Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-007335.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Essity Hygiene And Health Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007335.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan 7 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Essity Hygiene And Health Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak April 2019
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
  • UU PPhPasal 26 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007335.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Essity Hygiene And Health Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00024/504/19/056/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
18 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
7 November 2025