Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-007708.25/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Johan Sentosa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007708.25/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00331/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00016/240/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007708.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil No. 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau yang diwakili oleh Putri Ayu, Jabatan Direktur; untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Dimpos Marisi Hamonangan M.

Izin Kuasa Hukum: KEP-282/PP/IKH/2022 tanggal 11 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 000146/SK-PPh4(2)- Des/WJT/I/2023 tanggal 17 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebaga Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad 198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1560/PP/BR/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002048/BDG-PPh4(2)-DES-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 374/WPJ.02/2022 tanggal 28 September 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003308/Bantahan-SUB/PPh4(2)-DES-2019/JHS/XI/2022tanggal8 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor

00016/240/19/218/21 tanggal 12 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut diatas, penghitungan

jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai

berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp3.118.040.719 2PPh Pasal 23 yang TerutangRp262.364.071 3 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp14.980.660

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak……Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-LainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak………Rp0

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp14.980.660

((a+b+c+d+e+f-g)

4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)Rp247.383.411 5 Sanksi Administrasi:

a.Bunga Pasal 13 (2) KUPRp72.038.050

b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d.Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp72.038.050 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f):Rp319.421.461 7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp0

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001386/KEB-PPh4(2)- DES/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00331/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.118.040.71903.118.040.719
b. Pajak Penghasilan Terutang262.364.0710262.364.071
c. Kredit Pajak:14.980.660014.980.660
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar247.383.4110247.383.411
f. Sanksi Administrasi72.038.050072.038.050
g. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar319.421.4610319.421.461

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002048/BDG-PPh4(2)-DES-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 (Cap Pos Tanggal 22 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002048/BDG-PPh4(2)-DES-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

(Tabel 4.0)

Jum

lah Menurut

Koreksi yang diajukan

Pemoho

n

No

.Uraian

TerbandingBanding

Bandin

g

(Rp)(Rp)

(Rp)

1

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan

P

a

jak

608.206

.591 3.118.040.7192.509.834.128 2

PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang

14.980

.660262.364.071247.383.411 3

Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung Pemerintah

0-0

b. Setoran Masa

14.980

.66014.980.660-

c. STP (Pokok Kurang Bayar)

0-0

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak

0-0

e. Lain lain

0-0

f. Uang Tebusan yang telah dibayar

0-0

g. Kompensasi kelebihan ke masa pajak

0-0

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

(a+b+c+d+e-f)

14.980

.66014.980.660- 4

Pajak yang tidak kurang dibayar (2 - 3.h)

0247.383.411247.383.411 5

Sanksi administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

072.038.0500

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0-0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0-0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0-0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0-0

f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)

072.038.05072.038.050 6

0319.421.461319.421.461 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5

.e

)

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.509.834.128,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan equalisasi kepada Terbanding dan menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada selisih karena semua obyek PPh Pasal 4 ayat (2) telah disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa selama tahun 2019;

2. bahwa sebagai dokumen pendukungnya, Pemohon Banding sudah memberikan data-data berupa :

- Buku Besar (General Ledger);

- Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Lapor terkait PPh Pasal 4 ayat (2);

- Equalisasi PPh Pasal 4 ayat (2);

- Dan voucher pendukung atas koreksi Pasal 4 ayat (2).

3. bahwa atas seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan pemotongan PPh oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(Tabel 5.0)

No.SPT PPh Pasal 4 ayat(2) SPT Jan-Desember 2019DPPPPhNama Vendor
1Jasa Konstruksi6 .675.398.600133.507.972PT Hari bangun Persada
2Jasa Konstruksi4 7.610.000952.200PT Surya Tata Mandiri
3Jasa Konstruksi7 44.143.40022.324.302PT Prima Sarana Teknik
4Jasa Konstruksi1 70.000.0003.400.000Serumpun indah lestari
5Jasa Konstruksi1 .111.678.60522.233.572PT Surya Agung jaya
6Sewa, Service Charge dan listrik1 .577.294.279157.729.428Menara Capital Indonusa
7Sewa2 2.500.0002.250.000Wana Mitra Permai
Jumlah10.348.624.884342.397.474

4. bahwa dalam tabel 5.0 atas selisih sebesar Rp2.509.834.128,00 dari Terbanding adalah selisih atas:

a. Obyek PPh Pasal 4(2) Final atas PT Surya Agung Jaya sebesar Rp45.000.000,00

b. Reklas biaya titip timbun dari obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi PPh Pasal 23;

c. Selisih atas obyek PPh Pasal 4(2) Final sebesar Rp527.878.788,00 karena perbedaan masa saat pemotongan PPh Pasal 4(2) Finalatas vendor PT Menara Capital Indonusa dan PT Wana Mitra Permai;

(Tabel 6.0)

Obyek PPhPasal

Obyek PPhPasal

PPhPasal 4 ayat

PPhPasal 4 ayat

4 ayat (2)

No.

Kode Perk

Nama Perkiraan

Saldo(Rp)

Pos

4 ayat (2) Menurut tarif

(2) Menurut

(2) menurut

Selisih

Keterangan menurut Pemohon

Terbanding

Terbanding

PemohonBanding

Banding

A

B

C

D

EF

G(E x F)

HI

J (E - H)

L HARI BANGUN PERSADA,

1

412.LL.H.202

(100.575.780)

Neraca

6.675.398.600 2%

133.507.972

6.675.398.600 133.507.972

- SPT WP

PT

2

412.LL.S.508

SURYA TATA MANDIRI, PT

-

Neraca

47.610.000 2%

952.200

47.610.000952.200

- SPT WP

PRIMA SARANA TEKNIK,

3

412.SP.P.210

-

Neraca

744.143.400 3%

22.324.302

744.143.400 22.324.302

- SPT WP

PT

SERUMPUN INDAH

4

412.SP.S.228

8.190.000

Neraca

170.000.000 2%

3.400.000

170.000.0003.400.000

- SPT WP

LESTARI, PT

SPT WP (Selisih 5

413.LL.S.505

SURYA AGUNG JAYA, PT

-

Neraca

1.156.681.605 2%

23.133.632

1.111.681.605 22.233.632

45.000.000

Penjelasan di No. 5) reklas dari obyek PPh

6

750.00.00.110

BIAYA TITIP TIMBUN

1.081.323.780

Neraca

1.936.955.340 10%

193.695.534

1.936.955.340

23 BIAYA SEWA GEDUNG

Selisih Penjelasan di 7

761,45

1.523.520.000

V. BIAYA SEW

A 1.523.520.000 10%

152.352.000

1.142.640.000 114.264.000

380.880.000 KANTOR

No. 6 BIAYA SERVICE CHARGES

Selisih Penjelasan di 8

761,451

602.903.067

V. BIAYA SEW

A 602.903.067 10%

60.290.307

434.654.279 43.465.428

168.248.788 GEDUNG KANTOR

No. 6 XI. BIAYA

Selisih Penjelasan di 9

761,807

BIAYA CARPARK

22.500.000

1.250.000 10%

125.000

22.500.0002.250.000

(21.250.000) LAINNYA

No. 6 Jumlah

12.858.462.012

589.780.947

10.348.627.884 342.397.534

2.509.834.128

5. bahwa atas koreksi sebesar Rp45.000.000,00 atas PT Surya Agung Jaya telah Pemohon Banding bayar dan laporkan didalam SPT PPh Pasal 23 Tahun 2019 dengan nomor voucher pembayaran BMANO/19/02/013 tanggal 14 Februari 2019 Masa Februari 2019;

(Tabel 7.0)

6. bahwa atas rekonsiliasi biaya dari akun 761,45 biaya Sewa Gedung Kantor sebesar Rp1.523.520.000,00, biaya dari akun 761,451 atas

biaya Service Charges Gedung Kantor sebesar Rp602.903.067,00, dan biaya dari akun 761,807 biaya Sewa Gedung biaya Carpark sebesar Rp22.500.000,00 dengan Pembayaran sewa Gedung kantor dengan service charges Gedung kantor dapat Pemohon Banding Jelaskan dalam tabel 8.0 dibawah ini:

(Tabel 8.0)

No.Kode PerkNama PerkiraanObyek PPh Pasal 4 ayat (2) Menurut TerbandingObyek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon BandingSelisihKeteranganVOUCHER
1761,45BIAYA SEWA GEDUNG KANTOR1.523.520.0001.142.640.000380.880.000RENTAL PER JANUARI-SEP 2019, PERIODE OKT-DES DIBAYARKAN TAHUN 2020BMJO/20/01/107
2761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR602.903.067434.654.279168.248.788SERVICE CHARGE PER JANUARI- SEP 2019, PERIODE OKT-DES DIBAYARKAN TAHUN 2020BMJO/20/01/107 BMJO/20/01/119 BMJO/20/01/127 BMJO/20/01/128 BMJO/20/02/095 BMJO/20/02/096 BMJO/20/02/097 BMJO/20/03/100 BMJO/20/03/101
3761,807BIAYA CARPARK1.250.00022.500.000(21.250.000)Sudah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)BMEO/19/05/017 BMEO/19/01/53 BMEO/19/03/016 BMEO/19/12/081
4750.00.00.110BIAYA TITIP TIMBUN1.936.955.3401.936.955.340Reklas dari obyek PPh 23

bahwa atas selisih sebesar Rp380.880.000,00 akun Perkiraan...: 761.450 - Biaya Sewa Gedung Kantor adalah biaya pembayaran Sewa Gedung kantor periode Oktober sampai Desember 2019 yang dibayarkan diperiode Tahun 2020 dengan nomor voucher pembayaran BMJO/20/01/107;

bahwa atas selisih sebesar Rp168.248.788,00 Akun Perkiraan...: 761.451 - Biaya Service Charges Gedung Kantor adalah biaya pembayaran service charge kantor periode Oktober sampai Desember 2019 yang dibayarkan diperiode Tahun 2020 dengan nomor voucher pembayaran BMJO/20/01/107, BMJO/20/01/119, BMJO/20/01/127,BMJO/20/01/128,BMJO/20/02/095,

BMJO/20/02/096,BMJO/20/02/097, BMJO/20/03/100dan BMJO/20/03/101;

bahwa atas selisih sebesar (Rp21.250.000,00) Akun Perkiraan...: 761.807 - Biaya Carpark dengan nilai sebesar Rp22.500.000,00 semuanya telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan nomor voucherpembayaranBMEO/19/05/017,BMEO/19/01/53, BMEO/19/03/016 dan BMEO/19/12/081;

7. bahwa atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sudah tercatat di laporan keuangan Pemohon Banding, dan atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sudah dilakukan rekonsiliasi. Terlampir Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut:

PT JOHAN SENTOSA

REKONSILIASI OBJEK PPh Pasal 4 ayat 2

DESEMBER 2019

NAMA AKUNJUMLAH
61.807 - BIAYA CARPARK1 0.000.000
413.MC.I.001 - MENARA CAPITALINDONUSA, PT2 5.206.591
412.LL.H.202 - HARIBANGUN PERSADA, PT573.000.000
Total Objek PPh Pasal 4 ayat 2608.206.591
Total Objek PPh Pasal 4 ayat 2 di SPT PPh Pasal 4 ayat 2608.206.591

bahwa atas rekonsiliasi tersebut seharusnya tidak ada muncul selisih objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

8. bahwa atas koreksi objek PPh 4 ayat (2) atas objek Pajak yang direklas dari PPh Pasal 23 ke PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan, sebesar Rp1.936.955.340,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan surat nomor S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang penegasan PPh atas persewaan tangki yang menyebutkan yaitu :

i. bahwa sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1) dan angka 4);

ii. bahwa dengan demikian sewa tangki termasuk dalam

pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto;

iii. bahwa jenis jasa selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa

konstruksi dan jasa konsultan yang atas pembayarannya juga dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c angka 2 sehingga atas pembayaran selain jenis jenis jasa tersebut tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 23;

b. bahwa dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu :

“Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun

tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati”.

c. bahwa atas sewa tangki timbun merupakan biaya dalam akun 750.00.00.110 - Biaya Titip Timbun adalah jasa penyimpanan Crude Palm Oil yang dilakukan oleh vendor (PT Dumai Bulking). Biaya titip Timbun ini merupakan jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sewa menyewa tangki timbun dengan tujuan untuk memberikan hak kepada Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama;

d. bahwa didalam perjanjian sewa menyewa tangki timbun dasar pembayaran adalah berat per kilogram CPO yang dititipkan dikalikan dengan tarif dalam satuan rupiah per kilogramnya. Sedangkan sewa tangki CPO lazimnya didasarkan pada jangka waktu sewa tersebut dilakukan;

e. bahwa secara substansi biaya titip timbun adalah jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”;

bahwa atas penjelasan tersebut, telah didukung oleh perjanjian titip timbun dimana dalam perjanjian tersebut menyatakan di Pasal 3 ayat (2) huruf (ii) disebutkan “ Harga Sewa tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

(PPN) 10%, belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 2%........;

f. bahwa tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunannamun sewa tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.509.834.128,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Petitum

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

(Tabel 8.0)

J

u

m

lah M

en

uru

t No

.

Ura

ian

P

e

m

o

hon

Ba

ndin

g (Rp

)

1

P

e

ngha

s

ilan Kena Pa

jak/

D

P

P

60

8.2

06.5

91 2

P

P

h Pa

s

al 4 ayat 2 ya

ng t

er

u

t

a

n

g

1

4.9

80.6

60 3

K

r

edit

P

ajak

1

4.9

80.6

60 4

P

a

jak y

a

ng tidak / ku

rang

d

i

b

a

y

a

r

(2

-3

)

- 5

S

a

nksi

A

dministrasi

0 J

u

mla

h

PPh yang ha

rus

d

i

b

a

y

a

r

(4

+

5)

6

-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-374/WPJ.02/2022 tanggal 28 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud padaayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan : Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

c. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Pasal 1 ayat (2)

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan

konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pasal 1 ayat (3)

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 5 ayat (1) huruf a

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak.

d. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, Dan Permohonan Baru Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Lampiran 1 Klasifikasi Bidang/ subbidang/ bagian subbidang Pekerjaan

Kode 22101 : Bidang Sipil, subbidang Pekerjaan Persiapan, uraian : Pembersihan lahan dan pembersihan dibawah lapisan tanah.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Pasal 1 ayat (1)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Pasal 1 ayat (2)

Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3 ayat (1)

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.

Pasal 4 ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 4 ayat (2)

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat

(1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (2)

Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

2. Data dan Fakta

a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan data dan dokumen terkait sengketa pada saat proses keberatan melalui email tanggal 18 Februari 2022 serta tanggal 23 Maret 2022, berupa:

No.Jenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1.rekening koran tahun 2019;softcopy
2.general ledger dan chart of account tahunsoftcopy
3.2P0e1rj9a;n jian sewa menyewa tangki timbun antara PT. Dumai Bulking (pemilik) dengan PT. Johan Sentosa (penyewa) yang berlaku untuk tahun 2019;softcopy
4.Invoice, berita acara muat dan bongkar, perhitungan sewa, faktur pajak dan bukti pembayaran atas persewaan tangki tahun 2019;softcopy

b. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatan melampirkan fotokopi S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 hal Jawaban Atas Surat PT. Dumai Bulking Nomor 001/DB- PJK/VIII/2010 terkait pemotongan PPh atas pembayaran sewa tangki yang diterbitkan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002;

c. Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun No. 064/DBBA- JHS/TT/II/2019-28

3. Tanggapan Terbanding

1) Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembebanan biaya jasa konstruksi dalam SPT Tahunan dan Laporan Keuangan yang belum dilakukan pemotongan pajak.

a. bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding diketahui pembebanan biaya jasa konstruksi sebagai berikut:

ttkodeakun

Tgl TRNNo BuktiP/CDari/KepadaKeteranganDebet Rp 49967 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

13/02/2019 BMANO/19/02/009 ZPT HARI BANGUN PERSA SPK 14/SPK-PKU/PT JS/V/18 PLUNSN 50% STRUCTURE FIBER CYCLON4E75.000.000 49969 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

13/02/2019 BMANO/19/02/010 ZPT HARI BANGUN PERSA SPK 2/SPK-PKU/PT JS/I/19 DP 50% BULKING SILO KERNEL&CONVEY1O.4R77.932.500 49972 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

23/05/2019 BMANO/19/05/021 ZPT HARI BANGUN PERSA SPK 8/PKU/JHS/III/19 PEK. PENGECORAN&PENGGANTIAN REL DP50%374.400.000 49974 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

23/05/2019 BMANO/19/05/022 ZPT HARI BANGUN PERSA SPK 6/PKU/JHS/III/19 PEK. PENAMBAHAN BANGUNAN BOILER DP50%720.349.300 49976 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

23/05/2019 BMANO/19/05/023 ZPT HARI BANGUN PERSA SPK 7/PKU/JHS/III/19 PEK. BANGUNAN SLUDGE RECOVERY PIT DP50%241.017.500 49978 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

26/06/2019 BMANO/19/06/028 ZPT HARI BANGUN PERSA BYR PELUNASAN 50% PEKERJAAN BANGUNAN SLUDGE RECOVERY SP2K410.7017.500 49999 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

05/09/2019 BMANO/19/09/010 ZPT HARI BANGUN PERSA BYR LUNAS 50% BULKING SILO SPK 021.477.932.500 50001 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

05/09/2019 BMANO/19/09/011 ZPT HARI BANGUN PERSA BYR LUNAS 50% PENGECORAN SPK 08374.400.000 50009 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

19/11/2019 BMO/19/11/102ZPT HARI BANGUN PERSA SPK 6/SPK-PKU/JS/III/19 PLUNSAN 50% PEK. PENMBHN BOILER720.349.300 50012 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

19/12/2019 BMO/19/12/126ZPT HARI BANGUN PERSA BYR DP 50% PEMBUATAN FIBER SHELL CONVEYOR SPK 38262.500.000 50014 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

19/12/2019 BMO/19/12/127ZPT HARI BANGUN PERSA BYR DP 50% PEMBUATAN DUCTING & CYCLONE SPK 37162.500.000 50016 412.LL.H.202 HARI BANGUN PERSADA, PT

19/12/2019 BMO/19/12/128ZPT HARI BANGUN PERSA BYR DP 50% PEMBUATAN CAKE BREAKER CONVEYOR SPK 39148.000.000 50735 412.LL.S.508 SURYA TATA MANDIRI, PT

05/03/2019 BMANO/19/03/003 ZPT SURYA TATA MANDIR PO 7/JS-PKS/JKT/KAPITAL/5/18 CAKE BREAKER CONVEYOR T-RETENSI10.710.000 50737 412.LL.S.508 SURYA TATA MANDIRI, PT

26/06/2019 BMANO/19/06/027 ZPT SURYA TATA MANDIR BYR RETENSI PENGADAAN CONT SETTING TANK CAP 120TON SPK 18 36.900.000 52044 412.SP.P.210 PRIMA SARANA TEKNIK, PT

15/11/2019 BMO/19/11/095ZPT PRIMA SARANA TEKN SPK 19/JS-PST/VII/19 PROGRES 23.01% PEK. EMPTY BUNCH CONVEYO744.143.400 52519 412.SP.S.228 SERUMPUN INDAH LESTARI, PT

21/01/2019 BMANO/19/01/10ZSERUMPUN INDAH LEST DP 20% 1 UNIT SIL-7125H SHREDDING PRESS WITH MOTOR & GEER BO170.000.000 54424 413.LL.S.505 SURYA AGUNG JAYA, PT

14/02/2019 BMANO/19/02/013 ZPT SURYA AGUNG JAYA SPK 3/JHS/VIII/18 PEMBERSIHAN LAHAN U/ BIBITAN45.000.000 54427 413.LL.S.505 SURYA AGUNG JAYA, PT

15/03/2019 BMANO/19/03/013 ZPT SURYA AGUNG JAYA SPK 1/PT JHS/I/2019 PENIMBUNAN LAHAN U/BIBITAN500.000.000 54431 413.LL.S.505 SURYA AGUNG JAYA, PT

17/06/2019 BMANO/19/06/009 ZPT SURYA AGUNG JAYA SPK 01/PT JHS/I/19 PENIMBUNAN LAHAN BIBITAN566.396.954 54449 413.LL.S.505 SURYA AGUNG JAYA, PT

08/07/2019 BMANO/19/07/001 ZPT SURYA AGUNG JAYA SPK 01/PT.JS/I/19 PENIMBUNAN LAHAN U/ BIBITAN - RETENSI45.284.651

b. bahwa penelitian kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran biaya jasa konstruksi, diperoleh hasil sebagai berikut:

Jasa Konstruksi

cfm. SPTcfm. GLSelisih DPPPPhDPPPPhDPPPPh

PT HARI BANGUN PERSADA

6.675.398.600 133.507.972 6.675.398.600 133.507.972-- PT PRIMA SARANA TEKNIK

744.143.400 22.324.302 744.143.400 22.324.302-- PT SERUMPUN INDAH LESTAR

I

170.000.000 3.400.000 170.000.000 3.400.000-- PT SURYA AGUNG JAYA

1.111.681.605 22.233.632 1.156.681.605 23.133.632 45.000.000 900.000 PT SURYA TATA MANDIRI

47.610.000952.20047.610.000952.200-- Jumlah

8.748.833.605 182.418.106 8.793.833.605 183.318.106 45.000.000 900.000

c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3) PP 40 Tahun 2009 dan PER-LPJK Nomor 02 Tahun 2011 diatur bahwa transaksi Jasa Pembersihan Lahan adalah pekerjaan konstruksi sipil sehingga termasuk dalam layanan jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

d. bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding mengakui telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi Jasa Pembersihan Lahan yang diserahkan oleh PT. Surya Agung Jaya tersebut;

e. bahwa berdasarkan bukti Buku Besar dan hasil penelitian di atas, terbukti bahwa terdapat pembayaran atas jasa konstruksi

yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding sebagai pemotong pajak sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) PP 40 Tahun 2009;

2) Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembebanan biaya sewa bangunan dan biaya lainnya yang berkaitan dalam SPT Tahunan dan Laporan Keuangan yang belum dilakukan pemotongan pajak.

a. bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding diketahui pembebanan biaya sewa bangunan dan biaya lainnya yang berkaitan sebagai berikut:

tt86062

kode

akun

Tgl TRN

No Bukti

P/C

Dari/Kepada

Keterangan

Debet Rp 761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

31/01/2019

MP/19/01/016

ZZZZZZZZZZZZ

PT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE JANUARI 2019

126.960.000 86063

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

28/02/2019

MP/19/02/007

PT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE FEBRUARI 2019

126.960.000 86064

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

31/03/2019

MP/19/03/007

PT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE MARET 2019

126.960.000 86065

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

30/04/2019

MP/19/04/015

PT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE APRIL 2019

126.960.000 86066

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

31/05/2019

MP/19/05/010

PT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE MEI 2019

126.960.000 86067

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

30/06/2019

MP/19/06/004

PT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE JUNI 2019

126.960.000 86068

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

31/07/2019

MP/19/07/002

PT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE JULI 2019

126.960.000 86069

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

31/08/2019

MP/19/08/002

PT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SRVICE CHARGE PERIODE AGUSTUS 2019

126.960.000 86070

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

30/09/2019

MP/19/09/013

PT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SRVICE CHARGE PERIODE SEPTEMBER 2019

126.960.000 86071

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

31/10/2019

MP/19/10/012

PT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE OKTOBER 2019

126.960.000 86072

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

30/11/2019

MP/19/11/009

MT MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE NOVEMBER 2019

126.960.000 86073

761,45

BIAYA SEW

A GEDUNG KANTOR

31/12/2019

MP/19/12/003

MENARA CAPITAL

BY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE DESEMBER 2019

126.960.000

ttkodeakunTgl TRNNo BuktiP/CDari/KepadaKeteranganDebet Rp
86085761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/01/2019MP/19/01/016ZPT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE JANUARI 201942.320.000
86086761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR28/02/2019MP/19/02/007ZPT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE FEBRUARI 201942.320.000
86087761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/03/2019MP/19/03/007ZPT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE MARET 201942.320.000
86088761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR30/04/2019MP/19/04/008ZPT MENARA CAPITALBY TAGIHAN LISTRIK BLN FEB 2019 PER 1-31 JANUARI 20194 .081.098
86089761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR30/04/2019MP/19/04/015ZPT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE APRIL 201942.320.000
86090761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR30/04/2019MP/19/04/020ZPT MENARA CAPITALBY TAGIHAN LISTRIK BLN APR 2019 PER 1-31 MARET 20194 .081.098
86091761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/05/2019MP/19/05/002ZPT MENARA CAPITALBY TAGIHAN LISTRIK BLN MEI 2019 ( 1-30/4/19) INV 3278 .162.197
86092761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/05/2019MP/19/05/010ZPT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE MEI 201942.320.000
86093761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR30/06/2019MP/19/06/004ZPT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE JUNI 201942.320.000
86094761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/07/2019MP/19/07/002ZPT MENARA CAPITALBY TAGIHAN LISTRIK JUNI'19 9PER 1-31 MEI'19) INV 4018 .162.197
86095761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/07/2019MP/19/07/002ZPT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE JULI 201942.320.000
86096761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/08/2019MP/19/08/002ZPT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SRVICE CHARGE PERIODE AGUSTUS 201942.320.000
86097761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/08/2019MP/19/08/002ZPT MENARA CAPITALBY TAGIHAN LISTRIK AGUSTUS(1-31 JULI) INV 5478 .162.197
86098761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR30/09/2019MP/19/09/002ZUANG MUKAUM SERVICE CHARGE GEDUNG KANTOR INV 182 PERIODE 1-2 8 F E B ' 1 9 4 .081.098
86099761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR30/09/2019MP/19/09/013ZPT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SRVICE CHARGE PERIODE SEPTEMBER 201942.320.000
86100761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/10/2019MP/19/10/001ZPT MENARA CAPITALTAGIHAN OVERTIME PERIODE 1-31 AGUSTUS 2019720.000
86101761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/10/2019MP/19/10/001ZPT MENARA CAPITALINV 620 TAGIHAN OVERTIME PERIDOE 1-31 AGUSTUS 20198 .162.197
86102761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/10/2019MP/19/10/001ZPT MENARA CAPITALINV 708 TAGIHAN OVERTIME PERIODE 1-30 SEPTEMBER '198 .162.197
86103761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/10/2019MP/19/10/001ZPT MENARA CAPITALINV 474 TAGIHAN OVERTIME PERIODE 1-30 JUNI '198 .162.197
86104761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/10/2019MP/19/10/012ZPT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE OKTOBER 201942.320.000
86105761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR30/11/2019MP/19/11/009ZMT MENARA CAPITALINV 783 TAGIHAN LISTRIK NOV'19 (PEMAKAIAN 1-31 OKT'19) 8 .162.197
86106761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR30/11/2019MP/19/11/009ZMT MENARA CAPITALINV 082/INV-MCI/U-OT/11/19 TAGIHAN OVERTIME 1-31 OKT ' 1 9 960.000
86107761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR30/11/2019MP/19/11/009ZMT MENARA CAPITALBY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE NOVEMBER 201942.320.000
86123761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/12/2019MP/19/12/003ZMENARA CAPITALBY SEWA DAN SERVICE CHARGE PERIODE DESEMBER 201942.320.000
86124761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/12/2019MP/19/12/003ZMENARA CAPITALBY TAGIHAN LISTRIK BLN DES'19 PER 1-30 NOV'19 INV 8628 .162.197
86125761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/12/2019MP/19/12/003ZMENARA CAPITALBY TAGIHAN OVERTIME AC PER 1-30 NOVEMBER 2019 INV.08 8 5 .160.000
86126761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/12/2019MP/19/12/003ZMENARA CAPITALBY TAGIHAN LISTRIK PER 1-30 DOESEBER 2019 INV. 0628 .162.197
86127761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/12/2019MP/19/12/003ZMENARA CAPITALTAGIHAN OVERTIME AC PER 1-31 DESEMBER 20191 .320.000
86128761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR31/12/2019MP/19/12/037ZMENARA CAPITAL INDONTAGIHAN OVERTIME PER 01-30 NOVEMBER 2019 INV 0931 .200.000
86420761,807BIAYA CARPARK24/01/2019BMEO/19/01/53ZJHS PKUBY LANGGANAN PARKIR DES 2018 - FEB 20191 .250.000

b. bahwa penelitian kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran biaya sewa bangunan dan biaya lainnya yang berkaitan, diperoleh hasil sebagai berikut:

S

ewa Tanah/Bangunan

cfm. SPTcfm. GL DPPPPhDPPPP

h P

T MENARA CAPITAL IN

DO

N

U

S

A

1.598.544.279 159.854.430

P

T WANAMITRA PERMA

I

1.250.000125.000

B

IAYA SEWA GEDUNG KA

NT

O

R

1.523.520.000 152.35

2 .0

0 0

B

IAYA SERVICE CHARGES

GE

D

U

N

G

KANTOR602.903.067 60.29

0 .3

0 7

B

IAYA CARPARK

1.250.00012

5 .0

0 0

J

umlah

1.599.794.279 159.979.430 2.127.673.067 212.76

7 .3

0 7

S

elisih

D

PP (GL - SPT)

527.87

8 .7

8 8

P

Ph

52.78

7 .8

7 7

c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP- 227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan diatur bahwa pemotong pajak memotong Pajak Penghasilan yang terutang saat pembayaran atau terutang sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;

d. bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding mengakui bahwa atas biaya sewa gedung kantor dan biaya service charge yang terutang dan dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada Tahun Pajak 2019 baru dilakukan pemotongan pada Tahun Pajak 2020;

e. bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa terdapat pembayaran atas sewa bangunan dan biaya lainnya yang berkaitan yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat

(2) oleh Pemohon Banding sebagai pemotong pajak sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat

(2) PP 34 Tahun 2017;

3) Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) reklas objek PPh Pasal 23 atas pembebanan biaya sewa tangki yang seharusnya dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan bangunan.

a. bahwa dalil banding Pemohon Banding dalam surat bandingnya adalah berdasarkan S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 hal Jawaban Atas Surat PT. Dumai Bulking Nomor 001/DB-PJK/VIII/2010 yang sesuai kondisi saat penerbitan surat tersebut masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002;

b. bahwa Pasal 1 PP 5 Tahun 2002 mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;

c. bahwa pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, sesuai Pasal 6 diatur pencabutan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan dinyatakan tidak berlaku;

d. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018 sehingga untuk pemotongan PPh atas sewa tangki pada Tahun Pajak 2019 harus dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017;

e. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, maka tangki PT. Dumai Bulking yang disewa oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian bangunan;

f. bahwa sehingga sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 atas sewa tangki tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

g. bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dalil banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena dasar hukum yang digunakan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

h. bahwa alasan banding yang juga didalilkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya berdasarkan Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan adalah tidak tepat karena sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dimaksud pada pasal tersebut adalah sewa dan penghasilan yang tidak termasuk dalam Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

i. bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti:

1. Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan atas sewa bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun kepada PT. Dumai Bulking telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final telah benar sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku dan seharusnya dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003308/Bantahan-SUB/PPh4(2)-DES-2019/JHS/XI/2022 tanggal 8 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.509.834.128,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan equalisasi kepada Terbanding dan menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada selisih karena semua obyek PPh Pasal 4 ayat (2) telah disetorkan dan dilaporkan dalam. SPT Masa selama tahun 2019;

2. bahwa sebagai dokumen pendukungnya, Pemohon Banding sudah memberikan data-data berupa :

- Buku Besar (General Ledger);

- Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), Bukti Penerimaan Negara

- terkait PPh Pasal 4 ayat (2);

- Equalisasi PPh Pasal 4 ayat (2);

- Dan voucher pendukung atas koreksi Pasal 4 ayat (2).

3. bahwa atas seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan pemotongan PPh oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(Tabel 5.0)

4. bahwa dalam tabel 5.0 atas selisih sebesar Rp2.509.834.128,- dari Terbanding adalah selisih atas:

a. Obyek PPh Pasal 4(2) Final atas PT Surya Agung Jaya sebesar Rp45.000.000,00

b. Reklas biaya titip timbun dari obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi PPh Pasal 23;

c. Selisih atas obyek PPh Pasal 4(2) Final sebesar Rp527.878.788,00 karena perbedaan masa saat pemotongan PPh Pasal 4(2) Final atas vendor PT Menara Capital Indonusa dan PT Wana Mitra Permai;

(Tabel 6.0)

5. bahwa atas koreksi sebesar Rp45.000.000,00 atas PT Surya Agung Jaya telah Pemohon Banding bayar dan laporkan didalam SPT PPh Pasal 23 Tahun 2019 dengan nomor voucher pembayaran BMANO/19/02/013 tanggal 14 Februari 2019 Masa Februari 2019;

6. bahwa atas rekonsiliasi biaya dari akun 761,45 biaya Sewa Gedung Kantor sebesar Rp1.523.520.000,00, biaya dari akun 761,451 atas biaya Service Charges Gedung Kantor sebesar Rp602.903.067,00, dan biaya dari akun 761,807 biaya Sewa Gedung biaya Carpark sebesar Rp22.500.000,00 dengan Pembayaran sewa Gedung kantor dengan service charges Gedung kantor dapat Pemohon Banding Jelaskan dalam tabel 8.0 dibawah ini:

bahwa atas selisih sebesar Rp380.880.000,00 akun Perkiraan...: 761.450 - Biaya Sewa Gedung Kantor adalah biaya pembayaran Sewa Gedung kantor periode Oktober sampai Desember 2019 yang dibayarkan diperiode Tahun 2020 dengan nomor voucher pembayaran BMJO/20/01/107;

Bahwa atas selisih sebesar Rp168.248.788,00 Akun Perkiraan...: 761.451 - Biaya Service Charges Gedung Kantor adalah biaya pembayaran service charge kantor periode Oktober sampai Desember 2019 yang dibayarkan diperiode Tahun 2020 dengan nomor voucher pembayaran BMJO/20/01/107, BMJO/20/01/119, BMJO/20/01/127,BMJO/20/01/128,BMJO/20/02/095, BMJO/20/02/096, BMJO/20/02/097, BMJO/20/03/ 100 dan BMJO/20/03/ 101;

Bahwa atas selisih sebesar (Rp21.250.000,00) Akun Perkiraan...: 761.807 - Biaya Carpark dengan nilai sebesar Rp22.500.000,- semuanya telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan nomor voucher pembayaran BMEO/ 19/05/017, BMEO/19/01/53, BMEO/19/03/016 dan BMEO/19/12/081;

7. bahwa atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sudah tercatat di laporan keuangan Pemohon Banding, dan atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sudah dilakukan rekonsiliasi. Terlampir Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut :

bahwa atas rekonsiliasi tersebut seharusnya tidak ada muncul selisih objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

8. bahwa atas koreksi objek PPh 4 ayat (2) atas objek Pajak yang direklas dari PPh Pasal 23 ke PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan, sebesar Rp1.936.955.340,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan surat nomor S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang penegasan PPh atas persewaan tangki yang menyebutkan yaitu :

i. bahwa sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1) dan angka 4);

ii. bahwa dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto;

iii. bahwa jenis jasa selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa

konstruksi dan jasa konsultan yang atas pembayarannya juga dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c angka 2 sehingga atas

pembayaran selain jenis jenis jasa tersebut tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 23;

b. bahwa dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu :

"Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati".

c. bahwa atas sewa tangki timbun merupakan biaya dalam akun 750.00.00.110 - Biaya Titip Timbun adalah jasa penyimpanan Crude Palm Oil yang dilakukan oleh vendor (PT Dumai Bulking). Biaya titip Timbun ini merupakan jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sewa menyewa tangki timbun dengan tujuan untuk memberikan hak kepada Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama;

d. bahwa didalam perjanjian sewa menyewa tangki timbun dasar pembayaran adalah berat per kilogram CPO yang dititipkan dikalikan dengan tarif dalam satuan rupiah per kilogramnya. Sedangkan sewa tangki CPO lazimnya didasarkan pada jangka waktu sewa tersebut dilakukan;

e. bahwa secara substansi biaya titip timbun adalah jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan "sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan

dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)";

bahwa atas penjelasan tersebut, telah didukung oleh perjanjian titip timbun dimana dalam perjanjian tersebut menyatakan di Pasal 3 ayat (2) huruf (ii) disebutkan " Harga Sewa tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 2% ;

f. bahwa tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan namun sewa tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas obyek PPh Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp2.509.834.128,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00331/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022; Bukti P-2Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0378501 tanggal 16 Juni 2021;

Bukti P-4Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 17

Tanggal 8 Juni 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT JOHAN SENTOSA;

Bukti P-5Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor

00016/240/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-6Fotokopi Bermeterai Surat Permohonan Keberatan Nomor

001386/KEB-PPh4(2)-DES/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti P-7Softcopy Surat Banding;

Bukti P-8Fotokopi Surat Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor

B-007708.25/PAN/2022 tanggal 5 Oktober 2022;

Bukti P-9Fotokopi SUB Nomor SUB-374/WPJ.02/2022 tanggal 28

September 2022;

Bukti P-10Surat KuasaKhusus Nomor 000146/SK-PPh4(2)-

Des/WJT/I/2023 tanggal 17 Januari 2023;

Bukti P-11Pakta Integritas atas nama Putri Ayu;

Bukti P-12Pakta Integritas atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M.; Bukti P-13Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

282/PP/IKH/2022 Tanggal 11 April 2022;

Bukti P-14Fotokopi KTP, NPWP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum atas nama Dimpos Marisi Hamonangan Marbun; Bukti P-15Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-16Matriks Sengketa;

Bukti P-17Fotokopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-18Fotokopi Dokumen Lokal;

Bukti P-19Penjelasan Tertulis;

Bukti P-20Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00331/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022; Bukti T-2Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 001386/KEB-

PPh4(2)-DES/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti T-3Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor

00016/240/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Desember 2019 ;

Bukti T-4Surat Tugas Nomor ST-463/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari

2023;

Bukti T-5Surat Tugas Nomor ST-600/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari

2023;

Bukti T-6Surat Tugas Nomor ST-1601/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-7LHP;

Bukti T-8LPK;

Bukti T-9Matriks Sengketa;

Bukti T-10Surat Tugas Nomor ST-2269/PJ.07/2023 tanggal 8 Maret

2023;

Bukti T-11Penjelasan Tertulis;

Bukti T-12Surat Tugas Nomor ST-3305/PJ.07/2023 tanggal 17 April

2023;

Bukti T-13Surat Tugas Nomor ST-3859/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei

2023;

Bukti T-14Surat Tugas Nomor ST-4257/PJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023; Bukti T-15Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00331/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/240/19/218/21 tanggal 12 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor002048/BDG-PPh4(2)-DES- 2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak608.206.5913.118.040.7192.509.834.128

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.509.834.128,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 sejumlah Rp2.509.834.128,00 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.509.834.128,00 dengan rincian sebagai berikut:

aKoreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembebanan biaya jasa

konstruksi berdasarkan equalisasi SPT dengan General Ledger sebesar Rp45.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

b berdasarkan penelitian buku besar Pemohon Banding atas biaya sewa

bangunan dan biaya lainnya terdapat koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp527.878.788,00 yang terdiri dari:

c reklasifikasi Obyek PPh Pasal 23 menjadi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2)

sebesar Rp1.936.955.340 atas sewa tangki berdasarkan PP 34 tahun 2017 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1) Menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada selisih objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan juga Pemohon Banding sudan menyetorkan dan melaporkan PPh 21 dengan benar.

2) Pemohon Banding sudah memberikan data pendukung berupa:

- Buku besar (general ledger)

- Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), bukti penerimaan negara dan bukti lapor terkait PPh Pasal 21.

- Data perhitungan gaji PT Johan Sentora Tahun 2019

3) Berdasarkan S-1341/PJ.032/2010, sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan.

4) Bahwa atas sewa tangki timbun merupakan sewa harta yang telah disepakati untuk memberikan hak selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati dan atas tangki timpun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanaj dan/atau bangunan

namun sewa tangki timbun SPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23.

bahwa Terbandin (Tim Peneliti Keberatan) mempertahankan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembebanan biaya jasa konstruksi berdasarkan equalisasi SPT dengan General Ledger sebesar Rp45.000.000

Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa atas selisih sebesar Rp45.000.000,00 yang berasal dari jasa kontruksi dengan PT Surya Agung Jaya telah dilaporkan dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).

2) koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp527.878.788,00 berdasarkan ekualisasi pembebanan biaya sewa bangunan dan biaya lainnya yang belum dilaporkan

Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa atas selisih sebesar Rp527.878.788,00,00 yang berasal dari sewa tanah dan/atau bangunan telah dilaporkan dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

3) reklasifikasi Obyek PPh Pasal 23 menjadi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.936.955.340 atas sewa tangki berdasarkan PP 34 tahun 2017 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2)

a) bahwa alasan Pemohon Banding berdasarkan S-1341/PJ.032/2010 merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sttd PP Nomor 5 Tahun 2002, namun atas PP Nomor 29 Tahun 1996 sttd PP Nomor 5 Tahun 2022 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

b) Bahwa untuk Tahun Pajak 2019, PP 34 Tahun 2017 merupakan aturan yang tepat dan sesuai sebagai dasar dalam menentukan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tangki.

Bahwa Pasal 1 angka 1 PP 34 Tahun 2017 mengatur

”Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau direkatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan”

c) Berdasarkan hal tersebut sewa tangki merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

bahwa Terbanding sependapat dengan Tim Peneliti keberatan sebagaimana pada poin 2 huruf b diatas. Dengan demikian koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sudah sesuai berdasarkan data, dokumen serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dilaporkan :

1. Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan equalisasi kepada Terbanding dan menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada selisih karena semua obyek PPh Pasal 4 ayat (2) telah disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa selama tahun 2019.

2. Bahwa sebagai dokumen pendukungnya, Pemohon Banding sudah memberikan data-data berupa :

- Buku Besar (General Ledger);

- Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Lapor terkait PPh Pasal 4 ayat (2);

- Equalisasi PPh Pasal 4 ayat (2);

- Dan voucher pendukung atas koreksi Pasal 4 ayat (2).

3. Bahwa atas seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan pemotongan PPh oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.0

S

PT PPh Pasal 4 ayat(2

) SPT

No

.

D

PP

PP

h

Nama Vendor Jan-Desember 201

9

1

Jas

a Konstruksi

6.67

5.3

98.60

0

133.5

07.97

2

P

T H

ari bangun Persada 2

Jas

a Konstruksi

4

7.6

10.00

0

9

52.20

0

P

T S

urya Tata Mandiri 3

Jas

a Konstruksi

74

4.1

43.40

0

22.3

24.30

2

P

T P

rima Sarana Teknik 4

Jas

a Konstruksi

17

0.0

00.00

0

3.4

00.00

0

S

eru

mpun indah lestari 5

Jas

a Konstruksi

1.11

1.6

78.60

5

22.2

33.57

2

P

T S

urya Agung jaya 6

Sew

a, Service Charge dan

listrik

1.57

7.2

94.27

9

157.7

29.42

8

M

en

ara Capital Indonusa 7

Sew

a

2

2.5

00.00

0

2.2

50.00

0

W

an

a Mitra Permai Ju

mlah

10.348

.62

4.88

4

342.39

7.47

4

4. Bahwa dalam tabel 5.0 atas selisih sebesar Rp2.509.834.128,- dari Terbanding adalah selisih atas:

a. Obyek PPh Pasal 4(2) Final atas PT Surya Agung Jaya sebesar Rp45.000.000,-

b. Reklas biaya titip timbun dari obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi PPh Pasal 23;

c. Selisih atas obyek PPh Pasal 4(2) Final sebesar Rp527.878.788,- karena perbedaan masa saat pemotongan PPh Pasal 4(2) Final atas vendor PT Menara Capital Indonusa dan PT Wana Mitra Permai;

Tabel 2.0

No.Kode PerkNama PerkiraanSaldo (Rp)PosObyek PPh Pasal 4 ayat (2) Menurut TerbandingtarifPPh Pasal 4 ayat (2) Menurut TerbandingObyek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon BandingPPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon BandingSelisihKeterangan
ABCDEFG(E x F)HIJ (E - H)L
1412.LL.H.202HARI BANGUN PERSADA, PT( 100.575.780)Neraca6.675.398.6002%133.507.9726.675.398.6001 33.507.972-SPT WP
2412.LL.S.508SURYA TATA MANDIRI, PT-Neraca47.610.0002%952.20047.610.0009 52.200-SPT WP
3412.SP.P.210PRIMA SARANA TEKNIK, PT-Neraca744.143.4003%22.324.302744.143.4002 2.324.302-SPT WP
4412.SP.S.228SERUMPUN INDAH LESTARI, PT8.190.000Neraca170.000.0002%3.400.000170.000.0003 .400.000-SPT WP
5413.LL.S.505SURYA AGUNG JAYA, PT-Neraca1.156.681.6052%23.133.6321.111.681.6052 2.233.63245.000.000SPT WP (Selisih Penjelasan di No. 5)
6750.00.00.110BIAYA TITIP TIMBUN1.081.323.780Neraca1.936.955.34010%193.695.5341.936.955.340reklas dari obyek PPh 23
7761,45BIAYA SEWA GEDUNG KANTOR1.523.520.000V. BIAYA SEWA1.523.520.00010%152.352.0001.142.640.0001 14.264.000380.880.000Selisih Penjelasan di No. 6
8761,451BIAYA SERVICE CHARGES GEDUNG KANTOR602.903.067V. BIAYA SEWA602.903.06710%60.290.307434.654.2794 3.465.428168.248.788Selisih Penjelasan di No. 6
9761,807BIAYA CARPARK22.500.000XI. BIAYA LAINNYA1.250.00010%125.00022.500.0002 .250.000( 21.250.000)Selisih Penjelasan di No. 6
Jumlah12.858.462.012589.780.94710.348.627.8843 42.397.5342.509.834.128

5. Bahwa atas koreksi sebesar Rp45.000.000,- atas PT Surya Agung Jaya telah Pemohon Banding bayar dan laporkan didalam SPT PPh Pasal 23 Tahun 2019 dengan nomor voucher pembayaran BMANO/19/02/013 tanggal 14 Februari 2019 Masa Februari 2019.

Tabel 3.0

6. Bahwa atas rekonsiliasi biaya dari akun 761,45 biaya Sewa Gedung Kantor sebesar Rp1.523.520.000,-, biaya dari akun 761,451 atas biaya Service Charges Gedung Kantor sebesar Rp602.903.067, dan biaya dari akun 761,807 biaya Sewa Gedung biaya Carpark sebesar Rp22.500.000,- dengan Pembayaran sewa Gedung kantor dengan service charges Gedung kantor dapat Pemohon Banding Jelaskan dalam tabel 8.0 dibawah ini:

Tabel 4.0

Obyek PPh Pasal

Obyek PPh Pasal 4

4 ayat (2)

No

. Kode Perk

Nama Perkiraan

ayat (2) menurut

Selisih

Keterangan

VOUCHER Menurut

Pemohon Banding

Terbanding

RENTAL PER JANUARI-SEP 2019,

B

IAYA SEWA GEDUNG

1

761,45

1.523.520.000

1.142.640.000

380.880.000

PERIODE OKT-DES DIBAYARKAN

B M JO/20/01/107

K

ANTOR

TAHUN 2020

B M JO/20/01/107

B M JO/20/01/119

B M JO/20/01/127

B

IAYA SERVICE

SERVICE CHARGE PER JANUARI-

B M JO/20/01/128

2

761,451

C

HARGES GEDUNG

602.903.067

434.654.279

168.248.788

SEP 2019, PERIODE OKT-DES

B M JO/20/02/095

K

ANTOR

DIBAYARKAN TAHUN 2020

B M JO/20/02/096

B M JO/20/02/097

B M JO/20/03/100

B M JO/20/03/101

B M EO/19/05/017

Sudah dipotong PPh Pasal 4 ayat

B M EO/19/01/53

3

761,807

B

IAYA CARPARK

1.250.000

22.500.000

(21.250.000)

(2)

B M EO/19/03/016

B M EO/19/12/081

4

750.00.00.110

B

IAYA TITIP TIMBUN

1.936.955.340

1.936.955.340

Reklas dari obyek PPh 23

Bahwa atas selisih sebesar Rp380.880.000,- akun Perkiraan...: 761.450 - Biaya Sewa Gedung Kantor adalah biaya pembayaran Sewa Gedung kantor periode Oktober sampai Desember 2019 yang dibayarkan diperiode Tahun 2020 dengan nomor voucher pembayaran BMJO/20/01/107. Bahwa atas selisih sebesar Rp168.248.788,- Akun Perkiraan...: 761.451 - Biaya Service Charges Gedung Kantor adalah biaya pembayaran service charge kantor periode Oktober sampai Desember 2019 yang dibayarkan diperiode Tahun 2020 dengan nomor voucher pembayaran BMJO/20/01/107, BMJO/20/01/119, BMJO/20/01/127, BMJO/20/01/128, BMJO/20/02/095, BMJO/20/02/096, BMJO/20/02/097, BMJO/20/03/100 dan BMJO/20/03/101.

Bahwa atas selisih sebesar (Rp21.250.000,-) Akun Perkiraan...: 761.807 - Biaya Carpark dengan nilai sebesar Rp22.500.000,- semuanya telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan nomor voucher pembayaran BMEO/19/05/017,BMEO/19/01/53,BMEO/19/03/016dan BMEO/19/12/081.

7. Bahwa atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sudah tercatat di laporan keuangan Pemohon Banding, dan atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sudah dilakukan rekonsiliasi. Terlampir Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut :

PT JOHAN SENTOS

A

REKONSILIASI OBJEK PPh Pa

sa

l 4

a

y

a

t

2

DESEMBER 2019

NAMA AKUN

J

U

M

LAH 6

1

.807 - BIAYA C

ARPARK

1

0

.0

0

0.0

0 0

4

1

3.MC.I.001 - M

ENARA CAPITALINDONUSA

, P

T

2

5

.2

0

6.5

9 1

4

1

2.LL.H.202 - H

ARIBANGUN PERSADA, PT

57

3

.0

0

0.0

0 0

T

o

tal Objek PPh

Pasal 4 ayat 2

60

8

.2

0

6.5

9 1

T

o

tal Objek PPh

Pasal 4 ayat 2 di SPT PPh Pa

sa

l 4

a

y

a

t

2

60

8

.2

0

6.5

9 1

Atas rekonsiliasi tersebut seharusnya tidak ada muncul selisih objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding.

8. Bahwa atas koreksi objek PPh 4 ayat (2) atas objek Pajak yang direklas dari PPh Pasal 23 ke PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan, sebesar Rp1.936.955.340,- Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan surat nomor S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang penegasan PPh atas persewaan tangki yang menyebutkan yaitu :

iv. Sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah

dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1) dan angka 4);

v. Dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto.

vi. Jenis jasa selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan

jasa konsultan yang atas pembayarannya juga dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c angka 2 sehingga atas pembayaran selain jenis jenis jasa tersebut tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 23.

b. Bahwa dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu :

“Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati”.

c. Bahwa atas sewa tangki timbun merupakan biaya dalam akun 750.00.00.110 - Biaya Titip Timbun adalah jasa penyimpanan Crude Palm Oil yang dilakukan oleh vendor (PT Dumai Bulking). Biaya titip Timbun ini merupakan jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sewa menyewa tangki timbun dengan tujuan untuk memberikan hak kepada Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

d. Bahwa didalam perjanjian sewa menyewa tangki timbun dasar pembayaran adalah berat per kilogram CPO yang dititipkan dikalikan dengan tarif dalam satuan rupiah per kilogramnya. Sedangkan sewa tangki CPO lazimnya didasarkan pada jangka waktu sewa tersebut dilakukan.

e. Secara substansi biaya titip timbun adalah jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”. Atas penjelasan tersebut, telah didukung oleh perjanjian titip timbun dimana dalam perjanjian tersebut menyatakan di Pasal 3 ayat

(2) huruf (ii) disebutkan “ Harga Sewa tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 2% ...

bahwa tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan namun sewa tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp1.936.955.340,- adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 sejumlah Rp2.509.834.128,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Agustus 2017 sebesar Rp2.509.834.128,00 dengan perincian sebagai berikut:

a. Pembebanan biaya jasa konstruksi berdasarkan equalisasi SPT dengan General Ledger sebesar Rp45.000.000 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa atas selisih sebesar Rp45.000.000,00 yang berasal dari jasa kontruksi dengan PT Surya Agung Jaya telah dilaporkan dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).

b. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa atas selisih ekualisasi pembebanan biaya sewa bangunan dan biaya lainnya yang belum dilaporkan sebesar Rp527.878.788,00 telah dilaporkan dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

c. Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 23 menjadi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.936.955.340 atas sewa tangki berdasarkan PP 34 tahun 2017 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan memberikan argumentasi sebagai berikut:

a. Atas selisih pembebanan biaya jasa konstruksi berdasarkan equalisasi SPT dengan General Ledger sebesar Rp45.000.000,- merupakan Obyek PPh Pasal 4(2) Final atas PT Surya Agung Jaya sebesar Rp45.000.000,- sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding.

b. Atas selisih ekualisasi pembebanan biaya sewa bangunan dan biaya lainnya sebesar Rp Rp527.878.788,- karena perbedaan masa saat pemotongan PPh Pasal 4(2) Finalatas vendor PT Menara Capital Indonusa dan PT Wana Mitra Permai;

c. Terkait Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 23 menjadi Obyek PPh Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp1.936.955.340 atas sewa tangki, secara substansi biaya titip timbun adalah jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1

Bahwa yang menjadi dasar hukum terkait dengan sengketa ini adalah:

• Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pasal 23 ayat (1) huruf c

(1) Bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB)

Pasal 1 ayat (2)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

• Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (PP 34 ) Pasal 1 ayat (1)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Pasal 1 ayat (2)

Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 2 ayat (1)

bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

bahwa dari penilaian Majelis terhadap substansi sengketa, sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis. Untuk koreksi objek PPh yang diperoleh Terbanding berdasarkan ekualisasi dengan nilai sengketa sebesar Rp45.000.000,- dan Rp527.878.788,00 sehingga Majelis akan mendapatkan kebenaran material melalui penilaian atau pengujian atas dokumen bukti, sedangkan atas koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 (2) berdasarkan Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 23 menjadi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.936.955.340 lebih bersiat yuridis sehingga Majelis akan menguji atau menilai sengketa berdasarkan pemenuhan sengketa terhadap ketentuan perpajakan terkait;

bahwa pada proses persidangan untuk mendukung dalil dan pendapatnya Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen pembuktian sebagai berikut:

- Buku Besar (General Ledger);

- Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2),

- Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Lapor terkait PPh Pasal 4 ayat (2);

- Equalisasi PPh Pasal 4 ayat (2);

- Voucher pendukung atas koreksi Pasal 4 ayat (2).

Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap fakta-fakta persidangan seperti bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding maupun Terbanding selama persidangan maupun penjelasan tertulis maupun lisan dari para pihak selama persidangan, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Terhadap koreksi Terbanding atas selisih pembebanan biaya jasa konstruksi berdasarkan equalisasi SPT dengan General Ledger sebesar Rp45.000.000,- PT Surya Agung Jaya telah Pemohon Banding bayar dan laporkan didalam SPT PPh Pasal 23 Tahun 2019 dengan nomor voucher pembayaran BMANO/19/02/013 tanggal 14 Februari 2019 Masa Februari 2019. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan.

b. Terhadap koreksi Terbanding berdasarkan selisih ekualisasi pembebanan biaya sewa bangunan dan biaya lainnya yang belum dilaporkan sebesar Rp527.878.788,00 dari fakta persidangan atas selisih ekualisasi dimaksud bersumber dari:

• Selisih sebesar Rp380.880.000,- pada Akun 761.450 - Biaya Sewa Gedung Kantor merupakan biaya pembayaran Sewa Gedung kantor periode Oktober sampai Desember 2019 yang dibayarkan diperiode Tahun 2020 dengan nomor voucher pembayaran BMJO/20/01/107.

• Selisih sebesar Rp168.248.788,- pada Akun 761.451 - Biaya Service Charges Gedung Kantor merupakan biaya pembayaran service charge kantor periode Oktober sampai Desember 2019 yang dibayarkan diperiode Tahun 2020 dengan nomor voucher pembayaran BMJO/20/01/107,BMJO/20/01/119,BMJO/20/01/127,

BMJO/20/01/128,BMJO/20/02/095,BMJO/20/02/096, BMJO/20/02/097, BMJO/20/03/100 dan BMJO/20/03/101.

• Selisih sebesar (Rp21.250.000,-) pada Akun 761.807 - Biaya Carpark dengan nilai sebesar Rp22.500.000,- semuanya telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan nomor voucher pembayaran BMEO/19/05/017, BMEO/19/01/53, BMEO/19/03/016 dan BMEO/19/12/081.

• Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding dari selisih ekualisasi pembebanan biaya sewa bangunan dan biaya lainnya yang belum dilaporkan sebesar Rp527.878.788,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

c. Terkait koreksi Terbanding berupa reklasifikasi Obyek PPh Pasal 23 menjadi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.936.955.340 atas sewa tangki, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

• Merujuk kepada substansi bangunan sesuai ketentuan A-quo (UU PBB dan PP 34) , tangki timbun CPO menurut Majelis, tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan, namun tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto

• Bahwa biaya titip timbun merupakan jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sehingga merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang

telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”.

• Bahwa Terbanding sendiri melalui surat nomor S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 telah memberikan penegasan tentang PPh atas persewaan tangki dengan menyebutkan bahwa sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1) dan angka 4). Dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto.

• Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding reklasifikasi Obyek PPh Pasal 23 menjadi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.936.955.340 atas sewa tangki tidak tepat dan harus dibatalkan.

bahwa sesuai Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perrundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp Rp2.509.834.128,00.adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.509.834.128,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp2.509.834.128,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.509.834.12802.509.834.128

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding: Rp3.118.040.719 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp2.509.834.128 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak: Rp608.206.591

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak608 .206.591,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1(4R.p9 80.660,00
3Kredit Pajak14.980.660,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6PPh Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00331/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00016/240/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan Ok. M. Jamil Nomor 1 Rt 002 / Rw 01 Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 Ayat (2)Rp608.206.591,00 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2) TerutangRp14.980.660,00 Kredit PajakRp14.980.660,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.