Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 143 halaman

PUT-007317.15/2024/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Guntner Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-007317.15/2024/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00186/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00015/206/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 007317.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GUNTNER INDONESIA, NPWP: 01.083.290.5-651.000,

beralamat di Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur (domisili elektronik: DJPMLG-Indonesia@guentner.com), dalam hal ini diwakili oleh Hendra Tjahjadi Damardjaya, Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Notaris Cholif Sri Fauziani, S.H., M. Kn Nomor 3 tanggal 28 Februari 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Guntner Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bramanto Ananta Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-640/PP/IKH/2023 tanggal

15 Mei 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 013/GI/FIN/V/25 tanggal 20 Mei 2025,

2. Nama: Bisri Mustofa

Jabatan: Finance Manager

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 026/GI/FIN/V/25 tanggal 23 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama: Lilik Andayani /

NIP 19851118 200901 2 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-733/WPJ.12/2025 tanggal 7 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 1551/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 050/GI/FIN/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor:S- 169/SUB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 074/GI/FIN/XII/24 tanggal 9 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00015/206/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 049/GI/FIN/VIII/23 tanggal 31 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajakRp20.757.804.489,00
Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib PajakRp0,00
Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp0,00
Jumlah yang telah dilunasiRp5.274.297.754,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00186/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto93.409.832.489-93.409.832.489
b. Kompensasi kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak93.409.832.489-93.409.832.489
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang23.352.458.000-23.352.458.000
e. Kredit Pajak8.905.211.000-8.905.211.000
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar14.447.247.000-14.447.247.000
g. Sanksi Administrasi6.310.557.489-6.310.557.489
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar20.757.804.489-20.757.804.489

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 050/GI/FIN/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 050/GI/FIN/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 ( UU KUP-HPP ), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan Nomor KEP-00186/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 Diterima pada tanggal 8 Juni 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hendra Tjahjadi Darmadjaya jabatan selaku Direktur Administrasi dan Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 3 Tanggal 28 Februari 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00186/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang.

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada KPP Madya Malang dengan Surat Nomor 049/GI/FIN/VIII/23 tanggal 31 Agustus 2023 yang diterima oleh KPP Madya Malang pada tanggal 8 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00186/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang
Diajukan
Banding
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto807.054.344.828781.651.950.03125.402.394.797
2.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha62.162.450.62793.840.762.91331.678.312.286
3.Penyesuaian Fiskal Positif11.440.904.18510.732.623.413708.280.772

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 25.402.394.797,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya dengan alasan :

Koreksi tersebut berasal dari selisih antara laba transaksi afiliasi dengan laba wajar menurut Terbanding yang merupakan koreksi primary adjustment. Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan berdasarkan penjualan afiliasi dan independen sehingga diketahui bahwa nilai RoTC (Return on Total Cost) rata-rata tertimbang Pemohon Banding untuk transaksi afiliasi masih dibawah RoTC rata-rata tertimbang pihak Independen, sehingga berdasarkan kesimpulan Terbanding, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum

memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terbanding mengatribusikan koreksi tersebut pada penjualan ekspor ke pihak afiliasi;

Terbanding melakukan koreksi RoTC ke Quartile 2:

RoTC Transaksi Afiliasi: 3,77%

RoTC Transaksi Independen: 14,53%

Koreksi: 10,76%

Dibawah ini adalah segmentasi laporan laba rugi yang dilakukan oleh Terbanding :

NoItemJumlah (Rp)TransaksiSegmentasi
AfiiasiIndependenLangsung/Tidak
1.Penjualan781.651.950.031556.934.812.689224.717.137.342Langsung
Persentase terhadap total penjualan71,25%28,75%
2.Harga Pokok Penjualan
a.Material & Operation Cost
500015 Cost of Raw Material for IC253.489.775.918Langsung
500065 Order related subcontr for IC5.182.072.779Langsung
500110 Direct Production hours for IC44.485.844.426Langsung
500051 COGS (M) – From IC8.467.478.1683.416.535.312Langsung
500010 Cost of Material - Third Party70.264.948.978Langsung
5000060 Order related subcontr for third party1.870.935.428Langsung
500100 Direct Production hours for third party8.562.862.438Langsung
500420 Guarantee exp. (I) for 3rd / I200.478.171Langsung
500424 Warranty Expenses (I) – for third party8.264.766.660Langsung
500430 Obligingness (M) – for third party812.888.820Langsung
Total Material & Operation Cost405.018.587.098311.625.171.29193.393.415.808
b.Other COGS265.734.898.417189.338.766.27576.396.132.143Tidak langsung
Total Harga Pokok Penjualan670.753.485.515500.963.937.564,5169.789.547.950,5
3.Laba Kotor110.898.464.51655.970.875.124,554.927.589.391,5
4.Gross Margin14,19%10,05%24,44%
5.Beban Penjualan
677020 Sales Commissions IC5.290.273.5805.290.273.580Langsung
674010 Outgoing Freights25.999.800.04813.754.575.08712.245.224.961Langsung
NoItemJumlah (Rp)TransaksiSegmentasi
AfiiasiIndependenLangsung/Tidak
Other selling expense8.950.021.398,86.376.979.538,22.573.041.860,6Tidak langsung
Total beban penjualan40.240.095.026,820.131.554.625,220.108.540.401,6
6.Beban umum dan administrasi21.922.355.60015.619.897.077,36.302.458.522,7Tidak langsung
7.Laba bersih48.736.013.88920.219.423.42228.516.590.467
ROTC6,37%3,77%14,53%

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan terdapat perbedaan pemilihan metode, metode segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding, dan koreksi atas biaya usaha lainnya. Adapun perincian atas penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pemilihan perusahaan pembanding potensial

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas penggunaan data pembanding independen internal dari hasil segmentasi laporan keuangan. Hal tersebut dikarenakan transaksi penjualan afiliasi dan penjualan independen memiliki perbedaan kondisi (tidak sebanding) yang dapat mempengaruhi harga dan/atau laba dari transaksi yang diperbandingkan. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Dasar Hukum :

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf a nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d PER- 32/PJ/2011 menyebutkan bahwa :

Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal :

a. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifkan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

b. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifkan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

Berdasarkan Lampiran SE-50/PJ/2013 Bab II Tahapan Pemeriksaan Bagian B Angka 2 huruf a bagian Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding disebutkan bahwa :

Sebelum memilih Metode Transfer Pricing yang paling tepat sesuai fakta dan kondisi, Pemeriksa Pajak terlebih dahulu perlu mengidentifikasi ketersediaan data pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi afiliasi. Terdapat dua jenis pembanding yang digunakan yaitu pembanding internal dan pembanding eksternal;

Beberapa hal yang perlu dipastikan dalam mengidentifikasi pembanding internal yang andal, antara lain :

a. Memastikan bahwa pembanding internal bukan merupakan transaksi yang dibuat semata-mata untuk menjustifikasi bahwa transaksi afiliasi sudah wajar.

b. Memastikan bahwa pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal

c. Memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding internal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan.

Lebih lanjut, Berdasarkan Transfer Pricing Documentation 2019 yang telah Pemohon Banding buat, telah dijelaskan bahwa :

a. Bagian 2.3.1.1 Karakteristik Produk

Produk yang diproduksi oleh PT Guntner Indonesia (GI) diantaranya adalah condensers, evaporators, blast freezers, plug-in refrigerations unit, insulated unit, coolers, dry coolers, glycol unit coolers, finned heat exchangers, plate heat exchangers, refrigerant receivers, switch cabinets, control elements dan aksesoris lainnya.

Produk-produk PT GI tersedia dalam berbagai tipe dan jenis yang berbeda serta memiliki spesifikasi masing-masing sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pelanggan.

b. Bagian 2.3.1.5 Strategi Usaha

Berdasarkan Tabel Analisis Kesebandingan PT GI diketahui terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi afiliasi dan Independen yang dapat diketahui pada bagian:

NoFaktor KesebandinganKategoriDeskripsiTransaksi AfiliasiTransaksi Independen
1.Karakteristik Barang dan JasaBarang BerwujudApakah produk mempunyai karakteristik khusus yang membedakan dengan produk lain dalam kategori yang sama?YaYa
Berapakah volume produksi?TinggiSedang
2.Keadaan Ekonomi-Lokasi Geografis PerusahaanSingapuraIndonesia

Bahwa sesuai dengan fakta dan kondisi bisnis terdapat perbedaan lokasi geografis, fungsi, dan jenis pelanggan atas transaksi penjualan ke pihak afiliasi dan independen. Untuk lokasi geografis pelanggan transaksi afiliasi mayoritas dengan tujuan ke Singapura, sedangkan transaksi ke pihak independen, pelanggan berada di wilayah Indonesia, Australia, dan Selandia Baru;

Bahwa untuk mayoritas besar transaksi penjualan kepada afiliasi, fungsi dari pihak afiliasi adalah distributor yang selanjutnya berfungsi memasarkan produk Pemohon Banding kepada pelanggan akhir. Sedangkan untuk transaksi penjualan kepada pihak independen, penjualan dilakukan kepada pelanggan akhir (end customer). Tentu saja hal ini akan menyebabkan perbedaan kondisi yang akan mempengaruhi harga/laba di antara pembanding internal dengan transaksi afiliasi;

Bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation 2019 Pemohon Banding, mayoritas besar penjualan Pemohon Banding ke Afiliasi adalah sebagai berikut :

a. Guntner Asia Pasific Pte. LtdRp. 360.848.017.217

b. Guntner (Shanghai) Trading Co. LtdRp. 124.281.010.418

c. Basetec Product & Solution, GmbHRp. 33.868.716.667

d. Guntner Middle East FZERp. 35.529.329.830

Lebih lanjut dapat dilihat pada bagian Transfer Pricing Documentation 2019 bagian 2.1.1.3, akitivitas bisnis dari Pihak Afiliasi diatas yang merupakan pelanggan Pemohon Banding adalah Distributor. Informasi sebagai berikut:

Bahwa sesuai dengan peraturan pedoman pemeriksaan transfer pricing yang berlaku di peraturan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, langkah yang dilakukan pemeriksa adalah untuk melakukan pemeriksaan transfer pricing adalah untuk memahami dan menentukan karakteristik usaha dari Pemohon Banding. Hal ini melibatkan pemahaman dari fungsi yang dilakukan dan gambaran usaha. Keandalan dari pembanding internal tetap saja harus mengacu pada kelima faktor kesebandingan yang ada, yaitu : kesebandingan produk/jasa, analisis fungsional, ketentuan kontrak, strategi bisnis, dan situasi ekonomi;

Bahwa adapun perbedaan kondisi antara pembanding internal dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding dapat Pemohon Banding jelaskan pada ilustrasi berikut:

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pendekatan Terbanding menggunakan Laba Tunggal (Single Figure) transaksi independen dalam analisis transfer pricing sebagai indikator untuk menentukan kewajaran laba transaksi afiliasi menurut Pemohon Banding tidak tepat. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan kondisi sesuai dengan penjelasan diatas dan fluktuasi usaha dapat menyebabkan suatu laba berfluktuasi. Dengan demikian, tidak tepat jika dalam analisis transfer pricing, harga atau laba yang terjadi dalam transaksi afiliasi tidak diperkenankan berada di bawah (atau di atas) suatu harga atau laba tunggal yang ada;

Bahwa berdasarkan kutipan dari Paragraf 3.55 OECD TP Guidelines 2017 berikut :

“In some cases it will be possible to apply the arm’s length principle to arrive at a single figure (e.g price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm’s length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In the cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between

independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction.”

Pada dasarnya OECD tidak membatasi penggunaan rentang kewajaran untuk analisis transfer pricing. Hal ini disebabkan karena transfer pricing bukan ilmu pasti. Penerapan the most appropriate method atau metode lainnya dapat menghasilkan rentang harga atau laba yang semuanya relatif dapat dipercaya.

Lebih lanjut mengutip Buku : Transfer Pricing : Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji Hal. 352.

Keunggulan dari rentang kewajaran dibandingkan dengan suatu harga tunggal:

i. Rentang kewajaran memberikan logika bisnis dan ekonomi yang masuk akal;

ii. Rentang kewajaran juga merupakan solusi dari masalah perbedaan hasil

dari penggunaan lebih dari satu metode (terutama metode tradisional); iii. Mengeliminasi faktor-faktor yang dianggap kurang sebanding. Hal ini

seperti dinyatakan dalam Paragraf OECD Guidelines, sebagai berikut : “It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan produk, jenis pelanggan, volume, lokasi geografis pelanggan antara transaksi afiliasi

maupun transaksi independen yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang memiliki pengaruh material terhadap pembentukan harga. Sehingga hal ini akan mengakibatkan pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemilihan data pembanding secara internal menggunakan segmen transaksi independen Pemohon Banding merupakan hal yang tidak tepat. Sebaliknya melakukan pemilihan data pembanding secara eksternal akan memberikan hasil yang lebih dapat diandalkan penggunaannya. Lebih lanjut penggunaan rentang memberikan keunggulan dalam memberikan solusi atas perbedaan dan mengeliminasi faktor-faktor yang dianggap kurang sebanding;

2. Segmentasi secara tidak langsung atas Biaya Umum dan Administrasi Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan segmentasi tidak langsung atas Biaya Umum dan Administrasi berdasarkan persentase penjualan Afiliasi dan Independen tidak tepat. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya-biaya yang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penjualan produk, namun juga berkaitan dengan pembelian yang tercermin di dalam Harga Pokok Penjualan. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut metode segmentasi tidak langsung yang paling tepat adalah menggunakan persentase laba kotor penjualan Afiliasi dan Independen dibandingkan dengan total penjualan keduanya.

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp 31.678.312.286

Menurut Terbanding :

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya dengan alasan :

Terbanding telah melakukan pengujian dan disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, sehingga dilakukan koreksi terhadap Biaya Usaha Lainnya.

Koreksi tersebut dari pengujian PKKU terkait transaksi jasa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-32/PJ/2011 dan diatur selanjutnya dalam lampiran SE-

50/PJ/2013 dalam BAB II huruf A angka 3 huruf b, Terbanding melakukan pengujian pendahuluan. Tahapan pendahuluan juga dilakukan untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak.

Koreksi Technical Assistance Fee ke GGARp 14.683.457.000 Koreksi Technical Assistance Fee ke SRGRp. 9.620.786.835 Koreksi Technical Assistance Fee ke A-HeatRp. 7.374.068.451 JumlahRp.31.678.312.286

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan :

a. Jasa yang dilakukan oleh Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA) sebesar Rp14.683.457.000 memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding.

Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan dalam Guntner Group yang memiliki kegiatan operasional di berbagai negara. Untuk efisiensi, perusahaan-perusahaan di negara dengan skala bisnis yang lebih kecil memiliki sumber daya manusia yang terbatas dalam melakukan aktivitas operasional, termasuk terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan pengetahuan seperti HR, Finance, Legal, dan Marketing.

Mengingat terbatasnya sumber daya manusia yang tersedia, Pemohon Banding membutuhkan bantuan dan keahlian teknis dalam bidang pemasaran, administrasi, Teknologi Informasi, Proses Produksi, dan Umum dalam menjalankan kegiatan usaha dan melakukan supervisi terhadap operasional yang dilakukan oleh sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding menandatangani perjanjian Regional Marketing, Administrative, Process & Information Technology, and General Expense Agreement dengan Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA).

Bahwa di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa GGA akan menyediakan jasa-jasa sebagai berikut :

Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
Marketing/Business ManagementMendukung konsultasi bisnis, kegiatan pemasaran, produk, pengembangan infrastruktur dalam keuangan, teknologi, distribusi, serta hubungan dengan customer, memberikan strategi pemasaran,, pengetahuan/ilmu baru demi mendukung kemajuan bisnis dari PTGI.• Memberikan keahlian konsultasi bisnis terkait arahan pertumbuhan strategis; • Menyediakan pemasaran untuk Produk Teknis; • Membantu dalam pengembangan infrastruktur keuangan, teknologi informasi, manajemen pemenuhan & distribusi dan hubungan dengan pelanggan • Merancang, menyusun, dan membantu pelaksanaan program hubungan masyarakat dengan klien, pelanggan, dan pemasok perusahaan, dan lain-lain; • Melakukan pengawasan dan penyelenggaraan kegiatan pemasaran di seluruh dunia; • Memberikan bantuan dan dukungan atas arahan dan pemasaran produk; • Mengadakan kunjungan penting kepada calon pelanggan dan lama dengan perwakilan pemasaran; • Membantu menentukan strategi dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan pangsa pasar; • Memberikan dukungan dalam mengadakan transaksi-transaksi besar; • Memberikan perkiraan penjualan untuk digunakan oleh manajemen lokal dan menentukan harga yang akan dibebankan sesuai dengan pedoman berdasarkan analisis margin dan informasi harga
Human ResourcesMemastikan kesuksesan dalam menarik, mengembangkan, memotivasi, dan mempertahankan karyawan-karyawan dengan kinerja yang sangat baik dan juga memberikan dukungan pelatihan secara global kepada seluruh personnel untuk meningkatkan kinerja serta pengetahuan• Memberikan pelatihan global bagi tenaga penjualan dan manajer proyek serta pelatihanan kepemimpinan; • Memberi pelatihan manajemen usaha global dan pedoman serta kepemimpinan dalam merancang ulang tujuan manajemen usaha; • Mendukung isu-isu SDM di tingkat lokal karena tidak adanya perwakilan SDM lokal;
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
• Membuat perjanjian ekspatriat, menangani isu-isu terkait ekspatriat lokal, dan mengkaji kompensasi lokal, dan • Membantu dalam pengadaan rekrutmen, attitude survey, analisis jumlah karyawan, serta menetapkan dan mempertahankan rencana kompensasi insentif
FinanceMendukung dalam bentuk pemberian saran dan dukungan ekspertise dalam hal modal kerja, manajemen atas arus uang, kebijakan kredit, kontrol keuangan serta potensi-potensi risiko yang mungkin timbul• Memberikan dukungan sistem informasi; • Membantu dalam pengelolaan atau pengurangan tingkat persediaan, termasuk kontak klien, dan menetapkan proses untuk mengendalikan risiko persediaan; • Memberikan bantuan dalam arbitrase dan negoisasi pembayaran terkait piutang dalam sengketa; • Memberikan pedoman, jadwal, dan proses perencanaan untuk membantu proses penganggaran, dan perkiraan jangka panjang dan pendek; dan • Membantu evaluasi keuangan proyek industri dan komersial.
Treasury/InsuranceMendukung kegiatan keuangan dan akuntansi internal PTGI, serta mendukung proses pengecekan atas laporan keuangan, penafsiran biaya serta mendukung layanan sistem akuntansi• Memberikan saran dan keahlian teknis terkait manajemen arus kas dan modal kerja dalam rangka memenuhi persyaratan likuiditas operasi normal; • Membantuk kebijakan peminjaman dan hubungan perbankan yang baik • Membantu dalam pemulihan kas dan pengendalian piutang usaha; • Mengelola dan menganalisis potensi risiko dan mengkaji dan menganalisis perlindungan dan kebijakan asuransi; dan • Melaksanakan pengelolaan mata uang untuk mengurangi risiko.
LegalMeminimalkan paparan risiko hukum Perusahaan yang mungkin timbul dari beberapa kerja sama dengan vendor/customer ataupun kegiatan lainnya. Selain itu untuk mendukung kegiatan administrasi maupun negosiasi dengan vendor/customer.• Berpartisipasi dalam mengkaji kontrak lokal; • Memberikan dukungan administrasi dan negosiasi sehubungan dengan Penjualan kepada Pihak Ketiga dan perjanjian pembelian; • Karena tidak adanya penasihat hukum lokal di Perusahaan, koordinasi, komunikasi konferensi dan korespondensi yang berkesinambungan
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
harus dipertahankan dalam rangka menangani seluruh tindakan, perkara, dan masalah hukum, seperti: - Pengkajian, negoasiasi, dan gugatan sewa; - Isu-isu ketenagakerjaan dan serikat buruh/karyawan; - Kontrak, lisensi, dan perjanjian pinjaman; - Masalah klien, gugatan hukum, dan litigasi; - Kepatuhan terhadap undang-undang pasar setempat dan umum; - Perjanjian perusahaan, tata kelola, dan strukturisasi; - Resolusi lokal untuk beragam hal dan isu dewan; dan - Fasilitas dan negosiasi peminjaman
Process and Information TechnologyMenyediakan dukungan untuk seluruh kebutuhan perangkat lunak area utama operasinya mencakup infrastruktur jaringan, sistem global (seperti: ERP), e-mall, akses internet, komunikasi suara, komunikasi data, aplikasi komputer lokal, sistem keuangan, sistem pemasaran, sistem karyawan serta pengembangan teknologi yang digunakan oleh seluruh kantor di dalam Group.• Memelihara situs internet; • Mendukung repositori dokumen regional yang menunjukkan berkas-berkas pelanggan dan internal; • Mendukung alat perkiraan penjualan dan keuangan; • Mengembangkan, menerapkan, dan memelihara sistem ERP global; • Menyediakan dan membantu dalam mekanisasi dan automasi sistem internal; • Memberikan arahan dan administrasi pengembangan teknologi untuk meningkatkan jaminan mutu dan efisiensi lebih baik terhadap proses yang sudah berlangsung dan pengenalan yang baru; • Melakukan benchmark kinerja perusahaan dengan Indikator Kinerja Utama Regional; • Memberikan pelatihan instruksional untuk manajemen proyek; • Mengawasi, mengelola, dan mempertahankan Portfolio Siklus Hidup Proyek untuk mengkaji status terkini seluruh proyek dan untuk memudahkan penggunaan proses dan aturan manajemen proyek; • Memelihara pesan Regional Network, jalur komunikasi/pemrosesan data, pada
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
Local Area Networks (LAN) dan Worldwide Area Networks (WAN), yang memberikan akses e-mail ke seluruh dunia, dalam Material Requirements Planning (MRP), dan sistem keuangan

Eksistensi jasa telah diberikan oleh GGA kepada Pemohon Banding Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen tersebut telah menunjukkan adanya asistensi dan bantuan yang membuktikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Berikut merupakan contoh dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan yang dapat memberikan eksistensi jasa yang diberikan oleh GGA pada Pemohon Banding :

- Perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan GGA

- Invoice dan Bukti Bayar Pemohon Banding kepada GGA atas jasa yang diberikan

- Metode dan dasar alokasi biaya dari holding ke semua group beserta bukti pendukungnya

Perlu diketahui bahwa OECD TP Guideline Tahun 2017 paragraf 7.18 menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi (The fact that a payment was made to an associated enterprise for purported services can be useful in determining whether services were in fact provide). Oleh karena itu, pembayaran technical service yang ditunjukkan dalam invoice dan bukti transfer itu sendiri dapat menjadi salah satu bukti bahwa jasa tersebut benar-benar telah terjadi. Sebagai tambahan, transaksi group allocation expenses merupakan suatu hal yang umum untuk dilakukan oleh perusahaan multinasional, sebagaimana disebutkan di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 7.2 berikut:

"Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and

commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members ("a group service centre"), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself. Intra-group services often include those that are typically available externally from independent enterprises (such as legal and accounting services), in addition to those that are ordinarily performed internally (e.g. by an enterprise for itself, such as central auditing, financing advice, or training of personnel). It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently."

Selain itu, semua jasa yang telah diberikan oleh GGA pada Pemohon Banding merupakan suatu hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi kinerja usaha maupun operasional Pemohon Banding, di mana tanpa adanya bantuan internal dari GGA, Pemohon Banding tetap harus membayar jasa dari pihak independen atas jasa yang serupa guna menjalankan kegiatan usaha PT GI. Namun melihat dari keefesiensian, baik dari segi biaya maupun operasional, akan lebih menguntungkan bagi PT GI untuk memperoleh jasa bersangkutan dari GGA dibandingkan dengan mengeluarkan waktu dan upaya untuk meperoleh jasa bersangkutan dari GGA dibandingkan dengan mengeluarkan waktu, upaya dan biaya untuk menyeleksi penyedia jasa dari pihak independen;

Dengan demikian, tanpa adanya jasa yang diberikan oleh GGA, Pemohon Banding terpaksa harus memperoleh jasa tersebut dari pihak independen atau menjalankan fungsi-fungsinya sendiri. Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding sejalan dengan strategi, visi, dan misi Grup Guntner secara keseluruhan.

Dengan demikian, akan sulit bagi Pemohon Banding untuk menemukan penyedia jasa independen yang memiliki pengetahuan khusus terkait Grup Guntner. Dengan demikian, akan lebih efisien dan efektif terutama dari segi waktu dan biaya bagi Pemohon Banding untuk menerima jasa tersebut dari GGA;

Pemanfaatan Jasa dari GGA memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding

Sebagaimana yang telah dijelaskan, dapat diketahui bahwa pembayaran biaya Intra-Group Services (IGS) adalah sehubungan dengan bantuan teknis sehari-hari yang disediakan oleh karyawan GGA sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Selanjutnya, dikarenakan terbatasnya fungsi dan jumlah karyawan dalam struktur organisasi Pemohon Banding, maka jasa-jasa dari GGA tersebut jelas memberikan manfaat bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak akan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan hanya mengandalkan dukungan staf internal Pemohon Banding (Mengingat GGA mempunyai SDM dengan tingkat keahlian dan spesialiasi melebihi staff internal Pemohon Banding). Lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa jasa- jasa dari GGA sangat penting untuk alasan berikut:

- Seperti dapat dilihat dari bagan organisasi Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memiliki tenaga pemasaran dan bergantung pada pengalaman karyawan GGA dalam kaitannya dengan kegiatan pemasaran. Pemohon Banding didukung oleh GGA dalam melakukan pemasaran, persiapan tender dan dokumen penawaran serta pengkajian ulang kontrak komersial yang akan dilakukan dengan calon pelanggan dari lintas negara.

- Industri pertukaran panas merupakan industri yang sangat bergantung atas teknologi yang terus berkembang, sehingga sangat penting bagi Pemohon Banding untuk tetap up-to-date dengan teknologi terbaru yang dapat digunakan dalam penyediaan jasa dan produk kepada para pelanggan dan mempertahankan keberadaannya di pasar penyediaan jasa tersebut. Dengan bantuan dari GGA, PT GI memiliki akses mudah ke teknologi

terbaru di bidang bisnisnya dan juga menerima pelatihan dari pegawai GGA untuk memiliki pengetahuan dan akses ke teknologi tersebut.

Sebagaimana dijelaskan di atas, jasa yang diberikan oleh GGA memiliki peran penting dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian jasa yang diberikan adalah untuk kepentingan Pemohon Banding dan tidak hanya menguntungkan pemegang saham Pemohon Banding. Dalam rangka mempertahankan kemampuan Pemohon Banding untuk menjaga kesinambungan bisnisnya, Pemohon Banding membutuhkan keahlian dan pengetahuan dalam industri yang dimiliki oleh karyawan GGA yang memiliki lebih banyak pengalaman dalam bidang kemampuan teknis.

Selain itu, dengan memanfaatkan jasa yang disediakan oleh GGA, Pemohon Banding mendapatkan laba pada tahun berjalan. Atas hal tersebut, Pemohon Banding telah memperoleh manfaat ekonomis dari jasa yang disediakan oleh GGA.

Dengan demikian, biaya IGS merupakan salah satu komponen biaya utama yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya dan dengan demikian, biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dikurangkan dalam menghitung PKP sesuai dengan pasal 6 ayat 1 Undang Undang PPh Badan No 36/2008.

Kewajaran dari biaya jasa yang dibebankan

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal No PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaiman telah diubah dengan PER- 32/PJ/2011. Hal tersebut dikarenakan tagihan Jasa manajemen GGA kepada Pemohon Banding berdasarkan biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh GGA untuk menyediakan jasa tersebut ditambah dengan mark up 5%. Hal tersebut dapat dilihat pada lampiran “management fee budget for fy 2019” yang terdapat di dalam adendum perjanjian GGA dan GI pada tanggal 30 Nov 2018.

Lebih lanjut atas perhitungan budget tersebut akan disesuaikan dengan perhitungan jasa manajemen pada aktual yang baru diketahui setelah tahun pajak 2019 berakhir. Apabila terdapat kelebihan pembayaran karena perhitungan jasa manajemen aktual lebih kecil dibandingkan budgeting, maka kelebihan pembayaran akan ditagihkan ke tagihan di tahun berikutnya. Berdasarkan lampiran tersebut, metode pembebanan jasa yang dilakukan oleh GGA adalah:

1. Metode langsung atas biaya GGA yang bisa dialokasikan langsung ke Pemohon Banding,

2. Metode tidak langsung atas biaya-biaya GGA yang dialokasikan secara tidak langsung pada Pemohon Banding dan entitas lainnya

Selain itu, berdasarkan Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding, transaksi group allocation expenses dengan GGA secara transaksional telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehingga atas hal tersebut, biaya tersebut telah dikatakan wajar;

Berdasarkan alasan yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, seharusnya tidak perdapat primary adjustment maupun secondary adjustment atas transaksi tersebut. Sehingga atas transaksi tersebut seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen;

b. Jasa yang dilakukan oleh Spark Radiance GmbH sebesar Rp. 9.620.786.835 memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

Pada tahun 2019 terdapat masa peralihan fungsi IT dari A-Heat ke Spark Radiance GmbH yang dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan efisiensi dan fokus bisnis. Sebelumnya, A-Heat bertanggung jawab atas berbagai fungsi IT, termasuk konsultasi, ERP cross charge, dan manajemen, namun kini peran tersebut dialihkan ke Spark Radiance GmbH. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan A-Heat lebih fokus pada peran utamanya sebagai perusahaan holding dan pemberi pinjaman, sementara Spark Radiance GmbH, yang dikhususkan untuk layanan IT, dapat mengintegrasikan dan menangani kebutuhan teknologi secara lebih efektif dan khusus untuk perusahaan IT. Perubahan ini diharapkan dapat

memperkuat kedua perusahaan dalam menjalankan tugas-tugas spesifik mereka dengan lebih optimal;

Pada tahun 2019 Spark Radiance GmbH menyediakan jasa terkait digitization, IT and business solutions and jasa pengembangan software termasuk support ERP sesuai dengan Perjanjian Jasa yang berlaku mulai dari 1 Februari 2019, dengan ruang lingkup sebagai berikut:

Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
Software SolutionPenyedia mengembangkan, meningkatkan, dan memelihara perangkat lunak Grup dan aplikasi Grup yang dapat dihosting secara lokal atau melalui layanan cloud. Menyediakan layanan pengembangan, perbaikan bug, dan pemeliharaan untuk semua database produk dan antarmuka ke beberapa sistem. Integrasi lini produk baru ke dalam basis data dan alat perhitungan masing- masing dan pemeliharaan lini produk saat ini juga merupakan layanan. Penyedia menyediakan layanan Manajemen Proyek untuk proyek pengembangan dan peningkatan.• Merancang, memelihara, dan meningkatkan Güntner Product Configurator agar sesuai dengan kebutuhan manajemen produk, pelanggan, pasar, dan penjualan regional dan lokal • Merancang, memelihara, dan meningkatkan basis data dan laporan produk yang mendasarinya untuk kebutuhan departemen lokal • Mendukung departemen pengembangan produk lokal untuk memastikan data produk yang benar untuk aplikasi dan pemilihan produk serta penawaran yang benar • Menyediakan Upgrades • Memberikan dukungan tingkat pertama dan kedua termasuk perbaikan bug • Mempertahankan semua antarmuka seperti Sistem ERP (seperti Infor LN) dan sistem dan basis data lainnya, mis. Manajemen Data Produk (PDM) berdasarkan Database Kontak CIM, Sistem Manajemen Dokumen (DMS)
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
IT SolutionsPenyedia memberikan dukungan dan pengawasan sistemik yang berkelanjutan untuk Penerima.• IT Support dengan sistem ticket • Technical Hotline via telefon, email, dan skype • Administrasi semua sistem internal dan sistem yang terhubung dengan perusahaan • Evaluasi, pengujian, dan penyebaran pembaruan dan tambalan • Pembelian, manajemen, kontrol dan penyediaan lisensi • Operating System Deployment • Pengemasan dan distribusi perangkat lunak • Saran, pembelian dan penyediaan perangkat keras • Konsultasi teknis dan perencanaan proyek proyek TI • Administrasi, Layanan dan Dukungan Pusat Data Utama • Layanan dan dukungan infrastruktur Jaringan Global • Dukungan untuk infrastruktur jaringan lokal
Business SolutionsPenyedia bertanggung jawab atas semua Platform Bisnis terkait penyiapan, pemasangan, peningkatan, pemeliharaan, definisi, dan penerapan proses bisnis, pelatihan, dan dukungan pengguna. Penyedia menyediakan dukungan tingkat pertama, kedua, dan• Menerima, mendokumentasikan, dan memprioritaskan tiket yang diterbitkan dan memberikan dukungan kepada semua pengguna grup A-Heat untuk aplikasi atau layanan yang ada. • Mengembalikan aplikasi ke fungsi aslinya sebelum masalah muncul. Ini mungkin termasuk perbaikan permanen atau perbaikan sementara sampai perbaikan permanen ditemukan. • Memodifikasi dan meningkatkan fungsionalitas aplikasi yang ada.
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
ketiga untuk platform bisnis seperti Sistem ERP (Infor LN), Sistem CRM (Manajemen Hubungan Pelanggan) (Salesforce), DMS, dll.• Memberikan layanan konsultasi berdasarkan aplikasi penyedia layanan dan pengetahuan bisnis untuk membantu semua anggota grup A-Heat dalam meningkatkan proses bisnis aplikasi dan penggunaan aplikasi untuk memenuhi strategi dan tujuan bisnis. • Tingkatkan dan pertahankan dasar teknis untuk sistem seperti ERP, CRM, DMS, dll. Dengan menginstal perbaikan dan pembaruan bug reguler, melakukan reorganisasi database dan pekerjaan pemeliharaan rutin lainnya, menangani dan memantau pekerjaan malam, dll. • Pastikan manajemen lisensi yang benar dan kontrak pemeliharaan tersedia untuk Infor LN dengan modul terkait ION untuk alur kerja, dll., Salesforce, dan aplikasi bisnis lain yang ada. • Manajemen proyek untuk meningkatkan dan mengimplementasikan proses atau mengimplementasikan permintaan bisnis baru dalam platform bisnis seperti ERP, CRM, dll. atau untuk mengimplementasikan platform bisnis baru.
Engineering SolutionsPenyedia menyediakan layanan pemeliharaan atau hal lain yang diperlukan untuk alat teknik dan database Grup seperti Solid Edge,• Memberikan dukungan tingkat pertama untuk CAD Solid Edge, eCAD EPlan, PDM/Hubungi CIM Database terkait pertanyaan, masalah, dan metode kerja. Menetapkan aturan dan
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
E-Plan, CAD, CAD, PDM/Contact CIM Database dll. Dia mengembangkan proses baru dan alur kerja untuk otomatisasi proses bisnis dan memelihara mereka. Solusi Rekayasa memelihara dan memperbarui sistem yang ada. tI menyediakan dukungan tingkat pertama, kedua dan ketiga untuk semua alat teknik dan basis data.kelola metode kerja di lingkungan CAD. • Mengembangkan dan memelihara CAD Config untuk otomatisasi proses menggambar, untuk otomatisasi proses diagram kelistrikan, dan untuk mengotomatisasi aliran data ke dalam produksi. • Meningkatkan dan mempertahankan dasar teknis untuk sistem seperti CAD, PDM, dll. Dengan menginstal perbaikan dan pembaruan bug reguler, melakukan reorganisasi database dan pekerjaan pemeliharaan rutin lainnya, menangani dan memantau pekerjaan malam, dll. • Memastikan manajemen lisensi yang benar dan kontrak pemeliharaan tersedia untuk Solid Edge, E-Plan, PDM/Contact CIM Database, serta alat teknik dan database lain yang ada.
IT and Digitalization ProjectsPenyedia menyediakan layanan dan dukungan atas permintaan Penerima untuk peningkatan aplikasi dan solusi yang ada serta pengembangan dan implementasi aplikasi, database, dan solusi baru berdasarkan proyek terkait.

Eksistensi jasa telah diberikan oleh Spark Radiance GmbH kepada Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen tersebut telah menunjukkan adanya asistensi dan bantuan yang membuktikan manfaat bagi Pemohon Banding;

Berikut merupakan contoh dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan yang dapat memberikan bukti atas eksistensi jasa yang diberikan oleh Spark Radiance GmbH pada Pemohon Banding :

- Perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan Spark Radiance GmbH

- Invoice dan Bukti Bayar kepada Spark Radiance GmbH atas jasa yang diberikan

- Screenshot dan manual book software yang digunakan oleh Pemohon Banding

Perlu diketahui bahwa OECD TP Guideline Tahun 2017 paragraf 7.18 menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi (The fact that a payment was made to an associated enterprise for purpoted services can be useful in determining whether services were in fact provide). Oleh karena itu, pembayaran atas jasa yang ditunjukkan dalam invoice dan bukti transfer itu sendiri dapat menjadi salah satu bukti bahwa jasa tersebut benar-benar telah terjadi;

Sebagai tambahan, transaksi group allocation expenses merupakan suatu hal yang umum untuk dilakukan oleh perusahaan multinasional, sebagaimana disebutkan di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 7.2 berikut:

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and

commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service centre”), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself. Intra-group services often include those that are typically available externally from independent enterprises (such as legal and accounting services), in addition to those that are ordinarily performed internally (e.g. by an enterprise for itself, such as central auditing, financing advice, or training of personnel). It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently.”

Support ERP yang diberikan oleh Spark Radiance GmbH ke Pemohon Banding sangat penting dan bermanfaat bagi kinerja dan operasional Pemohon Banding, dimana tanpa adanya penggunaan software ERP dan bantuan internal dari Spark Radiance GmbH terkait support, penyesuaian, dan pengembangan software ERP, Pemohon Banding tetap harus membayar pihak independen atas jasa serupa guna menjalankan kegiatan usaha. Demi efisiensi, baik dari segi biaya maupun operasional, akan lebih menguntungkan bagi Pemohon Banding untuk memperoleh jasa bersangkutan dari Spark Radiance GmbH dibandingkan dengan mengeluarkan waktu dan upaya untuk menyeleksi penyedia jasa dari pihak ketiga, bernegosiasi dengan mereka dan upaya terkait administrasi lainnya. Selain itu, biaya jasa yang dibebankan oleh Spark Radiance GmbH didasarkan pada biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut seperti gaji karyawan, biaya external, biaya overhead ditambah dengan

profit mark-up 5%-7% dimana mekanisme tersebut akan sama jika seandainya Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari pihak ketiga;

Namun tanpa alasan yang jelas, bukti-bukti yang Pemohon Banding kirimkan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa jasa yang diberikan telah benar-benar dilakukan, tidaklah tepat;

Pemanfaatan Jasa dari Spark Radiance GmbH memberikan manfaat ekonomis bagi PT Guntner Indonesia

Sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, dapat diketahui bahwa pembayaran biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Spark Radiance GmbH adalah sehubungan dengan penyediaan penggunaan software yang digunakan untuk operasional usaha Pemohon Banding serta jasa terkait pemeliharaan, pengembangan, dan support serta supervisi penggunaan software;

Selanjutnya, dikarenakan keterbatasan fungsi dan jumlah karyawan dalam struktur Pemohon Banding, maka bantuan Spark Radiance GmbH tersebut jelas memberikan manfaat dikarenakan Pemohon Banding tidak akan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan hanya mengandalkan staf internal Pemohon Banding, mengingat jumlah staf yang terbatas dan minimnya pengetahuan akan detail proses pengimplementasian hal-hal tersebut;

Sehingga, bantuan yang diberikan oleh Spark Radiance GmbH memiliki peran penting dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Dalam rangka mempertahankan kemampuan Pemohon Banding untuk menjaga kesinambungan bisnisnya, Pemohon Banding memerlukan keahlian dan pengetahuan industri yang dimiliki oleh karyawan Spark Radiance GmbH

dimana mereka memiliki kemampuan dan pengalaman lebih banyak di bidang ini;

Dengan demikian, biaya jasa terkait digitization, IT and business solutions and jasa pengembangan software termasuk support ERP merupakan salah satu komponen biaya utama yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya dan dengan demikian, biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan pasal 6 ayat 1 Undang Undang PPh No 36/2008;

Kewajaran dari biaya jasa yang dibebankan

Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal no Per-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/2011;

Apabila menurut Terbanding kewajaran atas biaya yang dibiayakan tidak wajar, seharusnya Terbanding dapat menentukan batas nilai kewajarannya. Namun, pada kenyataannya Terbanding tidak dapat memberikan nilai wajar atas biaya tersebut;

c. Jasa yang dilakukan oleh Allied Heat Exchange (A-Heat) sebesar Rp7.374.068.451 memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

Bahwa selama tahun 2019, Pemohon Banding telah menggunakan dan memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Allied Heat Exchange

sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jasa yang berlaku mulai dari 4 Maret 2019, dengan ruang lingkup sebagai berikut:

- Analysis of economic, accounting, and production/manufacturing processes,

- Identify problems, and to perform a capacity evaluation

Rincian atas ruang lingkup tersebut dapat dilihat pada perjanjian yang Pemohon Banding serahkan dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, A-Heat sebagai perusahaan induk dari Grup Guntner membeli hak lisensi atas software InforLN yang digunakan untuk diterapkan kepada seluruh entitas Grup Guntner. A-Heat ditugaskan untuk membuat tim ERP secara in-house dan melakukan kerja sama dengan provider pihak ketiga untuk melakukan penyesuaian software InforLN sesuai kebutuhan Grup. Software InforLN telah dibuat secara khusus dalam memenuhi kebutuhan untuk grup, sehingga tidak memiliki nilai lagi jika software tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berada dalam Grup Guntner;

Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pembelian hak lisensi, penyesuaian, dan pengembangan software akan ditanggung secara kolektif oleh seluruh entitas Grup dengan cara yang sesuai berdasarkan penggunaannya. Sesuai dengan pedoman Penentuan Harga Transfer OECD, maka tidak ada biaya tambahan (profit surcharge) yang dikenakan. Lebih lanjut, sebagai perusahaan induk, A-Heat memiliki tanggung jawab, melalui perjanjian kontrak dengan seluruh entitas grup yang menggunakan Software tersebut, dalam memastikan distribusi seluruh biaya dan penggunaan telah dilakukan secara tepat;

Pada perjanjian tersebut disebutkan bahwa A-Heat akan bertanggung jawab dalam pemberian dukungan secara terus menerus sehubungan

dengan penggunaan dan pengaplikasian software termasuk melakukan pengukuran untuk peningkatan secara berkelanjutan antara lain:

a. Memberikan bantuan Hotline

b. Memberikan dukungan atas pertanyaan-pertanyaan dari para pengguna Software

c. Secara konsisten melakukan pembaharuan atas Software termasuk proses instalasi

d. Membantu proses pergantian pengguna Software jika dibutuhkan dari proses pembuatan sampai implementasi dari fungsi yang baru.

Lebih lanjut, pada tahun 2019 terdapat masa peralihan fungsi IT dari A-Heat ke Spark Radiance GmbH yang dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan efisiensi dan fokus bisnis. Sebelumnya, A-Heat bertanggung jawab atas berbagai fungsi IT, termasuk konsultasi, ERP cross charge, dan manajemen, namun kini peran tersebut dialihkan ke Spark Radiance GmbH. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan A-Heat lebih fokus pada peran utamanya sebagai perusahaan holding dan pemberi pinjaman, sementara Spark Radiance GmbH, yang dikhususkan untuk layanan IT, dapat mengintegrasikan dan menangani kebutuhan teknologi secara lebih efektif dan khusus untuk perusahaan IT. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kedua perusahaan dalam menjalankan tugas-tugas spesifik mereka dengan lebih optimal;

Eksistensi jasa telah diberikan oleh A-Heat kepada Pemohon Banding Berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen tersebut telah menunjukkan adanya asistensi dan bantuan yang membuktikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Berikut merupakan contoh dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan yang dapat memberikan eksistensi

jasa yang diberikan oleh A-Heat pada Pemohon Banding yang mencakup technical assistance:

- Perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan A-Heat

- Invoice dan Bukti Bayar kepada A-Heat atas jasa yang diberikan

- Email korespondensi antara Pemohon Banding dengan A-Heat

Perlu diketahui bahwa OECD TP Guideline Tahun 2017 paragraf 7.18 menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi (The fact that a payment was made to an associated enterprise for purpoted services can be useful in determining whether services were in fact provide). Oleh karena itu, pembayaran atas jasa yang ditunjukkan dalam invoice dan bukti transfer itu sendiri dapat menjadi bukti bahwa jasa tersebut benar-benar telah terjadi;

Sebagai tambahan, transaksi group allocation expenses merupakan suatu hal yang umum untuk dilakukan oleh perusahaan multinasional, sebagaimana disebutkan di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 7.2 berikut:

"Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members ("a group service centre"), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself. Intra-group

services often include those that are typically available externally from independent enterprises (such as legal and accounting services), in addition to those that are ordinarily performed internally (e.g. by an enterprise for itself, such as central auditing, financing advice, or training of personnel). It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently." Support ERP yang diberikan oleh A-Heat ke Pemohon Banding sangat penting dan bermanfaat bagi kinerja dan operasional Pemohon Banding, dimana tanpa adanya penggunaan software ERP dan bantuan internal dari A-heat terkait support, penyesuaian, dan pengembangan software ERP, Pemohon Banding tetap harus membayar pihak independen atas jasa serupa guna menjalankan kegiatan usaha. Demi efisiensi, baik dari segi biaya maupun operasional, akan lebih menguntungkan bagi Pemohon Banding untuk memperoleh jasa bersangkutan dari A-Heat dibandingkan dengan mengeluarkan waktu dan upaya untuk menyeleksi penyedia jasa dari pihak ketiga, bernegosiasi dengan mereka dan upaya terkait administrasi lainnya.

Namun tanpa alasan yang jelas, bukti-bukti yang Pemohon Banding kirimkan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa PT GI belum menyerahkan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa jasa yang diberikan telah benar-benar dilakukan, tidaklah tepat.

Pemanfaatan Jasa dari A-Heat memberikan manfaat ekonomis bagi Guntner Indonesia

Sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, dapat diketahui bahwa pembayaran biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada A-Heat adalah sehubungan dengan lisensi software, bantuan atas penggunaan software, dan bantuan teknis yang dilakukan oleh

karyawan A-Heat sehubungan dengan implementasi kegiatan Pemohon Banding sehari-hari.

Selanjutnya, dikarenakan keterbatasan fungsi dan jumlah karyawan dalam struktur Pemohon Banding, maka bantuan A-Heat tersebut jelas memberikan manfaat dikarenakan Pemohon Banding tidak akan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan hanya mengandalkan staf internal Pemohon Banding (mengingat jumlah staf yang terbatas dan minimnya pengetahuan akan detail proses pengimplementasian hal-hal tersebut) Sehingga, bantuan yang diberikan oleh A-Heat memiliki peran penting dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Dalam rangka mempertahankan kemampuan Pemohon Banding untuk menjaga kesinambungan bisnisnya, Pemohon Banding memerlukan keahlian dan pengetahuan industri yang dimiliki oleh karyawan A-Heat dimana mereka memiliki kemampuan dan pengalaman lebih banyak di bidang ini. Selain itu, Support ERP maupun lisensi Infor-LN yang diberikan oleh A-HEAT pada Pemohon Banding sangatlah penting dan bermanfaat bagi kinerja usaha dan operasional Pemohon Banding, dimana tanpa adanya bantuan dari A-HEAT, Pemohon Banding tetap harus membayar pihak independen atas jasa serupa guna menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Dengan demikian, biaya ERP support merupakan salah satu komponen biaya utama yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya dan dengan demikian, biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan pasal 6 ayat 1 Undang Undang PPh No 36/2008.

Kewajaran dari biaya jasa yang dibebankan

Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal no Per-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/2011 Apabila menurut Terbanding kewajaran atas biaya yang dibiayakan tidak wajar, seharusnya Terbanding dapat menentukan batas nilai kewajarannya. Namun, pada kenyataannya Terbanding tidak dapat memberikan nilai wajar atas biaya tersebut.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman Sebesar Rp708.280.772,00

Menurut Terbanding :

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman dengan alasan :

Terbanding melakukan pengujian tersendiri dengan metode CUP Eksternal karena terdapat data eksternal yang dapat diandalkan. Dan menimbang bahwa pemberi pinjaman terkait Hutang-Pihak Hubungan Istimewa adalah perusahaan swasta di luar negeri yaitu dari Austria, maka Terbanding menggunakan data berdasarkan data publikasi Bank Sentral Austria yaitu Oesterreichische National Bank (OeNB) yang dipublikasikan dalam alamat website pada halaman https://www.oenb.at/en/.

Sehingga biaya bunga yang dapat dibebankan adalah :

Biaya Bunga menurut TerbandingRp. 2.919.498.793

Biaya Bunga menurut Pemohon BandingRp. 3.627.779.565

Koreksi Biaya BungaRp.708.280.772

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan :

Berdasarkan lampiran SE-50/PJ/2013 pada Bab II Bagian B huruf d poin 4 mengenai Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing atas Transaksi Pembayaran Bunga adalah Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke

pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya; Dalam melakukan pengujian, Terbanding menggunakan metode CUP eksternal berdasarkan data publikasi Bank Sentral Austria yaitu Oesterreichische Nationalbank (OeNB). Pemohon Banding tidak setuju dengan data pembanding yang digunakan oleh Terbanding karena data tersebut merupakan suku bunga acuan rata-rata yang tidak diketahui dengan pasti credit rating pihak yang menerima pinjaman;

Berdasarkan SE-50/PJ/2013 diatas pengujian menggunakan referensi tingkat bunga umum yang digunakan oleh pihak independen seperti SIBOR, LIBOR, atau JIBOR ditambah nilai tertentu atau mark up sesuai dengan credit rating penerima pinjaman;

Mengutip OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Paragraf 10.62

“The creditworthiness of the borrower is one of the main factors that independent investors take into account in determining an interest rate to charge. Credit ratings can serve as a useful measure of creditworthiness and therefore help to identify potential comparables or to apply economic models in the context of related party transactions. Furthermore, in the case of intra- group loans and other financial instruments that are the subject of controlled transactions, the effect of group membership may be an economically relevant factor that affects the pricing of these instruments. Accordingly, this subsection elaborates on the use of credit ratings and the effect of group membership in the context of pricing intra-group loans. Where appropriate, reference to this subsection will be made in other parts of this guidance.”

Kredibilitas peminjam merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor independen saat menentukan tingkat bunga

yang harus dikenakan. Ukuran kredibilitas digambarkan dengan credit rating penerima pinjaman;

Berdasarkan lampiran perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan A-Heat Allied Heat Exchange Technology AG bagian 6 mengenai interest menyebutkan bahwa :

a. Pada paragraf (1) perhitungan margin atas suku bunga EURIBOR berdasarkan rating dari anak perusahaan penerima pinjaman dan biaya refinancing perusahaan holding.

b. Pada lampiran perjanjian pinjaman : Appendix to the Intra-group line of credit and investment agreement of 01.04.2018 poin (3) diketahui suku bunga berdasarkan EURIBOR/LIBOR dan poin (4) rating grade yang digunakan pemberi pinjaman menggunakan rasio bisnis :

i. Equity Ratio

ii. Debt Ratio

Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan data publikasi Bank Sentral Austria yaitu Oesterreichische Nationalbank (OeNB) tidak tepat karena data tersebut merupakan suku bunga pinjaman rata-rata yang tidak memperhatikan rating dari penerima pinjaman yang sama dengan Pemohon Banding.

Sesuai dengan perjanjian pinjaman telah menggunakan referensi suku bunga yang lazim digunakan oleh pihak independen yaitu EURIBOR/LIBOR ditambah dengan nilai tertentu (margin) berdasarkan credit rating.

Penerapan suku bunga tersebut sudah sesuai dengan OECD TP Guidelines dan lampiran SE-50/PJ/2013.

Berdasarkan penjelasan diatas maka seharusnya tidak terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terhadap biaya bunga yang dapat dibebankan dengan perhitungan sebagai berikut :

Menurut TerbandingRp. 3.627.779.565

Menurut Pemohon BandingRp. 3.627.779.565

KoreksiRp.0

Atas penjelasan Pemohon Banding di atas, laporan keuangan segmentasi yang sesuai menurut Pemohon Banding dapat disajikan sebagai berikut:

NoItemJumah (Rp)TransaksiSegmentasi
AfiliasiIndependenLangsung/Tidak
1.Penjualan781.651.950.031556.934.812.689224.717.137.342Langsung
Persentase terhadap total penjualan71,25%28,75%
2.Harga Pokok Penjualan
a.Material & Operation Cost
500015 Cost of Raw Material for IC253.489.775.918Langsung
500065 Order related subcontr for IC5.182.072.779Langsung
500110 Direct Production hours for IC44.485.844.426Langsung
500051 COGS (M) – From IC8.467.478.1683.416.535.312Langsung
500010 Cost of Material - Third Party70.264.948.978Langsung
5000060 Order related subcontr for third party1.870.935.428Langsung
500100 Direct Production hours for third party8.562.862.438Langsung
500420 Guarantee exp. (I) for 3rd / I200.478.171Langsung
500424 Warranty Expenses (I) – for third party8.264.766.660Langsung
NoItemJumah (Rp)TransaksiSegmentasi
AfiliasiIndependenLangsung/Tidak
500430 Obligingness (M) – for third party812.888.820Langsung
Total Material & Operation Cost405.018.587.098311.625.171.29193.393.415.808
b.Other COGS265.734.898.417189.338.766.27576.396.132.143Tidak langsung
Total Harga Pokok Penjualan670.753.485.515500.963.937.564,5169.789.547.950,5
3.Laba Kotor110.898.464.51655.970.875.124,554.927.589.391,5
4.Gross Margin14,19%10,05%24,44%
5.Beban Penjualan
677020 Sales Commissions IC5.290.273.5805.290.273.580Langsung
674010 Outgoing Freights25.999.800.04813.754.575.08712.245.224.961Langsung
Other selling expense8.950.021.398,86.376.979.538,22.573.041.860,6Tidak langsung
Total beban penjualan40.240.095.026,820.131.554.625,220.108.540.401,6
6.Beban umum dan administrasi53.600.667.86627.052.460.12126.548.207.765Tidak langsung
7.Laba bersih17.057.701 6038.786.860.377,988.270.841.225,18
ROTC2,23%1,60%3,82%

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, maka dalam menentukan analisis kewajaran transaksi afiliasi, Pemohon Banding melakukan segmentasi atas laporan keuangan. Berdasarkan segmentasi laporan keuangan tersebut diketahui bahwa Return on Total Cost (RoTC) adalah sebesar 1,60% sehingga berada di dalam interquartile range Q1 rata-rata tertimbang data pembanding (1,49%) sampai dengan (9,33%). Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehingga menurut Pemohon Banding seharusya tidak terdapat koreksi atas pengenaan pajak pada Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi pada PT Guntner Indonesia. Maka dari itu, kesimpulan yang dapat diambil adalah tidak diperlukan koreksi atas peredaran usaha PT Guntner

Indonesia pada tahun 2019. Maka Peredaran usaha yang seharusnya adalah :

Menurut TerbandingRp. 781.651.950.031 Menurut Pemohon BandingRp. 781.651.950.031 KoreksiRp.0

Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00186/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 mengenai koreksi Terbanding atas :

a. Koreksi Peredaran Usaha

Penggunaan data pembanding internal oleh Terbanding kurang tepat karena terdapat perbedaan kondisi yang dapat mempengaruhi harga dan/atau laba dari transaksi yang diperbandingkan.

Lebih lanjut, segmentasi tidak langsung atas Biaya Umum dan Administrasi berdasarkan persentase penjualan afiliasi dan independen yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena biaya Umum dan Administrasi tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penjualan produk, namun juga berkaitan dengan pembelian yang tercermin dalam Harga Pokok Penjualan.

b. Koreksi Biaya Usaha Lainnya

Bahwa buaya usaha yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding.

c. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman

Koreksi atas biaya bunga pinjaman yang dilakukan oleh Terbanding kurang tepat karena koreksi tersebut didasarkan pada data publikasi Bank Sentral Austria yaitu Oesterreichische Nationalbank (OeNB) yang merupakan data suku bunga pinjaman rata-rata yang tidak memperhatikan rating dari penerima pinjaman yang sama dengan Pemohon Banding. Padahal, referensi suku bunga yang lazim digunakan oleh pihak independen yaitu EURIBOR/LIBOR ditambah dengan nilai tertentu (margin) berdasarkan credit rating;

B. Usul

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Semua bukti atau dokumen yang telah kami berikan dapat dijadikan bahan pertimbangan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-169/SUB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan banding Pemohon Banding Nomor 050/GI/FIN/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024 (tidak terdapat keterangan mengenai tanggal terima surat banding di Pengadilan Pajak), diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan√
di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00175/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang diterima tanggal 8 Juni 2024;√√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00175/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024;√
h.Bukti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Hendra Tjahjadi Damardjaya bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

bahwa Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1)

dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak;

Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 Tahun Pajak 2019

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 049/GI/FIN/VIII/23 tanggal 31 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05005704/BPS/KPP.120903/2023 tanggal 8 September 2023;

3. Bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00186/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024;

Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 25.402.394.797,00

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

i. Pasal 1 angka 25, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

ii. Pasal 12 ayat (2), Jumlah pajak yang terutang menurut Surat

Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

iii. Pasal 12 ayat (3), Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti

jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

iv. Penjelasan Pasal 12 ayat (3), Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan

atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

v. Pasal 28 ayat (3), Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

vi. Pasal 28 ayat (7), Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan

mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

b) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

i. Pasal 2 ayat (1) huruf b, Yang menjadi subjek pajak adalah badan; ii. Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf l, Yang menjadi objek pajak adalah

penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan, keuntungan selisih kurs mata uang asing;

iii. Pasal 6 ayat (1) huruf a, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

iv. Pasal 9 ayat (1) huruf g, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena

Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

v. "Pasal 17 ayat (1) huruf b, Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen);

Pasal 17 ayat (2a), Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Pasal 31E ayat (1), Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)."

vi. Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan

kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

vii. "Pasal 18 ayat (4), Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebur terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011

Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan pengujian peredaran usaha dengan metode transfer pricing dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dasar hukum :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 4 jo Pasal 26 UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

- SE-50/PJ/2013

- PER-22/PJ/2013

- PMK-213/PMK.03/2016

- PER-25/PJ/2018

Terbanding telah melakukan pengujian terkait Metode Transfer Pricing dan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Secara Keseluruhan sebagaimana telah dituangkan dalam Kertas Kerja

Pemeriksaan dengan kesimpulan (Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) sebagai berikut:

Berdasarkan hasil perhitungan dapat diketahui bahwa nilai RoTC rata- rata tertimbang Pemohon Banding untuk transaksi afiliasi tahun 2019 adalah sebesar (3.77%) masih dibawah nilai RoTC rata-rata tertimbang Pemohon Banding untuk transaksi independen tahun 2019 yaitu sebesar (14.53%), sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Terbanding melakukan koreksi RoTC ke RoTC transaksi independen, sebagai berikut :

RoTC Wajib Pajak Transaksi Afiliasi Tahun 20193,77%

RoTC Wajib Pajak Transaksi Independen Tahun 201914,53%

Koreksi10,77%

Atribusi koreksi

Berdasarkan Lampiran SE-50/PJ./2013 dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Terbanding harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Berdasarkan tabel transaksi afiliasi tersebut di atas, transaksi afiliasi yang paling besar adalah transaksi penjualan, sehingga Terbanding mengatribusikan koreksi pada penjualan ekspor ke pihak afiliasi karena memiliki resiko penghindaran pajak tinggi;

2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 diterbitkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, terdapat koreksi pada :

Nilai Peredaran Usaha, Biaya Usaha Lainnya, dan Penyesuaian Fiskal Positif dengan Jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp.20.757.804.489,-.

Terbanding berpendapat :

Berdasarkan hasil perhitungan dapat diketahui bahwa nilai RoTC rata- rata tertimbang Pemohon Banding untuk transaksi afiliasi tahun 2019 adalah sebesar (3.77%) masih dibawah nilai RoTC rata-rata tertimbang Pemohon Banding untuk transaksi independen tahun 2019 yaitu sebesar (14.53%), sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3) Bahwa pokok sengketa yang menjadi dasar surat keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding berpendapat, koreksi peredaran usaha oleh Terbanding adalah tidak tepat karena :

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas penggunaan data pembanding independen internal dari hasil segmentasi laporan keuangan. Hal tersebut dikarenakan transaksi penjualan afiliasi dan penjualan independen memiliki perbedaan kondisi (tidak sebanding) yang dapat mempengaruhi harga dan/atau laba dari transaksi yang diperbandingkan

b. Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan segmentasi tidak langsung atas Biaya Umum dan Administrasi berdasarkan persentase penjualan Afiliasi dan lndependen tidak tepat. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya-biaya yang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penjualan produk, namun juga berkaitan dengan pembelian yang tercermin di dalam Harga Pokok Penjualan. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut metode segmentasi tidak langsung yang paling tepat adalah menggunakan persentase laba kotor penjualan Afiliasi dan lndependen dibandingkan dengan total penjualan keduanya.

Pemohon Banding menyampaikan juga bahwa pendekatan Terbanding menggunakan Laba Tunggal (Single Figure) transaksi independen dalam analisis transfer pricing sebagai indikator untuk menentukan kewajaran laba transaksi afiliasi menurut Pemohon Banding tidak tepat. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan kondisi sesuai dengan penjelasan diatas dan fluktuasi usaha dapat menyebabkan suatu laba berfluktuasi. Dengan demikian, tidak tepat jika dalam analisis transfer pricing, harga atau laba yang terjadi dalam transaksi afiliasi tidak diperkenankan berada berada di bawah (atau di atas) suatu harga atau laba tunggal yang ada.

Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan produk, jenis pelanggan, volume, lokasi geografis pelanggan antara transaksi afiliasi maupun transaksi independen yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang memiliki pengaruh material terhadap pembentukan harga. Sehingga hal ini akan mengakibatkan pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemilihan data pembanding secara internal menggunakan segmen transaksi independen wajib pajak merupakan hal yang tidak tepat.

4) Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan data dan dokumen terkait koreksi peredaran usaha, biaya usaha lainnya, dan penyesuaian fiskal positif berupa:

a. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

b. Dokumen Akta Perusahaan (softcopy);

c. Dokumen Struktur Organisasi (softcopy);

d. Rekening Koran (softcopy);

e. Laporan Keuangan, General Ledger, Tahun 2019 (softcopy);

f. Transfer Pricing Documentation Tahun 2019 (softcopy);

g. Dokumen Intragroup Services Tahun 2019 (softcopy).

5) Pada proses keberatan Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-64/WPJ.126/2024 tanggal 28 April 2024;

Tanggapan Terbanding

Pemilihan perusahaan pembanding potensial

1) Berdasarkan surat banding Pemohon Banding dapat diketahui bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding adalah terdapat perbedaan pemilihan metode, metode segmentasi yang dilakukan pemeriksa dan koreksi atas biaya usaha lainnya.

2) Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait pemilihan data pembanding. Bahwa transaksi afiliasi dan independen tidak sama/tidak sebanding, karakteristik produknya berbeda-beda. Transaksi independen kepada end customer (kontraktor) sedangkan transaksi afiliasi kepada distributor serta perbedaan lokasi geografis. Pemohon Banding tidak setuju terkait segmentasi tidak langsung atas biaya umum dan administrasi, dimana Terbanding menggunakan prosentase penjualan. Menurut Pemohon Banding yang lebih tepat menggunakan prosentase laba kotor. Karena biaya tidak hanya berkaitan dengan biaya penjualan namun juga terkait dengan pembelian.

3) Terbanding telah melakukan pengujian terkait Metode Transfer Pricing dan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Secara Keseluruhan sebagaimana telah dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dengan kesimpulan (Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) sebagai berikut:

Berdasarkan hasil perhitungan dapat diketahui bahwa nilai RoTC rata- rata tertimbang Wajib Pajak untuk transaksi afiliasi tahun 2019 adalah sebesar (3.77%) masih dibawah nilai RoTC rata-rata tertimbang Pemohon Banding untuk transaksi independen tahun 2019 yaitu sebesar (14.53%), sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

4) Berdasarkan Analisis Kesebandingan sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, dapat diketahui bahwa :

• Pada dasarnya terdapat kesebandingan yang tinggi antara afiliasi dan independen.

• Barang yang dijual adalah finned heat exchangers baik kepada pihak afiliasi maupun ke pihak independen.

• Yang membedakan masing masing unit adalah spesifikasinya, karena semua barang by order oleh konsumen.

• terdapat pembanding internal pada tingkat laba wajar.

5) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat diketahui bahwa Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan dimana diketahui Perbandingan Pembanding internal dengan pembanding eksternal Wajib Pajak sebagai berikut :

1. MAYEKAWA MFG CO.,LTD.

Perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama Mayekawa & Co., Ltd., bergerak di bidang manufaktur dan penjualan kompresor pendingin industri. Didirikan pada tahun 1924 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Koto-ku, Jepang.

Produk perusahaan termasuk pompa pemanas penyejuk udara yang biasanya digunakan di kantor, pusat data, museum, gedung umum, fasilitas olahraga dan pemrosesan makanan, freezer, gas kompresor, perlengkapan robotik untuk makanan, sistem pendingin udara, chiller, sistem penyejuk udara industrial, dan lain sebagainya.

Perusahaan melayani industri minuman, kelautan, makanan, hiburan, lingkungan, logistik, minyak, gas, dan industri kimia di berbagai belahan dunia. Perusahaan memiliki lokasi manufaktur di Aruja, Brazil; Cuernavaca, Meksiko; Belgia, India, Nashville, Los Angeles, Changwon, Korea Selatan, Moriya, Higashi Hiroshima, dan Saku di Jepang.

2. NAKANO REFRIGERATORS CO.,LTD.

Perusahaan yang berbasis di Jepang ini bergerak di bidang manufaktur dan penjualan rak makanan dan pendingin komersial.

Didirikan pada tahun 1917 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Minato-Ku, Jepang.

Produk yang dihasilkan perusahaan antara lain freezer, rak pajangan, condenser penyejuk udara, unit penyejuk udara, dan perlengkapan interior toko lainnya.

Perusahaan juga menyediakan instalasi untuk produk perusahaan. Produk perusahaan dijual ke supermarket, toko serba ada, restoran, pabrik pengolahan makanan, dan lain sebagainya. Di Tiongkok, perusahaan diwakili oleh anak perusahaan yang bernama Shanghai Highly Nakano Refrigerators Co., Ltd., yang bertugas untuk memproduksi dan menjual produk perusahaan di pasar lokal.

3. FUJIAN SNOWMAN CO., LTD.

Perusahaan ini merupakan perusahaan manufaktur perlengkapan pendingin dan sistem. Didirikan pada Maret 2000 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Fuzhou, Tiongkok.

Perusahaan menawarkan produk berikut antara lain: mesin es serpihan, mesin es lempengan, mesin es blok, mesin es tube, mesin es serut, perlengkapan pembeku, penyimpan es otomatis, alat pengirim es otomatis, alat penghancur es otomatis, evaporative condenser, PU cold storage panel, perlengkapan pembuat es lengkap, dan penyejuk udara. Sebagai tambahan, perusahaan memiliki tujuan untuk menjadi pilihan utama bagi kliennya dalam bidang perlengkapan penyejuk industrial dan sipil.

Perusahaan memiliki sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, OHSAS18001, dan CE.

4. TAIWAN SAKURA CORPORATION

Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Taiwan, bergerak di bidang manufaktur dan penjualan pemanas air, penyedot udara dapur, kompor dan perlengkapan dapur lainnya. Perusahaan didirikan pada tahun 1978 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Taichung, Taiwan.

Perusahaan memiliki lebih dari 6000 lokasi penjualan, 50 kantor, dan 6 pabrik. Lokasi penjualan terletak di Taiwan, Tiongkok, Hongkong, Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura, India, Australia, Selandia Baru, New York, Oakland, Toronto, dan Vancouver. Perusahaan memiliki pabrik-pabrik yang berlokasi di Ta-ya, Shen Kang, Wu Feng, dan Chin Shui.

Produk yang dihasilkan perusahaan antara lain: pemanas air, yang meliputi pemanas air gas, pemanas air tank, dan pemanas air listrik. Penyedot udara dapur yang meliputi top range hoods, built-in range hoods, dan chimney range hoods, serta produk kompor yang terdiri dari special top gas stoves, counter top gas stoves, dan built in gas stoves.

5. BHI CO.,LTD.

Perusahaan bergerak di bidang manufaktur perlengkapan industrial. Sebelumnya dikenal dengan nama Bumwoo Eng. Co., Ltd dan didirikan pada tahun 1988.

Perusahaan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Republik Korea. Perusahaan memproduksi dua kategori produk: perlengkapan untuk power plant termasuk pulverized coal-fired (PC) boilers, heat recovery steam generators (HRSGs), surface condensers, feed water heater, closed cooling water (CCW), penukar panas, boiler coils, boiler, deaerator, dan lainnya. Kategori lainnya adalah perlengkapan untuk steel plants termasuk recuperator, CDQ boiler, waste heat recovery

system, steel making plant boiler, reaktor, oxygen plant heat exchangers, dan lainnya. Beberapa klien perusahaan diantaranya adalah LG, SK, posco, dan Hyundai. Perusahaan bertujuan untuk menjadi pelopor di era ini dan menyediakan kliennya dengan produk dan jasa terbaik untuk memuaskan kebutuhan pelanggan dan berkontribusi pada komunitas lokal. Perusahaan akan menjadi salah satu pelopor di abad ini untuk memproduksi produk yang berkontribusi pada manusia dan lingkungan berdasarkan sumber daya manusia dan teknologinya yang sangat maju. Berdasarkan perjanjian lisensi dengan Foster Wheeler di Amerika Serikat untuk HRSG pada tahun 2005, perusahaan juga memiliki kemampuan untuk desain dan produksi HRSG dengan kualitas tinggi dan meraih posisi ke 8 untuk porsi pasar di tahun 2008. Perusahaan juga menandatangani perjanjian Lisensi dengan Foster Wheeler untuk PC Boiler pada tahun 2008. Lebih lanjut perusahaan juga aktif beroperasi di Inggris, Kuwait, Iran, Israel, Nigeria, Qatar, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Jepang, dan Amerika Serikat.

6. SAMJUNG TECH CO.,LTD.

Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur ventilasi, pemanas, penyejuk udara, dan perlengkapan penyejuk udara komersial. Perusahaan didirikan pada Desember 1999 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Seoul, Korea.

Perusahaan memproduksi produk antara lain kipas elektrik, oven microwave, pembersih ruangan, perlengkapan memasak seperti pemanas boiler dan kompor, sistem penyejuk udara dan kompresor, kipas angin komersial, unit penyaring blower, pembuat es krim, dan perlengkapan pendingin lainnya.

7. GORDON BROTHERS INDUSTRIES PTY LTD

Perusahaan yang awalnya dikenal dengan nama A.C.N 160 126 456 Pty. Ltd., ini bergerak di bidang desain, manufaktur, instalasi dan pemeliharaan sistem dan perlengkapan pendingin industrial. Perusahaan didirikan pada tahun 1917 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Brunswick, Australia.

Perusahaan ini merupakan pemimpin dalam industri pendingin industrial. Perusahaan menawarkan kompresor, sistem pendingin cairan, perlengkapan penyejuk, ammonia/CO2 penukar panas, sistem pendingin, kondenser evaporatif, dan lain sebagainya. Sebagai tambahan perusahaan menawarkan pemeliharaan, perbaikan, pengawasan dan jasa pelatihan. Perusahaan melayani perusahaan di bidang industri pemrosesan daging, pembuatan bir, minuman, produk susu, penyimpanan dingin, gas dan bahan kimia, farmasi, dan makanan laut, serta toko serba ada dan pusat distribusi di Australia, Selandia Baru, dan secara internasional.

8. KUEN LING MACHINERY REFRIGERATING CO., LTD.

Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan penjualan kondenser, pendingin air, unit pendingin dan penyejuk. Didirikan pada April 1988 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Sanmin Distrik, Kaohsiung City, Taiwan. Bisnis operasi perusahaan memiliki spesialisasi di bidang produksi unit pendingin air, unit penyejuk udara, pendingin sentrifugal cairan, unit pendingin dan kondensing, dan lain sebagainya.

Produk dan proses produksi perusahaan sudah memiliki sertifikasi ISO 9001, ISO 14000 dan OSAS 18000. Perusahaan juga menyediakan jasa instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan kondenser, pendingin air, dan mesin pembeku. Produk perusahaan dipasarkan di Taiwan dan diekspor di belahan negara lain di Asia. Perusahaan juga aktif beroperasi di Tiongkok melalui anak perusahaannya yang

bernama Kuen Ling Machinery Refrigerating (Shanghai) Co.,Ltd., yang memiliki spesialisasi di penyejuk udara dan perlengkapan pemanas air.

9. WORLD E & C CO.,LTD.

Perusahaan bergerak di bidang manufaktur dan penjualan absorption chiller dan chillerheater.

Perusahaan didirikan pada tahun 1999 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Hwaseong-Si, Republik Korea. Bisnis operasi perusahaan terutama beroperasi di bidang manufaktur single effect double lift hot water driven absorption chiller, single effect hot water driven absorption chiller, double effect direct fired absorption chiller and heater, dan double effect exhaust driven absorption chiller and heater. Perusahaan memiliki teknologi dan perlengkapan terbaik untuk proses produksinya, begitu pula dengan pekerja bersertifikasi sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya.

10. CRECOM CO.,LTD.

Perusahaan bergerak di bidang manufaktur perlengkapan pendingin komersial.

Perusahaan didirikan pada tahun 2003 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Paju-Si, Republik Korea. Bisnis operasi perusahaan terutama bergerak di bidang manufaktur lunch-case, walk in cooler, pendingin minuman, pendingin multi rak, multi rak telur, pendingin kombinasi, dan lain sebagainya. Perusahaan memiliki teknologi dan perlengkapan terbaik untuk proses produksinya, begitu pula dengan pekerja bersertifikasi sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya.

11. ANHUI HANDA ENVIRONMENTAL PROTECTION TECHNOLOGY CO., LTD.

Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan penjualan penyejuk udara dan perlengkapan penghangat ruangan serta perlengkapan pendingin komersil dan industrial. Perusahaan didirikan pada tahun 2011 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Xuancheng, Tiongkok.

Bisnis aktivitas perusahaan termasuk manufaktur dan penjualan perlengkapan dan sistem pendingin serta perlengkapan terkait lainnya untuk penggunaan komersial dan industrial; unit lengkap mesin pendingin untuk penggunaan domestik, komersial, dan industrial; dan penghangat ruangan. Perusahaan juga bergerak di bidang manufakturperlengkapan mesin soda dan bir serta humidifiers dan dehumidifiers.

12. YOOHAN ENGINEERING CO.,LTD.

Perusahaan yang berlokasi di Suwon-Si, Republik Korea ini bergerak di bidang manufaktur sistem ruangan bersih. Lini produk perusahaan antara lain boiler yang menyediakan pemanas sentral dan air panas di rumah, sistem kombinasi heat dan power, sistem air panas tenaga surya, sistem biomass, pemanas air untuk hunian dan bangunan komersial, pemanas dan tungku, serta radiator. Perusahaan juga menawarkan pressure parts untuk boiler dan sirkuit penghangat air, sparepart individu untuk valves, dampers, conveyors, dan lain sebagainya. Produk perusahaan banyak digunakan untuk sektor industri, energi, dan lingkungan. Perusahaan didirikan pada tahun 1988.

Dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut :

1. Lokasi Usaha

Berdasarkan uraian data eksternal yang digunakan Pemohon Banding kondisi geografis perusahaan tidak memiliki kesebandingan yang tinggi. Dari 12 Perusahaan tersebut tidak ada yang berlokasi usaha di Indonesia, sedangkan PT GI berlokasi usaha di Indonesia.

2. Barang yang diproduksi

Dari 12 Perusahaan pembanding eksternal tersebut tidak ada barang yang diproduksi sama persis atau identik dengan yang diproduksi oleh Wajib Pajak.

Berdasarkan semua uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa Pembanding Internal lebih handal dibanding Pembanding Eksternal dari Pemohon Banding.

6) Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PER - 43/PJ/2010, diatur bahwa : "Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa."

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf b nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d PER- 32/PJ/2011, diatur bahwa :

dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

Pemohon Banding melakukan transaksi ke pihak independen, sehingga terdapat Laba Wajar dari transaksi ke Pihak Independen.

Dengan demikian pembanding internal dari Laba Wajar yang timbul dari transaksi ke perusahaan independen yang dilakukan Pemohon Banding dapat digunakan.

Segmentasi secara tidak langsung atas Biaya Umum dan Administrasi

1) Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan segmentasi tidak langsung atas Biaya Umum dan Administrasi berdasarkan persentase penjualan Afiliasi dan lndependen tidak tepat. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya-biaya yang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penjualan produk, namun juga berkaitan dengan pembelian yang tercermin di dalam Harga Pokok Penjualan. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut metode segmentasi tidak langsung yang paling tepat adalah menggunakan persentase laba kotor penjualan Afiliasi dan lndependen dibandingkan dengan total penjualan keduanya.

2) Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait pemilihan data pembanding. Bahwa transaksi afiliasi dan independen tidak sama/tidak sebanding, karakteristik produknya berbeda-beda. Transaksi independen kepada end customer (kontraktor) sedangkan transaksi afiliasi kepada distributor serta perbedaan lokasi geografis. Pemohon Banding tidak setuju terkait segmentasi tidak langsung atas biaya umum dan administrasi, dimana Terbanding menggunakan prosentase penjualan. Menurut Pemohon Banding yang lebih tepat menggunakan prosentase laba kotor. Karena biaya tidak hanya berkaitan dengan biaya penjualan namun juga terkait dengan pembelian.

3) Berdasarkan Kutipan Paragraf 2.84 OECD Guidelines 2017

"Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions. An appropriate level of

segmentation of the taxpayer’s financial data is needed when determining or testing the net profit it earns from a controlled transaction....."

Terjemahan

"Biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi afiliasi yang dikaji harus dikecualikan di mana mereka secara material mempengaruhi kesebandingan dengan transaksi independen. Tingkat segmentasi yang tepat dari data keuangan wajib pajak diperlukan ketika menentukan atau menguji laba bersih yang diperolehnya dari transaksi afiliasi...."

Kemudian dalam Paragraf 2.84 OECD Guidelines 2017, disebutkan bahwa biaya dan pendapatan yang tidak berkaitan dengan transaksi afiliasi yang sedang dianalis kewajarannya, sebaiknya dikeluarkan apabila hal tersebut secara material dapat mempengaruhi kesebandingannya dengan transaksi independen. Dengan demikian, segmentasi laporan keuangan perusahaan multinasional juga perlu dilakukan untuk memisahkan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen.

4) Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan (Audited) Pemohon Banding untuk tahun 2019. Segmentasi dilakukan atas transaksi afiliasi dan independen untuk dapat melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi secara lebih komprehensif.

a. Segmentasi Langsung

Untuk transaksi yang jelas digambarkan secara detail, Terbanding melakukan segmentasi secara langsung dengan menempatkan biaya atau penjualan sesuai dengan kriteria transaksi (Afiliasi/Independen)

- Penjualan

Segmentasi langsung sesuai dengan data pada TP Doc dan General

Ledger

- Material & Operation Cost

Segmentasi langsung sesuai dengan data pada General Ledger

(MHP-191130-Mapping_HPP_1771-II_SPT_2019 .xlsx) dan data pendukung (File Material Standard & Product Costing FY 2019.xlsx) yang diberikan oleh Wajib Pajak

- Outgoing freights

Dilakukan segmentasi langsung sesuai data dari Wajib Pajak

- Sales Commissions IC

Dilakukan segmentasi langsung ke Pihak Independen

- 500060 Order related subcontr. For Third party

Dilakukan segmentasi langsung ke Pihak Independen

b. Segmentasi Tidak Langsung

Untuk transaksi yang tidak dapat dipisahkan secara langsung Terbanding melakukan segmentasi tidak langsung dengan menggunakan persentase penjualan Afiliasi dan Independen dibandingkan dengan total penjualan keduanya.

Penjualan Afiliasi556.934.812.689 Penjualan Independen224.717.137.342

781.651.950.031 Persentase Afiliasi71% Persentase Independen29%

Beberapa akun tersebut adalah:

- 630024.4 Cross-charged expenses RD - IC

- 500051.1 Cogs (M) - From IC

- Other COGS

- Other Selling Expense

- Group allocation expenses (Dilakukan koreksi pendahuluan)

- Expenses IT-cross-charged IC (Dilakukan koreksi pendahuluan)

- Expenses SSC-cross-charged I

- Cross-charged expenses ERP IC

- Cross-charged expenses AC - IC

- Beban Umum dan Administrasi Lainnya

5) Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Dengan demikian segmentasi tidak langsung dengan menggunakan persentase penjualan Afiliasi dan Independen dibandingkan dengan total penjualan keduanya (penghasilan bruto) untuk transaksi yang tidak dapat dipisahkan secara langsung yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat,

Berdasarkan semua uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa segmentasi tidak langsung untuk Biaya Umum dan Administrasi dengan menggunakan persentase penjualan Afiliasi dan Independen dibandingkan dengan total penjualan keduanya (penghasilan bruto), merupakan sudah tepat untuk mendapatkan proporsi yang adil atas transaksi riil penjualan,

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp 31.678.312.286

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

i. Pasal 1 angka 25, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

ii. Pasal 12 ayat (2), Jumlah pajak yang terutang menurut Surat

Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

iii. Pasal 12 ayat (3), Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti

jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

iv. Penjelasan Pasal 12 ayat (3), Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan

atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

v. Pasal 28 ayat (3), Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

vi. Pasal 28 ayat (7), Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan

mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

b) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

i. Pasal 2 ayat (1) huruf b, Yang menjadi subjek pajak adalah badan; ii. Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf l, Yang menjadi objek pajak adalah

penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan, keuntungan selisih kurs mata uang asing;

iii. Pasal 6 ayat (1) huruf a, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

iv. Pasal 9 ayat (1) huruf g, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena

Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil

zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

v. "Pasal 17 ayat (1) huruf b, Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen);

Pasal 17 ayat (2a), Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Pasal 31E ayat (1), Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)."

vi. Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan

kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

vii. "Pasal 18 ayat (4), Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling

rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebur terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011

Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan pengujian dan disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, sehingga dilakukan koreksi terhadap Biaya Usaha Lainnya.

Koreksi tersebut dari pengujian PKKU terkait transaksi jasa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-32/PJ./2011 dan diatur selanjutnya dalam lampiran SE-50/PJ/2013 dalam BAB II huruf A angka 3 huruf b, Terbanding melakukan pengujian pendahuluan. Tahapan pendahuluan juga dilakukan untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Dasar hukum :

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK Nomor 213/PMK.03/2016

- Pasal 14 (2) PER - 43/PJ/2010

- Pasal 14 (2) PER-32/PJ/2011

- SE - 50/PJ/2013

2)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00015/206/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 diterbitkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, terdapat koreksi pada :

Nilai Peredaran Usaha, Biaya Usaha Lainnya, dan Penyesuaian Fiskal Positif dengan Jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp.20.757.804.489,-.

Terbanding berpendapat :

Berdasarkan hasil perhitungan dapat diketahui bahwa nilai RoTC rata- rata tertimbang Pemohon Banding untuk transaksi afiliasi tahun 2019 adalah sebesar (3.77%) masih dibawah nilai RoTC rata-rata tertimbang Pemohon Banding untuk transaksi independen tahun 2019 yaitu sebesar (14.53%), sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3) Bahwa pokok sengketa yang menjadi dasar surat keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya usaha lainnya yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

a. Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA) sebesar Rp 14.683.457.000 memiliki eksistensi

dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Wajib Pajak

Berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen tersebut telah menunjukkan adanya asistensi dan bantuan yang membuktikan manfaat bagi kami.

Berikut merupakan contoh dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan yang dapat memberikan eksistensi jasa yang diberikan oleh GGA pada Pemohon Banding yang mencakup technical assistance:

- Perjanjian jasa antara wajib pajak dan GGA

- Invoice dan Bukti Bayar wajib pajak kepada GGA atas jasa yang diberikan

- Metode dan dasar alokasi biaya dari holding ke semua group beserta bukti pendukungnya

b. Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh Spark Radiance GmbH sebesar Rp 9.620.786.835 memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

Berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen tersebut telah menunjukkan adanya asistensi dan bantuan yang membuktikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Berikut merupakan contoh dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan yang dapat memberikan eksistensi jasa yang diberikan oleh Spark Radiance GmbH pada Pemohon Banding yang mencakup technical assistance:

- Perjanjian jasa antara Wajib Pajak dan Spark Radiance GmbH

- Invoice dan Bukti Bayar kepada Spark Radiance GmbH atas jasa yang diberikan. Screenshot dan manual book software yang digunakan oleh PT GI

c. Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh Allied Heat Exchange (A- Heat) sebesar Rp 7.374.068.451 memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

Berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen tersebut telah menunjukkan adanya asistensi dan bantuan yang membuktikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Berikut merupakan contoh dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan yang dapat memberikan eksistensi jasa yang diberikan oleh Allied Heat Exchange pada Pemohon Banding yang mencakup technical assistance:

- Perjanjian jasa antara Wajib Pajak dan Allied Heat Exchange

- Invoice dan Bukti Bayar kepada Allied Heat Exchange atas jasa yang diberikan

- Email korespondensi antara Wajib Pajak dengan Allied Heat Exchange terkait Technical Assistance

4) Bahwadalamproseskeberatan,Pemohon Bandinghanya menyampaikan data dan dokumen terkait koreksi peredaran usaha, biaya usaha lainnya, dan penyesuaian fiskal positif berupa:

a. Dokumen Akta Perusahaan (softcopy);

b. Dokumen Struktur Organisasi (softcopy);

c. Rekening Koran (softcopy);

d. Laporan Keuangan, General Ledger, Tahun 2019 (softcopy):

e. Transfer Pricing Documentation Tahun 2019 (softcopy);

f. Dokumen Intragroup Services Tahun 2019 (softcopy).

5) Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-64/WPJ.126/2024 tanggal 28 April 2024.

Tanggapan Terbanding

A. Terkait koreksi Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh

Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA) sebesar Rp 14.683.457.000,- dapat dijelaskan sebegai barikut:

PT Gl membuat perjanjian dengan GGA untuk biaya pemasaran regional, administrasi, proses dan teknologi informasi dan biaya umum (disebut juga jasa technical assistance / layanan teknis) pada tanggal 1 Desember 2009, dimana dengan adanya perianjian ini maka GGA akan menyediakan jasa sesuai dengan kebutuhan PT Gl. Perjanjian berlaku selama 12 bulan dan otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya.

Selama periode 2019 PT Gl membayar jasa layanan teknis kepada GGA sebesar Rp14.683.457.000.-.

Dalam melakukan pengujian PKKU terkait transaksi jasa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-32/PJ./2011, Terbanding melakukan pengujian pendahuluan. Tahapan pendahuluan terhadap jasa tersebut telah diatur dalam lampiran SE-50/PJ/2013 dalam BAB II huruf A angka 3 huruf b adalah sbb:

1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut.

a. Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Pemohon Banding serta pihak ketiga).

b. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Terbanding perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

(1) Shareholder activity

(2) Duplicative services

(3) Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit)

(4) Passive association

(5) Jasa siaga (on call services)

2. Dalam melakukan pengujian PKKU terkait transaksi jasa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-32/PJ./2011 dan diatur selanjutnya dalam lampiran SE-50/PJ/2013 dalam BAB II huruf A angka 3 huruf b , Terbanding melakukan pengujian pendahuluan. Tahapan pendahuluan juga dilakukan untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

3. Dalam melakukan pengujian tahapan pendahuluan atas biaya jasa technical assistance kepada GGA tersebut, Terbanding telah meminta dokumen yang terkait dengan transaksi biaya jasa technical assistance kepada GGA melalui surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S-42/KPP.1209/PaPj.2/2023 tanggal 09 Februari 2023 sebagai berikut:

4. Dengan tidak dipinjamkannya dokumen dan bukti yang diperlukan dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi pembayaran jasa kepada pihak afiliasi dan sesuai dengan BAPK terkait dokumen IGS pada tanggal 10 April 2023 bahwa sampai dengan tanggal 10 April 2023 dokumen tersebut belum dapat diserahkan oleh Terbanding, maka Terbanding tidak dapat memastikan jenis jasa yang diberikan, apakah jasa tersebut dibutuhkan oleh Pemohon Banding, apakah jasa terjadi benar-benar terjadi dan telah dilakukan oleh pihak afiliasi,

apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan apakah transaksi pembayaran bukan merupakan shareholder activity, duplikasi pembayaran jasa (duplicative services) maupun jasa yang hanya bersifat on-call services. Sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi dengan nilai sebesar Rp 14.683.457.000,-;

5. Pada proses keberatan terbanding juga melakukan permintaan data terkait dengan transaksi afiliasi dengan surat nomor S-284/WPJ.12/2024 tanggal 1 Maret 2024.

B. Terkait koreksi Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh

Spark Radiance GmbH sebesar Rp 9.620.786.835,- dapat dijelaskan sebagai berikut :

PT Gl membuat perjanjian dengan SRG terkait jasa layanan teknis. PT Gl membayar atas jasa ini pada 2019 sebesar Rp 9.620.786.635.-.

Dalam melakukan pengujian PKKU terkait transaksi jasa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-32/PJ./2011, Terbanding melakukan pengujian pendahuluan. Tahapan pendahuluan terhadap jasa tersebut telah diatur dalam lampiran SE-50/PJ/2013 dalam BAB II huruf A angka 3 huruf b adalah sbb:

1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut.

a. Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Pemohon Banding serta pihak ketiga).

b. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Terbanding perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak.

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

(1) Shareholder activity

(2) Duplicative services

(3) Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit)

(4) Passive association

(5) Jasa siaga (on call services)

2. Dalam melakukan pengujian PKKU terkait transaksi jasa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-32/PJ./2011 dan diatur selanjutnya dalam lampiran SE-50/PJ/2013 dalam BAB II huruf A angka 3 huruf b , Terbanding melakukan pengujian pendahuluan. Tahapan pendahuluan juga dilakukan untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

3. Dalam melakukan pengujian tahapan pendahuluan atas biaya jasa technical assistance kepada Spark Radiance GmbH tersebut, Pemeriksa telah meminta dokumen yang terkait dengan transaksi biaya jasa technical assistance kepada Spark Radiance GmbH melalui surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S- 241/KPP.1209/PaPj.2/2022 tanggal 09 Agustus 2022 sebagai berikut:

4. Dengan tidak dipinjamkannya dokumen dan bukti yang diperlukan dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi pembayaran jasa kepada pihak afiliasi dan sesuai dengan BAPK terkait dokumen IGS pada tanggal 10 April 2023 bahwa sampai dengan tanggal 10 April 2023 dokumen tersebut belum dapat diserahkan oleh wajib pajak, maka Terbanding tidak dapat memastikan jenis jasa yang diberikan, apakah jasa tersebut dibutuhkan oleh Wajib Pajak, apakah jasa terjadi benar-benar terjadi dan telah dilakukan oleh pihak afiliasi, apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak dan apakah transaksi pembayaran bukan merupakan shareholder activity, duplikasi pembayaran jasa (duplicative services) maupun jasa yang hanya bersifat on-call services. Sehingga Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi dengan nilai sebesar Rp 9.620.786.835,-.

5. Pada proses keberatan terbanding juga melakukan permintaan data terkait dengan transaksi afiliasi dengan surat nomor S- 284/WPJ.12/2024 tanggal 1 Maret 2024.

C. Terkait koreksi Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh

Allied Heat Exchange (A- Heat) sebesar Rp 7.374.068.451- dapat dijelaskan sebagai berikut:

PT Gl juga memiliki perjanjian dengan A-HEAT untuk jasa technical assistance dimana A-HEAT akan memberikan jasa bantuannya kepada PT Gl terkait untuk proyek tertentu dengan kompensasi yang sudah disetului oleh kedua belah pihak. PT Gl membayar biaya jasa ini sebesar Rp 7.374.068.451,- pada tahun 2019.

Dalam melakukan pengujian PKKU terkait transaksi jasa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-32/PJ./2011, Terbanding melakukan pengujian pendahuluan. Tahapan pendahuluan terhadap jasa tersebut telah diatur dalam lampiran SE-50/PJ/2013 dalam BAB II huruf A angka 3 huruf b adalah sbb:

1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut.

a. Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Pemohon Banding serta pihak ketiga).

b. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Terbanding perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak.

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

(1) Shareholder activity

(2) Duplicative services

(3) Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit)

(4) Passive association

(5) Jasa siaga (on call services)

2. Dalam melakukan pengujian PKKU terkait transaksi jasa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-32/PJ./2011 dan diatur selanjutnya dalam lampiran SE-50/PJ/2013 dalam BAB II huruf A angka 3 huruf b , Terbanding melakukan pengujian pendahuluan. Tahapan pendahuluan juga dilakukan untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

3. Dalam melakukan pengujian tahapan pendahuluan atas biaya jasa technical assistance kepada Spark Radiance GmbH tersebut, Terbanding telah meminta dokumen yang terkait dengan transaksi biaya jasa technical assistance kepada Spark Radiance GmbH melalui surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S- 241/KPP.1209/PaPj.2/2022 tanggal 09 Agustus 2022 sebagai berikut:

4. Dengan tidak dipinjamkannya dokumen dan bukti yang diperlukan dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi pembayaran jasa kepada pihak afiliasi dan sesuai dengan BAPK terkait dokumen IGS pada tanggal 10 April 2023 bahwa sampai dengan tanggal 10 April 2023 dokumen tersebut belum dapat diserahkan oleh wajib pajak, maka Terbanding tidak dapat memastikan jenis jasa yang diberikan, apakah jasa tersebut dibutuhkan oleh Pemohon

Banding, apakah jasa terjadi benar-benar terjadi dan telah dilakukan oleh pihak afiliasi, apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan apakah transaksi pembayaran bukan merupakan shareholder activity, duplikasi pembayaran jasa (duplicative services) maupun jasa yang hanya bersifat on-call services. Sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi dengan nilai sebesar Rp 7.374.068.451,-.

5. Pada proses keberatan terbanding juga melakukan permintaan data terkait dengan transaksi afiliasi dengan surat nomor S- 284/WPJ.12/2024 tanggal 1 Maret 2024.

Menurut Terbanding bahwa kegiatan yang dilakukan oleh GGA pada dasarnya merupakan kegiatan yang lazim biasa dilakukan oleh pengurus perusahaan yang tidak harus membutuhkan bantuan dari pihak lain dan bukan kebutuhan utama Wajib Pajak namun merupakan kebutuhan grup, dimana sebenarnya jasa tersebut ditujukan untuk aktivitas atau kepentingan perusahaan induk.

Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline Paragraf 7.4 ditegaskan akan perlunya menguji Eksistensi dan Manfaat Jasa, apakah jasa yang diserahkan memang telah terjadi dan manfaat yang diharapkan atas jasa tersebut memang dibutuhkan oleh perusahaan penerima jasa dengan membandingkan kondisi yang sama pada perusahaan sejenis yang independen, sebelum selanjutnya dilakukan penilaian apakah jasa yang diberikan tersebut nilainya sudah sesuai dengan prinsip kewajaran (Arm’s Length Principle).

Menurut Terbanding bahwa Jasa terkait dengan Technical Assistance Fee yang tertuang dalam ruang lingkup perjanjian jasa technical

assistance fee dengan jenis jasa berupa marketing/business management, human resource, finance, treasury/Insurance, legal, dan process and information tecnology merupakan jasa yang sebenarnya dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak tanpa harus dilakukan oleh afiliasinya dalam hal ini (PT Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA), Spark Radiance GmbH, dan Alled Heat Exchange Technology AG (A-Heat)).

Berikut struktur organisasi yang telah disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan.

bahwa jika dilihat dari struktur organisasi tersebut sebenarnya Wajib Pajak tidak membutuhkan jasa technical assistance fee dengan jenis jasa berupa marketing/business management, human resource, finance, treasury/Insurance, legal, dan process and information tecnology karena fungsi-fungsinya dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.

Menurut Terbanding adakalanya IGS tetap harus dilakukan meskipun dalam anggota afiliasi sebenarnya tidak memerlukan jasa tersebut (tidak bersedia membayar jika merupakan perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Jenis jasa ini umumnya dilakukan untuk kepentingan melindungi kepemilikan para pemegang saham atas perusahaan afiliasinya (share holder’s activities”) jenis jasa seperti ini seharusnya tidak dibenarkan atau tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada penerima jasa dalam hal ini Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan fakta di atas, terdapat ketidakwajaran dalam pembayaran Jasa Technical Assistance Fee tersebut karena tidak

didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan valid sehingga dapat diduga pembayaran Jasa Technical Assistance Fee tersebut adalah upaya profit shifting dalam grup Wajib Pajak.

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding sudah tepat.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman Sebesar Rp708.280.772,00

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

i. Pasal 1 angka 25, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

ii. Pasal 12 ayat (2), Jumlah pajak yang terutang menurut Surat

Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

iii. Pasal 12 ayat (3), Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti

jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

iv. Penjelasan Pasal 12 ayat (3), Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan

atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat

Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

v. Pasal 28 ayat (3), Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

vi. Pasal 28 ayat (7), Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas

catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

b) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

i. Pasal 2 ayat (1) huruf b, Yang menjadi subjek pajak adalah badan; ii. Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf l, Yang menjadi objek pajak adalah

penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan, keuntungan selisih kurs mata uang asing;

iii. Pasal 6 ayat (1) huruf a, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

iv. Pasal 9 ayat (1) huruf g, Untuk menentukan besarnya Penghasilan

Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap

tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

v. "Pasal 17 ayat (1) huruf b, Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen); Pasal 17 ayat (2a), Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Pasal 31E ayat (1), Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)."

vi. Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk

menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

vii. "Pasal 18 ayat (4), Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebur terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

c) PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011

Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan pengujian dan disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, sehingga dilakukan koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif. Terbanding melakukan pengujian bunga pinjaman dengan metode transfer pricing dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Dasar hukum :

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK nomor 213/PMK.03/2016

- PER - 43/PJ/2010

- PER-32/PJ/2011

- SE - 50/PJ/2013

Pemohon Banding menggunakan metode TNMM sesuai dengan TP Documentation. Terbanding tidak sependapat dengan hal tersebut. Terbanding melakukan pengujian tersendiri dengan metode CUP Eksternal karena terdapat data eksternal yang dapat diandalkan. Dan menimbang bahwa pemberi pinjaman terkait Hutang-Pihak Hubungan Istimewa adalah perusahaan swasta di luar negeri yaitu dari Austria, maka Terbanding menggunakan data berdasarkan data publikasi Bank Sentral Austria yaitu Oesterreichische Nationalbank (OeNB) yang dipublikasikandalamalamatwebsitepadahalaman https://www.oenb.at/en/

Kesimpulan (Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) Dengan menggunakan tarif bunga tersebut didapat hasil sbb:

2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 diterbitkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, terdapat koreksi pada :

Nilai Peredaran Usaha, Biaya Usaha Lainnya, dan Penyesuaian Fiskal Positif dengan Jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp.20.757.804.489,-

Terbanding berpendapat :

Berdasarkan hasil perhitungan dapat diketahui bahwa nilai RoTC rata- rata tertimbang Pemohon Banding untuk transaksi afiliasi tahun 2019 adalah sebesar (3.77%) masih dibawah nilai RoTC rata-rata tertimbang Pemohon Banding untuk transaksi independen tahun 2019 yaitu sebesar (14.53%), sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3) Bahwa pokok sengketa yang menjadi dasar surat keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan lampiran SE-50/PJ/2013 pada Bab II Bagian B huruf d pain 4 mengenai Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing atas Transaksi Pembayaran Bunga adalah Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga

tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Dalam melakukan pengujian, pemeriksa menggunakan metode CUP eksternal berdasarkan data publikasi Bank Sentral Austria yaitu Oesterreichische Nationalbank (OeNB). Pemohon Banding tidak setuju dengan data pembanding yang digunakan oleh Terbanding karena data tersebut merupakan suku bunga acuan rata-rata yang tidak diketahui dengan pasti credit rating pihak yang menerima pinjaman.

Berdasarkan SE-50/PJ/2013 diatas pengujian menggunakan referensi tingkat bunga umum yang digunakan oleh pihak independen seperti SIBOR, LIBOR, atau JIBOR ditambah nilai tertentu atau mark up sesuai dengan credit rating penerima pinjaman.

4) Bahwadalamproseskeberatan,Pemohon Bandinghanya menyampaikan data dan dokumen terkait koreksi peredaran usaha, biaya usaha lainnya, dan penyesuaian fiskal positif berupa:

a. Dokumen Akta Perusahaan (softcopy);

b. Dokumen Struktur Organisasi (softcopy);

c. Rekening Koran (softcopy);

d. Laporan Keuangan, General Ledger, Tahun 2019 (softcopy):

e. Transfer Pricing Documentation Tahun 2019 (softcopy);

f. Dokumen Intragroup Services Tahun 2019 (softcopy).

5) Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan denganWajib Pajak dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-64/WPJ.126/2024 tanggal 28 April 2024.

Tanggapan Terbanding

A. PT Gl melakukan peminjaman uang (hutang) dari A-HEAT menurut

perjanjian yang tertanggal 1 April 2018 dengan plalon pinjaman sebesar EUR 12.000.000. Atas pinjaman ini perusahaan dikenakan bunga pinjaman dari grup sebesar 2,2% per tahun. Total minimum bunga pinjaman adalah 0, 125%. Peminjaman ini dapat dibayar dalam waktu 4 tahun sejak tanggal perjanjian disepakati dengan cara pembayaran langsung dilunasi atau dengan cara dicicil.

Per tanggal 30 November 2019 saldo hutang ke A-HEAT adalah EUR 8.384.672 atau sebesar Rp 129.880.588.911 ,-. Biaya bunga pinjaman yang dibayarkan selama periode tahun 2019 adalah sebesar Rp 3.627.779.554,-.

Dalam melakukan pengujian PKKU terkait transaksi bunga pinjaman Terbanding melakukan pengujian pendahuluan sebagaimana telah diatur dalam lampiran SE-50/PJ/2013 dalam BAB II huruf A angka 3 huruf d adalah sbb:

1. Melakukan analisis atas kebutuhan utang.

Pengujian kewajaran utang dan besarnya utang terhadap pihak afiliasi dapat dilakukan dengan melihat faktor sebagai berikut.

a. Sifat dan tujuan utang

Keputusan untuk melakukan pinjaman harus memperhatikan keberadaan dan tujuan ekonomis dilakukan utang kepada pihak afiliasi. Tujuan ekonomis dari pinjaman dapat diketahui dengan menghitung working capital analysis dari Pemohon Banding.

b. Kondisi pasar pada saat utang diberikan

Keputusan untuk melakukan pinjaman biasanya memperhatikan kondisi pasar tingkat suku bunga. Saat tingkat suku bunga tinggi, Pemohon Banding seharusnya mempertimbangkan lebih dalam mengenai biaya dan manfaat ekonomis atas utang yang dilakukan.

c. Jumlah pokok utang dan jangka waktu utang

Keputusan untuk melakukan pinjaman seharusnya memperhatikan jumlah dana yang diperlukan oleh peminjam untuk tujuan ekonomis yang diharapkan. Selain itu, jangka waktu pengembalian seharusnya memperhatikan kemampuan Pemohon Banding dalam melunasi pinjaman.

d. Keamanan yang ditawarkan oleh peminjam dan jaminan dalam pinjaman

Keputusan untuk memberikan pinjaman dan berapa dana yang akan dipinjamkan seharusnya memperhatikan keamanan dari dana yang diberikan. Jaminan dalam pinjaman dapat berupa aset dari Pemohon Banding maupun jaminan personal dari pihak lain (personal guarantee).

e. Besarnya utang yang masih dimiliki oleh peminjam

Keputusan melakukan pinjaman seharusnya memperhatikan besarnya pinjaman yang masih dimiliki oleh Pemohon Banding. Hal ini berkaitan dengan kemampuan Pemohon Banding untuk memenuhi semua kewajiban yang akan terjadi, termasuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Kemampuan Pemohon Banding untuk membayar beban bunga dapat dihitung dengan menggunakan rasio kemampuan membayar bunga (Interest Coverage Ratio) yang lazim dari perusahaan sejenis.

Penghitungan Interest Coverage Ratio dapat dilakukan sebagai berikut:

2. Memastikan utang benar-benar terjadi.

Untuk memastikan utang benar-benar terjadi, Terbanding dapat melakukan penelitian pada dokumen-dokumen kontrak utang serta pada arus uang pemberian pinjaman ataupun pembayaran pokok dan/atau bunga.

3. Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal. Kewajaran perbandingan utang dengan modal dapat dilakukan dengan membandingkan utang dan modal dari perusahaan sejenis. Apabila perbandingan tersebut tidak wajar maka dapat dilakukan penyesuaian sebagaimana pasal 18 ayat (3) UU PPh.

4. Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi. Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Dalam melakukan pengujian PKKU terkait transaksi bunga pinjaman berdasarkan lampiran SE-50/PJ/2013 dalam BAB II huruf A angka 3 huruf d, Terbanding melakukan pengujian pendahuluan. Tahapan pendahuluan juga dilakukan untuk memastikan bahwa pinjaman tersebut telah benar benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

Dalam melakukan pengujian tahapan pendahuluan atas biaya pinjaman tersebut, Terbanding telah meminta dokumen yang terkait dengan transaksi biaya pinjaman melalui surat Peminjaman Buku, Catatan dan

Dokumen nomor S-241/KPP.1209/PaPj.2/2022 tanggal 09 Agustus 2022 sebagai berikut:

Berdasarkan penelitian terhadap dokumen terkait didapat data sebagai berikut :

Nama: A-Heat Allied Heat Exchange Technology AG Tujuan pinjaman: dari fasilitas kredit jangka pendek intra-grup yang

berpihak pada Entitas Anak

Ditanda tangani: 01 April 2018 Nominal: UER 12.000.000,- Mata Uang: UERO

Jaminan: Tidak ada

Tingkat Suku bunga: 2,10%

Jatuh tempo: 31 Maret 2022 Diperpanjang: Bisa

Kewajiban pengembalian pokok pinjaman: 31 Maret 2022

Konsekwensi hukum jika tidak mengembalikan: Ada

Manfaat ekonomi: Ada

Berdasarkan uraian diatas pinjaman tersebut telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Dan Terbanding telah melakukan pengujian tersendiri dengan metode CUP Eksternal karena terdapat data eksternal yang dapat diandalkan. Dan menimbang bahwa pemberi pinjaman terkait Hutang Pihak Hubungan Istimewa adalah perusahaan swasta di luar negeri yaitu dari Austria, maka Terbanding menggunakan data berdasarkan data publikasi Bank Sentral Austria yaitu Oesterreichische Nationalbank (OeNB) yang dipublikasikan dalam alamat website pada halaman https://www.oenb.at/en/

Dengan kesimpulan (Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha)

menggunakan tarif bunga tersebut didapat hasil sbb:

Kesimpulan

a. Berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan banding Pemohon Banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal ayat 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00186/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding atas nama PT. Guntner Indonesia NPWP 01.083.290.5-651.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 074/GI/FIN/XII/24 tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sama dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi

meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Kuasa Khusus Kepada Bramanto Ananta Wibowo Nomor:

013/GI/FIN/I/25 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti P-2 Izin Kuasa Hukum atas nama Bramanto Ananta Wibowo Nomor

KEP-640/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 berlaku sampai dengan tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-3 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Pakta

Integritas, atas nama Bramanto Ananta Wibowo;

Bukti P-4 KTP dan Pakta Integritas atas nama Hendra Tjahjadi Damardjaya; Bukti P-5 Akta Pendirian dan Perubahan Nomor 14 tanggal 10 Maret 1995

(softcopy);

Bukti P-6 Matriks Sengketa;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 26 Februari 2025 dengan

lampiran sebagai berikut:

1. SKK email 29 Nov 2019 – GGA

2. SKK email 26 Nov 2019 – GGA

3. SKK email 10 Oct 2019 – GGA

4. LSC email 16 Dec 2019 – GGA

5. Customer Portal Project Status Nov 2019 - Spark Radiance GmbH

6. Customer Portal Project status Nov 2019 lampiran - Spark Radiance GmbH

7. Finance - Security Findings - Spark Radiance GmbH

8. Ekatalog - security application report - Spark Radiance GmbH

9. Governance kickoff meeting lampiran - Spark Radiance GmbH

10. InvitationLetter_Henry_2019_07 Workshop - Spark Radiance GmbH

11. InvitationLetter_Jantje_2019_07 - Spark Radiance GmbH

12. Email Korespondensi Workshop 2019 2 - Spark Radiance GmbH

13. Email Korespondensi Workshop 2019 - Spark Radiance GmbH

14. Materi Workshop 2019 lampiran 1

15. Dokumentasi Workshop 2019 lampiran 2 - Spark Radiance GmbH

16. Sampling Dokumen Changes in an upcoming iOS Lampiran 2 - Spark Radiance GmbH

17. Email Korespondensi Changes in an upcoming iOS 2 - Spark Radiance GmbH

18. Email Korespondensi Changes in an upcoming iOS - Spark Radiance GmbH

19. IDL system Guntner Indo 2019 - A Heat

20. Konsultasi - Different Amount I0 & I2- A Heat

21. Konsultasi - Help Account - A Heat

22. Konsultasi - New IDL User - Deddy - A Heat

23. Training IDL 2019 - A Heat

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Kepada Bramanto Ananta Wibowo Nomor:

013/GI/FIN/V/25 tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum atas nama Bramanto Ananta Wibowo Nomor

KEP-674/PP/IKH/2025 tanggal 15 Mei 2023 berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2025;

Bukti P-11 NPWP atas nama Bramanto Ananta Wibowo;

Bukti P-12 Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Bramanto Ananta

Wibowo;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Kepada Bisri Mustofa Nomor: 026/GI/FIN/V/25

tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-14 NPWP dan KTP atas nama Bisri Mustofa;

Bukti P-15 Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Bisri Mustofa; Bukti P-16 PSAK 05 Segmen Operasi;

Bukti P-17 Pendapat Akhir Nomor 037/GI/FIN/VII/25 Tanggal 15 Juli 2025 dan

Tambahan Pendapat Akhir Nomor 050/GI/FIN/VIII/25 Tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti P-18 Presentasi Kesimpulan Akhir;

Bukti P-19 Daftar Bukti Dokumen sebagai berikut :

PB-1 SKK email 29 Nov 2019 – Guntner Group Asia

PB-2 SKK email 26 Nov 2019 – Guntner Group Asia

PB-3 SKK email 10 Oct 2019 – Guntner Group Asia

PB-4 LSC email 16 Dec 2019 – Guntner Group Asia

PB-5 Customer Portal Project Status Nov 2019 - Spark Radiance

GmbH

PB-6 Customer Portal Project status Nov 2019 lampiran - Spark

Radiance GmbH

PB-7 Finance - Security Findings - Spark Radiance GmbH PB-8 Ekatalog - security application report - Spark Radiance GmbH PB-9 Governance kickoff meeting lampiran - Spark Radiance

GmbH

PB-10 InvitationLetter_Henry_2019_07 Workshop - Spark

Radiance GmbH

PB-11 InvitationLetter_Jantje_2019_07 - Spark Radiance GmbH PB-12 Email Korespondensi Workshop 2019 2 - Spark Radiance

GmbH

PB-13 Email Korespondensi Workshop 2019 - Spark Radiance

GmbH

PB-14 Materi Workshop 2019 lampiran 1

PB-15 Dokumentasi Workshop 2019 lampiran 2 - Spark Radiance

GmbH

PB-16 Sampling Dokumen Changes in an upcoming iOS Lampiran

2 - Spark Radiance GmbH

PB-17 Email Korespondensi Changes in an upcoming iOS 2 - Spark

Radiance GmbH

PB-18 Email Korespondensi Changes in an upcoming iOS - Spark

Radiance GmbH

PB-19 IDL system Guntner Indonesia 2019 - A Heat

PB-20 Konsultasi - Different Amount I0 & I2- A Heat

PB-21 Konsultasi - Help Account - A Heat

PB-22 Konsultasi - New IDL User - Deddy - A Heat

PB-23 Training IDL 2019 - A Heat

PB-24 PSAK 05 Segmen Operasi

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks dan Resume Sengketa Pajak;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Nomor S-161/WPJ.12/2025 tanggal 22 Januari

2025;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Nomor S-758/WPJ.12/2025 tanggal 14 Maret

2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Nomor S-1515/WPJ.12/2025 tanggal 2 Juni

2025 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Berita Acara Pemenuhan Peminjaman PT Guntner Indonesia;

2. Berita Acara Pemberian Keterangan;

3. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 81204/PP/M.VA/15/2017 tanggal ucap 27 Februari 2017;

4. SalinanPutusanMahkamahAgungRINomor 1906/B/PK/Pjk/2023 tanggal 11 Juli 2023;

5. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 012468.15/2020/PP/M.XlllATahun 2023 tanggal ucap 25 Mei 2023;

6. SalinanPutusanMahkamahAgungRINomor 5698/B/PK/Pjk/2024 tanggal 16 Desember 2024;

7. Salinan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024;

8. Laporan Penentuan harga Transfer Tahun 2019 PT Guntner Indonesia;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-1694/WPJ.12/2025 Tanggal 17 Juni

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00186/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00015/206/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 050/GI/FIN/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang
Diajukan
Banding
TerbandingPemohon
Banding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto807.054.344.828781.651.950.03125.402.394.797
2.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha62.162.450.62793.840.762.91331.678.312.286
3.Penyesuaian Fiskal Positif11.440.904.18510.732.623.413708.280.772

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp 57.788.987.855,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 93.409.832.489,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding Rp 35.620.844.634,00– Koreksi Terbanding:Rp 57.788.987.855,00

bahwa rincian dari koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 57.788.987.855,00, adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha781.651.950.031807.054.344.82825.402.394.797
2Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha93.840.762.91362.162.450.62731.678.312.286
3Penyesuaian Fiskal Positif10.732.623.41311.440.904.185708.280.772
Total57.788.987.855

1. Peredaran Usaha sebesar Rp 25.402.394.797,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa terbukti tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), didasarkan pada hasil pengujian transfer pricing dengan metode segmentasi laporan keuangan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen;

bahwa sesuai perhitungan Terbanding, indikator tingkat laba Return on Total Cost (ROTC) segmen transaksi afiliasi hanya sebesar 3,77%, sedangkan ROTC segmen transaksi independen mencapai 14,53%;

bahwa perbedaan yang signifikan ini menurut Terbanding membuktikan laba dari transaksi afiliasi berada di bawah tingkat laba wajar;

bahwa Terbanding menggunakan pembanding internal karena memiliki tingkat kesebandingan tinggi dan lebih andal dibanding pembanding eksternal;

bahwa meskipun Pemohon Banding menolak penggunaan pembanding internal dan metode segmentasi biaya, namun menurut Terbanding, karena yang dibandingkan adalah laba bersih kedua jenis segmen maka alasan perbedaan karakteristik transaksi, jenis pelanggan, lokasi geografis, serta metode alokasi biaya umum dan administrasi tidak lagi relevan untuk dipermasalahkan;

bahwa berdasarkan pembanding internal tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian laba (primary adjustment) dengan menaikkan ROTC transaksi afiliasi ke kuartil 2, sehingga diperoleh koreksi sebesar 10,76%, yang kemudian diatribusikan pada penjualan ekspor kepada pihak afiliasi;

bahwa Terbanding menerapkan segmentasi tidak langsung atas biaya umum dan administrasi berdasarkan proporsi penjualan afiliasi dan independen, karena biaya tersebut tidak dapat dipisahkan secara langsung oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 25.402.394.797,00 perlu tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kekeliruan dalam pemilihan pembanding, pendekatan penentuan laba wajar, serta metode segmentasi biaya;

bahwa terkait pembanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembanding internal tidak sebanding dengan transaksi afiliasi, karena terdapat perbedaan material pada karakteristik produk, volume, fungsi para pihak, jenis pelanggan, dan kondisi ekonomi terutama lokasi geografis;

bahwa penjualan kepada afiliasi umumnya dilakukan kepada distributor yang kemudian menjual kembali ke pelanggan akhir, sedangkan transaksi independen dilakukan langsung kepada end customer;

bahwa perbedaan rantai distribusi ini, menurut Pemohon Banding, mempengaruhi pembentukan harga dan tingkat laba sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menilai pendekatan Terbanding yang menggunakan angka laba tunggal dari transaksi independen sebagai patokan kewajaran adalah tidak tepat;

bahwa mengacu pada OECD Guidelines, penentuan kewajaran seharusnya memungkinkan adanya rentang karena transfer pricing bukan ilmu pasti dan perbedaan kondisi dapat menyebabkan variasi hasil;

bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembanding eksternal dengan pendekatan rentang interkuartil akan lebih andal;

bahwa mengenai segmentasi biaya umum dan administrasi, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan proporsi penjualan;

bahwa biaya tersebut tidak hanya terkait kegiatan penjualan, tetapi juga pembelian yang membentuk harga pokok, oleh karena itu, dasar alokasi yang dianggap lebih mencerminkan hubungan ekonomi adalah persentase laba kotor, bukan omzet;

bahwa atas dasar perbedaan-perbedaan tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa metode dan hasil pengujian Terbanding tidak menggambarkan kondisi yang sebanding sehingga koreksi yang dilakukan tidak tepat;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 25.402.394.797,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Penjelasan Pasal 18:

(3) ... Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

4.Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 5

(1)Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 9

(1)Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a.identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b.informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c.penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d.informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

LAMPIRAN

D. RINCIAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN

LOKAL

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

g. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

h. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 ( satu) karakterisasi usaha;

i. penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Pemohon Banding;

2. SKK email 29 Nov 2019 – Guntner Group Asia

3. SKK email 26 Nov 2019 – Guntner Group Asia

4. SKK email 10 Oct 2019 – Guntner Group Asia

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

4. Laporan Penelitian Keberatan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan guna menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan kondisi yang seharusnya terjadi apabila para pihak bertindak independen;

bahwa dalam melakukan penentuan kembali tersebut, Terbanding dapat menggunakan berbagai metode penentuan harga atau laba wajar, antara lain metode perbandingan harga pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, maupun metode lain seperti profit split dan transactional net margin method (TNMM);

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP 74 Tahun 2011, sejak tahun 2012, Pemohon Banding berkewajiban untuk membuat dokumentasi penerapan prinsip kewajaran (TP Documentation);

bahwa berdasarkan PMK 213 Tahun 2016, dalam TP Documentation wajib membahas alasan pemilihan pembanding, termasuk apakah alasan memilih pembanding eksternal serta terkait rentang kewajaran;

bahwa pada faktanya, dalam Dokumen Lokal dari TP Documentation yang diserahkan Pemohon Banding tidak menjelaskan mengenai alasan lebih memilih pembanding eksternal meskipun Pemohon Banding juga memiliki transaksi dengan pihak independen yang dapat digunakan sebagai pembanding internal;

bahwa oleh karenanya, tindakan Terbanding untuk menghitung besarnya laba dari transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen, menurut Pengadilan Pajak, dapat diterima karena berdasarkan hukum yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Terbanding menggunakan transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sebagai pembanding internal;

bahwa dalam kesimpulan akhirnya yang diserahkan di persidangan, menurut Pemohon Banding, transaksi independen Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasinya karena terdapat perbedaan fungsi, aset dan risiko (FAR) yaitu penjualan ke independen adalah penjualan langsung ke konsumen akhir dan penjualan afiliasi adalah penjualan ke perusahaan distribusi;

bahwa selain alasan tersebut, juga terdapat perbedaan jenis produk dan perbedaan lokasi negara yang menjadi target pemasaran yaitu untuk transaksi afiliasi adalah perusahaan di Singapura dan untuk transaksi independen adalah Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sepanjang yang dibandingkan adalah bukan pada harga namun pada laba, maka karakteristik produk menjadi tidak signifikan sehingga alasan Pemohon Banding karena adanya perbedaan jenis produk menjadi tidak relevan;

bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat, perbedaan lokasi negara yang menjadi target pemasaran sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon

Banding juga tidak relevan karena Pemohon Banding juga tidak menjelaskan apakah terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Singapura dan Indonesia, terlebih keduanya berada di kawasan ekonomi yang serupa yaitu Asia Tenggara;

bahwa terhadap perbedaan fungsi, dalam kesimpulan akhirnya, Pemohon Banding justru menyatakan sendiri bahwa Pemohon Banding tidak memiliki tenaga pemasaran dan bergantung pada pengalaman dan akses GGA kepada customer dalam kaitannya dengan kegiatan pemasaran;

bahwa pernyataan tersebut justru bertentangan dengan pernyataan bahwa transaksi Pemohon Banding ke pihak independen akan berbeda dengan transaksi Pemohon Banding ke perusahaan afiliasi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, baik pada saat bertransaksi dengan pihak independen maupun dengan pihak afiliasi, FAR Pemohon Banding serupa;

bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak menyimpulkan, transaksi independen Pemohon Banding sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga dapat digunakan sebagai transaksi pembanding;

bahwa selanjutnya, berdasarkan penelitian Terbanding, perhitungan transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen dengan menggunakan metode TNMM yang diperkenankan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menghasilkan ROTC transaksi independen mencapai 14,53%;

bahwa menurut Terbanding, ROTC transaksi afiliasi hanya sebesar 3,77%, sehingga terbukti hasil yang diperoleh dari transaksi afiliasi adalah tidak wajar;

bahwa selain mempermasalahkan ketidaktepatan pemilihan transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sebagai pembanding, Pemohon

Banding juga mempermasalahkan laba tunggal dari transaksi independen yang digunakan oleh Terbanding sebagai pembanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya yang digunakan adalah rentang laba dan bukan laba tunggal sebagaimana perhitungan Terbanding;

bahwa ROTC transaksi afiliasi hanya sebesar 3,77% seharusnya dibandingkan dengan rentang laba ROTC transaksi independen, bukan laba tunggal sebesar 14,53%;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sepanjang tersedia informasi mengenai rentang laba ROTC transaksi independen maka dapat digunakan rentang laba;

bahwa hasil penerapan prinsip kewajaran tidak selalu harus berupa rentang laba;

bahwa angka tunggal tetap dimungkinkan sepanjang diperoleh dari metode yang memiliki tingkat kesebandingan tinggi, sedangkan penggunaan rentang lebih relevan apabila terdapat banyak pembanding dengan variasi data;

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.55 hingga 3.57 sebagaimana yang juga dikutip oleh Pemohon Banding dalam kesimpulan akhirnya, namun hanya untuk 3.57, yaitu sebagai berikut :

3.55. In some cases it will be possible to apply the arm’s length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm's length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by

the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction.

3.56. In some cases, not all comparable transactions examined will have a relatively equal degree of comparability. Where it is possible to determine that some uncontrolled transactions have a lesser degree of comparability than others, they should be eliminated.

3.57. It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.

bahwa oleh karenanya, karena tidak tersedia informasi mengenai rentang laba ROTC transaksi independen dan seluruhnya merupakan transaksi yang sebanding maka dapat digunakan nilai atau angka tunggal sebagai pembanding;

bahwa berikutnya, Pengadilan Pajak mempertimbangkan tingkat laba yang dapat digunakan sebagai pembanding apakah menggunakan tingkat laba kotor (gross margin) atau tingkat laba bersih (net margin) yang digunakan sebagai indikator perbandingan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perbandingan dengan menggunakan tingkat laba kotor (Gross Margin) maupun perbandingan dengan metode

TNMM dengan indikator tingkat laba bersih ROTC, keduanya dapat digunakan untuk membandingkan hasil yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi independen dengan yang diperoleh dari transaksi afiliasi;

bahwa dalam kesimpulan akhirnya, Pemohon Banding telah membuat perhitungan versi Pemohon Banding dengan ROTC yang berbeda yaitu terhadap transaksi afiliasi adalah sebesar 1,60% sedangkan terhadap transaksi independen sebesar 3,82%, sementara itu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dalam perhitungan versi Terbanding, ROTC transaksi afiliasi adalah sebesar 3,77% sedangkan terhadap transaksi independen sebesar 14,53%;

bahwa meskipun menghasilkan ROTC yang berbeda, Laba Kotor dan Gross Margin menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding tetap sama yaitu transaksi afiliasi Laba Kotornya adalah Rp55.970.875.125,00 atau Gross Margin sebesar 10,05%, sedangkan terhadap transaksi independen Laba Kotornya adalah Rp 54.927.589.392,00 atau Gross Margin sebesar 24,44%;

bahwa perhitungan Pemohon Banding tersebut terdapat pada tabel di halaman 13 Pendapat Akhir yang disampaikan di persidangan tanggal 16 Juli 2025;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, karena tidak terdapat persengketaan atas besarnya Laba Kotor dan Gross Margin masing-masing transaksi, maka perbedaan para pihak semata-mata terletak pada apakah tingkat laba transaksi afiliasi telah mencerminkan prinsip kewajaran;

bahwa berdasarkan perbandingan dengan transaksi independen yang sebanding, Gross Margin sebesar 24,44% pada transaksi independen dapat dijadikan indikator tingkat laba wajar;

bahwa dengan demikian, Gross Margin transaksi afiliasi sebesar 10,05% menunjukkan penyimpangan yang signifikan dari tingkat laba wajar tersebut;

bahwa Terbanding memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali Laba Kotor ataupun Laba Bersih;

bahwa untuk menguji ketepatan koreksi Terbanding, maka Pengadilan Pajak menghitung perbandingan Laba Kotor yang diperoleh pada transaksi independen dengan transaksi afiliasi sebagai berikut :

Penjualan ke Independen = Rp 224.717.137.342,00

Harga Pokok Penjualan ke Independen = Rp 169.789.547.951,00

Laba Kotor ke Independen = Rp 54.927.589.392

Gross Margin Independen (Laba Kotor : Penjualan) = 24,44%

Mark Up Rate (Laba Kotor : Harga Pokok Penjualan) = 32,35%

Harga Pokok Penjualan ke Afiliasi = Rp 500.963.937.565,00

Mark Up Rate dari Transaksi Independen = 32,35%

Penjualan ke Afiliasi berdasarkan perhitungan Mark Up Rate dari Transaksi Independen = (100% + 32,35%) x Rp 500.963.937.565,00 = Rp 663.025.771.367,00;

bahwa karena koreksi Terbanding menghasilkan nilai wajar penjualan ke Afiliasi sebesar Rp582.337.207.486,00 (berasal dari total Penjualan menurut Terbanding Rp807.054.344.828,00 dikurangi Penjualan ke Independen Rp 224.717.137.342,00) masih lebih rendah dari Penjualan ke Afiliasi berdasarkan perhitungan Mark Up Rate dari Transaksi Independen Rp 663.025.771.367,00, maka menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding masih berada dalam batas kewajaran;

bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding dapat dipertahankan;

2. Biaya Usaha sebesar Rp 31.678.312.286,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terdapat pembayaran technical assistance fee kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak didukung bukti pendukung kompeten, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif;

bahwa berdasarkan pengujian Terbanding atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi jasa terhadap dua hal utama: (i) eksistensi/realisasi jasa intra-grup benar-benar terjadi, dan (ii) jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, serta kewajiban dokumentasi TP berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016. Terbanding telah meminta dokumen pendukung melalui surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, serta melakukan pembahasan/ klarifikasi sengketa yang dituangkan dalam BAPK dan BA-64/WPJ.126/2024 tanggal 28 April 2024;

bahwa sampai batas waktu yang ditetapkan, Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk menguji rincian jenis jasa, kebutuhan usaha, realisasi pelaksanaan, manfaat ekonomis, serta kewajaran kompensasi;

bahwa akibatnya Terbanding tidak dapat memastikan bahwa pembayaran technical assistance fee kepada Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA) sebesar Rp14.683.457.000, Spark Radiance GmbH (SRG) sebesar Rp9.620.786.835, dan Allied Heat Exchange (A-Heat) sebesar Rp7.374.068.451 telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat;

bahwa Terbanding juga menilai ruang lingkup jasa (pemasaran/ manajemen bisnis, SDM, keuangan, treasury/insurance, legal, serta proses dan TI) pada dasarnya dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding sesuai fungsi dalam struktur organisasinya;

bahwa selaras dengan OECD TP Guidelines paragraf 7.4, Terbanding menegaskan uji eksistensi dan manfaat merupakan prasyarat sebelum menilai kewajaran harga;

bahwa dengan mempertimbangkan minimnya bukti valid dan adanya indikasi ketidakwajaran yang mengarah pada profit shifting, Terbanding menyatakan koreksi Biaya Usaha Lainnya tersebut telah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Biaya Usaha Lainnya berupa technical assistance fee kepada pihak-pihak afiliasi (Guntner Group Asia Pte Ltd Rp14.683.457.000; Spark Radiance GmbH Rp9.620.786.835; Allied Heat Exchange Rp7.374.068.451; total Rp31.678.312.286) karena Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh jasa tersebut memiliki eksistensi, benar-benar terjadi, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi kegiatan usaha, sehingga memenuhi syarat sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa pertama terkait GGA, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebagai entitas grup multinasional dengan skala operasional di Indonesia yang relatif lebih kecil, Pemohon Banding memiliki keterbatasan SDM dan keahlian (khususnya marketing, HR, finance, legal, treasury/insurance, proses produksi, dan IT), sehingga membutuhkan dukungan regional berupa konsultasi bisnis dan pemasaran, pelatihan dan pengembangan SDM, pengawasan serta masukan kebijakan keuangan, dukungan legal lintas yurisdiksi, serta dukungan sistem global (ERP, infrastruktur jaringan, aplikasi keuangan, sistem pemasaran dan karyawan);

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan perjanjian, invoice, bukti pembayaran, serta metode dan dasar alokasi biaya, dan mengutip OECD TP Guidelines 2017 paragraf 7.18 bahwa pembayaran kepada afiliasi dapat menjadi indikator adanya jasa, serta paragraf 7.2 bahwa intra-group services dan group allocation expenses adalah praktik lazim dalam MNE untuk efisiensi; tanpa jasa GGA, Pemohon Banding tetap harus membeli jasa serupa dari pihak independen dengan biaya dan proses yang lebih tidak efisien, serta jasa GGA tidak tumpang tindih dengan fungsi operasional harian Pemohon Banding karena GGA menjalankan fungsi strategis regional/global sementara Pemohon Banding menjalankan operasional lokal;

bahwa kedua, terkait Spark Radiance GmbH, Pemohon Banding menyatakan adanya peralihan fungsi IT dari A-Heat ke Spark Radiance GmbH sebagai langkah strategis; Spark Radiance GmbH menyediakan lisensi dan perangkat lunak grup (ERP/engineering), melakukan pengembangan, pemeliharaan, bug fixing, database dan integrasi sistem, serta desain dan keamanan jaringan (termasuk firewall);

bahwa Pemohon Banding menegaskan jasa ini krusial untuk standardisasi sistem grup dan kompleksitas platform, telah didukung dokumen (kontrak, invoice, bukti bayar, screenshot dan manual book software), serta biaya dibebankan berbasis biaya ditambah mark-up wajar sebagaimana praktik pihak ketiga;

bahwa ketiga, terkait A-Heat, Pemohon Banding menyatakan A-Heat sebagai induk memegang lisensi ERP dan bertanggung jawab atas distribusi biaya kolektif, dukungan berkelanjutan (hotline, pembaruan, instalasi, pergantian user), serta layanan strategis global (misalnya kebijakan akuntansi grup berbasis Germany GAAP dan pengelolaan keuangan grup) yang tidak dapat dilakukan Pemohon Banding secara mandiri dan tidak merupakan duplicative service;

bahwa Pemohon Banding juga mempersoalkan bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan bukti yang telah disampaikan; dan apabila Terbanding menilai biaya tidak wajar, seharusnya Terbanding menetapkan batas nilai wajar, bukan langsung menolak seluruh biaya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat karena mengabaikan realitas kebutuhan usaha, eksistensi, manfaat, serta kewajaran pembebanan biaya jasa intra-grup.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Penjelasan Pasal 18:

(3) ... Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled

price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

4.Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga

atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 2

(2)Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a.nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b.nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c.Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5

(1)Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 9

(1)Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a.identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b.informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c.penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d.informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan GGA;

2. Invoice dan Bukti Bayar Pemohon Banding kepada GGA atas jasa yang diberikan;

3. Metode dan dasar alokasi biaya dari holding ke semua group beserta bukti pendukungnya;

4. Perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan Spark Radiance GmbH;

5. Invoice dan Bukti Bayar kepada Spark Radiance GmbH atas jasa yang diberikan;

6. Screenshot dan manual book software yang digunakan oleh Pemohon Banding;

7. Perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan A-Heat

8. Invoice dan Bukti Bayar kepada A-Heat atas jasa yang diberikan

9. Email korespondensi antara Pemohon Banding dengan A-Heat;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

4. Laporan Penelitian Keberatan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang

diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya pengurangan, termasuk di antaranya biaya usaha, guna menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan kondisi yang seharusnya terjadi apabila para pihak bertindak independen;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP 74 Tahun 2011, sejak tahun 2012, Pemohon Banding berkewajiban untuk membuat dokumentasi penerapan prinsip kewajaran (TP Documentation);

bahwa rincian transaksi afiliasi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah : Technical Assistance Fee ke GGARp. 14.683.457.000

Technical Assistance Fee ke SRGRp. 9.620.786.835

Technical Assistance Fee ke A-HEAT Rp. 7.374.068.451

Jumlah KoreksiRp. 31.678.312.286

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 213 Tahun 2016, Pemohon Banding termasuk dalam Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer karena telah melakukan Transaksi Afiliasi senilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyediaan jasa;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding bahwa pihaknya tidak membuat Dokumen Lokal atau TP Documentation terkait kewajaran pemberian jasa, meskipun menyatakan telah menyerahkan dokumen lainnya yang menjelaskan kewajaran jasa berupa perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan perusahaan afilasi, Invoice dan Bukti Bayar atas jasa yang diberikan, metode dan dasar alokasi biaya dari

holding serta screenshot dan manual book software yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa karena tidak ada dokumentasi penerapan prinsip kewajaran atau Dokumen Lokal TP Documentation, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah memenuhi Pasal 10 ayat (2) PP 74 Tahun 2011 jo. Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak mempertimbangkan pembuktian Pemohon Banding terkait masing-masing jenis jasa yang dibayarkan Technical Assistance Fee ke GGA sebesar Rp14.683.457.000,00, Technical Assistance Fee ke SRG sebesar Rp9.620.786.835,00 dan Technical Assistance Fee ke A-HEAT sebesar Rp7.374.068.451,00;

bahwa pertama, terhadap transaksi ke GGA, dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak ada duplikasi kegiatan (duplication of services), melainkan pembagian peran strategis/regional yang dilakukan oleh GGA dengan peran operasional/lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding (GI);

bahwa Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki sendiri bagian yang melakukan fungsi Business Management, Finance, HR (Sumber Daya Manusia) dan Legal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, untuk membuktikan tidak adanya duplikasi dibutuhkan bukti yang lebih banyak dan memadai dibandingkan hanya bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan yaitu perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan perusahaan afilasi, Invoice dan Bukti Bayar atas jasa yang diberikan, metode dan dasar alokasi biaya;

bahwa karena Pemohon Banding tidak membuktikan secara jelas dan tidak membuat dokumentasi penerapan prinsip kewajaran atau Dokumen Lokal TP

Documentation, maka koreksi Terbanding terhadap Technical Assistance Fee ke GGA sebesar Rp14.683.457.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa kedua, terhadap ke SRG dan ke A-HEAT, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa pada tahun 2019 terjadi peralihan fungsi IT dari A- Heat ke Spark Radiance GmbH (SRG);

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fungsi ERP dan manajemen IT sendiri;

bahwa karena Pemohon Banding membutuhkan ERP dan manajemen IT, maka ia harus membayar atas jasa yang sama baik dari pihak eksternal (willing to pay) atau dari pihak internal (perform itself);

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat manfaat ekonomi atas pembayaran jasa ke SRG dan A-Heat;

bahwa karena Pemohon Banding dapat membuktikan manfaat ekonomi, maka koreksi Terbanding terhadap Technical Assistance Fee ke SRG sebesar Rp9.620.786.835,00 dan ke A-HEAT sebesar Rp7.374.068.451,00 harus dibatalkan;

3. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 708.280.772,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait biaya bunga pinjaman kepada pihak berelasi karena dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengujian khusus atas pembebanan biaya bunga dan hanya menggunakan metode TNMM dalam TP Documentation;

bahwa menurut Terbanding, seharusnya Pemohon Banding menggunakan metode CUP eksternal karena tersedia data pembanding yang dapat diandalkan;

bahwa pinjaman berasal dari A-Heat (Austria) berdasarkan perjanjian 1 April 2018 dengan plafon EUR 12.000.000 dan tingkat bunga 2,10% per tahun tanpa jaminan;

bahwa beban bunga tahun 2019 adalah sebesar Rp3.627.779.554,00;

bahwa untuk menguji kewajaran tingkat bunga, Terbanding membandingkan bunga pinjaman afiliasi dengan tingkat bunga independen menggunakan data publikasi Oesterreichische Nationalbank (OeNB);

bahwa berdasarkan penerapan CUP eksternal tersebut, Terbanding menyimpulkan tingkat bunga yang diterapkan belum memenuhi prinsip kewajaran, sehingga dilakukan koreksi oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp708.280.772 yang dilakukan Terbanding karena metode dan data pembanding yang digunakan dinilai tidak tepat;

bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran tingkat bunga dengan metode CUP eksternal menggunakan data publikasi Bank Sentral Austria (Oesterreichische Nationalbank/OeNB), sehingga menurut Terbanding biaya

bunga yang wajar sebesar Rp2.919.498.793, lebih rendah dari yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp3.627.779.565;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan tersebut tidak sesuai dengan pedoman yang harus dipatuhi oleh Terbanding sendiri dalam SE-50/PJ/2013 Bab II Bagian B huruf d poin 4, yang menyatakan bahwa pengujian tingkatbunga pinjaman afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga yang lazim digunakan pihak independen, umumnya berbasis suku bunga referensi seperti SIBOR, LIBOR, atau JIBOR, ditambah margin tertentu yang mempertimbangkan peringkat kredit (credit rating) penerima pinjaman;

bahwa data OeNB yang digunakan Terbanding merupakan suku bunga rata- rata dan tidak mencerminkan profil risiko atau credit rating yang setara dengan Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 10.62, creditworthiness merupakan faktor utama dalam penentuan tingkat bunga oleh investor independen, dan peringkat kredit dapat menjadi ukuran penting dalam menentukan pembanding yang tepat;

bahwa dalam perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan A-Heat, tingkat bunga ditetapkan berdasarkan EURIBOR/LIBOR ditambah margin yang dihitung dari rasio keuangan (seperti equity ratio dan debt ratio), sehingga telah mempertimbangkan credit rating dan biaya refinancing holding;

bahwa dengan demikian, suku bunga yang diterapkan telah sesuai praktik independen dan pedoman OECD maupun SE-50/PJ/2013;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya dilakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman karena perhitungan yang dibebankan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

3. bunga, sewa, dan royalti;

Pasal 18:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Penjelasan Pasal 18:

(3) ... Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk

menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 2

(2)Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a.nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b.nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya;

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan A-Heat Allied Heat Exchange Technology AG;

2. Data publikasi Bank Sentral Austria yaitu Oesterreichische Nationalbank (OeNB);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

4. Laporan Penelitian Keberatan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa atas koreksi biaya bunga pinjaman Rp708.280.772,00 berasal dari beban bunga Pemohon Banding sebesar Rp3.627.779.565,00 yang menurut Terbanding tidak wajar karena beban bunga yang wajar

berdasarkan pembanding yang ditemukan Terbanding seharusnya adalah sebesar Rp2.919.498.793,00 atau lebih rendah dari yang dibebankan Pemohon Banding;

bahwa meskipun Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban membuat dokumen lokal TP Documentation berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 213 Tahun 2016, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding tetap berwenang untuk menentukan kembali besarnya pengurang berupa bunga pinjaman, sepanjang memiliki bukti bahwa jumlah bunga pinjaman tidak wajar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membuat Dokumen Lokal (TP Documentation), sehingga sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, justru Terbanding yang memiliki kewajiban pembuktian atas koreksi yang dilakukannya;

bahwa yang menjadi bukti Terbanding adalah besarnya tingkat bunga berdasarkan data publikasi Bank Sentral Austria (Oesterreichische Nationalbank/OeNB);

bahwa dalam persidangan tidak terdapat penjelasan dari Terbanding mengenai alasan penolakan Terbanding mengenai kewajaran tingkat bunga ditetapkan berdasarkan EURIBOR/LIBOR ditambah margin sebagaimana terdapat dalam perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan A-Heat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengujian bunga pinjaman afiliasi memang seharusnya dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga yang lazim digunakan pihak independen, umumnya berbasis suku bunga referensi seperti SIBOR, LIBOR, atau JIBOR, ditambah margin tertentu yang mempertimbangkan peringkat kredit (credit rating) penerima pinjaman;

bahwa sebagaimana pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 10.62, creditworthiness merupakan faktor utama dalam penentuan tingkat bunga oleh investor independen, dan peringkat kredit dapat menjadi ukuran penting dalam menentukan pembanding yang tepat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding justru dapat menunjukkan beban bunga yang timbul dan sesuai dengan perjanjian, telah sebanding dengan tingkat bunga pinjaman dari pihak independen yaitu berdasarkan EURIBOR/LIBOR ditambah margin;

bahwa tidak ada bukti bahwa data OeNB yang digunakan Terbanding telah mencerminkan profil risiko atau credit rating yang setara dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa bunga pinjaman afiliasi telah wajar, sehingga koreksi Terbanding terhadap biaya bunga pinjaman sebesar Rp 708.280.772,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha25.402.394.79725.402.394.7970
2Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha31.678.312.2861 4 . 6 8 3 . 4 5 7 . 0 0 016.994.855.286
3Penyesuaian Fiskal Positif708.280.7720708.280.772
Total57.788.987.85540.085.851.79717.703.136.058

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 93.409.832.489,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 17.703.136.058,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 75.706.696.431,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)75.706.696.431,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak75.706.696.431,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang18.926.674.000,00
5Kredit Pajak8.905.211.000,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar10.021.463.000,00
7Sanksi Administrasi4.377.375.038,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar14.398.838.038,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00186/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00015/206/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023, atas nama: PT. GUNTNER INDONESIA, NPWP: 01.083.290.5-651.000, beralamat di Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur (domisili elektronik: DJPMLG-Indonesia@guentner.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto / (Rugi)Rp 75.706.696.431,00

Pajak Penghasilan terutangRp18.926.674.000,00

Kredit PajakRp8.905.211.000,00

Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayarRp10.021.463.000,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp4.377.375.038,00

Pajak Penghasilan yang Masih Harus/

(Lebih) DibayarRp 14.398.838.038,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem

Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 27 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ak., M.H., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.