P U T U S A N
Nomor PUT-007678.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/021/23 tanggal 12 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007678.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MNC ALADIN INDONESIA, NPWP 72.906.066.5-021.000, beralamat di Gedung I News Lantai 8 MNC Center, Jalan Kebon Sirih Nomor 17-19, Jakarta 10340, yang diwakili oleh Veranika Gunawan, jabatan Wakil Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dorothy Marunduri
Jabatan: Karyawati berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 3 Januari 2025
2. Nama: Rivaldhi Akhbar
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 3 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat