P U T U S A N
Nomor PUT-007719.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007719.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA, NPWP 41.121.095.8-413.000, beralamat di Anggrek VII, Kav. 45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Park Jong Gyu, jabatan Direktur, domisili elektronik fahmi@hsid.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Asep Ardiansyah Yuliantana;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1323/PP/IKH/2024 tanggal 15 November 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 11 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Lingga Swastika / 198206112009012005;
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan
Gugatan);