Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-007624.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Aneka Coffee Industry, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007624.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00020/406/22/057/24 tanggal 24 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007624.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA COFFEE INDUSTRY, NPWP 01.071.275.0-057.000, beralamat di Ds Trosobo, Trosobo - Taman Rt 002 Rw 006 Taman Kab. Sidoarjo Jawa Timur, yang diwakili oleh Andreas Subekti, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sutrisno Ali

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa khusus Nomor: 010/FA-ACI/XI/25 tanggal 26 November 2025.

2. Nama: Yessy Anggraini

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-950/PP/IKH/2024 tanggal 23 September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 011/FA-ACI/XI/25 tanggal 26 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP:Theresia Ida Purnawati / 197409151995032001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Diah Purba Rahayu / 198012152001122001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1125/WPJ.07/2026 tanggal 2 April 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1159/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/FA- ACI/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding NomorS- 01105/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 01 Oktober 2025,

Telah membaca Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/FA-ACI/X/25 tanggal 30 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00020/406/22/057/24 tanggal 24 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/ACI/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Juni 2025, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto48,054,162,700048,054,162,700
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang10,571,915,640010,571,915,640
e. Kredit Pajak12,590,341,538012,590,341,538
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(2,018,425,898)0(2,018,425,898)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(2,018,425,898)0(2,018,425,898)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/FA- ACI/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/FA-ACI/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 (“KEP – 01022”) tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) untuk Tahun Pajak 2022 Nomor 00020/406/22/057/24 tanggal 24 April 2024 (“SKPLB-00020”) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak, (“DJP”) Jakarta Khusus, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian di bawah ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan Undang

– Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan yang diajukan banding, karena KEP-01022 tanggal 3 Juni 2025 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 Juni 2025 dan diajukan banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Agustus 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Andreas Subekti sebagai Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aneka Coffee Industry No. 24 Tanggal 7 Januari 2025 sehingga yang bersangkutan berwenang untuk menandatangani Surat Banding;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-01022 tanggal 3 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas transaksi pengalihan piutang108.382.710.79515.749.016.51092.633.694.285
Total92.633.694.285

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

I. ALASAN KOREKSI TERBANDING

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya atas Transaksi Pengalihan Piutang sebesar Rp92.633.694.285

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya atas Transaksi Pengalihan Piutang dengan alasan sebagai berikut:

• Terdapat perbedaan pengakuan oleh Terbanding atas nilai transaksi pengalihan piutang antara Pemohon Banding dan PT Tinkerbels Permata Indah (“PT TPI”);

• Menurut Terbanding, terdapat dua aspek pada transaksi yaitu jual beli piutang usaha yang pertama merupakan transaksi afiliasi dan jual beli saham yang merupakan aksi korporasi atau pengambilalihan usaha. Atas dua aspek tersebut nilai transaksi sesuai dengan Pasal 10 (1) UU PPh dan Pasal 10 (3) UU PPh adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan nilai pasar;

• Terbanding mendasarkan penilaiannya pada hasil penilaian dari tim penilai pajak, sedangkan Pemohon Banding menggunakan nilai berdasarkan Laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan Nomor 00291/2.0055-00/BS/04/0060/0/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022;

• Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) PMK 207/PMK.03/2015, piutang PT ACI kepada anak perusahaannya tidak memenuhi syarat sebagai piutang tak tertagih;

• Atas perbedaan pendapat tersebut, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp92.633.694.285;

Dasar Hukum Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 10 ayat (1) UU PPh

- Pasal 10 ayat (3) UU PPh

II. ALASAN BANDING PEMOHON BANDING

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya atas Transaksi Pengalihan Piutang sebesar Rp92.633.694.285

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, yaitu koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya atas

Transaksi Pengalihan Piutang sebesar Rp92.633.694.285 dengan uraian alasan yang akan dipaparkan berikut ini;

1. Dasar sengketa adalah nilai pengalihan piutang antara Pemohon Banding dengan PT Tinkerbels Permata Indah (PT TPI) benar – benar merupakan transaksi pengalihan harta antar entitas yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa yang menjadi dasar sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah nilai transaksi pengalihan piutang antara Pemohon Banding dengan PT TPI. Dimana PT TPI bukan merupakan entitas yang memiliki atau dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dalam menentukan nilai transaksi pengalihan harta antara pihak – pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan bahwa harga perolehan atau harga penjualan atas transaksi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima;

bahwa sehingga, berapa pun nilai transaksi pengalihan piutang yang disepakati oleh para pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa: yaitu Pemohon Banding dengan PT TPI, tidaklah dapat diganggu gugat ataupun dilakukan penyesuaian oleh Terbanding;

bahwa berikut Wajib Pajak kutip Pasal 10 ayat (1) UU PPh;

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”.

bahwa adapun berdasarkan perjanjian pengalihan piutang antara Pemohon Banding dengan PT TPI, Akta Nomor 232 tanggal 31 Agustus 2022, nilai pengalihan piutang yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp 1. Nilai tersebut disepakati setelah mempertimbangkan berbagai alasan komersial yang juga didukung oleh hasil penilaian Tim Penilai independent yaitu KJPP

Toto Suharto dan Rekan dengan nomor laporan penilaian Nomor 00291/2.0055-00/BS/04/0060/0/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022;

2. Bahwa Terbanding tidak memiliki hak untuk melakukan koreksi pengalihan nilai piutang karena wewenang Terbanding untuk melakukan penyesuaian nilai hanya diperbolehkan apabila transaksi tersebut dilakukan pihak yang memiliki hubungan istimewa

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas pengalihan piutang yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT TPI bukanlah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki hak atau wewenang dalam melakukan penilaian kembali atas nilai pengalihan piutang antara Pemohon dengan PT TPI; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 79 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan (PMK-79), dimana Terbanding dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud apabila harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta dipengaruhi hubungan istimewa;

Pasal 2 PMK-79

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:

a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan

b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.”

Pasal 4 ayat 1 PMK-79

“Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa:

a. masa pajak;

b. bagian tahun pajak; atau

c. tahun pajak.

Pasal 5 ayat 1 huruf c PMK-79

“(1) Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:

….

c. harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;”

bahwa oleh sebab demikian, Terbanding tidak memiliki hak dan sebenarnya tidak perlu untuk melakukan penilaian nilai pasar dari piutang yang dialihkan tersebut;

3. Terbanding tidak pernah menyerahkan dokumen sehubungan dengan hasil penilaian pengujian nilai pengalihan piutang yang dilakukan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan sampai dengan keberatan pajak, dan mengakibatkan Pemohon Banding kehilangan hak nya untuk dapat meneliti dasar koreksi dan memberikan tanggapan

bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan keberatan pajak, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan kertas kerja penjelasan dan rincian koreksi sehingga Pemohon Banding kehilangan haknya untuk melakukan analisa / meniliti dasar koreksi Terbanding dan memberikan tanggapan / sanggahan atas koreksi tersebut secara terperinci dan menyeluruh.

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa, Terbanding seharusnya tetap bisa memberikan analisis atau dasar perhitungan dari penilaian nilai pengalihan piutang tersebut guna memenuhi Hak Pemohon Banding untuk dapat melakukan penelitian dan memberikan tanggapan atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan mengedepankan azas keadilan Terbanding tidak boleh menggunakan informasi yang tidak diungkapkan kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding). Dalam sengketa ini, laporan penilaian tersebut tidak pernah diberikan pada proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan pajak. Bahwa Pemohon Banding telah secara aktif meminta kepada Terbanding agar kertas kerja dasar koreksi Terbanding dapat diserahkan untuk dianalisa lebih lanjut oleh Pemohon Banding sejak proses pemeriksaan hingga proses kebertaan pajak;

bahwa selain itu, laporan penilaian piutang yang dilakukan Terbanding tidaklah objektif karena dilakukan oleh tim penilai dari instansi Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri. Sedangkan, nilai pengalihan piutang antara Pemohon Banding dengan PT TPI dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan pihak penilai independen yaitu KJPP Toto Suharto dan Rekan dengan nomor laporan penilaian Nomor 00291/2.0055-00/BS/04/0060/0/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022;

4. Terbanding juga tidak tepat dalam memahami substansi transaksi yang dilakukan Pemohon Banding sebagai piutang tidak tertagih, dimana faktanya bentuk hukum transaksi ini pada faktanya adalah jual-beli piutang

bahwa Terbanding tidak tepat dalam menafsirkan transaksi pengalihan piutang PT IAM kepada PT TPI sebagai penghapusan piutang tidak tertagih. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa transaksi yang terjadi adalah jual beli piutang antara Pemohon Banding dengan PT TPI selaku pembeli piutang atas PT IAM;

bahwa sedangkan dalam transaksi penghapusan piutang tak tertagih, pihak yang bertransaksi adalah pemberi piutang dengan pihak yang berhutang. Dimana pihak pemberi piutang melakukan penghapusan piutang tak tertagih sehingga pihak yang berhutang tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pengembalian hutang di kemudian hari;

bahwa sedangkan pada faktanya, Pemohon Banding melakukan transaksi pengalihan piutang atas PT IAM kepada PT TPI selaku pembeli. Dimana antara Pemohon Banding dengan PT TPI melakukan penandatanganan akta pengalihan cessie yang artinya seluruh hak, kepentingan dan manfaat atas piutang tersebut telah berpindah kepada PT TPI termasuk hak untuk menagih piutang;

bahwa sehingga tidak terdapat penghapusan piutang tak tertagih dalam transaksi jual beli piutang ini;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi jual beli piutang dengan PT TPI merupakan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil alihan usaha sehingga nilai pengalihan didasarkan pada Pasal 10 ayat (3) UU PPh;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada point sebelumnya dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak, transaksi antara Pemohon Banding dan PT TPI semata – mata merupakan penjualan piutang dan bukan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil alihan usaha. Hal ini juga sesuai dengan Akta perjanjian antara Pemohon Banding dan PT TPI dimana di dalam akta tersbeut juga hanya mengatur mengenai jual – beli piutang PT IAM;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat aktifitas likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil alihan usaha yang mendasari transaksi jual – beli piutang antara Pemohon Banding dengan PT TPI;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif atas pengalihan saham atau piutang sebesar Rp 92.633.694.285 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Keberatan DJP KEP-01022 tanggal 3 Juni 2025. Sehingga penghitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 adalah:

Petitum

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding berharap agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01105/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 01 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 008/FA-ACI/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Agustus 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Ya
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03-06-2025 yang diterima tanggal 29-08-2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03-06-2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Andreas Subekti bertindak selaku: *) - Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp92.633.694.285,-

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
110.954.518.75815.749.016.510108.382.710.79515.749.016.510110.954.518.758

1. Menurut pemohon banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a. Pasal 12 ayat (2), bahwa jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a. Pasal 6 ayat (1) huruf h, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untukmendapatkan,menagih,danmemelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata‐nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

b. Pasal 10 ayat (1), bahwa Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

c. Pasal 10 ayat (3), Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggaungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

3. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 207/PMK.03/2015 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, mengatur Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui:

a) Terdapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp92.633.694.285,-;

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1. Pemohon Banding melakukan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp110.491.033.473 pada SPT PPh Badan 2022 yang merupakan kerugian investasi karena transaksi divestasi saham sebesar Rp11.546.033.473 dan kerugian pengalihan piutang sebesar Rp 98.945.000.000 yang menurut Wajib Pajak dapat diakui;

2. Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, SH., Mhum., MKn., nomor 230 (Jual Beli Saham), 232 (Jual Beli Piutang) dan 233 (Pengalihan Piutang - Cessie), diketahui Wajib Pajak menjual seluruh kepemilikan 28.105 lembar saham dan menjual piutang anak perusahaan dengan PT Indoarabika Mangkuraja (IAM) kepada PT Tinkerbels Permata Indah (TPI) dengan harga yang disepakati yaitu sebesar Rp.2 Atas kerugian investasi / capital loss tersebut Wajib Pajak melaporkan kerugian investasi berupa kerugian divestasi saham dan pengalihan piutang pada Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp110.491.033.473;

3. Berdasarkan Laporan Penilaian KJPP Toto Suharto dan Rekan Nomor 00289/2.0055-00/BS/04/0060/0/ VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Laporan Penilaian 94% Saham PT IAM, nilai pasar 94% saham pada IAM per tanggal 31 Mei 2022 yaitu Rp. 0,-. Sementara itu, berdasarkan Laporan Penilaian KJPP Toto Suharto danRekanNomor 00291/ 2.0055- 00/BS/04/0060/0/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Laporan Penilaian Piutang Usaha Wajib Pajak di PT IAM,

nilai piutang Wajib Pajak di PT IAM per tanggal 31 Mei 2022 yaitu Rp 0,- Atas dasar Laporan Hasil Penilaian KJPP tersebut Wajib Pajak mengalihkan saham dan piutang kepada PT TPI dengan nilai total sebesar Rp 2,-;

4. Bahwa Tim Pemeriksa melakukan pengujian atas nilai pasar saham dan nilai pasar piutang yang dialihkan/dijua Wajib Pajak dengan meminta bantuan tenaga ahli yaitu Penilai Pajak KPP Penanaman Modal Asing Empat;

5. Hasil Penilaian yaitu sebagai berikut LAP-5/ PEN/KPP.0705/2024 Pengalihan Kepemilikan Saham, menyatakan bahwa nilai pasar 94% Saham pada PT IAM yaitusebesarRp.0,-.BerdasarkanLAP- 6/PEN/KPP.0705/2024 Kewajaran Akun Akuntansi dalam Laporan Keuangan - Piutang, nilai piutang Wajib Pajak di PT IAM per tanggal 31 Mei 2022 yaitu Rp 94.834.029.000;

6. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Menurut Pemeriksa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp92.633.694.285,-;

7. Bahwa Tim Pemeriksa Pajak pada saat diterimanya penugasan pemeriksaan telah memperoleh data laporan penilaian pajak atas nama Wajib Pajak sebagaimana Laporan Hasil Analisis Peredaran Usaha Kelapa Sawit dari Fungsional Penilai Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus nomor LHA-111/WPJ.72/2023 tanggal 30 Mei 2023;

8. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Pajak dimaksud, diperolehnilai Peredaran Usaha sebesar Rp789.586.366.339 sehingga apabila dikonversi ke dalam mata uang US$ dan dibandingkan dengan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan diperoleh Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp92.633.694.285,-;

9. Bahwa berdasarkan perbandingan data laporan produksi yang disampaikan oleh Wajib Pajak untuk tahun pajak 2021 dibandingkan dengan tahun pajak 2019, maka Pemeriksa berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif berdasarkan laporan hasil penilaian Fungsional Penilai adalah relevan dan mencerminkan keadaan sebenarnya;

c) Sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pasal 10 ayat (1) UU PPh dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh dilakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif;

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi negatif sebesar sebesar Rp92.633.694.285,- dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a) Dalam proses pekerjaannya tim penilai DJP kurang memenuhi konsep "harga pasar wajar". Pemohon Banding hanya ingin mengemukakan pemikiran yang logis bahwa harga pasar wajar dibentuk oleh pasar, yaitu para pihak yang saling berbisnis dengan motif akan mendapatkan keuntungan, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Menurut Pemohon Banding, tim penilai DJP tidak mempertimbangkan konsep "harga pasar wajar" dalam kasus cessie ini;

b) Tim penilai DJP sangat mengesampingkan konsep Credit Worthiness atas objek perusahaan yang memiliki hutangnya (PT IAM). Logika berpikirnya adalah sebagai berikut, Jika ada suatu perusahaan calon pembeli (atau Bank) ditawarkan untuk membeli Piutang (Cessie) dimana perusahaan yang akan ditagih kondisinya sangat tidak sehat yang tercermin dari buruknya tingkat Credit Worthiness perusahaan yang akan ditagih. Oleh sebab itulah piutang PT ACI dihargai Rp 1,- (satu) namun oleh pemeriksa dihargai Rp 94.834.029.000,- dari nilai buku piutang awal Rp 98.945.000.000;

c) Pemohon Banding kurang memahami ilmu penilaian, tetapi menurut Wajib Pajak nilai pasar wajar dari piutang yang dialihkan tersebut pada prinsipnya adalah nilai yang dapat direalisasikan, yaitu kemampuan membayar hutang saat perusahaan (PT IAM) ditagih yaitu saat terjadinya pengalihan piutang (cessie) dari PT ACI ke PTTinkerbels. Tingkat kolektibilitas pencairan piutang PT ACI (hutang bagi PT IAM) ini sangat bergantung pada jumlah aset-aset PT IAM jika dijual saat penagihan hutang terjadi dan kemampuan PT IAM dalam menghasilkan laba bersih operasi dalam jangka Panjang;

d) Dalam melakukan proses penilaiannya, tim KJPP independen dan Tim Penilai DJP menggunakan dasar ilmu pengetahuan yang sama, yaitu sebagaimana yang diatur dalam PMK 79 Tahun 2023 Pasal 13 ayat 4 dan 5. Namun demikian berdasarkan hasil akhir dan fakta yang ada, kedua tim ini sangat berbeda pendapat, dimana menurut KJPP tingkat kolektibllitas tak tertagihnya piutang adalah 100% namun menurut tim penilai DJP adalah kisaran 4,15% saja. Menurut Pemohon Banding, berdasarkan pemaparan pada butir-butir sebelumnya, tingkat kolektibllitas tak tertagihnya piutang menurut KJPP Independen sudah mendekati kebenaran dari sebuah estimasi;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) Terdapat dua aspek pada transaksi yaitu jual beli piutang usaha yang pertama merupakan transaksi afiliasi dan jual beli saham yang merupakan aksi korporasi atau pengambilalihan usaha;

2) Atas dua aspek tersebut nilai transaksi sesuai dengan pasal 10 (1) UU PPh dan pasal 10 (3) UU PPh adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan nilai pasar;

3) Berdasarkan Laporan Penilaian Saham KJPP Toto Suharto & Rekan nomor: 00289/2.0055-00/BS/04/0060/0/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 BAB V Penilaian Saham, halaman 5, Nilai Pasar Piutang Wajib Pajak adalah Rp 98.945.000.000;

4) KJPP menggunakan premis bahwa Perseroan adalah perusahaan yang “going concern”. artinyagoing concern adalah suatu perusahaan stabil secara finansial dan dapat memenuhi kewajiban bisnisnya dalam jangka panjang, sehingga atas piutang usaha Pemohon Banding seharusnya dapat tertagih;

5) Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) PMK 207/PMK.03/2015 Piutang Pemohon Banding kepada anak perusahaannya tidak memenuhi syarat sebagai piutang tak tertagih;

6) Berdasarkan hasil kaji ulang yang dilakukan Penilai Kanwil bahwa bahwa Penilaian Bisnis I dalam rangka menentukan nilai wajar Akun Akuntansi yang terdapat dalam Laporan Keuangan berupa Piutang Usaha PT Aneka Coffee Industry yang dilakukan oleh Penilai KPP Penanaman Modal Asing Empat telah menerapkan Langkah-langkah/prosedur yang semestinya dalam melakukan kegiatan Penilaian Bisnis I dengan menggunakan pendekatan penilaian yang sesuai;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp14.647.579.211,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 008/FA-ACI/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang

ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 Tanggal 3 Juni 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Keberatan pemohon banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/22/054/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Aneka Coffee Industry NPWP 01.071.275.0-057.000/0010712750057000NITKU 0010712750057000000000

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor 009/FA- ACI/X/25 tanggal 30 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan dengan materi dalam surat permohonan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut: Bukti P-1. Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 24

tanggal 07 Januari 2025;

Bukti P-2. Akta Notaris Sutjipto, S.H. Nomor 110 tanggal 27 Oktober 1995 (akta

pendirian);

Bukti P-3. Keputusan Keberatan Nomor KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal

03 Juni 2025;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2022 Nomor 00020/406/22/057/24 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/FA-ACI/XI/25 tanggal 26 November

2025 a.n. Sutrisno Ali;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/FA-ACI/XI/25 tanggal 26 November

2025 a.n. Yessy Anggraini;

Bukti P-7. Kartu Tanda Penduduk a.n. Sutrisno Ali;

Bukti P-8. Kartu Tanda Penduduk a.n. Yessy Anggraini;

Bukti P-9. Pakta Integritas Direktur a.n. Andreas Subekti;

Bukti P-10. Kartu Tanda Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Sutrisno Ali;

Bukti P-11. Kartu Tanda Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Yessy Anggraini; Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Sutrisno Ali;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Yessy Anggraini;

Bukti P-14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28

April 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Sutrisno Ali;

Bukti P-15. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak KEP-950/PP/IKH/2024 tanggal 23

September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Yessy Anggraini;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-18. Company Profile;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Sidang Ketiga (10 Februari 2026) terkait sengketa

PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-20. Ringkasan Penjelasan Tertulis Sidang Ketiga (10 Februari 2026) terkait

sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-21. Akta jual beli piutang Nomor 232 tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat

oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn;

Bukti P-22. Akta pengalihan piutang (cessie) Nomor 233 tanggal 31 Agustus 2022

yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn; Bukti P-23. Laporan Piutang Usaha PT Aneka Coffee Industry di PT Indoarabica

Mangkuraja Nomor 00291/2.0055-00/BS/04/0060/0/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 oleh KJPP Toto Suharto & Rekan;

Bukti P-24. Laporan Keuangan Audit PT Indoarabica Mangkuraja per 30 Agustus

2022;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Sidang Keempat (31 Maret 2026) terkait sengketa

PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-26. Ringkasan Penjelasan Tertulis Sidang Keempat (31 Maret 2026) terkait

sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-27. Surat Nomor 001/FA-ACI/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 hal Surat

Pernyataan Tidak Memiliki Akses Dokumen berupa SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan Tahun 2022 dari PT Indoarabica Mangkuraja;

Bukti P-28. Salinan Keputusan Keberatan No. KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 3 Juni 2025;

Bukti P-29. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 No. 00020/406/22/057/24 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-30. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aneka

Coffee Industry No. 24 Tanggal 7 Januari 2025 yang telah dimeteraikan kembali;

Bukti P-31. Salinan Akta Pendirian PT Aneka Coffee Industry nomor 110 tertanggal

27 Oktober 1995 yang telah dimeteraikan kembali;

Bukti P-32. Salinan Surat Keberatan No. 004/ACI/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-33. Salinan Surat Pengadilan Pajak atas Permintaan Surat Bantahan No.

B-007624.15.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 08 Oktober 2025;

Bukti P-34. Salinan Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak No:

S-01105/SUB-CT/WPJ.07/2025 tertanggal 01 Oktober 2025;

Bukti P-35. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 28 April 2026;

Bukti P-36. Laporan Keuangan Audit PT Indoarabica Mangkuraja per 30 Mei 2022; Bukti P-37. Buku Besar (General Ledger) PT Aneka Coffee Industry yang

menunjukkan akun Nomor 1420 dan Nomort 1200;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding;

Bukti T-2. Kronologis pelaksanaan Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP dalam proses

pemeriksaan PPh Badan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-158/RIKSIS/KPP.0705/ 2024

tanggal 23 April 2024;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan LAP-01022/KEB/PJ/WPJ.07/2025

tanggal 3 Juni 2025;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis (disampaikan pada persidangan tanggal 10 Februari

2026);

Bukti T-7. Laporan Penilaian Bisnis I Nomor LAP- 6/PEN/KPP.0705/2024 tanggal

28 Februari 2024;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis (disampaikan pd persidangan tgl 31-03- 2026); Bukti T-9. Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-10.Penjelasan tertulis akhir Nomor S-372/WPJ.07/2026 tanggal 7 April

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan

atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 008/FA-ACI/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, adalah:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas transaksi pengalihan piutang107.966.205.51215.703.984.47592.262.221.037

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

MenimbangbahwaTerbandingmelakukanKoreksisesuai KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00020/406/22/057/24 tanggal 24 April 2024.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya atas Transaksi Pengalihan Piutang, sebesar Rp 92.262.221.037,- dengan alasan sebagai berikut:

• terdapat perbedaan pengakuan oleh Terbanding atas nilai transaksi pengalihan piutang antara Pemohon Banding dan PT Tinkerbels Permata Indah (“PT TPI”);

• menurut Terbanding, terdapat dua aspek pada transaksi yaitu jual beli piutang usaha yang pertama merupakan transaksi afiliasi dan jual beli saham yang merupakan aksi korporasi atau pengambilalihan usaha. Atas dua aspek tersebut nilai transaksi sesuai dengan Pasal 10 (1) UU PPh dan Pasal 10 (3) UU PPh adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan nilai pasar;

• Terbanding mendasarkan penilaiannya pada hasil penilaian dari tim penilai pajak, sedangkan Pemohon Banding menggunakan nilai berdasarkan Laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan Nomor 00291/2.0055-00/BS/04/0060/0/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022;

• Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) PMK 207/PMK.03/2015, piutang PT ACI kepada anak perusahaannya tidak memenuhi syarat sebagai piutang tak tertagih;

• atas perbedaan pendapat tersebut, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp92.633.694.285;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, yaitu koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya atas Transaksi Pengalihan Piutang sebesar Rp92.633.694.285 dengan uraian alasan yang akan dipaparkan berikut ini;

1. Dasar sengketa adalah nilai pengalihan piutang antara Pemohon Banding dengan PT Tinkerbels Permata Indah (PT TPI) benar – benar merupakan transaksi pengalihan harta antar entitas yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa yang menjadi dasar sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah nilai transaksi pengalihan piutang antara Pemohon Banding dengan PT TPI. Dimana PT TPI bukan merupakan entitas yang memiliki atau dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dalam menentukan nilai transaksi pengalihan harta antara pihak – pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan bahwa harga perolehan atau harga penjualan atas transaksi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima;

bahwa sehingga, berapa pun nilai transaksi pengalihan piutang yang disepakati oleh para pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa: yaitu Pemohon Banding dengan PT TPI, tidaklah dapat diganggu gugat ataupun dilakukan penyesuaian oleh Terbanding;

bahwa berikut Wajib Pajak kutip Pasal 10 ayat (1) UU PPh;

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”.

bahwa adapun berdasarkan perjanjian pengalihan piutang antara Pemohon Banding dengan PT TPI, Akta Nomor 232 tanggal 31 Agustus 2022, nilai pengalihan piutang yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp 1. Nilai tersebut disepakati setelah mempertimbangkan berbagai alasan komersial yang juga didukung oleh hasil penilaian Tim Penilai independent yaitu KJPP Toto Suharto dan Rekan dengan nomor laporan penilaian Nomor 00291/2.0055-00/BS/04/0060/0/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022.

2. Bahwa Terbanding tidak memiliki hak untuk melakukan koreksi pengalihan nilai piutang karena wewenang Terbanding untuk melakukan penyesuaian nilai hanya diperbolehkan apabila transaksi tersebut dilakukan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas pengalihan piutang yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT TPI bukanlah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki hak atau wewenang dalam melakukan penilaian kembali atas nilai pengalihan piutang antara Pemohon dengan PT TPI; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 79 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan (PMK-79), dimana Terbanding dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud apabila harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta dipengaruhi hubungan istimewa;

Pasal 2 PMK-79

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:

a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan

b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.”

Pasal 4 ayat 1 PMK-79

“Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa:

a. masa pajak;

b. bagian tahun pajak; atau

c. tahun pajak.

Pasal 5 ayat 1 huruf c PMK-79

“(1) Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:

….

c. harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;”

bahwa oleh sebab demikian, Terbanding tidak memiliki hak dan sebenarnya tidak perlu untuk melakukan penilaian nilai pasar dari piutang yang dialihkan tersebut.

3. Terbanding tidak pernah menyerahkan dokumen sehubungan dengan hasil penilaian pengujian nilai pengalihan piutang yang dilakukan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan sampai dengan keberatan pajak, dan mengakibatkan Pemohon Banding kehilangan hak nya untuk dapat meneliti dasar koreksi dan memberikan tanggapan;

bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan keberatan pajak, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan kertas kerja penjelasan dan rincian koreksi sehingga Pemohon Banding kehilangan haknya untuk melakukan analisa / meniliti dasar koreksi Terbanding dan memberikan tanggapan / sanggahan atas koreksi tersebut secara terperinci dan menyeluruh;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa, Terbanding seharusnya tetap bisa memberikan analisis atau dasar perhitungan dari penilaian nilai pengalihan piutang tersebut guna memenuhi Hak Pemohon Banding untuk dapat melakukan penelitian dan memberikan tanggapan atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan mengedepankan azas keadilan Terbanding tidak boleh menggunakan informasi yang tidak diungkapkan kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding). Dalam sengketa ini, laporan penilaian tersebut tidak pernah diberikan pada proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan pajak. Bahwa Pemohon Banding telah secara aktif meminta kepada Terbanding agar kertas kerja dasar koreksi Terbanding dapat diserahkan untuk dianalisa lebih lanjut oleh Pemohon Banding sejak proses pemeriksaan hingga proses kebertaan pajak;

bahwa selain itu, laporan penilaian piutang yang dilakukan Terbanding tidaklah objektif karena dilakukan oleh tim penilai dari instansi Direktorat Jenderal Pajak

itu sendiri. Sedangkan, nilai pengalihan piutang antara Pemohon Banding dengan PT TPI dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan pihak penilai independen yaitu KJPP Toto Suharto dan Rekan dengan nomor laporan penilaian Nomor 00291/2.0055-00/BS/04/0060/0/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022.

4. Terbanding juga tidak tepat dalam memahami substansi transaksi yang dilakukan Pemohon Banding sebagai piutang tidak tertagih, dimana faktanya bentuk hukum transaksi ini pada faktanya adalah jual-beli piutang;

bahwa Terbanding tidak tepat dalam menafsirkan transaksi pengalihan piutang PT Indoarabika Mangkuraja (IAM) kepada PT TPI sebagai penghapusan piutang tidak tertagih. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa transaksi yang terjadi adalah jual beli piutang antara Pemohon Banding dengan PT TPI selaku pembeli piutang atas PT IAM;

bahwa sedangkan dalam transaksi penghapusan piutang tak tertagih, pihak yang bertransaksi adalah pemberi piutang dengan pihak yang berhutang. Dimana pihak pemberi piutang melakukan penghapusan piutang tak tertagih sehingga pihak yang berhutang tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pengembalian hutang di kemudian hari;

bahwa sedangkan pada faktanya, Pemohon Banding melakukan transaksi pengalihan piutang atas PT IAM kepada PT TPI selaku pembeli. Dimana antara Pemohon Banding dengan PT TPI melakukan penandatanganan akta pengalihan cessie yang artinya seluruh hak, kepentingan dan manfaat atas piutang tersebut telah berpindah kepada PT TPI termasuk hak untuk menagih piutang;

bahwa sehingga tidak terdapat penghapusan piutang tak tertagih dalam transaksi jual beli piutang ini;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi jual beli piutang dengan PT TPI merupakan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil alihan usaha sehingga nilai pengalihan didasarkan pada Pasal 10 ayat (3) UU PPh;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada point sebelumnya dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan

selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak, transaksi antara Pemohon Banding dan PT TPI semata – mata merupakan penjualan piutang dan bukan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil alihan usaha. Hal ini juga sesuai dengan Akta perjanjian antara Pemohon Banding dan PT TPI dimana di dalam akta tersbeut juga hanya mengatur mengenai jual – beli piutang PT IAM;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat aktifitas likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil alihan usaha yang mendasari transaksi jual – beli piutang antara Pemohon Banding dengan PT TPI.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa sengketa yang dipertahankan oleh Terbanding berkenaan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas transaksi pengalihan piutang sebesar Rp92.262.221.037 yang berasal dari perbedaan penentuan nilai pasar piutang PT Aneka Coffee Industry kepada PT Indoarabica Mangkuraja yang dialihkan kepada PT Tinkerbels Permata Indah pada tanggal 31 Agustus 2022. Menurut Terbanding, nilai pasar piutang yang dialihkan seharusnya sebesar Rp94.834.029.000 berdasarkan hasil penilaian Penilai Pajak Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan Pemohon Banding mendasarkan transaksi pada hasil penilaian KJPP yang menyatakan nilai pasar piutang tersebut sebesar nihil sehingga piutang dialihkan dengan harga Rp1;

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 158/RIK.SIS/KPP.0705/2024 tanggal 23 April 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap penyesuaian fiskal negatif yang dibukukan Pemohon Banding atas kerugian pengalihan piutang. Untuk memperoleh dasar yang objektif, Pemeriksa meminta bantuan tenaga ahli berupa Penilai Pajak guna melakukan penilaian atas nilai pasar saham dan nilai pasar piutang yang menjadi objek transaksi. Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis I

Nomor LAP-6/PEN/KPP.0705/2024 disimpulkan bahwa nilai pasar piutang PT Aneka Coffee Industry kepada PT Indoarabica Mangkuraja per tanggal 31 Mei 2022 adalah sebesar Rp94.834.029.000 sehingga menjadi dasar koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menolak hasil penilaian tersebut dengan alasan bahwa Penilai Pajak tidak mempertimbangkan konsep harga pasar wajar sebagaimana lazim diterapkan dalam transaksi bisnis antara pihak-pihak independen. Menurut Pemohon Banding, harga pasar wajar tidak hanya ditentukan oleh nilai nominal piutang, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar debitur, tingkat risiko penagihan, prospek usaha debitur, dan kemungkinan realisasi pembayaran di masa depan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, pendekatan yang menganggap piutang senilai Rp98.945.000.000 hampir seluruhnya masih tertagih tidak mencerminkan realitas ekonomi yang sesungguhnya;

bahwa Pemohon Banding secara khusus menyoroti aspek credit worthiness PT Indoarabica Mangkuraja sebagai debitur. Menurut Pemohon Banding, apabila suatu piutang ditawarkan kepada investor independen atau lembaga keuangan, maka investor yang rasional akan terlebih dahulu menilai kemampuan debitur untuk membayar. Dalam kondisi PT Indoarabica Mangkuraja yang menurut Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya, tidak terdapat pihak independen yang bersedia membeli piutang tersebut dengan harga yang mendekati nilai nominalnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai pasar piutang secara ekonomi mendekati nihil dan harga pengalihan sebesar Rp1 merupakan refleksi dari nilai pasar yang sesungguhnya;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa baik KJPP independen maupun Penilai Pajak menggunakan pendekatan penilaian yang sama, yaitu pendekatan pendapatan (income approach) dengan metode discounted cash flow. Perbedaan hasil penilaian semata-mata disebabkan oleh asumsi mengenai tingkat kolektibilitas piutang. Menurut KJPP, tingkat ketidaktertagihan piutang mencapai 100% sehingga nilai pasar piutang menjadi nihil, sedangkan menurut Penilai Pajak tingkat ketidaktertagihan adalah 0% sehingga seluruh piutang dianggap tertagih. Pemohon

Banding berpendapat bahwa asumsi KJPP lebih mendekati kondisi riil PT Indoarabica Mangkuraja pada saat transaksi berlangsung;

bahwa dalam rangka penelitian keberatan, Terbanding telah meminta dan memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan transaksi, antara lain Akta Jual Beli Saham Nomor 230 tanggal 31 Agustus 2022, Akta Jual Beli Piutang Nomor 232 tanggal 31 Agustus 2022, Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 233 tanggal 31 Agustus 2022, laporan keuangan audit tahun 2022, laporan penilaian saham dan piutang yang disusun KJPP Toto Suharto dan Rekan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Dari dokumen-dokumen tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa pengalihan saham dan pengalihan piutang merupakan satu rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan;

bahwa menurut Terbanding terdapat dua aspek utama dalam transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, yaitu pengalihan piutang usaha dan pengalihan saham PT Indoarabica Mangkuraja. Terbanding berpendapat bahwa kedua transaksi tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan karena berdasarkan keterangan Pemohon Banding sendiri dalam Berita Acara Pemberian Keterangan diketahui bahwa PT Tinkerbels Permata Indah hanya bersedia membeli saham PT Indoarabica Mangkuraja apabila piutang PT Aneka Coffee Industry kepada PT Indoarabica Mangkuraja juga dialihkan kepada PT Tinkerbels Permata Indah dengan harga Rp1. Menurut Terbanding, fakta ini menunjukkan bahwa pengalihan piutang merupakan syarat mutlak terjadinya pengambilalihan saham sehingga kedua transaksi tersebut tidak dapat dipisahkan secara substansi ekonomi; bahwa Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (1) dan ayat

(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengambilalihan merupakan tindakan hukum berupa pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas suatu perseroan. Dalam perkara ini pengalihan 94% saham PT Indoarabica Mangkuraja kepada PT Tinkerbels Permata Indah telah mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan sehingga menurut Terbanding transaksi tersebut memenuhi unsur pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, nilai pengalihan harta dalam rangka

pengambilalihan usaha harus menggunakan harga pasar dan bukan harga nominal yang disepakati para pihak;

bahwa berdasarkan sudut pandang Terbanding, pengalihan piutang tidak dapat dipandang sebagai transaksi yang berdiri sendiri karena pengalihan piutang merupakan bagian integral dari keseluruhan transaksi pengambilalihan PT Indoarabica Mangkuraja oleh PT Tinkerbels Permata Indah. Oleh sebab itu, Terbanding menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut semata-mata merupakan pengalihan piutang kepada pihak independen yang tunduk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurut Terbanding, ketentuan yang tepat adalah Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan karena transaksi tersebut merupakan bagian dari pengambilalihan usaha;

bahwa Terbanding juga mempersoalkan dasar penilaian KJPP yang menganggap tingkat ketidaktertagihan piutang mencapai 100%. Menurut Terbanding, asumsi tersebut bertentangan dengan fakta bahwa dalam laporan penilaian saham yang juga disusun oleh KJPP, PT Indoarabica Mangkuraja dinilai dengan premis going concern, yaitu perusahaan yang masih beroperasi dan diasumsikan mampu melanjutkan usahanya secara berkesinambungan. Menurut Terbanding, apabila suatu perusahaan dinilai sebagai going concern maka secara logis perusahaan tersebut masih mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban bisnisnya, termasuk kewajiban kepada kreditur. Oleh karena itu, asumsi bahwa seluruh piutang tidak dapat ditagih dianggap tidak konsisten dengan asumsi yang digunakan KJPP dalam penilaian saham;

bahwa Terbanding menemukan fakta bahwa dalam laporan keuangan PT Indoarabica Mangkuraja per tanggal 31 Mei 2022 utang kepada PT Aneka Coffee Industry sebesar Rp98.945.000.000 masih tercatat penuh dan tidak pernah dihapuskan. Dalam laporan penilaian saham yang menggunakan pendekatan aset (asset based valuation), KJPP juga tidak melakukan penyesuaian terhadap nilai utang tersebut. Dengan demikian, menurut Terbanding, KJPP secara implisit mengakui bahwa nilai pasar utang tersebut sama dengan nilai bukunya. Namun pada saat yang sama KJPP menyimpulkan bahwa nilai pasar piutang yang menjadi pasangan dari utang tersebut adalah nihil. Menurut Terbanding, kesimpulan tersebut

menimbulkan inkonsistensi karena satu transaksi yang sama menghasilkan dua perlakuan penilaian yang bertentangan;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan selama pemeriksaan diketahui pula bahwa Pemohon Banding tidak pernah membebankan piutang tersebut sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, tidak pernah menyampaikan daftar piutang tidak tertagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, tidak pernah menyerahkan proses penagihan kepada pengadilan atau instansi yang berwenang, tidak pernah membuat perjanjian penghapusan piutang dengan debitur, serta tidak pernah mempublikasikan penghapusan piutang sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perpajakan. Selain itu PT Indoarabica Mangkuraja tidak pernah dinyatakan pailit maupun dilikuidasi;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat bahwa piutang kepada PT Indoarabica Mangkuraja tidak memenuhi kriteria piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang- Undang Pajak Penghasilan jo. PMK Nomor 207/PMK.03/2015. Menurut Terbanding, syarat-syarat formal dan material yang ditentukan peraturan tersebut tidak terpenuhi sehingga asumsi ketidaktertagihan sebesar 100% yang digunakan KJPP tidak mempunyai dasar hukum yang memadai;

bahwa Terbanding lebih lanjut menegaskan bahwa hubungan antara PT Aneka Coffee Industry dan PT Indoarabica Mangkuraja merupakan hubungan istimewa karena PT Aneka Coffee Industry memiliki penyertaan saham sebesar 94% pada PT Indoarabica Mangkuraja. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 207/PMK.03/2015, piutang yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dapat dikategorikan sebagai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk tujuan perpajakan. Oleh karena itu, menurut Terbanding piutang tersebut secara hukum tetap harus diperlakukan sebagai piutang yang masih memiliki nilai ekonomi; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa ini bukan sengketa mengenai piutang tidak tertagih melainkan sengketa mengenai pengalihan aset berupa piutang kepada pihak ketiga independen. Pemohon Banding menegaskan bahwa setelah dilakukan cessie berdasarkan Akta Nomor 233 tanggal 31 Agustus 2022 seluruh hak tagih atas piutang telah berpindah kepada

PT Tinkerbels Permata Indah sehingga tidak pernah terjadi penghapusan piutang. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menggeser pokok sengketa dari transaksi jual beli piutang menjadi persoalan piutang tidak tertagih;

bahwa terhadap dalil tersebut, Terbanding menjelaskan bahwa pembahasan mengenai piutang tidak tertagih tetap relevan karena asumsi utama yang digunakan KJPP dalam menentukan nilai pasar piutang adalah asumsi bahwa piutang tersebut tidak tertagih 100%. Oleh karena itu, menurut Terbanding, untuk menguji kewajaran nilai pasar yang digunakan Pemohon Banding perlu terlebih dahulu diuji apakah asumsi ketidaktertagihan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Terbanding asumsi ketidaktertagihan 100% menjadi tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding juga mempersoalkan independensi dan kompetensi Penilai Pajak DJP yang melakukan penilaian. Namun Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan PMK Nomor 79 Tahun 2023 Penilai Pajak merupakan pejabat fungsional yang secara khusus diberi tugas, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian atas harta, aset, maupun bisnis untuk tujuan perpajakan. Dalam laporan penilaian juga dinyatakan bahwa Penilai bertindak secara independen dan tidak memiliki benturan kepentingan atas objek yang dinilai. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa hasil penilaian tersebut sah dan dapat dijadikan alat bukti dalam sengketa ini;

bahwa pada akhirnya Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh manfaat fiskal berupa pengurangan penghasilan kena pajak melalui pembebanan kerugian pengalihan piutang yang menurut Terbanding didasarkan pada asumsi piutang tidak tertagih sebesar 100%. Menurut Terbanding, karena piutang tersebut berasal dari transaksi afiliasi, tidak memenuhi syarat sebagai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dan merupakan bagian dari transaksi pengambilalihan usaha yang harus dinilai berdasarkan harga pasar, maka koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp92.262.221.037 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h, Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan serta PMK Nomor 207/PMK.03/2015, sehingga koreksi tersebut tetap harus dipertahankan.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa permohonan banding diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025 yang mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Tahun Pajak 2022 sebesar Rp92.262.221.037 yang berasal dari transaksi pengalihan piutang. Sengketa timbul karena Pemohon Banding mengakui kerugian atas pengalihan piutang sebesar Rp107.966.205.512 sebagai pengurang penghasilan bruto, sedangkan Terbanding hanya mengakui sebesar Rp15.703.984.475 dan melakukan koreksi atas selisihnya sebesar Rp92.262.221.037;

bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa ini tidak berkaitan dengan penghapusan piutang tidak tertagih sebagaimana dipahami Terbanding, melainkan berkaitan dengan transaksi pengalihan piutang (cessie) kepada pihak ketiga independen yang dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis dan kondisi keuangan debitur yang sudah sangat buruk. Oleh karena itu, dasar hukum dan pendekatan yang digunakan Terbanding dianggap sejak awal tidak tepat karena mencampuradukkan dua jenis transaksi yang berbeda baik secara hukum perdata, akuntansi, maupun perpajakan;

bahwa piutang yang dialihkan tersebut merupakan tagihan Pemohon Banding kepada PT Indoarabica Mangkuraja (PT IAM) sebesar Rp98.945.000.000 yang telah lama tidak tertagih karena kondisi keuangan PT IAM yang terus mengalami kerugian dan tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajibannya. Untuk mengalihkan risiko dan memperoleh kepastian hukum atas aset yang secara ekonomis sulit direalisasikan tersebut, Pemohon Banding melakukan pengalihan piutang kepada PT Tinkerbels Permata Indah (PT TPI) yang merupakan pihak independen dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung keabsahan transaksi tersebut, Pemohon Banding telah menyerahkan Akta Jual Beli Piutang Nomor 232 tanggal 31 Agustus 2022, Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 233 tanggal 31 Agustus 2022, serta Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan Nomor 00291/2.0055- 00/BS/04/0060/0/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022. Menurut Pemohon Banding, seluruh

dokumen tersebut merupakan bukti bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi pengalihan hak tagih yang sah secara hukum dan bukan tindakan penghapusan piutang;

bahwa berdasarkan hasil penilaian KJPP yang independen dan memiliki kompetensi profesional dalam melakukan penilaian aset, nilai pasar wajar piutang kepada PT IAM ditentukan sebesar Rp0,00 karena tingkat recoverability yang sangat rendah. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan PT IAM yang mengalami kerugian berulang, arus kas yang tidak memadai, defisiensi modal, dan ketidakmampuan membayar kewajiban yang telah berlangsung dalam jangka waktu lama. Atas dasar hasil penilaian tersebut, Pemohon Banding dan PT TPI menyepakati harga pengalihan piutang sebesar Rp1,00 yang menurut Pemohon Banding telah mencerminkan kondisi ekonomis yang sebenarnya;

bahwa Terbanding tidak menerima nilai transaksi tersebut dan melakukan penilaian sendiri atas piutang yang dialihkan dengan menetapkan nilai pasar sebesar Rp94.834.029.000. Menurut Pemohon Banding, penilaian tersebut tidak masuk akal secara komersial karena berarti Terbanding beranggapan terdapat pihak independen yang bersedia membeli kredit macet sebesar Rp98.945.000.000 dengan harga mendekati nilai nominalnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi demikian bertentangan dengan praktik bisnis yang lazim, prinsip kehati- hatian dalam investasi, serta realitas ekonomi yang berlaku dalam transaksi distressed asset atau aset bermasalah;

bahwa sebagai bentuk itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sekalipun hasil penilaian independen menunjukkan nilai pasar piutang sebesar Rp0,00, Pemohon Banding bersedia menerima pendekatan lain yang menggunakan nilai aset bersih PT IAM sebagai dasar penilaian. Berdasarkan Laporan Keuangan PT IAM per 30 Agustus 2022, total aset PT IAM hanya sebesar Rp2.571.807.963. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, nilai pasar piutang secara teoritis tidak mungkin melebihi nilai seluruh aset yang dimiliki debitur. Atas dasar tersebut, Pemohon Banding menerima nilai Rp2.571.807.963 sebagai nilai pengalihan piutang yang masih dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis;

bahwa berdasarkan pendekatan tersebut, nilai sengketa yang masih diperselisihkan menjadi sebesar Rp92.262.221.037 yang diperoleh dari selisih antara nilai pasar piutang menurut Terbanding sebesar Rp94.834.029.000 dan nilai pengalihan piutang yang disetujui Pemohon Banding sebesar Rp2.571.807.963. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak lagi mempersoalkan keseluruhan koreksi yang dilakukan Terbanding, melainkan hanya bagian koreksi yang melebihi nilai aset riil PT IAM;

bahwa salah satu pokok argumentasi utama Pemohon Banding adalah bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan kembali harga pengalihan piutang tersebut karena transaksi dilakukan dengan pihak independen. Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, berapa pun harga yang disepakati para pihak dalam transaksi independen tidak dapat disesuaikan kembali oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat Terbanding telah salah menerapkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha. Menurut Pemohon Banding, pengalihan piutang bukanlah pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pengambilalihan hanya berkaitan dengan pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dan tidak mencakup pengalihan piutang. Oleh karena itu, penerapan Pasal 10 ayat (3) oleh Terbanding dianggap tidak memiliki dasar hukum;

bahwa Pemohon Banding menegaskan terdapat dua transaksi yang berbeda dan berdiri sendiri, yaitu transaksi pengalihan saham PT IAM dan transaksi pengalihan piutang PT IAM. Kedua transaksi tersebut dibuktikan dengan dua akta yang berbeda, memiliki objek yang berbeda, serta menimbulkan akibat hukum yang berbeda. Menurut Pemohon Banding, keberadaan syarat komersial bahwa pembelian saham dilakukan bersamaan dengan pembelian piutang tidak dapat

dijadikan alasan untuk menyatukan kedua transaksi tersebut menjadi satu kesatuan transaksi pengambilalihan usaha;

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa tindakan Terbanding melakukan penilaian kembali atas transaksi independen bertentangan dengan PMK Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan. Pemohon Banding mengutip Pasal 5 ayat (1) huruf c PMK Nomor 79 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa penentuan harga pasar berdasarkan penilaian hanya dilakukan terhadap transaksi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa. Karena transaksi pengalihan piutang dilakukan dengan pihak independen, maka menurut Pemohon Banding Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan revaluasi nilai transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding menolak keras argumentasi Terbanding yang menganggap sengketa ini sebagai sengketa penghapusan piutang tidak tertagih. Menurut Pemohon Banding, penghapusan piutang tidak tertagih merupakan tindakan sepihak kreditur yang menghilangkan piutang dari pembukuan dan pada akhirnya menghapus kewajiban debitur. Sebaliknya, dalam transaksi cessie yang disengketakan, utang PT IAM tetap ada dan tetap diakui, hanya krediturnya yang berubah dari Pemohon Banding menjadi PT TPI. Oleh karena itu, syarat-syarat Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenai penghapusan piutang tidak tertagih tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara ini; bahwa untuk membuktikan tidak adanya penghapusan piutang, Pemohon Banding menunjukkan bahwa Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 233 secara tegas menyatakan seluruh hak, kepentingan, manfaat, dan hak tagih atas piutang telah beralih kepada PT TPI. Setelah tanggal pengalihan tersebut, Pemohon Banding tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan penagihan kepada PT IAM. Menurut Pemohon Banding, fakta ini menunjukkan adanya perpindahan hak tagih dan bukan penghapusan piutang;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pernyataan dalam laporan KJPP yang menyebutkan piutang telah “dihapus dari pencatatan” telah disalahartikan oleh Terbanding. Yang dimaksud dalam laporan tersebut bukanlah penghapusan piutang tidak tertagih, melainkan reklasifikasi penyajian piutang ke dalam akun investasi

sesuai ketentuan PSAK 15. Piutang tersebut tetap eksis dan tetap diakui dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai bagian dari investasi neto pada PT IAM; bahwa Pemohon Banding selanjutnya menerangkan bahwa reklasifikasi tersebut dilakukan karena PT IAM merupakan entitas asosiasi yang dicatat menggunakan metode ekuitas sebagaimana diatur dalam PSAK 15. Akumulasi kerugian PT IAM yang melebihi nilai investasi saham mengharuskan piutang jangka panjang kepada PT IAM diperlakukan sebagai bagian dari investasi neto. Oleh karena itu, penyajian piutang dalam akun investasi merupakan perlakuan akuntansi yang diwajibkan oleh standar akuntansi dan tidak menghilangkan keberadaan piutang tersebut;

bahwa Pemohon Banding menegaskan tidak terdapat satu pun tindakan akuntansi maupun hukum yang dapat dikategorikan sebagai penghapusan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemohon Banding tidak pernah menghapuskan piutang tersebut dari pembukuan, tidak pernah membebankan penghapusan piutang sebagai biaya fiskal, dan tidak pernah melepaskan hak tagih tanpa kompensasi. Dengan demikian, seluruh argumentasi Terbanding yang didasarkan pada ketentuan penghapusan piutang tidak tertagih dianggap tidak relevan;

bahwa keberadaan piutang tersebut juga dibuktikan melalui Laporan Keuangan PT IAM per 30 Agustus 2022 yang masih mencatat utang kepada Pemohon Banding sebesar Rp98.945.000.000. Menurut Pemohon Banding, apabila piutang benar- benar telah dihapuskan, maka utang tersebut juga harus hilang dari pembukuan PT IAM. Fakta bahwa utang masih dicatat membuktikan bahwa piutang tetap ada dan hanya terjadi pergantian kreditur melalui mekanisme cessie;

bahwa Pemohon Banding juga membantah penggunaan premis going concern oleh Terbanding sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa PT IAM masih mampu membayar utangnya. Menurut Pemohon Banding, asumsi going concern hanya berarti perusahaan diasumsikan tetap beroperasi dan tidak dilikuidasi dalam waktu dekat. Asumsi tersebut tidak dapat diartikan bahwa perusahaan mempunyai kondisi keuangan yang sehat atau mempunyai kemampuan membayar seluruh kewajibannya;

bahwa kondisi keuangan PT IAM justru menunjukkan sebaliknya. Selama periode 2018 sampai dengan 30 Agustus 2022, PT IAM selalu mengalami rugi bersih

berturut-turut sebesar Rp10.667.085.046, Rp6.935.411.302, Rp6.553.376.978, Rp6.584.416.951, dan Rp10.362.740.118. Kerugian yang terus berlangsung tersebut menyebabkan PT IAM mengalami defisiensi modal dan bergantung pada pinjaman dari Pemohon Banding untuk mempertahankan kelangsungan operasionalnya. Kondisi tersebut menurut Pemohon Banding merupakan bukti nyata bahwa kemampuan bayar PT IAM sangat rendah;

bahwa pada bagian akhir penjelasannya, Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah melakukan kekeliruan fundamental dengan mencampuradukkan konsep penilaian saham dan penilaian piutang. Menurut Pemohon Banding, dalam penilaian saham, kewajiban perusahaan memang dicatat sebesar nilai nominalnya karena merupakan kewajiban hukum yang harus dibayar. Akan tetapi dalam penilaian piutang, yang menjadi fokus adalah kemampuan bayar debitur dan kemungkinan realisasi piutang tersebut. Oleh karena itu, tidak adanya penyesuaian nilai utang dalam penilaian saham tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa piutang tersebut mempunyai nilai pasar sebesar nilai nominalnya;

bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti, penjelasan ekonomi, argumentasi hukum, dokumen notariil, laporan keuangan audit, dan laporan penilaian independen yang disampaikan selama persidangan, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa kerugian yang timbul dari transaksi pengalihan piutang merupakan kerugian riil dari penjualan aset kepada pihak independen yang sah menurut hukum dan dapat dibebankan secara fiskal. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding sebesar Rp92.262.221.037 dibatalkan dan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp107.966.205.512 tetap diakui dalam penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur :

a. Pasal 6 ayat (1) huruf h

Besarnya Penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

b. Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat

(4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

c. Pasal 10 ayat (3)

Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 125 Ayat 1

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.

Ayat 2

Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan Ayat 3

Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, menjelaskan:

Pasal 2 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Pasal 2 ayat (2)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas transaksi pengalihan piutang sebesar Rp92.262.221.037 yang berasal dari perbedaan penilaian atas nilai wajar piutang PT Aneka Coffee Industry kepada PT Indoarabica Mangkuraja (PT IAM) yang dialihkan kepada PT Tinkerbels Permata Indah (PT TPI) pada tanggal 31 Agustus 2022. Fakta yang tidak diperselisihkan adalah adanya transaksi pengalihan piutang yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Piutang Nomor 232 dan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 233 tanggal 31 Agustus 2022, serta adanya transaksi pengalihan 94% saham PT IAM kepada PT TPI yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 230 tanggal 31 Agustus 2022;

bahwa Pengadilan Pajak menilai alat bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa Akta Jual Beli Piutang, Akta Pengalihan Piutang (Cessie), Akta Jual Beli Saham, Laporan Penilaian KJPP Toto Suharto & Rekan atas saham dan piutang, laporan keuangan audit PT IAM, serta dokumen pembukuan yang menunjukkan keberadaan piutang tersebut, merupakan alat bukti yang relevan untuk membuktikan eksistensi transaksi pengalihan piutang dan karakter hukum transaksi yang disengketakan. Di sisi lain, Terbanding mendasarkan koreksinya pada Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penilaian Penilai Pajak DJP, Berita Acara Pemberian Keterangan, serta hasil penilaian kewajaran akun piutang yang menghasilkan nilai pasar piutang sebesar Rp94.834.029.000; bahwa dari seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa transaksi yang menjadi objek sengketa adalah transaksi pengalihan hak tagih (cessie) yang secara yuridis berbeda dengan

transaksi penghapusan piutang tidak tertagih. Hal ini dibuktikan dengan adanya Akta Pengalihan Piutang (Cessie) yang menunjukkan bahwa hak tagih atas piutang beralih dari Pemohon Banding kepada PT TPI, sementara kewajiban PT IAM sebagai debitur tetap ada dan tidak hapus. Dengan demikian, secara substansi hukum tidak terjadi pembebasan utang atau penghapusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa sampai dengan tanggal pengalihan, PT IAM masih mengakui utang kepada Pemohon Banding dalam laporan keuangannya, sedangkan Pemohon Banding masih mencatat keberadaan piutang tersebut meskipun dilakukan reklasifikasi penyajian dalam laporan keuangan sesuai metode ekuitas. Fakta ini memperkuat kesimpulan bahwa piutang tidak pernah dihapuskan dari pembukuan dan tidak pernah dibebankan sebagai piutang tidak tertagih. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding yang mengaitkan sengketa ini dengan syarat-syarat pengurangan piutang tidak tertagih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. PMK Nomor 207/PMK.010/2015 menjadi kurang relevan terhadap substansi sengketa yang sebenarnya;

bahwa terkait relevansi peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan yang paling relevan untuk menilai transaksi pengalihan piutang kepada pihak independen adalah Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya diterima atau dikeluarkan. Ketentuan tersebut merupakan norma umum yang berlaku terhadap transaksi antara pihak-pihak independen dan mencerminkan prinsip arm’s length transaction dalam hubungan non-afiliasi; bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PT TPI merupakan pihak independen dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding tidak dibantah secara memadai oleh Terbanding. Terbanding juga tidak menunjukkan adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara Pemohon Banding dan PT TPI. Oleh karena itu, kewenangan koreksi berdasarkan prinsip harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang

Pajak Penghasilan tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap transaksi antara Pemohon Banding dan PT TPI;

bahwa terhadap argumentasi Terbanding yang mendasarkan koreksinya pada Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa norma tersebut mengatur nilai pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha. Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengambilalihan dimaknai sebagai pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian suatu perseroan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut secara langsung relevan terhadap transaksi pengalihan saham PT IAM, namun tidak secara otomatis berlaku terhadap transaksi pengalihan piutang yang secara hukum merupakan objek dan peristiwa hukum yang berbeda;

bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa transaksi pengalihan saham dan pengalihan piutang dituangkan dalam akta yang berbeda dan memiliki objek hukum yang berbeda. Meskipun secara komersial kedua transaksi dilakukan dalam rangkaian negosiasi yang sama, keberadaan dua akta yang terpisah menunjukkan bahwa secara hukum masing-masing transaksi berdiri sendiri. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi pengalihan piutang harus diperlakukan sebagai satu kesatuan mutlak dengan transaksi pengambilalihan saham sehingga secara otomatis tunduk pada Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa terhadap nilai pasar piutang yang disengketakan, Pengadilan Pajak menilai terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara hasil penilaian KJPP yang menyatakan nilai pasar piutang sebesar Rp0 dan hasil penilaian Penilai Pajak yang menyatakan nilai pasar piutang sebesar Rp94.834.029.000. Perbedaan tersebut pada dasarnya berasal dari asumsi mengenai tingkat ketertagihan piutang. KJPP mengasumsikan tingkat ketidaktertagihan 100%, sedangkan Penilai Pajak mengasumsikan seluruh piutang masih tertagih sehingga menghasilkan nilai pasar yang hampir sama dengan nilai nominal piutang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat asumsi ketertagihan 100% sebagaimana digunakan Penilai Pajak tidak sepenuhnya didukung oleh kondisi ekonomi debitur

yang terungkap di persidangan. Fakta menunjukkan bahwa PT IAM mengalami defisiensi modal, mengalami kesulitan keuangan, dan memiliki total aset jauh di bawah jumlah utang kepada Pemohon Banding. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan pembayaran PT IAM sangat terbatas sehingga tidak realistis apabila nilai pasar piutang dipersamakan dengan nilai nominal piutang;

bahwa demikian pula Pengadilan Pajak tidak dapat serta-merta menerima nilai pasar sebesar Rp0 sebagaimana ditentukan KJPP, karena fakta persidangan menunjukkan bahwa PT IAM masih memiliki aset dan masih menjalankan kegiatan usaha pada saat transaksi terjadi. Oleh karena itu, masih terdapat kemungkinan pemulihan (recovery) atas sebagian piutang meskipun nilainya tidak sebesar nominal piutang yang tercatat. Dalam konteks ini, Pengadilan Pajak memandang bahwa nilai pasar piutang seharusnya ditentukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi keuangan riil debitur, nilai aset yang tersedia, dan kemampuan pelunasan yang realistis;

bahwa Pengadilan Pajak mencatat Pemohon Banding sendiri dalam proses keberatan dan banding telah menyatakan kesediaan menerima nilai pengalihan piutang sebesar Rp2.571.807.963 yang didasarkan pada nilai total aset PT IAM pada saat transaksi dilakukan. Nilai tersebut menurut Pengadilan Pajak lebih mencerminkan kemampuan ekonomi minimum yang masih dimiliki debitur dibandingkan nilai Rp0 maupun nilai Rp94.834.029.000 yang mendekati nilai nominal piutang;

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup membuktikan dasar hukum maupun dasar ekonomis untuk menetapkan nilai pasar piutang sebesar Rp94.834.029.000. Di sisi lain, Pengadilan Pajak juga menilai bahwa nilai pasar sebesar Rp0 yang digunakan KJPP tidak sepenuhnya mencerminkan fakta bahwa PT IAM masih memiliki aset dan belum dibubarkan. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih mencerminkan substansi ekonomi transaksi adalah menggunakan nilai aset bersih yang masih dapat direalisasikan sebagai dasar pengukuran nilai pengalihan piutang;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp92.262.221.037 tidak dapat dipertahankan. Kerugian akibat pengalihan

piutang pada prinsipnya merupakan kerugian yang nyata terjadi dari transaksi pengalihan aset kepada pihak independen sehingga secara fiskal dapat diperhitungkan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas sesuai KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
Koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas transaksi pengalihan piutang92.262.221.03792.262.221.0370

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Bandingdan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Juni 2025.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian fiskal negatif atas transaksi pengalihan piutang menurut TerbandingRp15.703.984.475,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp92.262.221.037,00
Penyesuaian fiskal negatif atas transaksi pengalihan piutang menurut Pengadilan PajakRp107.966.205.512,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00020/406/22/057/24 tanggal 24 April 2024, atas nama: PT ANEKA COFFEE INDUSTRY, NPWP 01.071.275.0- 057.000, beralamat di Ds Trosobo, Trosobo - Taman Rt 002 Rw 006 Taman Kab. Sidoarjo Jawa Timur, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

No.UraianRupiah
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto477.314.850.760
2Harga Pokok Penjualan343.809.614.141
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1- 2)133.505.236.619
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha58.265.592.047
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4)75.239.644.572
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
Penghasilan dari Luar Usaha(37.805.624.034)
Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas-
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan-
Lain-Lain-
Jumlah (a + b + c + d)(37.805.624.034)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan-
7Penghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif26.369.158.672
Penyesuaian Fiskal Negatif107.966.205.512
Jumlah (a-b)(81.597.046.840)
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(44.163.026.302)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)(44.163.026.302)
15PPh Terutang (tarif x 15)-
16P 1enghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal-
7 ayat (2) KUP)
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan-
17tahun lalu
18Jumlah PPh Terutang (16+17)-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah-
b. Dipotong/Dipungut Pihak Lain
b.1 PPh Pasal 21-
b.2 PPh Pasal 221.282.562.000
b.3 PPh Pasal 2358.450.119
b.4 PPh Pasal 24-
b.5 Lain-Lain-
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.341.012.119
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22-
c.2 PPh Pasal 2511.249.329.419
c.3 PPh Pasal 29-
c.4 STP (pokok kurang bayar)-
c.5 Lain-Lain-
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)11.249.329.419
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP-
d.2. SKPPKP-
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)-
e. PPh Yang Seharusnya Tidak Terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain-
e.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri-
e.3. Telah Dipotong atau Dipungut-
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3)12.590.341.538
atau (e.4))
20Jumlah pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak12.590.341.538
terutang (19.f -18)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding .

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.