Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-007484.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Kencana Amal Tani, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007484.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007484.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KENCANA AMAL TANI, NPWP 010622033213002 /

0010622033218000 NITKU 0010622033218000000003, beralamat di Jl. OK. M Jamil, 01, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28284 (alamat korespondensi: Palma Tower Lt. 23 Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan: Direktur (ptkencanaamaltani@gmail.com) dan tidak menghadiri persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2025, 20 Januari 2026 dan 24 Februari 2026 walaupun telah dipanggil secara patut, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-859/PJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1257/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-07/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 000896/BDG-PPN-SEP-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00200/SUB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. EksporRp 0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 28.598.901.010,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 4.835.591.710,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 33.434.492.720,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0,00
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 33.434.492.720,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 2.859.890.101,00
b. Dikurangi
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 1.705.630.101,00
b.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 1.138.028.000,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 2.843.658.101,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp 16.232.000,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp 0,00
c. JumlahRp 0,00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 16.232.000,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 7.090.138,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 23.322.138,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001310/KEB-PPN- Sep/2020/KAT/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00223/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah (Rp.)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar16.232.000,000,0016.232.000,00
Sanksi Bunga7.090.138,000,007.090.138,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar23.322.138,000,0023.322.138,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 000896/BDG-PPN-SEP- 2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 000896/BDG-PPN-SEP-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang dikirimkan Terbanding tanggal 12 Juni 2025 dan diterima Pemohon Banding pada tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Dokumen yaitu Resi JNE nomor 470140001621925;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa surat banding melampirkan salinan Keputusan yang di banding;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 156 tanggal 30 Oktober 2024 dan telah diberikan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Kencana Amal Tani Nomor AHU-AH.01.09-0270668 yang diterbitkan tanggal 01 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.232.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.232.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa saat ini kegiatan Pemohon Banding adalah pengembangan perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak sawit yang produk dari usahanya berupa Minyak sawit atau disebut Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Kelapa Sawit atau disebut Kernel, perkebunan yang terletak di Desa Kalesa, Ringin dan Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dengan total areal Perusahaan yang telah ditanami sampai 31 Desember 2020 adalah seluas 1.335 Hektar Tanaman Belum Menghasilkan dan 6.648,29 Hektar Tanaman Menghasilkan (Catatan 11 Laporan Auditor Independen Perusahaan tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & Rekan);

bahwa menurut Pemohon Banding Tanaman sawit perlu dilakukan perawatan dan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan, mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa biaya sewa pesawat/helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada peraturan perpajakan yang menyatakan sewa pesawat bisnis atau eksekutif tidak dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga biaya sewa pesawat seharusnya dapat menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara, kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati;

bahwa atas Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan PPN atas transaksi sewa helikopter yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas PPN yang terutang telah dibayarkan kepada lawan transaksi;

bahwa dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b) menyatakan "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)";

bahwa UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b menyatakan “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

…

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”;

bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) dijelaskan:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”;

bahwa UU PPN Pasal 13 ayat (9) manyatakan "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material".

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya, serta Pajak Masukan tersebut merupakan atas Biaya Sewa Pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman (objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa) dari udara dan untuk pemetaan udara sehingga atas biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan begitu Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b;

bahwa underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat tersebut adalah kontrak, berdasarkan kontrak tersebut, PT Dabi Air Nusantara melakukan tagihan dengan menggunakan invoice dan Faktur Pajak dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan tersebut yang dapat dibuktikan berdasarkan bukti pembayaran, dengan begitu sudah terdapat bukti yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat;

bahwa dokumen crew and passenger manifest untuk seluruh jadwal penerbangan, dokumen persetujuan terbang dan dokumentasi perijinan dari instansi terkait adalah merupakan dokumen internal (penyedia jasa) milik PT Dabi Air Nusantara yang tidak seharusnya atau sepatutnya diminta kepada penerima jasa (Pemohon Banding);

bahwa di dalam kontrak disebutkan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak lump-sum dan pihak PT Dabi Air Nusantara harus selalu menyediakan pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman pada setiap waktu yang dibutuhkan (standby), sehingga tidak terdapat dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa pesawat;

bahwa mengutip Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dalam pertimbangan putusannya Pemohon Banding jadikan yurisprudensi di mana Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat:

Halaman 5

“….. Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu (a) bahwa Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali suatu perusahaan yang melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dan menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung yang memadai sehingga atas pembelian pupuk maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan terhadap Pajak Masukan Sewa Helikopter dan Pesawat Cesna sebesar RpXXX memiliki hubungan hukum dengan program 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan……”.;

bahwa Pemohon Banding juga lampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000;

Halaman 78-79

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti bukti pendukung yang diserahkan pemohon banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa terdapat a quo putusan PT Kencana Amal Tani nomor PUT- 009285.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 Tanggal 28 Maret 2024 NPWP 01.062.203.3-218.000;

Halaman 70-73

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan selama persidangan bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan Biaya Sewa Pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman (objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa) dari udara dan untuk pemetaan udara sehingga atas biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sehingga memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenamya; Bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp119.840.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp119.840.000,00 dan karenanya memutuskan untuk menerima banding Pemohon Banding;

bahwa terdapat a quo putusan PT Wana Jingga Timur nomor PUT- 011149.16/2022/PP/M.XB Tahun 2024 Tanggal 1 April 2024 NPWP 01.348.067.8- 218.000;

Halaman 66-69

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp16.840.000,00 atas sewa pengguna pesawat sesuai kontra Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa penggunaan pesawat tersebut adalah digunakan Direksi untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap areal tanaman, sehingga Direksi tersebut tidak perlu menyediakan laporan kegiatan atau dokumentasi kegiatan monitoring;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pajak Masukan atas Faktur Pajak a quo telah memenuhi UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) huruf b;

Bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.840.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp16.840.000,00 dan karenanya memutuskan untuk menerima banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, maka pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan formal dam material yang berlaku, oleh karena itu atas Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding sudah seharusnya dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang PPN yang terutang;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas:

− Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp16.232.000,00;

adalah tidak benar dan tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00200/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 21 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.232.000,00

Menurut Pemohon BandingRp 1.721.862.101,00

Menurut TerbandingRp 1.705.630.101,00

KoreksiRp16.232.000,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Pasal 25 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 26a

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 29 ayat (2)

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 9 ayat (2b)

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”

Pasal 9 ayat (8)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

Pasal 13 ayat (5)

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”

Pasal 13 ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material”;

Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pasal 33 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/P/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyal Hubungan Istimewa;

OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5

“There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of these issues is discussed below”;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, Surat Permohonan Banding, Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-13/RIKSIS/WPJ.02/2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen dan/atau informasi yang tersedia, diketahui sebagai berikut:

Pengujian Eksistensi atau Kebenaran Pelaksanaan Sewa Helicopter

Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa:

bahwa dalam perjanjian sewa menyewa helikopter mengikat pihak-pihak yakni Pemohon Banding sebagai pihak yang mennyewa dan PT Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan;

balam perjanjian dinyatakan apabila sewa melebihi kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PT Dabi Air Nusantara berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan para pihak, namun dalam perjanjian tidak disebutkan batas kuota jam penerbangan untuk biaya sewa sebesar Rp168.400.000,00 per bulan;

bahwa perjanjian mengatur bahwa jangka waktu sewa yakni 12 (dua belas) bulan;

bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkan sewa helikopter untuk penggunaan perusahaan;

bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda;

bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi, bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa, pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

bahwa untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Terbanding (Peneliti) melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding (Peneliti) telah melakukan permintaan peminjaman atas seluruh dokumen pendukung atas Sewa Helikopter yang dikoreksi oleh Pemeriksa, bahwa Pemohon Banding memenuhi permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa helikopter, Faktur Pajak Masukan, tagihan, invoice dan voucher;

bahwa terhadap dokumen berupa perjanjian sewa helikopter yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter, antara lain:

(a) Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

(b) Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

(c) Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT. Dabi Air Nusantara pada tahun 2016 dan hubungannya dengan operasional perusahaan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian kebenaran transaksi tersebut, yang antara lain dapat berupa:

(a) Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter;

(b) Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopter;

(c) Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan Kegiatan;

(d) Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter;

bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan diatas menjadi penting, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding (Peneliti) menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa tersebut memang benar telah diserahkan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai crew and passenger manifest dan dokumen mengenai ijin terbang maupun rute penerbangan, serta dokumen mengenai pelaporan atas kegiatan sewa helicopter, berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui siapa sajakah pihak yang menggunakan sewa helikopter dan dalam hal kedudukan sebagai apa dalam perusahaan pihak tersebut menggunakan sewa helikopter, sehingga tidak terbukti kegiatan sewa helikopter tersebut telah terealisasi;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan dokumen dokumen Flight Agreement sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Perjanjian Persewaan Helikopter antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara yang menyatakan dalam pengajuan tagihan pembayaran, pihak Dabi Air wajib menyertakan Flight Agreement;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti mengenai mekanisme penggunaan helikopter yang digunakan Pemohon Banding dari awal proses permintaan penggunaan helikopter ke pihak PT Dabi Air Nusantara sampai dengan proses pembayaran yang dilakukan beserta dengan dokumen yang dibuat oleh PT Johan Sentosa maupun pihak Dabi Air Nusantara;

Penelitian atas syarat sahnya suatu perjanjian

bahwa berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 sampai dengan 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUH Perdata, diperoleh informasi terkait perjanjian sewaa antara Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT. Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan dengan hasil sebagai berikut:

NoSyarat KontrakUraianTerpenuhiTidak Terpenuhi
1.Syarat Sah
1. SepakatKedua pihak dalam kontrak telah menyatakan kesepakatanV
2. CakapPihak yang menandatangani kontrak adalah pihak yang berwenang (Direktur)V
3. Hal Tertentu
- Pokok Suatu BendaSewa atas HartaV
- Hal tertentu (certainty of terms)- Jenis barang/hartaV
- Harga/NilaiV
- Saat dimulai perjanjianV
- Jangka waktu perjanjianV
- Masa berakhirnya kontrakV
- Barang dapat ditentukan jenisnya (determinable)Pesawat jenis HelicopterV
2.Syarat Umum
1) Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik;Sewa Helikopter dilakukan untuk mendukung kegiatan perusahaanV
2) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlakuHak dan kewajiban didalam kontrak sewa harus disepakati dengan jelas dan terangV (Kontrak perjanjian tidak menyebutkan tujuan dari sewa harta tersebut)
3) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutanKontrak perjanjian sewa harta diadakan oleh dua pihak yang patutV
4) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umumKontrak perjanjian adalah untuk transaksi sewa harta yang tidak melanggar kepentingan umumV

bahwa penelitian eksistensi kebenaran transaksi sewa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, dengan hasil sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak memenuhi
Kontrak Perjanjian sewaV
Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopterXDokumen tidak diserahkan oleh Wajib Pajak
Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopterX
Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan KegiatanX
Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helicopter.X
Bukti Bayar, Invoice/Kwitansi/VoucherV

bahwa dari hasil pengujian di atas, Terbanding (Peneliti) menyimpulkan:

bahwa perjanjian sewa (sewa) helikopter antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut;

bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa helikopter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa helikopter karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu: Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding;

bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa helikopter tersebut di atas maka Terbanding (Peneliti) menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

bahwa pemenuhan unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen:

bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut, dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

bahwa tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter;

bahwa berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Terbanding (Peneliti) menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

Pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter:

bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam perjanjian sewa helikopter Nomor 005/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020, antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427 oleh Pemohon Banding kepada PT Dabi Air Nusantara namun tidak menjelaskan tujuan dari penggunaan helikopter tersebut;

bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi sewa helikopter tersebut hanya berupa dokumen perjanjian, selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, bukti bank bayar, dan dokumen persetujuan terbang dan lain-lain;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding (Peneliti) menyimpulkan bahwa biaya sewa helikopter tersebut tidak memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan yang sebaliknya bahwa atas biaya sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang dapat diukur terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding;

Pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helicopter:

bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut, bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa sewa helikopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dibiayakan sebagai biaya fiskal;

bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 005/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020, hanya mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427, namun tidak menjelaskan tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding (Peneliti) menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya;

Ikhtisar Hasil Penelitian:

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya sewa helikopter maupun koreksi pajak masukan atas sewa helikopter dilakukan karena transaksi sewa helikopter dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan affiliasi;

bahwa hasil penelitian terkait biaya trasportasi yang dibebankan Pemohon Banding, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

(a) Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

(b) Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(c) Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

(d) Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi;

bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya:

bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut;

bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding;

bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Terbanding (Peneliti) menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut, dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helicopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa helikopter tersebut, dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi;

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi karena:

(a) bahwa dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter;

(b) bahwa dari hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

(c) bahwa dari hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding (Peneliti) berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa biaya sewa helikopter tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga Faktur Pajak atas biaya sewa helikopter tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

bahwa dengan demikian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai fakta dan peraturan yang berlaku sehingga dipertahankan;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan adanya Putusan Mahkamah Agung Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019, putusan Pengadilan Pajak nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3- 218.000, putusan PT Kencana Amal Tani nomor PUT-009285.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024 NPWP 01.062.203.3-218.000, putusan nomor PUT-011149.16/2022/PP/M.XB Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 atas nama PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8-218.000, dapat Terbanding (Peneliti) uraikan sebagai berikut:

bahwa Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas nama PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3- 218.000, Majelis Hakim menerima banding Pemohon Banding atas biaya sewa helikopter karena dalam pertimbangannya Pemohon Banding dapat membuktikan helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha dimana Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran;

bahwa atas putusan PT Kencana Amal Tani nomor PUT- 009285.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024 NPWP 01.062.203.3- 218.000, Terbanding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi a quo, tidak diambil berdasarkan penilaian pembuktian dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan telah diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung;

bahwa atas putusan nomor PUT-011149.16/2022/PP/M.XB Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 atas nama PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8-218.000, Terbanding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi a quo, tidak diambil berdasarkan penilaian pembuktian dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan telah diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung;

bahwa atas Pemohon Banding PT. Kencana Amal Tani NPWP 010622033218000 / 0010622033218000 terdapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas sewa helikopter/pesawat yaitu:

- Nomor Putusan Put-010254.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010245.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010246.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010247.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010249.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010251.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Nomor Putusan Put-010252.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Put-010248.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023, atas koreksi Pajak Masukan sewa pesawat tahun pajak 2018;

- Nomor Putusan Put-001551.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Put-001550.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Put-001552.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Put-001553.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023, atas koreksi Pajak Masukan sewa pesawat tahun pajak 2014;

- Nomor Putusan Put-011750.15/2022/PP/M.VIA/Tahun 2024 atas koreksi Harga Pokok Penjualan atas Sewa Helikopter tahun pajak 2019;

- Nomor Putusan Put-010243.15/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023 atas koreksi Harga Pokok Penjualan atas Sewa Pesawat tahun pajak 2018;

- Nomor Putusan Put-001549.15/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023 atas koreksi Biaya Usaha Lainnya atas sewa pesawat tahun pajak 2014;

bahwa selain itu, terdapat beberapa putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi biaya sewa helikopter dan/atau pesawat maupun koreksi pajak masukan atas sewa helikopter dan/atau pesawat terhadap banding yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi Pemohon Banding, antara lain:

PT Cerenti Subur (NPWP. 01.062.194.4-218.000)

- Nomor Putusan Put-007378.15/2022/PP/M.XA/Tahun 2024 atas koreksi penyesuaian fiskal positif sewa helikopter tahun pajak 2018;

- Nomor Putusan Put-016617.15/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022 atas koreksi penyesuaian fiskal positif sewa pesawat dan helikopter tahun pajak 2014 yang diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI atas Peninjauan Kembali yang diajukan Wajib Pajak dengan nomor putusan 4854/B/PK/Pjk/2023 tanggal 27 November 2023;

- Nomor Putusan Put-007381.16/2022/PP/M.XA/Tahun 2024;

- Nomor Putusan Put-007382.16/2022/PP/M.XA/Tahun 2024;

- Nomor Putusan Put-007385.16/2022/PP/M.XA/Tahun 2024;

- Nomor Putusan Put-007388.16/2022/PP/M.XA/Tahun 2024;

- Nomor Putusan Put-007390.16/2022/PP/M.XA/Tahun 2024 atas koreksi pajak masukan sewa helikopter tahun pajak 2018;

- Nomor Putusan Put-016620.16/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022;

- Nomor Putusan Put-016621.16/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022;

- Nomor Putusan Put-016618.16/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022;

- Nomor Putusan Put-016619.16/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022 atas koreksi pajak masukan sewa helikopter tahun pajak 2014;

PT. Johan Sentosa (NPWP. 01.572.941.1-218.000)

- Nomor Putusan Put-003911.15/2023/PP/M.XVIA/Tahun 2024 atas koreksi penyesuaian fiskal positif biaya sewa helikopter tahun pajak 2017;

- Nomor Putusan Put-000694.15/2021/PP/M.XIIB/Tahun 2023 atas atas koreksi HPP biaya sewa helikopter dan pesawat tahun pajak 2014;

- Nomor Putusan Put-003900.16/2023/PP/M.XVIA/Tahun 2024, Put- 003903.16/2023/PP/M.XVIA/Tahun 2024, atas koreksi pajak masukan sewa helikopter tahun pajak 2017;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding nomor 000896/BDG-PPN-SEP-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00223/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan, sebagaimana terlampir dalam Surat Banding, mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.02/2025

tanggal 12 Juni 2025 dan tanda terima;

Bukti P.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor: 00095/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2020;

Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor: 001310/KEB-PPN-Sep/2020/KAT/VIII/2024

tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P.4. Akta Nomor 156 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P.5. Kontrak Sewa Helikopter;

Bukti P.6. Putusan Pengadilan Pajak nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun

2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani;

Bukti P.7. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-009285.16/2022/PP/M.VIA

Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani; Bukti P.8. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011149.16/2022/PP/M.XB

Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 atas PT Wana Jingga Timur;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding untuk menghadiri persidangan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00223/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 000896/BDG-PPN-SEP-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 000896/BDG-PPN-SEP-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 000896/BDG-PPN-SEP-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025, ditandatangani oleh Sdr. Tovariga Triaginta Ginting, jabatan: Direktur;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap Dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya, tidak terdapat bukti-bukti yang dapat menunjukkan Identitas Penandatangan Surat Banding dan Asli Akta Notaris terkait penandatanganan Surat Banding tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah diundang secara layak dan patut dengan Pemberitahuan dan Panggilan sidang kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

No.SuratNomortanggal
1.Pemberitahuan SidangPEMB-120/PAN.041/202527 Nopember 2025
2.Panggilan SidangPANG.441/PAN.041/202515 Desember 2025
3.Panggilan SidangPANG.027/PAN.041/202622 Januari 2026

bahwa sampai dengan Persidangan ke-3, Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara layak dan patut serta tidak menyampaikan dokumen apapun termasuk Identitas Penandatangan Surat Banding dan Dokumen Asli Akta Notaris terkait penandatanganan Surat Banding;

bahwa dari Pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa atas Pemberitahuan dan Panggilan Sidang tersebut tidak “Kembali Pos”;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis tidak dapat meyakini hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa yang menandatangani Surat Banding Nomor 000896/BDG-PPN-SEP- 2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 adalah benar Sdr. Tovariga Triaginta Ginting;

2. bahwa Sdr. Tovariga Triaginta Ginting adalah benar merupakan Direktur atau Pengurus dari Pemohon Banding (PT. Kencana Amal Tani);

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 000896/BDG-PPN-SEP-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 000896/BDG-PPN-SEP-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2020, atas nama PT KENCANA AMAL TANI, NPWP 010622033213002 / 0010622033218000 NITKU 0010622033218000000003, beralamat di Jl. OK. M Jamil, 01, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28284 (alamat korespondensi: Palma Tower Lt. 23 Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.