P U T U S A N
Nomor PUT-007551.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bentara Sinarprima terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007551.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BENTARA SINARPRIMA, NPWP 01.448.446.3-445.000, beralamat di Jl. Cisirung 112 Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kab. Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Barick Ahmad Setiawan, S.Si., S.H., M.A.B., Ak., CTT, CPTT jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/SKK-KHPP/VIII-2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang diberikan oleh Ridwan Stefanus jabatan Direktur berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bentara Sinarprima Nomor 01 tanggal 01 Oktober 2024 yang dibuat oleh Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Barick Ahmad Setiawan, S.Si., S.H., M.A.B., Ak., CTT, CPTT,
Izin Kuasa Hukum : Nomor 403/PP/IKH/2025 tanggal 10 Maret
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/SKK-KHPP/VIII-2025 tanggal 22 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;