Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-007442.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Ada Asia Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007442.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/20/069/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007442.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Ada Asia Indonesia NPWP 02.751.914.9-063.000, beralamat di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 7, Jl. Jend. Sudirman Kav 45-46 RT 003 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di tax.adaid@ada-asia.com, dalam hal ini diwakili oleh Januar Wismoyo jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Ronaldie Chritie, SH., M.Kn Nomor 1 tanggal 08 Januari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Ada Asia Indonesia, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aji Mukti Saputra;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-089/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus: 025/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

2. Nama: Indra Kusuma;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1294/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus: 026/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Triwahyu Ambar K./ NIP.197407131995112002

Lilik Budi Sudarmaji/ NIP.197510141996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4347/WPJ.04/2025 tanggal 21 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 55/PP/BR/2025 tanggal 09 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 381/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/20/069/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Ine BAL ‘ PEMBAHASAN

/1 Penghasilan Xena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 11 842 595.061 11.84 4.594.061 11.844 59a 961

2 | PPh Pasai 26 yang terutang A3? 581 985 660.623.380 (32381 555

3 | Kredit Pajak:

a, PPh Dianggung Pemerintah a 9 0 b. Setorar masa 432 661.955 432.657 985 £32 AG 155 c. STP (pokok kurany bayar) 0 5 0

&. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... 9 2 0

' e. Lang Tebusan yang telah dibayar 9 S 0

. £ PPh Final atas Pengunckapan Harta Bersih yang ielah dibayar G c' 6

1 9g. Lain-lain 2 0 0

. Kompensasi kelebihan ke iaasa Pajak ........... 0 0 0 i. Jumlah pajak yang capat dikreditkan (at bterd-erita- 1 432.861.955 | 432.661 955 435861 366 i 4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 -3ai ol 227971425 9

5 | Sanksi administratif:

a Bunga Pasal 13 (2) KUP : ! 99.577 (19 9 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KJP | | 2 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KJP ' 5 0 d. Kena'ten Pasal 18 ayat (3) UU PP | 0 0 e Jumlah sanksi administratif ta rb terj 99 577.919 Ta 0

5 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e} Oo. 327.540. 3-4| _ __o

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 029/X/ADAID/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak11.844.594.06111.844.594.0610
PPh Pasal 26 Terutang432.661.955660.633.380227.971.425
Kredit Pajak432.661.955432.661.9550
Jumlah Yang Tidak/Kurang Dibayar0227.971.425227.971.425
Bunga Pasal 13 (2) KUP099.577.91999.577.919
PPh Pasal 26 YMH/(lebih) Dibayar0327.549.344327.549.344

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Diasataa Larta ier akang We pous LL. s4 594.051 , © 1.344.594.061

5. Sa al in, 160.633.0280 Ke 660.633.380

©. Keedit Puja -$2.661.085 a 132.661.955

Mita SPL 2 ob aug. A be Oo

Pata PARA IN Te BNN ! on ne pantat POP ee oO 227.071.425

{ Dangal! sent sungai DO. STV MI. ta. O9.577.019 eater rere er man ob wtatawibs betas ve tete LOT BAS oso Y 327.549.344

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 005/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak11.844.594.06111.844.594.0610
PPh Pasal 26 Terutang432.661.955660.633.380227.971.425
Kredit Pajak432.661.955432.661.9550
Jumlah Yang Tidak/Kurang Dibayar0227.971.425227.971.425
Bunga Pasal 13 (2) KUP099.577.91999.577.919
PPh Pasal 26 YMH/(lebih) Dibayar0327.549.344327.549.344

bahwa koreksi PPh Pasal 26 ini terjadi karena adanya secondary adjusment dari koreksi PPh Badan;

bahwa Koreksi yang diajukan Banding adalah atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 13.239.781.372, dengan rincian sebagai berikut.

1) Management Fee Recharge-Expense sebesar Rp. 9.587.321.476

2) Pendapatan Interest Income sebesar Rp. 996.454.860

3) Penghapusan Piutang atas Pendapatan Bunga Interest-IC Loans Rp.2.656.005.036

Alasan Menurut Pemohon Banding

1) Management Fee Recharge-Expense sebesar Rp. 9.587.321.476 yang dibayarkan kepada Axiata Digital Analystics, Sdn. Bhd.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Axiata Digital Analytics Sdn. Bhd, yaitu dimana Axiata Digital Analytics Sdn. Bhd memberikan jasa layanan teknis dan manajemen kepada Pemohon Banding yaitu seperti memberikan jasa advice and assistance in various areas such as project-based services, head office support services, dan other services. Tagihan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah berdasarkan biaya untuk operasional perusahaan dengan ditambahkan mark-up sebesar 10%;

bahwa secara subtansi bisnis bahwa biaya Management Fee Recharge- Expense tersebut benar adanya dan dapat dibuktikan dengan dokumen dan pekerjaan yang diterima, yaitu sebagai berikut:

- bahwa Bukti Benefit atas kegiatan tersebut adalah dengan adanya perkembangan dan perbaikan atas operasional perusahaan, kondisi

keuangan perusahaan dan meningkatnya efektifitas pengelolaan sumberdaya manusia;

bahwa dalam perjanjian group Axiata telah ditentukan anggota group untuk fokus melakukan pengembangan jasa-jasa yang bisa menolong anggota group lainnya. Hal ini bisa dijelaskan bahwa Axiata Digital Analystics, Sdn. Bhd juga melakukan charging kepada perusahaan afiliasi selain Pemohon Banding, hal ini di perkanankan dalam OECD TP Guidelines dan sejalan dengan paragraph 7.2 OECD TP Guideline 2017 (yang relevan terhadap tahun fiskal 2020);

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service centre”), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself. Intra-group services often include those that are typically available externally from independent enterprises (such as legal and accounting services), in addition to those that are ordinarily performed internally (e.g. by an enterprise for itself, such as central auditing, financing advice, or training of personnel). It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide;

intra-group services efficiently. Application of the guidance in this chapter should ensure that services are appropriately identified and associated costs appropriately allocated within the MNE group in accordance with the arm’s length principle.”

- bahwa Bukti Formil adanya transaksi, bukti formil berupa perjanjian, invoice dan jasa yang diberikan adalah manjadi bukti formil yang kuat;

- bahwa Bukti tidak adanya fungsi Duplikasi, adalah dapat dibuktikan dalam struktur organisasi Pemohon Banding, tidak ada fungsi-fungsi yang bertabrakan atau fungsi yang sama dengan jasa yang dinikmati Pemohon Banding yang diperoleh dari Axiata Digital Analystics, Sdn. Bhd berupa jasa management;

bahwa berdasarkan penjelasan, data dan dokumen pendukung yang diuraikan diatas, maka atas koreksi Management Fee Recharge-Expense sebesar Rp. 9.587.321.476, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dibatalkan koreksi a quo;

2) Pendapatan Interest Income sebesar Rp. 996.454.860 adalah pendapatan Bunga dari ADA Digital Singapura Pte. Ltd. dan ADA Digital Thailand, Co. Ltd. Para pihak membuat perjanjian pinjaman dimana masing-masing pihak sepakat untuk saling memberikan pinjaman dari waktu ke waktu dengan total fasilitas sebesar USD 5 juta untuk tujuan bantuan modal kerja. Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 5% per tahun dan berlaku sampai dengan perjanjian diakhiri oleh kedua belah pihak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rata-rata suku bunga pinjaman indikatif dari salah satu bank umum (Bank HSBC Indonesia) untuk tahun 2020, memang terdapat perbedaan suku bunga untuk pinjaman yang diberikan dalam mata uang USD dengan IDR. Bukti kutipan email berikut adalah bukti valid berdasarkan bukti dari pihak ketiga;

RE: EXTERNAL: RE: ¢ nquiryi Average Lending Rate in 2026

Dear Ibu Deisy,

Referring to your query below, as it was referring to history on 2020, unfortunately we are unable to give the real interest rate applied on that time.

But, since it is for audit purpose, we can inform you indicative rate that you can use for reference only.

Indicative loan interest rate as per Dec 2020:

Best Regards

Business Banking | PT Bank HSBC Indonesia

bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding sudah memastikan suku bunga pinjaman indikatif kepada salah satu bank umum (Bank HSBC Indonesia) yang juga menginformasikan berlakunya hal yang sama di 2020, dimana terdapat perbedaan suku bunga untuk pinjaman yang diberikan dalam mata uang USD dengan IDR;

From: Lasmanahan S TAMBUNAN « >

Sent: Thursday, April 25, 2019 3:39 PM

To: Deisy Natalia <deisy >

Ce: David Sinaga < »

Subject: Re: EXTERNAL: ADA ID: Borrowing Rate HSBC

Hi bu,

As spoken over the phone, our current interest rate as follow:

-IDR: 10% pa

- USD: 4 5% pa

Above are estimation only. The applied interest are differ for each customer subject to financial report and collateral.

bahwa selanjutnya, berdasarkan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate, suku bunga pinjaman acuan tertinggi selama 2020 adalah sebesar 5%, yang dimana BI 7-Day (Reverse) Repo Rate menjadi acuan dalam penentuan suku bunga pinjaman;

€ G BD tips swwwbigoid id stanstik/indiwato-ib. ‘day raspe Ayo ow of

« G Bias cwweebi goddiy/statrstesindikater te Felaya Camp Boa aa

bahwa dalam website BI.go.id yang diakses dalam laman https://www.bi.go.id/id/statistik/ekonomi-keuangan/seki/Default.aspx#headingOne. bahwa diperoleh rata-rata bunga pinjaman untuk USD sebagai berikut. I.27 SUKU BUNGA PINJAMAN YANG DIBERIKAN US I.27 INTEREST RATE OF US DOLLAR

DOLLARLOANS

(Persen Per Tahun)(Percent Per Annum)

2020

KELOMPOK BANK DAN JENIS PINJAMANGROUP OF BANKS AND TYPE OF LOANS 1 Bank PerseroState Banks1 2Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan4,28Working Capital Loans2 3Pinjaman Investasi Yang Diberikan4,24Investment Loans3 4Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan4,32Consumer Loans4 5 Bank Pemerintah DaerahRegional Government Banks5 6Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan8,10Working Capital Loans6 7Pinjaman Investasi Yang Diberikan5,25Investment Loans7 8Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan0,00Consumer Loans8 9 Bank Swasta NasionalPrivate National Banks9 10Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan3,55Working Capital Loans10 11Pinjaman Investasi Yang Diberikan3,76Investment Loans11 12Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan2,94Consumer Loans12 13 Bank Asing dan Bank CampuranForeign Banks and Joint Banks13 14Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan1,76Working Capital Loans14 15Pinjaman Investasi Yang Diberikan2,25Investment Loans15 16Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan2,53Consumer Loans16 17 Bank UmumCommercial Banks17 18Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan3,40Working Capital Loans18 19Pinjaman Investasi Yang Diberikan3,73Investment Loans19 20Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan4,06Consumer Loans20 -Sejak periode data Agustus 2017, terdapat perubahan cakupan Bank Swasta Nasional dan Pe-Since the data period of August 2017, there is a channge of coverage o

bahwa dari data tersebut maka rentang kewajarannya adalah sebagai berikut:

KELOMPOK BANK DAN JENIS2020GROUP OF BANKS AND TYPE OF PINJAMANLOANS

Bank PerseroState Banks

Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan4,28Working Capital Loans

Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan8,10Working Capital Loans

Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan3,55Working Capital Loans

Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan1,76Working Capital Loans

Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan3,40Working Capital Loans

Quartile 13,4

Quartile 34,28

Median3,55

bahwa Dalam lampiran SE-50/PJ/2013 terkait langkah-langkah menguji transaksi pembayaran bunga disebutkan:

“Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independent”

bahwa dari 3 sumber bukti yaitu konfirmasi dari pihak bank external dan dari suku bunga BI menyimpulkan rentang kewajaran suku bunga berada dalam 5% kebawah. Sedangkan suku bunga yang di aplikasikan berada diatas suku bunga independent, sehingga tidak ada kerugian terhadap otoritas pajak Indonesia atas sengketa a quo;

bahwa sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa tarif suku bunga pinjaman yang diberikan kepada ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd oleh Pemohon Banding masing-masing sebesar 5% sudah sesuai dengan acuan yang diberikan oleh BI dan pihak ketiga (Bank HSBC Indonesia) karena diberikan dalam mata uang USD; bahwa sebagai perbandingan untuk pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Axiata Digital Analytics Indonesia yang dilakukan dalam mata uang IDR sudah berada di tarif 10%;

bahwa berdasarkan penjelasan, data dan dokumen pendukung yang diuraikan diatas, maka atas koreksi Pendapatan Interest Income sebesar Rp. 996.454.860, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dibatalkan koreksi a quo;

3) Penghapusan Piutang atas Pendapatan Bunga Interest-IC Loans sebesar Rp. 2.656.005.036 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan bahwa penghapusan piutang kepada dari ADA Digital Singapura Pte. Ltd. dan ADA Digital Thailand ,Co. Ltd bukan Objek Pajak PPh Badan, PPh Pasal 26 dan bukan objek dari secondary adjustment atas transfer pricing sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perpajakan OECD TP Guideline; PMK-213/PMK.03/2016; Per-22/PJ/2013; SE-50/PJ/2013; PMK 22/PMK.03/2020;

bahwa atas penghapusan piutang tersebut didasarkan karena adanya surat keputusan dari Head Office untuk memerintahkan kepada Pemohon Banding dan anggota group lainnya untuk melakukan penghapusan piutang. Sehingga penghapusan piutang ini benar adanya dihapuskan atas instruksi dari Head Office;

bahwa berdasarkan penjelasan, data dan dokumen pendukung yang diuraikan diatas, maka atas koreksi Penghapusan Piutang atas Pendapatan Bunga Interest-IC Loans sebesar Rp. 2.656.005.036, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dibatalkan koreksi a quo;

Dasar Hukum

- Pasal 18 ayat 3 UU PPh

- PMK-213/PMK.03/2016

- PER-22/PJ/2013

- SE - 50/PJ/2013

- PMK 22/PMK.03/2020

- OECD TP Guideline

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar karena tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum;

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan prinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. bahwa demikian surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya demi kepastian hukum dan keadilan dalam pembayaran pajak (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-381/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp.227.971.425

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum Terkait

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau keuntungan karena pembebasan utang.

2. Data dan Fakta a. bahwa yang menjadi sengketa koreksi adalah:

bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

Cfm Pemeriksa
a.DevidenRp.12.025.870.584
b.Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan KegiatanRp.92.246.767.213
TotalRp.104.272.637.797
Cfm Wajib Pajak
a.DevidenRp.0
b.Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan KegiatanRp.86.463.034.708
TotalRp.86.463.034.708
Selisih Objek Pajak Penghasilan Pasal 26Rp.17.809.603.089

bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

Cfm Pemeriksa
a.DevidenRp.1.202.587.058
b.Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan KegiatanRp.10.330.124.302
TotalRp.11.532.711.361
Cfm Wajib Pajak
a.DevidenRp.0
b.Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan KegiatanRp.10.197.494.242
TotalRp.10.197.494.242
Selisih Pajak Penghasilan Pasal 26 yang TerutangRp.1.335.217.119

bahwa Dalam pemeriksaan Terbanding melakukan ekualisasi objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

bahwa selisih koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.17.809.603.089 dan selisih koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp.1.335.217.119 merupakan secondary adjustment koreksi PPh Badan - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas transaksi pembayaran biaya dan pendapatan bunga afiliasi sebagai berikut:

1) Koreksi Management Fees Recharge – Exp sebesar Rp.9.587.321.476 bahwa merupakan pembayaran jasa (Management Fee Recharge-Expense) ke Axiata Digital Analytics Sdn Bhd. Pengujian substantif terhadap transaksi intra grup services berupa biaya Management Fee Recharge dengan mempertimbangkan tersedianya bukti substantif (seperti dan tidak terbatas pada: kontrak, bukti kehadiran, uraian kegiatan, dan bukti dokumentasi kegiatan, manfaat yang diperoleh dari layanan jasa, invoice dari pemberi layanan, bukti pembayaran, dan tidak termasuk ke dalam kegiatan shareholder activity, duplicated services, incidental benefit, dan/atau on call service), maka Terbanding berpendapat

Biaya Management Fee Recharge-Expense tersebut dikoreksi seluruhnya sebesar Rp.9.587.321.476 karena tidak terdapat bukti yang diterima pemeriksa yang meyakinkan bahwa layanan tersebut memang diberikan dan Pemohon Banding memperoleh manfaat atas layanan tersebut;

2) Koreksi Interest IC Loans sebesar Rp.996.454.860 bahwa Merupakan Pendapatan interest income dari ADA Digital Singapore Pte. Ltd;

bahwa berdasarkan pengujian substantif terhadap transaksi intra grupservicesberupaInterest-ICLoansdengan mempertimbangkan tersedianya bukti substantif (kontrak perpanjangan, laporan keuangan audit), maka Terbanding berpendapat bahwa pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dengan tarif 5 % terlalu rendah bila dibandingkan tarif bunga pinjaman yang ditetapkan oleh PT. Axiata Digital Analytics Indonesia kepada Pemohon Banding sebesar 10%, oleh karena itu seharusnya pendapatan bunga pinjaman dihitung dengan tarif 10 % sehingga harus diikoreksi sebesar Rp.1.224.638.320,-. Diketahui bahwa ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dan PT. Axiata Digital Analytics Indonesia adalah afiliasi yang berada pada penguasaan yang sama oleh perusahaan induk Axiata Digital Advertising Sdn Bhd. Koreksi perhitungan pendapatan bunga menurut Terbanding;

bahwa Terbanding berpendapat atas sanggahan Pemohon Banding untuk koreksi fiskal positif atas pendapatan bunga sebesar Rp.996.454.860,- tetap dipertahankan karena tidak mengikuti aturan penyesuaian biaya pinjaman sebagaimana diatur dalam PMK-169/PMK.10/2015;

Data Saldo Akhir Account Receivable menurut Laporan Keuangan Audit 2020

Loan receivables - related parties (Note 15) 24,365,494

Data Sa co Ad rAccOnt Reca veo erent Gerera Leccer “efi capstan una flniaman senan tai’ Ih “ni cemerkza gelaran Tp a EAS

-eficapatan bursa (inaman ran ta Mo. SEAT Y LEAN Hi stek Coal fen capatan kunga sehanigna cilenma ai all +f elas

3) Koreksi Interest IC Loans sebesar Rp.2.656.005.036 bahwa merupakan koreksi penghapusan piutang atas pendapatan bunga Interest-IC Loans. Terbanding melakukan tambahan koreksi sebesar Rp.2.656.005.036 yang merupakan jumlah pendapatan bunga (piutang bunga) yang seharusnya diterima Pemohon Banding tetapi dihapuskan atas kebijakan ADA Group yang tidak memenuhi ketentuan penghapusan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PMK-105/KMK.03/2009;

b. bahwa untuk Masa Pajak April 2020, selisih koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang berdasarkan perhitungan Terbanding dibandingkan dengan perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.227.971.425;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan di atas;

d. bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S-304/WPJ.04/2024 tanggal 26 April 2024;

e. bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai surat undangan nomor S-305/WPJ.04/2024 tanggal 26 April 2024. Pemohon Banding telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dibuatkan Berita Acara

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 204/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 8 Mei 2024;

f. bahwa Pemohon Banding dan/atau Kuasanya menghadiri undangan pembahasan pada tanggal 08 Mei 2024 sesuai surat Undangan pembahasan nomor S-345/WPJ.04/2024 tanggal 14 Juni 2024. Kuasa Wajib Pajak atas nama Indra Kusuma, sebagaimana tertera dalam Surat Kuasa Khusus dari Presiden Direktur PT Ada Asia Indonesia, Johannes Faradi Bachri, nomor surat kuasa 019/X/ADAID/2023 tanggal 4 Oktober 2023;

3. Tanggapan Terbanding a. bahwa yang menjadi sengketa koreksi antara hasil pemeriksaan Terbanding dan alasan keberatan Pemohon Banding adalah:

bahwa terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.989.826.697 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak April 2020 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.227.971.425. Koreksi tersebut merupakan secondary adjustment koreksi PPh Badan - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas transaksi intra grup services berupa pembayaran biaya Management Fee Recharge-Expense yang dijadikan sebagai objek Deviden;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan di atas;

c. bahwa penelitian terkait hasil pemeriksaan PPh Badan – koreksi Fiskal Positif lainnya yang dilakukan Terbanding sebagai berikut:

bahwa dalam pembahasan akhir, atas biaya Management Fee Recharge- Expense tetap dipertahankan oleh Terbanding sebagai koreksi karena berdasarkan pengujian substantif terhadap transaksi intra grup services berupa biaya Management Fee Recharge-Expense, tidak terdapat bukti substantif (seperti dan tidak terbatas pada: kontrak, bukti kehadiran, uraian kegiatan, dan bukti dokumentasi kegiatan, manfaat yang diperoleh dari layanan jasa, invoice dari pemberi layanan, bukti pembayaran, dan tidak termasuk ke dalam kegiatan shareholder activity, duplicated services,

incidental benefit, dan/atau on call service) yang diterima Terbanding yang meyakinkan bahwa layanan tersebut memang diberikan dan Pemohon Banding memperoleh manfaat atas layanan tersebut;

d. bahwa terkait alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan nomor 029/X/ADAID/2023 tanggal 4 Oktober 2023 terkait secondary adjustment koreksi PPh Badan – Fiskal Positif Lainnya oleh Terbanding sebagai berikut:

1) Management Fee sebesar Rp.9.587.321.476 untuk pembayaran Jasa Manajemen (Fee Recharge Expense) dibayarkan kepada Axiata Digital Analystics, SDN., Bhd;

2) Perjanjian layanan teknis dan manajemen dengan Axiata Digital & Analytics Sdn. Bhd., dimana Axiata Digital & Analytics Sdn. Bhd. Memberikan jasa advice and assistance in various areas such as project-based services, head office support services, dan other services. Tagihan adalah berdasarkan biaya yang timbul dengan tambahan mark-up sebesar 10%;

3) Bukti Benefit atas kegiatan tersebut adalah dengan adanya perkembangan dan perbaikan atas operasional perusahaan, Kondisi keuangan perusahaan dan meningkatnya efektifitas pengelolaan Sumberdaya Manusia;

4) Bukti Subtantif yang diinginkan oleh Terbanding sudah diberikan;

5) Bukti formil berupa perjanjian, invoice dan jasa yang diberikan sudah Pemohon Banding berikan dalam proses pemeriksaan;

6) Bukti tidak adanya fungsi Duplikasi, adalah dapat dibuktikan dalam struktur organisasi wajib pajak, tidak ada fungsi-fungsi yang bertabrakan atau fungsi yang sama/similar dengan jasa Management yang dinikmati Wajib Pajak dari Axiata Digital Analystics, SDN., Bhd. (terlampir struktur organisasi Pemohon Banding);

e. bahwa berdasarkan penelitian proses keberatan oleh Terbanding terhadap sengketa koreksi PPh Badan – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya diketahui sebagai berikut:

1) Management Fee sebesar Rp.9.587.321.476 bahwa Terbanding melakukan penelitian untuk membuktikan bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding melakukan hal-hal sebagai berikut:

No.Jenis JasaPenyedia JasaJumlah (Rp)
1.Jasa managementAxiata Digital Advertising Sdn Bhd26
Penelitian :Hasil Penelitian
- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait- Jasa IT, jasa keuangan (laporan keuangan), jasa pengurusan pinjaman dana. - Berdasarkan dokumen yang diberikan berupa kontrak, cor, List invoice dan timesheet, tidak dapat menunjukkan pelaksanaan kegiatan jasa manajemen oleh Axiata Digital Advertising Sdn Bhd
- Meneliti proses penunjukkan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa- Tidak ada dokumen terkait hal ini - Tidak diketahui adanya proses penunjukkan penyedia jasa yang dilakukan sebelum jasa tersebut diberikan - Penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi di bidang management service maupun IT and financing service((tidak ada sertifikat, tidak dalam lingkup kegiatan usaha pemberi jasa)
- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan- Berdasarkan kontrak, cara penghitungan nilai kompensasinya berdasarkan dokumen kontrak pun tidak disajikan dengan jelas sehingga memberikan kesan bahwa biaya ini masuk dalam katagori Passive association (jasa yang diberikan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota grup). - Tidak diketahui adanya proses negosiasi atau penawaran harga atas kompensasi yang dibebankan Pemohon Banding atas jasa ini
- Mereview dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice- Berdasarkan dokumen kontrak, cakupan jasa atas retainer fee sama dengan cakupan jasa atas management fee yang harus dibayarkan kepada LSH, sehingga merupakan duplicate service dengan retainer fee. - Pemohon Banding tidak memberikan pembayaran terkait jasa ini - Tidak diketahui jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan Pemohon Banding atas jasa ini - Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti korespondensi antara pihak pemberi jasa (dalam hal ini Jerry Wang Fei (lsh group)) dengan Istiningsih sebagai pihak LSHI, bukan sebagai pihak LSHRR.
- Meneliti kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra grup yang diterima- Pemohon Banding merupakan perusahaan bergerak di bidang perdagangan ban. Pemohon Banding memasarkan ban-ban tersebut kepada perusahan- perusahaan yang melakukan penjualan ban (sub- distributor) di Indonesia.
- Berdasarkan TP Doc diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan seluruh fungsi kegiatan usaha, memiliki seluruh aset sendiri, dan menanggung risiko tertinggi atas seluruh kegiatan usaha. - Bahwa sesuai bagan struktur perusahaan diketahui bahwa terkait dengan kebutuhan atas jasa manajemen (mencakup jasa finance dan IT) merupakan scope jasa yang disediakan oleh LSHI.
- Meneliti rincian jasa intra grup yang dibebankan dan memahami bagaimana jasa tersebut memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak- Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti yang menunjukkan adanya peningkatan keuntungan atau penambahan efisiensi melalui penurunan beban operasi bagi Pemohon Banding sehingga tidak dapat dipastikan apakah jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial.

bahwa menurut Terbanding, eksistensi dari jasa manajemen yang dibayar oleh Pemohon Banding tidak terbukti dan lebih kepada shareholder activity;

b) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Terbanding melakukan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup, dinyatakan bahwa kontrak Jasa Manajemen, kompensasi SGD 8,333.4 per month. Cara penghitungan nilai kompensasinya berdasarkan dokumen kontrak pun tidak disajikan dengan jelas sehingga memberikan kesan bahwa biaya ini masuk dalam katagori Passive association (jasa yang diberikan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota grup);

- bahwa berdasarkan dokumen kontrak Jasa Manajemen, cakupan jasa atas retainer fee sama dengan cakupan jasa atas management fee yang harus dibayarkan kepada LSH, sehingga merupakan duplicate service dengan retainer fee.

bahwa analisis return on sales ratio pada tahun 2020 sebagai berikut:

As astnents TAI)

BN KN AN SU ai, a ANN Nani “78

Tetal Ad ustments [AZ] 4 $78

Profit (Loss) before tax vafter ad Al and A2i E (1 $22)

Be ele.

COS Others - Provisional7000001240-211.338.220-211.338.2200 Defined benefit expense83000200441.937.475.4321.937.475.4320 Vacation Earned Leave-Annual8300020038-117.700.662-117.700.6620 LTI Grant830006863699.292.84599.292.8450 Provision for Doubtful83000383101.768.896.7541.768.896.7540 Rates & Taxes8300073663328.523.475328.523.4750 Employee Welfare8300070642182.110.707182.110.7070 Medical Insurance-Employee8300024086858.848.946858.848.9460 Festival Expenses8300024065129.000.000129.000.0000 Local Conveyance830003026016.344.65616.344.6560 Telephone-Mobile Charges8300024089104.031.652104.031.6520 Int expense (unwinding exp)8800090747298.866.145298.866.1450 Dep-ROU assets-premises8900091760568.974.061568.974.0610 Int & Fin Charges_Borrow-ST-IC88000907406.297.209.6836.297.209.6830 Interest-IC Loans88000897211.213.910.7881.213.910.7880 Write off - Fixed Assets860008670234.009.86434.009.8640 COS IC ADK700000502016.018.263.76816.018.263.768 Management Fee Recharge-Expens83000211079.587.321.4769.587.321.476 Interest-IC Loans88000897211.224.638.3201.224.638.320

13.508.456.12740.338.679.69126.830.223.564

2) Interest IC Loan sebesar Rp.996.454.860 bahwa pengujian substantif terhadap transaksi intra grup services berupa Interest-IC Loans dengan mempertimbangkan tersedianya bukti substantif (kontrak perpanjangan, laporan keuangan audit), maka Terbanding berpendapat bahwa pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dengan tarif 5 % terlalu rendah bila dibandingkan tarif bunga pinjaman yang ditetapkan oleh PT. Axiata Digital Analytics Indonesia kepada Wajib Pajak sebesar 10%, oleh karena itu seharusnya pendapatan bunga pinjaman dihitung dengan tarif 10 %. Diketahui bahwa ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dan PT. Axiata Digital

Analytics Indonesia adalah afiliasi yang berada pada penguasaan yang sama oleh perusahaan induk Axiata Digital Advertising Sdn Bhd. Koreksi perhitungan pendapatan bunga menurut Terbanding: Management Fee sebesar Rp.996.454.860. Yang menjadi sengketa koreksi antara hasil pemeriksaan Terbanding dan alasan keberatan Pemohon Banding adalah:

Data Saldo Akhir Account Receivable menurut Laporan Keuangan Audit 2020

Loan receivables - related parties (Note 15) a _ 24.365.491 wate Sa coax rAcco.*t tece yana mer. Tut Gerera Ledcer xf MB da

Cencaratan Bunga pineman engan ter? R4 Dn pamerik 3a sekasar xf DIRI

Cencakatan Bunga pinjaman sangan tam 23 Ym 3. sekarat xf LHe oy H3 soreksl post pencapatan Bunga sshansna tena “saji -ajak =f: ae dodge

3) InterestIC Loan(PenghapusanPiutang) sebesar Rp.2.656.005.036 bahwa berdasarkan pengujian substantif terhadap transaksi intra grupservicesberupaInterest-ICLoansdengan mempertimbangkan tersedianya bukti substantif (kontrak perpanjangan, laporan keuangan audit), maka dalam pemeriksaan Terbanding berpendapat bahwa penghapusan piutang pendapatan bunga oleh ADA Grup sebesar Rp.2.656.005.036 yang belum dilaporkan Pemohon Banding adalah transaksi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga harus diuji nilai kewajarannya;

8800089721 Interest-IC Loans

30/09/2020 JVGID140006360RVSL Acc Interest Rcvbl Dec19-1,573,955,090

30/09/2020 JVGID140006361Acc Interest Rcvbl Sept'20-2,725,757,701 30/10/2020 JVGID140006398Waiver IC Interest ADA SG vs ADA ID, Oct20-2,547,398,840

31/10/2020 JVGID140006389RVSL Loan Int waiver ADA MY vs ADA ID, Oct20-108,606,196

31/12/2020 JVGID140006462RVSL Interest Rcvbl Sept'20-69,752,665

31/12/2020 JVGID140006463Acc Interest Rcvbl DEC'20-70,528,888 31/12/2020 JVGID140006482Acc Int Rcvbl USD1,7M, DEC'20-289,515,414

Interest-IC Loans0.004,299,712,7913,085,802,003

bahwa Penghapusan piutang pendapatan bunga oleh ADA Grup sebesar Rp.2.656.005.036 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PMK-105/PMK.03/2009; bahwa penghapusan piutang pendapatan bunga oleh ADA Grup tidak termasuk sebagai piutang yang timbul di bidang usaha bank sebagai mana dimaksud Pasal 2 PMK-105/PMK.03/2009; bahwa kesimpulan menurut pendapat Terbanding penghapusan piutang pendapatan bunga oleh ADA Grup merupakan objek Dividen (secondary adjusment) yang diberikan untuk kepentingan ADA Grup sehingga harus diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.656.005.036;

4) bahwa dengan mempertimbangkan dasar ketentuan, argument yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, data dokumen, informasi dan/atau keterangan/fakta dalam proses keberatan, maka koreksi PPh Badan – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

5) bahwa berdasarkan data, fakta dan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan:

a) bahwa sengketa koreksi antara Terbanding dan Pemohon Banding yaitu koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.989.826.697 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak April 2020 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.227.971.425;

bahwa sehingga jumlah PPh Pasal 26 Yang Kurang / (Lebih) Dibayar Masa Pajak April 2020 menjadi sebesar Rp.327.549.344;

b) bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment koreksi PPh Badan – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yaitu pembayaran Management Fee (Fee Recharge Expense) kepada Axiata Digital Analystics, SDN., Bhd. yang dijadikan sebagai objek Deviden;

c) bahwa berdasarkan hasil penelitian pada proses keberatan, koreksi PPh Badan - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pembayaran Management Fee (Fee Recharge Expense) kepada Axiata Digital Analystics, SDN., Bhd. Masa Pajak April 2020 sebesar Rp.227.971.425 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

d) bahwa oleh karena koreksi Objek PPh Pasal 26 masa pajak April 2020 merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yaitu pembayaran Management Fee (Fee Recharge Expense) kepada Axiata Digital Analystics, SDN., Bhd. sudah tepat, maka koreksi tersebut yang dijadikan sebagai objek Deviden juga sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

6) bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, sesuai Pasal 26 UU PPh, Terbanding menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 yang terutang untuk masa pajak April 2020 sebesar Rp.227.971.425;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding nomor 005/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1),

(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00372/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Dapat Diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00372/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00018/204/20/069/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007442.13.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 26 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Akta Notaris Ronaldie Chritie, SH., M.Kn Nomor 1 tanggal 08 Januari 2024;

Bukti P-2 SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00372/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00018/204/20/069/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2020; Bukti P-4 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Aji Mukti Saputra ; Bukti P-5 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Indra Kusuma;

Bukti P-6 Pakta Integritas dan dokumen pendukung Direktur atas nama Januar

Wismoyo;

Bukti P-7 Matrik sengketa;

Bukti P-8 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matriks Sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00372/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/20/069/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 termasuk sengketa

pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 yang terutang432.661.955660.633.380227.971.425

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp 227.971.425 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp 227.971.425 karena Terbanding melakukan reklas DPP PPh Pasal 26 dari jasa menjadi dividen;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi sekunder dari koreksi PPh Badan Tahun 2020 pada pos penyesuaian fiskal positif; bahwa Terbanding melakukan koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif dengan alasan yang pada intinya transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, terdiri dari:

a. Koreksi Management Fee Recharge-Expense b. Koreksi Interest Income c. Koreksi Penghapusan Piutang atas Pendapatan Bunga Interest-IC Loans Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan yang pada intinya menurut Pemohon Banding transaksi afiliasi yang dilakukan sudah wajar;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Penghapusan piutang kepada ADA Digital Singapura Pte. Ltd. dan ADA Digital Thailand, Co. Ltd. bukan merupakan Objek Pajak PPh Badan, PPh Pasal 26, dan bukan objek dari secondary adjustment atas transfer pricing;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam OECD TP Guidelines, PMK- 213/PMK.03/2016, Per-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, dan PMK 22/PMK.03/2020; bahwa Pemohon Banding menyatakan penghapusan piutang tersebut didasarkan pada surat keputusan dari Head Office yang memerintahkan Pemohon Banding dan anggota grup lainnya untuk melakukan penghapusan piutang. Hal ini menunjukkan bahwa penghapusan piutang tersebut benar adanya dihapuskan atas instruksi dari Head Office;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah:

1. Apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Apakah koreksi koreksi kewajaran tersebut dapat dilakukan koreksi sekunder PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang”

bahwa terkait permasalahan apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang merupakan koreksi sekunder dari koreksi kewajaran transaksi afiliasi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan tahun 2020, terkait dengan Management Fee Recharge-Expense, Interest Income dan Penghapusan Piutang atas Pendapatan Bunga Interest-IC Loans yang sengketanya juga diajukan banding;

- bahwa atas sengketa koreksi kewajaran transaksi afiliasi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan tahun 2020 tersebut telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan nomor PUT-007437.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti Management Fee Recharge- Expense tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

2. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti Income tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

3. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti Penghapusan Piutang atas Pendapatan Bunga Interest-IC Loans tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

4. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tetap dipertahankan seluruhnya;

bahwa karena in casu Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang merupakan koreksi sekunder dari dari koreksi kewajaran transaksi afiliasi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan tahun 2020, terkait dengan Management Fee Recharge- Expense, Interest Income dan Penghapusan Piutang atas Pendapatan Bunga Interest-IC Loans, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang mengikuti penyelesaian koreksi kewajaran transaksi afiliasi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan tahun 2020; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terbukti transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa terkait masalah apakah koreksi koreksi kewajaran tersebut dapat dilakukan koreksi sekunder PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dihubungkan dengan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung sehingga termasuk dalam cakupan pengertian dividen;

bahwa konsep dividen a quo sejalan dengan konsep dividen terselubung yang diuraikan dalam Paragraf 28 dan 29 dari Commentary Pasal 10 OECD Model Tax Convention dan Paragraf 28 dan 29 dari Commentary Pasal 10 UN Model Tax Convention;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sudah merupakan international best practice cakupan dividen bukan hanya terbatas pada pembagian laba yang diputuskan dalam rapat umum pemegang saham, tetapi juga bisa termasuk pembagian laba yang disamarkan (disguised distributions of profit). Hal ini dapat dipahami sebagai upaya untuk mempertahankan hak pemajakan suatu negara terkait dengan transaksi lintas negara dan sebagai upaya untuk menangkal praktik penghindaran pajak;

bahwa Paragraph 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines menyatakan;

“…..To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a jurisdiction making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may

treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply…….”

bahwa merujuk pada Paragraph 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines, Pengadilan Pajak berpendapat adalah hal yang dapat diterima dalam praktik perpajakan internasional atas suatu koreksi primer kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa diikuti dengan koreksi sekunder dengan menganggap atas selisih yang tidak sesuai kewajaran sebagai dividen dan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Koreksi Penghapusan Piutang atas Pendapatan Bunga Interest-IC Loans bukan merupakan objek dari secondary adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kalaupun Pemohon Banding memaksakan pendapatnya bahwa transaksi Penghapusan Piutang atas Pendapatan Bunga Interest-IC Loans sudah wajar sehingga tidak perlu dilakukan secondary adjustment, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf h UU PPh atas keuntungan karena pembebasan utang yang diterima pihak afiliasi tetap merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Pasal 26 yang terutang yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp 227.971.425 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil serta hal-hal yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
PPh Pasal 26 terutang227.971.425227.971.4250

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 yang terutang

menurut Terbanding Rp 660.633.380
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 660.633.380
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2020 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena Pajak11.844 .594.061
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terutang660.633.380
3Kredit Pajak432.661.955
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar (2-3)227.971.425
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP99.577.919
6PPh Pasal 26 Masih Harus/(Lebih) Dibayar327.549.344
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/20/069/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 atas nama PT Ada Asia Indonesia NPWP 02.751.914.9-063.000, beralamat di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 7, Jl. Jend. Sudirman Kav 45-46 RT 003 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di tax.adaid@ada- asia.com;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.