P U T U S A N
Nomor PUT-007521.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-08/WBC.06/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007521.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GERBANG CAHAYA UTAMA, NPWP 01.800.033.1-073.000, yang beralamat di Komp Delta Building Blok B-20 Jalan Suryopranoto 19, Petojo Selatan Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Sdr. Ferdy, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Sugiarto Utomo.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0144/EXT/LEGAL/SKUA/GCU/03/2026 Tanggal 03 Maret 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,