P U T U S A N
Nomor PUT-007467.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01476/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 2 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013748/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007467.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SYMINDO TIRTA KIMIA, NPWP 01.888.838.8-436.000, yang beralamat di Jalan Klapanunggal, Cipeucang Nomor 6, RT 005 RW 006, Kampung Cibugis, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16710, yang diwakili oleh Adnan Armas, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama : Iskandar,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Januari 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rahmanto;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama: Ikbal;
Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda;