Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-007479.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Bentara Sinergies Multifinance, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007479.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/078/21 tanggal 30 September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007479.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BENTARA SINERGIES MULTIFINANCE, NPWP 01.644.744.3-

046.000, beralamat di Gedung Hermina Tower Lantai 15, Jl HBR Motik Blok B/10 Kav No.4 Komplek Kemayoran, Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh Bachtiar Nuruddin Jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Jani Endro Prayitno,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Izin Kuasa Hukum: KEP-1447/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LIK-BESS/WED- RA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024,

2. Nama: Dimas Muchammad Fajar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Izin Kuasa Hukum: KEP-100/PP/IKH/2023 tanggal 30 Januari 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/LIK-BESS/WED- RA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Poncho S.A. Legowo/198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-809/WPJ.06/2024 tanggal 21 Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1367/PP/BR/2023 tanggal 22 November 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SK.100.139.07.23 tanggal 31 Juli 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/078/21 tanggal 30 September 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut diatas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
1Penghasilan NettoRp111.273.759.703
2Penghasilan Kena PajakRp31.363.572.346
3PPh terutangRp7.840.893.000
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5Jumlah PPh TerutangR p7.840.893.000
6Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp0
b.3. PPh Pasal 23Rp24.283.460
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain lainRp0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp24.283.460
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp0
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0
c.5. Lain lainRp0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp0
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKPRp0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)Rp24.283.460
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp7.816.609.540
8Sanksi Administrrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.987.508.166
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0
d. Keniakan Pasal 17D (5) KUPRp0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp2.987.508.166
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7-8.e)Rp10.804.117.706
10 Jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak Rp (24.283.460)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/206/19/078/21 tanggal 30 September 2021, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SK.100.406.06.22 tanggal 21 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto126.952.351.914)
2Harga Pokok Penjualan321.711.052.277)
3Penghasilan Bruto(194.758.700.363)
4Penghasilan neto dalam negeri lainnya-)
5Penyesuaian fiskal positif331.754.618)
6Penyesuaian fiskal negatif(3.896.269.138)
7Jumlah Penghasilan neto(198.323.214.883)
8Kompensasi kerugian-)
9Penghasilan Kena Pajak(198.323.214.883)
10PPh Terutang-)
11Kredit Pajak PPh Pasal 2324.283.460)
12Pajak yang tidak/ kurang dibayar(24.283.460)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Juni 2023 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah PPh yang harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Kena Pajak31.363.572.346(143.549.042.812)(112.185.470.466)
b. PPh Terutang7.840.893.000(7.840.893.000)0
e. Kredit Pajak24.283.460024.283.460
f. PPh yang kurang dibayar7.816.609.540(7.840.893.000)(24.283.460)
g. Sanksi Administrasi2.987.508.166(2.987.508.166)0
h. PPh ymh (lebih) dibayar10.804.117.706(10.828.401.166)(24.283.460)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Juni 2023 sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SK.100.139.07.23 tanggal 31 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SK.100.139.07.23 tanggal 31 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto164.523.485.670)164.523.485.670)-
2Harga Pokok Penjualan291.061.483.401)291.061.483.401)-
3Penghasilan Bruto(126.537.997.731)(126.537.997.731)-
4Penghasilan neto dalam negeri lainnya26.001.512.573)4.165.323.99821.836.188.575
5Penyesuaian fiskal positif72.157.471.187)1.631.110.22170.526.360.966
6Penyesuaian fiskal negatif(3.896.269.138)(3.896.269.138)-))
7Jumlah Penghasilan neto(32.275.283.109)(124.637.832.650)92.362.549.541
8Kompensasi kerugian79.910.187.357)79.910.187.357-
9Penghasilan Kena Pajak(112.185.470.466)(204.548.020.007)92.362.549.541
10PPh Terutang-)-)
11Kredit Pajak PPh pasal 2324.283.460)-)
12Pajak yang tidak/ kurang dibayar(24.283.460)-)

bahwa sengketa atas penghasilan badan adalah koreksi atas penghasilan neto dalam negeri lainnya dan penyesuaian fiskal positif;

a. Penghasilan neto dalam negeri lainnya

bahwa adapun rincian atas sengketa penghasilan neto dalam negeri lainnya adalah sebagai berikut:

NoUraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Sengketa (Rp)
1Laba penjualan mobil7.126.222.9873.568.310.3133.557.912.674
2Laba penjualan inventaris205.693.685205.693.685-
3Pengukuran kembali atas imbalan pasti726.321.463-726.321.463
4Klaim porperti14.920.00014.920.000-
5Setoran TB376.400.000376.400.000-
6Pendapatan bunga dari PT Prospek Transindo Utama17.551.954.438-17.551.954.438
Jumlah26.001.512.5734.165.323.99821.836.188.575

b. Penyesuaian fiskal positif

bahwa adapun rincian atas sengketa penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

NoUraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Sengketa (Rp)
1Biaya piutang tak tertagih70.526.360.966-70.526.360.966
2Biaya sumbangan35.919.78235.919.782-
3Biaya penyusutan531.925.668531.925.668-
4Promosi penjualan574.501.740574.501.740-
5Telepon dan fax1.079.9941.079.994-
6Biaya pemasaran500.000500.000-
7Biaya perjalanan dinas luar kota29.631.23129.631.231-
8Biaya keperluan dapur71.824.44971.824.449-
9Biaya PBB, PPh, dan PPN29.024.50229.024.502-
10Biaya lainnya356.702.855356.702.855-
Jumlah72.157.471.1871.631.110.22170.526.360.966

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa menurut Pemohon Banding, pokok sengketa PPh Badan tahun 2019 adalah penghasilan neto dalam negeri lainnya dan penyesuaian fiskal positif, yang masing-masing diuraikan sebagai berikut:

a. Penghasilan neto dalam negeri lainnya

bahwa adapun rincian atas sengketa penghasilan neto dalam negeri lainnya adalah sebagai berikut:

NoUraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Sengketa (Rp)
1Laba penjualan mobil7.126.222.9873.568.310.3133.557.912.674
2Laba penjualan inventaris205.693.685205.693.685-
3Pengukuran kembali atas imbalan pasti726.321.463-726.321.463
4Klaim porperti14.920.00014.920.000-
5Setoran TB376.400.000376.400.000-
6Pendapatan bunga dari PT Prospek Transindo Utama17.551.954.438-17.551.954.438
Jumlah26.001.512.5734.165.323.99821.836.188.575

1. Laba Penjualan Mobil

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi laba penjualan mobil yang dilakukan oleh Terbanding. Menurut Terbanding, laba penjualan mobil sebesar Rp7.126.222.987, belum seluruhnya diakui oleh Pemohon Banding. Faktanya, Wajib Pajak sendiri telah memperhitungan laba rugi penjualan mobil dalam laporan keuangannya, yaitu sebesar Rp3.557.912.674;

bahwa pada kertas kerja Pemeriksaan, Pemeriksa sendiri telah memperhitungkan laba rugi penjualan mobil yang diakui oleh Wajib Pajak sebesar Rp3.557.912.674. Sehingga, seharusnya koreksi laba penjualan mobil seharusnya merupakan selisih antara laba yang diperhitungan dan laba yang sudah diakui pada laporan laba rugi Perusahaan. bahwa adapun perhitungan laba penjualan mobil menurut fiskus adalah sebagai berikut: P

E

NJUALA

N MOBIL

MEN

U

R

U

T

F

I S

K

U

S CMANHLLS

O

ST KEN

DARAAN

MSL

OB

IL

A

W

A

L TH 2019

2

580

........

34954155

8295325666393678

........

01030293

73508211

73063220

........ 7715696362191871

89970743 OBIL YA

NG DIJUA

1

KAI

UMULA

SI PENYU

U

TA

N

1

LAI SISA

BUKU

47

RGA PA

SAR

1

AAE

BA/RUG

I PENJUA

UL

AT

N

M

O

BI

L

7

BA RUG

I MENUR

W

P

3

LISIH

3

2. Pengukuran kembali atas imbalan pasti

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas penghasilan lain-lain berupa pengukuran kembali atas imbalan pasti;

bahwa pengukuran kembali imbalan pasti timbul akibat penerapan Standar Akuntansi Keuangan, khususnya PSAK 24 tentang imbalan kerja. Dalam hal ini, nilai pengukuran imbalan pasti yang dikoreksi peneliti merupakan akibat dari perubahan asumsi aktuarial yang digunakan oleh aktuaria dalam menghitung kewajiban imbalan pasti Perusahaan tahun 2019;

bahwa adapun jurnal akuntansi atas pengakuan pengukuran kembali atas imbalan pasti tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Beban imbalan pasca kerja1.622.730.487

Kewajiban imbalan pasca kerja485.477.226

Pendapatan komprehensif lainnya726.321.463 Beban gaji1.381.886.250

bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan pengukuran kembali atas imbalan pasti bukan merupakan objek pajak penghasilan;

3. Pendapatan bunga dari PT Prospek Transindo Utama

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pendapatan bunga dari kontrak PT Prospok Transindo Utama (PTU);

bahwa terkait dengan koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya atas pendapatan bunga PTU yang dilakukan oleh Terbanding, dapat kami sampaikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat. Dalam hal ini, koreksi yang diambil oleh Pemeriksa hanya bersumber dari mutasi kredit dengan nomor voucher sbb:

NoTanggalVoucherKeteranganDasar koreksi
103-Jul-1990219070100001KRK VCR 90219060100002 PENUTUPAN KONTRAK PTU 3 KONTRAK439.002.000
204-Jul-1990219070100003KRK VCR 90219070100002 KONTRAK 55 UNIT PTU TUTUP KP 60 UNIT KONTRAK PTU8.556.476.219
323-Jul-1990219070100006TUTUP KP 55 UNIT KONTRAK PTU KRK VCR 90219070100002 TGL 28 JUL 20198.556.476.219
Jumlah17.551.954.438

bahwa Terbanding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Terbanding tidak melihat transaksi secara keseluruhan. bahwa adapun ketiga voucher di atas merupakan koreksi voucher atas jurnal yang sebelumnya salah di input dalam pembukuan akuntansi Pemohon Banding. bahwa oleh karena itu, dibutuhkan jurnal koreksi agar transaksi perusahaan dicatat sesuai dengan kejadian yang sebenarnya;

bahwa adapun transaksi keseluruhan yang terjadi di Perusahaan dapat digambarkan pada siklus jurnal di bawah ini:

DEBIT

CREDIT

KETERANGAN 1

VCR

90219060100002

28-Jun-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVE

STASI

1.438.243.051

28-Jun-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKA

N KRED

IT

IN

V

E

S

T

A

S

I

439.002.000

28-Jun-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

956.250.000

28-Jun-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

481.993.051

28-Jun-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

439.002.000

2

VCR

90219060100003

28-Jun-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVE

STASI

28.032.557.432

28-Jun-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKA

N KRED

IT

IN

V

E

S

T

A

S

I

8.556.476.219

28-Jun-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

18.638.145.781

28-Jun-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

9.394.411.651

28-Jun-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

8.556.476.219

3

VCR

90219070100001

03-Jul-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVE

STASI

1.438.243.051

03-Jul-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKA

N KRED

IT

IN

V

E

S

T

A

S

I

439.002.000

Jurnal koreksi tanggal 28 Juni 2019 03-Jul-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

956.250.000

03-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

481.993.051

03-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

439.002.000

4

VCR

90219070100003

04-Jul-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVE

STASI

28.032.557.432

04-Jul-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKA

N KRED

IT

IN

V

E

S

T

A

S

I

8.556.476.219

04-Jul-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

18.638.145.781

04-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

9.394.411.651

tanggal 23 juli 2019, staf akuntansi 04-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

8.556.476.219

membuat koreksi atas jurnal tanggal

28 Juni 2019. Padahal, jurnal 5

VCR

90219070100006

tesebut sebenarnya sudah dikoreksi 23-Jul-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVE

STASI

28.032.557.432

pada 4 Juli 2019. Sehingga 23-Jul-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKA

N KRED

IT

IN

V

E

S

T

A

S

I

8.556.476.219

perusahaan mencatat jurnal koreksi 23-Jul-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

18.638.145.781

2x (tanggal 4 juli 2019 dan 23 Juli 23-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

9.394.411.651

2019) untuk transaksi yang sama 23-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

8.556.476.219

(tanggal 28 Juni 2019). Oleh karena itu, tanggal 28 Juli 2019, dikoreksi

6

VCR

90219070100002

lagi atas kesalahan jurnal yang 28-Jul-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVE

STASI

28.032.557.432

terjadi di tanggal 23 Juli 2019. 28-Jul-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKA

N KRED

IT

IN

V

E

S

T

A

S

I

8.556.476.219

28-Jul-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

18.638.145.781

28-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

9.394.411.651

28-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVES

TASI

8.556.476.219

dasar koreksi pemeriksa

bahwa Pemohon Banding telah memberikan memo korespondensi atas kesalahan jurnal yang terjadi di Perusahaan;

bahwa selain itu, terkait dengan transaksi perusahaan dengan PTU, dapat kami sampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan kontrak pembiayaan investasi, yang mana pendapatan perusahaan berdasarkan pendapatan bunga. Pengakuan Pendapatan bunga yang diterima oleh Perusahaan sudah diakui pada peredaran usaha Perusahaan;

b. Penyesuaian fiskal positif

bahwa adapun sengketa atas penyesuaian fiskal positif adalah biaya piutang tak tertagih yang dijelaskan seperti tabel di bawah ini:

NoUraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Sengketa (Rp)
1Biaya piutang tak tertagih70.526.360.966-70.526.360.966
2Biaya sumbangan35.919.78235.919.782-
3Biaya penyusutan531.925.668531.925.668-
4Promosi penjualan574.501.740574.501.740-
5Telepon dan fax1.079.9941.079.994-
6Biaya pemasaran500.000500.000-
7Biaya perjalanan dinas luar kota29.631.23129.631.231-
8Biaya keperluan dapur71.824.44971.824.449-
9Biaya PBB, PPh, dan PPN29.024.50229.024.502-
10Biaya lainnya356.702.855356.702.855-
Jumlah72.157.471.1871.631.110.22170.526.360.966

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal positif berupa koreksi biaya piutang tak tertagih sebesar Rp70.526.360.966 yang dilakukan oleh Terbanding karena:

1. bahwa berdasarkan pembebanan di atas, Pemohon Banding menggunakan PMK Nomor 207/PMK.03/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Beban penyisihan kerugian merupakan beban yang berbeda dengan beban piutang tak tertagih. bahwa berdasarkan definisi masing- masing beban adalah sebagai berikut:

• Beban penyisihan kerugian atau cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

• Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya,

yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya- upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak;

• Selain itu, cadangan piutang tak tertagih disajikan dalam neraca atau laporan posisi keuangan dari Wajib Pajak, sedangkan piutang yang secara nyata tidak dapat ditagih tidak disajikan dalam neraca/ laporan posisi keuangan;

bahwa sebagaimana dapat dipelajari dari definisi kedua hal di atas, bahwa sifat beban/ biaya dari kedua hal tersebut jelas berbeda. Dimana beban yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan beban pencadangan, sedangkan dasar koreksi yang digunakan oleh terbanding merupakan aturan beban penghapusan piutang atas piutang yang secara nyata tidak dapat tertagih;

bahwa penerapan PMK 105/PMK.03/2009 sebagaimana yang terakhir diubah terakhir dengan PMK 207/PMK.03/2015 pada akun beban cadangan piutang tak tertagih merupakan penerapan aturan yang keliru dan tidak tepat guna, karena sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa sifat akun yang berbeda;

2. bahwa atas penyisihan piutang sebagaimana dimaksud telah dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan yang tertera dalam POJK 29 Pasal 32 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan bulanan;

3. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan, khususnya dibidang pembiayaan konsumen. bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding

diperkenankan untuk membentuk dana cadangan atas piutang tak tertagih;

Dasar hukum:

PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012

Pasal 1 ayat (a) (4)

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu: cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

Pasal 9 ayat:

1. Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang;

2. Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

3. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;

4. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;

bahwa kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih; bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam aturan di atas, besarnya cadangan piutang tak tertagih tersebut merupakan bagian yang boleh dikurangkan sebagai biaya;

bahwa sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, perlu untuk disampaikan rekonsiliasi saldo penyisihan piutang wajib pajak pada tahun 2016 sebagai berikut:

Keterangan2019
Saldo awal Penyisihan piutang34.297.755.681
Beban penyisihan70.526.360.966
WO(74.911.592.389)
Saldo akhir Penyisihan piutang29.912.524.258

Kesimpulan dan usul Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena seluruh objek pajak PPh Badan tahun 2019;

3. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat, agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 007479.15.2023/PAN/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00397/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Juni 2023;

Bukti P-2 Tanda terima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Juni 2023;

Bukti P-3 Akta Pendirian Nomor 55 tanggal 8 Januari 1994 dan Akta

Perseroan Nomor 10 tanggal 21 Oktober 2021;

Bukti P-4 SuratKetetapanPajakKurangBayarNomor

00006/206/19/078/21 tanggal 30 September 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-5 Salinan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan

surat Nomor SK.100.406.06.22 tanggal 21 Juni 2022;

Bukti P-6 Dokumen Formal;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-8 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-39/WPJ.06/2024 tanggal 15 Januari 2024; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-143/WPJ.06/2024 tanggal 2 Februari 2024; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-243/WPJ.06/2024 tanggal 26 Februari 2024; Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-374/WPJ.06/2024 tanggal 25 Maret 2024; Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-521/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-651/WPJ.06/2024 tanggal 27 Mei 2024 Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-809/WPJ.06/2024 tanggal 21 Juni 2024

Bukti T-8 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00397/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/078/21 tanggal 30 September 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SK.100.139.07.23 tanggal 31 Juli 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya26.001.512.5734.165.323.99821.836.188.575
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif72.157.471.1871.631.110.22170.526.360.966

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo sebagai berikut:

No .UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya26.001.512.5734.165.323.99821.836.188.575
2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif72.157.471.1871.631.110.22170.526.360.966

1. Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp21.836.188.575,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp21.836.188.575,00 pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 29 ayat

(1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

bahwa Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp21.836.188.575,00 terdiri dari tiga koreksi sebagai berikut:

KeputusanPemohon
Nilai Sengketa
KeberatanBanding
NoUraian(Rp)
(Rp)(Rp)
1.Laba penjualan mobil7.126.222.9873.568.310.3133.557.912.674
2.Pengukuran kembali atas imbalan pasti726.321.463-726.321.463
3.Pendapatan bunga dari PT Prospek17.551.954.438-17.551.954.438
Transindo Utama
Jumlah26.001.512.5734.165.323.99821.836.188.575

1) Koreksi laba penjualan mobil sebesar Rp3.557.912.674,00

bahwa koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya berupa laba penjualan mobil dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian dokumen dan buku besar yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

bahwa pada saat pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00170/WPJ.21/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 24 September 2021, halaman 20 dari 49, Pemohon Banding telah memberikan surat tanggapan tertulis nomor SK.100.253.09.21 tanggal 21 September 2021 dan menyetujui adanya Laba Penjualan Mobil yang belum dilaporkan, namun tidak menyetujui perhitungan Terbanding karena belum memperhitungkan penjualan mobil yang sudah diakui pada Tahun 2018 sebesar Rp2.571.741.000,00, sehingga Pemohon Banding menyampaikan rekonsiliasi atas laba penjualan mobil adalah sebagai berikut:

➢ Jumlah Dana MasukRp13.911.235.897,00

➢ Telah diakui pada tahun 2018Rp 2.571.741.000,00

➢ Penjualan Mobil 2019Rp11.339.494.897,00

➢ Nilai sisa buku mobilRp 8.133.277.680,00

➢ Laba/Rugi penjualan mobilRp 3.206.217.217,00

bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Terbanding berpendapat, Pemohon Banding tidak memberikan bukti perhitungan dan bukti pembayaran jumlah dana masuk, perhitungan penjualan telah diakui pada tahun 2018, perhitungan penjualan mobil 2019 dan nilai sisa buku mobil (LAP-00170/WPJ.21/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 24 September

2021, Halaman 21 dari 49), dan mempertahankan koreksi Laba penjualan mobil sebesar Rp7.126.222.987,00;

bahwa pada saat keberatan sebagaimana tertuang dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4566/WPJ.06/2023 tanggal 12 Juni 2023, Halaman 19, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Laba Penjualan Mobil sebesar Rp7.126.222.987,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

bahwa di dalam surat banding Pemohon Banding menyampaikan pendapat yang berbeda dengan tanggapan SPHP, yaitu sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
TerbandingPemohonSengketa (Rp)
Banding
1Acquisition Cost Tahun 201925.386.077.76825.386.077.768-
2Mobil yang di Jual18.426.133.72918.426.133.729-
3Akumulasi Penyusutan10.993.050.11910.993.050.119-
4Nilai Sisa Buku7.443.083.6107.443.083.610-
5Harga Pasar/ Jual14.559.306.59714.559.306.597-
6Laba Rugi Penjualan Mobil7.126.222.9877.126.222.987-
7L/R penjualan Asset yang telah dibukukan oleh Pemohon Banding-3.557.912.6743.557.912.674
8Nilai disetujui7.126.222.9873.568.310.3133.557.912.674

bahwa namun dalam penjelasan lebih lanjut Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding telah memperhitungkan laba rugi penjualan mobil yang diakui oleh Wajib Pajak sebesar Rp3.557.912.674,00, sehingga seharusnya koreksi laba penjualan mobil merupakan selisih antara laba yang diperhitungan dan laba yang sudah diakui pada laporan laba rugi Perusahaan. Adapun perhitungan laba penjualan mobil menurut Terbanding sebagai berikut:

Penjualan MobilMenurut Terbanding

Cost Kendaraan Mobil awal Th 2019Rp25.386.077.768,00

Mobil Yang DijualRp18.426.133.729,00

Akumulasi PenyusutanRp10.993.050.119,00

Nilai Sisa BukuRp 7.433.083.610,00

Harga PasarRp14.559.306.597,00

Laba/Rugi Penjualan MobilRp 7.126.222.987,00

Laba Rugi Menurut Pemohon BandingRp 3.557.912.674,00

SelisihRp 3.568.310.313,00

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah mengakui selisih Rp3.568.310.313,00 sebagai Koreksi Laba Penjualan Mobil yang belum dilaporkan dan sampai dengan persidangan terakhir

Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan bukti pendukung (berupa screenshot penjurnalan pada aplikasi sistem akuntansi atau dokumen sumber lainnya) atas Laba Penjualan Mobil sebesar Rp3.557.912.674,00 menurut Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap berpendapat bahwa Laba Penjualan Mobil yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp7.126.222.987,00;

2) Koreksi pengukuran kembali atas imbalan pasti sebesar Rp726.321.463,00 bahwa koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya berupa pengukuran kembali atas imbalan pasti dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian dokumen dan buku besar yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

bahwa pada saat pembahasan akhir Pemeriksaan, Terbanding tidak mendapatkan rincian perhitungan pengukuran kembali atas program imbalan pasti.

bahwa pada saat keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi hasil pemeriksaan atas Pengukuran kembali atas program imbalan pasti sebesar Rp726.321.463,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan pada dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen, halaman 30, dinyatakan bahwa Pengakuan Beban imbalan kerja untuk pekerja harus diakui pada periode dimana imbalan diperoleh oleh pekerja, daripada ketika dibayar atau terutang;

bahwa komponen biaya imbalan pasti diakui sebagai berikut:

a. biaya jasa diatribusikan ke periode sekarang dan masa lalu diakui dalam laporan laba rugi;

b. bunga neto pada liabilitas atau aset imbalan pasti ditentukan dengan menggunakan tingkat diskonto pada awal periode diakui dalam laporan laba rugi;

c. pengukuran kembali dari liabilitas atau aset imbalan pasti terdiri dari:

- keuntungan dan kerugian aktuarial;

- imbal balik aset program;

- setiap perubahan dalam dampak batas atas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto.

diakui di OCI (tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya) bahwa berdasarkan dokumen Laporan Aktuaria PSAK 24 yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan

Adapun jurnal akuntansi atas pengakuan pengukuran kembali atas imbalan pasti tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Beban imbalan pasca kerja1.622.730.487

Kewajiban imbalan pasca kerja485.477.226

Pendapatan komprehensif lainnya726.321.463 Beban gaji1.381.886.250

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pengukuran kembali atas program imbalan pasti sebesar Rp726.321.463,00;

3) Koreksi pendapatan bunga dari PT Prospek Transindo Utama sebesar Rp17.551.954.438,00

bahwa koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya berupa pendapatan bunga dari PT PTU dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian dokumen dan buku besar yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Pendapatan Bunga diambil dari posisi debit pada buku besar akun GL Piutang kredit investasi 110509002, dimana transaksi ini merupakan transaksi yang dibatalkan dan tidak lagi terdapat pendapatan bunga apapun sehubungan dengan pemberian kredit investasi ini. Transaksi tersebut telah dibatalkan di tahun yang sama dengan pengakuan piutangnya. Atas pembatalan tersebut, telah dilakukan jurnal balik pada sistem;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas penghasilan dari luar usaha, karena berdasarkan bukti-bukti, perhitungan dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan tidak dapat diterima oleh Terbanding;

bahwa di dalam surat banding Pemohon Banding menyampaikan pendapat tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Terbanding tidak melihat transaksi secara keseluruhan. Terdapat 3 (tiga) voucher yang merupakan koreksi voucher atas jurnal yang sebelumnya salah di input dalam pembukuan akuntansi Pemohon Banding. Oleh karena itu, dibutuhkan jurnal koreksi agar transaksi perusahaan dicatat sesuai dengan kejadian yang sebenarnya;

bahwa selama persidangan Pemohon Banding hanya memberikan Copy Jurnal Memorial sebagai berikut:

No.Tgl VoucherNomor VoucherKeterangan
1.28 Juni 201990219060100003Tutup KP 60 Unit Kontrak PTU
2.04 Juli 201990219070100003Tutup KP 60 Unit Kontrak PTU
3.23 Juli 201990219070100006KRK VCR 90219070100002 Tgl 28 Juli 2019

bahwa Terbanding tidak dapat menelusuri dan menguji kebenaran keseluruhan transaksi yang terjadi sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulis serta siklus jurnal yang tidak memenuhi historical pencatatan Pemohon Banding dibawah ini:

DEBITCREDIT
1.VCR90219060100002
28-Jun-19110503002PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI1 438.243.051
28-Jun-19110608002PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KREDIT439.002.000
INVESTASI
28-Jun-19119010001REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT956.250.000
28-Jun-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI481.993.051
28-Jun-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI439.002.000
2.VCR90219060100003
28-Jun-19110509002PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI28.032.557.432
28-Jun-19110608002PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KREDIT8.556.476.219
INVESTASI
28-Jun-19119010001REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT18.638.145.781
28-Jun-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI9.394.411.651
28-Jun-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI8.556.473.219
3.VCR90219070100001
03-Jul-19110509002PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI1.438.243.051
03-Jul-19110608002PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KREDIT439.002.000
INVESTASI
03-Jul-19119010001REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT956.250.000
03-Jul-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI481.993.051
03-Jul-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI439.002.000
4.VCR9021S070100003
04-Jul-19110509002PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI28.032.557.432
04-Jul-19110608002PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KREDIT8.56S.476.219
INVESTASI
04-Jul-19119010001REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT18.638 145.781
04-Jul-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI9.394.411.651
04-Jul-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI8.556.476.219
5.VCR90219070100006
23-Jul-19110509002PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI28.032.557.432
23-Jul-19110608002PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KREDIT8.556.476.219
INVESTASI
23-Jul-19119010001REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT10.638.145.781
23-Jul-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI9.394.411 651
23-Jul-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI8.556.476.219
6.VCR90219070100002
28-Jul-19110509002PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI26.032.557.432
28-Jul-19110608002PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KREDIT8.556.476.219
INVESTASI
28-Jul-19119010001REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT18.638.145.781
28-Jul-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI9.394.411.651
28-Jul-19510101003PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI8.556.476.219

bahwa Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya berupa pendapatan bunga dari PT PTU sebesar Rp17.551.954.438,00;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp21.836.188.575,00 pada pokoknya sebagai berikut:

1) Koreksi laba penjualan mobil sebesar Rp3.557.912.674,00

bahwa harga pasar yang dipakai oleh Terbanding diambil dari rekening Bank BCA Kantor Pusat AC. 003.308.2831, yang mana nilai ini sudah termasuk PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa koreksi penghasilan di luar usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat. Terbanding tidak memperhitungan laba penjualan mobil yang sudah diakui oleh Pemohon Banding pada akun Nomor 520201000 – Keuntungan Penjualan Aktiva senilai Rp3.557.912.674,00 dan masuk dalam peredaran usaha Pemohon Banding, karena jika penjualan Asset tersebut dikoreksi dan diakui kembali pada pendapatan di luar usaha maka akan mengakibatkan double pengakuan penghasilan;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan GL dengan akun no. 520201000 atas keuntungan penjualan aktiva;

bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Koreksi peredaran usaha dan Koreksi Pendapatan Lain Lain Pemohon Banding dengan rincian sebagai Berikut:

bahwa dalam SPT tahunan PPh badan Tahun 2019, Pemohon Banding telah melaporkan semua penghasilan ke dalam peredaran usaha Pemohon banding yang terdiri dari Penghasilan pembiayaan konsumen, Pendapatan Jasa Giro dan Penghasilan lainnya sehingga nilai penghasilan bruto tahun 2019 sebesar Rp126.952.351.914,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa nilai penghasilan Lain Lain sebesar Rp10.076,682.292,00 sudah memperhitungkan laba penjualan asset di dalamnya dengan rincian

bahwa Pemohon Banding telah membukukan keuntungan Penjualan Aktiva senilai Rp3.557.912.674,00 tercatat dalam akun penghasilan lain lain (Keuntungan penjualan aktiva tetap sebesar Rp4.189.765.725,00) dan penghasilan tersebut telah di laporkan dalam SPT tahunan 2019 Pemohon Banding;

2) Koreksi pengukuran kembali atas imbalan pasti sebesar Rp726.321.463,00 bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding atas penerapan PSAK 24( Pengukuran Kembali atas program imbalan pasti tidak tepat;

Dapat di sampaikan bahwa laba rugi atas perhitungan imbalan pasti aktuaria yang di koreksi Terbanding seharusnya bukan merupakan

penghasilan bagi Pemohon Banding, dimana pendapatan imbalan pasti aktuaria diakui di sisi ekuitas bukan di laba Rugi;

bahwa pengukuran kembali imbalan pasti timbul akibat penerapan Standar Akuntansi Keuangan, khususnya PSAK 24 tentang imbalan kerja. Dalam hal ini, nilai pengukuran imbalan pasti yang dikoreksi Terbanding merupakan akibat dari perubahan asumsi aktuarial yang digunakan oleh aktuaria dalam menghitung kewajiban imbalan pasti Perusahaan tahun 2019;

bahwa adapun jurnal akuntansi atas pengakuan pengukuran kembali atas imbalan pasti tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Beban imbalan pasca kerja1.622.730.487

Kewajiban imbalan pasca kerja485.477.226

Pendapatan komprehensif lainnya726.321.463 Beban gaji1.381.886.250

bahwa atas jurnal di atas, maka sebagaimana mestinya Pemohon Banding kemudian melakukan koreksi fiskal negatif atas beban gaji (pembayaran pesangon) sebesar Rp1.381.886.250,00 dan koreksi positif atas beban imbalan pasca kerja sebesar Rp1.622.730.487,00, sehingga net-koreksi positif adalah sebesar Rp240.844.237,00 (koreksi ini telah dibukukan sebagai koreksif positif pada SPT Badan);

bahwa sedangkan atas pendapatan komprehensif lainnya sebesar Rp726.321.463,00 dibukukan pada akun pendapatan komprehensif lainnya

yang disajikan pada ekuitas Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan pengukuran kembali atas imbalan pasti bukan merupakan objek pajak penghasilan;

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding telah melampirkan laporan aktuaria atas perhitungan pengukuran kembali imbalan pasti sesuai PSAK

24. Dengan cuplikan perhitungan pada laporan sebagai berikut:

bahwa sebagaimana yang ditampilkan di atas, bahwa jumlah yang disengketakan merupakan bagian pendapatan komprehensif lain keuntungan/ kerugian aktuaria yang belum diakui. Untuk itu, pencatatan akuntansi atas hal ini dicatat dalam struktur ekuitas perusahaan bukan dalam laba rugi perusahaan;

3) Koreksi pendapatan bunga dari PT Prospek Transindo Utama sebesar Rp17.551.954.438,00

bahwa koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya atas pendapatan bunga PTU yang dilakukan oleh Terbanding, tidak tepat. Dalam hal ini, koreksi yang diambil oleh Terbanding hanya bersumber dari mutasi kredit dengan nomor voucher sebagai berikut:

NoTanggalVoucherKeteranganDasar koreksi
103-Jul-1990219070100001KRK VCR 90219060100002 PENUTUPAN KONTRAK PTU 3 KONTRAK439.002.000
204-Jul-1990219070100003KRK VCR 90219070100002 KONTRAK 55 UNIT PTU TUTUP KP 60 UNIT KONTRAK PTU8.556.476.219
323-Jul-1990219070100006TUTUP KP 55 UNIT KONTRAK PTU KRK VCR 90219070100002 TGL 28 JUL 20198.556.476.219
Jumlah17.551.954.438

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Terbanding tidak melihat transaksi secara keseluruhan. Adapun ketiga voucher di atas merupakan koreksi voucher atas jurnal yang

sebelumnya salah diinput dalam pembukuan akuntansi Pemohon Banding. Oleh karena itu, dibutuhkan jurnal koreksi agar transaksi perusahaan dicatat sesuai dengan kejadian yang sebenarnya;

bahwa adapun transaksi keseluruhan yang terjadi di Perusahaan dapat digambarkan pada siklus jurnal di bawah ini:

DEBIT

CREDIT

KETERANGAN 1

VCR

90219060100002

28-Jun-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI

1.438.243.051

28-Jun-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KRED

IT IN

V

E

S

TA

S

I

439.002.000

28-Jun-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

956.250.000

28-Jun-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

481.993.051

28-Jun-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

439.002.000

2

VCR

90219060100003

28-Jun-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI

28.032.557.432

28-Jun-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KRED

IT IN

V

E

S

TA

S

I

8.556.476.219

28-Jun-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

18.638.145.781

28-Jun-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

9.394.411.651

28-Jun-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

8.556.476.219

3

VCR

90219070100001

03-Jul-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI

1.438.243.051

03-Jul-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KRED

IT IN

V

E

S

TA

S

I

439.002.000

Jurnal koreksi tanggal 28 Juni 2019 03-Jul-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

956.250.000

03-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

481.993.051

03-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

439.002.000

4

VCR

90219070100003

04-Jul-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI

28.032.557.432

04-Jul-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KRED

IT IN

V

E

S

TA

S

I

8.556.476.219

04-Jul-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

18.638.145.781

04-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

9.394.411.651

tanggal 23 juli 2019, staf akuntansi 04-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

8.556.476.219

membuat koreksi atas jurnal tanggal

28 Juni 2019. Padahal, jurnal 5

VCR

90219070100006

tesebut sebenarnya sudah dikoreksi 23-Jul-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI

28.032.557.432

pada 4 Juli 2019. Sehingga 23-Jul-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KRED

IT IN

V

E

S

TA

S

I

8.556.476.219

perusahaan mencatat jurnal koreksi 23-Jul-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

18.638.145.781

2x (tanggal 4 juli 2019 dan 23 Juli 23-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

9.394.411.651

2019) untuk transaksi yang sama 23-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

8.556.476.219

(tanggal 28 Juni 2019). Oleh karena itu, tanggal 28 Juli 2019, dikoreksi

6

VCR

90219070100002

lagi atas kesalahan jurnal yang 28-Jul-19

110509002

PIUTANG PEMBIAYAAN KREDIT INVESTASI

28.032.557.432

terjadi di tanggal 23 Juli 2019. 28-Jul-19

110608002

PEND. BUNGA PK YG DITANGGUHKAN KRED

IT IN

V

E

S

TA

S

I

8.556.476.219

28-Jul-19

119010001

REKENING ANTAR KANTOR - PUSAT

18.638.145.781

28-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

9.394.411.651

28-Jul-19

510101003

PENDAPATAN BUNGA KREDIT INVESTASI

8.556.476.219

dasar koreksi pemeriksa

bahwa Pemohon banding telah memberikan memo korespondensi atas kesalahan jurnal yang terjadi di Perusahaan. Selain itu, terkait dengan transaksi perusahaan dengan PTU, dapat disampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan kontrak pembiayaan investasi, yang mana pendapatan perusahaan berdasarkan pendapatan bunga. Pengakuan Pendapatan bunga yang diterima oleh Perusahaan sudah diakui pada peredaran usaha perusahaan dan Pemohon banding telah memberikan kepada Terbanding kontrak kredit investasi antara Pemohon Banding dengan PT Prospek Transindo Utama;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil nilai penghasilan neto Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak;

- Kertas Kerja Pemeriksaan;

- Laporan Penelitian Keberatan;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT PPh Badan Tahun 2019

- Laporan Keuangan;

- General Ledger;

- Rekapitulasi Penjualan Aktiva (rincian unit kendaraan yang dijual beserta nilai laba per unitnya);

- Laporan Aktuaria PSAK 24 Imbalan Pasca Kerja Nomor 1389/12/19 tanggal 15 April 2020 dari PT Ricky Leonard Jasatam;

- Jurnal Akuntansi:

- Perjanjian pembiayaan investasi antara Pemohon Banding dengan PT Prospek Transindo Utama (PT. PTU);

- Kartu piutang PT PTU;

- Memo Korespondesi Nomor MK/001/ACC/07/2019;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas keterangan para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan serta ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1) Koreksi laba penjualan mobil sebesar Rp3.557.912.674,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa Laba Penjualan Mobil sebesar Rp7.126.222.987,00 yang diperoleh dari pengujian data rekening koran Bank BCA milik Pemohon Banding. Terbanding menghitung selisih antara Harga Jual (dana masuk di bank) sebesar Rp14.559.306.597,00 dengan Nilai Sisa Buku aset sebesar Rp7.433.083.610,00;

bahwa dalam Surat Banding dan proses persidangan, Pemohon Banding mengakuibahwaterdapatlabapenjualanmobilsebesar Rp3.568.310.313,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019. Berdasarkan fakta tersebut, sengketa yang dimintakan pembatalan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.557.912.674,00; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi senilai Rp3.557.912.674,00 karena atas nilai tersebut sudah dibukukan dalam akun Nomor 520201000 (Keuntungan Penjualan Aktiva) dan telah masuk dalam angka peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2019. Apabila Terbanding tetap melakukan koreksi dengan nilai sebesar Rp7.126.222.987,00, maka akan terjadi pengakuan penghasilan ganda (double counting);

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding dimana GL tersebut menunjukkan adanya 49 (empat puluh sembilan) transaksi penjualan mobil sepanjang tahun 2019 dengan total nilai keuntungan sebesar Rp3.557.912.674.00; bahwa Pengadilan Pajak juga meneliti rincian unit kendaraan yang dijual, di mana nilai keuntungan per unit kendaraan sesuai dengan data yang tercatat dalam GL Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding telah memperhitungkan laba rugi penjualan mobil yang diakui oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.557.912.674,00. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding sudah mengetahui keberadaan angka Rp3.557.912.674,00 tersebut sebagai laba yang diakui oleh Pemohon Banding;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa Laba Penjualan Mobil sebesar Rp3.557.912.674,00 telah masuk dalam perhitungan akun Keuntungan Penjualan Aktiva Tetap yang merupakan salah satu bagian komponen Penghasilan Lainnya yang membentuk nilai total Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa angka Rp3.557.912.674.00 telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding dan telah dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, dengan demikian koreksi laba penjualan mobil sebesar Rp3.557.912.674,00 tidak dapat dipertahankan;

2) Koreksipengukurankembali atas imbalanpasti sebesar Rp726.321.463,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan hasil pengujian dokumen dan buku besar saat pemeriksaan, di mana ditemukan nilai pendapatan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa nilai sebesar Rp726.321.463,00 muncul semata-mata karena penerapan standar akuntansi PSAK 24 tentang Imbalan Kerja, khususnya terkait perubahan asumsi aktuarial dalam menghitung kewajiban imbalan pasti perusahaan tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa secara akuntansi, nilai tersebut diakui sebagai Pendapatan Komprehensif Lainnya (Other Comprehensive Income/OCI) yang disajikan di sisi ekuitas, bukan di dalam laporan Laba Rugi. Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa nilai tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan karena tidak atau belum terdapat realisasi manfaat yang menambah kemampuan ekonomis secara nyata bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak atas bukti Laporan Aktuaria Valuasi PSAK-24 per 31 Desember 2019 khususnya pada bagian rekonsiliasi liabilitas/aset, diketahui terdapat nilai Other Comprehensive Income (OCI) sebesar Rp726.321.463,00 (negatif dalam hal kewajiban/keuntungan aktuarial);

bahwa di persidangan Pemohon Banding juga telah menunjukkan jurnal akuntansi terkait, di mana nilai sengketa tersebut dikreditkan ke akun

pendapatan komprehensif lainnya, dan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas beban-beban terkait imbalan kerja yang bersifat estimasi dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keuntungan aktuarial yang dicatat sebagai OCI di ekuitas merupakan keuntungan yang belum terealisasi (unrealized gain) akibat perubahan estimasi jangka panjang atas kewajiban imbalan pasca kerja karyawan, dengan demikian, nilai tersebut tidak mencerminkan adanya aliran manfaat ekonomis nyata yang telah diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 yang dapat menambah kekayaan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pengukuran kembali atas imbalan pasti sebesar Rp726.321.463,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2019, sehingga koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi pendapatan bunga dari PT Prospek Transindo Utama sebesar Rp17.551.954.438,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan pengujian dokumen dan Buku Besar (General Ledger/GL) Piutang Kredit Investasi (No. Akun 110509002) pada posisi debit. Menurut Terbanding mutasi tersebut merupakan pendapatan bunga yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa nilai sebesar Rp17.551.954.438,00 merupakan jurnal balik (reversing entry) atas kesalahan input (double input) yang dilakukan oleh staf akuntansi. Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi piutang investasi tersebut telah dibatalkan di tahun yang sama dengan

pengakuannya, dan pendapatan bunga dari PT Prospek Transindo Utama (PT. PTU) telah dilaporkan dalam peredaran usaha, sehingga koreksi Terbanding mengakibatkan pengakuan penghasilan ganda;

bahwa untuk membuktikan bahwa nilai tersebut merupakan kesalahan administratif (murni merupakan jurnal balik untuk meniadakan kesalahan input ganda oleh staf akuntansi), Pemohon Banding mengajukan bukti berupa Memo Korespondensi Nomor MK/001/ACC/07/2019 tanggal 28 Juli 2019 yang ditujukan kepada Operation Director;

bahwa dalam bukti Memo tersebut secara eksplisit menjelaskan adanya transaksi pelunasan piutang PT. PTU yang terbentuk ulang secara sistem sehingga menyebabkan double transaksi yang perlu diperbaiki agar catatan sesuai dengan bukti fisik;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati jangka waktu penjurnalan yang menunjukkan bahwa pada tanggal 28 Juni 2019 terdapat input awal (Voucher 90219060100002 & 90219060100003), untuk mencatat piutang pembiayaan kredit investasi dan pendapatan bunga yang ditangguhkan, yang kemudian dikoreksi pada bulan Juli 2019. Bahwa terdapat fakta di mana terdapat koreksi ganda atas transaksi yang sama pada tanggal 4 Juli (Voucher No. 90219070100003) dan tanggal 23 Juli 2019 (Voucher Nomor 90219070100006), sehingga pada tanggal 28 Juli 2019 dilakukan jurnal koreksi final (Voucher 90219070100002) untuk menormalkan saldo; bahwa memperhatikan perbaikan jurnal dilakukan dalam jangka waktu yang cukup singkat (kurang dari satu bulan), fakta ini memperkuat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa mutasi tersebut adalah murni kesalahan administratif;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti Kartu Piutang dan Kontrak Kredit Investasi PT. PTU diketahui bahwa total pendapatan bunga untuk satu kontrak investasi tersebut sebesar Rp160.664.351,00. Nilai tersebut sangat tidak sebanding dengan koreksi Terbanding yang mencapai Rp17.551.954.438,00. Menurut Pengadilan Pajak, perbedaan yang sangat signifikan ini membuktikan bahwa nilai

sebesar Rp17.551.954.438,00 bukan penghasilan bunga, melainkan akumulasi angka dari kesalahan sistem penjurnalan;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mutasi sebesar Rp17.551.954.438,00 merupakan kesalahan administratif penginputan yang telah diperbaiki melalui jurnal balik;

bahwa karena tidak terbukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding dari mutasi tersebut, dan pendapatan bunga dari PT. PTU telah dilaporkan dalam Peredaran Usaha, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pendapatan bunga dari PT. PTU sebesar Rp17.551.954.438,00 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp21.836.188.575,00 tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp70.526.360.966,00 Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp70.526.360.966,00 pada intinya sebagai berikut: bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif berupa pembentukan atau pemupukan dana cadangan Biaya Piutang Tak Tertagih, Biaya Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp70.526.360.966,00 tidak memenuhi syarat untuk dapat dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h Jo. Pasal 3 dan Pasal 4 PMK Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 207/PMK.010/2015; bahwa berdasarkan Laporan SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 tidak terdapat dokumen berupa fotokopi atau surat untuk pembuktian biaya piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 207/PMK.010/2015:

bahwa dalam persidangan dan surat banding Pemohon Banding mendalilkan perusahaan yang bergerak di industri keuangan, khususnya dibidang pembiayaan konsumen diperkenankan untuk membentuk dana cadangan atas piutang tak tertagih dengan dasar hukum PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012;

bahwa akun pos biaya yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah Biaya Piutang Tak Tertagih, bukan akun pos Cadangan Piutang Tak Tertagih; bahwa realisasi antara Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berbeda dengan yang telah dibiayakan oleh Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding tidak mencantumkan nilai riil dari Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

bahwa dalam Laporan Rugi Laba, Penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp70.526.360.966,00 termasuk ke dalam Beban (Beban Umum dan Administrasi) yang sudah dibukukan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi penyesuain fiiskal positif berupa Biaya Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp70.526.360.966,00 karena tidak memenuhi syarat untuk dapat dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h Jo. Pasal 3 dan Pasal 4 PMK Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 207/PMK.010/2015;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp70.526.360.966,00 pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa sengketa atas penyesuaian fiskal positif adalah biaya piutang tak tertagih. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal positif berupa koreksi biaya piutang tak tertagih sebesar Rp70.526.360.966,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena:

a. bahwa berdasarkan pembebanan diatas, Pemohon Banding menggunakan PMK Nomor 207/PMK.03/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan

Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa beban penyisihan kerugian merupakan beban yang berbeda dengan beban piutang tak tertagih. Berdasarkan definisi masing-masing beban adalah sebagai berikut:

1) Beban penyisihan kerugian atau cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak;

3) Selain itu, cadangan piutang tak tertagih disajikan dalam neraca atau laporan posisi keuangan dari Wajib Pajak, sedangkan piutang yang secara nyata tidak dapat ditagih tidak disajikan dalam neraca/ laporan posisi keuangan;

bahwa sebagaimana dapat dipelajari dari definisi kedua hal di atas, bahwa sifat beban/ biaya dari kedua hal tersebut jelas berbeda. Dimana beban yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan beban pencadangan, sedangkan dasar koreksi yang digunakan oleh Terbanding merupakan aturan beban penghapusan piutang atas piutang yang secara nyata tidak dapat tertagih;

bahwa penerapan PMK 105/PMK.03/2009 sebagaimana yang terakhir diubah terakhir dengan PMK 207/PMK.03/2015 pada akun beban cadangan piutang tak tertagih merupakan penerapan aturan yang keliru dan tidak tepat guna, karena sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa sifat akun yang berbeda;

b. bahwa atas penyisihan piutang sebagaimana dimaksud telah dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan yang tertera dalam POJK 29 Pasal 32 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dalam laporan bulanan;

c. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan, khususnya di bidang pembiayaan konsumen. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding diperkenankan untuk membentuk dana cadangan atas piutang tak tertagih;

Dasar hukum: PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012.

- Pasal 1 ayat (a) (4)

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu: cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

- Pasal 9 ayat:

1. Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata- rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

2. Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

3. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

4. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

bahwa kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;

bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam aturan di atas, besarnya cadangan piutang tak tertagih tersebut merupakan bagian yang boleh dikurangkan sebagai biaya;

bahwa sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan rekonsiliasi saldo penyisihan piutang pada tahun 2019 sebagai berikut:

Keterangan2019
Saldo awal Penyisihan piutang34.297.755.681
Beban penyisihan70.526.360.966
WO(74.911.592.389)
Saldo akhir Penyisihan piutang29.912.524.258

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil pembebanan biaya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis dengan Undang-Undang PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf h:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:…

h. piutang yang nyata‐nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan

konsumen, dan perusahaan anjak piutang; …

yang ketentuan dan syarat‐syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan

Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 (selanjutnya ditulis PMK No. 81 Tahun 2009) antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 1 huruf a angka 4:

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

4. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

- Pasal 9:

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang

Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 (selanjutnya ditulis PMK Nomor 105 Tahun 2019) antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 2 ayat (1):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

- Pasal 3 ayat (1):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapatperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas keterangan para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan serta aturan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp70.526.360.966,00 atas akun Biaya Piutang Tak Tertagih; bahwa menurut Terbanding biaya sebesar Rp70.526.360.966,00 tersebut

adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Karena dianggap sebagai penghapusan piutang nyata, Terbanding menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan PMK No. 105 Tahun 2019 sebagai dasar hukum koreksi; bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena Pemohon Banding tidak memenuhi syarat kumulatif dalam PMK Nomor 105 Tahun 2019, yaitu tidak menyerahkan daftar piutang tak tertagih ke DJP dan tidak melampirkan bukti penyerahan perkara ke Pengadilan Negeri atau publikasi di media massa; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa nilai Rp70.526.360.966,00 tersebut secara substansi adalah pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih untuk tahun 2019, bukan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih;

bahwa karena Pemohon Banding bergerak di bidang usaha pembiayaan konsumen, Pemohon Banding diperbolehkan untuk membentuk dana cadangan atas piutang tak tertagih maksimal 5% dari rata-rata saldo piutang (PMK No. 81 Tahun 2009). Bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa atas penyisihan piutang tersebut telah sesuai dengan aturan dalam Pasal 32 POJK 29 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan bulanan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pembiayaan konsumen;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh, perusahaan pembiayaan konsumen merupakan salah satu entitas yang dikecualikan dari larangan pembebanan dana cadangan, sehingga secara yuridis Pemohon Banding berhak mengurangkan pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih sebagai biaya fiskal;

bahwa berdasarkan penelitian bukti Rekonsiliasi Saldo Penyisihan Piutang Tahun 2019 diketahui sebagai berikut:

Saldo Awal PenyisihanRp34.297.755.681,00

Beban Penyisihan (Biaya Tahun Berjalan) Rp70.526.360.966,00

Penghapusan Nyata (WO)(Rp74.911.592.389,00)

Saldo Akhir PenyisihanRp29.912.524.258,00

bahwa berdasarkan bukti di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa angka sengketa sebesar Rp70.526.360.966,00 adalah penambahan saldo cadangan (beban penyisihan), sedangkan piutang yang nyata-nyata dihapuskan (write- off) pada tahun tersebut nilainya sebesar Rp74.911.592.389,00 dan didebet dari akun cadangan di neraca, bukan langsung ke laba rugi;

bahwa hal ini didukung oleh keterangan Pemohon Banding di persidangan yang menjelaskan bahwa pencatatan dilakukan dengan mendebet akun biaya penyisihan kerugian penurunan nilai dan mengkredit akun penyisihan kerugian penurunan nilai di neraca. Bahwa fakta ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding menggunakan sistem pencadangan (allowance method), bukan sistem penghapusan langsung (direct write-off), telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2009 dinyatakan bahwa kerugian piutang yang nyata-nyata terjadi harus dibebankan terlebih dahulu ke perkiraan cadangan yang telah dibentuk. Oleh karena itu, syarat formal seperti penyerahan perkara ke pengadilan atau publikasi media (persyaratan dalam PMK Nomor 105 Tahun 2019) tidak relevan diterapkan pada saat pembentukan dana cadangan bagi lembaga keuangan;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menggunakan PMK Nomor 105 Tahun 2009 tidak tepat. PMK Nomor 105 Tahun 2009 mengatur tentang penghapusan piutang yang sudah benar-benar hilang secara nyata, sedangkan sengketa a quo terkait pembentukan dana cadangan;

bahwa terkait dalil Terbanding mengenai nama akun adalah Biaya Piutang Tak Tertagih, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi terbukti bahwa biaya tersebut merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih. Sesuai prinsip substance over form, perlakuan perpajakan harus didasarkan pada hakikat transaksi yang sebenarnya yaitu sebagai pembentukan cadangan bagi perusahaan jasa keuangan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp70.526.360.966,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.SengketaNilai Koreksi yang menjadi Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp),Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Penghasilan neto dalam negeri lainnya21.836.188.575021.836.188.575
2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif70.526.360.966070.526.360.966
Jumlah92.362.549.541092.362.549.541

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding(Rp 32.275.283.109,00)

Koreksi tidak dapat dipertahankan(Rp 92.362.549.541,00)

Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp124.637.832.650,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/078/21 tanggal 30 September 2021, atas nama PT BENTARA SINERGIES MULTIFINANCE, NPWP 01.644.744.3-046.000, beralamat di Gedung Hermina Tower Lantai 15, Jl HBR Motik Blok B/10 Kav No.4 Komplek Kemayoran, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianRupiah
1Jumlah Penghasilan neto(124.637.832.650,00)
2Kompensasi kerugian79.910.187.357,00
3Penghasilan Kena Pajak(204.548.020.007,00)
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak24.283.460,00
6Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(24.283.460,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Rusdi Yanis, SE, M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S. H., AkAdriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.