Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-007646.40/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, Bea Keluar, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007646.40/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007646.40/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMUS SANUS COOKING OIL INDUSTRIAL, NPWP

01.122.269.2-407.000, beralamat di Jalan Pondok Ungu-Kaliabang Nomor 206, RT 001/RW 024, Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17131 (alamat korespondensi: Gama Tower Lantai 41, Jalan H.R. Rasuna Said Nomor 2, RT 2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta), yang diwakili oleh Taufik Tamin, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Albert Wibowo Santoso,

Izin Kuasa Hukum : KEP-553/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkanSurat Kuasa KhususNomor 014/PRC- SKu/KPN/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,

2. Nama: Syamsul Bahri,

Izin Kuasa Hukum : KEP-842/PP/IKH/2024 tanggal 06 September

2024,

berdasarkanSurat Kuasa KhususNomor 013/PRC- SKu/KPN/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama: Ikbal,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

6. Nama: Deni Rio Fandra,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

7. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

8. Nama: Reza Koesti,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

9. Nama: Andre,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

10. Nama: Adie Santoso,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

11. Nama: Sultoni,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

12. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1057/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-76/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo PEN-02/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/KPN- PRC-BKS/BZ-KB/IX/2024 tanggal 02 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00478/KPU.01/SUB/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Keluar 2. Sanksi Administrasi6.050.000,00 0,000,00 0,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran6.050.000,000,00

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/KPN-PRC-BKS/BZ-KB/IX/2024 tanggal 02 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/KPN-PRC-BKS/BZ-KB/IX/2024 tanggal 02 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

a. bahwa Terbanding telah menetapkan Keputusan Nomor KEP- 11/BC/KPU.01/2024 tanggal 12 Juli 2024, mewajibkan Pemohon Banding untuk segera membayar kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

NoUraianKekuranganKelebihan
1Bea Keluar6.050.000,000,00
2Sanksi Administrasi0,000,00
3Jumlah6.050.000,000,00

II. Alasan Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PEB nomor Nomor 851870 tanggal 08 Desember 2022 dengan jelas dan benar, sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
1Nomor PEB851870
2Tanggal PEB8 Desember 2022
3Quantity193.248
4Jenis BarangRBD Palm Olien (Kemasan Dikemas Dengan Berat Netto ≤ 25 Kg)
5SatuanMetrik Ton
6Kurs15651
7Merek Pemohon BandingGOLDY
8Merek Daftar PermendagGOLDY
9Permendag nomor1533 Tahun 2022
10Tarif Bea KeluarUSD 0/MT
11PMK Nomor123/PMK.010/2022

2. bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 11/BC/KPU.01/2024 tanggal 12 Juli 2024, dalam dictum menimbang huruf b dan c yang berbunyi :

b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian ulang terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) Nomor 851870 tanggal 8 Desember 2022 terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan tarif Bea Keluar;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (PT Priscolin);

3. bahwa dalam nomor KEP-11/BC/KPU.01/2024 tanggal 12 Juli 2024 Pemohon Banding tidak menemukan Dasar Hukum yang jelas atau penetapan tersebut. (Tidak Jelas Atau Kabur/ Obscuur Libel);

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

bahwa karena Pemohon Banding telah mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan jelas dan benar, dan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-11/BC/KPU.01/2024 tanggal 12 Juli 2024 tidak memberikan Dasar Hukum yang jelas atas penetapan tersebut (tidak jelas atau kabur/ Obscuur Libel);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat mengabulkan Pemohon Banding dan Membatalkan Keputusan Nomor KEP-11/BC/KPU.01/2024 tanggal 12 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00478/KPU.01/SUB/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1 bahwa telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Pemohon

Banding dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 1138/LHPU/KPU.01/2024 tanggal 4 Juli 2024 terhadap Pemberitahuan Pabean dengan data sebagai berikut:

2. bahwa atas penelitian ulang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar sejumlah Rp6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014587/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024;

3. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 2 September 2024;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

4. bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Pejabat Terbanding;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/KM.4/2022 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

10. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1534 Tahun 2022 Tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas Dengan Berat Netto 5 25 Kg;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

11. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1533 Tahun 2022 Tentang Harga Referensi Crude Palm Oil Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

12. Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-1202/BC/KPU.1/2024 tanggal 13 Juni 2024;

C. Penelitian dan Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan bea keluar untuk barang pos 1 PEB nomor 851870 tanggal 8 Desember 2022 oleh Pejabat Bea dan Cukai;

2. bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alasan banding sebagai berikut:

3. bahwa atas alasan banding tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapanbahwadalammelakukanpenetapanKEP- 11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024, Terbanding melakukan Analisis Penelitian dan Dasar Hukum sebagaimana berikut:

a. bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Analisis Penelitian

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur kedapatan:

1) Berdasarkan penelitian awal, sebanyak 1 (satu) pos barang ditetapkan kembali terkait Klasifikasi dan Tarif Bea Keluar. Hasil Penelitian Ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

2) Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi CEISA, diketahui:

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

bahwa atas PEB tersebut belum pernah diterbitkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) maupun Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK);

b) bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut pada aplikasi CEISA bahwa atas barang ekspor dimaksud telah diajukan permohonan pemeriksaan sebelum PEB sebagaimana dokumen 3D/PC dan/atau PFP Nomor DP0509002022120707245740 tanggal 07- 12-2022;

c) bahwa hasil pemeriksaan fisik tertuang dalam LHP sebagai berikut:

Laporan Hasil Pemeriksaan - Pendahuluan

Kedapatan: RBD Palm Olein, Poram, CP10 Packed In 20L Yellow Jerry Cans Brand: Goldy's.

Qty: 10736 jerrycan, Nett Weight: 193.248 Kgm

Jumlah dan Jenis Barang sesuai dengan invoice No: 226/PS- E05/XII/2022 tanggal: 08 Desember 2022 dan packing list No: 226/PS-E05/PL/XII/2022 Tanggal: 08 Desember 2022;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

d) bahwa atas barang contoh pada pemeriksaan pendahuluan tersebut dilkukan uji laboratorium dengan hasil yang tertuang dalam Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang nomor SHPIB-4892/BLBC.1/2022 tanggal 15 Desember 2022 dengan hasil sebagai berikut:

NoNama BarangHasil Pengujian BarangKesimpulan dan Pendapat
1Distilled Palm Fatty AcidDari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Autotitrator dan FTIR menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk nabati. Berdasarkan pengujian sifat fisik, diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam etil asetat. Berdasarkan bersih tidak melebihi dari pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan trigliserida. Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 0,0985% (sebagai asam palmitat) dan bilangan iodine 55,50 g. 12/100 g. Contoh uji diidentifikasi sebagai fraksi cair dari minyak kelapa sawit yang telah dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya (RBD Palm Olein).Fraksi cair dari minyak kelapa sawit yang telah dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkanc baunya (RBD Palm Olein) dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi dari 25 kg.

e) bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, disimpulkan bahwa barang ekspor berupa RBD Palm Olein, Poram, CP10 Packed In 20L Yellow Jerry Cans Brand: Goldy's yang diberitahukan pada pos tarif 1511.90.36 merupakan Fraksi cair dari minyak kelapa sawit yang telah dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya (RBD Palm Olein) dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi dari 25 kg;

3) bahwa dalam rangka penelitian ulang, telah dikirim permintaan data dan dokumen kepada pihak importir melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan pihak importir telah menyerahkan dokumen dimaksud;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

a) bahwa berdasarkan Packing list nomor 226/PS-E05/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022, diketahui:

b) bahwa Invoice nomor 226/PS-E05/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022, diketahui:

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

4) bahwa berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

Pasal 2A

(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar;

(2) Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:

a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;

b. melindungi kelestarian sumber daya alam;

c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran intemasional; atau

d. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri;

(3) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;

5) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, dijelaskan:

Pasal 2

(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.

(2) Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk:

a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;

b. melindungi kelestarian sumber daya alam;

c. mengantisipasi pengaruh kenaikan harga yang cukup drastic dari barang ekspor tertentu di pasar internasional; atau

d. menjaga stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri;

(3) Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Pasal 8

(1) Bea Keluar hams dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;

(2) Kewajiban membayar Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai;

(3) Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluarnya dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir untuk:

a. melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar;

(3) Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali;

6) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 Tentang Pemungutan Bea Keluar, dijelaskan:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal:

a. berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor: atau

b. dalam pelaksanaan audit kepabeanan,

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/a tau jumlah barang ekspor.

7) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 1 ayat (1);

menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

(1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1

(2) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

(3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

8) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 123/PMK.010/2022, dapat disampaikan bahwa:

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Pasal 2

(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.

(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari:

a. ku/it dan kayu;

b. biji kakao;

c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya:

d. produk hasil pengolahan mineral logam; dan

e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu

Pasal 5 ayat (1)

(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar etas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

d. untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) perton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C

Pasal 9

Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olefin dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

· bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disampaikan

bahwa barang ekspor dengan PEB 851870 tanggal 8 Desember 2022 dengan uraian barang RBD Palm Olein, Poram, CP10 Packed In 20L Yellow Jerry Cansbrand : Goldy's diberitahukan pada pos tarif 1511.90.36 termasuk barang ekspor yang dikenakan bea keluar;

9) bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1533 Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 Tentang Harga Referensi Crude Palm Oil Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, disampaikan bahwa:

10) bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 1534 Tahun 2022 Tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olefin Dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas Dengan Berat Netto 25 KG, pada halaman 64 dinyatakan bahwa merk yang terdaftar adalah Goldy;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

11) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa barang ekspor berupa RBD Palm Olein, Poram, CP10 Packed In 20L Yellow Jerry Cans Brand : Goldy's tidak terdapat pada Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas Dengan Berat Netto 25 Kg sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 1534 Tahun 2022, sehingga terhadap barang ekspor dikenakan tarif bea keluar sebesar USD 2/MT;

12) bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK nomor 64/KM.10/2022 nilai kurs periode tanggal 07-12-2022 s.d 13-12-2022, USD 1 = Rp 15.651,00;

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PEB nomor 851870 tanggal 08 Desember 2022;

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas PEB nomor 851870 tanggal 08 Desember 2022, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tarif;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-007646.40.2024/PAN/2024tanggal 14 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-11/BC/KPU.1/2024 tanggal

12 Juli 2024;

Bukti P-2 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 851870 tanggal

08 Desember 2022 beserta Dokumen Pelengkap PEB (Invoice Nomor 226/PS-E05/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan Packing List Nomor 226/PS-E05/PL/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022);

Bukti P-3 Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN 52D115S52BJK86KA

tanggal bayar 16 Agustus 2024 sebesar Rp6.050.000 untuk pembayaran SPKTNP;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 620240700250762 tanggal bayar

29 Juli 2024 sebesar Rp6.050.000 untuk pembayaran SPKTNP; Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 52 tanggal 28 Februari

2019 yang dibuat di hadapan Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Notaris di Depok beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin) nomor 03 tanggal 12 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Notaris di Depok beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 014/PRC-SKu/KPN/I/2025 tanggal 23

Januari 2025, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-553/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Albert Wibowo Santoso;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 013/PRC-SKu/KPN/I/2025 tanggal 23

Januari 2025, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-842/PP/IKH/2024 tanggal 06 September 2024, Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Syamsul Bahri;

Bukti P-9 Pakta Integritas Direktur PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

tanggal 14 November 2024 a.n. Taufik Tamin;

Bukti P-10 Bantahan nomor 001/KPN-PRC-BLS/BZ-KB/I/2025 tanggal 14

Januari 2025;

Bukti P-11 Tanggapan atas Laporan Hasil Penelitian Ulang (NHPU) nomor

003/KPN-PRC-BKS/BZ-KB/II/2025 tanggal 13 Februari 2025; Bukti P-12 Tanggapan Tertulis nomor 005/KPN-PRC-BKS/BZ-KB/II/2025

tanggal 15 April 2025 tentang Tanggapan atas Tanggapan Bantahan;

Bukti P-13 Closing Statement nomor 006/KPN-PRC-BKS/BZ-KB/V/2025

tanggal 15 Mei 2025;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1138/LHPU/KPU.01/2024

tanggal 04 Juli 2024;

Bukti T-2 Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) tanggal 04 Juli 2024; Bukti T-3 TanggapanatasSuratBantahannomorSR-

15/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti T-4 Packing List nomor 226/PS-E05/PL/XII/2022 tanggal 08

Desember 2022 dan Commercial Invoice nomor 226/PS- E05/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022;

Bukti T-5 TanggapanatasSuratBantahannomorSR-

26/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Bukti T-6 Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah

dan/atau Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB nomor DP0509002022120707245740 tanggal 07 Desember 2022;

Bukti T-7 Tanggapan atas Tanggapan Bantahan dan Simpulan Akhir

(Closing Statement) nomor SR-96/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Lampiran;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/KPN-PRC-BKS/BZ-KB/IX/2024 tanggal 02 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraianMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Keluar1511.90.36 Tarif BK 0/MT1511.90.36 Tarif BK 2/MTJenis barang berupa RBD Palm Olein, Poram, CP10 Packed In 20L Yellow Jerry Cans Brand: Goldy's. PEB Nomor 851870 tanggal 8 Desember 2022.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.050.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti, keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor

KEP-11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024, Terbanding menetapkan tambah bayar dengan alasan barang ekspor milik Pemohon Banding yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 851870 tanggal 8 Desember 2022 memiliki uraian RBD Palm Olein, Poram, CP10 Packed In 20L Yellow Jerry Cans Brand: Goldy's. Terbanding berargumen bahwa merek "Goldy's" tidak terdapat di dalam Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1534 Tahun 2022, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan penetapan Nomor KEP-11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan alasan sebagai berikut:

a. Secara faktual pada saat stuffing, label kemasan jerigen minyak goreng tertulis "GOLDY" (bukan "GOLDY'S"), yang sah terdaftar sebagai merek bebas tarif bea keluar berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1533 dan 1534 Tahun 2022

b. Terbanding bersikap kaku dengan hanya berpatokan pada kesalahan ketik (typo) dokumen PEB, Invoice, dan Packing List, serta mengabaikan bukti riil berupa foto lapangan dan dokumen pendukung konformitas (BL, Phytosanitary, Health Certificate, COO, serta revisi Invoice/Packing List) yang semuanya konsisten mencantumkan "GOLDY";

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024, PEB Nomor 851870 tanggal 8 Desember 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding diketahui:

1. Pemohon Banding menegaskan pengakuan bahwa pada saat pemuatan barang ke dalam kontainer (stuffing), stiker dan label merek yang secara fisik tertempel pada kemasan jerigen minyak goreng adalah "GOLDY", bukan "GOLDY'S". Merek "GOLDY" ini sah dan tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2022;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

2. Pemohon Banding mengakui bahwa sebelum PEB diajukan, mereka sudah berinisiatif mengajukan permohonan pemeriksaan fisik (Form 3D/PFP) pada tanggal 7 Desember 2022. Berdasarkan hal ini, Pemohon Banding mengklaim bahwa petugas Terbanding di lapangan seharusnya sudah menyaksikan langsung bahwa merek fisik barang tersebut adalah "GOLDY". Pemohon Banding berpendapat, jika memang saat itu ditemukan ketidaksesuaian dokumen, petugas seharusnya melarang ekspor atau meminta Pemohon Banding melakukan pembetulan dokumen saat itu juga, bukan malah menerbitkan denda tambah bayar di kemudian hari

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding diketahui:

a. Sebelum dokumen PEB didaftarkan, pihak Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemeriksaan fisik pendahuluan (Dokumen 3D/PC atau PFP nomor DP0509002022120707245740 pada tanggal 7 Desember 2022). Meskipun demikian, Terbanding tetap berpegang bahwa hasil pemeriksaan fisik tersebut kedapatan bermerek "Goldy's";

bahwa berdasarkan pemeriksaan PEB Nomor 851870 tanggal 8 Desember 2022, Commercial Invoice Nomor 226/PS-E05/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022, Packing List Nomor 226/PS-E05/PL/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022, barang diberitahukan sebagai RBD Palm Olein, Poram, CP10 Packed In 20L Yellow Jerry Cans Brand: Goldy's;

bahwa Pembeli barang ini adalah AASTAR Trading Pte., Ltd, Singapore bahwa berdasrkan pemeriksaan Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan/atau Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB Nomor DP0509002022120707245740 tanggal 7 Desember 2022, diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Fisik sebelum pengajuan PEB, barang adalah RBD Palm Olein, Poram, CP10 Packed In 20L Yellow Jerry Cans Brand: Goldy's;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1534 Tahun 2022. Telah diatur antara lain sebagai berikut:

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Diktum KESATU:

Menetapkan Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36

Diktum KEEMPAT:

Menetapkan bahwa Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan terhitung mulai dari tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 1534 Tahun 2022, diketahu merek yang secara sah terdaftar dalam Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas Dengan Berat Netto ≤ 25 KG adalah merek "Goldy", sedangkan di dalam Daftar Merek tersebut tidak ditemukan merek "Goldy's";

bahwa pada Lampiran ini dninyatakan Pemilik Merek Goldy adalah AASTAR Trading Pte., Ltd.;

bahwa berdasarkan semua bukti-bukti dan pengakuan para pihak, diketahui barang ekspor diberitahukan sebagai Goldy’s, dan barang ini dijual oleh PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial ke AASTAR Trading Pte., Ltd., Singapore. Selain itu, pada Lampiran II Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 1534 Tahun 2022, diketahui AASTAR Trading Pte., Ltd Adalah pemilik merek Goldy;

Mempertimbangkan semua bukti-bukti dan pengakuan para pihak, Hakim berpendapat penulisan Goldy’s pada PEB Nomor 851870 tanggal 8 Desember 2022 dan dokumen pendukungnya adalah merupakan kesalahan minor dan barang ekspor pada PEB Nomor 851870 tanggal 8 Desember 2022 adalah untuk barang Goldy sesuai yang dimaksud pada Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1534 Tahun 2022;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Keluar1511.90.36 Tarif BK 0/MT1511.90.36 Tarif BK 2/MT1511.90.36 Tarif BK 0/MT

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang in casu, RBD Palm Olein, Poram, CP10 Packed In 20L Yellow Jerry Cans Brand: Goldy's dalam PEB Nomor 851870 tanggal 8 Desember 2022, pos tarif 1511.90.36, dikenakan Tarif Bea Keluar 0/MT, sehingga tagihan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial atas nama PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, NPWP 01.122.269.2-407.000, beralamat di Jalan Pondok Ungu-Kaliabang Nomor 206, RT 001/RW 024, Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17131 (alamat korespondensi: Gama Tower Lantai 41, Jalan H.R. Rasuna Said Nomor 2, RT 2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta).

2. Menetapkan barang in casu, RBD Palm Olein, Poram, CP10 Packed In 20L Yellow Jerry Cans Brand: Goldy's dalam PEB Nomor 851870 tanggal 8 Desember 2022, pos tarif 1511.90.36, dikenakan Tarif Bea Keluar 0/MT;

3. Menyatakan tagihan tagihan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S. E., S. H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Syaefudin, S. E., S.HIr. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.