Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-007625.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Indonesia Stanley Electric, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007625.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 24 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indonesia Stanley Electric mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16B ayat (2)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007625.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Indonesia Stanley Electric
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00252/207/21/055/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 September 2025
Tanggal Pengucapan
24 November 2025