Putusan Pengadilan Pajak · 121 halaman
PUT-007420.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Nihon Chemical Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007420.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 3 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Nihon Chemical Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Maret 2022
- Pos yang disengketakan
- A. Koreksi atas Peredaran Usaha
- B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan
- C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 14 · Pasal 15 · Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007420.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Nihon Chemical Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Anthony Sutanto
- Surat Kuasa : 166/ACC-FIN/NCI/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024
- Winarto Sutanto
- Surat Kuasa : 194/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal 26 September 2024
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/21/052/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 3 Juni 2026