Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 139 halaman

PUT-007709.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Makassar Tene, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007709.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007709.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAKASSAR TENE, NPWP 02.383.384.1-812.000, beralamat Jalan Ir. Sutami, No. 38, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh JunaidySuryajabatanDirektur,domisilielektronik andrian.joe@fksgroup.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Permana Adi Saputra;

Izin Kuasa Hukum: KEP-327/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 79/MT/ACC/XI/2025 tanggal 28 November 2025

2. Nama: Geraldy;

Izin Kuasa Hukum: KEP-280/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 81/MT/ACC/XI/2025 tanggal 28 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 19820611 200901 2 005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto / 19871012 200812 1 006;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

3. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-632/PJ.07/2026 tanggal 5 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1278/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

059/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 01 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00062/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

067/MT/ACC/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp54.964.362.240,00 PPh Pasal 26 yang terutangRp 8.244.654.336,00 Kredit PajakRp0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 8.244.654.336,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 3.482.541.992,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp11.727.196.328,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 074/MT/ACC/IX/2024 tanggal 26 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp,00

Kredit PajakRp,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp,00

Sanksi AdministrasiRp,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak54.964.362.240,000,0054.964.362.240,00
b. Pajak Penghasilan terutang8.244.654.336,000,008.244.654.336,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e. PPh kurang/(lebih) bayar8.244.654.336,000,008.244.654.336,00
f. Sanksi Administrasi3.482.541.992,000,003.482.541.992,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar11.727.196.328,000,0011.727.196.328,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 059/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 01 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 01 September 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

059/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 01 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024 untuk Masa Pajak Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut TERBANDING, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

A. Berdasarkan UU KUP, diatur bahwa:

Pasal 27 ayat (1) “(1)Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

B. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), diatur bahwa:

Pasal 35 ayat (1) dan (2) “(1)Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan Perpajakan.”

Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) “(1)Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” Pasal 37 ayat (1) “Banding dapat diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengajukan Surat Banding dengan perincian sebagai berikut:

1. Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding No. KEP- 00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025;

3. Mengajukan banding terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding No. KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025 sebagaimana juga dilampirkan pada surat banding ini;

4. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Junaidy Surya, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. No. 52 tanggal 04 Juli 2025; dan

5. Bahwa sebagaimana tercantum di dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 No. 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024, jumlah yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Nihil, sehingga tidak terdapat pajak terutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding.

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah melakukan pelunasan atas jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 No. 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024 sebesar Rp11.727.196.328, sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara pada tanggal 27 September 2024 dengan No. NTPN 5302A746IQUVKMSQ.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025 telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana disyaratkan dalam UU KUP khususnya Pasal 27 ayat (1) dan UU Pengadilan Pajak khususnya Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 37 ayat (1) sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan untuk memeriksa dan mengadili materi yang Pemohon Banding ajukan banding.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

A. Bahwa pada tanggal 02 Juli 2024, Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Madya

Makassar menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2020 No. 00004/204/20/812/24 dengan jumlah PPh yang kurang dibayar sebesar Rp11.727.196.328 dengan perincian sebagai berikut:

ia wt i

2 | PPhPasal 26yangterulang || B2wt0n4356| 8.044.654.356 ca | PPh Ditanggung Pemerintah fT ih | Setoranmasa

. |SIPpokoskurangbayam | 0|o———09o

Pajak...

e | CangTebusanyangtelah dibayar | 0) 0|——

Alas jojo af ol

Bersih yang telah dibayar finn — ohare ee NN IN BE BA

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

Ma Naa

4 | Patakyangtidak kurang dibayar i230 [| sasaesaase| oo oo”

5 (Sanksiadminiswaih

Bunga Pasal 13 21 KUP PT B54 992] kenakan Pasal 15 (5! huruf bh KUP Ne an ic. | Kenaikan Pasal 1513 huruf dklPo | | 0|o (d.| Kenaikan Pasal I8Bayati31UCPPo””| | 09 je | Jumlah sanksisdministrasi larbterdi || OSasasatag2| oo

TES aan

B. Bahwa atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding melalui Surat No. 074/MT/ACC/IX/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar berdasarkan resi pos JNE No. 0197832400003165 serta berdasarkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) No. FORM-05006178/BPS/KPP.150603/2024 yang diterima pada tanggal 02 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

a whi. Sula

Be Feces 26 wang antam Oh Bana Sala Basah an ja. | PPh Ditanggung Pemerintah | OT

Ib. | Setoranmasa PT c. | STP (pokok kurang hayar| 0 0

Kompensasi kelebihan dari Masa o o d. | Pajak.......

e. | Vang Tebusan yang telah dibayar Po

PPh Final atas Pengungkapan Harta ag ee

Bersih yang telah dibayar le fbainlain ————————————————— Po0000#0|0 oo

An Ng Ng Na ae Uu Q h. | Pajak.....

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan of jactb-erd-e-f-g-hy

4 | Pajak yang tidak /kurang dibayar (2-3.i! [OY] Sasa 0)

5 | sanksi administratif '”—)”””””o| oo Yoo Io ja. | Bunga Pasal 132) KUP [| Sas2ssis92| oo oo———”O

Dkamanpemasbiauntarep c. | Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KLP a a. | KenaikanPasaliSayatisiUU PP [| 0 e. | Jumlah sanksiadminiswasi jatbtcrdi [| 5.482.541.9927 oo”

C. Bahwa pada tanggal 03 Juni 2025, atas Surat Keberatan yang diajukan

Pemohon Banding tersebut di atas, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 dengan hasil keputusan menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan Pajak 54.954 362.240 In) 54.964.362. 40 b. Pajak si - -

1. Pajak Penghasilan |PPhi 8944654336 Pd 8.244.654.3386

Terutang c. Kredit Pajak Po d. Kompensasi Masa Pajak 6

Sebelumnya

e. PPh Kurang: flebihi 8.244,634.336 Pd 8.244,654.336

Bavar f. Sanksi Administrasi 3482 541.992 0 3.482. 541.992 g Jumlah PPh yarg masih 11.727,196.328 Q 11.727.196.328 harus / (lebih| Dibayar

D. Bahwa selanjutnya Pemohon Banding tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dan mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025 tersebut di atas.

III. POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah terdapat koreksi transfer pricing terkait dengan DPP dan PPh Pasal 26 Terutang

yang berasal dari primary adjustment pada PPh Badan atas harga pokok penjualan sebesar USD3.881.664 terkait dengan pembelian raw sugar dari pihak afiliasi.

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian koreksi sebagai berikut:

bj sesame Pen Desa Ra

, becek atas Objek PPh Pasal Ol $4.964.362,240 34.964.369 40

Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Na y | NOTeksL Atas Eh PASAI 20 Yang 0} §.244.654.336 8.244.654.336

Terutang

IV.PEMBAHASAN POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dan tidak dapat mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Pokok utama koreksi dari tim Pemeriksa adalah terdapat koreksi atas Objek

PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa constructive dividend atas kelebihan pembayaran kepada EPL sehubungan dengan transaksi pembelian afiliasi senilai Rp54.964.362.240.

B. Bahwa berdasarkan lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan

Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 “Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. PER- 22/PJ/2013 (yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013) telah mengatur mengenai penerapan koreksi sekunder (secondary adjustment).

C. Berikut pendapat Peneliti:

- Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT Makassar Tene selaku pembeli dan pihak EPL selaku

penjual dan atas transaksi pembelian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terjadi pembayaran yang melebihi kewajaran, maka atas kelebihan tersebut diklasifikasikan sebagai dividen.

- Bahwa hal ini juga sejalan dengan contoh yang diberikan diparagraf terakhir dari penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

- Selanjutnya peneliti berpendapat bahwa penerapan PMK nomor 22/PMK.03/2020 sudah tepat.

D. Bahwa selain kedua dasar hukum di atas, Pemeriksa juga menggunakan dasar hukum lain dalam pertimbangannya yaitu pasal 4 ayat (1) huruf g yang mana menurut peneliti sudah benar dan dapat dijadikan dasar pengkarakterisasian transaksi yang tidak lazim.

E. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yag dipengaruhi Hubungan Istimewa, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (29 Desember 2023): Pasal 73 ayat 2 dinyatakan bahwa: terhadap permohonan kesepakatan harga transfer yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan belum diterbitkan surat keputusan pemberlakuan kesepakatan harga transfer, surat keputusan mengenai perubahan kesepakatan harga transfer, atau surat keputusan pembatalan kesepakatan dalam kesepakatan harga transfer, ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

F. Bahwa pemahaman Pemeriksa pajak mengenai pengertian dividen pada paragraf terakhir Pasal 4 ayat (1) UU PPh yaitu bahwa dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku dipasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya perseroan yang bersangkutan. untuk itu menurut peneliti bahwa Pemeriksa telah mendefinisikan dividen sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g.

G.Bahwa Peneliti berpendapat bahwa :

- Berdasarkan koreksi primary yang dilakukan oleh Pemeriksa maka dapat diketahui bahwa subjek pajak dari pembayaran dividen tersebut adalah pihak Enerfo PTE. LTD. (EPL), objek pajaknya yaitu dividen yang diperoleh dari kelebihan pembayaran atas pembelian kepada pihak EPL dan saat terutangnya yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaran yang mana saat disediakan untuk dibayarkan (saat dicatat sebagai Hutang Usaha).

- Bahwa sesuai dengan OECD Model Tax Convention On Income and Capital 2017 (OECD Model 2017) Commentary on Article 10: paragraph 3 subparagraph 28 “Pembayaran yang dianggap sebagai dividen tidak hanya berupa pembagian laba yang diputuskan oleh RUPS tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham, dan pembagian laba terselubung."

H. Bahwa koreksi dividen tersebut timbul dari adanya kelebihan pembayaran atas pembelian kepada pihak EPL yang atas pembelian tersebut dipengaruhi hubungan istimewa sehingga dalam laporan keuangan Wajib Pajak dicatat sebagai pembelian bukan sebagai dividen.

I. Bahwa berdasarkan penjelasan terkait dividen dalam ketentuan peraturan perpajakan Indonesia (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 UU PPh) serta dividen dalam praktik internasional terkait Tax Treaty dapat disimpulkan bahwa bagian laba, jumlah yang melebihi kewajaran atau yang lainnya, itu terkait dengan pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, serta perusahaan anggota dari grup yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham.

J. Bahwa dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Berdasarkan hal ini, maka seluruh primary adjustment dikenakan secondary adjustment. Pengenaan secondary adjustment tersebut termasuk dikenakan terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan Wajib Pajak dalam negeri dan lawan transaksi bukan pemegang saham.

K. Bahwa tidak semua putusan hakim dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, kecuali putusan tersebut sudah melalui proses eksaminasi dan notasi Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi.

Dasar Hukum Proses Pemeriksaan:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP s.t.d.t.d UU HPP): Pasal 1 angka 29, Pasal 3 ayat (1a), Pasal 3 ayat (6), Pasal 12 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (11), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Penjelasan Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (4);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3);

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER-43/PJ/2020 stdd PER-32/PJ/2011); dan

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 (PER-22/PJ/2013). Dasar Hukum Proses Keberatan:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 29 (3); dan

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang (UU PPh): Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Lampiran Bab II bagian B, dan Lampiran Bab II bagian B angka 3.

Menurut Pemohon Banding

Berdasarkan Keputusan yang telah ditetapkan oleh Terbanding yang tertuang di dalam Keputusan Terbanding No. KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025, Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding terkait

koreksi sekunder (secondary adjustment) yang berasal dari koreksi primer atas pembelian raw sugar dari pihak afiliasi, yang telah dikoreksi pada PPh Badan sebagai dividen sebesar USD3.881.664 dengan penjelasan sebagai berikut: A. Ringkasan Dalil Pemohon Banding

1. Pemohon Banding merupakan salah satu produsen gula rafinasi yang berlokasi di Makassar, Indonesia. Pemohon Banding memperoleh bahan baku berupa raw sugar dari pihak afiliasi dan pihak independen yang kemudian di proses lebih lanjut menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.

2. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur gula, sehubungan dengan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan pembelian material berupa raw sugar. Alur proses pembelian raw sugar meliputi:

a) Perencanaan produksi;

b) Perencanaan pembelian raw sugar;

c) Pencarian penjual raw sugar via sistem tender;

d) Memilih pemenang tender;

e) Penandatanganan kontrak jual beli dengan tender;

f) Pengiriman raw sugar; dan g) Invoicing.

3. Penjelasan Pemohon Banding atas Mekanisme Penentuan Harga dalam Transaksi Pembelian Raw Sugar.

Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian raw sugar melalui mekanisme sistem tender, yang mencerminkan praktik wajar dan kompetitif sesuai harga pasar dengan ketentuan Incoterms CIF. Sementara itu, Terbanding menilai harga hanya berdasarkan ketentuan Incoterms CIF tanpa mempertimbangkan adanya sistem tender. Perbedaan ini menunjukkan bahwa analisis Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi aktual Pemohon Banding saat melakukan penetapan harga beli pembelian raw sugar, sehingga tidak tepat dijadikan dasar penilaian.

4. Bahwa penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) harga menggunakan asumsi dan bukan berdasarkan cara penentuan harga pemohon banding yang sebenarnya;

b) Bahwa tidak terdapat informasi yang cukup tentang Enerfo Pte. Ltd., ("EPL") dan Enerfo Sugar Pte. Ltd. ("ESPL") untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan EPL sebagai pihak yang diuji;

c) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk menentukan margin EPL dan ESPL;

d) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk menentukan margin OSPL;

e) Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding dalam analisis Benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya.

5. Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dengan pokok- pokok alasan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba (ITL) Net Cost Plus Margin (NCPM) dalam menguji transaksi pembelian raw sugar dari afiliasi dan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

b) Bahwa dalam menguji kewajaran transaksi pembelian dari afiliasi, margin Pemohon Banding dengan ITL Operating Margin (OM) telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

c) Bahwa dalam menguji kewajaran transaksi pembelian raw sugar dari afiliasi, Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Menggunakan Metode CUP sebagai Analisa Koroboratif;

d) Bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian secara agregat karena transaksi-transaksi afiliasi tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan produksi Pemohon Banding.

6. Bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding memiliki wewenang

dalam menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila ditemukan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar.

7. Bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

8. Bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat.

9. Bahwa tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp54.964.362.240 dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit.

10.Bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya tidak berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh dan P3B Indonesia – Singapura.

11.Bahwa Transaksi Pembelian Raw Sugar dari EPL Bukan Merupakan

Transaksi dengan Entitas Induk Pemohon Banding

Berikut rincian penjelasan dari pokok-pokok dari di atas.

B. Penjelasan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 17 Desember 2003 berdasarkan akta notaris Betsy Sirua, SH dan memulai operasi komersialnya pada tahun 2009. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur gula rafinasi yang beroperasi di kawasan Indonesia Timur. Produk barang jadi yang dihasilkan dapat berupa gula kristal rafinasi. Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh produk yang diproduksi Pemohon Banding.

Selanjutnya, atas produk gula rafinasi yang diproduksi oleh Pemohon Banding akan dijual kepada pelanggan yang bergerak di industri pengolahan makanan dan minuman. Sehubungan dengan produsen gula rafinasi, bahan baku utama

yang digunakan adalah raw sugar yang diimpor dari Thailand, India, Brazil, dan Australia.

C. Penjelasan Alur Pembelian Raw Sugar

Bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan manufaktur gula, sehubungan dengan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan pembelian material berupa raw sugar. Berikut alur proses pembelian raw sugar Pemohon Banding.

Gambar 1. Alur Proses Pembelian Raw Sugar Pemohon Banding

, “4 Bone gris Merr kuntrak Jual

Peranan Perum nie h oy, 0. Penta an na . Pemnidyct Perey! d Beer 4 .

Peniuksi Pervielian . . an ont Suet

Sisteng Sele Tnpder Deter '

Bahwa berdasarkan skema diatas, berikut Pemohon Banding jelaskan alur proses pembelian raw sugar:

1) Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding memulai dengan menyusun perencanaan produksi, dimana Pemohon Banding melakukan analisis terhadap kebutuhan bahan baku, kapasitas produksi, serta estimasi waktu, dan biaya yang diperlukan.

2) Setelah melakukan perencanaan produksi, proses pembelian dimulai dari perencanaan yang rata-rata dilakukan 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan sebelumnya, atau pada kuartal ketiga dan keempat, yang dilakukan oleh seluruh jajaran BoD (Board of Directors). Dalam proses perencanaan tersebut, Pemohon Banding akan membahas gambaran/perencanaan atas perkiraan volume yang akan dicapai, berapa target penjualan dari segi harga, berapa target pembelian dari segi harga, dan juga target produksi. Setelah kerangka besar perencanaan sudah disetujui oleh seluruh pihak, proses pembelian raw sugar bisa dilakukan 1 (satu) atau (2) kali dalam setahun.

3) Untuk mendapatkan harga dan kualitas terbaik, Pemohon Banding melakukan pencarian supplier raw sugar melalui sistem tender tertutup untuk beberapa supplier yang sudah menjadi rekanan Pemohon Banding, yaitu rekanan yang sudah dievaluasi dan terdaftar di dalam sistem (approved list) dengan meminta supplier untuk memberikan detail penawaran yang mencakup harga (dalam hal ini harga yang dimaksud

adalah nilai basis), kuantitas, spesifikasi, term of payment, serta term of delivery.

4) Setelah menerima penawaran dari berbagai supplier melalui sistem tender, Pemohon Banding akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penawaran yang masuk dan memilih supplier terbaik yang dapat memenuhi kebutuhannya. Namun, apabila supplier dengan penawaran terbaik tidak dapat memenuhi seluruh kuota yang dibutuhkan Pemohon Banding, maka sisa kebutuhan akan dialokasikan kepada supplier dengan penawaran terbaik berikutnya.

5) Setelah memilih pemenang tender, Pemohon Banding dan supplier yang terpilih menandatangani kontrak jual beli sebagai kesepakatan formal dimana terdapat harga basis yang di tentukan.

6) Setelah kontrak jual beli ditandatangani, raw sugar akan dijadwalkan kedatangannya. Berdasarkan jadwal kedatangan raw sugar, Pemohon Banding akan sampaikan ke bagian pabrik, lalu bagian pabrik akan mengevaluasi, apakah sudah sesuai atau apakah terdapat feedback lebih lanjut. Apabila secara keseluruhan sudah sesuai, maka diselesaikanlah rencana produksi. Dalam hal ini terdapat kontrak per kapal yang memuat informasi minimal terkait kuantitas raw sugar, harga CIF raw sugar, dan spesifikasi raw sugar.

7) Setelah pengiriman raw sugar dilakukan, pemasok mengeluarkan invoice. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalam melakukan pembelian raw sugar Pemohon Banding melakukan proses tender sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembelian raw sugar.

Bahwa atas alur pembelian raw sugar yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pembuktian terkait pembelian raw sugar pada proses keberatan yang terdiri dari:

- Rencana Target tahun 2020

- Email correspondence terkait pemilihan tender

- Master Agreement pembelian raw sugar

- Data pengapalan

Dimana dokumen-dokumen tersebut akan Pemohon Banding sampaikan dalam masa persidangan.

D. Penjelasan Pemohon Banding atas Mekanisme Penentuan Harga dalam

Transaksi Pembelian Raw Sugar

Dalam rangka memberikan klarifikasi atas perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait metode penentuan harga dalam transaksi pembelian raw sugar, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

Sebagai bagian dari praktik usaha yang wajar dan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Pemohon Banding melakukan pembelian raw sugar melalui mekanisme sistem tender dengan bertujuan untuk memperoleh harga terbaik.

Namun, Terbanding dalam melakukan koreksi menggunakan pendekatan penentuan harga yang berbeda, yakni dengan mengasumsikan bahwa harga pembelian ditentukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan Incoterms CIF (Cost, Insurance, and Freight), tanpa mempertimbangkan sistem tender yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut disampaikan perbandingan antara pendekatan yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam hal penentuan harga dan ketentuan Incoterms dalam transaksi pembelian raw sugar:

Tabel 1. Penentuan Harga dan Ketentuan Incoterms dalam transaksi pembelian raw sugar

Je Be Ea

Berdasarkan Sistem Tender CIF

Dengan demikian, analisis harga yang dilakukan oleh Terbanding tidak sepenuhnya tepat dan tidak mencerminkan kondisi aktual transaksi yang terjadi. Penggunaan sistem tender sebagai metode penentuan harga oleh Pemohon Banding merupakan pendekatan yang objektif, dapat diverifikasi, dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

E. Penerapan Koreksi Terbanding Terhadap Transaksi Afiliasi Pemohon Banding

Tidak Tepat dan Tidak Sesuai Dengan Peraturan Transfer Pricing yang Berlaku

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan analisa kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Harga Menggunakan Asumsi dan Bukan Berdasarkan Cara Penentuan Harga Pemohon Banding yang Sebenarnya

Pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku raw sugar dari pihak independen dan pihak afiliasi.

Bahwa atas pembelian tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas harga beli raw sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha terkait dengan transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi.

Berdasarkan analisa koroboratif untuk transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Formula yang digunakan Pemohon Banding adalah:

Harga Pembelian Raw Sugar : NY 11 + Basis

Bahwa sesuai dengan alur proses pembelian raw sugar yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin C di atas, Pemohon Banding melakukan pembelian berdasarkan sistem tender menggunakan harga terbaik yang ditawarkan oleh pemasok tanpa mempertimbangkan komponen atau rincian nilai basis dari pemasok.

Sedangkan formula yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut

Harga Pembelian Raw Sugar :

NY 11 + Adjustment atas Karakteristik Produk + Freight + Insurance +

[Cost dan Margin] ESPL + [Cost dan Margin] EPL

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan formula yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh formula yang digunakan oleh Terbanding atas pembelian raw sugar Pemohon Banding dari EPL dengan kapal MV Lucky Life yang mengacu perhitungan Terbanding:

Tabel 2. Contoh Formula Terbanding dalam menghitung harga pembelian

raw sugar Pemohon Banding dari EPL dengan kapal MV Lucky Life

Harga FOB 18 Kti 273.85 Terbanding mengganakar karsa FOS cerdasarxen harga NY L1,

Asjusinent 10.75 Terbanding menggunakan asumsi dalam merghitung

Polarsarian adjustment polangahen .

Freight, Insurance, 12.15 Terbanding menggunakan asumsi dalam merghitung dan Margin OSPL Freigrit, Ineurance. dan margin OSPL.

Terbanding dalam menghitung jreighit memaxa: data vembanding yang dicercleh dari internet berupa time charter rafe dan me charter egLivalent, Sera

O&CG. Stat berapa Siternatienali Transypert and

Insurance Costs of Merchandise Trade, Simara kal tersebut meniyakan asasi sepikak,

Terbanding Itam menghiturng imsurance merakai

Sara sebanding yeng diperolek dari website

Jreightinsurancecenter.com dar GCE Stat berupa

International Transport ang Imewramecs Cssts af

Merchandise Trade Simara hal teraebu- merupaxac§d asuilsi sepihak,

Terbanding menggunakan TREIM untuk menrehinung

FOCMU inarzin wear OSPL dalam hal iri, perusahaan

Pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sesuai dengan kegiatan usaha OSPL,

Margin oSPL 2.13 Terbanding menggunstan TNMM dengan ‘TL Sern:

Sate dalam merentukar margin Wajar ESPL, Dalam hal ini, perusahaan pembanding yang dipilih oleh

Terbanding tidak sesuai dengan kegiatan usaha

ESPL. Terkait dergan deskripsi usahs perusanana vembanding yang dipilih cleh Tersanding Savar dilihat vada tabel 3,

Margin =PL 1.49 Terbanding menggunakan TNMM dengar ITL Berry

Fate Salam merentukar margin wajar =PL. Celam kal ini, perusahaan pembanding yang dipilih oleh

Terbanding tidak sesuai dengan kegiatan usaha

EPL. Terkait dengan deskripsi usaha perusahan pembansing yarg dipilih cleh Tersanding Sasar dilikat pada cabel 3,

Total 28.54 Total Basis/ Prerrium merupakan penjumlahan Sari

Basis Premium adustnent polamaation, sreigAt, insurange, margin

OSPL. margin ESPL. dan margin SPL varg merupexacd asumsi yans digunakan oleh Tertanding,

Harga CLF 392.39 Harga CIF merayakan harga total basis cremuium sang merupakan asumsi yang digurakan olen

Terbanding ditambah dengan hargs NY L1.

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat Terbanding menggunakan berbagai asumsi dalam menerapkan formula untuk menghitung harga beli raw sugar Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi. Hal tersebut jelas tidak tepat untuk diterapkan dalam melakukan analisa harga pembelian raw sugar Pemohon Banding.

2. Bahwa Tidak Terdapat Informasi yang Cukup Tentang Enerfo Pte. Ltd., ("EPL") dan Enerfo Sugar Pte. Ltd. ("ESPL") untuk Melakukan Analisis yang Andal dengan Menggunakan EPL Sebagai Pihak yang Diuji

Peraturan penentuan harga transfer di Indonesia mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan pihak yang diuji:

Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 ("SE-50") lampiran 1 Bab II (B) (2) (b) tentang petunjuk teknis Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak yang memiliki Hubungan lstimewa menyatakan bahwa:

• Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable intangible property.

• Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

• Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.

Bahwa Terbanding menggunakan pendekatan yang sama dalam menentukan kewajaran margin EPL dan ESPL.

Bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tidak ada informasi memadai atau bukti yang memadai yang diberikan oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa EPL dan ESPL merupakan entitas yang lebih sederhana. Berdasarkan Dokumen Induk, dijelaskan bahwa EPL dan ESPL menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas.

Bahwa berdasarkan SE-50 di atas, Terbanding harus memastikan keandalan terkait dengan informasi atas pihak yang diuji, misalnya dengan mengajukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Pemohon Banding dan/atau melalui pertukaran informasi dengan pihak yang berwenang di negara-negara yang bersangkutan.

Dalam pengertian ini, seperti yang dinyatakan oleh SE-50 di atas, dalam kasus di mana Terbanding tidak dapat menjamin keandalan dan kecukupan informasi terkait afiliasi yang diuji (dalam hal ini adalah EPL dan ESPL),

Terbanding seharusnya tidak memilih EPL sebagai pihak yang diuji dan seharusnya memilih pihak lain di mana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh (dalam hal ini, yaitu Pemohon Banding). Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang berlokasi di Indonesia jauh lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji. Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa sumber data dan informasi yang digunakan oleh Terbanding dalam pemilihan EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji berasal dari berbagai macam sumber dan asumsi, sehingga hal tersebut dapat sangat mengurangi keandalan, dan menimbulkan distorsi dari perhitungan analisis kewajaran. Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa dalam penerapan transfer pricing, keandalan data merupakan hal yang sangat ditekankan. Pada saat penyesuaian atas data yang diperoleh dilakukan ataupun keandalannya sumber data yang diperoleh juga dipertanyakan, hal tersebut akan menyebabkan distorsi.

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa dalam praktik, terdapat situasi dimana data dan informasi tidak serta-merta tersedia dan dapat diperoleh dengan mudah, terutama untuk data yang tidak dapat diakses secara langsung. Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan yang melakukan fungsi ataupun menanggung risiko yang serupa, serta memberikan kontribusi dengan tingkat laba yang sama seharusnya, dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan pengujian.

Oleh karena itu, dengan memilih EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji, analisis harga transfer Terbanding akan berdasarkan asumsi-asumsi semata, sehingga analisisnya tidak handal dan koreksi yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis harga transfer harus dibatalkan.

3. Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk Menentukan Margin EPL dan ESPL

Bahwa Terbanding menggunakan metode yang sama yaitu TNMM dengan ITL Berry Ratio dalam mengukur margin EPL dan ESPL. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terkait penggunaan Berry Ratio sebagai ITL TNMM yang digunakan dalam menentukan margin wajar EPL dan ESPL.

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Berry Ratio tidak cocok untuk diterapkan dalam mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh penjualan. EPL dan ESPL dalam kegiatan perdagangannya juga mencatat biaya pengadaan dan biaya penjualan kembali pada harga pokok penjualan, sehingga Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa penggunaan Berry Ratio bukan merupakan indikator tingkat laba yang sesuai untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL.

Tanpa mengesampingkan argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam menentukan EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji, serta adanya analisis Benchmarking baru untuk penyesuaian perhitungan margin wajar EPL dan ESPL, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis Benchmarking, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki bisnis yang berbeda dengan EPL dan ESPL yang merupakan perusahaan wholesaler produk komoditas:

Tabel 3. Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang diterima

Terbanding

Indo Brine Manufaktur dan ekspor garam | https:/ /s7ww.thsco India Berdasarkan dar. Deskripsi

Industries olahan dan garam industri mpanycheck.com/ Usaha, perusahaan ini

Limited company ,indo- bergerak pada bidang usaha brine-industrics- yang sama sekali tidak

Gmited'Cs11GCGJ berkaitan dengan EPL dan

1996PLCG31166 ESPL.

Lixham: sasa angkutan ialan raya angkutan | https:/ 'www.thece India Berdasarkan dar. Deskripsi

Trading & barang mpanscheck.com/ Usaha, perusahaan ini

MFG Ca. company /likhami- bergerak pada bidang usaha

Ltd. trading-mfe-co- yang sama sekali tidak

Ite/J51491WB198 berkaitan dengan EPL dan

SPLOOSE6227 ESPL.

Bahar Jasa Keuangan norm perbankan | https: / /wow.thece India Berdasarkan das Deskripsi

Disctribustors | yang berfokus pada aktivitas inti | mpanycheck.com/ Usaha, perusahaan ini

Put. Led. memegang saham berbagai erup cempant'bahar- bergerak pada bidang usaha perusahaan untuk jangka sanjanz distributors-pvt- yang sama sexXal: tidak

Ite /US1179WB199 berkaitan dengan EPL dan

SPTCOF4122 ESPL.

Perusahaan vang menexhususnan | https: Person. thece India Berdasarkan dar. Deskripsi diri dalam merrediakan lavanan | ripan-check.com/ Usaha, perusahaan ini keuangan nar-perbankan. company macme bergerak pada bidang usaha eebagaimana dinyatakan dalam m-commeditiss- yang sama sekali tidak pergajuan tahuran mereka. | petltd/VS1109WB berkaitan dengan EPL dan

Perusahaan ini didirikan dengan 1995PTC 568353 ESPL.

tujuacy melaxukan berbagai kegiatan usaha seperti pembelian.

perjualan, perdagangan, dan bertindak sebagai pedagang.

indenzor. broker, agen. dar agen komisi, Mereka juga terlibat dalam

Mackmem perakitan, pemumian. budidara,

Cerimodites | pertambangan. pengepakan.

Pt. Lid. stocking. mendistribusikan, menasihati, dan menyediakan lavanan sewa bel, Selain itu.

mereka bertindak sebagai pialana sahur dan suab-broker, preduser.

pemasar, dan mediater untuk semua jenis Hain karet. biji-bijian makanan, produk susu. deterjen sabun, biskuit. peralatan bedak.

alat diagnostik. pakan Kulit.

produk kulit, dan barane-barang terkait lainnya di industri Kuli:

listrik. darn elektronik.

Pemohon Banding ingin menegaskan kembali posisi Pemohon Banding bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan pihak yang paling tepat untuk diuji dan indikator tingkat laba yang digunakan dan berdasarkan tabel di atas jelas terlihat bahwa Perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat. Hal ini menunjukan Terbanding tidak memahami profil dari EPL dan ESPL.

Sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan pada Bab III Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER- 43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

2. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

3. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

4. Kondisi ekonomi, dan

5. Strategi usaha.

Selanjutnya dijelaskan pada Bab II butir 3 (b) (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Dalam memilih perusahaan pembanding, Terbanding wajib melakukan seleksi manual untuk masing-masing calon perusahaan pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan- perusahaan yang dipilih oleh Terbanding karena tidak memenuhi 5 faktor

kesebandingan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hasil perhitungan koreksi Terbanding tidak dapat diandalkan.

4. Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk Menentukan Margin OSPL Bahwa Terbanding menggunakan metode TNMM dengan ITL FCMU dalam mengukur margin OSPL. Tanpa mengesampingkan argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam menentukan OSPL sebagai pihak yang diuji, serta adanya analisis Benchmarking baru untuk penyesuaian perhitungan margin wajar OSPL.

Pemohon Banding ingin menegaskan kembali posisi Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak tepat dalam menentukan pihak yang paling tepat untuk diuji dan indikator tingkat laba. Hal ini menunjukan Terbanding tidak memahami profil dari OSPL.

Sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan pada Bab III Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER- 43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

2. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

3. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

4. Kondisi ekonomi, dan

5. Strategi usaha.

Selanjutnya dijelaskan pada Bab II butir 3 (b) (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Dalam memilih perusahaan pembanding, Terbanding wajib melakukan seleksi manual untuk masing-masing calon perusahaan pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan- perusahaan yang dipilih oleh Terbanding karena tidak memenuhi 5 faktor kesebandingan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hasil perhitungan koreksi Terbanding tidak dapat diandalkan.

5. Penyesuaian yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Analisis Benchmarking Tidak Sesuai dengan Kondisi Nyata/Keadaan Sebenarnya

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding, dimana Terbanding melakukan analisis Benchmarking baru dengan menentukan kembali pihak yang diuji, serta melakukan penyesuaian atas komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor raw sugar Pemohon Banding. Tanpa mengesampingkan argumentasi Pemohon Banding bahwa analisis Benchmarking Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding atas komponen harga untuk analisis Benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya Pemohon Banding. Penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan aspek-aspek yang relevan dan akurat.

Jika terjadi perbedaan pada transaksi komoditas yang sedang ditinjau, Pedoman OECD 2017 paragraf 2.20 memungkinkan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kesebandingan:

"Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the

economically relevant characteristics of the transactions are comparable. Contributions made in the form of functions performed, assets used and risks assumed by other entities in the supply chain should be compensated in accordance with the guidance provided in these Guidelines."

Terjemahan tidak resmi:

"Jika terdapat perbedaan antara kondisi pada transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen atau kondisi yang menentukan harga kuotasi untuk komoditas yang secara material mempengaruhi harga transaksi komoditas yang diperiksa, penyesuaian yang cukup akurat harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi dapat dibandingkan. Kontribusi yang diberikan dalam bentuk fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh entitas lain dalam rantai pasokan harus diberi kompensasi sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Pedoman ini.”

Pedoman PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Namun, harus digarisbawahi bahwa tidak semua transaksi dapat dilakukan penyesuaian:

"...Not every transaction being compared is capable of being adjusted: there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made...".

Terjemahan tidak resmi:

"...Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi dimana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, namun dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan...".

Selanjutnya, Pedoman OECD paragraf 3.54 menyatakan bahwa:

"Ensuring the needed level of transparency of comparability adjustments may depend upon the availability of an explanation of any adjustments

performed, the reasons for the adjustments being considered appropriate, how they were calculated, how they changed the results for each comparable and how the adjustment improves comparability...."

Terjemahan tidak resmi:

"Memastikan tingkat transparansi penyesuaian kesebandingan yang diperlukan mungkin tergantung pada ketersediaan penjelasan tentang setiap penyesuaian yang dilakukan, alasan penyesuaian dianggap tepat, bagaimana mereka dihitung, bagaimana mereka mengubah hasil untuk setiap yang sebanding dan bagaimana penyesuaian meningkatkan kesebandingan...."

Manual PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Paragraf tersebut mencantumkan beberapa masalah penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan penyesuaian kesebandingan:

· "Quality of data being adjusted: a comparability adjustment may be made only where it improves the reliability of comparables. If the search process for comparables has major shortcomings, the addition of unreliable or multiple adjustments will not produce reliable arm's length outcomes;

· Purpose of adjustment performed: adjustments should not be made for differences that have no material effect on prices or margins being tested;

· Not every transaction being compared is capable of being adjusted:

there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made; and

· Reliability and accuracy of the adjustment: the adjustment should be calculated based on objective and verifiable data."

Terjemahan tidak resmi:

· "Kualitas data yang disesuaikan: penyesuaian komparabilitas hanya dapat dilakukan jika meningkatkan keandalan comparables. Jika

proses pencarian untuk pembanding memiliki kekurangan besar, penambahan penyesuaian yang tidak dapat diandalkan atau beberapa tidak akan menghasilkan hasil panjang lengan yang andal;

· Tujuan penyesuaian dilakukan: penyesuaian tidak boleh dilakukan untuk perbedaan yang tidak memiliki efek material pada harga atau margin yang diuji;

· Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi di mana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, tetapi dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan; dan

· Keandalan dan akurasi penyesuaian: penyesuaian harus dihitung berdasarkan data yang objektif dan dapat diverifikasi.

Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

Diketahui bahwa basis yang dimaksud di atas terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi (dimana Terbanding berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak "yang melakukan fungsi perantara" antara Pemohon Banding dan pemasok independen). Sehingga, Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu freight, insurance, serta biaya operasional dan margin wajar EPL, ESPL, dan OSPL.

Sebagaimana dijabarkan pada Pedoman OECD dan Pedoman PBB di atas, penting untuk digarisbawahi bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian raw sugar karena walaupun penyesuaian yang andal dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan, harus ditekankan bahwa terlalu banyak penyesuaian akan membuat tingkat kesebandingan berkurang dan menyebabkan transaksi tersebut dianggap tidak wajar.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pemahaman Terbanding terkait dengan basis/premium terdiri dari komponen freight,

insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya.

F. Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha atas Transaksi Pembelian Raw Sugar dari Pihak Afiliasi

Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan pada halaman 16-32 dalam Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2020 yang telah disertakan dari proses pemeriksaan dan keberatan. Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengujian dengan dua metode yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM) dan terdapat analisis koroboratif dengan menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUP).

1. Bahwa Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Menggunakan TNMM dengan Net Cost Plus Margin (NCPM) sebagai ITL

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam menguji transaksi afiliasi.

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menggunakan TNMM, dengan NCPM sebagai ITL.

Tabel 4. Hasil Pengujian TNMM Pemohon Banding dengan NCPM sebagai ITL Jumlah Perusahaan yang Diamati [| ad | ta | ta

[Median | 5345| 6,2600| 6132| 8, B0%

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata tertimbang NCPM Pemohon Banding tahun 2018-2020 sebesar 9,33% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang Perusahaan pembanding tahun 2016-2018 dengan kuartil bawah sebesar 4,16%, median sebesar 5,84%, dan kuartil atas sebesar 8,37%. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

2. Bahwa apabila Pemohon Banding Menggunakan TNMM dengan ITL Operating Margin (OM), Pemohon Banding Masih berada di antara Rentang Interkuartil Perusahaan Pembanding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak seharusnya menggunakan NCPM sebagai ITL dalam melakukan pengujian TNMM. Berikut merupakan hasil penerapan TNMM apabila Pemohon Banding menggunakan OM dalam pengujian transaksi pembelian raw sugar:

Tabel 5. Hasil Pengujian TNMM Pemohon Banding dengan OM sebagai ITL Jumlah Perusahaan yang Diamati | 1] |]

Eastern Sugar and Cane PCL _ 91885 3.89% | 11 3889 10.265

Faran Sugar Mills LTD 4 3365 3.78% | -2,88%0 8.09%

Hokubuseite Co., Lid. 5,52% 39320 4,79%% 6.7620

6.22% | 11,09%| 7773| -8.54%

Median | 552% | 5890| 577% | 8,099

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata tertimbang OM Pemohon Banding tahun 2018-2020 sebesar 8,54% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang Perusahaan pembanding tahun 2016-2018 dengan kuartil

bawah sebesar 3,99%, median sebesar 5,52%, dan kuartil atas sebesar 7,70%. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

3. Bahwa Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Menggunakan Metode CUP sebagai Analisa Koroboratif

Bahwa dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas pembelian raw sugar dari pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode koroboratif. Hasil dari pengujian tersebut juga menunjukkan bahwa transaksi pembelian tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Berikut Pemohon Banding sampaikan beberapa alasan penggunaan metode CUP dalam menguji kewajaran transaksi tersebut:

a) Bahwa Metode CUP Internal Lebih Preferable Dibandingkan TNMM dalam Menguji Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020 dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, (11) menyatakan bahwa:

Ayat (1) a “Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method).”

Ayat (11) “Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih diutamakan dari pada metode yang lain.”

Berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat keandalan yang setara di dalam metode yang ada, maka metode CUP lebih diutamakan daripada metode yang lain. Dengan kata lain, maka apabila tersedia metode CUP dan TNMM, maka Metode CUP lebih preferable untuk digunakan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, Pemohon Banding pertegas bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha adalah TNMM. Dimana dalam penerapan TNMM tersebut, Terbanding juga menggunakan berbagai macam asumsi-asumsi yang tidak tepat. Sedangkan metode yang lebih handal untuk digunakan dalam analisa kewajaran dan kelaziman atas transaksi pembelian raw sugar adalah metode CUP. Sehingga analisa kewajaran dengan metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan lebih handal daripada TNMM yang digunakan oleh Terbanding.

b) Bahwa Pemohon Banding dalam Menerapkan Metode CUP Telah Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) Pasal 11 ayat (1), (3) dan (8) menyatakan bahwa:

Ayat (1) “Dalam penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).”

Ayat (3) “Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang

dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

Ayat (8) “Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. Ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) Pasal 11 ayat (9) menyatakan bahwa:

Ayat (9) “Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan

Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau b. Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk

menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

Bahwa selain telah sesuainya penggunaan metode CUP dalam analisa kewajaran dan kelaziman dengan peraturan yang berlaku, dalam dokumen lokal Pemohon Banding Pemohon Banding juga mencantumkan matriks pemilihan metode saat menganalisis kewajaran dan kelaziman dari transa6ksi pembelian dengan ringkasan sebagai berikut:

Tabel 6. Pemilihan Metode yang Paling Tepat

CUP Internal Diterima | Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku yang dibutuhkan untuk produksi berupa rare sugar. Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan pembelian dari pihak afiliasi maupun pihak independen.

Bahwa terdapat kesamaan antara pemasok dari pihak afiliasi dengan pihak independen. Sehingga metode CUP internal dapat digunakan untuk menguji transaksi pembelian rau sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

CUP External Ditolak Terdapat beberapa perbedaan hal/ faktor penting sehingga CUP external

De Ba aa

CPM Ditolak CPM tidak dapat diterapkan karena terdapat perbedaan kontraktual antara pihak afiliasi dan pelanggan pihak independen dan perbedaan profil fungsional van dimiliki Pemohon Banding saat menjual produk kepada pelanggan pihak independen, Selain itu, kurangnva informasi yang tersedia pada pangkalan data yang mencakup informasi biaya terperinci untuk menentukan laba kotor pihak independen.

RPM Ditolak Pemohon Banding melakukan kegiatan bernilai tambah ifungsi produksi! dalam memproduksi gila rafinasi. Pemohon Banding menanggung biaya yang berhubungan dengan perubahan bahan mentah menjadi barang jadi dan memberikan nilai tambah atas bahan mentah/;bahan pengemasan sebelum menjualnya ke pelanggan. Oleh karena itu RPM dianggap tidak sesuai untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi sehubungan dengan fungsi produksi Pemohon Banding.

PSM Ditolak Metode PSM tidak dapat diaplikasikan untuk transaksi-transaksi

Pemohon Banding karena transaksi-transaksi tersebut tidak berkontribusi pada penciptaan harta tidak berwujud apapun dan, atau valve driver apapun yang dapat dijadikan basis untuk dilakukannya pembagian laba residual.

TNMM Diterima | TNMM dapat diaplikasin dengan membandingkan margin laba operasional yang didapatkan Pemohon Banding dari kegiatan produksinya yang didapatkan oleh perusahaan pembanding yang independen. Sehingga TNMM dipilih sebagai metode dalam penentuan harga sehubungan dengan kegiatan produksi Pemohon Banding dengan pendekatan entitas secara keseluruhan.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dimana apabila tersedianya data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar.

Lebih lanjut, berikut hasil penerapan Metode CUP internal Pemohon Banding:

Tabel 7. Hasil Pengujian Metode CUP Pemohon Banding

In NN ai aa itik a a UU a a a LD —— a A w—OD— UU a a GS —————— a UUD

Roar Bawa

Median

[Rata rata]

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata pembelian raw sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi selama 2020 adalah sebesar USD341,59/MT berada di bawah rentang kuartil rata-rata pembelian raw sugar dari perusahaan independen. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

4. Bahwa Pemohon Banding Melakukan Pengujian Secara Agregat Karena Transaksi-Transaksi Afiliasi Tersebut Memiliki Keterkaitan yang Erat dengan Kegiatan Produksi Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang beranggapan Pemohon Banding seharusnya melakukan pengujian secara segmentasi untuk transaksi afiliasi.

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan produksi atau rafinasi gula. Oleh karena itu, transaksi seperti pembelian raw sugar, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen memiliki hubungan erat dengan kegiatan produksi Pemohon Banding. Tanpa adanya transaksi-transaksi tersebut, Pemohon Banding akan menghadapi tantangan yang berat dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari sebagai produsen dan akan sulit bagi Pemohon Banding untuk memenuhi ekspektasi pelanggan yang tinggi sebagai produsen produk gula.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa analisis transaksi Pemohon Banding dapat dilakukan secara akurat dengan pendekatan penggabungan/agregasi. Pendekatan ini sesuai dengan peraturan dalam negeri dan internasional yang mengizinkan

analisis transaksi yang erat terkait untuk dianalisis secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan serta pedoman yang berlaku sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

Berdasarkan SE-50/PJ/2013 Lampiran I Bab II Bagian B.3.a.4b (3) halaman 31 ("SE-50") menyebutkan:

"Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely linked transaction) atau berkelanjutan (continuous).”

Berikutnya berdasarkan PER-22/PJ/2013 Lampiran I Bab II Bagian B.3.b.4 halaman 7 ("PER-22") menyebutkan:

"Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan.

Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely linked) atau berkelanjutan (continuous)."

Selanjutnya berdasarkan Pedoman OECD paragraf 3.9 menyebutkan:

"Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm's length conditions, the arm's length principle should be applied on a transaction-by-transaction basis. However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis."

Terjemahan tidak resmi:

"Secara ideal, untuk mendapatkan hasil yang paling tepat dalam kondisi kewajaran, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seharusnya diaplikasikan dengan basis transaksi per transaksi. Akan tetapi, sering terjadi dimana transaksi berbeda sedemikian saling terkait atau berkelanjutan sehingga transaksi tersebut tidak dapat dinilai secara akurat bila dinilai secara terpisah"

Bahwa berdasarkan Pedoman PBB 2017 paragraf 5.3.1.6 menyebutkan:

"The transfer pricing analysis should ideally be made on a transaction- by-transaction basis. However, there are cases where separate transactions are so closely linked that such an approach would not lead to a reliable result.

Where transactions are so closely interrelated or continuous that application of the arm's length principle on a transaction-by-transaction basis would become unreliable or cumbersome, transactions are often aggregated for the purposes of the analysis."

Terjemahan tidak resmi:

"Secara ideal, analisis transfer pricing harus dilakukan untuk setiap transaksi. Namun terdapat kasus di mana transaksi yang berbeda merupakan transaksi yang saling terkait dengan erat sehingga pendekatan semacam ini tidak akan menghasilkan hasil yang andal. Apabila transaksi sedemikian saling terkait ataupun berkelanjutan sehingga penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan dasar atas transaksi demi transaksi akan menjadi tidak andal atau memberatkan, transaksi sering kali digabungkan/ diagregasi untuk keperluan analisis."

Berdasarkan peraturan dan pedoman di atas, dapat dilihat bahwa pengujian transaksi afiliasi secara agregat lebih tepat untuk diterapkan apabila transaksi afiliasi tersebut adalah transaksi yang berkaitan erat. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa transaksi pembayaran jasa bongkar muat dan jasa manajemen adalah untuk mendukung operasional Pemohon Banding yang menghasilkan rata-rata tertimbang NCPM Pemohon Banding pada tahun 2018-2020 sebesar 9,33%. Margin tersebut berada di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding independen yang terdapat pada Tabel 4 dan dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi tersebut telah sesuai degan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Selain itu, jasa bongkar muat dan jasa manajemen merupakan kegiatan umum yang dilakukan baik oleh Pemohon Banding maupun perusahaan pembanding dalam rangka mendukung operasional perusahaan.

G.Bahwa Koreksi yang Dilakukan oleh Terbanding Menimbulkan Ketidakadilan bagi Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan pembukaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP Tahun 1983”), pada butir d bagian Menimbang dinyatakan sebagai berikut:

“(d) bahwa oleh karena itu, sesuai pula dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/ 1983), perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada subyek pajak untuk melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan, sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat”

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan UU KUP Tahun 1983 bagian Umum pada angka 3 dinyatakan sebagai berikut:

“(3.b.) tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Pemohon Banding sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan” “(3.c.) anggota masyarakat Pemohon Banding diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Pemohon Banding.”

Berdasarkan Pembukaan dan Penjelasan Umum UU KUP tersebut di atas, Pemohon Banding diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan yang dimana tanggung jawab tersebut berada pada Pemohon Banding sendiri (self assessment). Sedangkan, Pemerintah dalam hal ini sebagai aparat perpajakan memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap

kewajiban perpajakan tersebut sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP Tahun 2007”) Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 13 ayat (4):

Pasal 12 “(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.” “(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” “(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 “(4) Untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal ini, Terbanding memiliki wewenang dalam menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila ditemukan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar. Sehingga apabila Terbanding dalam melakukan koreksi tidak menerapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dapat menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

H. Pemahaman Terbanding Mengenai Pengertian Dividen Tidak Sesuai dengan

Peraturan Perpajakan yang Berlaku

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, karena Terbanding tidak sepenuhnya memahami pengertian dividen yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut merupakan tanggapan Pemohon Banding terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi:

Merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian Kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran Kembali seluruhnya atau Sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran Kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan."

Mengacu pada penjelasan di atas, transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sama sekali tidak memenuhi definisi 'dividen' sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh. Pembelian tersebut merupakan transaksi bisnis biasa sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian dividen kepada pihak afiliasi. Hal ini sangat bertentangan dengan sifat pembayaran dividen, yang besarnya tergantung pada posisi laba. Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 71 pasal 2:

"Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS"

Dalam hal ini, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dianggap sebagai dividen karena bentuknya bukan merupakan pembagian sisa laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dan tidak dapat dibuktikan dengan adanya RUPS.

Selain itu, Terbanding merekarakterisasi ulang pembelian barang sebagai 'dividen' tanpa memberikan alasan apapun. Bahwa pengkarakterisasian ulang transaksi harus berdasarkan landasan hukum dan faktual yang kuat untuk melakukan hal tersebut secara jelas.

Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi pembelian tersebut pada dasarnya adalah dividen dan bukan transaksi pembelian barang. Sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar teknis atau faktual untuk memperlakukan transaksi pembelian barang sebagai dividen dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

I. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebagai Pembayaran Dividen

Terselubung Tidak Tepat dan Tidak Memiliki Dasar yang Kuat

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat, sebagaimana berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh diatur hal-hal sebagai berikut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh

tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan..."

Berdasarkan ketentuan di atas, PPh Pasal 26 hanya dapat dikenakan apabila terdapat subjek pajak dan objek pajak untuk PPh Pasal 26. Pemohon Banding perlu menekankan bahwa dalam melakukan koreksi PPh Pasal 26 terdapat beberapa hal yang krusial yang perlu diidentifikasi sebagai berikut:

a. Subjek Pajak – kepada siapa pembayaran dividen dilakukan oleh Wajib Pajak;

b. Objek Pajak – bahwa pembayaran dividen tidak mungkin dapat dilakukan oleh Wajib Pajak baik secara hukum ataupun secara akuntansi; dan c. Saat terutangnya – bahwa tidak dapat diketahui kapan pembayaran dividen dilakukan oleh Wajib Pajak.

Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 di atas berasal dari koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kewajaran transaksi pembelian barang yang kemudian direklasifikasi sebagai pembayaran dividen terselubung. Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi PPh Badan di atas, maka Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi primer Terbanding yang dijadikan sebagai dasar dalam penentuan koreksi sekunder ini.

Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdampak pada penghasilan Pemohon Banding secara fiskal dimana koreksi tersebut tidak memengaruhi penghasilan Pemohon Banding secara komersial dan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 26 UU PPh mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1) dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya, seperti berikut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh..."

Dalam Pasal 15 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 juga disebutkan bahwa:

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkan penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."

Selain itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pembayaran dividen pada umumnya akan didahului oleh Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") terlebih dahulu sebelum jumlah dividen yang akan dibayarkan disetujui dan diumumkan oleh direksi pada rapat tersebut, sebagaimana diatur pada penjelasan Pasal 15 ayat (4) di atas:

"Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan..."

Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa seluruh pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2020 telah diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") Pemohon Banding. Pada faktanya, tidak terdapat pembayaran dividen sebesar Rp54.964.362.240 yang diumumkan pada RUPS untuk tahun pajak 2020.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas asumsi dan analisis saja, dimana tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo

pembayarannya atas objek dividen sebesar Rp54.964.362.240. Ketentuan Pasal 26 ini jelas mengatur bahwa kewajiban pemotongan timbul ketika terdapat penghasilan yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 menjadi tidak relevan dan tidak berdasar mempertimbangkan bahwa pembayaran dividen sebesar Rp54.964.362.240 tersebut tidak pernah ada sejak awal.

J. Tidak Terdapat Transaksi Pembayaran Dividen sebesar Rp54.964.362.240 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Telah Diaudit

Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa tidak terdapat pembayaran dividen sebagaimana dimaksud oleh Terbanding. Pemohon Banding ingin menyampaikan terkait dengan ketentuan SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Dividen, ditegaskan bahwa:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan;

b. data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan untuk periode Tabun Pajak; dan c. untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak badan, maka dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan diadministrasikan."

Sesuai dengan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding badan dalam laporan keuangan. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh pihak independen tidak

mencantumkan informasi terkait dengan pembayaran dividen sebesar angka koreksi yaitu Rp54.964.362.240.

K. Transaksi Pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya Tidak

Berasal dari Pemegang Saham Sehingga tidak dapat Dianggap Sebagai Pembayaran Dividen Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh dan P3B Indonesia – Singapura

Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat menganggap adanya pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, dividen dapat diartikan sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi... ..."

Selanjutnya pengertian dividen juga disebutkan dalam penjelasan Pasal 26:

"Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; "

Mengacu pada penjelasan tersebut, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal. Sementara dalam kasus Pemohon Banding, transaksi pembelian raw sugar yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (P3B Indonesia – Singapura) terdapat penjelasan terkait dividen:

“Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham “jouissance” atau hak “jouissance”, saham pertambangan, saham pendiri atau hak lainnya yang bukan merupakan klaim utang, hak atas pembagian laba, termasuk juga penghasilan dari hak- hak perseroan lainnya, yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara tempat perusahaan yang membagikan dividen menjadi penduduk.”

Berdasarkan penjelasan di atas, yang dimaksud dengan dividen adalah penghasilan yang berasal dari kepemilikan saham atau hak-hak lain yang diperlakukan serupa dengan saham menurut peraturan perpajakan domestik negara domisili pemberi dividen. Dalam hal ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian raw sugar dari pihak afiliasi, yang secara nyata tidak berkaitan dengan kepemilikan saham atau hak atas pembagian laba.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak dilakukan dengan pemegang saham, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen pada penjelasan Pasal 26 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia – Singapura. Dalam hal ini, transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak dapat dianggap sebagai dividen.

Bahwa selain tidak memiliki dasar hukum, koreksi Terbanding yang mereklasifikasi koreksi dari transaksi pembelian dari pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan di atas menjadi objek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yang telah menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan pembayaran dividen kepada pemegang saham Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam melakukan koreksi, Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen melainkan hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat Terbanding.

Terkait penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp54.964.362.240 terkait koreksi sekunder PPh Pasal 26 tidak tepat dan tidak

berdasarkan bukti yang valid serta tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

L. Bahwa Transaksi Pembelian Raw Sugar dari EPL Bukan Merupakan Transaksi dengan Entitas Induk Pemohon Banding

Bahwa transaksi pembelian raw sugar dari EPL bukan merupakan transaksi dengan entitas induk Pemohon Banding. Berikut, Pemohon Banding lampirkan kepemilikan Pemohon Banding berdasarkan Laporan Audit Pemohon Banding tahun fiskal 2020 serta struktur kepemilikan Pemohon Banding menurut Terbanding pada tahun fiskal 2020.

Gambar 2. Kepemilikan Pemohon Banding Berdasarkan Laporan Audit

Pemohon Banding Tahun Fiskal 2020

Perayana sanam Perituhaa” yan keer kan Tre Cope SI en an ee nese hg

Sa Oe ALA Geser ben tye a4 Shame Seas EG ember hear ty

A711" Sehagai Aut ata Fes sunah syham d tempatkan dar d.aetor ge tun Persentase

Nuinber of shares bepertbani'y

Sum and Percentaga Tota’

Pomegarg Saham fay pant Of oanorshigy | 4! ampun Shareholders ye $ ve . poe oe ,

Teta! WVU "007" We We Tota! tom, “a ae

Bahwa Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (TP Guidelines 2017) paragraf 4.68 tercantum sebagai berikut.

“…Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary

transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.”

Bahwa berdasarkan penjelasan OECD TP Guidelines di atas, dalam menerapkan suatu secondary adjustment dapat diterapkan dalam bentuk constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans, sebagai contoh jika suatu negara melakukan primary adjustment terhadap laba dari suatu anak perusahaan dari entitas induk luar negeri, dimana kelebihan laba tersebut dapat diperlakukan sebagai dividen.

Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.72 tercantum sebagai berikut.

“Secondary adjustments are rejected by some countries because of the practical difficulties they present. For example, if a primary adjustment is made between brother-sister companies, the secondary adjustment may involve a hypothetical dividend from one of those companies up a chain to a common parent, followed by constructive equity contributions down another chain of ownership to reach the other company involved in the transaction. Many hypothetical transactions might be created, raising questions whether tax consequences should be triggered in other jurisdictions besides those involved in the transaction for which the primary adjustment was made. This might be avoided if the secondary transaction were a loan, but constructive loans are not used by most countries for this purpose and they carry their own complications because of issues relating to imputed interest. It would be inappropriate for minority shareholders that are not parties to the controlled transactions and that have accordingly not received excess cash to be considered recipients of a constructive dividend, even though a non- prorata dividend might be considered inconsistent with the requirements of applicable corporate law. In addition, as a result of the interaction with the foreign tax credit system, a secondary adjustment may excessively reduce the overall tax burden of the MNE group.”

Bahwa berdasarkan penjelasan OECD di atas, beberapa negara tidak menerapkan secondary adjustment karena terdapatnya practical difficulties dimana secondary adjustment dapat menyebabkan hal yang hanya merupakan hipotesis atau asumsi. Sebagai contoh apabila terdapat primary adjustment terhadap suatu transaksi antara brother-sister company, secondary adjustment dapat menimbulkan hypothetical dividend karena dividen tersebut tidak benar-benar terjadi dan hanya merupakan asumsi.

Dalam hal ini diketahui bahwa EPL dan Quadra bukan merupakan entitas induk dari Pemohon Banding, dimana pemegang saham Wajib Pajak berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun Fiskal 2020 halaman 70 yang Pemohon Banding lampirkan di atas pada Gambar 2 adalah PT Tene Capital, Azriell Rio Xavier, Chandy Kusuma, dan Then Surianto Eka Prasetyo dengan persentase kepemilikan masing-masing sebesar 95,00%, 2,00%, 1,80% dan 1,20%. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya transaksi pembelian raw sugar dari EPL merupakan transaksi antara brother-sister company yang tidak dapat diperlakukan sebagai dividen terselubung karena bukan merupakan constructive dividend, tapi berdasarkan OECD ini disebut dengan hypothetical dividend yang secara praktek sulit untuk diterapkan. Constructive dividend hanya dapat diterapkan kepada perusahaan yang hanya merupakan entitas induk dari perusahaan tersebut.

Bahwa berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian raw sugar Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi telah memenuhi PKKU dan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas pembelian raw sugar yang dianggap sebagai dividen sebesar total USD3.881.664 pada PPh Badan yang menjadi koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember sebesar Rp54.964.362.240 dan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak Desember sebesar Rp8.244.654.336 untuk dibatalkan.

V. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

A. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

B. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

1. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur gula, sehubungan dengan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan pembelian material berupa raw sugar;

2. Bahwa penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku;

3. Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembelian Raw Sugar dari Pihak Afiliasi;

4. Bahwa tidak terdapat informasi yang cukup tentang EPL , ESPL, dan OSPL untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan EPL, ESPL, dan OSPL sebagai pihak yang diuji;

a. Bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan analisis benchmarking untuk EPL, ESPL, dan OSPL; dan b. Bahwa Terbanding menggunakan asumsi dalam melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Bahwa Koreksi yang Dilakukan oleh Terbanding Menimbulkan Ketidakadilan bagi Pemohon Banding

6. Bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

7. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat;

8. Bahwa tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp54.964.362.240 dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit; dan

9. Bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya tidak berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh.

C. BahwaKeputusanKeberatanTerbandingNomorKEP-

00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025 sebagaimana penjelasan tersebut seharusnya dibatalkan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

A. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima untuk dapat diperiksa lebih lanjut karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

B. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

dan

C. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan karena itu maka seharusnya jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1 | Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak| OO]

2 |PPhPasal26yangterutang | 0)

3 |KreditPajak: 000000 la | PPh Ditanggung Pemerintah | 000000000 0) b. | Setoranmasa oo G0

Lc. | STP (pokok kurang bayar) | 00000000 O d. | Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...... | 0) e. | Uang Tebusan yangtelah dibayar |” 0)

Anna naa ne

— | vang telah dibayar

Ig Laman 0000000 LI h.| Kompensasi kelebihan ke MasaPajak.... '— | 0)

. | Jumlah Pajak vang dapat dikreditkan

A | Pajak yang tidak/kurang dibayar 2-3) 0 0)

5 |Sanksiadministratifh a. | Bunga Pasal 18 2)KUP 000000000000 b. | Kenaikan Pasal 13 (8) hurufb KUP

Lc. | Kenaikan Pasal 13 (3)hurafd KUP d. | Kenaikan Pasal 18 ayat(3)UU PPO e. | Jumlah sanksi administrasi(atb-c+d) | 00

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.ec) | O

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00062/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 15 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 059/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 01 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 01 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Ya
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03-06-2025 yang diterima tanggal 03-06-2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03-06-2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Andrian bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Ya Ya Ya Ya
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Ya
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00020/RIKSIS/WPJ.15/2023 tanggal 27 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No Uraian

Mn NN MEND R oa ES ae asa

BA NN En

Miomestsamamsratan Tj

Tewetasarameaaaa SCS“ SC‘ “Tetomemsitattartetbapatan SPS] SS

Tasesammena SSCSC~—‘~—sSC“‘aRSCSC“‘(S'TSOOC

BA na

Ia Er

In NN Er

[emacs CS

BI NN Ne ng

Brama

Na NN

PI NN En

Tetestapaancemume SCSSCSC‘’C(‘i TSC peer En

[fasinates sesar Sera sa rage cae RRS umma term

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 074/MT/ACC/IX/2024 Tanggal 26 September 2024, yang diterima KPP Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor FORM-05006178/BPS/KPP.150603/ 2024 tanggal 2 Oktober 2024.

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No Uraian Semula Ditambah/ Menjadi

IDR (Dikurang) IDR

Besa Dana 0 Ganas

Ama sa asi

OB DE BN BEE

Hpeman | al oo ae

CS ea 0 ema

Tina Pena matan | TT 0) ana

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak

Menurut SPT Menurut Surat Menurut Surat Menurut Surat Menurut Surat (Rp'USD) Ketetapan Pajak Keberatan Keputusan Banding (Rp'USD) (Rp/USDj Keberatan (Rp'USD) (Rp/USD)

Lo00000 | osagsase22a0| 0 | d4ge4.362.240 | os

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 059/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 01 September 2025;

2. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Pajak Berganda dan Pencegahan Penggelapan Pajak atas Penghasilan.

1) Pasal 10 ayat (1)

2) Pasal 10 ayat (2)

3) Pasal 10 ayat (3)

4) Pasal 10 ayat (4)

5) Pasal 10 ayat (5)

6) Pasal 10 ayat (6) b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

1) Pasal 1 angka 29

2) Pasal 3 ayat (1a)

3) Pasal 3 ayat (6)

4) Pasal 12 ayat (3)

5) Pasal 28 ayat (1)

6) Pasal 28 ayat (3)

7) Pasal 28 ayat (11)

8) Pasal 29 ayat (3)

9) Pasal 29 ayat (3a) c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

2) Pasal 18 ayat (3)

3) Pasal 18 ayat (4)

4) Pasal 26 ayat (1) huruf a

5) Pasal 26 ayat (1a)

6) Pasal 26 ayat (5) d) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal 10 ayat (1)

2) Pasal 10 ayat (2)

3) Pasal 10 ayat (3) e) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

1) Pasal 1 angka 2

2) Pasal 1 angka 3

3) Pasal 1 angka 4

4) Pasal 1 angka 5

5) Pasal 1 angka 6

6) Pasal 2 ayat (1)

7) Pasal 2 ayat (2)

8) Pasal 2 ayat (3)

9) Pasal 2 ayat (4)

10) Pasal 3 ayat (1)

11) Pasal 3 ayat (3)

12) Pasal 4 ayat (1)

13) Pasal 4 ayat (3)

14) Pasal 5 ayat (1)

15) Pasal 5 ayat (2)

16) Pasal 5 ayat (3)

17) Pasal 5 ayat (4)

18) Pasal 7 ayat (1)

19) Pasal 7 ayat (2)

20) Pasal 13

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional

1) Pasal 2 ayat (1) g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/PJ/2013)

1) Pasal 22 ayat (8) h) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

1) Pasal 1 angka 3

2) Pasal 2

3) Pasal 3 ayat (1)

4) Pasal 3 ayat (2)

5) Pasal 3 ayat (3)

6) Pasal 4 ayat (1)

7) Pasal 4 ayat (2)

8) Pasal 4 ayat (3)

9) Pasal 4 ayat (4)

10) Pasal 4 ayat (5)

11) Pasal 4 ayat (6)

12) Pasal 4 ayat (7)

13) Pasal 4 ayat (8)

14) Pasal 5 ayat (1)

15) Pasal 6 ayat (1)

16) Pasal 12 i) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER-43/PJ/2020 stdd PER-32/PJ/2011)

2. Data dan Fakta

A. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui hal-hal sebagai berikut :

a) Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Makassar pada tanggal 18 Maret 2004 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 8 Oktober 2004 dengan KLU nomor 10721 (Industri Gula Pasir).

b) Pada tanggal 02 Juli 2024 KPP Madya Makassar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 2 Juli 2024.

c) Berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05006178/BPS/KPP.150603/2024 tanggal 02 Oktober 2024, bahwa sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 2 Juli 2024, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengajuan keberatan melalui surat nomor 074/MT/ACC/IX/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterima KPP Madya Makassar pada tanggal 02 Oktober 2024.

B. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00020/RIKSIS/WPJ.15/2023 tanggal 27 September 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut :

1) Terdapat kelebihan pembayaran kepada EPL sehubungan dengan transaksi pembelian afiliasi sebesar $ 3.919.577 sebagaimana telah dijelaskan dalam pos HPP pada PPh Badan.

2) Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa constructive dividend atas kelebihan pembayaran kepada EPL sehubungan dengan transaksi pembelian afiliasi sebesar $ 3.919.577 atau sebesar Rp 54.964.362.240.

3) Pemeriksa melakukan penghitungan PPh Pasal 26 terutang atas constructive dividend dimaksud dengan menggunakan kurs KMK pada saat disediakan untuk dibayarkan (saat WP membukukan pembelian dari EPL sebagai trade payable).

C. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, risalah pembahasan akhir dan ikhtisar akhir pembahasan akhir, diketahui beberapa hal, diantaranya :

i. Wajib Pajak menanggapi SPHP dengan alasan yang sama dengan alasan yang digunakan pada pengajuan keberatan.

ii. Menurut Pemeriksa bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi sesuai SPHP, karena perhitungan dan penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak saat pembahasan akhir belum dapat diterima oleh pemeriksa.

iii. Berdasarkan kesimpulan hasil pembahasan bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

3. Menurut Terbanding

Berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa :

1) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kelebihan pembayaran antara pihak PT. Makassar Tene dengan pihak Enerfo (EPL) senilai Rp 54.964.362.240.

2) Bahwa berdasarkan lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 "Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak, akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. "PER-22/PJ/2013 (yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013) telah mengatur mengenai penerapan koreksi sekunder (secondary adjustment).

3) Bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan banding pemohon banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Terkait alasan banding yang berhubungan dengan koreksi utama (primary adjustment), Terbanding tidak memberikan tanggapan secara tertulis, tanggapan Terbanding dapat dirujuk pada Surat Uraian Banding PPh Badan.

b. terkait alasan banding :

“Bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.”

Tanggapan Terbanding :

bahwa pasal 4 ayat (1) UU PPh hururf g berbunyi "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;"

bahwa penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh hururf g pada paragraf terakhir yaitu bahwa Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku dipasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya perseroan yang bersangkutan. untuk itu menurut peneliti bahwa pemeriksa telah mendefinisikan dividen sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g.

bahwa pasal 18 ayat (3) UU PPh hururf berbunyi "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan

dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.;"

kemudian dalam penjelasan pasal 18 ayat (3) UU PPh paragraf terakhir "Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan." maka dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih kelebuhan pembayaran antara pihak PT. Makassar Tene dengan pihak afiliasi maka atas kelebihan tersebut dianggap sebagai dividen sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3).

Selanjutnya peneliti berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga juga telah diatur dalam KMK nomor 22/PMK.03/2020 pada pasal 22 ayat (8) yang dengan jelas menyatakan bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bahwa Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Berdasarkan hal ini, maka seluruh primary adjustment dikenakan secondary adjustment. Pengenaan secondary adjustment tersebut termasuk dikenakan terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan Wajib Pajak Dalam Negeri dan lawan transaksi bukan pemegang saham.

c. terkait alasan banding :

“Bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat.” Tanggapan Terbanding :

- Berdasarkan koreksi primary yang dilakukan oleh pemeriksa maka dapat diketahui bahwa subjek pajak dari pembayaran dividen tersebut adalah pihak EPL, objek pajaknya yaitu dividen yang diperoleh dari kelebihan pembayaran atas pemebelian kepada pihak EPL dan saat terutangnya yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaran yang mana saat disediakan untuk dibayarkan (saat dicatat sebagai Hutang Usaha).

- Sedangkan alasan Wajib Pajak terkait tidak adanya nilai Rp54.964.362.240 dalam RUPS, maka peneliti berpendapat bahwa sesuai dengan OECD Model Tax Convention On Income and Capital 2017 (OECD Model 21017) Commentary on Article 10 : paragraph 3 subparagraph 28 "Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits....”. artinya "Pembayaran yang dianggap sebagai dividen tidak hanya berupa pembagian laba yang diputuskan oleh RUPS tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham, dan pembagian laba terselubung."

d. terkait alasan banding :

“Bahwa tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp54.964.362.240 dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit.”

Tanggapan Terbanding :

Koreksi dividen tersebut timbul dari adanya kelebihan pembayaran atas pembelian kepada pihak EPL yang atas pembelian tersebut dipengaruhi hubungan istimewa sehingga dalam laporan keuangan Wajib Pajak dicatat sebagai pembelian bukan sebagai dividen.

e. terkait alasan banding :

“Bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya tidak berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh dan P3B Indonesia – Singapura.” Tanggapan Terbanding :

bahwa berdasarkan Commentary on Article 10 Concerning The Taxation of Dividends (OECD Model 2017 atau pun UN Model 2017) paragraf 3 subparagraph 29:

"The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

- the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings”); and

- the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares."

Terjemahan bebas :

Manfaat yang dimiliki oleh pemegang saham suatu perusahaan secara umum tersedia hanya untuk pemegang saham itu sendiri. Namun, apabila manfaat tertentu disediakan untuk pihak-pihak yang

bukan pemegang saham sesuai dengan hukum perseroan, dapat dianggap merupakan dividen jika:

- hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut dengan perusahaan tergabung dalam suatu holding dalam sebuah perusahaan ("kepemilikan tersembunyi"); dan

- pihak-pihak yang menerima manfaat tersebut terkait erat dengan pemegang saham; dalam hal ini, misalnya, penerima manfaat adalah kerabat pemegang saham atau sebuah perusahaan anggota dari grup yang sama dengan perusahaan pemilik saham.

CRANDY KUSUMA

FkS Internar cnal Ho dings Lc

Banama)

FXS Focd anc Agr Pte Ltd

FKSFA

Singapura)

Actlink Int'l Ltd. (“Actlink"J PO TERE CAPITAL

IHovg hore! "NPWP 92 936 835 0-C22 000)

J Enerfo Pte. Ltd. ("EPL") PT MAKASSAR TENE

1 iS rgaduraj | (NPWP 02. 383.384.1- f. terkait alasan banding :

“Bahwa Transaksi Pembelian Raw Sugar dari EPL Bukan Merupakan Transaksi dengan Entitas Induk Pemohon Banding.”

Tanggapan Terbanding :

Bahwa alasan ini senada dengan alasan sebelumnya yakni manfaat yang dimiliki oleh pemegang saham suatu perusahaan secara umum tersedia hanya untuk pemegang saham itu sendiri. Namun, apabila

manfaat tertentu disediakan untuk pihak-pihak yang bukan pemegang saham sesuai dengan hukum perseroan, dapat dianggap merupakan dividen jika:

- hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut dengan perusahaan tergabung dalam suatu holding dalam sebuah perusahaan ("kepemilikan tersembunyi"); dan

- pihak-pihak yang menerima manfaat tersebut terkait erat dengan pemegang saham; dalam hal ini, misalnya, penerima manfaat adalah kerabat pemegang saham atau sebuah perusahaan anggota dari grup yang sama dengan perusahaan pemilik saham.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Tidak terdapat ketidakbenaran dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00099/KEB/WPJ.15/2025 Tanggal 03 Juni 2025.

2. Usul

Diusulkan untuk menolak banding pemohon banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 Tanggal 03 Juni 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

067/MT/ACC/XI/2025 tanggal 17 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00062/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding terkait dengan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding walaupun Terbanding melakukan beberapa kesalahan dalam pengisian tabel ketentuan formal “Yaitu terkait Banding yang Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding” bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah mengajukan Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Pemohon Banding

menerima Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 3 Juni 2025 dan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding pada tanggal 1 September 2025.

Sebagaimana dinyatakan pada halaman ke-2 SUB Nomor S-00062/SUB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut “UU KUP”) dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut..

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00062/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana terdapat koreksi transfer pricing terkait dengan DPP dan PPh Pasal 26 Terutang yang berasal dari primary adjustment pada PPh Badan atas harga pokok penjualan sebesar USD3.881.664 terkait dengan pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Ng 54.964.362.240 | 54.964.362.240

Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang PO 8.244.654.336 | 8.244.654.336

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00062/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang berasal dari koreksi primer atas pembelian raw sugar dari pihak afiliasi, yang telah dikoreksi pada PPh Badan sebagai dividen sebesar USD3.881.664. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Terbanding yang tertuang di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025, Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Ringkasan Dalil Pemohon Banding

1. Pemohon Banding merupakan salah satu produsen gula rafinasi yang berlokasi di Makassar, Indonesia. Pemohon Banding memperoleh bahan baku berupa raw sugar dari pihak afiliasi dan pihak independen yang kemudian di proses lebih lanjut menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.

2. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur gula, sehubungan dengan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan pembelian material berupa raw sugar. Alur proses pembelian raw sugar meliputi:

a) Perencanaan produksi;

b) Perencanaan pembelian raw sugar;

c) Pencarian penjual raw sugar via sistem tender;

d) Memilih pemenang tender;

e) Penandatanganan kontrak jual beli dengan tender;

f) Pengiriman raw sugar; dan g) Invoicing.

3. Penjelasan Pemohon Banding atas Mekanisme Penentuan Harga dalam Transaksi Pembelian raw sugar.

Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian raw sugar melalui mekanisme sistem tender, yang mencerminkan praktik wajar dan kompetitif sesuai harga pasar dengan ketentuan Incoterms CIF. Sementara itu, Terbanding menilai harga hanya berdasarkan ketentuan Incoterms CIF tanpa mempertimbangkan adanya sistem tender. Perbedaan ini menunjukkan bahwa analisis Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi

aktual Pemohon Banding saat melakukan penetapan harga beli pembelian raw sugar, sehingga tidak tepat dijadikan dasar penilaian.

4. Bahwa penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) harga menggunakan asumsi dan bukan berdasarkan cara penentuan harga pemohon banding yang sebenarnya;

b) Bahwa tidak terdapat informasi yang cukup tentang Enerfo Pte. Ltd., ("EPL") dan Enerfo Sugar Pte. Ltd. ("ESPL") untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan EPL sebagai pihak yang diuji;

c) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk menentukan margin EPL dan ESPL;

d) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk menentukan margin OSPL;

e) Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding dalam analisis Benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya.

5. Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dengan pokok- pokok alasan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba (ITL) Net Cost Plus Margin (NCPM) dalam menguji transaksi pembelian raw sugar dari afiliasi dan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

b) Bahwa dalam menguji kewajaran transaksi pembelian dari afiliasi, margin Pemohon Banding dengan ITL Operating Margin (OM) telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

c) Bahwa dalam menguji kewajaran transaksi pembelian raw sugar dari afiliasi, Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Menggunakan Metode CUP sebagai Analisa Koroboratif;

6. Bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding memiliki wewenang dalam menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila ditemukan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar.

7. Bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

8. Bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat.

9. Bahwa tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp54.964.362.240 dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit.

10.Bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya tidak berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh dan P3B Indonesia – Singapura.

11.Bahwa Transaksi Pembelian Raw Sugar dari EPL Bukan Merupakan

Transaksi dengan Entitas Induk Pemohon Banding

Berikut rincian penjelasan dari pokok-pokok dari di atas.

B. Penjelasan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 17 Desember 2003 berdasarkan akta notaris Betsy Sirua, SH dan memulai operasi komersialnya pada tahun 2009. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur gula rafinasi yang beroperasi di kawasan Indonesia Timur. Produk barang jadi yang dihasilkan dapat berupa gula kristal rafinasi. Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh produk yang diproduksi Pemohon Banding.

Mb Ki

AKN SAR TEGE

Ng ua noor”

PF II EN ERA

WN agar GAS as

Selanjutnya, atas produk gula rafinasi yang diproduksi oleh Pemohon Banding akan dijual kepada pelanggan yang bergerak di industri pengolahan makanan dan minuman. Sehubungan dengan produsen gula rafinasi, bahan baku utama yang digunakan adalah raw sugar yang diimpor dari Thailand, India, Brazil, dan Australia.

C. Penjelasan Alur Pembelian raw sugar

Bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan manufaktur gula, sehubungan dengan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan pembelian material berupa raw sugar. Berikut alur proses pembelian raw sugar Pemohon Banding.

Gambar 1. Alur Proses Pembelian Raw Sugar Pemohon Banding

: . Pemev iin Mere dit: Kantrak lial

Perearaar Perenai iin 1 - 2. MA Bana HPA dues Perta Pel PB ain Wetan oye Magang

Pur iste lies Salem Fender Letler Sae an Kuggtt

Bahwa berdasarkan skema diatas, berikut Pemohon Banding jelaskan alur proses pembelian raw sugar:

1) Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding memulai dengan menyusun perencanaan produksi, dimana Pemohon Banding melakukan analisis terhadap kebutuhan bahan baku, kapasitas produksi, serta estimasi waktu, dan biaya yang diperlukan.

2) Setelah melakukan perencanaan produksi, proses pembelian dimulai dari perencanaan yang rata-rata dilakukan 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan sebelumnya, atau pada kuartal ketiga dan keempat, yang dilakukan oleh seluruh jajaran BoD (Board of Directors). Dalam proses perencanaan tersebut, Pemohon Banding akan membahas gambaran/perencanaan atas perkiraan volume yang akan dicapai, berapa target penjualan dari segi harga, berapa target pembelian dari segi harga, dan juga target produksi. Setelah kerangka besar perencanaan sudah disetujui oleh seluruh pihak, proses pembelian raw sugar bisa dilakukan 1 (satu) atau (2) kali dalam setahun.

3) Untuk mendapatkan harga dan kualitas terbaik, Pemohon Banding melakukan pencarian supplier raw sugar melalui sistem tender tertutup untuk beberapa supplier yang sudah menjadi rekanan Pemohon Banding,

yaitu rekanan yang sudah dievaluasi dan terdaftar di dalam sistem (approved list) dengan meminta supplier untuk memberikan detail penawaran yang mencakup harga (dalam hal ini harga yang dimaksud adalah nilai basis), kuantitas, spesifikasi, term of payment, serta term of delivery.

4) Setelah menerima penawaran dari berbagai supplier melalui sistem tender, Pemohon Banding akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penawaran yang masuk dan memilih supplier terbaik yang dapat memenuhi kebutuhannya. Namun, apabila supplier dengan penawaran terbaik tidak dapat memenuhi seluruh kuota yang dibutuhkan Pemohon Banding, maka sisa kebutuhan akan dialokasikan kepada supplier dengan penawaran terbaik berikutnya.

5) Setelah memilih pemenang tender, Pemohon Banding dan supplier yang terpilih menandatangani kontrak jual beli sebagai kesepakatan formal dimana terdapat harga basis yang di tentukan.

6) Setelah kontrak jual beli ditandatangani, raw sugar akan dijadwalkan kedatangannya. Berdasarkan jadwal kedatangan raw sugar, Pemohon Banding akan sampaikan ke bagian pabrik, lalu bagian pabrik akan mengevaluasi, apakah sudah sesuai atau apakah terdapat feedback lebih lanjut. Apabila secara keseluruhan sudah sesuai, maka diselesaikanlah rencana produksi. Dalam hal ini terdapat kontrak per kapal yang memuat informasi minimal terkait kuantitas raw sugar, harga CIF raw sugar, dan spesifikasi raw sugar.

7) Setelah pengiriman raw sugar dilakukan, pemasok mengeluarkan invoice. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalam melakukan pembelian raw sugar Pemohon Banding melakukan proses tender sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembelian raw sugar.

Bahwa atas alur pembelian raw sugar yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pembuktian terkait pembelian raw sugar pada proses keberatan yang terdiri dari:

- Rencana Target tahun 2020

- Email correspondence terkait pemilihan tender

- Master Agreement pembelian raw sugar

- Data pengapalan

Dimana dokumen-dokumen tersebut akan Pemohon Banding sampaikan dalam masa persidangan.

D. Penjelasan Pemohon Banding atas Mekanisme Penentuan Harga dalam

Transaksi Pembelian Raw Sugar

Dalam rangka memberikan klarifikasi atas perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait metode penentuan harga dalam transaksi pembelian raw sugar, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

Sebagai bagian dari praktik usaha yang wajar dan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Pemohon Banding melakukan pembelian raw sugar melalui mekanisme sistem tender dengan bertujuan untuk memperoleh harga terbaik.

Namun, Terbanding dalam melakukan koreksi menggunakan pendekatan penentuan harga yang berbeda, yakni dengan mengasumsikan bahwa harga pembelian ditentukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan Incoterms CIF (Cost, Insurance, and Freight), tanpa mempertimbangkan sistem tender yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut disampaikan perbandingan antara pendekatan yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam hal penentuan harga dan ketentuan Incoterms dalam transaksi pembelian raw sugar:

Tabel 1. Penentuan Harga dan Ketentuan Incoterms dalam transaksi pembelian raw sugar

NN NN

Berdasarkan Sistem Tender CIF

Dengan demikian, analisis harga yang dilakukan oleh Terbanding tidak sepenuhnya tepat dan tidak mencerminkan kondisi aktual transaksi yang terjadi. Penggunaan sistem tender sebagai metode penentuan harga oleh Pemohon Banding merupakan pendekatan yang objektif, dapat diverifikasi, dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

E. Penerapan Koreksi Terbanding Terhadap Transaksi Afiliasi Pemohon Banding

Tidak Tepat dan Tidak Sesuai Dengan Peraturan Transfer Pricing yang Berlaku Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan analisa kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Harga Menggunakan Asumsi dan Bukan Berdasarkan Cara Penentuan Harga Pemohon Banding yang Sebenarnya

Pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku raw sugar dari pihak independen dan pihak afiliasi.

Bahwa atas pembelian tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas harga beli raw sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha terkait dengan transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi.

Berdasarkan analisa koroboratif untuk transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Formula yang digunakan Pemohon Banding adalah:

Harga Pembelian Raw Sugar : NY 11 + Basis

Bahwa sesuai dengan alur proses pembelian raw sugar yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin C di atas, Pemohon Banding melakukan pembelian berdasarkan sistem tender menggunakan harga terbaik yang ditawarkan oleh pemasok tanpa mempertimbangkan komponen atau rincian nilai basis dari pemasok.

Sedangkan formula yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut

Harga Pembelian Raw Sugar :

NY 11 + Adjustment atas Karakteristik Produk + Freight + Insurance +

[Cost dan Margin] ESPL + [Cost dan Margin] EPL

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan formula yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh formula yang digunakan oleh Terbanding atas pembelian raw sugar Pemohon Banding dari EPL dengan kapal MV Lucky Life yang mengacu perhitungan Terbanding:

Tabel 2. Contoh Formula Terbanding dalam menghitung harga pembelian

raw sugar Pemohon Banding dari EPL dengan kapal MV Lucky Life

Harga FOR 87 Mt 273.85 Terbanding mencganakar karsa FOS serdasarxan harga NT 11.

Agiistinent 10.75 Terbanding meageunaken asunsi dalam menghitung

Polanszarian adustkent polargaten

Preignt, insurance, 12.15 Terbanding mengeunaken asumsi dalam menghitung dan Margi OSPL Preignr, Insurance, dan margin OSPL, terbanding dalam menesuitung jrergnt memesa: data pembanding yent disersleh Sari internet berupa time cherter rate dan time charter eguivdient, Sera

CECD Stat berupa fiteriahenar Tranape and

Insurance Costs of Merehandise Trade, Simara kal tersebut meruvakan sauce gepikak,

Terbanding dlam menchiturg meurance memaka daca pembanding yang diperoleh dari website

Jreightinsurancecenter. com dar LECD Stat berupa

International Transport ang Insurances Costs af

Merchandise Trade Simara hal tersehu- merupexecd asuimsi sepihak.

Terbanding mencgunakan ThMM untuk menghinung

FCMU margir. waar OSPL dalam hal int, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sesuai dengan kegiatan nsaha OSPL,

Margin =SFL 213 Terbanding mengzunexan TNMM dengan ‘TL Sern:

Fate dalam mersntukar margin wajar ESPL, Dalam hal ini, perusahaan pembanding yang dipilih oleh

Terbanding tidak sesuai dengan kegiatan usaha

ESPL. terkait dengan deskripsi usaha perusahaan cembar ding yang dipilih cleh Tersanding Senar dilikat vada tabel 3.

Margin =PL 1,49 Verbanding menggunaxan TNMM dengar ‘TL Berry

Fate dalam merentukar margin wajar =PL. Delam kal “i, perusahaan pembanding yang dipilih oleh

Terbanding tidak sesuai dengan kegiatan usaha

EPL, Terxait dengan deskripsi usaha perusahan zembarsing yang dipilih sleh Terseading Sayan dilikat pada tabel 3.

Total 26.34 Total Basis/Preminm merupakan penjumlahan Sari

Basis Presuum adusinent polanzation, freight, insurance, margin

OSPL. vagrgin ESPL. dan margin SPL vane merupskan asuimai yang digunakan clek Terbanding.

Harga CF 302.29 Harga CIF merasakan harge total basis /creminm wang mempekan asumsi rana digurakan olen

Terbanding ditambah dengan harga KY 11,

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat Terbanding menggunakan berbagai asumsi dalam menerapkan formula untuk menghitung harga beli raw sugar Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi. Hal tersebut jelas tidak tepat untuk diterapkan dalam melakukan analisa harga pembelian raw sugar Pemohon Banding.

2. Bahwa Tidak Terdapat Informasi yang Cukup Tentang Enerfo Pte. Ltd., ("EPL") dan Enerfo Sugar Pte. Ltd. ("ESPL") untuk Melakukan Analisis yang Andal dengan Menggunakan EPL Sebagai Pihak yang Diuji

Peraturan penentuan harga transfer di Indonesia mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan pihak yang diuji:

Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 ("SE-50") lampiran 1 Bab II (B) (2) (b) tentang petunjuk teknis Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak yang memiliki Hubungan lstimewa menyatakan bahwa:

• Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable intangible property.

• Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

• Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.

Bahwa Terbanding menggunakan pendekatan yang sama dalam menentukan kewajaran margin EPL dan ESPL.

Bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tidak ada informasi memadai atau bukti yang memadai yang diberikan oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa EPL dan ESPL merupakan entitas yang lebih sederhana. Berdasarkan Dokumen Induk, dijelaskan bahwa EPL dan ESPL menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas.

Bahwa berdasarkan SE-50 di atas, Terbanding harus memastikan keandalan terkait dengan informasi atas pihak yang diuji, misalnya dengan mengajukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Pemohon Banding dan/atau melalui pertukaran informasi dengan pihak yang berwenang di negara-negara yang bersangkutan.

Dalam pengertian ini, seperti yang dinyatakan oleh SE-50 di atas, dalam kasus di mana Terbanding tidak dapat menjamin keandalan dan kecukupan informasi terkait afiliasi yang diuji (dalam hal ini adalah EPL dan ESPL), Terbanding seharusnya tidak memilih EPL sebagai pihak yang diuji dan seharusnya memilih pihak lain di mana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh (dalam hal ini, yaitu Pemohon Banding). Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang berlokasi di Indonesia jauh lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji. Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa sumber data dan informasi yang digunakan oleh Terbanding dalam pemilihan EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji berasal dari berbagai macam sumber dan asumsi, sehingga hal tersebut dapat sangat mengurangi keandalan, dan menimbulkan distorsi dari perhitungan analisis kewajaran. Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa dalam penerapan transfer pricing, keandalan data merupakan hal yang sangat ditekankan. Pada saat penyesuaian atas data yang diperoleh dilakukan ataupun keandalannya sumber data yang diperoleh juga dipertanyakan, hal tersebut akan menyebabkan distorsi.

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa dalam praktik, terdapat situasi dimana data dan informasi tidak serta-merta tersedia dan dapat diperoleh dengan mudah, terutama untuk data yang tidak dapat diakses secara langsung. Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan yang melakukan fungsi ataupun menanggung risiko yang serupa, serta memberikan kontribusi dengan tingkat laba yang sama seharusnya, dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan pengujian.

Oleh karena itu, dengan memilih EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji, analisis harga transfer Terbanding akan berdasarkan asumsi-asumsi semata, sehingga analisisnya tidak handal dan koreksi yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis harga transfer harus dibatalkan.

3. Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk Menentukan Margin EPL dan ESPL

Bahwa Terbanding menggunakan metode yang sama yaitu TNMM dengan ITL Berry Ratio dalam mengukur margin EPL dan ESPL. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terkait penggunaan Berry Ratio sebagai ITL TNMM yang digunakan dalam menentukan margin wajar EPL dan ESPL. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Berry Ratio tidak cocok untuk diterapkan dalam mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh penjualan. EPL dan ESPL dalam kegiatan perdagangannya juga mencatat biaya pengadaan dan biaya penjualan kembali pada harga pokok penjualan, sehingga Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa penggunaan Berry Ratio bukan merupakan indikator tingkat laba yang sesuai untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL.

Tanpa mengesampingkan argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam menentukan EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji, serta adanya analisis Benchmarking baru untuk penyesuaian perhitungan margin wajar EPL dan ESPL, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis Benchmarking, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki bisnis yang berbeda dengan EPL dan ESPL yang merupakan perusahaan wholesaler produk komoditas:

Tabel 3. Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang diterima

Terbanding

Indo Brine Manufaktur dan ekspor garam | https://servthece | India | Berdasarkan dasi Deskripsi

Industries olahan dan sarat industri tipativeheck.com/ Usaha, perusahaan ini

Limited company 'indo- bergerak pada bidang usaha brine-irdustrics- yang sama sesal tidak limited /L21100GJ berkaitan dengan EPL dan

1996PLC031160 ESPL.

Likhazni sasa angkutan jalan raya arewutan | https: /sewrwthece | India | Berdasarkan dari Deskripsi

Trading & barang thpanycheck.com/ Usaha, perusahaan ini

MFG Co, company /likhami- bergerak pada bidang usaha

Ltd, tradins-mfo-co- yamg sama sesal tidak

Ire US 149 WB198 berkaitan dengan EPL dan

3PLCO36227 ESPL.

Bahar sasa keuangan non perbankan | Attps:/Pwwwthece | India | Berdasarkan dari Deskripsi

Discribusters | yag berfokus pada aktivitas inti) mpanvcheck.com/ Usaha, perusahaan ini

Put. Led. tremegang saham berbagai erup| coripany/bahar- bergerak pada bidang usaha perusahaan untuk jangka banjang | distributers-pst- yang sama sesal tidak

Ite FJS1159WB199 berkaitan dengan EPL dan

SPP€574113 ESPL.

Perusahaan yaclg mengkhasuskan | httpe://servthece | India | Berdasarkan dasi Deskripsi diri dalam menyediakan lavanan | mpanycheck.com/ Usaha, perusahaan ini keuangan ron-perbarkar. | combany/macmo bergerak pada bidang usaha sebagairiana dirvatakan dalam | m-commeditiss- yang sama sesal tidak pengajuar cahunan — mereka. | pvtitd/LS1109WB berkaitan dengan EPL dan

Perusahaan ini diirikan dengan | 1395FTC568303 ESPL, tujuact melakukan berbagai kesiatan usaha seperti pembelian.

penjualan, — perdacangan, dan bertindax sebagai — bedagang, indenzor. broker, agen, dan agen komisi. Mereka juga terlibat dalam

Mackrem perakitan, perrumian, budidaya.

Cemmocits | pertambangan, pengepakar.

Pre, Led. stocking, mendistribusikar., menasiha:i. dan menyediakan layanan sewa kell. Selaia itu, mereka bertindak sehagsi pialare saham dan sab-broker, preduser., pemasar, dan mediator untuk semua jenis kali kare, biji-bijian trakanan, produk susu, deterjen sahun, biskait, peralatan bedak, alat diagnostik, pakaian kalit, produk kulit, dan barang-karars terxait lainrya di industri kalit, liscrik, dar elektronik.

Pemohon Banding ingin menegaskan kembali posisi Pemohon Banding bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan pihak yang paling tepat untuk diuji dan indikator tingkat laba yang digunakan dan berdasarkan tabel di atas jelas terlihat bahwa Perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat. Hal ini menunjukan Terbanding tidak memahami profil dari EPL dan ESPL.

Sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan pada Bab III Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER- 43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding

yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

2. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

3. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

4. Kondisi ekonomi, dan

5. Strategi usaha.

Selanjutnya dijelaskan pada Bab II butir 3 (b) (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Dalam memilih perusahaan pembanding, Terbanding wajib melakukan seleksi manual untuk masing-masing calon perusahaan pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan- perusahaan yang dipilih oleh Terbanding karena tidak memenuhi 5 faktor kesebandingan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hasil perhitungan koreksi Terbanding tidak dapat diandalkan.

4. Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk Menentukan Margin OSPL Bahwa Terbanding menggunakan metode TNMM dengan ITL FCMU dalam mengukur margin OSPL. Tanpa mengesampingkan argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam menentukan

OSPL sebagai pihak yang diuji, serta adanya analisis Benchmarking baru untuk penyesuaian perhitungan margin wajar OSPL.

Pemohon Banding ingin menegaskan kembali posisi Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak tepat dalam menentukan pihak yang paling tepat untuk diuji dan indikator tingkat laba. Hal ini menunjukan Terbanding tidak memahami profil dari OSPL.

Sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan pada Bab III Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER- 43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

2. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

3. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

4. Kondisi ekonomi, dan

5. Strategi usaha.

Selanjutnya dijelaskan pada Bab II butir 3 (b) (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Dalam memilih perusahaan pembanding, Terbanding wajib melakukan seleksi manual untuk masing-masing calon perusahaan pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan- perusahaan yang dipilih oleh Terbanding karena tidak memenuhi 5 faktor

kesebandingan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hasil perhitungan koreksi Terbanding tidak dapat diandalkan.

5. Penyesuaian yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Analisis Benchmarking Tidak Sesuai dengan Kondisi Nyata/Keadaan Sebenarnya

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding, dimana Terbanding melakukan analisis Benchmarking baru dengan menentukan kembali pihak yang diuji, serta melakukan penyesuaian atas komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor raw sugar Pemohon Banding. Tanpa mengesampingkan argumentasi Pemohon Banding bahwa analisis benchmarking Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding atas komponen harga untuk analisis benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya Pemohon Banding.

Penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan aspek- aspek yang relevan dan akurat

Jika terjadi perbedaan pada transaksi komoditas yang sedang ditinjau, Pedoman OECD 2017 paragraf 2.20 memungkinkan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kesebandingan:

"Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable. Contributions made in the form of functions performed, assets used and risks assumed by other entities in the supply chain should be compensated in accordance with the guidance provided in these Guidelines."

Terjemahan tidak resmi:

"Jika terdapat perbedaan antara kondisi pada transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen atau kondisi yang menentukan harga

kuotasi untuk komoditas yang secara material mempengaruhi harga transaksi komoditas yang diperiksa, penyesuaian yang cukup akurat harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi dapat dibandingkan. Kontribusi yang diberikan dalam bentuk fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh entitas lain dalam rantai pasokan harus diberi kompensasi sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Pedoman ini.”

Pedoman PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Namun, harus digarisbawahi bahwa tidak semua transaksi dapat dilakukan penyesuaian:

"...Not every transaction being compared is capable of being adjusted: there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made...".

Terjemahan tidak resmi:

"...Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi dimana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, namun dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan...".

Selanjutnya, Pedoman OECD paragraf 3.54 menyatakan bahwa:

"Ensuring the needed level of transparency of comparability adjustments may depend upon the availability of an explanation of any adjustments performed, the reasons for the adjustments being considered appropriate, how they were calculated, how they changed the results for each comparable and how the adjustment improves comparability...."

Terjemahan tidak resmi:

"Memastikan tingkat transparansi penyesuaian kesebandingan yang diperlukan mungkin tergantung pada ketersediaan penjelasan tentang setiap penyesuaian yang dilakukan, alasan penyesuaian dianggap tepat, bagaimana mereka dihitung, bagaimana mereka mengubah hasil untuk

setiap yang sebanding dan bagaimana penyesuaian meningkatkan kesebandingan...."

Manual PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Paragraf tersebut mencantumkan beberapa masalah penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan penyesuaian kesebandingan:

· "Quality of data being adjusted: a comparability adjustment may be made only where it improves the reliability of comparables. If the search process for comparables has major shortcomings, the addition of unreliable or multiple adjustments will not produce reliable arm's length outcomes;

· Purpose of adjustment performed: adjustments should not be made for differences that have no material effect on prices or margins being tested;

· Not every transaction being compared is capable of being adjusted:

there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made; and

· Reliability and accuracy of the adjustment: the adjustment should be calculated based on objective and verifiable data."

Terjemahan tidak resmi:

· "Kualitas data yang disesuaikan: penyesuaian komparabilitas hanya dapat dilakukan jika meningkatkan keandalan comparables. Jika proses pencarian untuk pembanding memiliki kekurangan besar, penambahan penyesuaian yang tidak dapat diandalkan atau beberapa tidak akan menghasilkan hasil panjang lengan yang andal;

· Tujuan penyesuaian dilakukan: penyesuaian tidak boleh dilakukan untuk perbedaan yang tidak memiliki efek material pada harga atau margin yang diuji;

· Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi di mana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan

dilakukan, tetapi dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan; dan

· Keandalan dan akurasi penyesuaian: penyesuaian harus dihitung berdasarkan data yang objektif dan dapat diverifikasi.

Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

Diketahui bahwa basis yang dimaksud di atas terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi (dimana Terbanding berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak "yang melakukan fungsi perantara" antara Pemohon Banding dan pemasok independen). Sehingga, Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu freight, insurance, serta biaya operasional dan margin wajar EPL, ESPL, dan OSPL.

Sebagaimana dijabarkan pada Pedoman OECD dan Pedoman PBB di atas, penting untuk digarisbawahi bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian raw sugar karena walaupun penyesuaian yang andal dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan, harus ditekankan bahwa terlalu banyak penyesuaian akan membuat tingkat kesebandingan berkurang dan menyebabkan transaksi tersebut dianggap tidak wajar.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pemahaman Terbanding terkait dengan basis/premium terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya.

F. Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha atas Transaksi Pembelian Raw Sugar dari Pihak Afiliasi

Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan pada halaman 16-32 dalam Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2020 yang telah disertakan dari proses pemeriksaan dan keberatan.

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengujian dengan dua metode yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM) dan terdapat analisis koroboratif dengan menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUP).

1. Bahwa Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Menggunakan TNMM dengan Net Cost Plus Margin (NCPM) sebagai ITL

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam menguji transaksi afiliasi.

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menggunakan TNMM, dengan NCPM sebagai ITL.

Tabel 4. Hasil Pengujian TNMM Pemohon Banding dengan NCPM sebagai

ITL

Jumlah Perusahaan yang Diamati [| [td |]

[Median 84% | 626% | 6.19%] 8,80

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata tertimbang NCPM Pemohon Banding tahun 2018-2020 sebesar 9,33% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang perusahaan pembanding tahun 2016-2018 dengan kuartil bawah sebesar 4,16%, median sebesar 5,84%, dan kuartil atas sebesar

8,37%. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

2. Bahwa apabila Pemohon Banding Menggunakan TNMM dengan ITL Operating Margin (OM), Pemohon Banding Masih berada di antara Rentang Interkuartil Perusahaan Pembanding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak seharusnya menggunakan NCPM sebagai ITL dalam melakukan pengujian TNMM. Berikut merupakan hasil penerapan TNMM apabila Pemohon Banding menggunakan OM dalam pengujian transaksi pembelian raw sugar:

Tabel 5. Hasil Pengujian TNMM Pemohon Banding dengan OM sebagai ITL Spb th

Jumlah Perusahaan yang Diamati | 1 | | TD

Eastern Sugar and Cane PCL 9.18% 3,89% | 11,38%0 10.26%

Faran Sugar Mills LTD 43293 3.78% | -2,88%0 8.09%

Hokubuseite Co.. Ltd. 502% 3.03% 4+,79% 6.76%

Jakraya Sugar Limited 6.22% | 11,09% 7,7 7% -8,642

Median 582% | 589% | 5774| 8,09%

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata tertimbang OM Pemohon Banding tahun 2018-2020 sebesar 8,54% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang perusahaan pembanding tahun 2016-2018 dengan kuartil bawah sebesar 3,99%, median sebesar 5,52%, dan kuartil atas sebesar 7,70%. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

3. Bahwa Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Menggunakan Metode CUP sebagai Analisa Koroboratif

Bahwa dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas pembelian raw sugar dari pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode koroboratif. Hasil dari pengujian tersebut juga menunjukkan bahwa transaksi pembelian tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Berikut Pemohon Banding sampaikan beberapa alasan penggunaan metode CUP dalam menguji kewajaran transaksi tersebut:

a) Bahwa Metode CUP Internal Lebih Preferable Dibandingkan TNMM dalam Menguji Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020 dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, (11) menyatakan bahwa:

Ayat (1) a “Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinisp Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method).”

Ayat (11) “Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih diutamakan dari pada metode yang lain.”

Berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat keandalan yang setara di dalam metode yang ada, maka metode CUP lebih diutamakan daripada metode yang lain. Dengan kata lain, maka apabila tersedia metode CUP dan TNMM, maka Metode CUP

lebih preferable untuk digunakan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, Pemohon Banding pertegas bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha adalah TNMM. Dimana dalam penerapan TNMM tersebut, Terbanding juga menggunakan berbagai macam asumsi-asumsi yang tidak tepat. Sedangkan metode yang lebih handal untuk digunakan dalam analisa kewajaran dan kelaziman atas transaksi pembelian raw sugar adalah metode CUP. Sehingga analisa kewajaran dengan metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan lebih handal daripada TNMM yang digunakan oleh Terbanding.

b) Bahwa Pemohon Banding dalam Menerapkan Metode CUP Telah Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) Pasal 11 ayat (1), (3) dan (8) menyatakan bahwa:

Ayat (1) “Dalam penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penetuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).”

Ayat (3) “Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

Ayat (8) “Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. Ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) Pasal 11 ayat (9) menyatakan bahwa:

Ayat (9) “Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan

Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau b. Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

Bahwa selain telah sesuainya penggunaan metode CUP dalam analisa kewajaran dan kelaziman dengan peraturan yang berlaku, dalam dokumen lokal Pemohon Banding Pemohon Banding juga mencantumkan matriks pemilihan metode saat menganalisis kewajaran dan kelaziman dari transa6ksi pembelian dengan ringkasan sebagai berikut:

Tabel 6. Pemilihan Metode yang Paling Tepat

CUP Internal | Diterima | Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku yang dibutuhkan untuk produksi berupa raw sugar, Dalam hal ini, Pernchon Banding melakukan pembelian dari pihak afiliasi maupun pihak independen,

Bahwa terdapat kesamaan antara pemasck dari pihak afiliasi dengan pihak independen. Sehingga metode CUP internal dapat digunakan untuk menguji transaksi pembelian row sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

CUP External | Ditolak | Terdapat beberapa perbedaan hal/faktor penting sehingga CUP external

Be Pena Pe

CPM Ditelak | CPM tidak dapat diterapkan karena terdapat perbedaan kontraktual antara pihak afiliasi dan pelanggan pihak independen dan perbedaan profil fungsional yan dimiliki Pemohon Banding saat menjual produk kepada pelanggan pihak independen. Selain itu, kurangnya informasi yang tersedia pada pangkalan data yang mencakup informasi biaya terperinci untuk menentukan laba kotor pihak independen,

RPM Ditolak | Pemohon Banding melakukan kegiatan bernilai tambah ifungsi produksi dalam memproduksi gila rafinasi. Pemohon Banding menanggung biaya yang berhubungan dengan perubahan bahan mentah menjadi barang jadi dan memberikan nilai tambah atas bahan mentah/bahan pengemasan sebelum menjualnya ke pelanggan. Oleh karena itu RPM dianggap tidak sesuai untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi sehubungan dengan fungsi produksi Pemohon Banding.

PSM Ditelak | Metode PSM tidak dapat diaplikasikan untuk transaksi-transaksi

Pemohon Banding karena transaksi-transaksi tersebut tidak berkontribusi pada penciptaan harta tidak berwujud apapun danfatau value driver apapun yang dapat dijadikan basis untuk dilakukannya pembagian laba residual,

TNMM Diterima | TNMM dapat diaplikasin dengan membandingkan margin laba operasional yang didapatkan Pemohon Banding dari kegiatan produksinya yang didapatkan oleh perusahaan pembanding yang independen. Sehingga TNMM dipilih sebagai metode dalam penentuan harga sehubungan dengan kegiatan produksi Pemohon Banding dengan pencdekatan entitas secara keseluruhan.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dimana apabila tersedianya data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar.

Lebih lanjut, berikut hasil penerapan Metode CUP internal Pemohon Banding:

Tabel 7. Hasil Pengujian Metode CUP Pemohon Banding

Ma en aa aa aa Aan

Da aa aa aa aa an Ea Ban

Ne ea Ia an Ea En

Cee Beg aa EA AA

Cpe pele (eee oe ee ie a ge an En

Tp fees pore UU

Eee Pee eee Nan NN NA

Na aa aa an En En

Me ea Ia aa SD RN

Bas 7

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata pembelian raw sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi selama 2020 adalah sebesar USD341,59/MT berada di bawah rentang kuartil rata-rata pembelian raw sugar dari perusahaan independen. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

G.Bahwa Koreksi yang Dilakukan oleh Terbanding Menimbulkan Ketidakadilan bagi Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan pembukaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP Tahun 1983”), pada butir d bagian Menimbang dinyatakan sebagai berikut:

“(d) bahwa oleh karena itu, sesuai pula dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/ 1983), perlu

diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada subyek pajak untuk melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan, sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat”

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan UU KUP Tahun 1983 bagian Umum pada angka 3 dinyatakan sebagai berikut:

“(3.b.) tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Pemohon Banding sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan” “(3.c.) anggota masyarakat Pemohon Banding diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Pemohon Banding.”

Berdasarkan Pembukaan dan Penjelasan Umum UU KUP tersebut di atas, Pemohon Banding diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan yang dimana tanggung jawab tersebut berada pada Pemohon Banding sendiri (self assessment). Sedangkan, Pemerintah dalam hal ini sebagai aparat perpajakan memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan tersebut sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP Tahun 2007”) Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 13 ayat (4):

Pasal 12 “(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.” “(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” “(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 “(4) Untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal ini, Terbanding memiliki wewenang dalam menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila ditemukan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar. Sehingga apabila Terbanding dalam melakukan koreksi tidak menerapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dapat menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

H. Pemahaman Terbanding Mengenai Pengertian Dividen Tidak Sesuai dengan

Peraturan Perpajakan yang Berlaku

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, karena Terbanding tidak sepenuhnya memahami pengertian dividen yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut merupakan

tanggapan Pemohon Banding terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi:

Merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian Kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran Kembali seluruhnya atau Sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran Kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan."

Mengacu pada penjelasan di atas, transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sama sekali tidak memenuhi definisi 'dividen' sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh. Pembelian tersebut merupakan transaksi bisnis biasa sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai

bentuk pemberian dividen kepada pihak afiliasi. Hal ini sangat bertentangan dengan sifat pembayaran dividen, yang besarnya tergantung pada posisi laba. Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 71 pasal 2:

"Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS"

Dalam hal ini, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dianggap sebagai dividen karena bentuknya bukan merupakan pembagian sisa laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dan tidak dapat dibuktikan dengan adanya RUPS.

Selain itu, Terbanding merekarakterisasi ulang pembelian barang sebagai 'dividen' tanpa memberikan alasan apapun. Bahwa pengkarakterisasian ulang transaksi harus berdasarkan landasan hukum dan faktual yang kuat untuk melakukan hal tersebut secara jelas.

Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi pembelian tersebut pada dasarnya adalah dividen dan bukan transaksi pembelian barang. Sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar teknis atau faktual untuk memperlakukan transaksi pembelian barang sebagai dividen dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

I. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebagai Pembayaran Dividen

Terselubung Tidak Tepat dan Tidak Memiliki Dasar yang Kuat

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat, sebagaimana berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh diatur hal-hal sebagai berikut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap

di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan..."

Berdasarkan ketentuan di atas, PPh Pasal 26 hanya dapat dikenakan apabila terdapat subjek pajak dan objek pajak untuk PPh Pasal 26. Pemohon Banding perlu menekankan bahwa dalam melakukan koreksi PPh Pasal 26 terdapat beberapa hal yang krusial yang perlu diidentifikasi sebagai berikut:

a. Subjek Pajak – kepada siapa pembayaran dividen dilakukan oleh Wajib Pajak;

b. Objek Pajak – bahwa pembayaran dividen tidak mungkin dapat dilakukan oleh Wajib Pajak baik secara hukum ataupun secara akuntansi; dan c. Saat terutangnya – bahwa tidak dapat diketahui kapan pembayaran dividen dilakukan oleh Wajib Pajak.

Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 di atas berasal dari koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kewajaran transaksi pembelian barang yang kemudian direklasifikasi sebagai pembayaran dividen terselubung. Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi PPh Badan di atas, maka Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi primer Terbanding yang dijadikan sebagai dasar dalam penentuan koreksi sekunder ini.

Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdampak pada penghasilan Pemohon Banding secara fiskal dimana koreksi tersebut tidak memengaruhi penghasilan Pemohon Banding secara komersial dan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 26 UU PPh mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1) dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya, seperti berikut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh..."

Dalam Pasal 15 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 juga disebutkan bahwa:

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkan penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."

Selain itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pembayaran dividen pada umumnya akan didahului oleh Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") terlebih dahulu sebelum jumlah dividen yang akan dibayarkan disetujui dan diumumkan oleh direksi pada rapat tersebut, sebagaimana diatur pada penjelasan Pasal 15 ayat (4) di atas:

"Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan..."

Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa seluruh pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2020 telah diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") Pemohon Banding. Pada faktanya, tidak terdapat pembayaran dividen sebesar Rp54.964.362.240 yang diumumkan pada RUPS untuk tahun pajak 2020.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas asumsi dan analisis saja, dimana tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya atas objek dividen sebesar Rp54.964.362.240. Ketentuan Pasal 26 ini jelas mengatur bahwa kewajiban pemotongan timbul ketika

terdapat penghasilan yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 menjadi tidak relevan dan tidak berdasar mempertimbangkan bahwa pembayaran dividen sebesar Rp54.964.362.240 tersebut tidak pernah ada sejak awal.

J. Tidak Terdapat Transaksi Pembayaran Dividen sebesar Rp54.964.362.240 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Telah Diaudit

Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa tidak terdapat pembayaran dividen sebagaimana dimaksud oleh Terbanding. Pemohon Banding ingin menyampaikan terkait dengan ketentuan SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Dividen, ditegaskan bahwa:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan;

b. data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan untuk periode Tabun Pajak; dan c. untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak badan, maka dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan diadministrasikan."

Sesuai dengan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding badan dalam laporan keuangan. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh pihak independen tidak mencantumkan informasi terkait dengan pembayaran dividen sebesar angka koreksi yaitu Rp54.964.362.240.

K. Transaksi Pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya Tidak

Berasal dari Pemegang Saham Sehingga tidak dapat Dianggap Sebagai Pembayaran Dividen Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh dan P3B Indonesia – Singapura

Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat menganggap adanya pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, dividen dapat diartikan sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi... ..."

Selanjutnya pengertian dividen juga disebutkan dalam penjelasan Pasal 26:

"Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; "

Mengacu pada penjelasan tersebut, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal. Sementara dalam kasus Pemohon Banding, transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (P3B Indonesia – Singapura) terdapat penjelasan terkait dividen:

“Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham “jouissance” atau hak “jouissance”, saham pertambangan, saham pendiri atau hak lainnya yang bukan merupakan klaim utang, hak atas pembagian laba, termasuk juga penghasilan dari hak-

hak perseroan lainnya, yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara tempat perusahaan yang membagikan dividen menjadi penduduk.”

Berdasarkan penjelasan di atas, yang dimaksud dengan dividen adalah penghasilan yang berasal dari kepemilikan saham atau hak-hak lain yang diperlakukan serupa dengan saham menurut peraturan perpajakan domestik negara domisili pemberi dividen. Dalam hal ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian raw sugar dari pihak afiliasi, yang secara nyata tidak berkaitan dengan kepemilikan saham atau hak atas pembagian laba.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak dilakukan dengan pemegang saham, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen pada penjelasan Pasal 26 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia – Singapura. Dalam hal ini, transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak dapat dianggap sebagai dividen.

Bahwa selain tidak memiliki dasar hukum, koreksi Terbanding yang mereklasifikasi koreksi dari transaksi pembelian dari pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan di atas menjadi objek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yang telah menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan pembayaran dividen kepada pemegang saham Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam melakukan koreksi, Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen melainkan hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat Terbanding.

Terkait penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp54.964.362.240 terkait koreksi sekunder PPh Pasal 26 tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti yang valid serta tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

L. Bahwa Transaksi Pembelian Raw Sugar dari EPL Bukan Merupakan Transaksi dengan Entitas Induk Pemohon Banding

Bahwa transaksi pembelian raw sugar dari EPL bukan merupakan transaksi dengan entitas induk Pemohon Banding. Berikut, Pemohon Banding lampirkan kepemilikan Pemohon Banding berdasarkan Laporan Audit Pemohon Banding tahun fiskal 2020 serta struktur kepemilikan Pemohon Banding menurut Terbanding pada tahun fiskal 2020.

Gambar 2. Kepemilikan Pemohon Banding Berdasarkan Laporan Audit

Pemohon Banding Tahun Fiskal 2020

Perens Kana Pengenaan ha kapan mat Te CUM ay Ss PON an In ape tan

Beta ng pa te ora at Denata oT shuren. Weep us of Suges arung

Abba sed apn beta! ar as hoes

Darat saham dterpathar dan cisetor penuh Persentase

Number of shares kepemihkan (X1 sued aed Percenta ya Tetal

Peregadg Sanam filly pad of ownennp ot. Amount Srarehardats

Tota: 323620 wooo, V7 697 198 Tata"

Bahwa Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (TP Guidelines 2017) paragraf 4.68 tercantum sebagai berikut.

“…Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.”

Bahwa berdasarkan penjelasan OECD TP Guidelines di atas, dalam menerapkan suatu secondary adjustment dapat diterapkan dalam bentuk

constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans, sebagai contoh jika suatu negara melakukan primary adjustment terhadap laba dari suatu anak perusahaan dari entitas induk luar negeri, dimana kelebihan laba tersebut dapat diperlakukan sebagai dividen.

Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.72 tercantum sebagai berikut.

“Secondary adjustments are rejected by some countries because of the practical difficulties they present. For example, if a primary adjustment is made between brother-sister companies, the secondary adjustment may involve a hypothetical dividend from one of those companies up a chain to a common parent, followed by constructive equity contributions down another chain of ownership to reach the other company involved in the transaction. Many hypothetical transactions might be created, raising questions whether tax consequences should be triggered in other jurisdictions besides those involved in the transaction for which the primary adjustment was made. This might be avoided if the secondary transaction were a loan, but constructive loans are not used by most countries for this purpose and they carry their own complications because of issues relating to imputed interest. It would be inappropriate for minority shareholders that are not parties to the controlled transactions and that have accordingly not received excess cash to be considered recipients of a constructive dividend, even though a non- prorata dividend might be considered inconsistent with the requirements of applicable corporate law. In addition, as a result of the interaction with the foreign tax credit system, a secondary adjustment may excessively reduce the overall tax burden of the MNE group.”

Bahwa berdasarkan penjelasan OECD di atas, beberapa negara tidak menerapkan secondary adjustment karena terdapatnya practical difficulties dimana secondary adjustment dapat menyebabkan hal yang hanya merupakan hipotesis atau asumsi. Sebagai contoh apabila terdapat primary adjustment terhadap suatu transaksi antara brother-sister company, secondary adjustment dapat menimbulkan hypothetical dividend karena dividen tersebut tidak benar-benar terjadi dan hanya merupakan asumsi.

Dalam hal ini diketahui bahwa EPL dan Quadra bukan merupakan entitas induk dari Pemohon Banding, dimana pemegang saham Wajib Pajak berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun Fiskal 2020 halaman 70 yang Pemohon Banding lampirkan di atas pada Gambar 2 adalah PT Tene Capital, Azriell Rio Xavier, Chandy Kusuma, dan Then Surianto Eka Prasetyo dengan persentase kepemilikan masing-masing sebesar 95,00%, 2,00%, 1,80% dan 1,20%. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya transaksi pembelian raw sugar dari EPL merupakan transaksi antara brother-sister company yang tidak dapat diperlakukan sebagai dividen terselubung karena bukan merupakan constructive dividend, tapi berdasarkan OECD ini disebut dengan hypothetical dividend yang secara praktek sulit untuk diterapkan. Constructive dividend hanya dapat diterapkan kepada perusahaan yang hanya merupakan entitas induk dari perusahaan tersebut.

Bahwa berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian raw sugar Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi telah memenuhi PKKU dan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas pembelian raw sugar yang dianggap sebagai dividen sebesar total USD3.881.664 pada PPh Badan yang menjadi koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember sebesar Rp54.964.362.240 dan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak Desember sebesar Rp8.244.654.336 untuk dibatalkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal

03 Juni 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 074/MT/ACC/IX/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Desember 2020 Nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Makassar Tene Nomor 8 tanggal

17 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Betsy Sirua, SH., Notaris di Makassar;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT

Makassar Tene (Perubahan Dikresi dan Dewan Komisaris) Nomor 14 tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Kartika, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Makassar Tene

Nomor 52 tanggal 4 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 79/MT/ACC/XI/2025 tanggal 28 November 2025 atas nama Permana Adi Saputra;

Bukti P-8. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP dan Kartu NPWP, atas nama Permana Adi Saputra;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 81/MT/ACC/XI/2025 tanggal 28 November 2025 atas nama Geraldy;

Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP dan Kartu NPWP, atas nama Geraldy;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Abuan Halim;

Bukti P-12. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-13. Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-14. Target dan Rencana Produksi 2020;

Bukti P-15. Email penawaran Raw Sugar kepada EPL;

Bukti P-16. Email penawaran Raw Sugar kepada Quadra;

Bukti P-17. Email penawaran Raw Sugar kepada Marina;

Bukti P-18. Email Balasan dari EPL;

Bukti P-19. Email Balasan dari Quadra;

Bukti P-20. Email Balasan dari Marina;

Bukti P-21. Email Negosiasi Pengadaan Raw Sugar dari EPL;

Bukti P-22. Email Negosiasi Pengadaan Raw Sugar dari Marina;

Bukti P-23. Email Penolakkan Pengadaan Raw Sugar dari Quadra;

Bukti P-24. Master Kontrak Tahun Pajak 2020;

Bukti P-25. Kontrak Per Kapal Tahun Pajak 2020;

Bukti P-26. Invoice Pembelian Raw Sugar Tahun Pajak 2020;

Bukti P-27. Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020;

Bukti P-28. Laporan Keuangan Enerfo, Pte. Ltd. Tahun 2020;

Bukti P-29. Laporan Keuangan ESPL Tahun 2018 – 2020;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis Nomor TPA-2602009 tanggal 03 Februari 2026; Bukti P-31. Tanggapan akhir Nomor TPA-2603049 tanggal 10 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal

03 Juni 2025;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 074/MT/ACC/IX/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Desember 2020 Nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 04 Februari 2026;

Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-1120/PJ.07/2026 tanggal 09 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 059/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 01 September 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0,0054.964.362.240,0054.964.362.240,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sengketa a quo merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa constructive dividend atas kelebihan pembayaran kepada EPL sehubungan dengan transaksi pembelian afiliasi sebesar USD3.919.577 atau sebesar Rp54.964.362.240,00.

2. Dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak dalam mengenakan koreksi sekunder (Objek PPh Pasal 26) sudah tepat.

a. Pasal 4 ayat (1) UU PPh b. Pasal 26 ayat (1) UU PPh c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK nomor 22/PMK.03/2020) d. Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3

3. Definisi dividen dalam Pasal 26 UU PPh tidak hanya mencakup dividen yang disepakati dalam RUPS, melainkan juga termasuk constructive dividend sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.68 yang merupakan secondary adjustment. Dividen dimaksud dapat berupa pembagian laba baik secara langsung atau pun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 4 ayat (1) & Pasal 26 UU PPh).

4. Bahwa menurut Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai Transaksi yang di pengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5. Bahwa menurut OECD TP Guidelines 2017 bagian Glossary, Secondary Adjustment adalah:

“An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction.”, yaitu penyesuaian yang muncul dari pengenaan pajak atas transaksi yang bersifat sekunder.

6. Bahwa menurut OECD TP Guidelines 2017 bagian Glossary, Secondary Transaction adalah:

“A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profifits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. “,

Secondary transaction dapat berupa constructive dividends, constructive equity contributions, atau constructive loans.”

7. Menurut OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.68:

Agar alokasi laba yang sebenarnya konsisten dengan koreksi transfer pricing, beberapa negara berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan domestik mereka, melakukan secondary adjustment sebagai implikasi adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment). Dalam hal ini, kelebihan laba yang dihasilkan dari koreksi transfer pricing telah dialihkan dalam bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai.

Pada umumnya, secondary adjustment dapat berupa dividen, kontribusi ekuitas, atau pinjaman, di mana pemotongan pajak dapat berlaku. Suatu entitas melakukan pembayaran yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai cara untuk menghindari pemotongan pajak tersebut. Dengan demikian, secondary adjustment mencoba memperhitungkan perbedaan antara penentuan kembali harga transfer atas transaksi afifiliasi (dalam hal ini jumlah pembelian yang seharusnya) dan harga transfer atas transaksi afifiliasi yang semula dibukukan (jumlah pembelian sebenarnya sesuai invoice). Dengan demikian, secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak.

8. Bahwa menurut OECD Model Tax Convention on lncome and on Capital 2017 (OECD Model 2017) Commentary on Article 10:

- paragraf 2 subparagraf 15

- paragraf 3 subparagraf 28 lstilah "modal" digunakan sehubungan dengan perlakuan perpajakan atas dividen, yaitu pembagian laba kepada pemegang saham. Penggunaan istilah ini dalam hal ini seharusnya digunakan untuk tujuan distribusi kepada pemegang saham (dalam kasus tertentu, yaitu perusahaan induk). Dalam hal pinjaman atau kontribusi lain kepada perusahaan bukan merupakan modal menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, pendapatan yang diperoleh diperlakukan sebagai dividen berdasarkan Article 10.

Pembayaran yang dianggap sebagai dividen tidak hanya berupa pembagian laba yang diputuskan oleh RUPS tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham, dan pembagian laba terselubung.

9. Artikel 19 paragraf 3 dari UN Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries 2017 (UN Model 2017) & OECD Model 2017 menyatakan bahwa:

lstilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham “jouissance" atau hak “jouissance ", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat hutang, ikut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama seperti penghasilan dari saham menurut ketentuan peraturan perundang-undangan negara di mana perseroan yang melakukan pembayaran berkedudukan."

10. Commentary on Article 19 Concerning The Taxation of Dividends (OECD Model 2017 atau pun UN Model 2017) paragraf 3 subparagraf 29 menyatakan bahwa: Manfaat yang dimiliki oleh pemegang saham suatu perusahaan secara umum tersedia hanya untuk pemegang saham itu sendiri. Namun, apabila manfaat tertentu disediakan untuk pihak-pihak yang bukan pemegang saham sesuai dengan hukum perseroan, dapat dianggap merupakan dividen jika:

- hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut dengan perusahaan tergabung dalam suatu holding dalam sebuah perusahaan (“kepemilikan tersembunyi”): dan

- pihak-pihak yang menerima manfaat tersebut terkait erat dengan pemegang saham; dalam hal ini, misalnya, penerima manfaat adalah kerabat pemegang saham atau sebuah perusahaan anggota dari grup yang sama dengan perusahaan pemilik saham.

11. Berdasarkan pejelasan di atas terkait defifinisi dividen, dividen dalam ketentuan peraturan perpajakan Indonesia (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 UU PPh) serta dividen dalam praktik internasional terkait Tax Treaty dapat disimpulkan bahwa bagian laba, jumlah yang melebihi kewajaran atau yang lainnya, itu terkait dengan pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, serta perusahaan anggota dari grup yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham.

12. Secara umum, sebagaimana dijelaskan dalam Article 10 paragraph 3 UN Model 3; OECD Model serta Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia-Singapura, defifinisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada defifinisi dan cakupan dividen

berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

13. Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

14. Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

15. PER-22/PJ/2013 mengatur bahwa koreksi primer dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder, di mana koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afifiliasi.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun 2020 telah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK-213) dan Pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guideline (OECD TPG) sehingga Seharusnya Dipertimbangkan oleh Terbanding a. Bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan.

b. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213 dan OECD TPG Paragraf 3.69, Pemohon Banding jelas telah menyusun dokumen penentuan harga tranfer yang didalamnya terdapat penerapan PKKU untuk seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020. Sehingga,

Terbanding seharusnya mempertimbangkan penerapan PKKU yang telah Pemohon Banding uji pada Dokumen Lokal.

c. Bahwa perlu Pemohon Banding tekankan, penerapan PKKU pada Dokumen Lokal juga memenuhi konsep ex-ante yang Terbanding tidak akui, bahwa berdasarkan ketentuan dan pedoman di atas, data dan informasi yang digunakan dalam Dokumen Lokal merupakan data dan informasi yang telah tersedia pada saat transaksi dilakukan. Dimana data pembanding yang digunakan berasal dari database versi Januari 2020 dengan menggunakan data keuangan tahun 2016-2018. Dengan demikian, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip ex-ante sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan yang berlaku.

d. Akan tetapi, Terbanding dalam penerapan PKKU tidak konsisten dengan prinsip ex-ante, dimana pendekatan Terbanding melakukan berbagai perhitungan penyesuaian yang baru dilakukan setelah terjadinya transaksi afiliasi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 5 ayat (2) PMK-213), dan seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer 2020.

2. Bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Harga yang diterapkan oleh Terbanding Sangat Kompleks, Menggunakan Asumsi, Bukan Berdasarkan Cara Penentuan Harga Pemohon Banding yang Sebenarnya dan Tidak Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang Berlaku a. Pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku raw sugar dari pihak independen dan pihak afiliasi. Bahwa atas pembelian tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas harga beli raw sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi dan pihak independen Pemohon Banding.

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha terkait dengan transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi.

c. Bahwa sesuai dengan alur proses pembelian raw sugar yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir B di atas, Pemohon Banding melakukan pembelian berdasarkan sistem tender menggunakan harga terbaik yang

ditawarkan oleh pemasok, tanpa mempertimbangkan rincian komponen nilai basis dari masing-masing pemasok. Bahwa formula harga atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi yang digunakan Pemohon Banding adalah:

Harga Pembelian raw sugar : NY 11 + Basis

Dimana, basis/premium merupakan nilai yang ditetapkan berdasarkan hasil tender, sedangkan harga NY11 mengacu pada harga pasar yang diterbitkan oleh Intercontinental Exchange, Inc. (ICE).

d. Sedangkan formula harga pembelian raw sugar yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Harga Pembelian Raw Sugar :

NY 11 + Adjustment atas Kualitas (dengan Polarisasi) + Freight + Insurance + [Cost dan Margin] ESPL + [Cost dan Margin] EPL e. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan formula yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Bahwa berdasarkan contoh formula yang digunakan oleh Terbanding atas pembelian raw sugar Pemohon Banding dari EPL dengan kapal MV Lucky Life, dapat terlihat bahwa pengujian Terbanding sangat kompleks, tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya Pemohon Banding, dan menggunakan berbagai asumsi dalam merekonstruksi formula untuk menghitung harga beli raw sugar Pemohon Banding dari EPL (Pihak Afiliasi) dan menggunakan kombinasi Metode CUP dan TNMM. Hal tersebut jelas tidak tepat untuk diterapkan dalam melakukan analisa harga pembelian raw sugar Pemohon Banding karena ini bukan merupakan cara Pemohon Banding menentukan harga dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

f. Bahwa berdasarkan Pedoman OECD TPG paragraf 2.20 menyebutkan apabila terjadi perbedaan pada transaksi komoditas yang sedang diuji, maka perlu dilakukan penyesuaian namun dengan mempertimbangkan tingkat kesebandingan yang tinggi.

Pedoman United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (UN Model 2017) paragraf B.2.3.5.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan

keandalan pembanding. Namun, harus digarisbawahi bahwa tidak semua transaksi dapat dilakukan penyesuaian.

Pedoman United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (UN Model 2017) paragraf B.2.3.5.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Paragraf tersebut mencantumkan beberapa masalah penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan penyesuaian kesebandingan.

g. Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

Diketahui bahwa basis yang dimaksud di atas menurut Terbanding terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi (dimana Terbanding berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak “yang melakukan fungsi perantara” antara Pemohon Banding dan pemasok independen). Sehingga, Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu freight, insurance, serta biaya operasional dan margin wajar EPL, ESPL, dan OSPL.

Sebagaimana dijabarkan pada Pedoman OECD TPG dan UN Model, penting untuk digarisbawahi bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian raw sugar, harus ditekankan bahwa banyaknya penyesuaian akan membuat tingkat kesebandingan berkurang dan menyebabkan transaksi tersebut dianggap tidak wajar.

h. Selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pemahaman Terbanding terkait dengan basis/premium terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya.

Bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menguji kewajaran atas transaksi pembelian raw sugar dengan pihak afiliasi Pemohon Banding tidak memiliki dasar hukum atau pedoman yang jelas. Dimana selama proses pemeriksaan hingga proses persidangan berlangsung, Terbanding tidak

pernah memberikan informasi dasar hukum atau pedoman yang digunakan dalam memilih metode dan penyesuaian yang digunakan.

3. Bahwa Terkait Metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menguji Kewajaran dan Kelaziman Usaha Transaksi Pembelian raw sugar, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Ketidakkonsistenan Terbanding dalam Penggunaan Metode dan PLI Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding tidak konsisten dan tidak memahami metode yang dipilihnya sendiri dalam melakukan pengujian. Dalam dokumen SPHP, KKP TP, LHP, hingga penjelasan tertulis di persidangan, Terbanding secara formal menyatakan menggunakan metode TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) Berry Ratio. Faktanya Terbanding menggunakan metode kombinasi antara Metode CUP dan TNMM dengan dua PLI yang berbeda, yaitu Berry Ratio dan NCPM. Terbanding menggunakan dua metode sekaligus (CUP dan TNMM) untuk menghitung biaya freight dan menggunakan metode CUP untuk menghitung biaya asuransi.

b. Terdapat kesalahan Konseptual dalam Output Pengujian

Pemohon Banding menegaskan adanya ketidaksesuaian antara karakteristik metode dengan hasil akhirnya. Metode CUP bertujuan menghasilkan harga wajar, sedangkan TNMM bertujuan menguji kewajaran tingkat laba atau margin (PLI) dalam bentuk rentang margin, bukan harga transaksi. Meski mengklaim menggunakan TNMM, hasil akhir pengujian Terbanding justru berupa penetapan harga wajar ($/MT), yang secara metodologis merupakan output dari metode CUP, bukan TNMM.

c. Ketidakjelasan Dasar Hukum dan Pedoman

Pemohon Banding menyatakan bahwa pendekatan "metode kombinasi" yang diterapkan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013, pemilihan metode harus dilakukan secara konsisten sesuai karakteristik transaksi. Penggabungan metode ini tidak ditemukan dalam pedoman OECD TPG maupun UN Model. Penyesuaian dalam OECD TPG seharusnya hanya untuk meningkatkan kesebandingan, bukan untuk mengombinasikan metode yang berbeda. Selama proses pemeriksaan hingga persidangan, Terbanding

dianggap tidak pernah memberikan informasi mengenai dasar hukum atau pedoman atas pemilihan metode dan penyesuaian yang digunakan.

d. Pengabaian Fakta Bisnis (Sistem Tender)

Terbanding dianggap melakukan pengujian menggunakan rumus yang ditentukan sendiri tanpa mempertimbangkan kondisi riil penentuan harga Pemohon Banding yang dilakukan melalui sistem tender.

e. Berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa metode pengujian Terbanding cacat secara prosedural dan konseptual karena mencampuradukkan metode CUP dan TNMM secara tidak konsisten, menghasilkan output harga dari metode margin (TNMM), serta tidak memiliki landasan hukum yang sah dalam peraturan perpajakan Indonesia maupun standar internasional.

4. Bahwa Bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

a. Ketidaktepatan Dasar Hukum dan Penjelasan Yuridis

Pemohon Banding menilai bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak tepat dan tidak memberikan penjelasan yuridis yang memadai. Terbanding hanya memberikan uraian umum mengenai metode TNMM dan CUP tanpa dasar hukum konkret yang membenarkan penggunaan metode tersebut dalam sengketa ini. Terbanding dianggap tidak mampu memberikan justifikasi yuridis atas rumusan harga wajar yang digunakannya, yaitu: CIF = NY11 + (Cost Base + Margin) ESPL + (Cost Base + Margin) EPL + Freight + Insurance.

b. Kritik terhadap "Metode Kombinasi" yang Tidak Berdasar

Pemohon Banding menyoroti adanya ketidakkonsistenan nyata dalam penerapan metode oleh Terbanding. Terbanding menghitung cost base dan margin EPL/ESPL menggunakan TNMM, namun menghitung komponen freight dengan kombinasi TNMM dan CUP, serta komponen asuransi menggunakan CUP. Khusus untuk biaya freight, Terbanding menggunakan dua pendekatan berbeda yang kemudian dirata-ratakan tanpa dasar metodologi yang jelas. Meskipun Terbanding berulang kali menyatakan menggunakan TNMM, pada praktiknya mereka menggunakan kombinasi

metode untuk tiap komponen biaya, yang bertentangan dengan prinsip konsistensi dan keandalan dalam PKKU.

c. Salah Tafsir atas Konsep Penyesuaian Komparabilitas

Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding salah dalam melakukan penyesuaian dengan cara mencampur metode. Berdasarkan OECD TPG 2020 (paragraf 3.48) dan SE-50, penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan (seperti perbedaan syarat pengiriman atau pembayaran) guna menghilangkan pengaruh material terhadap harga. Pemohon Banding menekankan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesebandingan, dan bukan untuk mengombinasikan satu metode dengan metode lainnya.

d. Dampak terhadap Legalitas Pengujian

Karena adanya ketidaksesuaian antara metode dan hasil pengujian, Pemohon Banding berargumen bahwa:

1) Pendekatan Terbanding menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2) Metode yang digunakan Terbanding patut dipertanyakan dan tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menentukan kewajaran harga transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi (EPL).

e. Secara keseluruhan, argumen Terbanding tidak memiliki landasan yuridis dan metodologis atas formula kombinasi yang diciptakannya dan dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar penentuan harga transfer.

5. Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Penerapan PKKU Terbanding atas Transaksi Pembelian raw sugar.

a. Ketidaksetujuan Atas Pemilihan EPL dan ESPL Sebagai Pihak yang Diuji (Tested Party)

Pemohon Banding menyatakan bahwa pemilihan EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji tidak tepat karena beberapa alasan:

1) Tidak terdapat informasi yang cukup dan andal mengenai EPL dan ESPL untuk melakukan analisis yang akurat. Berdasarkan SE-50/PJ/2013, jika pemeriksa tidak dapat meyakini keandalan informasi pihak afiliasi luar negeri, maka harus memilih pihak lain (dalam hal ini Pemohon Banding) sebagai pihak yang diuji.

2) Terbanding tidak memberikan bukti bahwa EPL dan ESPL adalah entitas yang lebih sederhana (less complex). Sebaliknya, dokumen menunjukkan EPL dan ESPL menanggung risiko pasar dan harga komoditas yang signifikan.

3) Penggunaan berbagai sumber data dan asumsi oleh Terbanding untuk pihak luar negeri dianggap mengurangi keandalan dan menimbulkan distorsi dalam perhitungan analisis kewajaran.

b. Kelalaian Terbanding dalam Melakukan Analisis FAR

Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis Fungsional, Aset, dan Risiko (FAR) sebagaimana diwajibkan dalam PER- 22/PJ/2013 dan PER-32/PJ/2011. Dalam LHP dan KKP Terbanding, tidak ditemukan tahapan proses analisis FAR yang merupakan langkah fundamental untuk menentukan karakteristik usaha yang akurat. Terbanding dianggap tidak mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan tidak melakukan analisis kesebandingan berdasarkan lima faktor (karakteristik barang/jasa, analisis FAR, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis).

c. Kesalahan Pemilihan Kode Industri (US SIC) dan Perusahaan Pembanding Terbanding menggunakan kode US SIC 5099 dan 5199 yang merupakan kategori grosir barang umum. Pemohon Banding berargumen kode yang tepat adalah 6221 (Commodity Contract Brokers and Dealers) karena sesuai dengan karakteristik EPL/ESPL sebagai pedagang komoditas berbasis kontrak. Perusahaan yang dipilih Terbanding (seperti Indo Brine Industries Limited, Likhami Trading & MFG Co. Ltd., Bahar Distribustors Pvt. Ltd., dan Mackmom Commodities Pvt. Ltd) bergerak di bidang Manufaktur dan ekspor garam, transportasi, dan jasa keuangan yang sama sekali tidak berkaitan dengan bisnis EPL dan ESPL. Hal ini menunjukkan Terbanding tidak memahami profil pihak yang diuji.

d. Ketidaktepatan Penggunaan Berry Ratio sebagai PLI

Pemohon Banding menolak penggunaan Berry Ratio dalam metode TNMM karena:

1) Berry Ratio hanya relevan untuk agen atau perantara (intermediary) dengan fungsi terbatas. EPL dan ESPL mencatat biaya pengadaan dan penjualan

sebagai HPP, sehingga labanya dipengaruhi nilai penjualan, bukan sekadar biaya operasional.

2) Nilai pembelian Pemohon Banding hanya mencakup 1,66% dari total pendapatan EPL, membuktikan bahwa EPL bukan perusahaan yang dibentuk khusus sebagai perantara bagi Pemohon Banding.

e. Kritik Atas Perhitungan Komponen Freight dan Asuransi

Perhitungan freight dan asuransi didasarkan pada asumsi sepihak dari internet dan tidak didukung data aktual.

1) Terbanding menghitung lama perjalanan kapal tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana seharusnya dihitung dari tanggal Bill of Lading hingga selesai bongkar.

2) Terbanding membebankan biaya sewa kapal secara proporsional, padahal secara riil biaya tersebut tetap dibayar 100% oleh penyewa kapal.

f. Penggunaan Data yang Tidak Tersedia Saat Transaksi (Hindsight)

Pemohon Banding mempertanyakan keandalan koreksi Terbanding karena menggunakan laporan keuangan tahun pajak 2020 milik EPL dan ESPL sebagai dasar. Pada saat Pemohon Banding menentukan harga pembelian melalui sistem tender, informasi laporan keuangan tersebut belum tersedia, sehingga perhitungan Terbanding dianggap tidak tepat dan tidak dapat diandalkan.

6. Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembelian raw sugar dari Pihak Afiliasi a. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Berdasarkan Dokumen Lokal

Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah menerapkan PKKU atas transaksi pembelian raw sugar dari afiliasi dengan menggunakan dua metode pengujian, yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM) dan metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUP) sebagai analisis koroboratif.

1) Pengujian TNMM dengan Indikator Net CostPlus Margin (NCPM): Berdasarkan Dokumen Lokal, rata-rata tertimbang NCPM Pemohon Banding tahun 2018-2020 adalah 9,33%. Angka ini berada di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding (Kuartil Bawah 4,16% hingga Kuartil Atas 8,37%).

2) Simulasi TNMM dengan Indikator Operating Margin (OM):

Meskipun tidak setuju dengan penggunaan OM yang diusulkan Terbanding, Pemohon Banding menunjukkan bahwa jika menggunakan OM, margin mereka sebesar 8,54% tetap berada di atas rentang interkuartil pembanding (Kuartil Atas 7,70%).

3) Kesimpulan:

Transaksi tersebut sudah wajar dan tidak menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dari perspektif harga transfer.

b. Penggunaan Metode CUP Internal sebagai Analisis Koroboratif

Pemohon Banding berargumen bahwa metode CUP lebih tepat dan seharusnya diutamakan dibandingkan TNMM jika memiliki keandalan yang setara, sesuai dengan PMK No. 22/PMK.03/2020.

1) Keandalan CUP Internal:

Pemohon Banding memiliki data pembanding internal karena membeli raw sugar dari pihak afiliasi maupun pihak independen

2) Hasil Pengujian Harga:

Rata-rata harga pembelian dari pihak afiliasi tahun 2020 adalah USD 341,59/MT. Harga tersebut berada di bawah rentang kuartil pembelian dari pihak independen (Median USD 364,62/MT).

3) Karena harga dari afiliasi lebih murah dibanding pihak independen, transaksi tersebut memenuhi prinsip kewajaran.

c. Penentuan Harga Melalui Sistem Tender yang Transparan

Pemohon Banding menekankan bahwa harga beli raw sugar tidak ditentukan secara sepihak, melainkan melalui proses tender yang diikuti oleh pihak afiliasi (EPL).

1) Kondisi Aktual yang Diabaikan Terbanding:

Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi tanpa mempertimbangkan kondisi aktual perusahaan yang menggunakan sistem tender dalam menentukan harga beli.

2) Kesamaan Harga Basis:

Pada Semester I 2020, baik pihak afiliasi maupun independen memberikan harga basis yang sama, yaitu USD 51,00/MT. Pada Semester II 2020, harga basis yang diberikan juga sama, yaitu USD 67,00/MT.

3) Kesimpulan:

Fakta bahwa harga basis dari pihak afiliasi identik dengan pihak independen membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan secara wajar dan sesuai dengan PKKU.

7. Bahwa Pemohon Banding tidak Memiliki Motif Profit Shifting atas Transaksi Pembelian Raw Sugar dari EPL dan ESPL a. Ketiadaan Motif Profit Shifting

Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka tidak memiliki motif pengalihan laba dalam transaksi pembelian raw sugar dari afiliasi (EPL dan ESPL). Hal ini dibuktian melalui analisis tingkat laba bersih pada sisi lawan transaksi.

b. Margin Laba Afiliasi Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran (PKKU)

Berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2020, Pemohon Banding menunjukkan bahwa margin laba lawan transaksi sudah wajar. Indikator Operating Margin (OM): EPL memiliki OM sebesar 0,37% dan ESPL sebesar 0,48%. Perbandingan dengan Pembanding Terbanding: Meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, hasil simulasi menunjukkan bahwa OM EPL (0,37%) dan ESPL (0,48%) tetap berada di dalam rentang interkuartil pembanding Terbanding (Kuartil Bawah - 9,66% hingga Kuartil Atas 22,62%).

Karena margin laba afiliasi sudah berada dalam rentang wajar, maka transaksi tersebut telah sesuai dengan PKKU dan tidak terdapat motif pemindahan laba ke luar negeri.

c. Analisis Ketidakwajaran Besaran Koreksi Terbanding

Pemohon Banding berargumen bahwa nilai koreksi yang diajukan Terbanding tidak masuk akal secara ekonomi:

1) Persentase Koreksi:

Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar USD3.881.664 setara dengan 2,89% dari total harga pokok pembelian Pemohon Banding.

2) Perbandingan dengan Margin Afiliasi:

Persentase koreksi (2,89%) jauh lebih besar dibandingkan total margin gabungan EPL dan ESPL yang hanya 0,85%.

3) Dampak Koreksi:

Jika koreksi Terbanding diterapkan, maka hal tersebut akan menyebabkan pihak afiliasi (EPL dan ESPL) mengalami kerugian, yang justru menimbulkan ketidakwajaran baru dari sisi lawan transaksi d. Risiko Pajak Berganda (Double Taxation)

Pemohon Banding menekankan dampak hukum dari koreksi yang tidak akurat:

1) Penyesuaian Korektif:

Koreksi yang dilakukan Terbanding dapat menimbulkan risiko pajak berganda jika negara mitra (domisili afiliasi) tidak melakukan penyesuaian korektif.

2) Prinsip Koreksi:

Otoritas pajak negara mitra hanya akan melakukan penyesuaian jika koreksi yang dilakukan negara pertama (Indonesia) dianggap tepat secara prinsip dan jumlahnya masuk akal.

3) Kesimpulan Akhir:

Karena transaksi telah terbukti wajar dari kedua sisi dan tidak ada indikasi penghindaran pajak, maka koreksi Terbanding terhadap beban pajak Pemohon Banding seharusnya tidak dilakukan.

8. Pemohon Banding Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembelian raw sugar dari Pihak Afiliasi yang Telah Diakui oleh Pemeriksa Kantor Pajak pada Pemeriksaan Pajak Tahun Fiskal 2023.

a. Konsistensi dengan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2023

1) Ketiadaan Koreksi di Tahun Berikutnya: Pemohon Banding mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan pajak Tahun Fiskal 2023, tidak terdapat koreksi atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi.

2) Bukti Formal: Hal ini didukung secara hukum melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tanggal 26 Mei 2025 dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanggal 9 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pajak.

3) Kesimpulan Kewajaran: Karena pemeriksaan tahun 2023 menerima nilai transaksi tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa transaksi pembelian raw sugar dari afiliasi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

b. Kesamaan Pola Bisnis Antara Tahun 2020 dan 2023

1) Transaksi Rutin: Pembelian raw sugar adalah transaksi utama yang bersifat rutin dari tahun ke tahun.

2) Parameter yang Identik: Pemohon Banding menegaskan tidak ada perubahan pola antara tahun 2020 dan 2023, yang mencakup:

a) Produk: Sama-sama raw sugar.

b) Ketentuan Pengiriman: Keduanya menggunakan skema CIF.

c) Penentuan Harga: Keduanya menggunakan formula NY11 + Basis.

c. Perbandingan Data Transaksi (2020 vs 2023)

1) Peningkatan Porsi Afiliasi: Berdasarkan data persandingan, persentase pembelian dari pihak afiliasi terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) justru meningkat tajam dari 42,61% (2020) menjadi 86,23% (2023).

2) Anomali Koreksi: Pemohon Banding berargumen bahwa jika transaksi tahun 2023 yang memiliki porsi afiliasi jauh lebih besar saja dianggap wajar oleh pemeriksa pajak, maka koreksi atas transaksi tahun 2020 (dengan porsi afiliasi lebih kecil) menjadi tidak relevan dan tidak konsisten.

d. Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Keadilan

1) Ketidakpastian Hukum: Perbedaan perlakuan antara tahun 2020 dan 2023 atas transaksi yang sama dianggap menciptakan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak.

2) Landasan Hukum Keberatan: Pemohon Banding merujuk pada beberapa aturan untuk memperkuat argumennya:

a) UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN): Menekankan bahwa kebijakan dan manajemen ASN (termasuk petugas pajak) harus berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, dan keadilan.

b) UU No. 14 Tahun 2002 (UU Pengadilan Pajak): Menekankan bahwa sengketa pajak harus diselesaikan dengan prosedur yang memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.

9. Bahwa Pemahaman Terbanding Mengenai Pengertian Dividen Tidak Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku.

a. Ketidaksesuaian dengan Definisi Dividen dalam UU PPh

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memahami pengertian dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, terdapat 12 kriteria yang dikategorikan sebagai dividen, namun transaksi pembelian barang dengan pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi tersebut.

b. Sifat Transaksi sebagai Kegiatan Bisnis Biasa

Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi bisnis biasa (pembelian barang) dan bukan merupakan pembagian laba. Perbedaan utamanya adalah:

1) Dividen: Besarnya tergantung pada posisi laba perusahaan.

2) Transaksi Pemohon: Merupakan kegiatan operasional pembelian barang yang tidak dipengaruhi oleh kondisi laba rugi secara langsung seperti dividen c. Ketidaksesuaian dengan Ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

Merujuk pada Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007, dividen adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan yang dibagikan kepada pemegang saham berdasarkan keputusan RUPS. Pemohon Banding menyatakan transaksi mereka tidak bisa dianggap dividen karena:

1) Bukan merupakan pembagian sisa laba bersih.

2) Tidak dapat dibuktikan adanya RUPS yang mendasari pembagian tersebut d. Rekarakterisasi Transaksi Tanpa Dasar yang Kuat

Pemohon Banding mengkritik langkah Terbanding yang melakukan rekarakterisasi ulang atas pembelian barang menjadi 'dividen' tanpa memberikan alasan, landasan hukum, maupun landasan faktual yang jelas. Terbanding dianggap gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut pada dasarnya adalah dividen dan bukan transaksi pembelian barang.

e. Kesimpulan Pemohon Banding:

Terbanding tidak memiliki dasar teknis atau faktual untuk memperlakukan transaksi pembelian barang sebagai dividen, sehingga koreksi tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

10. Bahwa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebagai Pembayaran Dividen Terselubung Tidak Tepat dan Tidak Memiliki Dasar yang Kuat

a. Ketidaksesuaian dengan Syarat Pengenaan PPh Pasal 26

Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena PPh Pasal 26 hanya dapat dikenakan jika terdapat Subjek Pajak dan Objek Pajak yang jelas. Dalam kasus ini, Pemohon Banding menekankan tiga hal krusial yang tidak teridentifikasi:

1) Subjek Pajak: Kepada siapa dividen tersebut dibayarkan.

2) Objek Pajak: Secara hukum dan akuntansi, pembayaran dividen tersebut tidak mungkin dilakukan.

3) Saat Terutang: Tidak diketahui kapan pembayaran dividen tersebut terjadi.

b. Penolakan atas Koreksi Sekunder

Koreksi ini muncul sebagai koreksi sekunder akibat rekarakterisasi atas kewajaran transaksi pembelian barang (koreksi primer). Pemohon Banding menegaskan:

1) Mereka tetap tidak setuju dengan koreksi primer yang menjadi dasar koreksi ini.

2) Koreksi Terbanding hanya berdampak pada penghasilan secara fiskal dan tidak memengaruhi kondisi komersial maupun pembagian dividen nyata kepada pemegang saham.

c. Tidak Terpenuhinya Syarat "Saat Terutang" Pajak

Berdasarkan UU PPh dan PP No. 94 Tahun 2010, pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan pada saat penghasilan: (1) dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayarkan, atau (3) telah jatuh tempo.

Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada peristiwa yang memicu kewajiban pemotongan pajak tersebut bagi nilai yang dikoreksi Terbanding.

d. Tidak Adanya Dasar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Secara legal, bagi perusahaan yang tidak go public, dividen dianggap "disediakan untuk dibayarkan" hanya jika telah diumumkan atau ditentukan dalam RUPS dan dibukukan sebagai utang dividen.

1) Faktanya, tidak pernah ada pengumuman dividen sebesar Rp54.964.362.240 dalam RUPS Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020.

2) Seluruh dividen yang benar-benar dibayarkan selama tahun 2020 telah dilaporkan sesuai prosedur.

e. Koreksi Berdasarkan Asumsi semata

Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan analisis tanpa bukti faktual adanya pembayaran atau jatuh tempo pembayaran dividen. Karena pembayaran dividen sebesar nilai koreksi tersebut memang tidak pernah ada sejak awal, maka koreksi Terbanding dianggap tidak relevan dan tidak berdasar.

11. Bahwa Tidak Terdapat Transaksi Pembayaran Dividen sebesar Rp54.964.362.240 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Telah Diaudit a. Ketiadaan Transaksi dalam Laporan Keuangan Audited

Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak terdapat pembayaran dividen sebesar Rp54.964.362.240 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh pihak independen. Secara faktual, informasi mengenai pembayaran dividen sebesar angka koreksi tersebut tidak tercantum dalam catatan keuangan perusahaan.

b. Ketentuan Pelaporan Dividen (SE-30/PJ/2012)

Pemohon Banding merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2012 yang mengatur prosedur pemotongan dan pelaporan PPh atas dividen:

1) Kewajiban Lampiran: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan wajib dilampiri dengan laporan keuangan.

2) Transparansi Data: Informasi mengenai dividen merupakan data keuangan krusial yang wajib dilaporkan dalam laporan keuangan untuk periode tahun pajak terkait.

3) Tujuan Pengawasan: Pelaporan ini bertujuan memudahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan Wajib Pajak.

c. Syarat Kewajiban Pemotongan Pajak

Berdasarkan ketentuan yang sama, kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen baru muncul apabila terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan Wajib Pajak.

d. Kesimpulan Pemohon Banding:

Karena laporan keuangan audited Pemohon Banding tidak mencantumkan adanya pembagian atau pembayaran dividen sebesar Rp54.964.362.240, maka secara hukum dan administratif tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana yang dituntut oleh Terbanding.

12. Bahwa Transaksi Pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya Tidak Berasal dari Pemegang Saham Sehingga tidak dapat Dianggap Sebagai Pembayaran Dividen Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh dan P3B Indonesia – Singapura a. Transaksi Bukan Dilakukan dengan Pemegang Saham

Pemohon Banding menekankan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi yang dipermasalahkan bukan merupakan transaksi dengan pemegang saham Pemohon Banding. Karena pihak penjual bukan pemilik modal, maka pembayaran tersebut secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai dividen.

b. Ketidaksesuaian dengan Definisi Dividen dalam UU PPh

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 UU PPh, dividen didefinisikan sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal.

1) Dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan adalah pembelian bahan baku (raw sugar).

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa karena transaksi dilakukan dengan pihak yang bukan pemegang saham, maka syarat utama definisi dividen dalam UU PPh tidak terpenuhi c. Ketidaksesuaian dengan P3B Indonesia – Singapura

Pemohon Banding juga merujuk pada Pasal 10 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura.

1) Dalam perjanjian internasional tersebut, istilah dividen berarti penghasilan dari saham atau hak-hak lain yang bukan merupakan klaim utang namun berhak atas pembagian laba.

2) Transaksi pembelian raw sugar secara nyata tidak berkaitan dengan kepemilikan saham atau hak atas pembagian laba menurut ketentuan P3B tersebut.

d. Koreksi Hanya Berdasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid

Pemohon Banding menyatakan bahwa langkah Terbanding yang mereklasifikasi transaksi pembelian menjadi objek PPh Pasal 26 (dividen) tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten.

1) Terbanding dianggap tidak menunjukkan bukti faktual bahwa transaksi tersebut adalah pembagian laba.

2) Koreksi sebesar Rp54.964.362.240 tersebut dinilai hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat pribadi Terbanding semata, sehingga tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

e. Kesimpulan Pemohon Banding:

Karena transaksi dilakukan dengan pihak non-pemegang saham dan murni merupakan transaksi bisnis pembelian barang, maka pengenaan PPh Pasal 26 atas "dividen" tersebut tidak memiliki dasar hukum dan faktual yang kuat.

13. Bahwa Transaksi Pembelian raw sugar dari EPL Bukan Merupakan Transaksi dengan Enititas Induk Pemohon Banding a. Bukti Kepemilikan Saham dan Status EPL

Pemohon Banding menegaskan bahwa EPL (pihak penjual raw sugar) bukan merupakan entitas induk perusahaan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit tahun fiskal 2020, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) PT Tene Capital (95,00%)

2) Azriell Rio Xavier (2,00%)

3) Chandy Kusuma (1,80%)

4) Then Surianto Eka Prasetyo (1,20%)

Karena EPL dan Quadra tidak tercatat sebagai pemegang saham, maka transaksi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pembagian laba kepada entitas induk b. Klasifikasi Transaksi sebagai Brother-Sister Company

Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembelian raw sugar dari EPL merupakan transaksi antar perusahaan saudara (brother-sister company), bukan transaksi antara anak perusahaan dan induknya. Menurut

prinsip perpajakan, sifat hubungan ini sangat menentukan jenis penyesuaian pajak yang dapat dilakukan.

c. Kritik terhadap Penyesuaian Sekunder (Secondary Adjustment)

Merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, Pemohon Banding memberikan penjelasan teknis sebagai berikut:

1) Dividen Konstruktif (Constructive Dividend): Penyesuaian ini umumnya hanya dapat diterapkan jika suatu negara melakukan koreksi primer terhadap transaksi anak perusahaan dengan entitas induknya.

2) Dividen Hipotesis (Hypothetical Dividend): Jika koreksi primer dilakukan pada transaksi antar brother-sister company, maka penyesuaian sekundernya akan melibatkan rantai dividen hipotesis yang rumit.

d. Kesulitan Praktis dan Penggunaan Asumsi

Pemohon Banding menekankan bahwa banyak negara menolak penerapan secondary adjustment karena adanya kesulitan praktis.

1) Penyesuaian pada transaksi brother-sister seringkali memicu timbulnya dividen yang tidak benar-benar terjadi dan hanya merupakan asumsi atau hipotesis.

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa memperlakukan transaksi pembelian dari EPL sebagai dividen terselubung adalah tindakan yang secara praktik sulit diterapkan dan tidak tepat karena EPL bukan merupakan entitas induk.

e. Kesimpulan Pemohon Banding:

Koreksi Terbanding yang menganggap transaksi dengan EPL sebagai dividen terselubung tidak memiliki dasar yang kuat karena didasarkan pada dividen hipotesis atas transaksi antar perusahaan saudara, bukan pembagian laba nyata kepada pemegang saham (entitas induk).

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan tindakan Terbanding yang melakukan koreksi sekunder yang berupa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi Harga Pokok Penjualan pada sengketa PPh Badan Tahun 2020.

2. Bahwa sengketa atas koreksi HPP tersebut terjadi karena adanya perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa. Dan berdasarkan metode pengujian yang digunakan oleh para pihak tersebut, diperoleh hasil bahwa menurut Terbanding harga transfer atau beli raw sugar di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding harga sudah memenuhi prinsip kewajaran;

3. Bahwa argumentasi Terbanding maupun Pemohon Banding terkait dengan koreksi utama yang berupa koreksi HPP adalah sama sebagaimana disampaikan dalam sengketa PPh Badan tahun 2020.

4. Bahwa terkait dengan penerapan koreksi sekunder yang berupa DPP PPh Pasal 26, Terbanding pada pokoknya berpendapat bahwa koreksi HPP yang berasal dari pengujian PKKU dapat dijadikan sebagai koreksi sekunder untuk PPh Pasal 26, sedangkan Pemohon Banding berpendapat sebaliknya.

5. bahwa terkait dengan sengketa utama yang menjadi sumber koreksi DPP PPh Pasal 26, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa. Dan berdasarkan metode pengujian yang digunakan oleh para pihak tersebut, diperoleh hasil bahwa menurut Terbanding harga transfer atau beli raw sugar di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding harga sudah memenuhi prinsip kewajaran;

6. Bahwa pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa utama yang berupa koreksi harga pokok penjualan, adalah sebagai berikut:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

c. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dinilai signifikan

adalah terkait dengan transaksi pembelian, dengan demikian menurut Majelis, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali tingkat kewajaran harga pembelian bahan baku bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

d. Bahwa terkait dengan sengketa kewajaran transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (PKKU) diketahui bahwa perbedaan dalam pengujian kewajaran mencakup hal-hal sebagai berikut:

1) Perbedaan penggunaan metode pengujian dimana Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) adalah Net Cost Plus Margin (NCPM), sedangkan Terbanding menggunakan metode TNMM dengan PLI adalah Berry Ratio;

2) Perbedaan penggunaan tested party (pihak yang diuji) dimana pihak yang diuji oleh Terbanding adalah tingkat laba pihak lawan transaksi, sedangkan pihak yang diuji oleh Pemohon Banding adalah tingkat laba Pemohon Banding sendiri;

3) Perbedaan penggunaan data dalam pengujian kewajaran oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

e. Bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan metode pengujian, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa terletak pada PLI yang digunakan dimana Terbanding menggunakan Berry Ratio sedangkan Pemohon Banding menggunakan NCPM;

2) Bahwa terkait dengan penggunaan PLI yang berupa Berry Ratio oleh Terbanding dan Net Cost Plus Margin oleh Pemohon Banding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a) Bahwa menurut OECD TP Guidelines 2017 par. 2.106 disebutkan bahwa Berry ratio adalah rasio laba kotor dibandingkan dengan biaya operasional;

b) Bahwa Net Cost Plus Margin adalah rasio perbandingan laba operasional dibandingkan dengan total biaya.

c) Bahwa kedua rasio tersebut pada hakekatnya untuk mengetahui besarnya tingkat laba;

d) Bahwa mengingat yang diuji adalah tingkat kewajaran transaksi, maka kedua metode tersebut pada hakekatnya dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

3) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan penggunaan PLI dalam pengujian ini seharusnya tidak akan mempengaruhi kesimpulan akhir karena kedua PLI tersebut merupakan ukuran besarnya tingkat laba;

f. Bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan tested party, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa terletak pada tested party yang digunakan dimana Terbanding menggunakan EPL dan ESPL yang merupakan perusahaan afiliasi lawan transaksi sebagai pihak yang diuji kewajarannya, sedangkan Pemohon Banding menggunakan Pemohon Banding sendiri sebagai pihak yang diuji;

2) Bahwa alasan Terbanding menggunakan pihak lawan transaksi sebagai tested party adalah sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 par. 3.18 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22 Tahun 2013, pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang diperiksa atau pihak lawan transaksi dari pihak yang diperiksa.

b) Dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo penggunaan pihak lawan transaksi (EPL) sebagai tested party oleh Terbanding dan penggunaan Pemohon Banding sebagai tested party oleh Pemohon Banding, dapat dibenarkan;

3) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan penggunaan tested party dalam pengujian ini seharusnya tidak akan mempengaruhi kesimpulan akhir karena kedua tested party tersebut merupakan pihak yang dapat diuji untuk menentukan kewajaran harga transaksi;

g. Bahwa terkait dengan Perbedaan penggunaan data dalam pengujian kewajaran oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa data NCPM yang digunakan Pemohon Banding adalah data riil NCPM Pemohon Banding sesuai dengan laporan keuangannya, kemudian data pembanding yang digunakan adalah data dari TP Catalyst (Rilis 118, update Januari 2020), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa data yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah data riil dan bukan data yang bersifat asumsi atau anggapan;

2) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding menguji kewajaran harga CIF sebagai berikut:

a) Harga Beli CIF = NY11 + Basis di mana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara Pemohon Banding dan supplier independen raw sugar) b) Bahwa detil formula harga beli Pemohon Banding (harga jual EPL) menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Bass

FOB pemasok pihak independen di port origin Fee ESPL

Harga Beli (CIF}= NY11 + adjustment atas karakteristik produk + Freight + Insurance « [cost & margin] ESPL + [cost & margin EPL]

Base Price Produk Raw Sugar Fee EPL

Base Price Produk raw sugar adalah komponen-komponen biaya yang dikeluarkan oleh EPL berupa harga pembelian (FOB) raw sugar dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya, sebelum ditambahkan dengan fee kepada EPL untuk menghitung harga jual CIF kepada Pemohon Banding (harga beli Pemohon Banding dengan incoterm CIF).

c) Selanjutnya Terbanding melakukan penghitungan kewajaran atas biaya Insurance dan Freight untuk mendapatkan biaya yang wajar.

d) Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding menghitung biaya wajar freight dengan mendasarkan kepada data yang diperoleh di internet yang berupa Penawaran sewa Time Charter, Time Charter Equivalent (TCE) Rate perusahaan sejenis yang sahamnya diperjualbelikan di bursa, dan OECD.Stat.

e) Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding menghitung biaya wajar insurance dengan mendasarkan kepada data yang diperoleh di internet yang berupa:

• www.freightinsurancecenter.com/freightinsuranceonlinerates.html

• OECD.Stat.

https://stats.oecd.org/Index.aspx?DataSetCode=CIF_FOB_ITIC h. Bahwa berdasarkan perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding banyak menggunakan asumsi, data statistik dan informasi dari internet yang masih bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan pihak yang diuji. Sehingga dapat disimpulkan bahwa data tersebut bukan data riil yang sebenarnya dikeluarkan oleh pihak yang diuji maka hasil dari perhitungan Terbanding dinilai kurang relevan dan tidak dapat dipercayai kebenarannya.

i. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

……

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

…..

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

….

j. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

k. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan koreksi harga pokok penjualan tahun 2020 harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak.

l. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa dasar Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pengujian PKKU yang masih menggunakan data yang bersifat asumsi dan bersifat umum serta bukan data yang terkait langsung dengan pihak yang diuji, sehingga diragukan relevansinya, dengan demikian tindakan Terbanding tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya;

m. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tingkat laba Pemohon Banding didasarkan kepada data pembanding independen masih dalam rentang kewajaran;

n. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan dinilai tidak didukung dengan fakta dan data yang memadai karena sebagian masih berupa data asumsi dan data yang tidak terkait langsung dengan pihak yang diuji. Di lain pihak Pemohon Banding telah dapat membuktikan tingkat kewajaran labanya berdasarkan data pembanding independen. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD3.881.664,00, tidak dapat dipertahankan.

7. Bahwa mengingat dasar koreksi Terbanding dalam melakukan koreksi utama dinilai tidak didasarkan kepada fakta dan bukti yang memadai maka dasar Terbanding melakukan koreksi sekunder yang berupa koreksi DPP PPh Pasal 26, juga tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang memadai, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp54.964.362.240,00, tidak dapat dipertahankan;

8. Bahwa dengan demikian argumentasi Terbanding maupun Pemohon Banding lainnya terkait dengan penerapan koreksi sekunder menurut Pengadilan Pajak menjadi tidak relevan lagi untuk dibahas.

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak54.964.362.240,00,000,0054.964.362.240,00,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp54.964.362.240,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp54.964.362.240,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00

Kredit PajakRp0,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024, atas nama: PT MAKASSAR TENE, NPWP 02.383.384.1- 812.000, beralamat Jalan Ir. Sutami, No. 38, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, domisili elektronik andrian.joe@fksgroup.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.