Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-007509.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Antang Ganda Utama, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007509.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 5 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Antang Ganda Utama mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 26; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32; Pasal 34
  • UU PPhPasal 4 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007509.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Antang Ganda Utama
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/240/18/714/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
28 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
5 Desember 2025