Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-007511.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Indomatsumoto Press & Dies Industries, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007511.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01238/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/055/23 tanggal 25 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007511.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Indomatsumoto Press & Dies Industries NPWP 01.069.463.6- 055.000 beralamat di Jalan MT Haryono Kavling 8, Wisma Indomobil Lantai 10, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, domisili elektronik di nada.widjajanti@indomatsumoto.com, dalam hal ini diwakili oleh I Ketut Nuraga Pata jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris M. Kholid Artha, S.H. Nomor 49 tanggal 1 Juli 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indomatsumoto Press & Dies Industries, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fikri Firmansyah;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-029/PP/IKH/2023 tanggal 12 Januari 2023; Surat Kuasa Khusus : 034/FAD/IMM/X/24 tanggal 31 Oktober 2024;

2. Nama: Nada Widjajanti;

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: 035/FAD/IMM/X/24 tanggal 31 Oktober 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002

Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002 Teddy Irlan Wibowo/ NIP 19790810 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1961/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1322/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/FAD/IMM/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1464/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 029/FAD/IMM/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/055/23 tanggal 25 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO. URAIAN — man — HL. 5 -——

WAJIB PAJAK FISKUS Pp R

1 Penghasilan Bruty atau Peredaran Usalta/Eruto 195.354.154.516 199.217.452.686 196.554.1945 516

2 Harga Pokok Penjualan 161./89,665.438 161.789.985.938 161.789.085.938

3 (Penghasilan Bruto atau Laha Brute (1 7) 34.564.568.578 37.427.766.748 334.564.508.578

4 (Pengurang Penghasilan Bruto atau Baya Usaha 21.273.115.663 ?21.273.115.653 21273.115.663

5 (Penghasilan reto dalam regeri (2-4) 13.291.392.915 16.154.551.035 IPA 315

6 (Perchastan neto dalam negen lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha 1.605.544.696 1.605.544.690 1.605.544.690) b. Penghasilan tasa/ percrjaan hebas 0 0 0

Cc. Penghasilan serubungar dengan pekerjaan 0 0 0 id. Lam-tan 0 0 0 le. Jumlan(a+b+¢ +d) 1.695.544.690 1.695.544.620 1.605.544.590

7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto n a 0

8 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaan Fiskal Positif 3.056.279.997 3.552 424 514 3.494.177.032 b. Penyesuaian tiskal Negatil 594.034.249 594,034. 249 594.034.249

Cc. Jumlah (a - h) 2.462.245. 748 2.958.386.265 2.490.142.783

9 Penghasilan neto luar negeri G 0 0

10 Jumlah penghasilan neto (S t 6.e 7 48x + 9) 17,359.1§3.383 20.718.586.040 1?.797.080.388

11 |Zakal/sumbangan keagainaan yang bersifat wans Q 0 0

12 |Kompensasi Kerugian o 0 0

13 (Penghasilan Ticak Kena Pajak (PTKP) G a fa]

14 fPenghasdan kena pajak (10 11 12 13) 17.550.185.383 20.718.586.040 17.797.080.388

15 PPh Terutang (tarif x 15) 4.339.795.750 5.170.546.590 4.149.270.097

16 (Pengembahan ?h Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 9 9 Q

17 }Jumiah PPh Terutang (15 + 16) 4.539.795.750 5.179.046.509 3.449.270.097

18 (Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah 0 0 0 b, Dipotong / dipungut oleh pihak tain:

b.1. PPh Pasal 21 2 0 ie) b.2. PPh Pasal 22 0 9 0 b.3. PPh Pasal 23 1.238.716 1.236.716 1.236.716 bed. PPn Pasal 24 0 5 0 b.5. Lain-iain 0 9 ie) b.6. Jumiah (b.1 + b.2 + 6.3 + b.4 + 5.5) 1.236.716 1.236.718 1.236.716

Cc. Dibayar sendii:

cl. PPh Pasal 22 9 9 0 c.2. PPh Pasa! 25 2.266,801.467 2.260.231.167 2.266.801.467 c.3. PPh Pasal 29 2.071.757.8567 2.071. 457.567 2.671.757.567

C4. STP (pekok kurang bayar) lol 2 0

¢.5. Lair jain 0 9 0

Cb. Jumlah ct + 2+ 6.3 + 64 PS) 4.338.559.034 4.338.559.034 4.138.559.034 d. Diperhitungkan :

dl. SKPPKP 0 0 0 le. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + 5.6 + 0.7 - d1) 4.239.795.750 4.339.795.750 4.239.795.750

19 |Pajak yang tidak,kurang dibayar (17 18.) 2 839.850.750 109.474.347

20 (Sanksi Administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 364.846.807 47.818.395 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP n 2

CG. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Cc Q d. Kenaikan Pasal 1/0 (5) KUP Q 0 e. Jumlah sanxs: adm:ustrasi (a + b+ ct C) 366.846.807 Kan 47.818.395 “31 Jiumiah PPh yang masih harus dibayar (19120.0) sss—<‘i*SSC 420.607.5957 [ 157.202.742

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/FAD/IMM/XII/23 tanggal 04 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pa Urai: ee oo Diajukan

Oo , rajarn Pemohon Banding Terbanding Keberatan i oo NN Rp _ (Rp) _ Rp loa Penghasilan Bruto 196.354.194.516 199.217.452.686 2.863.258.170

2 | marga Pokok Penjualan 161.789.685.938 161.789.685.938 -

3 | Laba Bruto 34.564.508.578 37.427.766.718 2.863.258.170

4 | biaya Usaha 221.273.115.663 21.273.115.663 -

5 Penghasilan Neto 13.291.392.915 16.154.651.085 2 863.258.170 dalam negeri | °

6 | Pemsbasian dari Tatar | 1.605.544.690 1.605.544.690 -

Usaha

7 | seban dari Luar Usaha -

& LIN aa TET i SG ea | Bb aan ah -

No neo stevie Sinta | eee co) Pewee isu Visisal rt Bad O34. 240 Boa ORA, 20 -

Negatif ;

: 1) ! Pertagas si kat Neches TU Sa RAL AU ! BNP TER Lo SL ON 2S Blo 1 va

LL Kompensasi Kertgiat - | - —

Po Pa NUN Kena 17 RES Bar RTO PO FUR SBE O10 PRO PSS IFO

Tes | er Teeter he POS 3 ESE LO Oa BA LOL OH LO Lhe AB ATS ra Kaseredit Perajrade ALA FOR 7EO | A ABO.TOS FRO —

Parjecds Weverge . . . . cores -

Loe: - SA I -. 2 st E5139 345900. SU Pie Oe in LP, 13181

1 el Ak Kura Dibakar PRA LOG. 3 3

Tey | SRST Adri oist asi SA LT OLO2O BL BRO BOT

If: ia \estiwe Od ~ aie [vd teeaataaba LAIN Neat ise UFB.2NG 23 PRO are ae Li Oths bese 320

Pora Goa ta) edisi ane

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01238/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: Ditambah / 2.9:

Uraian KN Semula (Dikurangi) Menjadi

Penghasilan Netto 20.718.586.040 0 | 20.718.586.040

Kompensasi Kerugian | 0 Man 0

Penghasilan Kena Pajak 20.718.586.040 20.718.586.040

Pajak Penghasilan (PPh) | 5 179.646.500 5.179.646.500

Terutang

Kredit Pajak | 4.339.795.750 01 4.339.795.750

PPh Kurang / (lebih) |. 839.850.750 0| 839.850.750

Bayar Ih PE KN

Sanksi Administrasi | 366.846.807 0 | 366.846.807

Jumlah Pajak yang masih | 1 596.607.557 O| 1.206.697.557 harus/ lebih) dibayar 4 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/FAD/IMM/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 5 September 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/FAD/IMM/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

i Mertitirtt i 7 .

1 Pan ! Koreksi Yang

No Uraian Kepritusar Pemohon Banding Diajukan Banding

Keberatan Up) (Rip)

! | ce | (Rp) SP Ona bo} Penghasilan Brute | 190.217.452.686 196.354.194.516 2.863.258.170

2 | Harga Pokok Penjualan 161.789.685.938 | 161.789.685.938 -

3 | Laba 8ruto SPOT TOO.T48 34.564.508.578 2.863.258.170

Poo Biaya Usaha | 21.273.115.663 21.273.115.663 -

: i — . | Na a —

J 5 | Penghasilan Neto dalam 16.15-4.05 1.085 | 153.291.392.915 2.863.258.170

PT ~ ean eet] a . — ii ~

6 | Penghasilan dari Luar 1.605. 544.690 1.605.544.690 -

Ussaa liza

7 Reba dari Tatar Usala -

SO Penyesuaian Piskel Positil | 3.552.0424,51A 9.552.420.514

9 | Penyvesuaian Fiskal Negatif | SIEOST 249 594.034.249 | -

1O Penghasilan Neto | 20.718.586.040 17.855.327.870 2.863.258.170 had Kompensasi Korugiar - - -

12 | Penghasilan Kena Pajak | 20.71 asnaaaol 117.855.327.870 i 2.863.258.170

13 PPh Verutang | SAFO.6A6.500 A163.831.968 715.814.533

14 | Kiedil Pajak ! 4.330.705.750 | 4.339.795.750 is Pajak Yang Tidak/ Kurang 839.850.750 124.036.218 715.814.533

Dibayar “16 =: Sanksi Adrininistrasi 366.846.807 SA1F9.020 312.667.787

- pb fe o c se eo : TT — . .

17 | Jumlah F Ph yang Kurang | 1.206.607.557 178.215.237 1.028.482.320

© (Lebih) dibavar '

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Terbanding menggunakan data perusahaan pembanding baru yaitu S.S.S. Automotive Industri Co. Ltd. (thailand) & Dongwoo Precision Co. Ltd. (Korea) yang berdasarkan overview dan database TP Catalyst adalah sebagai berikut:

S.E Aulematite Industri Un. rd Dongwoo Precision Co, Lte, “This campeny isa Thai-based enkerprise TER TIA NOT ID PPA Ce a el ee 1 engapod in thee: Iamufastece ani Ten tab pte, Haa, feiss Syren.) Le nsserably of automotive bed y ant parts. Haba na aga a nan disse a t ooaffers uwuto body repiseement Se VW AR AP iene TE parte stamping parts, loading fox bud, B3 Tega oie vie cu con aman DO, ee ang tualing products, modiied vehicles, and | tees, ae cin ori ane seat ealiomodtive coar bumper Tie cn an Be ea cpee ate. in cel ba slices, woe naa Jit Fa beta ‘mail fs PA TA AA PALA N Lir AN Da Pa chapman avoer’ ara al eaten Dn pangan ou bua De Pere, Pain, HSL

Pee Pope ia Tenn Banda vases. dn esai for

Maba OP dt nastar Aan dais! Sateen Tar utters ube urea es DL NN Bpr pangan maen Tempa aan men MEN ip ap rs KN AL te

. Pen rabi as as aan Laaeta i kenangan holt Sesuai an cde Waa ae ah ber ihe. Ppa tl elvis, ee re

Te a disper oie ties, ees ried

Fo er eT ana ai an Ta ar

Sr Loan Vers lon eo LE HERU NG in bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding peroleh dari Website, dapat diketahui bahwa:

S.S.S. Automotive Industri Co. Ltd.

Merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Autobody Replacement Parts / Stamping Parts dengan produk yang dihasilkan dan yang

dihasilkan adalah Hood, Fender, radiator, Support, Door, Spoiler, Tailgateconnor Panel , Side Panel , shill Body, side outer, bemper etc, sehingga perusahaan pembanding S.S.S. Automotive Industri Co. Ltd. dapat diketahui melakukan kegiatan produksi dan/atau bisnis usaha yang berbeda dengan Pemohon Banding dan seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai data perusahaan pembanding oleh Terbanding; Dongwoo Precision Co. Ltd.

"The company, with registered head office located in Incheon, Republic of Korea, is primarily engaged in the manufacture of motor vehicle parts and accessories. It offers rear view mirror assemblies, locking devices, wheel rim and assembly, sheet metal components, zinc and die castings, automotive locks, mirrors, sheet metal components, aluminium, plastic components, and wheel rim for automobile. The company also offers spark plugs, shock absorbers, struts, springs, brakes pads, rotors, filters, wiper blades, and exhaust systems. Its products are available through auto dealers, service stations, repair shops, auto parts stores, tire stores, department stores, discount stores, and home and do-it-yourself stores. The company was incorporated in 1994.

bahwa Dongwoo Precision Co.,Ltd., memiliki kegiatan usaha dan menjual produk-produk yang serupa dengan Pemohon Banding, sehingga dapat dipertimbangkan oleh Terbanding, namun demikian berdasarkan informasi yang diperoleh dari database berikut nilai NCP dari Dongwoo Precision Co.,Ltd tahun 2015 - 2017 sebagai berikut:

Se Maia an.

fee Web sean Bp gins “oo As levis Pen cate

, . me pps bahwa dapat diketahui bahwa nilai NCP rata - rata tertimbang dari Dongwoo Precision Co.,Ltd. adalah sebesar 4,94% (empat koma sembilan puluh empat persen) dan masih berada dibawah nilai NCP Pemohon Banding dengan nilai 7,26% (tujuh koma dua puluh enam persen), sehingga NCP Pemohon Banding masih berada dalam batas rentang kewajaran dan seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap nilai NCP sebagaimana dimaksud;

2. Penggunaan Data Beberapa Tahun bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman. Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyebutkan:

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut :

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengankondisitransaksiindependen,peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain :

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan rnenghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

bahwa dan berdasarkan Surat Edaran No. SE-50 / PJ/ 20 13 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyebutkan:

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk berbagai jenis transaksi afiliasi diuraikan masing-masing sebagai berikut :

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/ Jasa

Untuk menguji penjualan atau pembelian barang/jasa Pemeriksa Pajak dapat menggunakan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi. Berikut adalah penjelasan langkah-langkah untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan metode yang telah dipilih pada langkah sebelumnya.

4) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method -TNMM)

Metode laba bersih transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi. Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud, dilakukan dengan langkahlangkah, antara lain :

b) Meningkatkan Kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain :

(2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkanprosespemilihankandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari

kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

bahwa data perusahaan pembanding dari Terbanding yang memiliki kegiatan usaha dan menjual produk-produk yang serupa dengan Pemohon Banding adalah Dongwoo Precision Co.,Ltd., sehingga berdasarkan informasi yang diperoleh dari database berikut nilai NCP dari Dongwoo Precision Co.,Ltd tahun 2015 - 2017 sebagai berikut :

NCPNCPRata - Rata
NCP
Nama Perusahaan
201720162015Tertimbang
Dongwoo Precision Co.,Ltd10,78%4,69%-1,71%4,94%

bahwa dapat diketahui bahwa nilai NCP rata - rata tertimbang dan Dongwoo Precision Co.,Ltd. adalah sebesar 4,94% (empat koma sembilan puluh empat persen) dan masih berada dibawah nilai NCP Pemohon Banding dengan nilai 7,26% (tujuh koma dua puluh enam persen), sehingga NCP Pemohon Banding masih berada dalam batas rentang kewajaran dan seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap nilai NCP sebagaimana dimaksud;

bahwa kemudian Pemohon Banding mempertimbangkan untuk menerapkan data dan tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 terhadap perusahaan - perusahaan pembanding yang telah digunakan dalam TP Doc Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut :

Ikatan WM alar crete baal pe Rea Sa jintan Dea bana naa ENI Aas SEA

Lari Ns

Kali La cosas Gasset es Ma BN NN Tan, Pasta

Maa asa Maa ain be , . oo 7 a PN ARA LA han Kanan ai ™ * ' '

Wry Ur Thee ea gg fre pats Kia AA J Mitics Mile. io

Ahir ee a ne Pa 7 Ah ama — 1 - . te

Sia ee: 1 Brae. oe tae eee

bahwa berdasarkan tabel tersebut diatas, dapat diketahui bahwa NCP Pemohon Banding sebesar 7,26% (tujuh koma dua puluh enam persen) adalah masuk dalam rentang kewajaran;

bahwa dengan demikian, sesuai uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka koreksi Terbanding terhadap pos pemeriksaan Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Nihil;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Nilai NCP Pemohon Banding dengan nilai 7,26% (tujuh koma dua puluh enam persen) adalah masih berada dalam batas rentang kewajaran dan seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap nilai NCP sebagaimana dimaksud;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Tidak mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01238/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/19/055/23 tanggal 25 Oktober 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1464/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha196.354.194.516199.217.452.6862.863.258.170

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

1) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada

dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

1) Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

2) Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a) dokumen induk;

b) dokumen lokal; dan/ atau c) laporan per negara;

3) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

4) Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

5) Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

6) Pasal 4 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011, mengatur antara lain:

1) Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2) Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

3) Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

4) Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. f. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations:

1) Paragraph 3.68: "In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction ("contemporaneous uncontrolled transactions") is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer's controlled transaction…”

2) Paragraph 3.75: "In practice, examining multiple year data is often useful in a comparabilty analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses";

2. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian a. bahwa Tim Peneliti Keberatan mengirimkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir dengan surat nomor S-604/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding melalui surat nomor 007/FAD/IMM/IV/24 tanggal 02 April 2024;

b. bahwa hasil penelitian Penelaah Keberatan adalah sebagai berikut:

1) bahwa Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan ex-ante approach;

2) bahwa Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tidak dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

3) bahwa invoice atas penyelesaian pembuatan Transfer Pricing Documentation oleh pihak penyedia tertanggal 08 Mei 2020 sehingga tidak dapat membuktikan bahwa Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

4) bahwa tidak terdapat distorsi akibat adanya perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi, ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Sehingga penggunaan data multiple years tidak diperlukan. Data beberapa tahun sering berguna dalam analisis komparasi, tetapi itu bukan persyaratan sistematis, sehingga data single year tetap dapat digunakan jika kondisi ekonomi dan perusahaan stabil;

5) bahwa penolakan terhadap data pembanding S.S.S. Automotive Industri Co. Ltd. (Thailand) tidak beralasan karena data pembanding yang dipergunakan oleh Wajib Pajak dalam TP Documentation mempunyai karekteristik yang sama;

6) bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

c. bahwa dengan demikian Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. bahwa Surat Banding nomor 019/FAD/IMM/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01238/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01238/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/055/23 tanggal 25 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor 029/FAD/IMM/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang telah disampaikan di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

01238/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 023/FAD/IMM/XII/23 tanggal 04 Desember 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00002/206/19/055/23 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian No.140 Tanggal 02 Agustus 1991. Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 49 tanggal 1 Juli 2024 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 117 tanggal 25 Oktober 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran sebesar

Rp839.850.750 Tanggal 24 November 2023 melalui bank persepsi Bank DBS dengan no NTPN 629B24ET4NDEOGUJ;

Bukti P-8 Surat kuasa khusus, surat izin kuasa hukum, KTP, dan pakta integritas a.n Fikri Firmansyah;

Bukti P-9 Surat kuasa khusus, KTP, SPT 1721 A1, dan pakta integritas a.n Nada

Widjajanti;

Bukti P-10 Matrik sengketa PPh Badan 2019;

Bukti P-11 SPT Formulir 1721 – 1;

Bukti P-12 Penjelasan tertulis beserta dokumen pendukung sebagai berikut:

- Laporan keuangan audited tahun 2019;

- TP Doc tahun 2019;

- Management letter – dokumentasi transfer pricing;

Bukti P-13 SPT Tahun 2019;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis tanggal 14 Maret 2025 beserta bukti pendukung berupa:

- Data perusahaan pembanding (menurut Terbanding);

- Data perusahaan pembanding (menurut TP Doc Pemohon Banding);

- Dokumen lokal (TP Doc) Tahun 2019;

- Invoice tagihan TP Doc Tahun 2019;

- Laporan keuangan audited Tahun 2015 s.d. 2019;

- Rekapitulasi laba (rugi) operasi – Pemohon Banding Tahun 2015 s.d. 2019;

- Rekapitulasi laba (rugi) operasi – Perusahaan Pembanding menurut TP Doc Tahun 2015 s.d. 2019

- Rekapitulasi laba (rugi) operasi – Perusahaan Pembanding menurut Terbanding Tahun 2015 s.d. 2019;

- Rekapitulasi data NCP perusahaan pembanding Tahun 2015 s.d. 2019;

- Rekapitulasi data rata-rata terimbang NCP perusahaan pembanding Tahun 2015 s.d. 2017;

- Rekapitulasi data rata-rata terimbang NCP perusahaan pembanding Tahun 2016 s.d. 2018;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-16 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan sebelum pembahasan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan setelah pembahasan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis;

Bukti T-9 Data keuangan dua perusahaan pembanding (Dongwoo Precision dan S.S.S Automotive Industry);

Bukti T-10 Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025;

Bukti T-11 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01238/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/055/23 tanggal 25 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 019/FAD/IMM/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha196.354.194.516199.217.452.6862.863.258.170

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.863.258.170 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.863.258.170 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi afiliasi;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu tidak wajar;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil pengujian penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan menggunakan database TP Catalyst Release Desember 2018, dan menetapkan nilai kewajaran Net Cost Plus (NCP) berdasarkan dua perusahaan pembanding, yaitu S.S.S. Automotive Industry Co. Ltd. (Thailand) dan Dongwoo Precision Co. Ltd. (Korea Selatan);

bahwa Terbanding menyesuaikan NCP Pemohon Banding menjadi sebesar 6,46% setelah mengecualikan transaksi penjualan dies, yang menurut Terbanding bukan merupakan produk utama Pemohon Banding, dan membandingkannya dengan batas bawah NCP pembanding yaitu sebesar 8,20%, sehingga terjadi selisih yang digunakan sebagai dasar koreksi;

bahwa Terbanding menyatakan penggunaan data tahun tunggal (single year) lebih tepat karena tidak terdapat distorsi signifikan pada kondisi ekonomi antara tahun 2016 hingga 2018, dan bahwa penggunaan data tahun jamak (multiple years) tidak diwajibkan kecuali diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip ex-ante sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016, karena TP Doc menggunakan database TP Catalyst Desember 2019 yang terbit setelah tahun pajak dimulai dan tidak dilampiri dengan surat pernyataan waktu ketersediaan dokumen;

bahwa Terbanding menolak pembanding yang digunakan Pemohon Banding karena tidak memiliki karakteristik usaha yang sebanding, baik dari sisi fungsi, risiko, maupun aset yang digunakan, dan telah menetapkan dua pembanding baru yang dianggap lebih relevan;

bahwa nilai NCP sebesar 6,46% yang diperoleh dari laporan keuangan Pemohon Banding, setelah disesuaikan, berada di bawah batas bawah rentang kewajaran (8,20%), sehingga koreksi terhadap peredaran usaha sudah benar;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, peraturan pelaksana, serta pedoman OECD, dan oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menguatkan keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu sudah wajar;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan dies merupakan bagian integral dari kegiatan usaha utama, karena dies adalah alat cetak esensial dalam proses produksi komponen kendaraan bermotor yang dipesan oleh PT Suzuki Indomobil Motor, dan karenanya seharusnya diakui sebagai peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding menolak pembanding S.S.S. Automotive Industry Co. Ltd. (Thailand) karena perusahaan tersebut bergerak di bidang yang berbeda,

yakni produksi panel pengganti bodi kendaraan (stamping parts), yang tidak memiliki kesamaan fungsi dan karakteristik produk dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa terhadap pembanding Dongwoo Precision Co. Ltd., Pemohon Banding menyampaikan bahwa meskipun jenis produk serupa, nilai NCP perusahaan tersebut tidak stabil dari tahun ke tahun, bahkan lebih rendah dari NCP Pemohon Banding (7,26%), sehingga NCP Pemohon Banding tetap berada dalam rentang kewajaran;

bahwa Pemohon Banding telah menyusun TP Documentation secara lengkap dan menyampaikan dokumen tersebut tepat waktu, yaitu pada tanggal 27 April 2020, serta telah melampirkan surat pernyataan ketersediaan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa kondisi industri otomotif dalam periode 2015 hingga 2019 mengalami fluktuasi signifikan, sebagaimana ditunjukkan dari penurunan wholesale kendaraan bermotor tipe 4x2 dan pick-up sebesar -10,8% pada tahun 2019, sehingga penggunaan data tahun jamak (multiple years) diperlukan untuk mencerminkan kondisi pasar yang lebih representatif;

bahwa berdasarkan perhitungan rentang kuartil menggunakan data tahun 2015- 2017, NCP Pemohon Banding sebesar 7,26% masih berada dalam rentang antara kuartil bawah dan kuartil atas, yang menunjukkan bahwa transaksi afiliasi telah dilakukan sesuai prinsip kewajaran;

bahwa Pemohon Banding menilai Terbanding tidak melaksanakan prosedur konfirmasi dengan KPP domisili pihak afiliasi (PT Suzuki Indomobil Motor), sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013, dan hal ini menunjukkan adanya kekurangan prosedural dalam pelaksanaan pemeriksaan afiliasi oleh Terbanding; bahwa dalam penyampaian pendapat akhir Pemohon Banding tetap berpendirian bahwa transaksi penjualan dies merupakan bagian dari kegiatan usaha utama dan bahwa pelaksanaan transaksi tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai NCP sebesar 7,26% telah berada dalam rentang kewajaran berdasarkan analisis kuartil dari pembanding

yang sebanding, khususnya jika menggunakan data multi-tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan telah mematuhi seluruh ketentuan penyusunan dan penyampaian TP Documentation sesuai PMK 213/PMK.03/2016 dan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar karena dilakukan semata-mata atas perbedaan data pembanding dan metode penilaian;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.863.258.170 dibatalkan dan permohonan banding dikabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak wajar;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Transfer pricing menjadi salah satu mekanisme yang sering digunakan dalam skema penghindaran pajak melalui penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Dengan merekayasa harga transfer antar perusahaan afiliasi, perusahaan dapat secara efektif mengurangi beban pajak secara grup dengan menggeser penghasilan atau biaya dan memindahkannya ke perusahaan afiliasi dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau perbedaan perlakuan perpajakan antara perusahaan-perusahaan tersebut;

bahwa untuk mencegah penghindaran pajak tersebut lazimnya suatu negara melengkapi aturan perpajakannya dengan ketentuan pencegahan penghindaran pajak (anti avoidance rule);

bahwa di Indonesia ketentuan pencegahan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 36 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh); bahwa tujuan pengaturan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut tercermin dari memori penjelasan dari Pasal a quo yang menyebutkan “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa” bahwa tujuan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak ini juga tercermin dalam memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3), ketika pasal tersebut diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 yang menyebutkan, “Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh harus dilakukan dengan tepat, dengan memperhatikan tujuan dari pengaturan dalam Pasal itu sendiri;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang tidak tepat dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda sehingga dapat mencederai rasa keadilan;

bahwa untuk transaksi lintas negara (transaksi internasional) ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh relevan untuk diterapkan mengingat terdapat potensi perbedaan tarif pajak antar negara. Kalaupun tidak terdapat perbedaan tarif pajak atau tarif pajak negara lain lebih tinggi, Pasal 18 ayat (3) UU PPh juga masih relevan untuk diterapkan, karena masih terdapat permasalahan terkait alokasi hak pemajakan antar negara. Oleh karena itu lazim dalam P3B (tax treaty), dimuat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada masing-masing negara yang mengikatkan diri dalam P3B untuk melakukan koreksi apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa untuk transaksi yang terjadi antar wajib pajak dalam negeri (transaksi domestik), secara umum pemerintah memiliki hak pemajakan secara penuh atas penghasilan yang diterima dari masing-masing wajib pajak yang terlibat dalam transaksi;

bahwa untuk transaksi domestik ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh relevan diterapkan apabila terdapat indikasi penghindaran pajak melalui skema transfer pricing dengan memanfaatkan antara lain perbedaan tarif antar wajib pajak, perbedaan pengenaan pajak final/non final antar wajib pajak, perbedaan dasar pengenaan pajak karena salah satu wajib pajak mengalami kerugian dan sebab sebab lainnya yang mengakibatkan Pemerintah kehilangan penerimaan pajak tidak sebagaimana mestinya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebelum Terbanding menggunakan kewenangannya untuk melakukan koreksi transaksi afiliasi antar wajib pajak dalam negeri, perlu melakukan analisis yang memadai apakah terdapat penghindaran pajak melalui skema transfer pricing yang berpotensi menggerus basis pemajakan dan pergeseran laba. Hal ini dipandang perlu untuk memastikan supaya koreksi yang dilakukan Terbanding sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa dalam Bab II huruf A angka 4 Lampiran I SE-50/PJ/2013, ditegaskan bahwa apabila dalam suatu transaksi terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak wajib menganalisis potensi risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) identifikasi masalah;

bahwa apabila dalam tahap identifikasi awal ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak harus mencantumkannya dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan sebagai fokus pengujian. Sebaliknya, apabila belum ditemukan indikasi risiko penghindaran pajak pada tahap identifikasi awal, maka Pemeriksa Pajak wajib melakukan pengujian lebih lanjut pada tahap pelaksanaan pemeriksaan, dan apabila kemudian ditemukan risiko dimaksud, maka Pemeriksa Pajak harus melakukan perubahan terhadap rencana dan program pemeriksaan secara resmi;

bahwa lebih lanjut, dalam huruf B angka 7 SE-50/PJ/2013, secara eksplisit diatur bahwa dalam hal transaksi afiliasi dilakukan antara dua pihak yang keduanya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia), maka Pemeriksa Pajak harus melakukan konfirmasi silang kepada KPP domisili lawan transaksi, guna memastikan kebenaran nilai dan jenis transaksi, serta untuk mendeteksi potensi penghindaran pajak, termasuk melalui perbedaan tarif atau perlakuan fiskal lainnya;

bahwa oleh karena itu, idealnya pengujian transaksi afiliasi yang melibatkan sesama Wajib Pajak Dalam Negeri dilakukan secara simultan dan terkoordinasi, baik dalam proses pengumpulan data, analisis fungsi, maupun dalam penetapan harga wajar, sehingga dapat diperoleh hasil pengujian yang konsisten, objektif, dan tidak kontradiktif antara satu pihak dengan pihak lainnya;

bahwa pelaksanaan pengujian secara simultan dan terkoordinasi atas transaksi afiliasi domestik juga akan mendukung kepastian hukum bagi para pihak, mencegah timbulnya risiko pajak berganda (double taxation) maupun non-taxation, serta menciptakan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah melaksanakan transaksi sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terkait dengan penjualan kepada pihak afiliasi yaitu PT Suzuki Indomobil Motor;

2. bahwa Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua telah melakukan pemeriksaan terhadap PT. Suzuki Indomobil Motor untuk Tahun Pajak 2019. Surat Perintah Pemeriksaan untuk PT. Suzuki Indomobil Motor bernomor PRIN:00293/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2020 tertanggal 1 Oktober 2020. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam LaporanHasilPemeriksaan(LHP)bernomorLAP- 00222/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2021 tertanggal 23 Juli 2021. Tim pemeriksa telah menguji Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator (PLI) Full Cost Mark-Up (FCMU). Dari hasil pengujian ini, tim

pemeriksa berpendapat bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh PT. Suzuki Indomobil Motor termasuk transaksi dengan Pemohon Banding masih wajar, sehingga tidak terdapat koreksi fiskal. Dengan kata lain, transaksi antara PT. Suzuki Indomobil Motor dengan Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

3. bahwa dengan telah adanya pemeriksaan yang menyatakan transaksi afiliasi dari sisi PT Suzuki Indomobil Motor adalah wajar, maka secara logis dan konsisten seharusnya transaksi yang sama dari sisi Pemohon Banding juga seharusnya dianggap wajar;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa asas umum dalam prinsip administrasi perpajakan yang adil menghendaki agar pengujian terhadap suatu transaksi afiliasi dilakukan secara konsisten terhadap kedua belah pihak, terutama apabila keduanya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berada dalam yurisdiksi yang sama, sehingga ketidaksesuaian hasil pengujian sebagaimana yang muncul dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan atas validitas pendekatan dan kredibilitas metode pemeriksaan yang digunakan oleh Terbanding;

- bahwa kegagalan Terbanding dalam melakukan koordinasi pemeriksaan dengan KPP yang membawahi PT Suzuki Indomobil Motor, menunjukkan adanya adanya prosedur pemeriksaan tidak tepat karena hasil pemeriksaan terhadap pihak afiliasi menjadi tidak dikaitkan secara memadai dalam proses pengujian terhadap Pemohon Banding, sehingga menimbulkan kesan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sepihak dan tidak menyeluruh;

- bahwa tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi terhadap Pemohon Banding meskipun transaksi yang sama telah dinyatakan wajar pada sisi lawan transaksi (PT Suzuki Indomobil Motor) berpotensi menimbulkan perlakuan perpajakan yang tidak adil (inequitable treatment), serta dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak, khususnya dalam konteks transaksi afiliasi domestik;

- bahwa lebih lanjut, dari sudut pandang prinsip efektivitas administrasi perpajakan, tindakan koreksi terhadap satu pihak tanpa mempertimbangkan

posisi dan perlakuan terhadap pihak lain dalam transaksi yang sama justru menggambarkan tidak adanya pendekatan holistic dan integratif dalam pelaksanaan pengujian prinsip kewajaran;

- bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dalam perkara a quo tidak memenuhi asas kehati-hatian, kepatutan, dan proporsionalitas, serta tidak mempertimbangkan secara cermat hasil pemeriksaan terhadap pihak afiliasi, sehingga kesimpulan Terbanding mengenai tidak wajar-nya transaksi Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya;

- bahwa atas dasar pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak wajar;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.863.258.170;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Peredaran Usaha2.863.258.17002.863.258.170

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha

menurut Terbanding Rp 199.217.452.686
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 2.863.258.170 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 196.354.194.516
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto196.354.194.516
2Harga Pokok Penjualan161.789.685.938
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)34.564.508.578
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha21.273.115.663
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)13.291.392.915
.6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha1.605.544.690
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)1.605.544.690
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.552.424.514
b. Penyesuaian Fiskal Negatif594.034.249
c. Jumlah (a-b)2.958.390.265
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)17.855.327.870
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak17.855.327.870
12PPh Terutang4.463.831.968
13Jumlah pajak yang dapat dikreditkan4.339.795.750
14Jumlah PPh yang kurang / (lebih) dibayar124.036.218
15Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP54.179.020
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar178.215.238
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01238/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/055/23 tanggal 25 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019, atas nama PT Indomatsumoto Press & Dies Industries NPWP 01.069.463.6-055.000 beralamat di Jalan MT Haryono Kavling 8, Wisma Indomobil Lantai 10, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, domisili elektronik di nada.widjajanti@indomatsumoto.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 17.855.327.870 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp 17.855.327.870 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp4.463.831.968 Kredit PajakRp4.339.795.750 Jumlah PPh yang kurang / (lebih) dibayarRp124.036.218 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp54.179.020 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayarRp178.215.238

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., Winarsih, SP., S.H., M.M.

M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.