Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-007682.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Mnc Aladin Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007682.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mnc Aladin Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1)
  • UU PPNPasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007682.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Mnc Aladin Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00027/207/18/021/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
3 September 2025
Tanggal Pengucapan
15 Desember 2025