P U T U S A N
Nomor PUT-007709.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 03 Juni 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/204/20/812/24 tanggal 02 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007709.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAKASSAR TENE, NPWP 02.383.384.1-812.000, beralamat Jalan Ir. Sutami, No. 38, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh JunaidySuryajabatanDirektur,domisilielektronik andrian.joe@fksgroup.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Permana Adi Saputra;
Izin Kuasa Hukum: KEP-327/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 79/MT/ACC/XI/2025 tanggal 28 November 2025
2. Nama: Geraldy;
Izin Kuasa Hukum: KEP-280/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 81/MT/ACC/XI/2025 tanggal 28 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 19820611 200901 2 005;
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;