Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman

PUT-007508.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT Zte Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Reza Farhan

P U T U S A N

Nomor PUT-007508.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00141/207/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Juni 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00070/NKEB/PJ/WPJ.07/ 2024 tanggal 12 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007508.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ZTE INDONESIA, NPWP 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gedung The East Lt. 26-27 Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 No.1 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Hao Yi jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, SH Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ZTE Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reza Farhan

Izin Kuasa Hukum : KEP-1249/PP/IKH/2023

tanggal 22 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ZTE-TAX/IX/2023 tanggal 14 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muksin/ 197712062000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama /NIP: Panda Sugianto / 197905142000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama /NIP: Donna Pangaribuan / 197909122009012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3270/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1333/PP/BR/2023 tanggal 22 November 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/ZTE- TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1728/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 11 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/ZTE- TAX/XI/2023 tanggal 9 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00141/207/20/056/22 tanggal 28

Juni 2022 Masa Pajak Juni 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/ZTE-TAX/IX/2022 tanggal 20 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00070/ NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 melakukan pembetulan atas Keputusan Nomor KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 Secara Jabatan, yang isinya menyatakan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Senin, tanggal 14 Agustus 2023 diantar langsung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 diterima pada tanggal 16 Juni 2023.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan.

b. Surat Banding ini diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hao Yi dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 10 Tanggal 05 Agustus 2021

5. Jumlah kurang/(lebih) bayar pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi.

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00141/207/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 (selanjutnya disebut sebagai “SKP-00141”) Masa Pajak Juni 2020 yang

diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (“KPP PMA 3”);

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor: 006/ZTE- TAX/IX/2022 tanggal 20 September 2022;

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.924.904.105 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian SengketaJumlah Koreksi (Rp)
Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan924.904.105

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.924.904.105

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp. 924.904.105 atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. Rincian koreksi yang dipertahankan adalah sebagai berikut:

/ /
11PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062551815/05/20207.053.123705.312
12PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062552115/05/20206.917.357691.735
13PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062553015/05/20207.053.123705.312
14PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062553115/05/20207.053.123705.312
15PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062553315/05/20205.659.531565.953
16PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062553415/05/20207.053.123705.312
17PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062553715/05/202015.869.5261.586.952
18PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062553815/05/20207.053.123705.312
19PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062557927/05/20205.820.874582.087
20PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062558027/05/20207.053.123705.312
21PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062558127/05/202015.852.6871.585.268
22PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062558227/05/20207.053.123705.312
23PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062558427/05/202012.342.9641.234.296
24PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062558727/05/20207.053.123705.312
25PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062559227/05/202011.988.5951.198.859
26PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062559527/05/202012.342.9641.234.296
27PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062560027/05/20207.521.434752.143
28PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062560527/05/20207.521.434752.143
29PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062560827/05/20207.521.434752.143
30PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062560927/05/20207.521.434752.143
31PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062561027/05/20207.521.434752.143
32PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062561127/05/20205.137.969513.796
33PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062561427/05/20207.521.434752.143
34PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062561527/05/20207.521.434752.143
35PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062561727/05/20207.521.434752.143
36PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062561827/05/20207.521.434752.143
37PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062562327/05/20207.521.434752.143
38PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062562627/05/20205.815.688581.568
39PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062572909/06/202010.926.6601.092.666
40PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062574009/06/202064.213.4346.421.343
41PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062574909/06/202079.832.5327.983.253
42PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062575709/06/20207.598.328759.832
43PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062576009/06/202010.685.1431.068.514
44PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062576309/06/202013.312.6601.331.266
45PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062576509/06/20207.013.620701.362
46PT Tri Mitra Resources010.003-20.9062576609/06/202022.646.6962.264.669
47PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487699309/06/2 02011.988.5951.198.859
48PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487699709/06/202088.500.0008.850.000
49PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487699809/06/202096.000.0009.600.000
50PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487700009/06/20206.555.996655.599
51PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487700209/06/20208.075.795807.579
52PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487700409/06/202010.025.8621.002.586
53PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487700509/06/202011.384.5571.138.455
54PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487700709/06/20205.928.266592.826
55PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487700809/06/20205.991.982599.198
56PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487700909/06/20208.264.527826.452
57PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487701009/06/202011.084.9741.108.497
58PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487701209/06/20205.460.267546.026
59PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487701409/06/20207.567.147756.714
60PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487701509/06/20205.978.172597.817
61PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487701709/06/202012.450.8391.245.083
62PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487701809/06/202011.005.9481.100.594
63PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487701909/06/20209.640.083964.008
64PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487702109/06/202010.118.5191.011.851
65PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487702209/06/20207.558.506755.850
66PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487702309/06/20205.559.550555.955
67PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487702409/06/20208.495.704849.570
68PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487702509/06/20207.521.434752.143
69PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487702609/06/20206.334.450633.445
70PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487703209/06/202010.920.5811.092.058
71PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487703509/06/202012.723.2281.272.322
72PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487703609/06/202015.358.5681.535.856
73PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487704009/06/20208.445.934844.593
74PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487704309/06/20206.143.427614.342
75PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487704809/06/202013.822.7111.382.271
76PT Tri Mitra Resources010.006-20.2487705209/06/20205.234.119523.411
Jumlah [B]9 5.158.825

Jumlah Koreksi [A]+[B] 924.904.105

Adapun tanggapan Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding di atas

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan sehubungan dengan PPN Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding. Pendapat kami tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang menyebutkan: “ Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam

Masa Pajak yang sama”

bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan:

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena

Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

bahwa seluruh transaksi sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa merupakan transaksi yang tidak termasuk dalam pengeluaran- pengeluaran tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) dari UU PPN yang pengkreditan pajak masukannya tidak dapat diberlakukan. bahwa Pemohon Banding juga ingin menambahkan bahwa seluruh faktur pajak sehubungan dengan transaksi terkait dengan koreksi di atas telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga seharusnya atas faktur pajak PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPN Keluaran Wajib Pajak.

Dengan demikian sudah seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut di dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding.

Pemohon Banding selaku PKP Pembeli telah melaksanakan kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

bahwa seluruh Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan didasarkan kepada transaksi yang secara langsung berhubungan dan/atau berkaitan dengan kegiatan usaha. Lebih lanjut Pemohon Banding sampaikan bahwa sehubungan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP penjual juga telah memenuhi ketentuan Faktur Pajak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, dengan demikian tanggung jawab Pemohon Banding selaku PKP Pembeli atas PPN terhutang atas perolehan atau pembelian Jasa Kena Pajak ataupun Barang Kena Pajak telah selesai pada saat Pemohon Banding melaksanakan pembayaran PPN yang ditagihkan oleh para Penyedia Jasa atau PKP Penjual. Pemohon Banding dalam hal ini dapat memberikan keterangan maupun dokumen pendukung atas terjadinya pembayaran PPN tersebut.

bahwa pendapat Pemohon Banding sebagaimana disebutkan di atas juga didukung oleh Surat Penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satunya adalah Surat DJP No. S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989. Butir 3 dari surat tersebut menyebutkan bahwa:

“...pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN-nya ke

Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual.”

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dikarenakan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang ditagihkan oleh PKP Penjual dan dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN tersebut telah dibayarkan ke pihak PKP Penjual. Dengan demikian, maka Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan tersebut.

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang dan arus barang atas PPN Masukan yang sudah dibayarkan ke pihak Penjual,

sehingga seharusnya Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas PPN Masukan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. Pembuktian tersebut didukung oleh bukti pembayaran yang sesuai dengan jumlah tagihan dalam invoice dan/atau Faktur Pajak yang diterima oleh PKP Pembeli.

bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen yang menunjukkan keabsahan transaksi seperti Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, serta dokumen sejenis untuk membuktikan eksistensi penyerahan barang dari PKP Penjual ke pihak Pemohon Banding selaku PKP Pembeli.

bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sehubungan dengan transaksi pemanfaatan jasa. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PPN Masukan tidak dapat diperhitungkan oleh Wajib Pajak dikarenakan tidak tersedianya dokumen pendukung yang menunjukan serah terima barang seperti delivery order dan surat jalan adalah tidak tepat. Berikut di sampaikan bukti penyerahan jasa atas transaksi tersebut pada lampiran surat ini.

Terbanding telah membatalkan seluruhnya koreksi terkait transaksi dengan PT Tridharma Kencana atas permohonan Keberatan pada Masa Pajak Maret, April dan Mei 2020 yang substansi dan materi pokok sengketanya beserta dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding identik.

bahwa pada dasarnya, pihak Terbanding juga melalukan koreksi pajak masukan yang substansi dan materi pokok sengketanya identik dengan koreksi yang diajukan banding ini terkait dengan transaksi dengan PT Tridharma Kencana atas Masa Pajak Maret, April dan Mei 2020. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding kemudian mengajukan Keberatan.

bahwa pada proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan dan juga dokumen pendukung yang identik antara Keberatan PPN Masa Pajak Juni 2020 dengan Masa Pajak Maret, April dan Mei 2020.

bahwa berdasarkan hasil penelaahan Keberatan tersebut, Terbanding membatalkan seluruhnya koreksi pajak masukan terkait transaksi dengan PT

Tridharma Kencana untuk Masa Pajak Maret, April dan Mei 2020. Namun demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pajak masukan tersebut untuk masa Juni 2020.

bahwa berdasarkan hal di atas, untuk memberikan kepastian hukum dan membantu penyelesaian sengketa pajak atas hal yang sama, maka atas sengketa yang identik tersebut seharusnya koreksi Pajak Masukan terkait transaksi dengan PT Tridharma Kencana pada masa Juni 2020 sebesar Rp829.745.280 yang diajukan Pemohon Banding ini seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Tanpa mengurangi bobot pendapat Pemohon Banding di atas, bahwa Terbanding telah keliru menggunakan besaran tarif atas sanksi administrasi berupa kenaikan (Pasal 13 ayat (3) UU KUP) atas SKPKB PPN yang disengketakan.

bahwa dalam menerbitkan SKPKB PPN Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan dengan tarif sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (3) UU KUP sebagai berikut:

bahwa SKPKB PPN No: 00141/207/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 yang menjadi objek sengketa ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 28 Juni 2022 sebagaimana di bawah ini:

Sementara itu, pada tanggal 29 Oktober 2021 Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) yang mengatur hal-hal sbb: Pasal 2:

“ Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999), diubah sebagai berikut:

1. …..

2. …..

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, di antara ayat (3a) dan ayat (4) Pasal 13 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3b) dan ayat (3c) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Masa Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Pasal 19

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa UU HPP sendiri disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021.

bahwa berdasarkan peraturan di atas tersebut, sangat jelas bahwa sejak UU HPP berlaku (tanggal 21 Oktober 2021) Pasal 13 ayat (3) UU KUP mengatur sanksi administrasi berupa kenaikan menjadi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PPN yang tidak atau kurang dibayar.

bahwa berdasarkan hal tersebut, jelas sangat tidak tepat apabila Terbanding mengenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 13 ayat (3) berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang tidak atau kurang dibayar.

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp924.904.105 dapat dibatalkan seluruhnya.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan DJP Nomor: KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00141/207/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak 2020 tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4. Jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi.

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Hakim agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023.

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juni 2020 menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Putusan Pengadilan Pajak (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b.Dikurangi: b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Lain-lain b.5.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.1+b.2+b.3) c.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-b) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan c.Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c.Jumlah (a + b)- 397.159.437.422 93.230.619.345 - - 490.390.056.767 - 490.390.056.767 - 39.715.943.354 - 719.000.928.345 - (680.341.263.723) 38.659.664.622 1.056.278.732 540.323.933 - 540.323.933 1.596.602.665 - 540.323.933 540.323.933- 397.159.437.422 93.230.619.345 - - 490.390.056.767 - 490.390.056.767 - 39.715.943.354 - 720.597.531.010 - (680.341.263.723) 40.256.267.287 (540.323.933) 540.323.933 - 540.323.933 - - - -- - - - - - - - - - - - 1.596.602.665 - - 1.596.602.665 1.596.602.665 - - - - - - 540.323.933 540.323.933
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.d)2.136.926.598-2 .136.926.598

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). bahwa apabila Majelis Hakim masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum disebutkan dalam surat banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1728/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 11 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023 diterima tanggal 10 Maret 2023.terima√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023.√
h.Bukti pembayaran: Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Hao Yi (Direktur) bertindak selaku:
- Pemohon Banding - Ahli Warisnya - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√√
k.Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00141/207/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Juni 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP- 170/WPJ.07/KP.04/RIKSIS/2022 tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00084/NKEB/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 19 September 2022.

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 006/ZTE-TAX/IX/2022 tanggal 20 September 2022 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga tanggal 21 September 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05003888/WPJ.07/KP.0403/2022 tanggal 21 September 2022.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00141/207/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Juni 2020.

Analisa Pokok Sengketa

Koreksi berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp924.904.105,-

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 9:

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Pasal 13 ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Pendapat Terbanding

Menanggapi pendapat Terbanding yang dikutip pada surat banding, bahwa Pemohon Banding hanya mengutip sebagian dari hasil penelitian keberatan yang telah disampaikan dalam SPUH, yang dikutip Pemohon Banding belum merupakan kesimpulan dari hasil penelitian Terbanding.

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding benar telah menyampaikan salinan dokumen berupa faktur pajak, invoice, dan rekening koran sebagai data pendukung atas argumen dalam surat keberatan.

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dokumen tersebut, ditemukan bahwa faktur pajak masukan yang telah dilakukan koreksi dan menjadi sengketa:

1) telah didukung dengan dokumen invoice, faktur pajak, dan bukti pembayaran, tetapi tidak didukung dengan dokumen yang menunjukkan serah terima barang, seperti delivery order, surat jalan, Berita Acara Serah Terima, dan dokumen sejenis, untuk 76 faktur pajak dengan total Pajak Masukan Rp 95.158.825,

2) telah didukung dengan dokumen yang menunjukkan serah terima barang berupa receipt of complete goods, certificate of Inspection and Quality, warehouse confirm list, tetapi tidak didukung dengan bukti pembayaran yang sesuai, atas 1(satu) faktur pajak dengan nilai Pajak Masukan Rp671.698.560, dan

3) 1 (satu) faktur pajak dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp 829.745.280 didukung dengan bukti pembayaran tetapi jumlah pembayarannya tidak sesuai dengan nilai invoice dan faktur pajaknya serta tidak didukung dengan dokumen yang menunjukkan serah terima barang.

bahwa dari hasil pengujian atas seluruh data, dokumen, dan/atau informasi yang diperoleh pada saat pemeriksaan dan pada saat proses keberatan, Terbanding menemukan bahwa terdapat faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Tim Pemeriksa yang belum dapat dikategorikan sebagai faktur pajak yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak karena:

1) faktur tersebut telah memenuhi ketentuan formal (telah disertai dokumen pendukung berupa faktur pajak dan invoice sebagai pendukung arus dokumen), secara materi berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, dan telah didukung dokumen mutasi rekening koran sebagai pendukung arus uang,

2) namun tidak didukung dengan:

- bukti pembayaran yang sesuai dengan jumlah tagihan dalam invoice/faktur pajak sebagai pendukung arus uang, dan/atau

- dokumen surat jalan atau dokumen pengiriman yang menjadi petunjuk adanya eksistensi penyerahan barang dari PKP penjual ke PT. ZTE Indonesia selaku PKP Pembeli.

bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan alasan keberatan dengan disertai data pendukung yang kompeten secara keseluruhan. bahwa terkait pendapat Pemohon Banding hal dokumen surat jalan atau dokumen pengiriman barang, yang dimaksud Terbanding dalam hal ini adalah bukti serah terima jasa/barang antara Pemohon Banding sebagai Pembeli dengan lawan transaksi sebagai Penjual.

bahwa dari pengujian arus urang dan arus barang yang dilakukan berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, belum dapat diyakini bahwa Pajak Masukan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk dikreditkan.

bahwa terkait transaksi dengan PT Tridharma Kencana atas permohonan Keberatan pada Masa Pajak Maret, April dan Mei 2020 dimana Terbanding telah membatalkan seluruhnya, dapat Terbanding tanggapi bahwa pengujian arus uang dan barang dilakukan berdasarkan dengan dokumen yang diberikan untuk masing-masing transaksi dan masa pajak yang bersangkutan. bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp. 924.904.105

bahwa menanggapi pendapat Pemohon Banding hal sanksi Pasal 13 ayat (3) UU PPN berupa denda kenaikan 100% dalam SKPKB, Terbanding berpendapat bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak manyampaikan alasan keberatan terkait sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP, Terbanding berpendapat tidak ada sengketa keberatan sehingga tidak dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 002/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

b. Keputusan DJP Nomor KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan DJP Nomor KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/ 2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00141/207/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022.

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 002/ZTE-TAX/XI/2023 tanggal 9 November 2023, sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023;

Bukti P-2. SKPKB Nomor 00141/207/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 006/ZTE-TAX/IX/2022 tanggal 20

September 2022;

Bukti P-4. Akta Notaris Dewi Himijati Tandika, S.H., Nomor 32 tanggal 23

Juni 2004 tentang Pendirian “PT ZTE Indonesia”

Bukti P-5. Akta Notaris Irma Bonita, S.H., Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021

tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT ZTE Indonesia”

Bukti P-6. Formulir persetujuan pelaksaan sidang secara elektronik

Bukti P-7. Identitas Penerima Kuasa atas nama Reza Farhan, berupa Surat

Kuasa Khusus Nomor: 003/ZTE-TAX/IX/2023 tanggal 14 September 2023, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas tanggal 14 September 2023;

Bukti P-8. Identitas Pemberi Kuasa atas nama Yu Congqing (Direktur)

berupa Paspor dan Pakta Integritas tanggal 14 September 2023; Bukti P-9. Identitas Pemberi Kuasa berupa Paspor atas nama Hao Yi

(Direktur);

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. FP Masukan Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-12. Invoice dan Faktur Pajak (77 berkas)

Bukti P-13. Penjelasan tertulis Nomor 003/ZTE-TAX/VII/2024 tanggal 10 Juli

2024;

Bukti P-14. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor: 004/ZTE-

TAX/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Mei 2024;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Juni 2024

Bukti T-6. PenjelasanAkhir(ClosingStatement)NomorS-

2090/WPJ.07/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 002/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan720.597.531.010719.672.626.905924.904.105

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPN Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Pemohon Banding (Rp,00)Terbanding (Rp,00)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan720.597.531.010719.672.626.905924.904.105

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp924.904.105,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi telah memenuhi ketentuan formal yaitu telah disertai dokumen pendukung berupa Faktur Pajak dan

invoice sebagai pendukung arus dokumen, dan secara materi berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dokumen mutasi rekening koran sebagai pendukung arus uang;

bahwa namun demikian Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut tidak didukung dengan:

a. bukti pembayaran yang sesuai dengan jumlah tagihan dalam invoice/faktur pajak sebagai pendukung arus uang, dan/atau

b. dokumen surat jalan atau dokumen pengiriman yang menjadi petunjuk adanya eksistensi penyerahan barang dari PKP penjual ke Pemohon Banding selaku PKP Pembeli;

bahwa koreksi a quo dipertahankan karena pemohon banding tidak dapat menunjukkan bukti arus barang dan dokumen lainnya.

Menimbang Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding selaku PKP Pembeli telah melaksanakan kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding telah membatalkan seluruhnya koreksi terkait transaksi dengan PT Tridharma Kencana atas permohonan Keberatan pada Masa Pajak Maret, April dan Mei 2020 yang substansi dan materi pokok sengketanya beserta dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding identik;

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan: “Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

bahwa tanggung jawab Pemohon Banding selaku PKP Pembeli atas PPN terhutang atas perolehan atau pembelian Jasa Kena Pajak ataupun Barang Kena Pajak telah selesai pada saat Pemohon Banding melaksanakan pembayaran PPN yang ditagihkan oleh para Penyedia Jasa atau PKP Penjual. Pemohon Banding dalam hal ini dapat memberikan keterangan maupun dokumen pendukung atas terjadinya pembayaran PPN tersebut;

bahwa surat Penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satunya adalah Surat DJP No. S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989. Butir 3 dari surat tersebut menyebutkan bahwa:

“...pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual.”

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang dan arus barang atas PPN Masukan yang sudah dibayarkan ke pihak Penjual, sehingga seharusnya Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding. Pembuktian tersebut didukung oleh bukti pembayaran yang sesuai dengan jumlah tagihan dalam invoice dan/atau Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen yang menunjukkan keabsahan transaksi seperti Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, serta dokumen sejenis untuk membuktikan eksistensi penyerahan barang dari PKP Penjual ke pihak Pemohon Banding selaku PKP Pembeli;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait pembuktian kebenaran material pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya antara lain ditegaskan bahwa:

... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur:

Pasal 9

2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasan:

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9

8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

(b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

…

(f) Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

(g) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti terkait antara lain sebagai berikut:

1. Rincian koreksi Faktur Pajak Masa Pajak Juni 2020; dan

2. Invoice, Faktur Pajak, rekening koran, dan payment voucer terkait Pajak Masukan yang dikoreksi.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Laporan Penelitian Keberatan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturanperundang-undangan,PengadilanPajakmemberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun

keterangan dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding dengan dalil tidak adanya eksistensi penyerahan barang dari PKP penjual ke Pemohon Banding selaku PKP Pembeli;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan PPN Masa Juni 2020, diketahui bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 UU PPN dengan penjelasan: 'wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pembayaran PPN yang ditagihkan; bahwa Terbanding, sebagaimana dinyatakan dalam kesimpulan akhirnya, mengakui bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi telah memenuhi ketentuan formal yaitu telah disertai dokumen pendukung berupa Faktur Pajak dan invoice sebagai pendukung arus dokumen, dan secara materi berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dokumen mutasi rekening koran sebagai pendukung arus uang;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi a quo dengan alasan bahwa tidak terdapat pembayaran yang sesuai dengan jumlah tagihan dalam invoice/faktur pajak sebagai pendukung arus uang, dan/atau dokumen surat jalan atau dokumen pengiriman yang menjadi petunjuk adanya eksistensi penyerahan barang;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang disertai tanggung jawab untuk melandaskan penetapan pajak tersebut dengan bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio dan negativa non sunt probanda, Terbanding das sollen membuktikan dalil koreksinya bahwa tidak ada eksistensi penyerahan barang dalam Faktur Pajak a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan alasan koreksi bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembayaran yang sesuai dengan jumlah tagihan dalam invoice dan dokumen surat jalan atau dokumen pengiriman, Terbanding telah menggeser beban pembuktian atas dalil koreksinya kepada Pemohon Banding,

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa tidak terdapat pembayaran yang sesuai dengan jumlah tagihan dalam invoice/faktur pajak sebagai pendukung arus uang, pendapat Terbanding tersebut bertentanngan dengan pernyataan Terbanding sendiri bahwa Faktur Pajak a quo secara materi berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dokumen mutasi rekening koran sebagai pendukung arus uang;

bahwa Terbanding dengan sistem informasi yang dimilikinya dapat mengakses pelaporan SPT Masa PPN oleh lawan transaksi dan memiliki kewenangan untuk melakukan konfirmasi atau pengujian kepada lawan transaksi;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai SengketaTidak Dapat NoUraianDipertahankan

(Rp)Dipertahankan

(Rp)

(Rp)

1Pajak Masukan yang924.904.1050924.904.105

Dapat Diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp719.672.626.905,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp924.904.105,00 - Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp720.597.531.010,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)490.390.056.767
2.PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri39.715.943.354
3.Pajak yang dapat diperhitungkan720.597.531.010
4.Lain-lain(680.341.263.723)
Jumlah40.256.267.287
5.PPN yang kurang dibayar(540.323.933)
6.Dikompensasi ke Masa ………540.323.933
7.Sanksi administrasi0
8.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00141/207/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Juni 2020 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00070/NKEB/PJ/WPJ.07/ 2024 tanggal 12 Januari 2024, atas nama: PT ZTE INDONESIA, NPWP 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gedung The East Lt. 26-27 Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 No.1 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 490.390.056.767,00

PPN yang harus dipungut/dibayarRp 39.715.943.354,00

Pajak yang dapat diperhitungkanRp 40.256.267.287,00

PPN yang kurang dibayar(Rp540.323.933,00)

Dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaRp540.323.933,00

Sanksi AdministrasiRp0,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A., sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis,

tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.