P U T U S A N
Nomor PUT-007496.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Nomor S-585/WPJ.02/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007496.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADIL UTAMA, NPWP 01.803.810-9.218.000, beralamat di Jl. Dahlia No. 81 A, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, 28121 (domisili elektronik: cmn.advocatesla@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA. dan M. Reza Irawan Meliala, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus 004/AU/SK-PP/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang diberikan oleh Rudy Rizal Sinambela jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 26 Februari 2021 tentang Risalah Rapat PT Adil Utama yang dibuat oleh Notaris Fery Bakti, S.H., untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
L a w a n
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor40-42,Jakarta(12190)(domisilielektronik: dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Merry Kusumadewi Sumarna/19860220200901 2 004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak
2. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 19751014 199602 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama