Putusan Pengadilan Pajak, 9 halaman
PUT-007575.16/2025/PP/M.IB Tahun 2025
PT Mutiara Sawit Semesta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007575.16/2025/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Mutiara Sawit Semesta mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2020
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 67; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007575.16/2025/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Mutiara Sawit Semesta
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/20/335/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum