Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-007520.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Indonesia Caps And Closures, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007520.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan 24 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indonesia Caps And Closures mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 18 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3a); Pasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007520.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Indonesia Caps And Closures
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00031/204/21/431/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
3 September 2025
Tanggal Pengucapan
24 Oktober 2025