Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-007656.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Bangka Serumpun, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007656.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Bangka Serumpun mengenai Gugatan Pajak masa pajak Mei 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Mei 2023
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (6a); Pasal 13 ayat (5)
- UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (3); Pasal 23; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPhPasal 25 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007656.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bangka Serumpun
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/106/23/304/23
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 25 Juni 2026