Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-007509.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Antang Ganda Utama, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007509.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007509.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTANG GANDA UTAMA, NPWP 01.424.433.9-714.000, beralamat di Desa Butong, Camp RT 000 RW 000 Teweh Selatan, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan alamat korespondensi di Finmax Consulting, Gd Plaza Central - Lantai 3 Jalan Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi,JakartaSelatan12390(domisilielektronik consultingfinmax@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Cliff Marcia jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP., Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 014/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024,

2. Nama: Andreas Adhidarma Adrian,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 022/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024,

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan, yaitu:

1. Nama/NIP: Budiyana / 197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Barat III,

Surat Tugas: ST-4517/WPJ.33/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

2. Nama/NIP: Tita Serlita / 197605082005012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Timur,

Surat Tugas: ST-1205/WPJ.20/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

3. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Raihan Andri / 197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3634/PJ.07/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1493/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 31/SUB/WPJ.29/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/AGU- TAX/XI/2024 tanggal 21 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar12.426.668.921

Pengenaan Pajak

2 Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2)248.533.378 yang terutang

3 Kredit Pajak a.PPh Ditanggung Pemerintah0 b.Setoran Masa73.218.702 c. STP (Pokok Kurang Bayar)0 d.Kompetensi kelebihan dari Masa0

Pajak.............

e.Uang Tebusan yang telah dibayar0 f. PPh Final atas Pengungkapan0

Ketidakbenaran Harta Bersih yang telah dibayar g.Lain-lain0 h.Kompensasi kelebihan ke Masa0

Pajak i. Jumlah pajak yang dikreditkan73.218.702 (a+b+c+d+e+f+g+h)

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)175.314.676 5 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP76.156.696 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c)76.156.696

9 Jumlah PPh yang masih harus dibayar251.471.372 (4+5.c)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023 dengan pokok keberatan adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.986.045.521,00 (Sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak12.426.668.921012.426.668.921
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang248.533.3780248.533.378
c. Kredit Pajak73.218.702073.218.702
d. Kompensasi Masa/ Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar175.314.6760175.314.676
f. Sanksi Administrasi76.156.696076.156.696
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar251.471.3720251.471.372

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat keputusan Keberatan a quo sehingga dengan Surat Banding Nomor 006/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 mengajukan banding yang di terima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

TERPENUHINYA SYARAT FORMAL PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING: Bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formal pengajuan Permohonan Banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

i. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal banding, Pengadilan Pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak atas Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya dalam Permohonan Banding ini disebut sebagai “Terbanding”).

Dalam hal ini, Keputusan Keberatan sebagaimana diterangkan di atas, adalah Keputusan Keberatan yang telah ditetapkan oleh Terbanding melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang saat ini Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus.

Dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

ii. Persyaratan Administratif Lainnya

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan 6 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan Permohonan Banding, sebagai berikut:

a. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut; Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas (sebagaimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat lihat dalam bagian selanjutnya dalam Permohonan Banding ini) dan juga

telah dilampiri dengan salinan dari surat Keputusan Keberatan yang bersangkutan.

b. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan diterima;

• Keputusan Keberatan dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 13 Juni 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Juni 2024.

• Dengan demikian, Tanggal batas jangka waktu pengajuan banding yang disampaikan secara langsung akan jatuh tempo pada tanggal 12 September 2024 (batas waktu 3 bulan atau 90 hari sejak keputusan keberatan diterima). Berdasarkan hal tersebut, Permohonan Banding ini oleh Pemohon Banding diajukan pada tanggal 05 September 2024, secara jelas dan meyakinkan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan sejak Keputusan Keberatan diterima “belum lewat waktu”.

c. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan; Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan, yakni atas Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

d. Kewajiban pembayaran jumlah pajak terhutang sebesar 50% (lima puluh persen);

Bahwa jumlah kurang bayar (KB) yang “disetujui” Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00 (Nihil) sedangkan menurut Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23 Tanggal 27 Juni 2023 adalah sebesar Rp251.471.372,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), namun Pemohon Banding tetap melakukan kewajiban pembayaran jumlah pajak yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu sebesar Rp2.514.713,00 (dua juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) dengan bukti bayar melalui Bank Mandiri dengan NTPN A8263101U6PDO4TR, sebagaimana syarat formal

sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak sebelum Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Keberatan.

e. Pengajuan Permohonan Banding oleh wakil Pemohon Banding.

Dalam hal ini, pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh Cliff Marcia dengan jabatan selaku Direktur perseroan, yang merupakan wakil atau salah satu pengurus, yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 1 Tanggal 1 September 1990 dari Notaris Veronica Lily Dharma di Banjarmasin dan Akta Perubahan terakhir Nomor 05 Tanggal 21 Desember 2020 dari Notaris Stevani, SH, MKn di Kabupaten Bogor, sebagaimana terlihat dalam kata pengantar atau pembuka dari surat Permohonan Banding ini.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang- Undang Pengadilan Pajak (UU PP).

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23 Tanggal 27 Juni 2023 yang menetapkan jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Kurang dibayar/seharusnya terutang sebesar Rp251.471.372,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah)

Dengan rincian sebagai berikut:

kaga) URAIAN PEMOHON PEN BAHASAN

: Pergtan ‘ar tara Fare) TTF DS li sit LES Rl. SSS Ist til

2 Pom Sasa 3/2 Fre area TPs Tie Isi 2 PA 6

3 credit Fn cb

BFR oat Pamer onta - : 0

Too etiran Maja Til Tl Sil. TIL TE

PTP Pera rkang Pasar 1 : je

Poosiuwrecigi sean han ae: Mara Fea : : 9 vite ert? TP lL Ge TPG Tpi

+ Fg Re cbeet cae brace onar Leib 1 195 314 275 272 Fis 576

5 level ate tan je

3 blora fara LP Lo 2 TPS iF: “2 lft 256

botecaeac Fars Lh bole: : 9

I OELegpa tars LP 506 LF : : 9

Crergsac tars LIP I: 0 e rergsar tars ci ayet 3). OF : : 0

Solos gc Tah foc stesti,ae cere ree : “2 AS 553 Te Lie £56 ee ee ee Pa re ee

Coal SA . . 7 .

2. Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB tersebut di atas melalui surat Nomor 004/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023 dengan pokok keberatan adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.986.045.521,00 (Sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);

3. Surat Keberatan Pemohon Banding tersebut telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 25 September 2023 berdasarkan Tanda Terima Pelaporan Surat Keberatan dari PT Pos Indonesia (Persero) yang diterima oleh KPP Pratama Muara Teweh (Kab. Barito Utara, Teweh Selatan, Tawan Jaya) untuk diteruskan proses keberatannya di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dan atas Surat Keberatan Pemohon Banding, oleh Terbanding telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang memutuskan untuk:

1. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 004/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018, dengan perincian sebagai berikut:

. Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp)

P (Rp) P

Bes Ba AN Kena

Pasal Pemuas, Pin eds 7. oo SAT 8

Terusan

Pa Lo Ao oo 2

Patel me been 0

Per Nurans Letiru Sana Deo ha re mrs)

Sane) A Angsa phe Taat Pu iB

Jumlah PPh yang masih Na harus /(lebih) dibayar 251.471.372 251.471.372

POKOK SENGKETA

Pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang ada pada SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)

KeteranganJumlah Rupiah MenurutSisa Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
PemeriksaPeneliti
Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)18.398.985.15828.385.030.67928.385.030.6799.986.045.521

bahwa Terbanding dalam Pembahasan Akhir beralasan berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.986.045.521,00 (Sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).;ALASAN BANDING

Dasar dan alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah berdasarkan hasil pengujian menurut Terbanding, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.986.045.521:

2. Bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca:

3. Bahwa pemeriksaan berdasarkan Laporan Keuangan pos Fixed Assets (additions 2018), yaitu Buildings and Infrastructures sebesar Rp957.983.649,00 dan Infrastructures under constructions sebesar Rp27.427.047.030,00 sehingga terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.986.045.521,00.

4. Bahwa pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut:

• Bahwa pada pembahasan akhir Pemohon Banding memberikan dokumen pembayaran utang dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2).

• Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai SPHP karena bukti dan penjelasan dari Pemohon Banding kurang memadai.

• Bahwa sesuai laporan keuangan tahun 2018 hutang kepada PT Roswell Karya Abadi hanya sebesar Rp2.012.733.240,00 sedangkan koreksi Terbanding sebesar Rp9.986.045.521,00 sehingga tidak dimungkinkan terjadi pelaporan beda masa.

5. Bahwa untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan atas PPh Final Pasal 4 ayat (2), berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor: S-162/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 19 Desember 2021 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-003/WPJ.29/ KP.0900/2021 tanggal 17 Januari 2022, Terbanding telah meminjam dokumen:

• Daftar akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (general ledger & sub ledger).

• Mapping GL ke Laporan Keuangan (Grouping) dan ke SPT badan, Daftar koreksi.

• Equalisasi objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4(2) dengan biaya pada Laporan Keuangan.

• Bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya.

• Daftar aktiva tetap dan aktiva lain-lain perusahaan & perhitungan penyusutan;

• Seluruh bukti-bukti/nota/invoice terkait dengan transaksi penerimaan dan pengeluaran.

Atas dokumen tersebut Pemohon Banding tidak meminjamkannya dengan benar, lengkap dan jelas.

6. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang lengkap dan jelas sehingga Terbanding tetap berpendapat atas penambahan aset tetap

berupa infrastruktur merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan Pemohon Banding.

7. Bahwa atas selisih objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak dapat ditentukan dengan pasti waktu terutangnya karena Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan dan dokumen dengan benar, lengkap dan jelas. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa selisih objek PPh tersebut terutang pada masa Desember 2018.

8. Berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2018 tetap dipertahankan.

Dasar Hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.986.045.521,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa atas selisih sebesar Rp9.986.045.521,00 bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) melainkan merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

2. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang atas jasa konstruksi untuk Tahun Pajak 2018 sebagaimana juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Februari dan April s.d. Desember 2018 sehingga dalam hal ini tidak terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

3. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 “(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…

… (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”

Penjelasan Pasal 13

Ayat (1) “Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.

…

Ayat (4)

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self-assessment, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat

Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

4. Bahwa KPP Pratama Muara Teweh tidak menerbitkan SKP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Juni 2018 dikarenakan jangka waktu penerbitan SKP telah melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) UU KUP sehingga PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Juni 2018 menjadi pasti.

5. Bahwa untuk Masa Pajak Juli s.d November 2018, KPP Pratama Muara Teweh menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”) dengan rincian sebagai berikut:

No. Masa Pajak | Surat Ketetapan Pajak —— bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah menyetujui Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli s.d November 2018;

6. Bahwa lebih lanjut, Pasal 1 butir 7 UU KUP, mengatur bahwa:

Pasal 1 “7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

7. Bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan

No. 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (“PMK-183/2015”) mengatur bahwa: "(1) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

8. Bahwa Terbanding memasukkan komponen Objek PPh Pasal 4 ayat (2) setahun ke dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 No.: 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 di mana dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 No. 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 tercantum Masa Pajak yang dimaksud adalah hanya Desember 2018 sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 butir 7 UU KUP dan Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK-183/2015.

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding

- Pasal 1 butir 7 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009;

- Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP Nomor 16 Tahun 2009;

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

- PMK Nomor: 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 tidak sesuai dengan fakta, data dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ditambah!

Urai Semula Dik :

Taran . AKUrAan gi in i if iRp) Menjadi (Rp)

Terarans

2. Jumlah PPh yang 251.471.372 251.471.372 ja masih harus filebihi dibayar

bahwa berdasarkan penjelasan, fakta, serta data di atas, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 tanggal 13 Juni 2024 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 tanggal 13 Juni 2024; dan,

3. Memutuskan bahwa Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL rupiah).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 31/SUB/WPJ.29/2024 tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 006/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 07 September 2024, diketahui hal–hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00030/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024;√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00030/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima tanggal 18 Juni 2024;√
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Maulida Agustina bertindak selaku:
- Pemohon Banding;√
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatangan surat banding :
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Sdr. Cliff Marcia benar bahwa saat menandatangani surat permohonan banding berada di wilayah Indonesia, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Ketetapan Semula

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Barabai nomor LAP-103/RIKSIS/KPP.2909/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Surat
PemohonKetetapan
BandingPajak
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.440.623.40012.426.668.921
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang73.218.702248.533.378
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa73.218.70273.218.702
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
4 5 6i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)73.218.70273.218.702
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.f)0175.314.676
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP076.156.696
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf UU PP00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)076.156.696
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.c)0251.471.372

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 004/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh tanggal 25 September 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05002364/BPS/KPP.290903/2022 tanggal 04 Oktober 2023.

Penyelesaian Keberatan

1. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. b. c. d. e.Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang Kredit Pajak Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Sanksi Administrasi12.426.668.921 248.533.378 73.218.702 76.156.696 251.471.3720 0 0 0 012.426.668.921 248.533.378 73.218.702 76.156.696 251.471.372

2. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan

Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-3341/WPJ.29/2024 tanggal 07 Juni 2024.

3. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.986.045.521,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang

ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(1)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

b. Data dan Fakta

1) Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta dan menyampaikan data/dokumen dengan uraian sebagai berikut:

a. Terbanding menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S-162/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 19 November 2021 dengan rincian data yang diminta sebagai berikut:

FE. 5 5 LA LKA —T—L— 1-—

TEA diss z Hat perigee PN at AA en BATAN a ARTA tua enh

Po Baka PerSeciadon tlie Ghee ann nus. bee

Pabean sper. co bade dae pate uated:

ee Ye reboes ya ee

Batan BE

Aria aa

Bey PARA Karna

Bona Tenan inna “4 MASA 4k BA Ata Geoapery saa ke SET radars pie

Talia Arman

Eo Peetinp alat st ab hos aut’

Th Basaraa sured Fun ge lee ener Berane Te

Sunnie Iiecic & Blur beer betas

1- Sepang weal apes eden Sue alr Waa vary Tarang eolt

Quad rer cia Sa Kura

4 Cea aces anandi pea tle kas ala Pain ip ERS ote Bodh eh rea

# PA ale PAN PL BEA PA BA Ke ay PEN AN Tan Pa ed PS RU ANA Ban ale

Peta ae odd

Far EY Sa eT data awh

Be abel nen ima og Sy asas na RAT gl ha ent

PROGR ba outa uu RI BU nana ps oun ibe: Aa

Bo RPT ST asa Re adam Bast ae

Pe AN NAS ee a Can gan KEK

BOGE Meer POR PR SR rence Sean PO aan PB rate “fag. han ola Serer

Let eer

Ma santan bara

" Dace Bae! asa hae ak Pa eer ayn l

(b)Terbanding menyampaikan surat nomor S-173/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 03 Desember 2021 hal Peringatan Pertama atas permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S- 162/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 19 November 2021, dimana Pemohon Banding sampai dengan surat peringatan dibuat hanya meminjamkan sebagian buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan.

(c)Terbanding menyampaikan surat nomor S-195/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 20 Desember 2021 hal Peringatan Kedua atas permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S- 162/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 19 November 2021, dimana Pemohon Banding sampai dengan surat peringatan dibuat hanya meminjamkan sebagian buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan.

(d)Terbanding menyampaikan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen dengan surat nomor S-003/WPJ.29/KP.0900/2022 tanggal 17 Januari 2022 dengan rincian data yang diminta sebagai berikut:

(e)Terbanding menyampaikan surat nomor S-13/WPJ.29/KP.0900/2022 tanggal 02 Maret 2022 hal Peringatan Pertama atas permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S- 003/WPJ.29/KP.0900/2022 tanggal 17 Januari 2022, dimana Pemohon Banding sampai dengan surat peringatan dibuat sama sekali tidak memberikan/meminjamkan buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan.

(f) Terbanding menyampaikan surat nomor S-23/WPJ.29/KP.0900/2022 tanggal 23 Maret 2022 hal Peringatan Kedua atas permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S- 003/WPJ.29/KP.0900/2022 tanggal 17 Januari 2022, dimana Pemohon

Banding sampai dengan surat peringatan dibuat meminjamkan sebagian buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan.

(g)Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian

Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 29 Mei 2023 yang menyatakan bahwa seluruh/sebagian buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor:

• S-162/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 19 November 2021, dan

• S-003/WPJ.29/KP.0900/2022 tanggal 17 Januari 2022 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

CAFTAS BUKU, CATATAN DOKL YEN YANG T CAR DL. PINJAMKAN

DALAM RANSKA PEMERIRSARA ka Tn) Jeris/Naia Beka Gatatan dan Dokunten Keterangan

Ls —_ = seem ee -

; So, TN , , 0 Tam, A3

. . . tae oo we ' Lo Ne NG an 4 — — = - .

Ce ST TS, 1 ba fobstetis ae | i ooo pe tor an ! ni

Moped beet toe: i Tee —

No JenisiNama Buku. Catatan, dan Dokumen Keterangan artes i MANA tN oo.

fee ha ca Te ye — ~ nT

2) Dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah memberikan keterangan dan klarifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 17/WPJ.296/2024 tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut:

PPh Pasal 21

14 Pertanyaan :

Bahwa objek PPh Pasal 21 yang menurut Pemeriksa yang bukan merupakan objek PPh Pasal

21 menurut Wajib Pajak antara lain adalah biaya piringan. pasar pikul tph chemist TBM dan pengangkutan langsung. Jelaskan argumentasi tersebut!

Jawaban

Waiib Pajak akan melakukan penelitian kembaii terkait dengan argumentasi dan data dalam permohonan keberatan yang kemudian akan disampaikan kembali kepada Penelaah

Keberatan secara sekaligus pada tanggal 04 Maret 2024

15 Pertanyaan :

Apakah Saudara telah memenuhi permintaan atas peminjaman Buku, Catatan. dan Dokumen terkait koreksi objek PPh Pasal 21 tersebut? Sebutkan rinciannya!

Jawaban :

Wajib Pajak akan melakukan penelitian kembali terkait dengan argumentasi dan data dalam permohonan keberatan yang kemudian akan disampaikan kembati kepada Penelaah

Keberatan secara sekaligus pada tanggal 04 Maret 2024

3) Sesuai dengan komitmen Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-

17/WPJ.296/2024 tanggal 19 Februari 2024, pada tanggal 19 Maret 2024 Pemohon Banding menyampaikan data sebagai berikut:

Taxand

TANDA TERIMA

Sehubungan dengan keberatan pajak atas nama PT Antang Ganda Utama (PT AGU} untuk Tahun Pajak 2015 sesuai dergan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengkesa

Perpajakan No, BA-FNGPJ 2965/2024 tangga! 19 Februari 2024, bersama ini telah diserahkan data fdokumen kepada Tim Penciti Keberatan Kantor Wilayah Diresloval Jenderal Papak Kalimantan

Selatan dan Tengah, dengan pennciah sebagai benkut:

1. Rincan Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp S6 808 281 Cb4- beserta dengan dokumen pendukuna (Pertanyaan BAPK No. 10): /

2. Rinwan Koreksi Penyasusian Fiskal Positif sebesar Rp 12.079 888 623,- beserta dengan dokumen pendukung (Pertanyaan BAPK No. 131: J

3. Invosce, Buku Potong dan Fenn DGT-1 atas transaksi dengan Complete Logistic Specialists

SCM. EHD (Pertanyaan BAPK No, 20]; #

4 Mapping GC 4.0/PPFT2-C3, Kontrak Invoice, Faktur Pajak, dan General Ledger untuk Masa

Pajak Juli — Desenvber 2018 beserta dokumen pendukung (Pertanyaan BAPK No. 23): J

5, Surat Penetapan Kawasan Berkat PT Sukajadi Sawi Mcxar dan PT Sirarjaya Inti Mulya, serta Surat Keputusan Kawasan Bebas PT Musim Mas (Pertanyaan BAPK No. 25], dan J

G Invoice, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan rincian serta Profil Perusahaan Golemmech atas trarisakgi cengan Bollermech SON EHD yang merupakan transaksi ptinSelian barang (Pertanyaan BAPK No. 26]. V¥ c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.986.045.521,00

2) Bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca:

3) Bahwa pemeriksaan berdasarkan Laporan Keuangan pos Fixed Assets (additions 2018), yaitu Bulidings and Infrastructures sebesar Rp957.983.649,00 dan Infrastructures under constructions sebesar

Rp27.427.047.030,00. Sehingga terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.986.045.521,00

4) Bahwa pendapat Terbanding Pajak dalam Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut:

• Bahwa pada pembahasan akhir Pemohon Banding memberikan dokumen pembayaran utang dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2).

• Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai SPHP karena bukti dan penjelasan dari Pemohon Banding kurang memadai.

• Bahwa sesuai laporan keuangan tahun 2018 hutang kepada PT Roswell Karya Abadi hanya sebesar Rp2.012.733.240,00. Sedangkan koreksi Terbanding sebesar Rp9.986.045.521,00 sehingga tidak dimungkinkan terjadi pelaporan beda masa.

5) Bahwa untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan atas PPh Final Pasal 4 ayat (2), berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-162/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 19 Desember 2021 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 003/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 17 Januari 2022, Terbanding telah meminjam dokumen:

• Daftar akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (general ledger & sub ledger);

• Mapping GL ke Laporan Keuangan (Grouping) dan ke SPT badan, Daftar koreksi;

• Equalisasi objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4(2) dengan biaya pada Laporan Keuangan;

• Bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya;

• Daftar aktiva tetap dan aktiva lain-lain perusahaan & perhitungan penyusutan;

• Seluruh bukti-bukti/nota/invoice terkait dengan transaksi penerimaan dan pengeluaran.

Atas dokumen tersebut Pemohon Banding tidak meminjamkannya dengan benar, lengkap dan jelas.

6) Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang lengkap dan jelas sehingga Terbanding tetap berpendapat atas penambahan aset tetap berupa infrastruktur merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan Pemohon Banding.

7) Bahwa atas selisih objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak dapat ditentukan dengan pasti waktu terutangnya karena Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan dan dokumen dengan benar, lengkap dan jelas. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa selisih objek PPh tersebut terutang pada masa Desember 2018.

Berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Desember 2018 tetap dipertahankan..

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 006/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Antang Ganda Utama NPWP 014244339714000 / 0014244339714000 NITKU 0014244339714000000000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/AGU-TAX/XI/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Terbanding menyatakan bahwa berkas permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk itu atas permintaan Terbanding, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan di Pengadilan Pajak. Atas pernyataan Terbanding terkait dengan ketentuan formal Pemohon Banding menyatakan “Setuju”.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN.

Terhadap hal ini Pemohon Banding tidak menyampaikan Bantahan karena substansinya merupakan informasi, sebagaimana juga telah diuraikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) nya Nomor S-31/SUB/WPJ.29/2024 Tanggal 28 Oktober 2024. Uraian ini telah Pemohon Banding cantumkan secara rinci dalam Surat Banding Nomor 006/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 02 September 2024.

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang ada pada SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sehingga menetapkan jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Kurang dibayar/seharusnya terutang sebesar Rp251.471.372,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2):

N PEMBAHASAN (DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak/DPP 2.440.623 400) 12.426.668. 9521| 9.986.045 5214

2 | PPh Pasal 4 (2) Final yangterutang) 73.218.702 218 533 378 175.314.676

3 | Kredit Pajak:

a PPh Ditanggung Pemerintah Le) Le! je) b. Setoran Masa 73.218.702 73.218.762 73.218.702 c. STP (Pokok Kurang Bayar) je! Le Le! d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Qo Qo G

Pajak...

e Jang Tebusan Yang telah dibaya le je! G f£ LaiHain is. 5 0

Gg. Kompensasi Kelebihan ke Masa le) Le! Le!

Pajak.........

h. Jumlah Fajak ang dapat 73.218.702 73.218.702 73.218.702 dikreditkan (@ b+ce+d+e+fg)

4 | Pajak Yang tidak/kurang dibayar (2 is. 175.314.676 175.314 676

5 | Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP je! 76.156 696 76.156 696 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 9 o G c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 9 Qo o d. Kenaikan Pasal 34 KUP o ie o

& Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU P je S 9 f Jumlah Sanksi administrasi t& + ie) 76, 156.696 76.156.696 ct+td+ea)

Jumlah PPh Final Pasal 4 (2) Yang

Bee ents na pasal ea Yang| 0 | 2sna7tar2 | 261.474.s72

Bahwa Terbanding dalam Pembahasan Akhir beralasan berdasarkan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.986.045.521,00 sehingga menyebabkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 yang terutang oleh Pemohon Banding sebesar Rp251.471.372,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).

Bahwa dari pemahaman Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan oleh Terbanding dalam analisis pokok sengketa uraian bandingnya, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas analisis uraian banding dari Terbanding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

Koreksi Positif atas DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang ada pada SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00.

TANGGAPAN PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding “tidak setuju” dengan Koreksi Positif Terbanding atas atas DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang ada pada SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00, sehingga Pemohon Banding terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp251.471.372,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum Pemohon Banding:

1) Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3) Bab IV poin A Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak

yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”);

5) Bab II Bagian B.3.b dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 (“SE-50”) Tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.986.045.521,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa atas selisih sebesar Rp9.986.045.521,00 bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) melainkan merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

2. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang atas jasa konstruksi untuk Tahun Pajak 2018 sebagaimana juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Februari dan April s.d. Desember 2018 sehingga dalam hal ini tidak terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

3. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 “(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…

…

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”

Penjelasan Pasal 13

Ayat (1) “Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.

…

Ayat (4)

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self-assessment, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

4. Bahwa KPP Pratama Muara Teweh tidak menerbitkan SKP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Juni 2018 dikarenakan jangka waktu penerbitan SKP telah melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) UU KUP sehingga PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Juni 2018 menjadi pasti secara hukum.

5. Bahwa untuk Masa Pajak Juli s.d November 2018, KPP Pratama Muara Teweh menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”) dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah menyetujui Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli s.d November 2018.

6. Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 1 butir 7 UU KUP, mengatur bahwa: Pasal 1 “7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

7. Bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 145/ PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (“PMK-183/2015”) mengatur bahwa:

"(1) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak.

(2) Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

8. Bahwa Terbanding memasukkan komponen Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) setahun ke dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 No: 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 di mana dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 No. 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 tercantum Masa Pajak yang dimaksud adalah hanya Desember 2018 sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 butir 7 UU KUP dan Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK-183/2015.

Bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/ PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), di mana pada Pasal 2 PER-32/2011 a quo, PKKU tidak perlu diterapkan pada transaksi domestik apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga

Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

• Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan Final atau Tidak Final pada

sektor usaha tertentu;

• Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau;

• Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas” bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/2013 disebutkan:

“Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.” bahwa baik Pemohon Banding maupun DSN, tarif PPh yang berlaku atas penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tahun 2018 adalah 25% sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Sehingga, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa Pemohon Banding melakukan Pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (transaksi domestik) yang tidak memiliki tujuan untuk melakukan penghindaran pajak (atau tax avoidance);

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor:

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, huruf B atas Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing nomor 7 disebutkan bahwa:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. Kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai

Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya”.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding k dengan adanya perbedaan tarif pajak;

bahwa Pemohon Banding juga tidak menemukan Terbanding melakukan langkah-langkah yang telah dipedomankan pada SE-50/PJ/2013 di atas; bahwa Terbanding adalah pihak yang berwenang dan memiliki kemampuan untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi (PT. DSN), sehingga seharusnya Terbanding telah dapat mengetahui bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi dalam negeri tersebut;

bahwa selanjutnya, di dalam aturan perpajakan di Indonesia, tidak diatur mengenai corresponding adjustment apabila terjadi koreksi atas pembayaran jasa manajemen kepada afiliasi di dalam negeri, oleh karena itu adanya koreksi pajak atas transaksi hubungan istimewa domestik akan menimbulkan pengenaan pajak berganda dalam negeri sendiri sehingga hal ini dapat merugikan Pemohon Banding dan Pihak Afiliasinya, dan dari sisi pemajakan terjadi ketidakadilan dalam pemungutan ganda (double taxation);

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka koreksi positif Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember sebesar Rp9.986.045.521 sehingga Pemohon Banding terutang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember sebesar Rp251.471.372,00 seharusnya “dibatalkan”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang c. Kredit Pajak12.426.668.921 248.533.378 73.218.702(9.986.045.521) 175.314.676 02.440.623.400 73.218.702 73.218.702

d. Kompensasi Masa/ Tahun000 Pajak sebelumnya e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar175.314.676175.314.6760 f. Sanksi Administrasi76.156.69676.156.6960 g. Jumlah PPh yang masih harus/251.471.372251.471.3720 (lebih) dibayar

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/AGU/TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1); (2) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/ WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Terdapat cukup bukti dan alasan kuat yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding.

d. Koreksi Positif Terbanding “tidak sesuai” dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Antang Ganda Utama, NPWP 014.244.339-

714.000/0014244339714000 NITKU 0014244339714000000002.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A.,

M.H., S.E., BKP. Nomor 014/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024;

Bukti P-2. Salinan KTP dan NPWP atas nama Harry Yusuf;

Bukti P-3. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-670/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-4. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dr. Harry

Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-5. Salinan KTP dan NPWP atas nama Cliff Marcia;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Cliff Marcia;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., S.E.,

BKP.;

Bukti P-8. SalinanElektronikBuktiPenerimaanNegaraNomor

A8263101U6PDO4TR;

Bukti P-9. Salinan Elektronik SKPKB Nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-10. Salinan Elektronik Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-11. Salinan Elektronik Surat Keberatan Nomor 004/AGU/IX/2023 tertanggal 21 September 2023 dan tanda terima pelaporan Surat Keberatan Pemohon Banding;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. SPT PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 dan BPSnya; Bukti P-14. Penjelasan tertulis tertanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-15. Tanggapan Sidang Ke-3 (Tiga) di Pengadilan Pajak tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor S-04/TT4-AGU/VI/25 tanggal 03 Juni 2025; Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor S-11/TT5-AGU/VI/25 tanggal 03 Juli 2025; Bukti P-18. Rincian Akun Infrastruktur Dalam Pembangunan

Bukti P-19. Copy SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari, Maret –

November, 2018

Bukti P-20. Copy SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari,

Februari, April – November 2018

Bukti P-21. Copy 22 Bank Voucher Pembangunan infrasturktur dalam pembangunan dengan total sebesar Rp16.116.691.000

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus atas nama Andreas Adhidarma Adrian Nomor

022/AGU-TAX/VI/2025 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-23. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1065/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024 atas nama Andreas Adhidarma Adrian;

Bukti P-24. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Andreas

Adhidarma Adrian;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor S-14/TT6-AGU/VII/25 tanggal 31 Juli 2025; Bukti P-26. Lampiran Rincian Sengketa Infrastruktur dalam Pembangunan Yang

Telah Dipotong Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017

Bukti P-27. Lampiran Rincian Sengketa Infrastruktur dalam Pembangunan Yang

Telah Dipotong Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018

Bukti P-28. Lampiran Rincian Sengketa Infrastruktur dalam Pembangunan Yang

Telah Dipotong Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019

Bukti P-29. Lampiran Rincian Sengketa Infrastruktur dalam Pembangunan

Swakelola

Bukti P-30. Fotokopi SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2017

Bukti P-31. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2017

Bukti P-32. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-33. Salinan Elektronik Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-34. Salinan Elektronik Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dr.

Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-35. Pakta Integritas atas nama Andreas Adhidarma Adrian;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Nomor S-23/TT7-AGU/PP/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P-37. FotokopiKeputusanDirekturJenderalPajakNomor

00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-38. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 Tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-39. Fotokopi Bukti Bayar PPh Badan berdasarkan SKPKB PPh Final Pasal

4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 sebesar Rp2.514.714,00 melalui Bank Mandiri dengan NTPN: A8263101U6PDO4TR;

Bukti P-40. Sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2018: Rincian

Infrastruktur dalam Pembangunan Tahun Pajak 2017-2019;

Bukti P-41. Rincian Bangunan dalam Pembangunan Tahun 2018;

Bukti P-42. Fotokopi SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2017;

Bukti P-43. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-44. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun 2018.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Surat Tertulis tertanggal 21 Agustus 2025 mengenai Pendapat Akhir sehubungan dengan sidang banding

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)2.440.623.40012.426.668.9219.986.045.521

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh pada saat pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Alasan Koreksi Terbanding bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00 dengan dalil karena dari hasil pengujian Terbanding, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan Pemohon sebesar Rp9.986.045.521,00;

Bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya & pos-pos neraca;

Bahwa Pemeriksaan berdasarkan Laporan Keuangan pos Fixed Assets (additions 2018), yaitu Buildings and Infrastructures sebesar Rp957.983.649,00 dan Infrastructures Under Constructions sebesar Rp27.427.047.030,00 dengan nilai total sebesar Rp28.385.030.679,00 (Rp27.427.047.030,00+Rp957.983.649,00); Bahwa dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan Obyek sebesar Rp18.398.985.158,00 sehingga terdapat koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.986.045.521,00 (Rp 28.385.030.679,00- Rp18.398.985.158,00);

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

• bahwa dalam pembahasan akhir Pemohon memberikan dokumen pembayaran utang dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2);

• bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai SPHP karena bukti dan penjelasan dari Pemohon kurang memadai;

• bahwa dalam Lap. keuangan Thn 2018 hutang kepada PT Roswell Karya Abadi sebesar Rp2.012.733.240,00 sedangkan koreksi Terbanding Rp9.986.045.521, sehingga tidak dimungkinkan terjadi pelaporan beda masa;

bahwa Terbanding melakukan pengujian dan pemeriksaan PPh Final Pasal 4 ayat (2), berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor: S-162/ WPJ.29/KP.0900/2021 Tgl 19 Desember 2021 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen No: S-003/ WPJ.29/ KP.0900/2021 Tgl 17 Januari 2022;

bahwa Terbanding telah meminjam dokumen:

• Daftar akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (general ledger & sub ledger).

• Mapping GL ke Lap. Keuangan (Grouping) dan ke SPT Badan, Daftar koreksi.

• Equalisasi objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4(2) dengan biaya pada Laporan Keuangan.

• Bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya.

• Daftar aktiva tetap dan aktiva lain-lain perusahaan & perhitungan penyusutan;

• Seluruh bukti-bukti/nota/invoice terkait dengan transaksi penerimaan dan pengeluaran.

bahwa atas dokumen tersebut Pemohon tidak meminjamkannya dengan lengkap; bahwa Pemohon tidak memberikan dokumen pendukung yang lengkap dan jelas sehingga Terbanding tetap berpendapat atas penambahan aset tetap berupa infrastruktur merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Bahwa selisih objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak dapat ditentukan dengan pasti waktu terutangnya karena Pemohon tidak meminjamkan buku, catatan dan dokumen dengan benar, lengkap dan jelas. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa selisih objek PPh tersebut terutang pada masa Desember 2018;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga koreksi Terbanding atas DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00 tetap dipertahankan.

Dasar Hukum yang digunakan Terbanding:

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh No.36 Tahun 2008.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif Terbanding atas DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00 dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding melakukan pengecekan dan meneliti dasar koreksi-koreksi dari Terbanding berdasarkan ekualisasi biaya-biaya yang ada dalam pos biaya di PPh Badan dengan Objek/DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa dari mapping biaya-biaya tersebut dapat Pemohon Banding menyampaikan penjelaskan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan penambahan Building and infrastucture dan Infrastructure under Construction yang tercatat di dalam Laporan Keuangan Audit 2018 dengan rincian sebagai berikut:

. «On Ned. hon ho 5 . 5

At Cost

PAMA . 1

OTT Ah . Ban 04

: . pee ee wa Bet bo :

Assets under Constructor

pa: 1 . pa ea ! CNN LAN Ng bahwa menurut Pemohon Banding, penambahan aset tersebut merupakan penambahan atas Buildings and Infrastructures sebesar Rp957.983.649,00 di dalam lokasi perkebunan dan lokasi pabrik berupa pengerasan jalan, pembuatan jembatan kayu, pembuatan parit, dan infrastruktur pabrik yang dilakukan secara swakelola;

bahwa terdapat Additional Accumulation Building & Infrastructure Under Construction (yang bersumber dari Laporan Keuangan-audited 2018 ada penambahan infrastructures) yang kemudian diklasifikasikan menjadi biaya; bahwa atas penambahan Bangunan dan Infrastruktur sebesar Rp957.983.649,00 merupakan Biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk melakukan Pembangunan Bangunan dan Infrastruktur pada tahun pajak 2018 yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam Lampiran Khusus 1A –Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa penambahan Infrastruktur dalam pembangunan merupakan penambahan atas infrastruktur yang Pemohon Banding lakukan tidak hanya dilakukan pada tahun pajak 2018;

bahwa selain itu atas penambahan infrastruktur tersebut, Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan Pajak Penghasilannya, maupun yang Pemohon Banding lakukan secara swakelola, dengan perincian sebagai berikut:

Aeferanzen 2S stoikair Dalam

Pn «(| er sess] saarsenp eeu Peta oo) ampas | sebutin ns | afatesanare | Gptur soc]

PA FER ts EA

Bea same“

ANN AA Peerage

AA NN BEA Ea sree Tetal BA AA Na

Bahwa berdasarkan tabel diatas, dapat Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

• Terdapat biaya pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada tahun pajak 2017 dengan total sebesar Rp2.750.863.050,00,

• Terdapat biaya pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada tahun pajak 2018 dengan total sebesar Rp20.618.503.399,00,

• Terdapat biaya pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada tahun pajak 2019 dengan total sebesar Rp898.536.000,00,

• Terdapat biaya pembangunan infrastruktur yang bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena merupakan pembelian material dan/atau swakelola

berupa perkerasan jalan tanah didalam lokasi perkebunan Pemohon Banding dengan total sebesar Rp3.336.860.785,00;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang atas jasa konstruksi untuk Tahun Pajak 2018 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Februari & April sampai dengan Desember 2018 sehingga tidak terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih sebesar Rp9.986.045.521,00 bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), melainkan merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2009 (“UU KUP”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1) mengatur:

jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak/berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Dirjen dapat menerbitkan SKPKB. Pasal 13 ayat (4) mengatur:

Besarnya pajak yang terutang yang dilaporkan WP dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan UU perpajakan bila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai ayat (1), setelah saat terutangnya pajak / berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak tidak diterbitkan SKP oleh KPP.

bahwa KPP Pratama Muara Teweh tidak menerbitkan SKP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2018 karena jangka waktu penerbitan SKP telah melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) UU KUP sehingga PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2018 menjadi pasti;

bahwa KPP Pratama Muara Teweh menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”) untuk Masa Pajak Juli sampai dengan November 2018 sebagai berikut:

se] Mest oe ee et Te 5 5 Io ———— aa Ten na an Pe

Ame Pep an an Pl apa Jep an ee

Ea na Ea Nan ee bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan Terbanding telah menyetujui Objek PPh Final Psl 4 ayat (2) yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli s.d November 2018;

bahwa Pasal 1 butir 7 UU KUP, mengatur:

jangka waktu bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu diatur dalam Pasal ini..

bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK No.145/PMK.03/2012 yang diubah terakhir dengan PMK No.183/PMK.03/2015 Ttg Tata Cara Penerbitan SKP dan STP (PMK- 183/2015) mengatur:

(1) SKP yang dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(3) SKP Masa Pajak yang dimaksud ayat (1) diterbitkan sesuai Masa Pajak dalam SPT Masa PPh atau PPN.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memasukkan komponen Objek PPh Pasal 4 ayat (2) setahun ke dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23 Tgl 27 Juni 2023 dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23 Tgl 27 Juni 2023 tercantum Masa Pajak dimaksud hanya Desember 2018 sehingga ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 butir 7 UU KUP dan Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK-183/2015.

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan Pemohon diatas, kami mohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sepenuhnya atas koreksi DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00.

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding

- Pasal 1 butir 7 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009;

- Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP Nomor 16 Tahun 2009;

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

- PMK Nomor: 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00;

bahwa terbukti dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya & pos-pos neraca; bahwa dari total DPP PPh Pasal 4 ayat (2) versi Terbanding sebesar Rp28.385.030.679,00, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan yang disertai dengan bukti dokumen dengan uraian sebagai berikut:

- bahwa penambahan aset berupa Buildings and Infrastructures sebesar Rp957.983.649,00 berupa pengerasan jalan, pembuatan jembatan kayu, pembuatan parit, dan infrastruktur pabrik di dalam lokasi perkebunan dan lokasi pabrik yang dilakukan secara swakelola sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2);

- bahwa penambahan aset berupa Infrastructures Under Constructions sebesar Rp27.427.047.030,00, Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan Pajak Penghasilan berupa PPh Pasal 4 ayat (2) maupun PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa:

1. Bukti P-19. Copy SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari, Maret – November, 2018

2. Bukti P-20. Copy SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari, Februari, April – November 2018

3. Bukti P-30. Fotokopi SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2017

4. Bukti P-31. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2017

5. Bukti P-32. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019; bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalam melakukan koreksi atas DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi dengan melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi yang dilakukan Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) akan menghasilkan informasi pendahuluan yang mengindikasikan bahwa terdapat indikasi pelaporan perpajakan yang tidak memenuhi ketentuan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa adanya indikasi pelaporan perpajakan yang tidak memenuhi ketentuan yang dijumpai Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) harus diikuti dengan melakukan pemeriksaan tarkait dengan bukti yang mendasari suatu kejadian atau suatu transaksi;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat 2 Alinea ke Tiga UU KUP menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00 dilakukan tidak berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan serta mempertimbangkan ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan; menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau

penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp9.986.045.521,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2)9.986.045.52109.986.045.521

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp12.426.668.921,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp9.986.045.521,00
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp2.440.623.400,00

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp2.440.623.400,00
PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp73.218.702,00
Kredit PajakRp73.218.702,00
PPh kurang/(lebih) bayarRp0,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023, atas nama PT ANTANG GANDA UTAMA, NPWP 01.424.433.9-714.000, beralamat di Desa Butong, Camp RT 000 RW 000 Teweh Selatan, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan alamat korespondensi di Finmax Consulting, Gd Plaza Central

- Lantai 3 Jalan Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12390 (domisili elektronik consultingfinmax@gmail.com), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si.,, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.