Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 116 halaman

PUT-007353.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Toyota-astra Motor, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007353.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007353.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOYOTA-ASTRA MOTOR, NPWP 02.116.115.3-092.000, beralamat di Jalan Gaya Motor Selatan Nomor 5, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta-14330, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4974/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Suranywaty Tjandrasa dan Takeshi Yamakawa, jabatan Direktur (domisili elektronik: nana@toyota.astra.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung

Izin Kuasa Hukum: KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 4974/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023;

2. Nama: Cindy Kikhonia Febby

Izin Kuasa Hukum: KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 4975/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/197412211994032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 198103262001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

3. Nama/NIP: Laksmi Indriani / 197110301992012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

4. Nama/NIP: Rosita Latief / 197910202001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-670/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1321/PP/BR/2023 tanggal 15 November 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-205/PP/Ucp/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 026/DDTC- 2B/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 446/WPJ.195/2023 tanggal 09 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 056/DDTC- 2B/XI/2023 tanggal 09 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2017 Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp 27.295.054.273,00

2. PPh Pasal 26 TerutangRp3.998.404.116,00

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran MasaRp3.938.204.984,00 c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …Rp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp0,00 g. Lain-LainRp0,00 h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …Rp0,00 i. Jumlah Pajak yang tidak / kurang dibayarRp3.938.204.984,00

4. Pajak yang tidak / kurang dibayarRp60.199.132,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp26.294.981,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00 d. Jumlah Sanksi AdministrasiRp26.294.981,00

6. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarRp86.494.113,00

7. Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 2139/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp27.295.054.273,00

2. PPh Pasal 26 TerutangRp3.998.404.116,00

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran MasaRp3.938.204.984,00 c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …Rp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp0,00 g. Lain-LainRp0,00 h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …Rp0,00 i. Jumlah Pajak yang tidak / kurang dibayarRp3.938.204.984,00

4. Pajak yang tidak / kurang dibayarRp60.199.132,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp26.294.981,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00 d. Jumlah Sanksi AdministrasiRp26.294.981,00

6. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarRp86.494.113,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak27.295.054.273,000,0027.295.054.273,00
b. PPh Pasal 26 yang terutang3.998.404.116,000,003.998.404.116,00
c. Kredit Pajak3.938.204.984,000,003.938.204.984,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar60.199.132,000,0060.199.132,00
f. Sanksi Administrasi26.294.981,000,0026.294.981,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar86.494.113,000,0086.494.113,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 026/DDTC- 2B/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 026/DDTC-2B/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”);

bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tertanggal 15 Mei 2023. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017, di mana telah

diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding

belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, “jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi “pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”, sehingga, dengan demikian, “pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan berdasarkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 bernilai nol/nihil atau sebesar Rp0,00 sehingga tidak ada kewajiban pembayaran bagi Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp86.494.113,00 pada tanggal 24 Mei 2022 pada Bank CIMB NIAGA dengan NTPN AA4A774404MM2087; bahwa oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP;

bahwa banding dapat diajukan oleh seorang pengurus atau kuasa hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung jabatan selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 4974/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 beserta kelengkapan izin kuasa hukum;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut: (dalam Rp)
No.Uraian
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.994.058.611,0027.295.054.273,0026.994.058.611,00
2.PPh Pasal 26 yang terutang3.938.204.984,003.998.404.116,003.938.204.984,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa3.938.204.984,003.938.204.984,003.938.204.984,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,000,000,00
g. Lain-lain0,000,000,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,000,000,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan3.938.204.984,003.938.204.984,003.938.204.984,00
No.Menurut: (dalam Rp)
Uraian
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir
4.Pajak yang tidak / kurang dibayar0,0060.199.132,000,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,0026.294.981,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000,000,00
d. Jumlah Sanksi Administrasi0,0026.294.981,000,00
6.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0,0086.494.113,000,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 2139/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
No.Pemohon Banding
(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.994.058.611,00
2.PPh Pasal 26 yang terutang3.938.204.984,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran Masa3.938.204.984,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan3.938.204.984,00
4.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Terbanding (Dalam Rp)
Uraian
SemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
Dasar Pengenaan Pajak27.295.054.273,000,0027.295.054.273,00
PPh Pasal 26 yang terutang3.998.404.116,000,003.998.404.116,00
Kredit Pajak3.938.204.984,000,003.938.204.984,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang / (lebih) Bayar60.199.132,000,0060.199.132,00
Sanksi Administrasi26.294.981,000,0026.294.981,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar86.494.113,000,0086.494.113,00

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianHasil Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang
Pemohon BandingTerbandingSelisihdiajukan Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak:
Dividen0,0026.156.463.547,0026.156.463.547,0026.156.463.547,00
Royalti26.156.463.547,000,00(26.156.463.547,00)(26.156.463.547,00)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak - Reklasifikasi Royalti TDEM dan TMC sebesar Rp26.156.463.547,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksa bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

Koreksi Reklasifikasi Objek:

Pos Yang DikoreksiJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
No.
Menurut SPT WPMenurut Pemeriksa
1Deviden Reklasifikasi TMAP-EM / TDEM TMC1.688.384.853.542,001.688.384.853.542,00 80.654.680.600,00 731.401.078,00- 80.654.680.600,00,00 731.401.078,00,00
Deviden1.688.384.853.542,001.769.770.935.220,0081.386.081.678,00
2Royalti Reklasifikasi TMAP-EM / TDEM TMC151.008.262.277,00151.008.262.277,00 (80.654.680.600,00) (731.401.078,00)- 80.654.680.600,00 731.401.078,00
Royalti151.008.262.277,0069.622.180.599,00(81.386.081.678,00)

1. bahwa objek PPh Pasal 26 atas Royalti sebesar Rp80.654.680.600,00 (dari tiga bukti potong tagihan 2017) merupakan pembayaran atas Bantuan Teknis kepada TMAP-EM/TDEM dilakukan reklass ke deviden berkaitan dengan hasil pemeriksaan transaksi afiliasi pada PPh Badan dimana pembayaran tersebut tidak terbukti eksistensi transaksinya sesuai SPT PPh Badan, di reklass ke Deviden sesuai dengan Secondary Adjustment. Tetapi antara tarif dari royalti yang berlaku untuk negara Thailand dengan tarif deviden adalah sama sebesar 15%, sehingga tidak ada selisih pajak terutang;

2. bahwa objek PPh Pasal 26 atas Royalti Rp731.401.078,00 (dari tiga bukti potong, terkait Tahun 2017 saja) merupakan pembayaran atas Bantuan Teknis kepada TMC dilakukan reklass ke deviden akibat dikoreksi kewajarannya sesuai SPT PPh Badan, di reklass ke Deviden sesuai dengan Secondary Adjustment. Tetapi antara tarif dari royalti yang berlaku untuk negara Jepang dengan tarif deviden adalah sama sebesar 10%, sehingga tidak ada selisih pajak terutang;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Berdasarkan Risalah Pembahasan bahwa sebagaimana pendapat Pemeriksa atas koreksi biaya Royalti pada PPh Badan saat pembahasan, maka koreksi atas reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dipertahankan; Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan a. bahwa karena koreksi yang menjadi sengketa berkaitan dengan hasil pemeriksaan transaksi afiliasi pada PPh Badan dimana pembayaran tersebut tidak terbukti eksistensi transaksinya sesuai SPT PPh Badan, direklass ke Dividen sesuai dengan Secondary Adjustment dan obyek PPh Badan merupakan pembayaran atas Bantuan Teknis kepada TMC dilakukan reklass ke deviden akibat dikoreksi kewjarannya sesuai SPT PPh Badan, direklass ke Dividen sesuai dengan Secondary Adjustment dan berdasarkan laporan hasil penelitian permohonan keberatan PPh Badan diketahui;

b. bahwa Pemeriksa menyatakan bahwa tidak terdapat Intangible Property milik afiliasi baik TDEM maupun TMC yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dalam kegiatan usahanya, maka nilai wajar biaya royalti menurut Pemeriksa adalah "NOL atau NIHIL ", tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak atas pembayaran biaya royalti tersebut. Jika kondisi transaksi Wajib Pajak terjadi antar pihak yang independen maka pihak independen tidak akan bersedia membayar royalti atas invoice yang diterbitkan oleh lawan transaksinya karena tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh oleh pihak yang membayar royalti tersebut; bahwa menurut pemeriksa, oleh karena tidak dapat bukti pendukung bahwa wajib pajak memanfaatkan Intangible Property milik afiliasi atas penjualan produk berupa aksesoris dan spare part, maka sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, nilai wajar atas biaya royalti yang ditagih oleh TDEM dan TMC adalah "nol" dengan kata lain wajib pajak tidak menerapkan PKKU;

c. bahwa untuk menguji alasan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti telah melakukan permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Wajib Pajak melalui Surat Nomor S-347/WPJ.195/2022 tanggal 01 September 2022 dan Surat Nomor S-72/WPJ.19/WPJ.195/2023 tanggal 21 Maret 2023;

d. bahwa dokumen bukti terkait pembayaran royalti Technical Assistance ke TMC adalah dokumen approval dan dokumen pembaruan lampiran dalam Technical Assistance Agreement;

e. bahwa sehingga tidak terdapat dokumen bukti yang menyatakan bahwa Technical Assistance dalam Article 3 seperti yang dimaksud dalam perjanjian tersebut benar- benar terjadi;

f. bahwa terkait koreksi atas pembayaran royalti kepada TDEM, Wajib Pajak dalam Surat Pengajuan Keberatannya tidak menyebutkan secara jelas jenis Harta Tidak Berwujud yang ditransaksikan;

g. bahwa tidak terdapat dokumen bukti yang menggambaran proses pengembangan aksesoris secara lengkap dari awal sampai dengan akhir untuk masing-masing produk tahun 2017;

h. bahwa kegiatan TDEM berdasarkan BAPK yaitu melakukan analisis dan memberikan Nomor registrasi tidak memenuhi definisi Harta Tidak Berwujud sebagaimana yang dimaksud dalam OECD TP Guideline Chap. VI Par. 6.6 dan 6.20;

i. bahwa sebaliknya, kegiatan Wajib Pajak dalam melakukan survei pasar, mengajukan proposal, membuat prototype, dan melakukan pengujian atas produk yang akan dibuat adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembentukan dan pengembangan aksesoris;

j. bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas Royalti sebesar Rp80.654.680,00. yang merupakan pembayaran atas Bantuan Teknis kepada TMAP-EM/TDEM dilakukan reklass ke deviden berkaitan dengan hasil pemeriksaan transaksi afiliasi pada PPh Badan dimana pembayaran tersebut berdasarkan hasil penelitian permohonan keberatan PPh Badan tidak terbukti eksistensi transaksinya sesuai SPT PPh Badan, di reklass ke Deviden sesuai dengan Secondary Adjustment, maka koreksi objek PPh Pasal 26 atas Royalti Masa Pajak Agustus 2017 sebesar Rp27.295.054.273,00 tetap dipertahankan;

k. bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas Royalti Rp731.401.078,00 merupakan pembayaran atas Bantuan Teknis kepada TMC dilakukan reklass ke deviden akibat dikoreksi kewajarannya sesuai SPT PPh Badan, di reklass ke Deviden sesuai dengan Secondary Adjustment maka koreksi objek PPh Pasal 26 atas

Royalti Masa Pajak Agustus 2017 sebesar Rp(27.295.054.273,00) tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding

TDEM Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku bahwa pengertian dividen diatur di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

d. pembagian laba dalam bentuk saham;

e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

g. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

i. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

j. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

k. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

l. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.” bahwa berdasarkan pengertian dividen dari kutipan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan dividen ialah pemegang saham, baik itu untuk dividen secara normal ataupun terselubung; bahwa selain itu, beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga dapat dijadikan referensi untuk memahami dividen (terselubung) maupun untuk mengonfirmasi pendapat dari Pemohon Banding di atas. Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-58181/PP/M.IIB/13/2014 menyatakan:

“bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp2.466.309.000,00, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;”

bahwa kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-48349/PP/M.VI/13/2013 memiliki pertimbangan hukum:

“Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang

menimbulkan hak-hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations);”

bahwapertimbanganhukumPutusanPengadilanPajakNo. PUT.39468/PP/M.XII/13/2012 menyatakan sebagai berikut:

“bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.”

bahwapertimbanganhukumPutusanPengadilanPajakNo. PUT.104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 menyatakan sebagai berikut:

“bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;”

bahwa berdasarkan referensi-referensi tersebut di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal);

bahwa adapun berikut merupakan struktur kepemilikan pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2017:

Nama Pemegang SahamJumlah SahamPersentasi KepemilikanNilai Nominal (dalam Rupiah)
PT Astra International, Tbk200.00050%200.000.000.000,00
Toyota Motor Corporation200.00050%200.000.000.000,00
Total400.000100%400.000.000.000,00

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa TDEM bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ dan Penjelasannya pada UU PPh; Sedangkan, TMC merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 50%. Meskipun demikian, mohon pertimbangan Majelis Hakim untuk mengkonsiderasi koreksi Terbanding, mengingat nature dari transaksi atas pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan royalti dan bukan pembayaran atas dividen;

bahwa beberapa negara menganggap transaksi kakak adik transaksi sebagai transaksi yang tidak dapat dikarakterisasi sebagai dividen (pendekatan yang umum). Contohnya, dalam Case 54101 39 Droit Fiscal 17 (1987) 532 pada Johann Hattingh dalam “South Africa: The Volkswagen Case and the Secondary Tax on Companies: Part 2 – The Effect on the Taxation of Dividends with Emphasis on Deemed (Constructive) Dividends”, dinyatakan bahwa:

“France–Germany tax treaty, an interest-free loan granted by a French company to a sister company resident in Germany was the subject of dispute. The French and German companies were part of the same group of companies, ultimately owned in the United States and France. … In terms of the French domestic tax rule, dividend withholding tax was imposed in respect of the adjusted amount of taxable income on the basis that it gave rise to a constructive dividend. Once again, the Supreme Administrative Court held that the profit adjustment to the French company's taxable income was outside the scope of the treaty's dividend definition …”

Terjemahan:

“Perjanjian pajak Prancis–Jerman, pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh perusahaan Prancis kepada sister company yang berdomisili di Jerman menjadi subyek sengketa. Perusahaan Prancis dan Jerman adalah bagian dari grup perusahaan yang sama, yang pada akhirnya dimiliki di Amerika Serikat dan Prancis. … Dalam hal aturan pajak domestik Prancis, pajak pemotongan dividen dikenakan sehubungan dengan jumlah pendapatan kena pajak yang disesuaikan atas dasar

bahwa hal itu menimbulkan dividen konstruktif. Sekali lagi, Mahkamah Agung Administrasi menyatakan bahwa penyesuaian laba atas penghasilan kena pajak perusahaan Prancis berada di luar cakupan definisi dividen ...”

bahwa dengan demikian, pembayaran royati kepada TDEM secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim agar koreksi ini dibatalkan;

Koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) Telah Bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011, Kewenangan Terbanding untuk Melakukan Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan Karena Pemohon Banding Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 jo. PER/43/2010 mengatur:

“1.Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan

dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

bahwa selanjutnya, sehubungan dengan pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk pembayaran royalti diatur dalam Pasal 17 ayat (7) PER- 32/2011 sebagai berikut:

“Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.”

bahwa Pemohon Banding bisa membuktikan pemenuhan ketiga kriteria pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas pembayaran royalti Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

bahwa pemanfaatan Harta Tidak Berwujud dari TDEM dan TMC sudah benar- benar terjadi. Berikut merupakan dokumen-dokumen pendukung penyerahan harta tidak berwujud:

Indeks BuktiJenis Bukti
Lampiran-1Technical Assistance Agreement dan Surat Surat pembaruan Attachment A dalam perjanjian.
Lampiran-2Project Code D14N: 1. Part Number P5158-BZA05 (TRD Rear Bumper Spoiler), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CA Design Guide, 3D Data Design, Parts Drawing, Notice of Approval 2. Part Number P5154-BZA02-26, P5154-BZA02-29, P5154-BZA02-45, P5154-BZA02-47, P5154- BZA02-95 (TRD Front Bumper Spoiler), dokumen pembuktian berupa: LDRS, 3D Data Design, Notice of Approval
Lampiran-3Project Code D58N: 1. Part Number P5158-36A06-47 (Rear Bumper Spoiler), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing, Parts Number 2. Part Number P5162-36A01 (Side Visor, Sub-Assy set), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Drawing, Notice of Approval 3. Part Number P5156-36A06-47 (Side Skirt, White), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Drawing, Notice of Approval 4. Part Number P5625-36A02 (Security Shock Sensor), dokumen pembuktian berupa: LDRS
Lampiran-4Project Code 042B: 1. Part Number P5401-BZA05-AA (Fog Lamp Ornament), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing 2. Part Number P5170-BZA01-09, P5170-BZA01-12 (Side P. Molding, Set), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing 3. Part Number P5625-BZA0C-A0 (Security System, Set), dokumen pembuktian berupa: Notice of Approval 4. Part Number P5210-BZA02 (Floor Mat MT, FR set), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing 5. Part Number P5600-BZA0R (Audio 2DIN w/ Bluetooth (Veloz 1.3)), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing, Notice of Approval 6. Part Number P5404-BZA01 (Front Grille Ornament), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing 7. Part Number P5625-BZA05-A0 (Security System, Set (Veloz 1.5)), dokumen pembuktian berupa: Notice of Approval 8. Part Number P5600-BZA0F (Audio 2DIN w/o Bluetooth), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing, Notice of Approval 9. Part Number P5625-BZA0J-A0 (Security System, Set (1.3G)), dokumen pembuktian berupa: Notice of Approval 10. Part Number P5600-BZA0D (AVX 6,1"), dokumen pembuktian berupa: Notice of Approval
Lampiran-5Project Code 288B: Part Number P5162-BZA07 (Side Visor), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing
Lampiran-6Project Code 392B: 1. Part Number P5625-BZA15 (Alarm E), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Parts Drawing 2. Part Number P5600-BZA0V (2DIN CD), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Parts Drawing 3. Part Number P5210-BZA09 (Floor Mat FR, set - G), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Parts Drawing
Indeks BuktiJenis Bukti
4. Part Number P5404-BZA03 (Lower Grille Chrome Ornament), dokumen pembuktian berupa: LDRS 5. Part Number P5625-BZA0Y (Alarm G), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Parts Drawing 6. Part Number P5600-BZA0T (2DIN CD with bluetooth), dokumen pembuktian berupa: LDRS
Lampiran-7Project Code 650A: 1. Part Number P5504-0KA0F-11 (Corner Sensor (V & SR)), dokumen pembuktian berupa: Parts Drawing, Notice of Approval 2. Part Number P5625-0KA0N (Alarm (V & SR)), dokumen pembuktian berupa: Notice of Approval 3. Part Number P5504-0KA0F-43 (Corner Sensor (V & SR)), dokumen pembuktian berupa: Parts Drawing, Notice of Approval
Lampiran-8Project Code 338 SUV: 1. Part Number P5158-0KA01-43 (Spoiler Sub-Assy, Rr 218), dokumen pembuktian berupa: Planning Sheet, LDRS, CADG, Parts Drawing 2. Part Number P5154-0KA01-43 (Spoiler Sub-Assy, Fr 218), dokumen pembuktian berupa: Planning Sheet, LDRS, CADG, Parts Drawing 3. Part Number P5625-0KA2D (Security Alarm Set, VRZ SRZ TRD Type), dokumen pembuktian berupa: Planning Sheet, LDRS, CADG, Parts Drawing 4. Part Number 53100-YY040 (Grille Assy, Radiator), dokumen pembuktian berupa: Accessories Planning Sheet, CADG, Parts Drawing 5. Part Number 42611-YY810 (Wheel, Disc), dokumen pembuktian berupa: Accessories Planning Sheet, CADG, Parts Drawing
Lampiran-9Project Code 660A: 1. Part Number P5625-0KA15 (Alarm, set (V)), dokumen pembuktian berupa: Parts Drawing 2. Part Number P5625-0KA0V (Alarm, set (G)), dokumen pembuktian berupa: Parts Drawing 3. Part Number P5600-0KA0J (DVD AVX 8" w/ Internet, set (V)), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing 4. Part Number P5600-0KA0K (DVD AVX 7" w/o Internet, set), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing
Lampiran-10Project Code 338B MV: Part Number P5162-0KA08 (Side Visor), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing
Lampiran-11Project Code D22D: 1. Part Number P5600-BZ001-0A (DVD AVX w/o BT (set)), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Parts Drawing, Notice of Approval 2. Part Number P5405-BZ001-12 (TRD Rear Bumper Spoiler (Black)), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Notice of Approval 3. Part Number P5457-BZ001-09 (Spare Tire Cover (White) *), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Notice of Approval 4. Part Number P5490-BZA04 (TRD Rr. Coil Spring), dokumen pembuktian berupa: LDRS 5. Part Number P5308-BZ001-12 (TRD Rear Roof Spoiler (Black)), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Notice of Approval 6. Part Number P5490-BZA09 (TRD Rr. Shock absorber), dokumen pembuktian berupa: LDRS 7. Part Number P5490-BZA07 (TRD Fr. RH Shock absorber), dokumen pembuktian berupa: LDRS 8. Part Number P5490-BZA08 (TRD Fr. LH Shock absorber), dokumen pembuktian berupa: LDRS 9. Part Number P5401-BZ001-12 (TRD Front Bumper Spoiler (Black)), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Notice of Approval 10. Part Number P5405-BZ001-09 (TRD Rear Bumper Spoiler (White)), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Notice of Approval 11. Part Number P5625-BZA01-A0 (Alarm), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Notice of Approval 12. Part Number P5504-BZA09-13 (Corner Sensor Set), dokumen pembuktian berupa: LDRS 13. Part Number P5308-BZ001-09 (TRD Rear Roof Spoiler (White)), dokumen pembuktian berupa:
Indeks BuktiJenis Bukti
LDRS, Notice of Approval 14. Part Number P5401-BZ001-09 (TRD Front Bumper Spoiler (White) *), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Notice of Approval 15. Part Number P5600-BZA08-0A (DVD AVX w/ BT (set)), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Parts Drawing, Notice of Approval 16. Part Number P5457-BZA05 (TRD Alloy Wheel), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Parts Drawing
Lampiran-12Project Code 800A: 1. Part Number P5625-0DA01 (Shock Sensor (Type V)), dokumen pembuktian berupa: Parts Drawing 2. Part Number P5600-0DA02 (DVD AVX 7" w/ internet), dokumen pembuktian berupa: CADG, Parts Drawing
Lampiran-13Project Code 080B: 1. Part Number P5156-0DA09-11 (Side Skirt (Heykers) Super White2, set), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Parts Drawing, Notice of Approval 2. Part Number P5490-0DA07 (Absorber Assy, Shock, FR), dokumen pembuktian berupa: Parts Drawing, Notice of Approval 3. Part Number P5625-0DA0V (Alarm Set Smart), dokumen pembuktian berupa: Notice of Approval 4. Part Number P5170-0DA01 (Side Protection Molding, set), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Parts Drawing, Notice of Approval 5. Part Number P5403-0DA01 (Fr Over Fender, set), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Parts Drawing, Notice of Approval 6. Part Number P5403-0DA02 (Rr Over Fender, set), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Parts Drawing, Notice of Approval 7. Part Number P5582-0DA01 (Daytime Running Lights (LED), Set), dokumen pembuktian berupa: Notice of Approval 8. Part Number P5158-0DA07 (Rr Bumper Spoiler (Heykers), Silver, set), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Parts Drawing 9. Part Number P5154-0DA06 (Fr. Bumper Spoiler (Heykers), Silver, set), dokumen pembuktian berupa: LDRS, CADG, Parts Drawing, Notice of Approval 10. Part Number P5457-0DA01 (Wheel, Disc), dokumen pembuktian berupa: LDRS, Parts Drawing, Notice of Approval
Lampiran-14Project Code 580A: Part Number P5634-58A01-0A (All Round View Camera), dokumen pembuktian berupa: Accessories Planning Sheet
Lampiran-15Technical Assistance Agreement on Local Spare Parts dan Surat TMC tanggal 21 Juni 2012 terkait Renewal of Attachment A of Technical Assistance Agreement
Lampiran-16Part Number 90915YZZZ2 (Oil Filter), dokumen pembuktian berupa: Design Guide, Technical Requirements, RDDP, Drawing, Test Result, Technical Approval
Lampiran-17Part Number 90915YZZZ1 (Oil Filter), dokumen pembuktian berupa: Design Guide, Technical Requirements, RDDP, Drawing, Technical Approval
Lampiran-18Part Number 04465YZZZ1 (Brake Pad), dokumen pembuktian berupa: RDDP, Drawing, Technical Approval
Lampiran-19Part Number 04495YZZZ2 (Brake Shoe), dokumen pembuktian berupa: RDDP, Drawing, Technical Approval
Lampiran-20Part Number 04495YZZZ1 (Brake Shoe), dokumen pembuktian berupa: RDDP, Drawing, Technical Approval
Lampiran-21Parts Number 17801YZZZ1 (Air Filter), dokumen pembuktian berupa: Design Guide, Technical Requirements, Technical Capable Check, RDDP, Drawing, Technical Approval.
Lampiran-22Parts Number 17801YZZZ2 (Air Filter), dokumen pembuktian berupa: Design Guide, Technical Requirements, RDDP, Drawing, Test Result, Technical Approval.

2. bahwa terdapat manfaat ekonomis atau komersial;

bahwa Pemohon Banding sudah menerima manfaat ekonomis atau komersial dari permanfaatan Harta Tidak Berwujud dari TDEM dan TMC. Manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding adalah Pemohon Banding dapat memproduksi suku cadang dengan spesifikasi yang tepat, kualitas yang baik, dan

sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding juga berhasil dalam melakukan penjualan sebagaimana dibuktikan melalui laba Pemohon Banding sebesar 4,37% dibandingkan rentang kewajaran laba perusahaan sebanding sebesar 1,20% s.d. 7,20%;

3. bahwa transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi;

bahwa berikut hasil pengujian kewajaran tarif royalti Pemohon Banding:

RoyaltiTarif EfektifRentang Kewajaran
TDEM4,33%3,0% - 5,0%
TMC2,37%3,0% - 4,5%

bahwa berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui tarif royalti Pemohon Banding sudah wajar. Dengan demikian, transaksi pembayaran royalti Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

Koreksi Terbanding Telah Bertentangan dengan Standar Pemeriksaan pada SE- 50/2013 dan PER-22/2013 Karena Tidak Mempertimbangkan Royalti yang Dibayarkan Pemohon Banding Sudah Memberikan Tingkat Pengembalian yang Sepadan bagi Pemohon Banding bahwa peraturan domestik terkait standar pemeriksaan secara spesifik telah mewajibkan Terbanding untuk juga menguji kewajaran pembayaran royalti menggunakan analisis laba (TNMM), di luar pengujian menggunakan metode lainnya: BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013:

“c. Transaksi Harta Tak Berwujud

…

Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

a. Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.”

bahwa berikut penjelasan ketentuan SE-50/2013 di atas:

1. Kalimat “Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) dari aktiva tidak berwujud” sesuai dengan sengketa ini, yaitu Pemohon Banding (PT Toyota Astra Motor) adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) dari aktiva tidak berwujud;

2. Kata “perlu” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti harus dan menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus Sedangkan kata harus memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Oleh karena itu, pemeriksa wajib melakukan analisis kinerja keuangan untuk menguji apakah pembayaran royalti yang dilakukan memberikan tingkat pengembalian yang sepadan terhadap Pemohon Banding;

3. Kalimat “pembayaran yang dilakukan” dan “royalti yang dibayarkan” adalah tarif royalti dan jumlah royalti yang dibayarkan. (CUP Method atau analisis di tingkat Harga/Tarif Royalti);

4. Kata “dibandingkan” kata pasif dari “membandingkan”. Kata “membandingkan” menurut KBBI berarti dua benda (hal dan sebagainya) untuk mengetahui persamaan atau selisihnya;

5. Kata “tingkat pengembalian” diatur lebih lanjut dalam Bab II huruf B angka (1) (4) PER-22/PJ/2013:

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak. Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Wajib Pajak akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak.

Beberapa Rasio Finansial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding antara lain:

…

c) Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan =

d) Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya =

e) Rasio Tingkat Pengembalian Aset (ROA) = ”

6. Kata “sepadan” menurut KBBI adalah mempunyai nilai yang sama; sebanding; seimbang; berpatutan;

7. Kalimat “Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut”. Kalimat ini menunjukkan bahwa SE 50/PJ/2013 kembali merujuk kepada PER 22/PJ/2013 analisis Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan (ROS), Tingkat Pengembalian Total Biaya (NCPM), dan Tingkat Pengembalian Total Asset. (TNMM atau analisis di tingkat Laba bersih usaha);

Oleh karena itu, jelas peraturan domestik mewajibkan Terbanding untuk juga menggunakan TNMM dalam menguji kewajaran pembayaran royalti;

bahwa kewajiban untuk melakukan analisis di tingkat laba usaha pada peraturan saat ini berlaku konsisten dengan peraturan terdahulu (interpretasi historis), yaitu S- 153/PJ.4/2010 yang menyatakan sebagai berikut:

Lampiran 2 Huruf ‘B.6’ S-153/2010:

“Meskipun fokus penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi dan hasil akhir penerapan metode transfer pricing adalah menentukan harga transaksi afiliasi yang wajar, namun pada akhirnya, setelah harga transaksi diterapkan, pemeriksa harus kembali menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran tersebut, yaitu dengan membandingkan laba bersih transaksi afiliasi setelah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tingkat laba bersih dan laba kena pajak sektor usaha yang sama” Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010:

“Setelah harga kewajaran diterapkan, maka harus diteliti apakah bagian laba kena pajak yang dilaporkan di Indonesia setelah prinsip kewajaran diterapkan adalah bagian laba kena pajak yang realistis secara ekonomis dibandingkan kinerja laba kena pajak usaha sejenis.”

bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding menyatakan ketidaksetujuan atas pernyataan bahwa pembayaran royalti Pemohon Banding sudah memberikan tingkat pengembalian yang sepadan bagi Pemohon Banding, karena yang diuji oleh Terbanding adalah kewajaran pembebanan biaya royalti, bukan kewajaran tingkat pengembalian. Dalam melakukan analisis kewajaran atas pembebanan biaya royalti, Terbanding diwajibkan untuk menggunakan TNMM dalam menguji kewajaran pembayaran royalti. Untuk memastikan kewajaran tersebut, perlu dilakukan konfirmasi apakah penerapan metode TNMM menunjukkan realistis secara

ekonomis maupun rasional di tingkat laba. Dalam artian, bahwa analisis kewajaran pembebanan biaya royalti sangat berkaitan erat dengan analisis kewajaran tingkat laba, sehingga secara nyata-nyata Terbanding telah keliru apabila berpendapat tidak setuju bahwa laba Pemohon Banding sudah memenuhi PKKU akibat pengujian hanya dilakukan atas kewajaran pembebanan biaya royalti, bukan kewajaran tingkat pengembalian;

bahwa penjelasan dan peraturan di atas juga didukung oleh literatur berikut:

i. H. David Rosenbloom pada “Angels on a Pin: Arm’s Length in the world” menyatakan bahwa tujuan dilakukan Sanity Check adalah:

“to ensure that the first test has not produced a ridiculous answer.”

Terjemahan:

“untuk memastikan bahwa pengujian yang pertama tidak memberikan hasil yang tidak masuk akal.”

ii. Mukesh Butani dalam Anuschka Bakker dan Belema Obuoforido,”Transfer Pricing and Custom Valuation Chapter 15”, (IBFD Amsterdam), Halaman 426:

“Hence, an indirect approach is adopted, whereby royalty payment is benchmarked by comparing net operating margins of the taxpayer, which are calculated after considering payment of royalty with the net operating margins earned by comparable independent companies.”

Terjemahan:

“Oleh karena itu, pendekatan tidak langsung diterapkan, dimana pembayaran royalti diukur dengan membandingkan laba usaha dari Wajib Pajak, yang dikalkulasikan setelah mempertimbangkan pembayaran royalti dengan laba usaha dari perusahaan independen.”

bahwa perlu disampaikan bahwa ilmu transfer pricing erat kaitannya dengan logika ekonomi dan bisnis rasional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 11.6.2.12 UN TPM 2021

“Transfer pricing knowledge is about pricing, economic rationale, market knowledge and business and industry knowledge.”

Terjemahan:

“Pengetahuan transfer pricing adalah mengenai penetapan harga, pertimbangan ekonomi rasional, pengetahuan pasar, bisnis, dan juga industri.”

bahwa dalam hal ini, pihak independen pun tentu akan mengaitkan besarnya royalti yang perusahaan rela bayarkan dengan seberapa besar royalti tersebut dapat memberikan tingkat pengembalian bagi perusahaan;

bahwa literatur-literatur di atas sejalan dengan ketentuan S-153/PJ.4/2010, yaitu Transfer Pricing bukan hanya mengenai penetapan harga, tetapi juga perlu mempertimbangkan economic rationale berupa analisis laba yang realistis dibandingkan dengan laba sejenis;

bahwa kewajiban pengujian menggunakan TNMM dalam peraturan-peraturan di atas memiliki makna bahwa pembayaran royalti tidak dapat dianalisis secara satu sisi saja, tetapi harus mempertimbangkan tingkat pengembalian dari royalti yang dibayarkan atau seberapa besar peran royalti tersebut dalam memberikan tingkat pengembalian yang sepadan bagi perusahaan, sehingga atas tingkat pengembalian perlu dipertimbangkan pula;

bahwa dalam hal ini, royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2017 telah menghasilkan tingkat pengembalian sebesar:

a. 4,37% (Return on Sales/ROS), dengan rentang kewajaran laba rata-rata tertimbang perusahaan pembanding antara 1,20% hingga 7,20%;

b. 4,57% (Net Cost Plus/NCP) dengan rentang kewajaran perusahaan pembanding antara 1,22% hingga 7,94%; dan c. 20,39% (Return on Assets/ROA) dengan rentang kewajaran perusahaan pembanding antara 1,78% hingga 7,42%.

bahwa untuk itu, royalti yang Pemohon Banding bayarkan telah menghasilkan tingkat pengembalian (laba) di tahun 2017 yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan- perusahaan pembanding;

bahwa dalam penyelesaian kasus yang serupa atas wajib pajak lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengkonfirmasi bahwa metode TNMM dapat diterapkan untuk menguji kewajaran pembayaran royalti dan telah membatalkan koreksi Terbanding karena Terbanding telah lalai dalam mempertimbangkan tingkat pengembalian yang sudah dihasilkan pembayaran royalti oleh Pemohon Banding:

Putusan Pengadilan PajakPertimbangan Majelis Hakim
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106694.15/2010/PP/M.VIIIA Tahun 2020“bahwa terbukti bahwa transaksi atas biaya Royalti tersebut dengan afiliasinya yang berada di negara Jepang sehingga Tidak Terdapat Risiko Penghindaran Pajak atas Transaksi Pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding, karena Lawan
Putusan Pengadilan PajakPertimbangan Majelis Hakim
Transaksi Tidak Berkedudukan di Negara dengan tarif Pajak Rendah; bahwa Majelis berpendapat apabila pengujian kewajaran ditingkat laba operasi telah mencapai rentang tingkat kewajaran, maka dalam prakteknya transaksi yang terjadi antara biaya-biaya yang terdapat dalam HPP maupun Biaya Usaha menjadi komponen penilaian kewajaran transaksi yang dilakukan sudah memenuhi prinsip kewajaran; … bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku Majelis memutuskan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar RP 448.935.520.181,00 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan Permohonan Pemohon Banding”
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114023.15/2013/PP/M.VIIIA Tahun 2020“bahwa menurut Majelis metode pengujian yang digunakan Terbanding sudah tepat namun demikian sesuai dengan Lampiran I, Bab II huruf B angka (1) (4) PER-22 yang menyatakan “dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja financial Wajib Pajak…”, maka perlu juga analisanya dilanjutkan pada analisis di tingkat laba operasional. bahwa pembayaran royalti tidak dapat dianalisis secara satu sisi saja (CUT), tetapi harus mempertimbangkan tingkat pengembalian dari royalti yang dibayarkan atau seberapa besar peran royalti tersebut dalam memberikan tingkat pengembalian yang sepadan bagi perusahaan; bahwa dengan demikian akan lebih tepat apabila Terbanding juga melakukan analisis rasio keuangan (NCP, ROS, dan ROA) yang dilakukan melalui pendekatan metode di tingkat laba bersih melalui metode laba bersih transaksional (Transactional Net Magin Method/TNMM) untuk memastikan apakah penerapan metode CUT tersebut realistis secara ekonomis maupun rasional di tingkat laba namun demikian hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding, hal ini sesuai dengan United Nation Transfer Pricing Manual (selanjutnya: UN TP manual) paragraph 6.3.12.7 yang menyatakan: “lebih lanjut TNMM sering digunakan untuk menguji dan mengkonfirmasi atas hasil dari traditional transactional methods”; … bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan di persidangan Majelis berpendapat bahwa pembayaran royalty Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Transfer Pricing sehingga penggunaan metode CUT dengan inexact comparables yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat sehingga nilai royalti rate Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran dan nilai royalti rate Pemohon banding adalah wajar.
Putusan Pengadilan PajakPertimbangan Majelis Hakim
Maka dengan demikian Majelis berkesimpulkan koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Royalti sebesar Rp 108.950.493.679,00 tidak dapat dipertahankan;”

Selanjutnya, pendekatan analisis laba (metode TNMM) untuk menguji kewajaran pembayaran royalti juga didukung dalam putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

Putusan Mahkamah AgungPendapat Hakim Agung
Putusan No. 402/B/PK/PJK/2020 tanggal 17 Februari 2021“bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak tepat karena hasil dari penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan telah dikonfirmasi kebenarannya dengan penerapan metode TNMM. … Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Agung menyimpulkan bahwa pembayaran royalty dalam TP Doc disebutkan sebagai Marjin laba usaha Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali (ROS, NCP, dan ROA) sudah di atas rata-rata industri Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali (KLU 34100 SE- 96/PJ/2009) dan perusahaan pembanding independen lainnya sehingga tidak ada risiko penghindaran atau pengelakan pajak karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mengedepankan prinsip matching cost against revenue, sehingga koreksi yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki dasar pijak hukum yang kuat karena dengan mendasarkan pada prinsip matching cost against revenue dan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1 ), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 serta Pasal 84 ayat (1) huruf h Undang- Undang Pengadilan Pajak juncto OECD Guidelines;”
Putusan No. 4224/B/PK/PJK/2020 tanggal 19 Nopember 2020“Konsistensi hasil analisis Metode CUP dan Metode TNMM menunjukkan bahwa kebenaran Metode CUP telah diterapkan dengan tepat dan rasional serta menghasilkan kesimpulan yang sama dengan Metode TNMM di tingkat laba usaha; …
Putusan Mahkamah AgungPendapat Hakim Agung
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak tepat karena hasil dari penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan telah dikonfirmasi kebenarannya dengan penerapan metode TNMM. … Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Agung menyimpulkan bahwa pembayaran royalty dalam TP Doc disebutkan sebagai Marjin laba usaha Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali (ROS, NCP, dan ROA) sudah di atas rata-rata industri Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali (KLU 34100 SE- 96/PJ/2009) dan perusahaan pembanding independen lainnya sehingga tidak ada risiko penghindaran atau pengelakan pajak karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mengedepankan prinsip matching cost against revenue, sehingga koreksi yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki dasar pijak hukum yang kuat karena dengan mendasarkan pada prinsip matching cost against revenue dan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1 ), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 serta Pasal 84 ayat (1) huruf h Undang- Undang Pengadilan Pajak juncto OECD Guidelines;”
Putusan No. 3749/B/PK/PJK/2020 tanggal 14 Oktober 2020“Konsistensi hasil analisis Metode CUP dan Metode TNMM menunjukkan bahwa kebenaran Metode CUP telah diterapkan dengan tepat dan rasional serta menghasilkan kesimpulan yang sama dengan Metode TNMM di tingkat laba usaha; … bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak tepat karena hasil dari penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan telah dikonfirmasi kebenarannya dengan penerapan metode TNMM. …
Putusan Mahkamah AgungPendapat Hakim Agung
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Agung menyimpulkan bahwa pembayaran royalty dalam TP Doc disebutkan sebagai Marjin laba usaha Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali (ROS, NCP, dan ROA) sudah di atas rata-rata industri Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali (KLU 34100 SE- 96/PJ/2009) dan perusahaan pembanding independen lainnya sehingga tidak ada risiko penghindaran atau pengelakan pajak karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mengedepankan prinsip matching cost against revenue, sehingga koreksi yang di dalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki dasar pijak hukum yang kuat karena dengan mendasarkan pada prinsip matching cost against revenue dan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 ayat (1 ), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 serta Pasal 84 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. OECD Guidelines;”

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar membatalkan koreksi ini.

Koreksi Terbanding Tidak Sesuai dengan Dasar Hukum yang Digunakan yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh Karena Laba Wajib Pajak Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017, Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 mencegah dilakukannya koreksi apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk laba wajar: “(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga Transfer

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk

harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut …”

bahwa kata ‘atau’ berarti bahwa kewenangan koreksi Terbanding dibatasi bukan hanya semata-mata dengan pengujian di tingkat harga (metode CUP/CUT), namun juga dengan pengujian di tingkat laba (TNMM);

Peraturan domestik diatas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG 2017) yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa kewenangan koreksi (primary adjustment) tidak dilakukan jika harga atau laba wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, meskipun menurut Terbanding tarif royalti tidak wajar, koreksi seharusnya tidak dilakukan karena laba Pemohon Banding sudah wajar (berdasarkan analisis Pemohon Banding maupun Terbanding). Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, ketentuan di atas adalah salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding. Aturan ini adalah pembatasan atas kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi. Sehubungan dengan hal tersebut, Jens Wittendorf menyatakan bahwa harus terdapat aturan yang jelas dan terperinci terkait kewenangan untuk melakukan koreksi kewajaran dan kelaziman usaha (transfer pricing) karena koreksi tersebut dapat menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan membatalkan pengurang penghasilan bruto atas biaya yang sebenarnya telah dikeluarkan/dibayar, sebagai berikut:

Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length Principle in International Tax Law (Netherlands: Kluwer, 2010), hal. 8:

“When the arm’s length principle leads to postulations of the existence of unrealized income and reduces the right to make deductions for costs that have been incurred, there is a requirement for clear legal authority.”

Terjemahannya:

“Bila prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan menghilangkan hak untuk mengurangi biaya yang telah dikeluarkan, harus terdapat aturan yang jelas dan terperinci.” bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk melakukan koreksi transfer pricing. Namun, wewenang yang dimiliki oleh Pemeriksa untuk menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan membatalkan pengurang penghasilan bruto atas biaya yang sebenarnya telah dikeluarkan/dibayar (koreksi) dibatasi oleh ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER- 32/2011. Sebagaimana diuraikan di atas, ketentuan tersebut menyatakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan koreksi tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, salah satunya yaitu laba yang wajar. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding menyatakan ketidaksetujuan atas pernyataan laba Pemohon Banding yang sudah memenuhi PKKU, karena yang diuji oleh Terbanding adalah kewajaran pembebanan biaya royalti, bukan kewajaran tingkat laba. Dalam melakukan analisis kewajaran atas pembebanan royalti, Terbanding diwajibkan untuk mempertimbangkan kewajaran laba dari suatu transaksi. Hal ini sesuai dengan SE-50/2013 dan PER-22/2013, dimana ketentuan Transfer Pricing di Indonesia dalam pengujian royalti, Terbanding diwajibkan untuk menguji dari sisi laba;

Oleh karena itu, pendapat Terbanding dalam hal ini keliru dan Pemohon Banding memohon Yang Mulia Majelis Hakim atas koreksi ini dapat dibatalkan;

Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Dasar Hukum Koreksi yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh Karena Terbanding Tidak Dapat Membuktikan Adanya Risiko Penghindaran Pajak dalam Pembayaran Royalti Pemohon Banding bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan koreksi. bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).”

Oleh karena itu, untuk menentukan apakah Terbanding memiliki kewenangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh (yaitu kewenangan koreksi), perlu diteliti terlebih dahulu apakah pelaksanaan kewenangan koreksi akan sejalan atau sesuai dengan pencapaian maksud dari ketentuan tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Dengan kata lain, kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya dilaksanakan apabila pelaksanaannya dapat mencapai maksud dari ketentuan, yaitu mencegah terjadinya penghindaran pajak;

bahwa dengan demikian, langkah awal yang wajib dijalankan oleh Terbanding adalah meneliti apakah memang terdapat risiko penghindaran pajak dalam transaksi royalti yang dilakukan Pemohon Banding. Hal ini juga diatur dalam Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013:

“A.Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b)Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara

dengan tarif pajak rendah.

(d)Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan

perusahaan lainnya dalam industri sejenis”

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Oleh karena itu, Terbanding harus melakukan pengujian risiko penghindaran pajak dan menuangkannya dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan; bahwa pada faktanya, tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada pembayaran royalti Pemohon Banding karena:

a. Royalti dibayarkan kepada pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi dari Indonesia. Royalti dibayarkan kepada TMC yang berkedudukan di Jepang dan TDEM yang berkedudukan di Thailand. Tarif pajak penghasilan badan di Jepang pada tahun pajak 2017 adalah sebesar 29,97%, sedangkan tarif pajak penghasilan badan di Thailand pada tahun pajak adalah 20%;

b. Performa laba bersih Pemohon Banding tahun 2017 sudah lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis:

PihakROSNCPROA
Pemohon Banding4,37%4,57%20,39%
Perusahaan Pembanding1,20% - 7,20%;1,22% - 7,94%1,78% - 7,42%

bahwa dengan demikian, kewenangan koreksi seharusnya tidak dilakukan;

bahwa koreksi transfer pricing hanya dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak juga disebutkan di dalam beberapa literatur sebagai berikut:

a. Paragraf 2.2.5 United Nations Transfer Pricing Manual (UN TPM) 2021 “The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.”

b. Anuscha Bakker and Marc M. Levey, Transfer Pricing and Dispute Resolution, (The Netherlands: IBFD) 279:

“This compulsory documentation, which fits into the framework of stringent rules introduced to counter the transfer of French profits to territories where the tax burden is lower, need only be handed over in the course of an audit.”

Terjemahan:

“Kewajiban pembuatan dokumentasi ini adalah sesuai dengan kerangka peraturan yang ditujukan untuk menangkal pemindahan laba di Perancis ke negara-negara lain dimana beban pajaknya lebih rendah. Adapun dokumentasi tersebut hanya perlu disampaikan pada saat pemeriksaan.”

c. Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193:

“Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision aimed at preventing the situation where, through intra-group transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a lower tax burden.”

Terjemahan:

“Selanjutnya, Mahkamah Agung menginterpretasikan bahwa peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal penghindaran pajak dan menghindari terjadinya penggeseran laba, melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara-negara lain yang beban pajaknya lebih rendah.”

d. Carlo Galli, ”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48:

“Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in Italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis.”

Terjemahan:

“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa beban pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan.”

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon Yang Mulia Majelis Hakim agar koreksi dibatalkan;

Pemohon Banding Tidak Setuju atas Pendapat Terbanding Terkait Pembayaran Royalti Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas royalti Pemohon Banding dengan alasan Terbanding tidak meyakini adanya harta tidak berwujud dan manfaat dari royalti tersebut. Berikut merupakan bantahan Pemohon Banding atas pendapat-pendapat Terbanding yang melatarbelakangi alasan koreksinya:

Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Pemohon Banding melakukan transaksi berupa penggunaan harta tidak berwujud yang diklaim sebagai pembayaran royalti kepada Toyota Daihatsu Engineering and Manufacturing (“TDEM” d/h TMAP EM) dan TMC. Pembayaran royalti tersebut berdasarkan “Technical Assistance Agreement (FOR DEVELOPMENT of ACCESORY PARTS) antara TAM dengan TDEM pada tanggal 21 Maret 2008 dan “Technical Assistance Agreement On Local Spare Parts” antara TAM dengan TMC pada tanggal 20 Maret 2006. Adapun Pemohon Banding telah menyerahkan Perjanjian Awal Technical Assistance Agreement (selanjutnya disebut “TAA”) antara TAM dengan TDEM dan tidak ada Addendum perjanjian setelahnya dibuktikan dengan pernyataan pada Berita Acara Pemberian Keterangan pada tanggal 4 November 2021, serta dokumen lokal tahun 2017, Pemohon Banding menyerahkan pula invoice dan perhitunganMenurut pemahaman dan itikad baik Pemohon Banding “memperlihatkan” dapat membuktikan pemanfaatan Harta tidak Berwujud, karena Terbanding dapat melihat langsung bukti tersebut. Oleh karena restriksi internal Pemohon Banding terkait kerahasiaan data, maka Pemohon Banding telah memberikan upaya terbaik untuk setidaknya membuka dan memperlihatkan bukti-bukti tersebut kepada Terbanding. bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi/saran teknis yang diberikan oleh TDEM dan TMC sebagaimana diatur dalam perjanjian Pemohon Banding. Perjanjian dengan TDEM “2.5. Non-disclosure of Information (a) Any of the Technical information and other technical advice or data furnished by TMAP-EM hereunder are TMAP- EM’s trade secredt, and TAM shall (i)
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
sederhana cara mengenai tagihan atas Royalti atas TAA tersebut, tetapi hanya dapat memperlihatkan (tidak menyerahkan) bukti pendukung untuk menunjang pernyataan- pernyataan pada BAPK tertanggal 22 Juli 2021 dan 4 November 2021, dimana bukti diperlihatkan dimaksud telah dirangkum pada narasi “2. Narasi Penjelasan Development Accessories.xlsx”.use them solely for the purpose of this Agreement, and (ii) keep them confidential, and cause each Supplier to keep them confidential, in substantially the same manner as TAM maintains its most confidential proprietary information so as to prevent the disclosure thereof to third parties.” Perjanjian dengan TMC “ARTICLE 10. MAINTENANCE OF SECRECY (1) Any know-how and information on the business and technique referring or related to TMC and/or the Local Spare Parts which has been furnished by TMC to TAM under this Agreement, by drawing, in writing, verbally or in any other form, shall be for the exclusive use of TAM to achieve the purpose of this Agreement, unless otherwise instructed or approved by TMC beforehand” (2) TAM shall assume the responsibility for the maintenance of TMC’s secrets and confidential matters during the term of this Agreement and thereafter, paying every necessary attention so that no such know-how and information as mentioned in the preceding paragraph (1) may be disclosed to any third party. TAM shall, on its own responsibility, impose said obligation upon its employees, officers and directors to whom such know-how, information, secrets or confidential matters may be disclosed, whether those persons are in or out of office” Alasan ini pun sudah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa). Oleh karena itu, seharusnya hal ini tidak menjadi alasan koreksi.
Pada tanggal 27 Januari 2021, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen yang menurut Pemohon Banding merupakan bukti pendukung atas pemanfaatan Intangible Property milik pihak afiliasi oleh Pemohon Banding (dasar pembayaran royalti). Oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen tersebut, maka pemeriksa menyusun dokumen berupa “Pemberian Keterangan” mengenai jenis dokumen yang diperlihatkan dan isi dari masing-masing dokumen tersebut. Dokumen tersebut telah ditanda tangani oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang memberikan keterangan.Menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru dalam menyimpulkan bahwa terdapat 1480 jenis aksesoris sedangkan attachment perjanjian royalti Pemohon Banding tidak menyebutkan ke 1480 jenis aksesoris tersebut. bahwa seharusnya Terbanding turut mempertimbangkan daftar aksesoris untuk tahun 2017 yang telah Pemohon Banding berikan. Daftar aksesoris tersebut merupakan daftar yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian royalti Pemohon Banding. bahwa daftar tersebut sudah sesuai dengan surat kesepakatan yang ditandatangani
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Setelah mempelajari dokumen antara lain berupa dalam list di bawah ini, “Technical Assistance Agreement (FOR DEVELOPMENT of ACCESORY PARTS)” - antara TAM dengan “TDEM” (d/h TMAP EM) pada tanggal 21 Maret 2008 beserta Attachment Lokal file 2017 Berita Acara Pemberian Keterangan pada - tanggal 22 Juli 2021 - Berita Acara Pemberian Keterangan pada tanggal 4 November 2021 - Dokumentasi Pemberian Keterangan pada tanggal 27 Januari 2021 - Narasi “2. Narasi Penjelasan Development Accessories.clsc”. Sebagai pengganti - peminjaman dokumen pendukung untuk pemberian keterangan pada 4 November 2021 Perhitungan Royalty TDEM (Request No. 14).xlsx” tanggal 15 September 2021 - Rincian Transaksi Afiliasi – Biaya Royalty TDEM (Request No. 12).xlsx” tanggal 15 - September 2021 Struktur Organisasi dari Wajib Pajak, list karyawan dan divisi (disertai dengan job - description) Perjanjian Jual Beli Totoya Genuine Accessories dengan PT TRD Indonesia - sebagai manufaktur tertanggal 1 Juli 2019 Technical Assistance Agreement On Local Spare Parts antara TAM dengan TMC pada - tanggal 20 Maret 2006 Berdasarkan data dasar perhitungan biaya royalti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui jenis aksesoris yang menjadi dasar pembayaran royalti berdasarkan pembukuan Pemohon Banding berjumlah 1480 jenis, sedangkan sesuai dengan Attachment A pada “Technical Assistance Agreement (FOR DEVELOPMENT of ACCESORY PARTS)” tanggal 21 Maret 2008, Surat Perjanjian antara TAM dengan TDEM hanya 11 (sebelas) jenis Accesory Part yang menjadi dasar pembayaran royalti yaitu 1) Front Grill Ornament, 2) Body Side Molding, 3) Front Fender Mirror, 4) Front Fender Mirror (PIO), 5) Front Grille Ornament, 6) Front Grille Ornament (PIO), 7) Wooden Panel, 8) 2DIN DVD AVX, 9) Head Lamp Garnish, 10) Roof Monitor dan 11) Installation Kit (Roof Monitor) yangoleh TDEM/TMC dan oleh karena itu telah mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak sejak tanggal tercantum. TDEM: TMC:
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
di produksi oleh Supplier AOP, SUGITY, JVIC, dan AVE. Contoh jenis aksesoris yang menjadi dasar pembayaran royalti, yang tidak disebutkan dalam Surat Perjanjian antara lain TRD Sticker RH, DT, Outer Mirror Cover w/ Turn Signal, RH, Floor Mat GS, FR set (BLACK). Jenis spare part yang menjadi dasar pembayaran royalti sesuai dengan Surat Perjanjian Technical Assistance Agreement On Local Spare Parts antara TAM dengan TMC pada tanggal 20 Maret 2006 hanya terbatas atas “Spark Plug” yang diproduksi oleh PT Toyota Manufacturing Indonesia, sedangkan jenis spare part yang menjadi dasar pembayaran royalti berdasarkan pembukuan Pemohon Banding berjumlah 30 jenis. Contoh jenis spare parts yang menjadi dasar pembayaran royalti yang tidak disebutkan dalam Surat Perjanjian antara lain AIR FILTER, OIL FILTER, BRAKE PAD Ringkasan
Langkah-langkah pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan atas biaya royalti sesuai dengan Lampiran VI huruf B PER-2/PJ/2013 yaitu Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Harta Tak Berwujud, terdapat 4 (empat) langkah atasnya: 1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. 2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. 3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (Intangibles Property) dalam transaksi tersebut. Analisisbahwa fakta yang disampaikan oleh Terbanding (yaitu Pemohon Banding adalah perusahaan distributor dan manufaktur) dan kesimpulan yang diambil untuk dijadikan alasan koreksi (tidak ada intangible property) tidak relevan. Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berikut laba segmen dan company wide Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal: Laba tersebut diambil dari laporan keuangan yang telah diaudit dan sudah mencakup kedua karakterisasi Pemohon Banding, yaitu sebagai

No. TT uraian ~ Biaya Royalti — Objek Royalti sesuai anis

Menurut Wayb Sajak | dangan Surat akxeserisf pare perjarjian | parts yong tidak

! Terdapat di Surat

: Perjanjan

1. nscise TDEM (aksesora)

] m Mo ae Rea. (G1 217) 25.701.815.145 4.669.5C5 16,726.145.320 ne ND. IML7-RON2,5 (G2 2017) 25,903,070.287 1128 $15 ASSGAI PAI py No NT ROG3.S (C3 2017) 27009.633.171 3.753 254 Besa BI5.CUS fey Re. INA 2004.5 (C5 70573 27.419, 426.850 3.855.129 27.806.272.690

Latanya 427.714.9751 AES EDL

207.899.030.303 W6.40/ tS) | 107882575226

Piirveien INC siete nari :

(ira Rp. RYSC358NH iQ] 0171 Ont 733 San 118 583 777 RP D0

Ine M9 FROIN (2 20171 21b.431.940) 122. BUA DE 3.827.565

Inv No. RESCABINH (003 2027} 323,214,298 3282.129,232 131005117 ln Ne. RYSC292NH (OS 20171 3 45) 408 212.0 78.8su $3.362.484

Lainnya 13.219 ya! aaa,

..1050.563 2961 G36.546.983; 414.026.513.

Total 0. 106.950.293.679! ”——— 6529541401 J9 797.539.536

Tabel 11: Laporan keuangan tersegmentasi TAM selama tahun 2017 (dakum jutaan Rapiah)

Total pentualan ML OY] SSY 40,562,993 71.254.881

HPP | ousosne} 30437007) ebiet

Biaya operasional 361.139

Laba usaha 341.358 2.278.203 Lela

Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (Intangibles Property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman. 4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (Intangibles Property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (Intangibles Property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding. Berdasarkan Dokumen Lokal Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah “Limited Risk Distributor” untuk segmen kendaraan dan segmen suku cadang, untuk suku cadang tertentu mengkategorikan diri sebagai “Principal Manufacturer” tetapi dalam pengujian PKKU transaksi afiliasi penjualan dan pembelian digabung pengujiannya dengan menggunakan Metode Transfer Pricing TNMM, tidak ada pengujian untuk transaksi afiliasi lainnya. Menurut pemeriksa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jual beli (distributor) kendaraan, accessory parts dan spare parts merek Toyota. Berdasarkan Surat Perjanjian, pembayaran royalti atas pemberian Technical Assistance terkait kegiatan produksi/pabrikasi Accesory Parts dan Local Spare Parts. Menurut pemeriksa biaya royalti tidak dapat dibebankan secara fiskal karena tidak terdapat Intangible Property milik afiliasi yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya.distributor dan manufaktur, dan mencakup seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (afiliasi maupun independen). Oleh karena itu, pengujian atas laba tersebut sudah mencakup seluruh transaksi afiliasi dari kedua fungsi. bahwa laba segmen pihak afiliasi maupun laba company- wide Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran. Sebagaimana diuraikan di atas, koreksi seharusnya tidak dilakukan karena laba Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
a. Hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan langkah-langkah pengujian yang diatur pada ketentuan perpajakan yang berlaku, pedoman penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (OECD TPG) dan data/informasi/bukti pendukung yang ditemukan pada saat pemeriksaan: 1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Pada poin ini bentuk Intangibles yang dipakai adalah Technical Assistance atau Bantuan Teknis. Sesuai perjanjian Bantuan Teknis dapat berupa Uji dan Evaluasi atas sampel yang diberikan oleh Pemohonbahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan sebagaimana tercantum dalam dokumen “2. Narasi Penjelasan Development Accessories” langkah-langkah pemberian bantuan teknis oleh pihak afiliasi. bahwa setelah menerima usulan suku cadang yang ingin diproduksi oleh Pemohon Banding, pihak afiliasi bertugas untuk meneliti usulan produk dan kesesuaiannya dengan bagian- bagian lain dari mobil, kualitas, standar keamanan, dan lain-lain. Hasil dari aktivitas ini adalah pihak afiliasi memberikan panduan produksi dan testing serta drawing yang lebih mendetail atas produk. Kemudian, berdasarkan panduan dan drawing tersebut, Pemohon Banding memanufaktur prototype produk (melalui supplier) dan melakukan testing. Hasil dari testing akan dikirim kepada pihak afiliasi untuk dievaluasi apakah produk tersebut dapat mulai diproduksi secara massal. bahwa
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Banding ke TDEM, serta approval atas sampel untuk diproduksi dan yang kedua membantu dalam penyiapan drawings atau spesifikasi dari suatu asesoris dan menyediakan saran untuk kendali kualitas dari Asesoris. Tetapi bentuk Bantuan Teknis tidak pernah dijelaskan dan dibuktikan dengan gamblang oleh Pemohon Banding semisal standard tes yang mencakup Informasi Teknis Terkait. Tata Cara penyerahan bantuan teknis dari TDEM ke Pemohon Banding kemudian ke Supplier/manufaktur ataupun personel kunci yang mendapatkan kepercayaan Bantuan Teknis Dimaksud juga masih belum terjelaskan dan dibuktikan, dimana dari bukti yang diperlihatkan peran masing- masing pihak menjadi kabur karena yang dapat dilihat dari “Planning Sheet document” untuk produk spoiler terlihat peran TDEM di step kedua adalah memberikan pendapat dari proposal design yang diajukan oleh Wajib Pajak, step satu diajukan oleh Wajib Pajak dan step tiga adalah pendapat Wajib Pajak dari step 2 TDEM serta pemilihan manufaktur oleh pihak Wajib Pajak tanpa rekomendasi langsung dari pihak TDEM. Dari segi fungsi juga dimungkinkan terjadi duplikasi atau justru dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana untuk penyiapan styling, penyiapan Drawing, design dan pemilihan opsi design sekaligus costing dilakukan internal Pemohon Banding, untuk bagian Uji Kualitas, sesuai dengan lampiran perjanjian peran dari Pemohon Banding adalah lebih banyak dan lebih signifikan dari TDEM, untuk performance tes contoh produk (sampel) pihak supplier justru melakukan pengujian dan biaya yang timbul atas pengujian ditanggung supplier sesuai surat perjanjian Pemohon Banding dan supplier, dengan hasil pengujian kemudian diserahkan kepada Pemohon Banding. Dalam perjanjian kepada supplier yang memproduksi barang, juga disertai kewajiban kepada supplier sebagai manufaktur untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan terusaktivitas yang dilakukan oleh pihak afiliasi sebagaimana diuraikan di atas dan di dokumen “2. Narasi Penjelasan Development Accessories” sesuai dengan kesepakatan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sebagai berikut: “2.1. Technical Assistance for Accessory Parts (a) TMAP-EM shall provide TAM, upon TAM’s written request, with such technical assistance as described in paragraph (b) of this Clause 2.1 and as may be considered by TMAP-EM necessary for and applicable to the procurement by TAM from the Supplier, and the manufacture by TAM or the Supplier, of the Accessory Parts. (b) The nature of the technical assistance for the Accessory Parts to be rendered to TAM by TMAP-EM hereunder shall be all or any part of the following: i) TMAP-EM will test or evaluate samples of the Accessory Parts submitted by TAM to TMAP-EM, review testing or evaluation data thereon compiled by TAM or the Supplier and furnished to TMAP-EM, give TAM technical suggestions for improvement thereof which TMAP- EM deems relevant, and where deemed satisfactory by TMAP-EM, approve such samples of the Accessory Parts for production by TAM and/or the Supplier; or ii) TMAP-EM will, upon TAM’s written request, assist TAM in prepare drawings or specifications of the Accessory Parts as TMAP-EM deems relevant, and will at TMAP- EM’s absolute discretion, provide TAM with continuing advice on quality control of the Accessory Parts.” Selanjutnya, Pemohon Banding melakukan pengujian perhitungan kesebandingan berdasarkan technical information (Harta Tidak Berwujud) dari pihak afiliasi yang menjadi objek pembayaran royalti. Oleh karena itu, alasan koreksi Terbanding, yaitu peran Pemohon Banding lebih banyak dan signifikan, kurang relevan dan hanya merupakan pendapat yang didasarkan
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
menerus untuk mencapai efisiensi pekerjaan, disini peran dari TDEM juga tidak terlihat karena seharusnya upaya tersebut dilakukan oleh TDEM yang dikatakan mempunyai pengalaman dalam hal teknis manufaktur. Sehingga kontribusi dari TDEM makin tidak terlihat karena upaya-upaya perbaikan justru dilakukan Pemohon Banding dan supplier, dengan peran manufaktur lebih besar ada di sisi supplier.asumsi, bukan bukti perhitungan kesebandingan yang konkrit. Terlebih, karena aktivitas/peran yang dilakukan Pemohon Banding pun bisa dilakukan karena adanya pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang didapatkan Pemohon Banding dari pihak afiliasi.
Data rincian komponen yang menjadi subyek royalti jenis item sangat bervariasi, dari sistem elektronik seperti Head Unit sampai dengan ke Tirai, Floor Mat, stiker atau Cover dari Ban Cadangan, sedangkan dari jenis-jenis produk dimaksud tentunya tingkat kesulitan dan keunikan untuk memproduksi mempunyai tingkat kesulitan teknis yang berbeda-beda, tentunya tingkat kesulitan atas produksi alat elektronik seperti Head Unit tidak bisa diperbandingkan dengan Floor Mat atau stiker ataupun dengan Tirai dari mobil. Sebagai contoh, dalam memproduksi Head Unit, pihak yang melakukan inovasi dan mempunyai teknologi seharusnya lebih berhak mendapatkan remunerasi atas Intangible. Pemohon Banding dan Grup afiliasinya adalah perusahaan otomotif yang tidak mempunyai divisi elektronik khusus untuk memproduksi atau mengembangkan komponen elektronik semisal Head Unit seperti produsen head unit semacam Kenwood, Sony, Pioneer, atau JVC. Teknologi semisal membuat monitor/layar sentuh dari sebuah Head Unit tentunya berasal dari produsen yang bergerak dalam bidang spesifik pembuatan alat elektronik tersebut, tentunya ada komponen kunci atau teknologi kunci yang membuat layar sentuh lebih responsif atau sistem operasi yang lebih menarik akan hal tersebut, dan hal tersebut diragukan berasal dari teknologi atau pengembangan Pemohon Banding dan grupnya karena tidak ada produsen head unit terafiliasi toyota. Jikapun ada komponen kunci yang membuat teknologi layar dari head unit lebihbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan-alasan koreksi Terbanding “Jikapun ada komponen kunci yang membuat teknologi layar dari head unit lebih baik, seharusnya dicantumkan di dalam perjanjian Bantuan Teknis jika hal tersebut ada.”. Alasan tersebut kurang relevan dan hanya merupakan pendapat yang didasarkan asumsi, bukan bukti. Selain itu, pembuatan head unit yang akan dipasang pada kendaraan tentu membutuhkan tidak hanya terkait teknologi head unit tersebut sendiri tetapi juga terkait kesesuaiannya dengan teknologi lain pada aksesoris mobil lainnya sehingga Harta Tidak Berwujud dari pihak afiliasi masih dibutuhkan dan bermanfaat bagi Pemohon Banding. Selain itu, TDEM sendiri memiliki sub divisi Multi Media & Electrical Development yang bertugas untuk mempelajari dan mengembangkan pengetahuan teknologi-teknologi terkait head unit ini sehingga TDEM memiliki kompetensi untuk memberikan technical information kepada Pemohon Banding. Selanjutnya, alasan koreksi Terbanding “Peran penentuan dimensi produk apakah layak mendapatkan remunerasi lebih besar dari teknologi-teknologi yang membuat layar sentuh dari sebuah head unit seharusnya perlu dipertimbangkan kembali” pun kurang relevan karena Pemohon Banding tidak membayar royalti untuk teknologi layar sentuh head unit kepada produsen head unit. Selanjutnya, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding “Akan halnya dengan pembuatan semisal stiker, cover ban cadangan dan floor mat, menurut pemeriksa tidak dapat dipersamakan dengan remunerasinya dengan pembuatan sensor mobil ataupun busi/spark plug dan komponen lain yang lebih rumit pembuatannya”.
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
baik, seharusnya dicantumkan di dalam perjanjian Bantuan Teknis jika hal tersebut ada. Peran penentuan dimensi produk apakah layak mendapatkan remunerasi lebih besar dari teknologi-teknologi yang membuat layar sentuh dari sebuah head unit seharusnya perlu dipertimbangkan kembali. Akan halnya dengan pembuatan semisal stiker, cover ban cadangan dan floor mat, menurut pemeriksa tidak dapat dipersamakan dengan remunerasinya dengan pembuatan sensor mobil ataupun busi/spark plug dan komponen lain yang lebih rumit pembuatannya, diluar hal tersebut seharusnya dapat menjadi subject royalti hanya atas lampiran A dari perjanjian Bantuan Teknis antara Pemohon Banding dan TDEM.Pada faktanya, TDEM pun tetap melakukan aktivitas pengembangan yang diperlukan atas aksesoris-aksesoris tersebut, serupa dengan pengembangan aksesoris-aksesoris lainnya, antara lain meneliti permintaan pengembangan aksesoris, mengevaluasi hasil testing aksesoris dan memberikan saran teknis untuk perbaikan, membantu Pemohon Banding dalam mempersiapkan gambar dan spesifikasi aksesoris, serta memberikan saran terkait pengendalian kualitas. Pemohon Banding melampirkan: Accessories Drawing CA Design Guide - Toyota Engineering Standard - Spec Requirement Sheet - Inspection Sheet - Sebagai bukti aktivitas pengembangan yang - dilakukan TDEM untuk floor mat. Selain itu, Terbanding seharusnya melihat royalti sebagai satu kesatuan yang menambah nilai (value-adding) untuk Pemohon Banding, dan bukan melihat masing-masing aksesoris.
Data terkait atas bentuk intangible pembuatan spare parts hanya atas perjanjian Pemohon Banding dan TMC serta invoice atasnya, sedangkan bagaimana bentuk TAA atau bantuan teknis dimaksud dipergunakan dan dilakukan produksi oleh manufaktur sebenarnya, tidak pernah terjelaskan oleh Pemohon Banding. Selain itu produsen/supplier yang ditunjuk adalah Toyota Motor Manufacturing Indonesia atau pabrikan mobil tempat dimana Pemohon Banding membeli mayoritas barang yang didistribusikan, parts yang menjadi subyek royalti adalah “Spark Plug” yang merupakan komponen inti dari sebuah mobil, dimana produksi, pemasangan terletak di bagian produsen, sehingga atas mobil yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai barang dagangan sudah seharusnya terpasang spark plug dimaksud, letak peran manufaktur yang diklaim oleh Pemohon Banding menurut Pemeriksa adalah tidak ada, sehingga Bantuan Teknis (jika ada, dan ini belum dibuktikan ada) yang dimaksud diberikan ke produsenbahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan TMC mengatur: “(1) TMC hereby grants TAM the manufacturing license for the Local Spare Parts in the Territory using various technical information furnished by TMC pursuant to Article 3 hereof, and TAM agrees to manufacture the Local Spare Parts under the manufacturing license and to sell them (i) in the Territory as “Toyota Parts” in accordance with the Distributor Agreement, including subsequest amendment or renewal thereof, and/or (ii) to the party or parties designated by TMS, which is located outside the Territory.” bahwa tanpa lisensi atau pembayaran royalti, Pemohon Banding tentu tidak berhak untuk memproduksi Local Spare Parts yang menjadi objek perjanjian. Oleh karena itu, fakta bahwa Pemohon Banding masih bisa memproduksi dan menjual aksesoris (Local Spare Parts) merupakan bukti eksistensi dan manfaat dari adanya pembayaran royalti. Terkait pernyataan Terbanding “sedangkan bagaimana bentuk TAA atau bantuan teknis dimaksud dipergunakan dan dilakukan produksi oleh manufaktur sebenarnya, tidak pernah terjelaskan oleh Pemohon Banding” pada faktanya
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
sebenarnya (dalam hal ini TMMIN) tetapi yang menanggung beban finansial adalah Pemohon Banding. Berdasarkan uraian diatas, tidak terdapat Intangible Property milik afiliasi yaitu TDEM atas aksesoris yang dibeli oleh Pemohon Banding dari supplier/manufaktur sebenarnya dan TMC atas Spare Part yang dibeli oleh Pemohon Banding dari supplier, yang menurut Pemohon Banding memberikan manfaat bagi Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding harus membayar royalti ke pihak afiliasi tersebut. Menurut pemeriksa tidak terdapat Intangible Property milik afiliasi yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya.sudah pernah terjelaskan oleh Pemohon Banding, yaitu pada Narasi Penjelasan Development Accesories. Terkait pernyataan Terbanding “menjadi subyek royalti adalah “Spark Plug” yang merupakan komponen inti dari sebuah mobil, dimana produksi, pemasangan terletak di bagian produsen, sehingga atas mobil yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai barang dagangan sudah seharusnya terpasang spark plug dimaksud, letak peran manufaktur yang diklaim oleh Pemohon Banding menurut Terbanding adalah tidak ada”. Pernyataan Terbanding tersebut hanya merupakan pendapat didasarkan asumsi, dan bukan bukti. Pada faktanya lisensi untuk memproduksi “spark plug” tersebut berada pada Pemohon Banding dan tidak pada produsen. Terlebih faktanya Terbanding tidak memberikan bukti bahwa corresponding adjustment telah dilakukan pada pihak produsen Pemohon Banding.
2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Untuk langkah ini, pemeriksa tidak mendapatkan informasi yang memadai, dimana Bentuk Bantuan Teknis yang tidak jelas dan spesifik sehingga apakah didalamnya terdapat peran nyata pihak Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding dalam pengembangan atas Bantuan Teknis dimaksud. Peran nyata yang telah disebutkan beberapa oleh pemeriksa di langkah pengujian pertama dilakukan juga secara aktif oleh supplier yang bertindak sebagai manufaktur sebenarnya seperti tertuang dalam “Perjanjian Jual Beli Toyota Genuine Accesorries dengan PT TRD Indonesia sebagai manufaktur tertanggal 1 Juli 2019” (Pemeriksaan 2017, tetapi Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding memberikan contoh dokumen tahun pajak 2019). Atas assesoris, merupakan sebuah kebutuhan yang spesifik disesuaikan dengan selera dari pasar lokal Indonesia, lain halnya dengan parts mobil yang lebih bersifat universal berlaku ke seluruhbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Pemeriksa yang menyatakan “peran pengembangan dan peningkatan dari intangible ini dilakukan secara aktif oleh Pemohon Banding yang melakukan survei pasar dan mempunyai divisi product planning”. bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya sebatas survei pasar dan melakukan perencanaan produk. Hal ini dilakukan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding yang mengetahui karakter pasar di Indonesia. Namun demikian, kegiatan- kegiatan tersebut tentu tidak menyebabkan pengembangan dan peningkatan dari intangible property yang menjadi objek pembayaran royalti kepada pihak afiliasi. Terlebih pendapat Terbanding tidak didukung bukti perhitungan konkritnya terkait apakah Pemohon Banding berperan dalam pengembangan dan peningkatan dari intangible dan hanya berdasarkan asumsi dari Terbanding. Sebaliknya Pemohon Banding telah memberikan perhitungan konkritnya atas kewajaran transaksi royalti. bahwa peran pihak afiliasi juga sudah nyata berdasarkan uraian dan bukti-bukti yang sudah disediakan oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding seharusnya tidak hanya berfokus pada kegiatan manufaktur yang memang sesuai analisis FAR Pemohon Banding menjadi tanggung jawab
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
negara. Sesuai dengan keterangan Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding, peran Pengembangan dan Peningkatan dari intangible ini dilakukan secara aktif oleh Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding yang melakukan survei pasar dan mempunyai divisi product planning, yang akan menterjemahkan survei-survei dimaksud dengan pilihan-pilihan desain asesoris yang telah dipertimbangkan segala aspek beserta costing atau biaya atas tiap pilihan desain dan styling asesoris, pilihan akhir disetujui internal oleh Bagian Internal/Divisi Internal Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding untuk kemudian secara tertulis dimintakan pendapat atau persetujuan TDEM akan Gambar Drawing yang telah dibuat dan disetujui Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding. Tentunya peran Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding lebih nyata dalam hal ini, sedangkan untuk proses manufaktur, peran (Fungsi, Aset, dan Risiko) dari supplier memegang peran secara aktif bahkan untuk upaya perbaikan dari proses manufaktur juga dilakukan mandiri oleh supplier, sementara Royalti terkait bantuan teknis didapatkan dari pengalaman dari sebuah kegiatan manufaktur yang tidak dilakukan oleh TDEM ataupun Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding. Dalam perjanjian “Technical Assistance Agreement (For Development of Accesory Parts)” antara TDEM dan Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding, di bagian definisi, Accesory Parts didefinisikan sebagai bagian yang akan dikembangkan dan merupakan subyek royalti adalah Aksesoris yang berada di List di Attachment A, dimana sesuai BAPK tanggal 4 November 2021 tidak ada Addendum atas perjanjian dimaksud. Setelah mempelajari dasar pengenaan royalti dan jenis asesoris yang menjadi subjek dari royalti, pemeriksa menemukan fakta hanya sebagian kecil asesoris yang seharusnya terkena royalti sesuai dengan List dalam Attachment A, padahal pada lampiran yang sama, asesoris yang berhak dikembangkan danPemohon Banding. bahwa royalti juga dibayarkan terkait dengan pemberian technical information dalam tahap pengembangan produk (Accessories Parts) dan bukan hanya dalam kegiatan manufaktur sehari-hari. Dalam hal ini, sebagaimana diuraikan di atas, pada tahap pengembangan produk, Wajib Pajak bergantung pada technical information yang diberikan oleh pihak afiliasi. Selanjutnya, manufaktur hasil dari pengembangan produk pun berarti dapat dilakukan dikarenakan adanya technical information yang didapatkan pada tahap pengembangan.
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
mendapat bantuan teknis hanya atas 11 (sebelas) Bagian Aksesoris yang telah ditunjuk supplier/manufaktur pembuatnya. Menurut pemeriksa pembayaran royalti atas produk yang tidak terdapat di Surat Perjanjian antara Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding dengan pihak afiliasi merupakan petunjuk ketidakwajaran pembebanan biaya royalti karena jika transaksi ini terjadi antara pihak-pihak yang independen, maka Wajib Pajak dalam hal ini Pemohon Banding tidak akan bersedia untuk melakukan pembayaran atas sesuatu yang tidak diperjanjikan. Surat Perjanjian merupakan dokumen yang mengatur hak dan kewajiban masing- masing pihak.
Dalam prosesnya, dibuktikan dengan BAPK dan bukti pasal-pasal dalam contoh perjanjian antara Wajib Pajak dan supplier, peran pengembangan ini dilakukan oleh Wajib Pajak dan supplier, troubleshoot dalam proses produksi dan proses penyempurnaan dilakukan kedua belah pihak, semisal Wajib Pajak menjalankan fungsi desain dan styling yang merupakan bagian perbaikan terus menerus yang akan menambah pengetahuan internal Wajib Pajak sendiri mengenai selera pangsa pasar Indonesia ataupun proses desain yang lebih efisien. Di sisi manufaktur, sesuai perjanjian dimana upaya terus menerus untuk menuju efisiensi pembuatan diwajibkan kepada supplier/manufaktur sehingga pengalaman ini menambah pengetahuan dari supplier untuk memproduksi suatu produk secara efisien. Peran dari TDEM sebagai pihak yang memberi komen (jika ada) dari segi design ataupun styling serta menerima laporan hasil tes atas sampel tidak bertambah karena tidak melakukan kegiatan manufaktur seperti halnya supplier ataupun melakukan kegiatan design seperti halnya Wajib Pajak. Jika terjadi troubleshoot atas proses produksi dikarenakan pengawasan dan bentuk pengawasan akan Intangible Property sendiri tidak jelas tentunya TDEM tidak dapat memberikan saran-saran yangbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding “Jika terjadi troubleshoot atas proses produksi dikarenakan pengawasan dan bentuk pengawasan akan Intangible Property sendiri tidak jelas tentunya TDEM tidak dapat memberikan saran-saran yang seharusnya diberikan karena nama mereka tidak pernah ada di dalam perjanjian antara Wajib Pajak dan Supplier serta sifatnya yang tidak ikut melakukan pengetesan dan hanya bersifat menerima laporan hasil tes ataupun quality control sesuai dengan lampiran peran dalam perjanjian”. bahwa tidak adanya TDEM dalam perjanjian antara Wajib Pajak dengan Supplier tidak relevan. Pada faktanya, pengetesan/pengujian tetap dilakukan berdasarkan panduan dan standar yang diberikan oleh Wajib Pajak sehingga telah terbukti adanya pemanfaatan dari Harta Tidak Berwujud. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya berfokus pada pengetahuan Wajib Pajak terhadap pasar Indonesia dalam tahap pengembangan produk. Pada faktanya, produk tidak hanya didesain untuk memenuhi selera pasar, tetapi juga harus mempertimbangkan teknologi terbaru, kualitas produk, kesesuaian dengan bagian lain dari mobil, standar maupun peraturan keamanan produk. Dalam hal ini, pihak afiliasi adalah pihak yang memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait hal- hal tersebut dan memegang peran lebih banyak dalam pengembangan produk. Sehubungan dengan kompetensi TDEM dalam memberikan
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
seharusnya diberikan karena nama mereka tidak pernah ada di dalam perjanjian antara Wajib Pajak dan Supplier serta sifatnya yang tidak ikut melakukan pengetesan dan hanya bersifat menerima laporan hasil tes ataupun quality control sesuai dengan lampiran peran dalam perjanjian. Jika terdapat pengembangan asesoris dan atas asesoris yang tidak seharusnya menjadi subyek dari beban royalti tahun 2017 ini, peran Wajib Pajak adalah cukup besar untuk melakukan kreasi dimaksud, dikarenakan inisiatif akan pengembangan sebuah asesoris berasal dari internal Wajib Pajak melalui survei pasar dan pembuatan design serta styling yang akan berusaha menerjemahkan keinginan-keinginan dari konsumen lokal Indonesia. Kemauan dan kapabilitas untuk menyesuaikan antara kebutuhan asesoris dan selera orang Indonesia tentunya akan lebih dimengerti oleh Wajib Pajak dibandingkan oleh TDEM Thailand yang berada di negara berbeda dan tidak melakukan upaya seperti halnya Wajib Pajak telah lakukan. Seperti dijelaskan sebelumnya, produsen/supplier yang ditunjuk memproduksi spark plug adalah Toyota Motor Manufacturing Indonesia atau pabrikan mobil tempat dimana Wajib Pajak membeli mayoritas barang yang didistribusikan, parts yang menjadi subyek royalti adalah “Spark Plug” yang merupakan komponen inti dari sebuah mobil, dimana produksi, pemasangan terletak di bagian produsen, sehingga atas mobil yang diterima oleh Wajib Pajak sebagai barang dagangan sudah seharusnya terpasang spark plug dimaksud, letak peran manufaktur yang diklaim oleh Wajib Pajak menurut pemeriksa adalah tidak ada, sehingga Bantuan Teknis (jika ada, dan ini belum dibuktikan ada) yang dimaksud diberikan ke produsen sebenarnya (dalam hal ini TMMIN) tetapi yang menanggung beban finansial adalah Wajib Pajak yang merupakan hal tidak wajar. Berdasarkan hasil pengujian diatas menurut pemeriksa tidak terdapatsaran-saran kepada Wajib Pajak dibuktikan dengan adanya divisi C&A (Conversion and Accessories) dalam TDEM yang bertugas untuk terus mengembangkan know-how maupun teknologi terkait produk suku cadang (Struktur Organisasi TDEM terlampir).
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Intangible Property milik afiliasi yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dalam kegiatan usahanya. Wajib Pajak juga tidak dapat membuktikan bahwa pihak afiliasi merupakan pihak yang berkontribusi terhadap produk-produk yang dijual oleh Wajib Pajak.
3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (Intangibles Property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (Intangibles Property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman. Proses kapan Bantuan Teknis tersebut digunakan (Bentuk transfer Bantuan Teknis dari TDEM ke Wajib Pajak untuk kemudian ke Supplier, prosedur serta personel yang terlibat mengenai transfer Bantuan Teknis) tidak disebutkan dan disupport dengan dokumen yang lengkap. Selain itu dalam bagian pemindahan informasi teknis atau bantuan teknis ini tidak terlihat alurnya dengan jelas, atas sebuah Harta Tak Berwujud atau Intangible Property, kerahasiaan adalah suatu hal yang penting dan merupakan suatu ciri utama dari Intangible Property, tetapi tata cara transfer dan bentuk dari Intangible Property yang ditransfer ini tidak disebutkan dalam perjanjian antara TDEM dan Wajib Pajak ataupun Wajib Pajak ke Supplier sebagai manufaktur sebenarnya, bahkan supplier yang ditunjuk masih dapat menunjuk kembali pihak sub-contract manufaktur dengan contoh seperti yang diperlihatkan pemeriksa, pihak PT TRD Indonesia menunjuk PT Brilian Jaya Inti dan pihak Subkontrak manufaktur tersebut yang namanya tercantum dan melakukan pengetesan ke Pihak LIPI, dengan rantai begitu panjang tersebut, letak eksklusifitas dari Intangible Property diragukan. Seharusnya personel yang terlibat baik TDEM ke Wajib Pajak atau Wajib Pajak ke Supplier telah diatur secara rigid dan eksklusifitas atas pihak yang dapat mengakses akan Intangible Property dimaksud juga diatur sesuai denganbahwa menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding “Proses kapan Bantuan Teknis tersebut digunakan (Bentuk transfer Bantuan Teknis dari TDEM ke Pemohon Banding untuk kemudian ke Supplier, prosedur serta personel yang terlibat mengenai transfer Bantuan Teknis) tidak disebutkan dan disupport dengan dokumen yang lengkap” kurang tepat karena tidak ada ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut. Pada faktanya, Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti penyerahan technical information dari pihak afiliasi (standard testing, 3D Model Design, Drawings, dll). Selanjutnya, sehubungan dengan alasan “bentuk dari Intangible Property yang ditransfer ini tidak disebutkan dalam perjanjian antara TDEM dan Wajib Pajak”. Perjanjian Pemohon Banding telah mengatur: “(c) “Technical Information” means any and all technical information and know how with respect to formulas, processes, drawings, designs, descriptions, prototypes, manufacturing drawings and other technological and commercial matters related to the Accessory Parts” Oleh karena itu, jelas alasan koreksi Terbanding keliru. bahwa sehubungan dengan kerahasiaan, perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah mengatur ketentuan terkait kerahasiaan sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Dalam ketentuan tersebut, jelas Pemohon Banding juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa supplier atau pihak ketiga lainnya juga menjaga kerahasiaan technical information yang diberikan oleh pihak afiliasi. bahwa Pemohon Banding telah melakukan ini melalui pasal kerahasiaan dalam perjanjiannya dengan supplier. Contoh: Pasal 22 perjanjian dengan: “1. Sewaktu-waktu dan setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian ini, masing-masing pihak harus dapat menjaga kerahasiaan dari informasi mengenai Pekerjaan dalam
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
sifatnya yang seharusnya rahasia dan penting. Nama TDEM sendiri sebagai pemilik Intangible Property sesuai klaim Wajib Pajak, tidak pernah terinformasikan ke dalam perjanjian antara Wajib Pajak dan manufaktur assesoris, sehingga hal ini menandakan bahwa tidak terdapat informasi teknis yang berasal dari TDEM yang dialihkan kepada Wajib Pajak. Dalam proses penyerahan bantuan teknis untuk parts, peran dari ketiga pihak terkait tidak terlihat jelas, bagaimana alur dan peran masing-masing pihak masih belum didukung bukti yang kuat dan memadai oleh Wajib Pajak. Kemudian untuk produk atau item yang tiba-tiba menjadi bagian dari subyek royalti padahal tidak tercantum dalam perjanjian belum dibuktikan waktu kreasi produksi dimaksud, inisiatif pembuatan produk tersebut sehingga menjadi obyek royalti. Sebelum adanya produk baru tersebut, apakah parts dimaksud tidak pernah terpasang di mobil- mobil lain sebelum menjadi obyek dari royalti. Berdasarkan hasil pengujian diatas, menurut pemeriksa tidak terjadi peristiwa transfer harta tak berwujud (intangibles property) dari pihak afiliasi ke Wajib Pajak.Perjanjian ini dan hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, termasuk yang diperoleh dari pihak yang lain, kecuali sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang. 2. Para pihak sepakat bahwa semua informasi teknik, gambar, spesifikasi, standar teknis, dan petunjuk, dalam bentuk tertulis, lisan atau dalam bentuk apapun yang diberikan ke satu pihak oleh pihak lainnya dalam bentuk lainnya, termasuk ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini adalah bersifat rahasia, dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini”
4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (Intangibles Property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (Intangibles Property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding. Pada Lokal File 2017 yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak tidak menjelaskan proses pengujian atas pembayaran royalti / Technical Assistance know-how. Pengujian atau penyiapan dokumen hanya dilakukan atas segmentasi Pembelian dan Penjualan dengan metode TNMM dengan hasil adalah Wajar berada di rentang interkuartil, dalam kesimpulan lokal file 2017 untuk keseluruhan transaksi yang disebutkan dalam Bab 3 lokal file (termasuk royalti di dalamnya) untuk Tahun 2017 juga berada di rentang kewajaran.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan “pembayaran royalti adalah merupakan transaksi khusus yang tidak seharusnya diuji dengan agregat laba karena tidak menggambarkan kewajaran dari nilai kompensasi dimaksud” adalah keliru. Sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai dengan SE-50/2013 dan PER- 22/2013, jelas ketentuan di Indonesia mewajibkan Pemeriksa untuk menguji royalti dari sisi laba. bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas alasan koreksi Pemeriksa “Karakteristik Usaha, Principal Manufacturer sendiri tidak pernah ditemukan dalam literatur atau rujukan untuk mendefinisikan suatu karakter dari sebuah kegiatan.” bahwa alasan tersebut tidak relevan dan tidak membuktikan apapun. Selanjutnya, Wajib Pajak tidak setuju atas alasan Terbanding “Di Luar itu pula karakteristik dimaksud hanya mencakup atas pembuatan suku cadang saja, sementara pembayaran royalti terbesar atas
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Menurut pemeriksa, jika royalti/know-how ini benar-benar memenuhi langkah pengujian Nomor satu sampai dengan tiga diatas, pengujian harus dilakukan dengan cara Transaksi per Transaksi Afiliasi (OECD TPG 2017 Par 3.9 dan PER 22/PJ/2013), dimana pembayaran royalti adalah merupakan transaksi khusus yang tidak seharusnya diuji dengan agregat laba karena tidak menggambarkan kewajaran dari nilai kompensasi dimaksud. Wajib Pajak sendiri mengklaim Karakter entitas Hal 44 Lokal File “TAM dapat dikarakterisasikan sebagai Principal Manufacturer. Nilai Transaksi atas produk suku cadang tertentu tersebut selama 2017 tidak signifikan.” Dimana hal tersebut menandakan terdapat perbedaan karakter yang seharusnya juga diuji terpisah, selain itu Karakteristik Usaha, Principal Manufacturer sendiri tidak pernah ditemukan dalam literature atau rujukan untuk mendefinisikan suatu karakter dari sebuah kegiatan. Diluar itu pula karakteristik dimaksud hanya mencakup atas pembuatan suku cadang saja, sementara pembayaran royalti terbesar atas pengadaan asesoris tidak ditulis oleh Wajib Pajak dikarakteristik yang mana atau diuji secara spesifik sesuai ketentuan berlaku. Sesuai dengan langkah pengujian untuk transaksi afiliasi harta tidak berwujud, diharuskan untuk membandingkan dengan transaksi pembanding, baik internal ataupun eksternal, pilihan pengujian dengan CUP Eksternal biasanya menjadi sebuah pilihan yang seringkali dipilih untuk menentukan kewajaran dari rate/tarif dari transaksi royalti yang dilakukan Wajib Pajak dengan ketentuan beserta kompensasi dari perjanjian/transaksi sebanding yang dijadikan data acuan atau pembanding untuk menentukan kompensasi wajar harta tak berwujud. Dalam penghitungan kompensasi ini, peran Wajib Pajak yang menjalankan fungsi Survei Pasar untuk mendapatkan kebutuhan konsumen Indonesia, Styling Design dengan beberapa Opsi, Approvalpengadaan asesoris tidak ditulis oleh Wajib Pajak dikarakteristik yang mana atau diuji secara spesifik sesuai ketentuan berlaku”. bahwa laba segmen pihak afiliasi maupun laba company wide dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak sudah mencakup seluruh transaksi afiliasi Wajib Pajak dari kedua karakterisasi Wajib Pajak (termasuk royalti). Kemudian, diketahui bahwa laba segmen pihak afiliasi adalah 4,37% sedangkan laba company wide adalah 5,08% sedangkan rentang kewajaran perusahaan pembanding adalah 1,20% s.d. 7,20%. Oleh karena itu, jelas transaksi royalti sudah memberikan tingkat pengembalian yang sepadan. bahwa alasan koreksi Terbanding tidak relevan, karena untuk fungsi, aset, dan risiko yang dijalankan oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak sudah memperoleh kompensasi yang wajar, sebagaimana dibuktikan dari labanya yang sudah berada di dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding. bahwa TDEM tidak hanya berperan approval. Sebagaimana diuraikan di atas, TDEM memberikan technical information yang menjadi dasar Wajib Pajak dalam melakukan pengujian produk baru. TDEM melakukan usaha aktif dalam mengembangkan intangible property-nya dan dalam memberikan technical information kepada Wajib Pajak yang dibuktikan dari dokumen- dokumen pendukung (standart testing, drawing, dll) yang telah diperlihatkan Wajib Pajak.
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Styling Design, Perhitungan Costing, Pemilihan Supplier, Follow-up Supplier, Perencanaan Kualitas, Kendali Kualitas, Peningkatan Kualitas, Tes Performa Produk, Penyusunan Laporan Hasil Tes Performa dan Lain-lain sesuai dengan Halaman delapan Role and Responsibility “Technical Assistance Agreement (For Development of Accesory Parts)” dan Keterangan dalam BAPK 4 November 2021, peran dimaksud tidak menjadi pertimbangan dalam penghitungan kewajaran royalti. Peran Wajib Pajak (Kegiatan Development, Enhancement, Maintenance, Protection and Exploitation dari Intangibles/DEMPE) menurut pemeriksa adalah aktif dan terlihat jelas/nyata dibandingkan peran dari TDEM dimana hanya berperan dalam Approval tanpa nilai tambah berarti, yang artinya kompensasi 6% (enam persen) adalah tidak wajar karena peran TDEM yang cukup minimal dan tidak terlihat akan hal dimaksud, serta hal ini tidak mempertimbangkan pula berkembangnya konsep mengenai DEMPE atas sebuah intangible yang merupakan upaya terus menerus dan bukan upaya statis seperti peran Wajib Pajak.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Wajib Pajak tahun 2017, pemeriksa sendiri mengidentifikasi untuk Bagian yang bertanggung jawab akan kegiatan-kegiatan dimaksud dengan nilai sebesar Rp25,3 Miliar hanya untuk Basic Salary saja diluar biaya operasional tambahan. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan tahun 2017. Pada pemeriksaan kali ini, pemeriksa sudah berusaha untuk meminjam daftar pembayaran gaji beserta divisi dari tiap pegawai serta peran dan tanggung jawab dari pegawai, serta peran-peran yang disebut di awal seperti biaya untuk melakukan survei pasar, atau alokasi biaya lainnya, tetapi belum dipinjamkan oleh Wajib Pajak, serta pemeriksa tidak mendapatkan ijin untuk memeriksa di tempat Wajib Pajak terkait fungsi C&Abahwa alasan koreksi Terbanding ini sehubungan dengan koreksi yang dilakukan untuk tahun pajak 2016. bahwa pada tahun pajak 2016 (Risalah Pembahasan terlampir), Terbanding melakukan koreksi atas basic salary dari karyawan di bagian Product Planning & Development Division. Terbanding berpendapat bahwa biaya dari fungsi Product Planning & Development Division tersebut seharusnya ditanggung oleh pihak afiliasi. Terbanding pun tidak melakukan koreksi atas royalti Wajib Pajak. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Terbanding sendiri sudah berpendapat bahwa fungsi pengembangan produk dijalankan dan menjadi tanggungan pihak afiliasi.
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Design dari Wajib Pajak dengan alasan kerahasiaan (strictly confidential).
Tidak ada pengujian kewajaran dan kelaziman dengan pembanding royalti lain, royalti atas parts khususnya terkait spark plug dikenakan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai harga beli, sementara pihak yang memanfaatkan bantuan teknis (jika ada dan telah dibuktikan Wajib Pajak) masih belum jelas, komponen spark plug sendiri merupakan komponen kunci dari sebuah mobil yang sudah terpasang dari produsen mobil sebenarnya yaitu TMMIN, peran Wajib Pajak yang tidak terlibat dengan proses produksi sampai dengan pemasangan ataupun desain spark plug dimaksud kemudian dibebani dengan proses produksi sampai pembuatan spark plug tentunya menjadi tidak wajar. Diluar hal dimaksud, nilai remunerasi (yang belum dibuktikan eksistensi serta nilai wajarnya) sebuah komponen kunci dari sebuah mobil hanya berkisar 3% (tiga persen), sementara asesoris dimana sifatnya pelengkap nilai remunerasinya lebih besar sebesar 6% (enam persen) menurut pemeriksa tidak mempertimbangkan bobot peran dalam operasionalnya sebuah kendaraan mobil, kendaraan dapat beroperasi dengan adanya spark plug tanpa adanya asesoris, sebaliknya kendaraan asesoris sebagus dan semahal apapun tanpa adanya spark plug tentunya kendaraan tersebut tidak akan beroperasi. Berdasarkan hasil pengujian diatas, menurut pemeriksa Wajib Pajak tidak melakukan pengujian kewajaran pembayaran royalti ke pihak afiliasi. Oleh karena tidak terdapat Intangible Property milik afiliasi TDEM maupun TMC yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dalam kegiatan usahanya, maka nilai wajar biaya royalti menurut pemeriksa adalah “NOL atau NIHIL”, tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak atas pembayaran biaya royalti tersebut. Jika kondisi transaksi Wajib Pajak terjadi antar pihak yang independen maka pihak independen tidak akan bersedia membayarbahwa Wajib Pajak telah melakukan pengujian tarif dengan hasil sebagai berikut: Rentang Royalti Tarif Efektif Kewajaran TDEM 4,33% 3,0% - 5,0% TMC 2,37% 3,0% - 4,5% Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui tarif royalti Wajib Pajak sudah wajar.
RoyaltiTarif EfektifRentang
Kewajaran
TDEM4,33%3,0% - 5,0%
TMC2,37%3,0% - 4,5%
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
royalti atas invoice yang diterbitkan oleh lawan transaksinya karena tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh oleh pihak yang membayar royalti tersebut. Berdasarkan hasil pengujian dari keempat langkah tersebut, dilakukan koreksi seluruhnya atas Royalti baik atas pengadaan asesoris (TDEM) maupun pengadaan suku cadang (TMC) sebesar total biaya Rp108.950.493.679 terdiri dari pembayaran Rp107.899.930.383 kepada TDEM dan Rp1.050.563.296 kepada TMC.
Dalam Risalah Pembahasan Akhir
Pemeriksa tidak setuju dengan alasan yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat menyatakan bahwa wajib pajak sudah menerapkan PKKU atas transaksi pembayaran royalti karena terdapat “Transaksi pemanfaatan Harta Tak Berwujud benar-benar terjadi” karena pendapat yang disampaikan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan pada proses pemeriksaan antara lain dokumen dan keterangan. Oleh karena tidak terdapat Harta Tak Berwujud / Intangible Property (IP) milik afiliasi baik TDEM maupun TMC yang dimanfaatkan oleh wajib pajak pada kegiatan usahanya, maka tidak akan terjadi peristiwa pemanfaatan IP.Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yaitu “tidak terdapat Harta Tak Berwujud / Intangible Property (IP) milik afiliasi baik TDEM maupun TMC yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding pada kegiatan usahanya, maka tidak akan terjadi peristiwa pemanfaatan IP. Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti pendukung terkait harta tak berwujud dan penyerahan serta pemanfaatannya kepada Terbanding.
Pemeriksa tidak setuju dengan pendapat wajib pajak bahwa wajib pajak sudah menerapkan PKKU karena pembayaran royalti wajib pajak sudah memberikan tingkat pengembalian yang sepadan bagi wajib pajak, karena yang diuji oleh pemeriksa adalah kewajaran pembebanan biaya royalti, bukan kewajaran tingkat pengembalian. Langkah-langkah pengujian yang dilakukan oleh pemeriksa atas transaksi pembayaran royalti sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan pedoman penerapan PKKU.Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. bahwa sebagaimana diuraikan di atas, SE-50/2013 jelas mengatur bahwa penelitian tingkat pengembalian yang sepadan merupakan salah satu tahapan pemeriksaan yang “perlu” (wajib) dilakukan oleh Terbanding. Adapun SE- 50/2013 merupakan suatu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding agar mendapatkan pemeriksaan yang berkualitas yaitu sebagaimana disebutkan dalam paragraf B.2 SE-50/2013: “Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.”
Pemeriksa tidak setuju dengan pendapat wajib pajak bahwa wajib pajak sudah menerapkan PKKU karena laba wajib pajak sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena yang diuji oleh pemeriksa adalah kewajaran pembebanan biaya royalti, bukan kewajaranPemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding. bahwa PER-32/2011 jelas mengatur pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha salah satunya adalah laba yang wajar. Oleh karena itu, sesuai Pasal 20 PER-32/2011, koreksi seharusnya tidak dilakukan lagi.
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
tingkat laba. Langkah-langkah pengujian yang dilakukan oleh pemeriksa atas transaksi pembayaran royalti sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan pedoman penerapan PKKU.
Pemeriksa tidak setuju dengan pendapat wajib pajak bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan karena tidak ada indikasi penghindaran pajak dalam pembayaran royalti Wajib Pajak dan resiko penghindaran pajak menurut wajib pajak hanya terjadi jika 1) transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak lebih rendah (huruf b) dan 2) Performa laba bersih wajib pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis (huruf d) sebagaimana diatur pada SE-50/2013. Menurut Pemeriksa, Wajib Pajak tidak menyampaikan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena pada SE-50/2013 diatur juga bahwa salah satu indikasi penghindaran pajak adalah keberadaan transaksi yang bersifat khusus misalnya pembayaran royalti (huruf c).Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. bahwa adanya transaksi bersifat khusus tidak serta merta mengindikasikan risiko penghindaran pajak. Terbanding masih perlu membuktikan dan mendokumentasikan risiko penghindaran pajak atas adanya transaksi khusus tersebut sebelum bisa melakukan koreksi.
Petunjuk ketidakwajaran royalti antara lain: a. Pembayaran royalti atas produk yang tidak termasuk di Surat Perjanjian yang menjadi dasar pembayaran royalti - OECD Transfer Pricing Guidelines menyebutkan bahwa berdasarkan prinsip kewajaran, untuk menguji apakah suatu transaksi afiliasi memberikan manfaat ekonomis adalah dengan menguji apakah jikaWajib Pajak menyampaikan surat yang menyatakan adanya kesepakatan antara para pihak (TAM dengan TDEM dan TAM dengan TMC) atas perubahan daftar produk sebagai objek royalti. bahwa surat ini menandakan adanya perubahan objek royalti yang telah efektif mengikat para pihak secara hukum sejak tanggal yang tercantum dalam surat. TDEM: TMC: Selain itu, Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat Pemeriksa yang tidak menerima daftar produk yang telah diberikan oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. Dapat Wajib Pajak sampaikan bahwa dalam hal sengketa perpajakan terkait dengan transfer pricing maka dalam melakukan analisis diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam

MO Runcian jenis produk yang merupakan objek per-bayaran royalti ke TDFIV

Raw Labels + Sum af Sum of Cost Sum of Sum of Price Purchase Sum of Sum of Royalty

Heater Fane pasa fas os AS HINDI ZL peer Buntut ag Bao aa han 16 205.001 2,

Ame dan Sor sot LORI) oh ana 1 96.1904 15 796.226. 118 familie mona AC or R05 D disana oe velg 83.918 17461 1.342997 aman.

usa DOVE Arema pasang ap mana kerut MAN cam ona Lam 2a nan

Bost mat 42.667 353,195 30.000.467 7 30.084 192 ab tit 3a 2a daan hans 2.297.060,004 talang air AR AAD 225217 2 801.587 74158933 (Urang akar bu AR ani kan Ite 823 901 Lam ae

Paman Sui tesis serang 1) Ges 6 9an.935 Lt

Aut taesrerenc we #5 148 Blot Ve

Lampert LAPS FDS 29.657 BAS PA aan

Came thats Serep 17.879 974,362 15.439,819 IBTES 16? inectallanean Ke Tents pm seh 1077 57.410 622.715 204 ent Lan 1.015.547.337 1.594.640 590, 956.844 alriger tau stiker SaBaareass 10.706.102 520.080.765 sar, kemasan 4.769.219 V1 tamara San Ing fst

Wieeles. lation Lena 6.78252 912 ae Date Ys Lan Gan cam #31 Tea mat Palapa 23

Peak pemanen dan Armee eee cas Lean ena pantun sg

Meranris darhnoard Aer san 757 18.598 nia an pan

Grand Total 2.798,743.690.885 7.829.507.601 101920.671.239

Lainya pa eat or)

Pembayaran bisys raya ke 1D M 107.899.930.381

- Contah produk yang buka” merupakan obyeh inyat hetuasarkan Surat Perjarjan

> Rincian je1s produk yang merupakan ogjus perbayarar royalti «e TC

Row Labels - Sum of Sum af Royalty

Ain filter 16.478.183

Ot filter 770.784.900

Piugveust O38.055.512 Produk yang lerdapat d Surat Perjargiar

Rem 111.574,9465

Grand Total 1.036,843,572 A

Titak ada di fist tay ban 13 19.724 B

Total Adar B 1.050.543.295

Biaya royalti ac TMC 1.050.553.246

Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
kondisi transaksi tersebut terjadi diantara pihak- pihak independen, pihak independen bersedia untuk melakukan pembayaran atas tagihan yang diterbitkan oleh lawan transaksi (independent willing to pay). Menurut pemeriksa, berdasarkan uraian diatas jika kondisi transaksi Wajib Pajak terjadi antar pihak-pihak independen, maka pihak independen tidak akan bersedia melakukan pembayaran atas tagihan royalti yang tidak pernah diperjanjikan/disepakati oleh pihak- pihak yang bertransaksi. Hal ini juga diatur di PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang mengatur bahwa transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Wajib Pajak memanfaatkan Intangible Property milik afiliasi atas produk-produk yang menjadi dasar pembayaran royalti. - Produk yang menjadi dasar pembayaran royalti terdapat di Lampiran A Surat Perjanjian antara Wajib Pajak dengan TDEM terdiri dari 11 jenis produk (part no) dan pada Lampiran A tersebut disebutkan bahwa: Hal ini menunjukkan bahwa jika terjadi perubahan baik penambahan atau pengurangan produk yang menjadi dasar pembayaran royalti, maka hal itu harus di atur pada Addendum yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. - Pemeriksa tidak setuju dengan pendapat Wajib Pajak yang menyatakan bahwa seharusnya Pemeriksa mempertimbangkan daftar aksesoris tahun 2017, Lampiran M Surat Tanggapan Wajib Pajak. Menurut Wajib Pajak, daftar tersebut merupakan daftar yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian royalti Wajib Pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Surat Perjanjian yang menjadi dasaruntuk memperoleh data dan atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dari Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. PER-22/2013: “….. pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi.” Lalu pada Lampiran 1 Bab I SE-50/2013: “Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data dan informasi baik dari pihak Wajib Pajak maupun pihak eksternal. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.” Sejalan dengan kedua ketentuan di atas, pentingnya pemahaman fakta atas suatu kasus transfer pricing juga tertuang dalam Paragraf 4.7 OECD TPG 2017 yang menjelaskan sebagai berikut. “… Transfer pricing cases are fact-intensive and may involve difficult evaluations of comparability, markets, and financial or other industry information …” bahwa praktik yang sebenarnya terjadi seharusnya diutamakan dalam melakukan analisis transfer pricing sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 1.45 OECD TPG 2017: “If the characteristics of the transaction that are economically relevant are inconsistent with the written contract between the associated enterprises, the actual transaction should generally be delineated for purposes of the transfer pricing analysis in accordance with the characteristics of the transaction reflected in the conduct of the parties.” bahwa Terbanding seharusnya bisa menerima daftar produk tersebut mengingat tidak ada indikasi bahwa daftar produk tersebut bukan merupakan daftar produk yang telah disepakati kedua belah pihak.
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
pembayaran Royalti adalah 1) Technical Assistance Agreement (For Development of Accessory Parts) tanggal 21 Maret 2008 antara PT Toyota Astra Motor dengan Toyota Motor Asia Pasific Engineering & Manufacturing Co Ltd (TMAP-EM) dan 2) Technical Assistance Agreement on Local Spare Parts tanggal 20 Maret 2006 antara Toyota Motor Corporation dengan PT Toyota Astra Motor. Sejak April 2017, TMAP-EM berganti nama menjadi Toyota Daihatsu Engineering and Manufacturing Co Ltd (TDEM). Tidak terdapat perubahan (Addendum) atas perjanjian yang menjadi dasar pembayaran royalti. Tidak adanya Addendum juga dinyatakan oleh Wajib Pajak (Kepala Departemen Accounting and Tax) pada BAPK tanggal 04 November 2021 sehingga informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada Surat Tanggapan bahwa List Product Accs 2017 sebanyak 6 lembar tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian royalti Wajib Pajak adalah tidak benar / tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kutipan isi BAPK tanggal 3 Nopember 2021
Pembayaran royalti atas produk yang tidak terkait dengan kegiatan usaha pihak afiliasi atau dengan kata lain produk-produk yang menjadi dasar pembayaran royalti tersebut tidak menggunakan Intangible Property milik afiliasi baik TDEM maupun TMC. Produk yang menjadi dasar pembayaran royalti antara lain a) Tirai, b) Floor Mat dan c) Stiker. Selain itu, ke tiga produk ini juga tidak termasuk produk yang menjadi dasar pembayaran royalti dan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Wajib Pajak memanfaatkan Intangible Property milik afiliasi atas produk-produk ini.bahwa TDEM memiliki sub divisi Exterior & Interior Development TDEM yang bertugas untuk mengembangkan produk-produk terkait eksterior dan interior termasuk ketiga produk yang dimaksud sehingga TDEM memiliki kompetensi untuk memberikan technical information kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Pemeriksa “Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding (Kepala Departemen Conversion & Accessories Planning and Development) pada BAPK tanggal 04

7 Akuntans!

& Pada Surat Perjanjian ¢ Technical Assistanca Agreement (TAA) tangga! 21 Maret 2008 torkail pembebanan hiaya -nyatl atas perjualan aksesoris, disebutkan lawan transaksi adalah TMAP-FMA sedangkan berdasarkan SPT Tahunan 2017 tangaksi pombayaren reyatb dengan TDEN.

Apakah terdapal amurdumen atas persanjian royal TAA dengan TDEM?

Jawayan

Tidak ada amandeman/adendum atas peraniian royal dimaksus Dokumen yang ada zualali terkad benu bahan nama dari TMAP EM meniadi TDEM

Lampiran Mf Surat Tanggapan Wajib Pajax terdirl dari 6 lembar yang hanya berisi informasi mengenai List Product

Aces 2017 sebagai benaut (ET petanetat | petarung ena ED

RUE KA Te deen ON Pee ada TT ane

Ba aer - rr ae laen uric =

SSF Ewer Bo ara Wr AS e Ske =

TESTES Teme rune te engin oer = bana, Reve ieee fr area eek TT “Russo ey —

Lian pan Nenek Tedi”

ET ak —— TE bea To Coen

Taree a _ weedy ew HN

Softee: Dia ie — sus fe sami ya bison ker ara = aaa tee rama

Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak (Kepala Departemen Conversion & Accessories Planning and Development) pada BAPK tanggal 04 November 2021 disebutkan bahwa Wajib Pajak merupakan pihak yang melakukan pengembangan atas produk karpet, stiker, dan velg (lihat butir 6 huruf l BAPK) Pada halaman 14 Dokumen Penentuan Harga Transfer, Dokumen Penentuan Harga Transfer, Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 disebutkan bahwa TDEM bergerak dalam bidang pengembangan kendaraan bermotor, teknik dan evaluasi kendaraan bermotor dan TMC bergerak dalam bidang merancang, memproduksi, merakit, dan menjual kendaraan bermotor, sehingga menurut pemeriksa pihak afiliasi tidak memiliki Intangible Property terkait ketiga produk diatas.November 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang melakukan pengembangan atas produk karpet, stiker, dan velg (lihat butir 6 huruf l BAPK)”. bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dokumen pendukungnya yang menjelaskan bahwa peran Pemohon Banding hanya sebatas riset pasar dan pengajuan pengembangan produk. Namun demikian, pengembangan selanjutnya dilakukan oleh pihak afiliasi.
Informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada Surat Tanggapan bahwa TDEM memiliki sub divisi Multi Media & Electrical Development yang bertugas untuk mempelajari dan mengembangkan pengetahuan teknologi-teknologi terkait head unit ini sehingga TDEM memiliki kompetensi untuk memberikan technical information kepada Wajib Pajak, hanya merupakan informasi tanpa didukung dengan bukti.bahwa Pemohon Banding sudah memberikan struktur organisasi TDEM kepada Terbanding sebagai bukti adanya sub divisi Multi Media & Electrical Development dalam TDEM sebagai bukti.
Hasil pemeriksaan atas pembayaran biaya royaltibahwa berikut Pemohon Banding lampirkan surat Technical Approval dari TMC yang membuktikan bahwa TMC telah melakukan evaluasi atas produk Pemohon Banding. TMC sebagai pemegang harta tidak berwujud akan meneliti permintaan pengembangan produk dari TAM dan akan mempelajari apakah suatu produk layak dikembangkan dari sisi teknis maupun bisnis. Apabila dianggap layak, TMC akan memberikan Technical Requirement Sheet yang berisikan standar pengetesan dan spesifikasi- spesifikasi yang harus dipenuhi suatu produk. Spesifikasi mencakup standar Toyota yang tinggi dari segi kualitas, kinerja, keamanan dan kompatibilitas. Pada akhirnya, TMC akan mempelajari prototype yang dibuat dan hasil pengecekan untuk menentukan apakah suatu produk dapat diproduksi secara massal. Oleh karena itu, peran TMC sangat krusial dalam pengembangan suatu produk baru. TMC memiliki kemampuan dalam menjalankan peran-peran tersebut mempertimbangkan TMC memiliki tim yang didedikasikan untuk melakukan
ke TMC sebesar Rp 1.050.563.296 - Dasar pembayaran royalti yang terdapat Surat Perjanjian - Pada Lampiran A Surat Perjanjian diatur bahwa produk yang menjadi dasar pembayaran royalti adalah spare part berupa “Spark Plug” / busi yang diproduksi oleh Toyota

ARI RUOYATNA

Ir . re 1 re oa i Pe cred

. pote oo * Feat As ata

pa ba Mi: : Ing SIK tO Tan tee .

vote bos . nas v sha apa gh ine , ag ie ul

ARIK TE GRANT OF LICE NSE

Sey tS to un ete tigers ie wae roe de

. ors le dw sor ma Maa wa IS pena haste hE al yon Bac et kot Sts ae

, bese re ay ow a re re jodi : Pa wa

KAN wt a Koba be

SKILOT EP PENILAI ASSISTANCE pot al "

Ta Da Ba ME ana 5 os woes te re akon - PN SN Ta ag Ko aa ae c Kara . PN Ha Ban Lo

Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) / pabrikan. Berdasarkan hasil analisis fungsi, kegiatan usaha Wajib Pajak adalah distributor mobil dan busi. Sebagian besar mobil yang dijual oleh Wajib Pajak ke dealer dibeli dari TMMIN. Wajib Pajak tidak memiliki kegiatan pabrikan busi. Pada Surat Perjanjian antara Wajib Pajak dengan TMC disebutkan bahwa kegiatan usaha pabrikasi atas produk yang menjadi dasar pembayaran royalti bisa dilakukan oleh Wajib Pajak maupun supplier lokal yang disebutkan dalam lampiran Surat Perjanjian. - Pada Surat Tanggapannya Wajib Pajak menyatakan bahwa telah terjadi transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud, yang dibuktikan dengan keberadaan 1) Technical Assistance Agreement, 2) Panduan standard testing, 3) 3D data basic vehicle, 4) Design Drawing Teknis, 5) CA Design Guide dan 6) Narasi Penjelasan Development Accesories. Menurut Pemeriksa, dokumen Nomor 1) dan 6) bukan merupakan bukti keberadaan Intangible Property (IP), namun merupakan dokumen sumber untuk meneliti jenis Intangible Property yang menjadi dasar pembayaran royalti. Selama proses pemeriksaan, pemeriksaan, tidak terdapat satu dokumen pun terkait a) keberadaan IP baik berupa drawing spare part maupun jenis IP lainnya atas produk spare part “Spark Plug” maupun jenis spare part lainnya milik afiliasi (TMC) yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dalam kegiatan usahanya dan b) Technical Assistance yang diberikan oleh TMC (penerapan dari isi Surat Perjanjian) kepada Wajib Pajak. Menurut Pemeriksa, informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada Surat Tanggapan tidak sesuai dengan kondisi yang ditemukan pada proses pemeriksaan. - Menurut pemeriksa, selain produk berupa busi, pihak afiliasi (TMC) juga tidak mempunyai IP terkait produk lainnya yang digunakan sebagai dasar royalti misalnya IP terkait produk oil filter. - Tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak meminta Technical Assistance ke TMC terkait produk yang menjadi dasar pembayaran royalti dan juga tidak terdapat dokumen bahwa Wajib Pajak menyerahkan IP milik afiliasi untukpengembangan produk dan biaya yang dikeluarkannya setiap tahun untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
dimanfaatkan supplier pada saat proses pabrikasi. Kesimpulan pemeriksa Berdasarkan uraian di atas, oleh karena tidak dapat bukti pendukung bahwa Wajib Pajak memanfaatkan Intangible Property milik afiliasi atas penjualan produk berupa spare part atau produk lainnya yang digunakan sebagai dasar pembayaran royalti, maka sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, nilai wajar atas biaya royalti yang ditagih oleh TMC adalah “nol” dengan kata lain Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU.
Hasil pemeriksaan atas pembayaran biaya royaltiPemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding. bahwa setelah menerima usulan suku cadang yang ingin diproduksi oleh Pemohon Banding, pihak afiliasi bertugas untuk meneliti usulan produk dan kesesuaiannya dengan bagian- bagian lain dari mobil, kualitas, standar keamanan, dan lain-lain. Hasil dari aktivitas ini adalah pihak afiliasi memberikan panduan produksi dan testing serta drawing yang lebih mendetail atas produk. Kemudian, berdasarkan panduan dan drawing tersebut, Pemohon Banding memanufaktur prototype produk (melalui supplier) dan melakukan testing. Hasil dari testing akan dikirim kepada pihak afiliasi untuk dievaluasi apakah produk tersebut dapat mulai diproduksi secara massal. bahwa pendapat Terbanding yaitu Pemohon Banding tidak membutuhkan pihak afiliasi dalam proses pengembangan produk hanya merupakan asumsi Terbanding. Pada faktanya, pihak afiliasi memberikan technical information yang krusial dalam pengembangan produk sampai produk tersebut siap untuk diproduksi secara massal. bahwa sehubungan dengan pendapat Terbanding: “wajib pajak melakukan studi pasar mandiri, menentukan pilihan opsi model dari internal wajib pajak sendiri, membuat rancangan seperti apa bentuk model yang dipilih, baru diajukan ke TDEM untuk dimintakan persetujuan, serta kemudian melibatkan pihak supplier dalam negeri untuk pembuatan, dengan supervisi dari internal wajib pajak sendiri. Menurut Terbanding, internal wajib pajak telah melakukan fungi untuk pembuatan design dan opsi yang telah mepertimbangkan potensi pasar dan Preferensi dari masyarakat
ke TDEM sebesar Rp 107.899.930.383 - Dasar pembayaran royalti yang terdapat Surat Perjanjian … - Untuk memahami keberadaan Intangible terkait produk aksesoris, memahami pihak - pihak yang berkontribusi terkait produk aksessoris yang menjadi dasar pembayaran royalti, pemeriksa melakukan analis mengenai fungsi - fungsi yang ada di wajib pajak, pertama sekali dengan meneliti Struktur Organisasi dan diketahui terdapat "Divisi Product Planning & Development". Oleh karena pemeriksa tidak dijinkan untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi divisi Product Planning & Department (PPD) dengan alasan kerahasian informasi, maka pemeriksa menggunakan informasi yang diberikan oleh Kepala Departemen Conversion & Accessories Planning and Development pada BAPK tanggal 04 November 2021 sebagai salah satu bukti yang digunakan pada saat mengambil kesimpulan. Wajib Pajak telah menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pada BAPK sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Berdasarkan hasil analisis fungsi, kegiatan usaha Wajib Pajak adalah jual beli (distributor) mobil dan aksessoris (service parts). Produk aksessoris yang menjadi dasar pembayaran royalti dipasang oleh bagian logistik wajib pajak, pada persediaan mobil yang ada sebelum mobil tersebut dijual ke dealer. Selain itu, terdapat produk aksessoris yang dijual ke dealer (BAPK tanggal 04
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
November 2021). Wajib Pajak tidak memiliki kegiatan usaha pabrikasl aksessoris. … - Kutipan isi BAPK tanggal 04 November 2021 … - Pada tanggal 27 Januari 2022, Wajib Pajak memperlihatkan dokumen - dokumen terkait informasi yang disampaikan pada BAPK tanggal 04 November 2021. - Pada Surat Tanggapannya Wajib Pajak menyatakan bahwa telah terjadi transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud, yang dibuktikan dengan keberadaan 1) Technical Assistance Agreement, 2) Panduan standard testing, 3) 3D data basic vehicle, 4) Design Drawing Teknis, 5) CA Design Guide dan 6) Narasi Penjelasan Development Accesories. - Menurut pemeriksa dokumen Nomor 1) dan 6) bukan merupakan bukti keberadaan Intangible Property (IP'), namun merupakan dokumen sumber untuk meneliti jenis intangible property yang menjadi dasar pembayaran royalti. - Pendapat pemeriksa atas dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada proses pemeriksaan dan pembahasan akhir: 1. Berdasarkan keterangan wajib pajak, BAPK tanggal 04 November 2021 diketahui wajib pajak tidak pernah meminta technical assistance terkait Product Planning and Development pada proses pembuatan dan pengembangan produk aksessoris. Menurut wajib pajak, keterlibatan TDEM muncul pada saat selesai tahapan planning and design (sudah ketahui material yang akan digunakan dan cost yang akan direncanakan - butir 6.C BAPK) dengan adanya permintaan mengenai 1) 3D Data mobil, 2) Drawing mobil dan 3) Standar pengetesan, pada saat akan memulai proses engineering (pabrikasi yang akan dilakukan oleh supplier). Pada uraian wajib pajak atas dokumen yang diperlihatkan pada tanggal 27 Januari 2022 "Penjelasan Narasi Royalti", disebutkan bahwa 3D Design ini hanya dimiliki oleh principle dan menjadi intangible asset karena gambar ini hanya bisa untuk diproduksi kendaraan Toyota, "Penjelasan Narasi Royalti - butir 5b" dengan outputIndonesia, Sehingga yang disebut manfaat adalah berasal dari wajib pajak sendiri.” Selain itu, Terbanding juga berpendapat bahwa: “Kontribusi terkait DEMPE atas produk aksesoris menurut pemeriksa adalah berasal dari wajib pajak sendiri, mulai dari development dan enhancement wajib pajak berperan untuk mengolah survei pasar dan mewujudkan ke dalam sebuah pilihan desain, pilihan desain dipilih internal sendiri oleh wajib pajak, untuk diajukan persetujuan kepada TDEM, dan dalam hal maintenance dan protection, wajib pajak berperan aktif untuk melindungi harta tak berwujud yang dikerjakan oleh supplier, exploitation dan transfer kepada supplier selaku pihak yang melakukan manufaktur dilakukan oleh wajib pajak” bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait manfaat dan kontribusi terkait DEMPE atas produk aksesoris yang berasal dari Pemohon Banding sendiri. bahwa sebagaimana yang disampaikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2017: “TMC dan TDEM sebagai pemilik Kekayaan Intelektual (Intelectual Property atau disingkat “IP”) bertanggung jawab untuk merancang semua produk merek Toyota. Perusahaan manufaktur memproduksi produk-produk kendaraan berdasarkan gambar dan desain yang diberikan oleh pemilik IP. Oleh karena itu, TAM tidak melakukan fungsi desain produk di kedua segmen, yaitu Segmen Kendaraan dan Segmen Suku Cadang. … Untuk Segmen Suku Cadang, sebagian produk dibeli oleh TAM dari suplier untuk dijual kembali kepada pelanggannya. Namun, untuk produk- produk suku cadang tertentu, TAM memperoleh lisensi dari TMC dan TDEM untuk mengembangkan, memproduksi, dan menjualnya di Indonesia. Produksi atas produk suku cadang tertentu tersebut dilakukan oleh TAM melalui perusahaan manufaktur pihak ketiga, karena TAM tidak memiliki fasilitas produksi sendiri.” bahwa pada faktanya, TDEM dan TMC bertanggung jawab untuk merancang semua produk merek Toyota sehingga seluruh standar kualitas produk Toyota harus sesuai dengan kriteria TDEM dan TMC sebagai penanggung- jawab produksi.
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
berupa akses pada system global principle untuk 3D design kendaraan dan bagian- bagian yang dibutuhkan untuk proses development lokal aksesoris. - Menurut pemeriksa, Keterangan pada BAPK diatas menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak membutuhkan/memanfaatkan data 3D Data mobil (IP menurut Wajib Pajak), drawing mobil dan standar pengetesan pada saat tahap Product, Planning and Development karena wajib pajak bisa menghitung material yang akan digunakan dan biaya produksi, hal ini berarti sudah terdapat spesifikasi / drawing dari aksesoris tersebut. Pada proses planning dan design, tidak ada dokumen terkait permintaan wajib pajak ke TDEM mengenai 1) 3D Data mobil, 2) Drawing mobil dan 3) Standar pengetesan. Dokumen yang diperlihatkan oleh wajib pajak pada tanggal 27 Januari 2022 - butir 5 adalah email tanggal 13 Januari 2017 dari TAP ke TAM mengenai pengiriman 3D Data mobil (tidak terdapat bukti / dokumen bahwa data ini dibutuhkan/diminta oleh wajib pajak). Selain itu, informasi 3D suatu jenis mobil tertentu dapat digunakan oleh berbagai macam aksesoris karena pada suatu jenis mobil terdapat berbagai macam aksesoris mobil. Pendapat wajib pajak pada "Penjelasan Narasi Royalti" bahwa wajib pajak memanfaatkan IP (jika ada) milik afillasl, tidak didukung dengan bukti.Selain itu, terdapat produk terkait suku cadang tertentu yang lisensinya dimiliki oleh TAM yang diperoleh dari TMC dan TDEM. Artinya, beberapa produk tersebut diberikan kewenangan kepada TAM untuk melakukan produksi dengan catatan sesuai dengan standar kualitas produk Toyota sebagaimana tanggung jawab TDEM dan TMC. Hal tersebut sejalan dengan analisis fungsi yang terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2017 bahwa fungsi riset dan pengembangan (RnD) hingga desain berada pada TDEM dan TMC sehingga produk yang dibuat oleh TAM (melalui pihak ketiga) harus sesuai standar berdasarkan riset dan pengembangan yang dilakukan oleh TDEM dan TMC sebagai penanggung risiko pembiayaan terkait RnD produk secara keseluruhan. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding manfaat dan kontribusi terkait DEMPE yang berasal dari Pemohon Banding sendiri nyata-nyata salah karena Pemohon Banding hanya melakukan penyesuaian terhadap kondisi pasar di Indonesia yang berlandaskan hasil riset yang telah dilakukan oleh TDEM dan TMC. Sebagaimana disampaikan oleh Terbanding, “Wajib pajak menanggung risiko pembiayaan untuk survei pasar, kontes - kontes modifikasi, melakukan operasional dari sub direktorat vehicle sales planning yang di dalamnya juga terdapat Conversion Accessories Planning, serta biaya penyusutan atas mobil-mobil pesaing yang dibeli secara Khusus untuk dilakukan study. Oleh karena nya, dari segi kontribusi, semua fungsi DEMPE menurut Terbanding adalah dikerjakan oleh wajib pajak sendiri, yang tidak seharusnya membayar kembali atas intangibles yang tidak dapat diidentifikasi secara jelas.” Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. bahwa sebagaimana disampaikan dalam Dokumen Lokal Tahun 2017, Pemohon Banding memiliki fungsi penjualan & distribusi serta pemasaran & promosi. Oleh karena itu, risiko pembiayaan terkait survei pasar, kontes-kontes modifikasi, dan melakukan operasional dari sub direktorat vehicle sales planning yang di dalamnya juga terdapat Conversion Accessories Planning berkaitan dengan fungsi Pemohon Banding yang
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
bertanggung jawab untuk melakukan pemasaran agar penjualan berjalan dengan baik. bahwa Pemohon Banding tidak bertanggung jawab terkait fungsi produksi dan riset produk secara keseluruhan. Tujuan Pemohon Banding melakukan survei pasar dan melakukan penyesuaian produk melalui fungsi Conversion Accessories Planning, khususnya aksesoris, bertujuan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding agar produk yang dijual oleh TAM sesuai dengan pasar di Indonesia. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat sebagaimana disampaikan oleh Terbanding, “Sehingga sifat informasi unik dan kerahasiaan dalam proses transfer harta tidak berwujud tidak tercermin dari proses ini, jika yang diklaim oleh wajib pajak adalah indikator-indikator tes tersebut sebagai bentuk harta tidak berwujud. Supplier mudah mengingat (tidak perlu harus dikopi) atas indikator tes dimaksud, untuk dapat diterapkan ke produk lain (jika ada dan diperlukan). Sehingga dari sisi kerahasiaan, hal ini menjadi kurang dapat dipertanggungjawabkan jika indikator dari tes-tes yang diklaim sebagai harta tidak berwujud.” bahwa pendapat Terbanding hanya didasarkan asumsi dan tidak berdasarkan bukti. Faktanya, technical information yang menjadi dasar Pemohon Banding dalam melakukan pengujian produk baru, TDEM melakukan usaha aktif dalam mengembangkan intangible property-nya dan dalam memberikan technical information kepada Pemohon Banding yang dibuktikan dari dokumen- dokumen pendukung (drawing, dll) yang telah diperlihatkan Pemohon Banding. Oleh karena itu, pendapat Terbanding hanya merupakan asumsi yang tidak berdasarkan bukti karena intangible property yang dimiliki oleh TDEM akan selalu dikembangkan sehingga dalam penerapannya tidak dapat dengan mudah diterapkan kepada produk lainnya karena bersifat unik dan khusus.
Selama proses pemeriksaan, wajib pajak tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen / korespondensi bahwa wajib pajak meminta Technical Assistance for Accessory Part ke TDEM terkait produk yang menjadi dasar pembayaran royalti. Pada Butir II. Terms and Conditions Surat Perjanjian diatur bahwa proses permintaan Technical Assistance dimulai dari permintaan tertulis dari wajib pajak ke pihak afiliasi. MenurutPemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding. Pada faktanya, sebagaimana telah dijelaskan dalam file “2. Narasi Penjelasan Development Accessories.xlsx”, Pemohon Banding mengirimkan permintaan atau perubahan accessories dalam bentuk accesorries planning sheet sebagaimana dokumennya telah ditunjukkan kepada Terbanding.
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
pemeriksa permintaan tertulis adalah wajar karena pihak yang mempunyai kebutuhan akan produk aksesoris tertentu adalah wajib pajak, kebutuhan tersebut diketahui antara lain berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan wajib pajak, sehingga jika ada kebutuhan akan IP milik afiliasi, seharusnya ada permintaan dari wajib pajak, Pada dokumen yang diperlihatkan oleh Wajib Pajak pada tanggal 27 Januari 2022 juga tidak terdapat dokumen mengenai hal ini.
Dalam pengembangan dari sebuah aksesoris dimana pemeriksa pada saat ini hanya berlandaskan atas bukti yang diperlihatkan untuk hanya atas satu jenis aksesoris yang kerunutan dari proses dimaksud juga masih meragukan dan proses serah terima dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kontribusi aktif dari pihak TDEM sebagai yang mendapatkan pembayaran royalti juga tidak ada. Pemeriksa berdasarkan dokumen tersebut yang telah dijabarkan pada sphp berkesimpulan bahwa wajib pajak melakukan studi pasar mandiri, menentukan pilihan opsi model dari internal wajib pajak sendiri, membuat rancangan seperti apa bentuk model yang dipilih, baru diajukan ke TDEM untuk dimintakan persetujuan, serta kemudian melibatkan pihak supplier dalam negeri untuk pembuatan, dengan supervisi dari internal wajib pajak sendiri. Menurut pemeriksa, internal wajib pajak telah melakukan fungi untuk pembuatan design dan opsi yang telah mepertimbangkan potensi pasar dan Prefrensi dari masyarakat Indonesia, Sehingga yang disebut manfaat adalah berasal dari wajib pajak sendiri. Lazimnya, untuk pengenaan atas Harta Tidak Berwujud dari licensor ke licensee, maka pihak penerima atau yang akan membayar biaya atas penggunaan harta tidak berwujud, akan bersifat pasif, sementara itu, bentuk Harta Tidak berwujud yang diklaim bukan hasil kreasi dari wajib pajak adalah tidak jelas bentuk spesifik atas apa, sedangkan wajib pajak sendiri sudah melakukan kreasi dan pengembangan terus menerus dengan mempertimbangkan selera masyarakat Indonesia, sehingga proses dari creation atas sebuah model aksesoris (spoller) inisiasi, pengembangan adalah dari wajib pajak sendiri.Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Terbanding hanya berfokus pada riset pasar yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa riset pasar dilakukan untuk melihat selera konsumen di Indonesia. Namun demikian, pengembangan produk tidak hanya berhenti di tahap identifikasi kebutuhan pasar, produk juga harus memiliki kinerja yang baik, sesuai dengan standar keamanan dan kualitas, serta kompatibel dengan aksesoris ataupun produk lain dalam suatu kendaraan. bahwa Pemohon Banding membutuhkan technical information dari pihak afiliasi untuk memastikan bahwa produk yang sedang direncanakan tersebut memenuhi standar kinerja, keamanan, kualitas, dan kompatibilitas tersebut. Oleh karena itu, jelas Pemohon Banding menerima manfaat dari harta tidak berwujud yang dimiliki oleh pihak afiliasi.
Dalam OECD TP Guideline 2017 Par 6.34, membahas mengenai langkah-langkah dalam rangka menguji sebuah harta tidak berwujud,Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat Pemeriksa. Sebagaimana diuraikan di atas, proses pengembangan produk tidak hanya pada riset
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
dimana yang paling awal adalah bentuk dari harta tidak berwujud harus diidentifikasi secara jelas dan gamblang. Selain itu terdapat konsep DEMPE untuk menentukan bagaimana pihak yang terlibat terhadap intangibles ataupun pihak yang berkontribusi atas sebuah intangible dimana peran DEMPE (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation). Kontribusi terkait DEMPE atas produk aksesoris menurut pemeriksa adalah berasal dari wajib pajak sendiri, mulai dari development dan enhancement wajib pajak berperan untuk mengolah survei pasar dan mewujudkan ke dalam sebuah pilihan desain, pilihan desain dipilih internal sendiri oleh wajib pajak, untuk diajukan persetujuan kepada TDEM, dan dalam hal maintenance dan protection, wajib pajak berperan aktif untuk melindungi harta tak berwujud yang dikerjakan oleh supplier, exploitation dan transfer kepada supplier selaku pihak yang melakukan manufaktur dilakukan oleh wajib pajak, dalam perjanjian dan kenyataan di lapangan, pihak yang terlibat adalah wajb pajak dan supplier. Dalam pengembangan dan proses kreatif untuk mendapatkan desain yang sesuai dengan pasar indonesia, selain melakukan survei pasar juga membeli mobil-mobil dari pihak pesaing untuk dilakukan study-study dan melihat lebih detail dari tiap bagian aksesoris mobil pesaing. Berikut kami sampaikan bukti dimaksud dimana terdapat aset atas mobil pesaing untuk dijadikan study: Wajib pajak menanggung risiko pembiayaan untuk survei pasar, kontes - kontes modifikasi, melakukan operasional dari sub direktorat vehicle sales planning yang di dalamnya juga terdapat Conversion Accessories Planning, serta biaya penyusutan atas mobil-mobil pesaing yang dibeli secara Khusus untuk dilakukan study. Oleh karena nya, dari segi kontribusi, semua fungi DEMPE menurut pemeriksa adalah dikerjakan oleh wajlb pajak sendiri, yang tidak seharusnya membayar kembali atas intangibles yang tidak dapat diidentifikasi secara jelas.pasar. Pihak afiliasi memberikan technical information yang penting untuk memastikan produk memenuhi standar kinerja, keamanan, dan kompatibilitas. bahwa standar tes atau indikator tes yang diberikan telah disesuaikan dengan produk yang sedang dikembangkan. Selain itu, TDEM dan TMC juga selalu memperbarui pengetahuan dan keahliannya untuk memastikan kualitas yang lebih baik untuk produk Toyota. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang mengasumsikan Pemohon Banding bisa saja dengan mudah mencontoh/mengingat standar/indikator tes tersebut untuk diterapkan pada produk-produknya sehingga standar/indikator tes tersebut bukan lagi merupakan harta tidak berwujud. bahwa TDEM dan TMC juga menanggung biaya penelitian dan pengembangan yang menjadi bukti bahwa pihak afiliasi melakukan kegiatan DEMPE. Berikut merupakan kutipan dari halaman 50 Laporan Keuangan TMC tahun 2017: “5 【研究開発活動】 当社は、「クリーンで安全な商品の提供を使命 とし、あらゆる企業活動を通じて、住みよい地 球と豊かな社会づく りに取り組む」、「様々な分野での最先端技術 の研究と開発に努め、世界中のお客様のご要望 にお応えする魅力あふ れる商品・サービスを提供する」の基本理念の もと、多様化・高度化する市場ニーズを的確に とらえた、高品質・低 コストのより魅力ある商品を提供するため、積 極的な研究開発活動を行っています。 トヨタの研究開発は、日本においては、当社を 中心に、ダイハツ工業㈱、日野自動車㈱、トヨ タ車体㈱、トヨタ自 動車東日本㈱、㈱豊田中央研究所などの関係各 社との密接な連携のもとで推進されています。 さらに、海外各地域のお客様のニーズに的確に お応えしたクルマづくりのために、グローバル な開発体制を構築し ています。主な拠点として、北米地域にトヨタ モーター エンジニアリング アンド マニュファ クチャリング

Nama Marta Dese. | adam | Moreaperotenan

——— ou PS

HEyAOLET SAWN . Do Tangan

DATSUN GO 1-METATOASO7T TI ta was

TUINDA JAZZ AS CVIT-LIS751002535 _ — Sos D0 sagannoca

:ONGA HRV Dn maa —+4 2014 2A SLs

TONDA BLY CVT REGIE: ——_ Pn — senar con

RV LS TURBO PKESTIGE FOR STUDY PRODUK = zeny 319607, 509

Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Jika menurut wajib pajak, standard tes adalah merupakan harta tidak berwujud, sementara akses atas kerahasiaan harta tidak berwujud sungguh terbuka, semisal indikator standard tes untuk suatu head lamp sebagai contoh, dapat mudah diingat oleh pihak supplier dan juga pihak ketiga yang melakukan tes (Semisal LIPI). Sehingga sifat informasi unik dan kerahasiaan dalam proses transfer harta tidak berwujud tidak tercermin dari proses ini, jika yang diklaim oleh wajib pajak adalah indikator- indikator tes tersebut sebagai bentuk harta tidak berwujud. Supplier mudah mengingat (tidak perlu harus dikopi) atas indikator tes dimaksud, untuk dapat diterapkan ke produk lain (jika ada dan diperlukan). Sehingga dari sisi kerahasiaan, hal ini menjadi kurang dapat dipertanggungjawabkan jika indikator dari tes- tes yang diklaim sebagai harta tidak berwujud. - Kesimpulan Pemeriksa Berdasarkan uraian diatas, Intangible Property terkait produk aksesoris adalah milk Wajib Pajak dan tidak dapat bukti pendukung bahwa wajib pajak memanfaatkan Intangible Property milk afiliasi (TDEM) atas produk aksesoris yang dibeli oleh wajib pajak dari supplier, maka sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang- undang Pajak Penghasilan, nilai wajar atas blaya royalti yang ditagih oleh TDEM adalah "no" dengan kata lain wajib pajak tidak menerapkan PKKU. Menurut pemeriksa, pembayaran royalti atas pemberian approval (part number) yang diberikan oleh TDEM atas pembuatan dan pengembangan produk aksessoris tertentu yang dilakukan oleh wajib pajak dianggap sebagai pembayaran deviden.ノース アメリカ㈱のテクニカルセンター、キャ ルティ デザイン リサーチ㈱、トヨタ リサーチ インスティテ ュート㈱、欧州地域にトヨタ モーター ヨーロ ッパ㈱のテクニカルセンター、トヨタ ヨーロッ パ デザイン デ ィベロップメント㈲、アジア地域にトヨタ ダイ ハツ エンジニアリング アンド マニュファクチ ャリング㈱のテ クニカルセンター、トヨタ自動車研究開発セン ター (中国) ㈲、一汽トヨタ技術開発㈲、広汽ト ヨタ自動車㈲研究開 発センターがあります。 当連結会計年度におけるトヨタの研究開発費は 1,064,269百万円です。 当連結会計年度における事業別セグメントごと の活動状況および研究開発費は次のとおりです 。” Terjemahan: “5【Research and Development activities】 Based on the basic principles of "Our missions to provide clean and safe products, and through all our corporate activities, we are committed to creating a livable planet and an affluent society" and "We strive to research and develop cutting- edge technologies in various fields and provide attractive products and services that meet the needs of our customers around the world", we are actively engaged in research and development activities to provide high-quality, low-cost, and more attractive products that accurately meet diversifying and sophisticated market needs. In Japan, Toyota's research and development activities are promoted in close collaboration with Toyota Motor Corporation and other related companies such as Daihatsu Motor Co. Further, we have established a global development system to create vehicles that precisely meet the needs of our customers in each overseas region. The main bases are TMNA, Calty Design, TRI ,etc. in North America, TME, ED2, ,etc. in Europe, and TDEM, TTCC, etc. in Asia. Toyota's worldwide research and development expenses for the current consolidated fiscal year totaled 1,064,269 million yen.”
Alasan Koreksi TerbandingBantahan Pemohon Banding
Selain itu, berikut merupakan rangkuman nilai biaya penelitian dan pengembangan Toyota dari tahun 2012 s.d. 2017: Nilai Biaya Penelitian Tahun dan Pengembangan (dalam Jutaan Yen) 2017 1,064,269 2016 1,037,528 2015 1,055,672 2014 1,004,547 2013 910,517 2012 807,454 Kemudian, berikut merupakan rangkuman nilai biaya penelitian dan pengembangan TDEM dari tahun 2015 s.d. 2017 berdasarkan surat konfirmasi dari TDEM tanggal 7 Juli 2022: Untuk itu, jelas TMC dan TDEM secara berkesinambungan melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan. Selanjutnya, TMC dan TDEM pun memiliki fasilitas untuk melakukan penelitian dan pengembangan produk sebagaimana dilansir dari situs resmi Toyota (http://www.toyota- global.com/company/history_of_toyota/75years/d ata/automotive_business/products_technology/res earch/bases/index.html) Aktivitas dan fasilitas aktivitas penelitian dan pengembangan juga diuraikan dalam bagian 3.1. Master File Toyota Motor Corporation. Oleh karena itu, TDEM dan TMC berhak untuk menerima kompensasi atas kegiatan DEMPE yang dilakukan (harta tak berwujud yang telah dikembangkan).
TahunNilai Biaya Penelitian dan Pengembangan (dalam Jutaan Yen)
20171,064,269
20161,037,528
20151,055,672
20141,004,547
2013910,517
2012807,454

bahwa berdasarkan bantahan atas pendapat Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) di atas Pemohon Banding memohon Yang Mulia Majelis Hakim membatalkan koreksi ini;

Pemohon Banding Dapat Membuktikan Keberadaan dan Pemanfaatan Harta Tidak Berwujud dari Pihak Afiliasi bahwa berikut tanggapan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding saat proses Keberatan:

"Terkait koreksi atas pembayaran royalti kepada TDEM, Wajib Pajak dalam Surat Pengajuan Keberatannya tidak rnenyebutkan secara jelas jenis Harta Tidak Berwujud yang ditransaksikan.”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat tersebut. bahwa jenis Harta Tidak Berwujud adalah sebagaimana diuraikan pada perjanjian royalti Pemohon Banding dengan TDEM sebagai berikut:

“1.1 Defined Terms

(c)"Technical Information" means any and all technical information and know how

with respect to formulas, processes, drawings, designs, descriptions, prototypes, manufacturing drawings and other technological and commercial matters related to the Accessory Parts”

2.1. Technical Assistance for Accessory Parts

(a)TMAP-EM shall provide TAM, upon TAM’s written request, with such technical

assistance as described in paragraph (b) of this Clause 2.1 and as may be considered by TMAP-EM necessary for and applicable to the procurement by TAM from the Supplier, and the manufacture by TAM or the Supplier, of the Accessory Parts.

(b)The nature of the technical assistance for the Accessory Parts to be rendered

to TAM by TMAP-EM hereunder shall be all or any part of the following:

i) TMAP-EM will test or evaluate samples of the Accessory Parts submitted by TAM to TMAP-EM, review testing or evaluation data thereon compiled by TAM or the Supplier and furnished to TMAP-EM, give TAM technical suggestions for improvement thereof which TMAP-EM deems relevant, and where deemed satisfactory by TMAP-EM, approve such samples of the Accessory Parts for production by TAM and/or the Supplier; or

ii) TMAP-EM will, upon TAM’s written request, assist TAM in prepare drawings

or specifications of the Accessory Parts as TMAP-EM deems relevant, and will at TMAP-EM’s absolute discretion, provide TAM with continuing advice on quality control of the Accessory Parts.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, harta tidak berwujud yang diberikan TDEM adalah harta tidak berwujud sehubungan dengan produksi/pengembangan aksesoris (Harta Tidak Berwujud Manufaktur), atau lebih khusus berupa know-how atau rahasia dagang;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut:

“Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

…

Pasal 2

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa rahasia dagang mencakup informasi terkait metode produksi yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiannya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah

didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya;

3. Terbanding secara nyata-nyata salah karena tidak dapat memberikan bukti kompeten yang cukup, kuat, dan konkrit terkait dasar koreksinya;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding jumlah PPh yang masih harus dibayar untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2017 adalah sebesar Rp0,00, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding
No.Uraian
(dalam Rupiah)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.994.058.611,00
2.PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang3.938.204.984,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran Masa3.938.204.984,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan3.938.204.984,00
4.Pajak yang tidak / kurang dibayar0,00
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
d. Jumlah sanksi administrasi0,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017;

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Asli Surat Kuasa Khusus a.n. Yusuf Wangko Ngatung No.

4974/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 beserta kelengkapan Izin Kuasa Hukum, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2. Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-3. Fotokopi Keputusan Terbanding No. KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 2139/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 beserta Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26

Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pendirian PT Toyota-Astra Motor Nomor 27 tanggal 15 Juli 2003 dan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Nomor Nomor 14 tanggal 15 April 2021 dan salinan

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mencantumkan penanda tangan Surat Kuasa Khusus untuk pengajuan Surat Keberatan sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Nomor Nomor 01 tanggal 02 Desember 2022 dan salinan

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mencantumkan nama penandatangan pemberi kuasa pada Surat Kuasa Khusus untuk pengajuan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-9. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp86.494.113 tanggal 24 Mei 2022 pada Bank CIMB NIAGA dengan NTPN: AA4A774404MM2087; Bukti P-10. Fotokopi Identitas KTP a.n. Suranywaty Tjandrasa dan Paspor a.n.

Takeshi Yamakawa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 446/WPJ.195/2023 tanggal 09 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Persayaratan Formal:

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 026/DDTC- 2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;--
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;-
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;--
K.Surat / SKP / Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;-

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Agustus 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP- 00008/WPJ.19/RIK.SIS/2022 tanggal 12 April 2022;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 2139/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05004962/WPJ.19/KP.0203/2022 tanggal 18 Juli 2022;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, terdapat sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak - Reklasifikasi Royalti TDEM dan TMC dengan perincian sebagai berikut:

No.Pos yang dikoreksiJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Menurut SPT WPMenurut Pemeriksa
1Deviden1.688.384.853.542,001.688.384.853.542,00-
Reklasifikasi TMAP-EM / TDEM80.654.680.600,0080.654.680.600,00
TMC731.401.078,00731.401.078,00
Deviden1.688.384.853.542,001.769.770.935.220,0081.386.081.678,00
2Royalti151.008.262.277,00151.008.262.277,00-
Reklasifikasi TMAP-EM / TDEM(80.654.680.600,00)80.654.680.600,00
TMC(731.401.078,00)731.401.078,00
Royalti151.008.262.277,0069.622.180.599,00(81.386.081.678,00)

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding a. Landasan hukum dan pertimbangan

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang antara lain mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;

h. keuntungan karena pembebasan utang;

3. OECD TPG Guidelines Chap VI. Par 6.6

Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assist or improve a commercial activity, but that are not registered for protection in the manner of a patent or trademark. Know-how and trade secrets generally consist of undisclosed information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise. Know-how and trade secrets may relate to manufacturing, marketing, research and development, or any other commercial activity. The value of know- how and trade secrets is often dependent on the ability of the enterprise to preserve the confidentiality of the know-how or trade secret. In certain industries the disclosure of information necessary to obtain patent protection could assist competitors in developing alternative solutions. Accordingly, an enterprise may, for sound business reasons, choose not to register patentable knowhow, which may nonetheless contribute substantially to the success of the enterprise. The confidential nature of know-how and trade secrets may be protected to some degree by (i) unfair competition or similar laws, (ii) employment contracts, and (iii) economic and technological barriers to competition. Know-how and trade secrets are intangibles within the meaning of Section A.1

b. Hasil Penelitian:

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan koreksi atas reklasifikasi sebagai berikut:

Bian Nan ana LN Na PA an

To set voit. fe

Th pall se Plath Icy

1. bahwa objek PPh Pasal 26 atas Royalti sebesar Rp80.654.680.600,00 (dari tiga bukti potong tagihan 2017) merupakan pembayaran atas Bantuan Teknis kepada TMAP-EM/TDEM dilakukan reklass ke deviden berkaitan dengan hasil pemeriksaan transaksi afiliasi pada PPh Badan dimana pembayaran tersebut tidak terbukti eksistensi transaksinya sesuai SPT PPh Badan, di reklass ke Deviden sesuai dengan Secondary Adjustment. Tetapi antara tarif dari royalti yang berlaku untuk negara Thailand dengan tarif deviden adalah sama sebesar 15%, sehingga tidak ada selisih pajak terutang;

2. Objek PPh Pasal 26 atas Royalti Rp731.401.078 (dari tiga bukti potong, terkait Tahun 2017 saja) merupakan pembayaran atas Bantuan Teknis kepada TMC dilakukan reklass ke deviden akibat dikoreksi kewajarannya sesuai SPT PPh Badan, di reklass ke Deviden sesuai dengan Secondary Adjustment. Tetapi antara tarif dari royalti yang berlaku untuk negara Jepang dengan tarif deviden adalah sama sebesar 10%, sehingga tidak ada selisih pajak terutang;

bahwa karena koreksi yang menjadi sengketa berkaitan dengan hasil pemeriksaan transaksi afiliasi pada PPh Badan dimana pembayaran tersebut tidak terbukti eksistensi transaksinya sesuai SPT PPh Badan, di reklass ke Deviden sesuai dengan Secondary Adjustment dan obyek PPh Badan merupakan pembayaran atas Bantuan Teknis kepada TMC dilakukan reklass ke deviden akibat dikoreksi kewajarannya sesuai SPT PPh Badan, di reklass ke Deviden sesuai dengan Secondary Adjustment, dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PPh Badan diketahui sebagai berikut:

Wer ort nara

Tonton PA TR Le tai a ioe

PPocwpparog ST NWT OR LTA SIU TA Der Ia er Tan

Toar ban NP UNA Pe NN 1 odie aris Tap

PF otlttaa che tae ee eo a opt

Soga PTORT OTL MS MA oso a oon

Fon onan. cota e Mar aa “He a BT Ba PT TN Aa So. eer a

Por ITO ALTACE UTA SEG mar ee “po re

Foro orate PTO TDD AT aT ID rr Seer a i peta et abt Te

Foro orate 7. Lon SA ar Ser. er Tan

1 | Ao ol

To reson. PPT OAT 1G TORK OTD Maa ar Ira

TP on PP SRS. ‘se ar Era n . .

Fon or Canoga PET TL BT TW OL locas lowes a 11 Oe Ia Pa

LI rn RON 2a irs mina Pa na 1

Kas ea ne aT TT lees ee

Rs ay

VS. om La PUT UT OTT NT OTUs logs lous an PUR nA AT Lat Ben Naat anna

LL | 5. bel —

-s-A ee (lo est

Penjelasan:

bahwa Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPH Badan 2017 mengklaim untuk pembayaran royalti menggunakan CUP, sementara pada saat dilakukan pemeriksaan TP Documentation 2017, Tidak ditemukan analisis CUP Dimaksud serta atas pengujian TNMM hanya mencakup atas penjualan dan pembelian ke afiliasi saja. Pemeriksa berpendapat dan berpedoman dalam pengujian adalah sesuai dengan SE-50/PJ/2013; PER - 22/PJ/2013 dan PMK-22/PMK.03/2020. Pemohon Banding Menerapkan tarif atas royalti sebesar 6% dari harga beli atas beberapa produk tertentu (Seperti alarm set, asseories TRD, dan DVD) yang dibeli sesuai dengan perjanjian tertentu kepada beberapa supplier (TRD Indonesia, AutoAccindoJAYA). Sedangkan untuk Transaksi Royalti dengan Toyota Motor

Corporation untuk pembuatan beberapa parts seperti spark plug dikenakan tarif royalti 3(tiga)%. Untuk transaksi pengalihan aset berupa Penjualan Aset Bangunan/properti, Pemohon Banding tidak mencantumkan ke dalam lokal file, tetapi melakukan penilaian ulang dari KJPP Willie Prasetio dan Rekan, Pemeriksa dibantu oleh tenaga ahli melakukan penilaian kewajaran transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan nilai dihasilkan adalah Rp1.034.868.000.000,00 berdasarkan Laporan Nomor 21/WPJ.06/BD.03/2020 tanggal 22 September 2020 dengan ST-308/WPJ.06/2020 tanggal 03 September 2020;

1. Skema Transaksi Afiliasi bahwa untuk transaksi yang tidak melibatkan royalti berupa penjualan dan pembelian, pemeriksa mempunya skema yang sama dengan Pemohon Banding. Sedangkan atas pembayaran rooyalti dapat digambarkan sebagai berikut:

PL urta- Tah" Feri

Tata atas

Feito Sate Es.

icgreecngd Tl AA Tom sac lm ted Latar “Cotte tg Is 5.

c _ uu 2.

38 woe gee rile zi:

€ 5 ase pitts 3 =

35 sf

Date pute: : Feac get. Varuteet.* Zecgencoctic [seem geese tl rabutiecsge ec utesture

TAM cditeie wore ees

Focrig Vasatarta

2. Pemeriksaan Transaksi Afiliasi Pembayaran Royalty a. Biaya Royalty TDEMRp107.899.930.383,00 b. Biaya Royalty TMCRp1.050.563.296,00 bahwa koreksi biaya royalti karena Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada saat melakukan transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa yang terdiri dari:

a. Biaya royalti-Toyata DaihatsuRp107.899.930.383,00 Engineering & Manufacturing Co Ltd-

Thailand (TDEM) b. Biaya royalti-Toyata Motor Corporation Rp1.050.563.296,00

- Jepang (TMC)

TotalRp108.950.493.679,00

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi berupa penggunaan harta tidak berwujud yang diklaim sebagai pembayaran royalti kepada Toyota Daihatsu Engineering and Manufacturing (“TDEM” d/h TMAP EM) dan TMC. Pembayaran royalti tersebut berdasarkan "Technical Assistance Agreement (FOR DEVELOPMENT of ACCESORY PARTS)" antara TAM dengan TDEM pada tanggal 21 Maret 2008 dan "Technical Assistance Agreement On Local Spare Parts" antara TAM dengan TMC pada tanggal 20 Maret 2006. Adapun Pemohon Banding telah menyerahkan Perjanjian Awal Technical Assistance Agreement (selanjutnya disebut “TAA”) antara TAM dengan TDEM dan tidak ada Addendum perjanjian setelahnya dibuktikan dengan pernyataan pada Berita Acara Pemberian Keterangan pada tanggal 04 November 2021, serta dokumen lokal tahun 2017, Pemohon Banding menyerahkan pula invoice dan perhitungan sederhana cara mengenai tagihan atas Royalti atas TAA tersebut, tetapi hanya dapat memperlihatkan (tidak menyerahkan) bukti pendukung untuk menunjang pernyataan-pernyataan pada BAPK baik BAPK tertanggal 22 Juli 2021 dan 04 November 2021, dimana bukti diperlihatkan dimaksud telah dirangkum pada narasi "2. Narasi Penjelasan Development Accesories.xlsx";

bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen yang menurut Pemohon Banding merupakan bukti pendukung atas pemanfaatan Intangible Property milik pihak afiliasi oleh Pemohon Banding (dasar pembayaran royalti). Oleh karena Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan dokumen tersebut, maka Pemeriksa menyusun dokumen berupa "Pemberian Keterangan" mengenai jenis dokumen yang diperlihatkan dan isi dari masing-masing dokumen tersebut. Dokumen tersebut telah ditanda tangan oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang memberikan keterangan;

bahwa setelah mempelajari dokumen antara lain berupa dalam list di bawah ini:

- "Technical Assistance Agreement (FOR DEVELOPMENT of ACCESORY PARTS)" antara TAM dengan “TDEM” (d/h TMAP EM) pada tanggal 21 Maret 2008 beserta Attachment

- Lokal file 2017

- Berita Acara Pemberian Keterangan pada tanggal 22 Juli 2021

- Berita Acara Pemberian Keterangan pada tanggal 4 November 2021

- Dokumentasi Pemberian Keterangan pada tanggal 27 Januari 2021.

- narasi "2. Narasi Penjelasan Development Accesories.xlsx". Sebagai pengganti peminjaman dokumen pendukung untuk pemberian keterangan pada 04 November 2021

- Perhitungan Royalty TDEM (Request No. 14).xlsx" tanggal 15 September 2021

- Rincian Transaksi Afiliasi - Biaya Royalty TDEM (Request No. 12 dan 13).xlsx" tanggal 15 September 2021

- Struktur Organisasi dari Pemohon Banding, list karyawan dan divisi (tidak disertai dengan job description)

- Perjanjian Jual Beli Toyota Genuine Accesorries dengan PT TRD Indonesia Sebagai manufaktur tertanggal 1 Juli 2019

- Technical Assistance Agreement On Local Spare Parts antara TAM dengan TMC pada tanggal 20 Maret 2006

bahwa berdasarkan data dasar perhitungan biaya royalti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui jenis aksesoris yang menjadi dasar pembayaran royalti berdasarkan pembukuan Pemohon Banding berjumlah 1480 jenis, sedangkan sesuai dengan Attachment A pada "Technical Assistance Agreement (FOR DEVELOPMENT of ACCESORY PARTS)" tanggal 21 Maret 2008, Surat Perjanjian antara TAM dengan TDEM hanya 11 (sebelas) jenis Accessory Part yang menjadi dasar pembayaran royalti yaitu 1) Front Grill Ornament, 2) Body Side Molding, 3) Front Fender Mirror, 4) Front Fender Mirror (PIO), 5) Front Grille Ornament, 6) Front Grille Ornament (PIO), 7) Wooden Panel, 8) 2DIN DVD AVX, 9) Head Lamp Garnish, 10) Roof Monitor dan 11) Installation Kit (Roof Monitor) yang di produksi oleh Supplier AOP, SUGITY, JVIC dan AVE;

bahwa contoh jenis aksesoris yang menjadi dasar pembayaran royalti, yang tidak disebutkan dalam Surat Perjanjian antara lain TRD Sticker RH, DT, Outer Mirror Cover w/ Turn Signal, RH, Floor Mat GS, FR set (BLACK);

bahwa jenis spare part yang menjadi dasar pembayaran royalti sesuai dengan Surat Perjanjian Technical Assistance Agreement On Local Spare Parts antara TAM dengan TMC pada tanggal 20 Maret 2006 hanya terbatas atas "Spark

Plug" yang diproduksi oleh PT Toyota Manufacturing Indonesia, sedangkan jenis spare part yang menjadi dasar pembayaran royalti berdasarkan pembukuan Pemohon Banding sedangkan jenis spare parts yang menjadi dasar pembayaran royalti berdasarkan pembukuan Pemohon Banding berjumlah 30 jenis;

bahwa contoh jenis spare parts yang menjadi dasar pembayaran royalti, yang tidak disebutkan dalam Surat Perjanjian antara lain AIR FILTER, OIL FILTER, BRAKE PAD;

Ringkasan :

Be. Bea PELAN Biner Darya Tyes Ansalri see a AA

Kenal Yes th Pajak degan Sita #kuspuristnare

1 Ferjanj es parts vera tidak terdasat aa Surat

I me Wor Mis na tule: Jo rl Gea la? Leet tlie ey ES eel 2th wes ML ena du 5 @h IA LIS Sam FS BIA O02 borel "tes e5c.c52.873 “ss2asqice| 193.297 539 53¢ bahwa langkah - langkah pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan atas biaya royalti sesuai Lampiran IV huruf B PER-22/PJ/2013 yaitu Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Harta Tak Berwujud, terdapat 4 (empat) langkah, yaitu:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi;

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud;

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman;

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah "Limited Risk Distributor" untuk segmen kendaraan dan segmen suku cadang, untuk suku cadang tertentu mengkategorikan diri sebagai "Principal Manufacturer" tetapi dalam pengujian PKKU transaksi afiliasi penjualan dan pembelian digabung pengujiannya dengan menggunakan Metode Transfer Pricing TNMM, tidak ada pengujian untuk transaksi afiliasi lainnya. Menurut Pemeriksa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jual beli (distributor) kendaraan, accessory parts dan spare parts merek Toyota;

bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian, pembayaran royalti atas pemberian Technical Assistance terkait kegiatan produksi/pabrikasi Accessory Parts dan Local Spare Parts. Menurut Pemeriksa biaya royalti tidak dapat dibebankan secara fiskal karena tidak terdapat Intangible Property milik afiliasi yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya;

bahwa berdasarkan penelitian bahwa hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan langkah-langkah pengujian yang diatur pada ketentuan perpajakan yang berlaku, pedoman penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (OECD TPG) dan data / informasi / bukti pendukung yang ditemukan pada saat pemeriksaan:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi;

bahwa pada poin ini bentuk Intangibles yang dipakai adalah Technical Assistance Atau Bantuan Teknis. Sesuai perjanjian Bantuan Teknis dapat berupa Uji dan Evaluasi atas sampel yang diberikan oleh Pemohon Banding Ke TDEM, serta approval atas sampel untuk diproduksi dan yang kedua membantu dalam penyiapan drawings atau spesifikasi dari suatu asesoris dan menyediakan saran untuk kendali kualitas dari Asesoris. Tetapi bentuk Bantuan Teknis tidak pernah dijelaskan dan dibuktikan

dengan gamblang oleh Pemohon Banding semisal standard tes yang mencakup Informasi Teknis Terkait. Tata Cara penyerahan bantuan teknis dari TDEM ke Pemohon Banding untuk kemudian ke Supplier/manufaktur ataupun personel kunci yang mendapatkan kepercayaan Bantuan Teknis Dimaksud juga masih belum terjelaskan dan dibuktikan, dimana dari bukti yang diperlihatkan peran masing-masing pihak menjadi kabur karena yang dapat dilihat dari "Planning Sheet document" untuk produk spoiler terlihat peran TDEM di step kedua adalah memberikan pendapat dari proposal design yang diajukan oleh Pemohon Banding, step satu diajukan oleh Pemohon Banding dan step tiga adalah pendapat Pemohon Banding dari step 2 TDEM serta pemilihan manufaktur oleh pihak Pemohon Banding tanpa rekomendasi langsung dari pihak TDEM . Dari Segi fungsi juga dimungkinkan terjadi duplikasi atau justru dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana untuk penyiapan styling, penyiapan Drawing, design dan pemilihan opsi design sekaligus costing dilakukan internal Pemohon Banding, untuk bagian Uji Kualitas, sesuai dengan lampiran perjanjian, peran dari Pemohon Banding adalah lebih banyak dan lebih signifikan dari TDEM, untuk performance tes contoh produk (sampel) pihak supplier justru yang melakukan pengujian dan biaya yang timbul atas pengujian ditanggung supplier sesuai surat perjanjian Pemohon Banding dan supplier, dengan hasil pengujian kemudian diserahkan kepada Pemohon Banding. Dalam perjanjian kepada supllier yang memproduksi barang, juga disertai kewajiban kepada supplier sebagai manufaktur untuk melakukan penyempuranaan dan perbaikan terus menerus untuk mencapai efisiensi pekerjaan, disini peran dari TDEM juga tidak terlihat karena seharusnya upaya tersebut dilakukan oleh TDEM yang dikatakan mempunyai pengalaman dalam hal teknis manufaktur. Sehingga kontribusi dari TDEM makin tidak terlihat karena upaya-upaya perbaikan justru dilakukan Pemohon Banding dan supplier, dengan peran manufaktur lebih besar ada di sisi supplier;

bahwa dari rincian komponen yang menjadi subyek royalti, jenis item sangat bervariasi, dari sistem elektronik seperti Head Unit sampai dengan

ke Tirai, Floor Mat, stiker atau Cover dari Ban Cadangan, sedangkan dari jenis-jenis produk dimaksud tentunya tingkat kesulitan dan keunikan untuk memproduksi mempunyai tingkat kesulitan teknis yang berbeda-beda, tentunya tingkat kesulitan atas produksi alat elektronik seperti Head Unit tidak bisa diperbandingkan dengan Floor Mat atau stiker ataupun dengan Tirai dari mobil. Sebagai contoh, dalam memproduksi Head Unit, pihak yang melakukan inovasi dan mempunyai teknologi seharusnya lebih berhak mendapatkan remunerasi atas Intangible, Pemohon Banding dan Grup afiliasi nya adalah perusahaan otomotif yang tidak mempunyai divisi elektronik khusus untuk memproduksi atau mengembangkan komponen elektronik semisal Head Unit seperti produsen head unit semacam Kenwood, Sony, Pioneer atau JVC. Teknologi semisal membuat monitor/layar sentuh dari sebuah Head Unit tentunya berasal dari produsen yang bergerak dalam bidang spesifik pembuatan alat elektronik tersebut, tentunya ada komponen kunci atau teknologi kunci yang membuat layar sentuh lebih responsif atau sistem operasi yg lebih menarik akan hal tersebut, dan hal tersebut diragukan berasal dari teknologi atau pengembangan Pemohon Banding dan grupnya karena tidak ada produsen head unit terafiliasi toyota. Jikapun ada komponen kunci yang membuat teknologi layar dari head unit lebih baik, seharusnya dicantumkan di dalam perjanjian Bantuan Teknis jika hal tersebut ada. Peran penentuan dimensi produk apakah layak mendapatkan remunerasi lebih besar dari teknologi-teknologi yang membuat layar sentuh dari sebuah head unit seharusnya perlu dipertimbangkan kembali. Akan halnya dengan pembuatan semisal stiker, cover ban cadangan dan floor mat, menurut Pemeriksa tidak dapat dipersamakan remunerasinya dengan pembuatan sensor mobil ataupun busi/spark plug dan komponen lain yang lebih rumit pembuatannya, diluar hal tersebut seharusnya yang dapat menjadi subject royalti hanya atas lampiran A dari perjanjian Bantuan Teknis antara Pemohon Banding dan TDEM;

bahwa data terkait atas bentuk intangible pembuatan spare parts hanya atas perjanjian Pemohon Banding dan TMC serta invoice atasnya,

sedangkan bagaimana bentuk TAA atau bantuan teknis dimaksud dipergunakan dan dilakukan produksi oleh manufaktur sebenarnya, tidak pernah terjelaskan oleh Pemohon Banding. Selain itu produsen/supplier yang ditunjuk adalah Toyota Motor Manufacturing Indonesia atau pabrikan mobil tempat dimana Pemohon Banding membeli mayoritas barang yang didistribusikan, parts yang menjadi subyek royalti adalah "Spark Plug" yang merupakan komponen inti dari sebuah mobil, dimana produksi, pemasangan terletak di bagian produsen, sehingga atas mobil yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai barang dagangan sudah seharusnya terpasang spark plug dimaksud, letak peran manufaktur yang diklaim oleh Pemohon Banding menurut Pemeriksa adalah tidak ada, sehingga Bantuan Teknis (jika ada, dan ini belum dibuktikan ada) yang dimaksud diberikan ke produsen sebenarnya (dalam hal ini TMMIN) tetapi yang menanggung beban finansial adalah Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas, tidak terdapat Intangible Property milik afiliasi yaitu TDEM atas aksesoris yang dibeli oleh Pemohon Banding dari supplier/manufaktur sebenarnya dan TMC atas Spare Part yang dibeli oleh Pemohon Banding dari supplier, yang menurut Pemohon Banding memberikankan manfaat bagi Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding harus membayar royalti ke pihak afiliasi tersebut . Menurut Pemeriksa tidak terdapat Intangible Property milik afiliasi yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya;

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud; bahwa untuk langkah ini, Pemeriksa tidak mendapatkan informasi yang memadai, dimana Bentuk Bantuan Teknis yang tidak jelas dan spesifik sehingga apakah didalamnya terdapat peran nyata pihak Pemohon Banding dalam pengembangan atas Bantuan Teknis dimaksud. Peran nyata yang telah disebutkan beberapa oleh Pemeriksa di langkah pengujian pertama dilakukan juga secara aktif oleh supplier yang bertindak sebagai manufaktur sebenarnya seperti tertuang dalam "Perjanjian Jual Beli Toyota Genuine Accesorries dengan PT TRD Indonesia Sebagai

manufaktur tertanggal 01 Juli 2019" (Pemeriksaan 2017, tetapi Pemohon Banding memberikan contoh dokumen tahun pajak 2019). Atas assesoris, merupakan sebuah kebutuhan yang spesifik disesuaikan dengan selera dari pasar lokal Indonesia, lain halnya dengan parts mobil yang lebih bersifat universal berlaku ke seluruh negara. Sesuai dengan keterangan Pemohon Banding ( Kepala Departemen C&A Planning and Development Pemohon Banding) pada tanggal pada Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 04 November 2021, peran Pengembangan dan Peningkatan dari intangible ini dilakukan secara aktif oleh Pemohon Banding yang melakukan survei pasar dan mempunyai divisi product planning, yang akan menterjemahkan survei-survei dimaksud dengan pilihan-pilihan desain asesoris yang telah dipertimbangkan segala aspek beserta costing atau biaya atas tiap pilihan desain dan styling asesoris, pilihan akhir disetujui internal oleh Bagian Internal/Divisi Iternal Pemohon Banding untuk kemudian secara tertulis dimintakan pendapat atau persetujuan TDEM akan Gambar Drawing aksessoris yang telah dibuat dan disetujui Pemohon Banding. Tentunya peran Pemohon Banding lebih nyata dalam hal ini, sedangkan untuk proses manufaktur, peran (Fungsi, Aset dan Risiko) dari supplier memegang peran secara aktif bahkan untuk upaya perbaikan dari proses manufaktur juga dilakukan mandiri oleh supplier, sementara Royalti terkait bantuan teknis didapatkan dari pengalaman dari sebuah kegiatan manufaktur yang tidak dilakukan oleh TDEM ataupun Pemohon Banding;

bahwa dalam perjanjian "Technical Assistance Agreement (For Development of Accessory Parts)" antara TDEM dan Pemohon Banding, di bagian definisi, Accesory Parts didefiniskan sebagai bagian yang akan dikembangkan dan merupakan subyek royalti adalah Aksesoris yang berada di List di Attachment A, dimana sesuai BAPK tanggal 04 November 2021 tidak ada addendum atas perjanjian dimaksud. Setelah mempelajari dasar pengenaan royalti dan jenis asesoris yang menjadi subyek dari royalti, Pemeriksa menemukan fakta hanya sebagian kecil assesories yang seharusnya terkena royalti sesuai dengan List di dalam Attachment

A, padahal pada lampiran yang sama, asesoris yang berhak dikembangkan dan mendapat bantuan teknis hanya atas 11 (sebelas) Bagian Aksesoris yang telah ditunjuk supplier/manufaktur pembuatnya. Menurut Pemeriksa pembayaran royalti, atas produk yang tidak terdapat di Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi merupakan petunjuk ketidakwajaran pembebanan biaya royalti karena jika transaksi ini terjadi antara pihak-pihak yang independen, maka Pemohon Banding tidak akan bersedia untuk melakukan pembayaran atas sesuatu yang tidak diperjanjikan. Surat Perjanjian merupakan dokumen yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak;

bahwa dalam prosesnya, dibuktikan dengan BAPK dan bunyi pasal-pasal dalam contoh perjanjian antara Pemohon Banding dan supplier, peran pengembangan ini dilakukan oleh Pemohon Banding dan supplier, troubleshoot dalam proses produksi dan proses penyempurnaan dilakukan kedua belah pihak, semisal Pemohon Banding menjalankan fungsi desain dan styling yang merupakan bagian perbaikan terus menerus yang akan menambah pengetahuan internal Pemohon Banding sendiri mengenai selera pangsa pasar Indonesia ataupun proses desain yang lebih efisien, di sisi manufaktur, sesuai perjanjian dimana upaya terus menerus untuk menuju efisiensi pembuatan diwajibkan kepada supplier/manufaktur sehingga pengalaman ini menambah pengetahuan dari supplier untuk memproduksi suatu produk secara efisien. Peran dari TDEM sebagai pihak yang memberi komen (jika ada) dari segi design ataupun styling serta menerima laporan hasil tes atas sampel tidak bertambah karena tidak melakukan kegiatan manufaktur seperti halnya supplier ataupun melakukan kegiatan design seperti halnya Pemohon Banding. Jika terjadi troubleshoot atas proses produksi, dikarenakan pengawasan dan bentuk pengawasan akan Intangible Property sendiri tidak jelas, tentunya TDEM tidak dapat memberikan saran-saran yang seharusnya diberikan karena nama mereka tidak pernah ada di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan Supplier serta sifatnya yang tidak

ikut melakukan pengetesan dan hanya bersifat menerima laporan hasil tes ataupun quality control sesuai dengan lampiran peran dalam perjanjian; bahwa jkika terdapat pengembangan asesoris dan atas asesoris yang tidak seharusnya menjadi subyek dari beban royalti tahun 2017 ini, peran Pemohon Banding adalah cukup besar untuk melakukan kreasi dimaksud, dikarenakan inisiatif akan pengembangan sebuah asesoris berasal dari internal Pemohon Banding melalui survei pasar dan pembuatan design serta styling yang akan berusaha menerjemahkan keinginan keinginan dari konsumen lokal indonesia. Kemauan dan kapabilitas untuk menyesuaikan antara kebutuhan asesoris dan selera orang Indonesia tentunya akan lebih dimengerti oleh Pemohon Banding dibandingkan oleh TDEM Thailand yang berada di negara berbeda dan tidak melakukan upaya seperti halnya Pemohon Banding telah lakukan;

bahwa seperti yang dijelaskan sebelumnya, produsen/supplier yang ditunjuk memproduksi spark plug adalah Toyota Motor Manufacturing Indonesia atau pabrikan mobil tempat dimana Pemohon Banding membeli mayoritas barang yang didistribusikan, parts yang menjadi subyek royalti adalah "Spark Plug" yang merupakan komponen inti dari sebuah mobil, dimana produksi, pemasangan terletak di bagian produsen, sehingga atas mobil yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai barang dagangan sudah seharusnya terpasang spark plug dimaksud, letak peran manufaktur yang diklaim oleh Pemohon Banding menurut Pemeriksa adalah tidak ada, sehingga Bantuan Teknis (jika ada, dan ini belum dibuktikan ada) yang dimaksud diberikan ke produsen sebenarnya (dalam hal ini TMMIN) tetapi yang menanggung beban finansial adalah Pemohon Banding yang merupakan hal tidak wajar;

bahwa berdasarkan hasil pengujian diatas menurut Pemeriksa tidak terdapat Intangible Property milik afiliasi yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya. Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa pihak afiliasi merupakan pihak yang berkontribusi terhadap produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman;

bahwa proses kapan Bantuan Teknis tersebut digunakan (Bentuk transfer Bantuan Teknis dari TDEM ke Pemohon Banding Untuk kemudian ke Supplier, prosedur serta personel yang terlibat mengenai transfer Bantuan Teknis) tidak disebutkan dan disupport dengan dokumen yang lengkap. Selain itu dalam bagian pemindahan informasi teknis atau bantuan teknis ini tidak terlihat alurnya dengan jelas, atas sebuah Harta Tak Berwujud atau Intangible Propoerty, kerahasiaan adalah suatu hal yang penting dan merupakan suatu ciri utama dari Intangible Property, tetapi tata cara transfer dan bentuk dari intagible property yang ditransfer ini tidak disebutkan dalam perjanjian antara TDEM dan Pemohon Banding, ataupun Pemohon Banding ke Supplier sebagai manufaktur sebenarnya, bahkan supplier yang ditunjuk masih dapat menunjuk kembali pihak sub- contract manufaktur dengan contoh seperti yang diperlihatkan ke pemeriksa, pihak PT TRD Indonesia menunjuk PT Brillian Jaya Inti dan pihak Subkontrak manufaktur tersebut yang namanya tercantum dan melakukan pengetesan ke Pihak LIPI, dengan rantai begitu panjang tersebut, letak eksklusifitas dari intangible property diragukan. Seharusnya personel yang terlibat baik TDEM ke Pemohon Banding ataupun Pemohon Banding ke Supplier telah diatur secara rigid dan eksklusifitas atas pihak yang dapat mengakses akan Intangible Property dimaksud juga diatur sesuai dengan sifatnya yang seharusnya rahasia dan penting. Nama TDEM sendiri sebagai pemilik Intangible Property sesuai klaim Pemohon Banding, tidak pernah terinformasikan ke dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan manufaktur assesories, sehingga hal ini menandakan bahwa tidak terdapat informasi teknis yang berasal dari TDEM yang dialihkan kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam proses penyerahan bantuan teknis untuk parts, peran dari ketiga pihak terkait tidak terlihat jelas, bagaimana alur dan peran masing-

masing pihak masih belum didukung bukti yang kuat dan memadai oleh Pemohon Banding. Kemudian untuk produk atau item yang tiba-tiba menjadi bagian dari subyek royalti padahal tidak tercantum dalam perjanjian belum dibuktikan waktu kreasi produksi dimaksud, inisiatif pembuatan produk tersebut sehingga menjadi obyek royalti. Sebelum adanya produk baru tersebut, apakah parts dimaksud tidak pernah terpasang di mobil-mobil lain sebelum menjadi obyek dari Royalti; bahwa berdasarkan hasil pengujian diatas, menurut Pemeriksa tidak terjadi peristiwa transfer harta tak berwujud (intangibles property) dari pihak afiliasi ke Pemohon Banding;

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding bahwa pada Lokal File 2017 yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menjelaskan proses pengujian atas pembayaran royalti / Technical Assistance know-how. Pengujian atau penyiapan dokumen hanya dilakukan atas segmentasi Pembelian dan Penjualan dengan metode TNMM dengan hasil adalah Wajar berada di rentang interkuartil, dalam kesimpulan lokal file 2017 untuk keseluruhan transaksi yang disebutkan dalam Bab 3 lokal file (termasuk royalti di dalamnya) untuk Tahun 2017 juga berada di rentang kewajaran;

bahwa menurut pemeriksa, jika royalti/know how ini benar-benar memenuhi langkah pengujian nomor satu sampai dengan tiga diatas, pengujian harus dilakukan dengan cara Transaksi per Transaksi Afiliasi (OECD TPG 2017 Par 3.9 dan PER 22/PJ./2013), dimana pembayaran royalti adalah merupakan transaksi khusus yang tidak seharusnya diuji dengan agregat laba karena tidak menggambarkan kewajaran dari nilai kompensasi dimaksud. Pemohon Banding sendiri mengklaim Karakter entitas Hal 44 Lokal File "TAM dapat dikarakterisasikan sebagai Principal Manufacturer. Nilai transaksi atas produk suku cadang tertentu tersebut selama 2017 tidak signifikan.". Dimana atas hal tersebut menandakan

terdapat perbedaan karakter yang seharusnya juga diuji terpisah, selain itu Karakteristik Usaha, Principal Manufacturer sendiri tidak pernah ditemukan dalam literature atau rujukan untuk mendefinisikan suatu karakter dari sebuah kegiatan. Diluar itu pula karakteristik dimaksud hanya mencakup atas pembuatan suku cadang saja, sementara pembayaran royalti terbesar atas pengadaan asesoris tidak ditulis oleh Pemohon Banding dikarakteristik yang mana atau diuji secara spesifik sesuai ketentuan berlaku;

bahwa sesuai dengan langkah pengujian untuk transaksi afiliasi harta tidak berwujud, diharuskan untuk membandingkan dengan transaksi pembanding, baik internal ataupun eksternal, pilihan pengujian dengan CUP Eksternal biasanya menjadi sebuah pilihan yang seringkali dipilih untuk menentukan kewajaran dari rate/tarif dari transaksi royalti yang dilakukan Pemohon Banding dengan ketentuan beserta kompensasi dari perjanjian/transaksi sebanding yang dijadikan data acuan atau pembanding untuk menentukan kompensasi wajar harta tak berwujud; bahwa dalam penghitungan kompensasi ini, peran Pemohon Banding yang menjalankan fungsi Survei Pasar untuk mendapatkan kebutuhan konsumen Indonesia, Styling Design dengan beberapa Opsi, Approval Styling Design, Perhitungan Costing, Pemilihan Supplier, Follow-up Supplier, Perencanaan Kualitas, Kendali Kualitas, Peningkatan Kualitas, Tes Performa Produk, Penyusunan Laporan Hasil Tes Performa dan Lain- lain sesuai dengan Halaman delapan Role and Responsibility "Technical Assistance Agreement (For Development of Accessory Parts)" dan Keterangan dalam BAPK 04 November 2021, peran dimaksud tidak menjadi pertimbangan dalam penghitungan kewajaran royalti. Peran Pemohon Banding (Kegiatan Development, Enhancement, Maintenance, Protection and Exploitation dari intangibles /DEMPE) menurut Pemeriksa adalah lebih aktif dan terlihat jelas/nyata dibandingkan peran dari TDEM dimana hanya berperan dalam Approval tanpa nilai tambah berarti, yang artinya kompensasi 6% ( enam persen) adalah tidak wajar karena peran TDEM yang cukup minimal dan tidak terlihat akan hal dimaksud, serta hal

ini tidak mempertimbangkan pula berkembangnya konsep mengenai DEMPE atas sebuah intangible yang merupakan upaya terus menerus dan bukan upaya statis seperti peran Pemohon Banding. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Pemohon Banding tahun 2016, Pemeriksa sendiri mengidentifikasi untuk Bagian yang bertanggung jawab akan kegiatan- kegiatan dimaksud dengan nilai sebesar Rp. 25,3 Miliar hanya untuk Basic Salary saja diluar biaya operasional tambahan. Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan tahun pajak 2016. Pada Pemeriksaan kali ini, Pemeriksa sudah berusaha untuk meminjam daftar pembayaran gaji beserta divisi dari tiap pegawai serta peran dan tanggung jawab dari pegawai, serta dalam permintaan keterangan juga sudah berusaha meminta biaya operasional terkait untuk menjalankan peran- peran yang disebut di awal seperti biaya untuk melakukan survei pasar, atau alokasi biaya lainnya, tetapi belum dipinjamkan oleh Pemohon Banding, serta Pemeriksa tidak mendapatkan ijin untuk memeriksa di tempat Pemohon Banding terkait fungsi C&A Design dari Pemohon Banding dengan alasan kerahasian (strictly confidential);

bahwa tidak ada pengujian kewajaran dan kelaziman dengan pembanding royalti lain, royalti atas parts khususnya terkait spark plug dikenakan sebesar 3 % (tiga persen) dari nilai harga beli, sementara pihak yang memanfaatkan bantuan teknis (jika ada dan telah dibuktikan Pemohon Banding) masih belum jelas, komponen spark plug sendiri merupakan komponen kunci dari sebuah mobil yang sudah terpasang dari produsen mobil sebenarnya yaitu TMMIN, peran Pemohon Banding yang tidak terlibat dengan proses produksi sampai dengan pemasangan ataupun desain spark plug dimaksud kemudian dibebani dengan royalti atas pembuatan spark plug tentunya menjadi tidak wajar. Diluar hal dimaksud, nilai remunerasi (yang belum dibuktikan eksistensi serta nilai wajarnya) sebuah komponen kunci dari sebuah mobil hanya berkisar 3 % (tiga persen), sementara asesoris dimana sifatnya pelengkap nilai remunerasinya lebih besar sebesar 6 % (enam persen) menurut Pemeriksa tidak mempertimbangkan bobot peran dalam operasionalnya

sebuah kendaraan mobil, kendaraan dapat beroperasi dengan adanya spark plug tanpa adanya asesoris, sebaliknya kendaraan asesoris sebagus dan semahal apapun tanpa adanya spark plug tentunya kendaraan tersebut tidak akan beroperasi;

bahwa berdasarkan hasil pengujian diatas, menurut Pemeriksa Pemohon Banding tidak melakukan pengujian kewajaran pembayaran royalti ke pihak afiliasi;

Kesimpulan bahwa oleh karena tidak terdapat Intangible Property milik afiliasi baik TDEM maupun TMC yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya, maka nilai wajar biaya royalti menurut Pemeriksa adalah "NOL atau NIHIL ", tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas pembayaran biaya royalti tersebut. Jika kondisi transaksi Pemohon Banding terjadi antar pihak yang independen maka pihak independen tidak akan bersedia membayar royalti atas invoice yang diterbitkan oleh lawan transaksinya karena tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh oleh pihak yang membayar royalti tersebut.

bahwa berdasarkan hasil pengujian dari keempat langkah tersebut dilakukan koreksi seluruhnya atas Royalti baik atas pengadaan asesoris (TDEM) maupun pengadaan suku cadang (TMC) sebesar Total biaya Rp108.950.493.679,00 terdiri dari pembayaran Rp107.899.930.383,00 kepada TDEM dan Rp1.050.563.296,00 kepada TMC;

3. Berdasarkan dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding

1. bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa salinan baik cetak maupun digital yaitu: Accessoris Planning Sheet beserta bukti Pengiriman, 3D Data Design beserta Bukti Pengiriman, Toyota Engineering Standard, Spec Requirement sheet, inspection sheet, notice of approfal beserta bukti pengiriman, presentasi dari TDEM terkait aktivitas developtment yang dilakukan TDEM, Technical Approval spark plug, oil filter, brake pad, dan brake shoe selama proses keberatan;

2. bahwa Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-83 /WPJ.19/BD.05/2023 tanggal 9 Maret 2023 menyatakan sebagai berikut:

Dokumen pendukung pemanfaatan harta tidak berwujud oleh Pemohon Banding yang telah dilampirkan pada surat keberatan dapat menggambarkan proses pengembangan aksesoris dan suku cadang baru. Pertama, Pemohon Banding akan melakukan pengajuan proposal pengembangan aksesoris dan suku cadang baru sesuai dengan survey pasar yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Kemudian TDEM akan menganalisis proposal tersebut dan menyusun standard pengujian dan 3D data basic vehicle (desain teknis). Pemohon Banding akan membuat prototype berdasarkan 3D data dari TDEM dan melakukan pengujian berdasarkan standar yang diberikan oleh TDEM. Hasil pengujian akan dianalisis oleh TDEM. TDEM akan memberikan feedback perbaikan berdasarkan data pengujian. Apabila produk sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang diberikan TDEM, TDEM akan melakukan registrasi produk tersebut di database aksesoris resmi Toyota;

LE 3 Cage aji Sa ak LES

Surssi Sasar A

FEN Ya Jan Ssipssal pa

ATSESOTIS AM SIAL

Tarang lee iat proton ce ~ b2 2 S8arkar ASS 3 los akusar pengulian siancar &.

AIS SS asl] seng aan af

Recist ast procuk mn bahwa dapat disimpulkan, yang dilakukan TDEM adalah Analisis dan memberikan registrasi produk. Sedangkan TAM/Pemohon Banding melakukan Survei Pasar, Pengajuan proposal, membuat prototype dan pengujian sebuah produk;

3. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pengajuan Keberatannya tidak menyebutkan secara jelas jenis Harta Tidak Berwujud yang ditransaksikan;

4. bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Harta Tidak Berwujud yang dimiliki oleh TDEM;

5. bahwa kegiatan TDEM berdasarkan BAPK yaitu melakukan analisis dan memberikan nomor registrasi tidak memenuhi definisi Harta Tidak Berwujud sebagaimana yang dimaksud dalam OECD TP Guideline Chap VI Par. 6.6 dan 6.20;

6. bahwa sebaliknya, kegiatan Pemohon Banding dalam melakukan survei pasar, mengajukan proposal, membuat prototype, dan melakukan pengujian atas produk yang akan dibuat adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembentukan dan pengembangan aksesoris;

7. bahwa dokumen bukti terkait pembayaran royalti Technical Assistance ke TMC adalah dokumen approval dan dokumen pembaruan lampiran dalam Technical Assistance Agreement;

8. Sehingga tidak terdapat dokumen bukti yang menyatakan bahwa Technical Assistance dalam Article 3 seperti yang dimaksud dalam perjanjian tersebut benar-benar terjadi;

4. Berdasarkan dokumen bukti Surat Perjanjian Technical Assistance Agreement a. bahwa produk yang menjadi dasar pembayaran royalti terdapat di Lampiran A Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Toyota Motor Asia Pacific Engineering & Manufacturing Co. Ltd terdiri dari 11 jenis produk (part no) dan pada Lampiran A tersebut disebutkan bahwa:

b. bahwa hal ini menunjukkan bahwa jika terjadi perubahan baik penambahan atau pengurangan produk yang menjadi dasar pembayaran royalti, maka hal itu harus di atur pada Addendum yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

c. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen surat dari TDEM kepada Pemohon Banding sebagai bukti revisi atas "Attachement A" dalam surat perjanjian;

Danar Sar

Ie; Tie HN OA ASSIS PANO AGREKAIEN 4 Athuelimect 44

Whee ores Don dat this Pats frail NES ns Sees hbo reet anta ea Veto Uaioe

Peran a Ma cde te Dish POPPER AE nb hd KE ES AS PRO SOR OP AE wee TP Decl MS Peel ea Sisto ee

PAT cg) POIs Tan sere ch age Mat Phas cect Ae inn Test os ana aan na Uu

Ae Sioa Ire Tag are fy ce secs ATT et A ban ata brent Ta steel) bes rier sad des cubed no satel geass as Angen ee Ga et | Daas nila, AT

Pith Mares as Wana alah tee wast Kisa sce anang le She rei iii bie BP capa Tari

Bebe var tte ID ena aes bes

d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Surat Perjanjian yang menjadi dasar pembayaran Royalti adalah 1) Technical Assistance Agreement (For Development of Accessory Parts) tanggal 21 Maret 2008 antara PT Toyota Astra Motor dengan Toyota Motor Asia Pacific Engineering & Manufacturing Co Ltd (TMAP-EM) dan 2) Technical Assistance Agreement on Local Spare Parts tanggal 20 Maret 2006 antara Toyota Motor Corporation dengan PT Toyota Astra Motor. Sejak April 2017, TMAP-EM berganti nama menjadi Toyota Daihatsu Engineering and Manufacturing Co Ltd (TDEM). Tidak terdapat perubahan (Addendum) atas perjanjian yang menjadi dasar pembayaran royalti. Tidak adanya Addendum juga dinyatakan oleh Pemohon Banding (Kepala Departemen Accounting and Tax) pada BAPK tanggal 04 November 2021 sehingga informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada Surat Tanggapan bahwa List Product Accs 2017 sebanyak 6 lembar tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian royalti Pemohon Banding adalah tidak benar / tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;

e. bahwa dasar pembayaran royalti yang terdapat dalam Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dengan TMC f. bahwa Article 3 dalam perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

ARTICLE 3. TECHNICAL ASSISTANCE

OF The nature of the technical assistance lo be rendered to TAM by TMC hereunder shall he all or any part of the following:

G1 TMG shall provide TAM with such drawings ot specifications of the base vehicle, and such prototype veluictes or such proivivpe pacts af relevant purilons Ukrcof, as necessary for manufacture the Local Spare Parts.

fie) NM shalé test ar evaluate sample parts of the Local Spare Parts furcusbed by TAM ur revinw Lest or eva nation duta dhercen preparcd by TAM or the Local Supplier, (rity TMC shall provide TAM with advice an quality contra: of the Local Spire Parts une “goginecring change data on the base vehicle.

g. bahwa pada Lampiran A Surat Perjanjian diatur bahwa produk yang menjadi dasar pembayaran royalti adalah spare part berupa "Spark Plug" / busi yang diproduksi oleh Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) / pabrikan;

h. bahwa berdasarkan hasil analisis fungsi, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah distributor mobil dan busi. Sebagian besar mobil yang djual oleh

Pemohon Banding ke dealer dibeli dari TMMIN. Pemohon Banding tidak memiliki kegiatan pabrikasi busi;

i. bahwa selama proses keberatan, tidak terdapat satu dokumenpun terkait a) keberadaan IP baik berupa drawing spare part maupun jenis IP lainnya atas produk spare part "Spark Plug" maupun jenis spare part lainnya milik afiliasi (TMC) yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya dan b) Technical Assistance yang diberikan oleh TMC (penerapan dari isi Surat Perjanjian) kepada Pemohon Banding;

j. Sehingga kontribusi aktif dari pihak TDEM sebagai yang mendapatkan pembayaran royalti juga tidak ada. bahwa berdasarkan bukti dokumen yang telah diberikan dan BAPK pada proses pemeriksaan, maka diketahui Pemohon Banding melakukan studi pasar mandiri, menentukan pilihan opsi model dari internal Pemohon Banding sendiri, membuat rancangan seperti apa bentuk model yang dipilih, baru diajukan ke TDEM untuk dimintakan persetujuan, serta kemudian melibatkan pihak supplier dalam negeri untuk pembuatan, dengan supervisi dari internal Pemohon Banding sendiri. Menurut pemeriksa, internal Pemohon Banding telah melakukan fungsi untuk pembuatan design dan opsi yang telah mepertimbangkan potensi pasar dan Prefrensi dari masyarakat Indonesia. Sehingga yang disebut manfaat, adalah berasal dari Pemohon Banding sendiri;

k. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00004/206/17/092/22 tanggal 25 April 2022 tahun pajak 2017 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan;

5. bahwa karena koreksi yang menjadi sengketa berkaitan dengan hasil pemeriksaan transaksi afiliasi pada PPh Badan dimana pembayaran tersebut tidak terbukti eksistensi transaksinya sesuai SPT PPh Badan, di reklass ke Deviden sesuai dengan Secondary Adjustment dan obyek PPh Badan merupakan pembayaran atas Bantuan Teknis kepada TMC dilakukan reklass ke deviden akibat dikoreksi kewajarannya sesuai SPT PPh Badan, di reklass ke Deviden sesuai dengan Secondary Adjustment, dan atas koreksi PPh Badan tersebut, berdasarkan laporan hasil penelitian permohonan keberatan PPh Badan diketahui bahwa penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan nomor

00004/206/17/092/22 tanggal 25 April 2022 tahun pajak 2017 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan, maka Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi PPh Pasal 26 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 026/DDTC-2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding No. KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.116.115.3-092.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 056/DDTC-2B/XI/2023 tanggal 09 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ASPEK PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding, yaitu permohonan banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni Tahun Pajak 2017 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

UraianHasil Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang
No.
Pemohon BandingTerbandingSelisihdiajukan Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak:
Dividen0,0026.156.463.547,0026.156.463.547,0026.156.463.547,00
Royalti26.156.463.547,000,00(26.156.463.547,00)(26.156.463.547,00)

Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak - Reklasifikasi Royalti TDEM dan TMC sebesar Rp26.156.463.547,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya, Bantahan Pemohon Banding sama dengan Alasan dan Argumentasi Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Reklasifikasi Royalti menjadi Dividen atas nominal transaksi Rp26.156.463.547,00;

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti sebesar Rp26.156.463.547,00 untuk Masa Pajak Agustus 2017 direklasifikasi menjadi Dividen, sehingga koreksi ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari sengketa Pajak Penghasilan Badan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan transaksi afiliasi biaya royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu TDEM dan TMC;

bahwa walaupun dalam sengketa DPP PPh Pasal 26 tidak terdapat koreksi secara nominal dan/atau PPh yang Masih Harus Dibayar dalam SKP namun demi keselarasan definisi karakteristik objek pajak antara PPh Badan dan PPh Pasal 26, maka Pemohon Banding ajukan sengketa a quo kepada Majelis Hakim Yang Terhormat;

KESIMPULAN bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang No. 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Reklasifikasi Royalti menjadi Dividen sebesar Rp26.156.463.547,00 ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari sengketa Pajak Penghasilan Badan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu TDEM dan TMC;

3. Dasar Koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

4. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Reklasifikasi Royalti menjadi Dividen sebesar Rp26.156.463.547,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-11. Fotokopi Profil Perusahaan;

Bukti P-12. Matrik Sengketa;

Bukti P-13. Fotokopi Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017; Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 4975/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal

7 Agustus 2023 kepada Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Cindy Kikhonia Febby selaku Kuasa Hukum; Bukti P-16. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 25 April 2024; Bukti P-17. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan Transaksi Afiliasi Pembayaran

Royalty-Pembahasan Akhir Masa Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2017;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tertanggal 11 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Softcopy Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tertanggal 30 Mei 2024; Bukti T-6. Pendapat Akhir Terbanding tertanggal 26 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 026/DDTC-2B/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
DPP PPh Pasal 2626.994.058.611,0027.295.054.273,00300.995.662,00

dengan perincian sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa
No
(Rp)
1.Reklasfikasi Objek Royati menjadi Deviden
a. Dividen26.156.463.547,00
b. Royalti(26.156.463.547,00)
2.Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan300.995.662,00
3.Jumlah300.995.662,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi berupa Reklasifikasi Objek Royalti sejumlah (Rp26.156.463.547,00) menjadi Objek Deviden sejumlah Rp26.156.463.547,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi berupa Reklasifikasi Objek Royalti sejumlah (Rp26.156.463.547,00) menjadi Objek Deviden sejumlah Rp26.156.463.547,00 berdasarkan secondary adjustment karena pembayaran royalty tidak memenuhi Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pembayaran royalty telah dilakukan dengan memenuhi Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU) dan Perusahaan tidak melakukan pembayaran dividen;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai pemenuhan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU) dan pembuktian kebenarannya secara substantif sesuai dengan ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian;

Menimbang bahwa ketentuan Yuridis mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;

h. keuntungan karena pembebasan utang;

OECD TPG Guidelines Chap. VI. Par 6.6 menyatakan:

Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assist or improve a commercial activity, but that are not registered for protection in the manner of a patent or trademark. Know-how and trade secrets generally consist of undisclosed information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise. Know-how and trade secrets may relate to manufacturing, marketing, research and development, or any other commercial activity. The value of know- how and trade secrets is often dependent on the ability of the enterprise to preserve the confidentiality of the know-how or trade secret. In certain industries the disclosure of information necessary to obtain patent protection could assist competitors in developing alternative solutions. Accordingly, an enterprise may, for sound business reasons, choose not to register patentable knowhow, which may nonetheless contribute substantially to the success of the enterprise. The confidential nature of know-how and trade secrets may be protected to some

degree by (i) unfair competition or similar laws, (ii) employment contracts, and (iii) economic and technological barriers to competition. Know-how and trade secrets are intangibles within the meaning of Section A.1;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Tentang Pemenuhan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha dalam Pembayaran Royalti bahwa sengketa yang terjadi berpangkal pada masalah pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang oleh Terbanding dilakukan koreksi dengan alasan tidak memenuhi ketentuan perpajakan, tidak memiliki kejelasan eksistensi dan manfaat sehingga dengan tindakan secondary adjustment direklasifikasi menjadi dividen;

• Mengenai Pemanfaatan Lisensi Harta Tidak Berwujud dari Pihak Afiliasi (TDEM dan TMC) Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU): bahwa mengenai eksistensi dan manfaat transaksi perolehan dan pemanfaatan harta tidak berwujud dari Pihak Afiliasi, terbukti Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen eksistensi bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat (7) PER- 32/PJ/2011. Bahwa hal ini terbukti dari bukti-bukti eksistensi yang diserahkan selama persidangan meliputi know-how dalam bentuk Gambar/ Drawing, Design Guide, RDDP, Informasi Teknis/ Technical Information, Design and Technical Approval, hingga Test Result, dari Pihak TDEM dan TMC. Terbukti bahwa tanpa lisensi atau pembayaran royalti, Pemohon Banding tidak berhak memproduksi suku cadang lokal. Bahwa manfaat ekonomis atau komersial yang diterima Pemohon Banding adalah kemampuan untuk memproduksi suku cadang dengan spesifikasi yang tepat, kualitas yang baik, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta keberhasilan dalam penjualan;

bahwa terbukti Terbanding sama sekali tidak memberikan penilaian atau tanggapan terhadap penjelasan dan bukti eksistensi yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan. Terbanding keliru dalam menyimpulkan

"tidak terdapat penjelasan dan bukti terkait bantuan teknik yang dilakukan oleh TMAP-EM (dalam hal ini “TDEM”)". Terbanding keliru dalam menyimpulkan bahwa terdapat 1480 jenis aksesoris yang tidak tercantum dalam Attachment A, padahal daftar aksesoris tahun 2017 sudah disetujui dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian;

• bahwa mengenai Performa laba operasi Pemohon Banding sepadan dan/atau di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim terkait kinerja laba operasi Pemohon Banding, diperoleh bukti-bukti sebagai berikut:

- Return on Sales (ROS) Pemohon Banding terbukti sebesar 4,37% yang berarti berada dalam rentang kewajaran laba rata-rata tertimbang perusahaan pembanding yang besarnya antara 1,20% hingga 7,20%;

- Net Cost Plus (NCP) Pemohon Banding sebesar 4,57%, terbukti berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding yang besarnya antara 1,22% hingga 7,94%;

- Return on Assets (ROA) Pemohon Banding sebesar 20,39%, terbukti berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding yang besarnya antara 1,78% hingga 7,42%;

- Tarif efektif royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada TDEM (4,33%) dan TMC (2,37%) berada di dalam atau di bawah rentang kewajaran tarif royalti sebanding;

bahwa dengan demikian terbukti kinerja operasional Pemohon Banding memenuhi tingkat yang wajar;

• bahwa mengenai Fungsi Riset dan Pengembangan (R&D) dan DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas Harta Tidak Berwujud Berada pada Pihak Afiliasi (TDEM dan TMC):

bahwa Majelis Hakim setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa dalam sengketa ini Konsep Kepemilikan Ekonomis harta tak berwujud mengacu pada entitas yang melakukan fungsi value driving signifikan terkait DEMPE dan menanggung beban akhir R&D. Dalam hal ini maka TDEM dan TMC adalah pihak yang secara berkelanjutan menjalankan fungsi R&D terhadap teknologi produksi, yang dibuktikan melalui Laporan Keuangan TMC (biaya R&D

¥1.064.269 juta pada 2017) dan surat konfirmasi dari TDEM. Terbukti TDEM dan TMC memiliki fasilitas untuk melakukan penelitian dan pengembangan produk sebagaimana dilansir dari situs resmi Toyota;

bahwa terbukti Pemohon Banding hanya menggunakan harta tidak berwujud melalui lisensi yang diberikan oleh TDEM dan TMC, sehingga tidak ada biaya R&D yang dibebankan kepada Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding berperan sebagai distributor dengan risiko terbatas untuk segmen kendaraan dan suku cadang, namun untuk produk suku cadang tertentu dengan lisensi, Pemohon Banding dikategorikan sebagai principal manufacturer; bahwa Majelis Hakim juga berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan TDEM dan TMC sebagai pemilik Intelectual Property (IP) bertanggung jawab untuk merancang seluruh produk merek Toyota, dan Pemohon Banding memperoleh IP tersebut;

bahwa Terbanding keliru berpendapat bahwa Pemohon Banding melaksanakan DEMPE lebih aktif atau manfaat berasal dari Pemohon Banding sendiri. Pemohon Banding hanya melakukan survei pasar dan perencanaan produk yang disesuaikan dengan pasar Indonesia, bukan pengembangan dan peningkatan IP. Terbanding keliru berfokus pada fungsi pabrikasi Pemohon Banding, padahal royalti dibayarkan terkait technical information dalam tahap pengembangan produk. TDEM berkontribusi aktif dalam bantuan teknis terkait produksi Accessory Parts, termasuk pengujian prototype, saran pengembangan, dan persetujuan produksi. TDEM memiliki sub-divisi Multi Media & Electrical Development dan Exterior & Interior Development yang relevan;

• bahwa mengenai Pemenuhan Standar Pemeriksaan pada SE-50/2013 dan PER-22/2013 tentang Biaya Royalti yang Dibayarkan Pemohon Banding Sudah Memberikan Tingkat Pengembalian yang Sepadan:

bahwa Peraturan domestik (SE-50/2013 dan PER-22/PJ/2013) secara spesifik mewajibkan Terbanding untuk menguji kewajaran pembayaran royalti menggunakan analisis laba (TNMM) untuk memastikan tingkat pengembalian yang sepadan. Analisis kewajaran pembebanan biaya royalti berkaitan erat dengan analisis kewajaran tingkat laba;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Laba Pemohon Banding (ROS 4,37%, NCP 4,57%, ROA 20,39%) lebih tinggi dibandingkan perusahaan pembanding, membuktikan tingkat pengembalian yang sepadan; bahwa dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding keliru menyatakan hanya menguji kewajaran pembebanan biaya royalti, bukan kewajaran tingkat pengembalian;

• bahwa mengenai Kesesuaian Koreksi Terbanding dengan Dasar Hukum yang Digunakan yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 menyatakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi PKKU, termasuk laba wajar;

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (Paragraf 3.60) menyatakan bahwa jika kondisi transaksi afiliasi (harga atau margin) berada dalam rentang kewajaran, tidak seharusnya dilakukan koreksi;

bahwa berdasarkan indikator kinerja Laba Pemohon Banding berdasarkan ROS, NCP, ROA menunjukkan tingkat yang wajar;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Terbanding keliru dalam menyatakan ketidaksetujuan atas laba Pemohon Banding yang sudah memenuhi PKKU dengan alasan hanya menguji kewajaran pembebanan biaya royalti, bukan tingkat laba;

• bahwa mengenai Risiko Penghindaran Pajak dalam Pembayaran Royalti Pemohon Banding Yang Dikoreksi Terbanding dengan Dasar Hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, sehingga koreksi hanya dilakukan jika terbukti ada risiko penghindaran pajak;

bahwa Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013 mewajibkan Pemeriksa Pajak untuk menganalisis risiko penghindaran pajak, termasuk melihat lokasi lawan transaksi di negara dengan tarif pajak rendah dan performa laba bersih Wajib Pajak;

bahwa Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat risiko penghindaran pajak karena:

 Royalti yang dibayarkan adalah kepada TMC di Jepang (tarif 29,97% pada

2017) dan TDEM di Thailand (tarif 20% pada 2017), yang bukan negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia;

 Performa laba bersih Pemohon Banding (ROS 4,37%, NCP 4,57%, ROA

20,39%) terbukti lebih tinggi atau dalam rentang kewajaran dibandingkan perusahaan sejenis;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat argumentasi Terbanding yang berdalih bahwa keberadaan transaksi yang bersifat khusus (seperti pembayaran royalti) sudah mengindikasikan penghindaran pajak adalah keliru, dan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya tarif pajak yang lebih rendah atau performa laba bersih Pemohon Banding yang lebih rendah;

• bahwa mengenai Kerahasiaan Informasi Teknis:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah membantah setiap dalil Terbanding secara rinci selama pemeriksaan, keberatan, dan persidangan, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi teknis (rahasia dagang) dari TDEM dan TMC, dan telah menerapkan pasal kerahasiaan ini kepada supplier pihak ketiga. Oleh karena itu, Terbanding keliru meragukan kerahasiaan atau meminta akses penuh;

bahwa Daftar produk aksesoris untuk tahun 2017 yang menjadi objek royalti telah disepakati antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian royalti. Ini juga didukung oleh prinsip substance over form dalam OECD TPG 2017;

bahwa terbukti Peran TDEM aktif dalam bantuan teknis terkait produksi Accessory Parts, bukan hanya approval;

bahwa Terbanding keliru berpendapat bahwa Pemohon Banding lebih berperan dalam fungsi DEMPE. Pemohon Banding hanya melakukan survei pasar dan perencanaan produk yang disesuaikan dengan pasar Indonesia;

bahwa terbukti Pemohon Banding adalah penerima lisensi produksi Local Spare Parts, dan fakta dapat memproduksi dan menjual aksesori membuktikan

eksistensi dan manfaat royalti. Lisensi spark plug berada pada Pemohon Banding, bukan produsen;

bahwa dapat disimpulkan Terbanding hanya mengutip ulang pendapat dari proses pemeriksaan dan keberatan tanpa melakukan penelitian lebih dalam terhadap dokumen eksistensi dan argumentasi Pemohon Banding di persidangan. Bahwa Terbanding keliru dalam menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan atau memanfaatkan data 3D Data mobil, drawing mobil, dan standar pengetesan pada tahap Product, Planning and Development.

• bahwa Pemohon Banding dapat Membuktikan Keberadaan dan Pemanfaatan Harta Tidak Berwujud dari Pihak Afiliasi Berdasarkan Perjanjian antara Kedua Belah Pihak:

bahwa Harta tidak berwujud yang diberikan TDEM adalah technical information dan know-how sehubungan dengan produksi/pengembangan aksesori (Harta Tidak Berwujud Manufaktur), berupa formula, proses, gambar, desain, deskripsi, prototipe, dsb.;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat informasi ini memenuhi definisi Rahasia Dagang sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, yang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, serta dijaga kerahasiaannya;

bahwa secara praktis, tanpa lisensi atau pembayaran royalty maka Pemohon Banding tidak berhak memproduksi Local Spare Parts, sehingga kemampuan Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual aksesori membuktikan eksistensi dan manfaat royalty;

bahwa karena itu dapat disimpulkan bahwa Terbanding keliru menyimpulkan bahwa tidak terdapat harta tak berwujud milik afiliasi yang dimanfaatkan;

• bahwa Pemohon Banding Telah Berupaya Membuktikan Pemenuhan Tahapan Pendahuluan Sebagaimana Pasal 14 Ayat (4) PMK-22/2020, Namun Terbanding Tidak Memberikan Penilaian dan/atau Mempertimbangkan Dokumen yang Telah Disampaikan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk memberikan bukti eksistensi dan pemenuhan tahapan

pendahuluan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (4) PMK-22/2020;

bahwa hal ini terbukti dari Dokumen dan penjelasan rinci yang disampaikan Pemohon Banding mencakup: keberadaan, jenis, nilai, kepemilikan legal/ekonomis, penggunaan, DEMPE, dan manfaat ekonomis harta tidak berwujud. Ini termasuk bukti Laporan Keuangan TDEM dan TMC yang menanggung biaya R&D;

• bahwa mengenai Tindakan Terbanding Melakukan Secondary Adjustment Pembayaran Royalti menjadi Dividen:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan pembayaran royalty yang dilakukan telah memiliki eksistensi dan manfaat, serta telah memenuhi Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU) sehingga tidak sepatutnya Terbanding melakukan secondary adjustment dengan tindakan reklasifikasi sebagai Pembayaran Dividen. bahwa pengertian dividen diatur dengan jelas, lengkap, dan tegas pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh yang berbunyi sebagai berikut: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

d. pembagian laba dalam bentuk saham;

e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

g. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

i. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

j. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

k. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

l. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.” bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh di atas, rekarakterisasi suatu penghasilan sebagai dividen hanya diperbolehkan dilakukan apabila terdapat jumlah penghasilan yang dibayarkan melebihi kewajaran; bahwa selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) menyebutkan sebagai berikut:

“Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat” bahwa sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh menyatakan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi, sehingga secara definisi dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham;

bahwa sehubungan dengan transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi (dalam hal ini TDEM dan TMC), Pemohon Banding dapat menunjukkan pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011, yaitu:

a. Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi yang didukung oleh adanya bukti-bukti eksistensi pemberian know-how dari pihak afiliasi;

b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari pemanfaatan Harta Tidak Berwujud tersebut;

c. Bahwa transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi. Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan analisis pengujian kewajaran transaksi pembayaran royalti kepada TDEM dan TMC melalui Studi Benchmarking Tarif Efektif Royalti PT Toyota Astra Motor kepada Toyota Motor Corporation dan Toyota Daihatsu Engineering & Manufacturing Co., Ltd untuk Tahun 2017;

bahwa memperhatikan bukti struktur kepemilikan Pemohon Banding diketahui TDEM bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ dan Penjelasannya pada UU PPh.

Sedangkan, TMC merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 50%;

bahwa secara konsep maupun substansi, terbukti transaksi atas pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan royalti dan bukan pembayaran atas dividen; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 dengan reklasifikasi Biaya Royalti menjadi Pembayaran Dividen sebesar Rp26.156.463.547,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan sejumlah Rp300.995.662,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan sejumlah Rp300.995.662,00 berdasarkan ekualisasi biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26 pada pos-pos Laba Rugi dan Neraca;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan persidangan tidak menjelaskan alasan atau pendapat serta bukti-bukti terkait ketidaksetujuannya atas koreksi a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai biaya sebesar Rp300.995.662,00 merupakan objek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Pembuktian;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding berdasarkan data-data dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang menunjukkan terdapat objek PPh Pasal 26 berupa imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatansebesar Rp300.995.662,00;

2. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Persidangan, tidak menyampaikan alasan atau pendapat maupun bukti-bukti pendukung yang membuktikan bahwa atas biaya sebesar Rp300.995.662,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas biaya sebesar Rp300.995.662,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1.Koreksi DPP atas Deviden26.156.463.547026.156.463.547
2.Koreksi DPP atas Royalti(26.156.463.547)0(26.156.463.547)
3.Koreksi DPP atas Imbalan Jasa Pekerjaan dan Kegiatan300.995.662300.995.6620
Jumlah300.995.662300.995.6620

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah

1. DPP atas Deviden menurut TerbandingRp26.156.463.547,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp26.156.463.547,00 DPP atas Deviden menurut Pengadilan PajakRp0,00

2. DPP atas Royalti menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (26.156.463.547,00) DPP atas Royalti menurut Pengadilan PajakRp26.156.463.547,00

3. DPP atas Imbalan Jasa Pekerjaan dan Kegiatan menurut TerbandingRp968.207.066,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 DPP atas Imbalan Jasa Pekerjaan dan Kegiatan menurut Pengadilan PajakRp968.207.066,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak27.295.054.273,00
2.PPh Pasal 26 Terutang3.998.404.116,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran Masa3.938.204.984,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-Lain0,00
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,00
i. Jumlah Pajak yang tidak / kurang dibayar3.938.204.984,00
4.Pajak yang tidak / kurang dibayar60.199.132,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP26.294.981,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
d. Jumlah Sanksi Administrasi26.294.981,00
6.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar86.494.113,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 atas nama PT TOYOTA-ASTRA MOTOR, NPWP 02.116.115.3- 092.000, beralamat Jl. Gaya Motor Selatan No. 5, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta-14330 (domisili elektronik: nana@toyota.astra.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak27.295.054.273,00
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.998.404.116,00
3.Kredit Pajak3.938.204.984,00
4.Kompensasi Masa / Tahun Pajak Sebelumnya0,00
5.PPh Kurang Bayar60.199.132,00
6.Sanksi Administrasi26.294.981,00
7.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar86.494.113,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.