Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-007641.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT Nissin Foods Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007641.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Nissin Foods Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Februari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Februari 2022
- Pos yang disengketakan
- PPh Pasal 23 Terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 17; Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1); Pasal 75; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007641.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Nissin Foods Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/22/057/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2025