P U T U S A N
Nomor PUT-007353.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00302/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007353.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TOYOTA-ASTRA MOTOR, NPWP 02.116.115.3-092.000, beralamat di Jalan Gaya Motor Selatan Nomor 5, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta-14330, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4974/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Suranywaty Tjandrasa dan Takeshi Yamakawa, jabatan Direktur (domisili elektronik: nana@toyota.astra.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung
Izin Kuasa Hukum: KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 4974/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023;
2. Nama: Cindy Kikhonia Febby
Izin Kuasa Hukum: KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 4975/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;