Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman

PUT-007469.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

PT. Tafa Rattan Industry Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor : PUT-007469.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat mengenai banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007469.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Tafa Rattan Industry Indonesia, NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Yudistira Blok Sirom RT.001 RW.005 Plumbon, Kab. Cirebon, Jawa Barat yang diwakili oleh Chien Shih Wei, Jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris No. 40 tanggal 12 Februari 2025 Tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT. Tafa Rattan Industry Indonesia Notaris Emilia Kartolo, S.E., S.H., M. Kn. Notaris di Jalan Veteran Km. 4,5 No. 89 RT. 14 RW. 02 Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, yang hadir dalam persidangan yaitu :

1. Nama: Vonny Kristanti Kusumo, S.E., S.H., M.M., BKP.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-500/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025

Nomor Surat Kuasa Khusus: 008/TRII/IX/ -FIP/VII/2025 tanggal 03 September 2025

2. Nama: Andinna Alvionita

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-778/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024

Nomor Surat Kuasa Khusus: 009/TRII/IX/ -FIP/VII/2025 tanggal 03 September 2025

3. Nama: Alvin Pranata Nanang, S.E., S.H., M.Ak.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-132/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Nomor Surat Kuasa Khusus: 010/TRII/IX/ -FIP/VII/2025 tanggal 03 September 2025

4. Nama: Drs. Hariyasin, Ak., CA., S.H., M.H., BKP.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-086/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024

Nomor Surat Kuasa Khusus: 011/TRII/IX/ -FIP/VII/2025 tanggal 03 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 19820611 200901 2 005 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding

2. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 200212 1 004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3974/PJ.07/2025 tanggal 15 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 877/PP/BR/2025 tanggal tanggal 02 September 2025;

Telah membaca Surat pengajuan banding Pemohon Banding nomor 001/HK-PT.TII/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa surat atau dokumen yang disampaikan Pemohon;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/455/24 tanggal 03 Juni 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II;

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/HK-PT.TRII/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua tanggal 13 Agustus 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05008363/BPS/KPP.221103/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00347/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 08 Mei 2025 Tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding melalui surat nomor 001/HK- PT.TII/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan mengunggah melalui e-TAX Court pada tanggal 27 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap Sengketa Pajak tertentu;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6);

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00347/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang Pemohon Banding terima secara langsung Salinan Surat Keputusan Keberatan melalui Via Whatsapp dari Saudara “Arif” Bagian pelaksana seksi pelayanan tanggal 20 Agustus 2025;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Bahwa berdasarkan Angka 12 butir 12.4 dan 12.5 Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2014 Tanggal 10 Maret 2014, seharusnya Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00347/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 08 Mei 2025, pengiriman Surat Keputusan Keberatan paling lambat dilaksanakan tanggal 13 Mei 2025.

Bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan dokumen yang diterbitkan oleh pihak Jasa Pengiriman dokumen Pandu Logistics cabang Pandu Siwi Sentosa Jl. Cut Mutia, Ruko Bekasi Town Square Blok G No. 36 RT.003 RW.012, Margahayu, Kel. Margahayu, Bekasi Timur Jawa Barat, dan diperoleh Informasi bahwa pengiriman Surat Keputusan Keberatan dilakukan

pada tanggal 8 Mei 2025 pukul 17.14 WIB. dan telah diterima oleh Pemohon Banding (Adi) pada tanggal 14 Mei 2025 pukul 14.39 WIB;

Pemohon Banding tidak membantah fakta tersebut, dengan menyatakan bahwa Saudara Adi bukan karyawannya dan memohon kepada Hakim Tunggal agar diberikan kesempatan untuk menguji materi pengajuan bandingnya;

Hakim Tunggal berpendapat bahwa tidak ada hal keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur), sehingga berpendapat Pengajuan banding Pemohon Banding, PT. Tafa Rattan Industry Indonesia telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan 27 Agustus 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan pengajuan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00347/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 08 Mei 2025 Tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas nama PT. TAFA RATTAN INDUSTRY INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Yudistira Blok Sirom RT.001 RW.005 Plumbon, Kab. Cirebon, Jawa Barat, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan pertimbangan Hakim Tunggal II setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 23 September 2025 oleh Hakim Tunggal II Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-877/PP/BR/2025 tanggal tanggal 02 September 2025, dengan susunan Suhartono, S.E., M.Si., M.M. sebagai Hakim Tunggal II, dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan dipublikasikan secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2024 oleh Hakim Tunggal II dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Suhartono. S.E., M.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H.,

M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.