PUTUSAN
Nomor : PUT-007469.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat mengenai banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007469.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Tafa Rattan Industry Indonesia, NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Yudistira Blok Sirom RT.001 RW.005 Plumbon, Kab. Cirebon, Jawa Barat yang diwakili oleh Chien Shih Wei, Jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris No. 40 tanggal 12 Februari 2025 Tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT. Tafa Rattan Industry Indonesia Notaris Emilia Kartolo, S.E., S.H., M. Kn. Notaris di Jalan Veteran Km. 4,5 No. 89 RT. 14 RW. 02 Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, yang hadir dalam persidangan yaitu :
1. Nama: Vonny Kristanti Kusumo, S.E., S.H., M.M., BKP.
Jabatan: Kuasa Hukum
Ijin Kuasa Hukum: KEP-500/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025
Nomor Surat Kuasa Khusus: 008/TRII/IX/ -FIP/VII/2025 tanggal 03 September 2025
2. Nama: Andinna Alvionita
Jabatan: Kuasa Hukum
Ijin Kuasa Hukum: KEP-778/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024
Nomor Surat Kuasa Khusus: 009/TRII/IX/ -FIP/VII/2025 tanggal 03 September 2025