c) bahwa Fixed Rebate berdasarkan Pasal 7 ayat 2b Peraturan Menteri Perdagangan No 53/M-DAG/PER.12/2008 memiliki pengertian yang sama dengan Potongan Harga Khusus seperti tangkapan layar dibawah ini:
Pasal 7 i1) Dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan berkontrak. syarat-syarat perdagangan an:ara Pemasok dengan Toko Modern harus jelas. wajar. berkeadilan. dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan (2) Dalam rangka mewujudkan orinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka wajib memenuhi pedomar sebagai berikut a Potongan harga reguler (regular discount} berupa potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern pada setiap transaksi jual-beli. Potongan harga reguler ini tidak berlaku bagi
Pemasok yang memberlakukan sistem harga netto yang dipublikasikan secara transparan ke semua Toko Modern dan disepakati dengan Toko Modern:
b. Potongan harga tetap (fixed rebate) berupa potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada
Toxo Modern tanpa dikaitkan dengan target penjualan yang dilakukan secara periodik maksimum 3 (tigal bulan yang besarnya maksimum 1% (satu persenj bahwa berdasarkan Pasal 11 Nomor (2) huruf b. Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 terkait dengan pengertian fixed rebate (potongan harga tetap) adalah potongan harga yang dilakukan secara periodik paling lama 2 (dua) bulan paling banyak 1% (satu persen) sesuai dengan tangkapan layar dibawah ini:
b. potongan harga tetap dilakukan secara periodik paling lama 3 (tiga) bulan paling banyak 1% (satu persen), d) bahwa atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa potongan harga Fixed Rebate ke pihak outlet melalui distributor dapat digambarkan seperti pada alur dibawah ini:
| Alur KegiatanPromosi terkait Pemberian Potongan Harga |
|---|
| Perjanjian antara Pemohon Bandingdengan Distributor (1) | PersyaratanPerdagangan Outlet (2) | TagihanKegiatan Promosi (3) | PenerbitanKwitansi (4) | PembayaranKwitansi (5) |
1. Bahwa Pemohon Banding1.Pihakoutletakan1.Pihakoutletakan1. Bahwa atas tagihan yang1. Bahwa atas kwitansi dan Distributor melakukanmelakukan kegiatan promosimemberikan laporan hasiltelahdibayarkanolehpembayaran kepada outlet perjanjian kerjasama atasdalamhaliniberupapembelian bersih selamaDistributor ke pihak outletyangdiserahkanoleh kegiatanpemasaran,potongan harga (rebate) danperiodepromosikepadadilakukanreimbursementDistributor,Pemohon penjualan, dan distribusimenginfokan terkait kegiatanPemohon Banding melaluikepada Pemohon BandingBandingmelakukan produkmilikPemohonpromosi kepada DistributorDistributor yang digunakansebagaipermohonanpembayaran sesuai dengan Bandingsebagai dasar perhitunganpenggantian biaya promosinilai yang tertera pada
2.Bahwaataskegiatantagihan yang dibayarkan olehyang telah dibayarkan olehkwitansi
2.Bahwaatassetiappromosi yang dilaksanakanPemohon BandingDistributor ke outlet dengan kegiatan promosi dilakukanoleh outlet disampaikan olehbukti kwitansi pembayaran berdasarkan perjanjianDistributor kepada Wajib2. Bahwa atas total nilai
Pajak danmenyerahkanpembelianbersihyang
Penjelasansyarat perdagangan yangdilakukan di outlet dikalikan harusdipenuhiolehdengan tarif yang telah
Pemohon Bandingdisetujui kedua belah pihak
3.PemohonBanding3. Bahwa atas tagihan biaya menyetujuisyaratpromosidengannama perdagangan yang diberikanPemohonBandingdan oleh outlet melalui Distributordilakukanpembayaran dan ikut serta dalam programterlebihdahuluoleh promosiyangDistributor diselenggarakan oleh pihak
outlet
bahwa berdasarkan alur kegiatan promosi di atas, dapat dijelaskan beberapa point sebagai berikut: