P U T U S A N
Nomor PUT-007658.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07614/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00203/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007658.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANGKA SERUMPUN, NPWP 02.547.004.8-315.000 /
0025470048315000, NITKU 0025470048315000000000, beralamat di Kawasan Industri Jalan Ketapang Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Kep. Bangka Belitung, yang diwakili oleh Herman Roesli jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Dimas Muchammad Fajar,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-100/PP/IKH/2023 tanggal 30 Januari 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/BSR/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/ 198511122009011
001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan
dan Banding),
2 Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010132001122001,