Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-007736.25/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Bank Pan Indonesia TBK., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007736.25/2024/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bank Pan Indonesia TBK. mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Juli 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Juli 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU 11/1992Pasal 29
  • UU PPhPasal 2 ayat (3)
  • PMK 234/PMK.03/2009Pasal 1
  • UU 4/1996Pasal 1
  • UU KUPPasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007736.25/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Bank Pan Indonesia TBK.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00019/240/18/091/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
22 September 2025
Tanggal Pengucapan
16 Desember 2025