P U T U S A N
Nomor PUT-007509.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007509.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANTANG GANDA UTAMA, NPWP 01.424.433.9-714.000, beralamat di Desa Butong, Camp RT 000 RW 000 Teweh Selatan, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan alamat korespondensi di Finmax Consulting, Gd Plaza Central - Lantai 3 Jalan Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi,JakartaSelatan12390(domisilielektronik consultingfinmax@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Cliff Marcia jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP., Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 014/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024,
2. Nama: Andreas Adhidarma Adrian,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 022/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024,