Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-007520.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Indonesia Caps And Closures, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007520.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00031/204/21/431/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007520.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA CAPS AND CLOSURES, NPWP 70.710.226.5-413.000, beralamat di Jl Madura I, Kawasan Industri MM2100, Blok L10, Cikarang Barat, Kab. Bekasi Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Ronald Hendrik Van Doorn, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bunga Wiladatika Savitri,

Izin Kuasa Hukum: KEP-183/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 103/ICC/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jupriyanto / 197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Retno Rahayu / 197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 19860426 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3769/PJ.07/2024 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1441/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 088/ICC/IX/2024 tanggal 2 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 303/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 098/ICC/XI/2024 tanggal 12 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00031/204/21/431/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak754.662.463
PPh Pasal 26 yang terutang75.466.246
Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP11.024.248
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan11.024.248
Pajak yang tidak/kurang dibayar64.441.998
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP20.531.221
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi20.531.221
Jumlah PPh yang masih harus dibayar84.973.219
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat 057/ICC/IX/2023 tanggal 8 September 2023 dengan perhitungan pajak yang lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dalam Rupiah

Menurut a iaiut

Keterangan Menurat SEPEB Eeberatan Wajib Selisih Diaja

. Keberatan

Pajak

... ko Low La

PPh Pasal 26 Terutang 11.024.248 64.441.998

Kredit Pajak 11.024.248 11.024.248 Na

Pajak YMH Dibayar 84.973.219 Na 84.973.219

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2020, memutuskan menolak dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

PA rs (To At, . TT 1

Uraian | Semula Ba Menjadi

! (Rp.) | (Rp) | (Rp.

a. Dasar Pengenaan Pajak 754.662.463 | O| 751.662.463 b. Pajak Penghasilan yang 75.166.246 o| 75.466.246

L. terutang

Cc. Kredit Pajak 11.024.248 ol 11.024 248 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya , ce. PPh Kurang / (Lebih) Bayar, 64.44 1.998 0 54.44 1.998 f. Sanksi Administrasi 20.531.221 | Ol. 20.531.201

‘g. Jumlah PPh yang masih O72. | NN (“harus / (lebih) dibayar 84.973,219| 2) 84.973.219

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

088/ICC/IX/2024 tanggal 2 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Banding tanggal 5 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 088/ICC/IX/2024 tanggal 2 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diterima pada tanggal 12 Juni 2024;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ronald Hendrik Van Doorn jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 136 tanggal 30 Juni 2022 oleh Notaris Buntario Tigris, S.H.,S.E., M.H;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP juncto UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh 26 Masa Desember 2021 Nomor 00031/204/21/431/23 tanggal 26

Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Bekasi, dengan pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp84.973.219,00; bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 057/ICC/IX/2023 tanggal 08 September 2023, dan diterima oleh KPP Madya Bekasi tanggal 12 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp84.973.219,00;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Dalam Rupiah

Keterangan Menurut KE P Pomolen Pena

Banding Banding

Reaerak nan nae

Pajak Kong oiaver [seams] anna

Sanksi Administrasi [| 20.saa.221 [| 20551221

Pajsk YMHDibayar | 84973.219| | 84 973.218 bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah :

Koreksi Positif

Keterangan ;

(Negatif)

Dasar Pengenaan Pajak 644.419.983

PPh Pasal 26 Terutang 64.441.998

Koreksi DPP PPh Pasal 26 – Rp 644.419.983,00

Alasan koreksi Terbanding:

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 644.419.983,00 ini berhubungan langsung dengan koreksi Biaya Harga Pokok Penjualan – Biaya Pembelian pada PPh Badan tahun 2021. Koreksi ini berasal dari secondary adjustment atas pengujian transfer pricing;

bahwa dalam PMK-22/2020 Pasal 22 ayat (8) disebutkan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa pada Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh secara tegas menyatakan bahwa selisih nilai transaksi afiliasi dengan nilai wajar (arm’s length price) berdasarkan penilaian fiskus, khusus transaksi afiliasi ke luar negeri dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh (constructive dividend) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam mereklasifikasi koreksi pada PPh Badan menjadi dividen melalui penggunaan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK22”);

bahwa PMK 22 merupakan peraturan yang berlaku untuk Tindakan Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (“APA”) dimana APA merupakan upaya penyelesaian sengkata pajak yang berbeda; bahwa APA merupakan kesepakatan international yang dilakukan antara otoritas pajak yang terlibat atau antara otoritas pajak dan wajib pajaknya. Sehingga penetapan royalti menjadi dividen seharusnya dilaksanakan antara kedua belah otoritas pajak atau otoritas pajak dan wajib pajak, dalam hal ini tidak ada kesepakatan APA antara DJP dan Otoritas Pajak Negara Jepang maupun antara DJP dan Pemohon Banding;

bahwa APA dilaksanakan dimuka, atau dengan kata lain, sebelum transaksi afiliasi dilakukan, sehingga tidak bisa Terbanding melakukan tindakan ini setelah transaksi terjadi, bahkan telah disengketakan, Hal ini tertuang dalam PP No. 74 tahun 2011 yang berbunyi:

“13. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka”;

bahwa sehubungan dengan pengklasifikasian selisih jumlah yang tidak wajar dengan semata-mata mengacu pada PMK-22/2020 dan/atau 172/2023 (“PMK172”), Pemohon Banding berpegang teguh pada definisi Dividen pada P3B yang berlaku antara Indonesia dan Jepang, yang merupakan peraturan Lex Specialist atas penetapan pajak penghasilan untuk transaksi lintas batas negara;

bahwa pada Pasal 10 butir 3 dan 5 P3B antara Indonesia dan Jepang menyebutkan:

Article 10

DIVIDENDS

3 The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other

rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

5 Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or

income from the other Contracting State, that other Contracting State may not impose any tax on the pidends paid by the company, except insofar as such pidends are paid to a resident of that other Contracting State or insofar as the holding in respect of which the pidends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other Contracting State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's

undistributed profits, even if the pidends paid or the undistributed profits consist
wholly or partly of profits or income arising in that other Contracting State;
Terjemahannya:
3. Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham
atau hak-hak lain, bukan merupakan surat-surat hutang, ikut serta dalam laba,
maupun penghasilan dari hak-hak korporasi lainnya yang dikenakan perlakuan
perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham. oleh undang-undang
Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian itu berkedudukan;
5. Jika suatu badan yang berkedudukan disuatu Negara memperoleh keuntungan
atau pendapatan dari Negara lain, Negara lain tersebut tidak akan mengenakan
pajak atas dividen yang dibayarkan oleh badan itu, kecuali sepanjang dividen-
dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau sepanjang
penguasaan saham-saham atas mana dividen dibayarkan mempunyai
hubungan efektif dengan suatu pendirian tetap atau tempat tertentu yang
berada di Negara lain itu, juga tidak dikenakan pajak atas keuntungan-
keuntungan badan yang tidak dibagikan, sekalipun dividen- dividen yang
dibayarkan atau keuntungan keuntungan yang tidak dibagikan terdiri dari
seluruhnya atau sebagian dari keuntungan atau pendapatan yang berasal dari
Negara lain itu;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi yang dilakukan Terbanding terhadap selisih koreksi PPh Badan menjadi dividen dikarenakan sifat dari transaksi Biaya Pembelian Sparepart dari Nippon Closures Co. Ltd – Jepang tersebut tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana tertera dalam Pasal 4 (1) UU PPh beserta penjelasannya;

bahwa berdasarkan OECD, untuk koreksi Secondary Adjustment seharusnya dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak serta merta langsung dilakukan koreksi sebagai biaya dividen saja, tetapi harus diperhatikan efek ke pihak lainnya, dalam hal ini Biaya Pembelian Sparepart dari Nippon Closures Co. Ltd – Jepang;

4.74 Some countries that have adopted secondary adjustments also give the

taxpayer receiving the primary adjustment another option that allows the taxpayer to avoid the secondary adjustment by having the taxpayer arrange for

the MNE group of which it is a member to repatriate the excess profits to enable the taxpayer to conform its accounts to the primary adjustment. The repatriation could be affected either by setting up an account receivable or by reclassifying other transfers, such as dividend payments where the adjustment is between parent and subsidiary, as a payment of additional transfer price (where the original price was too low) or as a refund of transfer price (where the original price was too high);

Terjemahannya:

4.74 Beberapa negara yang telah mengadopsi penyesuaian sekunder juga memberikan wajib pajak yang menerima penyesuaian utama pilihan lain yang memungkinkan wajib pajak untuk menghindari penyesuaian sekunder dengan meminta wajib pajak mengatur grup MNE yang menjadi anggotanya memulangkan kelebihan keuntungan untuk memungkinkan wajib pajak untuk menyesuaikan akun ke penyesuaian utama. Pemulangan dapat dilakukan baik dengan menyiapkan piutang atau dengan mengklasifikasikan kembali transfer lainnya, seperti pembayaran dividen di mana penyesuaian adalah antara induk dan anak perusahaan, sebagai pembayaran harga transfer tambahan (di mana harga aslinya terlalu rendah) atau sebagai pengembalian harga transfer (di mana harga aslinya terlalu tinggi);

bahwa dalam hal koreksi biaya (yang terjadi pada Pemohon Banding) adalah dengan:

- Mengembalikan Cash dari Pemohon Banding kepada Nippon Closures Co. Ltd

– Jepang; dan

- Pemohon Banding mengurangi Hutang ke Nippon Closures Co. Ltd – Jepang bahwa kedua hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan, karena:

- Terbanding tidak meminta kepada Pihak Tax Authority Jepang untuk menyuruh Nippon Closures Co. Ltd – Jepang mengembalikan cash kepada Pemohon Banding;

- Pemohon Banding tidak mungkin mengurangi hutang ke Nippon Closures Co. Ltd – Jepang karena faktanya atas tagihan Nippon Closures Co. Ltd – Jepang telah dibayar lunas oleh Pemohon Banding;

Koreksi Utama (Primary Adjustment) yang mengakibatkan Koreksi Lanjutan (Secondary Adjusment) harus diikuti dengan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP sebesar Rp 644.419.983,00 dan PPh Pasal 26 Terhutang sebesar Rp64.441.998,00;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 terhutang menjadi sebagai berikut:

Dalam Rupiah

Menurut KEP Menurut Selisih Yang

Eeterangan Keberatan Pemohon Diajukan

Banding Banding

... .0g Low | am

Dasar Pengenaan Pajak 754,662,463 119,242,4380 644.419,983

PPh Pasal 26 Terutang 11.024.248 64.441.998

Kredit Pajak 11.024.248 11.024.248 Na

Pajak Kurang Dibayar 64.441.998 Po 64.441.998

Pajak YM H Dibayar 84.973.219| —————— - 84.973.219

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 303/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 088/ICC/IX/2024 tanggal 2 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam BahasaV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakV tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

V
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaV

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/KEB/PJ/

WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,V yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/KEB/

PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karenaV tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat Banding ditandatangani oleh Ronald Hendrik Van Doorn bertindak selaku: *)

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananV surat banding k Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objekV yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding);

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; terpenuhi;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00031/204/21/431/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00184/RIKSIS/KPP.2207/2023 tanggal 23 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANMenurut SPT Pemohon Banding (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1345
1Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak110.242.480754.662.463110.242.480
2PPh Pasal 26 yang Terutang11.024.24875.466.24611.024.248
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Setoran Masa11.024.24811.024.24811.024.248
c.STP (pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e.Lain-lain000
f.Uang Tebusan yg telah dibayar000
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h.Jumlah pajak yg dpt dikreditkan (a+b+c+d+e-f)11.024.24811.024.24811.024.248
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h)064.441.9980
5Sanksi Administrasi: a.Bunga Pasal 13 (2) KUP b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 020.531.221 00 0
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP000
f.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)020.531.2210
6Jumlah PPh YMH Dibayar (4+5f)084.973.2190

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 057/ICC/IX/2023 tanggal 08 September 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) RpMenjadi (Rp)
a Dasar Pengenaan Pajak754.662.4630754.662.463
b Pajak Penghasilan yang terutang75.466.246011.024.248
c Kredit Pajak11.024.248011.024.248
d Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e PPh Kurang Bayar64.441.998064.441.998
f Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP20.531.221020.531.221
g Jumlah PPh yang masih harus dibayar84.973.219084.973.219

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANPemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Selisih / Sengketa Banding (Rp)
Objek PPh 26110.242.480754.662.463644.419.983
PPh 26 terutang11.024.24875.466.24664.441.998

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (1) huruf a “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1) huruf g “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

a. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”;

Pasal 9 ayat (1) huruf f “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;

Pasal 18 ayat (3), “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Pasal 18 ayat (4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

Pasal 26 ayat (1) huruf a “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen”;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 32 ayat (1) “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Pasal 22 ayat (8) “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

Data dan Fakta bahwa koreksi objek PPh 26 sebesar Rp644.419.983,00 merupakan koreksi sekunder atas koreksi primer transfer pricing (pengujian PKKU) di PPh Badan; bahwa atas koreksi primer transfer pricing di PPh Badan dipertahankan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II;

Pendapat Terbanding (Peneliti) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti (Terbanding) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g diatur: “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”;

bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f diatur “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;

bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa ketentuan dalam Pasal 22 ayat 8 PMK 22/2020 semakin dikuatkan dengan pengaturan atas hal serupa dalam Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, “Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”. Hal tersebut membuktikan bahwa penerapan secondary adjsument sebagai dividen telah memiliki dasar hukum yang kuat, jelas dan pasti;

bahwa dengan dipertahankannya koreksi primer di PPh Badan, maka Peneliti mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend sebesar Rp644.419.983 dan dikenakan PPh 26 dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen); Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. Surat Banding nomor 088/ICC/IX/2024 tanggal 02 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ. 22/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00031/204/21/431/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak Desember 2021 atas nama PT Indonesia Caps and Closures NPWP 70.710.226.5- 413.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 098/ICC/XI/2024 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa permohonan Banding diajukan dengan disertai alasan - alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 yaitu tanggal 5 September 2024; bahwa Surat Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding dan ditandatangani oleh Ronald Hendrik Van Doorn selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

bahwa Surat Banding telah memenuhi persyaratan formal pengajuan Surat Banding ke Pengadilan Pajak, sehingga permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Pokok Sengketa bahwa pokok sengketa menurut Terbanding sebagaimana dijelaskan dan diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor Surat No S-303/SUB/WPJ.22/2024

tanggai 17 Oktober 2024, Terbanding menyampaikan tanggapan dengan ringkasan penjelasan sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding| KEP Keberatan Selisih Sengketa i: Banding

Objek PPh 26 110.242.480 754,662 463 644.419 983

PPh 26 Terutang 11.024.248 75.466.246 64.441.998 a. Bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 644.419.983 merupakan koreksi sekunder atas koreksi primer transfer pricing (pengujian PKKU) di PPh Badan;

b. Bahwa dalam PMK-22/2020 Pasal 22 Ayat (8) disebutkan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

B. Bantahan terhadap Surat Uraian Banding DJP bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan terhadap Uraian Banding Terbanding Nomor Surat No. S-303/SUB/WPJ.22/2024 Tanggal 17 Oktober 2024 dengan alasan dan penjelasan yang sama sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan, yaitu sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

− Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam mereklasifikasi koreksi pada PPh Badan menjadi dividen melalui penggunaan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 ("PMK22");

− Bahwa PMK 22 merupakan peraturan yang berlaku untuk Tindakan

Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement ('APA") dimana APA merupakan upaya penyelesaian sengketa paiak yang berbeda;

bahwa APA merupakan kesepakatan international yang dilakukan antara otoritas pajak yang terlibat atau antara otoritas pajak dan wajib pajaknya. Sehingga penetapan royalti menjadi dividen seharusnya dilaksanakan antara kedua belah otoritas pajak atau otoritas pajak dan wajib pajak, dalam hal ini tidak ada

kesepakatan APA antara Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Pajak Negara Jepang maupun antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemohon Banding; bahwa APA dilaksanakan dimuka, atau dengan kata lain, sebelum transaksi afiliasi dilakukan, sehingga tidak bisa Terbanding melakukan tindakan ini setelah transaksi terjadi, bahkan telah disengketakan, hal ini tertuang dalam PP No. 74 tahun 201 1 yang berbunyi:

“13, Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

bahwa sehubungan dengan pengklasifikasian selisih jumlah yang tidak wajar dengan semata-mata mengacu pada PMK-22/2020 dan/atau 172/2023 ("PMK172'), Pemohon Banding berpegang teguh pada definisi Dividen pada P3B yang berlaku antara Indonesia dan Jepang, yang merupakan peraturan Lex Specialist atas penetapan pajak penghasilan untuk transaksi lintas batas negara;

bahwa pada Pasal 10 butir 3 dan 5 P3B antara Indonesia dan Jepang menyebutkan:

DIVIDENDS

3 The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other

rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

5 Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or

income from the other Contracting State, that other Contracting State may not impose any tax on the pidends paid by the company, except insofar as such pidends are paid to a resident of that other Contracting State or insofar as the holding in respect of which the pidends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other Contracting State,

nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the pidends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in that other Contracting State.

Terjemahannya:

3. Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham atau hak-hak lain, bukan merupakan surat-surat hutang, ikut serta dalam laba, maupun penghasilan dari hak-hak korporasi lainnya yang dikenakan perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham, oleh undang-undang Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian itu berkedudukan;

5. Jika suatu badan yang berkedudukan disuatu Negara memperoleh keuntungan atau pendapatan dari Negara lain, Negara lain tersebut tidak akan mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh badan itu, kecuali sepanjang dividen- dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau sepanjang penguasaan saham-saham atas mana dividen dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan suatu pendirian tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain itu, juga tidak dikenakan pajak atas keuntungan-keuntungan badan yang tidak dibagikan, sekalipun dividen- dividen yang dibayarkan atau keuntungan keuntungan yang tidak dibagikan terdiri dari seluruhnya atau sebagian dari keuntungan atau pendapatan yang berasal dari Negara lain itu;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi yang dilakukan Terbanding terhadap selisih koreksi PPh Badan menjadi dividen dikarenakan sifat dari transaksi Biaya Pembelian Sparepart dari Nippon Closures Co. Ltd - Jepang tersebut tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana tertera dalam Pasal 4 (I) LIU PPh beserta penjelasannya;

bahwa berdasarkan OECD, untuk koreksi Secondary Adjustment seharusnya dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak serta merta langsung dilakukan koreksi sebagai biaya dividen saja, tetapi harus diperhatikan efek ke pihak lainnya, dalam hal ini Biaya Pembelian Sparepart dari Nippon Closures Co. Ltd – Jepang;

4.74 Some countries that have adopted secondary adjustments also give the

taxpayer receiving the primary adjustment another option that allows the taxpayer to avoid the secondary adjustment by having the taxpayer arrange for

the MNE group of which it is a member to repatriate the excess profits to enable the taxpayer to conform its accounts to the primary adjustment. The repatriation could be affected either by setting up an account receivable or by reclassifying other transfers, such as dividend payments where the adjustment is between parent and subsidiary, as a payment of additional transfer price (where the original price was too low) or as a refund of transfer price (where the original price was too high).

Terjemahannya:

4.74 Beberapa negara yang telah mengadopsi penyesuaian sekunder juga memberikan wajib pajak yang menerima penyesuaian utama pilihan Iain yang memungkinkan wajib pajak untuk menghindari penyesuaian sekunder dengan meminta wajib pajak mengatur grup MNE yang menjadi anggotanya memulangkan kelebihan keuntungan untuk memungkinkan wajib pajak untuk menyesuaikan akun ke penyesuaian utama Pemulangan dapat dilakukan baik dengan menyiapkan piutang atau dengan mengklasifikasikan kembali transfer lainnya, seperti pembayaran dividen di mana penyesuaian adalah antara induk dan anak perusahaan, sebagai pembayaran harga transfer tambahan (di mana harga aslinya terlalu rendah) atau sebagai pengembalian harga transfer (di mana harga aslinya terlalu tinggi).

bahwa dalam hal koreksi biaya (yang terjadi pada Pemohon Banding) adalah dengan:

− Mengembalikan Cash dari Pemohon Banding kepada Nippon Closures Co. Ltd -

Jepang; dan

− Pemohon Banding mengurangi Hutang ke Nippon Closures Co. Ltd – Jepang; bahwa kedua hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan, karena:

− Terbanding tidak meminta kepada Pihak Tax Authority Jepang untuk menyuruh

Nippon Closures Co. Ltd Jepang mengembalikan cash kepada Pemohon Banding;

− Pemohon Banding tidak mungkin mengurangi hutang ke Nippon Closures Co. Ltd

- Jepang karena faktanya atas tagihan Nippon Closures Co. Ltd - Jepang telah dibayar lunas oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Utama (Primary Adjustment) yang mengakibatkan Koreksj Lanjutan (Secondary Adjusment) harus diikuti dengan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP sebesar Rp644.419.983,00 dan PPh Pasal 26 terhutang sebesar Rp64.441.998,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.

22/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 057/ICC/IX/2023 tanggal 08 September 2023, dan diterima oleh KPP Madya Bekasi pada tanggal 09 Februari 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh 26 Masa Desember 2024 Nomor 00031/204/21/431/23 tanggal 26 Juni 2023; Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 136 tanggal 30 Juni 2022 oleh

Notaris Buntario Tigris, S.H.,S.E., M.H. yang mencantumkan Ronald Hendrik Van Doorn sebagai penanda tangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Passport Ronald Hendrik Van Doorn;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-7. Matriks sengketa;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor 034/ICC/RBPK/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-9. Dokumen Lokal TP Documentation tahun 2021;

Bukti P-10. Perjanjian pinjaman dengan Toyo Seikan Group Holdings Limited –

Jepang pada tanggal 21 April 2015;

Bukti P-11. Perjanjian pinjaman dengan Davlyn Steel Corporation Limited –

Hongkong pada tanggal 21 April 2015;

Bukti P-12. Rekening koran atas pembuktian penerimaan uang pinjaman tahun 2015;

Bukti P-13. Perubahan Perjanjian pinjaman dengan Toyo Seikan Group Holdings

Limited – Jepang pada tanggal 8 Mei 2018;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir Nomor 67/ICC/RBPK/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 28 April 2025;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Nomor S-5531/PJ.07/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00031/204/21/431/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 088/ICC/IX/2024 tanggal 2 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26754.662.463110.242.480644.419.983

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pengahdilan (DPP PPh) Pasal 26 sebesar Rp644.419.983,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

KoreksiMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
754.662.463,00110.242.480,00

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa sengketa berupa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp644.419.983,00 a quo merupakan secondary adjustment atau berkaitan dengan sengketa atas Harga Pokok Penjualan (HPP) pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 (primary adjustment) sebagaimana terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007521.15/2024/PP;

bahwa mengingat sengketa berkenaan dengan DPP PPh Pasal 26 a quo saling terkait dengan sengketa HPP pada PPh Badan Tahun Pajak 2021, maka seluruh pertimbangan yang digunakan Majelis Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa HPP pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 a quo, digunakan pula (mutatis mutandis) dalam memeriksa dan memutus sengketa atas DPP PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2021;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas HPP pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 (primary adjustment) tidak dapat dipertahankan Majelis Pengadilan Pajak, maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp644.419.983,00 a quo (secondary adjustment) juga tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
DPP PPh Pasal 26644.419.983,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut TerbandingRp 754.662.463,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 644.419.983,00 Harga Pokok Penjualan menurut MajelisRp 110.242.480,00 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 menurut Majelis adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak110.242.480,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang10.024.248,00
Kredit Pajak10.024.248,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah pajak yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024, atas nama PT INDONESIA CAPS AND CLOSURES, NPWP 70.710.226.5- 413.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 September 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA..

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.