Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman
PUT-007526.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
PT Kimberly-clark Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007526.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 22 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kimberly-clark Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007526.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kimberly-clark Indonesia
- Nama Wakil
- Rahardjo
- Kuasa Hukum
- Ellies
- Nadya Agatha Josse
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00084/204/21/052/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
- Panitera
- Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.
- Tanggal Putusan
- 5 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- 22 Januari 2026