P U T U S A N
Nomor PUT-007520.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00031/204/21/431/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007520.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA CAPS AND CLOSURES, NPWP 70.710.226.5-413.000, beralamat di Jl Madura I, Kawasan Industri MM2100, Blok L10, Cikarang Barat, Kab. Bekasi Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Ronald Hendrik Van Doorn, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Bunga Wiladatika Savitri,
Izin Kuasa Hukum: KEP-183/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 103/ICC/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Jupriyanto / 197407271995111003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP: Retno Rahayu / 197703191999032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,