b. Penjelasan Perbedaan objek pajak per masa pajak menurut Pemohon Banding: No Masa Pajak Keterangan 2019
1 Jamtari Pemohon Banding setuju engan SUB dan Matriks Sengketa Terbanding
2 Februari bahwa tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26.
3 Maret
4 April Meskipiun. Pemohon Banding mencatat balrya terdapat pemotongan PPh Pasa
2G atas pembayaran b iaya royalti kepada BSN IP CV pada masa April 2019
sebesar Rp: S5.155.153,
3 Kei Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.
Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang sehanisnya adalah Rp 322,000,000, a Jue Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.
Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang seharusnya adalah Rp 322,000,000,
F Juli Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi LPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah dia kui sebagai biaya dalam PPh Badan.
Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang seharusnya adalah Rp 680.334.198,
3 ABLIStULs Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.
Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang sehanisnya adalah Rp 322,000,000, a September Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.
Bahwa DPP PPh Pasal 3 G atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CV yang seharusnya adalah Rp 322,000,000,
10 Oktaler Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.
Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang sehanisnya adalah Nihil.
11 November Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi LPP PPh Pa sal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.
Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang seharusnya adalah Rp 419.833.3335.
12 Desember Sebagaimana disampaikan oleh Terbanding selama persidangan bahwa nilai koreksi sebesar Rp 1.943.764.0823. - merupakan selisih dari total koreksi sekunder sebesar Rp3.555, FO4.0S5- dengan koreksi sekunder masa pajak Mei sampai November 2019 (sebesar Rp1.614 .000.09091.
Meskipun demikian. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah kelini dalam perolehan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk keselunihan masa pajak. dimana Terbanding telah menyuk pada DPP pembayaran royalti kepada BSN Inc (tidak disengketakan atau telah diakui sebagai biaya dalam
PPh Badan pada Met sampai November 2019,
Catatan:
Terhadap masa April 2019, walaupun Pemohon Banding menyatakan terdapat nilai DPP PPh Pasal 26 yang berbeda, tetapi mengakui tidak terdapat selisih DPP PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa;
bahwa berkaitan dengan masa Pajak Januari sd. April 2019, dalam pengertian objek/DPP PPh Pasal 26 tidak terdapat perbedaan jumlah/selisih (dalam penyebutan (sebagai objek PPh Pasal 26). Namun demikian berkaitan dengan jenis