Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 490 halaman

PUT-007687.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Johan Sentosa, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007687.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007687.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengkSeta antara:

PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan Ok. M. Jamil Nomor 1 Rt 005/Rw 01, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang diwakili oleh Putri Ayu, Jabatan Direktur; untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Dimpos Marisi Hamonangan M.

Izin Kuasa Hukum: KEP-282/PP/IKH/2022 tanggal 11 April 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor000144/SK- PPHBadan/WJT/I/2023 tanggal 17 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebaga Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad 198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1495/PP/BR/2022 tanggal 17 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

002024/BDG-PPhBadan2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

341/WPJ.02/2022 tanggal 9 September 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

003037/Bantahan-SUB/PPh Badan 2019/JHS/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut diatas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
1Penghasilan NettoRp124.560.490.486
2Penghasilan Kena PajakRp124.560.490.486
3PPh terutangRp31.140.122.500
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5Jumlah PPh TerutangR p31.140.122.500
6Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp0
b.3. PPh Pasal 23Rp14.121.845
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain lainRp0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp14.121.845
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp23.990.146.701
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0
c.5. Lain lainRp0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp23.9990.146.701
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKPRp0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)Rp24.004.268.546
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp7.135.853.954
8Sanski Administrrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.077.960.671
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0
f. Keniakan Pasal 17D (5) KUPRp0
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)Rp2.077.960.671
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7f-8.g)Rp9.213.814.625

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001373/KEB- PPhBadan/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan W ajib PajakFiskusKeberatan

No

Uraian

(Rp)(Rp)(Rp) 1

P

eredaran usaha

306.339.142.496 335.573.359.15229.234.216.656 2

H

PP

219.875.405.647 217.854.572.920(2.020.832.727) 3

P

enghasilan Bruto (1-2)

86.463.736.849 117.718.786.232

4

B

iaya Usaha

18.592.867.07618.592.867.076

5

P

enghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)

67.870.869.77399.125.919.156

6

P

enghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

(644.263.041)25.154.804.13525.799.067.176 7

P

enyesuaian Fiskal Positif

4.863.571.9677.777.551.6802.913.979.713 8

P

enyesuaian Fiskal Negatif

8.127.799.4617.497.784.485(630.014.976) 9

P

enghasilan Kena Pajak

63.962.379.238 124.560.490.486

10

P

Ph Terutang

15.990.594.75031.140.122.500

11

K

redit Pajak

24.004.268.54624.004.268.546

12

P

ajak yang tidak/Kurang Bayar (10-11)

(8.013.673.796)7.135.853.954

13

S

anksi Administrasi

-2.077.960.671

14

P

Ph yang masih harus dibayar (12+13)

(8.013.673.796)9.213.814.625

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

SemulaMenjadi No

Uraian

(Dikurangi)

(Rp)(Rp)

(Rp)

a

Penghasilan Netto

124.560.490.486(6.221.877.921)118.338.612.565 b

Kompensasi Kerugian

--- c

Penghasilan Kena Pajak

124.560.490.486(6.221.877.921)118.338.612.565 d

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

31.140.122.500(1.555.469.250)29.584.653.250 e

Kredit Pajak

24.004.268.546-24.004.268.546 f

PPh Kurang/ (Lebih) Bayar

7.135.853.954(1.555.469.250)5.580.384.454 g

Sanksi Administrasi

2.077.960.671(452.952.718)1.625.007.953 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih

)

h

9.213.814.625(2.008.422.218)7.205.392.407 dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002024/BDG-PPhBadan2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 (Cap Pos Tanggal 22 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002024/BDG-PPhBadan2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak)

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 April 2022 berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Dokumen Nomor 470140002253222 (Lampiran 2) dan Surat Banding disampaikan pada tanggal 20 Juli 2022;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang di banding sebagai Lampiran 1.

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Putri Ayu jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 17 tanggal 08 Juni 2021 dan telah diberikan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Johan Sentosa Nomor AHU-AH.01.03- 0378501 yang diterbitkan tanggal 16 Juni 2021 (Lampiran 3);

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Tahun Pajak 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak KurangBayar(SKPKB)PajakPenghasilanNomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Tahun Pajak 2019 (Lampiran 4) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

(Tabel 1.0)

Jumlah Rupiah Menurut

Koreksi W ajib PajakFiskus

No

Uraian

(Rp)(Rp)

(Rp) 1

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/bruto

306.339.142.496335.573.359.152

29.234.216.656 2

Harga Pokok Penjualan

219.875.405.647217.854.572.920

(2.020.832.727) 3

Penghasilan Bruto atau laba bruto (1-2)

86.463.736.849117.718.786.232

31.255.049.383 4

Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha

18.592.867.07618.592.867.076

- 5

Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)

67.870.869.77399.125.919.156

31.255.049.383 Penghasilan neto dalam negeri lainnya :

-

a. Penghasilan dari luar usaha

(644.263.041)25.154.804.135

25.799.067.176

b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas

--

- 6

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

--

-

d. Lain-lain

--

-

e. Jumlah (a+b+c+d)

(644.263.041)25.154.804.135

25.799.067.176 Fasilitas Penerimaan Modal berupa pengurangan

7

--

penghasilan neto

- Jumlah Rupiah Menurut

Koreksi W ajib PajakFiskus

No

Uraian

(Rp)(Rp)

(Rp) Penyesuaian fiskal

-

a. Penyesuaian Fiskal Positif

4.863.571.9677.777.551.680

2.913.979.713 8

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

8.127.799.4617.497.784.485

(630.014.976)

c. Jumlah (a-b)

(3.264.227.494)279.767.195

3.543.994.689 19

Penghasilan Neto Luar Negeri

--

- 0

Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)

63.962.379.238124.560.490.486

60.598.111.248 11

zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

--

- 12

kompensasi kerugian

--

- 13

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

--

- 14

Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)

63.962.379.238124.560.490.486

60.598.111.248 15

PPh Terutang (tarif x 15)

15.990.594.75031.140.122.500

15.149.527.750 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitun

gkan

16

--

tahun lalu

- 17

Jumlah PPh Terutang (15 + 16)

15.990.594.75031.140.122.500

15.149.527.750 Kredit Pajak

-

a. PPh ditanggung pemerintah

--

-

b. Dipotong/dipungut oleh Pihak Lainnya :

- b.1 PPh Pasal 21

--

- b.2 PPh Pasal 22

--

- b.3 PPh Pasal 23

14.121.84514.121.845

- b.4 PPh Pasal 24

--

- b.5 Lain-lain

--

- b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

14.121.84514.121.845

-

c. Dibayar sendiri

- 18

c.1 PPh Pasal 22

- c.2 PPh Pasal 25

23.990.146.70123.990.146.701

- c.3 PPh Pasal 29

--

- c.4 STP (Pokok kurang bayar)

--

- c.5 Lain lain

--

- c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)

23.990.146.70123.990.146.701

-

d. Diperhitungkan

- d.1 SKPPKP

--

-

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 +

c.6 -

24.004.268.54624.004.268.546

d.1)

- 19

Pajak yang tidak/kurang dibayar

(8.013.673.796,00)7.135.853.954

15.149.527.750 Sanksi administrasi

- 20

Bunga Pasal 13 (2) KUP

-2.077.960.671

2.077.960.671 21

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

(8.013.673.796)9.213.814.625

17.227.488.421

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) dengan Surat Nomor 001373/KEB-

PPhBadan/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 (Lampiran 5) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak pada angka 1 di atas. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

(Tabel 2.0)

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran usaha3 06.339.142.496335.573.359.1522 9.234.216.656
2HPP2 19.875.405.647217.854.572.920( 2.020.832.727)
3Penghasilan Bruto (1-2)8 6.463.736.8491 17.718.786.232
4Biaya Usaha18.592.867.07618.592.867.076
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)6 7.870.869.7739 9.125.919.156
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(644.263.041)25.154.804.1352 5.799.067.176
7Penyesuaian Fiskal Positif4.863.571.9677 .777.551.6802 .913.979.713
8Penyesuaian Fiskal Negatif8.127.799.4617 .497.784.485( 630.014.976)
9Penghasilan Kena Pajak6 3.962.379.2381 24.560.490.486
10PPh Terutang15.990.594.75031.140.122.500
11Kredit Pajak2 4.004.268.5462 4.004.268.546
12Pajak yang tidak/Kurang Bayar (10-11)( 8.013.673.796)7 .135.853.954
13Sanksi Administrasi-2 .077.960.671
14PPh yang masih harus dibayar (12+13)( 8.013.673.796)9 .213.814.625

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Tabel 3.0)

Ditambah /

SemulaMenjadi No

Uraian

(Dikurangi)

(Rp)(Rp)

(Rp)

a

P

enghasilan Netto

124.560.490.486(6.221.877.921)118.338.612.565 b

K

ompensasi Kerugian

--- c

P

enghasilan Kena Pajak

124.560.490.486(6.221.877.921)118.338.612.565 d

P

ajak Penghasilan (PPh) Te

ru

ta

ng

31.140.122.500(1.555.469.250)29.584.653.250 e

K

redit Pajak

24.004.268.546-24.004.268.546 f

P

Ph Kurang/ (Lebih) Bayar

7.135.853.954(1.555.469.250)5.580.384.454 g

S

anksi Administrasi

2.077.960.671(452.952.718)1.625.007.953 J

umlah PPh yang masih ha

ru

s/

(lebih)

h

9.213.814.625(2.008.422.218)7.205.392.407 d

ibayar

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

(Tabel 4.0)

Pemoho

n

Ter

b(aR

ndin

g

Jumlah y

an nd g

No

Korek

si

Bandin

g

p)

Diajukan Ba

in

g (Rp)

1

P

e

red

aran Usaha

306.339.14

2.4

9

6

329.3

51

.481

.2

3

1

23.012.3

3 8 .73

5 2

H

a

rga

Pokok Penju

alan

219.875.40

5.6

4

7

217.8

54

.572

.9

2

0

(2.020.8

3 2 .72

7 )

3

P

e

ngh

asilan dari L

uar U

sah

a

1.867.81

0.3

1

2

27.6

66

.877

.4

8

8

25.799.0

6 7 .17

6 4

P

e

nye

suaian Fiska

l Pos

itif

4.863.57

1.9

6

7

7.7

77

.551

.6

8

0

2.913.9

7 9 .71

3 5

P

e

nye

suaian Fiska

l Neg

atif

8.127.79

9.4

6

1

7.4

97

.784

.4

8

5

(630.0

1 4 .97

6 )

bahwa alasan yang mendasari permohanan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 23.012.338.735,-

Menurut Terbanding

A. Koreksi Penjualan Ekspor CPO Rp6.808.555.650,-

Ikhtisar Dokumen, Data, dan Informasi

a. bahwa Tim Pemeriksa KPP Madya Pekanbaru melakukan pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan ditemukan adanya koreksi atas nilai penjualan ekspor CPO dan penjualan lokal CPO dan PK yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2019. Koreksi tersebut didasarkan pada perhitungan kembali peredaran usaha atas transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Penghasilan (UU PPh), PMK-213/PMK.03/2016, dan PER-43/PJ/2010 stdd PER- 32/PJ/2011;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan

Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang berdomisili di Singapura, serta dengan PT Bayas Biofuels, PT Darmex Oil & Fats, PT Dabi Biofuels, PT Kencana Amal Tani, PT Cerenti Subur, PT Palma Satu, PT Darmex Agro dan penjualan PK kepada PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Palma Satu, sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Tahun 2019.

Penelitian Pemenuhan Formal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK-03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain:

1) Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a) dokumen induk;

b) dokumen lokal; dan/ atau3

c) aporan per negara

2) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

3) Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4) Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

5) Pasal 5 ayat (1)

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Pemohon Banding, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

6) Pasal 5 ayat (2)

Pemohon Banding wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7) Pasal 5 ayat (3)

Dalam hal Pemohon Banding menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

8) Pasal 5 ayat (4)

Dalam hal Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) , Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

b. bahwaTerbandingtelahmenyampaikanS- 392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, yang antara lain meminta agar dipinjamkan Dokumen Transfer Pricing

terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya;

c. Terbanding telah menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor S-6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28 Januari 2021, bahwa Pemohon Banding belum memberikan/meminjamkan dokumen sebagaimana yang diminta berdasarkan -392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020, antara lain Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya;

d. bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Dokumen Transfer Pricing kepada Tim Penelaah Keberatan, dimana berdasarkan informasi tersebut, bahwa Dokumen Transfer Pricing telah tersedia pada 30 April 2020.

e. Menurut Terbanding, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

1) Sesuai pasal 3 ayat 1 PMK 213/PMK.03/2016 mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Sehingga jelas bahwa pengaturan dalam PMK 213/PMK.03/2016 bersifat ex ante.

2) Pasal 5 PMK 213/PMK.03/2016, yaitu:

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Pemohon Banding, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan

permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pemohon Banding wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal Pemohon Banding menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Dalam hal Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

3) Pemohon Banding dengan sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat Terbanding, sebab berdasarkan halaman ix Dokumen Lokal, bahwa dokumen penentuan harga transfer telah tersedia pada 30 April 2020.

4) Dengan demikian, berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 213/PMK.03/2016.

B. Koreksi penjualan lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,-

Penelitian atas Perhitungan Kembali Penjualan Ekspor CPO

a. bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor CPO

tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi PT Johan Sentosa.

b. Koreksi harga jual ekspor CPO dilakukan oleh Tim Pemeriksa dikarenakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

c. Ketersediaan data pembanding:

1) Tim Terbanding menggunakan harga jual ekspor CPO – MPOB Peninsular Malaysia karena:

a) Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar;

b) Syarat dan kondisi dalam kontrak merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM);

c) Lokasi penyerahan adalah Pelabuhan Dumai, dalam regional yang berdekatan dengan semenanjung Malaysia.

2) Koreksi harga yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa adalah menggunakan data harga MPOB Peninsular Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

3) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu MPOB dan Reuters untuk penjualan ekspor CPO.

4) bahwa dokumen lokal PT Johan Sentosa Tahun Pajak 2019, tidak menjelaskan mengenai informasi yang harus dimuat

dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019.

5) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Tim Pemeriksa menghitung kembali harga penjualan wajar antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang memiliki hubungan istimewa

6) Dari dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak), tidak terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman.

7) bahwa atas penjualan ekspor, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

a) Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

b) Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd terkait penjualan ekspor CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

c) Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual ekspor CPO ke Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill PteLtd?Dokumentasikesepakatan penetapan/penggunaan harga pembandingnya apa?

d) Bagaimana Pemohon Banding dan Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

8) bahwa atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menyebutkan acuan harga didasarkan pada harga penjualan menurut data MPOB dan Reuters, namun tidak memberikan dokumen terkait pembentukan harga jual ekspor CPO yang menurut Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman sebagaimana diatur dalam PER-43/PJ/2010 jo PER- 32/PJ/2011;

9) Dengan demikian, atas data pembanding Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

a) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

b) Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP), sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

10) Koreksi seharusnya dilakukan atas transaksi yang penetapan harga jual ekspor-nya tidak mencerminkan harga wajar sesuai data pembanding yang digunakan. Sedangkan untuk transaksi yang harga jual-nya berada di atas harga wajar sesuai data pembanding tidak dilakukan koreksi, karena transaksi tersebut merupakan transaksi yang sudah benar terjadi.

11) bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha terkait penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011.

Penelitian Harga Wajar Penjualan Lokal Crude Palm Oil (CPO)

a. bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan lokal CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

b. Koreksi harga jual lokal CPO dilakukan oleh Tim Pemeriksa dikarenakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

c. Tim Pemeriksa menggunakan harga tender CPO PT. KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) karena:

1) Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar (penawaran dan permintaan dari pihak independen);

2) Lokasi transaksi berada di dalam negeri.

d. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga KPBN untuk untuk penjualan lokal CPO.

e. Dari dokumen Kontrak Penjualan Lokal CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro yang

dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan diketahui bahwa Crude Palm Oil (CPO) yang diserahkan oleh PT Johan Sentosa kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro dengan titik penjualan berbeda-beda.

f. Dari seluruh kontrak penjualan lokal CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengiriman produk ke pembeli afiliasi, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman, dan syarat penyerahan.

g. bahwa atas penjualan lokal CPO, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

1) Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

2) Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro terkait penjualan local CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

3) Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual lokal CPO ke PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT DarmexAgro?Dokumentasikesepakatan penetapan/penggunaan harga pembandingnya apa?

4) Bagaimana Pemohon Banding dan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, serta PT Darmex Agro menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

h. bahwa atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menyebutkan acuan harga didasarkan pada harga penjualan menurut data harga KPBN untuk

penjualan CPO, namun tidak memberikan dokumen terkait pembentukan harga jual lokal CPO dan PK yang menurut Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

i. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Tim Terbanding menghitung kembali harga penjualan wajar antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang memiliki hubungan istimewa.

j. Dengan demikian, atas Data pembanding Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

1) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual lokal CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

2) Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP), sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

k. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha terkait penjualan lokal CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Darmex Agro, dan PT Dabi Biofuels telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh,danPeraturanMenteriKeuanganNomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER- 32/PJ/2011.

Menurut Pemohon Banding

A. Koreksi Penjualan Ekspor CPO Rp6.808.555.650,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penjualan Ekspor CPO Rp6.808.555.650,-

Penentuan harga jual CPO seharusnya mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh CIF Rotterdam dan Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan

2. Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembehan dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun

demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalarm kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

Pemohon Banding melakukan pencarian Pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan.

Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum5470,75

Median6440,72

Maksimum8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum2830,75

Median3353,88

Maksimum4263,85

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual Rata-

rata T ertimbangRentang Kew ajaran

h

arga P asar

Je

nis P roduk

Kesim

pu

lan kepada P ihak(Rupiah

)

afiliasi (Rupiah)Min

Max

d

i dalam

re

nta

n g

CP O

6.3475.4

71

8.155

kew a

jar

an d

i dalam

re

nta

n g

P

alm Kernel

3.4062.8

31

4.264

kew a

jar

an

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia-Pasifik secara elektronik dengan menggunakan databasekomersial.Pencariandilakukandengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika

diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan- perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga KPBN untuk penjualan CPO.

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metodeHargaTransferolehPemohonBanding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO Ekspor yang digunakan oleh Terbanding adalah harga KPBN, dimana harga KPBN adalah harga penjualan yang sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut yang sudah ditetapkan oleh PT KPBN sehingga ketika harga KPBN ingin diterapkan sebagai acuan harga penjualan Pemohon Banding, maka Terbanding harus mengurangi dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan juga biaya ongkos angkut yang sudah termasuk harga KPBN tersebut.

Penentuan Harga Jual CPO berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

Maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

B. Koreksi penjualan lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,-

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding atas Koreksi Penjualan lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,- dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan (Lampiran 6).

2. Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembehan dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen.

Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat

kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

Pemohon Banding melakukan pencarian Pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

D

eskrip

s

iHarga P

as

a

r

M

inimu

m

5

4

7

0

,

7

5

Median

6

4

4

0

,

7

2

M

aksimu

m

8

1

5

4

,

8

8

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar
Minimum2830,75
Median3353,88
Maksimum4263,85

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia-Pasifik secara elektronik dengan menggunakan databasekomersial.Pencariandilakukandengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan- perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga KPBN untuk penjualan CPO.

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga KPBN yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metodeHargaTransferolehPemohonBanding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan.

Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding adalah harga KPBN dimana harga KPBN adalah harga penjualan yang sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut yang sudah ditetapkan oleh PT KPBN sehingga ketika harga KPBN ingin diterapkan sebagai acuan harga penjualan Pemohon Banding, maka Terbanding harus mengurangi dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan juga biaya ongkos angkut yang sudah termasuk harga KPBN tersebut.

Penentuan Harga Jual CPO berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

Maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.020.832.727,-

Menurut Terbanding:

1. Hasil Penelitian Keberatan

a. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya transportasi dilakukan karena transaksi sewa helikopter dilakukan oleh

Pemohon Banding, tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan affiliasi.

b. bahwa hasil penelitian terkait biaya transportasi yang dibebankan Pemohon Banding, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, PER-32/PJ/2011, dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

1) Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

2) Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

3) Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

4) Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi.

c. Hasil penelitian pemenuhan unsur adanya eksistensi atau kebenaranpelaksanaanpemberianbarang/jasaatas pembebanan biaya:

1) Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

2) bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas

yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding.

3) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Peneliti menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Peomohon Banding;

d. Hasil penelitian pemenuhan unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

e. Hasil penelitian pemenuhan unsur Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu.

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa helikopter tersebut. Dalam perjanjian

hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

f. Hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi karena:

1) Dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa helikopter, tida terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter.

2) Dari hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan

3) Dari hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

g. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter.

h. bahwa atas tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka atas biaya sewa helikopter tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

2. Kesimpulan Hasil Penelitian Keberatan

a. Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter.

b. Harga Pokok Penjualan-Biaya Transportasi tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

c. Dengan demikian koreksi HPP sebesar Rp2.020.832.727,- dalam SKPKB PPh Badan nomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 yang dilakukan Pemeriksa adalah benar dan sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi harga pokok penjualan Sewa Helikopter sebesar Rp2.020.832.727,- dengan penjelasan sebagai berikut.

1. bahwa PT Johan Sentosa (“Pemohon Banding”) didirikan di Republik Indonesia dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun 1968, berdasarkan akta No. 6 tanggal 12 Februari 1985 yang diubah dengan akta No. 15 tanggal 10 Agustus 1985 dari Roesli, S.H., Notaris di Jakarta (Catatan 1a Laporan Auditor Independen Perusahaan tahun 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & Rekan);

2. bahwa saat ini kegiatan Pemohon Banding adalah pengembangan perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak sawit yang produk dari usahanya berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel. Perkebunan yang terletak di Desa Pasir Sialang, Ganting, Kabun, Pulau jambu dan Potapahan, kecamatan bangkinang, Tandun dan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Propinsi Riau dengan total areal Perusahaan yang telah ditanami sampai 31 Desember 2018 adalah seluas 4.584 hektar dan telah menghasilkan (Catatan 10 Laporan Auditor Independen Perusahaan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & Rekan);

3. bahwa menurut Pemohon Banding Tanaman sawit perlu dilakukan perawatan dan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

4. bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

5. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan :

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali pajak penghasilan;

6. bahwa biaya sewa pesawat/helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif;

7. bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada peraturan perpajakan yang menyatakan sewa pesawat bisnis atau eksekutif tidak dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga biaya sewa pesawat seharusnya dapat menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

8. Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara. Kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati.

9. Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan sebagai berikut:

"Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak"

10. Sebagaimana juga diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 yang menyebutkan sebagai berikut:

"Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang"

Dengan demikian penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa.

bahwa atas hal ini guna mendukung tanggapan kami, kami lampirkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dalam pertimbangan putusannya kami jadikan yurisprudensi di mana Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat:

Halaman 5

“….. Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu (a) bahwa Pemohon Banding sekarang

Pemohon Peninjauan Kembali suatu perusahaan yang melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dan menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung yang memadai sehingga atas pembelian pupuk maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan terhadap Pajak Masukan Sewa Helikopter dan Pesawat Cesna sebesar RpXXX memiliki hubungan hukum dengan program 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan……”

11. Pemohon Banding juga lampirkan atas putusan Pengadilan Pajak nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000.

Halaman 78-79

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti bukti pendukung yang diserahkan pemohon banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan

koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

12. bahwa untuk mendukung penjelasan atas koreksi Harga Pokok Penjualan atas sewa helikopter tersebut, Pemohon Banding sertakan kontrak perjanjiannya (Lampiran 7).

Maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkanbahwabiayaSewaHelikoptersebesar Rp2.020.832.727,- dalam Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh.

3. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,- Menurut Terbanding

1. Hasil Penelitian Keberatan

a. Penelitian adanya hubungan istimewa antara PT Johan Sentosa dengan PT Darmex Plantations dalam transaksi pinjaman/hutang. PT Darmex Plantations mempunyai kepemilikan 99,998% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) saham PT Johan Sentosa dan merupakan penyertaan langsung, sehingga terdapat hubungan istimewa antara PT. Darmex Plantations dan PT Johan Sentosa sesuai Pasal 18 ayat

(4) UU Pajak Penghasilan;

Maka atas transaksi pinjaman/hutang antara PT Johan Sentosa (pemberi pinjaman/kreditur) dan PT. Darmex Plantations (penerima pinjaman/debitur) dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya penghasilan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak PT Johan Sentosa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak

dipengaruhi hubungan istimewa yang bersumber dari bunga pinjaman tersebut.

b. Penelitian transaksi pinjaman/hutang dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi

PT Johan Sentosa (pihak pertama diwakili oleh Harry Hermawan) memberikan pinjaman kepada PT. Darmex Plantations (pihak kedua diwakili oleh Harry Hermawan) dalam mata uang rupiah sampai dengan maksimum sebesar Rp400.000.000.000,-, dimana jumlah tersebut akan ditarik oleh pihak kedua berdasarkan kebutuhan pihak kedua dan akan ditransfer ke dalam rekening bank atas nama pihak kedua.

bahwa atas pinjaman yang terhutang tersebut pihak pertama tidak membebankan bunga kepada pihak kedua.

Pinjaman tersebut dibukukan oleh PT Johan Sentosa pada akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations – SL) dengan saldo awal Rp290.960.031.385,- dan saldo akhir (Rp87.707.699.298,-). Terdapat mutasi debet sebesar Rp272.796.293.230 dan kredit sebesar Rp651.464.023.913 pada akun tersebut.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf a PMK- 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PT Johan Sentosa wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Pemohon Banding tidak melampirkan Ikhtisar Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 sesuai ketentuan PMK-213/PMK.03/2016;

Pada saat pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah melakukan peminjaman Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen tersebut dengan alasan tidak membuat dokumen;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK- 213/PMK.03/2016, dalam hal Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam rangka pemeriksaan, maka Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK- 213/PMK.03/2016, dalam hal Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer, maka Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

c. Penentuan kembali besarnya penghasilan dari luar usaha atas bunga pinjaman yang seharusnya diperoleh oleh Pemohon Banding.

Dalam transaksi pinjaman/piutang terdapat beberapa unsur yang lazim ditetapkan dalam perjanjian pinjaman/piutang tersebut, antara lain: adanya nilai pinjaman, adanya saat pelunasan/jatuh tempo pengembalian dan adanya bunga yang berlaku;

Bunga bagi pihak peminjam adalah biaya yang timbul karena menggunakan uang pihak lain. Sedangkan bagi pihak pemberi pinjaman adalah keuntungan karena penggunaan uang oleh pihak lain. Bunga dihitung dalam bentuk persen dari saldo pinjaman selama periode pinjaman tersebut. Hal tersebut sejalan dengan konsep time value of money dimana sejumlah uang yang diinvestasikan hari ini akan menghasilkan pendapatan dimasa mendatang;

Contoh penerapan bunga atas pinjaman adalah pemberian fasilitas pinjaman bank dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, dll;

bahwa dalam perjanjian pinjaman/piutang antara PT Johan Sentosa dengan PT. Darmex Plantations, pinjaman/piutang tersebut tidak dikenakan bunga. Sehingga hal tersebut tidak lazim dalam transaksi pinjaman/piutang karena pihak pemberi pinjaman tidak memperoleh keuntungan dari penggunaan uang dari pihak lain;

Dalam mementukan pembanding, Pemeriksa melakukan telah melakukan penelitian terhadap data keuangan terkait ada atau tidaknya pinjaman Pemohon Banding kepada pihak non- afiliasi dan diperoleh informasi bahwa tidak terdapat pinjaman kepada pihak independen. Sehingga Pemeriksa menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (www.ojk.go.id);

Tim Pemeriksa menggunakan suku bunga dengan lapangan usaha industri Pengolahan yang sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha Peminjam (PT. Darmex Agro) yaitu industri pengolahan Minyak Goreng Kelapa Sawit.

Pada saat pemeriksaan, tanggapan tertulis Pemohon Banding atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan maupun dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen tambahan yang menunjukkan penetapan pinjaman/piutang tanpa bunga tersebut telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. Penelitian atas konversi dana pinjaman merupakan cadangan dana menjadi pembayaran deviden.

bahwa berdasarkan Buku Besar dan COA yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam rangka penelitian keberatan diketahui bahwa pinjaman tersebut dibukukan pada akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations – SL)

bahwa Laporan Audit PT Johan Sentosa yang diaudit Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Regiter AP.0501) halaman 55 menyatakan terdapat piutang afiliasi kepada Darmex dari Rp290.960.031.385 per 31 Desember 2018 menjadi Rp969.545.137 per 31 Desember 2019, dan telah sesuai dengan pembukuan Wajib

bahwa Laporan Audit PT Johan Sentosa yang diaudit Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) juga tidak pernah menyatakan ada akun uang muka dividen dalam neraca Pemohon Banding, maupun dalam catatan laporan keuangan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka:

konversi dana pinjaman merupakan cadangan dana menjadi pembayaran deviden tidak pernah dibukukan oleh Pemohon Banding;

konversi piutang menjadi deviden tidak lazim terjadi dalam praktik pembukuan yang berlaku umum;

Tidak ada satupun referensi yang dapat dijadikan acuan terkait dalil Pemohon Banding bahwa piutang pemegang saham dianggap uang muka dividen;

Pembukuan Pemohon Banding sendiri tidak dapat membuktikan bahwa piutang pemegang saham adalah uang muka dividen; Sesuai SPT Tahunan tahun pajak 2019, penghasilan netto Pemohon Banding untuk tahun 2019 sebesar Rp63.962.379.238, sedangkan jumlah pagu hutang kepada pemegang saham yang diklaim Pemohon Banding sebagai uang muka deviden adalah sebesar Rp. 400.000.000.000,-

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding atas penghasilan dari luar usaha dari bunga

piutang dengan pihak afiliasi yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sudah tepat dan sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,-

bahwa dasar koreksi Peneliti Keberatan kabur/tidak jelas (Obscuur libel) karena pada akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations – SL pada Laporan Keuangan bukanlah merupakan transaksi pinjaman dan tidak terdapat pengenaan bunga melainkan merupakan Uang Muka Dividen. Hal ini dibuktikan sebagai berikut:

1. Tidak adanya perjanjian pinjaman uang yang dikenakan bunga atas akun tersebut, bahwa hal ini dapat dilihat pada rekening koran Pemohon Banding tidak hanya terdapat uang masuk dari pemegang saham (PT Darmex Plantations tapi juga terdapat uang keluar kepada pemegang saham dan hal ini terjadi setiap minggu, oleh dasar tersebut tidak tepat uang masuk dan uang keluar tersebut dijadikan dasar pinjaman uang yang dikenakan bunga, karena dasar pinjaman uang seharusnya Rekening Bank PT Johan Sentosa cukup sekali uang keluar ke Pemegang saham akan tetapi dalam hal ini uang yang dikeluarkan oleh PT Johan Sentosa ke Pemegang saham selalu ada setiap minggu dan bulan.

Demikian juga sebaliknya bahwa terdapat uang masuk ke rekening Pemohon Banding dari Pemegang Saham setiap minggu dan bulan.

2. bahwa Transaksi atas akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations

– SL merupakan Uang Muka Dividen yang mana sudah terdapat

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2018.

3. bahwa berdasarkan Struktur Pemegang Saham PT Johan Sentosa bahwa PT Darmex Plantations memiliki pengendalian 99,998% atas saham PT Johan Sentosa berdasarkan Akta Notaris No. 61 tanggal 16 Juni 2017, sehingga PT Darmex Plantations berhak mengatur atas operasional dan keuangan PT Johan Sentosa.

4. Menurut PSAK 23 pendapatan adalah arus masuk atas bruto yang didapat dari manfaat ekonomi dan timbul dari aktivitas normal entitas selama satu periode. Sehingga arus kas masuk tersebut mengakibatkan adanya kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari penanaman modal. bahwa atas Akun Piutang Pemegang Saham tidaklah mendapatkan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Dalam nature transaction nya terdapat uang masuk dari Pemegang saham dan uang keluar ke pemegang saham yang secara garis besar hal ini tidaklah membuat adanya kenaikan ekuitas.

5. Pengenaan Bunga atas Pinjaman yang berlaku menurut peraturan perpajakan hanya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) berbunyi : ”Pinjaman Tanpa Bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan jika :

1) Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.

2) Modal seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.

3) Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam merugi dan,

4) Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Keempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu ketentuan tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan. Pinjaman tersebut tetap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar”.

Pada peraturan pemerintah diatas adalah peraturan pajak yang mengatur pengenaan bunga atas pinjaman, sehingga PER 32/PJ/2013 yang digunakan oleh Peneliti Keberatan tidaklah tepat. Akan tetapi peraturan tersebut tidaklah berkaitan dengan sengketa Pemohon Banding Pinjaman harus berasal dari Pemegang Saham sedangkan transaksi kami adalah Piutang Pemegang Saham bukanlah hutang.

6. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 bahwa ”Dividen merupakan penghasilan sebagai objek pajak bagi yang menerimanya. bahwa berdasarkan penjelasan pasal tersebut, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau Pembagian hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Adapun yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

1) Pembagian Laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor.

3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.

4) Pembagian laba dalam bentuk saham.

5) Pencatatan Tambahan Modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan”.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas bahwa seharusnya Terbanding atas akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations – SL) tidaklah tepat mengenakan Pendapatan Bunga, sebaliknya transaksi ini seharusnya terdapat pengenaan dividen sebagaimana dijelaskan pada sub 6 poin 1 atas Pembagian Laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemohon Banding telah merealisasikan Uang Muka Dividen pada tahun 2017, 2018 & 2019 berlandaskan pada bukti:

a. Akta Nomor 10 tanggal 01 Agustus 2017 sebesar Rp400.000.000.

b. Akta Nomor 75 tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000.000.

c. Akta Nomor 115 tanggal 18 Oktober 2019 sebesar Rp300.000.000.000.

d. Akta Nomor 112 tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp150.000.000.000.

7. bahwa Terbanding menggunakan kewenangan sesuai Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang PPh dalam menghitung pendapatan bunga atas pemberian pinjaman ke Pemegang Saham, PT Darmex Plantations. Menurut Pemohon Banding pengujian berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dapat dilakukan apabila sudah terjadi bunga atas pinjaman. Tetapi dalam koreksi ini tidak ada bunga yang ditimbulkan sehingga menurut Pemohon Banding dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding tidak tepat.

8. bahwa Pemohon Banding dapat hubungkan keterkaitan Pasal 18 ayat 3 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 adalah untuk menguji transaki yang sudah terjadi dalam hal ini adanya bunga yang dibebankan oleh Terbanding yang menurut Pemohon Banding belum terjadi. Dan atas pinjaman berdasarkan PP 94 Pasal 12 tersebut adalah pinjaman anak kepada

induk pemegang saham bukan sebaliknya, dalam hal koreksi penghasilan diluar usaha ini yang terjadi adalah Piutang Pemegang Saham induk kepada anak usaha.

9. Seluruh Dasar Hukum dan alasan yang digunakan oleh Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), serta terdapat ketidakjelasan dan kekaburan dalam alasan Terbanding karena tidak didapat dibuktikannya bahwa Pemohon Banding menerima bunga.

Maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,- dari bunga piutang dengan pihak afiliasi tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.913.979.713,- Menurut Terbanding

Hasil Penelitian Keberatan

1. Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan

a. bahwa Tim Pemeriksa melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp18.400.000,- karena merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008, namun telah dibebankan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp18.400.000 dengan tidak mengemukakan alasan keberatan atas koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan;

c. bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, yaitu untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

d. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh UU PPh, jelas bahwa Imbalan Pasca Kerja tidak termasuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dikecualikan, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya.

e. bahwa pengeluaran berupa biaya IMBALAN PASCA KERJA memenuhi unsur biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

f. bahwa atas hal tersebut, Peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksi fiskal positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan

2. Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, Pasal 3 huruf a PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 1 angka 1 Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009, Pasal 3 huruf b PMK Nomor 83/PMK.03/2009, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009, Pasal 9 ayat (2) Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 serta Pasal 5 PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Perdirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ./2009, terdapat 4 unsur atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

1) pemberian bukan dalam bentuk uang;

2) bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai berupa pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja dan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

3) natura atau kenikmatan yang diberikan tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya, peribadatan, pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya, olahraga bagi Pegawai dan keluarganya, sepanjang sarana

dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

4) pemberian natura dan kenikmatan yang bukan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan (berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat) sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

b. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya Alokasi Biaya Transport/Alat Berat, Fringe Benefit - St.Penerimaan Buah, Fringe Benefit - St.Sterilizer, Fringe Benefit - St.Thressing, Fringe Benefit - St.Pressing, Fringe Benfit - St.Effluent Treatment, Fringe Benefit - St.Laboratorium, Fringe Benefit - St.Klarifikasi, Fringe Benefit - St.Kernel Recovery, Biaya Mess, Biaya Mess Direksi, Pengobatan Staf, Pengobatan Non Staf, Biaya Dokumentasi, Pemel. Rumah Manager, Pemel. Rumah Askep, Pemel. Rumah Ktu, Pemel. Rumah Asisten, Pemel. Mess, Pemel. Mess Direksi, Pemel. Balai Karyawan, Pemel. Instalasi Listrik, Gaji Pegawai Kantor/Gudang, Gaji Keamanan – Pks, Biaya Mess, Biaya Olah Raga – Pabrik, Perayaan & Upacara, Pengobatan Staf – Pabrik, Pengobatan Non Staf – Pabrik, Konsumsi Kantor, Biaya Transport Lokal, Pemel. Kantor Pabrik, Pemel. Rumah Ktu, Pemel. Rumah Asisten, Pemel. Rumah G2 merupakan natura dan kenikmatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

c. bahwa pengeluaran berupa biaya Alokasi Biaya Transport/Alat Berat, Fringe Benefit - St.Penerimaan Buah, Fringe Benefit - St.Sterilizer, Fringe Benefit - St.Thressing, Fringe Benefit - St.Pressing, Fringe Benfit - St.Effluent Treatment, Fringe Benefit - St.Laboratorium, Fringe Benefit - St.Klarifikasi, Fringe Benefit - St.Kernel Recovery, Biaya Mess, Biaya Mess Direksi, Pengobatan Staf, Pengobatan Non Staf, Biaya Dokumentasi, Pemel. Rumah Manager, Pemel. Rumah Askep, Pemel. Rumah Ktu, Pemel. Rumah Asisten, Pemel. Mess, Pemel. Mess Direksi, Pemel. Balai Karyawan, Pemel. Instalasi Listrik, Gaji Pegawai Kantor/Gudang, Gaji Keamanan – Pks, Biaya Mess, Biaya Olah Raga – Pabrik, Perayaan & Upacara, Pengobatan Staf – Pabrik, Pengobatan Non Staf – Pabrik, Konsumsi Kantor, Biaya Transport Lokal, Pemel. Kantor Pabrik, Pemel. Rumah Ktu, Pemel. Rumah Asisten, Pemel. Rumah G2 memenuhi unsur natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, diberikan tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dan bukan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan.

d. bahwa atas terpenuhinya unsur biaya natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, maka atas pengeluaran berupa biaya Alokasi Biaya Transport/Alat Berat, Fringe Benefit - St.Penerimaan Buah, Fringe Benefit - St.Sterilizer, Fringe Benefit - St.Thressing, Fringe Benefit - St.Pressing, Fringe Benfit - St.Effluent Treatment, Fringe Benefit - St.Laboratorium, Fringe Benefit - St.Klarifikasi, Fringe Benefit - St.Kernel Recovery, Biaya Mess, Biaya Mess Direksi, Pengobatan Staf, Pengobatan

Non Staf, Biaya Dokumentasi, Pemel. Rumah Manager, Pemel. Rumah Askep, Pemel. Rumah Ktu, Pemel. Rumah Asisten, Pemel. Mess, Pemel. Mess Direksi, Pemel. Balai Karyawan, Pemel. Instalasi Listrik, Gaji Pegawai Kantor/Gudang, Gaji Keamanan – Pks, Biaya Mess, Biaya Olah Raga – Pabrik, Perayaan & Upacara, Pengobatan Staf – Pabrik, Pengobatan Non Staf – Pabrik, Konsumsi Kantor, Biaya Transport Lokal, Pemel. Kantor Pabrik, Pemel. Rumah Ktu, Pemel. Rumah Asisten, Pemel. Rumah G2 merupakan natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Penjelasannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak.

e. Dengan demikian, Tim Peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksi fiskal positif atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan.

3. Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan terkait Biaya Perayaan & Upacara sebesar Rp34.000.000,- dengan tidak mengemukakan alasan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan

b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b PP Nomor 94 Tahun 2010 dan Penjelasannya, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2010 juncto Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 dan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986, terdapat 4 unsur atas biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

1) bantuan atau sumbangan yang tidak ada hubungan dengan usaha yang ditunjukkan dengan adanya transaksi yang bersifat rutin antara Pemohon Banding pemberi dengan Pemohon Banding penerima, serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan yaitu hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.

2) bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;

3) bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yaitu zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Pemohon Banding badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Pemohon Banding orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Pemohon Banding badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan

4) bantuan atau sumbangan berupa Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding atas biaya tersebut telah

benar-benar dikeluarkan (formal), benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil) serta telah dilampirkan daftar nominatifnya pada Surat Pemberitahuan Tahunan.

5) Bantuan atau sumbangan tersebut merupakan pemberian yang bersifat sukarela tanpa adanyan imbalan yang bersifat keuntungan.

c. bahwa pengeluaran berupa biaya Biaya Perayaan & Upacara memenuhi unsur biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu bantuan atau sumbangan yang tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga. Dengan demikian, pengeluaran berupa biaya Biaya Perayaan & Upacara merupakan bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak.

d. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Biaya Perayaan & Upacara merupakan sumbangan atau bantuan yang yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

f. bahwa atas hal tersebut, Tim Peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksi fiskal positif atas Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan.

4. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

a. bahwa Tim Pemeriksa melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.812.751.594,- karena merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 2008;

b. bahwa Tim Pemeriksa melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp8.722.000,- karena berdasarkan bukti jumlah tersebut merupakan biaya yang terlalu besar dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding. bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002;

c. bahwa Tim Pemeriksa melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp244.000.000,- karena berdasarkan bukti terdapat aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A UU PPh

d. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya berupa Biaya Perjalanan Staf, Biaya Transport Lokal, Biaya Perijinan Dan Legalitas, Biaya Pendidikan & Latihan Pegawai, Biaya Olah Raga, Penitipan Bayi, Biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya Pengurusan Ijin-Ijin, Biaya Perjalanan Non Staf, Biaya Transport Lokal, Pemel. Taman/Lapangan, Pemel. Mesin – Mesin, Biaya Pendidikan & Latihan, Gaji Operator Excavator, Biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan, Pemel. Taman/Lapangan Pabrik sebesar Rp1.812.751.594,- dengan tidak mengemukakan alasan keberatan.

e. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya berupa Biaya Telpon, Fax & Telegram, Pemel. Perabot/Inventaris Kantor, Biaya Fax, Telegram & Telepon sebesar Rp8.722.000,- dengan tidak mengemukakan alasan keberatan.

f. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Berupa Biaya Pemel. Alat-Alat Kebakaran sebesar Rp244.000.000,- dengan mengemukakan alasan bahwa telah melakukan pembebanan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

g. Penelitian terhadap koreksi Biaya Perjalanan Staf, Biaya Transport Lokal, Biaya Perijinan Dan Legalitas, Biaya Pendidikan & Latihan Pegawai, Biaya Olah Raga, Penitipan Bayi, Biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya Pengurusan Ijin-Ijin, Biaya Perjalanan Non Staf, Biaya Transport Lokal, Pemel. Taman/Lapangan, Pemel. Mesin – Mesin, Biaya Pendidikan & Latihan, Gaji Operator Excavator, Biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan, Pemel. Taman/Lapangan Pabrik, sebagai berikut:

1) bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang tidak terkait dengan kegiatan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

2) Dengan demikian, koreksi Biaya Perjalanan Staf, Biaya Transport Lokal, Biaya Perijinan Dan Legalitas, Biaya Pendidikan & Latihan Pegawai, Biaya Olah Raga, Penitipan Bayi, Biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya Pengurusan Ijin-Ijin, Biaya Perjalanan Non Staf, Biaya Transport Lokal, Pemel. Taman/Lapangan, Pemel. Mesin – Mesin, Biaya Pendidikan & Latihan, Gaji Operator Excavator, Biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan, Pemel. Taman/Lapangan Pabrik sebesar Rp1.812.751.594,- sudah tepat.

h. Penelitian terhadap koreksi Biaya Telepon Dan Telegram, sebagai berikut:

1) Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bahwa atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

2) Dengan demikian, koreksi Biaya Telepon Dan Telegram sebesar Rp8.722.000,- sudah tepat.

i. Penelitian terhadap koreksi Biaya Pemel. Alat-Alat Kebakaran, sebagai berikut:

1) Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;

2) Pasal 9 ayat (2) UU PPh menyatakan Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

3) Dengan demikian, koreksi Biaya Pemel. Alat-Alat Kebakaran sebesar Rp244.000.000,- sudah tepat.

Menurut Pemohon Banding

1. Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan;

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp18.400.000,- dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa atas biaya Imbalan Pasca Kerja akun nomor 761,029 sebesar 4.619.338.892,- yang dibebankan Pemohon banding dalam koreksi fiskal positif sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

b. bahwa koreksi fiskal atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding yang seharusnya tercatat adalah sebesar Rp4.616.994.892,- bukan sebesar Rp4.619.338.892,- dengan penjelasan dibawah ini.

K

eterangan

SPT Bada

n 201

9

Laporan Audit E

stimasi Ma

sa Manfaat

K

a

r

y

a

wan

4.637.7

38.892

4.635.394.892,0

0 P

embayaran

Estimasi M

a

s

a

M

anfaat Kar

yawan

(18.4

00.000

)

(18.400.000

) Jumlah

4.619.33

8.892

4.616.994.892

c. bahwa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp18.400.000,- telah Pemohon Banding realisasikan dalam vocher pembayaran dengan detail sebagai berikut:

No No Bu

kti Pemba

y

a

r

a

n

Jumlah

1 BMEO

/19/06/04

0

5.400.00

0,00

2 BMEO

/19/07/02

2

400.00

0,00

3 BMEO

/19/08/05

0

6.800.00

0,00

4 BMEO

/19/09/06

6

5.800.00

0,00

Jumlah

18

.400.000

,00

bahwa biaya yang menjadi koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp18.400.000,- merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan.

2. Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan;

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp796.106.119,- dengan alasan sebagai berikut:

KPoerdkeNama Perkiraan

Sa(lTdBo) Rp

KoPrBfis

Ket GLKoKreftis Korfis TB

Selisih

ALOKASI BIAYA

PEMBEB. ALK. BY OPRS. AMBULAN CE MEI 712,083 TRAN SPORT/ALAT BERAT

567.471

-

567.471

567.471

2019N atura FRIN GE BEN EFIT -

PEMB.BY.CATU BERAS PET.KERAN I

723.00.00.A03 ST.PEN ERIMAAN BUAH

56.650.806

-

51.838.806

51.838.806

TIMBAN G BLN DES'18N atura FRIN GE BEN EFIT -

PEMB.BY.CATU BERAS PET.REBUSAN BLN 723.00.00.B03 ST.STERILIZER

26.987.208

0

23.127.708

23.127.708

DES'18N atura FRIN GE BEN EFIT -

PEMB.BY.CATU BERAS PET.RAIL TRACK 723.00.00.C03 ST.THRESSIN G

43.246.250

0

37.283.750

37.283.750

BLN DES'18N atura FRIN GE BEN EFIT -

PEMB.BY.CATU BERAS PET.PRESSIN G BLN 723.00.00.D03 ST.PRESSIN G

18.925.820

-

15.564.356

15.564.356

DES'18N atura FRIN GE BEN FIT - ST.EFFLUEN T

PEMB.BY.CATU BERAS PET.LIMBAH BLN 723.00.00.H03 TREATMEN T

1.923.666

0

1.692.666

1.692.666

DES'18N atura FRIN GE BEN EFIT -

PEMB.BY.CATU BERAS KARY.LABOR BLN 723.00.00.N 03 ST.LABORATORIUM

20.319.209

0

19.107.209

19.107.209

DES'18N atura FRIN GE BEN EFIT -

PEMB.BY.CATU BERAS PET.PEMASARAN 723.00.00.P03 ST.KLARIFIKASI

22.508.337

0

19.939.937

19.939.937

CPO/KERN EL BLN DES'18N atura FRIN GE BEN EFIT - ST.KERN EL

PEMB.BY.CATU BERAS PET.KERN EL BLN 723.00.00.S03 RECOVERY

21.887.872

-

19.454.872

19.454.872

DES'18N atura 762,905 BIAYA PEN GIN APAN

263.000

263.000

263.000

-

BY U/PEN GIN APAN IN V.01792 SRT.322N atura 763,071 BIAYA MESS

8.267.450

-

8.267.450

8.267.450

PEMBY.BELAN JA MESS UMUM U/ TAMUN atura PMEAMNBAYJ.EBMELEANNHJOA M&ERSOSMDBIORENKGSAINU/ TAMU N atura

763,072 BIAYA MESS DIREKSI

3.167.500

-

3.167.500

3.167.500

763,091 PEN GOBATAN STAF

85.971.155

-

85.971.155

85.971.155

PEMBEB. ALK. BY OPRS. AMBULAN CE BLN N atura 763,092 PEN GOBATAN N ON STAF

52.329.953

-

52.329.953

52.329.953

PEMBEB. BY BEROBAT KARY. KAN TOR BLN N atura 763,105 BIAYA DOKUMEN TASI

8.958.322

-

8.958.322

8.958.322

PEMBY.BELI AIR MIN UM ARCOS GELASN atura 763,901 PEMEL. RUMAH MAN AGER

26.951.384

-

26.951.384

26.951.384

PEMBEB. ALK. UPAH KARY. TUKAN GN atura 763,902 PEMEL. RUMAH ASKEP

24.610.833

-

24.610.833

24.610.833

PEMBEB. ALK. UPAH KARY. TUKAN GN atura 763,903 PEMEL. RUMAH KTU

11.333.648

-

11.333.648

11.333.648

PEMBEB. ALK. UPAH KARY. TUKAN GN atura 763,904 PEMEL. RUMAH ASISTEN

82.480.866

-

82.480.866

82.480.866

KARY. TUKAN G KEBUN STAFN atura 763,905 PEMEL. MESS

47.759.647

-

47.759.647

47.759.647

KARY. MESS UMUM= N atura 763,906 PEMEL. MESS DIREKSI

52.560.518

-

52.560.518

52.560.518

PEMBY.BELI PEMEL KEBERSIHAN MESSN atura 763,922 PEMEL. BALAI KARYAWAN

906.446

-

906.446

906.446

PEMBEB. ALK. UPAH KARY. PEN GURUSN atura 763,927 PEMEL. IN STALASI LISTRIK

8.511.501

-

8.511.501

8.511.501

PEMBEB. ALK. UPAH KARY. LISTRIKN atura GAJI PEGAWAI

PEMB.BY.CATU BERAS KARY.KAN TOR & 764.00.00.020 KAN TOR/GUDAN G

313.326.493

-

15.721.410

15.721.410

GUDAN G BLN DES'18N atura 764.00.00.041 GAJI KEAMAN AN - PKS

391.810.188

-

26.062.104

26.062.104

PEMB.BY.UPAH PET.KEAMAN AN BLNN atura 764.00.00.071 BIAYA MESS

67.941.348

-

67.941.348

67.941.348

PEMB.BY.GAJI & PREMI KARY.MESSN atura 764.00.00.073 BIAYA OLAH RAGA - PABRIK

6.000.000

-

6.000.000

6.000.000

BY.OLHRGA & KN SMSI STFF PKS-JS BLNN atura 764.00.00.075 PERAYAAN & UPACARA

7.650.000

-

7.650.000

7.650.000

BY.PMB DN A BKA PUASA BRSMA KARY &N atura 764.00.00.091 PEN GOBATAN STAF - PABRIK

4.032.000

-

4.032.000

4.032.000

BYR BIAYA MEDICAL CHECK UP N ON atura PEN GOBATAN N ON STAF -

PEMB.BY.KOMSUMSI KEGIATAN MCU

764.00.00.092 PABRIK

3.373.000

-

3.373.000

3.373.000

KARY.PKS-JHS BLN JAN '19N atura 764.00.00.104 KON SUMSI KAN TOR

3.504.900

-

3.504.900

3.504.900

BY.PMB 8 JRG AIR MIN ERALN atura B&Y2.T0RJAANNSUIABRUI220S1T9FF BLN J K'BKN TGL: 15 N atura

764.00.00.303 BIAYA TRAN SPORT LOKAL

10.560.000

10.560.000

10.560.000

764.00.00.8P1E2MEL. KAN TOR PABRIK

7.548.685

-

7.548.685

7.548.685

BY.PMB 2 BKS TISU,2 BKS SPRPELL,DLLN atura B&YL.PEEDM5BW2UBH/PBNORLAANLGAAMNPRUM3H6WK,2BH 23W N atura

764.00.00.9P0E3MEL. RUMAH KTU

180.000

-

180.000

180.000

764.00.00.9P0E4MEL. RUMAH ASISTEN

41.049.042

-

41.049.042

41.049.042

PEMB.BY.GAJI & PREMI TKG.KEBUNN atura P48E6M=B.3BLYT.PRMKA BARAN G GUDAN G SMART N atura

764.00.00.9P1E2MEL. RUMAH G2

97.631

-

97.631

97.631

796.106.119

263.000

796.106.119

796.106.119

1. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan :

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”

2. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 2

“(1) bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena

Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap

tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

3. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

4. bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Nomor: 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 yang telah ditolak oleh Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Riau Nomor : KEP-87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah.

bahwa menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding.

bahwa biaya yang menjadi koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp796.106.119,- merupakan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018.

3. Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan;

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan terkait Biaya Perayaan & Upacara sebesar Rp34.000.000,- dengan alasan sebagai berikut:

Kode

Ket Nama Perkiraan

Saldo Rp (TB)

Korfis PB

Korfis TB

Selisih

Ket GL

Perk

Korfis P

ERMINTAAN DANA SUKACITA A/N SR

I 761,904

B

IAYA SUKA/DUKA CITA

6.000.000

6.000.000

6.000.000

-

B antuan

R

EJEKI PUTRIANTA SITEPU

B

Y DANA MTQ TINGKAT PROVINSI RIA

U 762,902

B

IAYA SUMBANGAN

7.500.000

7.500.000

7.500.000

-

B antuan

K

E 38 SRT.545

762,903

B

IAYA KARANGAN BUNG

A

205.000

205.000

205.000

-

B

Y U/ PAPAN BUNGA

B antuan

P

EMBY.DANA BUKA PUASA BERSAMA

763,075

P

ERAYAAN & UPACARA

34.000.000

-

34.000.000

34.000.000

B antuan

P

T.JS TAHUN 2019

47.705.000

13.705.000

13.705.000

34.000.000

1) bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Penanaman Modal.

2) bahwa pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 (UU Perseroan Terbatas) adalah sebagai berikut:

“Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempatm maupun masyarakat pada umumnya.”

3) bahwa di dalam BAB V Pasal 74 Undang-Undang Perseran Terbatas menyebutkan sebagai berikut:

BAB V

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Pasal 74

(1) “Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber saya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya

Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

4) Lebih lanjut, Penjelasan di dalam BAB V Pasal 74 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa “Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.”

5) bahwa dalam Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 (UU Penanaman Modal) menyebutkan bahwa:

Pasal 15

“Setiap penanam modal berkewajiban:

b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.

bahwa mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan biaya yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan, Karangan bunga serta perayaan dan upacara terkait Biaya Perayaan & Upacara sebesar Rp34.000.000,- telah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

4. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

a. Biaya Perjalanan Staf, Biaya Transport Lokal, Biaya Perijinan Dan Legalitas, Biaya Pendidikan & Latihan Pegawai, Biaya Olah Raga, Penitipan Bayi, Biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya Pengurusan Ijin-Ijin, Biaya Perjalanan Non Staf, Biaya Transport Lokal, Pemel. Taman/Lapangan, Pemel. Mesin – Mesin, Biaya Pendidikan &

Latihan, Gaji Operator Excavator, Biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan, Pemel. Taman/Lapangan Pabrik sebesar Rp1.812.751.59,-

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas c. Biaya Perjalanan Staf, Biaya Transport Lokal, Biaya Perijinan Dan Legalitas, Biaya Pendidikan & Latihan Pegawai, Biaya Olah Raga, Penitipan Bayi, Biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya Pengurusan Ijin-Ijin, Biaya Perjalanan Non Staf, Biaya Transport Lokal, Pemel. Taman/Lapangan, Pemel. Mesin – Mesin, Biaya Pendidikan & Latihan, Gaji Operator Excavator, Biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan,Pemel.Taman/LapanganPabriksebesar Rp1.812.751.59,- dengan alasan sebagai berikut:

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Rp (TB)Korfis WPKorfis FiskusSelisihKet GLKet Korfis
761,301BIAYA PERJALANAN STAF55.703.668-55.703.66855.703.668TIKET PESAWAT NO IV10-TK-C00769Tidak terkait usaha
761,303BIAYA TRANSPORT LOKAL600.000-600.000600.000PENYELESAIAN KASBON DEREK MOBIL B 8495 GVTidak terkait usaha
762,201BIAYA PERIJINAN DAN LEGALITAS1.000.000-1.000.0001.000.000BY U/PENGURUSAN PERATURAN PERUSAHAAN SRT.179Tidak terkait usaha
763,063BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN PEGAWAI1.032.852.088-1.032.852.0881.032.852.088PEMBY.TRANSPORT GURU NEGERI BULAN DES 2018Tidak terkait usaha
763,073BIAYA OLAH RAGA7.850.500-7.850.5007.850.500PEMBY.BELI BOLA TENIS DAN BATERAI U/ MIKROFONTidak terkait usaha
763,079PENITIPAN BAYI367.216.023-367.216.023367.216.023PEMBEB. BY FOODING & KEBERSIHAN PAMONGAN BLN JAN'19Tidak terkait usaha
763,153BIAYA RUPA RUPA KEAMANAN95.686.422-95.686.42295.686.422PEMBY.HONOR POLISI KAWAL PREMI DES 2018Tidak terkait usaha
763,194BIAYA PENGURUSAN IJIN-IJIN8.619.900-8.619.9008.619.900PEMBY.CETAK SPANDUK K3 & PAPAN BUNGA PIALA ADIPURATidak terkait usaha
763,302BIAYA PERJALANAN NON STAF3.153.000-3.153.0003.153.000PEMBY.PERJALANAN DINAS PERSONALIA PENYAMBUTAN PIALA ADIPURATidak terkait usaha
763,303BIAYA TRANSPORT LOKAL17.108.780-17.108.78017.108.780PEMBY CASH DELIVERY GAJI MEI 2019 U/ BANK MANDIRI-koreksi tahun laluTidak ada bukti
763,804PEMEL. TAMAN/LAPANGAN2.826.693-2.826.6932.826.693PEMBEB. ALK. BY OPRS. M. RUMPUT BLN JAN'19Tidak terkait usaha
763,812PEMEL. MESIN - MESIN96.000-96.00096.000PEMBY.BELI BOLA LAMPU U/ LAP TENISTidak terkait usaha
764.00.00.06 3BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN191.439.904-191.439.904191.439.904PEMB.BY.GAJI & PREMI KARY.GURU BLN JAN'19Tidak terkait usaha
764.00.00.08 1GAJI OPERATOR EXCAVATOR853.000-853.000853.000BY.PMB 1 LBR SPNDUK U/PRGTN BLN AK3 NASIONAL TH. 2019Tidak terkait usaha
764.00.00.11 1BIAYA LANGGANAN MAJALAH/KORAN1.296.000-1.296.0001.296.000BY.LNGGN MJLH U/MM PKS-JS BLN DESEMBER 2018Tidak terkait usaha
764.00.00.15 9RUPA-RUPA BIAYA KEAMANAN18.994.815-18.994.81518.994.815BY.ENTRTAIN KNJGN TIM SAT.PP U/MLKSNKN TGS MNDTA&MMRKSA APARtidak ada daftar nominatif
764.00.00.80 4PEMEL. TAMAN/LAPANGAN PABRIK7.454.802-7.454.8027.454.802BY.PMB 20 LTR MYK BNSN U/MSN PTG RMPUTTidak terkait usaha
Jumlah1.812.751.5941.812.751.594

1. bahwa atas biaya perjalanan staff , Biaya perjalanan non staff, biaya transport lokal dan gaji operator excavator adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Biaya Transport Lokal yang diberikan kepada karyawan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Hal ini akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah

sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

2. bahwa biaya Perijinan Dan Legalitas Dan Biaya Pengurusan Ijin-Ijin adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Biaya Pengurusan Ijin atas kebun Pemohon Banding memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan legalitas perusahaan dan untuk kelancaran proses kerja. Hal ini akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

3. bahwa biaya Pendidikan & Latihan Pegawai Dan Biaya Pendidikan & Latihan adalah Biaya tersebut adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Biaya Pendidikan dan Latihan ini perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk agar kegiatan operational Perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh, Perusahaan perlu untuk memiliki karyawan dengan kualitas yang baik. Maka untuk menunjang hal tersebut dilakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan sehingga nantinya karyawan dapat bekerja dengan efektif dan efisien. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

4. bahwa biaya Penitipan bayi adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Penggantian atas biaya penitipan bayi yang diberikan kepada karyawan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja.

Hal ini akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan lokasi kebun berada dilokasi Pasar Sialang, Bangkinang, Kampar, Riau. Kebun tersebut adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara. Hal ini sesuai dengan pengertian daerah terpencil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 adalah

“Daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) huruf d , Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi berupa sumber daya alam di bidang pertanian, perhutanan, pertambangan, pariwisata dan perindustrian, tetapi keadaan prasarana dan sarana ekonomi yang tersedia masih terbatas, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi nyata, penanam modal perlu membangun atas beban sendiri prasarana dan sarana yang dibutuhkannya seperti jalan, pelabuhan, tenaga listrik, telekomunikasi, air, perumahan karyawan, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat peribadatan, pasar dan kebutuhan sosial lainnya, yang memerlukan biaya yang besar.”

bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Nomor: 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 yang telah ditolak oleh Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Riau Nomor : KEP-87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah.

bahwa menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding.

bahwa telah terdapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 yang menyatakan:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00143/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011917.15/219/PP, atas nama PT. Johan Sentosa, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di OKM Jamil No. 01 RT 02 RW 01 Simpang Tiga-Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru-Riau, sehingga perhitungan menjadi sebagaimana table halaman 3 Romawi I tersebut diatas.

Terkait sengketa a quo (koreksi biaya penitipan bayi) yang dikabulkan pada Permohonan Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah benar dan nyata-nyata tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan

Pengadilan Nomor PUT-011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 terkait sengketa a quo dapat dipertahankan.

5. bahwa atas akun Nomor 763,073 biaya Olah Raga akun Nomor 763,153 biaya Rupa Rupa Keamanan akun Nomor 763,804 pemel. Taman/Lapangan akun Nomor 763,812 pemel. Mesin – Mesin akun Nomor 764.00.00.111 biaya Langganan Majalah/Koran akun Nomor 764.00.00.159 rupa-Rupa Biaya KeamananakunNomor764.00.00.804pemel. Taman/Lapangan Pabrik adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Biaya Olah Raga, biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya pemel. Taman/Lapangan, Biaya pemel. Mesin – Mesin, biaya Langganan Majalah/Koran, rupa- Rupa Biaya Keamanan, Biaya pemel. Taman/Lapangan Pabrik ini perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk agar kegiatan operational Perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh, Perusahaan perlu untuk memberikan fasilitas penunjang pekerjaan karyawan agar dapat lebih semangat bekerja (biaya olah raga, pemeliharaan taman/lapangan dan pemeliharaan mesin-mesin, pemeliharaan taman/lapangan pabrik) dan menambah wawasan karyawan (biaya majalah). bahwa untuk biaya yang terkait fasilitas penunjang operasional karyawan(biaya rupa rupa keamanan) adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengamankan pengambilan uang untuk operasional dan gaji karyawan dikarenakan kebun dan PKS Pemohon banding jauh dari pusat perkotaan.

Maka Pemohon Banding memang perlu mengeluarkan biaya- biaya tersebut karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja agar lebih efektif dan efisien serta akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas

bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

b. Koreksi biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler sebesar Rp8.722.000,-

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler sebesar Rp8.722.000,- dengan alasan sebagai berikut:

Saldo Rp

Kode Perk

Nama Perkiraan

Korfis PB

Korfis TB

Selisih

Ket GL

Ket Korfis (TB)

BIAYA TELPON, FAX &

PEMBY.BELI PULSA U/ MODEM KANTOR

Dibiayakan 763,123

6.144.000

-

3.072.000

3.072.000

TELEGRAM

(50%)

50% 4 UNIT HANDPHONE XIAOMI PO

PEMEL. PERABOT/INVEN

TARIS

Dibiayakan 763,801

8.714.999

-

3.150.000

3.150.000

0001/PO/JS-EST/JKT/KAPITAL/01/19 KANTOR

50% (50%)

BIAYA FAX, TELEGRAM &

BY.PMB PLSA U/TLP DNS MM PKS-JS BLN

Dibiayakan 764.00.00.123

5.000.000

-

2.500.000

2.500.000

TELEPON

DESEMBER 2018 (5%)

50% 19.858.999

8.722.000

8.722.000

-

6. bahwa biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Penggantian atas biaya telpon, fax dan telegram, akun no. 763,801 atas biaya Pemel. Perabot/Inventaris Kantor dana kun no. 764.00.00.123 atas Biaya Fax, Telegram & Telepon perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Komunikasi yang baik akan membantu kegiatan operational Perusahaan berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya ini termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

7. bahwa atas akun nomor 763,123 atas biaya telpon,fax dan telegram, akun nomor 763,801 atas biaya Pemel. Perabot/Inventaris Kantor dana kun nomor 764.00.00.123 atas Biaya Fax, Telegram & Telepon merupakan biaya yang nyata- nyata telah Pemohon Banding bebankan sesuai Pasal 6 ayat

(1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

c. Koreksi Terdapat aktiva (Biaya Pemel. Alat-Alat Kebakaran) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus sebesar Rp244.000.000,-

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas aktiva (Biaya Pemel. Alat-Alat Kebakaran) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus sebesar Rp244.000.000,- dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa aktiva atas pemeliharaan alat-alat kebakaran tersebut merupakan aktiva kosumable yang habis digunakan sekaligus apabila terjadinya kebakaran dilokasi tempat aktiva tersebut ditempatkan.

2. bahwa menurut Pemohon Banding atas dasar tersebut aktiva pemeliharaanalat-alatkebakarantidakdisusutkan berdasarkan umur manfaat aktiva tetapi langsung dibebankan sekaligus dikarenakan aktiva (barang) tersebut merupakan perlengkapan.

No

Tgl T

RN

No Bukti

D

ari/Kepada

Keterangan

Debet Rp

K redit Rp

1

3

0/11/

201

9

S

T

O

CK/19/11/I0

0

1

J

.P

E

M

A

KAIAN BARA

N

G

P

OMP

A

PUNGGUNG = 20 P

CS

58.000.000,00

0 2

3

0/11/

201

9

S

T

O

CK/19/11/I0

0

1

J

.P

E

M

A

KAIAN BARA

N

G

M

INIS

T

RIKER PUMP = 6 UN

IT

186.000.000,00

0 J

u

m

lah

244.000.000,00

0,00

3. bahwa atas akun nomor 764.00.00.826 atas aktiva (Biaya Pemel. Alat-Alat Kebakaran) merupakan biaya yang nyata- nyata telah Pemohon Banding bebankan sesuai Pasal 6 ayat

(1) huruf b Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.

5. Koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp630.014.976,- Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian fiskal negatif yang terlalu besar dilaporkan dan tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

NoNomor AkunNama AkunKoreksiPenjelasan KoreksiDasar Hukum
1-Penyusutan567.514.976bahwa berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan serta terdapat perhitungan penyusutan Pemohon Banding tang terlalu besar sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.Dasar hukum : Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 11 UU PPh
2-Koreksi Fiskal Lainnya62.500.000bahwa berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan pengeluaran atas penyusutan mobil alphard yang dapat disusutkan 50%, dan atas penyusutan atas mobil alphard ini sudah diperhitungkan dalam penyusutan secara keseluruhan, hal ini menjadi pembebanan dua kali, sehingga dilakukan koreksi.Dasar hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Kep- 220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002
Jumlah630.014.976

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi Penyesuaian Fiskal negatif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp630.014.976,- dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksif Fiskal Negatif atas Penyusutan terkait penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp567.514.976,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyusutan aktiva yang berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp567.514.976,- karena :

1. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan :

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

d. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”

2. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 2

(1) bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

3. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutka : Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

4. bahwa biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kebijakan Pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah dan fasilitas yang harus disediakan oleh pemberi kerja karena tidak tersedianya fasilitas tersebut, Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018, biaya yang sehubungan dengan kegiatan di daerah tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

5. Lebih lanjut dapat kami sampaikan, bahwa lokasi kegiatan usaha PT.Johan Sentosa beralamat di Batang Gansal - Riau, yang secara umumnya prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 mengharuskan pemberi kerja untuk menyediakan sendiri sarana dan fasilitas bagi pegawainya.

6. bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu nomor: 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 yang telah ditolak oleh Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Riau nomor : KEP-87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah.

bahwa menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b.Koreksi Fiskal Lainnya sebesar Rp62.500.000,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyusutan Mobil Alphard sebesar Rp62.500.000,- karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal dan membebankan biaya penyusutan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi Terbanding atas:

- Peredaran Usaha sebesar Rp23.012.338.735,-

- Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.020.832.727,-

- Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,-

- Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.913.979.713,-

- Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp630.014.976,-

adalah tidak benar dan tidak dapat kami terima.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini :

Pemohon

Ba

n

di

n

g No

Uraian

(R

p) 1

P

e n

ghasi lan Bruto atau Pe re daran Usaha

/Bru

to

306.33

9.14

2 .4

9 6

2

H

ar

ga Pok ok Pe njualan

219.87

5.40

5 .6

4 7

3

P

e n

ghasi lan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

86.46

3.73

6 .8

4 9

4

P

e n

gurang Pe nghasi lan Bruto atau Bi aya

Usah

a

18.59

2.86

7 .0

7 6

5

P

e n

ghasi lan ne tto dalam ne ge ri (3-4)

67.87

0.86

9 .7

7 3

6

P

e n

ghasi lan ne tto dalam ne ge ri lai nnya:

a

. P

e nghasi lan dari luar usaha

(64

4.26

3 .0

4 1 )

b

. P

e nghasi lan jasa/ pe k e rjaan be bas

0 c

. P

e nghasi lan se hubungan de ngan pe k e

rjaan

0 d

. L

ai n-lai n

0 eF

. J

umlah (a + b + c + d)

(64

4.26

3 .0

4 1 )

as

i li tas be rupa pe nanaman modal be rup

a pe n

g

urangan

7

0 pP

e n

ghasi lan ne to

8

e n

ye suai an fi sk al

a

. P

e nye suai an fi sk al posi ti f

4.86

3.57

1 .9

6 7

b

. P

e nye suai an fi sk al ne gati f

8.12

7.79

9 .4

6 1

c

. J

umlah (a - b)

(3.26

4.22

7 .4

9 4 )

9

P

e n

ghasi lan ne tto luar ne ge ri

0 10

J

um

lah pe nghasi lan ne tto (5 + 6.e - 7 + 8

.c + 9

)

63.96

2.37

9 .2

3 8

NoUraianPemohon Banding (Rp)
11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15) Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh terutang (15 + 16) Kredit pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh pasal 21 b.2. PPh pasal 22 b.3. PPh pasal 23 b.4. PPh pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. dibayar sendiri: c.1. PPh pasal 22 c.2. PPh pasal 25 c.3. PPh pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1 SKPPKP e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) Sanksi administrasi : a. Bunga pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang Lebih Dibayar/Seharusnya Tidak Terutang (19 + 20.a)0 0 0 63.962.379.238 15.990.594.750 0 15.990.594.750 0 0 0 14.121.845 0 0 14.121.845 0 23.990.146.701 0 0 0 23.990.146.701 0 24.004.268.546 (8.013.673.797) 0 (8.013.673.797)

3. MembatalkanKeputusanTerbandingKEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-341/WPJ.02/2022 tanggal 09 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002024/BDG-PPhBadan2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juni 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Juli 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa

V Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan

V sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratV banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasanV

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima V Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 yang

diterima tanggal 27 April 2022;

V

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April

2022;

h. Bukti Pembayaran

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Putri Ayu bertindak

selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/SKP/keputusan*) yang diajukan banding bukanV merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal

36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 94/WPJ.02/KP.10/2021 tanggal 09 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan pajak tersebut, diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor 001373/KEB-PPhBadan/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, yang diterima KPP Madya Pekanbaru berdasarkan LembarPengawasanArusDokumenNomorPEM- 05008222/WPJ.02/KP.1003/2021 tanggal 07 Juli 2021.

3. Atas Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut;

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp23.012.338.735

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c.Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e.pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26a

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasannya

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan,ataupermodalandalamperusahaan pertambangan;

a. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

c. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

d. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

e. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

f. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

g. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

h. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

i. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

j. premi asuransi;

k. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

l. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

m. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

n. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dansurplus Bank Indonesia.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

PengertianpenghasilandalamUndang-Undanginitidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak

gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Perataran Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri

atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak

dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab I

Pendahuluan

A. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length

Principle/ALP)

…

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut.

Jenis transaksi afiliasi antara lain :

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

2. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia

Pasal 14

1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehandana/modalyangdipergunakanuntuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai "entitas pelapor").

a. Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika orang tersebut:

I. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas

pelapor;

II. memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau

III. personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk

entitas pelapor

b. Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut;

i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain.

ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi

entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang

merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya.

iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga

yang sama.

iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan

entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.

v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor.

vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh

orang yang diidentifikasi dalam butir (a).

vii. Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh

signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).

OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of these issues is discussed below.

b. Tanggapan Terbanding

1) Uraian Data dan Fakta

a) Bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah Darmex Plantation dengan kepemilikan 99,998% dan PT. Palma Lestari dengan kepemilikan 0,002%, sebagaimana tampilan 1771-V berikut:

b) Bahwa Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dengan tampilan sebagai berikut:

c) Pemohon Banding tidak mengisi pencatatan transaksi dalam hubungan istimewa sebagaimana tampilan Lampiran Khusus 3A-1 berikut :

d) Skema Transaksi Afiliasi atas Penjualan Ekspor CPO

e) Skema Transaksi Afiliasi Penjualan Lokal CPO

f) Koreksi atas penjualan ekspor CPO sebagai berikut:

g) Uraian dan Dasar Hukum atas koreksi harga jual CPO oleh Terbanding pada saat pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang berdomisili di Singapura

Terkait Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd, berdasarkan Nota Dinas Direktorat Perpajakan Internasional No. ND- 485.EOI/PJ.14/2020 tanggal 20 Oktober 2020, dan Aplikasi Kependudukan diperoleh Informasi sebagai berikut:

- Palmbridge Pte Ltd dimiliki 100% Sahamnya oleh Dabi Capital Pte Ltd, dan Dabi Capital Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki oleh Bill Darmadi, begitu pula Waxbill Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki langsung oleh Bill Darmadi, dan Bill Darmadi juga menjabat sebagai "BOD" dikedua perusahaan tersebut.

- Bill Darmadi merupakan anak dari Surya Darmadi, dimana Surya Darmadi merupakan pemilik 99.99% saham Darmex Plantation, dan Darmex Plantation pemilik 99.99% saham PT Johan Sentosa, dan Perusahaan Afiliasi lainnya di Indonesia.

Berdasarkan data dan informasi diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd terdapat hubungan istimewa karena hubungan keluarga dan kepemilikan.

Berdasarkan informasi arus barang, uang dan dokumen diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan invoice dan menerima pembayaran dari Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang berada di negara Singapura, sedangkan barang dikirim ke negara lain. Hal ini yang menjadi potensi adanya penghindaran laba, karena adanya perbedaan tarif pajak antara Indonesia dengan Singapura.

Pengujian transaksi penjualan ekspor CPO menggunakan metode CUP dan menggunakan harga MPOB Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

Berdasarkan perhitungan kembali atas penjualan ekspor CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, diperoleh koreksi, sehingga Terbanding berpendapat bahwa harga jual Pemohon Banding belum memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha.

h) Koreksi atas penjualan Lokal CPO sebagai berikut:

i) Uraian dan Dasar Hukum Terbanding pada saat pemeriksaan atas koreksi harga jual CPO adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding melakukan penjualan CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Darmex Oil & Fats, PT Dabi Biofuels, PT Kencana Amal Tani, PT Cerenti Subur, PT Palma Satu, dan PT Darmex Agro.

Berdasarkan data dan informasi diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan para pembeli tersebut memiliki hubungan istimewa karena kepemilikan dan penguasaan, karena Pemohon Banding dimiliki 99,99% sahamnya oleh Darmex Plantation, dan Darmex Plantation dimilik 99,99%

sahamnya oleh Surya Darmadi. Baik Surya Darmadi dan Darmex Plantation memiliki sebagian besar perusahaaan- perusahaan yang bertransaksi dengan Pemohon Banding. Kemudian Direksi Wajib Pajak Herry Hermawan dan HI Heriyadi menjabat di Perusahaan yang bertransaksi dengan Pemohon Banding tersebut, Sehingga antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli memiliki hubungan istimewa (afiliasi) karena kepemilikan dan Penguasaan.

Atas penjualan CPO perlu dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman atas transaksinya karena terdapat hubungan istimewa antara PT Johan Sentosa dengan Para Pembelinya. Pemohon Banding tidak menyerahkan TP Documentation, sehinggaTerbanding pada saat pemeriksaan melakukan pengujian sesuai dengan data dan langkah langkah berdasarkan ketentuan yang ada.

Sedangkan terkait penggunaan tanggal acuan harga jual, terbanding menggunakan parameter tanggal DO atau Faktur Pajak, apabila selisih tanggal kontrak dengan tanggal DO/FP lebih dari satu bulan. Karena berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen terkait diketahui terdapat pengiriman barang yang jangka waktunya lebih dari satu bulan dari tanggal kontrak, bahkan ada yang lebih dari lima bulan, hal inilah yang menjadi tidak lazim, mengingat ada fluktuasi harga CPO dan PK setiap harinya.

Berdasarkan perhitungan kembali atas penjualan CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, diperoleh koreksi, sehingga Terbanding berpendapat bahwa harga jual Pemohon Banding belum memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha.

2) Ikhtisar Dokumen, Data, dan Informasi

Bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana di atas, Terbanding melakukan penelitian dan pengujian atas pemenuhan unsur-unsur penghasilan sebagai berikut :

a) Berdasarkan data yang diperoleh dari Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan pada Laporan Keuangan (Auditted) Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa terdapat transaksi dengan Pihak Berelasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa penjualan ekspor dan penjualan lokal. Selama tahun 2019 penjualan ekspor Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) kepada Pihak Berelasi adalah Rp46.875.429.520,00, penjualan lokal CPO kepada Pihak Berelasi adalah Rp136.946.748.544,00 dan penjualan lokal Inti Sawit (Palm Kernel/PK) kepada Pihak Berelasi adalah Rp34.780.364.758,00

b) Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan pajak melakukan pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan ditemukan adanya koreksi atas nilai penjualan ekspor CPO dan penjualan lokal CPO yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2019. Koreksi tersebut didasarkan pada perhitungan kembali peredaran usaha atas transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Penghasilan (UU PPh), PMK-213/PMK.03/2016, PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011, PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013.

c) Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa :

DirekturJenderalPajakberwenanguntuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

d) Bahwa berdasarkan hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang berdomisili di Singapura, serta dengan PT Bayas Biofuels, PT Darmex Oil & Fats, PT Dabi Biofuels, PT Kencana Amal Tani, PT Cerenti Subur, PT Palma Satu, PT Darmex Agro dan penjualan PK kepada PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Palma Satu, sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 dan hasil pembahasan sengketaperpajakandenganWajibPajak sebagaimana Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-58/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 23 Maret 2022;

3) Penelitian Pemenuhan Formal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK- 03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain:

(1) Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

(a) dokumen induk;

(b) dokumen lokal; dan/ atau3

(c) laporan per negara

(2) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(3) Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(4) Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(5) Pasal 5 ayat (1)

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(6) Pasal 5 ayat (2)

Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(7) Pasal 5 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(8) Pasal 5 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

b) Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan pajak telah menyampaikan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, yang antara lain meminta agar dipinjamkan Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

c) Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan telah menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor S- 6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan SuratPeringatanKeduaNomorS- 25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28 Januari 2021, bahwaPemohonBandingbelum memberikan/meminjamkan dokumen sebagaimana yangdimintaberdasarkanS- 392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020, antara lain Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

d) Bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Dokumen Transfer Pricing kepada Tim Penelaah Keberatan, dimana berdasarkan informasi tersebut, bahwa Dokumen Transfer Pricing telah tersedia pada 30 April 2020

e) Menurut Terbanding, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

(1) Sesuai pasal 3 ayat 1 PMK 213/PMK.03/2016 mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi

Afiliasi. Sehingga jelas bahwa pengaturan dalam PMK 213/PMK.03/2016 bersifat ex ante

(2) Pasal 5 PMK 213/PMK.03/2016

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan (1)

kepatuhanWajibPajak,pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen (2)

PenentuanHargaTransfersebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen

(3)

Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan (4)

DokumenPenentuanHargaTransfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

(3) Pemohon Banding sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat proses Pemeriksa Pajak, sebab berdasarkan halaman ix Dokumen

Lokal, bahwa dokumen penentuan harga transfer telah tersedia pda 30 April 2020.

(4) Dengan demikian, berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016.

2) Penelitian Informasi Sumber Harga Pasar Wajar

Bahwa terdapat informasi yang berbeda atas sumber harga pasar wajar penjualan ekspor dan penjualan lokal menurut Transfer Pricing Document, Surat Keberatan, dan Surat Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut TP DocMenurut Surat KeberatanMenurut Surat Banding
1.Harga Jual Ekspor CPOTidak ada informasi tentang harga jual eksporMPOB dan ReutersReuters
2.Harga Jual Lokal CPOKPBN (TP Doc hal.56)KPBNKPBN

3) Penelitian atas Perhitungan Kembali Penjualan Ekspor CPO

a) Bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan

pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) Palmbridge Pte Ltd dimiliki 100% Sahamnya oleh Dabi Capital Pte Ltd, dan Dabi Capital Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki oleh Bill Darmadi, begitu pula Waxbill Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki langsung oleh Bill Darmadi, dan Bill Darmadi juga menjabat sebagai "BOD" di kedua perusahaan tersebut.

(2) Bill Darmadi merupakan anak dari Surya Darmadi, dimana Surya Darmadi merupakan pemilik 99.99% saham Darmex Plantation, dan Darmex Plantation pemilik 99.99% saham PT Johan Sentosa, dan Perusahaan Afiliasi lainnya di Indonesia.

b) Pemilihan metode transfer pricing

Dilakukan koreksi harga jual ekspor CPO dikarenakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

c) Ketersediaan data pembanding:

(1) Pembanding internal

Bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat data pembanding internal yang menjadi dasar dalam menentukan harga pasar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(2) Pembanding eksternal

Terbanding menggunakan harga jual ekspor CPO – MPOB Peninsular Malaysia karena:

(a) Datatersebutdapatdiaksessecara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar;

(b) Syarat dan kondisi dalam kontrak merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM);

(c) Lokasi penyerahan adalah Pelabuhan Dumai, dalam regional yang berdekatan dengan semenanjung Malaysia.

(3) Koreksi harga Terbanding adalah menggunakan data harga MPOB Peninsular Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

d) Peraturan Dirjen Pajak Nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara

pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

e) Ketentuan pasal 1 angka 6, Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016, dokumen penentuan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) terdiri dari, antara lain, Dokumen Lokal, (local file) setidaknya memuat informasi mengenai:

(1) Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak

(2) Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak

(3) Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

(4) Informasi keuangan

(5) Peristiwa/kejadian/fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

f) Berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu MPOB dan Reuters untuk penjualan ekspor CPO.

g) Bahwa dokumen lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, tidak menjelaskan mengenai informasi yang harus dimuat dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019

h) Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menghitung kembali harga penjualan wajar antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang memiliki hubungan istimewa

i) Dari dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak) diketahui bahwa Crude Palm Oil (CPO) yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd dengan titik penjualan adalah FOB.

j) Dari seluruh kontrak penjualan ekspor CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman.

k) Atas penjualan ekspor, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

(1) Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

(2) Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd terkait penjualan ekspor CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

(3) Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual ekspor CPO ke Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd? Dokumentasikesepakatan penetapan/penggunaan harga pembandingnya apa?

(4) Bagaimana Pemohon Banding dan Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

l) Bahwa atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menyebutkan acuan harga didasarkan pada harga penjualan menurut data MPOB dan Reuters, namun tidak memberikan dokumen terkait pembentukan harga jual ekspor CPO yang menurut Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman sebagaimana diatur dalam PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011;

m) Dengan demikian, atas data pembanding Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

(1) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual

ekspor kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

(2) Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP), sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

n) Koreksi seharusnya dilakukan atas transaksi yang penetapan harga jual ekspor-nya tidak mencerminkan harga wajar sesuai data pembanding yang digunakan. Sedangkan untuk transaksi yang harga jual-nya berada diatas harga wajar sesuai data pembanding tidak dilakukan koreksi, karena transaksi tersebut merupakan transaksi yang sudah benar terjadi.

o) Berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha terkait penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013.

4) Penelitian Harga Wajar Penjualan Lokal Crude Palm Oil (CPO)

a) Bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan lokal CPO tahun 2019

dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa

b) Pemilihan metode transfer pricing

(1) Koreksi harga jual lokal CPO dilakukan dikarenakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

(2) Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

c) Ketersediaan data pembanding atas penjualan lokal CPO:

(1) Pembanding internal

Oleh karena seluruh penjualan lokal CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat data pembanding internal yang menjadi dasar dalam menentukan harga pasar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(2) Pembanding eksternal

Terbanding menggunakan harga tender CPO PT. KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) karena:

(a) Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar (penawaran dan permintaan dari pihak independen);

(b) Lokasi transaksi berada di dalam negeri.

(3) Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga KPBN untuk untuk penjualan lokal CPO.

d) Dari dokumen Kontrak Penjualan Lokal CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan diketahui bahwa Crude Palm Oil (CPO) yang diserahkan oleh PT Johan Sentosa kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro dengan titik penjualan berbeda-beda, yaitu:

NONAMA PEMBELINOMOR KONTRAKSYARAT PENYERAHAN
1PT. BAYAS BIOFUELS001-001/KPL/JHS- CPO/02/2019FOB Kumba
2PT. DABI BIOFUELS001-001/KPL/JHS- CPO/04/2019Loco PKS JHS
3PT. BAYAS BIOFUELS002-002/KPL/JHS- CPO/04/2019FOB Dumai
4PT. BAYAS BIOFUELS003-003/KPL/JHS- CPO/04/2019Loco PKS JHS
5PT. BAYAS BIOFUELS002-002/KPL/JHS- CPO/05/2019Loco PKS JHS
6PT. BAYAS BIOFUELS001-001/KPL/JHS- CPO/05/2019Loco PKS JHS
7PT. BAYAS BIOFUELS003-003/KPL/JHS- CPO/05/2019Loco PKS JHS
8PT. BAYAS BIOFUELS010-010/KPL/JHS- CPO/05/2019FOB Dumai
9PT. BAYAS BIOFUELS004-004/KPL/JHS- CPO/05/2019Loco PKS JHS
10PT. BAYAS BIOFUELS004-004/KPL/JHS- CPO/08/2019Loco PKS JHS
11PT. BAYAS BIOFUELS005-005/KPL/JHS- CPO/08/2019Loco PKS JHS
12PT. BAYAS BIOFUELS001-001/KPL/JHS- CPO/08/2019Loco PKS JHS
13PT. BAYAS BIOFUELS001-001/KPL/JHS- CPO/07/2019Loco PKS JHS
14PT. BAYAS BIOFUELS002-002/KPL/JHS- CPO/07/2019Loco PKS JHS
15PT. BAYAS BIOFUELS003-003/KPL/JHS- CPO/07/2019Loco PKS JHS
16PT. BAYAS BIOFUELS002-002/KPL/JHS- CPO/08/2019Loco PKS JHS
17PT. BAYAS BIOFUELS003-003/KPL/JHS- CPO/08/2019Loco PKS JHS
18PT. DABI BIOFUELS001-001/KPL/JHS- CPO/10/2019Loco PKS JHS
19PT. DARMEX AGRO001-001/KPL/JHS- CPO/09/2019Franco Dumai Bulking
20PT. DABI BIOFUELS003-003/KPL/JHS- CPO/10/2019Loco PKS JHS
21PT. DABI BIOFUELS002-002/KPL/JHS- CPO/10/2019Loco PKS JHS
22PT. DARMEX OIL & FATS001-001/KPL/JHS- CPO/11/2019Franco Dumai Bulking
23PT. DARMEX AGRO002-019/KPL/JHS- CPO/11/2019Franco PKS JHS

e) Dari seluruh kontrak penjualan lokal CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengiriman produk ke pembeli afiliasi, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman, dan syarat penyerahan.

f) Atas penjualan lokal CPO, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

(1) Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

(2) Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro terkait penjualan local CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

(3) Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual lokal CPO ke PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro? Dokumentasi kesepakatan penetapan/penggunaan harga pembandingnya apa?

(4) Bagaimana Pemohon Banding dan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, serta PT Darmex Agro menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

g) Bahwa atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menyebutkan acuan harga didasarkan pada harga

penjualan menurut data harga KPBN untuk penjualan CPO, namun tidak memberikan dokumen terkait pembentukan harga jual lokal CPO dan PK yang menurut Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

h) Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menghitung kembali harga penjualan wajar antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang memiliki hubungan istimewa.

i) Dengan demikian, atas Data pembanding Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

(1) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual lokal CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

(2) Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP), sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

j) Berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha terkait penjualan lokal CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Darmex Agro, dan PT Dabi Biofuels telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013.

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.020.832.727

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadanganbiayareklamasiuntukusaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry.

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai

hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode

perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

2

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

5

tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 ayat (5)

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.

Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas: a. Dokumen induk; b. Dokumen lokal; dan/atau c. Laporan per negara. Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib

diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

6

Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab I

Pendahuluan

A. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length

Principle/ALP)

…

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut.

Jenis transaksi afiliasi antara lain :

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

2. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

7

Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara

Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia

Pasal 14

1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7

8

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai "entitas pelapor").

a. Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika orang tersebut:

I. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama

atas entitas pelapor;

II. memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor;

atau

III. personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas

induk entitas pelapor

b. Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut;

i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain.

ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura

bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya.

iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari

pihak ketiga yang sama.

iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga

dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.

v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor.

vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan

bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir

(a).

vii. Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki

pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).

OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5

9

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra- group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of these issues is discussed below.

b. Tanggapan Terbanding

1) Uraian Data dan Fakta

a) Bahwa terdapat koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp2.020.832.727 selama tahun 2019, berasal dari data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksan, bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran Jasa Sewa Helikopter kepada PT Dabi Air Nusantara,padaGeneralLedgersebesar Rp2.020.832.727.

b) Atas pembayaran tersebut, Pemohon Banding juga mengkreditkan Pajak Masukan sebagai berikut:

c) Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi biaya tersebut karena tidak ada underliying transaction atau bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa biaya sewa pesawat terkait dengan kunjungan ke lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding di Riau. Kemudian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atas jasa yang diberikan dan laporan pertanggungjawaban atas jasa yang telah selesai dilakukan.

d) Data dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Harga Pokok Penjualan-Biaya Tansportasi atas Sewa Helikopter adalah sebagai berikut:

(1) Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 yang kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

(2) Dokumen “Bayar Bank”, Nota Disposisi Keuangan, invoice, faktur pajak atas pembayaran sewa helicopter;

(3) Faktur Pajak Masukan atas Sewa Helikopter, yaitu:

NoNomor Faktur PajakTanggal Faktur Pajak
1.010.003-19.1342257504/03/2019
2.010.003-19.1342258004/03/2019
3.010.003-19.1342258504/03/2019
4.010.003-19.1342259018/04/2019
5.010.003-19.1342259518/04/2019
6.010.003-19.1342260003/05/2019

(4) Voucher, invoice, dan tagihan jasa sewa helicopter

e) Berdasarkan Perjanjian sewa helicopter antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara dengan nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427.

f) Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti seperti daftar penumpang atau pihak yang memakai helikopter (manifest), tidak ada bukti agenda atau rencana penerbangan termasuk tempat tujuan dan tempat keberangkatan, tidak ada bukti lisensi, izin, ataupun pemberian kewenangan yang diperlukan untuk muatan penumpang dan barang-barang kepada PT Dabi Air Nusantara.

2) Uraian Penelitian Terbanding

a) Pengujian Eksistensi atau Kebenaran Pelaksanaan Sewa Helicopter

(1) Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa:

(a) Bahwa dalam perjanjian sewa menyewa helikoptermengikatpihak-pihakyakni

Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan.

(b) Dalam perjanjian dinyatakan apabila sewa melebihi kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PT Dabi Air Nusantaraberhak mengenakanbiaya tambahan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Namun, dalam perjanjian tidak disebutkan batas kuota jam penerbangan untuk biaya sewa sebesar Rp168.400.000 per bulan.

(c) Perjanjian mengatur bahwa jangka waktu sewa yakni 12 (dua belas) bulan.

(d) Bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkansewahelikopteruntuk penggunaan perusahaan.

(e) Bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda.

(2) Bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa.

(3) Untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan.

(4) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman atas seluruh dokumen pendukung atas Sewa Helikopter yang menjadi koreksi pada Surat Ketetapan Pajak. Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa helikopter, Faktur Pajak Masukan, tagihan, invoice dan voucher.

(5) Terhadap dokumen berupa perjanjian sewa helikopter yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter, antara lain:

(a) Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

(b) Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

(c) Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT. Dabi Air Nusantara pada tahun 2019 dan hubungannya dengan operasional perusahaan.

(6) Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian kebenaran transaksi tersebut, yang antara lain dapat berupa:

(a) Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter.

(b) Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopter.

(c) Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan Kegiatan.

(d) Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter.

(7) Bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan diatas menjadi penting. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa tersebut memang benar telah diserahkan.

(8) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai crew and passenger manifest dan dokumen mengenai ijin terbang maupun rute penerbangan, serta dokumen mengenai pelaporan atas kegiatan sewa helikopter. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui siapa sajakah pihak yang menggunakan sewa helikopter dan dalam hal kedudukan sebagai apa dalam perusahaan pihak tersebut menggunakan sewa

helikopter, sehingga tidak terbukti kegiatan sewa helikopter tersebut telah terealisasi.

b) Penelitian atas syarat sahnya suatu perjanjian

(1) Berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 s.d 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUH Perdata, diperoleh informasi terkait perjanjian sewa antara Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT. Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan dengan hasil sebagai berikut:

NoSyarat KontrakUraianTerpenuhiTidak Terpenuhi
1.Syarat Sah
1. SepakatKedua pihak dalam kontrak telah menyatakan kesepakatanV
2. CakapPihak yang menandatangani kontrak adalah pihak yang berwenang (Direktur)V
3. Hal Tertentu
- Pokok Suatu BendaSewa atas HartaV
- Hal tertentu (certainty of terms)- Jenis barang/hartaV
- Harga/NilaiV
- Saat dimulai perjanjianV
- Jangka waktu perjanjianV
- Masa berakhirnya kontrakV
- Barang dapat ditentukan jenisnya (determina ble)Pesawat jenis HelicopterV
2.Syarat Umum
1) Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik;Sewa Helikopter dilakukan untuk mendukung kegiatan perusahaanV
2) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlakuHak dan kewajiban didalam kontrak sewa harus disepakati dengan jelas dan terangV (Kontrak perjanjian tidak menyebutkan tujuan dari sewa harta tersebut)
3) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutanKontrak perjanjian sewa harta diadakan oleh dua pihak yang patutV
4) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umumKontrak perjanjian adalah untuk transaksi sewa harta yang tidak melanggar kepentingan umumV

(2) Penelitian eksistensi kebenaran transaksi sewa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, dengan hasil sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak memenuhi
Kontrak Perjanjian sewaV
Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwalXDokumen tidak diserahkan oleh
penerbangan terkait biaya sewa helikopterPemohon Banding
Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopterX
Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan KegiatanX
Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helicopter.X
Bukti Bayar, Invoice/Kwitansi/VoucherV

c) Dari hasil pengujian di atas, Terbanding menyimpulkan:

(1) Perjanjian sewa (sewa) helikopter antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur- unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

(2) Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa helikopter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa helikopter karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu : Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding.

(3) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa helikopter tersebut di atas maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas

sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding.

d) Pemenuhan Unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen

(1) Berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

(2) tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter.

(3) Berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

e) Pengujian Manfaat atas transaksi Sewa Helicopter

(1) Berdasarkan informasi yang terdapat dalam perjanjian sewa helikopter Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427 oleh PT Johan Sentosa kepada PT Dabi Air Nusantara namun tidak menjelaskan tujuan dari penggunaan helikopter tersebut.

(2) Bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi sewa helikopter tersebut hanya berupa dokumen perjanjian. Selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, bukti bank bayar, dan dokumen persetujuan terbang dll.

(3) Bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sewa helikopter tersebut tidak memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

(4) BahwaPemohonBandingtidakdapat membuktikan yang sebaliknya bahwa atas biaya sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang dapat diukur terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding.

f) Pengujian Kebutuhan atas transaksi Sewa Helicopter

(1) Bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk

mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

(2) Bahwa sewa helikopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dibiayakan sebagai biaya fiskal.

(3) Bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, hanya mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427, namun tidak menjelaskan tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut.

(4) Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya.

g) Ikhtisar Hasil Penelitian

(1) Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya transportasi dilakukan karena transaksi sewa helikopter dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan affiliasi.

(2) Bahwa hasil penelitian terkait biaya transportasi yang dibebankan Pemohon Banding, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk

menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013 serta PER-32/PJ/2011, SE-35/PJ/2010 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

(a) Adanyaeksistensiataukebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

(b) Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(c) Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak- pihak tertentu;

(d) Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi.

(3) Hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya:

(a) Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

(b) Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhi unsur

sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding.

(c) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjiansewamakaTerbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding.

(4) Hasil penelitian pemenuhan unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur- unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helicopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

(5) Hasil penelitian pemenuhan unsur Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu, yaitu: pengeluaran atas sewa helicopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa helikopter tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

(6) Hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi

Pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur Adanya kebenaran dan

kewajaran atas transaksi karena:

(a) Dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karenadokumenpendukungyang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter

(b) Dari hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan

(c) Dari hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan

(7) Berdasarkanuraiandiatas,Terbanding berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter.

(8) Atas tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka atas biaya sewa helikopter tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

C. Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang

bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima tau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, kommisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang ini;

b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Laba usaha;

d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya;

3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran,pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, taua orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaandiantarapihak-pihakyang bersangkutan; dan

5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. Bunga termasuk premium, diskonto, atau imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak;

i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. Premi asuransi;

o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilaln yang belum dikenakan pajak;

q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengaturmengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

s. Surplus Bank Indonesia.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

b) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tatacara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 10 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pasal 10 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 18

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang- Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumentasi dalam melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang terdiri dari satu set dokumen induk dan satu set lampiran dari dokumen induk.

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih,termasuklaporankeuanganyang tersegmentasi.

(5) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang- kurangnya mencakup:

a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional

kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.

d. pembanding yang terpilih;

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan

dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

b. Tanggapan Terbanding

1) Uraian Data dan Fakta

a) Berdasarkan data yang tersedia dalam sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak, bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah Darmex Plantation dengan kepemilikan 99,998% dan PT. Palma Lestari dengan kepemilikan 0,002%.

b) Terbanding menerapkan koreksi positif Pendapatan Bunga sebesar Rp25.799.067.176 karena terdapat pendapatan bunga yang belum diperhitungkan Pemohon Banding atas transaksi pinjaman hutang ke pemegang saham. Karena berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU (Arm's Length Principle/ALP), dalam hal terjaditransaksi tidak dipengaruhi hubungan istimewa, maka seharusnya memperoleh pendapatan bunga atas transaksi tersebut.

c) Oleh karena itu Terbanding pada saat pemeriksaan menghitung pendapatan bunga yang seharusnya diperoleh dari PT Darmex Plantations.

d) Koreksi pendapatan bunga dilakukan karena Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi ini. Pemohon Banding

memberikan pinjaman kepada pemegang saham (PT Darmex Plantations) tanpa bunga.

e) Bahwa atas Pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada pemegang saham, dilakukan koreksi positif atas penghasilan luar usaha sehubungan pendapatan bunga pinjaman. Dalam koreksi tersebut digunakan Suku Bunga dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi di Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ww.ojk.go.id). Berdasarkan penghitungan pendapatan bunga pinjaman kepada pemegang saham, nilai koreksi PenghasilanDariLuarUsahasebesar Rp25.799.067.176,-.

2) Uraian Penelitian Terbanding

a) Dasar hukum koreksi Terbanding:

(1) Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tidak membedakan apakah transaksi tersebut adalah transaksi dalam negeri atau luar negeri tetapi mengatur transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan sesuai dengan transaksi antara pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau independen;

(2) Bahwa maksud kata "antara lain" dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang MempunyaiHubunganlstimewaadalah menunjukkan salah satu atau beberapa contoh dan tidak terbatas kepada contoh yang disebutkan saja sehingga masih ada contoh alasan lain penerapan PER-32/PJ/2011 untuk transaksi dengan pihak-

pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam negeri, termasuk metode penentuan kewajaran dan kelaziman usaha yang digunakan;

(3) Penjelasan Pasal 18 ayat (3) dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Bahwa maksud kata “seandainya” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah andaikan; seumpama; misalkan; menganggap suatu peristiwa mungkin terjadi. Sehingga dalam rangka penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya, tidak dibuktikan dengan adanya bukti dokumen arus uang atau arus barang, tetapi dengan membuktikan adanya hubungan istimewa dalam suatu transaksi yang mana transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

(4) Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa penentuan kembali penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa tidak hanya berlaku untuk transaksi yang ditunjukkan salah satu contoh keadaan tetapi juga untuk keadaan lain yang transaksinya dilakukan oleh para pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian dalil Pemohon Banding

yang menyatakan bahwa berdasarkan PER- 32/PJ/2013 yang digunakan oleh Terbanding tidaklah tepat karena peraturan tersebut tidaklah berkaitan dengan sengketa Pemohon Banding karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah Piutang Pemegang Saham bukanlah utang, adalah TIDAK TEPAT, dan Pemohon Banding sengaja menutupi fakta yang sebenarnya terjadi.

(5) Tidak terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi Piutang Pemegang Saham sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 002024/BDG- PPhBadan2019/JHS/VII/2022

b) Penelitian adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Darmex Plantations dalam transaksi pinjaman/hutang

(1) Struktur kepemilikan Pemohon Banding

(2) Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa yang dimaksud dengan "Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa" adalah pihak- pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam

mengambil keputusan keuangan dan operasional. Yang dimaksud Pengendalian dalam PSAK No. 7 adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian. Yang dimaksud Pengaruh Signifikan dalam PSAK No. 7 adalah penyertaan dalampengambilankeputusankebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian;

(3) PT. Darmex Plantations mempunyai kepemilikan 99,998% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) saham Pemohon Banding dan merupakan penyertaan langsung, sehingga terdapat hubungan istimewa antara PT. Darmex Plantations dan Pemohon Banding sesuai Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan;

(4) Maka atas transaksi pinjaman/hutang antara Pemohon Banding (pemberi pinjaman/kreditur) dan PT.DarmexPlantations(penerima

pinjaman/debitur) dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya penghasilan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa yang bersumber dari bunga pinjaman tersebut.

c) Penelitian transaksi pinjaman/hutang dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi

(1) Pemohon Banding (pihak pertama diwakili oleh Harry Hermawan) memberikan pinjaman kepada PT. Darmex Plantations (pihak kedua diwakili oleh Harry Hermawan) dalam mata uang rupiah sampai dengan maksimum sebesar Rp400.000.000.000,-, dimana jumlah tersebut akan ditarik oleh pihak kedua berdasarkan kebutuhan pihak kedua dan akan ditransfer ke dalam rekening bank atas nama pihak kedua.

(2) Atas pinjaman yang terhutang tersebut pihak pertama tidak membebankan bunga kepada pihak kedua.

(3) Pinjaman tersebut dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations – SL) dengan saldo awal Rp290.960.031.385,-dansaldoakhir (Rp87.707.699.298,-).

(4) Terdapatmutasidebetsebesar Rp272.796.293.230dankreditsebesar Rp651.464.023.913 pada akun tersebut selama tahun 2018.

(5) Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf a PMK-213/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwaPemohonBandingwajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

(6) Pemohon Banding tidak melampirkan Ikhtisar Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 sesuai ketentuan PMK-213/PMK.03/2016;

(7) Pada saat pemeriksaan, Terbanding telah melakukan peminjaman Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen tersebut dengan alasan tidak membuat dokumen;

(8) Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK- 213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam rangka pemeriksaan, maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

(9) Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK- 213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer, maka Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d) Penentuan kembali besarnya penghasilan dari luar usaha atas bunga pinjaman yang seharusnya diperoleh oleh Pemohon Banding.

(1) Dalam transaksi pinjaman/piutang terdapat beberapa unsur yang lazim ditetapkan dalam perjanjian pinjaman/piutang tersebut, antara lain: adanyanilaipinjaman,adanyasaat pelunasan/jatuh tempo pengembalian dan adanya bunga yang berlaku;

(2) Bunga bagi pihak peminjam adalah biaya yang timbul karena menggunakan uang pihak lain. Sedangkan bagi pihak pemberi pinjaman adalah keuntungan karena penggunaan uang oleh pihak lain. Bunga dihitung dalam bentuk persen dari saldo pinjaman selama periode pinjaman tersebut. Hal tersebut sejalan dengan konsep time value of money dimana sejumlah uang yang diinvestasikan hari ini akan menghasilkan pendapatan dimasa mendatang;

(3) Contoh penerapan bunga atas pinjaman adalah pemberian fasilitas pinjaman bank dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, dll;

(4) Bahwa dalam perjanjian pinjaman/piutang antara Pemohon Banding dengan PT. Darmex Plantations, pinjaman/piutang tersebut tidak dikenakan bunga. Sehingga hal tersebut tidak

lazim dalam transaksi pinjaman/piutang karena pihak pemberi pinjaman tidak memperoleh keuntungan dari penggunaan uang dari pihak lain;

(5) Dalam mementukan pembanding, Terbanding telah melakukan penelitian terhadap data keuangan terkait ada atau tidaknya pinjaman Pemohon Banding kepada pihak non- afiliasi dan diperoleh informasi bahwa tidak terdapat pinjaman kepada pihak independen. Sehingga Terbanding menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (www.ojk.go.id);

(6) Terbanding menggunakan suku bunga dengan lapangan usaha industri Pengolahan yang sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha Peminjam (PT. Darmex Agro) yaitu industri pengolahan Minyak Goreng Kelapa Sawit.

(7) Pada saat pemeriksaan, tanggapan tertulis Pemohon Banding atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan maupun dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen tambahan yang menunjukkan penetapan pinjaman/piutang tanpa bunga tersebut telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e) Penelitian atas konversi dana pinjaman merupakan cadangan dana menjadi pembayaran deviden.

(1) Berdasarkan Buku Besar dan COA yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam rangka penelitian keberatan diketahui bahwa pinjaman tersebut dibukukan pada akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations – SL)

(2) Bahwapembukuantransaksiterkait piutang/pinjaman dalam bentuk uang dibukukan sebagai berikut:

(a)pada saat pemberian pinjaman kepada debitur:

PiutangRpXXX

KasRpXXX

(b)jatuh tempo bunga:

Piutang bungaRpXXX

Pendapatan bungaRpXXX

(c) pengembalian/pembayaranbungadan pinjaman oleh debitur:

KasRpXXX

PiutangRpXXX Piutang bungaRpXXX

sehingga hanya akun piutang, pendapatan dan kas yang akan terpengaruh.

(3) Bahwa pembukuan pembayaran deviden kas dibukukan sebagai berikut:

(a)pada saat pengumuman deviden dalam RUPS:

Laba ditahanRpXXX

Utang DevidenRpXXX (b)pada saat pembayaran deviden kepada

pemegang saham:

Utang DevidenRpXXX

KasRpXXX sehingga hanya akun laba ditahan, utang deviden dan kas yang akan terpengaruh.

(4) Bahwa Laporan Audit Pemohon Banding yang diaudit Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) halaman 55

menyatakan terdapat piutang afiliasi kepada Darmex dari Rp290.960.031.385 per 31 Desember 2018 menjadi Rp969.545.137 per 31 Desember 2019, dan telah sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding

(5) Bahwa Laporan Audit Pemohon Banding yang diaudit Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) juga tidak pernah menyatakan ada akun uang muka dividen dalam neraca Pemohon Banding, maupun dalam catatan laporan keuangan

(6) Berdasarkan hal tersebut di atas, maka:

(a)konversi dana pinjaman merupakan cadangan

dana menjadi pembayaran deviden tidak pernah dibukukan oleh Pemohon Banding;

(b)konversi piutang menjadi deviden tidak lazim

terjadi dalam praktik pembukuan yang berlaku umum;

(c) Tidak ada satupun referensi yang dapat dijadikan acuan terkait dalil Wajib Pajak bahwa piutang pemegang saham dianggap uang muka dividen;

(d)Pembukuan Pemohon Banding sendiri tidak

dapat membuktikan bahwa piutang pemegang saham adalah uang muka dividen;

(e)Sesuai SPT Tahunan tahun pajak 2019,

penghasilan netto Pemohon Banding untuk tahun 2019 sebesar Rp63.962.379.238, sedangkan jumlah pagu hutang kepada pemegang saham yang diklaim Pemohon Banding sebagai uang muka deviden adalah sebesar Rp. 400.000.000.000.

f) Terhadap dokumen RUPS atas deklarasi uang muka dividen yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan dan pada saat pembahasan keberatan Terbanding menyampaikan fakta sebagai berikut.

(1) Dokumen RUPS baru disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan.

(2) Dokumen RUPS tidak pernah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, meskipun saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Terbanding yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2021, Pemohon Banding juga menyampaikan tanggapan atas koreksi ini dengan alasan bahwa pinjaman tersebut merupakan uang muka dividen

(3) Auditor (Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) tidak pernah menyatakan apapun terkait adanya dokumen RUPS, yang mana dokumen ini melibatkan angka yang signifikan sehingga sudah sepatutnya, bilamana dokumen RUPS ini benar ada dan dibuat dengan itikad baik dan sah, maka auditor akan memberikan catatan mengenai adanya dokumen RUPS ini.

(4) Terbanding tidak meyakini kebenaran dari dokumen RUPS, sehingga tidak mempertimbangkan dokumen RUPS sebagai dokumen pendukung dari dalil Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat permohonan keberatan.

g) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan koreksi atas penghasilan dari luar usaha dari bunga piutang dengan pihak afiliasi yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sudah tepat.

D. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.913.979.713

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) mengatur :

Pasal 4 ayat (3) huruf a

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :

1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang

diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (3) huruf d

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1) huruf g

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau

disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9 ayat (1) huruf i

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tatacara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau

minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat

memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pasal 4 ayat (2)

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 4 ayat (3)

Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 Tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 1 huruf d

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka

penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:

a. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakansumbanganuntukmembina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan

b. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang

dimaksud dengan:

1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

2. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

3. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada

umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

6) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

Pasal 1

Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

b. Tanggapan Terbanding

1) Uraian Data dan Fakta

a) Bahwa dalam SKPKB Nomor 00004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal positif dengan rincian sebagai berikut;

b) Bahwa koreksi fiskal positif atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp796.106.119 sebagai berikut:

No. UrutNama Acc.Nomor Bukti PembukuanMenurut Terbanding (Rp)Menurut SPT (Rp)
1ALOKASI BIAYA TRANSPORT/ALAT BERAT712,083567.471-
2FRINGE BENEFIT - ST.PENERIMAAN BUAH723.00.00.A0351.838.806-
3FRINGE BENEFIT - ST.STERILIZER723.00.00.B0323.127.708-
4FRINGE BENEFIT - ST.THRESSING723.00.00.C0337.283.750-
5FRINGE BENEFIT - ST.PRESSING723.00.00.D0315.564.356-
6FRINGE BENFIT - ST.EFFLUENT TREATMENT723.00.00.H031.692.666-
7FRINGE BENEFIT - ST.LABORATORIUM723.00.00.N0319.107.209-
8FRINGE BENEFIT - ST.KLARIFIKASI723.00.00.P0319.939.937-
9FRINGE BENEFIT - ST.KERNEL RECOVERY723.00.00.S0319.454.872-
10BIAYA MESS763,0718.267.450-
11BIAYA MESS DIREKSI763,0723.167.500-
12PENGOBATAN STAF763,09185.971.155-
13PENGOBATAN NON STAF763,09252.329.953-
14BIAYA DOKUMENTASI763,1058.958.322-
15PEMEL. RUMAH MANAGER763,90126.951.384-
16PEMEL. RUMAH ASKEP763,90224.610.833-
17PEMEL. RUMAH KTU763,90311.333.648-
18PEMEL. RUMAH ASISTEN763,90482.480.866-
19PEMEL. MESS763,90547.759.647-
20PEMEL. MESS DIREKSI763,90652.560.518-
21PEMEL. BALAI KARYAWAN763,922906.446-
22PEMEL. INSTALASI LISTRIK763,9278.511.501-
23GAJI PEGAWAI KANTOR/GUDANG764.00.00.02015.721.410-
24GAJI KEAMANAN - PKS764.00.00.04126.062.104-
25BIAYA MESS764.00.00.07167.941.348-
26BIAYA OLAH RAGA - PABRIK764.00.00.0736.000.000-
27PERAYAAN & UPACARA764.00.00.0757.650.000-
28PENGOBATAN STAF - PABRIK764.00.00.0914.032.000-
29PENGOBATAN NON STAF - PABRIK764.00.00.0923.373.000-
30KONSUMSI KANTOR764.00.00.1043.504.900-
31BIAYA TRANSPORT LOKAL764.00.00.30310.560.000-
32PEMEL. KANTOR PABRIK764.00.00.8127.548.685-
33PEMEL. RUMAH KTU764.00.00.903180.000-
34PEMEL. RUMAH ASISTEN764.00.00.90441.049.042-
35PEMEL. RUMAH G2764.00.00.91297.631-

c) Berdasarkan koreksi fiskal positif atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp2.065.473.594,- sebagai berikut:

No. UrutNama Acc.Nomor Bukti PembukuanMenurut Terbanding (Rp)Menurut SPT (Rp)SelisihDasar Hukum
1BIAYA PERJALANAN STAF761,30155.703.668-55.703.668Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
2BIAYA TRANSPORT LOKAL761,303600.000-600.000Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
3BIAYA PERIJINAN DAN LEGALITAS762,2011.000.000-1.000.000Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
4BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN PEGAWAI763,0631.032.852.088-1.032.852.088Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
5BIAYA OLAH RAGA763,0737.850.500-7.850.500Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
6PENITIPAN BAYI763,079367.216.023-367.216.023Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
7BIAYA TELPON, FAX & TELEGRAM763,1233.072.000-3.072.000Dasar hukum : Kep- 220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002
8BIAYA RUPA RUPA KEAMANAN763,15395.686.422-95.686.422Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
9BIAYA PENGURUSAN IJIN-IJIN763,1948.619.900-8.619.900Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
10BIAYA PERJALANAN NON STAF763,3023.153.000-3.153.000Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
11BIAYA TRANSPORT LOKAL763,30317.108.780-17.108.780Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
12PEMEL. PERABOT/INVENTARIS KANTOR763,8013.150.000-3.150.000Dasar hukum : Kep- 220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002
13PEMEL. TAMAN/LAPANGAN763,8042.826.693-2.826.693Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
14PEMEL. MESIN - MESIN763,81296.000-96.000Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
15BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN764.00.00.063191.439.904-191.439.904Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
16GAJI OPERATOR EXCAVATOR764.00.00.081853.000-853.000Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
17BIAYA LANGGANAN MAJALAH/KORAN764.00.00.1111.296.000-1.296.000Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
18BIAYA FAX, TELEGRAM & TELEPON764.00.00.1232.500.000-2.500.000Dasar hukum : Kep- 220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002
19RUPA-RUPA BIAYA KEAMANAN764.00.00.15918.994.815-18.994.815Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
20PEMEL. TAMAN/LAPANGAN PABRIK764.00.00.8047.454.802-7.454.802Dasar hukum : Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh
21PEMEL. ALAT-ALAT KEBAKARAN764.00.00.826244.000.000-244.000.000Dasar hukum : Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 UU PPh PMK Nomor : 96/PMK.03/2009, SE-49/PJ.4/1995

d) Bahwa Terbanding dalam Surat Pemohonan Keberatan001373/KEB-PPhBadan/JHS/VI/2021 memberikan alasan sehubungan dengan sengketa penyesuaian fiskal positif atas:

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A (Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh)

(2) penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan (Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh dan PMK 167/PMK.03/2018)

e) Bahwa Terbanding dalam Surat Pemohonan Keberatan 001373/KEB-PPhBadan/JHS/VI/2021 tidak memberikan alasan sehubungan dengan sengketa penyesuaian fiskal positif atas:

(1) Pembentukan atau pemupukan dana cadangan (Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh)

(2) Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan (Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh)

(3) Biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, secara langsung atau tidak langsung (Pasal 6 Ayat

(1) huruf a UU PPh)

(4) Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya (Kep-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002)

f) Pemohon Banding telah mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu untuk lokasi kerja Pemohon Bandingdengansuratnomor 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Wajib Pajak Berlokasi Di Daerah Terpencil Nomor LAP-101/WPJ.02/KP.10/2019 tanggal 15 Maret 2019, permohonan Pemohon Banding ditolak dengan alasan sebagai berikut:

(1) Lokasi usaha Pemohon Banding ditempuh dengan melewati jalan yang menuju Kota Bangkinang dengan jarak dari Kota Pekanbaru sampai Kota Bangkinang sekitar 52 km dengan waktu tempuh 1 jam 14 menit perjalanan, melewati jalan nasional yang telah diaspal;

(2) Sarana jalan menuju lokasi Pemohon Banding sebegian besar merupajak jalan aspal dan jalan tanah yang diperkeras dengan tanah, pasir dan batu kerikil hanya jalan menuju lokasi Pemohon Banding;

(3) Dari total perjalanan Pekanbaru ke lokasi Pemohon Banding (75,2 km), sepanjang 63 km dilalui oleh alat transportasi darat.

(4) Terdapat pasar di luar lokasi Pemohon Banding dengan jarak 4,9 km.

(5) Walaupun perusahaan menyediakan fasilitas- fasilitas untuk memenuhi kebutuhan karyawan tersebut, seperti perumahan/tempat tinggal, kendaraan/alat transportasi di lokasi, pelayanan kesehatan, sarana hiburan, olahraga, sarana ibadah, sarana air bersih dan listrik, jarak dengan

Kota bangkinang sangat dekat dan kondisi jalan telah diaspal.

2) Uraian Penelitian Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan

a) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait IMBALAN PASCA KERJA sebesar Rp18.400.000 karena merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008, namun telah dibebankan oleh Pemohon Banding;

b) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait IMBALAN PASCA KERJA sebesar Rp18.400.000 dengan TIDAK mengemukakan alasan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan;

c) Bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, yaitu untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan

pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

(6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

d) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh UU PPh, jelas bahwa IMBALAN PASCA KERJA tidak termasuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dikecualikan, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya.

e) Bahwa pengeluaran berupa biaya IMBALAN PASCA KERJA memenuhi unsur biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

f) Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa BIAYA IMBALAN PASCA KERJA merupakan biaya yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

g) Berdasarkan fakta dan ketentuan diatas maka BIAYA IMBALAN PASCA KERJA tersebut memenuhi

ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak.

h) Atas hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankankoreksifiskalpositifatas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan

3) Uraian Penelitian Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

a) Bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam ketentuan berikut:

(1) Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh mengatur bahwa Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang;

(2) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur bahwapengeluaran-pengeluaranuntuk mendapatkan,menagih,danmemelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak serta Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada

hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

(3) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak sehingga bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

(4) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Penjelasannya juga mengatur pengecualian atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai meliputi

pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris

(6) Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor83/PMK.03/2009mengaturbahwa Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai meliputi pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja

(7) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor83/PMK.03/2009mengaturbahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dankeluarganya;pelayanankesehatan; pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya; peribadatan; pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya; olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang; sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(8) Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara. Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(9) Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:

i. daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan beserta penyusutannya dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII PER- 51/PJ./2009

ii. daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk

natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII PER-51/PJ./2009.

(10) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Peraturan Dirjen

Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.Pengertiankeharusandalam pelaksanaanpekerjaanberkaitandengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

(11) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.Pengertiankeharusandalam pelaksanaanpekerjaanberkaitandengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

b) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, Pasal 3 huruf a PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 1 angka 1 Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009, Pasal 3 huruf b PMK Nomor 83/PMK.03/2009, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009, Pasal 9 ayat (2) Perdirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ./2009sertaPasal5PMKNomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009, terdapat 4 unsur atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

(1) pemberian bukan dalam bentuk uang;

(2) bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai berupa pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja dan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

(3) natura atau kenikmatan yang diberikan tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya, peribadatan, pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya, olahraga bagi Pegawai dan keluarganya, sepanjang sarana dan fasilitas

tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

(4) pemberian natura dan kenikmatan yang bukan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan (berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat) sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

c) Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya ALOKASI BIAYATRANSPORT/ALATBERAT,FRINGE

BENEFIT - ST.PENERIMAAN BUAH, FRINGE

BENEFIT - ST.STERILIZER, FRINGE BENEFIT -

ST.THRESSING, FRINGE BENEFIT - ST.PRESSING,

FRINGE BENFIT - ST.EFFLUENT TREATMENT,

FRINGE BENEFIT - ST.LABORATORIUM, FRINGE

BENEFIT - ST.KLARIFIKASI, FRINGE BENEFIT -

ST.KERNEL RECOVERY, BIAYA MESS, BIAYA

MESSDIREKSI,PENGOBATANSTAF,

PENGOBATAN NON STAF, BIAYA DOKUMENTASI,

PEMEL. RUMAH MANAGER, PEMEL. RUMAH

ASKEP, PEMEL. RUMAH KTU, PEMEL. RUMAH

ASISTEN, PEMEL. MESS, PEMEL. MESS DIREKSI,

PEMEL. BALAI KARYAWAN, PEMEL. INSTALASI

LISTRIK, GAJI PEGAWAI KANTOR/GUDANG, GAJI

KEAMANAN – PKS, BIAYA MESS, BIAYA OLAH

RAGA – PABRIK, PERAYAAN & UPACARA,

PENGOBATAN STAF – PABRIK, PENGOBATAN NON

STAF – PABRIK, KONSUMSI KANTOR, BIAYA

TRANSPORT LOKAL, PEMEL. KANTOR PABRIK,

PEMEL. RUMAH KTU, PEMEL. RUMAH ASISTEN,

PEMEL. RUMAH G2 merupakan natura dan kenikmatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

d) Bahwa pengeluaran berupa biaya ALOKASI BIAYA

TRANSPORT/ALAT BERAT, FRINGE BENEFIT -

ST.PENERIMAAN BUAH, FRINGE BENEFIT -

ST.STERILIZER,FRINGEBENEFIT-

ST.THRESSING, FRINGE BENEFIT - ST.PRESSING,

FRINGE BENFIT - ST.EFFLUENT TREATMENT,

FRINGE BENEFIT - ST.LABORATORIUM, FRINGE

BENEFIT - ST.KLARIFIKASI, FRINGE BENEFIT -

ST.KERNEL RECOVERY, BIAYA MESS, BIAYA

MESSDIREKSI,PENGOBATANSTAF,

PENGOBATAN NON STAF, BIAYA DOKUMENTASI,

PEMEL. RUMAH MANAGER, PEMEL. RUMAH

ASKEP, PEMEL. RUMAH KTU, PEMEL. RUMAH

ASISTEN, PEMEL. MESS, PEMEL. MESS DIREKSI,

PEMEL. BALAI KARYAWAN, PEMEL. INSTALASI

LISTRIK, GAJI PEGAWAI KANTOR/GUDANG, GAJI

KEAMANAN – PKS, BIAYA MESS, BIAYA OLAH

RAGA – PABRIK, PERAYAAN & UPACARA,

PENGOBATAN STAF – PABRIK, PENGOBATAN NON

STAF – PABRIK, KONSUMSI KANTOR, BIAYA

TRANSPORT LOKAL, PEMEL. KANTOR PABRIK,

PEMEL. RUMAH KTU, PEMEL. RUMAH ASISTEN,

PEMEL. RUMAH G2 memenuhi unsur natura dan

kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, diberikan tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dan bukan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan.

e) Bahwa atas terpenuhinya unsur biaya natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, maka atas pengeluaran berupa biaya ALOKASI BIAYA TRANSPORT/ALAT

BERAT, FRINGE BENEFIT - ST.PENERIMAAN BUAH,

FRINGE BENEFIT - ST.STERILIZER, FRINGE

BENEFIT - ST.THRESSING, FRINGE BENEFIT -

ST.PRESSING, FRINGE BENFIT - ST.EFFLUENT

TREATMENT,FRINGEBENEFIT- ST.LABORATORIUM,FRINGEBENEFIT-

ST.KLARIFIKASI, FRINGE BENEFIT - ST.KERNEL

RECOVERY, BIAYA MESS, BIAYA MESS DIREKSI,

PENGOBATAN STAF, PENGOBATAN NON STAF,

BIAYA DOKUMENTASI, PEMEL. RUMAH MANAGER,

PEMEL. RUMAH ASKEP, PEMEL. RUMAH KTU,

PEMEL. RUMAH ASISTEN, PEMEL. MESS, PEMEL.

MESS DIREKSI, PEMEL. BALAI KARYAWAN,

PEMEL. INSTALASI LISTRIK, GAJI PEGAWAI

KANTOR/GUDANG, GAJI KEAMANAN – PKS, BIAYA

MESS, BIAYA OLAH RAGA – PABRIK, PERAYAAN &

UPACARA, PENGOBATAN STAF – PABRIK,

PENGOBATAN NON STAF – PABRIK, KONSUMSI

KANTOR, BIAYA TRANSPORT LOKAL, PEMEL.

KANTOR PABRIK, PEMEL. RUMAH KTU, PEMEL.

RUMAH ASISTEN, PEMEL. RUMAH G2 merupakan natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

f) Berdasarkan fakta dan ketentuan diatas, maka biaya

ALOKASI BIAYA TRANSPORT/ALAT BERAT,

FRINGE BENEFIT - ST.PENERIMAAN BUAH,

FRINGE BENEFIT - ST.STERILIZER, FRINGE

BENEFIT - ST.THRESSING, FRINGE BENEFIT -

ST.PRESSING, FRINGE BENFIT - ST.EFFLUENT

TREATMENT,FRINGEBENEFIT- ST.LABORATORIUM,FRINGEBENEFIT-

ST.KLARIFIKASI, FRINGE BENEFIT - ST.KERNEL

RECOVERY, BIAYA MESS, BIAYA MESS DIREKSI,

PENGOBATAN STAF, PENGOBATAN NON STAF,

BIAYA DOKUMENTASI, PEMEL. RUMAH MANAGER,

PEMEL. RUMAH ASKEP, PEMEL. RUMAH KTU,

PEMEL. RUMAH ASISTEN, PEMEL. MESS, PEMEL.

MESS DIREKSI, PEMEL. BALAI KARYAWAN,

PEMEL. INSTALASI LISTRIK, GAJI PEGAWAI

KANTOR/GUDANG, GAJI KEAMANAN – PKS, BIAYA

MESS, BIAYA OLAH RAGA – PABRIK, PERAYAAN &

UPACARA, PENGOBATAN STAF – PABRIK,

PENGOBATAN NON STAF – PABRIK, KONSUMSI

KANTOR, BIAYA TRANSPORT LOKAL, PEMEL.

KANTOR PABRIK, PEMEL. RUMAH KTU, PEMEL.

RUMAH ASISTEN, PEMEL. RUMAH G2 tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Penjelasannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak.

g) Bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan dan surat banding menyatakan tidak setuju denganKoreksi PenyesuaianFiskal Positif Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam BentukNaturadanKenikmatansebesar Rp796.106.119 karena biaya sebesar Rp796.106.119 tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah tidak benar.

h) Dengan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, maka biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasall 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Atas hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankankoreksifiskalpositifatas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

4) Uraian Penelitian Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan

a) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan terkait PERAYAAN & UPACARA sebesar Rp34.000.000 karena merupakan biaya sehubungan dengan bantuan/sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh Tahun 2008, namun telah dibebankan oleh Pemohon Banding;

b) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang

dihibahkan, bantuan atau sumbangan terkait BIAYA PERAYAAN & UPACARA sebesar Rp34.000.000 dengan TIDAK mengemukakan alasan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan

c) Bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam ketentuan berikut:

(1) Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh yang mengatur bahwa Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

(2) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur bahwapengeluaran-pengeluaranuntuk mendapatkan,menagih,danmemelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak serta Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

(3) Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

(4) Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b PP Nomor 94 Tahun 2010 dan Penjelasannya mengatur bahwa Hubungandiantarapihak-pihakyang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan usaha dan pekerjaan. Yang dimaksud dengan "pihak-pihak yang bersangkutan” adalah Wajib Pajak pemberi dan Wajib Pajak penerima bantuan atau, sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk

agama yang diakui di Indonesia, dan atau harta hibahan

(5) Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa Hubungan di antara pihak- pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak berupa pembelian, penjualan atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut

(6) Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2010 juncto Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 mengatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

(a) zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat

(b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk

agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah

(7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 27/PJ.22/1986mengaturbahwaBiaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan 1984 sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil) dan rmelampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan Tahunan.

d) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b PP Nomor 94 Tahun 2010 dan Penjelasannya, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2010 juncto Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 6/PJ/2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986, terdapat 4 unsur atas biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

(1) bantuan atau sumbangan yang tidak ada hubungan dengan usaha yang ditunjukkan dengan adanya transaksi yang bersifat rutin antara Pemohon Banding pemberi dengan Wajib Pajak penerima, serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan yaitu hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.

(2) bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;

(3) bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yaitu zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan

(4) bantuan atau sumbangan berupa Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya yang tidak dapat dibuktikan oleh

Pemohon Banding atas biaya tersebut telah benar- benardikeluarkan(formal),benarada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan,menagihdanmemelihara penghasilan perusahaan (materiil) serta telah dilampirkan daftar nominatifnya pada Surat Pemberitahuan Tahunan.

(5) Bantuan atau sumbangan tersebut merupakan pemberian yang bersifat sukarela tanpa adanyan imbalan yang bersifat keuntungan.

e) Bahwa pengeluaran berupa biaya BIAYA PERAYAAN & UPACARA memenuhi unsur biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu bantuan atau sumbangan yang tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;

f) Bahwa atas terpenuhinya unsur biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, maka atas pengeluaran berupa biaya BIAYA PERAYAAN & UPACARA merupakan bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

g) Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa BIAYA PERAYAAN &

UPACARA merupakan sumbangan atau bantuan yang yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat

(1) huruf h UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

h) Berdasarkan fakta dan ketentuan diatas maka BIAYA PERAYAAN & UPACARA tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh dan Penjelasannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak.

i) Atas hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi fiskal positif atas Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan.

5) Uraian Penelitian Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

a) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.812.751.594 karena merupakan biaya yang tidak dapatdikurangkandaripenghasilanbruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 2008;

b) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp8.722.000 karena berdasarkan bukti jumlah tersebut merupakan biaya yang terlalu besar dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang

bersangkutan,berdasarkanketentuanKEP- 220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002;

c) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp244.000.000 karena berdasarkan bukti terdapat aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A UU PPh

d) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya berupa

BIAYA PERJALANAN STAF, BIAYA TRANSPORT

LOKAL, BIAYA PERIJINAN DAN LEGALITAS, BIAYA

PENDIDIKAN & LATIHAN PEGAWAI, BIAYA OLAH

RAGA, PENITIPAN BAYI, BIAYA RUPA RUPA

KEAMANAN, BIAYA PENGURUSAN IJIN-IJIN, BIAYA

PERJALANAN NON STAF, BIAYA TRANSPORT

LOKAL, PEMEL. TAMAN/LAPANGAN, PEMEL.

MESIN – MESIN, BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN,

GAJIOPERATOREXCAVATOR,BIAYA LANGGANANMAJALAH/KORAN,RUPA-RUPA

BIAYA KEAMANAN, PEMEL. TAMAN/LAPANGAN

PABRIK sebesar Rp1.812.751.594 dengan TIDAK mengemukakan alasan keberatan.

e) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya berupa

BIAYA TELPON, FAX & TELEGRAM, PEMEL.

PERABOT/INVENTARIS KANTOR, BIAYA FAX,

TELEGRAM & TELEPON sebesar Rp8.722.000 dengan TIDAK mengemukakan alasan keberatan.

f) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya berupa BIAYA PEMEL. ALAT-ALAT KEBAKARAN sebesar Rp244.000.000 dengan mengemukakan alasan bahwa telah melakukan pembebanan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

g) Atas koreksi BIAYA PERJALANAN STAF, BIAYA

TRANSPORT LOKAL, BIAYA PERIJINAN DAN

LEGALITAS, BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN

PEGAWAI, BIAYA OLAH RAGA, PENITIPAN BAYI,

BIAYARUPARUPAKEAMANAN,BIAYA

PENGURUSAN IJIN-IJIN, BIAYA PERJALANAN NON

STAF, BIAYA TRANSPORT LOKAL, PEMEL.

TAMAN/LAPANGAN, PEMEL. MESIN – MESIN,

BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN, GAJI OPERATOR

EXCAVATOR,BIAYALANGGANAN

MAJALAH/KORAN, RUPA-RUPA BIAYA KEAMANAN,

PEMEL. TAMAN/LAPANGAN PABRIK :

(1) Pasal 6 ayat (1) huruf a, yaitu menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) Bahwa biaya BIAYA PERJALANAN STAF, BIAYA TRANSPORT LOKAL, BIAYA PERIJINAN DAN LEGALITAS, BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN PEGAWAI, BIAYA OLAH RAGA, PENITIPAN BAYI, BIAYA RUPA RUPA KEAMANAN, BIAYA PENGURUSAN IJIN-IJIN, BIAYA PERJALANAN NON STAF, BIAYA TRANSPORT LOKAL, PEMEL. TAMAN/LAPANGAN, PEMEL. MESIN – MESIN, BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN, GAJI OPERATOR EXCAVATOR, BIAYA LANGGANAN MAJALAH/KORAN,RUPA-RUPABIAYA KEAMANAN,PEMEL.TAMAN/LAPANGAN PABRIK, merupakan biaya yang tidak terkait dengan kegiatan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

(3) Dengan demikian, koreksi BIAYA PERJALANAN STAF, BIAYA TRANSPORT LOKAL, BIAYA PERIJINANDANLEGALITAS,BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN PEGAWAI, BIAYA OLAH RAGA, PENITIPAN BAYI, BIAYA RUPA RUPA KEAMANAN, BIAYA PENGURUSAN IJIN- IJIN, BIAYA PERJALANAN NON STAF, BIAYA TRANSPORTLOKAL,PEMEL.

TAMAN/LAPANGAN, PEMEL. MESIN – MESIN, BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN, GAJI OPERATOR EXCAVATOR, BIAYA LANGGANAN MAJALAH/KORAN,RUPA-RUPABIAYA KEAMANAN,PEMEL.TAMAN/LAPANGAN PABRIKsebesar Rp1.812.751.594 sudah tepat.

h) Atas koreksi BIAYA TELEPON DAN TELEGRAM :

(1) Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

(2) Dengan demikian, koreksi BIAYA TELEPON DAN TELEGRAM sebesar Rp8.722.000 sudah tepat.

i) AtaskoreksiBIAYAPEMEL.ALAT-ALAT KEBAKARAN

(1) Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,termasukPenyusutanatas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk

memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;

(2) Pasal 9 ayat (2) UU PPh menyatakan Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

(3) Dengan demikian, koreksi BIAYA PEMEL. ALAT- ALAT KEBAKARAN sebesar Rp244.000.000 sudah tepat.

E. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp630.014.946

a. Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) mengatur :

Pasal 4 ayat (3) huruf d

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta

penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1) huruf i

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

b) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tatacara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar

pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat

memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pasal 4 ayat (2)

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 4 ayat (3)

Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

d) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang

dimaksud dengan:

1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

2. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

3. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

e) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

Pasal 1

Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

b) Tanggapan Terbanding

1) Uraian Data dan Fakta

a) Bahwa dalam SKPKB Nomor 00004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal negatif dengan rincian sebagai berikut;

b) Bahwa dalam SKPKB Nomor 00004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal negatif atas selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp567.514.976 karena berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan serta terdapat perhitungan penyusutan Pemohon Banding yang terlalu besar sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

c) Bahwa dalam SKPKB Nomor 00004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal negatif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp62.500.000 karena berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan pengeluaran atas penyusutan mobil alphard yang dapat disusutkan 50%, dan atas penyusutan atas mobil alphard ini sudah diperhitungkan dalam penyusutan secara keseluruhan, hal ini menjadi pembebanan dua kali, sehingga dilakukan koreksi.

d) Pemohon Banding telah mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu untuk lokasi kerja PT Johan Sentosadengansuratnomor

01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Wajib Pajak Berlokasi Di Daerah Terpencil Nomor LAP-101/WPJ.02/KP.10/2019 tanggal 15 Maret 2019, permohonan Pemohon Banding ditolak dengan alasan sebagai berikut:

(1) Lokasi usaha Pemohon Banding ditempuh dengan melewati jalan yang menuju Kota Bangkinang dengan jarak dari Kota Pekanbaru sampai Kota Bangkinang sekitar 52 km dengan waktu tempuh 1 jam 14 menit perjalanan, melewati jalan nasional yang telah diaspal;

(2) Sarana jalan menuju lokasi Pemohon Banding sebegian besar merupajak jalan aspal dan jalan tanah yang diperkeras dengan tanah, pasir dan batu kerikil hanya jalan menuju lokasi Pemohon Banding;

(3) Dari total perjalanan Pekanbaru ke lokasi Pemohon Banding (75,2 km), sepanjang 63 km dilalui oleh alat transportasi darat.

(4) Terdapat pasar di luar lokasi Pemohon Banding dengan jarak 4,9 km.

(5) Walaupun perusahaan menyediakan fasilitas- fasilitas untuk memenuhi kebutuhan karyawan tersebut, seperti perumahan/tempat tinggal, kendaraan/alat transportasi di lokasi, pelayanan kesehatan, sarana hiburan, olahraga, sarana ibadah, sarana air bersih dan listrik, jarak dengan Kota bangkinang sangan dekat dan kondisi jalan telah diaspal.

2) Uraian Penelitian selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal

a) Bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam ketentuan berikut:

(1) Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh mengatur bahwa Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang;

(2) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur bahwapengeluaran-pengeluaranuntuk mendapatkan,menagih,danmemelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak serta Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

(3) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak sehingga bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

(4) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Penjelasannya juga mengatur pengecualian atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai meliputi pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris

(6) Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor83/PMK.03/2009mengaturbahwa

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai meliputi pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja

(7) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor83/PMK.03/2009mengaturbahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dankeluarganya;pelayanankesehatan; pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya; peribadatan; pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya; olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang; sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(8) Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana

ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara. Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(9) Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:

(a) daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan beserta penyusutannya dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII PER- 51/PJ./2009

(b) daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII PER-51/PJ./2009.

(10) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan

kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.Pengertiankeharusandalam pelaksanaanpekerjaanberkaitandengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

(11) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.Pengertiankeharusandalam pelaksanaanpekerjaanberkaitandengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

b) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, Pasal 3 huruf a PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 1 angka 1 Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009, Pasal 3 huruf b PMK Nomor 83/PMK.03/2009, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009,

Pasal 9 ayat (2) Perdirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ./2009sertaPasal5PMKNomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009, terdapat 4 unsur atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

(1) pemberian bukan dalam bentuk uang;

(2) bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai berupa pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja dan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

(3) natura atau kenikmatan yang diberikan tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya, peribadatan, pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya, olahraga bagi Pegawai dan keluarganya, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

(4) pemberian natura dan kenikmatan yang bukan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan (berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat) sebagai sarana

keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

c) Dengan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, maka penyusutan atas aktiva tetap sehubungan dengan Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak.

d) Atas hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi fiskal negatif atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

3) Uraian Penelitian Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya

a) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp62.500.000 karena berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan pengeluaran atas penyusutan mobil alphard yang dapat disusutkan 50%, dan atas penyusutan atas mobil alphard ini sudah diperhitungkan dalam penyusutan secara keseluruhan, hal ini menjadi pembebanan dua kali, sehingga dilakukan koreksi.

b) Atas penyusutan mobil aplhard:

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a, yaitu menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

(a) biaya pembelian bahan;

(b) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(c) bunga, sewa, dan royalti;

(d) biaya perjalanan;

(e) biaya pengolahan limbah;

(f) premi asuransi;

(g) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(h) biaya administrasi; dan

(i) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Dengan demikian, koreksi penyusutan Alphard sebesar Rp62.500.000 sudah tepat.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 002024/BDG-PPhBadan2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juni 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa Pajak/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa/Tahun Pajak 2019 atas nama PT Johan Sentosa, NPWP 01.572.941.1-218.000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

003037/Bantahan-SUB/PPh Badan 2019/JHS/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding:

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan Penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002024/BDG-PPhBadan2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Juli 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 yang diterima tanggal 29 April 2022;

f. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar dan disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Putri Ayu bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia.

j. Keputusan yang diajukan banding merupakan obyek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan sepanjang tidak terdapat data/informasi/keterangan lain dan/atau apabila Yang Mulia Majelis berpendapat lain, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dijelaskan di atas.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-94/WPJ.02/KP.10/2021 tanggal 09 April 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor 001373/KEB-PPhBadan/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Pekanbaru berdasarkan LembarPengawasanArusDokumenNomorPEM- 05008222/WPJ.02/KP.1003/2021 tanggal 07 Juli 2021;

3. Atas Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

SemulaMenjadi NoUraian(Dikurangi)

(Rp)(Rp)

(Rp)

aPenghasilan Netto124.560.490.486(6.221.877.921)118.338.612.565 bKompensasi Kerugian--- cPenghasilan Kena Pajak124.560.490.486(6.221.877.921)118.338.612.565 dPajak Penghasilan (PPh) Terutang31.140.122.500(1.555.469.250)29.584.653.250 eKredit Pajak24.004.268.546-24.004.268.546 fPPh Kurang/ (Lebih) Bayar7.135.853.954(1.555.469.250)5.580.384.454 gSanksi Administrasi2.077.960.671(452.952.718)1.625.007.953

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)

h9.213.814.625(2.008.422.218)7.205.392.407

dibayar

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rician sebagai berikut:

MenuBr

ut Pem

o

h

o

n

Men

urut

Pokok S

ep

n)

g

k eta

No

U

raian

anding

Terband

ing (R

p)

(R

(Rp)

1

P

e

red

aran U

saha

306,339

,142,4

96

329

,351,48

1

,2

3

1

23,01

2

,3

3

8 ,73

5 2

H

a

rga

Pokok

Penju

alan

219,875

,405,6

47

217

,854,57

2

,9

2

0

2,02

0

,8

3

2 ,72

7 3

P

e

ngh

asilan

dari L

uar U

sah

a

1,867

,810,3

12

27

,666,87

7

,4

8

8

25,79

9

,0

6

7 ,17

6 4

P

e

nye

suaian

Fiska

l Pos

itif

4,863

,571,9

67

7

,777,55

1

,6

8

0

2,91

3

,9

7

9 ,71

3 5

P

e

nye

suaian

Fiska

l Neg

atif

8,127

,799,4

61

7

,497,78

4

,4

8

5

63

0

,0

1

4 ,97

6

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp23.012.338.735,-

Menurut Terbanding:

1) Uraian Data dan Fakta

a) Bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah Darmex Plantations dengan kepemilikan 99,998% dan PT Palma

Lestari dengan kepemilikan 0,002%, sebagaimana tampilan 1771-V berikut:

b) Bahwa Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dengan tampilan sebagai berikut:

c) Pemohon Banding tidak mengisi pencatatan transaksi dalam hubungan istimewa sebagaimana tampilan Lampiran Khusus 3A-1 berikut:

d) Skema Transaksi Afiliasi atas Penjualan Ekspor CPO

e) Skema Transaksi Afiliasi Penjualan Lokal CPO

f) Koreksi atas Penjualan Ekspor CPO sebagai berikut:

g) Uraian dan Dasar Hukum atas koreksi harga jual CPO oleh Terbanding pada saat pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang berdomisili di Singapura.

Terkait Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd, berdasarkan Nota Dinas Direktorat Perpajakan Internasional No. ND-485.EOI/PJ.14/2020 tanggal 20 Oktober 2020, dan Aplikasi Kependudukan diperoleh informasi sebagai berikut:

- Palmbridge Pte Ltd dimiliki 100% sahamnya oleh Dabi Capital Pte Ltd, dan Dabi Capital Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki oleh Bill Darmadi, begitu pula Waxbill Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki langsung oleh Bill Darmadi, dan Bill Darmadi juga menjabat sebagai “BOD” di kedua perusahaan tersebut.

- Bill Darmadi merupakan anak dari Surya Darmadi, dimana Surya Darmadi merupakan pemilik 99,99% saham Darmex Plantations, dan Darmex Plantations pemilik 99,99% saham PT Johan Sentosa, dan Perusahaan Afliasi lainnya di Indonesia.

Berdasarkan data dan informasi diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd terdapat hubungan istimewa karena hubungan keluarga dan kepemilikan.

Berdasarkan informasi arus barang, udang, dan dokumen diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan invoice dan menerima pembayaran dari Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang berada di Negara Singapura, sedangkan barang dikirim ke Negara lain. Hal ini yang menjadi potensi adanya penghindaran laba, karena adanya perbedaan tarif pajak antara Indonesia dengan Singapura.

Pengujian transaksi penjualan ekspor CPO menggunakan metode CUP dan menggunakan harga MPOB Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB. Berdasarkan perhitungan kembali atas penjualan ekspor CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, diperoleh koreksi, sehingga Terbanding berpendapat bahwa harga jual Pemohon Banding belum memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha.

h) Koreksi atas penjualan Lokal CPO sebagai berikut:

i) Uraian dan Dasar Hukum Terbanding pada saat pemeriksaan atas koreksi harga jual CPO adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding melakukan penjualan CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Darmex Oil & Fats, PT Dabi Biofuels, PT Kencana Amal Tani, PT Cerenti Subur, PT Palma Satu, dan PT Darmex Agro.

Berdasarkan data dan informasi diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan para pembeli tersebut memiliki hubungan istimewa karena kepemilikan dan penguasaan, karena Pemohon Banding dimiliki 99,99% sahamnya oleh Darmex Plantations, dan Darmex Plantations dimiliki 99,99% sahamnya oleh Surya Darmadi. Baik Surya Darmadi dan Darmex Plantations memiliki sebagian besar perusahaan- perusahaan yang bertransaksi dengan Pemohon Banding dengan pihak pembeli memiliki Hubungan Istimewa (afiliasi) karena kepemilikan dan Penguasaan.

Atas penjualan CPO perlu dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman atas transaksinya karena terdapat hubungan istimewa antara PT Johan Sentosa dengan para pembelinya. Pemohon Banding tidak menyerahkan TP Documentation, sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan pengujian sesuai dengan data dan langkah- langkah berdasarkan ketentuan yang ada.

Sedangkan terkait penggunaan tanggal acuan harga jual, Terbanding menggunakan parameter tanggal DO atau Faktur Pajak, apabila selisih tanggal kontrak dengan tanggal DO/FP lebih dari satu bulan. Karena berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen terkait diketahui terdapat

pengiriman barang yang jangka waktunya lebih dari satu bulan dari tanggal kontrak, bahkan ada yang lebih dari lima bulan, hal inilah yang menjadi tidak lazim, mengingat ada fluktuasi harga CPO dan PK setiap harinya.

Berdasarkan perhitungan kembali atas penjualan CPO kepada pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, diperoleh koreksi, sehingga Terbanding berpendapat bahwa harga jual Pemohon Banding belum memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha.

2) Ikhtisar Dokumen, Data, dan Informasi

Bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi, dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, Terbanding melakukan penelitian dan pengujian atas pemenuhan unsur- unsur penghasilan sebagai berikut:

a) Berdasarkan data yang diperoleh dari Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan pada Laporan Keuangan (Audited) Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa terdapat transaksi dengan Pihak Berelasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa penjualan ekspor Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) kepada Pihak Berelasi adalah Rp46.875.429.520,00

b) Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan pajak melakukan pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan ditemukan adanya koreksi atas nilai penjualan ekspor CPO dan Penjualan Lokal CPO yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2019. Koreksi tersebut didasarkan pada perhitungan kembali peredaran usaha atas transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh adanya Hubungan Istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Penghasilan (UU PPh), PMK-213/PMK.03/2016, PER-43/PJ/2010 stdd PER- 32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013.

c) Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

d) Bahwa berdasarkan hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang berdomisili di Singapura, serta dengan PT Bayas Biofuels, PT Darmex Oil & Fats, PT Dabi Biofuels, PT Kencana Amal Tani, PT Cerenti Subur, PT Palma Satu, PT Darmex Agro, dan penjualan PK kepada PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Palma Satu, sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 dan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak sebagaimana Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-58/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 23 Maret 2022;

3) Penelitian Pemenuhan Formal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK-03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

b) Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan pajak telah menyampaikan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang antara lain meminta agar dipinjamkan Dokumen Transfer Pricing terkait dengan

kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

c) Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan telah menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor S-6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S- 25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28 Januari 2021, bahwa Pemohon Banding belum memberikan/meminjamkan dokumen sebagaimana yang diminta berdasarkan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020, antara lain Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

d) Bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Dokumen Transfer Pricing kepada Tim Penelaah Keberatan, dimana berdasarkan informasi tersebut, bahwa Dokumen Transfer Pricing telah tersedia pada 30 April 2020.

e) Menurut Terbanding, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

(1) Sesuai pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016 mewajibkan perusahan yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Tramsaksi Afiliasi. Sehingga jelas bahwa pengaturan dalam PMK 213/PMK.03/2016 bersifat ex ante.

(2) Pasal 5 PMK 213/PMK.03/2016

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka

waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) alam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

(3) Pemohon Banding sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat proses Pemeriksaan Pajak, sebab berdasarkan halaman ix Dokumen Lokal, bahwa dokumen penentuan harga transfer telah tersedia pada 30 April 2020.

(4) Dengan demikian, berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016.

4) Penelitian Informasi Sumber Harga Pasar Wajar

Bahwa terdapat informasi yang berbeda atas sumber harga pasar wajar penjualan ekspor dan penjualan local menurut Transfer Pricing Document, Surat Keberatan, dan Surat Banding sebagai berikut:

5) Penelitian atas Perhitungan Kembali Penjualan Ekspor CPO

a) Bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) Palmbridge Ptd Ltd dimiliki 100% sahamnya oleh Dabi Capital Pte Ltd, dan Dabi Capital Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki oleh Bill Darmadi, begitu pula Waxbill Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki langsung oleh Bill Darmadi, dan Bill Darmadi juga menjabat sebagai “BOD” di kedua perusahaan tersebut.

(2) Bill Darmadi merupakan anak dari Surya Darmadi, dimana Surya Darmadi merupakan pemilik 99,99% saham Darmex Plantations, dan Darmex Plantations pemilik 99,99% saham PT Johan Sentosa, dan Perusahaan Afiliasi lainnya di Indonesia.

b) Pemilihan metode transfer pricing

Dilakukan koreksi harga jual ekspor CPO dikarenakan Pemohon Banidng tidak menerpakan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

c) Ketersediaan data pembanding:

(1) Pembanding Internal

Bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat data pembanding internal yang menjadi dasar dalam menentukan harga pasar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(2) Pembanding eksternal

Terbanding menggunakan harga jual ekspor CPO-MPOB Peninsular Malaysia karena:

(a) Data tersebut dapat diakses seacara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar;

(b) Syarat dan kondisi dalam kontrak merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM);

(c) Lokasi penyerahan adalah menggunakan data harga MPOB Peninsular Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

(3) Koreksi harga Terbanding adalah menggunakan data harga MPOB Peninsular Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

d) Peraturan Dirjen Pajak Nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

e) Ketentuan pasal 1 angka 6, Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016, dokumen penentuan harga transfer atau Transfer Pricing Documentations (TP Doc terdiri dari, antara lain, Dokumen Lokal (local file) setidaknya memuat informasi mengenai:

(1) Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak

(2) Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak

(3) Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

(4) Informasi keuangan

(5) Peristiwa/kejadian/fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

f) Berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu MPOB dan Reuters untuk penjualan ekspor CPO.

g) Bahwa dokumen local Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, tidak menjelaskan mengenai informasi yang harus dimuat dalam dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019

h) Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menghitung kembali harga penjualan wajar antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang memiliki Hubungan Istimewa.

i) Dari dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak) diketahui bahwa Crude Palm Oil (CPO) yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd dengan titik penjualan adalah FOB.

j) Dari seluruh kontrak penjualan ekspor CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman.

k) Atas penjualan ekspor, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

(1) Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

(2) Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd terkait penjualan ekspor CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

(3) Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual ekspor CPO ke Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd? Dokumentasi kesepakatan penetapan/penggunaan harga pembandingnya apa?

(4) Bagaimana Pemohon Banding dan Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

l) Bahwa atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menyebutkan acuan harga didasarkan pada harga penjualan menurut data MPOB dan Reuters, namun tidak memberikan dokumen terkait pembentukan harga jual ekspor CPO yang menurut Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman sebagaimana diatur dalam PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011;

m) Dengan demikian, atas data pembanding Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

(1) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

(2) Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen, dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP), sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

n) Koreksi seharusnya dilakukan atas transaksi yang penetapan harga jual ekspor-nya tidak mencerminkan harga wajar sesuai data

pembanding yang digunakan. Sedangkan untuk transaksinya yang harga jual-nya berada di atas harga wajar sesuai data pembanding tidak dilakukan koreksi, karena transaksi tersebut merupakan transaksi yang sudah benar terjadi.

o) Berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha terkait penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013.

6) Penelitian Harga Wajar Penjualan Lokal Crude Palm Oil (CPO)

a) Bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan lokal CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

b) Pemilihan Metode Transfer Pricing

(1) Koreksi harga jual local CPO dilakukan dikarenakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

(2) Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan pengujian kewajaran atas transaksi Hubungan Istimewa menggunakan

metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

c) Ketersediaan data pembanding atas penjualan lokal CPO.

(1) Pembanding Internal

Oleh karena seluruh penjualan local CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat data pembanding internal yang menjadi dasar dalam menentukan harga pasar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(2) Pembanding eksternal

Terbanding menggunakan harga tender CPO PT KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) karena:

(a) Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar (penawaran dan permintaan dari pihak independen);

(b) Lokasi transaksi berada di dalam negeri.

(3) Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga KPBN untuk penjualan local CPO.

d) Dari dokumen Kontrak Penjualan Lokal CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan diketahui bahwa Crude Palm Oil (CPO) yang diserahkan oleh PT Johan Sentosa kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro denga titik penjualan berbeda-beda, yaitu:

e) Dari seluruh kontrak penjualan lokal CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengiriman produk ke pembeli afiliasi, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman, dan syarat penyerahan.

f) Atas penjualan local CPO, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

(1) Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

(2) Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro terkait penjualan lokal CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

(3) Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual local CPO ke PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofules, dan PT Darmex Agro? Dokumentasi kesepakatan penetapan/penggunan harga pembandingnya apa?

(4) Bagaimana Pemohon Banding dan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, serta PT Darmex Agro menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

g) Bahwa atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menyebutkan acuan harga didasarkan pada harga penjualan menurut data harga KPBN untuk penjualan CPO, namun tidak memberikan dokumen terkait pembentukan harga jual lokal CPO dan PK yang menurut Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

h) Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menghitung kembali harga penjualan wajar antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang memiliki hubungan istimewa”.

i) Dengan demikian, atas Data pembanding Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

(1) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual local CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

(2) Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen, dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP), sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

j) Berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha terkait penjualan local CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Darmex Agro, dan PT Dabi Biofuels telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011, dan Peraturan DIrektur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013.

Menurut Pemohon Banding:

A. Koreksi Penjualan Ekspor CPO Rp6.808.555.650,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penjualan Ekspor CPO Rp6.808.555.650,-

Penentuan harga jual CPO seharusnya mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh CIF Rotterdam dan Reuters bukan

menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan.

Maka berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tersebut, Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) atas transaksi penjualan ekspor berdasarkan Pasal 18 ayat (3), ayat (4) UU PPh, PMK 213/PMK.03/2016, PER-43/PJ/2010 sttd PER-32/PJ/2011,PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013.

2. Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP)

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang

dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan istimewa dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembehan dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalarm kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

Pemohon Banding melakukan pencarian Pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN. Menilai apakah harga Crude Palm Oil konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

Berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan per kilogram.

Tabel 19: Rata-Rata Tertimbang Harga CPO

R

ata-rata

T

e

rt

i

m

bang Ha

rga N o

. T

r

a

n

s

a

k

s

i

A

fi

li

asi

C

P

O

(

D

alam Ru

pia

h

) (1):(2)

1

P

e

n

j

u

a

l

a

n

C

P

O

6

,34

7

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel di bawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komoditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar
Minimum5470,75
Median6440,72
Maksimum8154,88

e. Kesimpulan

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Jenis ProdukHarga Jual Rata- rata Tertimbang kepada Pihak afiliasi (Rupiah)Rentang Kewajaran harga Pasar (Rupiah)Kesimpulan
MinMax
CPO6.3475.4718.155di dalam rentang kewajaran

di dalam rentang P alm Kernel

3.4062.8314.264kew ajaran

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasanAsia-Pasifiksecaraelektronikdengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII Transfer Pricing Dokumentation. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV Transfer Pricing Dokumentation.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurutWebsiteMalaysianPalmOilBoard (http://mpob.gov.my/).

7. Berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metodeHargaTransferolehPemohonBanding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil.

10. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga

minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. Untuk data pembanding CPO Ekspor yang digunakan oleh Terbanding menggunakan harga MPOB, dimana harga tersebut sudah termasuk biaya ongkos angkut. Sedangkan Pemohon Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

13. Dalam hukum pembuktian dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam Proses Litigasi. Pada kata pembuktian (bewijs) bahasa belanda dipergunakan dalam dua arti, ada kalanya ia diartikan sebagai perbuatan dengan mana diberikan suatu kepastian, ada kalanya pula sebagai akibat dari perbuatan tersebut yaitu terdapatnya suatu kepastian.

Menurut Prof.Dr.Eddy O.S. Hiariej memberikan kesimpulan (dengan mengutip pendapat Ian Denis) bahwa:

kata Evidence lebih dekat kepada pengertian alat bukti menurut Hukum Positif, sedangkan kata proof dapat diartikan sebagai pembuktian yang mengarah kepada suatu proses. Evidence atau bukti (pendapat Max M. Houck) sebagai pemberian

informasi dalam penyidikan yang sah mengenai fakta yang kurang lebih seperti apa adanya.

Dalam teori hukum pembuktian terdapat teori pembuktian yang bebas (conviction raisonne) atau vrije bewijsleer adalah merupakan ajaran/sistem pembuktian yang menghendaki hakim dalam menetukan keyakinannya secara bebas tanpa dibatasi oleh undang-undang, akan tetapi hakim wajib mempertanggungjawabkan cara bagaimana hakim tersebut memperoleh keyakinan dan selanjutnya hakim wajib menguraikan alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya yakni semata-mata dengan keyakinan atas dasar ilmu pengetahuan dan logika serta hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam sistem ini hakim dapat menggunakan alat bukti lain di luar ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan teori ini Martiman Prodjohamidjojo mengatakan bahwa: Ajaran ini disandarkan semata-mata atas dasar pertimbangan akal (pikiran) dan hakim tidak dapat terikat kepada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh udang-undang dengan demikian hakim dapat mempergunakan alat-alat bukti lain yang di luar ketentuan perundang-undangan.

Pada Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Pasal 69, alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan

b. Keterangan Ahli

c. Keterangan para saksi

d. Pengakuan para pihak

e. Pengetahuan Hakim

Mengenai Pengetahuan Hakim adalah hal-hal yang oleh hakim diketahui dan diyakini kebenarannya. Pengetahuan Hakim tentunya akan mempengaruhi Penilaian Hakim terhadap fakta- fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Pada proses pembuktian, hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan.

Bahwa berdasarkan UU Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dalam Pasal 29 ayat 2 disebutkan:

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. ***)

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian,

sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

14. Bahwa berdasarkan PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Pasal 8 Huruf C disebutkan:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

15. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standart Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 4 huruf C disebutkan: Pasal 4 huruf C

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

C. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk

menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti

dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensidankualifikasisumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen

tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan

bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak

independen.

Selain independensi, perlu juga memperhatikan

hubungan pihak yang memberikan bukti dengan

bukti yang diberikan.

b) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

c) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

d) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

16. Bahwa berdasarkan angka 13, angka 14, dan angka 15 di atas Prosedur Pemeriksaan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan bukti yang valid dan relevan untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan data acuan yang digunakan oleh Terbanding yang ditentukan apakah ada perusahaan lain yang sejenis dan sebanding dengan PT Eluan Mahkota terhadap koreksi harga jual yang ditetapkan.

17. Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturanperundang-undanganperpajakanyang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim".

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, terdapat tigahal yang bersifat kumulatif yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan dalam setiap sengketa.

Bahwa artinya dalam setiap sengketa yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak harus didasarkan pada ketiga hal yang bersifat kumulatif, yaitu :

a. penilaian pembuktian; dan

b. peraturan perundang-undangan perpajakan; serta

c. keyakinan Hakim.

18. Bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal.

Maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

B. Koreksi penjualan lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,-

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding atas Koreksi Penjualan lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,- dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan.

Maka berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tersebut, Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP)

atas transaksi penjualan ekspor berdasarkan Pasal 18 ayat (3), ayat (4) UU PPh, PMK 213/PMK.03/2016, PER-43/PJ/2010 sttd PER-32/PJ/2011,PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013.

2. Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP)

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan istimewa dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembehan dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu

data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

Pemohon Banding melakukan pencarian Pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi

afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN yang tersedia di KPBN. Menilai apakah harga Crude Palm Oil konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

Berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil per kilogram.

Tabel 19: Rata-Rata Tertimbang Harga CPO

Rata-rata

Tertimbang Harga

No.

Transaksi A

filia

si

CPO (Dalam Rupiah

)

(1):(2)

1

Penjualan C

PO

6,347

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel di bawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komoditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

D

eskripsi

H

arga Pasar

M

inimum

5470,75

Median

6440,72

M

aksimum

8154,88

e. Kesimpulan

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual R

ata-

Rentang

Kew

ajara

n

h

arga P asar rata T ertimb

ang

Je

n

is P

r

o

d

u

k

K

e s i

m

pu

lan (R

upia

h

)

kepada P ih

ak

afiliasi (Rup

iah)

M

in

Max

d i

d a l

a m

re

nta

n

g CP

O

6

.347

5.

4

71

8.15

5

k e w

a jar

an d i

d a l

a m

re

nta

n

g P

a

lm K

e

r

n

e

l

3

.406

2.

8

31

4.26

4

k e w

a jar

an

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasanAsia-Pasifiksecaraelektronikdengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga KPBN untuk penjualan CPO.

7. Berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga KPBN yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. Berdasarkan Per-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi ”Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Pemohon Banding Luar Negeri diluar Indonesia”.

Dalam Per-32/PJ/2011 dalam Pasal 2 ayat (2) berbunyi "Dalam hal Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk

memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Berdasarkan Per-32/PJ/2011 dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) dapat disimpulkan bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi Penjualan CPO tidak terdapat unsur transfer pricing guna memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Karena dalam menghitung Pajak Penghasilan baik Pihak Lawan Transaksi maupun Pemohon Banding sama-sama menghitung dengan menggunakan tarif PPh Badan yang sama, yaitu sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

9. Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metodeHargaTransferolehPemohonBanding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

10. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil.

11. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

12. Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

13. Untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding adalah harga KPBN dimana harga KPBN adalah harga penjualan yang sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut yang sudah ditetapkan oleh PT KPBN sehingga ketika harga KPBN ingin diterapkan sebagai acuan harga penjualan Pemohon Banding, maka Terbanding harus mengurangi dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan juga biaya ongkos angkut yang sudah termasuk harga KPBN tersebut.

Penentuan Harga Jual CPO berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

14. Dalam hukum pembuktian dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam Proses Litigasi. Pada kata pembuktian (bewijs) bahasa belanda dipergunakan dalam dua arti, ada kalanya ia diartikan sebagai perbuatan dengan mana diberikan suatu kepastian, ada kalanya pula sebagai akibat dari perbuatan tersebut yaitu terdapatnya suatu kepastian.

Menurut Prof.Dr.Eddy O.S. Hiariej memberikan kesimpulan (dengan mengutip pendapat Ian Denis) bahwa:

kata Evidence lebih dekat kepada pengertian alat bukti menurut Hukum Positif, sedangkan kata proof dapat diartikan sebagai pembuktian yang mengarah kepada suatu proses. Evidence atau bukti (pendapat Max M. Houck) sebagai pemberian informasi dalam penyidikan yang sah mengenai fakta yang kurang lebih seperti apa adanya.

Dalam teori hukum pembuktian terdapat teori pembuktian yang bebas (conviction raisonne) atau vrije bewijsleer adalah merupakan ajaran/sistem pembuktian yang menghendaki hakim dalam menetukan keyakinannya secara bebas tanpa dibatasi oleh undang-undang, akan tetapi hakim wajib mempertanggungjawabkan cara bagaimana hakim tersebut memperoleh keyakinan dan selanjutnya hakim wajib menguraikan alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya yakni semata-mata dengan keyakinan atas dasar ilmu pengetahuan dan logika serta hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam sistem ini hakim dapat menggunakan alat bukti lain di luar ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan teori ini Martiman Prodjohamidjojo mengatakan bahwa:

Ajaran ini disandarkan semata-mata atas dasar pertimbangan akal (pikiran) dan hakim tidak dapat terikat kepada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh udang-undang dengan demikian hakim dapat mempergunakan alat-alat bukti lain yang di luar ketentuan perundang-undangan.

Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 69, alat bukti dapat berupa:

f. Surat atau tulisan

g. Keterangan Ahli

h. Keterangan para saksi

i. Pengakuan para pihak

j. Pengetahuan Hakim

Mengenai Pengetahuan Hakim adalah hal-hal yang oleh hakim diketahui dan diyakini kebenarannya. Pengetahuan Hakim tentunya akan mempengaruhi Penilaian Hakim terhadap fakta- fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Pada proses pembuktian, hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan.

Bahwa berdasarkan UU Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dalam Pasal 29 ayat 2 disebutkan:

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. ***)

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

15. Bahwa berdasarkan PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Pasal 8 Huruf C disebutkan:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

16. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standart Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 4 huruf C disebutkan: Pasal 4 huruf C

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

C. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk

menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti

dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensidankualifikasisumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen

tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan

bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak

independen.

Selain independensi, perlu juga memperhatikan

hubungan pihak yang memberikan bukti dengan

bukti yang diberikan.

b) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

c) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

d) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

17. Bahwa berdasarkan angka 14, angka 15, dan angka 16 di atas Prosedur Pemeriksaan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan bukti yang valid dan relevan untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan data acuan yang digunakan oleh Terbanding yang ditentukan apakah ada perusahaan lain yang sejenis dan sebanding dengan

PT Eluan Mahkota terhadap koreksi harga jual yang ditetapkan.

18. Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturanperundang-undanganperpajakanyang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim".

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, terdapat tigahal yang bersifat kumulatif yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan dalam setiap sengketa.

Bahwa artinya dalam setiap sengketa yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak harus didasarkan pada ketiga hal yang bersifat kumulatif, yaitu :

a. penilaian pembuktian; dan

b. peraturan perundang-undangan perpajakan; serta

c. keyakinan Hakim.

Maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.020.832.727,-

Menurut Terbanding:

1) Uraian Data dan Fakta

a) Bahwa terdapat koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp2.020.832.727 selama tahun 2019, berasal dari data yang

disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran Jasa Sewa Helikopter kepada PT Dabi Air Nusantara, pada General Ledger sebesar Rp2.020.832.727.

b) Atas pembayaran tersebut, Pemohon Banding juga mengkreditkan Pajak masukan sebagai berikut:

c) Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi biaya tersebut karena tidak ada underlying transaction atau bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa biaya sewa pesawat terkait dengan kunjungan ke lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding di Riau. Kemudian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atas jasa yang diberikan dan laporan pertanggungjawaban atas jasa yang telah selesai dilakukan.

d) Data dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Harga Pokok Penjualan-Biaya Transportasi atas Sewa Helikopter adalah sebagai berikut:

(1) Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 yang kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

(2) Dokumen “Bayar Bank”, Nota Disposisi Keuangan, Invoice, Faktur Pajak atas pembayaran sewa helikopter;

(3) Faktur Pajak Masukan atas Sewa Helikopter, yaitu:

(4) Voucher, invoice, dan tagihan jasa sewa helikopter.

e) Berdasarkan Perjanjian sewa helikopter antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara dengan nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427.

f) Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti seperti daftar penumpang atau pihak yang memakai helikopter (manifest), tidak ada bukti agenda atau rencana penerbangan termasuk tempat tujuan dan tempat keberangkatan, tidak ada bukti lisensi, izin, ataupun pemberian kewenangan yang diperlukan untuk muatan penumpang dan barang-barang kepada PT Dabi Air Nusantara.

2) Uraian Penelitian Terbanding

a) Pengujian Eksistensi atau Kebenaran Pelaksanaan Sewa Helikopter

(1) Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa:

(a) Bahwa dalam perjanjian sewa menyewa helikopter mengikat pihak-pihak yakni Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan.

(b) Dalam perjanjian dinyatakan apabila sewa melebihi kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PT Dabi Air Nusantara berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Namun, dalam perjanjian tidak disebutkan batas kuota jam penerbangan untuk biaya sewa sebesar Rp168.400.000 per bulan.

(c) Perjanjian mengatur bahwa jangka waktu sewa yakni 12 (dua belas) bulan.

(d) Bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkan sewa helikopter untuk penggunaan perusahaan.

(e) Bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda.

(2) Bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa.

(3) Untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan.

(4) Bahw dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman atas seluruh dokumen pendukung atas Sewa Helikopter yang menjadi koreksi pada Surat Ketetapan Pajak. Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa helikopter, Faktur Pajak Masukan, tagihan, invoice, dan voucher.

(5) Terhadap dokumen berupa perjanjian sewa helikopter yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter, antara lain:

(a) Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegwai maupun pihak lainnya;

(b) Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

(c) Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT Dabi Air Nusantara pada tahun 2019 dan hubungannya dengan operasional perusahaan.

(6) Bahwa Pemohon Banidng tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian kebenaran transaksi tersebut, yang antara lain dapat berupa:

(a) Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter.

(b) Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, facsimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopter.

(c) Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan Kegiatan.

(d) Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya dewa helikopter.

(7) Bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan di atas menjadi penting. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa tersebut memang benar telah diserahkan.

(8) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai crew and passanger manifest dan dokumen mengenai ijin terbang maupun rute penerbangan, serta dokumen mengenai pelaporan atas kegiatan sewa helikopter.

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui siapa sajakah pihak yang menggunakan sewa helikopter dan dalam hal kedudukan sebagai apa dalam perusahaan pihak tersebut menggunakan sewa helikopter, sehingga tidak terbukti kegiatan sewa helikopter tersbeut telah terealisasi.

b) Penelitian atas syarat sahnya suatu perjanjian

(1) Berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 s.d 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUHP Perdata, diperoleh informasi terkait perjanjian sewa antara Pemohon Banding sebagai pihak yang mneyewa dan PT Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan dengan hasil sebagai berikut:

(2) Penelitian eksistensi kebenaran transaksi sewa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, dengan hasil sebagai berikut:

c) Dari hasil pengujian di atas, Terbanding menyimpulkan:

(1) Perjanjian sewa (sewa) helikopter antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

(2) Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa helikopter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa helikopter karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu: Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding.

(3) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa helikopter tersebut di atas maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding.

d) Pemenuhan Unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen

(1) Berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa HElikopter, diperoleh hasil perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur- unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

(2) Tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter.

(3) Berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

e) Pengujian Manfaat atas transaksi Sewa Helikopter

(1) Berdasarkan informasi yang terdapat dalam perjanjian sewa helikopter Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427 oleh PT Johan Sentosa kepada PT Dabi Air Nusantara namun

tidak menjelaskan tujuan dari penggunaan helikopter tersebut.

(2) Bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi sewa helikopter tersebut hanya berupa dokumen perjanjian. Selain data tersebut hanya berupa dokumen perjanjian. Selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, bukti bank bayar, dan dokumen persetujauan terbang dll.

(3) Bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sewa helikopter tersebut tidak memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersbeut tidak dilaksanakan.

(4) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan yang sebaliknya bahwa atas biaya sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang dapat diukur terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding.

f) Pengujian Kebutuhan atas transaksi Sewa Helikopter

(1) Bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dpat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

(2) Bahwa sewa helikopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dibiayakan debagai biaya fiskal.

(3) Bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, hanya mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-

427, namun tidak menjelaskan tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut.

(4) Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya.

g) Ikhtisar Hasil Penelitian

(1) Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya transportasi dilakukan karena transaksi sewa helikopter dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan afiliasi.

(2) Bahwa hasil penelitian terkait biaya transportasi yang dibebankan Pemohon Banding, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013 serta PER-32/PJ/2011, SE- 35/PJ/2010 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, Paragraph 7.5:

(a) Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/jasa atas pembebanan biaya tersebut;

(b) Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

(c) Bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu;

(d) Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi.

(3) Hasil penelitian pemenuhan unsur adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/jasa atas pembebanan biaya:

(a) Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

(b) Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek; yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding.

(c) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helkopter yang dibebankan Pemohon Banding.

(4) Hasil penelitian pemenuhan unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghsilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian

hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

(5) Hasil penelitian pemenuhan unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu, yaitu: pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa helikopter tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

(6) Hasil penelitian pemenuhan unsur adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi karena:

(a) Dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter.

(b) Dari hasil pengujian manfaat atas transksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

(c) Dari hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

(7) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter.

(8) Atas tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka atas biaya sewa helikopter tidak memenuhi ketentuan sebgai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi harga pokok penjualan Sewa Helikopter sebesar Rp2.020.832.727,- dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Bahwa PT Johan Sentosa (“Pemohon Banding”) didirikan di Republik Indonesia dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun 1968, berdasarkan akta No. 6 tanggal 12 Februari 1985 yang diubah dengan akta No. 15 tanggal 10 Agustus 1985 dari Roesli, S.H., Notaris di Jakarta (Catatan 1a Laporan Auditor Independen Perusahaan tahun 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & Rekan);

2. Bahwa saat ini kegiatan Pemohon Banding adalah pengembangan perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak sawit yang produk dari usahanya berupa Crude Palm Oil (CPO). Perkebunan yang terletak di Desa Pasir Sialang, Ganting, Kabun, Pulau jambu dan Potapahan, kecamatan bangkinang, Tandun dan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Propinsi Riau dengan total areal Perusahaan yang telah ditanami sampai 31 Desember 2018 adalah seluas 4.584 hektar dan telah menghasilkan (Catatan 10 Laporan Auditor

Independen Perusahaan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & Rekan);

3. Bahwa menurut Pemohon Banding Tanaman sawit perlu dilakukan perawatan dan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

4. Bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu- waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

5. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan :

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali pajak penghasilan;

6. Bahwa biaya sewa pesawat/helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif;

7. Bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada peraturan perpajakan yang menyatakan sewa pesawat bisnis atau eksekutif tidak dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga biaya sewa pesawat seharusnya dapat menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

8. Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara. Kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati.

Dan syarat sah dan syarat umum suatu perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara telah terpenuhi seperti kesepakatan, cakap, hal tertentu, kontrak yang dilakukan berdasarkan asas kepatuhan dan kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum.

9. Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan sebagai berikut:

"Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak"

10. Sebagaimana juga diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 yang menyebutkan sebagai berikut:

"Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang"

Dengan demikian penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa.

Atas hal ini guna mendukung tanggapan kami, kami lampirkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dalam pertimbangan putusannya kami jadikan yurisprudensi di mana Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat:

Halaman 5

“….. Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum

bahwa karena in casu (a) bahwa Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali suatu perusahaan yang melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dan menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung yang memadai sehingga atas pembelian pupuk maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan terhadap Pajak Masukan Sewa Helikopter dan Pesawat Cesna sebesar RpXXX memiliki hubungan hukum dengan program 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan……”

11.Pemohon Banding juga lampirkan atas putusan Pengadilan Pajak

nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000.

Halaman 78-79

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti bukti pendukung yang diserahkan pemohon banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak

mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

12.Untuk mendukung penjelasan atas koreksi Harga Pokok Penjualan

atas sewa helikopter tersebut, Pemohon Banding sertakan kontrak perjanjiannya.

Maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.020.832.727,- dalam Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh.

3. Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,- Menurut Terbanding:

1) Uraian Data dan Fakta

a) Berdasarkan data yang tersedia dalam sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak, bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah Darmex Plantations dengan kepemilikan 99,998% dan PT Palma Lestari dengan kepemilikan 0,002%.

b) Terbanding menerapkan koreksi positif Pendapatan Bunga sebesar Rp25.799.067.176,- karena terdapat pendapatan bunga yang belum diperhitungkan Pemohon Banding atas transaksi pinjaman hutang ke pemegang saham. Karena berdasarkan Prinsip Kewajaran dam Kelaziman Usaha/PKKU (Arm’s Length Principle/ALP), dalam hal terjadi transaksi tidak dipengaruhi hubungan istimewa, maka seharusnya memperoleh pendapatan bunga atas transaksi tersebut.

c) Oleh karena itu Terbanding pada saat pemeriksaan menghitung pendapatan bunga yang seharusnya diperoleh dari PT Darmex Plantations.

d) Koreksi pendapatan bunga dilakukan karena Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi ini. Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada Pemegang Saham (PT Darmex Plantations) tanpa bunga.

e) Bahwa atas Pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada pemegang saham, dilakukan koreksi positif atas penghasilan luar usaha sehubungan pendapatan bunga pinjaman. Dalam koreksi tersebut digunakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi di Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (www.ojk.go.id). Berdasarkan pernghitungan pendapatan bunga pinjaman kepada pemegang saham, nilai koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,-.

2) Uraian Penelitian Terbanding

a) Dasar hokum koreksi Terbanding:

(1) Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tidak membedakan apakah transaksi tersebut adalah transaksi dalam negeri atau luar negeri tetapi mengatur transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan sesuai dengan transaksi antara pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau independen;

(2) Bahwa maksud kata “antara lain” dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah menunjukkan salah satu atau beberapa contoh dan tidak terbatas kepada contoh yang disebutkan sajasehingga masih ada contoh alasan lain penerapan PER-32/PJ/2011 untuk transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan

istimewa dalam negeri, termasuk metode penentuan kewajaran dan kelaziman usaha yang digunakan;

(3) Penjelasan Pasal 18 ayat (3) dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Bahwa maksud kata “seandainya” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah andaikan; seumpama; misalkan; menganggap suatu peristiwa mungkin terjadi. Sehingga dalam rangka penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya, tidak dibuktikan dengan adanya bukti dokumen arus uang atau arus barang, tetapi dengan membuktikan adanya hubungan istimewa dalam suatu transaksi yang mana transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

(4) Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa penentuan kembali penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa tidak hanya berlaku untuk transksi yang ditunjukkan salah satu contoh keadaan tetapi juga untuk keadaan lain yang transaksinya dilakukan oleh para pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan PER- 32/PJ/2013 yang digunakan oleh Terbanding tidaklah tepat karena pearturan tersebut tidaklah berkaitan dengan sengketa Pemohon Banding karena transaksinya yang dilakukan Pemohon Bandig adalah Piutang Pemegang

Saham bukanlah utang, adalah TIDAK TEPAT dan Pemohon Banding sengaja menutupi fakta yang sebenarnya terjadi.

(5) Tidak terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi Piutang Pemegang Saham sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 002024/BDG- PPhBadan2019/JHS/VII/2022;

b) Penelitian adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Darmex Plantations dalam transaksi pinjaman/hutang

(1) Struktur kepemilikan Pemohon Banding

(2) Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa yang dimaksud dengan “Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa” adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Yang dimaksud Pengendalian dalam PSAK Nomor 7 adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian. Yang dimaksud Pengaruh Signifikan dalam PSAK Nmor 7 adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi

suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian;

(3) PT Darmex Plantations mempunyai kepemilikan 99,998% (Sembilan puluh Sembilan koma Sembilan Sembilan delapan persen) saham Pemohon Banding dan merupakan penyertaan langsung, sehingga terdapat hubungan istimewa antara PT Darmex Plantations dan Pemohon Banding sesuai Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan;

(4) Maka atas transaksi pinjaman/hutang antara Pemohon Banding (pemberi pinjaman/kreditur) dan PT Darmex Plantations (penerima pijaman/debitur) dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembalibesarnyapenghasilanuntukmenghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa yang bersumber dari bunga pinjaman tersebut.

c) Penelitian transaksi pinjaman/hutang dan penerapan prinsip kewajaran dan kelazman usaha dalam transaksi

(1) Pemohon Banding (pihak pertama diwakili oleh Harry Hermawan) memberikan pinjaman kepada PT Darex Plantations (pihak kedua diwakili oleh Harry Hermawan) dalam mata uang rupiah sampai dengan maksimum sebesar Rp400.000.000.000,- dimana jumlah tersebut akan ditarik oleh pihak kedua berdasarkan kebutuhan pihak kedua dan

akan ditransfer ke dalam rekening bank atas nama pihak kedua.

(2) Atas pinjaman yang terhutang tersebut pihak pertama tidak membebankan bunga kepada pihak kedua.

(3) Pinjaman tersebut dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun 170.00.00.912 (PT Darmex Plantations – SL) dengan saldo awal Rp290.960.031.385,- dan saldo akhir (Rp87.707.699.298,-).

(4) Terdapat mutasi debit sebesar Rp272.796.293.230,- dan kredit sebesar Rp651.464.023.913,- pada akun tersebut selama tahun 2018.

(5) Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf a PMK- 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam suatu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain-sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

(6) Pemohon Banding tidak melampirkan Iktisar Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 sesuai ketentuan PMK-213/PMK.03/2016;

(7) Pada saat pemeriksaan, Terbanding telah melakukan peminjaman Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen tersebut dengan alasan tidak membuat dokumen;

(8) Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK- 213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak

menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturang perundang-undangan di bidang perpajakan dalam rangka pemeriksaan, maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

(9) Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK- 213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer, maka Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d) Penentuan kembali besarnya penghasilan dari luar usaha atas bunga pinjman yang seharusnya diperoleh oleh Pemohon Banding.

(1) Dalam transaksi pinjaman/piutang terdapat beberapa unsur yang lazim ditetapkan dalam perjanjian pinjaman/piutang tersebut, antara lain: adanya nilai pinjaman, adanya saat pelunasan/jatuh tempo pengembalian dan adanya bunga yang berlaku;

(2) Bunga bagi pihak peminjam adalah biaya yang timbul karena menggunakan uang pihak lain. Sedangkan bagi pihak pemberi pinjaman adalah keuntungan karena penggunaan uang oleh pihak lain. Bunga dihitung dalam bentuk persen dari saldo pinjaman selama periode pinjaman tersebut. Hal tersebut sejalan dengan konsep time value of money dimana sejumlah uang yang diinvestasikan hari ini akan menghasilkan pendapatan di masa mendatang;

(3) Contoh penerapan bunga atas pinjaman adalah pemberian fasilitas pinjaman bank dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, dll;

(4) Bahwa dalam perjanjian pinjaman/piutang antara Pemohon Banding dengan PT Darmex Plantations, pinjaman/piutang

tersebut tidak dikenakan bunga. Sehingga hal tersebut tidak lazim dalam transaksi pinjaman/piutang karena pihak pemberi pinjaman tidak memperoleh keuntungan dari penggunaan uang dari pihak lain;

(5) Dalam menentukan pembanding, Terbanding telah melakukan penelitian terhadap data keuangan terkait ada atau tidaknya pinjaman Pemohon Banding kepada pihak non- afiliasi dan diperoleh informasi bahwa tidak terdapat pinjaman kepadapihakindependen.SehinggaTerbanding menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (www.ojk.go.id);

(6) Terbanding menggunakan suku bunga dengan lapangan usaha industri Pengolahan yang sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha Peminjam (PT Darmex Agro) yaitu industri pengolahan Minyak Goreng Kelapa Sawit.

(7) Pada saat pemeriksaan, tanggapan tertulis Pemohon Banding atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan maupun dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen tambahan yang menunjukkan penetapan pinjaman/piutang tanpa bunga tersebut telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e) Penelitian atas konversi dana pinjaman merupakan cadangan dana menjadi pembayaran deviden.

(1) Berdasarkan Buku Besar dan COA yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam rangka penelitian keberatan diketahui bahwa pinjaman tersebut dibukukan pada akun 170.00.00.912 (PT Darmex Plantations – SL)

(2) Bahwa pembukuan transaksi terkait piutang/pinjaman dalam bentuk uang dibukukan sebagai berikut:

(a) Pada saat pemberian pinjaman kepada debitur:

PiutangRpXXX

KasRpXXX

(b) Jatuh tempo bunga:

Piutang bungaRpXXX

Pendapatan bunga RpXXX

(c) Pengembalian/pembayaran bunga dan pinjaman oleh debitur:

KasRpXXX

PiutangRpXXX

Piutang bungaRpXXX

Sehingga hanya akun piutang, pendapatan, dan kas yang akan terpengaruh.

(3) Bahwa pembukuan pembayaran deviden kas dibukukan sebagai berikut:

(a) Pada saat pengumuman deviden dalam RUPS:

Laba DitahanRpXXX

Utang DevidenRpXXX

(b) Pada saat pembayaran deviden kepada pemegang saham:

Utang DevidenRpXXX

KasRpXXX

Sehingga hanya akun laba ditahan, utang deviden dank as yang akan terpengaruh.

(4) Bahwa Laporan Audit Pemohon Banding yang diaudit Kantor AKuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) halaman 55 menyatakan terdapat piutang afiliasi kepada Darmex dari Rp290.960.031.385 per 31 Desember 2018 menjadi Rp969.545.137 per 31 Desember 2019, dan telah sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding.

(5) Bahwa Laporan Audit Pemohon Banding yang diaudit Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) juga tidak pernah menyatakan ada akun uang muka deviden dalam neraca Pemohon Banding, maupun dalam catatan laporan keuangan

(6) Berdasarkan hal tersebut di atas, maka:

(a) Konversi dana pinjaman merupakan cadangan dana menjadi pembayaran deviden tidak pernah dibukukan oleh Pemohon Banding;

(b) Konversi piutang menjadi deviden tidak lazim terjadi dalam praktik pembukuan yang berlaku umum;

(c) Tidak ada satupun referensi yang dapat dijadikan acuan terkait dalil Wajib Pajak bahwa piutang pemegang saham dianggap uang muka deviden;

(d) Pembukuan Pemohon Banding sendiri tidak dapat membuktikan bahwa piutang pemegang saham adalah uang muka deviden;

(e) Sesuai SPT Tahunan tahun pajak 2019, penghasilan netto Pemohon Banding untuk tahun 2019, penghasilan netto Pemohon Banding untuk tahun 2019 sebesar

Rp63.962.379.238, sedangkan jumlah pagu hutang kepada pemegang saham yang diklaim Pemohon Banding sebagai uang muka deviden adalah sebesar Rp400.000.000.000.

(f) Terhadap dokumen RUPS atas deklarasi uang muka deviden yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan dan pada saat pembahasn keberatan Terbanding menyampaikan fakta sebagai berikut:

(1) Dokumen RUPS baru disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan.

(2) DOkumen RUPS tidak pernah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, meskipun saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Terbanding yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2021, Pemohon Banding juga menyampaikan tanggapan atas koreksi ini dengan alasan bahwa pinjaman tersebut merupakan uang muka deviden;

(3) Auditor (Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) tidak pernah menyatakan apapun terkait adanya dokumen RUPS, yang mana dokumen ini melibatkan angka yang signifikan sehingga sudah sepatutnya, bilamana dokumen RUPS ini benar ada dan dibuat dengan itikad baik dan sah, maka auditor akan memberikan catatan mengenai adanya dokumen RUPS ini.

(4) Terbanding tidak meyakini kebenaran dari dokumen RUPS, sehingga tidak mempertimbangkan dokumen RUPS sebagai dokumen pendukung dari dalil

Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat permohonan keberatan.

f) Terhadap dokumen RUPS atas deklarasi uang muka deviden yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan dan pada saat pembahasan keberatan Terbanding menyampaikan fakta sebagai berikut:

(1) Dokumen RUPS baru disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan;

(2) Dokumen RUPS tidak pernah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, meskipun saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Terbanding yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2021, Pemohon Banding juga menyampaikan tanggapan atas koreksi ini dengan alasan bahwa pinjaman tersebut merupakan uang muka deviden;

(3) Auditor (Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) tidak pernah menyatakan apapun terkait adanya dokumen RUPS, yang mana dokumen ini melibatkan angka yang signifikan sehingga sudah sepatutnya, bilamana dokumen RUPS ini benar ada dan dibuat dengan itikad baik dan sah, maka auditor akan memberikan catatan mengenai adanya dokumen RUPS ini.

(4) Terbanding tidak meyakini kebenaran dari dokumen RUPS, sehingga tidak mempertimbangkan dokumen RUPS sebagai dokumen oendukung dari dalil Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat permohonan keberatan.

g) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan koreksi atas penghasilan dari luar usaha dari bunga piutang dengan pihak afiliasi yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sudah tepat.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,-

Bahwa dasar koreksi Peneliti Keberatan kabur/tidak jelas (Obscuur libel) karena pada akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations – SL pada Laporan Keuangan bukanlah merupakan transaksi pinjaman dan tidak terdapat pengenaan bunga melainkan merupakan Uang Muka Dividen. Hal ini dibuktikan sebagai berikut:

1. Dalam hukum pembuktian dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam Proses Litigasi. Pada kata pembuktian (bewijs) bahasa belanda dipergunakan dalam dua arti, ada kalanya ia diartikan sebagai perbuatan dengan mana diberikan suatu kepastian, ada kalanya pula sebagai akibat dari perbuatan tersebut yaitu terdapatnya suatu kepastian.

Menurut Prof.Dr.Eddy O.S. Hiariej memberikan kesimpulan (dengan mengutip pendapat Ian Denis) bahwa:

kata Evidence lebih dekat kepada pengertian alat bukti menurut Hukum Positif, sedangkan kata proof dapat diartikan sebagai pembuktian yang mengarah kepada suatu proses. Evidence atau bukti (pendapat Max M. Houck) sebagai pemberian informasi dalam penyidikan yang sah mengenai fakta yang kurang lebih seperti apa adanya.

Dalam teori hukum pembuktian terdapat teori pembuktian yang bebas (conviction raisonne) atau vrije bewijsleer adalah merupakan ajaran/sistem pembuktian yang menghendaki hakim dalam menetukan keyakinannya secara bebas tanpa dibatasi oleh

undang-undang,akantetapihakimwajib mempertanggungjawabkan cara bagaimana hakim tersebut memperoleh keyakinan dan selanjutnya hakim wajib menguraikan alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya yakni semata-mata dengan keyakinan atas dasar ilmu pengetahuan dan logika serta hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam sistem ini hakim dapat menggunakan alat bukti lain di luar ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan teori ini Martiman Prodjohamidjojo mengatakan bahwa:

Ajaran ini disandarkan semata-mata atas dasar pertimbangan akal (pikiran) dan hakim tidak dapat terikat kepada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh udang-undang dengan demikian hakim dapat mempergunakan alat-alat bukti lain yang di luar ketentuan perundang-undangan.

Pada Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Pasal 69, alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan

b. Keterangan Ahli

c. Keterangan para saksi

d. Pengakuan para pihak

e. Pengetahuan Hakim

Mengenai Pengetahuan Hakim adalah hal-hal yang oleh hakim diketahui dan diyakini kebenarannya. Pengetahuan Hakim tentunya akan mempengaruhi Penilaian Hakim terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Pada proses pembuktian, hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan.

Bahwa berdasarkan UU Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dalam Pasal 29 ayat 2 disebutkan:

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. ***)

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Bahwa berdasarkan PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Pasal 8 Huruf C disebutkan:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standart Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 4 huruf C disebutkan:

Pasal 4 huruf C

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

C. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen

tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti

yang diperoleh dari pihak yang tidak independen.

Selain independensi, perlu juga memperhatikan

hubungan pihak yang memberikan bukti dengan

bukti yang diberikan.

b) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

c) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

d) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

4. Bahwa berdasarkan angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas Prosedur Pemeriksaan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan bukti yang valid dan relevan untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan.

5. Tidak adanya perjanjian pinjaman uang yang dikenakan bunga atas akun tersebut, bahwa hal ini dapat dilihat pada rekening koran Pemohon Banding tidak hanya terdapat uang masuk dari pemegang saham (PT Darmex Plantations tapi juga terdapat uang keluar kepada pemegang saham dan hal ini terjadi setiap minggu, oleh dasar tersebut tidak tepat uang masuk dan uang keluar tersebut dijadikan dasar pinjaman uang yang dikenakan bunga, karena dasar pinjaman uang seharusnya Rekening Bank PT Johan Sentosa cukup sekali uang keluar ke Pemegang saham akan tetapi dalam hal ini uang yang dikeluarkan oleh PT Johan Sentosa ke Pemegang saham selalu ada setiap minggu dan bulan. Demikian juga sebaliknya bahwa terdapat uang masuk ke rekening Pemohon Banding dari Pemegang Saham setiap minggu dan bulan.

6. Bahwa Transaksi atas akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations – SL merupakan Uang Muka Dividen yang mana sudah terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2018.

7. Berdasarkan Struktur Pemegang Saham PT Johan Sentosa bahwa PT Darmex Plantations memiliki pengendalian 99,998% atas saham PT Johan Sentosa berdasarkan Akta Notaris No. 61 tanggal 16 Juni 2017, sehingga PT Darmex Plantations berhak mengatur atas operasional dan keuangan PT Johan Sentosa.

8. Menurut PSAK 23 pendapatan adalah arus masuk atas bruto yang didapat dari manfaat ekonomi dan timbul dari aktivitas normal

entitas selama satu periode. Sehingga arus kas masuk tersebut mengakibatkan adanya kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari penanaman modal. Atas Akun Piutang Pemegang Saham tidaklah mendapatkan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Dalam nature transaction nya terdapat uang masuk dari Pemegang saham dan uang keluar ke pemegang saham yang secara garis besar hal ini tidaklah membuat adanya kenaikan ekuitas.

9. Pengenaan Bunga atas Pinjaman yang berlaku menurut peraturan perpajakan hanya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) berbunyi : ”Pinjaman Tanpa Bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan jika :

1) Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.

2) Modal seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.

3) Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam merugi dan,

4) Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Keempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu ketentuan tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan. Pinjaman tersebut tetap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar”.

Pada peraturan pemerintah di atas adalah peraturan pajak yang mengatur pengenaan bunga atas pinjaman, sehingga PER 32/PJ/2013 yang digunakan oleh Peneliti Keberatan tidaklah tepat. Akan tetapi peraturan tersebut tidaklah berkaitan dengan sengketa Pemohon Banding Pinjaman harus berasal dari Pemegang Saham

sedangkan transaksi kami adalah Piutang Pemegang Saham bukanlah hutang.

10. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 bahwa ”Dividen merupakan penghasilan sebagai objek pajak bagi yang menerimanya. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau Pembagian hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Adapun yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

1) Pembagian Laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor.

3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.

4) Pembagian laba dalam bentuk saham.

5) Pencatatan Tambahan Modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan”.

Berdasarkan penjelasan di atas bahwa seharusnya Terbanding atas akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations – SL) tidaklah tepat mengenakan Pendapatan Bunga, sebaliknya transaksi ini seharusnya terdapat pengenaan dividen sebagaimana dijelaskan pada sub 6 poin 1 atas Pembagian Laba baik secara langsung

ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemohon Banding telah merealisasikan Uang Muka Dividen pada tahun 2017, 2018 & 2019 berlandaskan pada bukti:

a. Akta Nomor 10 tanggal 01 Agustus 2017 sebesar Rp400.000.000.

b. Akta Nomor 75 tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000.000.

c. Akta Nomor 115 tanggal 18 Oktober 2019 sebesar Rp300.000.000.000.

d. Akta Nomor 112 tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp150.000.000.000.

7. Bahwa Terbanding menggunakan kewenangan sesuai Pasal 18 ayat 3 UU PPh dalam menghitung pendapatan bunga atas pemberian pinjaman ke Pemegang Saham, PT Darmex Plantations. Menurut Pemohon Banding pengujian berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dapat dilakukan apabila sudah terjadi bunga atas pinjaman. Tetapi dalam koreksi ini tidak ada bunga yang ditimbulkan sehingga menurut Pemohon Banding dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding tidak tepat.

8. Bahwa Pemohon Banding dapat hubungkan keterkaitan Pasal 18 ayat 3 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 adalah untuk menguji transaki yang sudah terjadi dalam hal ini adanya bunga yang dibebankan oleh Terbanding yang menurut Pemohon Banding belum terjadi. Dan atas pinjaman berdasarkan PP 94 Pasal 12 tersebut adalah pinjaman anak kepada induk pemegang saham bukan sebaliknya, dalam hal koreksi penghasilan diluar usaha ini yang terjadi adalah Piutang Pemegang Saham induk kepada anak usaha.

9. Seluruh Dasar Hukum dan alasan yang digunakan oleh Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), serta terdapat ketidakjelasan dan kekaburan dalam alasan Terbanding karena tidak didapat dibuktikannya bahwa Pemohon Banding menerima bunga.

Maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,- dari bunga piutang dengan pihak afiliasi tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan diatas, koreksi Terbanding atas Pendapatan Bunga sebesar Rp3.801.782.439,- harus dibatalkan.

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.913.979.713,- Menurut Terbanding:

1) Uraian Data dan Fakta

a) Bahwa dalam SKPKB Nomor 00004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal positif dengan rincian sebgai berikut:

b) Bahwa koreksi fiskal positif atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp796.106.119,- sebagai berikut:

c) Berdasarkan koreksi fiskal positif atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp2.065.473.594,- sebagai berikut:

d) Bahwa Terbanding dalam Surat Permohonan Keberatan 001373/KEB-PPhBadan/JHS/VI/2021memberikanalasan sehubungan dengan sengketa penyesuaian fiskal positif atas:

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A (Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh)

(2) Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan PMK 167/PMK.03/2018).

e) Bahwa Terbanding dalam Surat Permohonan Keberatan 001373/KEB-PPhBadan/JHS/VI/2021 tidak memberikan alasan sehubungan dengan sengketa penyesuaian fiskal positif atas:

(1) Pembentukan atau pemupukan dana cadangan (Pasal 9 ayat

(1) huruf c UU PPh)

(2) Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan (Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh)

(3) Biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, secara langsung atau tidak langsung (Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh)

(4) Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya (KEP-220/PJ/2022 tanggal 18 April 2022)

f) Pemohon Banding telah mengajukan permohonan penetapan daerah tertrntu untuk likasi kerja Pemohon Banding dengan surat nomor 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Wajib Pajak Berlokasi di Daerah Terpencil Nomor LAP-101/WPJ.02/KP.10/2019 tanggal 15 Maret 2019, permohonan Pemohon Banding ditolak dengan alasan sebagai berikut:

(1) Lokasi usaha Pemohon Banding ditempuh dengan melewati jalan yang menuju Kota Bangkinang sekitar 52 km dengan waktu tempuh 1 jam 14 menit perjalan, melewati jalan nasional yang telah diaspal;

(2) Sarana jalan menuju lokasi Pemohon Banding sebagian besar merupakan jalan aspal dan jalan tanah yang diperkeras dengan tanah, pasir dan batu kerikil hanya jalan menuju lokasi Pemohon Banding;

(3) Terdapat pasar di luar lokasi Pemohon Banding dengan jarak 4,9 km.

(4) Walaupun perusahaan menyadiakan fasilitas-fasilitas untuk memenuhikebutuhankaryawantersebut,seperti perumahan/tempat tinggal, kendaraan/alat transportasi di lokasi, pelayanan kesehatan, sarana hiburan, olahraga, sarana ibadah, sarana air bersih dan listrik, jarak dengan Kota Bangkinang sangat dekat dan kondisi jalan telah diaspal.

2) Uraian Penelitian Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan

a) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait IMBALAN PASCA KERJA sebesar Rp18.400.000 karena merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang tidak dapat dikurangkan dari pneghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008, namun telah dibebankan oleh Pemohon Banding;

b) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait IMBALAN PASCA KERJA sebesar Rp18.400.000 dengan TIDAK mengemukakan alasan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan;

c) Bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, yaitu untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1) Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha

dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(2) Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(3) Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(4) Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(5) Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

(6) Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

d) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, jelas bahwa IMABALAN PASCA KERJA tidak termasuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dikecualikan, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya.

e) Bahwa pengeluaran berupa biaya IMBALAN PASCA KERJA memenuhi unsur biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

f) Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa BIAYA IMBALAN PASCA KERJA merupakan biaya yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

g) Berdaskan fakta dan ketentuan di atas maka BIAYA IMBALAN PASCA KERJA tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak.

h) Atas hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi fiskal positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan.

3) Uraian Penelitian Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

a) Bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam ketentuan berikut:

(1) Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh mengatur bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Penggantian atau imbalan salam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atasu jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang;

(2) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak serta Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

(3) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh

dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak sehingga bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

(4) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan penjelasannya juga mengatur pengecualian atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 mengatur bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi pegawai meliputi pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

(6) Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03.2009 mengatur bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi pegawai meliputi pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

(7) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya; pelayanan kesehatan; pendidikan bagi pegawai dan keluarganya; peribadatan; pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya; olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang laying; sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakan sendiri.

(8) Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-51/PJ/2019 mengatur bahwa daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh trasnportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara. Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(9) Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ/2009 mengatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:

k. Daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan beserta

penyusutannyadenganmanggunakanformulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII PER- 51/PJ/2009

ii. Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura

atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran VII PER-51/PJ/2009.

(10)Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009

juncto Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ/2009 mengatur bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

(11)Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009

juncto Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ/2009 mengatur bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang

diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

b) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, Pasal 3 huruf a PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 1 angka 1 Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ/2009, Pasal 3 huruf b PMK Nomor 83/PMK.03/2009, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ/2009, Pasal 9 ayat (2) Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 serta Pasal 5 PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Perdirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ/2009, terdapat 4 unsur atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

(1) Pemberian bukan dalam bentuk uang;

(2) Bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai berupa pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja dan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

(3) Natura atau kenikmatan yang diberikan tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, peribadatan, pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya, olahraga bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

(4) Pemberian natura dan kenikmatan yang bukan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan (berkaitan dengan

keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat) sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dari peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

c) Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikanbahwabiayaALOKASIBIAYA TRANSPORTASI/ALAT BERAT, FRINGE BENEFIT – ST. PENERIMAAN BUAH, FRINGE BENEFIT – ST.STERILIZER, FRINGE BENEFIT – ST. THRESSING, FRINGE BENEFIT – ST. PRESSING, FRINGE BENEFIT – ST.EFFLUENT TREATMENT, FRINGE BENEFIT – ST.LABORATORIUM, FRINGE BENEFIT – ST. KLARIFIKASI, FRINGE BENEFIT – ST. KERNEL RECOVERY, BIAYA MESS, BIAYA MESS DIREKSI, PENGOBATAN STAF, PENGOBATAN NON STAF, BIAYA DOKUMENTASI, PEMEL RUMAH MANAGER, PEMEL RUMAH ASKEP, PEMEL RUMAH KTU, PEMEL RUMAH ASISTEN, PEMEL. MESS, PEMEL. MESS DIREKSI, PEMEL. BALAI KARYAWAN, PEMEL. INSTALASI LISTRIK, GAJI PEGAWAI KANTOR/GUDANG, GAJI KEAMANAN – PKS, BIAYA MESS, BIAYA OLAH RAGA – PABRIK, PENGOBATAN NON STAF – PABRIK, KONSUMSI KANTOR, BIAYA TRANSPORT LOKAL, PEMEL. KANTOR PABRIK, PEMEL. RUMAH KTU, PEMEL. RUMAH ASISTEN, PEMEL. RUMAH G2 merupakan natura dan kenikmatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

d) Bahwa pengeluaran berupa biaya alokasi biaya trasnportasi/alat berat, fringe benefit – st. Penerimaan buah, fringe benefit –

st.sterilizer, fringe benefit – st. Thressing, fringe benefit – st. Pressing, fringe benefit – st.effluent treatment, fringe benefit – st.laboratorium, fringe benefit – st. Klarifikasi, fringe benefit – st. Kernel recovery, biaya mess, biaya mess direksi, pengobatan staf, pengobatan non staf, biaya dokumentasi, pemel rumah manager, pemel rumah askep, pemel rumah ktu, pemel rumah asisten, pemel. Mess, pemel. Mess direksi, pemel. Balai karyawan, pemel. Instalasi listrik, gaji pegawai kantor/gudang, gaji keamanan – pks, biaya mess, biaya olah raga – pabrik, pengobatan non staf – pabrik, konsumsi kantor, biaya transport lokal, pemel. Kantor pabrik, pemel. Rumah ktu, pemel. Rumah asisten, pemel. Rumah g2 memenuhi unsur natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, diberikan tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dan bukan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan.

e) Bahwa atas terpenuhinya unsur biaya natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, maka atas pengeluaran berupa biaya alokasi biaya transport/alat berat, fringe benefit – st. Penerimaan buah, fringe benefit – st.sterilizer, fringe benefit – st. Thressing, fringe benefit – st. Pressing, fringe benefit – st.effluent treatment, fringe benefit – st.laboratorium, fringe benefit – st. Klarifikasi, fringe benefit – st. Kernel recovery, biaya mess, biaya mess direksi, pengobatan staf, pengobatan non staf, biaya dokumentasi, pemel rumah manager, pemel rumah askep, pemel rumah ktu, pemel rumah asisten, pemel. Mess, pemel. Mess direksi, pemel. Balai karyawan, pemel. Instalasi listrik, gaji pegawai kantor/gudang, gaji keamanan – pks, biaya mess, biaya

olah raga – pabrik, pengobatan non staf – pabrik, konsumsi kantor, biaya transport lokal, pemel. Kantor pabrik, pemel. Rumah ktu, pemel. Rumah asisten, pemel. Rumah g2 merupakan natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

f) Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, maka biaya alokasi biaya transport/alat berat, fringe benefit – st. Penerimaan buah, fringe benefit – st.sterilizer, fringe benefit – st. Thressing, fringe benefit – st. Pressing, fringe benefit – st.effluent treatment, fringe benefit – st.laboratorium, fringe benefit – st. Klarifikasi, fringe benefit – st. Kernel recovery, biaya mess, biaya mess direksi, pengobatan staf, pengobatan non staf, biaya dokumentasi, pemel rumah manager, pemel rumah askep, pemel rumah ktu, pemel rumah asisten, pemel. Mess, pemel. Mess direksi, pemel. Balai karyawan, pemel. Instalasi listrik, gaji pegawai kantor/gudang, gaji keamanan – pks, biaya mess, biaya olah raga – pabrik, pengobatan non staf – pabrik, konsumsi kantor, biaya transport lokal, pemel. Kantor pabrik, pemel. Rumah ktu, pemel. Rumah asisten, pemel. Rumah g2 tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan penjelasannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari pneghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak.

g) Bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan dan surat banding menyatakan tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp796.706.119 karena biaya sebesar Rp796.106.119 tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah tidak benar.

h) Dengan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

83/PMK.03/2009, maka biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Atas hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi fiskal positif atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan.

4) Uraian Penelitian Harta yang dihibahkan , Bantuan, atau Sumbangan

a) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan terkait PERAYAAN & UPACARA sebesar Rp34.000.000 karena merupakan biaya sehubungan dengan bantuan/sumbangan yang tidak dapat dikurangklan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh Tahun 2008, namun telah dibebankan oleh Pemohon Banding;

b) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan terkait Biaya Perayaan & Upacara sebesar Rp34.000.000 dengan tidak mengemukakan alasan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan.

c) Bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam ketentuan berikut:

(1) Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh yang mengatur bahwa Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang

diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

(2) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak serta Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

(3) Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yng diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

(4) Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b PP Nomor 94 Tahun 2010 dan penjelasannya mengatur bahwa Hubungan di anatara pihak- pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung

berkenaan dengan usaha dan pekerjaan. Yang dimaksud dengan “pihak-pihak yang bersangkutan” adalah Wajib Pajak pemberi dan Wajib Pajak penerima bantuan atau, sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dan atau harta hibahan.

(5) Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak berupa pembelian, penjualan atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan Hubungan diantara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung anatar kedua pihak tersebut

(6) Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2010 juncto Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 mengatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

(a) Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat.

(b) Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang

dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

(7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 27/PJ.22/1986 mengatur bahwa Biaya “entertainment”, representasi, jamuan, dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil) dan melampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan Tahunan.

d) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh, Penjelasan Pasal 6 Yat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b PP Nomor 94 Tahun 2010 dan penjelasannya, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2010 juncto Pasal 1 Peraturan DIrektur Jenderal Pajak Nomor PER- 6/PJ/2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 27/PJ.22/1986, terdapat 4 unsur atas biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

(1) Bantuan atau sumbangan yang tidak ada hubungan dengan usaha yang ditunjukkan dengan adanya transaksi yang bersifat rutin antara Pemohon Banding pemberi dengan Wajib Pajak penerima, serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan yaitu hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau

pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.

(2) Bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka pembiaan olahraga;

(3) Bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yaitu zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan.

(4) Bantuan atau sumbangan berupa Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding atas biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal), benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil) serta telah dilampirkan daftar nominatifnya pada Surat Pemberitahuan Tahunan.

(5) Bantuan atau sumbangantersebut merupakan pemberian yang bersifat sukarela tanpa adanya imbalan yang bersifat keuntungan.

e) Bahwa pengeluaran berupa biaya Biaya Perayaan & Upacara meneuhi unsur biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu bantuan atau sumbangan yang tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional , sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;

f) Bahwa atas terpenuhinya unsur biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, maka atas pengeluaran berupa biaya Biaya Perayaan & Upacara merupakan sumbangan atau bantuan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

g) Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Biaya Perayaan & Upacara merupakan sumbangan atau bantuan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

h) Berdasarkan fakta dan ketentun di atas maka Biaya Perayaan & Upacara tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak.

i) Atas hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi fiskal positif atas Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan.

5) Uraian Penelitian Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

a) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.812.751.594 karena merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 2008;

b) Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp8.722.000 karena berdasarkan bukti jumlah tersebut merupakan biaya yang terlalu besar dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbakan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan KEP-220/PJ/2002 tanggal 18 April 2002;

c) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp244.000.000 karena berdasarkan bukti terdapat aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A UU PPh

d) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya berupa biaya perjalanan staf, biaya transport lokal, biaya perijinan dan legalitas, biaya pendidikan & latihan pegawai, biaya olah raga, penitipan bayi, biaya rupa-rupa keamanan, biaya pengurusan ijin-ijin, biaya perjalanan non staf, biaya transport lokal, pemel. taman/lapangan, pemel. mesin – mesin, biaya pendidikan & latihan, gaji operator excavator, biaya langganan majalah/koran,

rupa-rupa biaya keamanan, pemel. taman/lapangan pabrik sebesar rp1.812.751.594 dengan tidak mengemukakan alasan keberatan,

e) Bahwa Pemohon banding mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya berupa biaya telpon, fax & telegram, pemel. perabotan/inventaris kantor, biaya fax, telegram & telepon sebesar rp8.722.000 dengan tidak mengemukakan alasan keberatan.

f) bahwa pemohon banding mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya berupa biaya pemel. alat-alat kebakaran sebesar rp244.000.000 dengan mengemukakan alasan bahwa telah melakukan pembebanan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) uu pph.

g) atas koreksi biaya perjalanan staf, biaya transport lokal, biaya perijinan dan legalitas, biaya pendidikan & latihan pegawai, biaya olah raga, penitipan bayi, biaya rupa-rupa keamanan, biaya pengurusan ijin-ijin, biaya perjalanan non staf, biaya transport lokal, pemel. taman/lapangan, pemel. mesin – mesin, biaya pendidikan & latihan, gaji operator excavator, biaya langganan majalah/koran,rupa-rupabiayakeamanan,pemel. taman/lapangan pabrik:

(1) Pasal 6 Ayat (1) huruf a, yaitu menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, aji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) Bahwa biaya biaya perjalanan staf, biaya transport lokal, biaya perijinan dan legalitas, biaya pendidikan & latihan pegawai, biaya olah raga, penitipan bayi, biaya rupa-rupa keamanan, biaya pengurusan ijin-ijin, biaya perjalanan non staf, biaya transport lokal, pemel. taman/lapangan, pemel. mesin – mesin, biaya pendidikan & latihan, gaji operator excavator, biaya langganan majalah/koran, rupa-rupa biaya keamanan, pemel. taman/lapangan pabrik, merupakan biaya yang tidak terkait dengan kegiatan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf a uu pph.

(3) dengan demikian, koreksi biaya perjalanan staf, biaya transport lokal, biaya perijinan dan legalitas, biaya pendidikan & latihan pegawai, biaya olah raga, penitipan bayi, biaya rupa- rupa keamanan, biaya pengurusan ijin-ijin, biaya perjalanan non staf, biaya transport lokal, pemel. taman/lapangan, pemel. mesin – mesin, biaya pendidikan & latihan, gaji operator excavator, biaya langganan majalah/koran, rupa- rupa biaya keamanan, pemel. taman/lapangan pabrik sebesar rp1.812.751.594 sudah tepat.

h) atas koreksi biaya telepon dan telegram:

(1) pasal 1 keputusan direktur jenderal pajak nomor kep- 220/pj/2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya

pemakaian telepon selular dan kendaraan perusahaan bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

(2) dengan demikian, koreksi biaya telepon dan telegram sebesar rp8.722.000 sudah tepat.

i) atas koreksi biaya pemel. alat-alat kebakaran

(1) pasal 6 ayat (1) huruf b uu pph besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11a;

(2) pasal 9 ayat (2) uu pph menyatakan Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

(3) Dengan demikian, koreksi biaya pemel. alat-alat kebakaran sebesar rp244.000.000 sudah tepat.

Menurut Pemohon Banding:

1. Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan;

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp18.400.000,- dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa atas biaya Imbalan Pasca Kerja akun nomor 761,029 sebesar 4.619.338.892,- yang dibebankan Pemohon banding dalam koreksi fiskal positif sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

b. Bahwa koreksi fiskal atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding yang seharusnya tercatat adalah sebesar Rp4.616.994.892,- bukan sebesar Rp4.619.338.892,- dengan penjelasan di bawah ini.

KeteranganSPT Badan 2019Laporan Audit
Estimasi Masa Manfaat Karyawan4.637.738.8924.635.394.892,00
Pembayaran Estimasi Masa Manfaat Karyawan(18.400.000)( 18.400.000)
Jumlah4.619.338.8924 .616.994.892

c. Bahwa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp18.400.000,- telah Pemohon Banding realisasikan dalam vocher pembayaran dengan detail sebagai berikut:

NoNo Bukti PembayaranJumlah
1BMEO/19/06/0405.400.000,00
2BMEO/19/07/022400.000,00
3BMEO/19/08/0506.800.000,00
4BMEO/19/09/0665.800.000,00
Jumlah18.400.000,00

Bahwa biaya yang menjadi koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp18.400.000,- merupakan biaya

untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan.

2. Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan;

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp796.106.119,- dengan alasan sebagai berikut:

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Rp (TB)Korfis PBKorfis TBSelisihKet GLKet Korfis
712,083ALOKASI BIAYA TRANSPORT/ALAT BERAT567.471-567.4715 67.471PEMBEB. ALK. BY OPRS. AMBULANCE MEI 2019Natura
00.00.A03FRINGE BENEFIT - ST.PENERIMAAN BUAH56.650.806-51.838.80651.838.806PEMB.BY.CATU BERAS PET.KERANI TIMBANG BLN DES'18Natura
00.00.B03FRINGE BENEFIT - ST.STERILIZER26.987.208023.127.70823.127.708PEMB.BY.CATU BERAS PET.REBUSAN BLN DES'18Natura
00.00.C03FRINGE BENEFIT - ST.THRESSING43.246.250037.283.75037.283.750PEMB.BY.CATU BERAS PET.RAIL TRACK BLN DES'18Natura
00.00.D03FRINGE BENEFIT - ST.PRESSING18.925.820-15.564.35615.564.356PEMB.BY.CATU BERAS PET.PRESSING BLN DES'18Natura
00.00.H03FRINGE BENFIT - ST.EFFLUENT TREATMENT1.923.66601 .692.6661.692.666PEMB.BY.CATU BERAS PET.LIMBAH BLN DES'18Natura
00.00.N03FRINGE BENEFIT - ST.LABORATORIUM20.319.209019.107.20919.107.209PEMB.BY.CATU BERAS KARY.LABOR BLN DES'18Natura
00.00.P03FRINGE BENEFIT - ST.KLARIFIKASI22.508.337019.939.93719.939.937PEMB.BY.CATU BERAS PET.PEMASARAN CPO/KERNEL BLN DES'18Natura
00.00.S03FRINGE BENEFIT - ST.KERNEL RECOVERY21.887.872-19.454.87219.454.872PEMB.BY.CATU BERAS PET.KERNEL BLN DES'18Natura
762,905BIAYA PENGINAPAN263.0002 63.000263.000-BY U/PENGINAPAN INV.01792 SRT.322Natura
763,071BIAYA MESS8.267.450-8 .267.4508.267.450PEMBY.BELANJA MESS UMUM U/ TAMUNatura
763,072BIAYA MESS DIREKSI3.167.500-3 .167.5003.167.500PEMBY.BELANJA MESS DIREKSI U/ TAMU MANAJEMEN HO & ROMBONGANNatura
763,091PENGOBATAN STAF85.971.155-85.971.15585.971.155PEMBEB. ALK. BY OPRS. AMBULANCE BLNNatura
763,092PENGOBATAN NON STAF52.329.953-52.329.95352.329.953PEMBEB. BY BEROBAT KARY. KANTOR BLNNatura
763,105BIAYA DOKUMENTASI8.958.322-8 .958.3228.958.322PEMBY.BELI AIR MINUM ARCOS GELASNatura
763,901PEMEL. RUMAH MANAGER26.951.384-26.951.38426.951.384PEMBEB. ALK. UPAH KARY. TUKANGNatura
763,902PEMEL. RUMAH ASKEP24.610.833-24.610.83324.610.833PEMBEB. ALK. UPAH KARY. TUKANGNatura
763,903PEMEL. RUMAH KTU11.333.648-11.333.64811.333.648PEMBEB. ALK. UPAH KARY. TUKANGNatura
763,904PEMEL. RUMAH ASISTEN82.480.866-82.480.86682.480.866KARY. TUKANG KEBUN STAFN atura
763,905PEMEL. MESS47.759.647-47.759.64747.759.647KARY. MESS UMUM =N atura
763,906PEMEL. MESS DIREKSI52.560.518-52.560.51852.560.518PEMBY.BELI PEMEL KEBERSIHAN MESSNatura
763,922PEMEL. BALAI KARYAWAN906.446-906.4469 06.446PEMBEB. ALK. UPAH KARY. PENGURUSNatura
763,927PEMEL. INSTALASI LISTRIK8.511.501-8 .511.5018.511.501PEMBEB. ALK. UPAH KARY. LISTRIKNatura
00.00.020GAJI PEGAWAI KANTOR/GUDANG3 13.326.493-15.721.41015.721.410PEMB.BY.CATU BERAS KARY.KANTOR & GUDANG BLN DES'18Natura
00.00.041GAJI KEAMANAN - PKS3 91.810.188-26.062.10426.062.104PEMB.BY.UPAH PET.KEAMANAN BLNNatura
00.00.071BIAYA MESS67.941.348-67.941.34867.941.348PEMB.BY.GAJI & PREMI KARY.MESSNatura
00.00.073BIAYA OLAH RAGA - PABRIK6.000.000-6 .000.0006.000.000BY.OLHRGA & KNSMSI STFF PKS-JS BLNNatura
00.00.075PERAYAAN & UPACARA7.650.000-7 .650.0007.650.000BY.PMB DNA BKA PUASA BRSMA KARY &Natura
00.00.091PENGOBATAN STAF - PABRIK4.032.000-4.032.0004.032.000BYR BIAYA MEDICAL CHECK UP NONatura
00.00.092PENGOBATAN NON STAF - PABRIK3.373.000-3 .373.0003.373.000PEMB.BY.KOMSUMSI KEGIATAN MCU KARY.PKS-JHS BLN JAN'19Natura
00.00.104KONSUMSI KANTOR3.504.900-3 .504.9003.504.900BY.PMB 8 JRG AIR MINERALNatura
00.00.303BIAYA TRANSPORT LOKAL10.560.00010.560.0001 0.560.000BY.TRANS IBU2 STFF BLNJ K'BKN TGL: 15 & 20 JANUARI 2019Natura
764.00.00.8P1E2MEL. KANTOR PABRIK7.548.685-7.548.6857.548.685BY.PMB 2 BKS TISU,2 BKS SPRPELL,DLLNatura
764.00.00PEMEL. RUMAH KTU .903180.000-180.000180.000BY.PEMB 2BH BOLA LAMPU 36W,2BH 23W & LED 5W U/PNRANGAN RMH KNatura
764.00.00.9P0E4MEL. RUMAH ASISTEN41.049.042-41.049.0424 1.049.042PEMB.BY.GAJI & PREMI TKG.KEBUNNatura
764.00.00PEMEL. RUMAH G2 .9129 7.631-9 7.63197.631PEMB.BY.PMKA BARANG GUDANG SMART 486 = 3 LTRNatura
796.106.119263.000796.106.119 796.106.119

1. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan :

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”

2. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan

Pasal 2

“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi

Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

3. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

4. Bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu nomor: 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 yang

telah ditolak oleh Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Riau nomor : KEP-87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah.

Bahwa menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding.

Bahwa biaya yang menjadi koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp796.106.119,- merupakan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018.

3. Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan;

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan terkait Biaya Perayaan & Upacara sebesar Rp34.000.000,- dengan alasan sebagai berikut:

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Rp (TB)Korfis PBKorfis TBSelisihKet GLKet Korfis
761,904BIAYA SUKA/DUKA CITA6.000.0006 .000.0006 .000.000-PERMINTAAN DANA SUKACITA A/N SRI REJEKI PUTRIANTA SITEPUBantuan
762,902BIAYA SUMBANGAN7.500.0007 .500.0007 .500.000-BY DANA MTQ TINGKAT PROVINSI RIAU KE 38 SRT.545Bantuan
762,903BIAYA KARANGAN BUNGA205.000205.000205.000-BY U/ PAPAN BUNGABantuan
763,075PERAYAAN & UPACARA3 4.000.000-34.000.00034.000.000PEMBY.DANA BUKA PUASA BERSAMA PT.JS TAHUN 2019Bantuan
47.705.00013.705.00013.705.00034.000.000

1) Bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan

sesuai diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal.

2) Bahwa pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menurut UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 (UU Perseroan Terbatas) adalah sebagai berikut:

“Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempatm maupun masyarakat pada umumnya.”

3) Bahwa di dalam BAB V Pasal 74 UU Perseroan Terbatas menyebutkan sebagai berikut:

BAB V

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Pasal 74

(1) “Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber saya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroanyangtidakmelaksanakankewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

4) Lebih lanjut, Penjelasan di dalam BAB V Pasal 74 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa “Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.”

5) Bahwa dalam Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 (UU Penanaman Modal) menyebutkan bahwa:

Pasal 15

“Setiap penanam modal berkewajiban:

b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.

Bahwa mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan biaya yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan, Karangan bunga serta perayaan dan upacara terkait Biaya Perayaan & Upacara sebesar Rp34.000.000,- telah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

4. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

a. Biaya Perjalanan Staf, Biaya Transport Lokal, Biaya Perijinan Dan Legalitas, Biaya Pendidikan & Latihan Pegawai, Biaya Olah Raga, Penitipan Bayi, Biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya Pengurusan Ijin-Ijin, Biaya Perjalanan Non Staf, Biaya Transport Lokal, Pemel. Taman/Lapangan, Pemel. Mesin – Mesin, Biaya Pendidikan & Latihan, Gaji Operator Excavator, Biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan, Pemel. Taman/Lapangan Pabrik sebesar Rp1.812.751.59,-

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas c. Biaya Perjalanan Staf, Biaya Transport Lokal, Biaya Perijinan Dan Legalitas, Biaya Pendidikan

& Latihan Pegawai, Biaya Olah Raga, Penitipan Bayi, Biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya Pengurusan Ijin-Ijin, Biaya Perjalanan Non Staf, Biaya Transport Lokal, Pemel. Taman/Lapangan, Pemel. Mesin – Mesin, Biaya Pendidikan & Latihan, Gaji Operator Excavator, Biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan,Pemel.Taman/LapanganPabriksebesar Rp1.812.751.59,- dengan alasan sebagai berikut:

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Rp (TB)Korfis WPKorfis FiskusSelisihKet GLKet Korfis
761,301BIAYA PERJALANAN STAF55.703.668-55.703.66855.703.668TIKET PESAWAT NO IV10-TK-C00769Tidak terkait usaha
761,303BIAYA TRANSPORT LOKAL600.000-600.000600.000PENYELESAIAN KASBON DEREK MOBIL B 8495 GVTidak terkait usaha
762,201BIAYA PERIJINAN DAN LEGALITAS1.000.000-1.000.0001.000.000BY U/PENGURUSAN PERATURAN PERUSAHAAN SRT.179Tidak terkait usaha
763,063BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN PEGAWAI1.032.852.088-1.032.852.0881.032.852.088PEMBY.TRANSPORT GURU NEGERI BULAN DES 2018Tidak terkait usaha
763,073BIAYA OLAH RAGA7.850.500-7.850.5007.850.500PEMBY.BELI BOLA TENIS DAN BATERAI U/ MIKROFONTidak terkait usaha
763,079PENITIPAN BAYI367.216.023-367.216.023367.216.023PEMBEB. BY FOODING & KEBERSIHAN PAMONGAN BLN JAN'19Tidak terkait usaha
763,153BIAYA RUPA RUPA KEAMANAN95.686.422-95.686.42295.686.422PEMBY.HONOR POLISI KAWAL PREMI DES 2018Tidak terkait usaha
763,194BIAYA PENGURUSAN IJIN-IJIN8.619.900-8.619.9008.619.900PEMBY.CETAK SPANDUK K3 & PAPAN BUNGA PIALA ADIPURATidak terkait usaha
763,302BIAYA PERJALANAN NON STAF3.153.000-3.153.0003.153.000PEMBY.PERJALANAN DINAS PERSONALIA PENYAMBUTAN PIALA ADIPURATidak terkait usaha
763,303BIAYA TRANSPORT LOKAL17.108.780-17.108.78017.108.780PEMBY CASH DELIVERY GAJI MEI 2019 U/ BANK MANDIRI-koreksi tahun laluTidak ada bukti
763,804PEMEL. TAMAN/LAPANGAN2.826.693-2.826.6932.826.693PEMBEB. ALK. BY OPRS. M. RUMPUT BLN JAN'19Tidak terkait usaha
763,812PEMEL. MESIN - MESIN96.000-96.00096.000PEMBY.BELI BOLA LAMPU U/ LAP TENISTidak terkait usaha
764.00.00.06 3BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN191.439.904-191.439.904191.439.904PEMB.BY.GAJI & PREMI KARY.GURU BLN JAN'19Tidak terkait usaha
764.00.00.08 1GAJI OPERATOR EXCAVATOR853.000-853.000853.000BY.PMB 1 LBR SPNDUK U/PRGTN BLN AK3 NASIONAL TH. 2019Tidak terkait usaha
764.00.00.11 1BIAYA LANGGANAN MAJALAH/KORAN1.296.000-1.296.0001.296.000BY.LNGGN MJLH U/MM PKS-JS BLN DESEMBER 2018Tidak terkait usaha
764.00.00.15 9RUPA-RUPA BIAYA KEAMANAN18.994.815-18.994.81518.994.815BY.ENTRTAIN KNJGN TIM SAT.PP U/MLKSNKN TGS MNDTA&MMRKSA APARtidak ada daftar nominatif
764.00.00.80 4PEMEL. TAMAN/LAPANGAN PABRIK7.454.802-7.454.8027.454.802BY.PMB 20 LTR MYK BNSN U/MSN PTG RMPUTTidak terkait usaha
Jumlah1.812.751.5941.812.751.594

1. Bahwa atas biaya perjalanan staff , Biaya perjalanan non staff, biaya transport lokal dan gaji operator excavator adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Biaya Transport Lokal yang diberikan kepada karyawan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Hal ini akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga

seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

2. Bahwa biaya Perijinan Dan Legalitas Dan Biaya Pengurusan Ijin-Ijin adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Biaya Pengurusan Ijin atas kebun Pemohon Banding memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan legalitas perusahaan dan untuk kelancaran proses kerja. Hal ini akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

3. Bahwa biaya Pendidikan & Latihan Pegawai Dan Biaya Pendidikan & Latihan adalah Biaya tersebut adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Biaya Pendidikan dan Latihan ini perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk agar kegiatan operational Perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh, Perusahaan perlu untuk memiliki karyawan dengan kualitas yang baik. Maka untuk menunjang hal tersebut dilakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan sehingga nantinya karyawan dapat bekerja dengan efektif dan efisien. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

4. Bahwa biaya Penitipan bayi adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Penggantian atas biaya penitipan bayi yang diberikan kepada karyawan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses

kerja. Hal ini akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan lokasi kebun berada dilokasi Pasar Sialang, Bangkinang, Kampar, Riau. Kebun tersebut adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara. Hal ini sesuai dengan pengertian daerah terpencil sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 1992 adalah

“Daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) huruf d , Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi berupa sumber daya alam di bidang pertanian, perhutanan, pertambangan, pariwisata dan perindustrian, tetapi keadaan prasarana dan sarana ekonomi yang tersedia masih terbatas, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi nyata, penanam modal perlu membangun atas beban sendiri prasarana dan sarana yang dibutuhkannya seperti jalan, pelabuhan, tenaga listrik, telekomunikasi, air, perumahan karyawan, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat peribadatan, pasar dan kebutuhan sosial lainnya, yang memerlukan biaya yang besar.”

Bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu nomor: 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 yang telah ditolak oleh Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Riau nomor : KEP-87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah.

Bahwa menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding.

Bahwa telah terdapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 yang menyatakan:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00143/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011917.15/219/PP, atas nama PT. Johan Sentosa, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di OKM Jamil No. 01 RT 02 RW 01 Simpang Tiga-Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru- Riau, sehingga perhitungan menjadi sebagaimana table halaman 3 Romawi I tersebut di atas.

Terkait sengketa a quo (koreksi biaya penitipan bayi) yang dikabulkan pada Permohonan Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah benar dan nyata-nyata tidak

bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Nomor PUT-011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 terkait sengketa a quo dapat dipertahankan.

5. Bahwa atas akun No.763,073 biaya Olah Raga akun Nomor 763,153 biaya Rupa Rupa Keamanan akun Nomor 763,804 pemel. Taman/Lapangan akun Nomor 763,812 pemel. Mesin

– Mesin akun Nomor 764.00.00.111 biaya Langganan Majalah/Koran akun Nomor 764.00.00.159 rupa-rupa Biaya KeamananakunNomor764.00.00.804pemel. Taman/Lapangan Pabrik adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Biaya Olah Raga, biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya pemel. Taman/Lapangan, Biaya pemel. Mesin – Mesin, biaya Langganan Majalah/Koran, rupa-Rupa Biaya Keamanan, Biaya pemel. Taman/Lapangan Pabrik ini perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk agar kegiatan operational Perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh, Perusahaan perlu untuk memberikan fasilitas penunjang pekerjaan karyawan agar dapat lebih semangat bekerja (biaya olah raga, pemeliharaan taman/lapangan dan pemeliharaan mesin- mesin, pemeliharaan taman/lapangan pabrik) dan menambah wawasan karyawan (biaya majalah). Untuk biaya yang terkait fasilitas penunjang operasional karyawan (biaya rupa rupa keamanan) adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengamankan pengambilan uang untuk operasional dan gaji karyawan dikarenakan kebun dan PKS Pemohon banding jauh dari pusat perkotaan.

Maka Pemohon Banding memang perlu mengeluarkan biaya- biaya tersebut karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja agar lebih efektif dan efisien serta akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat

(1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

b. Koreksi biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler sebesar Rp8.722.000,-

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Rp (TB)Korfis PBKorfis TBSelisihKet GLKet Korfis
763,123BIAYA TELPON, FAX & TELEGRAM6.144.000-3 .072.0003.072.000PEMBY.BELI PULSA U/ MODEM KANTOR (50%)Dibiayakan 50%
763,801PEMEL. PERABOT/INVENTARIS KANTOR8.714.999-3 .150.0003.150.0004 UNIT HANDPHONE XIAOMI PO 0001/PO/JS-EST/JKT/KAPITAL/01/19 (50%)Dibiayakan 50%
764.00.00.123BIAYA FAX, TELEGRAM & TELEPON5.000.000-2.500.0002.500.000BY.PMB PLSA U/TLP DNS MM PKS-JS BLN DESEMBER 2018 (5%)Dibiayakan 50%
1 9.858.999-8.722.0008.722.000

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler sebesar Rp8.722.000,- dengan alasan sebagai berikut:

6. Bahwa biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Penggantian atas biaya telpon, fax dan telegram, akun nomor 763,801 atas biaya Pemel. Perabot/Inventaris Kantor dan akun nomor 764.00.00.123 atas Biaya Fax, Telegram & Telepon perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Komunikasi yang baik akan membantu kegiatan operational Perusahaan berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya ini termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang

penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

7. Bahwa atas akun nomor 763,123 atas biaya telpon, fax dan telegram, akun nomor 763,801 atas biaya Pemel. Perabot/Inventaris Kantor dana kun nomor 764.00.00.123 atas Biaya Fax, Telegram & Telepon merupakan biaya yang nyata-nyata telah Pemohon Banding bebankan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

c. Koreksi Terdapat aktiva (Biaya Pemel. Alat-Alat Kebakaran) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus sebesar Rp244.000.000,-

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas aktiva (Biaya Pemel. Alat-Alat Kebakaran) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus sebesar Rp244.000.000,- dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa aktiva atas pemeliharaan alat-alat kebakaran tersebut merupakan aktiva kosumable yang habis digunakan sekaligus apabila terjadinya kebakaran dilokasi tempat aktiva tersebut ditempatkan.

2. Bahwa menurut Pemohon Banding atas dasar tersebut aktiva pemeliharaanalat-alatkebakarantidakdisusutkan berdasarkan umur manfaat aktiva tetapi langsung dibebankan sekaligus dikarenakan aktiva (barang) tersebut merupakan perlengkapan.

No

Tgl T

RN

No Bukti

D

ari/Kepada

Keterangan

Debet Rp

K redit Rp

1

3

0/11/

201

9

S

T

O

CK/19/11/I0

0

1

J

.P

E

M

A

KAIAN BARA

N

G

P

OMP

A

PUNGGUNG = 20 P

CS

58.000.000,00

0 2

3

0/11/

201

9

S

T

O

CK/19/11/I0

0

1

J

.P

E

M

A

KAIAN BARA

N

G

M

INIS

T

RIKER PUMP = 6 UN

IT

186.000.000,00

0 J

u

m

lah

244.000.000,00

0,00 Bahwa atas akun nomor 764.00.00.826 atas aktiva (Biaya Pemel. Alat- Alat Kebakaran) merupakan biaya yang nyata-nyata telah Pemohon Banding bebankan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp630.014.946,- Menurut Terbanding:

1) Uraian Data dan Fakta

a) Bahwa dalam SKPKB Nomor 00004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal negatif dengan rincian sebagai berikut:

b) Bahwa dalam SKPKB Nomor 0004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal negatif atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp567.514.976,- karena berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan serta terdapat perhitungan penyusutan Pemohon Banding yang terlalu besar sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

c) Bahwa dalam SKPKB Nomor 00004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal negatif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp62.500.000,- karena berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan pengeluaran atas penyusutan mobil alphard

ini sudah diperhitungkan dalam penyusutan secara keseluruhan, hal ini menjadi pembebanan dua kali, sehingga dilakukan koreksi.

d) Pemohon Banding telah mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu untuk lokasi kerja PT Johan Sentosa dengan surat nomor 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Wajib Pajak Berlokasi di Daerah Terpencil Nomor LAP-101/WPJ.02/KP.10/2019 tanggal 15 Maret 2019, permohonan Pemohon Banding ditolak dengan alas an sebagai berikut:

(1) Lokasi usaha Pemohon Banding ditempuh dengan melewatijalan yang meuju Kota Bangkinang dnegan jarak dari Kota Pekanbaru sampai Kota Bangkinang sekitar 52 km dengan waktu tempuh 1 jam 14 menit perjalanan, melewati jalan nasional yang telah diaspal;

(2) Sarana jalan menuju lokasi Pemohon Banding sebagian besar merupakan jalan aspal dan jalan tanah yang diperkeras dengan tanah, pasir, batu kerikil hanya jalan meuju lokasi Pemohon Banding;

(3) Dari total perjalanan Pekanbaru ke lokasi Pemohon Banding (75,2 km) sepanjang 63 km dilalui oleh alat transportasi darat.

(4) Terdapat pasar di luar lokasi Pemohon Banding dengan jarak 4,9 km.

(5) Walaupun perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memenuhikebutuhankaryawantersebut,seperti perumahan/tempat tinggal, kendaraan/alat transportasi di lokasi, pelayanan kesehatan, sarana hiburan, olahraga, sarana ibadah, sarana air bersih dan listrik, jarak dengan Kota Bangkinang sangat dekat dan kondisi jalan telah diaspal.

2) Uraian Penelitian selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal

a) Bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam ketentuan berikut:

(1) Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh mengatur bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang;

(2) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak serta pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

(3) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak sehingga

bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

(4) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan penjelasannya juga mengatur pengeculian atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk atura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk naturan dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 mengatur bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi pegawai meliputi pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

(6) Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 mengatur bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi pegawai meliputi pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai bagian pemasaran, bagian trasnportasi, dan dinas luar lainnya yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

(7) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya; pelayanan kesehatan; pendidikan bagi pegawai dan keluarganya; peribadatan; pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya; olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang laying; sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(8) Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 mengatur bahwa Daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut meupun udara. Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(9) Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ/2009 mengatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:

(a) Daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan beserta penyusutannyadenganmenggunakanformulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII PER- 51/PJ/2009

(b) Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII PER-51/PJ/2009.

(10)Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK/03/2009

juncto Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ/2009 mengatur bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

(11)Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009

juncto Pasal 10 Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER- 51/PJ/2019 mengatur bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan

berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

b) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasl 9 ayat (1) huruf e UU PPh, Pasal 3 huruf a PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 terdapat 4 unsur atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atasu Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

(1) Pemberian bukan dalam bentuk uang;

(2) Bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai berupa pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja dan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

(3) Natura atau kenikmatan yang diberikan tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerh tertentu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, olahraga bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

(4) Pemberian natura dan kenikmatan yang bukan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan (berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat) sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian

seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

c) Dengan tidak dipenuhinya ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, maka penyusutan atas aktiva tetap sehubungan dengan Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak.

d) Atas hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi fiskal negatif atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan.

3) Uraian Penelitian Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya

a) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal – Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp62.500.000,- karena berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan pengeluaran atas penyusutan mobil alphard yang dapat disusutkan 50%, dan atas penyusutan atas mobil alphard ini sudah diperhitungkan dalam penyusutan secara keseluruhan, hal ini menjadi pembebanan dua kali, sehingga dilakukan koreksi.

b) Atas penyusutan mobil alphard:

(4) Pasal 6 Ayat (1) huruf a, yaitu menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

(a) Biaya pembelian bahan;

(b) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, aji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(c) Bunga, sewa, dan royalti;

(d) Biaya perjalanan;

(e) Biaya pengolahan limbah;

(f) Premi asuransi;

(g) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(h) Biaya administrasi; dan

(i) Pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Dengan demikian, koreksi penyusutan Alphard sebesar Rp62.500.000,- sudah tepat.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi Penyesuaian Fiskal negatif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp630.014.976,- dengan alasan sebagai berikut:

a. KoreksifFiskalNegatifatasPenyusutanterkait penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa

yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp567.514.976,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyusutan aktiva yang berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp567.514.976,- karena :

1. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan :

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

d. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”

2. Pasal2PeraturanMenteriKeuanganNomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 2

“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi

Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan

kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yangdiberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakanpenghasilanbagiPegawaiyang menerimanya.

3. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

4. Bahwa biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kebijakan Pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah dan fasilitas yang harus disediakan oleh pemberi kerja karena tidak tersedianya fasilitas tersebut, Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018, biaya yang sehubungan dengan kegiatan di daerah tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

5. Lebih lanjut dapat kami sampaikan, bahwa lokasi kegiatan usaha PT.Johan Sentosa beralamat di Batang Gansal - Riau, yang secara umumnya prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 mengharuskan pemberi kerja untuk menyediakan sendiri sarana dan fasilitas bagi pegawainya.

6. Bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Nomor: 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 yang telah ditolak oleh Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Riau Nomor : KEP-87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah.

Bahwa menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Koreksi Fiskal Lainnya sebesar Rp62.500.000,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyusutan Mobil Alphard sebesar Rp62.500.000,- karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal dan membebankan biaya penyusutan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan bantahan, penjelasan, dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding dalam SKPKB, Surat Keputusan Keberatan dan Uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak mempertimbangkan substansi atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding.

Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutuskan, dan mengadili

sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding, sebagaiman perhitungan sebagai berikut:

Berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding

menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi terbanding atas:

- Peredaran Usaha sebesar Rp23.012.338.735,-

- Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.020.832.727,-

- Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,-

- Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.913.979.713,-

- Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp630.014.976,-

adalah tidak benar dan tidak dapat diterima

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-2Tangkapan Layar Tanda Terima Pengiriman Dokumen Nomor

470140002253222;

Bukti P-3Fotokopi Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 17 tanggal 08 Juni

2021 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Johan Sentosa Nomor AHU-AH.01.03- 0378501 tanggal 08 Juni 2021;

Bukti P-4Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-5Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 001374/KEB-

PPhBadan/JHS/VI/21 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti P-6Transfer Pricing Document (TP Doc) Tahun 2019;

Bukti P-7Kontrak Perjanjian Sewa Helikopter Tahun 2019;

Bukti P-8Softcopy Surat Banding;

Bukti P-9Pakta Integritas atas nama Putri Ayu;

Bukti P-10Fotokopi KTP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-11Fotokopi NPWP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-12Surat Kuasa Nomor 000144/SK-PPHBadan/WJT/I/2023

tanggal 17 Januari 2023 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-13Pakta Integritas atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-14Fotokopi KTP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-15Fotokopi NPWP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-16Fotokopi Kuasa Hukum atas nama Dimpos Marisi

Hamonangan M;

Bukti P-17Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

282/PP/IKH/2022 tanggal 11 April 2022 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-18Matrik sengketa;

Bukti P-19Fotokopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-20Fotokopi Dokumen Lokal;

Bukti P-21Penjelasan tertulis;

Bukti P-22Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas Nomor ST-463/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari

2023;

Bukti T-2Surat Tugas Nomor ST-600/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari

2023;

Bukti T-3Surat Tugas Nomor ST-1601/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-4LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00094/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 9 April 2021;

Bukti T-5LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-KBP-

1076/WPJ.02/2022 tanggal 26 April 2022;

Bukti T-6Matrik Sengketa;

Bukti T-7Surat Tugas Nomor ST-2269/PJ.07/2023 tanggal 8 Maret

2023;

Bukti T-8Penjelasan Tertulis;

Bukti T-9Surat Tugas Nomor ST-3305/PJ.07/2023 tanggal 17 April

2023;

Bukti T-10Surat Tugas Nomor ST-3859/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei

2023;

Bukti T-11Surat Tugas Nomor ST-4257/PJ.07/2023 tanggal 31 Mei

2023;

Bukti T-12Surat Tugas Nomor ST-5025/PJ.07/2023 tanggal 4 Juli 2023; Bukti T-13Penjelasan tertulis;

Bukti T-14Surat Tugas Nomor ST-5454/PJ.07/2023 tanggal 21 Juli

2023;

Bukti T-15Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002024/BDG-PPhBadan2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha306.339.142.496329.351.481.23123.012.338.735
2Harga Pokok Penjualan219.875.405.647217.854.572.920(2.020.832.727)
3Penghasilan dari Luar Usaha1.867.810.31227.666.877.48825.799.067.176
4Penyesuaian Fiskal Positif4.863.571.9677.777.551.6802.913.979.713
5Penyesuaian Fiskal Negatif8.127.799.4617.497.784.485(630.014.976)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp23.012.338.735,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha

Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp23.012.338.735,00 dengan alasan:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp23.012.338.735,-

A. Koreksi Penjualan Ekspor CPO Rp6.808.555.650,-

Ikhtisar Dokumen, Data, dan Informasi

a. bahwa Tim Pemeriksa KPP Madya Pekanbaru melakukan pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan ditemukan adanya koreksi atas nilai penjualan ekspor CPO dan penjualan lokal CPO dan PK yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2019. Koreksi tersebut didasarkan pada perhitungan kembali peredaran usaha atas transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan sesuai Pasal 18 ayat

(3) dan ayat (4) UU Penghasilan (UU PPh), PMK-213/PMK.03/2016, dan PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang berdomisili di Singapura, serta dengan PT Bayas Biofuels, PT Darmex Oil & Fats, PT Dabi Biofuels, PT Kencana Amal Tani, PT Cerenti Subur, PT Palma Satu, PT Darmex Agro dan penjualan PK kepada PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Palma Satu, sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Tahun 2019.

Penelitian Pemenuhan Formal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK-03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain:

1) Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a) dokumen induk;

b) dokumen lokal; dan/ atau3

c) aporan per negara

2) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

3) Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4) Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

5) Pasal 5 ayat (1)

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Pemohon Banding, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

6) Pasal 5 ayat (2)

Pemohon Banding wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7) Pasal 5 ayat (3)

Dalam hal Pemohon Banding menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

8) Pasal 5 ayat (4)

Dalam hal Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

b. bahwa Terbanding telah menyampaikan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, yang antara lain meminta agar dipinjamkan Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya;

c. Terbanding telah menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor S- 6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28 Januari 2021, bahwa Pemohon Banding belum memberikan/meminjamkan dokumen sebagaimana yang diminta berdasarkan -392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020, antara lain Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya;

d. bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Dokumen Transfer Pricing kepada Tim Penelaah Keberatan, dimana berdasarkan informasi tersebut, bahwa Dokumen Transfer Pricing telah tersedia pada 30 April 2020.

e. Menurut Terbanding, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

5) Sesuai pasal 3 ayat 1 PMK 213/PMK.03/2016 mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria tertentu untuk menyelenggarakandokumentasiPenentuanHargaTransfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Sehingga jelas bahwa pengaturan dalam PMK 213/PMK.03/2016 bersifat ex ante.

6) Pasal 5 PMK 213/PMK.03/2016, yaitu:

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Pemohon Banding, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pemohon Banding wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal Pemohon Banding menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Dalam hal Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

7) Pemohon Banding dengan sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat Terbanding, sebab berdasarkan halaman ix Dokumen Lokal, bahwa dokumen penentuan harga transfer telah tersedia pada 30 April 2020.

8) Dengan demikian, berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016.

B. Koreksi penjualan lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,-

Penelitian atas Perhitungan Kembali Penjualan Ekspor CPO

d. bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi PT Johan Sentosa.

e. Koreksi harga jual ekspor CPO dilakukan oleh Tim Pemeriksa dikarenakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

f. Ketersediaan data pembanding:

1) Tim Terbanding menggunakan harga jual ekspor CPO – MPOB Peninsular Malaysia karena:

a) Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar;

b) Syarat dan kondisi dalam kontrak merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM);

c) Lokasi penyerahan adalah Pelabuhan Dumai, dalam regional yang berdekatan dengan semenanjung Malaysia.

2) Koreksi harga yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa adalah menggunakan data harga MPOB Peninsular Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

3) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu MPOB dan Reuters untuk penjualan ekspor CPO.

4) bahwa dokumen lokal PT Johan Sentosa Tahun Pajak 2019, tidak menjelaskan mengenai informasi yang harus dimuat dalam transaksi penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Maxbill Pte Ltd di Tahun 2019.

5) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Tim Pemeriksa menghitung kembali harga penjualan wajar antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang memiliki hubungan istimewa

6) Dari dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak), tidak terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman.

7) bahwa atas penjualan ekspor, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

e) Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

f) Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd terkait penjualan ekspor CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

g) Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual ekspor CPO ke Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd? Dokumentasi kesepakatan penetapan/penggunaan harga pembandingnya apa?

h) Bagaimana Pemohon Banding dan Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

8) bahwa atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menyebutkan acuan harga didasarkan pada harga penjualan menurut data MPOB dan Reuters, namun tidak memberikan dokumen terkait pembentukan harga jual ekspor CPO yang menurut Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman sebagaimana diatur dalam PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011;

9) Dengan demikian, atas data pembanding Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

c) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

d) Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP), sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

10)Koreksi seharusnya dilakukan atas transaksi yang penetapan harga jual

ekspor-nya tidak mencerminkan harga wajar sesuai data pembanding yang digunakan. Sedangkan untuk transaksi yang harga jual-nya berada di atas harga wajar sesuai data pembanding tidak dilakukan koreksi, karena transaksi tersebut merupakan transaksi yang sudah benar terjadi.

11)bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa

koreksi Peredaran Usaha terkait penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011.

Penelitian Harga Wajar Penjualan Lokal Crude Palm Oil (CPO)

l. bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan lokal CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

m.Koreksi harga jual lokal CPO dilakukan oleh Tim Pemeriksa dikarenakan

Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

n. Tim Pemeriksa menggunakan harga tender CPO PT. KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) karena:

3) Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar (penawaran dan permintaan dari pihak independen);

4) Lokasi transaksi berada di dalam negeri.

o. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga KPBN untuk untuk penjualan lokal CPO.

p. Dari dokumen Kontrak Penjualan Lokal CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan diketahui bahwa Crude Palm Oil (CPO) yang diserahkan oleh PT Johan Sentosa kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro dengan titik penjualan berbeda-beda.

q. Dari seluruh kontrak penjualan lokal CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengiriman produk ke pembeli afiliasi, melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman, dan syarat penyerahan.

r. bahwa atas penjualan lokal CPO, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

5) Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

6) Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro terkait penjualan local CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

7) Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual lokal CPO ke PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro? Dokumentasikesepakatanpenetapan/penggunaanharga pembandingnya apa?

8) Bagaimana Pemohon Banding dan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, serta PT Darmex Agro menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

s. bahwa atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menyebutkan acuan harga didasarkan pada harga penjualan menurut data harga KPBN untuk penjualan CPO, namun tidak memberikan dokumen terkait pembentukan harga jual lokal CPO dan PK yang menurut Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

t. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Tim Terbanding menghitung kembali harga penjualan wajar antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang memiliki hubungan istimewa.

u. Dengan demikian, atas Data pembanding Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

3) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual lokal CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

4) Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP),

sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha terkait penjualan lokal CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Darmex Agro, dan PT Dabi Biofuels telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

A. Koreksi Penjualan Ekspor CPO Rp6.808.555.650,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penjualan Ekspor CPO Rp6.808.555.650,-

Penentuan harga jual CPO seharusnya mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh CIF Rotterdam dan Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan

2. Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP)

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembehan dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable). Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalarm kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

Pemohon Banding melakukan pencarian Pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

D

eskrip

s

iHarga P

as

a

r

M

inimu

m

5

4

7

0

,

7

5

Median

6

4

4

0

,

7

2

M

aksimu

m

8

1

5

4

,

8

8

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar
Minimum2830,75
Median3353,88
Maksimum4263,85

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Jenis ProdukHarga Jual Rata- rata Tertimbang kepada Pihak afiliasi (Rupiah)Rentang Kewajaran harga Pasar (Rupiah)Kesimpulan
MinMax
CPO6.3475.4718.155di dalam rentang kewajaran
Palm Kernel3.4062.8314.264di dalam rentang kewajaran

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia- Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan,

dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara- negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga KPBN untuk penjualan CPO.

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak

ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO Ekspor yang digunakan oleh Terbanding adalah harga KPBN, dimana harga KPBN adalah harga penjualan yang sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut yang sudah ditetapkan oleh PT KPBN sehingga ketika harga KPBN ingin diterapkan sebagai acuan harga penjualan Pemohon Banding, maka Terbanding harus mengurangi dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan juga biaya ongkos angkut yang sudah termasuk harga KPBN tersebut.

Penentuan Harga Jual CPO berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

Maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

B. Koreksi penjualan lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,-

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding atas Koreksi Penjualan lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,- dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan (Lampiran 6).

2. Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP)

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembehan dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable). Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

Pemohon Banding melakukan pencarian Pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum5470,75

Median6440,72

Maksimum8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum2830,75

Median3353,88

Maksimum4263,85

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Jenis ProdukHarga Jual Rata- rata Tertimbang kepada Pihak afiliasi (Rupiah)Rentang Kewajaran harga Pasar (Rupiah)Kesimpulan
MinMax
CPO6.3475.4718.155di dalam rentang kewajaran
Palm Kernel3.4062.8314.264di dalam rentang kewajaran

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam

hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia- Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya.

Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara- negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga KPBN untuk penjualan CPO.

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga KPBN yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang

sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding adalah harga KPBN dimana harga KPBN adalah harga penjualan yang sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut yang sudah ditetapkan oleh PT KPBN sehingga ketika harga KPBN ingin diterapkan sebagai acuan harga penjualan Pemohon Banding, maka Terbanding harus mengurangi dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan juga biaya ongkos angkut yang sudah termasuk harga KPBN tersebut.

Penentuan Harga Jual CPO berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

Maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp23.012.338.735,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan

Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp23.012.338.735,- yang terdiri dari :

a) Koreksi Penjualan Ekspor CPO sebesar Rp6.808.555.650,-

b) Koreksi Penjualan Lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas penjualan ekspor dan penjualan local CPO berasal dari perhitungan kembali atas penjualan ekspor dan local CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan alasan harga jual Pemohon Banding belum memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa koreksi Terbanding atas Peredaran usaha adalah:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasiian dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memeriuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perrnintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak mernenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

A. Koreksi Penjualan Ekspor CPO sebesar Rp6.808.555.650,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penjualan Ekspor yang berasal dari perhitungan kembali atas penjualan ekspor CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan alasan harga jual Pemohon Banding belum memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha. Bahwa sesuai dengan LHP dan KKP Terbanding koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar Rp 6.808.555.650,- pada saat pemeriksaaan, adalah terkait masalah formal materi yaitu Pemohon Banding Banding tidak memberikan/meminjamkan dokumen Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi penjualan ekspor CPO dan bukti-bukti pendukungnya;

bahwa pada saat proses Keberatan Pemohon Banding telah meminjamkan Dokumen Transfer Pricing kepada Terbanding namun Terbanding tidak mempertibangkannya karena menurut Terbanding, berdasarkan informasi pada dokumen tersebut, diketahui bahwa Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding telah tersedia pada 30 April 2020 atau pada saat pemeriksaan . Dengan demikian Pemohon Banding sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat Pemeriksaan Pajak;

bahwa sesuai dengan fakta persidangan , Pemohon Banding telah menunjukkan pada proses persidangan Dokumen Transfer Pricing Tahun

2019 (Bukti-P6), namun Terbanding tetap tidak mengakui dan tidak mempertimbangkan keberadaan Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding. Pendapat Terbanding sesuai fakta persidangan menyatakan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Keberatan dan Bandingtidak dipertimbangkan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait dengan koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar Rp 6.808.555.650 dengan beberapa dalil dan argumentasi sebagai berikut:

• Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan.

• Palm Oil Board (ht.t.p bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa Sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian://mpob.gov.my/).

• Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil.

• pembanding CPO Ekspor yang digunakan oleh Terbanding menggunakan harga MPOB, dimana harga tersebut sudah termasuk biaya ongkos angkut. Sedangkan Pemohon Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

• Bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh PeMohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kon.trak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal.

bahwa dari penilaian Majelis menunjukkkan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya pada saat keberatan maupun banding berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Hal ini menunjukkkan Terbanding senantiasa tetap mempertahankan koreksinya terkait pemenuhan formal materi sehubungan Pememohon Banding pada saaat pemeriksaan tidak memberikan Dokumen Transfer Pricing kepada Terbanding;

bahwa dalam hal pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil atau kebenaran substansi sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak,yaitu:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa dengan demikian, dengan mendasarkan pada ketentuan A-quo,

Majelis akan memutus sengketa ini berdasarkan penilaian pembuktian sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding sudah menunjukkkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Tahun 2019 beserta lampirannya. Dari penilain Majelis atas TP Doc Pemohon Banding serta harga jual ekspor CPO oleh Pemohon Banding menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta Palm Kernel yang tersedia di KPBN.

bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil dan Palm Kernel;

bahwa terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji yang kegiatannya adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya;

bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan;

bahwa rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram atas transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Penjualan CPORp 6.347,00

Penjualan KernelRp 3.406,00

Hasil analisi kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding terkait penjualan

CPO dan Palm Kernel adalah sebahai berikut:

Harga Jual R

ata-

Rentang K

ew

ajara

n

h

arga Pasar

rata Tertimb

ang

Je

n

is P

r

o

d

u

k

K

e

s

i

m

pu

lan (R

upia

h

)

kepada Pih

ak

afiliasi (Rup

iah)

M

in

Max

d

i

d

a

l

a

m

re

nta

n

g CP

O

6

.347

5.

4

71

8.15

5

k

e

w

a

jar

an d

i

d

a

l

a

m

re

nta

n

g P

a

lm K

e

r

n

e

l

3

.406

2.

8

31

4.26

4

k

e

w

a

jar

an

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters;

bahwa dalam Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yaitu yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan maupun saat banding (sebanyak 12 kontrak), sudah terdapat informasi tentang tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan Ekspor CPO kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah ditunjukkan di persidanga;

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penjualan Ekspor CPO sebesar Rp6.808.555.650,- menurut Majelis, adalah tidak tepat dan tidak dpat dipertahankan.

B. Koreksi Penjualan Lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penjualan Lokal CPO berasal dari perhitungan kembali atas penjualan lokal CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan alasan harga jual Pemohon Banding belum memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sesuai dengan LHP dan KKP, Terbanding melakukan koreksi atas Penjualan Lokal CPO sebesar Rp 16.203.783.088,- pada saat pemeriksaaan adalah terkait masalah formal materi yaitu Pemohon Banding Banding tidak memberikan/meminjamkan dokumen Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi penjualan lokal CPO dan bukti-bukti pendukungnya;

bahwa pada saat proses Keberatan Pemohon Banding telah meminjamkan Dokumen Transfer Pricing kepada Terbanding namun Terbanding tidak mempertibangkannya karena menurut Terbanding, berdasarkan informasi pada dokumen tersebut, diketahui bahwa Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding telah tersedia pada 30 April 2020 atau pada saat pemeriksaan . Dengan demikian Pemohon Banding sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat Pemeriksaan Pajak;

bahwa sesuai dengan fakta persidangan , Pemohon Banding telah menunjukkan pada proses persidangan Dokumen Transfer Pricing Tahun 2019 (Bukti-P6), namun Terbanding tetap tidak mengakui dan tidak mempertimbangkan keberadaan Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding. Pendapat Terbanding sesuai fakta persidangan menyatakan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Keberatan dan Bandingtidak dipertimbangkan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait dengan koreksi atas Penjualan Lokal CPO sebesar Rp 16.203.783.088,- dengan beberapa dalil dan argumentasi sebagai berikut:

• Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan.

• bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga KPBN untuk penjualan CPO.

• Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

• Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

bahwa dalam hal Pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil atau kebenaran substansi sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak,yaitu:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa berdasarkan ketentuan A-Quo, Majelis akan memutus sengketa ini berdasarkan penilkaian pembuktian sesuai dengan fakta-fakta hukum persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas fakta hukum persidangan sesuai berkas banding dan bukti dokumen serta penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding sudah menunjukkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Tahun 2019 beserta lampirannya. Dari penilain Majelis atas TP Doc Pemohon Banding serta harga jual ekspor CPO oleh Pemohon Banding menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

• Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta Palm Kernel yang tersedia di KPBN.

• Bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

• Terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji yang kegiatannya adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya.

• Bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan.

• Bahwa rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram atas transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Penjualan CPORp 6.347,00

- Penjualan KernelRp 3.406,00

• Hasil analisi kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding terkait penjualan CPO dan Palm Kernel adalah sebahai berikut:

Jenis ProdukHarga Jual Rata- rata Tertimbang kepada Pihak afiliasi (Rupiah)Rentang Kewajaran harga Pasar (Rupiah)Kesimpulan
MinMax
CPO6.3475.4718.155di dalam rentang kewajaran
Palm Kernel3.4062.8314.264di dalam rentang kewajaran

• Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penjualan local CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah ditunjukkan di persidangan;

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penjualan Lokal CPO sebesar Rp16.203.783.088,- menurut Majelis, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp23.012.338.735,00;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah (Rp2.020.832.727,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok

PenjualanPajakPenghasilanTahunPajak2019sejumlah (Rp2.020.832.727,00) dengan alasan sebagai berikut:

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00094/WPJ.07/KP.1005/RIKSIS/2021 tanggal 09 April 2021, diketahui bahwa terdapat koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp2.020.832.727,- selama tahun 2019;

2) Berdasarkan data General Ledger yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran Jasa Sewa Helikopter kepada PT Dabi Air Nusantara, sebesar Rp2.020.832.727,-;

3) Atas pembayaran tersebut, Pemohon Banding juga mengkreditkan Pajak Masukan sebagai berikut:

4) Pemohon Banding tidak memberikan bukti seperti daftar penumpang atau pihak yang memakai helikopter (manifest), tidak ada bukti agenda atau rencana penerbangan termasuk tempat tujuan dan tempat keberangkatan, tidak ada bukti lisensi, izin, ataupun pemberian kewenangan yang diperlukan untuk muatan penumpang dan barang-barang kepada PT Dabi Air Nusantara;

5) Pengujian Eksistensi atau Kebenaran Pelaksanaan Sewa Helicopter:

a. Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa:

- Bahwa dalam perjanjian sewa menyewa helikopter mengikat pihak-pihak yakni Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan.

- Dalam perjanjian dinyatakan apabila sewa melebihi kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PT Dabi Air Nusantara berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Namun, dalam perjanjian tidak disebutkan batas kuota jam penerbangan untuk biaya sewa sebesar Rp168.400.000,- per bulan.

- Perjanjian mengatur bahwa jangka waktu sewa yakni 12 (dua belas) bulan.

- Bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkan sewa helikopter untuk penggunaan perusahaan.

- Bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda. Berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 sampai dengan 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUH Perdata, diperoleh informasi terkait:

Perjanjian sewa helikopter antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa helikopter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa helikopter karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu : Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding.

b. Bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan

terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa.

c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman atas seluruh dokumen pendukung atas Sewa Helikopter yang dikoreksi pada saat proses pemeriksaan. Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa helikopter, Faktur Pajak Masukan, tagihan, invoice dan voucher.

d. Terhadap dokumen berupa perjanjian sewa helikopter yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter, antara lain:

- Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

- Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

- Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT. Dabi Air Nusantara pada tahun 2016 dan hubungannya dengan operasional perusahaan.

e. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian kebenaran transaksi tersebut, yang antara lain dapat berupa:

- Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter.

- Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopter.

- Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan Kegiatan.

- Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter.

f. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai crew and passenger manifest dan dokumen mengenai ijin terbang maupun rute penerbangan, serta dokumen mengenai pelaporan atas kegiatan sewa helikopter. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui siapa saja pihak yang menggunakan sewa helikopter dan dalam hal kedudukan sebagai apa dalam perusahaan pihak-pihak tersebut menggunakan sewa helikopter, sehingga tidak terbukti kegiatan sewa helikopter tersebut telah terealisasi.

6) Pemenuhan unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen:

a. Berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

b. tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter.

c. Berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

7) Pengujian Manfaat atas transaksi Sewa Helicopter

a. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam perjanjian sewa helikopter Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427 oleh Pemohon Banding kepada PT Dabi Air Nusantara namun tidak menjelaskan tujuan dari penggunaan helikopter tersebut.

b. Bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi sewa helikopter tersebut hanya berupa dokumen perjanjian. Selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, bukti bank bayar, dan dokumen persetujuan terbang dll.

c. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sewa helikopter tersebut tidak memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

d. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan yang sebaliknya bahwa atas biaya sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang dapat diukur terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding.

8) Pengujian Kebutuhan atas transaksi Sewa Helicopter:

a. Bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

b. Bahwa sewa helikopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dibiayakan sebagai biaya fiskal.

c. Bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, hanya mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427, namun tidak menjelaskan tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut.

d. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya.

9) Hasil penelitian pemenuhan unsur “bukan untuk kepentingan pribadi pihak- pihak tertentu”.

Pengeluaran atas sewa helicopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa helikopter tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

10)Bahwa hasil penelitian terkait biaya trasportasi yang dibebankan Pemohon

Banding, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasiian bruto untuk menentukan besarnya penghasiian kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang- Undang PPh, Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

a. Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

b. Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasiian;

c. Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

d. Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi.

Pemohon Banding tidak memenuhi ke-4 unsur tersebut sehingga menurut Terbanding koreksi Terbanding sudah benar.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) Merupakan koreksi atas biaya sewa helikopter karena dianggap oleh Terbanding tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung dengan bukti yang memadai (Perjanjian, Manifes, Tujuan Perjalanan). Bahwa biaya sewa helikopter sebesar Rp2.020.832.000,- merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Usaha clari Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di mana terhadap tanaman sawit perlu dilakukan perawatan dan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat. Mengingat lahan dari kebun kelapa sawit dari Pemohon Banding luas, maka dibutuhkan armada yang dapat menjangkau areal kebun dalam waktu yang singkat dan juga secara rinci sehin.gga jika terdapat tanaman yang butuh perawatan lebih dan khusus atau jika terdapat tanaman yang rusak dapat ditangani dengan cepat. Maka dari pada itu, dapat dilihat bahwa biaya sewa helikopter sebesar Rp2.020.832.000,- tersebut merupakan biaya. untuk memelihara penghasilan Pemohon Banding. Pemohon Banding lampirkan dalam dokumen perjanjian, invoice, serta voucher pembayaran sewa helikopter sebagai dokumen pendukung atas koreksi (Lampiran 2);

2) Bahwa biaya sewa pesawat/helicopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas diatasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif;

3) Bahwa menurut Pemohon Banidng tidak ada peraturan perpajakan yang menyatakan sewa pesawat bisnis atau eksekutif tidak dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga biaya sewa pesawat seharusnya dapat menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

4) Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helicopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara, Kontrak sewa helicopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati;

5) Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan sebagai berikut :

"Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak"

6) Sebagaimana juga diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 yang menyebutkan sebagai berikut:

"Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang"

Dengan demikian penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatari helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa.

Atas hal ini guna mendukung tanggapan Pemohon Banding, Pemohon Banding lampirkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dalam pertimbangan putusannya kami jadikan yurisprudensi di mana Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat:

Halaman 5

“Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu

(a) bahwa Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali suatu perusahaan yang melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pules Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dan menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung yang memadai sehingga atas pembelian pupuk maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan terhadap Pajak Masukan Sewa Helikopter dan Pesawat Cesna sebesar RpXXX memiliki hubungan hokum dengan program 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan….”

7) Pemohon Banding juga lampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA Tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000

Halaman 78-79

menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helicopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang PPh.

Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan permohonan banding Pemohon Banding.

Maka mengacu pada dasar hokum dan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa biaya sewa Bahwa helicopter sebsar Rp2.020.832.727,- dalam Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding digun.akan untuk kegiatan usah`a Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 Undang- Undang PPh.

8) Perlu diketahui bahwa selisih koreksi tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 Pasal 6; Oleh karena itu, maka koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait sewa helikopter sebesar Rp2.020.832.727,- seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Harga Pokok Penjualan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sejumlah (Rp2.020.832.727,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan

Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengakoreksi Terbanding atas Biaya Transportasi sebesar Rp.2.020.832.727,- selama tahun 2019 kan rena menurut Terbanding, tidak terbukti adanya eksistensi atas sewa helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Dabi Air Nusantara serta Biaya Sewa helikopter tidak berhubungan langsung dengan

kegiatan usaha yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi dengan dalil dan argumentasi:

• Bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

• Tidak ada peraturan perpajakan yang menyatakan sewa pesawat bisnis atau eksekutif tidak dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga biaya sewa pesawat seharusnya dapat menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

bahwa dengan berdasarkasan penilian atas substansi sengketa, sifat sengketa ini adalah pembuktian dan yuridis sehingga Majelis akan mendasarkan putusan pada kebenaran materil sesuai bukti persidangan serrta pemenuhan pada ketentuan perpajakan terait.

Dasar hukum yang terkait dengan sengketa adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 6 ayat (1) huruf a.3

Besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasiian bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiian, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkkan bukti terkait biaya sewa helikopter oleh Pemohon Banding kepada PT PT. Dabi Air Nusantara antara lain:Kontrak Perjanjian Sewa Helikopter Tahun 2019, bukti pembayaran sewa berupa voucher/kuitansi pembayaran sewa, Buku Besar (GL), pengakuan biaya sewa helicopter sebagai unsur Harga Pokok pada laporan keuangan audited Pemohon Banding .

bahwa sesuai dengan Catatan 10 Laporan Auditor Independen Pemohon Banding tahun 2018 (Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) disebutkan, usaha Pemohon Banding adalah bergerak

dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan lahan kebun kelapa sawit yang luas.Pemohon Banding melakukan kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan produk dari usahanya berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel dan lokasi kebun sawit terletak di Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dengan total areal yang telah ditanami dan berproduksi sampai 31 Desember 2018 adalah seluas 4.584 hektar. Manajemen Pemohon Banding membutuhkan armada yang dapat menjangkau areal kebun dalam waktu yang singkat untuk melakukan perawatan dan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat. Disamping itu, di dalam kontrak dinyatakan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak lump-sum dan pihak PT Dabi Air Nusantara harus selalu menyediakan pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman pada setiap waktu yang dibutuhkan (standby);

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas fakta hukum persidangan sesuai berkas banding dan bukti dokumen serta penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa helikopter yang disewa oleh Pemohon Banding dari PT. Dabi Air Nusantara adalah digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa biaya sewa helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Dabi Air Nusantara selama tahun 2019 sebesar Rp 2.020.832.727,- merupakan unsur Harga Pokok yang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena biaya dimaksud memenuhi ketentuan terkait untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

bahwa sesuai Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perrundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

bahwa sebagai informasi tambahan, telah terdapat putusan mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas sengketa yang serupa (sengketa biaya sewa helikopter oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan) pada tahun-tahun sebelumnya, baik di tingkat Banding di Pengadilan Pajak maupun pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI.

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Transportasi sebesar Rp.2.020.832.727,- adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp.2.020.832.727,00;

3. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp25.799.067.176,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari

Luar Usaha Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp25.799.067.176,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) Berdasarkan data yang tersedia dalam sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak, bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah Darmex Plantation dengan kepemilikan 99,998% dan PT. Palma Lestari dengan kepemilikan 0,002%.

2) Terbanding menerapkan koreksi positif Pendapatan Bunga sebesar Rp25.799.067.176,- karena terdapat pendapatan bunga yang belum diperhitungkan Pemohon Banding atas transaksi pinjaman hutang ke pemegang saham. Karena berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU (Arm's Length Principle/ALP), dalam hal terjadi transaksi tidak dipengaruhi hubungan istimewa, maka seharusnya memperoleh pendapatan bunga atas transaksi tersebut;

3) Bahwa atas Pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada pemegang saham, dilakukan koreksi positif atas penghasiian luar usaha sehubungan;

4) Pendapatan bunga pinjaman. Dalam koreksi tersebut digunakan Suku Bunga dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi di Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ww.ojk.go.id). Berdasarkan penghitungan pendapatan bunga pinjaman kepada pemegang saham, nilai koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,-;

5) Penjelasan Pasal 18 ayat (3) dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Bahwa maksud kata “seandainya” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah andaikan; seumpama; misalkan; menganggap suatu peristiwa mungkin terjadi. Sehingga dalam rangka penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau

biaya, tidak dibuktikan dengan adanya bukti dokumen arus uang atau arus barang, tetapi dengan membuktikan adanya hubungan istimewa dalam suatu transaksi yang mana transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

6) Pemohon Banding (pihak pertama diwakili oleh Harry Hermawan) memberikan pinjaman kepada PT. Darmex Plantations (pihak kedua diwakili oleh Harry Hermawan) dalam mata uang rupiah sampai dengan maksimum sebesar Rp400.000.000.000,-, dimana jumlah tersebut akan ditarik oleh pihak kedua berdasarkan kebutuhan pihak kedua dan akan ditransfer ke dalam rekening bank atas nama pihak kedua. Atas pinjaman yang terhutang tersebut pihak pertama tidak membebankan bunga kepada pihak kedua;

7) Pinjaman tersebut dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun 170.0.00.912 (PT. Darmex Plantations - SL) dengan saldo awal Rp290.960.031.385,- dan saldo akhir (Rp87.707.699.298,-). Terdapat mutasi debet sebesar Rp272.796.293.230 dan kredit sebesar Rp651.464.023.913,- pada akun tersebut selama tahun 2018;

8) Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf a PMK- 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

9) Pemohon Banding tidak melampirkan Ikhtisar Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 sesuai ketentuan PMK- 213/PMK.03/2016;

10)Pada saat pemeriksaan, Terbanding telah melakukan peminjaman

Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen tersebut dengan alasan tidak membuat dokumen;

11)Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK-213/PMK.03/2016, dalam hal

Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam rangka pemeriksaan, maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

12)Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016, dalam hal

Wajib Pajak tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer, maka Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

13)Penentuan kembali besarnya penghasilan dari luar usaha atas bunga

pinjaman yang seharusnya diperoleh oleh Pemohon Banding:

a. Dalam transaksi pinjaman/piutang terdapat beberapa unsur yang lazim ditetapkan dalam perjanjian pinjaman/piutang tersebut, antara lain: adanya nilai pinjaman, adanya saat pelunasan/jatuh tempo pengembalian dan adanya bunga yang berlaku;

b. Bunga bagi pihak peminjam adalah biaya yang timbul karena menggunakan uang pihak lain. Sedangkan bagi pihak pemberi pinjaman adalah keuntungan karena penggunaan uang oleh pihak lain. Bunga dihitung dalam bentuk persen dari saldo pinjaman selama periode pinjaman tersebut. Hal tersebut sejalan dengan konsep time value of

money dimana sejumlah uang yang diinvestasikan hari ini akan menghasilkan pendapatan dimasa mendatang;

c. Contoh penerapan bunga atas pinjaman adalah pemberian fasilitas pinjaman bank dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, dll;

d. Bahwa dalam perjanjian pinjaman/piutang antara Pemohon Banding dengan PT. Darmex Plantations, pinjaman/piutang tersebut tidak dikenakan bunga. Sehingga hal tersebut tidak lazim dalam transaksi pinjaman/piutang karena pihak pemberi pinjaman tidak memperoleh keuntungan dari penggunaan uang dari pihak lain;

e. Dalam mementukan pembanding, Terbanding telah melakukan penelitian terhadap data keuangan terkait ada atau tidaknya pinjaman Pemohon Banding kepada pihak non- afiliasi dan diperoleh informasi bahwa tidak terdapat pinjaman kepada pihak independen. Sehingga Terbanding menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (www.oik.qo.id);

f. Terbanding menggunakan suku bunga dengan lapangan usaha industri Pengolahan yang sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha Peminjam (PT. Darmex Agro) yaitu industri pengolahan Minyak Goreng Kelapa Sawit.

g. Pada saat pemeriksaan, tanggapan tertulis Pemohon Banding atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan maupun dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen tambahan yang menunjukkan penetapan pinjaman/piutang tanpa bunga tersebut telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

14)Penelitian atas konversi dana pinjaman merupakan cadangan dana menjadi

pembayaran deviden:

i. Berdasarkan Buku Besar dan COA yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam rangka penelitian keberatan diketahui bahwa pinjaman

tersebut dibukukan pada akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations - SL)

ii. Bahwa pembukuan transaksi terkait piutang/pinjaman dalam bentuk

uang dibukukan sebagai berikut:

pada saat pemberian pinjaman kepada debitur:

PiutangRpXXX

KasRpXXX

jatuh tempo bunga:

Piutang bunga RpXXX

Pendapatan bungaRpXXX

pengembalian/pembayaran bunga dan pinjaman oleh debitur:

KasRpXXX

PiutangRpXXX

Piutang bungaRpXXX

sehingga hanya akun piutang, pendapatan dan kas yang akan

terpengaruh.

iii. Bahwa pembukuan pembayaran deviden kas dibukukan sebagai berikut:

Pada saat pengumuman deviden dalam RUPS:

Laba ditahan RpXXX

Utang DevidenRpXXX

Pada saat pembayaran deviden kepada pemegang saham:

Utang Deviden RpXXX

KasRpXXX

sehingga hanya akun laba ditahan, utang deviden dan kas yang akan terpengaruh.

iv. Bahwa Laporan Audit Pemohon Banding yang diaudit Kantor Akuntan

Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (Nomor Register AP.0501) halaman 55 menyatakan terdapat piutang afiliasi kepada Darmex dari Rp290.960.031.385,- per 31 Desember 2018 menjadi Rp969.545.137,- per 31 Desember 2019, dan telah sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding.

v. Bahwa Laporan Audit Pemohon Banding yang diaudit Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) juga tidak pernah menyatakan ada akun uang muka dividen dalam neraca Pemohon Banding, maupun dalam catatan laporan keuangan.

vi. konversidana pinjaman merupakan cadangan dana menjadi pembayaran

deviden tidak pernah dibukukan oleh Pemohon Banding;

vii. konversipiutang menjadi deviden tidak lazim terjadi dalam praktik

pembukuan yang berlaku umum;

viii. Tidak ada satupun referensi yang dapat dijadikan acuan terkait dalil Wajib

Pajak bahwa piutang pemegang saham dianggap uang muka dividen;

ix. Pembukuan Pemohon Banding sendiri tidak dapat membuktikan bahwa

piutang pemegang saham adalah uang muka dividen;

x. Sesuai SPT Tahunan tahun pajak 2019, penghasilan netto Pemohon Banding untuk tahun 2019 sebesar Rp63.962.379.238,- sedangkan jumlah pagu hutang kepada pemegang saham yang diklaim Pemohon Banding sebagai uang muka deviden adalah sebesar Rp. 400.000.000.000,-

15)Terhadap dokumen RUPS atas deklarasi uang muka dividen yang

disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan dan pada saat pembahasan keberatan Terbanding menyampaikan fakta sebagai berikut.

a. Dokumen RUPS baru disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan;

b. Dokumen RUPS tidak pernah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, meskipun saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Terbanding yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2021, Pemohon Banding juga menyampaikan tanggapan atas koreksi ini dengan alasan bahwa pinjaman tersebut merupakan uang muka dividen;

c. Auditor (Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) tidak pernah menyatakan apapun terkait adanya dokumen RUPS, yang mana dokumen ini melibatkan angka yang signifikan sehingga sudah sepatutnya, bilamana dokumen RUPS ini benar ada dan dibuat dengan itikad baik dan sah, maka auditor akan memberikan catatan mengenai adanya dokumen RUPS ini;

d. Terbanding tidak meyakini kebenaran dari dokumen RUPS, sehingga tidak mempertimbangkan dokumen RUPS sebagai dokumen pendukung dari dalil Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat permohonan keberatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,- Bahwa dasar koreksi Peneliti Keberatan kabur/tidak jelas (Obscuur libel) karena pada akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations - SL pada Laporan Keuangan bukanlah merupakan transaksi pinjaman dan tidak

terdapat pengenaan bunga melainkan merupakan Uang Muka Dividen. Hal ini dibuktikan sebagai berikut:

1. Tidak adanya perjanjian pinjaman uang yang dikenakan bunga atas akun tersebut, bahwa hal ini dapat dilihat pada rekening koran Pemohon Banding tidak hanya terdapat uang masuk dari pemegang saham (PT Darrnex Plantations tapi juga terdapat uang kelu.ar kepada pemegang saham dan hal ini terjadi setiap minggu, oleh. dasar tersebut tidak tepat uang masuk dan uang keluar tersebut dijadikan dasar pinjaman uang yang dikenakan bunga, karena dasar pinjaman uang seharusnya Rekening Bank PT Johan Sentosa cukup sekali uang keluar ke Pemegang saham akan tetapi dalam hal ini uang yang dikeluarkan oleh PT Johan Sentosa ke Pemegang saham selalu ada setiap minggu dan bulan. Demikian juga sebaliknya bahwa terdapat uang masuk ke rekenirig Pemohon Banding dari Pemegang Sahara setiap minggu dan bulan.

2. Bahwa Transaksi atas akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations - SL merupakan Uang Muka Dividen yang mana sudah terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 (Lampiran 3).

3. Berdasarkan Struktur Pemegang Saham PT Johan Sentosa bahwa PT Darmex Plantations memiliki pengendalian 99,998% atas saham PT Johan Sentosa berdasarkan Akta Notaris Nomor 61 tanggal 16 Juni 2017, sehingga PT Darmex Plantations berhak mengatur atas operasioanal dan keuangan PT Johan Sentosa.

4. Pengenaan Bunga atas Pinjaman yang berlaku menurut peraturan perpajakan hanya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) berbunyi :

“Pinjaman Tanpa Bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan jika :

1) Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.

2) Modal seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

3) Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam merugi dan,

4) Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsunag usahanya.

Keempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu ketentuan tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan. Pinjaman tersebut tetap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar”

Pada peraturan pemerintah diatas adalah peraturan pajak yang mengatur pengenaan bunga atas pinjaman, sehingga PER-32/PJ/2013 yang digunakan oleh Peneliti Keberatan tidaklah tepat. Akan tetapi peraturan tersebut tidaklah berkaitan dengan sengketa Pemohon Banding Pinjaman harus berasal dari Pemegang Saham sedangkan transaksi kami adalah Piutang Pemegang Saham bukanlah hutang.

5. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 bahwa "Dividen merupakan penghasilan sebagai objek pajak bagi yang menerimanya. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau Pembagian hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Adapun yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

1) Pembagian Laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor.

3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.

4) Pembagian laba dalam bentuk saham.

5) Pencatatan Tambahan Modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

6) Jumlah yang melebihi jurnlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan".

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa seharusnya Terbanding atas akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations-SL) tidaklah tepat mengenakan Pendapatan Bunga, sebaliknya transaksi ini seharusnya terdapat pengenaan dividen sebagaimana dijelaskan pada sub 6 poin 1 atas Pembagian Laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemohon Banding telah merealisasikan Uang Muka Dividen pada tahun 2017, 2018 86 2019 berlandaskan pada bukti:

a. Akta Nomor 10 tanggal 01 Agustus 2017 sebesar Rp400.000.000,-

b. Akta Nomor 75 tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000.000,-

c. Akta Nomor 115 tanggal 18 Oktober 2019 sebesar Rp300.000.000.000,-

d. Akta Nomor 112 tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp150.000.000.000,-

7. Bahwa Terbanding menggunakan kewenangan sesuai Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang PPh dalam menghitung pendapatan bunga atas pemberian pinjaman ke Pemegang Saham, PT Darmex Plantations. Menurut Pemohon Banding pengujian berdasarkan Pasal 18 ayat 3.

8. Bahwa Pemohon Banding dapat hubungkan keterkaitan Pasal 18 ayat 3 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 adalah untuk menguji transaksi yang sudah terjadi dalam hal ini adanya bunga yang dibebankan oleh Terbanding yang menurut Pemohon Banding belum terjadi. Dan atas pinjaman berdasarkan PP-94 Pasal 12 tersebut adalah pinjaman anak kepada induk pemegang saham bukan sebaliknya, dalam hal koreksi penghasilan diluar usaha ini yang terjadi adalah Piutang Pemegang Saham induk kepada anak usaha.

9. Maka mengacu pada dasar hokum dan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,- dari bunga piutang dengan pihak afiliasi tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp25.799.067.176,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan

Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,- yang berasal dari koreksi positif Pendapatan Bunga karena terdapat pendapatan bunga yang belum diperhitungkan Pemohon Banding atas transaksi pinjaman hutang ke pemegang saham;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU (Arm's Length Principle/ALP), dalam hal terjadi transaksi tidak dipengaruhi hubungan istimewa, maka seharusnya memperoleh pendapatan bunga atas transaksi tersebut. Dalam koreksinya Terbanding menggunakan Suku Bunga dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi di Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ww.ojk.go.id).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atasPenghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,- . Menurut Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) karena pada akun 170.00.00.912 (PT. Darmex Plantations - SL pada Laporan Keuangan bukanlah merupakan transaksi pinjaman dan tidak terdapat pengenaan bunga melainkan merupakan Uang Muka Dividen;

bahwa dengan berdasarkasan penilian atas substansi sengketa, sifat sengketa adalah pembuktian dan yuridis sehingga Majelis akan mendasarkan putusan pada kebenaran matelissl sesuai bukti persidangan serrta pemenuhan pada ketentuan perpajakan terkait;

bahwa dasar hukum yang terkait dengan substansi sengketa ini antara lain

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi

kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasiian dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

• Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tatacara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

• Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 18

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas fakta hukum persidangan sesuai berkas banding dan bukti dokumen serta penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

• Bahwa pada pembukuan Pemohon Banding, Pinjaman tersebut dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun 170.0.00.912 (PT. Darmex Plantations

- SL) dengan saldo awal Rp290.960.031.385,- dan saldo akhir (Rp87.707.699.298,-). Terdapat mutasi debet sebesar Rp272.796.293.230 dan kredit sebesar Rp651.464.023.913,- pada akun tersebut selama tahun 2018.

• Bahwa Laporan Audit Pemohon Banding yang diaudit Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (Nomor Register AP.0501) halaman 55 menyatakan terdapat piutang afiliasi kepada Darmex dari Rp290.960.031.385,- per 31 Desember 2018 menjadi Rp969.545.137,- per 31 Desember 2019,

• Berdasarkan Struktur Pemegang Saham PT Johan Sentosa bahwa PT Darmex Plantations memiliki pengendalian 99,998% atas saham PT Johan Sentosa berdasarkan Akta Notaris Nomor 61 tanggal 16 Juni 2017, sehingga PT Darmex Plantations berhak mengatur atas operasioanl dan keuangan PT Johan Sentosa. Mengingat PT. Darmex Plantations merupakan pemegang saham mayoritas atau 99,99 % maka PT. Darmex Plantations pemegang kendali penuh atas atas putusan RUPS Pemohon Banding.

▪ Bahwa pada Laporan Audit Pemohon Banding yang diaudit Kantor

Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Auditor Rudi Hartono Purba (No Register AP.0501) tidak pernah menyatakan ada akun uang muka dividen dalam neraca Pemohon Banding, maupun dalam catatan laporan keuangan.

• Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan \Pemohon Banding tahun pajak 2019, penghasilan netto Pemohon Banding untuk tahun 2019 sebesar Rp63.962.379.238,- sedangkan jumlah realisasi Uang Muka Dividen adalah sebesar Rp. 400.000.000.000,-. Hal ini sesuai dengan RUPS berdasarkan Akta Nomor 75 tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000.000,- dan Akta Nomor 115 tanggal 18 Oktober 2019 sebesar Rp300.000.000.000,-.

• Bahwa jumlah angka Rp 400.000.000.000,- sesuai dengan RUPS Pemohon Banding yang dinamai Pemohon Banding sebagai transaksi realisasi “Uang Muka Dividen” merupakan sesuatu jumlah yang tidak wajar karena jumlahnya mencapai 625 % dari jumlah pencapaian laba atau penghasilan netto Pemohon Banding sebesar Rp 63.962.379.238,- . Data ketidakwajaran jumlah ini tentunya tidak terlepas dari peran dan posisi PT. Darmex Plantations sebagai pemegang kendali penuh atas atas putusan RUPS Pemohon Banding

• Bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak adanya perjanjian pinjaman uang yang dikenakan bunga atas akun 170.0.00.912 (PT. Darmex Plantations - SL) sehingga tidak tepat dikenakan bunga pinjaman, menurut Majelis hal tersebut lebih bersifat formal. Bahwa dalam menilai dan memutus sengketa, Majelis Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil atau kebenaran substansi sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No14 tentang Pengadilan Pajak,yaitu:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

• Dengan demikian Majelis menyimpulkan terdapat pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya PT. Darmex Plantations – SL dan Terbanding menggunakan kewenangan

sesuai Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang PPh dalam menghitung pendapatan bunga atas pemberian pinjaman Pemohon Banding kepada Pemegang Saham nya, menurut Majelis, sudah tepat.

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atasPenghasilan Luar Usaha sebesar Rp25.799.067.176,- terkait pendapatan bunga dari penjaman kepada pemegang saham adalah sudah tepat dan tetap dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp25.799.067.176,00;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp2.913.979.713,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp2.913.979.713,00 dengan alasan sebagai berikut:

bawha Pemohon Banding telah mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu untuk lokasi kerja Pemohon Banding dengan surat nomor 01126/SKDT/JHS/XI1/2018 tanggal 05 Desember 2018 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Wajib Pajak Berlokasi Di Daerah Terpencil Nomor LAP-101/WPJ.02/KP. 10/2019 tanggal 15 Maret 2019, permohonan Pemohon Banding ditolak dengan alasan sebagai berikut:

(1) Lokasi usaha Pemohon Banding ditempuh dengan melewati jalan yang menuju Kota Bangkinang dengan jarak dari Kota Pekanbaru sampai Kota Bangkinang sekitar 52 km dengan waktu tempuh 1 jam 14 menit perjalanan, melewati jalan nasional yang telah diaspal;

(2) Sarana jalan menuju lokasi Pemohon Banding sebegian besar merupajak jalan aspal dan jalan tanah yang diperkeras dengan tanah, pasir dan batu kerikil hanya jalan menuju lokasi Pemohon Banding;

(3) Dari total perjalanan Pekanbaru ke lokasi Pemohon Banding (75,2 km), sepanjang 63 km dilalui oleh alat transportasi darat.

(4) Terdapat pasar di luar lokasi Pemohon Banding dengan jarak 4,9 km.

(5) Walaupun perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memenuhi kebutuhan karyawan tersebut, seperti perumahan/tempat tinggal, kendaraan/alat transportasi di lokasi, pelayanan kesehatan, sarana hiburan, olahraga, sarana ibadah, sarana air bersih dan listrik, jarak dengan Kota bangkinang sangat dekat dan kondisi jalan telah diaspal.

a. Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp18.400.00,- − Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait IMBALAN PASCA KERJA sebesar Rp18.400.000,- karena merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh Tahun 2008, namun telah dibebankan oleh Pemohon Banding;

− Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait IMBALAN PASCA KERJA sebesar Rp18.400.000,- dengan TIDAK mengemukakan alasan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan.

− Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh Undang-

Undang PPh, jelas bahwa IMBALAN PASCA KERJA tidak termasuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dikecualikan, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya.

− Bahwa pengeluaran berupa biaya IMBALAN PASCA KERJA memenuhi

unsur biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

− Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan bahwa BIAYA IMBALAN PASCA KERJA merupakan biaya yang dikecuatikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang- Undang PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

b. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp 34.000.000,-

• Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan terkait PERAYAAN & UPACARA sebesar Rp34.000.000,- karena merupakan biaya sehubungan dengan bantuan/sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh Tahun 2008, namun telah dibebankan oleh Pemohon Banding;

• Bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam ketentuan berikut:

• Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh yang mengatur bahwa Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur bahwa pengeluaran- pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

yang bukan merupakan objek pajak serta Pengeluaran- pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

• Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh mengatur bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

• Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b PP Nomor 94 Tahun 2010 dan Penjelasannya mengatur bahwa Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan usaha dan pekerjaan. Yang dimaksud dengan "pihak-pihak yang bersangkutan” adalah Wajib Pajak pemberi dan Wajib Pajak penerima bantuan atau, sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dan atau harta hibahan

• Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak berupa pembelian, penjualan atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan Hubungan di antara pihak- pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan antara Wajib

Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut

• Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2010 juncto Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 mengatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat

2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 mengatur bahwa Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasiian pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasiian bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasiian 1984 sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasiian perusahaan (materiil) dan rmelampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan Tahunan.

• Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang- Undang PPh, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b PP Nomor 94 Tahun 2010 dan Penjelasannya, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2010 juncto Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 dan Surat Edaran Direktur

Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986, terdapat 4 unsur atas biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasiian bruto untuk menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

1. bantuan atau sumbangan yang tidak ada hubungan dengan usaha yang ditunjukkan dengan adanya transaksi yang bersifat rutin antara Pemohon Banding pemberi dengan Wajib Pajak penerima, serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan yaitu hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.

2. bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;

3. bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yaitu zakat atas penghasiian yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan

4. bantuan atau sumbangan berupa Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding atas biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal), benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasiian perusahaan (materiil) serta telah dilampirkan daftar nominatifnya pada Surat Pemberitahuan Tahunan.

5. Bantuan atau sumbangan tersebut merupakan pemberian yang bersifat sukarela tanpa adanyan imbalan yang bersifat keuntungan.

• Bahwa pengeluaran berupa biaya BIAYA PERAYAAN & UPACARA memenuhi unsur biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu bantuan atau sumbangan yang tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;

• Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa BIAYA PERAYAAN & UPACARA merupakan sumbangan atau bantuan yang yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

c. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 796.106.119,-

▪ Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh mengatur bahwa Yang

dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoieh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.

▪ Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur bahwa pengeluaran-

pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiian yang bukan merupakan objek pajak serta Pengeluaran- pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiian tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

▪ Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh mengatur bahwa Untuk

menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak sehingga bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

▪ Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh dan Penjelasannya juga

mengatur pengecualian atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak, yaitu penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

▪ Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009

juncto Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai meliputi pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

▪ Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009

mengatur bahwa Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai meliputi pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

▪ Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009

mengatur bahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya; pelayanan kesehatan; pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya; peribadatan; pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya; olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang; sepanjang sarana dan fasilitas

tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

▪ Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009

juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara. Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

▪ Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009

mengatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:

- daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) Peraturan Menteri Keuangan beserta penyusutannya dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII PER-51/PJ./2009.

- daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII PER-51/PJ./2009.

▪ Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 juncto

Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang

diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

▪ Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 jundo Pasal

10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 mengatur bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

▪ Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh,

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh, Pasal 3 huruf a PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 1 angka 1 Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009, Pasal 3 huruf b PMK Nomor 83/PMK.03/2009, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ./2009, Pasal 9 ayat (2) Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 serta Pasal 5 PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009, terdapat 4 unsur atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

❖ pemberian bukan dalam bentuk uang;

❖ bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh

pegawai berupa pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja dan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

❖ natura atau kenikmatan yang diberikan tidak berkenaan dengan

pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya, peribadatan, pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya, olahraga bagi Pegawai dan keluarganya, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

❖ pemberian natura dan kenikmatan yang bukan merupakan keharusan

dalam pelaksanaan pekerjaan (berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat) sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

▪ Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan bahwa biaya alokasi biaya transport/alat berat, fringe benefit

- st.penerimaan buah, fringe benefit - st.sterilizer, fringe benefit - st.thressing, fringe benefit - st.pressing, fringe benfit - st.effluent treatment, fringe benefit - st.laboratorium, fringe benefit - st.klarifikasi, fringe benefit - st.kernel recovery, biaya mess, biaya mess direksi, pengobatan staf, pengobatan non staf, biaya dokumentasi, pemel. rumah manager, pemel. rumah askep, pemel. rumah ktu, pemel. rumah asisten, pemel. mess, pemel. mess direksi, pemel. balai karyawan, pemel. instalasi listrik, gaji pegawai kantor/gudang, gaji keamanan - pks, biaya mess, biaya olah raga

- pabrik, perayaan & upacara, pengobatan staf - pabrik, pengobatan non staf - pabrik, konsumsi kantor, biaya transport lokal, pemel. kantor pabrik, pemel. rumah ktu, pemel. rumah asisten, pemel. rumah g2 merupakan natura dan kenikmatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, sehingga dapat dikurangkan dari penghasiian bruto pemberi kerja.

▪ Bahwa pengeluaran berupa biaya alokasi biaya transport/alat berat, fringe

benefit - st.penerimaan buah, fringe benefit - st.sterilizer, fringe benefit - st.thressing, fringe benefit - st.pressing, fringe benfit - st.effluent treatment, fringe benefit - st.laboratorium, fringe benefit - st.klarifikasi, fringe benefit - st.kernel recovery, biaya mess, biaya mess direksi, pengobatan staf, pengobatan non staf, biaya dokumentasi, pemel. rumah manager, pemel. rumah askep, pemel. rumah ktu, pemel. rumah asisten, pemel. mess, pemel. mess direksi, pemel. balai karyawan, pemel. instalasi listrik, gaji pegawai kantor/gudang, gaji keamanan - pks, biaya mess, biaya olah raga

- pabrik, perayaan & upacara, pengobatan staf-pabrik, pengobatan non staf-pabrik, konsumsi kantor, biaya transport lokal, pemel. kantor pabrik, pemel. rumah ktu, pemel. rumah asisten, pemel. rumah g2 memenuhi unsur natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasiian bruto untuk menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak, yaitu bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, diberikan tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dan bukan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan.

d. Penyesuaian fiskal positif lainnya dengan total Rp 2.065.473.594,00

a) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.812.751.594,- karena merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh Tahun 2008;

b) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp8.722.000,- karena berdasarkan bukti jumlah tersebut merupakan biaya yang terlalu besar dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan

sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan KEP- 220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002;

c) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp244.000.000,- karena berdasarkan bukti terdapat aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Undang-Undang PPh

Bahwa biaya biaya perjalanan staf, biaya transport lokal, biaya perijinan dan legalitas, biaya pendidikan & latihan pegawai, biaya olah raga, penitipan bayi, biaya rupa rupa keamanan, biaya pengurusan ijin-ijin, biaya perjalanan non staf, biaya transport lokal, pemel. taman/lapangan, pemel. mesin - mesin, biaya pendidikan & latihan, gaji operator excavator, biaya langganan majalah/koran, rupa-rupa biaya keamanan, pemel. taman/lapangan pabrik, merupakan biaya yang tidak terkait dengan kegiatan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang pph.

Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasiian Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Atas koreksi BIAYA PEMEL. ALAT-ALAT KEBAKARAN, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPh menyatakan Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp18.400.000,-

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp18.400.000,- dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa atas biaya Imbalan Pasca Kerja akun nomor 761,029 sebesar Rp4.619.338.892,- yang dibebankan Pemohon banding dalam koreksi fiskal positif sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undnag-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.

b Bahwa koreksi fiskal atas Pembentukan atau. Pemupukan Dana

Cadangan berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding yang seharusnya tercatatadalahsebesarRp4.616.994.892,- bukansebesar Rp4.619.338.892,- dengan penjelasan dibawah ini :

c. Bahwa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca. Kerja sebesar Rp18.400.000,- telah Pemohon Banding realisasikan dalam vocher pembayaran dengan detail sebagai berikut:

Bahwa biaya yang menjadii koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp18.400.000,- merupakan biaya untuk mendapatkari, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak

b. Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 796.106.119,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian/Imbalan Pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp796.106.119,- dengan alasan sebagai berikut :

Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan :

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasiian bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiian, termasuk:

a. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan:

Pasal 2

"(1) Untuk menentukan besaniya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pernberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b.Penggantian. atau imbalan dalam, bentuk natura dan kenikmcitan, yang diberikan berkenaan, dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pernerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c.Pemberian natura, dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaart sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang ntenerimanya.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Nomor 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 yang telah ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Riau Nomor KEP-87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah.

bahwa menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding.

bahwa biaya yang menjadi koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp796.106.119,- merupakan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018.

c. Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan sebesar Rp34.000.000,-

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan terkait Biaya Perayaan & Upacara sebesar Rp.34.000.000,- dengan alasan sebagai berikui.:

1) Bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan kewajiban tanggungjawab social dan lingkungan sesuai diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Penanaman Modal.

2) Bahwa pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 (Undang- Undang Perseroan Terbatas) adalah sebagai berikut :

“Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseraon sendiri, komunitas setempatan maupun masyarakat pad aumumnya”.

3) Bahwa didalam BAB V Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan sebagai berikut :

BAB V

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Pasal 74

(1) “Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tangung Jawab Sosail dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan ketvajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggurtg Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peratu ran Pemerintah".

4) Lebih lanjut, Penjelasan di dalam BAB V Pasal 74 ayat (1) Undang- Undang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa "Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dart sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat."

5) Bahwa dalam. Pasal 15 huruf b Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 (Undang-Undang Penanaman Modal) menyebutkan bahwa:

Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban;

b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan".

bahwa mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan biaya yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan, Karangan bunga serta perayaan dan upacara terkait Biaya Perayaan & Upacara sebesar Rp34.000.000,- telah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.

d. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya dengan total Rp 2.065.473.594,00

Biaya Perjalanan Staf, Biaya Transport Lokal, Biaya Perijinan Dan Legalitas, Biaya Pendidikan & Latihan Pegawai, Biaya Olah Raga, Penitipan Bayi, Biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya Pengurusan Biaya Perjalanan Non Staf, Biaya Transport Lokal, Perna Taman/Lapangan, Pemel. Mesin - Mesin, Biaya Pendidikan 85 Latihan, Gaji Operator Excavator, Biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan, Pemel. Taman/Lapangan Pabrik sebesar Rp.1.812.751.594,-

Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas c. Biaya Perjalanan Staf, Biaya Transport Lokal, Biaya Perijinan

dan Legalitas, Biaya Pendidikan & Latihan Pegawai, Biaya Olahraga, Penitipan Bayi, Biaya Rupa-Rupa Keamanan, Biaya Pengurusan Ijin-Ijin, Biaya Perjalanan Non Staf, Biaya Transport Lokal, Pemel Taman/Lapangan Pabrik, Pemel Mesin-Mesin, Biaya Pendidikan & Latihan, Gaji Operator Excavator, Biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan, Pemel Taman/Lapangan Pabrik sebesar Rp.1.812.751.594,- dengan alasan sebagai berikut :

bahwa atas biaya perjalanan staff, Biaya perjalanan non staff, biaya transport lokal dan gaji operator excavator adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Biaya Transport Lokal yang diberikan kepada karyawan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Hal ini akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa biaya Perijinan Dan Legalitas Dan Biaya Peng-urusan Ijin-Ijin adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Biaya Pengurusan Ijin atas kebun Pemohon Banding memang Derlu dilakukan karena berkaitan

dengan legalitas perusahaan dan untuk kelancaran proses kerja. Hal ini akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa biaya Pendidikan dan Latihan Pegawai dan Biaya Pendidikan & Latihan adalah Biaya tersebut adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Biaya Pendidikan dan Latihan ini perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk agar kegiatan operational Perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh, Perusahaan perlu untuk memiliki karyawan dengan kualitas yang baik. Maka untuk menunjang hal tersebut dilakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan sehingga nantinya karyawan dapat bekerja dengan efektif dan efisien. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

bahwa biaya penitipan bayi adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Penggantian atas biaya penitipan bayi yang diberikan kepada karyawan memang perlu dilakukan karena berkaitang dengan kelancaran proses kerja. Hal ini akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan balk. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan lokasi kebun berada dilokasi Pasar Sialang, Bangkinang, Kampar, Riau. Kebun tersebut adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, balk melalui darat, laut maupun udara. Hal

ini sesuai dengan pengertian daerah terpencil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992;

bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Nomor: 01126/ SKDT/JHS/XII/ 2018 tanggal 05 Desember 2018 yang telah ditolak oleh Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Riau Nomor : KEP-87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pernerintah.

bahwa menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding.

bahwa telah terdapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 yang menyatakan:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00143/KEB/WPJ. 02/2019 tanggal 24 Juli 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011917.15/2019/ PP, atas nama PT. Johan Sentosa, NPWP 01.572.941.1- 218.000, beralamat di OKM Jamil Nomor 01 RT 02 RW 01 Simpang Tiga- Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru-Riau, sehingga perhitungan menjadi sebagaimana table halaman 3 Romawi I tersebut diatas;

bahwa terkait sengketa a quo (koreksi biaya penitipan bayi) yang dikabulkan pada permohonan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah benar dan nyata-nyata tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Nomor

PUT-011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 terkait sengketa a quo dapat dipertahankan.

bahwa atas akun Nomor 763.073 biaya olahraga, akun Nomor 763.153 biaya Rupa-Rupa Keamanan, akun Nomor 763.804 pemel. Taman/Lapangan, akun Nomor 763.812 pemel Mesin-Mesin, akun Nomor 764.00.00.111 biaya Langganan Majalah/Koran, akun 764.00.00.159 Rupa-Rupa Biaya Keamanan, akun 764.00.00.804 pemel Taman/Lapangan Pabrik adalah benar biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. biaya Olah Raga, biaya Rupa- Rupa Keamanan, biaya pemel Taman/Lapangan, biaya pemel Mesin-Mesin, biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan, Biaya pemel Taman/Lapangan Pabrik ini perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk agar kegiatan operational Perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh, Perusahaan perlu untuk memberikan fasilitas penunjang pekerjaan karyawan agar dapat lebih semangat bekerja (biaya olah raga, pemeliharaan tam.an/lapangandanpemeliharaanmesin-mesin,pemeliharaan taman/lapangan pabrik) dan menambah wawasan karyawan (biaya majalah). Untuk biaya yang terkait fasilitas penunjang operasional karyawan (biaya rupa rupa keamanan) adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengamankan pengarnbilan uang untuk operasional dan gaji karyawan dikarenakan kebun dan PKS Pemohon banding jauh dari pusat perkotaan;

Maka Pemohon Banding memang perlu mengeluarkan biaya-biaya tersebut karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja agar lebih efektif dan efisien serta akan membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik, Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Koreksi biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler sebesar Rp.8.722.000,-

Pernohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler sebesar Rp.8.722.000,- dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh Pemohon, banding. Penggantian atas biaya telpon, fax dan telegram, akun no. 763,801 atas biaya Pemel. Perabot/Inventaris Kantor dance kun nomor 764.00.00.123 atas Biaya Fax, Telegram & Telepon perl.0 dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Komunikasi yang baik akan membantu kegiatan operational Perusahaan berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya ini termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharan penghasilan (3M) sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

2) Bahwa atas akun Nomor 763.123 atas biaya telpon, fax dan telegram, akun Nomor 763,801 atas biaya pemel Perabot/Inventaris Kantor dan akun Nomor 764.00.00.123 atas Biaya Fax, Telegram & Telepon merupakan biaya yang nyata-nyata telah Pemohon Banding bebankan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.

Koreksi terdapat aktiva (Biaya Pemel, Alat-alat kebakaran) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus sebesar Rp244.000.000,-

Pemohon Banding tidak setuju, dengan Koreksi Peneysuaian Fiskal Positif lainnya atas aktiva (Biaya Pemel. Alat-Alat Kebakaran) yang mempunyai masa

manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus sebesar Rp244.000.000,- dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa aktiva atas pemeliharaan alat-alat kebakaran tersebut merupakan aktiva kosumable yang habis digunakan sekaligus apabila terjadinya kebakaran dilokasi tempat aktiva tersebut ditempatkan.

2. Bahwa menurut Pemohon Banding atas dasar tersebut aktiva pemeliharaan alat¬alat kebakaran tidak disusutkan berdasarkan umur manfaat aktiva tetapi langsung dibebankan sekaligus dikarenakan. aktiva (barang) tersebut merupakan perlengkapan.

bahwa atas akun nomor 764.00.00.826 atas aktiva (Biaya Pemel. Alat-Alat Kebakaran) merupakan biaya yang nyata-nyata telah Pemohon Banding bebankan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp2.913.979.713,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan

Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan total sebesar Rp Rp2.913.979.713,00 dengan rincian argumentasi dan dalil sebagai berikut:

a. Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp18.400.000,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait IMBALAN PASCA KERJA sebesar Rp18.400.000,- karena merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasiian bruto sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008, namun telah dibebankan oleh Pemohon Banding;

b. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp34.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan terkait PERAYAAN & UPACARA sebesar Rp34.000.000,- karena merupakan biaya sehubungan dengan bantuan/sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh Tahun 2008;

c. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp796.106.119,00

bahwa koreksi dilakukan karena biaya-biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh dan Penjelasannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak. Selain itu biaya-biaya tersebut tidak memenuhi Pasal 2 dan 4 PMK-83/PMK.03/2009 sehingga tidak dapat dibiayakan;

d. Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp2.065.473.594,00

a) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.812.751.594,- karena merupakan biaya

yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;

b) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp8.722.000,- karena berdasarkan bukti jumlah tersebut merupakan biaya yang terlalu besar dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002;

c) Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp244.000.000,- karena berdasarkan bukti terdapat aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Undang-Undang PPh.

B=bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.913.979.713,00dengan rincian argumentasi dan dalil sebagai berikut:

a. Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp18.400.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait IMBALAN PASCA KERJA sebesar Rp18.400.000,- karena atas Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp.18.400.000,- telah Pemohon Banding realisasikan dalam vocher pembayaran;

b. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp34.000.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan terkait PERAYAAN & UPACARA sebesar Rp34.000.000,- karena merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai diatur dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Penanaman Modal;

c. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 796.106.119,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 796.106.119,00 karena pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu dan menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding;

d. Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp2.065.473.594,00

a) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.812.751.594,- karena pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan Penetapan Daerah Tertentu dan menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding;

b) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar

Rp8.722.000,- karena Bahwa biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh pemohon banding. Penggantian atas biaya telpon, fax dan telegram, akun nomor 763,801 atas biaya Pemel. Perabot/lnventaris Kantor dana kun nomor 764.0.00.123 atas Biaya Fax, Telegram & Telepon perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja

c) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp244.000.000,- karena atas aktiva atas pemeliharaan alat-alat kebakaran tersebut merupakan aktiva kosumable yang habis digunakan sekaligus apabila terjadinya kebakaran dilokasi tempat aktiva tersebut ditempatkan;

bahwa dengan berdasarkasan penilaian atas substansi sengketa, sifat sengketa adalah pembuktian dan yuridis sehingga Majelis akan mendasarkan putusan pada penilaian kebenaran materiil sengketa sesuai fakta dan bukti persidangan serta pemenuhan pada ketentuan perpajakan terkait.

bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positf adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (3) huruf a

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :

1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (3) huruf d

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b

Besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasiian bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiian, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasiian;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan

sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (1) huruf g

Untuk menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1) huruf i

Untuk menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di

Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasiian Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasiian bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasiian bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pasal 4 ayat (2)

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 4 ayat (3)

Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasiian.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 Tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan

Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasiian Bruto

Pasal 1 huruf d

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasiian bruto dalam rangka penghitungan penghasiian kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:

a. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang dlsampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan

b. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

• Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

2. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK. 03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

3. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai

kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

Pasal 1

Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas fakta hukum persidangan sesuai berkas banding dan bukti dokumen serta penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

a. PembentukanatauPemupukanDanaCadangansebesar Rp18.400.000,00

Terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait PembentukanatauPemupukanDanaCadangansebesar Rp18.400.000,00, dari fakta persidangan menunjukkan bahwa atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca. Kerja sebesar Rp18.400.000,- tersebuttelah Pemohon Banding realisasikan dalam vocher pembayaran dengan detail sebagai berikut:

Dengan demikian pembayaran tersebut merupakan termasuk biaya untuk mendapatkari, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, sehingga koreksi terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

b. Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan sebesar Rp34.000.000,00

Terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebesar Rp 34,000,000,00 dari fakta persidangan menunjukjkan pengeluaran dimaksud adalah untuk: biaya suka/duka cita, biaya sumbangan, biaya karangan bunga dan biaya perayaan/upacara.Bahwa menurut Majelis biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran- pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau sebagai pengurang dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh Tahun 2008.

Dengan demikian terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebesar Rp 34,000,000,00 menurut Majelis, sudah tepat dan tetap dipertahankan.

c. Penggantian/Imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 796.106.119,00

Terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 796.106.119,00 Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

• Bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan PermohonanPenetapanDaerahTertentuNomor 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018.

• Bahwa Permohonan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding melaui surat Nomor KEP-87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan

alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah.

• Bahwa sesuai dengan ketetuan Pasal 9 ayat (1) huruf e dari UU PPh disebutkan:

Untuk menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

• Bahwa dengan status Pemohon Banding belum memiliki Penetapan Daerah Tertentu maka Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding, sesuai ketentuan A-quo.

• Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp796.106.119,00 menurut Majelis, sudah tepat dan tetap dipertahankan

d. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp 2.065.473.594,00

Bahwa terhadap sengketa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainya, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

a) Terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh sebesar Rp 1.812.751.594,- , Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

• Bahwa rincian jenis biaya pengeluaran terkait koreksi Terbanding sebesar Rp 1.812.751.594,- adalah: Biaya Perjalanan Staf, Biaya Transport Lokal, Biaya Perijinan Dan Legalitas, Biaya Pendidikan & Latihan Pegawai, Biaya Olah Raga, Penitipan Bayi, Biaya Rupa Rupa Keamanan, Biaya Pengurusan Biaya Perjalanan Non Staf, Biaya Transport Lokal, Perna Taman/Lapangan, Pemel. Mesin - Mesin, Biaya Pendidikan 85 Latihan, Gaji Operator Excavator, Biaya Langganan Majalah/Koran, Rupa-Rupa Biaya Keamanan, dan Pemel. Taman/Lapangan Pabrik

• Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan:

- Pemohon Banding mengeluarkan: biaya perjalanan staff, biaya perjalanan non staff, biaya transport lokal dan gaji operator excavator untuk kegiatan operational Pemohon Banding

- Pemohon Banding mengeluarkan Biaya Pengurusan Ijin atas kebun Pemohon Banding berkaitan dengan legalitas perusahaan dan untuk kelancaran proses kerja. Hal ini membantu kegiatan operational Pemohon Banding agar berjalan baik

- biaya Pendidikan dan Latihan Pegawai dan Biaya Pendidikan & Latihan adalah Biaya tersebut adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Biaya Pendidikan dan Latihan ini perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk agar kegiatan operational Perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh, Perusahaan perlu untuk memiliki karyawan dengan kualitas yang baik.

- Pemohon Banding mengeluarkan Biaya Rupa-Rupa Keamanan, Biaya Pemel Taman/Lapangan Pabrik, Pemel Mesin-Mesin untuk menjamin kelancaran operasional Pemohon Banding.

• Dari uraian diatas Majelis menyimpulkan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding termasuk biaya yang berhubungan dengan operasional Pemohon Banding sehingga pengeluaran biaya-biaya tersebut berkaitan untuk mendapatkari, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi

pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

• Dengan demikian terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh sebesar Rp 1.812.751.594,- adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

b) Terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya terkait biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang terlalu besar dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebesar Rp8.722.000,- , dari fakta persidangan menunjukkan bahwa biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Hal ini tercermin dari rincian data di table berikut:

Dengan demikian terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang terlalu besar dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebesar Rp8.722.000,- menurut Majelis, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

c) Terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya terkait adanya aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasisebesar Rp244.000.000,- , setelah menilai dan meneliti sifat dan jenis aktiva

yang menjadi koreksi Terbanding, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding, yaitu:

• Jenin aktiva pemeliharaan alat-alat kebakaran sesuai tabel berikut merupakan aktiva kosumable yang habis digunakan sekaligus apabila terjadinya kebakaran dilokasi tempat aktiva tersebut ditempatkan.

• Bahwa menurut Majelis, atas dasar tersebut aktiva pemeliharaan alat¬alat kebakaran dimaksud tidak disusutkan berdasarkan umur manfaat aktiva tetapi langsung dibebankan sekaligus dikarenakan. aktiva (barang) tersebut merupakan perlengkapan.

bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp 244.000.000,- terkait adanya aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, menurut Majelis, koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.083.873.594,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp830.106.119,00;

5. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah (Rp630.014.976,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian

Fiskal Negatif Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sejumlah (Rp630.014.976,00) dengan alasan sebagai berikut:

a. Penyusutan komersial di bawah penyusutan fiscal

bahwa dalam SKPKB Nomor 00004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal negatif atas selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp567.514.976,- karena berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan serta terdapat perhitungan penyusutan Pemohon Banding yang terlalu besar sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, Pasal 3 huruf a PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 1 angka 1 Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009, Pasal 3 huruf b PMK Nomor 83/PMK.03/2009, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ./2009, Pasal 9 ayat (2) Perdirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 serta Pasal 5 PMK Nomor 83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 Perdirjen Pajak Nomor PER- 51/PJ./2009, terdapat 4 unsur atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

(1) pemberian bukan dalam bentuk uang;

(2) bukan merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai berupa pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja dan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

(3) natura atau kenikmatan yang diberikan tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya, peribadatan, pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya, olahraga bagi Pegawai dan keluarganya, sepanjang sarana

dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

(4) pemberian natura dan kenikmatan yang bukan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan (berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat) sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, maka penyusutan atas aktiva tetap sehubungan dengan Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak;

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya

bahwa dalam SKPKB Nomor 00004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal negatif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp62.500.000,- karena berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan pengeluaran atas penyusutan mobil alphard yang dapat disusutkan 50%, dan atas penyusutan atas mobil alphard ini sudah diperhitungkan dalam penyusutan secara keseluruhan, hal ini menjadi pembebanan dua kali, sehingga dilakukan koreksi;

bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat

dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksif Fiskal Negatif atas Penyusutan terkait penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp.567.514.976,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyusutan aktiva yang berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.567.514.976,- karena :

1. Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan :

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasiian bruto

d. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

2. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 2

“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding

Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau

minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan keniktnatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah, .untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselarnatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pernberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

3. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

4. Bahwa biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kebijakan Pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah dan fasilitas yang harus disediakan oleh pemberi kerja karena tidak tersedianya fasilitas tersebut. Maka sesuai dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 biaya yang sehubungan dengan kegiatan didaerah tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

5. Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa lokasi kegiatan usaha PT Johan Sentosa beralamat di Batang Gansal-Riau, yang secara umumnya prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/208 mengharuskan pemberi kerja untuk menyediakan sendiri sarana dan fasilitas bagi pegawainya;

6. Bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu nomor: 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 yang telah ditolak oleh Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Riau Nomor KEP- 87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah;

bahwa menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Koreksi Fiskal Lainnya sebesar Rp62.500.000,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyusutan Mobil Alphard sebesar Rp62.500.000,- karena Pemohon Banding telah melakukan

perhitungan penyusutan fiskal dan membebankan biaya penyusutan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sejumlah (Rp630.014.976,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan

Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp630.014.976,- dengan rincian sebagai berikut:

a. Penyusutan komersial di bawah penyusutan fiscal sebesar Rp567.514.976,-

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp 62.500.000,-

bahwa dengan berdasarkasan penilaian atas substansi sengketa, sifat sengketa adalah pembuktian dan yuridis sehingga Majelis akan mendasarkan putusan pada penilaian kebenaran materiil sengketa sesuai fakta dan bukti persidangan serta pemenuhan pada ketentuan perpajakan terkait;

bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positf adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (3) huruf d

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b

Besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasiian bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiian, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasiian;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (1) huruf i

Untuk menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di

Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasiian Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasiian bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasiian bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pasal 4 ayat (2)

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 4 ayat (3)

Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasiian.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

• Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

2. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK. 03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

3. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

Pasal 1

Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp630.014.976,- berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a. Penyusutan komersial di bawah penyusutan fiscal sebesar Rp567.514.976,-

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyusutan komersial di bawah penyusutan fiscal sebesar Rp 567.514.976,- karena atas jumlah tersebut

merupakan penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan serta terdapat perhitungan penyusutan Pemohon Banding yang terlalu besar sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp 62.500.000,-

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp 62.500.000,- karena jumlah tersebut merupakan pengeluaran atas penyusutan mobil alphard yang dapat disusutkan 50%, dan atas penyusutan atas mobil alphard ini sudah diperhitungkan dalam penyusutan secara keseluruhan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp 630.014.976,- sesuai dengan argumentasi sebagai berikut:

a. Penyusutan komersial di bawah penyusutan fiscal sebesar Rp567.514.976,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas atas koreksi Terbanding terkait Penyusutan komersial di bawah penyusutan fiscal sebesar Rp 567.514.976,- karena biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kebijakan Pemerintah didaerah tertentu sehingga biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan di daerah tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Disamping itu, penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu bagi Pemohon Banding tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi kebun Pemohon Banding.

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp62.500.000,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait atas Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp 62.500.000,- karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal dan membebankan biaya penyusutan fiskal sesuai dengan ketentuan

perpajakan yang berlaku berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas fakta hukum persidangan sesuai berkas banding dan bukti dokumen serta penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Penyusutan komersial di bawah penyusutan fiscal sebesar Rp 567.514.976,-

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif terkait penyusunan komersial dibawah penyusunan fiskal Rp 567.514.976,- Majellis berpendapat sebagai berikut:

• Bahwa sesuai dengan bukti atau fakta persidangan, jumlah transaksi yang dikoreksi Terbanding adalah merupakan penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan oleh Pemohon Banding .Hal ini berdampak pada perhitungan penyusutan Pemohon Banding terlalu besar dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

• Bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding sudah mengajukan PermohonanPenetapanDaerahTertentuNomor 01126/SKDT/JHS/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018, namun Permohonan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding melaui surat Nomor KEP-87/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah.

• Bahwa sesuai dengan ketetuan Pasal 9 ayat (1) huruf e dari UU PPh disebutkan:

Untuk menentukan besarnya Penghasiian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk

natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

• Bahwa dengan status Pemohon Banding belum memiliki Penetapan Daerah Tertentu maka Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding, sesuai ketentuan A-quo.

• Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif terkait penyusutan komersial dibawah penyusunan fiskal sebesar Rp 567.514.976,- menurut Majelis, koreksi Terbanding adalah sudah tepat dan tetap dipertahankan;

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp 62.500.000,-

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif terkait penyusutan fiskal lainnya sebesar Rp 62.500.000,- dari penilaian Majelis atas fakta persidangan menunjukkkan koreksi Terbanding sudah tepat, yaitu dalam SKPKB Nomor 00004/206/19/218/21 terdapat koreksi fiskal negatif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp62.500.000,- karena berdasarkan bukti, jumlah tersebut merupakan pengeluaran atas penyusutan mobil alphard yang dapat disusutkan 50%, dan atas penyusutan atas mobil alphard ini sudah diperhitungkan dalam penyusutan secara keseluruhan. Kondisi ini menunjukkan menjadi pembebanan dua kali, sehingga wajar dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif terkait penyusutan fiskal lainnya sebesar Rp 62.500.000,- menurut Majelis koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp630.014.976,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha23.012.338.735023.012.338.735
2Harga Pokok Penjualan(2.020.832.727)0(2.020.832.727)
3Penghasilan dari Luar Usaha25.799.067.17625.799.067.1760
4Penyesuaian Fiskal Positif2.913.979.713830.106.1192.083.873.594
5Penyesuaian Fiskal Negatif(630.014.976)(630.014.976)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut Terbanding: Rp329.351.481.231 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan : Rp23.012.338.735 Pajak

Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak: Rp306.339.142.496

2. Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding: Rp217.854.572.920 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan :(Rp2.020.8532.727) Pajak

Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan : Rp219.875.405.647 Pajak

3. Penghasilan dari Luar Usaha: Rp25.154.804.135 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan : Rp0 Pajak

Penghasilan dari Luar Usaha: Rp25.154.804.135 menurut Pengadilan Pajak

4. Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding : Rp7.777.551.680 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan : Rp2.083.873.594 Pajak

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan : Rp5.693.678.086 Pajak

5. Penyesuaian Fiskal Negatif: Rp7.497.784.485 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan : Rp0 Pajak

Penyesuaian Fiskal Negatif: Rp7.497.784.485 menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah Menurut
NoUraianPengadilan Pajak
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto306.339.142.496
2Harga Pokok Penjualan219.875.405.647
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)86.463.736.849
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha18.592.867.076
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)67.870.869.773
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya25.154.804.135
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.693.678.086
b. Penyesuaian Fiskal Negatif7.497.784.485
c. Jumlah (a - b)(1.804.106.399)

9Penghasilan neto luar negeri0

10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)91.221.567.509
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)91.221.567.509
15PPh Terutang (tarif x 15)22.805.391.877
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2314.121.845
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)14.121.845
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2523.990.146.701
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)23.990.146.701
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)24.004.268.546
19Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(1.198.876.669)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1- 218.000, beralamat di Jalan Ok. M. Jamil Nomor 1 Rt 002/Rw 01 Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto / (Rugi)Rp91.221.567.509,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp91.221.567.509,00 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp22.805.391.877,00 Kredit PajakRp24.004.268.546,00 Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar(Rp1.198.876.669,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 Pajak Penghasilan yang Masih Harus /(Lebih)

Dibayar(Rp1.198.876.669,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.