P U T U S A N
Nomor PUT-007557.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01307/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00040/203/21/052/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007557.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA TOYOBO FILM SOLUTIONS, NPWP 01.071.455.8-
052.000 beralamat di Jl. MH. Thamrin, Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143, yang diwakili oleh Shuji Kyozuka, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rizky Raihan
Izin Kuasa Hukum : KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ITFS/TAX/76/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;
2. Nama: Maria Franzeska Kristiana
Izin Kuasa Hukum : KEP-245/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ITFS/TAX/62/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;
3. Nama: Tami Putri Pungkasan
Izin Kuasa Hukum : KEP-1328/PP/IKH/2024
tanggal 18 November 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ITFS/TAX/90/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;