Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 116 halaman

PUT-007353.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Toyota-astra Motor, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007353.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Toyota-astra Motor mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Agustus 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 84 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007353.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Toyota-astra Motor
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/092/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
1 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
16 Oktober 2025