Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman
PUT-007469.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025
PT. Tafa Rattan Industry Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007469.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT. Tafa Rattan Industry Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 35 ayat (2); Pasal 66 ayat (1); Pasal 66 ayat (2); Pasal 67
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007469.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Tafa Rattan Industry Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Vonny Kristanti Kusumo, S.E., S.H., M.M., BKP.
- Andinna Alvionita
- Alvin Pranata Nanang, S.E., S.H., M.Ak.
- Drs. Hariyasin, Ak., CA., S.H., M.H., BKP.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tidak tercantum
- Tanggal Putusan
- 23 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum