Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 48 halaman

PUT-007391.36/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

BUT Tomori E & P Limited · PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas · Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukum
  • Anita Priyanti
  • Dwi Berdi Karyani
  • Arif Prasetio Kartorahardjo
  • Muhamad Fajri Yusuf

PUTUSAN

Nomor PUT-007391.36/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01191/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00006/566/19/081/23 tanggal 23 November 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007391.36/2024/PP Tahun Pajak 2019, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT Tomori E & P Limited NPWP 31.262.839.9-081.000 beralamat di C/O PT Diamond Gas Management Indonesia, Sentral Senayan II Lantai 18, Jalan Asia Afrika, No. 8, Gelora, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10270, domisili elektronik di stephanie.nadeak@mc- dgmi.com, dalam hal ini diwakili oleh Ryosuke Okumura jabatan Direktur berdasarkan Written Resolution of The Company No. TEL-SH-002/2024 tanggal 1 Juli 2024, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anita Priyanti;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-421/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : TEL-078/2024 tanggal 06 Desember 2024;

2. Nama: Dwi Berdi Karyani;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-901/PP/IKH/2024, 17 September 2024; Surat Kuasa Khusus : TEL-080/2024 tanggal 06 Desember 2024;

3. Nama: Arif Prasetio Kartorahardjo;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-512/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023; Surat Kuasa Khusus : TEL-058/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

4. Nama: Muhamad Fajri Yusuf;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-18/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; Surat Kuasa Khusus : TEL-062/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Teddy Irlan Wibowo / NIP 19790810 200112 1 002,

Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002 Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1935/PJ.07/2025 tanggal 8 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1311/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor TEL-057/2024

tanggal 27 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1439/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor TEL-070/2024

tanggal 11 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00006/566/19/081/23 tanggal 23 November 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TEL-006/2024 tanggal 15 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01191/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor TEL-057/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding TEL-057/2024

tanggal 27 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
1PPh TerutangUSD35,875,472USD30,168,011USD5,707,461

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Terutang sebesar USD 5,707,461

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan pendapat Terbanding tersebut di atas, yang mana Terbanding telah menggunakan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 Normal dalam proses pemeriksaan dan menggunakan tarif efektif PPh Migas sebesar 44% untuk menghitung besarnya PPh terutang dari Pemohon Banding. Berikut adalah alasan Banding dari Pemohon Banding;

1. Pengujian yang dilakukan oleh Terbanding yang semata-mata menggunakan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 Pembetulan Normal dari Pemohon Banding adalah tidak tepat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Terbanding semata-mata menggunakan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 Normal dalam proses Pemeriksaan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dengan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor 92399216641221301421 tanggal 1 Desember 2022 dengan status Pembetulan Ke-1 (“SPT PPh Badan Pembetulan Ke-1”). Akan tetapi, penyampaian SPT PPh Badan Pembetulan Ke-1 tersebut ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (“KPP Migas”) melalui Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-1 nomor S-109/KPP.0710/2023 tanggal 19 Januari 2023 (“S-109”). Atas penolakan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Gugatan atas Surat S-109 ke Pengadilan Pajak, akan tetapi sampai dengan saat Pengajuan Banding ini, Pemohon Banding masih menunggu hasil Putusan Pengadilan Pajak terkait dengan Permohonan Gugatan yang

diajukan Pemohon Banding atas surat penolakan penyampaian SPT PPh Badan Pembetulan Ke-1 tersebut di atas;

bahwa selama proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding, baik secara lisan dan tertulis, terkait dengan status Permohonan Gugatan Pemohon Banding tersebut di atas dan Pemohon Banding juga telah menyampaikan Surat Penjelasan dengan Nomor TEL- 034/2023 Tanggal 13 Juli 2023, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-050006395/BPS/KPP.071003/2023 tanggal 10 Agustus 2023 kepada Terbanding, yang menjelaskan latar belakang dan status penyampaian Permohonan Gugatan tersebut di atas, serta permohonan Pemohon Banding kepada Terbanding agar Pemeriksaan atas SPT PPh Badan Tahun 2019 ini dapat ditunda terlebih dahulu sampai dengan diterbitkannya putusan gugatan oleh Pengadilan Pajak, meskipun pada akhirnya proses pemeriksaan pajak tetap dilanjutkan dan diselesaikan oleh Terbanding;

bahwa tanpa mengurangi bobot argumentasi Pemohon Banding di atas sebelumnya, mengingat bahwa proses Pemeriksaan telah selesai, melalui Surat Banding ini Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan bahwa seharusnya Terbanding tetap memperhitungkan penyampaian SPT PPh Badan Pembetulan Ke-1 Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan, dengan alasan bahwa pengisian lampiran khusus penghitungan branch profit tax (BPT)/ pajak atas dividen bagi kontraktor K3S (Formulir 9B-2) yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 Pembetulan ke-1 telah sesuai dengan petunjuk pengisian SPT sebagaimana diatur dalam PER-05/PJ/2014 (“PER-05”);

bahwa dalam Surat Penolakan S-109, KPP Migas menyatakan bahwa Pemohon Banding dianggap belum melampirkan kelengkapan SPT Tahunan berupa Lampiran SPT PPh Migas (9B-2) sesuai dengan petunjuk pengisian untuk Lampiran Khusus (9B-2) Perhitungan BPT/Pajak atas dividen bagi K3S Migas sebagaimana diatur dalam PER-05;

bahwa berdasarkan petunjuk pengisian lampiran khusus penghitungan branch profit tax (BPT)/ pajak atas dividen bagi kontraktor K3S (Formulir 9B- 2), Point B Angka 4 dari Lampiran II PER-05 menyebutkan sebagai berikut: “Angka 4: Branch profit tax (BPT)/ pajak atas dividen, merupakan jumlah Pajak Penghasilan branch profit tax (BPT)/ Pajak atas Dividen yang terutang oleh Kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama. Diisi dengan tarif Pajak Penghasilan BPT yang digunakan dan jumlah pajak yang terutang berdasarkan tarif dimaksud.”

bahwa berdasarkan lampiran SPT PPh Migas (Formulir 9B-2) yang telah disampaikan ke KPP Migas oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 Pembetulan ke-1 pada tanggal 1 Desember 2022, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah mengisi (i) tarif Pajak Penghasilan BPT yang digunakan (yaitu sebesar 10%) dan (ii) mencantumkan jumlah pajak yang terutang sebesar USD 6.686.526,80 (yang terdiri dari PPh Minyak Bumi sebesar USD 5,707,461.34 dan PPh Gas Bumi sebesar USD 5,707,461.46);

bahwa berikut adalah screenshot atas pengisian Formulir 9B-2 tersebut di atas:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 Pembetulan ke- 1 (khususnya Lampiran Khusus SPT PPh Migas, Formulir 9B-2) telah disampaikan secara benar, lengkap dan jelas, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya PER-05;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 Pembetulan ke- 1 dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dari UU KUP, dimana Pemohon Banding telah mengisi SPT tersebut dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian lampiran khusus penghitungan Branch Profit Tax (BPT)/ pajak atas dividen bagi kontraktor K3S (Formulir 9B-2) yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 Pembetulan ke-1 telah sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya ketentuan petunjuk pengisian SPT sebagaimana diatur dalam PER-05. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, KPP Migas seharusnya menerima penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 Pembetulan ke-1 dan mendasarkan hasil Pemeriksaan pajak tahun 2019 nya pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 Pembetulan ke-1;

2. Penggunaan tarif efektif PPh Migas sebesar 44% untuk menghitung besarnya PPh terutang tidak sesuai dengan ketentuan dari Kontrak Bagi Hasil (“KBH”) dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa pada dasarnya, tarif efektif PPh Migas sebesar 44% yang digunakan oleh Terbanding tersebut di atas merupakan penggunaan efektif atas tarif pajak sebagai berikut:

1) Tarif PPh Badan sebesar 30% atas penghasilan kena pajak; dan

2) Tarif PPh (dividend tax/BPT) sebesar 20% atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh Badan terutang;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan alasan dan penjelasan yang akan kami uraikan pada butir selanjutnya di bawah, atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh terutang (BPT), Pemohon Banding

berpendapat bahwa kami berhak menggunakan tarif PPh atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh terutang (dividend tax/BPT) sebesar 10%, sehingga tarif efektif PPh Migas yang seharusnya adalah sebesar 37%. Oleh karena itu, besarnya nilai PPh minyak bumi terutang yang seharusnya adalah sebesar USD 30,168,011 dan bukan USD 35,875,472;

3. Tidak pernah terdapat kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding (selaku Kontraktor K3S) bahwa tarif dividend tax/BPT adalah sebesar 20%, dan juga tidak terdapat ketentuan dalam KBH Blok Senoro – Toili yang melarang penggunaan tarif dividend tax/BPT sesuai P3B

- Kontrak Bagi Hasil (“KBH”)

bahwa sebagaimana diatur dalam Section V Angka (5.4.6) dari KBH Blok Senoro – Toili, kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding (selaku Kontraktor K3S) adalah bahwa Pemohon Banding harus membayar PPh dan dividend tax/BPT sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa berikut kutipan Section V Angka (5.4.6) dari KBH Blok Senoro – Toili:

Terjemahan:

”Kontraktor harus secara sendiri – sendiri dikenakan atas dan membayar Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak final atas penghasilan setelah pengurangan pajak yang dikenakan padanya sesuai dengan Undang – Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan peraturan Perundang-undangan pajak khususnya sehubungan dengan penyampaian surat pemberitahuan, surat ketetapan pajak dan menyelenggarakan dan menunjukkan pembukuan dan pencatatan”;

bahwa definisi ”Undang – Undang Pajak Penghasilan Indonesia” dalam Section 1 butir 1.2.12 dari KBH Blok Senoro – Toili adalah sebagai berikut:

Terjemahan:

”Kitab undang – undang pajak yang masih berlaku, termasuk semua Perundang-Undangan yang relevan”;

bahwa definisi Undang – Undang Pajak Penghasilan Indonesia tersebut di atas mengacu pada UU PPh yang berlaku ketika KBH Blok Senoro – Toili disepakati, termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh/dividend tax/BPT, serta peraturan pelaksanaannya yang juga termasuk P3B yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa memang tidak pernah terdapat adanya suatu ketentuan dalam KBH Blok Senoro – Toili yang menyatakan bahwa tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT adalah sebesar 20%, melainkan sebagaimana diatur dalam klausul KBH Blok Senoro – Toili tersebut di atas, dimana Pemohon Banding harus membayar PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT sesuai dengan Undang

– Undang Perpajakan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, yang juga termasuk P3B antara Indonesia dan Inggris yang berlaku;

bahwa ketentuan tersebut jelas membolehkan Pemohon Banding untuk patuh terhadap kewajiban – kewajiban KBH Blok Senoro – Toili yang mendasarkan pada Undang – Undang Perpajakan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, yang juga termasuk P3B antara Indonesia dan Inggris yang berlaku. Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa KBH Blok Senoro – Toili tidak dapat secara eksplisit maupun implisit membuat ketentuan yang melarang penggunaan P3B oleh Kontraktor K3S, karena jika ketentuan tersebut terdapat dalam KBH Blok Senoro – Toili, maka ketentuan tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan hukum negara. Apabila larangan tersebut dimaksudkan untuk diterapkan pada semua Pemohon Banding, maka ketentuan larangan seperti itu harus disepakati dalam P3B itu sendiri;

bahwa sebagai contoh, berikut adalah perbandingan P3B antara Indonesia dan Denmark yang melarang atau membatasi penggunaan tarif BPT untuk BUT yang bergerak dibidang migas, dengan P3B antara Indonesia dan Inggris yang membolehkan penggunaan tarif BPT untuk BUT yang bergerak dibidang migas:

• Pasal 10 ayat (6) dan (7) P3B Indonesia-Denmark

Article (10): Dividends

“6. Where a company resident of a Contracting State has in the other

Contracting State a permanent establishment, the profits of this permanent establishment shall, after having borne the corporation tax, be liable to a tax, the rate of which shall not exceed 15%, according to the laws of that other Contracting State.

7. The provision of paragraph (6) of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to the oil and gas sector or other mining sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant State oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of Denmark on or before 31 December 1983”.

Terjemahan dari www.pajak.go.id:

“(6) Apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu negara

pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka laba bentuk usaha tetap ini, setelah dikenakan pajak perseroan bisa dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan di negara lainnya itu, dengan tarip pajak yang tidak melebihi 15 %;

(7). Ketentuan pada ayat 6 Pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan-

ketentuan yang terdapat dalam suatu kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa) berkenaan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh pemerintah Indonesia yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas Negara-

nya ataupun kesatuan lainnya dengan orang dan badan yang merupakan penduduk Denmark pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983.”

bahwa sebagai perbandingan, bahwa P3B antara Indonesia dan Inggris tidak menganut pengecualian tersebut di atas. Hal ini merupakan bukti nyata keinginan dari Pemerintah RI dan Inggris yang telah menyepakati dan memperbolehkan pengenaan BPT oleh penduduk suatu negara tidak boleh melebihi 10%. Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa, dalam P3B Indonesia-Inggris, terdapat klausul khusus yang jelas – jelas mengatur hak pemajakan/ besaran tarif BPT untuk industri migas di sektor hulu;

• Pasal 10 ayat (7) dan (8) P3B Indonesia-Inggris

Article (10): Dividends

“(7). Notwithstanding the other provisions of this Agreement, where a

company which is a resident of a Contracting State, having a permanent establishment in the other Contracting State, derives profits through that permanent establishment, such profits may be taxed (in addition to the tax which would be chargeable on those profits if they were the profits of a company which was a resident of that other Contracting State) in accordance with the laws of the other Contracting State but the rate of tax so imposed shall not exceed 10% of the profits of the permanent establishment after payment of the income tax on those profits”

(8). The provisions of paragraph 7 of this Article shall not affect the

provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any similar contracts) relating to the oil or gas sector or other mining sector entered into by a resident of the United Kingdom with the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof, provided such contracts:

(a) were concluded on or before 31st December 1983; or

(b) were being negotiated at 31st December 1983 and the Minister of Finance of Indonesia determined before the date of signature of this Agreement that the profits or income arising from such contracts should be taxed in Indonesia in accordance with the laws in force in Indonesia at 31st December 1983.”

Terjemahan dari www.pajak.go.id:

“(7).Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini,

apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, memperoleh laba melalui bentuk usaha tetap itu, maka laba tersebut dapat dikenakan pajak (selain pajak yang akan dikenakan atas laba tersebut apabila merupakan laba suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut) sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak lainnya pada Persetujuan, namun tarif pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari laba bentuk usaha tetap setelah pembayaran pajak penghasilan atas keuntungan tersebut;

(8). Ketentuan pada ayat 7 Pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan-

ketentuan yang terdapat dalam suatu kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa) berkenaan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh pemerintah Indonesia yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas Negara- nya ataupun kesatuan lainnya dengan orang dan badan yang merupakan penduduk Inggris, dengan syarat kontrak-kontrak tersebut:

(a) diselesaikan pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983; atau

(b) sedang dinegosiasikan pada tanggal 31 Desember 1983 dan Menteri Keuangan Indonesia menetapkan sebelum tanggal

penandatanganan Persetujuan ini bahwa keuntungan atau penghasilan yang timbul dari kontrak-kontrak tersebut harus dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia pada tanggal 31 Desember 1983.”

bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (8) dari P3B Indonesia-Inggris tersebut di atas mengatur bahwa tarif BPT untuk migas di sektor hulu adalah 20%, bila salah satu dari dua (2) syarat di atas terpenuhi, yaitu

(i) apabila kontrak KBH yang bersangkutan ditandatangani sebelum atau pada tanggal 31 Desember 1983, atau (ii) kontrak KBH dimaksud sedang dirundingkan pada tanggal 31 Desember 1983 dan Menteri Keuangan memutuskan sebelum di tandatanganinya P3B, bahwa kontrak KBH nya tunduk pada undang – undang yang berlaku pada tanggal 31 Desember 1983. Oleh karena itu, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tarif BPT untuk migas di sektor hulu adalah 10%, sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat (7) dari P3B tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena kontrak KBH Blok Senoro – Toili ditandatangani pada tanggal 4 Desember 1997, maka Pemohon Banding (negara domisili Inggris) berhak menerapkan tarif dividend tax/BPT sebesar 10%;

4. Tidak terdapat larangan penerapan P3B dalam dokumen Financial Quarterly Report (FQR)

bahwa Menurut Pemohon Banding, dokumen FQR bukanlah merupakan kesepakatan tertulis antara Pemerintah RI dan Kontraktor K3S. Dokumen FQR sendiri hanyalah merupakan dokumen internal instrumen laporan anggaran dan realisasi rutin dari kegiatan usaha hulu migas yang disampaikan oleh Operator K3S kepada Pemerintah (SKK Migas), yang mana tidak memiliki bobot hukum dan bukan merupakan bagian dari KBH. Sedangkan tarif pajak aktual yang berlaku untuk Kontraktor K3S seharusnya tergantung pada ketentuan hukum pajak domestik dan P3B yang berlaku;

bahwa atas dasar hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen yang disiapkan untuk tujuan pelaporan anggaran dan realisasi rutin dari kegiatan usaha hulu migas tidak dapat meniadakan ketentuan pajak yang secara eksplisit diatur di dalam KBH dan P3B, dimana kedua kontrak/perjanjian ini telah disepakati oleh Pemerintah RI. Sedangkan FQR merupakan dokumen pelaporan anggaran dan realisasi rutin dari kegiatan usaha hulu migas dan sama sekali tidak dapat digunakan sebagai referensi dalam menentukan kewajiban perpajakan;

bahwa adapun rujukan terkait dengan kewajiban perpajakan KBH Blok Senoro – Toili adalah UU PPh dan peraturan pelaksanaannya termasuk P3B dan bukan pengaturan perpajakan yang ditentukan oleh FQR. Jika terjadi ketidaksesuaian antara KBH dan FQR, maka Kontraktor K3S terikat dengan KBH dan untuk tujuan perpajakan, KBH mengesampingkan semua dokumen internal termasuk FQR;

bahwa Pemohon Banding telah menelaah kembali dokumen FQR dan tidak menemukan larangan bahwa Kontraktor K3S tidak dapat menerapkan tarif P3B Indonesia-Inggris. Lebih lanjut, walaupun FQR menggunakan tarif PPh pasal 26 ayat (4)/ dividend tax/BPT sesuai UU perpajakan umum sebesar 20% (sehingga tarif efektif PPh Migas menjadi sebesar 44%), namun tidak berarti bahwa Kontraktor K3S dilarang menggunakan tarid PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT yang ditetapkan berdasarkan P3B yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan negara mitra P3B dimana Kontraktor K3S terdaftar sebagai Pemohon Banding. Bahwa P3B bersifat lex specialis dan oleh karenanya ketentuan P3B akan mengesampingkan ketentuan hukum pajak umum, dalam hal terjadi pertentangan antara keduanya. Oleh karena itu, Pemohon Banding tetap berhak menggunakan tarif BPT sebesar 10% berdasarkan P3B Indonesia-Inggris;

5. UU PPh dan peraturan pelaksanaan yang berlaku mengatur bahwa, pada prinsipnya, P3B adalah bersifat lex specialis dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi (lex superior) dibandingkan dengan ketentuan perpajakannya lainnya

bahwa Pemerintah RI mengakui dan mengadopsi prinsip hukum universal bahwa dalam hierarki hukum yang berlaku, Perjanjian P3B antara negara – negara yang berdaulat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan nasional/ domestik. Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan negara lain. Salah satu bentuk perjanjian tersebut adalah perjanjian penghindaran pajak berganda yang lazim disebut “convention” atau agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income atau lazim disebut sebagai tax treaty / P3B;

bahwa lebih lanjut, Pasal 32A dari UU PPh dan penjelasannya sebagai pelaksanaan dari Pasal 11 UUD 1945 menyatakan:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”

bahwa lebih lanjut penjelasan Pasal 32 A menyatakan:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

bahwa Pasal 26 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP94”) juga menyatakan:

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.”

bahwa dalam P3B diatur ketentuan – ketentuan tentang pemotongan PPh dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Pemohon Banding luar negeri yang berkedudukan di negara – negara treaty partner;

bahwa lebih lanjut, dengan adanya P3B, Pemerintah RI terikat P3B yang dilakukan dengan Pemerintah negara mitra P3B. Kemudian, P3B bersifat lex specialis derogate lex generalis (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum) sebagai ketentuan yang khusus mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Selain itu, P3B juga bersifat lex superior derogate lex inferiori, sebagai ketentuan yang lebih tinggi tingkatannya, dan dalam hal terdapat konflik ketentuan, P3B mengesampingkan ketentuan UU PPh domestik maupun ketentuan yang diatur dalam KBH;

bahwa oleh karena itu, dalam kasus sengketa pajak Pemohon Banding, penerapan tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT yang berlaku adalah maksimum 10% sesuai dengan Pasal 10 ayat (7) dan (8) dari P3B Indonesia-Inggris dan bukan sebesar 20% sesuai dengan UU PPh domestik;

6. Pihak Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak telah meminta P3B untuk dihormati

bahwa berikut adalah beberapa ketentuan atau surat dari Menteri Keuangan dan/atau Direktur Jenderal Pajak yang pada intinya menegaskan bahwa perlakuan pajak atas ”Penghasilan Kena Pajak Setelah Pajak Penghasilan” dari suatu Pemohon Banding BUT yang merupakan penduduk negara mitra P3B adalah harus didasarkan pada ketentuan P3B yang berlaku. Oleh karena itu, penerapan tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT dalam kasus sengketa Pemohon Banding, sebagai Pemohon Banding Inggris, berhak untuk menerapkan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) / BPT sebesar 10% berdasarkan P3B Indonesia dan Inggris;

a. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah dikurangi Pajak dari suatu BUT yang mengatur bahwa dalam hal perusahaan induk dari Pemohon Banding BUT adalah penduduk dari negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif PPh Pasal 26 ayat (4) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut;

b. bahwa terdapat Surat dari Menteri Keuangan kepada Menteri Pertambangan dan Energi Nomor S-395MK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang penerapan tarif P3B pada industri hulu migas. Dalam surat tersebut, direkomendasikan agar Kontrak KBH yang masih berlaku agar dapat segera disesuaikan dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Tax Treaty atau P3B, sedangkan perumusan Kontrak K3S yang akan datang hendaknya mengacu pada Tax Treaty atau P3B. Pihak Menteri Keuangan tidak melarang penerapan tarif PPh yang diatur dalam P3B, tetapi sebaliknya mengindikasikan bahwa Kontraktor K3S dapat menerapkan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) / BPT sesuai dengan P3B;

c. bahwa Dirjen Pajak melalui PER-10/PJ/2017 tertanggal 19 Juni 2017, menegaskan bahwa P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah di negara mitra P3B dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak dan Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;

d. bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 menyatakan bahwa P3B antara Indonesia dengan negara – negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif telah mencapai 32 negara, dimana salah satunya P3B dengan Inggris. Di dalam SE tersebut, juga mengatur ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Pemohon

Banding luar negeri yang berkedudukan di negara – negara mitra P3B tersebut;

7. Pemohon Banding adalah BUT yang berdomisili di Inggris sehingga berhak atas tarif dividend tax/ BPT/PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% berdasarkan P3B Indonesia – Inggris

berdasarkan Surat Keterangan Domisili/Formulir DGT-1 yang telah dilegalisasi oleh otoritas pajak di Inggris, jelas bahwa Pemohon Banding merupakan suatu perusahaan yang berdomisili pajak di Negara Inggris; bahwa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 5 dari UU PPh, Pemohon Banding merupakan Pemohon Banding Luar Negeri yang menjalankan kegiatan usaha migas melalui BUT dan sebagai BUT, selain dikenakan PPh Badan, Pemohon Banding juga dikenakan PPh atas laba setelah dikurangi PPh Badan tersebut yang dikenakan melalui pemotongan PPh Pasal 26 ayat (4) / BPT sebesar 20% atau sebesar tarif yang diatur dalam P3B;

bahwa dikarenakan:

- bahwa Pemohon Banding merupakan Pemohon Banding BUT yang berdomisili di Inggris;

- bahwa Kontrak KBH Blok Senoro – Toili ditandatangani setelah 31 Desember 1983, yaitu pada tahun 1997;

- bahwa di dalam KBH Blok Senoro – Toili telah disepakati bahwa PPh Badan dan PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT sehubungan dengan KBH didasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, termasuk P3B;

- bahwa pada saat pajak terutang timbul terdapat P3B Indonesia-Inggris yang telah diakui keberadaannya oleh otoritas pajak Indonesia dan Inggris khususnya mengenai tarif P3B atas PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT yang diterapkan oleh Pemohon Banding yang bergerak dalam industri hulu migas;

maka Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT sebesar 10% berdasarkan P3B Indonesia- Inggris;

8. Tidak terdapat ketentuan dalam KBH Blok Senoro – Toili yang melarang penggunaan tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT sesuai P3B dan juga tidak terdapat Klausul Stabilization Clause (terkait pengamanan penerimaan migas) dalam KBH Blok Senoro - Toili

bahwa berdasarkan KBH Blok Senoro – Toili, tidak terdapat ketentuan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak akan atau tidak dapat atau dilarang menggunakan tarif BPT berdasarkan P3B Indonesia dan Inggris; bahwa Pasal 1337 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut:

”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”. bahwa jika mengacu pada ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata tersebut di atas, KBH tidak boleh mencantumkan suatu ketentuan bahwa Pemohon Banding tidak boleh tunduk pada ketentuan P3B Indonesia dan Inggris karena secara jelas KBH tersebut akan melanggar ketentuan hukum mengingat P3B Indonesia dan Inggris adalah perjanjian internasional yang bersifat lex specialis dan merupakan suatu ketentuan hukum yang kedudukannya bahkan di atas Undang – Undang Perpajakan domestik, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak;

bahwa tanpa mengurangi bobot argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, perlu Pemohon banding sampaikan juga bahwa KBH Blok Senoro – Toili jelas berbeda dengan KBH yang ditandatangani setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas 2001) dimana terdapat klausul stabilisasi (stabilization clause) yang dapat menyelaraskan porsi bagi hasil antara Pemerintah RI dan Kontraktor K3S apabila P3B digunakan. Sebagai gambaran, dalam hal Kontraktor menggunakan tarif P3B untuk menghitung besaran tarif pajak PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT, maka besaran bagi hasil sebelum pajaknya (gross split) harus direvisi terlebih dahulu sehingga porsi Pemerintah tidak berkurang (stabilization clause);

bahwa berikut merupakan contoh kutipan stabilization clause yang telah disertakan pada KBH yang ditandatangani setelah diterbitkannya UU Migas 2001:

“CONTRACTOR agree that all of the percentage appearing in Section VI of this Contract have been determined on the assumption that CONTRACTOR is subject to dividend tax on after tax profits under Article 26 (4) of the Indonesian Income Tax Law and is not sheltered by any tax treaty to which the Government of the Republic Indonesia as become a party. In the event that, subsequently, any portion of CONTRACTOR’s participating interet in this Contract shall becomes subject to a tax treaty, all of the percentage appearing in Section VI as applicable only to the portion of CONTRACTOR’s participating interest in this Contract so affected by a tax treaty shall be revised in order to maintain the same net income after-tax for all CONTRACTOR’s participating interest in this Contract.”

bahwa adapun terjemahan bebas dari klausul tersebut adalah sebagai berikut:

“KONTRAKTOR setuju bahwa semua persentase yang muncul dalam Bagian VI dari Kontrak ini telah ditentukan dengan asumsi bahwa KONTRAKTOR dikenai pajak dividen atas laba setelah pajak menurut Pasal 26 (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan tidak dilindungi oleh P3B dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu pihaknya. Dalam hal bahwa, setelah itu, bagian mana pun dari bagian kepemilikan KONTRAKTOR dalam Kontrak yang tunduk pada suatu P3B, seluruh persentase yang muncul dalam Bagian VI yang berlaku untuk bagian dari Kontraktor dalam Kontrak ini yang sangat dipengaruhi oleh P3B harus direvisi untuk mempertahankan laba bersih setelah pajak yang sama untuk semua kepentingan Kontraktor dalam Kontrak ini.”

bahwa Klausul Stabilization Clause tersebut jelas menyebutkan bahwa pada saat Kontrak ditanda-tangani, pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT berdasarkan tarif UU Pajak Penghasilan Indonesia tanpa menggunakan tarif P3B. Namun, apabila dikemudian hari, bila kontraktor dibolehkan menggunakan tarif P3B, maka persentase

pembagian hasil sebagaimana diatur dalam bagian VI harus direvisi untuk melindungi pembagian hasil masing-masing pihak;

bahwa namun, klausul Stabilization Clause tersebut di atas tidak terdapat dalam KBH Blok Senoro - Toili sehingga tidak berlaku untuk KBH Blok Senoro - Toili karena KBH Blok Senoro - Toili adalah Kontrak yang ditandatangani pada Tahun 1997 yang berdasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (“UU Migas 1971”) dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994, yang mana memang belum mengatur stabilization clause tersebut. Menurut hemat Pemohon Banding, ketentuan Stabilization Clause pada KBH generasi terbaru sebenarnya mengkonfirmasi bahwa Pemerintah setuju membolehkan Kontraktor K3S untuk menggunakan tarif reduksi P3B untuk perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT;

9. bahwa pelaksanaan KBH Blok Senoro - Toili oleh Pemohon Banding telah memerhatikan unsur good faith, nail down, dan sanctity of contract

- Good faith. Pelaksanaan Kontrak oleh Pemohon Banding telah berlandaskan pada itikad baik para pihak untuk menjalankan apa yang telah disepakati. KBH Blok Senoro - Toili sama sekali tidak mengatur pembagian after tax basis. KBH Blok Senoro - Toili hanya mengatur pembagian secara gross split antara Pemerintah dan Kontraktor. Pembagian ini telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding dan oleh karenanya, Pemohon Banding telah memenuhi unsur good faith dalam pelaksanaan kontrak;

- Nail down. Bahwa KBH Blok Senoro - Toili ditandatangani dan berlaku efektif pada Tahun 1997. Maka, Pemohon Banding sebagai Kontraktor dari KBH Blok Senoro - Toili harus membayar pajak penghasilan dan PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT sesuai dengan Undang- Undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Selanjutnya, dalam Pasal 32A Undang Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penggunaan tarif P3B

diizinkan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk menikmati tarif pajak sebagaimana telah ditetapkan dalam P3B antara Indonesia–Inggris;

- Sanctity of contract. Pemohon Banding telah menghormati kesepakatan mengenai kewajiban-kewajibannya yang tertulis dalam KBH tersebut dan tidak ada kesepatakan yang tertulis di dalam KBH yang dilanggar oleh Pemohon Banding . Penggunaan tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT sebesar 10% tidak dilarang dalam KBH dan telah sesuai dengan P3B Indonesia-Inggris yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto91.542.663
2Harga Pokok Penjualan-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)91.542.663
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha10.007.499
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)81.535.164
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif-
c. Jumlah (a-b)-
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto (5+ 6.e - 7 + 8.c + 9)81.535.164
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan kena pajak-
15PPh Terutang (tarif x 15)30.168.011
16P b li PPh P l 24 t l h di hit k t h l l
Halama n 23 dari 48 ha laman. Putusan Nomor PUT-007391.36/2024/PP/ M . X I V B T a h u n 2 0 2
BUTTomori E & P Limite
5e uta g (ta 5)30. 68.0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh terutang (15+16)30.168.011
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 23-
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)-
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22-
c.2. PPh Pasal 25-
c.3. PPh Pasal 29-
c.4. SPT (Pokok kurang bayar)-
c.5. Lain-lain35.875.472
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 +c.4 + c.5)35.875.472
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)35.875.472
19Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17-18.e.)(5.707.461)

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar kami dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1439/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Sengketa atas PPh Terutang sebesar USD 5,707,461

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa:

1) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2) Pasal 31D

Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

3) Pasal 33 ayat (3)

Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang

Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya;

4) Pasal 33A ayat (4)

Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

c. Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, mengatur bahwa atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitas Minyak dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina), mengatur bahwa:

1) Pasal 1

Yang dimaksud dengan kontraktor dalam Keputusan ini adalah setiap kontraktor beserta partnernya yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah kerja tertentu yang ditanda tangani pada tanggal 1 Januari 1984 dan sesudahnya;

2) Pasal 2

Dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor adalah Penghasilan Kena Pajak;

3) Pasal 3

Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Kontraktor adalah sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari Penghasilan Kena Pajak;

4) Pasal 4

Kontraktor wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari keuntungan sesudah dikurangi Pajak Penghasilan termaksud dalam Pasal 3;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, mengatur bahwa:

1) Pasal 1 angka 9

Final FQR Quarter IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

2) Pasal 2 ayat (9)

Pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh Migas berdasarkan Final FQR Quarter IV;

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi, mengatur bahwa:

1) Pasal 1 angka 9

Financial Quarterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi lifting, biaya operasi dan bagi hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh Operator kepada SKK Migas secara kuartalan untuk masing- masing wilayah kerja;

2) Pasal 3

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:

a) FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan; dan

b) Bukti penyetoran Pajak Penghasilan;

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 353/RIKSIS/KPP.0710/2023 tanggal 20 November 2023 diketahui bahwa PPh Terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sama dengan USD 35,875,472 sedangkan menurut pembahasan akhir (disetujui Pemohon Banding) adalah sebesar USD 30,168,011;

b. bahwa PPh terutang atas penghasilan minyak bumi telah sesuai dengan FQR Q4 Final tahun 2019 Wilayah Kerja Senoro-Toili yang telah divalidasi SKK Migas. Tarif PPh Migas yang dipakai adalah sesuai data FQR Q4 Final 2019, yaitu sebesar 44%;

c. bahwa PPh Minyak Bumi terutang tersebut merupakan Government Tax Entitlement (hak pajak Pemerintah) dalam kegiatan pengusahaan hulu migas yang besarannya dihitung/ditetapkan oleh SKK Migas dalam Final FQR Q4;

3. Pendapat Terbanding

a) bahwa Final FQR Quarter IV merupakan laporan yang diakui dan digunakan SKK Migas untuk penyelesaian perhitungan bagi hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

b) bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan Minyak Bumi terutang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan perhitungan dalam Final FQR Quarter IV yang telah disetujui oleh SKK Migas;

c) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa nilai PPh terutang sebesar USD 35,875,472 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a) bahwa Surat banding nomor TEL-057/2024 tanggal 27 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01191/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP- 01191/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor: 00006/566/19/081/23 tanggal 23 November 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor TEL-

070/2024 tanggal 11 Oktober 2024, yang pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding di dalam surat bantahan sama dengan penjelasan Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01191/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi bermeterai Written Resolution No. TEL-SH-002/2024 tanggal 1

Juli 2024 yang mencantumkan penandatanganan Surat Bandingsebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak

Penghasilan Nomor: 00006/566/19/081/23 tanggal 23 November 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Surat Keberatan Nomor : TEL-006/2024 tanggal 15

Februari 2024;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Written Resolution No. TEL-SH-011/2023 tanggal

10 November 2023 yang mencantumkan penandatanganan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan;

Bukti P-7 Written Resolution of The Company No. TEL-SH-002/2024 tanggal 1 Juli

2024;

Bukti P-8 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus nomor TEL-059/2024 tanggal 27

Agustus 2024 atas namaArif Prasetio Kartorahardjo dan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-512/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023;

Bukti P-9 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus nomor TEL-063/2024 tanggal 27

Agustus 2024 atas nama Muhamad Fajri Yusuf dan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-18/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Ryosuke Okumura Ryosuke

OkumuraRyosuke OkumuraRyosuke OkumuraRyosuke Okumura selaku Direktur;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-12 Penjelasan mengenai kontrak pemohon banding;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis 28 Juli 2025;

Bukti P-14 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01191/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00006/566/19/081/23 tanggal 23 November 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor TEL-057/2024 tanggal 27 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon BandingTerbanding
(USD)(USD)
1Penghasilan Neto81,535,16481,535,164
2Tarif37%44%
3PPh Terutang30,168,01135,875,4725,707,461

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PPh

Terutang sebesar USD5,707,461 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa koreksi tersebut timbul akibat Terbanding menerapkan

tarif branch profit tax (BPT) sebesar 20%, dengan penerapan tarif tersebut maka tarif efektif menjadi sebesar 44% sebagaimana penghitungan PPh terutang menurut Terbanding. Sementara Pemohon Banding berpendapat tarif BPT seharusnya sebesar 10% sehingga tarif efektifnya sebesar 37% sebagaimana penghitungan PPh terutang menurut Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat tarif branch profit tax adalah

sebesar 20% dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa laporan Final Financial Quarterly Report (FQR) Triwulan IV yang digunakan dan diakui oleh SKK Migas untuk menyelesaikan perhitungan bagi hasil dan kewajiban perpajakan dalam KKS, telah menggunakan tarif PPh Migas efektif sebesar 44%, yang mencakup tarif BPT sebesar 20%. FQR ini bersifat final dan merupakan penetapan hak pajak pemerintah (Government Tax Entitlement), sehingga menurut Pasal 2 ayat (9) PMK Nomor 34/PMK.03/2018 tidak dapat diuji kembali oleh DJP maupun KPP Migas;

- bahwa Terbanding berpegang pada prinsip lex consumens derogat legi consumtae, yakni bahwa antara P3B dan PSC yang sama-sama merupakan lex specialis dari Undang-Undang PPh, maka PSC memiliki kekuatan yang lebih dominan dalam mengatur kewajiban pajak, khususnya untuk menjamin pembagian penerimaan migas sesuai prinsip bagi hasil kontrak;

- bahwa lPSC Blok Senoro-Toili ditandatangani pada tanggal 4 Desember 1997 dengan prinsip nail down, yaitu tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku pada saat penandatanganan kontrak dan berlaku tetap selama jangka waktu kontrak. Pada tahun 1997, tarif PPh Badan adalah 30% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1994 dan tarif BPT adalah 20% sebagaimana Pasal 26 ayat (4) UU No. 10 Tahun 1994. Oleh

karena itu, menurut Terbanding, ketentuan tarif tersebut harus tetap diberlakukan;

- bahwa terkait dengan pembentukan proporsi bagi hasil neto dan bruto dalam PSC, Terbanding menyatakan bahwa proporsi bagi hasil bruto (62,5% untuk minyak bumi dan 71,4286% untuk gas bumi) hanya dapat terbentuk apabila digunakan kombinasi tarif PPh Badan 30% dan BPT 20%. Dengan demikian, hasil neto yang telah disepakati (65%:35% untuk minyak dan 60%:40% untuk gas) hanya mungkin tercapai melalui penerapan tarif tersebut. Menurut Terbanding hal ini merupakan fakta umum (notoir) dalam industri hulu migas dan juga dapat ditelusuri dari dokumen pra-kontrak, termasuk surat-surat dari Menteri Pertambangan dan Energi, mengingat PSC tidak mengandung klausul “entire agreement”;

- bahwa meskipun terdapat Amandemen PSC IV pada tanggal 19 April 2022 yang baru berlaku efektif mulai 4 Desember 2027, namun Terbanding berpendapat bahwa ketentuan di dalamnya, khususnya Bab V Ayat 15.5.1, yang menyatakan kontraktor tunduk pada pajak final berdasarkan UU PPh tanpa menggunakan P3B, pada dasarnya hanya mempertegas maksud awal perjanjian sejak 1997, yaitu BPT sebesar 20%;

- bahwa menurut Terbanding, apabila digunakan tarif BPT 10% sebagaimana diminta Pemohon Banding, maka tarif efektif PPh Migas akan turun menjadi 37%, sehingga mengakibatkan perubahan proporsi bagi hasil neto dan kerugian negara sebesar 4,375% untuk minyak dan 5% untuk gas. Terlebih lagi, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan satu kesatuan blok dan semua pemegang participating interest terikat dalam satu PSC, di mana operator maupun pemegang participating interest lainnya telah melaporkan Government Tax Entitlement dengan tarif efektif 44%. Dengan demikian, Pemohon Banding juga harus mengikuti ketentuan tersebut;

- bahwa sebagai tambahan, Terbanding mengemukakan adanya putusan Pengadilan Pajak sebelumnya untuk Tahun Pajak 2017 dan 2018 atas nama Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tarif BPT yang berlaku adalah 20%, di mana majelis hakim dalam perkara tersebut berpendapat PSC lebih dominan dibandingkan P3B;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang

dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding tarif branch profit tax adalah sebesar 10% dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat tarif BPT yang berlaku adalah 10%, sesuai ketentuan P3B Indonesia-Inggris. Pemohon Banding menyatakan bahwa P3B merupakan lex specialis sekaligus lex superior dari undang-undang nasional, sejalan dengan prinsip monisme yang dianut Indonesia. Pasal 32A UU PPh secara tegas mengakui kedudukan P3B untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pajak berganda;

- bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (7) dan (8) P3B Indonesia-Inggris, tarif BPT untuk perusahaan Inggris dengan BUT di Indonesia tidak boleh melebihi 10% dari laba BUT setelah pembayaran PPh. Adapun ketentuan pengecualian dalam ayat (8) yang hanya berlaku untuk PSC yang ditandatangani pada atau sebelum 31 Desember 1983 tidak relevan, karena PSC Pemohon Banding ditandatangani pada 4 Desember 1997, sehingga tarif 10% sebagaimana ayat

(7) berlaku. Pemohon Banding menambahkan bahwa ketentuan ini tidak diubah oleh MLI, sehingga haknya tetap berlaku;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan setidaknya 42 putusan, termasuk 16 perkara dengan wajib pajak residen Inggris, yang seluruhnya konsisten menetapkan tarif BPT 10%. Putusan-putusan tersebut mempertegas kedudukan P3B sebagai lex specialis yang harus didahulukan penerapannya serta menjamin asas perlakuan yang sama dalam perkara sejenis;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya pengakuan dari otoritas pajak maupun lembaga negara lainnya sejak 1997 yang menyatakan tarif BPT untuk PSC pasca 1983 adalah 10% sesuai P3B Indonesia-Inggris. Bahkan, Menteri Keuangan, BP Migas, dan BPK RI merekomendasikan agar penyesuaian dilakukan melalui amandemen PSC atau P3B, bukan melalui koreksi sepihak;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam KBH Blok Senoro-Toili tidak terdapat ketentuan yang melarang penggunaan P3B, dan PSC asli tahun 1997 tidak memuat stabilization clause yang dapat membatasi penggunaan P3B. Adapun stabilization clause baru muncul dalam Amandemen PSC IV

tahun 2022 yang berlaku efektif pada tahun 2027, sehingga tidak dapat diberlakukan surut untuk Tahun Pajak 2019;

- bahwa menurut Pemohon Banding, FQR hanyalah laporan internal yang tidak memiliki sifat mengikat dalam konteks hukum pajak, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan P3B maupun KBH. Selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan Pasal 1 angka 1 UU KUP yang mewajibkan pengenaan pajak didasarkan pada undang-undang, serta bertentangan dengan asas in dubio contra fiscum, di mana keraguan hukum harus ditafsirkan untuk kepentingan wajib pajak;

Menimbang bahwa perbedaan pendapat para pihak menyangkut

penerapan norma hukum, yaitu apakah tarif yang digunakan adalah tarif domestik sebesar 20% sebagaimana Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia– Inggris sebesar 10%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat oleh karena sengketa

ini menyangkut penafsiran dan penerapan ketentuan hukum, maka sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap

penduduk negara Inggris yang menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Senoro–Toili yang ditandatangani pada tanggal 4 Desember 1997;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui kronologi

Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Senoro–Toili sebagai berikut:

- bahwa Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Senoro-Toili pertama kali ditandatangani pada tanggal 4 Desember 1997 untuk wilayah kerja di daerah Tomori, Sulawesi Tengah. Pada penandatanganan awal, para pihak yang menandatangani kontrak adalah PERTAMINA sebagai perusahaan migas milik negara dengan participating interest (PI) sebesar 50% dan Union Texas Tomori, Inc., sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) dengan PI sebesar 50%, yang bertindak sebagai Kontraktor;

- bahwa pada tanggal 4 Februari 2000, PSC mengalami amandemen pertama seiring dengan perubahan komposisi Kontraktor akibat akuisisi perusahaan induk. Setelah perubahan tersebut, PI tetap dibagi 50% untuk PERTAMINA dan 50% untuk PT Medco E&P Tomori Sulawesi. PT Medco E&P Tomori Sulawesi menerima pengalihan PI dari Atlantic Richfield Company (ARCO) setelah ARCO mengakuisisi Union Texas Petroleum Holding, Inc;

- bahwa amandemen kedua dilakukan pada tanggal 14 September 2009, menyesuaikan perubahan nama pihak dan peran regulator migas di Indonesia, dari Pertamina menjadi BPMIGAS. PI pada saat itu adalah 50% untuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Tomori Sulawesi, anak perusahaan PT Pertamina yang dibentuk khusus untuk memegang PI di blok ini, dan 50% untuk PT Medco E&P Tomori Sulawesi;

- bahwa amandemen ketiga, tertanggal 22 Desember 2010, menandai masuknya BUT Tomori E&P Limited sebagai pemegang PI baru. Perubahan ini menyebabkan PI menjadi 50% untuk PT PHE Tomori Sulawesi, 30% untuk PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan 20% untuk BUT Tomori E&P Limited, dengan PT Medco E&P Tomori Sulawesi mengalihkan 20% PI miliknya kepada BUT Tomori E&P Limited;

- bahwa amandemen keempat, berupa Amended and Restated PSC, disetujui pada tanggal 19 April 2022 dan akan berlaku efektif mulai 4 Desember 2027. Dalam amandemen ini, tidak ada perubahan komposisi PI, yang tetap sebesar 50% untuk PT PHE Tomori Sulawesi, 30% untuk PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan 20% untuk BUT Tomori E&P Limited. Meskipun demikian, amandemen ini menyesuaikan beberapa klausul penting, termasuk klausul stabilisasi (stabilization clause) terkait ketentuan Branch Profit Tax (BPT) dan persentase penerimaan negara;

Menimbang bahwa dalam Section V Kontrak Bagi Hasil (Production

Sharing Contract/PSC), dimuat klausul perlakuan perpajakan sebagai berikut: "5.4.6 as to each interest holder constituting CONTRACTOR severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax and the final tax on profit after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations. CONTRACTOR shall comply with the

requirements of the tax law in particular with respect to filling of returns, assessment of tax and keeping and showing of books and records.",,,

Menimbang bahwa Section I butir 1.2.12 Kontrak Bagi Hasil (Production

Sharing Contract/PSC) memberikan definisi mengenai cakupan hukum pajak penghasilan Indonesia, sebagai berikut:

Indonesian Income Tax Law means the current Tax Code including all the appropriate regulations;

Menimbang bahwa dalam Section VI Kontrak Bagi Hasil (Production

Sharing Contract/PSC), dimuat klausul mengenai bagi hasil

1. Minyak Bumi (Crude Oil) - Butir 6.1.3

"Of the Contractor’s Participating Interest share of Crude Oil remaining after deducting Operating Costs, the Parties shall be entitled to take and receive each Year, respectively thirty seven point five zero zero percent (37,500%) for PERTAMINA and sixty two point five zero zero percent (62,500%) for CONTRACTOR.",

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia:

Dari bagian hak partisipasi Kontraktor atas Minyak Bumi yang tersisa setelah dikurangi biaya operasi, para pihak berhak mengambil dan menerima setiap tahun masing-masing sebesar 37,500% untuk PERTAMINA dan 62,500% untuk KONTRAKTOR);

2. Gas Bumi (Natural Gas) - Butir 6.2.2

"It is hereby agreed that all cost and revenues derived from such processing, utilization and sale of Natural Gas shall be treated on a basis equivalent to that provided for herein concerning Petroleum Operations and disposition of Crude Oil except of the Natural Gas... of the CONTRACTOR’s Participating Interest share of Natural Gas remaining after deducting Operating Costs... PERTAMINA shall be entitled to take and receive twenty eight point five seven one four percent (28,5714%) and CONTRACTOR shall be entitled to take and receive seventy one point four two eight six percent (71,4286%).",

Menimbang bahwa berdasarkan Section V Kontrak Bagi Hasil (Production

Sharing Contract/PSC), setiap pemegang kepentingan dalam KBH secara sendiri- sendiri wajib mematuhi ketentuan perpajakan Indonesia, termasuk membayar pajak

penghasilan dan pajak final atas laba setelah dikurangi pajak, serta memenuhi seluruh persyaratan formal perpajakan, seperti pengisian surat pemberitahuan, penilaian pajak, dan pencatatan buku serta dokumen terkait;

Menimbang bahwa Section I butir 1.2.12 PSC menegaskan bahwa istilah

“Indonesian Income Tax Law” mencakup seluruh ketentuan dalam Kitab Undang- Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga seluruh kewajiban perpajakan Kontraktor harus mengacu pada sistem hukum pajak Indonesia yang berlaku;

Menimbang bahwa Section VI PSC mengatur mekanisme pembagian hasil

produksi setelah dikurangi biaya operasi, di mana untuk minyak bumi (crude oil) Proporsi bagi hasil ditetapkan sebesar 37,5% untuk PERTAMINA dan 62,5% untuk Kontraktor, sedangkan untuk gas bumi (natural gas) proporsinya adalah 28,5714% untuk PERTAMINA dan 71,4286% untuk Kontraktor;

Menimbang bahwa dari bukti SKD diketahui Pemohon Banding adalah

Bentuk Usaha Tetap yang merupakan penduduk negara Inggris;

Menimbang bahwa antara pemerintah Indonesia dan Inggris telah

mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Dalam pasal 10 ayat 7 dan 8 P3B tersebut dimuat ketentuan sebagai berikut:

7. Notwithstanding the other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State, having a permanent establishment in the other Contracting State, derives profits through that permanent establishment, such profits may be taxed (in addition to the tax which would be chargeable on those profits if they were the profits of a company which was a resident of that other Contracting State) in accordance with the laws of the other Contracting State but the rate of tax so imposed shall not exceed 10% of the profits of the permanent establishment after payment of the income tax on those profits;

8. The provisions of paragraph 7 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any similar contracts) relating to the oil or gas sector or other mining sector entered into by a resident of the United Kingdom with the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof, provided such contracts:

(a) were concluded on or before 31st December 1983; or

(b) were being negotiated at 31st December 1983 and the Minister of Finance of Indonesia determined before the date of signature of this Agreement that the profits or income arising from such contracts should be taxed in Indonesia in accordance with the laws in force in Indonesia at 31st December 1983;

Menimbang bahwa Pasal 10 ayat 7 P3B Indonesia-Inggris menyatakan

bahwa suatu perusahaan yang merupakan subjek pajak di salah satu Negara Pihak, yang memiliki bentuk usaha tetap (permanent establishment) di Negara Pihak lainnya, dapat dikenai pajak atas laba yang diperoleh melalui bentuk usaha tetap tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan negara tempat bentuk usaha tetap itu berada. Namun demikian, tarif pajak yang dikenakan atas laba bentuk usaha tetap tersebut tidak boleh melebihi 10% setelah dikurangi pajak penghasilan yang terutang atas laba tersebut di negara tempat bentuk usaha tetap berada. Dengan kata lain, ketentuan ini membatasi beban pajak maksimum atas laba yang diperoleh dari bentuk usaha tetap bagi perusahaan asing sehingga menghindari pajak berganda;

Menimbang bahwa Pasal 10 ayat 8 P3B menegaskan bahwa ketentuan

ayat 7 tidak mempengaruhi ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil (PSC), kontrak kerja (contracts of work), atau kontrak serupa di sektor minyak, gas, atau pertambangan lainnya yang dilakukan oleh subjek pajak Inggris dengan Pemerintah Indonesia, badan terkait, atau perusahaan migas negara. Ketentuan ini berlaku khusus bagi kontrak yang telah ditandatangani pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983 atau yang sedang dinegosiasikan pada tanggal tersebut, asalkan Menteri Keuangan Indonesia telah menetapkan sebelum penandatanganan P3B bahwa laba atau pendapatan dari kontrak tersebut dikenai pajak di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku pada 31 Desember 1983. Dengan demikian, ayat ini memberikanpengecualianbagikontrak-kontraklamadisektor migas/pertambangan, sehingga hak fiskal Indonesia atas laba dari kontrak tersebut tetap diakui sesuai hukum domestik yang berlaku saat itu;

Menimbang bahwa Production Sharing Contract merupakan perjanjian

antara Pemerintah Republik Indonesia dengan kontraktor migas yang mengatur

secara khusus pembagian hasil, serta kewajiban perpajakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sementara P3B merupakan perjanjian antarnegara yang bertujuan mengatur pemajakan lintas negara guna menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak yang tunduk pada hukum internasional;

Menimbang bahwa baik PSC maupun P3B sama-sama memiliki karakter

khusus terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun berada dalam rezim pengaturan yang berbeda, dimana PSC mengatur perlakuan perpajakan secara khusus di sektor hulu migas, sedangkan P3B mengatur secara khusus pembatasan hak pemajakan antarnegara terhadap subjek pajak lintas yurisdiksi;

Menimbang bahwa PSC Blok Senoro–Toili merupakan perjanjian yang

mengikat para pihak, sehingga berdasarkan asas pacta sunt servanda, Pemerintah dan Pemohon Banding wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana telah disepakati dalam PSC;

Menimbang bahwa Section V PSC menyatakan kewajiban pajak kontraktor

tunduk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, sehingga sejak awal para pihak menjadikan rezim perpajakan domestik sebagai dasar perhitungan keekonomian kontrak;

Menimbang bahwa perubahan perlakuan perpajakan dalam PSC tidak

dapat dilakukan secara sepihak karena akan mempengaruhi keseimbangan hak dan kewajiban serta struktur keekonomian kontrak;

Menimbang bahwa Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan

memberikan dasar keberlakuan P3B, sedangkan Pasal 33A ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan menentukan bahwa kewajiban pajak kontraktor migas dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerja sama sampai berakhirnya masa kontrak;

Menimbang bahwa dengan ketentuan tersebut undang-undang

memberikan kedudukan khusus kepada PSC sebagai dasar penghitungan pajak sektor hulu migas;

Menimbang bahwa dalam sengketa ini terdapat dua ketentuan yang sama-

sama bersifat khusus, yaitu P3B Indonesia–Inggris dan PSC Blok Senoro–Toili;

Menimbang bahwa dalam hal terjadi benturan antara dua norma yang

sama-sama bersifat khusus, berlaku asas lex consumens derogat legi consumptae,

yaitu ketentuan yang secara dominan dan konkret mengatur objek sengketa secara utuh harus didahulukan, sedangkan ketentuan lain terserap penerapannya;

Menimbang bahwa P3B pada hakikatnya mengatur alokasi hak pemajakan

lintas negara dan menetapkan batas maksimum pemajakan, namun tidak mengatur secara teknis rezim fiskal usaha hulu migas;

Menimbang bahwa sebaliknya PSC mengatur secara komprehensif

pembagian hasil termasuk perlakuan pajak sektor migas, sehingga setiap perubahan unsur pajak, termasuk tarif Branch Profit Tax, akan berdampak langsung terhadap keseimbangan kontrak;

Menimbang bahwa penerapan P3B secara parsial berpotensi mengganggu

kesatuan sistem fiskal PSC yang telah disepakati para pihak;

Menimbang bahwa karena PSC mengatur secara komprehensif dan teknis

mengenai kewajiban perpajakan usaha hulu migas, sedangkan P3B hanya mengatur secara parsial mengenai alokasi hak pemajakan, maka PSC harus diposisikan sebagai lex consumens dan P3B sebagai lex consumptae dalam sengketa ini;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat secara sepihak memilih

norma yang paling menguntungkan dengan menggunakan tarif P3B, sementara tetap menikmati struktur keekonomian PSC yang dibangun berdasarkan tarif domestik;

Menimbang bahwa dalam pelaksanaannya kewajiban perpajakan

Pemohon Banding dituangkan dalam Final Financial Quarterly Report (FQR) Quarter IV yang telah divalidasi oleh SKK Migas sebagai dasar penyelesaian hak dan kewajiban fiskal para pihak;

Menimbang bahwa FQR merupakan instrumen pelaksanaan PSC,

termasuk penetapan Government Tax Entitlement, dan dalam FQR tersebut digunakan tarif efektif PPh Migas yang mencakup Branch Profit Tax sebesar 20%;

Menimbang bahwa meskipun FQR bukan sumber hukum, namun FQR

merupakan bukti konkret pelaksanaan PSC yang relevan untuk menilai konsistensi penerapan perlakuan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Perjanjian

Penghindaran Pajak Berganda (P3B) memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi

daripada undang-undang domestik dan bersifat khusus (lex specialis), sehingga ketentuan P3B harus diutamakan daripada hukum domestik. Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (7) dan (8) P3B Indonesia-Inggris, tarif Branch Profit Tax (BPT) atas laba Kontraktor yang merupakan penduduk Inggris adalah 10% untuk kontrak yang ditandatangani setelah 31 Desember 1983. Kontrak PSC Blok Senoro-Toili ditandatangani pada 4 Desember 1997, sehingga menurut Pemohon Banding tarif BPT 10% seharusnya berlaku;

Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan dan kronologi PSC

Blok Senoro-Toili, diketahui bahwa Pemohon Banding bukanlah pihak yang menandatangani kontrak pada tahap awal. Penandatanganan pertama dilakukan oleh PERTAMINA selaku perwakilan Pemerintah Indonesia dan Union Texas Tomori, Inc., yang merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) penduduk di Amerika Serikat. Dengan demikian, posisi Pemohon Banding muncul melalui pengalihan participating interest pada amandemen-amandemen berikutnya, bukan sebagai penandatangan awal kontrak;

Menimbang bahwa perlakuan perpajakan PSC bersifat nail down, yaitu

berlaku ketentuan perpajakan saat kontrak disepakati. Artinya sejak awal telah ditetapkan dan disepakati mengenai kewajiban perpajakan, termasuk tarif Branch Profit Tax, meskipun tidak dicantumkan tarifnya secara eksplisit. Dengan demikian, tarif pajak dalam kontrak PSC tidak dapat diubah secara sepihak atau dipaksakan untuk menyesuaikan ketentuan P3B setelah kontrak ditandatangani;

Menimbang bahwa jika P3B dipaksakan sebagai acuan tarif BPT, maka

harus mengacu pada ketentuan P3B yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani pertama kali. Pada saat itu, pihak yang menandatangani kontrak adalah Union Texas Tomori, Inc., penduduk Amerika Serikat, dan ketentuan P3B Amerika Serikat secara tegas mengecualikan sektor migas dari manfaat tarif BPT yang lebih rendah. Oleh karena itu, penerapan tarif BPT 10% sebagaimana didalilkan Pemohon Banding tidak relevan dan tidak sesuai fakta;

Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon Banding sebagai penerus

kontrak tetap tunduk pada ketentuan pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia, termasuk tarif BPT 20% yang berlaku untuk sektor migas, sebagaimana dirancang dalam kontrak awal;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding

mengenai penerapan tarif BPT 10% berdasarkan P3B Indonesia-Inggris, tidak beralasan hukum;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tarif BPT yang harus

digunakan adalah tarif domestik sebesar 20% berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana yang diterapkan Terbanding; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Terutang sebesar USD 5,707,461 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak

mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang kuat untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (USD)Dipertahankan Pengadilan Pajak (USD)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan
Pajak
(USD)
PPh Terutang5,707,4615,707,4610
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

PPh Terutang

menurut Terbanding USD 35,875,472
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD 0 -
menurut Pengadilan Pajak USD 35,875,472
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto91,542,663
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)91,542,663
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha10,007,499
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)81,535,164
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha0
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)0
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (USD)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif0
b. Penyesuaian Fiskal Negatif0
c. Jumlah (a-b)0
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)81,535,164
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak81,535,164
12PPh Terutang35,875,472
13Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan35,875,472
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01191/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00006/566/19/081/23 tanggal 23 November 2023 Tahun Pajak 2019, atas nama BUT Tomori E & P Limited NPWP 31.262.839.9-081.000 beralamat di C/O PT Diamond Gas Management Indonesia, Sentral Senayan II Lantai 18, Jalan Asia Afrika, No. 8, Gelora, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10270, domisili elektronik di stephanie.nadeak@mc-dgmi.com;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.