Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-007532.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026

PT Zte Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007532.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00081/207/22/056/24 tanggal 21 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007532.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ZTE INDONESIA, NPWP 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gedung The East Lantai 26-27, Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Nomor 1, Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan 12950, domisili elektronik andy.kho@zte.com.cn, dalam hal ini diwakili Sdr. Zhou Zhengyuan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bestari Nirmala Santi

Izin Kuasa Hukum : KEP-1628/PP/IKH/2025 tanggal 15 Agustus

2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ZTE-TAX/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025;

2. Nama: Sukma Alam

Izin Kuasa Hukum : KEP-279/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024

jo KEP-367/PP/IKH/2026 tanggal 16 Maret 2026;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ZTE-TAX/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025;

3. Nama: Yunita Wahadaniah

Izin Kuasa Hukum : KEP-569/PP/IKH/2022joKEP-

243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/ZTE-TAX/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/197508101995032001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/198602262007101002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Erwin Lesmana/198607032007101004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1214/WPJ.07/2026 tanggal 09 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1276/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-054/PP/Prb/2026 tanggal 06 April 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/ZTE-TAX/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01327/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/ZTE-TAX/XI/2025 tanggal 20 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00081/207/22/056/24 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/ZTE-TAX/IX/2024 tanggal 17 September 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/ZTE-TAX/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 (secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/ZTE-TAX/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP") s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 diterima pada tanggal 05 Juni 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Zhou Zhengyuan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor Nomor 2115 tanggal 21 November 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00081/207/22/056/24 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat nomor 005/ZTE-TAX/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas,

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025;

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pokok Sengketa BandingJumlah
Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp1.196.269.737,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00 sebagai berikut:

A. Gambaran usaha PT ZTE Indonesia (Pemohon Banding) dan penjelasan

singkat mengenai kegiatan bisnis antara Pemohon Banding dengan Telkomsel terkait dengan pekerjaan "New Telkomsel Radio Ultimate Solution"

bahwa PT ZTE Indonesia (Pemohon Banding) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha distribusi dan konstruksi dari peralatan telekomunikasi, dan juga menyediakan jasa-jasa teknik terkait bidang telekomunikasi;

bahwa PT ZTE Indonesia (Pemohon Banding) memulai usaha komersial di Indonesia pada tahun 2004, di mana salah satu pelanggannya adalah PT Telkomunikasi Selular ("Telkomsel"), salah satu perusahaan jaringan telekomunikasi besar di Indonesia. Pada tahun 2021, Pemohon Banding memenangkan tender terkait dengan kerjasama Pemohon Banding dengan Telkomsel yang sudah terialin seiak beberapa tahun terakhir, dimana Pemohon Banding telah mengerjakan proyek telekomunikasi Telkomsel seperti di Sulawesi, Papua dan Maluku. Pada tahun 2021, Pemohon Banding kembali mendapatkan proyek telekomunikasi baru, yaitu atas kontrak "New Telkomsel Radio Ultimate Solution", di mana pengerjaan proyek tersebut meliputi wilayah Kalimantan; bahwa Telkomsel bermaksud melakukan transformasi jaringan nirkabel-nya yang ada menjadi New Telkomsel Radio Ultimate Solution dengan memperkuat kemampuan dan kapasitas broadband nirkabelnya guna mendukung penyediaan layanan digital berkualitas tinggi dan konten kepada para pelanggan dengan pengalaman pelanggan yang lebih besar. Telkomsel tengah dalam upaya mengadakan New Telkomsel Radio Ultimate Solution yang terdiri dari sub-sistem base station GSM 2G (BSS), Jaringan akses radio UMTS 3G (UTRAN), elemen- elemen jaringan LTE, jaringan 5G, sistem transmisi, sistem daya dan semua kebutuhan terkait untuk New Telkomsel Radio Ultimate Solution yang akan diserahkan kepada Telkomsel berbasis Full Turnkey dan sesuai dengan Spesifikasi dan Ketentuan Teknis, Standar dan Rekomendasi yang relevan dan semua kebutuhan terkait untuk infrastruktur tersebut;

bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Telkomsel, yaitu Perjanjian 'New Telkomsel Radio Ultimate Solution Rollout Agreement' tertanggal 1 Februari 2021, Pemohon Banding diwajibkan membeli barang telekomunikasi lama milik Telkomsel yang sebelumnya terpasang pada lokasi proyek Telkomsel. Pemohon Banding harus membeli barang lama tersebut dengan harga yang telah disepakati, sehingga biaya tersebut menjadi komponen

pengurang harga jual produk Pemohon Banding secara keseluruhan atas proyek tersebut;

bahwa adapun mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan terkait transaksi Pemohon Banding dengan Telkomsel adalah sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang akan dijual kepada Telkomsel dari perusahan induk yaitu ZTE Corporation yang menjadi pajak masukan bagi Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT PPN.

2) Bahwa Pemohon Banding menandatangani kontrak Perjanjian "New Telkomsel Radio Ultimate Solution Rollout Agreement" tertanggal 1 Februari 2021 dengan Telkomsel untuk menjual barang kepada Telkomsel. Nilai pajak keluaran dan invoice yang diterbitkan Pemohon Banding adalah seluruh nilai proyek yang disepakati.

3) Bahwa agar dapat bisa menjual barang dengan Telkomsel, sesuai dengan kontrak tersebut di atas, Pemohon Banding diwajibkan membeli barang bekas milik Telkomsel. Atas penyerahan perangkat lama kepada Pemohon Banding tersebut, Telkomsel menerbitkan faktur pajak sesuai dengan nilai yang disepakati oleh Pemohon Banding. Faktur pajak yang diterbitkan Telkomsel tersebut akan menjadi pajak masukan bagi Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT PPN.

Bahwa terkait pembayaran, Pemohon Banding akan menerima selisih antara harga jual kepada Telkomsel dikurangi harga beli perangkat lama dari Telkomsel (pembayaran dengan cara net-off).

4) Bahwa kemudian, Pemohon Banding menjual perangkat lama yang dibeli dari Telkomsel tersebut kepada Total Union PCB Recycle Limited di Hong Kong. Atas penjualan tersebut, kemudian Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak keluaran dan dilaporkan dalam SPT PPN. Dikarenakan perangkat tersebut merupakan barang bekas pakai dengan fungsi yang kurang optimal dan bermerek dagang lain, maka Pemohon Banding menjual perangkat bekas tersebut sebagai scrap.

5) Bahwa sesuai dengan perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dan Total Union PCB Recycle Limited, disepakati bahwa barang yang telah dibeli akan diambil oleh Total Union PCB Recycle Limited di gudang Pemohon Banding dan dikirimkan ke PT Citra Asia Raya ("PT CAR") di Indonesia.

B. Menurut Terbanding

bahwa di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding mempertahankan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00 dengan alasan sebagai berikut:

Pada Saat Pemeriksaan

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-128/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan penjelasan Terbanding diketahui:

a. Bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00.

b. Bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi dalam hal ini pemasangan kabel 5G sehingga sering dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi bukan Jual Beli kabel bekas;

2) Perjanjian trade in dengan PT Telekomunikasi Selular ("Telkomsel") baru terjadi di tahun 2021 dimana Pemohon Banding diharuskan membeli kabel bekas milik Telkomsel dengan nilai yang sudah ditetapkan (dasar penilaian atas kabel bekas belum ada dari Pemohon Banding sehingga Terbanding meminta tenaga ahli untuk menilai);

3) Kabel Bekas dijual dengan status scrap, dijual dengan alasan kiloan sehingga ada potensi Pajak Keluaran lebih kecil dibandingkan dengan Pajak Masukan karena dijual rugi;

c. Dasar Hukum:

1) Pasal 1 angka 23 UU KUP

2) Pasal 9 ayat (8) UU PPN

Pada Saat Keberatan

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-878/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 9 Mei 2025 diketahui penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi atas pajak masukan diperoleh dari transaksi trade in dengan PT Telekomunikasi Selular, karena atas pembelian barang bekas tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.

b. Bahwa barang trade in tersebut tidak dapat digunakan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai vendor distribusi/penjualan peralatan telekomunikasi merk ZTE, karena:

i. Bahwa peralatan trade in berstatus scrap (barang teknologi lama, tidak sesuai dengan kondisi teknologi telekomunikasi terbaru).

ii. Bahwa peralatan trade in bukan bermerek dagang ZTE.

iii. Bahwa peralatan trade in tidak memiliki lisensi perangkat lunak/ software

(dalam perjanjian trade in disebut bahwa pihak Telkomsel akan menahan semua lisensi perangkat lunak dari peralatan trade in - klausula 24.3 (e) poin i.

iv. Bahwa pihak ZTE (vendor) atau pihak ketiga lainnya tidak diperkenankan

untuk melakukan reverse engineering (rekayasa balik) pada peralatan trade in dan menggunakan peralatan trade in itu untuk tujuan penelitian dan pengembangan.

c. Sehingga Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00;

d. Bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menolak keberatan Pemohon Banding. Sehingga, Pajak Masukan atas transaksi trade-in, Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan menambah serta

mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sejumlah Rp1.196.269.737,00;

Dasar Hukum

a. Pasal 1 angka 23 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

b. Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang FIPP.

1) Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

2) Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh Hrna persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat."

3) Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

4) Penjelasan Pasal 9 ayat (8)

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

C. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding yang mempertahankan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

A. Atas pembelian barang bekas tersebut tidak ada kaitannya dengan

penyerahan yang terutang PPN karena barang trade in tersebut tidak dapat digunakan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin A tersebut di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena jika Pemohon Banding tidak membeli perangkat lama tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjual barang lainnya kepada Telkomsel.

2) Atas PPN Masukan dari pembelian perangkat lama merupakan kegiatan terutang PPN sehubungan dengan penjualan barang Pemohon Banding kepada Telkomsel.

bahwa adapun penjabaran dari dua pendapat utama Pemohon Banding di atas, sebagai berikut:

1) Pembelian perangkat lama Telkomsel berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan terutang PPN sehingga PPN masukan seharusnya dapat dikreditkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

bahwa transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel sudah seharusnya dapat dikreditkan karena telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertarnbahan Mlai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai."

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa untuk dapat dikreditkan, pajak masukan harus memenuhi dua syarat, yaitu:

1) Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan

2) Berkaitan dengan adanya penyerahan PPN.

bahwa oleh karena itu, pada hakikatnya setiap pajak masukan jika dapat ditunjukkan secara jelas hubungannya dengan penyerahan yang terutang PPN, maka pajak masukan tersebut boleh dikreditkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi atas pengkreditannya;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa secara khusus dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN juga menyebut pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilakukan atas pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP yang tidak punya hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan dari pembelian barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/30) dari Telkomsel dianggap oleh pemeriksa tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha (penyerahan) barang telekomunikasi baru (4G/5G) kepada Telkomsel. Bahwa hal tersebut dikarenakan Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi dalam hal ini pemasangan kabel 5G sehingga sering dipotong PPh Pasal 4 (2) atas Jasa Konstruksi bukan jual beli barang telekomunikasi bekas;

bahwa terkait dengan hal tersebut, barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) yang dibeli dari Telkomsel kemudian dijual kepada pihak lain. Oleh karena itu, pada hakikatnya kegiatan usaha Pemohon Banding mencakup juga bukan hanya penjualan barang telekomunikasi baru kepada Telkomsel, tetapi juga penjualan barang telekomunikasi bekas, kepada pihak lain; bahwa PPN Indonesia adalah PPN atas konsumsi (C-VAT), maka Pajak Masukan atas barang modal, barang untuk diproses menjadi barang jadi dan barang dagangan harus dapat dikreditkan atas penyerahan barang jadi dan barang dagangan. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pembelian barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) seharusnya dapat dikreditkan tanpa mengaitkan dengan penyerahan barang telekomunikasi baru kepada Telkomsel (barang telekomunikasi generasi 4G/5G), karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan penyerahan barang dagangan lainnya, yaitu penjualan barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain/selain Telkomsel;

2) bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa skema transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel antara Pemohon Banding dan Telkomsel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian induk.

bahwa merujuk pada Pasal 1A UU PPN yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

"Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/ atau perjanjian sewa guna usaha (leasingl;

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya danlatau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;

g. dihapus;

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak."

bahwa Lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang."

bahwa berdasarkan Pasal 1A UU PPN di atas, diatur bahwa transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel yang diatur dalam perjanjian yang

dilakukan oleh Pemohon Banding dan Telkomsel masuk ke dalam definisi penyerahan barang kena pajak karena suatu perjanjian yang terutang PPN; bahwa sebagaimana yang dapat Pemohon Banding tunjukkan sesuai dengan perjanjian "New Telkomsel Radio Ultimate Solution Rollout Agreement" tertanggal 1 Februari 2021, bahwa transaksi pembelian perangkat Iama Telkomsel merupakan salah satu klausul yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak, seperti yang dapat Pemohon Banding tunjukkan di bawah ini:

bahwa atas disetujuinya perjanjian tersebut, maka seluruh syarat dan klausul harus dipenuhi oleh keduabelah pihak. Kondisi tersebut menyebabkan syarat mutlak atau "conditio sine quanon" yang menyebabkan ketika Telkomsel bermitra dengan Pemohon Banding, maka klausul transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel merupakan syarat mutlak yang harus dijalankan; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa kegiatan transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel ini tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada; bahwa pada kenyataan sebenarnya, Pemohon Banding diwajibkan untuk melakukan transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel sesuai dengan

perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Tanpa dilakukannya klausul dalam perjanjian tersebut, maka proses bisnis Pemohon Banding tidak akan berjalan;

bahwa terkait dengan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding terikat secara hukum dengan Telkomsel harus membeli barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) agar dapat menjual barang telekomunikasi baru (4G/5G) kepada Telkomsel. Kondisi yang demikian, menunjukkan bahwa pembelian barang bekas telekomunikasi (usang, 2G/3G) oleh Pemohon Banding dan Telkomsel merupakan syarat mutlak (zero-sum game atau conditio sine qua non) untuk dapat menjual barang telekomunikasi baru (4G/5G) kepada Telkomsel. Oleh karena itu, Pajak Masukan yang berkaitan dengan pembelian barang bekas pada hakikatnya berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (menjual barang telekomunikasi baru (4G/5G) kepada Telkomsel). Apalagi barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) yang dibeli dari Telkomsel tersebut dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Fakta ini menunjukkan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian barang telekomunikasi bekas (usang, 20/30) dari Telkomsel merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya boleh dikreditkan;

bahwa tanpa mengesampingkan pertimbangan tersebut di atas, keputusan untuk menerima keharusan membeli barang telekomunikasi bekas (usang, 20/30) dari Telkomsel berada di luar kemampuan Pemohon Banding untuk menolaknya. Satu-satunya cara untuk dapat menjual barang telekomunikasi baru (40/50) kepada Telkomsel adalah dengan menerima syarat pembelian barang telekomunikasi bekas tersebut (sebagai syarat resiprokal win-win solution). Hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan untuk membeli barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/30) yang dibeli dari Telkomsel sebagai syarat untuk dapat menjual barang telekomunikasi baru (4G/5G) kepada Telkomsel merupakan suatu kewajaran berusaha yang dapat diterima. Oleh karena itu, Pajak Masukan yang berkaitan dengan pembelian barang

telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) yang dibeli dari Telkomsel seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa selain itu, Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan nature of business dari Pemohon Banding yang bergerak di bidang konstruksi komunikasi, yang mana membutuhkan peralatan yang terus menerus terbaharukan sehingga kegiatan transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel yang mana Pemohon Banding akan mengambil barang usang dan membelinya sebagai pengurang harga jual secara keseluruhan untuk kemudian dipasang dengan barang milik Pemohon Banding yang lebih baru, kegiatan ini tentunya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka memelihara pelanggan. Sehingga, sudah jelas bahwa atas transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa atas hal tersebut di atas, Pemohon Banding juga sudah menyanipaikan seluruh bukti pendukung terkait dengan transaksi ini pada saat proses keberatan melalui email tanggal 25 Oktober 2024, 29 November 2024, dan 3 Maret 2025, sebagaimana dapat dilihat pada tanda terima pada Lampiran 7. Oleh karena itu, mekanisme transaksi ini seharusnya sudah dipahami dengan baik oleh Terbanding;

3) bahwa berdasarkan KUH Perdata Pasal 1320 dan Pasal 1338, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya;

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa transaksi- transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel dilakukan karena persyaratan dari Telkomsel sebagai konsumen yang harus dipenuhi oleh vendor yang sudah diatur dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

bahwa seperti yang dapat Pemohon Banding kutip pada Pasal 1320 KUH Perdata di bawah ini:

Pasal 1320

"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1338

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang m.erribuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."

bahwa berdasarkan Pasal di atas, bahwa, ketika dua pihak telah menyetujui suatu kesepakatan, maka kesepakatan tersebut berlaku sebagai Undang- Undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, atas klausul pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut memang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak dan atas transaksi tersebut diakui sebagai suatu kejadian komersil oleh Negara;

bahwa adapun atas perjanjian Pemohon Banding dengan Telkomsel tersebut berlaku sebagai "Lex Specialist" berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata bagi kedua belah pihak yang telah sepakat.

bahwa selain itu, Pasal 1320 KUH Perdata juga mengatur tentang "Freedom to Conclude Contract" atau "Kebebasan Menyelesaikan Kontrak" yang mana berdasarkan kebebasan tersebut, setiap orang/pihak dapat dengan bebas memilih dengan siapa mereka akan mengikat perjanjian. Dengan demikian, apabila perjanjian itu telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka harus dilaksanakan dan tidak ada yang dapat menentangnya. Kecuali, kedua belah pihak memutuskan bahwa perjanjian tersebut tidak akan dilanjutkan atau diakhiri;

bahwa pada saat pemeriksaan, argumentasi Terbanding melakukan koreksi karena perolehan pajak masukan atas transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dari Pemohon Banding. Selain itu barang yang didapat dari transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut tidak dapat digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai vendor peralatan telekomunikasi (tidak terkait dengan penyerahan terutang PPN). Atas argumentasi tersebut, Terbanding tidak pernah

membuktikan bagaimana kondisi usaha Pemohon Banding jika tidak memiliki perjanjian dengan Telkomsel dan Pemohon Banding tidak melakukan transaksi tersebut yang menjadi syarat dalam kontrak. Jika menurut Terbanding skema transaksi tersebut tidak seharusnya ada, maka Terbanding seharusnya memberikan bukti-bukti yang terkait, bukan hanya memberikan argumentasi yang tidak berdasar sesuai dengan Pasal 12 ayat

(3) UU KUP dan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK-17");

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa transaksi tukar tambah adalah bagian mekanisme transaksi dari keseluruhan proyek New Telkomsel Radio Ultimate Solution dan transaksi yang dipersyaratkan dalam perjanjian dan harus dipatuhi oleh Pemohon Banding. Bahwa sebagaimana diatur dalam klausa "81.2 tentang Pemutusan Perjanjian ini karena sebab" antara Pemohon Banding dan Telkomsel, apabila Pemohon Banding melanggar ketentuan dalam perjanjian tersbut, maka pihak Telkomsel dapat mengakhiri perjanjian dan Pemohon Banding akan menderita kerugian bisnis yang akan berdampak kepada perusahaan.

Menurut Terbanding:

B. Kabel Bekas dijual dengan status scrap, dijual dengan alasan kiloan

sehingga ada potensi Pajak Keluaran lebih kecil dihandingkan dengan Pajak Masukan karena dijual rugi.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin B tersebut di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa pendapat Terbanding tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN. Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN, seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan kecuali atas Pajak Masukan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha dan tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Tidak ada satupun kata-kata dalam Pasal tersebut yang melarang nilai Pajak Keluaran lebih kecil dibanding Pajak Masukan.

2. Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) UU PPN, telah jelas tertulis jika Pajak Keluaran lebih kecil dari Pajak Masukkan akan menyebabkan posisi Lebih Bayar.

bahwa adapun penjabaran dari dua pendapat utama Pemohon Banding di atas, sebagai berikut:

1) Perundangan-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia mengakui bahwa transaksi yang dijalankan oleh Pemohon Banding dapat berada di posisi untung, posisi rugi, serta posisi nihil

bahwa Sesuai dengan perundang-undangan perpajakan, sesungguhnya tidak ada suatu peraturan pun yang mengatur bahwa posisi Pemohon Banding selalu berada dalam posisi untung. Pemohon Banding yang menjalankan usaha di Indonesia dapat berada di posisi untung, dan harus melakukan penyetoran pajak atas keuntungan tersebut kepada negara. Namun, Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya juga dapat berada di posisi nihil maupun rugi. Tentunya dalam posisi nihil tersebut, tidak akan menimbulkan penyetoran pajak terutang kepada negara dan pada posisi rugi, Pemohon Banding dapat melakukan kompensasi atau restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tersebut;

bahwa pengakuan atas konsep tersebut di atas dapat dilihat dalam beberapa Pasal yang ada di dalam undang-undang, baik UU KUP, UU PPh maupun UU PPN.

• UU KUP

Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") atau Surat Ketetapan Pajak Nihil ("SKPN") sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (1) terkait SKPLB

"Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar danpada jumlah pajak yang terutang."

Pasal 17A ayat (1) terkait SKPN

"Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak."

• UU PPh

Undang-Undang PPh mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengakui kerugian dapat mengkompensasi kerugian tersebut ke tahun- tahun pajak berikutnya sampai dengan lima tahun. Dan juga mengatur bahwa Pemohon Banding dapat mengakui kelebihan bayar pajak yang dapat dimintakan kembali dari negara. Pasal-Pasal terkait antara lain adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (2) dan 28A sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (2)

"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun"

Penjelasan Pasal 6 ayat (2)

"Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut

dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut."

Pasal 28A:

"Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi- sanksinya."

• UU PPN

Undang-Undang PPN juga mengatur bahwa Pemohon Banding dapat dalam posisi lebih bayar pajak, di mana PPN keluaran lebih kecil dibandingkan dengan PPN masukan. Kelebihan bayar PPN dapat dikompensasi atau dimintakan kembali. Pasal-Pasal terkait antara lain adalah sebagai berikut:

UU PPN Pasal 9 ayat (2), (4), dan (4a) mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat 12)

"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama."

Pasal 9 ayat (4)

"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikampensasikan ke Masa Pajak berikutnya." Pasal 9 ayat (4a)

"Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku."

bahwa berdasarkan Pasal-Pasal tersebut, peraturan perundangan- undangan mengakui bahwa Pemohon Banding dapat berada dalam posisi rugi atau nihil dalam bertransaksi sehingga tidak selalu ada pembayaran pajak yang harus diterima oleh negara;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan juga bahwa penghitungan PPN menggunakan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan ("PK-PM") telah diakui sebagai mekanisme yang paling tepat dan telah diberlakukan di dalam

UU PPN. Oleh karena itu, penghitungan PPN dalam konteks sengketa harus menggunakan ketentuan mekanisme PK-PM yang telah diatur. Prinsip tersebut juga berlaku untuk koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yaitu harus mengacu kepada mekanisme PK-PM yang telah diatur. Dalam hal ini, Terbanding tidak seharusnya menyimpang dari ketentuan mengenai PK-PM di dalam UU PPN, tidak seharusnya menggunakan tafsir dan penerapan ketentuan berdasarkan iktikad baik, dan koreksi Terbanding tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang kuat dan relevan, apalagi tidak berdasar ketentuan perpajakan;

bahwa dalam konteks mekanisme PK-PM, UU PPN mengatur bahwa setiap PM yang berkaitan dengan PK boleh dikreditkan. Hal ini, menunjukkan bahwa walaupun terjadi kerugian atas transaksi penyerahan BKP atau JKP (nilai penjualan lebih rendah daripada biaya, atau nilai PK lebih rendah daripada nilai PM), nilai PM tersebut tetap boleh dikreditkan terhadap PK. Prinsip ini juga berlaku untuk setiap penyerahan (perolehan) barang telekomunikasi bekas dari konsumen dan juga untuk setiap penyerahan (penjualan) barang telekomunikasi baru kepada konsumen, terlepas berapapun nilai perolehan atau nilai penjualannya;

bahwa sesuai dengan UU PPN, PKP yang memperdagangkan barang telekomunikasi termasuk barang bekas dapat dikenai PPN atas penyerahan barang-barang tersebut kepada PKP lain maupun konsumen. PKP yang menyerahkan barang baru dan bekas berhak atas mekanisme pengkreditan PM terhadap PK dan hanya perlu membayar kelebihan PK atas PM. Jika PM melebihi PK, PKP berhak mendapatkan restitusi atas kelebihan bayar PPN. Undang-Undang juga mengakui kemungkinan kerugian maupun posisi nihil dalam transaksi, sehingga tidak selalu ada kewajiban pembayaran pajak kepada negara;

bahwa selanjutnya, mekanisme pengkreditan faktur pajak masukan dengan faktur pajak keluaran atas transaksi pembelian perangkat lama yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Telkomsel telah sesuai dengan UU PPN, dimana tidak ada kerugian negara yang disebabkan atas transaksi tersebut karena pajak keluaran dan pajak masukan sama-sama dilaporkan

dan dikreditkan oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam UU PPN dan merupakan bagian dari proyek secara keseluruhan. Selain itu, terdapat juga PPN Keluaran atas penjualan scrap yang disetorkan Pemohon Banding kepada Negara;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada butir sebelumnya, bahwa transaksi pembelian perangkat lama adalah bagian dari keseluruhan kontrak, maka pajak keluaran atas transaksi ini adalah keseluruhan nilai proyek Telkomsel. Oleh karena itu, mekanisme PK-PM atas transaksi ini telah sesuai dengan peraturan peruandang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang bahwa tidak memandang apakah pajak keluaran minus jika dibandingkan dengan pajak masukan, asalkan suatu pajak masukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan PPN sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf (b), maka pajak masukan atas transaksi pembelian perangkat lama tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa apabila pajak masukan atas transaksi dari Telkomsel dianggap oleh Terbanding tidak seharusnya dapat dikreditkan, maka pajak keluaran yang telah dibayarkan oleh Telkomsel juga seharusnya dikembalikan. Jika tidak, maka mekanisme pelaporan pajak keluaran dan pajak masukan atas transaksi pembelian perangkat lama ini tidak akan sinkron dan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dalam hal ini Pemohon Banding. Padahal transaksi pembelian perangkat lama yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Telkomsel jelas-jelas terkait dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding karena bagian dari proyek secara keseluruhan, sehingga faktur pajak masukan yang timbul atas transaksi pembelian perangkat lama ini sudah seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa atas perjanjian Pemohon Banding dengan Telkomsel merupakan strategi Pemohon Banding untuk melakukan penetrasi pasar yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan komersial Pemohon Banding;

bahwa transaksi pembelian perangkat lama terjadi karena disebabkan oleh kontrak yang disetujui antara Pemohon Banding dan pihak independen iTelkomsel), yang mana untuk mendapatkan proyek-proyek besar Telkomsel tersebut, Pemohon Banding harus memberikan harga serta fasilitas yang kompetitif. Penting untuk dicatat bahwa keputusan komersial ini merupakan bagian dari risiko usaha yang dihadapi oleh perusahaan dalam melakukan penetrasi pasar;

bahwa selain itu, transaksi pembelian perangkat lama yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Telkomsel dapat dipastikan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa karena tidak ada faktor kepemilikan dan penguasaan manajemen, sehingga nilai yang dicantumkan sebagai dasar pengenaan PPN adalah nilai yang telah disepakati dalam kontrak kerja, bagian dari negosiasi bisnis dan tidak ada motif untuk menekan harga lebih rendah dari harga pasar wajar;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, apabila harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Penjelasan Pasal tersebut menyebut pengaruh dari hubungan istimewa dalam UU ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dirjen Pajak punya kewenangan melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang menjadi DPP dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas. Selain itu, harga penjualan harta pada umumnya tunduk pada ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN. Sementara Pasal 1 angka 17 UU PPN menyebut DPP adalah harga jual atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak yang terutang, angka 18 UU PPN menyebut harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN bersifat umum berlaku pada penjualan antar pihak independen,

sedang ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN adalah bersifat khusus berlaku pada jual beli harta dengan hubungan istimewa;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, hanya transaksi dengan pihak berelasi saja yang patut dinilai menggunakan harga pasar, sedangkan Pemohon Banding dengan Telkomsel bukan merupakan pihak berelasi, sehingga seharusnya harga yang digunakan adalah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu, dalam kasus ini, Pemohon Banding dan Telkomsel, yang bukan merupakan pihak berelasi, dapat menerapkan harga transaksi yang disepakati bersama (atau nilai yang diminta oleh pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak, dalam hal ini Telkomsel). Tidak ada kewajiban untuk menyesuaikan harga tersebut dengan harga pasar wajar, karena ketentuan mengenai harga pasar hanya berlaku untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga dapat menyajikan data dan fakta bahwa Telkomsel merupakan pelanggan yang penting untuk kemajuan bisnis Pemohon Banding, sebagaimana dapat dilihat pada Tabel-1 bahwa proyek Telkomsel berkontribusi sebesar 25% - 33% dari seluruh total pendapatan Pemohon Banding dari tahun 2021 - Juni 2024.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga dapat menyajikan analisis laba yang diperoleh Pemohon Banding atas kerja sama dengan Telkomsel dari tahun 2021-2024 yang juga mencakup transaksi tukar tambah (trade-in) pada Tabel 2 di bawah ini.

Catatan: Pendapatan dicatat berdasarkan percentage penyelesaian kontrak (percentage of completion) sesuai dengan PSAK 23 dan PSAK 34. Sedangkan penerbitan faktur pajak dan invoice dilakukan berdasarkan Purchase Order.

bahwa dapat dilihat bahwa selama empat tahun proyek yang didalamnya termasuk transaksi pembelian perangkat lama berjalan, Pemohon Banding rnemperoleh laba atau keuntungan total atas transaksi dengan Telkomsel sebesar Rp818.797.121.079,00. Oleh karena itu, dapat terlihat bahwa atas kerjasama antara Pemohon Banding dan Telkomsel membuahkan hasil positif pada kinerja keuangan Pemohon Banding sampai dengan tahun 2024; bahwa perlu digarisbawahi bahwa dalam menilai apakah transaksi ini merugikan negara atau tidak, Terbanding tidak boleh hanya melihat pada satu tahun tertentu, namun harus dilihat secara keseluruhan dan dampak pada tahun-tahun selanjutnya;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Kesimpulan Dan Usul Pemohonan Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00 seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan dari transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel dengan alasan sebagai berikut:

a. Transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian induk. Oleh karena itu, transkasi pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN sehingga PPN yang dibayarkan seharusnya dapat dikreditkan.

b. Tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh adanya transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel yang dilakukan antara Pemohon

Banding dengan Telkomsel karena pembelian tersebut merupakan bagian dari keseluruhan proyek dan terdapat pajak keluaran atas penjualan perangkat lama milik Telkomsel kepada pihak lain.

3. Penghitungan PPN Masa Pajak Mei 2022 menurut Pemohon Banding dapat Pemohon Banding tunjukkan dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-01327/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding tanggal 26 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Agustus 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang disbanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan yang diterima tanggal 5 Juni 2025;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Zhou Zhengyuan bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatanganan surat banding Berkedudukan di Indonesia;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

- bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00081/207/22/056/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;

- bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 005/ZTE-TAX/IX/2024 tanggal 17 September 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;

- bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur:

1) Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2) Penjelasan Pasal 9 ayat (8)

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya

hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3) Pasal 13 Ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

2. Data dan Fakta

a. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00 di mana Pajak Masukan atas perolehan tersebut tidak dapat dikreditkan;

b. Bahwa koreksi atas pajak masukan diperoleh dari transaksi trade in dengan PT Telekomunikasi Selular, karena atas pembelian barang bekas tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN;

c. Bahwa barang trade in tersebut tidak dapat digunakan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai vendor distribusi/penjualan peralatan telekomunikasi merk ZTE, karena:

1) peralatan trade in berstatus scrap (barang teknologi lama, tidak sesuai dengan kondisi teknologi telekomunikasi terbaru).

2) peralatan trade in bukan bermerek dagang ZTE.

3) peralatan trade in tidak memiliki lisensi perangkat lunak/software (dalam perjanjian trade in disebut bahwa pihak Telkomsel akan menahan semua lisensi perangkat lunak dari peralatan trade in - klausula 24.3 (e) poin i.

4) pihak ZTE (vendor) atau pihak ketiga lainnya tidak diperkenankan untuk melakukan reverse engineering (rekayasa balik) pada peralatan trade in dan menggunakan peralatan trade in itu untuk tujuan penelitian dan pengembangan.

d. bahwa koreksi dilakukan atas perolehan barang dari transaksi pertukaran dengan pihak PT Telkomsel Selular;

e. bahwa peralatan lama yang diambil dari pihak Telkomsel diakui oleh Pemohon Banding sebagai peralatan yang sudah tidak dapat dipergunakan lagi;

f. bahwa perolehan pajak masukan tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi, pemasatan, dan manajemen dari Pemohon Banding. Barang trade in tersebut tidak dapat dipergunakan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai vendor distribusi/penjualan peralatan telekomunikasi merk ZTE;

g. bahwa Terbanding telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding sesuai surat nomor S-361/WPJ.075/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

h. bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat undangan pembahasan kepada Pemohon Banding nomor S-360/WPJ.075/2024 tanggal 14 Oktober 2024, dan atas pembahasan dengan Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-5322/WPJ.075/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

i. bahwakegiatanusahaPemohonBandingmerupakan distributor/perdagangan perdagangan besar alat-alat telekomunikasi, bukan jual beli barang bekas telekomunikasi;

j. bahwa nilai perolehan barang scrap tidak dapat diketahui net book value sebenarnya, sehingga tidak dapat dipastikan kewajaran harga perolehannya maupun nilai pajak masukan yang kemudian dikreditkan oleh Pemohon Banding;

k. bahwa proses bisnis Pemohon Banding memiliki 1 (satu) alur Pajak Keluaran (PK atas pemasangan teknologi 4G) dan 2 (dua) alur Pajak Masukan (PM atas pembelian BKP dari ZTE Corporation dan PM atas teknologi 2G yang dibongkar oleh Pemohon Banding);

l. bahwa Pemohon Banding mengadakan transaksi dengan Telkomsel dengan perjanjian New Telkomsel Radio Ultimate Solution Rollout Agreement yang berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021. Dalam perjanjian tersebut diketahui:

1) Terdapat salah satu klausa dengan mekanisme tukar tambah (trade-in) sebagaimana diatur pada klausa 24 dalam perjanjian;

2) Ketika mekanisme tukar tambah (trade-in) dilakukan, maka PT Telkomsel selanjutnya akan membuat request pembelian barang (purchase order) kepada Pemohon Banding;

3) Pemohon Banding akan mengirimkan barang baru sesuai dengan BAST (Transfer of title) serta mengambil barang lama milik PT Telkomsel;

m. Bahwa Alur Proses Trade in dengan PT Telkomsel Selular sebagai berikut:

1) Pemohon Banding akan menerbitkan commercial invoice dan FP keluaran dengan nominal yang sama dengan FP yg diterbitkan oleh PT Telkomsel, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Pajak Keluaran (“PK”) bagi Pemohon Banding.

2) Sedangkan PT Telkomsel juga akan menerbitkan commercial invoice dan FP, pada proses serah terima barang yang nantinya akan menjadi Pajak Masukan (“PM”) bagi Pemohon Banding;

3) Nilai pembelian scrap disamakan dengan nilai barang baru yang diserahkan Wajib Pajak kepada PT Telkomsel.

4) Dalam proses trade in tidak terdapat pembayaran hanya offset AR/AP.

n. bahwa penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

1) Pemohon Banding menjual barang bekas (scrap) dari transaksi trade in kepada Total Union PCB Recycle Limited sesuai perjanjian tertanggal 1 Juni 2022 – 31 Agustus 2022.

2) Dalam laporan SPT PPN Pemohon Banding tidak ditemukan Faktur Pajak dengan lawan transaksi Total Union PCB Recycle Limited.

3) Pemohon Banding menyampaikan Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli, Xu Pinghui.

4) Pemohon Banding menyampaikan bukti penerimaan transfer dari Chengxing Hongkong Group Co Limited.

5) Tidak terdapat dokumen yang bisa ditelusuri untuk mengetahui kaitan antara Total Union Recycle Limited dengan Xu Pinghui.

6) Tidak terdapat dokumen yang bisa ditelusuri untuk mengetahui kaitan antara Total Union Recycle Limited dengan pihak yang melakukan pembayaran yaitu Chengxing Hongkong Group Co Limited.

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

a. Pajak Masukan atas pembelian barang bekas dari PT Telekomunikasi Selular merupakan Pajak Masukan yang tidak terkait dengan penyerahan yang terutang PPN;

b. Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten terkait Kredit Pajak Masukan dari transaksi trade in;

c. Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 005/ZTE-TAX/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00081/207/22/056/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/ZTE-TAX/XI/2025 tanggal 20 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

Bantahan Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal. Namun, Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran pajak yang telah dilunasi pada tanggal 26 Juli 2024 bersamaan dengan Surat Banding Nomor 005/ZTE-TAX/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Pemohon Banding akan melampirkan kembali bukti bayar pada Surat Bantahan;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP") s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("Undang-Undang HPP") dan Pasal 31 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("Undang- Undang Pengadilan Pajak"), sehingga permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal pengajuan banding dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisis Pokok Sengketa

Sanggahan Pemohon Banding terhadap pendapat Terbanding sebagaimana tertuang dalam SUB

A. bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

"3) peralatan trade in tidak memiliki lisensi perangkat lunak/ software

(dalam perjanjian trade in disebut bahwa pihak Telkomsel akan menahan semua lisensi perangkat lunak dari peralatan trade in - klausula 24.3 (e) poin i.

4) pihak ZTE (vendor) atau pihak ketiga lainnya tidak diperkenankan untuk melakukan reverse engineering (rekayasa balik) pada peralatan trade in dan menggunakan peralatan trade in itu untuk tujuan penelitian dan pengembangan."

bahwa menurut Pemohon Banding, atas kedua fakta tersebut di atas tidak relevan karena atas barang scrap yang ditransaksikan tidak ada yang merupakan perangkat lunak serta memang tidak dilakukan reverse engineering (rekayasa balik) untuk tujuan penelitian dart pengembangan oleh Pemohon Banding karena atas barang bekas tersebut merupakan barang;

bahwa barang yang sudah usang dan tidak dapat digunakan kembali, sehingga dijual secara scrap oleh Pemohon Banding.

B. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

"d. Koreksi dilakukan atas perolehan barang dari transaksi pertukaran dengan pihak PT Telkomsel Selular."

bahwa pernyataan Terbanding yang menyebutkan transaksi antara Pemohon Banding dengan Telkomsel merupakan transaksi pertukaran adalah keliru. Transaksi antara Pemohon Banding dengan Telkomsel merupakan transaksi tukar tambah ("trade-inn, yang mana Pemohon Banding akan mengambil barang milik Telkomsel yang telah usang dan menggantinya dengan barang baru dengan merk Pemohon Banding dengan harga yang telah disepakati. Bersarnaan

dengan penerbitan faktur pajak penjualan lain dalam proyek tersebut;

bahwa atas kesepakatan harga pembelian barang bekas Telkomsel tersebut, diterbitkan faktur pajak keluaran oleh Telkomsel yang akan menjadi faktur pajak masukan bagi Pemohon Banding. Di lain pihak, Pemohon Banding juga menerbitkan faktur pajak keluaran sebesar nilai transaksi pembelian barang bekas Telkomsel. Dengan demikian, faktur pajak tersebut menjadi komponen pengurang harga jual produk Pemohon Banding secara keseluruhan atas proyek tersebut.

C. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

"k. Proses bisnis Pemohon Banding memiliki 1 (satu) alur Pajak Keluaran (PK atas pemasangan teknologi 4G) dan 2 (dua) alur Pajak Masukan (PM atas pembelian BKP dari ZTE Corporation dan PM atas teknologi 2G yang dibongkar oleh Pemohon Banding)."

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada "Gambar 1: Gambaran transaksi yang terkait dengan sengketa a quo" di atas, telah jelas terlihat bahwa terdapat 3 alur Pajak Keluaran dan 2 alur Pajak Masukan; bahwa Pajak Masukan pertama adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Terbanding, yaitu PM atas pembelian BKP dari ZTE Corporation dan PM atas barang bekas Telkomsel yang harus dibeli oleh Pemohon Banding;

bahwa sedangkan 3 alur Pajak Keluaran adalah ketika Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak terkait pengerjaan proyek, menyerahkan barang baru dengan merk ZTE yang harganya sama dengan barang bekas Telkomsel dan ketika Pemohon Banding menyerahkan barang scrap kepada Total Union PCB Recycle Limited;

bahwa oleh karena itu, pendapat Terbanding tersebut tidak tepat dengan substansi transaksi yang sebenarnya;

D. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

"5) Tidak terdapat dokumen yang bisa ditelusuri untuk mengetahui kaitan antara Total Union Recycle Limited dengan Xu Pinghui."

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa surat pernyataan bahwa Xu Pinghui adalah karyawan yang bertanggungjawab atas Total Union PCB

Recycle Limited sebagaimana terlampir pada tanda terima penyampaian dokumen selama pemeriksaan dan keberatan;

bahwa atas dokumen tersebut akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada saat proses banding;

E. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

"6) Tidak terdapat dokumen yang bisa ditelusuri untuk mengetahui kaitan antara Total Union Recycle Limited dengan pihak yang melakukan pembayaran yaitu Chengxing Hongkong Group Co Limited."

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa surat perjanjian antara Total Union Recycle PCB Limited dengan Chengxing Hongkong Group Co Limited yang menyatakan bahwa yang akan melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding adalah Chengxing Hongkong Group Co Limited sesuai penunjukkan dari Total Union PCB Recycle Limited sebagaimana terlampir pada tanda terima penyampaian dokumen selama pemeriksaan dan keberatan;

bahwa atas dokumen berupa surat perjanjian tersebut akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada saat proses banding;

F. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

"b. Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten terkait Kredit Pajak Masukan dari transaksi trade in."

bahwa pendapat Terbanding tidak berdasar karena tidak jelas bukti pendukung kompeten apa yang masih diminta, mengingat seluruh dokumen pendukung transaksi telah disampaikan oleh Pemohon Banding saat pemeriksaan dan keberatan, sesuai dengan tanda terima;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Keberatan Nomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3

Juni 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 005/ZTE-TAX/IX/2024 tanggal 17 September

2024;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Mei 2022 Nomor

Nomor 00081/207/22/056/24 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-5 Akta Pendirian “PT ZTE Indonesia” Nomor 32 tanggal 23 Juni 2004

dibuat oleh Dewi Himijanti Tandika, S.H. Notaris di Jakarta Utara; Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa “PT ZTE Indonesia” Nomor 2115 Tanggal 21 November 2024 yang dibuat oleh Citra Dora Marselia, S.H., M.Kn., Notaris di Karawang;

Bukti P-7 Tanda terima penyerahan dokumen selama pemeriksaan dan

keberatan;

Bukti P-8 Perjanjian New Telkomsel Radio Ultimate Solution Rollout Agreement

No. M100002544 antara PT Telekomunikasi Selular dengan PT ZTE Indonesia tanggal 1 Februari 2021;

Bukti P-9 Passpor Sdr. Zhou Zhengyuan;

Bukti P-10 Matrik Sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis tanggal 04 Februari 2026;

Bukti P-12 Profil Perusahaan Pemohon Banding;

Bukti P-13 Pendapatan Pemohn Banding dan Pendapatan atas Kontrak dengan

Telkomsel untuk Tahun 2021 hingga Tahun 2024 dan dokumen pendukungnya berupa:

- Laporan keuangan Audit Pemohon banding Tahun 2021-2024;

- Neraca Saldo Pemohon Banding Tahun 2021-2024;

- Detail Buku Besar Penjualan Pemohon Banding tahun 2021-2024 berikut listing penjaulan yang terkait transaksi dengan Telkomsel.

Bukti P-14 Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh vendor (Request for

Proposal) yang mengikuti tender/lelang proyek proyek New Telkomsel Radio Ultimate Solution yang diselenggarakan oleh Telkomsel;

Bukti P-15 Surat Penunjukkan (Letter of Annoucement) dan Terjemahan

Tersumpah Surat Penunjukan (Letter of Announcement);

Bukti P-16 Joint Planning Process, Purchase Order, commercial invoice, faktur

pajak, transfer of title, lampiran barang, dan berita acara kesepakatan nilai ex-work, dan side letter sebesar Rp71.936.356.120,00;

Bukti P-17 SPT PPN masa Januari-Desember 2022 yang menunjukkan pelaporan

faktur pajak keluaran proyek Telkomsel;

Bukti P-18 Rekapitulasi SPT PPN Tahun 2021-2024;

Bukti P-19 Dokumen pendukung terkait dengan penjualan scrap kepada Total

Union PCB Recycle Limited, antara lain:

- Agreement antara Pemohon Banding dengan Total Union PCB Recycle Limited;

- PO, invoice, faktur pajak, dan bukti bayar;

- SPT PPN masa November 2022 atas pelaporan scrap;

- Surat Pernyataan Xu Pinghui merupakan karyawan Total Union beserta terjemahan tersumpah;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Februari 2026;

Bukti P-21 Surat Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 001/ZTE-TAX/X/2025

tanggal 22 Oktober 2025 terkait pengajuan Peninjauan Kembali atas sengketa PPN Masa November 2021 dan Surat Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 002/ZTE-TAX/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 terkait pengajuan Peninjauan Kembali atas sengketa PPN Masa Desember 2021;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis tanggal 08 April 2026;

Bukti P-23 Bukti keberadaan Xu Pinghui di Indonesia berupa tanda terima delivery

notes atas scrap yang ditandatangani oleh Xu Pinghui;

Bukti P-24 Kesimpulan Akhir tanggal 29 April 2026;

Bukti P-25 SPT PPN Masa Mei 2022 yang menunjukkan pelaporan faktur pajak

keluaran proyek Telkomsel;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Keputusan Keberatan Nomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3

Juni 2025;

Bukti T-5 Matrik Sengketa;

Bukti T-6 Lampiran Matrik Sengketa berupa Daftar Rincian Faktur Pajak Lawan

Transaksi;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 05 Februari 2026;

Bukti T-8 Detail Masterfile Wajib Pajak;

Bukti T-9 Daftar Pajak Masukan Pemohon Banding Masa Januari s.d. Desember

2022;

Bukti T-10 Putusan Pengadilan Pajak a.n. Pemohn Banding Tahun 2021 (2

putusan);

Bukti T-11 SPT Masa PPN Masa November 2022;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Februari 2026;

Bukti T-13 Detail Masterfile PT Citra Asia Raya;

Bukti T-14 Penjelasan Tertulis Terakhir tanggal 10 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00081/207/22/056/24 tanggal 21 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/ZTE-TAX/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan46.630.170.59545.433.900.8581.196.269.737

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00 karena menurut Terbanding pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding diperoleh dari transaksi trade in dengan PT Telekomunikasi Selular, yaitu atas pembelian barang bekas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak terkait dengan penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena jika Pemohon Banding tidak membeli perangkat lama tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjual barang lainnya kepada Telkomsel. Bahwa atas PPN Masukan dari pembelian perangkat

lama merupakan kegiatan terutang PPN sehubungan dengan penjualan barang Pemohon Banding kepada Telkomsel;

Pendapat Terbanding

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding dalam setiap sidang pemeriksaan selalu menyampaikan bahwa transaksi trade-in terjadi disebabkan oleh kontrak perjanjian New Telkomsel Radio Ultimate Solution Rollout Agreement yang disetujui antara Pemohon Banding dan Telkomsel, yang mana untuk mendapatkan proyek-proyek besar Telkomsel, Pemohon Banding harus memberikan harga serta fasilitas yang kompetitif (trade-in). Dengan demikian, selama perjanjian telah sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata, maka substansi dan fakta hukum perjanjian tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan Telkomsel sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata. Begitu juga halnya transaksi trade-in yang telah disepakati dalam perjanjian, wajib dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat;

Tanggapan Terbanding:

1) Dalam praktik hukum, khususnya di bidang perpajakan, sering timbul pertanyaan mengenai apakah suatu negara dapat atau harus tunduk pada perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak berdasarkan hukum perdata. Pertanyaan ini menjadi relevan karena hubungan hukum privat sering kali menyentuh objek pajak, seperti kontrak jual beli, sewa menyewa, atau perjanjian kerja sama bisnis. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara konseptual dan normatif hubungan antara undang-undang perpajakan sebagai hukum publik dan perjanjian perdata sebagai hubungan hukum privat;

2) Hukum pajak dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari hukum publik, karena mengatur hubungan antara negara sebagai pemegang kewenangan publik dengan warga negara atau badan hukum privat sebagai wajib pajak. Dalam hubungan ini, kedudukan para pihak tidak

setara, karena negara bertindak berdasarkan kewenangan yang bersumber dari undang-undang;

3) Salah satu karakter utama hukum pajak adalah sifatnya yang dwingend recht (hukum yang memaksa). Artinya, norma hukum pajak tidak dapat disimpangi oleh kehendak para pihak. Kewajiban perpajakan lahir bukan karena persetujuan, melainkan karena terpenuhinya syarat subjektif dan objektif yang telah ditentukan dalam undang-undang;

4) Konsekuensinya, kewajiban pajak tidak dapat dihapus, dialihkan, atau dikurangi melalui perjanjian perdata. Klausul kontrak yang berisi pengaturan pembebanan pajak hanya mengikat para pihak secara internal, tetapi tidak mempunyai daya mengikat terhadap negara. Negara tetap berhak memungut atau menerapkan ketentuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5) Asas fundamental dalam hukum pajak adalah asas legalitas, yang dikenal dengan adagium nullum tributum sine lege (tidak ada pajak tanpa undang-undang). Asas ini menegaskan bahwa pemungutan pajak hanya sah apabila didasarkan pada undang-undang, baik mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif, maupun tata cara pemungutannya serta apa yang boleh atau tidak boleh dikreditkan;

6) Dalam kerangka asas ini, perjanjian perdata tidak memiliki legitimasi normatif untuk membentuk atau mengubah kewajiban pajak. Perjanjian perdata bersumber pada kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata), sedangkan kewenangan pemungutan pajak bersumber pada kedaulatan negara dan konstitusi. Oleh karena itu, kedua rezim hukum ini berada pada ranah yang berbeda dan tidak saling mengikat secara hierarkis;

7) Dengan demikian, jelas bahwa undang-undang perpajakan tidak tunduk pada perjanjian perdata, karena jika hal tersebut dibenarkan, maka asas legalitas dan kepastian hukum dalam perpajakan akan terancam;

8) Dalam perspektif teori hierarki norma hukum (Hans Kelsen), perjanjian perdata tidak termasuk dalam struktur norma hukum publik yang bersifat

umum dan abstrak. Perjanjian perdata hanyalah norma individual dan konkret yang berlaku terbatas bagi para pihak yang membuatnya;

9) Sebaliknya, undang-undang perpajakan merupakan norma umum dan abstrak yang berlaku bagi seluruh subjek yang memenuhi kriteria undang-undang tersebut. Oleh karena itu, secara teoritis tidak mungkin perjanjian perdata yang kedudukannya berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan, mengalahkan atau mengikat undang-undang;

10) Apabila negara tunduk pada perjanjian perdata, maka hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penghindaran pajak melalui kontrak privat;

11) Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa negara, khususnya

dalam konteks undang-undang perpajakan, tidak tunduk pada

perjanjian perdata yang dibuat oleh dua belah pihak. Hal ini disebabkan oleh sifat hukum pajak sebagai hukum publik yang memaksa berdasarkan asas legalitas perpajakan, serta kedudukan perjanjian perdata yang berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan;

12) Pembatasan terhadap undang-undang perpajakan hanya dimungkinkan melalui instrumen hukum publik yang setara atau lebih tinggi, seperti perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Oleh karena itu, perjanjian perdata hanya memiliki kekuatan mengikat internal antar pihak, tanpa memiliki daya mengikat terhadap negara dalam pelaksanaan kewenangan perpajakan;

13) Dapat Terbanding tegaskan kembali bahwa kewajiban membeli karena kontrak (transaksi trade-in/ pembelian scrap yang dilakukan oleh Pemohon Banding) hanya menjawab “mengapa transaksi terjadi”, belum menjawab “apakah objek perolehan BKP/JKP itu secara langsung dipakai untuk produksi/ distribusi/ pemasaran/ manajemen”;

14) Bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan selain itu meskipun berkaitan dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan tidak dapat dikreditkan, apabila

pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Dari penjelasan tersebut tampak dengan jelas bahwa

parameter yang digunakan undang-undang adalah substansi dan

fungsi ekonomis pengeluaran dalam kegiatan usaha, bukan semata- mata alasan kontraktual mengapa pengeluaran itu dilakukan.

15) Dengan demikian, sekalipun perolehan atau pembelian BKP/JKP tertentu diatur atau bahkan diwajibkan dalam perjanjian privat, hal itu tidak serta merta menjadikan Pajak Masukan atas perolehan tersebut dapat diperlakukan sebagai “berhubungan langsung dengan kegiatan usaha” apabila secara substansi tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

b. Selama proses sidang pemeriksaan, Pemohon Banding terbukti tidak dapat menunjukkan bahwa pembelian barang (scrap) dari Telkomsel yang menjadi koreksi atau sengketa Pajak Masukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (tidak dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan terutama kegiatan produksi/ distribusi/ pemasaran/ manajemen);

c. Berdasarkan penelitian Terbanding atas penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses sidang pemeriksaan, tidak ditemukan bukti dan tidak terdapat keterangan atas pembelian scrap tersebut berada pada titik yang mana akan berhubungan dengan kegiatan atau akan memberikan nilai tambah pada supply chain kegiatan produksi/ distribusi/ pemasaran/ manajemen Pemohon Banding. Bahwa penjelasan atau argumentasi yang selalu direpetisi oleh Pemohon Banding adalah pembelian scrap terjadi karena merupakan syarat yang disebutkan dalam kontrak. Sebagaimana penjelasan Terbanding di atas, bahwa terjadinya transaksi karena “kontrak” bukan merupakan kriteria yang berhubungan langsung dengan usaha yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

d. Terkait dengan syarat Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan hubungannya dengan koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding, Terbanding dapat jelaskan sebagai berikut:

1) Dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN telah disebutkan dengan jelas bahwa:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

2) Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terdapat 2 (dua) syarat berjenjang bagi Pajak Masukan untuk dapat dikreditkan, yaitu:

• Jenjang pertama yaitu pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

• Jenjang kedua yaitu meski termasuk pengeluaran yang berhubungan dengan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya

dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

3) Bahwa untuk syarat pada jenjang pertama (yaitu pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen), Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengeluaran tersebut pada titik mana berkaitan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan;

4) Oleh karena pada saat syarat jenjang pertama terbukti tidak terpenuhi, maka menurut Terbanding dan struktur logika hukum, atas syarat yang kedua (yaitu pengeluaran berkaitan atau tidak dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai) tidak perlu dilakukan penelitian atau pengujian lebih lanjut. Hal tersebut sesuai dengan kalimat yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dimana berbunyi

”meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”;

5) Terbanding berpendapat bahwa apabila syarat pada jenjang pertama terpenuhi (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha), maka pengujian dilanjutkan pada syarat pada jenjang yang kedua yaitu apakah pengeluaran tersebut berkaitan penyerahan yang terutang PPN atau tidak. Begitu sebaliknya, apabila syarat pada jenjang pertama tidak terpenuhi, maka pengujian syarat pada jenjang kedua tidak perlu dilakukan;

6) Namun pada faktanya, pada sidang pemeriksaan ini telah dilakukan penelitian atau pengujian terhadap syarat pada jenjang kedua;

7) Sebelum memberikan tanggapan atas hasil pengujian penjualan scrap, berikut Terbanding sampaikan alur penjualan scrap oleh Pemohon Banding:

Alur Penjualan Scrap Oleh Pemohon Banding:

Berdasarkan gambar alur tersebut, dapat diketahui bahwa:

• Bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan scrap tidak dilakukan pengolahan dan langsung dijual kepada Total Union PCB Recycle Limited;

• Bahwa atas penjualan tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa November 2022;

• Faktur Pajak Penjualan Scrap di atas namakan Xu Pinghui (bukan warga negara Indonesia);

• Pembayaran scrap dibayarkan oleh Chengxing Hongkong Group Co Limited;

• Scrap dikirim kepada PT Citra Asia Raya;

8) Tanggapan Terbanding atas pelaksanaan pengujian syarat jenjang kedua (apakah pengeluaran tersebut berkaitan penyerahan yang terutang PPN atau tidak) adalah sebagai berikut:

• Bahwa atas faktur pajak penjualan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material sesuai UU PPN;

• Tidak memenuhi syarat formal Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN karena penjualan dilakukan kepada Total Union PCB Recycle Limited, namun Faktur Pajak atas nama Xu Pinghui;

• Tidak memenuhi syarat material Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN karena tidak berisi keterangan yang sebenarnya terkait keberadaan Xu Pinghui yang bukan warga Indonesia dan tidak didukung dokumen passport serta pembayaran dilakukan oleh Chengxing Hongkong Group Co Limited tidak sesuai dengan Faktur Pajak;

• Bahwa Nama Xu Pinghui tidak terdapat pada Agreement (perjanjian) antara Pemohon Banding dengan Total Union PCB Recycle Limited; dan

• Tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukkan bahwa nama Xu Pinghui merupakan perwakilan resmi dari Total Union PCB Recycle Limited;

• Terbanding berpendapat transaksi penjualan scrap ini tidak masuk akal, dimana Pemohon Banding membeli scrap dari Telkomsel dengan nilai sekitar 1,2 triliun dengan rincian sebagai berikut: pada Tahun 2021 sebesar Rp275.989.778.715,00 (berdasarkan data pada Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002488.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025) dan Tahun 2022 sebesar Rp946.182.740.317,00. Kemudian menjual scrap pada Tahun 2021 dan 2022 tersebut kepada Xu Pinghui sesuai Faktur Pajak hanya sebesar Rp6.607.155.825,00 pada November 2022;

• Penjualan tersebut tidak sesuai dengan konsep PPN, dimana Pemohon Banding seharusnya memberikan nilai tambah dari barang yang akan dijual, namun faktanya barang yang dibeli tersebut tidak dilakukan pengolahan dan penjualan tersebut tidak memberikan nilai tambah, justru malah menimbulkan rugi yang sangat besar;

• Sehingga Terbanding berpendapat bahwa penjualan scrap tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi;

e. Berdasarkan fakta persidangan, Terbanding menilai transaksi pembelian scrap tersebut tidak hanya memenuhi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, namun juga memenuhi Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN. Terbanding dapat jelaskan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyatakan dalam argumentasi tertulisnya bahwa transaksi trade-in disepakati tidak terdapat pembayaran/ tidak terdapat arus uang. Pernyataan Pemohon Banding tersebut juga terdapat dalam kontrak sebagai berikut:

2) Bahwa dalam kontrak juga menyebutkan nilai perangkat baru yang akan dibeli Telkomsel dari Pemohon Banding sama dengan nilai perangkat bekas (scrap) yang akan dibeli oleh Pemohon Banding dari Telkomsel.

3) Terbanding berpendapat bahwa terdapat 2 (dua) hal yang menyebabkan transaksi tersebut masuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, yaitu:

• Faktur Pajak tidak berisi keterangan yang sebenarnya karena barang yang dibeli oleh Pemohon Banding merupakan barang bekas yang tidak dapat digunakan lagi, namun dinilai sama dengan barang baru yang memiliki fungsi sesuai dengan pembuatannya. Bahwa barang baru dan barang bekas tersebut dinilai sama dengan alasan diwajibkan dalam kontrak dan tidak ada penyesuaian yang dilakukan lebih lanjut terkait nilai barang bekas tersebut apakah memang benar-benar memiliki nilai yang sama dengan barang baru. Terbanding sampaikan kembali bahwa Negara hadir dalam konteks perpajakan yang tidak tunduk pada kontrak perjanjian privat menilai hal tersebut merupakan transaksi yang tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya dari barang bekas tersebut.

• Tidak terdapat arus uang dalam transaksi pembelian scrap membuktikan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur

Pajak, dimana dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) diantaranya adalah aliran arus uang;

f. Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding yang diperoleh dari Telkomsel pada Masa Pajak Mei 2022 dengan jumlah Rp1.196.269.737,00 tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf f UU PPN;

g. Penjelasan Terbanding atas penambahan dalil dasar hukum koreksi adalah sebagai berikut:

1) Terbanding pada prinsipnya diperbolehkan untuk menambah atau memperluas dalil dasar hukum atas koreksi yang dipertahankannya dalam persidangan, sepanjang penambahan tersebut tidak mengubah fakta material, objek pajak, jenis koreksi, masa pajak, maupun besaran pokok koreksi sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan Pajak. Penambahan yang dimaksud semata-mata merupakan penguatan argumentasi yuridis terhadap koreksi yang sama, bukan pembentukan koreksi baru;

2) Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, serta penilaian pembuktian berdasarkan persidangan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa proses persidangan bersifat dinamis dan memungkinkan pendalaman aspek hukum sepanjang fakta-fakta pokok sengketa tetap identik dengan yang menjadi dasar penerbitan keputusan keberatan atau ketetapan pajak;

3) Praktik peradilan pajak juga tidak dapat dilepaskan dari penerapan asas ius curia novit, yaitu asas bahwa hakim dianggap mengetahui hukumnya. Konsekuensi dari asas ini adalah bahwa penerapan norma hukum tidak dibatasi semata pada pasal atau ketentuan yang secara eksplisit dicantumkan dalam keputusan administrasi pajak. Dengan demikian, selama fakta yang dipersoalkan tidak berubah, maka argumentasi hukum, baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, dapat dikembangkan untuk memberikan landasan yuridis yang lebih tepat dan komprehensif;

4) Dengan demikian, penambahan dalil dasar hukum oleh Terbanding dalam persidangan pada hakikatnya bukanlah pelanggaran hukum acara, melainkan bagian dari mekanisme pembuktian dan argumentasi dalam rangka menilai kebenaran materiil suatu koreksi. Selama penambahan tersebut tetap berada dalam koridor fakta dan objek sengketa yang sama, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan secara hukum dan patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding yang mempertahankan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00 dan sesuai dengan surat banding dan pendapat akhir di persidangan (ringkasan eksekutif) memberikan penjelasan sebagai beriku: Menurut Terbanding:

Atas pembelian barang bekas tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN karena barang trade in tersebut tidak dapat digunakan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan pendapat Terbanding pada poin tersebut di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena jika Pemohon Banding tidak membeli perangkat lama tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjual barang lainnya kepada Telkomsel;

2. Atas PPN Masukan dari pembelian perangkat lama merupakan kegiatan terutang PPN sehubungan dengan penjualan barang Pemohon Banding kepada Telkomsel.

bahwa adapun penjabaran dari dua pendapat utama Pemohon Banding di atas, sebagai berikut:

1. Pembelian perangkat lama Telkomsel berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan terutang PPN sehingga PPN masukan seharusnya dapat dikreditkan sesuai Undang-Undang yang berlaku;

bahwa transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel sudah seharusnya dapat dikreditkan karena telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertarnbahan Mlai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai."

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa untuk dapat dikreditkan, pajak masukan harus memenuhi dua syarat, yaitu:

a. Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan

b. Berkaitan dengan adanya penyerahan PPN.

Oleh karena itu, pada hakikatnya setiap pajak masukan jika dapat ditunjukkan secara jelas hubungannya dengan penyerahan yang terutang PPN, maka pajak masukan tersebut boleh dikreditkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi atas pengkreditannya;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa secara khusus dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN juga menyebut pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilakukan atas pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP yang tidak punya hubungan langsung dengan

kegiatan usaha. Dalam pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan dari pembelian barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/30) dari Telkomsel dianggap oleh pemeriksa tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha (penyerahan) barang telekomunikasi baru (4G/5G) kepada Telkomsel. Bahwa hal tersebut dikarenakan Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi dalam hal ini pemasangan kabel 5G sehingga sering dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi bukan jual beli barang telekomunikasi bekas;

bahwa terkait dengan hal tersebut, barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) yang dibeli dari Telkomsel kemudian dijual kepada pihak lain. Oleh karena itu, pada hakikatnya kegiatan usaha Pemohon Banding mencakup juga bukan hanya penjualan barang telekomunikasi baru kepada Telkomsel, tetapi juga penjualan barang telekomunikasi bekas, kepada pihak lain;

bahwa PPN Indonesia adalah PPN atas konsumsi (C-VAT), maka Pajak Masukan atas barang modal, barang untuk diproses menjadi barang jadi dan barang dagangan harus dapat dikreditkan atas penyerahan barang jadi dan barang dagangan. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pembelian barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) seharusnya dapat dikreditkan tanpa mengaitkan dengan penyerahan barang telekomunikasi baru kepada Telkomsel (barang telekomunikasi generasi 4G/5G), karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan penyerahan barang dagangan lainnya, yaitu penjualan barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain/selain Telkomsel;

2. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa skema transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel antara Pemohon Banding dan Telkomsel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian induk;

bahwa merujuk pada Pasal 1A UU PPN yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

"Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/ atau perjanjian sewa guna usaha (leasingl;

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya danlatau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;

g. dihapus;

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak."

bahwa lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN. Huruf a

Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang."

bahwa berdasarkan Pasal 1A UU PPN di atas, diatur bahwa transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel yang diatur dalam perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Telkomsel masuk ke dalam definisi penyerahan barang kena pajak karena suatu perjanjian yang terutang PPN; bahwa sebagaimana yang dapat Pemohon Banding tunjukkan sesuai dengan perjanjian "New Telkomsel Radio Ultimate Solution Rollout Agreement" tertanggal 1 Februari 2021, bahwa transaksi pembelian perangkat Iama Telkomsel merupakan salah satu klausul yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak, seperti yang dapat Pemohon Banding tunjukkan di bawah ini:

bahwa atas disetujuinya perjanjian tersebut, maka seluruh syarat dan klausul harus dipenuhi oleh keduabelah pihak. Kondisi tersebut menyebabkan syarat mutlak atau "conditio sine quanon" yang menyebabkan ketika Telkomsel bermitra dengan Pemohon Banding, maka klausul transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel merupakan syarat mutlak yang harus dijalankan; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa kegiatan transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel ini tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada;

bahwa pada kenyataan sebenarnya, Pemohon Banding diwajibkan untuk melakukan transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Tanpa dilakukannya klausul dalam perjanjian tersebut, maka proses bisnis Pemohon Banding tidak akan berjalan;

bahwa terkait dengan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding terikat secara hukum dengan Telkomsel harus membeli barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) agar dapat menjual barang telekomunikasi baru (4G/5G) kepada Telkomsel. Kondisi yang demikian, menunjukkan bahwa pembelian barang bekas telekomunikasi (usang, 2G/3G)

oleh Pemohon Banding dan Telkomsel merupakan syarat mutlak (zero-sum game atau conditio sine qua non) untuk dapat menjual barang telekomunikasi baru (4G/5G) kepada Telkomsel. Oleh karena itu, Pajak Masukan yang berkaitan dengan pembelian barang bekas pada hakikatnya berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (menjual barang telekomunikasi baru (4G/5G) kepada Telkomsel). Apalagi barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) yang dibeli dari Telkomsel tersebut dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Fakta ini menunjukkan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian barang telekomunikasi bekas (usang, 20/30) dari Telkomsel merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya boleh dikreditkan;

bahwa tanpa mengesampingkan pertimbangan tersebut di atas, keputusan untuk menerima keharusan membeli barang telekomunikasi bekas (usang, 20/30) dari Telkomsel berada di luar kemampuan Pemohon Banding untuk menolaknya. Satu-satunya cara untuk dapat menjual barang telekomunikasi baru (40/50) kepada Telkomsel adalah dengan menerima syarat pembelian barang telekomunikasi bekas tersebut (sebagai syarat resiprokal win-win solution). Hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan untuk membeli barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/30) yang dibeli dari Telkomsel sebagai syarat untuk dapat menjual barang telekomunikasi baru (4G/5G) kepada Telkomsel merupakan suatu kewajaran berusaha yang dapat diterima. Oleh karena itu, Pajak Masukan yang berkaitan dengan pembelian barang telekomunikasi bekas (usang, 2G/3G) yang dibeli dari Telkomsel seharusnya dapat dikreditkan. bahwa selain itu, Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan nature of business dari Pemohon Banding yang bergerak di bidang konstruksi komunikasi, yang mana membutuhkan peralatan yang terus menerus terbaharukan sehingga kegiatan transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel yang mana Pemohon Banding akan mengambil barang usang dan membelinya sebagai pengurang harga jual secara keseluruhan untuk kemudian dipasang dengan barang milik Pemohon Banding yang lebih baru, kegiatan ini tentunya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka memelihara pelanggan. Sehingga, sudah jelas bahwa atas

transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa atas hal tersebut di atas, Pemohon Banding juga sudah menyampaikan seluruh bukti pendukung terkait dengan transaksi ini pada saat proses keberatan melalui email tanggal 25 Oktober 2024, 29 November 2024, dan 3 Maret 2025. Oleh karena itu, mekanisme transaksi ini seharusnya sudah dipahami dengan baik oleh Terbanding;

4) bahwa berdasarkan KUH Perdata Pasal 1320 dan Pasal 1338, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa transaksi transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel dilakukan karena persyaratan dari Telkomsel sebagai konsumen yang hares dipenuhi oleh vendor yang sudah diatur dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

bahwa seperti yang dapat Pemohon Banding kutip pada Pasal 1320 KUH Perdata di bawah ini:

Pasal 1320

"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1338

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."

bahwa berdasarkan pasal di atas, bahwa, ketika dua pihak telah menyetujui suatu kesepakatan, maka kesepakatan tersebut berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, atas klausul pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut memang harus dilaksanakan

oleh kedua belah pihak dan atas transaksi tersebut diakui sebagai suatu kejadian komersil oleh Negara;

bahwa adapun atas perjanjian Pemohon Banding dengan Telkomsel tersebut berlaku sebagai "Lex Specialist" berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata bagi kedua belah pihak yang telah sepakat.

bahwa selain itu, Pasal 1320 KUH Perdata juga mengatur tentang "Freedom to Conclude Contract" atau "Kebebasan Menyelesaikan Kontrak" yang mana berdasarkan kebebasan tersebut, setiap orang/pihak dapat dengan bebas memilih dengan siapa mereka akan mengikat perjanjian. Dengan demikian, apabila perjanjian itu telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka harus dilaksanakan dan tidak ada yang dapat menentangnya. Kecuali, kedua belah pihak memutuskan bahwa perjanjian tersebut tidak akan dilanjutkan atau diakhiri;

bahwa pada saat pemeriksaan, argumentasi Terbanding melakukan koreksi karena perolehan pajak masukan atas transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dari Pemohon Banding. Selain itu barang yang didapat dari transaksi pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut tidak dapat digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai vendor peralatan telekomunikasi (tidak terkait dengan penyerahan terutang PPN). Atas argumentasi tersebut, Terbanding tidak pernah membuktikan bagaimana kondisi usaha Pemohon Banding jika tidak memiliki perjanjian dengan Telkomsel dan Pemohon Banding tidak melakukan transaksi tersebut yang menjadi syarat dalam kontrak. Jika menurut Terbanding skema transaksi tersebut tidak seharusnya ada, maka Terbanding seharusnya memberikan bukti-bukti yang terkait, bukan hanya memberikan argumentasi yang tidak berdasar sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK-17");

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa transaksi tukar tambah adalah bagian mekanisme transaksi dari keseluruhan proyek New Telkomsel Radio Ultimate Solution dan transaksi yang

dipersyaratkan dalam perjanjian dan harus dipatuhi oleh Pemohon Banding. Bahwa sebagaimana diatur dalam klausa "81.2 tentang Pemutusan Perjanjian ini karena sebab" antara Pemohon Banding dan Telkomsel, apabila Pemohon Banding melanggar ketentuan dalam perjanjian tersbut, maka pihak Telkomsel dapat mengakhiri perjanjian dan Pemohon Banding akan menderita kerugian bisnis yang akan berdampak kepada perusahaan.

Menurut Terbanding:

bahwa Kabel Bekas dijual dengan status scrap, dijual dengan alasan kiloan sehingga ada potensi Pajak Keluaran lebih kecil dibandingkan dengan Pajak Masukan karena dijual rugi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin tersebut di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa pendapat Terbanding tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN. Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN, seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan kecuali atas Pajak Masukan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha dan tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Tidak ada satupun kata-kata dalam Pasal tersebut yang melarang nilai Pajak Keluaran lebih kecil dibanding Pajak Masukan;

2. bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) UU PPN, telah jelas tertulis jika Pajak Keluaran lebih kecil dari Pajak Masukkan akan menyebabkan posisi Lebih Bayar.

bahwa adapun penjabaran dari dua pendapat utama Pemohon Banding di atas, sebagai berikut:

1. Perundangan-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia mengakui bahwa transaksi yang dijalankan oleh Pemohon Banding dapat berada di posisi untung, posisi rugi, serta posisi nihil

bahwa sesuai dengan perundang-undangan perpajakan, sesungguhnya tidak ada suatu peraturan pun yang mengatur bahwa posisi Pemohon Banding selalu berada dalam posisi untung. Pemohon Banding yang menjalankan usaha di Indonesia dapat berada di posisi untung, dan harus melakukan penyetoran pajak atas keuntungan tersebut kepada negara. Namun, Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya juga dapat berada di posisi nihil maupun rugi. Tentunya dalam posisi nihil tersebut, tidak akan menimbulkan penyetoran pajak terutang kepada negara dan pada posisi rugi, Pemohon Banding dapat melakukan kompensasi atau restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tersebut;

bahwa pengakuan atas konsep tersebut di atas dapat dilihat dalam beberapa pasal yang ada di dalam undang-undang, baik UU KUP, UU PPh maupun UU PPN;

• UU KUP

Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") atau Surat Ketetapan Pajak Nihil ("SKPN") sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (1) terkait SKPLB

"Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang." Pasal 17A ayat (1) terkait SKPN

"Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak."

• UU PPh

Undang-Undang PPh mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengakui kerugian dapat mengkompensasi kerugian tersebut ke tahun-tahun pajak berikutnya sampai dengan lima tahun. Dan juga mengatur bahwa Pemohon Banding dapat mengakui kelebihan bayar pajak yang dapat dimintakan kembali dari negara. Pasal-pasal terkait antara lain adalah sebagai berikut: Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (2) dan 28A sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (2)

"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun"

Penjelasan Pasal 6 ayat (2)

"Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut."

Pasal 28A:

"Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya."

• UU PPN

Undang-Undang PPN juga mengatur bahwa Pemohon Banding dapat dalam posisi lebih bayar pajak, di mana PPN keluaran lebih kecil dibandingkan dengan PPN masukan. Kelebihan bayar PPN dapat dikompensasi atau dimintakan kembali. Pasal-pasal terkait antara lain adalah sebagai berikut: UU PPN Pasal 9 ayat (2), (4), dan (4a) mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat 12)

"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama."

Pasal 9 ayat (4)

"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikampensasikan ke Masa Pajak berikutnya."

Pasal 9 ayat (4a)

"Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku."

bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, peraturan perundangan-undangan mengakui bahwa Pemohon Banding dapat berada dalam posisi rugi atau nihil dalam bertransaksi sehingga tidak selalu ada pembayaran pajak yang harus diterima oleh negara;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan juga bahwa penghitungan PPN menggunakan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan ("PK-PM") telah diakui sebagai mekanisme yang paling tepat dan telah diberlakukan di dalam UU PPN. Oleh karena itu, penghitungan PPN dalam konteks sengketa harus menggunakan ketentuan mekanisme PK-PM yang telah diatur. Prinsip tersebut juga berlaku untuk koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yaitu harus mengacu kepada mekanisme PK-PM yang telah diatur. Dalam hal ini, Terbanding tidak seharusnya menyimpang dari ketentuan mengenai PK-PM di dalam UU PPN, tidak seharusnya menggunakan tafsir dan penerapan ketentuan berdasarkan iktikad baik, dan koreksi Terbanding tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang kuat dan relevan, apalagi tidak berdasar ketentuan perpajakan;

bahwa dalam konteks mekanisme PK-PM, UU PPN mengatur bahwa setiap PM yang berkaitan dengan PK boleh dikreditkan. Hal ini, menunjukkan bahwa walaupun terjadi kerugian atas transaksi penyerahan BKP atau JKP (nilai penjualan lebih rendah daripada biaya, atau nilai PK lebih rendah daripada nilai PM), nilai PM tersebut tetap boleh dikreditkan terhadap PK. Prinsip ini juga berlaku untuk setiap penyerahan (perolehan) barang telekomunikasi bekas dari konsumen dan juga untuk setiap penyerahan (penjualan) barang telekomunikasi baru kepada konsumen, terlepas berapapun nilai perolehan atau nilai penjualannya;

bahwa sesuai dengan UU PPN, PKP yang memperdagangkan barang telekomunikasi termasuk barang bekas dapat dikenai PPN atas penyerahan barang-barang tersebut kepada PKP lain maupun konsumen. PKP yang menyerahkan barang baru dan bekas berhak atas mekanisme pengkreditan PM terhadap PK dan hanya perlu membayar kelebihan PK atas PM. Jika PM melebihi PK, PKP berhak mendapatkan restitusi atas kelebihan bayar PPN. Undang-undang juga mengakui kemungkinan kerugian maupun posisi nihil dalam transaksi, sehingga tidak selalu ada kewajiban pembayaran pajak kepada negara;

bahwa selanjutnya, mekanisme pengkreditan faktur pajak masukan dengan faktur pajak keluaran atas transaksi pembelian perangkat lama yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Telkomsel telah sesuai dengan UU PPN, dimana tidak ada kerugian negara yang disebabkan atas transaksi tersebut karena pajak keluaran dan pajak masukan sama-sama dilaporkan dan dikreditkan oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam UU PPN dan merupakan bagian dari proyek secara keseluruhan. Selain itu, terdapat juga PPN Keluaran atas penjualan scrap yang disetorkan Pemohon Banding kepada Negara;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada butir sebelumnya, bahwa transaksi pembelian perangkat lama adalah bagian dari keseluruhan kontrak, maka pajak keluaran atas transaksi ini adalah keseluruhan nilai proyek Telkomsel. Oleh karena itu, mekanisme PK-PM atas transaksi ini telah sesuai dengan peraturan peruandang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang bahwa tidak memandang apakah pajak keluaran minus jika dibandingkan dengan pajak masukan, asalkan suatu pajak masukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan PPN sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf (b), maka pajak masukan atas transaksi pembelian perangkat lama tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa apabila pajak masukan atas transaksi dari Telkomsel dianggap oleh Terbanding tidak seharusnya dapat dikreditkan, maka pajak keluaran yang telah

dibayarkan oleh Telkomsel juga seharusnya dikembalikan. Jika tidak, maka mekanisme pelaporan pajak keluaran dan pajak masukan atas transaksi pembelian perangkat lama ini tidak akan sinkron dan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dalam hal ini Pemohon Banding. Padahal transaksi pembelian perangkat lama yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Telkomsel jelas-jelas terkait dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding karena bagian dari proyek secara keseluruhan, sehingga faktur pajak masukan yang timbul atas transaksi pembelian perangkat lama ini sudah seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

1) bahwa atas perjanjian Pemohon Banding dengan Telkomsel merupakan strategi Pemohon Banding untuk melakukan penetrasi pasar yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan komersial Pemohon Banding. bahwa transaksi pembelian perangkat lama terjadi karena disebabkan oleh kontrak yang disetujui antara Pemohon Banding dan pihak independen (Telkomsel), yang mana untuk mendapatkan proyek-proyek besar Telkomsel tersebut, Pemohon Banding harus memberikan harga serta fasilitas yang kompetitif. Penting untuk dicatat bahwa keputusan komersial ini merupakan bagian dari risiko usaha yang dihadapi oleh perusahaan dalam melakukan penetrasi pasar;

bahwa selain itu, transaksi pembelian perangkat lama yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Telkomsel dapat dipastikan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa karena tidak ada faktor kepemilikan dan penguasaan manajemen, sehingga nilai yang dicantumkan sebagai dasar pengenaan PPN adalah nilai yang telah disepakati dalam kontrak kerja, bagian dari negosiasi bisnis dan tidak ada motif untuk menekan harga lebih rendah dari harga pasar wajar;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, apabila harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Penjelasan pasal tersebut menyebut pengaruh dari hubungan istimewa dalam UU ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dirjen Pajak

punya kewenangan melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang menjadi DPP dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas. Selain itu, harga penjualan harta pada umumnya tunduk pada ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN. Sementara Pasal 1 angka 17 UU PPN menyebut DPP adalah harga jual atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak yang terutang, angka 18 UU PPN menyebut harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN bersifat umum berlaku pada penjualan antar pihak independen, sedang ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN adalah bersifat khusus berlaku pada jual beli harta dengan hubungan istimewa. bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, hanya transaksi dengan pihak berelasi saja yang patut dinilai menggunakan harga pasar, sedangkan Pemohon Banding dengan Telkomsel bukan merupakan pihak berelasi, sehingga seharusnya harga yang digunakan adalah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu, dalam kasus ini, Pemohon Banding dan Telkomsel, yang bukan merupakan pihak berelasi, dapat menerapkan harga transaksi yang disepakati bersama (atau nilai yang diminta oleh pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak, dalam hal ini Telkomsel). Tidak ada kewajiban untuk menyesuaikan harga tersebut dengan harga pasar wajar, karena ketentuan mengenai harga pasar hanya berlaku untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga dapat menyajikan data dan fakta bahwa Telkomsel merupakan pelanggan yang penting untuk kemajuan bisnis Pemohon Banding, sebagaimana dapat dilihat pada Tabel-1 bahwa proyek Telkomsel berkontribusi sebesar 25% - 33% dari seluruh total pendapatan Pemohon Banding dari tahun 2021 - Juni 2024;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga dapat menyajikan analisis laba yang diperoleh Pemohon Banding atas kerja sama dengan Telkomsel dari tahun 2021-2024 yang juga mencakup transaksi tukar tambah (trade-in) pada Tabel 2 di bawah ini.

Catatan: Pendapatan dicatat berdasarkan percentage penyelesaian kontrak (percentage of completion) sesuai dengan PSAK 23 dan PSAK 34. Sedangkan penerbitan faktur pajak dan invoice dilakukan berdasarkan Purchase Order. bahwa dapat dilihat bahwa selama empat tahun proyek yang didalamnya termasuk transaksi pembelian perangkat lama berjalan, Pemohon Banding rnemperoleh laba atau keuntungan total atas transaksi dengan Telkomsel sebesar Rp818.797.121.079,00. Oleh karena itu, dapat terlihat bahwa atas kerjasama antara Pemohon Banding dan Telkomsel membuahkan hasil positif pada kinerja keuangan Pemohon Banding sampai dengan tahun 2024; bahwa perlu digarisbawahi bahwa dalam menilai apakah transaksi ini merugikan negara atau tidak, Terbanding tidak boleh hanya melihat pada satu tahun tertentu, namun harus dilihat secara keseluruhan dan dampak pada tahun-tahun selanjutnya;

Ringkasan Eksekutif

a) Transaksi trade-in merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan syarat mutlak dalam pelaksanaan proyek New Telkomsel Radio Ultimate Solution. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pembelian perangkat lama Telkomsel berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan penyerahan BKP yang terutang PPN, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Tanpa pembelian perangkat lama tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjual perangkat baru 4G/5G kepada Telkomsel,

menjadikan transaksi trade-in bagian krusial yang wajib dikreditkan pajak masukannya;

b) Pajak Masukan atas pembelian perangkat lama dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN karena memenuhi dua syarat utama, yakni: (i) berhubungan langsung dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, dan (ii) berkaitan dengan penyerahan BKP yang terutang PPN. Keraguan Terbanding mengenai hubungan langsung ini tidak beralasan, mengingat transaksi trade-in dituangkan dalam perjanjian induk yang sah dan merupakan bagian dari bisnis utama Pemohon Banding;

c) Transaksi trade-in diatur dalam Perjanjian New Telkomsel Radio Ultimate Solution yang telah memenuhi syarat sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan mengikat secara hukum sesuai Pasal 1338 KUH Perdata. Oleh karena itu, pengabaian perjanjian ini oleh Terbanding tanpa dasar hukum yang kuat tidak tepat dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;

d) Trade-in adalah strategi bisnis Pemohon Banding untuk memenangkan proyek dengan memberikan diskon melalui tukar tambah, yang pada dasarnya merupakan mekanisme peningkatan pendapatan jangka panjang melalui penetrasi pasar. Skema trade-in bukan transaksi independen, melainkan bagian dari strategi komersial yang menghasilkan kegiatan usaha terutang PPN;

e) Sesuai UU PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang baru maupun bekas berhak mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan wajib membayar selisihnya apabila Pajak Keluaran lebih besar. Jika Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran, PKP berhak atas restitusi atas kelebihan bayar PPN. Undang-undang juga mengakui kemungkinan posisi rugi maupun nihil dalam transaksi sehingga tidak ada kewajiban wajib pajak harus selalu untung;

f) Karena transaksi pembelian perangkat lama merupakan bagian integral dari keseluruhan kontrak proyek Telkomsel, maka Pajak Keluaran atas transaksi tersebut adalah keseluruhan nilai proyek. Dengan demikian, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan (PK-PM) pada transaksi ini telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha utama;

g) Undang-undang tidak membatasi pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan apakah Pajak Keluaran minus atau lebih kecil, selama syarat hubungan langsung dengan kegiatan usaha serta kaitan dengan penyerahan BKP terutang PPN terpenuhi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b;

h) Apabila Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi pembelian perangkat lama dari Telkomsel tidak dapat dikreditkan, maka secara konsekuen Pajak Keluaran yang telah dibayarkan oleh Telkomsel atas transaksi tersebut juga seharusnya dikembalikan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka akan terjadi ketidaksinkronan dalam mekanisme pelaporan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan atas transaksi pembelian perangkat lama, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, yakni Pemohon Banding;

i) Transaksi trade-in perangkat lama Telkomsel merupakan bagian integral dan substansial dari kegiatan usaha Pemohon Banding dalam penyerahan barang telekomunikasi baru 4G/5G, sehingga Pajak Masukan terkait memenuhi syarat untuk dikreditkan berdasarkan prinsip substance over form dan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

j) Transaksi trade-in antara Pemohon Banding dan Telkomsel tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa karena tidak ada kepemilikan atau penguasaan manajemen bersama. Nilai transaksi merupakan hasil negosiasi bebas dan merupakan strategi komersial untuk penetrasi pasar, sehingga nilai dasar pengenaan PPN adalah nilai yang disepakati antar pihak secara independen dan wajar;

k) Seluruh mekanisme transaksi trade-in dan pengkreditan Pajak Masukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjualan scrap oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga adalah bagian dari siklus usaha yang menghasilkan Pajak Keluaran serta mendukung hak pengkreditan Pajak Masukan;

l) Faktur Pajak Masukan yang disengketakan telah memenuhi syarat kebenaran formal dan materiil sesuai Pasal 13 ayat (5) dan (6) UU PPN, didukung dokumentasi lengkap yang menunjukkan hubungan langsung antara Pajak Masukan dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karenanya, tidak terdapat alasan sah untuk melakukan koreksi;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.196.269.737,00 untuk Masa Pajak Mei 2022, karena menurut Terbanding pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding diperoleh dari transaksi trade in dengan PT Telekomunikasi Selular, yaitu atas pembelian barang bekas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak terkait dengan penyerahan yang terutang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pembelian perangkat lama Telkomsel tersebut adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena jika Pemohon Banding tidak membeli perangkat lama tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjual barang lainnya kepada Telkomsel. Bahwa atas PPN Masukan dari pembelian perangkat lama merupakan kegiatan terutang PPN sehubungan dengan penjualan barang Pemohon Banding kepada Telkomsel;

bahwa yang dasar hukum terkait dengan substansi sengketa adalah:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN) mengatur bahwa: Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,

pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, maka yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2022 sejumlah Rp1.196.269.737,00, yaitu atas pembelian barang bekas oleh Pemohon Banding dari PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”), apakah dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan atau tidak;

bahwa didasarkan atas penilaian terhadap substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat yuridis dan juga pembuktian sehingga penilaian majelis akan terfokus pada pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa serta kekuatan dan kelengkapan bukti material atas sengketa;

bahwa berdasarkan penilaian Majelis terhadap fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha distribusi dan konstruksi dari peralatan telekomunikasi, dan juga

menyediakan jasa-jasa teknik terkait bidang telekomunikasi. bahwa Pemohon Banding memulai usaha komersial di Indonesia pada tahun 2004, di mana salah satu pelanggannya adalah PT Telkomsel Indonesia (“Telkomsel”), salah satu perusahaan jaringan telekomunikasi besar di Indonesia. Pada tahun 2021, Pemohon Banding memenangkan tender terkait dengan kerjasama Pemohon Banding dengan Telkomsel yang sudah terjalin sejak beberapa tahun terakhir;

• bahwa Pemohon Banding mengadakan transaksi dengan Telkomsel dengan perjanjian New Telkomsel Radio Ultimate Solution Rollout Agreement yang berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021. Dalam perjanjian tersebut diketahui:

1) Terdapat salah satu klausa dengan mekanisme tukar tambah (trade-in) sebagaimana diatur pada klausa 24 dalam perjanjian;

2) Ketika mekanisme tukar tambah (trade-in) dilakukan, maka PT Telkomsel selanjutnya akan membuat request pembelian barang (purchase order) kepada Pemohon Banding;

3) Pemohon Banding akan mengirimkan barang baru sesuai dengan BAST (Transfer of title) serta mengambil barang lama milik PT Telkomsel;

• bahwa Alur Proses Trade in dengan PT Telkomsel Selular sebagai berikut:

1) Pemohon Banding akan menerbitkan commercial invoice dan FP keluaran dengan nominal yang sama dengan FP yg diterbitkan oleh PT Telkomsel, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Pajak Keluaran (“PK”) bagi Pemohon Banding;

2) Sedangkan PT Telkomsel juga akan menerbitkan commercial invoice dan FP, pada proses serah terima barang yang nantinya akan menjadi Pajak Masukan (“PM”) bagi Pemohon Banding;

3) Nilai pembelian scrap disamakan dengan nilai barang baru yang diserahkan Wajib Pajak kepada PT Telkomsel;

4) Dalam proses trade in tidak terdapat pembayaran hanya offset AR/AP;

5) Harga jual barang baru pada sengketa a quo sebenarnya merupakan harga jual netto (net off), yaitu harga jual barang baru setelah dikurangi harga jual barang lama, oleh karenanya tidak seharusnya terdapat pajak masukan lagi

yang dapat diperhitungkan dengan pajak keluaran penjualan barang baru a quo;

• bahwa barang trade in tersebut tidak dapat digunakan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai vendor distribusi/penjualan peralatan telekomunikasi merk ZTE, karena peralatan trade in berstatus scrap (barang teknologi lama, tidak sesuai dengan kondisi teknologi telekomunikasi terbaru, dan peralatan trade in bukan bermerek dagang ZTE serta peralatan trade in tidak memiliki lisensi perangkat lunak/software (dalam perjanjian trade in disebut bahwa pihak Telkomsel akan menahan semua lisensi perangkat lunak dari peralatan trade in - klausula 24.3 (e) poin I;

• Bahwa koreksi dilakukan atas perolehan barang dari transaksi pertukaran dengan pihak PT Telkomsel Selular. Bahwa peralatan lama yang diambil dari pihak Telkomsel diakui oleh Pemohon Banding sebagai peralatan yang sudah tidak dapat dipergunakan lagi dan dilakukan penjualan sebagai Scrap oleh Pemohon Banding;

• Bahwa Alur Penjualan Scrap Oleh Pemohon Banding:

Berdasarkan gambar alur tersebut, dapat diketahui bahwa:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan scrap tidak dilakukan pengolahan dan langsung dijual kepada Total Union PCB Recycle Limited;

- bahwa atas penjualan tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa November 2022;

- bahwa Faktur Pajak Penjualan Scrap di atas namakan Xu Pinghui (bukan warga negara Indonesia);

- Pembayaran scrap dibayarkan oleh Chengxing Hongkong Group Co Limited;

- Scrap dikirim kepada PT Citra Asia Raya;

• bahwa sesuai ketentuan A-quo (Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN) disebutkan, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta dalam Penjelasan Pasal tersebut secara jelas dinyataka bahwa:

bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

• bahwa dari fakta persidangan menunjukkkan Pemohon Banding terbukti tidak dapat membuktikan secara konkrit bahwa barang (scrap) yang dibeli Pemohon Banding dari Telkomsel yang menjadi koreksi atau sengketa Pajak Masukan, benar-benar dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan terutama kegiatan produksi/ distribusi/ pemasaran/ manajemen). Bahwa Majelis tidak mendapatkan bukti dan keterangan atas pembelian scrap tersebut berada pada titik yang mana akan berhubungan dengan kegiatan atau akan memberikan nilai tambah pada supply chain kegiatan produksi/ distribusi/ pemasaran/ manajemen Pemohon Banding.

• bahwa untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak, yaitu:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa yang dimaksud dengan kebenaran materiil sesuai Kamus Hukum adalah kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum, kebenaran yang menurut “fakta” yang sebenarnya terjadi atau kebenaran yang selengkap-lengkapnya, bukan menurut apa yang dikemukakan para pihak yang bersengketa;

bahwa dengan demikian, meskipun perolehan atau pembelian BKP/JKP tertentu telah diatur dalam suatu perjanjian kontrak atau perdata, sebagaimana dalil dan argumentasi Pemohon Banding, menurut Majelis hal itu tidak serta merta menjadikan Pajak Masukan atas perolehan tersebut dapat diperlakukan sebagai “berhubungan langsung dengan kegiatan usaha” apabila tidak memenuhi kebenaran materiil atau kebenaran substantif sebagaimana azas yang dianut dalam undang-undang perpajakan, yaitu kalau tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa, terbukti tidak memuat keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga tidak memenuhi kebenaran material sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, serta terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk tetap mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2022 sebesar Rp1.196.269.737,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.196.269.7371.196.269.7370

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Menurut Terbanding 45.433.900.858

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Menurut Pengadilan

45.433.900.858 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
Ekspor15.767.194.883
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri132.315.105.183
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN336.237.597.807
b. Atas Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan484.319.897.873
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri14.554.661.564
b. Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan45.433.900.858
Lain-lain149.839.831.025
c. diperhitungkan
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan195.273.731.883
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(180.719.070.319)
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan181.915.340.056
4.PPN yang kurang/(lebih) bayar1.196.269.737
5.Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP897.202.303
6.Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar2.093.472.040

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01028/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00081/207/22/056/24 tanggal 21 Juni 2024, atas nama: PT ZTE INDONESIA, NPWP 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gedung The East Lantai 26-27, Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Nomor 1, Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan 12950, domisili elektronik andy.kho@zte.com.cn, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
Ekspor15.767.194.883
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri132.315.105.183
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN336.237.597.807
b. Atas Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan484.319.897.873
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri14.554.661.564
b. Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan45.433.900.858
Lain-lain149.839.831.025
c. diperhitungkan
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan195.273.731.883
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(180.719.070.319)
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan181.915.340.056
4.PPN yang kurang/(lebih) bayar1.196.269.737
5.Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP897.202.303
6.Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar2.093.472.040

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.