Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-007442.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Ada Asia Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007442.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Ada Asia Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak April 2020
Pos yang disengketakan
  • PPh Pasal 26 yang terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 69 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007442.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Ada Asia Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/20/069/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
25 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
27 Oktober 2025