P U T U S A N
Nomor PUT-007435.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007435.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.361.882.2-
073.000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, yang diwakili oleh Budi Widjaja, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: M. Faisal Ramadanu
Jabatan: Senior Executive Import
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/BWA/SPKTNP- 1063 tanggal 13 Januari 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Ikbal,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama: Mufti Widadi,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama: Krisna Julianto,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,