Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 9 halaman

PUT-007575.16/2025/PP/M.IB Tahun 2025

PT Mutiara Sawit Semesta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-007575.16/2025/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00048/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/20/335/24 tanggal 27 Agustus 2024 Masa Pajak Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007575.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MUTIARA SAWIT SEMESTA, NPWP 72.796.166.6-331.000, beralamat di DS Simpang Sungai Rengas, Simpang S. Rengas, Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, Jambi 36652 (alamat korespondensi: Jl. Raden Wijaya No. 88 RT. 024 Jambi 36138), dalam hal ini diwakili oleh Reno Ruswandi, jabatan Direktur, (domisili elektronik tax@mutiarasawitsemesta.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ranold Ramoko;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-67/PP/IKH/2025 tanggal 15 Januari 2025;

SuratKuasa : Nomor 007/SKK/TAX-MSS/IX/2025 tanggal Khusus16 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

2. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4018/PJ.07/2025 tanggal 17 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 905/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 039/MSS-TAX/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00042/207/20/335/24 tanggal 27 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 054/MSS-TAX/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan penjelasan diatas, maka menurut kami koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri (010) Masa Juli 2020 sebesar Rp. 219.000.000 Masa Juli 2020 sebesar Rp.

219.000.000 seharusnya Nihil.

Berdasarkan hal terscbut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang kurang dibayar menurut surat ketetapan pajak sebesar : Rp.

38.325.000,- b. Jumlah pajak yang kurang dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : Rp. 0,- c. Jumlah pajak yang kurang dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp. 0,-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 21 April 2025 menyatakan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

ai a 3 — - et -—— —

. tambal

Semula ana Menjadi

Utara [pl IDakarangi nj

- Ka Hi | (Rp “Pl i PN Saran {Let . U PEN

1 PPS Kurang (Lebihi 21,900.000 : 21,900,000

Bayar 000 . Bag — hb. Sanksi Bunga a U 0

Cc. Sanksi Kenaikan 16,623,000 Q 16,425,000 a. Jumlah va masih 38 325.000 0 a8.325.000

; harus ebihg dibayar . ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 039/MSS-TAX/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SKK/TAX-MSS/IX/2025 tanggal 16 September 2025;

Bukti P-2.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-67/PP/IKH/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-3.Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-4.Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-5.Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 5 Juni 2013;

Bukti P-6.Akta Nomor 17 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-7.Salinan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2020;

Bukti P-8.Kronologi dan Penjelasan Waktu Pengajuan Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1.Bukti kirim dan bukti lacak pengiriman Keputusan Keberatan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00048/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/20/335/24 tanggal 27 Agustus 2024 Masa Pajak Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 039/MSS-TAX/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 039/MSS-TAX/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.27/2025 diterbitkan tanggal 21 April 2025, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengajuan banding;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur :

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bukti kirim dan bukti lacak pengiriman Keputusan Keberatan a quo;

bahwa menurut Terbanding, keputusan a quo telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui jasa pengiriman JNE tanggal 21 April 2025 dengan nomor resi PDGEC05516033925;

bahwa berdasarkan hasil tracking atas resi nomor: PDGEC05516033925, keputusan a quo telah terkirim kepada Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2025;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan keterlambatan pengajuan banding, apakah terdapat kondisi di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeure), namun Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeure) dan Pemohon Banding mengakui terdapat keterlambatan pengiriman Surat Banding a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak, Surat Banding a quo dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, yaitu paling lambat diajukan pada tanggal 24 Juli 2025; bahwa Surat Banding Nomor: 039/MSS-TAX/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 29 Agustus 2025 sehingga terbukti melampaui batas jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Surat Banding Nomor: 039/MSS-TAX/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan formal pengajuan banding, Pengadilan Pajak tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas materi sengketa banding;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/20/335/24 tanggal 27 Agustus 2024 Masa Pajak Juli 2020, atas nama PT MUTIARA SAWIT SEMESTA, NPWP 72.796.166.6-331.000, beralamat di DS Simpang Sungai Rengas, Simpang S. Rengas, Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, Jambi 36652, (domisili elektronik tax@mutiarasawitsemesta.com), tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.