Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-007689.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Johan Sentosa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007689.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00026/507/19/218/21 tanggal 12 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007689.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil Nomor 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, yang diwakili oleh Putri Ayu, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan Marbun, Izin Kuasa Hukum : KEP-282/PP/IKH/2022 tanggal 11 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 000158/SK- PPN/WJT/I/2023 tanggal 17 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MuhammadSalehArifinSiregar/ 197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1560/PP/BR/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002026/BDG-PPN-FEB-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 376/WPJ.02/2022 tanggal 28 September 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003294/Bantahan-SUB/PPN-FEB-2019/JHS/XI/2022 tanggal 07 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00026/507/19/218/21 tanggal 12 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor48.616.586.82351.949.822.049
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri157.758.500157.758.500
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN10.031.00010.031.000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.295.356.8264.728.334.595
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)53.079.733.14956.845.946.144
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)53.079.733.14956.845.946.144
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas aktiva tetap y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan00
d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 )00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)15.775.85015.775.850
b Dikurangi
b.1PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.577.466.4191.577.466.419
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain7.767.105.8297.767.105.829
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9.344.572.2489.344.572.248
c Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)9.344.572.2489.344.572.248
e..Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(9.328.796.398)(9.328.796.398)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya9.328.796.3989.328.796.398
b Dikompensaikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)9.328.796.3989.328.796.398
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e +3.c)0NIHIL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001375/KEB-PPN- FEB/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan Menurut

keberatan No

Uraian

W ajib PajakFiskus

(Rp.) (Rp.)(Rp.)

12

JPJdPKPS

umlah Seluruh Penyerah

a

n

53.079.733.14956.845.946.1443.766.212.995 ajak Keluaran

15.775.85015.775.8500 umlah Pajak yang dapat

3

9.344.572.2489.344.572.248- iperhitungkan

4568

PN Kurang Bayar

(9.328.796.398)(9.328.796.398)0 ompensasi

9.328.796.3989.328.796.3980 PN yang kurang dibayar

000 anksi Administrasi

000 9

J

umlah PPN yang masih h

a

rus dibayar

000 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022, memutuskan Mengabulkan Sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002026/BDG-PPN-FEB-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 (cap pos tanggal 22 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002026/BDG-PPN-FEB-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Pem

o

hon Ban

din

g

Terbandin

g

Jum

lah yang No

Koreksi

(Rp)

(Rp)

Diajuk

an Bandin

g 1 Penyerahan Ekspor

4

8

.616.586

.82

3

51.949.822

.049

3

.333.235.2

26

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.333.235.226,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp3.333.235.226,- bahwa Penentuan harga jual CPO seharusnya mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh CIF Rotterdam dan Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

1. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

2. bahwa dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP);

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. bahwa dalam

praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

bahwa Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa

telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan

bahwa Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar
Minimum5470,75
Median6440,72
Maksimum8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum2830,75

Median3353,88

Maksimum4263,85

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual Rata-

rata T ertimbangRentang Kew ajaran harga P asar

Jenis P rodukKesimpulan

kepada P ihak(Rupiah)

afiliasi (Rupiah)MinMax

di dalam rentang CP O

6.3475.4718.155kew ajaran

di dalam rentang P alm Kernel

3.4062.8314.264kew ajaran

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

bahwa Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia-Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

bahwa setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

bahwa Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

bahwa Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. bahwa dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

bahwa perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. bahwa Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. bahwa dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding menggunakan harga MBOP, dimana harga tersebut sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Pemohon Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

13. bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal.

bahwa maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1 2 3Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang teutang PPN : a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yan PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang teutang PPN c.Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b) d.Atas Impor BPK/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungutan Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya deibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b.Dikurangi : b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Diperhitungkan c.1.SKPPKP d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena pembetulan) c.Jumlah (a + b)48.616.586.823 157.758.500 10.031.000 4.295.356.826 0 53.079.733.149 0 53.079.733.149 0 15.775.850 0 1.577.466.419 0 0 7.767.105.829 9.344.572.248 0 9.344.572.248 (9.328.796.398) 9.328.796.398 0 9.328.796.398

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-376/WPJ.02/2022 tanggal 28 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.333.235.226,-

Dalil Koreksi dan Tanggapan Terbanding

Koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.333.235.226,-

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga

antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas. Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila;

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebihPengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises

A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones, A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available.

3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information.

Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan informasi dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari - 2019 Pembetulan ke-2 pada tanggal 31 Desember 2019 dengan status Lebih Bayar Rp868.192.645,-. Pemohon Banding melaporkan Penyerahan Ekspor sebesar Rp48.616.586.823,- dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari - 2019 Pembetulan ke-2 dengan rincian sebagaimana tampilan berikut:

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa :

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan Ekspor yang berasal dari perhitungan kembali atas penjualan ekspor CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan alasan harga jual Pemohon Banding belum memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha:

b) bahwa Koreksi Penyerahan Ekspor dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang berdomisili di Singapura.

ii. bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Palmbridge Pte Ltd dan

Waxbill Pte Ltd terdapat hubungan istimewa karena hubungan keluarga dan kepemilikan.

iii. Pohon kepemilikan Grup Darmex

bahwa sehingga apabila digambarkan dalam skema pohon kepemilikan menjadi sebagai berikut:

Struktur Kepengurusan/Penguasaan

iv. bahwa Pengujian transaksi penjualan ekspor CPO menggunakan

metode CUP dan menggunakan harga MPOB Malaysia CPO 2 month fordward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB sebagai berikut:

Kontrak

Invoice

Bill Of Lading

Pembeli

PEB

UraianNilai Ekpor CfmWP/SPTNilai Ekpor CfmPemeriksaSelisih

Selisih Tgl

Harga /

No

Kontrak dgnHarga

Nama

NPWP

NomorTgl

Nomor

Tgl

NomorTgl

NomorTgl

Jenis Barang QTY (MT) Satuan MTFOB (USD) KursDPP (Rp)FOB (USD) KursDPP (Rp)(Rp)

Tgl PEBMPOB/MT

001-014/KPE/JHS-

001/JHS-P-T-

1 WAXBILLPTELTD

-

000049 03/01/2019

24/10/2018

E/I/201903/01/2019

DUM/KLA-02 03/01/2019

CPO330,00 MT478 2 bulan,10 hari. $ 157.740,00 14.5692.298.114.060 503,76 166.241 14.569 2.421.962.215 123.848.155 CPO/10/2018

001-019/KPE/JHS-

02/JHS-P-T-

WAXBILLPTELTD

-

000049 03/01/2019

21/12/2018

E/I/201903/01/2019

DUM/KLA-03 03/01/2019

CPO829,79 MT455 0 bulan,13 hari. $ 377.554,45 14.5695.500.590.782 474,84 394.017 14.569 5.740.440.719 239.849.937 CPO/12/2018

005-005/KPE/JHS-

DUM/KLA-37s.d.

2 WAXBILLPTELTD

-

001248 16/02/2019

18/01/2019

010/JHS-P-E/II/2019 16/02/2019

4416/02/2019

CPO1.899,88 MT487 0 bulan,29 hari. $ 925.243,51 14.974 13.854.596.319 516,24 980.796 14.974 14.686.441.043 831.844.724 CPO/01/2019

004-004/KPE/JHS-

DUM/KLA-29s.d.

3 WAXBILLPTELTD

-

001249 16/02/2019

17/01/2019

009/JHS-P-E/II/2019 16/02/2019

3616/02/2019

CPO2.000,00 MT485 0 bulan,30 hari. $ 970.000,00 14.974 14.524.780.000 516,24 1.032.480 14.974 15.460.355.520 935.575.520 CPO/01/2019

001-001/KPE/JHS-

4 WAXBILLPTELTD

-

001502 24/02/2019

14/01/2019

008/JHS-T-E/II/2019 24/02/2019

DMI/MOM-12 24/02/2019

CPO1.999,88 MT478 1 bulan,10 hari. $ 955.941,68 14.086 13.465.394.504 516,24 1.032.417 14.086 14.542.626.125 1.077.231.621 CPO/01/2019

003-003/KPE/JHS-

5 WAXBILLPTELTD

-

001611 28/02/2019

17/01/2019

012/JHS-T-E/II/2019 28/02/2019

Sh0034/19-07 28/02/2019

CPO500,00 MT485 1 bulan,11 hari. $ 242.500,00 14.0643.410.520.000 516,24 258.120 14.064 3.630.199.680 219.679.680 CPO/01/2019

002-002/KPE/JHS-

6 WAXBILLPTELTD

-

001612 28/02/2019

14/01/2019

011/JHS-T-E/II/2019 28/02/2019

Sh0034/19-06 28/02/2019

CPO500,00 MT478 1 bulan,14 hari. $ 239.000,00 14.0643.361.296.000 516,24 258.120 14.064 3.630.199.680 268.903.680 CPO/01/2019

006-006/KPE/JHS-

014/JHS-P-

NISLE201905/DU

7 WAXBILLPTELTD

-

012134 21/03/2019

23/01/2019

T/III/2019 21/03/2019

M/HAL-04s.d. 08 21/03/2019

CPO2.999,89 MT497 1 bulan,26 hari. $ 1.490.943,84 14.260 21.260.859.158 516,24 1.548.662 14.260 22.083.915.341 823.056.183 CPO/01/2019

001-001/KPE/JHS-

017/JHS-P-

DUM/KDL-12s.d.

8 PALMBRIDGEPTELTD

-

014257 27/06/2019

29/05/2019

E/VI/2019 27/06/2019

1927/06/2019

CPO1.952,34 MT460 0 bulan,29 hari. $ 898.075,94 14.225 12.775.130.246 477,09 931.441 14.225 13.249.754.107 474.623.861 CPO/05/2019

002-002/KPE/JHS-

018/JHS-P-

DUM/KDL-20s.d.

9 PALMBRIDGEPTELTD

-

014259 27/06/2019

29/05/2019

E/VI/2019 27/06/2019

2127/06/2019

CPO347,66 MT460 0 bulan,29 hari. $ 159.834,82 14.2252.273.650.314 477,09 165.866 14.225 2.359.437.96785.787.653 CPO/05/2019

002-002/KPE/JHS-

020/JHS-P-T-

WO/DMMI/HLD-

10 PALMBRIDGEPTELTD

-

014682 15/07/2019

28/06/2019

E/VII/2019 15/07/2019

02s.d. 04 15/07/2019

CPO1.999,99 MT450 0 bulan,17 hari. $ 899.997,30 14.141 12.726.861.819 470,48 940.957 14.141 13.306.075.441 579.213.622 CPO/06/2019

001-001/KPE/JHS-

022/JHS-P-T-

11 PALMBRIDGEPTELTD

-

014983 24/07/2019

26/06/2019

E/VII/2019 24/07/2019

Sh0041/19-06 24/07/2019

CPO1.500,00 MT451 0 bulan,28 hari. $ 676.500,00 13.9559.440.557.500 470,48 705.720 13.955 9.848.322.600 407.765.100 CPO/06/2019

002-002/KPE/JHS-

024/JHS-P-T-

DUM/DDY-72

12 PALMBRIDGEPTELTD

-

015154 30/07/2019

28/06/2019

E/VII/2019 30/07/2019

s.d. 79 30/07/2019

CPO1.999,72 MT444 1 bulan,2 hari. $ 887.873,90 13.997 12.427.570.978 470,48 940.826 13.997 13.168.746.892 741.175.914 CPO/06/2019

002-002/KPE/PMS-

026/JHS-P-T-

13 PALMBRIDGEPTELTD

-

016064 07/09/2019

30/07/2019

E/VIII/2019 07/09/2019

Sh0043/19-12 07/09/2019

CPO999,96 MT469 1 bulan,8 hari. $ 468.982,65 14.2276.672.216.161 469,00 468.983 14.227 6.672.216.161- CPO/07/2019

Jumlah

19.859,11$ 9.350.188,09133.992.137.841140.800.693.491 6.808.555.650

v. bahwa Pemohon Banding belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

vi. bahwa Skema Transaksi Afiliasi atas Ekspor CPO

vii. bahwa Rincian koreksi atas Penyerahan EKspor CPO

No.LOKASINAMA PEMBELINO DOKUMENNAMA BKPTANGGALMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1SINGAPURAPT WAXBILL PTE LTDPE000049Crude Palm Oil ( CPO )27/06/20197.798.704.842-8.162.402.934-363.698.092-
Jumlah7.798.704.842-8.162.402.934-363.698.092-

3) bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-1 diketahui bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah Darmex Plantation dengan kepemilikan sebesar 99,998% dan PT. Palma Lestari dengan kepemilikan sebesar 0,002%, sebagaimana tampilan berikut:

4) bahwa Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-1 sebagaimana tampilan sebagai berikut:

5) bahwa Terbanding telah mengirimkan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Tim Pemeriksa dengan surat nomor ND-521/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa, dengan hasil pembahasan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA-55/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 22 Maret 2022.

6) bahwa Terbanding telah melakukan pemanggilan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Undangan nomor S-37/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang dihadiri oleh Pemohon Banding, dengan hasil pembahasan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA- 58/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 23 Maret 2022.

7) bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen dan data pendukung terkait sengketa koreksi Peredaran Usaha, koreksi Penyerahan Ekspor (atas harga jual ekspor CPO) dan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (harga jual lokal CPO) berupa:

NoJenis Buku/Catatan/Dokumen
1.Akta Pendirian, Akta Perubahan (sampai dengan perubahan terakhir);
2.Kontrak/Perjanjian penjualan ekspor CPO kepada: • Palmbridge Pte Ltd, • Waxbill Pte Ltd;
3.Kontrak/Perjanjian penjualan lokal CPO kepada: • PT Bayas Biofuels, • PT Darmex Oil & Fats, • PT Dabi Biofules, • PT Kencana Amal Tani, • PT Cerenti Subur, • PT Palma Satu, • PT Darmex Agro;
4.Kontrak/Perjanjian penjualan lokal Palm Kernel kepada: • PT Taluk Kuantan Perkasa, • PT Palma Satu;
5.Laporan Keuangan (Un Audited) Tahun Pajak 2019;
6.Buku Besar Periode 2019;
7.Seluruh Rekening Koran Tahun 2019 dalam bentuk scan pdf;
8.Invoice Penjualan CPO dan Kernel selama periode 2019 dalam bentuk scan pdf
9.Rekapitulasi Pencatatan Penjualan CPO dan PK berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

8) bahwa dikarenakan Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan buku, catatan, data dan/atau dokumen yang diminta, Terbanding terbatas melakukan penelitian pada sumber data yang tersedia baik dari SIDJP, Aplikasi Portal DJP maupun data/dokumen dari Tim Pemeriksa berupa data/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan data/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding saat proses penelitian keberatan.

Tanggapan Terbanding

i. bahwa berdasarkan penelitian terhadap keseluruhan data, dokumen dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan dan surat banding, Terbanding melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (Un Auditted) dan Transkip Kutipan Elemen Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ekspor Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) kepada Pihak Berelasi sebesar Rp46.875.429.520,00.

2) bahwa Pemohon Banding melaporkan Penyerahan Ekspor sebesar Rp48.616.586.823,- dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari - 2019 Pembetulan ke-2.

3) bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Masa Pajak Desember 2019 dan ditemukan adanya koreksi atas nilai penjualan ekspor CPO/penyerahan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari - 2019. Koreksi tersebut didasarkan pada perhitungan kembali harga jual atas transaksi Penyerahan Ekspor CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Penghasilan (UU PPh), Pasal 2 UU PPN, PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013.

4) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

5) bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan Penjelasannya mengatur bahwa Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan. Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

6) bahwa Penelitian Pemenuhan Formal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU):

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK-03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain:

1. Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

(1) dokumen induk;

(2) dokumen lokal; dan/ atau

(3) laporan per negara

2. Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

3. Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4. Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

5. Pasal 5 ayat (1)

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

6. Pasal 5 ayat (2)

Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

7. Pasal 5 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

8. Pasal 5 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

b. bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan surat nomor S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, yang antara lain meminta agar dipinjamkan Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

c. bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor S-6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28Januari 2021, bahwa PemohonBanding belum memberikan/meminjamkan dokumen sebagaimana yang diminta berdasarkan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020, antara lain Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

d. bahwa pada saat keberatan, Terbanding telah meminjamkan Dokumen Transfer Pricing kepada Terbanding, dimana berdasarkan informasi pada dokumen tersebut, diketahui bahwa Dokumen Transfer Pricing telah tersedia pada 30 April 2020 sebagaimana tampilan berikut:

e. bahwa sesuai pasal 3 ayat 1 PMK 213/PMK.03/2016 mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Sehingga jelas bahwa pengaturan dalam PMK- 213/PMK.03/2016 bersifat ex ante.

f. Pasal 5 PMK 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa:

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka

waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

g. bahwa Pemohon Banding sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat Pemeriksaan Pajak, sebab berdasarkan halaman ix Dokumen Lokal, diketahui bahwa dokumen penentuan harga transfer telah tersedia pada 30 April 2020.

h. bahwa berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Sehingga berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, DJP menghitung Kembali besarnya harga jual atas transaksi Penyerahan Ekspor CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa yang dilaporkan sebagai Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Februari - 2019.

7) Penelitian Informasi Sumber Harga Pasar Wajar

bahwa berdasarkan hasil penelitian, terdapat informasi yang berbeda atas sumber harga pasar wajar penjualan ekspor menurut Transfer

Pricing Document yang disampaikan Pemohon Banding dengan Surat Keberatan, sebagai berikut:

NoUraianMenurut TP DocMenurut Surat Keberatan
1.Harga Jual Ekspor CPOTidak ada informasi tentang harga jual eksporMPOB dan Reuters

8) Perhitungan Kembali Penjualan Ekspor CPO/Penyerahan Ekspor

a) bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi PT Johan Sentosa, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Palmbridge Pte Ltd dimiliki 100% Sahamnya oleh Dabi Capital Pte Ltd, dan Dabi Capital Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki oleh Bill Darmadi, begitu pula Waxbill Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki langsung oleh Bill Darmadi, dan Bill Darmadi juga menjabat sebagai "BOD" dikedua perusahaan tersebut.

2. bahwa PT Darmex Agro Ltd dimiliki 95% sahamnya oleh Dabi Capital Pte Ltd (Dabi Capital Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki oleh Bill Darmadi), sedangkan 5% sahamnya dimiliki oleh Surya Darmadi.

3. bahwa Bill Darmadi merupakan anak dari Surya Darmadi, dimana Surya Darmadi merupakan pemilik 99.99% saham Darmex Plantation, dan Darmex Plantation pemilik 99.99% saham PT Johan Sentosa, dan Perusahaan Afiliasi lainnya di Indonesia

4. bahwa PT Johan Sentosa 99,998% sahamnya dimiliki oleh PT Darmex Agro, dan sisanya sebesar 0,002% sahamnya dimiliki PT Palma Lestari.

5. bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh (berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung), memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4)

huruf c UU PPh (yaitu terdapat hubungan keluarga) serta memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

6. bahwa oleh karena itu, transaksi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle/ALP)

b) Penelitian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam penetapan Harga Jual Ekspor CPO

1. bahwa seluruh penjualan ekspor Crude Palm Oil (CPO) Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi harga jual produk dengan menggunakan harga harga jual ekspor CPO – MPOB Peninsular Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

3. bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diubah terakhir dengan PER- 32/PJ/2011, mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

4. bahwa ketentuan Pasal 1 angka 6, Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016, dokumen penentuan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) terdiri dari, antara lain, Dokumen Lokal (local file) setidaknya memuat informasi mengenai:

Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Informasi keuangan

Peristiwa/kejadian/fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba

5. bahwa harga jual eskpor CPO Pemohon Banding kepada pihak afliasi lebih rendah dibandingkan harga jual ekspor CPO – MPOB Peninsular Malaysia.

6. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu MPOB dan Reuters untuk penjualan ekspor CPO. Namun dokumen lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, tidak menjelaskan mengenai informasi yang harus dimuat dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019.

7. bahwa dari dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak) diketahui bahwa Crude Palm Oil (CPO) diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd dengan titik penjualan adalah FOB.

8. bahwa dari seluruh kontrak penjualan ekspor CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengirimannya dan informasi

pelabuhan asal, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman.

9. bahwa Pemohon Banding telah diminta memberikan dokumen pendukung penentuan Harga Jual Ekspor CPO beserta metode dan perhitungan penentuan harga jual, namun atas permintaan tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

10. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual Ekspor CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP, serta tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP).

11. bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penetapan harga jual Ekspor CPO yang dilakukan Pemohon Banding, telah diterapkan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

c) Perhitungan Kembali Penjualan Ekspor CPO

1. Pemilihan metode transfer pricing

a. bahwa Koreksi harga jual ekspor CPO dilakukan karena Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi.

b. bahwa Pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

2. Ketersediaan data pembanding:

a. Pembanding internal

bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dapat disimpulkan tidak

terdapat data pembanding internal yang menjadi dasar dalam menentukan harga pasar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Pembanding eksternal

bahwa Terbanding menggunakan harga jual ekspor CPO – MPOB Peninsular Malaysia karena:

(1) Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar;

(2) Syarat dan kondisi dalam kontrak merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM);

(3) Lokasi penyerahan adalah Pelabuhan Dumai, dalam regional yang berdekatan dengan semenanjung Malaysia.

c. bahwa koreksi harga yang dilakukan oleh Terbanding adalah menggunakan data harga MPOB Peninsular Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

3. Data pembanding Pemohon Banding

a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

b. bahwa atas penjualan ekspor CPO, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

(1) Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

(2) Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd terkait penjualan ekspor CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

(3) Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan

harga jual ekspor CPO ke Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill PteLtd?Dokumentasikesepakatan penetapan/penggunaan harga pembandingnya apa?

(4) Bagaimana Pemohon Banding dan Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd menyepakati ongkos angkut? Dokumentasi kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

c. bahwa data, dokumen dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding berupa data Rekap PenjualanTahun 2019 (Rekap Penjualan CPO dan PK 2019) dan data berupa Invoice dan Kontrak atas penjualan CPO ke Pihak Afiliasi sebagai dokumen pendukung penentuan penetapan harga, tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

9) bahwa Koreksi dilakukan atas transaksi yang penetapan harga jual ekspor CPO-nya tidak mencerminkan harga wajar sesuai data pembanding yang digunakan. Sedangkan untuk transaksi yang harga jual-nya berada diatas harga wajar sesuai data pembanding tidak dilakukan koreksi, karena transaksi tersebut merupakan transaksi yang sudah benar terjadi dan telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan.

10) bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyerahan Ekspor telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013.

bahwa harga jual ekspor CPO yang tercantum dalam kontrak jual-beli antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya merupakan harga jual yang tidak wajar, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

ii. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pemohon

Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP) yang telah diserahkan”, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa nilai peredaran bruto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 (tahun pajak sebelumnya) melebihi Rp50.000.000.000, yaitu sebesar Rp413.321.283.838. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, memiliki kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

b) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen, yang salah satunya adalah berupa Dokumen Transaksi Afiliasi/ Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) kepada Pemohon Banding, melalui surat nomor S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 hal: Peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen. Sampai dengan jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam surat tersebut, atas permintaan Dokumen Transaksi Afiliasi/ Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

c) bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Peringatan Pertama nomor S-6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28 Januari 2021, yang pada intinya meminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan dan dokumen yang belum dipinjamkan (salah satunya adalah Dokumen Transfer Pricing /TP Documentation).

d) bahwa sampai dengan jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Peringatan Kedua, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman Dokumen Transfer Pricing/TP Documentation yang diminta oleh Terbanding.

e) bahwa berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Sehingga berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, DJP menghitung Kembali besarnya harga jual atas transaksi Penyerahan Ekspor CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa yang dilaporkan sebagai Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Februari - 2019

f) bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) melalui email tanggal 23 Maret 2022.

g) bahwa berdasarkan penelitian atas Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, diketahui bahwa dokumen penentuan harga transfer telah tersedia pada 30 April 2020 (halaman ix Dokumen Lokal) sebagaimana tampilan berikut:

h) bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur bahwa: “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”.

i) bahwa atas Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan,

memenuhi ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP karena dokumen tersebut terbukti telah tersedia pada Pemohon Banding di tanggal 30 April 2020 namun sengaja tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Sehingga atas dokumen tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

j) bahwa Pemohon Banding telah diminta memberikan dokumen pendukung penentuan Harga Jual Ekspor CPO beserta metode dan perhitungan penentuan harga jual, namun atas permintaan tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

k) bahwa data, dokumen dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding berupa data Rekap Penjualan Tahun 2019 (Rekap Penjualan CPO dan PK 2019) dan data berupa Invoice dan Kontrak atas penjualan CPO ke Pihak Afiliasi, tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP).

l) bahwa fakta tidak disampaikannya Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat pemeriksaan, serta tidak disampaikannya bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor CPO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP (Arm’s length principle), maka Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menghitung Kembali besarnya harga jual atas transaksi Penyerahan Ekspor CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa yang dilaporkan sebagai Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Februari - 2019 sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

m)bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon

Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya.

iii. Terkait dalil Pemohon Banding yang memberikan penjelasan terkait

penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas penetapan harga ekspor CPO dalam TP Doc, Terbanding berpendapat sebagai berikut

a) Bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

b) Bahwa penjelasan terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas penetapan harga ekspor CPO dalam TP Doc yang didalilkan Pemohon Banding di dalam surat bandingnya, bertentangan dengan fakta tidak adanya penjelasan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019 di dalam Dokumen Lokal (Dokumen Penentuan Harga Transfer) Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 yang diserahkan pada saat keberatan.

c) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding diajukan dengan itikad yang tidak baik dan niat mengaburkan fakta (Doli Praesentis) karena terbukti dengan sengaja menyampaikan fakta-fakta yang saling tidak bersesuaian.

iv. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

“Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/)”;

“Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan

dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka”;

Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

b) bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

c) bahwa Pemohon Banding telah diminta memberikan dokumen pendukung penentuan Harga Jual Ekspor CPO beserta metode dan perhitungan penentuan harga jual, namun atas permintaan tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

d) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters”.

e) bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011, yaitu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding; menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer

yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

f) bahwa lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, juga diatur bahwa penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal (dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya) merupakan bagian dari langkah melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

g) bahwa dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan Data Pembanding Eksternal yang diperoleh dari database komersial maupun database lainnya merupakan bagian dari langkah melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding. Masih terdapat langkah-langkah lain yang harus dilakukan dalam memenuhi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

h) bahwa data, dokumen dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding berupa data Rekap Penjualan Tahun 2019 (Rekap Penjualan CPO dan PK 2019) dan data berupa Invoice dan Kontrak atas penjualan CPO ke Pihak Afiliasi, serta fakta tidak disampaikannya Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat pemeriksaan, tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan langkah- langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksinya dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP).

i) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen

Penentuan Harga Transfer serta terbukti tidak melakukan langkah- langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Sehingga berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 UU PPN, DJP menghitung Kembali besarnya harga jual atas transaksi Penyerahan Ekspor CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa yang dilaporkan sebagai Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Februari - 2019. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya.

v. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen”, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa penjelasan Pemohon Banding di dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa “Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan”, bertentangan dengan fakta tidak disampaikannya Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat pemeriksaan, tidak disampaikannya bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor CPO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP (Arm’s length principle) serta tidak adanya penjelasan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019 di dalam Dokumen Lokal

(Dokumen Penentuan Harga Transfer) Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 yang diserahkan pada saat keberatan;

b) bahwa Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 mengatur bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

c) bahwa lebih lanjut dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) PER-32/PJ/2011 mengatur mengenai pemenuhan persyaratan penggunaan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR), sebagai berikut: Ayat (2) :Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan

Ayat (3) :Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

d) bahwa fakta tidak disampaikannya Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat pemeriksaan, tidak disampaikannya bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor CPO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP (Arm’s length principle) serta tidak adanya penjelasan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019 di dalam Dokumen Lokal (Dokumen Penentuan Harga Transfer) Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 yang diserahkan pada saat keberatan, membuktikan bahwa

Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (2) karena tidak melakukan Analisa Kesebandingan atas transaksi atau data pembanding yang digunakan serta tidak didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) PER-32/PJ/2011, penggunaan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

e) bahwa sesuai Pasal 13 ayat (4) PER-32/PJ/2011, diatur bahwa Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.

f) bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters, dengan menggunakan metode CUP eksternal. Dengan demikian, pengujian yang dilakukan adalah pengujian atas satu data pembanding, bukan merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama. Hal ini tidak memenuhi defenisi Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) PER-32/PJ/2011.

g) bahwa dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen”, tidak terbukti.

h) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya.

vi. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pemohon

Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut”, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

b) bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding telah diminta untuk: memberikan Dokumentasi pembentukan harga jual CPO serta Dokumen sumber harga pasar yang menjadi acuan Wajib Pajak menentukan harga CPO berupa Daftar harga jual MPOB dan Reuters atas penjualan ekspor CPO dan Dokumen sumber data pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam menentukan harga jual produk sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

memberikan Dokumentasi penentuan harga ongkos angkut yang merupakan bagian dari pembentuk harga jual CPO.

Namun atas permintaan tersebut, tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

c) Data, dokumen dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding berupa data Rekap Penjualan Tahun 2019 (Rekap Penjualan CPO dan PK 2019) dan data berupa Invoice dan Kontrak atas penjualan CPO ke Pihak Afiliasi, tidak dapat menjelaskan mekanisme pembentukan harga jual ekspor CPO dan penentuan harga ongkos angkut.

d) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya.

vii. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Dokumen

Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak selama proses keberatan (sebanyak

12 kontrak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal”, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd (sebanyak 12 kontrak), disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan melalui email pada tanggal 9 Februari 2022;

b) bahwa dari seluruh kontrak penjualan ekspor CPO yang disampaikan, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengiriman dan informasi pelabuhan asal, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman.

c) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan bandingnya karena bertentangan dengan fakta bukti dokumen Kontrak Penjualan yang telah diserahkan Pemohon Banding.

viii. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Terbanding berpendapat

bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan pengajuan banding Pemohon Banding atas Koreksi Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp3.333.235.226,- yang dilakukan oleh Terbanding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003294/Bantahan-SUB/PPN-FEB-2019/JHS/XI/2022 tanggal 07 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00313/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-2 Tangkapan Layar Tanda Terima Pengiriman Dokumen Nomor

470140001916322;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 17 tanggal 08 Juni 2021

dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Johan Sentosa Nomor AHU-AH.01.03-0378501 tanggal 08 Juni 2021;

Bukti P-4 Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00026/507/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Februari 2019;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 001375/KEB-PPN-

FEB/JHS/VI/21 tanggal 22 Juni 2021.

Bukti P-6 Softcopy Surat Banding

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Putri Ayu;

Bukti P-8 Fotokopi KTP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-9 Fotokopi NPWP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-10 Surat Kuasa Nomor 000158/SK-PPN-Jan/WJT/I/2023 tanggal 17

Januari 2023 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-12 Fotokopi KTP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-13 Fotokopi NPWP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-14 Fotokopi Kuasa Hukum atas nama Dimpos Marisi Hamonangan

M;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-282/PP/IKH/2022

tanggal 11 April 2022 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-16 Matrik sengketa;

Bukti P-17 Fotokopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-18 Fotokopi Dokumen Lokal;

Bukti P-19 Penjelasan tertulis;

Bukti P-20 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00313/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00026/507/19/218/21

tanggal 12 April 2021;

Bukti T-3 FotokopiSuratKeberatanNomor001375/KEB-PPN-

FEB/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti T-4 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-463/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-600/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari 2023; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1601/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-8 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00098/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Mei 2021; Bukti T-9 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-KBP-

1086/WPJ.02/2022 tanggal 26 April 2022;

Bukti T-10 Matrik Sengketa;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-2269/PJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023; Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-3305/PJ.07/2023 tanggal 17 April 2023; Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3859/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023; Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-4257/PJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023; Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-5025/PJ.07/2023 tanggal 4 Juli 2023; Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-5454/PJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus

2023;

Bukti T-19 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00313/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00026/507/19/218/21 tanggal 12 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002026/BDG-PPN-FEB-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Ekspor48.616.586.82351.949.822.0493.333.235.226

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp3.333.235.226;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Ekspor Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp3.333.235.226, dengan alasan sebagai berikut:

a. Penerapan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

1. Pemohon Banding terbukti melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN sehingga wajib menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi (ex ante) sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016;

2. Bahwa dalam dokumen PT Johan sentosa Tahun Pajak 2019 tidak terdapat informasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi penjualan CPO ke Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd di tahun 2019;

3. Pemohon Banding tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat pemeriksaan sehinga

dianggap tidak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016.

b. Penentuan kembali harga jual lokal CPO

1) Koreksi harga jual lokal CPO dilakukan karena Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi

2) Pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

3)Data pembanding yang digunakan adalah harga tender CPO PT. KPBN

(Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) karena:

• Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi setiap tahun dan menceminkan harga pasar;

• Syarat dan kondisi dalam kontrak merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM).

• Lokasi penyerahan adalah Pelabuhan Dumai, dalam regional yang berdekatan dengan semenanjung Malaysia.

• Tanggal Realisasi pengiriman barang yang ditetapkan pada kontrak yang dibuat oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasinya.

• Harga Kontrak berjangka yang digunakan sesuai dengan beda waktu antara tanggal kontrak dengan tanggal realisasi pengiriman.

4) bahwa atas penjualan ekspor CPO, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hal-hal mengenai:

• Dokumentasi pembentukan harga jual dan harga pembanding yang digunakan.

• Dokumentasi kesepakatan penetapan harga ongkos angkut.

5) bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

• Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

• Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP), sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp3.333.235.225,-

bahwa Penentuan harga jual CPO seharusnya mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh CIF Rotterdam dan Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/);

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

bahwa dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP);

bahwa CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. bahwa dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

bahwa Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa;

bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan

Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding

Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b. Data pembanding yang digunakan

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga;

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram;

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

D

eskripsiH

arg

a

Pasar

M

inimum

5470,75

Median

6440,72

M

aksimum

8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

D

eskripsiH

arg

a

Pasar

M

inimum

2830,75

Median

3353,88

M

aksimum

4263,85

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual R

ata-

Rentang Kew ajaran

h

arga Pasar

rata Tertimb

ang

Je

n

is P

roduk

Kesim

pu

lan (Rupiah

)

kepada Pih

ak

afiliasi (Rup

iah)

Min

Max

d

i dalam

re

nta

n g

CP

O

6

.347

5.4

71

8.15

5

kew a

jar

an d

i dalam

re

nta

n g

P

a

lm K

ernel

3

.406

2.8

31

4.26

4

kew a

jar

an

Pencarian Perusahaan Pembanding.

bahwa Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal

ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia- Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

Hasil

bahwa setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group Tbk Indonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

• Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII.

• Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

bahwa perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang

untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. bahwa dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi;

bahwa perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara- negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum;

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/);

bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut;

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka;

bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel;

bahwa penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi;

bahwa dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen;

bahwa untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding menggunakan harga MBOP, dimana harga tersebut sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Pemohon Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut;

bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal;

bahwa mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan

bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp3.333.235.226 terkait dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp3.333.235.226,- terkait dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN. Terbanding melakukan koreksi karena tidak terdapat informasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi penjualan CPO oleh Pemohon Banding ke Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd di tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyerahan ekspor CPO kepada afiliasinya (Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd) karena Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

bahwa dasar hukum terakit dengan sengketa ini adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila;

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebihPengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsujng; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

bahwa mengingat sengketa ini merupakan secondary adjustmen atas koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor CPO kepada pihak afiliasi Pemohon Banding pada PPh Badan , karena menurut Terbanding transaksi Penjualan Ekspor CPO belum menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), maka pendapat Majelis dalam memutus sengketa ini akan mengikuti dan menyesuaikan dengan Pendapat Majelis pada PPh Badan 2019;

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta persidangan menunjukkkan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya pada saat keberatan maupun banding berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Hal ini menunjukkkan Terbanding senantiasa tetap mempertahankan koreksinya terkait pemenuhan formal materi sehubungan Pememohon Banding pada saaat pemeriksaan tidak memberikan Dokumen Transfer Pricing kepada Terbanding;

bahwa dalam hal pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak, yaitu:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa dengan demikian, dengan mendasarkan pada ketentuan A-quo, Majelis akan memutus sengketa ini berdasarkan penilaian pembuktian sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding sudah menunjukkkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Tahun 2019 beserta lampirannya. Dari penilaian Majelis atas TP Doc Pemohon Banding serta harga jual ekspor CPO oleh Pemohon Banding menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

• Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta Palm Kernel yang tersedia di KPBN.

• Bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

• Terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji yang kegiatannya adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya.

• Bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum

hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan.

• Bahwa rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram atas transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Penjualan CPORp 6.347,00

- Penjualan KernelRp 3.406,00

• Hasil analisi kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding terkait penjualan CPO dan Palm Kernel adalah sebahai berikut:

Harga Jual R

ata-

Rentang Kew ajaran

h

arga Pasar

rata Tertimb

ang

Je

n

is P

r

o

d

u

k

K

esim

pu

lan (Rupiah

)

kepada Pih

ak

afiliasi (Rup

iah)

Min

Max

d

i d

alam

re

nta

n g

CP

O

6

.347

5.4

71

8.15

5

kew

a

jar

an d

i d

alam

re

nta

n g

P

a

lm K

e

r

n

e

l

3

.406

2.8

31

4.26

4

kew

a

jar

an

• Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters.

• Bahwa dalam Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yaitu yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan maupun saat banding (sebanyak 12 kontrak), sudah terdapat informasi tentang tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan Ekspor CPO kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah ditunjukkan di persidangan;

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan Ekspor CPO sebesar untuk Masa Pajak Februari 2019 sebesar

Rp3.333.235.226,- menurut Majelis, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Ekspor3.333.235.22603.333.235.226

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Ekspor menurut Terbanding: Rp 51.949.822.049

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 3.333.235.226 Ekspor menurut Pengadilan Pajak: Rp 48.616.586.823

bahwa dengan demikian, Perhitungan yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor48.616.586.823,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri157.758.500,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN10.031.000,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.295.356.826,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah53.079.733.149,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)53.079.733.149,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri15.775.850,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.577.466.419,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain7.767.105.829,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan9.344.572.248,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(9.328.796.398,00)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya9.328.796.398,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
9Sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP0,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00026/507/19/218/21 tanggal 12 April 2021, atas nama PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil Nomor 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 53.079.733.149,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp15.775.850,00

Pajak yang dapat diperhitungkanRp9.344.572.248,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp9.328.796.398,00)

Kelebihan pajak yang sudah

dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp9.328.796.398,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

DibayarRp0,00

Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih)Rp0,00

Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.