Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 93 halaman

PUT-007688.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Johan Sentosa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007688.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00087/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007688.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil Nomor 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, yang diwakili oleh Putri Ayu, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan Marbun, Izin Kuasa Hukum : KEP-282/PP/IKH/2022 tanggal 11 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 000157/SK- PPN/WJT/I/2023 tanggal 17 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MuhammadSalehArifinSiregar/ 197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1560/PP/BR/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002025/BDG-PPN-JAN-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 375/WPJ.02/2022 tanggal 28 September 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003298/BANTAHAN-SUB/PPN-JAN-2019/JHS/XI/2022 tanggal 08 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00087/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor7.798.704.8428.162.402.934
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri132.586.500132.586.500
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN41.161.75041.161.750
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.590.959.0084.098.706.120
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)11.563.412.10012.434.857.304
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)11.563.412.10012.434.857.304
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas aktiva tetap y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)13.258.65013.258.650
b Dikurangi
b.1PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan594.208.903577.058.903
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain7.186.155.5767.186.155.576
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)7.780.364.4797.763.214.479
c Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)7.780.364.4797.763.214.479
e..Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(7.767.105.829)(7.749.955.829)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya7.767.105.8297.767.105.829
b Dikompensaikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)7.767.105.8297.767.105.829
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)017.150.000
5Sanksi adminstrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP017.150.000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)017.150.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)034.300.000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001374/KEB-PPN- JAN/JHS/VI/21 tanggal 22 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022, memutuskan Mengabulkan Sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar17.150.000017.150.000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan17.150.000017.150.000
d. Jumlah pajak yang masih harus /(lebih) dibayar34.300.000034.300.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002025/BDG-PPN-JAN-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 (cap pos tanggal 22 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002025/BDG-PPN-JAN-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp363.698.092,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp363.698.092,- bahwa Penentuan harga jual CPO seharusnya mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh CIF Rotterdam dan Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

1. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

2. bahwa dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP);

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. bahwa dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

bahwa Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan

yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan

bahwa Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

bahwa Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia-Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

bahwa setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

bahwa Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

bahwa Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. bahwa dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

bahwa perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters

bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. bahwa Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. bahwa dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party

dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding menggunakan harga MBOP, dimana harga tersebut sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Pemohon Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

13. bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal.

bahwa maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp17.150.000,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp17.150.000,- dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa atas Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan PPN atas transaksi sewa helicopter yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas PPN yang terutang telah dibayarkan kepada lawan transaksi.

2. bahwa UU PPN Pasal 9 ayat (2b) menyatakan "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)".

3. bahwa UU PPN Pasal 13 ayat (9) manyatakan "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material". Di dalam penjelasan

dikatakan bahwa persyaratan formal terpenuhi apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada ayat (5), dan persyaratan material terpenuhi apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

4. bahwa UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b menyatakan Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan untuk "perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha".

5. bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang wajib pajak kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya. Serta Pajak Masukan tersebut merupakan atas Biaya Sewa Pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman (objek Pajak Pertambahan Nilai) dari udara dan untuk pemetaan udara sehingga atas biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan begitu Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b.

6. bahwa underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat tersebut adalah kontrak. bahwa berdasarkan kontrak tersebut, PT Dabi Air Nusantara melakukan tagihan dengan menggunakan invoice dan Faktur Pajak dan wajib pajak telah melakukan pembayaran atas tagihan tersebut yang dapat dibuktikan berdasarkan Bukti Pembayaran. bahwa dengan begitu, sudah terdapat bukti yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat.

7. bahwa dokumen crew and passenger manifest untuk seluruh jadwal penerbangan, dokumen persetujuan terbang dan dokumentasi perijinan dari instansi terkait adalah merupakan dokumen internal (penyedia jasa) milik PT Dabi Air Nusantara yang tidak seharusnya atau sepatutnya diminta kepada penerima jasa (PT Johan Sentosa).

8. bahwa di dalam kontrak disebutkan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak lump-sum dan pihak PT Dabi Air Nusantara harus selalu menyediakan pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman pada setiap waktu yang dibutuhkan (standby). Sehingga tidak terdapat dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa pesawat.

9. bahwa Mengutip putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dalam pertimbangan putusannya kami jadikan yurisprudensi di mana Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat:

Halaman 5

“….. Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu (a) bahwa Wajib pajak sekarang Pemohon Peninjauan Kembali suatu perusahaan yang melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Wajib pajak sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dan menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung yang memadai sehingga atas pembelian pupuk maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan terhadap Pajak Masukan Sewa Helikopter dan Pesawat Cesna sebesar RpXXX memiliki hubungan hukum dengan program 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan……”

10. bahwa Pemohon Banding juga lampirkan atas putusan Pengadilan Pajak nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000. Halaman 78-79

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti bukti pendukung yang diserahkan pemohon banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, maka pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan formal dam material yang berlaku. Oleh karena itu, atas Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding sudah seharusnya dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang PPN yang terutang.

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-375/WPJ.02/2022 tanggal 28 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp363.698.092,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.150.000,-

Dalil Koreksi dan Tanggapan Terbanding

Koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp363.698.092,-

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga

antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas. Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila;

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebihPengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises

A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones, A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available.

3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information.

Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan informasi dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari - 2019 Pembetulan ke-2 pada tanggal 31 Desember 2019 dengan status Lebih Bayar Rp662.082.470. Pemohon Banding melaporkan Penyerahan Ekspor sebesar Rp7.798.704.842,- dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari - 2019 Pembetulan ke-2 dengan rincian sebagaimana tampilan berikut:

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa :

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan Ekspor yang berasal dari perhitungan kembali atas penjualan ekspor CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan alasan harga jual Pemohon Banding belum memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha:

b) bahwa Koreksi Penyerahan Ekspor dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang berdomisili di Singapura.

ii. bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Palmbridge Pte Ltd dan

Waxbill Pte Ltd terdapat hubungan istimewa karena hubungan keluarga dan kepemilikan.

iii. Pohon kepemilikan Grup Darmex

bahwa sehingga apabila digambarkan dalam skema pohon kepemilikan menjadi sebagai berikut:

Struktur Kepengurusan/Penguasaan

iv. bahwa Pengujian transaksi penjualan ekspor CPO menggunakan

metode CUP dan menggunakan harga MPOB Malaysia CPO 2 month fordward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB sebagai berikut:

v. bahwa Pemohon Banding belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

vi. Skema Transaksi Afiliasi atas Ekspor CPO

vii. bahwa Rincian koreksi atas Penyerahan EKspor CPO

3) bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-1 diketahui bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah Darmex Plantation dengan kepemilikan sebesar 99,998% dan PT. Palma Lestari dengan kepemilikan sebesar 0,002%, sebagaimana tampilan berikut:

4) bahwa Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-1 sebagaimana tampilan sebagai berikut:

5) bahwa Terbanding telah mengirimkan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Tim Pemeriksa dengan surat nomor ND-521/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa, dengan hasil pembahasan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA-55/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 22 Maret 2022.

6) bahwa Terbanding telah melakukan pemanggilan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Undangan nomor S-37/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang dihadiri oleh Pemohon Banding, dengan hasil pembahasan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA- 58/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 23 Maret 2022.

7) bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen dan data pendukung terkait sengketa koreksi Peredaran Usaha, koreksi Penyerahan Ekspor (atas harga jual ekspor CPO) dan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (harga jual lokal CPO) berupa:

NoJenis Buku/Catatan/Dokumen
1.Akta Pendirian, Akta Perubahan (sampai dengan perubahan terakhir);
2.Kontrak/Perjanjian penjualan ekspor CPO kepada: • Palmbridge Pte Ltd, • Waxbill Pte Ltd;
3.Kontrak/Perjanjian penjualan lokal CPO kepada: • PT Bayas Biofuels, • PT Darmex Oil & Fats, • PT Dabi Biofules, • PT Kencana Amal Tani, • PT Cerenti Subur, • PT Palma Satu, • PT Darmex Agro;
4.Kontrak/Perjanjian penjualan lokal Palm Kernel kepada: • PT Taluk Kuantan Perkasa, • PT Palma Satu;
5.Laporan Keuangan (Un Audited) Tahun Pajak 2019;
6.Buku Besar Periode 2019;
7.Seluruh Rekening Koran Tahun 2019 dalam bentuk scan pdf;
8.Invoice Penjualan CPO dan Kernel selama periode 2019 dalam bentuk scan pdf
9.Rekapitulasi Pencatatan Penjualan CPO dan PK berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

8) bahwa dikarenakan Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan buku, catatan, data dan/atau dokumen yang diminta, Terbanding terbatas melakukan penelitian pada sumber data yang tersedia baik dari SIDJP, Aplikasi Portal DJP maupun data/dokumen dari Tim Pemeriksa berupa data/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan data/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding saat proses penelitian keberatan.

Tanggapan Terbanding

i. bahwa berdasarkan penelitian terhadap keseluruhan data, dokumen dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan dan surat banding, Terbanding melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (Un Auditted) dan Transkip Kutipan Elemen Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ekspor Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) kepada Pihak Berelasi sebesar Rp46.875.429.520,00.

2) bahwa Pemohon Banding melaporkan Penyerahan Ekspor sebesar Rp7.798.704.842,- dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari - 2019 Pembetulan ke-2.

3) bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember 2019 dan ditemukan adanya koreksi atas nilai penjualan ekspor CPO/penyerahan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari - 2019. Koreksi tersebut didasarkan pada perhitungan kembali harga jual atas transaksi Penyerahan Ekspor CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Penghasilan (UU PPh), Pasal 2 UU PPN, PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013.

4) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

5) bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan Penjelasannya mengatur bahwa Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan. Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

6) bahwa Penelitian Pemenuhan Formal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU):

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK-03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain:

1. Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

(1) dokumen induk;

(2) dokumen lokal; dan/ atau

(3) laporan per negara

2. Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

2. Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

3. Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

4. Pasal 5 ayat (1)

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

5. Pasal 5 ayat (2)

Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

6. Pasal 5 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

7. Pasal 5 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

b. bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan surat nomor S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, yang antara lain meminta agar dipinjamkan Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

c. bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor S-6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28Januari 2021, bahwa PemohonBanding belum memberikan/meminjamkan dokumen sebagaimana yang diminta berdasarkan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020, antara lain Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

d. bahwa pada saat keberatan, Terbanding telah meminjamkan Dokumen Transfer Pricing kepada Terbanding, dimana berdasarkan informasi pada dokumen tersebut, diketahui bahwa Dokumen Transfer Pricing telah tersedia pada 30 April 2020 sebagaimana tampilan berikut:

e. bahwa sesuai pasal 3 ayat 1 PMK 213/PMK.03/2016 mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Sehingga jelas bahwa pengaturan dalam PMK- 213/PMK.03/2016 bersifat ex ante.

f. Pasal 5 PMK 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa:

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka

waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

g. bahwa Pemohon Banding sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat Pemeriksaan Pajak, sebab berdasarkan halaman ix Dokumen Lokal, diketahui bahwa dokumen penentuan harga transfer telah tersedia pada 30 April 2020.

h. bahwa berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Sehingga berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, DJP menghitung Kembali besarnya harga jual atas transaksi Penyerahan Ekspor CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa yang dilaporkan sebagai Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Januari - 2019.

7) Penelitian Informasi Sumber Harga Pasar Wajar

bahwa berdasarkan hasil penelitian, terdapat informasi yang berbeda atas sumber harga pasar wajar penjualan ekspor menurut Transfer

Pricing Document yang disampaikan Pemohon Banding dengan Surat Keberatan, sebagai berikut:

NoUraianMenurut TP DocMenurut Surat Keberatan
1.Harga Jual Ekspor CPOTidak ada informasi tentang harga jual eksporMPOB dan Reuters

8) Perhitungan Kembali Penjualan Ekspor CPO/Penyerahan Ekspor

a) bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi PT Johan Sentosa, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Palmbridge Pte Ltd dimiliki 100% Sahamnya oleh Dabi Capital Pte Ltd, dan Dabi Capital Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki oleh Bill Darmadi, begitu pula Waxbill Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki langsung oleh Bill Darmadi, dan Bill Darmadi juga menjabat sebagai "BOD" dikedua perusahaan tersebut.

2. bahwa PT Darmex Agro Ltd dimiliki 95% sahamnya oleh Dabi Capital Pte Ltd (Dabi Capital Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki oleh Bill Darmadi), sedangkan 5% sahamnya dimiliki oleh Surya Darmadi.

3. bahwa Bill Darmadi merupakan anak dari Surya Darmadi, dimana Surya Darmadi merupakan pemilik 99.99% saham Darmex Plantation, dan Darmex Plantation pemilik 99.99% saham PT Johan Sentosa, dan Perusahaan Afiliasi lainnya di Indonesia

4. bahwa PT Johan Sentosa 99,998% sahamnya dimiliki oleh PT Darmex Agro, dan sisanya sebesar 0,002% sahamnya dimiliki PT Palma Lestari.

5. bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh (berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung), memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4)

huruf c UU PPh (yaitu terdapat hubungan keluarga) serta memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

6. bahwa oleh karena itu, transaksi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle/ALP)

b) Penelitian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam penetapan Harga Jual Ekspor CPO

1. bahwa seluruh penjualan ekspor Crude Palm Oil (CPO) Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi harga jual produk dengan menggunakan harga harga jual ekspor CPO – MPOB Peninsular Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

3. bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diubah terakhir dengan PER- 32/PJ/2011, mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

4. bahwa ketentuan Pasal 1 angka 6, Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016, dokumen penentuan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) terdiri dari, antara lain, Dokumen Lokal (local file) setidaknya memuat informasi mengenai:

Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Informasi keuangan

Peristiwa/kejadian/fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba

5. bahwa harga jual eskpor CPO Pemohon Banding kepada pihak afliasi lebih rendah dibandingkan harga jual ekspor CPO – MPOB Peninsular Malaysia.

6. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu MPOB dan Reuters untuk penjualan ekspor CPO. Namun dokumen lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, tidak menjelaskan mengenai informasi yang harus dimuat dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019.

7. bahwa dari dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak) diketahui bahwa Crude Palm Oil (CPO) diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd dengan titik penjualan adalah FOB.

8. bahwa dari seluruh kontrak penjualan ekspor CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengirimannya dan informasi

pelabuhan asal, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman.

9. bahwa Pemohon Banding telah diminta memberikan dokumen pendukung penentuan Harga Jual Ekspor CPO beserta metode dan perhitungan penentuan harga jual, namun atas permintaan tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

10. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual Ekspor CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP, serta tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP).

11. bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penetapan harga jual Ekspor CPO yang dilakukan Pemohon Banding, telah diterapkan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

c) Perhitungan Kembali Penjualan Ekspor CPO

1. Pemilihan metode transfer pricing

a. bahwa Koreksi harga jual ekspor CPO dilakukan karena Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi.

b. bahwa Pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

2. Ketersediaan data pembanding:

a. Pembanding internal

bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dapat disimpulkan tidak

terdapat data pembanding internal yang menjadi dasar dalam menentukan harga pasar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Pembanding eksternal

bahwa Terbanding menggunakan harga jual ekspor CPO – MPOB Peninsular Malaysia karena:

(1) Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar;

(2) Syarat dan kondisi dalam kontrak merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM);

(3) Lokasi penyerahan adalah Pelabuhan Dumai, dalam regional yang berdekatan dengan semenanjung Malaysia.

c. bahwa koreksi harga yang dilakukan oleh Terbanding adalah menggunakan data harga MPOB Peninsular Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

3. Data pembanding Pemohon Banding

a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

b. bahwa atas penjualan ekspor CPO, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

(1) Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

(2) Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd terkait penjualan ekspor CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

(3) Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan

harga jual ekspor CPO ke Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill PteLtd?Dokumentasikesepakatan penetapan/penggunaan harga pembandingnya apa?

(4) Bagaimana Pemohon Banding dan Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd menyepakati ongkos angkut? Dokumentasi kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

c. bahwa data, dokumen dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding berupa data Rekap PenjualanTahun 2019 (Rekap Penjualan CPO dan PK 2019) dan data berupa Invoice dan Kontrak atas penjualan CPO ke Pihak Afiliasi sebagai dokumen pendukung penentuan penetapan harga, tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

9) bahwa Koreksi dilakukan atas transaksi yang penetapan harga jual ekspor CPO-nya tidak mencerminkan harga wajar sesuai data pembanding yang digunakan. Sedangkan untuk transaksi yang harga jual-nya berada diatas harga wajar sesuai data pembanding tidak dilakukan koreksi, karena transaksi tersebut merupakan transaksi yang sudah benar terjadi dan telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan.

10) bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyerahan Ekspor telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013.

bahwa harga jual ekspor CPO yang tercantum dalam kontrak jual-beli antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya merupakan harga jual yang tidak wajar, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

ii. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pemohon

Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP) yang telah diserahkan”, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa nilai peredaran bruto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 (tahun pajak sebelumnya) melebihi Rp50.000.000.000, yaitu sebesar Rp413.321.283.838. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, memiliki kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

b) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen, yang salah satunya adalah berupa Dokumen Transaksi Afiliasi/ Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) kepada Pemohon Banding, melalui surat nomor S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 hal: Peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen. Sampai dengan jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam surat tersebut, atas permintaan Dokumen Transaksi Afiliasi/ Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

c) bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Peringatan Pertama nomor S-6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28 Januari 2021, yang pada intinya meminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan dan dokumen yang belum dipinjamkan (salah satunya adalah Dokumen Transfer Pricing /TP Documentation).

d) bahwa sampai dengan jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Peringatan Kedua, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman Dokumen Transfer Pricing/TP Documentation yang diminta oleh Terbanding.

e) bahwa berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Sehingga berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, DJP menghitung Kembali besarnya harga jual atas transaksi Penyerahan Ekspor CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa yang dilaporkan sebagai Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Januari - 2019

f) bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) melalui email tanggal 23 Maret 2022.

g) bahwa berdasarkan penelitian atas Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, diketahui bahwa dokumen penentuan harga transfer telah tersedia pada 30 April 2020 (halaman ix Dokumen Lokal) sebagaimana tampilan berikut:

h) bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur bahwa: “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”.

i) bahwa atas Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan,

memenuhi ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP karena dokumen tersebut terbukti telah tersedia pada Pemohon Banding di tanggal 30 April 2020 namun sengaja tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Sehingga atas dokumen tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

j) bahwa Pemohon Banding telah diminta memberikan dokumen pendukung penentuan Harga Jual Ekspor CPO beserta metode dan perhitungan penentuan harga jual, namun atas permintaan tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

k) bahwa data, dokumen dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding berupa data Rekap Penjualan Tahun 2019 (Rekap Penjualan CPO dan PK 2019) dan data berupa Invoice dan Kontrak atas penjualan CPO ke Pihak Afiliasi, tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP).

l) bahwa fakta tidak disampaikannya Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat pemeriksaan, serta tidak disampaikannya bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor CPO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP (Arm’s length principle), maka Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menghitung Kembali besarnya harga jual atas transaksi Penyerahan Ekspor CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa yang dilaporkan sebagai Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Januari - 2019 sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

m)bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon

Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya.

iii. Terkait dalil Pemohon Banding yang memberikan penjelasan terkait

penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas penetapan harga ekspor CPO dalam TP Doc, Terbanding berpendapat sebagai berikut

a) Bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

b) Bahwa penjelasan terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas penetapan harga ekspor CPO dalam TP Doc yang didalilkan Pemohon Banding di dalam surat bandingnya, bertentangan dengan fakta tidak adanya penjelasan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019 di dalam Dokumen Lokal (Dokumen Penentuan Harga Transfer) Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 yang diserahkan pada saat keberatan.

c) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding diajukan dengan itikad yang tidak baik dan niat mengaburkan fakta (Doli Praesentis) karena terbukti dengan sengaja menyampaikan fakta-fakta yang saling tidak bersesuaian.

iv. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

“Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/)”;

“Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan

dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka”;

Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

b) bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

c) bahwa Pemohon Banding telah diminta memberikan dokumen pendukung penentuan Harga Jual Ekspor CPO beserta metode dan perhitungan penentuan harga jual, namun atas permintaan tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

d) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters”.

e) bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011, yaitu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding; menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer

yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

f) bahwa lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, juga diatur bahwa penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal (dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya) merupakan bagian dari langkah melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

g) bahwa dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan Data Pembanding Eksternal yang diperoleh dari database komersial maupun database lainnya merupakan bagian dari langkah melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding. Masih terdapat langkah-langkah lain yang harus dilakukan dalam memenuhi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

h) bahwa data, dokumen dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding berupa data Rekap Penjualan Tahun 2019 (Rekap Penjualan CPO dan PK 2019) dan data berupa Invoice dan Kontrak atas penjualan CPO ke Pihak Afiliasi, serta fakta tidak disampaikannya Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat pemeriksaan, tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan langkah- langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksinya dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP).

i) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen

Penentuan Harga Transfer serta terbukti tidak melakukan langkah- langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Sehingga berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 UU PPN, DJP menghitung Kembali besarnya harga jual atas transaksi Penyerahan Ekspor CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa yang dilaporkan sebagai Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Januari - 2019. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya.

v. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen”, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa penjelasan Pemohon Banding di dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa “Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan”, bertentangan dengan fakta tidak disampaikannya Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat pemeriksaan, tidak disampaikannya bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor CPO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP (Arm’s length principle) serta tidak adanya penjelasan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019 di dalam Dokumen Lokal

(Dokumen Penentuan Harga Transfer) Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 yang diserahkan pada saat keberatan;

b) bahwa Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 mengatur bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

c) bahwa lebih lanjut dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) PER-32/PJ/2011 mengatur mengenai pemenuhan persyaratan penggunaan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR), sebagai berikut: Ayat (2) :Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan

Ayat (3) :Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

d) bahwa fakta tidak disampaikannya Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat pemeriksaan, tidak disampaikannya bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor CPO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP (Arm’s length principle) serta tidak adanya penjelasan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019 di dalam Dokumen Lokal (Dokumen Penentuan Harga Transfer) Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 yang diserahkan pada saat keberatan, membuktikan bahwa

Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (2) karena tidak melakukan Analisa Kesebandingan atas transaksi atau data pembanding yang digunakan serta tidak didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) PER-32/PJ/2011, penggunaan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

e) bahwa sesuai Pasal 13 ayat (4) PER-32/PJ/2011, diatur bahwa Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.

f) bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters, dengan menggunakan metode CUP eksternal. Dengan demikian, pengujian yang dilakukan adalah pengujian atas satu data pembanding, bukan merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama. Hal ini tidak memenuhi defenisi Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) PER-32/PJ/2011.

g) bahwa dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen”, tidak terbukti.

h) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya.

vi. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pemohon

Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut”, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

b) bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding telah diminta untuk: memberikan Dokumentasi pembentukan harga jual CPO serta Dokumen sumber harga pasar yang menjadi acuan Wajib Pajak menentukan harga CPO berupa Daftar harga jual MPOB dan Reuters atas penjualan ekspor CPO dan Dokumen sumber data pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam menentukan harga jual produk sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

memberikan Dokumentasi penentuan harga ongkos angkut yang merupakan bagian dari pembentuk harga jual CPO.

Namun atas permintaan tersebut, tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

c) Data, dokumen dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding berupa data Rekap Penjualan Tahun 2019 (Rekap Penjualan CPO dan PK 2019) dan data berupa Invoice dan Kontrak atas penjualan CPO ke Pihak Afiliasi, tidak dapat menjelaskan mekanisme pembentukan harga jual ekspor CPO dan penentuan harga ongkos angkut.

d) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya.

vii. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Dokumen

Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak selama proses keberatan (sebanyak

12 kontrak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal”, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd (sebanyak 12 kontrak), disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan melalui email pada tanggal 9 Februari 2022;

b) bahwa dari seluruh kontrak penjualan ekspor CPO yang disampaikan, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengiriman dan informasi pelabuhan asal, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman.

c) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan bandingnya karena bertentangan dengan fakta bukti dokumen Kontrak Penjualan yang telah diserahkan Pemohon Banding.

viii. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Terbanding berpendapat

bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan pengajuan banding Pemohon Banding atas Koreksi Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp363.698.092,- yang dilakukan oleh Terbanding.

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.150.000,-

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan

lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of these issues is discussed below.

Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00094/WPJ.07/KP.1005/RIKSIS/2021 tanggal 09 April 2021, diketahui bahwa terdapat koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp2.020.832.727,- selama tahun 2019;

2) bahwa berdasarkan data General Ledger yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran Jasa Sewa Helikopter kepada PT Dabi Air Nusantara, sebesar Rp2.020.832.727,-

3) bahwa atas pembayaran tersebut, Pemohon Banding juga mengkreditkan Pajak Masukan sebagai berikut:

4) bahwa data dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter adalah sebagai berikut:

a) Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 yang kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

b) Dokumen “Bayar Bank”, Nota Disposisi Keuangan, invoice, faktur pajak atas pembayaran sewa helicopter;

c) Faktur Pajak Masukan atas Sewa Helikopter;

d) Voucher, invoice, dan tagihan jasa sewa helicopter

5) bahwa berdasarkan Perjanjian sewa helicopter antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara dengan nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427.

6) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti seperti daftar penumpang atau pihak yang memakai helikopter (manifest), tidak ada bukti agenda atau rencana penerbangan termasuk tempat tujuan dan tempat keberangkatan, tidak ada bukti lisensi, izin, ataupun pemberian kewenangan yang diperlukan untuk muatan penumpang dan barang- barang kepada PT Dabi Air Nusantara.

Tanggapan Terbanding

i. bahwa berdasarkan penelitian terhadap keseluruhan data, dokumen dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan dan surat banding, Terbanding melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1) Pengujian Eksistensi atau Kebenaran Pelaksanaan Sewa Helicopter:

a) Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa:

1. bahwa dalam perjanjian sewa menyewa helikopter mengikat pihak- pihak yakni Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan.

2. bahwa dalam perjanjian dinyatakan apabila sewa melebihi kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PT Dabi Air Nusantara berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Namun, dalam perjanjian tidak disebutkan batas kuota jam penerbangan untuk biaya sewa sebesar Rp168.400.000,- per bulan.

3. bahwa Perjanjian mengatur bahwa jangka waktu sewa yakni 12 (dua belas) bulan.

4. bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkan sewa helikopter untuk penggunaan perusahaan.

5. bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda.

b) bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa.

c) bahwa untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan.

d) bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman atas seluruh dokumen pendukung atas Sewa Helikopter yang dikoreksi pada saat proses pemeriksaan. Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa helikopter, Faktur Pajak Masukan, tagihan, invoice dan voucher.

e) bahwa terhadap dokumen berupa perjanjian sewa helikopter yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter, antara lain:

1. Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

2. Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

3. Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT. Dabi Air Nusantara pada tahun 2016 dan hubungannya dengan operasional perusahaan.

f) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian kebenaran transaksi tersebut, yang antara lain dapat berupa:

1. Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter.

2. Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopter.

3. Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan Kegiatan.

4. Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter.

g) bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam

dokumen-dokumen yang disebutkan diatas menjadi penting. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa tersebut memang benar telah diserahkan.

h) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai crew and passenger manifest dan dokumen mengenai ijin terbang maupun rute penerbangan, serta dokumen mengenai pelaporan atas kegiatan sewa helikopter. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui siapa saja pihak yang menggunakan sewa helikopter dan dalam hal kedudukan sebagai apa dalam perusahaan pihak-pihak tersebut menggunakan sewa helikopter, sehingga tidak terbukti kegiatan sewa helikopter tersebut telah terealisasi.

2) Penelitian atas syarat sahnya suatu perjanjian

a) bahwa berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 s.d 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUH Perdata, diperoleh informasi terkait perjanjian sewaa antara Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT. Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan dengan hasil sebagai berikut:

NoSyarat KontrakUraianTerpenuhiTidak Terpenuhi
1.Syarat Sah
1. SepakatKedua pihak dalam kontrak telah menyatakan kesepakatanV
2. CakapPihak yang menandatangani kontrak adalah pihak yang berwenang (Direktur)V
3. Hal Tertentu
- Pokok Suatu BendaSewa atas HartaV
- Hal tertentu (certainty of terms)- Jenis barang/hartaV
- Harga/NilaiV
- Saat dimulai perjanjianV
- Jangka waktu perjanjianV
- Masa berakhirnya kontrakV
- Barang dapat ditentukan jenisnya (determinable)Pesawat jenis HelicopterV
2.Syarat Umum
1) Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik;Sewa Helikopter dilakukan untuk mendukung kegiatan perusahaanV
2) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlakuHak dan kewajiban didalam kontrak sewa harus disepakati dengan jelas dan terangV (Kontrak perjanjian tidak menyebutkan tujuan dari sewa harta tersebut)
3) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutanKontrak perjanjian sewa harta diadakan oleh dua pihak yang patutV
4) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umumKontrak perjanjian adalah untuk transaksi sewa harta yang tidak melanggar kepentingan umumV

b) bahwa penelitian eksistensi kebenaran transaksi sewa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, dengan hasil sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak memenuhi
Kontrak Perjanjian sewaV
Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopterXDokumen tidak diserahkan oleh Pemohon Banding
Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopterX
Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan KegiatanX
Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helicopter.X
Bukti Bayar, Invoice/Kwitansi/VoucherV

3) bahwa dari hasil pengujian di atas, Terbanding menyimpulkan:

a) bahwa perjanjian sewa (sewa) helikopter antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur- unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

b) bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa helikopter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa helikopter karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu : Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding.

c) bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa helikopter tersebut di atas maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding.

4) bahwa pemenuhan unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen:

a) bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

bahwa dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

b) bahwa tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter.

c) bahwa berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

5) Pengujian Manfaat atas transaksi Sewa Helicopter

a) bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam perjanjian sewa helikopter Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427 oleh Pemohon Banding kepada PT Dabi Air Nusantara namun tidak menjelaskan tujuan dari penggunaan helikopter tersebut.

b) bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi sewa helikopter tersebut hanya berupa dokumen perjanjian. Selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, bukti bank bayar, dan dokumen persetujuan terbang dan lain-lain.

c) bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sewa helikopter tersebut tidak memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

d) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan yang sebaliknya bahwa atas biaya sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang dapat diukur terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding.

6) Pengujian Kebutuhan atas transaksi Sewa Helicopter:

a) bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

b) bahwa sewa helikopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dibiayakan sebagai biaya fiskal.

c) bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, hanya mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427, namun tidak menjelaskan tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut.

d) bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya.

7) Ikhtisar

a) bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya transportasi dilakukan karena transaksi sewa helikopter dilakukan oleh Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan afiliasi.

b) bahwa hasil penelitian terkait biaya trasportasi yang dibebankan Pemohon Banding, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

1. Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

2. Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

3. Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu; Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi.

c) bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya:

1. bahwa Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

2. bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhi

unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding.

3. bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding.

d) bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur “adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”. Pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helicopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

e) bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur “bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu”.

bahwa pengeluaran atas sewa helicopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa helikopter tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

f) bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur “adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi” karena:

1. bahwa dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter.

2. bahwa dari hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

4. bahwa dari hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

g) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter.

h) bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa biaya sewa helikopter tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga Faktur Pajak atas biaya sewa helikopter tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah benar dan seharusnya dipertahankan.

ii. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Terbanding

berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan

pengajuan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.150.000,- yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003298/BANTAHAN-SUB/PPN-JAN-2019/JHS/XI/2022 tanggal 08 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00312/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-2 Tangkapan Layar Tanda Terima Pengiriman Dokumen Nomor

470140002270122;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 17 tanggal 08 Juni 2021

dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Johan Sentosa Nomor AHU-AH.01.03-0378501 tanggal 08 Juni 2021;

Bukti P-4 Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00087/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 001374/KEB-PPN-

JAN/JHS/VI/21 tanggal 22 Juni 2021.

Bukti P-6 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Putri Ayu;

Bukti P-8 Fotokopi KTP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-9 Fotokopi NPWP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-10 Surat Kuasa Nomor 000157/SK-PPN-Jan/WJT/I/2023 tanggal 17

Januari 2023 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-12 Fotokopi KTP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-13 Fotokopi NPWP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-14 Fotokopi Kuasa Hukum atas nama Dimpos Marisi Hamonangan

M;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-282/PP/IKH/2022

tanggal 11 April 2022 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-16 Matrik sengketa;

Bukti P-17 Fotokopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-18 Fotokopi Dokumen Lokal;

Bukti P-19 Penjelasan tertulis;

Bukti P-20 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00312/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-2 FotokopiSuratKetetapanKurangBayarNomor

00087/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021;

Bukti T-3 FotokopiSuratKeberatanNomor001374/KEB-PPN-

JAN/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti T-4 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-463/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-600/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari 2023; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1601/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-8 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00098/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Mei 2021;

Bukti T-9 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-KBP-

1085/WPJ.02/2022 tanggal 26 April 2022;

Bukti T-10 Matrik Sengketa;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-2269/PJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023; Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-3305/PJ.07/2023 tanggal 17 April 2023; Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3859/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023; Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-4257/PJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023; Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-5025/PJ.07/2023 tanggal 4 Juli 2023; Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-5454/PJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus

2023;

Bukti T-19 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00312/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00087/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002025/BDG-PPN-JAN-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Ekspor7.798.704.8428.162.402.934363.698.092
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan594.208.903577.058.90317.150.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Ekspor Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp363.698.092

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp17.150.000;

1. Koreksi atas Ekspor Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp363.698.092

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Ekspor Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp363.698.092, dengan alasan sebagai berikut:

a. Penerapan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

1. Pemohon Banding terbukti melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN sehingga wajib menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi (ex ante) sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016;

2. Bahwa dalam dokumen PT Johan sentosa Tahun Pajak 2019 tidak terdapat informasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi penjualan CPO ke Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd di tahun 2019;

3. Pemohon Banding tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat pemeriksaan sehinga dianggap tidak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016.

b. Penentuan kembali harga jual lokal CPO

1) Koreksi harga jual lokal CPO dilakukan karena Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi

2) Pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

3)Data pembanding yang digunakan adalah harga tender CPO PT. KPBN

(Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) karena:

• Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi setiap tahun dan menceminkan harga pasar;

• Syarat dan kondisi dalam kontrak merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM).

• Lokasi penyerahan adalah Pelabuhan Dumai, dalam regional yang berdekatan dengan semenanjung Malaysia.

• Tanggal Realisasi pengiriman barang yang ditetapkan pada kontrak yang dibuat oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasinya.

• Harga Kontrak berjangka yang digunakan sesuai dengan beda waktu antara tanggal kontrak dengan tanggal realisasi pengiriman.

4) bahwa atas penjualan ekspor CPO, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hal-hal mengenai:

• Dokumentasi pembentukan harga jual dan harga pembanding yang digunakan.

• Dokumentasi kesepakatan penetapan harga ongkos angkut.

5) bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

• Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

• Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP), sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp363.698.092,-

bahwa Penentuan harga jual CPO seharusnya mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh CIF Rotterdam dan Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/);

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

2. bahwa dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP).

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. bahwa dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding

Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia- Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group Tbk Indonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak

memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. bahwa dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara- negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. bahwa dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding menggunakan harga MBOP, dimana harga tersebut sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Pemohon Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

13. Bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal;

bahwa mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp363.698.092,- terkait dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp363.698.092,- terkait dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN. Terbanding melakukan koreksi karena tidak terdapat informasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi penjualan CPO oleh Pemohon Banding ke Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd di tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyerahan ekspor CPO kepada afiliasinya (Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd) karena Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

bahwa dasar hukum terakit dengan sengketa ini adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila;

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebihPengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsujng; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

bahwa mengingat sengketa ini merupakan secondary adjustmen dari koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor CPO kepada pihak afiliasi Pemohon Banding pada PPh Badan , karena menurut Terbanding transaksi Penjualan Ekspor CPO belum menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), maka pendapat Majelis dalam memutus sengketa ini akan mengikuti dan menyesuaikan dengan Pendapat Majelis pada PPh Badan 2019;

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta persidangan menunjukkkan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya pada saat keberatan maupun banding berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Hal ini menunjukkkan Terbanding senantiasa tetap mempertahankan koreksinya terkait pemenuhan formal materi sehubungan Pememohon Banding pada saaat pemeriksaan tidak memberikan Dokumen Transfer Pricing kepada Terbanding;

bahwa dalam hal pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak,yaitu:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa dengan demikian, dengan mendasarkan pada ketentuan A-quo, Majelis akan memutus sengketa ini berdasarkan penilaian pembuktian sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding sudah menunjukkkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Tahun 2019 beserta lampirannya. Dari penilain Majelis atas TP Doc Pemohon Banding serta harga jual ekspor CPO oleh Pemohon Banding menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

• Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta Palm Kernel yang tersedia di KPBN.

• Bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

• Terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji yang kegiatannya adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya.

• Bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan.

• Bahwa rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram atas transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Penjualan CPORp 6.347,00

- Penjualan KernelRp 3.406,00

• Hasil analisi kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding terkait penjualan CPO dan Palm Kernel adalah sebahai berikut:

Jenis ProdukHarga Jual Rata- rata Tertimbang kepada Pihak afiliasi (Rupiah)Rentang Kewajaran harga Pasar (Rupiah)Kesimpulan
MinMax
CPO6.3475.4718.155di dalam rentang kewajaran
Palm Kernel3.4062.8314.264di dalam rentang kewajaran

• Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters.

• Bahwa dalam Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yaitu yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan maupun saat banding (sebanyak 12 kontrak), sudah terdapat informasi tentang tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan Ekspor CPO kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah ditunjukkan di persidangan;

bawha dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan Ekspor CPO sebesar untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp363.698.092,- menurut Majelis, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp17.150.000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp17.150.000, dengan alasan sebagai berikut:

Dasar Hasil Penelitian Keberatan

a. Hasil penelitian pemenuhan unsur adanya eksistensl pelaksanaan pemberian barang/jasa atas pembebanan biaya:

• Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Alr Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah parjanjlan sewa yang lazim kerena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam Jumlah tertentu karena perjanjlan hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

• bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhl unsur sewa sebagaimana dijelaskan di otas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disedlakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding

• bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

b. Hasil penelituan pemenuhan unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen:

• bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjlan antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjlan sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. bahwa dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk

penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

• Tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter.

• bahwa berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Peneliti menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau keglatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

c. Hasil penelitian pemenuhan unsur kebenaran dan kewajaran atas transaksi:

• bahwa berdasarkan hasil pengujian eksistensi atas sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter;

• bahwa berdasarkan hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

• bahwa berdasarkan hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun

d. Dapat disimpulkan bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter.

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa biaya sewa helikopter tidak berhubungan langsung dengan keglalan usaha yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga Faktur Pajak atas biaya sewa helikopter tersebut tidak

memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya untuk dapat dlkreditkan sebagai Pajak Masukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp17.150.000,- dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa atas Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan PPN atas transaksi sewa helicopter yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas PPN yang terutang telah dibayarkan kepada lawan transaksi.

2. UU PPN Pasal 9 ayat (2b) menyatakan "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)".

3. bahwa UU PPN Pasal 13 ayat (9) manyatakan "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material". Di dalam penjelasan dikatakan bahwa persyaratan formal terpenuhi apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada ayat (5), dan persyaratan material terpenuhi apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

4. bahwa UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b menyatakan Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan untuk "perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha".

5. bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang wajib pajak kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya. Serta Pajak Masukan tersebut merupakan atas Biaya Sewa Pesawat

dalam rangka monitoring areal tanaman (objek Pajak Pertambahan Nilai) dari udara dan untuk pemetaan udara sehingga atas biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan begitu Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b.

6. bahwa underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat tersebut adalah kontrak. bahwa berdasarkan kontrak tersebut, PT Dabi Air Nusantara melakukan tagihan dengan menggunakan invoice dan Faktur Pajak dan wajib pajak telah melakukan pembayaran atas tagihan tersebut yang dapat dibuktikan berdasarkan Bukti Pembayaran. bahwa dengan begitu, sudah terdapat bukti yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat.

7. bahwa dokumen crew and passenger manifest untuk seluruh jadwal penerbangan, dokumen persetujuan terbang dan dokumentasi perijinan dari instansi terkait adalah merupakan dokumen internal (penyedia jasa) milik PT Dabi Air Nusantara yang tidak seharusnya atau sepatutnya diminta kepada penerima jasa (PT Johan Sentosa).

8. bahwa di dalam kontrak disebutkan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak lump-sum dan pihak PT Dabi Air Nusantara harus selalu menyediakan pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman pada setiap waktu yang dibutuhkan (standby). Sehingga tidak terdapat dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa pesawat.

9. bahwa Mengutip putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dalam pertimbangan putusannya kami jadikan yurisprudensi di mana Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat:

Halaman 5

“….. Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu (a) bahwa Wajib pajak sekarang Pemohon Peninjauan Kembali suatu perusahaan yang melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit

menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Wajib pajak sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dan menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung yang memadai sehingga atas pembelian pupuk maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan terhadap Pajak Masukan Sewa Helikopter dan Pesawat Cesna sebesar RpXXX memiliki hubungan hukum dengan program 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan……”

10. Pemohon Banding juga lampirkan atas putusan Pengadilan Pajak nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000.

Halaman 78-79

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti bukti pendukung yang diserahkan pemohon banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, maka pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan formal dam material yang berlaku. Oleh karena itu, atas Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding sudah seharusnya dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang PPN yang terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi

Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp17.150.000,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding adalah terkait dengan pajak masukan atas biaya helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Bandung pada Tahun 2019 dengan total pajak masukan sebesar Rp202.083.273,- dengan pelaporan SPT Masa PPN pada Masa Januari 2019 (1 Faktur Pajak) sebesar Rp 17.150.000,- dan Masa Mei 2019 (6 Faktur Pajak) sebesar Rp 184.933.273,- dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan biaya sewa helikopter karena menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan keglalan usaha Pemohon Banding yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga, Faktur Pajak atas biaya sewa helikopter tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya untuk dapat dlkreditkan sebagai Pajak Masukan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mendalilkan bahwa atas Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan PPN

atas transaksi sewa helicopter yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas PPN yang terutang telah dibayarkan kepada lawan transaksi. Bahwa dengan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan biaya sewa helikopter tersebut maka sudah terdapat bukti yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat

bahwa yang menjadi dasar hukum terkait sengketa Pajak Masukan ini adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa mengingat sengketa ini merupakan secondary adjustmen dari koreksi Terbanding atas Harga Pokok Pejualan berupa Biaya Transportasi sewa helicopter selama tahun 2019 karena menurut Terbanding pengeluaran biaya sewa tersebut tidak berhubungan langsung dengan keglalan usaha Pemohon Banding yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, maka pendapat Majelis dalam memutus sengketa ini akan mengikuti dan menyesuaikan dengan Pendapat Majelis pada PPh Badan 2019;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkkan bukti terkait biaya sewa helikopter oleh Pemohon Banding kepada PT PT. Dabi Air Nusantara antara lain:Kontrak Perjanjian Sewa Helikopter Tahun 2019, bukti pembayaran sewa berupa voucher/kuitansi pembayaran sewa, Buku Besar (GL), pengakuan biaya sewa helicopter sebagai unsur Harga Pokok pada laporan keuangan audited Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Catatan 10 Laporan Auditor Independen Pemohon Banding tahun 2018 (Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) disebutkan, usaha Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan lahan kebun kelapa sawit yang luas.Pemohon Banding melakukan kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan produk dari usahanya berupa Crude Palm

Oil (CPO) serta Kernel dan lokasi kebun sawit terletak di Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dengan total areal yang telah ditanami dan berproduksi sampai 31 Desember 2018 adalah seluas 4.584 hektar. Manajemen Pemohon Banding membutuhkan armada yang dapat menjangkau areal kebun dalam waktu yang singkat untuk melakukan perawatan dan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat. Disamping itu, di dalam kontrak dinyatakan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak lump-sum dan pihak PT Dabi Air Nusantara harus selalu menyediakan pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman pada setiap waktu yang dibutuhkan (standby);

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas fakta hukum persidangan sesuai berkas banding dan bukti dokumen serta penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa helikopter yang disewa oleh Pemohon Banding dari PT. Dabi Air Nusantara adalah digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa biaya sewa helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Dabi Air Nusantara selama tahun 2019 sebesar Rp 2.020.832.727,- merupakan unsur Harga Pokok yang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena biaya dimaksud memenuhi ketentuan terkait untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

bahwa sesuai Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perrundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

bahwa sebagai informasi tambahan, telah terdapat putusan mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas sengketa yang serupa (sengketa biaya sewa helikopter oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan) pada tahun-tahun sebelumnya, baik di tingkat Banding di Pengadilan Pajak maupun pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI;

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungan untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp 17.150.000,00 , yang terkait dengan pengeluaran biaya sewa helicopter oleh Pemohon Banding di Tahun 2019, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Ekspor363.698.0920363.698.092
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.150.000017.150.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Ekspor menurut Terbanding: Rp 8.162.402.934

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp363.698.092 Ekspor menurut Pengadilan Pajak: Rp 7.798.704.842

2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp577.058.903

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp17.150.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp594.208.903 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, Perhitungan yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor7.798.704.842,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri132.586.500,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN41.161.750,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.590.959.008,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah11.563.412.100,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)11.563.412.100,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri13.258.650,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan594.208.903,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain7.186.155.576,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan7.780.364.479,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(7.767.105.829,00)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya7.767.105.829,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
9Sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP0,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00087/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021, atas nama PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil Nomor 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 11.563.412.100,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp13.258.650,00

Pajak yang dapat diperhitungkanRp7.780.364.479,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp7.767.105.829,00)

Kelebihan pajak yang sudah

dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp7.767.105.829,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

DibayarRp0,00

Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih)Rp0,00

Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.