PUTUSAN
Nomor PUT-007442.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/20/069/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007442.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Ada Asia Indonesia NPWP 02.751.914.9-063.000, beralamat di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 7, Jl. Jend. Sudirman Kav 45-46 RT 003 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di tax.adaid@ada-asia.com, dalam hal ini diwakili oleh Januar Wismoyo jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Ronaldie Chritie, SH., M.Kn Nomor 1 tanggal 08 Januari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Ada Asia Indonesia, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Aji Mukti Saputra;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-089/PP/IKH/2024
Surat Kuasa Khusus: 025/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
2. Nama: Indra Kusuma;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1294/PP/IKH/2024
Surat Kuasa Khusus: 026/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: