P U T U S A N
Nomor: PUT-007315.13/2024/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor: 00047/204/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 007315.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. GUNTNER INDONESIA, NPWP: 01.083.290.5-624.001,
beralamat di Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur (domisili elektronik: DJPMLG-Indonesia@guentner.com), dalam hal ini diwakili oleh Hendra Tjahjadi Damardjaya, Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Notaris Cholif Sri Fauziani, S.H., M. Kn Nomor 3 tanggal 28 Februari 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Guntner Indonesia;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bramanto Ananta Wibowo,
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-640/PP/IKH/2023 tanggal
15 Mei 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 010/GI/FIN/V/25 tanggal 20 Mei 2025,
2. Nama: Bisri Mustofa
Jabatan: Finance Manager
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 023/GI/FIN/V/25 tanggal 23 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;