Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-007660.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Bangka Serumpun, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007660.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007660.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANGKA SERUMPUN, NPWP 02.547.004.8-315.000 /

0025470048315000, NITKU 0025470048315000000000, beralamat di Kawasan Industri Jalan Ketapang Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Kep. Bangka Belitung, yang diwakili oleh Herman Roesli jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Dimas Muchammad Fajar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-100/PP/IKH/2023 tanggal 30 Januari 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/BSR/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/ 198511122009011

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan

dan Banding),

2 Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010132001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan

dan Banding),

3 Nama/NIP: Gianto Utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan

dan Banding),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-541/PJ.07/2025 tanggal 30 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1273/PP/BR/2024 tanggal 15 Oktober 2024 jo. PEN-159/PP/Prb/2026 tanggal 17 Juni 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 036/BSR/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-37/STG/WPJ.03/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023 diterbitkan oleh KPP Pratama Pangkal Pinang dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Angsuran PPh tahun berjalan/angsuran pokokRp325.601.485 pajak/penundaan pokok pajak/pokok pajak yang

harus dibayar

2. Telah dibayarRp

3. Kurang dibayar (1-2)Rp325.601.485

4. Sanksi administrasi:Rp

a. Denda Pasal 7 Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Rp100.000

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2021 (KUP) atas keterlambatan

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/

Tahunan

b. Bunga Pasal 8(2) KUP atas pembetulan SPTRp0

Tahunan yang mengakibatkan utang pajak

menjadi lebih besar

c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT Rp0

Masa PPh Pasal 25 yang mengakibatkan utang

pajak menjadi lebih besar

d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau Rp0

penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal

jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak

yang terutang pada suatu saat atau masa pajak

e. Bunga Pasal 9 (2b)KUP atas pembayaran atauRp0

penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal

jatuh tempo penyampaian SPT Tahun

f. Bunga Pasal 14 (3)KUP atas PPh dalam tahunRp 9.475.003

berjalan tidak atau kurang dibayar; atau atas

kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat

salah tulis dan/atau salah hitung

g. Bunga Pasal 19 (2) KUP Dalam hal Wajib Pajak Rp0

diperbolehkan mengangsur atau menunda

pembayaran atas kekurang pembayaran pajak

terutang berdasarkan SPT Tahunan

h. Bunga Pasal 19 (3) KUP Dalam hal Wajib Pajak Rp0

yang diperbolehkan menunda penyampaian SPT

Tahunan, atas kekurangan pembayaran pajak

akibat penghitungan pajak sementara pajak

terutang kurang dari jumlah pajak yang

sebenarnya terutang

i. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e+f+g+h)Rp9.575.003

5. Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.i)Rp335.176.488 Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat

mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dengan Surat Nomor 012/SP-PJK/BS/2024 tanggal 27 Mei 2024 dan dengan Surat Tergugat Nomor KEP- 07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024 memutuskan menolak;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 036/BSR/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 036/BSR/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 08 Agustus 2024 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Dapat Penggugat sampaikan bahwa, Pada tahun 2023 Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin rencana kegiatan anggaran (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, sebagai akibatnya Penggugat tidak dapat melakukan produksi peleburan timah dan tidak dapat melakukan ekspor. Omset yang diperoleh Penggugat pada tahun 2023 adalah sebesar Rp2.166.888.324 yang hanya berasal dari pekerjaan jasa peleburan biji timah dari perusahaan smelter lain.

Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 177 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang berbunyi sebagai berikut:

1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan kepada Menteri.

2) RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.

Sehubungan dengan hal tersebut, Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan tahun 2023 pada tanggal 10 Januari 2024, dimana Penggugat melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp22.639.168.897 sehingga apabila Penggugat diharuskan membayar STP tersebut maka Penggugat akan mengalami lebih bayar PPh Badan.

Menurut Penggugat, hal tersebut sudah disampaikan melalui pertemuan langsung dengan KPP dari Penggugat. Sehingga Penggugat telah menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut

berkurang lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan PPh 25.

II. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Sebagaimana penjelasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat telah menyampaikan kepada KPP bahwa pada tahun 2023 Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin Rencana Kegiatan Anggaran (RKAB) dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, sehingga menyebabkan penurunan omset yang signifikan pada tahun 2023. Hal tersebut juga berdampak pada Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut berkurang lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan PPh 25.

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima dan mengabulkan permohonan penghapusan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 atas PPh Pasal 25 Masa Pajak September tahun 2023.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-37/STG/WPJ.03/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur: ➢ Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat

Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

➢ Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau

2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau

g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

➢ Pasal 14 ayat (3), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang

dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

➢ Pasal 25 ayat (1), Ayat (2), dan ayat (6)

ayat (1), bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak

berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

ayat (2), Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh

Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

ayat (6) Huruf c, huruf e

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

c. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 183/PMK.03/2015, antara lain mengatur:

➢ Pasal 7

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya dalam hal:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; atau

2. identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; atau

g. Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang PPN.

➢ Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah:

a. meneliti data administrasi perpajakan:

b. melakukan Pemeriksaan:

c. melakukan Pemeriksaan Ulang: atau

d. melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak.

d. Keputusan Tergugat Nomor KEP-537/PJ./2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, antara lain mengatur:

➢ Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

a. Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000.

b. Hal-hal tertentu adalah:

1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;

6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. ➢ Pasal 6 ayat (1), bahwa dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak

berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu

penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

➢ Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4)

ayat (1), bahwa apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih

berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

ayat (2), bahwa pengajuan permohonan pengurangan besarnya

Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

ayat (3), bahwa apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal

diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

ayat (4), bahwa apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak

mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut

lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

2. Data/Fakta

a. Penggugat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022, pada tanggal 27 April 2023 dengan status kurang bayar sebesar Rp3.667.944.605,00 dengan tampilan sebagai berikut:

b. Berdasarkan data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 - Formulir 1771, pada bagian “C Kredit Pajak

- PPh yang harus dibayar sendiri” diketahui bahwa PPh yang harus dibayar sendiri untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp3.907.217.820,00 sebagaimana tampilan berikut:

c. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 - formulir 1771 Halaman -2, pada Bagian “E Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan”, diketahui bahwa Penggugat tidak mengisi dan tidak menghitung Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan (Tahun Pajak 2023), dengan tampilan sebagai berikut:

d. Berdasarkan penelitian terhadap ikhtisar pembayaran yang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jederal Pajak (SIDJP), diketahui bahwa Penggugat menyetorkan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2023 sebesar Rp25.816.820,00 dan Masa Pajak Maret 2023 sebesar Rp25.816.820,00 dengan rincian sebagai berikut:

e. Berdasarkan data dan/atau informasi dari KPP Pratama Pangkal Pinang, diketahui bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;

f. KPP Pratama Pangkal Pinang menerbitkan STP Pajak Penghasilan nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023.

3. Tanggapan Tergugat

Berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) Penggugat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 pada tanggal 27 April 2023;

2) Berdasarkan data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 - Formulir 1771, pada bagian “C Kredit Pajak

- PPh yang harus dibayar sendiri” diketahui bahwa PPh yang harus dibayar sendiri untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp3.907.217.820,00;

3) Berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 - formulir 1771 Halaman -2, pada Bagian “E Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan”, diketahui bahwa Penggugat tidak mengisi dan tidak

menghitung Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan (Tahun Pajak 2023);

4) Berdasarkan penelitian terhadap ikhtisar pembayaran yang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jederal Pajak (SIDJP), diketahui bahwa pada Tahun Pajak 2023 Penggugat menyetorkan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2023 sebesar Rp25.816.820,00 dan Masa Pajak Maret 2023 sebesar Rp25.816.820,00;

5) Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh, menyatakan bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

6) Pasal 14 ayat (1) Huruf b UU KUP mengatur bahwa:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

7) Pasal 14 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;

8) Berdasarkan hasil penelitian KPP Pratama Pangkal Pinang menerbitkan STP Pajak Penghasilan, dikarenakan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung Angsuran PPh

Pasal 25 untuk tahun berjalan yang tidak dilakukan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dinyatakan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 - formulir 1771 Halaman -2, pada Bagian “E Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan”;

9) Berdasarkan Lembar Perhitungan STP Nomor LAP-HIT- 2744/KPP.030605/2023 Tanggal 27 Desember 2023 dan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan, KPP Pratama Pangkal Pinang menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Pajak September 2023 sebesar Rp335.176.488,00 dengan tampilan sebagai berikut:

10) bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak telah sesuai dengan PMK Nomor 145/PMK.03/2012 tentangTata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak s.t.d.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015;

11) bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaiman diatur Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dikarenakan Penggugat tidak menjalankan

ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh;

12) bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023, sedangkan Penggugat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 pada tanggal 10 Januari 2024;

seharusnya Penggugat dalam mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2023

- Formulir 1771, pada bagian “C Kredit Pajak - PPh yang harus dibayar sendiri” mengikuti ketentuan yang berlaku dengan cara mengisi bagian kredit pajak dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 baik atas PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri maupun atas Pokok STP;

Dengan demikian Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 tidak benar dan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang KUP yang menyatakan bahwa:

setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

13) Pasal 17 Ayat (3) PMK nomor: 8/PMK.03/2013, menyatakan bahwa: Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

14) Terkait dengan alasan Penggugat yang menyatakan:

a. karena pada tahun 2023, Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin rencana kegiatan anggaran (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, akibatnya Penggugat tidak dapat melakukan produksi peleburan timah dan tidak dapat melakukan ekspor. Tergugat berpendapat:

tidak terdapat relevansi antara alasan yang dikemukakan oleh Penggugat dalam permohonanya dengan pokok sengketa, pokok sengketa yang terjadi adalah Penggugat tidak menjalankan

kewajiban PPh Pasal 25 untuk Tahun 2023 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25 Undang-Undang PPh, dan tidak terkait dengan proses penerbitan persetujuan izin rencana kegiatan anggaran (RKAB) sehingga atas permohonan Penggugat tersebut tidak dapat dipertimbangkan;

b. terkait dengan Omset pada tahun 2023 sebesar Rp2.166.888.324,00 atau dengan kata lain Wajib Pajak mengalami penurunan Omset Tergugat berpendapat:

Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000, menyatakan bahwa:

“bahwa apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.”

Penggugat dalam hal-hal tertentu mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.

ketentuan tersebut merupakan sarana untuk Penggugat dalam menjalankan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan untuk meminta pengurangan angsuran PPh Pasal 25 apabila terjadi hal-hal tertentu seperti terjadi perubahan keadaan usaha, dikarenakan Penggugat lah yang

mengetahui dan memahami proses bisnis dan kondisi usaha yang dijalankan.

namun pada faktanya Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 kepada KPP tempat Penggugat terdaftar.

c. dapat Penggugat sampaikan bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun 2023 pada tanggal 10 Januari 2024, dimana Wajib Pajak mengalami kerugian sebesar Rp22.639.168.897,00 sehingga apabila Penggugat diharuskan membayar STP tersebut maka akan mengalami lebih bayar PPh Badan.

Tergugat berpendapat:

bahwa STP PPh Pasal 25 diterbitkan tanggal 27 Desember 2023, sedangkan penyampaian SPT Tahunan dilakukan tanggal 10 Januari 2024, sehingga STP diterbitkan sebelum Penggugat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dan telah sesuai dengan ketentuan; Namun faktanya Penggugat dalam mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 tidak mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP;

Penggugat dalam mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 tidak benar, dengan penjelasan bahwa terdapat kredit pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari dan Masa Pajak Maret 2023 dan STP PPh Pasal 25 (hanya pokok) yang belum diakui dalam akun kredit pajak pada SPT Tahunan Tahunan 2023, dan apabila Penggugat mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dengan benar dan mengakui kredit pajak PPh Pasal 25 yang di bayar sendiri untuk masa Pajak Januari dan Maret 2023 maupun atas pokok STP, maka status SPT akan tetap menjadi lebih bayar baik dengan terbitnya STP PPh Pasal 25 atau tidak;

dan apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Penggugat, maka Penggugat dapat mengajukan permohonan restitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan umum perpajakan.

d. Berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat penerbitan STP Pajak Penghasilan nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 036/BSR/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Keputusan Nomor KEP-07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor KEP-07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 08 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat NPWP 02.547.004.8- 315.000 / 0025470048315000.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00205/106/23/304/23

tanggal 27 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor

012/SP-PJK/BS/2024 tanggal 27 Mei 2024;

Bukti P-4. Fotokopi SPT PPh Badan tahun 2023;

Bukti P-5. Fotokopi yang telah dimateraikan kembali Akta Pernyataan Keputusan

Pemegang Saham Diluar Rapat Perseroan Terbatas PT. Bangka Serumpun Nomor 19 tanggal 12 September 2022;

Bukti P-6. Fotokopi yang telah dimateraikan kembali Akta Berita Acara Rapat PT.

Cifu Inti Seguguk Sebende Nomor 19 tanggal 24 Februari 2009; Bukti P-7. Fotokopi yang telah dimateraikan kembali Akta Pendirian Perseroan

Terbatas PT. Cifu Inti Seguguk Sebende Nomor 16 tanggal 10 Mei 2006;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan nomor 042/BSR/VIII/2024

tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti P-9. KTP, NPWP, dan Pakta Integritas atas nama Herman Roesli; Bukti P-10. KTP, NPWP, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum atas nama Dimas

Muchammad Fajar;

Bukti P-11. Surat Penunjukkan tanpa nomor tanggal 3 September 2024;

Bukti P-12. KTP atas nama Slamat Hidayat;

Bukti P-13. Surat Bantahan Nomor 06/TAX/BSR-ASDA/11.2024 tanggal 20

November 2024;

Bukti P-14. SPT Tahunan 2022 dan Lampiran;

Bukti P-15. Surat Penyampaian Dokumen RKAB Tahun 2023 Nomor

123/BSR/VII/2022 tanggal 8 November 2022;

Bukti P-16. Surat Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi PT Bangka Serumpun

Tahun 2023 Nomor T-2209/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 27 November 2023;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis nomor 12/TAX/BSR-ASDA/12.2024 tanggal 18

Desember 2024;

Bukti P-18. Surat Nomor 0019/BSR/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 perihal Surat

Tanggapan atas surat No S-381/IMB/KPP.0306/2023;

Bukti P-19. Surat Nomor 0029/BSR/XI/2023 tanggal 24 November 2023 perihal

Surat Tanggapan atas surat No S-1027/P2DK/KPP.0306/2023; Bukti P-20. Pendapat Akhir nomor 07/TAX/BSR-ASDA/02.2025 tanggal 26

Februari 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Perhitungan STP Masa September 2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-00857/NKEB/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti T-3. Nota Dinas Nomor ND-61/KPP.030602/2023 tanggal 22 November

2023 tentang Penelitian atas Penghitungan dan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 s.d. Triwulan III Tahun 2023;

Bukti T-4. Nota Dinas Nomor ND-3112/WPJ.03/2023 tanggal 21 November 2023

tentang Penelitian atas Penghitungan dan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan Triwulan III Tahun 2023;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 November 2024;

Bukti T-6. Surat Tagihan Pajak Masa September 2023;

Bukti T-7. Surat Nomor S-381/IMB/KPP.0306/2023 tanggal 20 Oktober 2023; Bukti T-8. Pendapat Akhir nomor S-578/PJ.07/2025 tanggal 31 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 036/BSR/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024, yang merupakan keputusan penolakan atas Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak.

bahwa alasan Gugatan Penggugat adalah pada pokoknya Tergugat seharusnya mengabulkan permohonan Penggugat untuk membatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023, karena menurut Penggugat terjadi perubahan pada kegiatan usahanya yang mengakibatkan laba usaha tahun 2023 menjadi lebih kecil dari tahun sebelumnya sehingga Penggugat berpendapat bahwa seharusnya Tergugat mengabulkan permohonan.

bahwa Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023

telah dilakukan sesuai dengan substansi fakta tidak adanya pembayaran angsuran masa tahun 2023 yang seharusnya dibayar oleh Penggugat dan Penerbitan STP tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang prosedur penerbitan STP yang berlaku, sehingga Tergugat menolak permohonan Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c UU KUP.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan disertai alat bukti dokumen pendukung argumentasi para pihak sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang kebenaran formal dan substansi Keputusan Tergugat Nomor: KEP-07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, berkaitan dengan penerbitan STP Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023.

bahwa mengenai penerbitan STP Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023, didapatkan fakta bahwa Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan tahun 2022 pada tanggal 27 April 2023; dan pada SPT Tahunan tersebut melaporkan adanya jumlah PPh yang harus dibayar sendiri untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp3.907.217.820,00, dimana jumlah ini adalah jumlah untuk menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan 2023 setelah SPT Tahunan 2022 dilaporkan.

bahwa pada SPT Tahunan tahun 2022 terbukti bahwa Penggugat tidak menyampaikan perhitungan tersendiri atas besaran PPh Pasal 25 tahun 2023, dan Penggugat tidak mengisi jumlah Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan (Tahun Pajak 2023); untuk masa Pajak April s.d. Desember 2024 namun terbukti Penggugat melakukan setoran Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2023 sebesar Rp25.816.820,00 dan Masa Pajak Maret 2023 sebesar Rp25.816.820,00;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh diatur bahwa besaran PPh Pasal 25 yang terutang untuk tahun berjalan untuk setiap masa pajak dihitung berdasarkan PPh Terutang pada SPT Tahunan Tahun Pajak sebelumnya, dikurangi dengan pemotongan /pemungutan PPh yang dikreditkan pada Pajak

terutang tersebut, dan dibagi dengan 12, kecuali terdapat alasan-alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang PPh. bahwa di persidangan Penggugat menjelaskan adanya perubahan usaha atau kegiatan yang akan mempengaruhi besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan tahun 2023, yaitu adanya kejadian bahwa pada tahun 2023 Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin rencana kegiatan anggaran (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, sebagai akibatnya Penggugat tidak dapat melakukan produksi peleburan timah dan tidak dapat melakukan ekspor. Omset yang diperoleh Penggugat pada tahun 2023 adalah sebesar Rp2.166.888.324, yang hanya berasal dari pekerjaan jasa peleburan biji timah dari perusahaan smelter lain.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa adanya kejadian berupa perubahan usaha yang disampaikan Penggugat yaitu bahwa Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin rencana kegiatan anggaran (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang akan mempengaruhi pendapatan usaha dan laba usaha tahun 2023 sehingga juga berpengaruh terhadap besaran PPh Pasal 25 tahun 2023, mengenai hal ini menurut Pengadilan Pajak, Penggugat dapat mengajukan pengurangan besaran anguran PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) huruf f UU PPh jo. KEP-537/PJ./2000.

bahwa fakta dipersidangan tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan kepada Tergugat untuk mendapatkan pengurangan besaran PPh Pasal 25, dan telah mendapat persetujuan dari Tergugat untuk mengurangi besaran setoran PPh Pasal 25, namun demikian Penggugat terbukti tidak melakukan penyetoran PPh Pasal 25 untuk masa-masa Pajak tahun 2023 setelah SPT Tahunan PPh tahun 2022 dilaporkan, sehingga Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023.

bahwa terkait peneribatan STP tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023 yang dilakukan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dan telah sesuai dengan fakta tidak adanya setoran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang bersangkutan.

bahwa oleh karena penerbitan STP terkait sengketa ini yang dilakukan Tergugat terbukti bahwa tidak terdapat kesalahan baik dari sisi prosedur maupun substansi fakta maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024, yang merupakan surat keputusan penolakan atas Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, adalah telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yuridis yang berlaku. bahwa mengenai argumentasi Penggugat bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan tahun 2023 pada tanggal 10 Januari 2024, dimana data pada SPT kerugian sebesar Rp22.639.168.897 sehingga Penggugat berpendapat apabila diharuskan membayar STP tersebut maka Penggugat akan mengalami lebih bayar PPh Badan, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi ini tidak menggugurkan fakta bahwa penerbitan STP yang dilakukan Tergugat telah benar, dan STP tersebut wajib dibayar oleh Pengugat dan dapat dikreditkan terhadap PPh terutang Tahun Pajak 2023.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi yang disampaikan Penggugat di persidangan sebagaimana diuraikan di atas tidak dapat membatalkan adanya kesalahan/cacat substansi maupun yuridis atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023, sehingga hal ini dapat menjadi alasan untuk menolak permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) Huruf c yang diajukan Penggugat kepada Tergugat, sebagaimana telah diterbitkandengansuratKeputusanTergugatNomorKEP- 07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024, sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07616/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00205/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak September 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT BANGKA SERUMPUN, NPWP 02.547.004.8-315.000, beralamat di Kawasan Industri Jalan Ketapang Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Kep. Bangka Belitung.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.