Putusan Pengadilan Pajak · 39 halaman
PUT-007511.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026
PT Zte Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007511.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Zte Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2020
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 13 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007511.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Zte Indonesia
- Nama Wakil
- Hao Yi
- Kuasa Hukum
- Reza Farhan
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/20/056/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A., Rahmaida, S.H., M.Kn., Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.
- Panitera
- Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.
- Tanggal Putusan
- 7 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 5 Maret 2026