Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman

PUT-007311.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Niterra Mobility Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-007311.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00977/KEB/ WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00005/206/20/055/24 tanggal 10 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007311.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NITERRA MOBILITY INDONESIA, NPWP 010006443055000 /

0010006443055000, NITKU 0010006443055000000000, beralamat di Jalan Raya Jakarta Bogor KM.26,6, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 0468/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dan David Steven Macquairie jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 0469/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, yang diberi kuasa oleh Atsushi Aoki jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Steven Macquairie

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0469/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

2. Nama: Veronica Kusumawardani

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1193/PP/IKH/2025 tgl 7-07-2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0468/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP : Diah Purba Rahayu / 19801215 200112 2 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP : Theresia Ida Purnawati/19740915 199503 2 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1496/WPJ.07/2026 tanggal 29 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1159/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 033/DDTC- 1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01019/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 67/DDTC- 1B/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00005/206/20/055/24 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0588/Niterra/VIII/2024 tanggal 2 September 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 033/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 (melalui aplikasi e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 033/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/20/055/24 tanggal 10 Juni 2024 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut, ‘UU KUP’), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (”UU PP”);

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu,

permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Mei 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas danjugamencantumkantanggalditerimaKEP- 00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025, yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Mei 2025. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan Fotokopi keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

Pemohon Banding telah melampiri Fotokopi keputusan yang dibanding yaitu Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00977/KEB/WPJ.07/

2025 tanggal 23 Mei 2025, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/20/055/24 tanggal 10 Juni 2024 untuk Tahun Pajak 2020;

Bahwa jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir adalah sebesar Rp111.017.286;

Lebih lanjut atas SKPKB tersebut maka Pemohon Banding telah melakukan pembayaran SKPKB No. 00005/206/20/055/24 tanggal 10 Juni2024denganNTPN:0BA257469L8G9J1Hsebesar Rp9.798.030.439 pada tanggal 28 Juni 202;

Dengan demikian, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta salinan kelengkapannya atas nama Veronica Kusumawardani dengan nomor Surat Kuasa Khusus 0468/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dan David Steven Macquairie dengan nomor Surat Kuasa Khusus 0469/Niterra/VIII/2025;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025

tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/20/055/24 tanggal 10 Juni 2024 untuk Tahun Pajak 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa sebelum menjelaskan argumentasi Pemohon Banding atas masing- masing koreksi yang diajukan banding, perkenankanlah Pemohon Banding untuk memaparkan kronologis nilai sengketa berupa perhitungan atribusi nilai koreksi pengujian kewajaran laba usaha dalam proses pemeriksaan sampai dengan keberatan;

bahwa sebagaimana tertuang pada halaman 13 dokumen Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)NomorS- 270/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 13 Mei 2024, dapat diketahui bahwa Terbanding (c.q. Tim Pemeriksa Pajak), melakukan koreksi pengujian kewajaran laba usaha. Bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran laba usaha yang dilakukan oleh Terbanding (c.q. Tim Pemeriksa Pajak), diperoleh nilai koreksi sebesar Rp30.725.595.291 untuk segmen manufaktur. Lebih lanjut, atas koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut, diatribusikan ke pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional sebagai berikut:

(dalam rupiah)

Pos Atribusi KoreksiJumlah
Harga Pokok Penjualan29.945.032.396
Biaya Operasional780.562.893
Jumlah30.725.595.290

Berikut adalah tangkapan layar atas atribusi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam SPHP:

Dengan rincian sebagai berikut.

Bahwa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya, alasan koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam SPHP adalah berkaitan dengan skema perhitungan biaya royalti yang hanya diakui oleh Terbanding (c.q. Pemeriksa Pajak) sebesar Rp7.750.970.121, sehingga terdapat selisih sebesar Rp780.562.894 dengan yang diakui oleh Pemohon Banding. Berikut ini adalah alasan koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam SPHP:

Bahwa dalam proses pembahasan akhir sebagaimana tertuang pada halaman 19 Dokumen Risalah Pembahasan Akhir, diketahui bahwa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya terkait dengan perhitungan biaya royalti sebesar Rp780.562.894, dimana Terbanding telah membatalkan koreksi senilai Rp752.038.608, sehingga nilai koreksi yang dipertahankan atas pos tersebut adalah sebesar Rp28.524.286.

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya yang masih dipertahankan oleh Terbanding, yaitu sebesar Rp28.524.286, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Risalah Pembahasan Akhir. Bahwa alasan Pemohon Banding menyetujui koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding karena memang ada kesalahan dalam perhitungan royalti Pemohon Banding dan hal ini konsisten dengan tanggapan SPHP yang Pemohon Banding sampaikan;

Dengan demikian nilai koreksi yang masih dipertahankan Terbanding adalah sebagai berikut.

(dalam rupiah)

Pos KoreksiKoreksi Cfm Pembahasan
Cfm TerbandingCfm Pemohon BandingNilai Sengketa
Harga Pokok Penjualan29.945.032.396029.945.032.396
Biaya Usaha Lainnya28.524.28628.524.2860
Jumlah29.945.032.396

Namun demikian, Pemohon Banding perlu menegaskan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Terbanding, sebagaimana tertuang pada halaman 19 Dokumen Risalah Pembahasan Akhir, secara inkonsisten telah mengatribusikan kembali nilai koreksi Biaya Usaha Lainnya yang telah

dibatalkan (yaitu sebesar Rp752.038.608) ke dalam pos koreksi atribusi HPP. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layarnya:

Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan di atas, alasan koreksi yang didalilkan Terbanding pada pos Biaya Usaha Lainnya adalah terkait dengan perhitungan nilai royalti dan bukan terkait dengan dasar koreksi Terbanding pada pos HPP;

Dengan demikian atribusi nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dikarenakan koreksi Terbanding yang secara serta merta mengatribusi kembali koreksi atas nilai sengketa Biaya Usaha Lainnya yang telah dibatalkan oleh Terbanding ke dalam pos Harga Pokok Penjualan telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; Oleh karenanya, melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada Terbanding sehubungan dengan atribusi nilai koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp752.038.608 ke dalam Pos HPP yaitu penjelasan yang disertai dasar hukum dan bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa nilai koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp752.038.608 yang telah dibatalkan oleh Terbanding dapat diatribusikan kembali ke dalam pos HPP, hal ini mempertimbangkan bahwa dalam alasan koreksi Pos Biaya Usaha Lainnya sebagaimana tertuang dalam dokumen SPHP Terbanding tidak pernah menyatakan bahwa alasan koreksi Biaya Usaha Lainnya juga merupakan koreksi yang didasarkan pada pengujian kewajaran laba usaha Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi Terbanding pada pos HPP. Sebaliknya alasan koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya yang disampaikan Terbanding secara tegas dan terbatas hanya terkait dengan teknis nilai perhitungan

royalti sehingga terbukti bahwa kedua koreksi tersebut merupakan koreksi yang memiliki substansi dan dasar pengujian yang sama sekali berbeda; Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan dan uraian kronologis atribusi nilai koreksi yang Pemohon Banding sampaikan diatas, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut.

UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbandingSelisih
(A)(B)(A) – (B)
Harga Pokok Penjualan610.898.850.312580.201.779.30730.697.071.005

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut.

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan

1.1.Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan pengujian dan penelitian Terbanding diperoleh hasil sebagai berikut.

a. Berdasarkan penelitian diketahui Wajib Pajak bergerak dalam industri komponen dan perlengkapan sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KLU 30912);

b. Berdasarkan TP Doc Wajib Pajak diketahui karakteristik usaha sebagai Licensed Manufacturer dengan produk berupa busi dan tutup busi. Wajib Pajak memiliki dua segmen usaha, yakni manufaktur dan distributor;

c. Dalam TP Doc Wajib Pajak, data perusahaan pembanding yang diterima sebagai pembanding dalam segmentasi manufaktur adalah sebagai berikut;

d. Berdasarkan pembahasan dengan tim Pemeriksa pajak diketahui atas perusahaan pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak tidak ada satupun yang serupa dengan produk yang dihasilkan Wajib Pajak;

e. Berdasarkan penelusuran Website, produk yang dihasilkan perusahaan pembanding yang digunakan Wajib Pajak adalah sebagai berikut;

1) Produk yang dihasilkan Yoosung Enterprise Co., Ltd adalah piston ring, cylinder liner, camshaft, air compressor;

2) Produk yang dihasilkan Ilgahng Co., Ltd adalah mesin pendorong, transmisi grinder;

3) Produk yang dihasilkan Tanaka Seimitsu Kogyo Co., Ltd adalah engine part dan transmission part;

4) Produk yang dihasilkan Fine Blanking & tool Co., Ltd adalah Gear Roda untuk motor mobil maupun sepeda;

5) Produk yang dihasilkan fine sinter co., ltd adalah mesin pompa.

6) Produk yang dihasilkan oleh Bangkok Eagle Wings Co., Ltd adalah suspension parts chassis part body parts engine & transmissions part;

7) Produk yang dihasilkan oleh Thai Arai Co., Ltd adalah Oli seal Valve Stem Seal dan O Ring;

8) Produk yang dihasilkan NYC Industry Co., Ltd adalah part yang dihasilkan dari plastik baik untuk otomotif maupun manufaktur lainnya;

9) Produk yang dihasilkan oleh Menon Pistons Limited adalah Piston;

f. Bahwa Pemeriksa menggunakan data benchmark Wajib Pajak sesuai dengan pencarian dari Wajib Pajak;

g. Hasil penelitian atas 5 (lima) data perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Pemeriksa sebagai berikut.

1) GNA Axles Limited

a) Dalam website (https://gnaaxles.in/) GNA merupakan salah satu produsen komponen transmisi otomotif terutama poros-poros, poros splined, dan spindle untuk berbagai jenis kendaraan,

termasuk kendaraan komersial ringan dan berat, serta kendaraan off-highway;

b) Berdasarkan kertas kerja TP Doc 2020 Wajib Pajak untuk tahun 2019,2018, dan 2017 tidak ditemukan biaya R&D;

2) PCS Machines Group Holding PCL

a) Dalam Website PCS Machines Group Holding PCL (https.lfwww pcsgh com/) menyediakan “One-stop services” : Design & Development, Production Tools & Equipment Manufacturing, High Level Engineering Parts Manufacturing, Validation & Testing dengan produk yang dihasilkan: timing gear, companion flange, differential case set, sterring knuclke, engine mounting bracket. Common rail, balance shaft, idle shaft, balance mass unit, front cover asembly, exhaust manifold, oil control valves, oil jet spray nozles, cylinder of high pressure pump, oil cooler cover, timing gear house, accessories bracket, fuel rail, upper oil pan;

b) Berdasarkan kertas kerja TP Doc 2020 Wajib Pajak untuk tahun 2019,2018, dan 2017 tidak ditemukan biaya R&D;

3) Thai Summit Autoparts Industry LTD

a) Dalam Website Thai Summit Autoparts Industry LTD (www.thaisummit.co.th) melakukan semua kegiatan manufaktur industri otomotif global dan mampu memasok pembentukan logam otomotif, interior & eksterior, struktur sepeda motor, rangkaian kabel dan komponen, pengecoran mati, penempaan dan permesinan, cetakan & perkakas dan bahkan kereta golf cario;

b) Berdasarkan kertas kerja TP Doc 2020 Wajib Pajak untuk tahun 2019,2018, dan 2017 tidak ditemukan biaya R&D;

h. Wajib Pajak menyusun Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2020 pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penugasan dengan konsultan;

i. Sesuai ketentuan terkait transfer pricing yang berlaku diharuskan untuk menggunakan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan;

j. Penggunaan data pembanding tahun 2019 oleh Wajib Pajak adalah tidak tepat karena data tahun 2019 belum tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Oleh karena itu Pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018;

1.2.Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.697.071.005 yang dilakukan Terbanding. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa tahapan-tahapan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya dari Pemohon Banding;

Adapun berikut merupakan ringkasan perbedaan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

PENGUJIANPEMOHON BANDINGTERBANDING
Kriteria PencarianMenggunakan Kriteria Pencarian yang sama
Metode PengujianTransactional Net Margin MethodTransactional Net Margin Method
(Metode TNMM) dengan profit level(Metode TNMM) dengan profit level
indicator (PLI) return on sales (ROS)indicator (PLI) return on sales (ROS)
Perusahaan Pembanding1. YOOSUNG ENTERPRISE CO., LTD 2. ILGAHNG CO., LTD 3. TANAKA SEIMITSU KOGYO CO LTD 4. INZI CONTROLS CO., LTD 5. FINE BLANKING & TOOL CO., LTD 6. WOOSU AMS CO., LTD 7. FINE SINTER CO., LTD 8. BANGKOK EAGLE WINGS CO LTD 9. THAI ARAI CO LTD 10. NYC INDUSTRY CO LTD 11. MENON PISTON LIMITED1. YOOSUNG ENTERPRISE CO.,1. FINE SINTER CO LTD
LTD2. TANAKA SEIMITSU KOGYO
2. ILGAHNG CO., LTDCO LTD
3. TANAKA SEIMITSU KOGYO3. YOOSUNG ENTERPRISE CO
CO LTDLTD
4. INZI CONTROLS CO., LTD4. P.C.S MACHINE GROUP
5. FINE BLANKING & TOOL CO.,HOLDING PCL
LTD5. GNA AXLES LIMITED
6. WOOSU AMS CO., LTD6. ILGAHNG CO.,LTD
7. FINE SINTER CO., LTD7. THAI SUMMIT AUTOPARTS
8. BANGKOK EAGLE WINGS COINDUSTRY LTD
LTD8. FINE BLANKING & TOOL
9. THAI ARAI CO LTDCO., LTD
10. NYC INDUSTRY CO LTD9. ASIA PRECISION PCL
11. MENON PISTON LIMITED10. BANGKOK EAGLE WINGS
CO LTD
11. THAI AUTO TOOL & DIE CO
LTD
12. THAI ARAI CO LTD
13. NYC INDUSTRY CO LTD
14. MENON PISTONS LIMITED
PENGUJIANPEMOHON BANDINGTERBANDING
Tahun Data2017 s.d. 20192018
Keuangan
Perusahaan
Pembanding
Hasil PengujianHasil PengujianRentang Kewajaran Pembanding: • Kuartil Bawah (Q1): 1,83% • Median (Q2): 4,02% • Kuartil Atas (Q3): 6,66%Rentang Kewajaran Pembanding:
• Kuartil Bawah (Q1): 4,48%
• Median (Q2): 8,41%
• Kuartil Atas (Q3): 11,41%
Operating Margin(2020) 2,11%(2020) 2,28%
(OM) Pemohon
Banding

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa perbedaan pengujian yang yang menyebabkan koreksi adalah:

1. Perusahaan Pembanding yang digunakan;

2. Penggunaan analisis beberapa tahun (Multiple Year) dibandingkan dengan analisis satu tahun (single year) dalam perhitungan rentang kewajaran perusahaan pembanding;

Bahwa menurut Pemohon Banding pengujian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat sedangkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru. Adapun berikut dapat Pemohon Banding uraikan alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu sebagai berikut;

1.2.1. Bahwa Pemohon Banding Telah Melakukan Prosedur Pencarian

Pembanding Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku.

Dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sehubungan dengan penggunaan data untuk memilih perusahaan pembanding, maka suatu analisis Transfer Pricing dapat menggunakan data pembanding eksternal. Dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal, di mana hal ini dikarenakan tidak dapat diaplikasikannya data pembanding internal. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 serta ketentuan PER- 22/PJ/2013 yang mengatur sebagai berikut.

a. Ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan (3) dan (5) PER-32/PJ/2011 menjelaskan sebagai berikut.

Ayat (2):

“Data Pembanding External adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.” Ayat (3):

“Data Pembanding Internal dan Data Pembanding External harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan.”

Ayat (5):

“Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya.”

(dengan penambahan penekanan)

Lebih lanjut sehubungan dengan langkah-langkah untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Pemohon Banding dari database komersial sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020, telah mengacu pada Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 dari SE-50/PJ/2013 yang menjelaskan sebagai berikut.

“(b) meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang

diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masingperusahaanyangmenjadikandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.”

(dengan penambahan penekanan) Dalam hal pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan data pembanding eksternal, dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan database komersial maka data tersebut harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan.

b. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menjelaskan sebagai berikut.

“Dalam melaksanakan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) HARUS dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

2. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

3. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

4. Keadaan ekonomi; dan

5. Strategi usaha”

(dengan penambahan penekanan)

c. Ketentuan Bab II, Bagian B, Poin 2 PER-22/PJ/2013 dijelaskan sebagai berikut.

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding external harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa;

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko;

3. Ketentuan kontrak;

4. Ketentuan ekonomi dan

5. Strategi bisnis.”

(dengan penambahan penekanan)

d. Ketentuan Bab II, Bagian B, Poin 3 PER-22/PJ/2013 dijelaskan sebagai berikut.

“Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode Transfer Pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan Transfer Pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

1. Perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

2. Penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.”

Lebih lanjut dalam kaitannya dengan pencarian kandidat perusahaan pembanding maka analisis fungsi juga merupakan salah satu dari 5

(lima) faktor kesebandingan yang berguna untuk mengidentifikasi perbedaan-perbedaan atas karakteristik ekonomi dari sebuah transaksi atau sebuah perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding atas transaksi yang akan diuji kewajaran harganya. Hal ini sejalan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Paragraf 2.64 OECD TP Guidelines

“……A functional analysis of the controlled and uncontrolled transactions is required to determine whether the transactions are comparable and what adjustments may be necessary to obtain reliable results…..” Terjemahannya:

“…..dalam melakukan analisis fungsional atas transaksi afiliasi dan transaksi dengan pihak independen, maka penting untuk menentukan apakah transaksi tersebut sudah sebanding dan langkah penyesuaian apa yang diperlukan untuk mendapatkan hasil yang andal.”

Dengan demikian sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat diketahui bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, fungsi-fungsi yang dijalankan oleh satu entitas dalam transaksi afiliasi akan diperbandingkan dengan fungsi yang dijalankan oleh entitas tersebut atas transaksi dengan pihak independen. Atau dibandingkan dengan dengan fungsi yang dijalankan oleh pihak independen yang bertransaksi dengan pihak independen lainnya. Oleh karenanya, analisis fungsional juga dapat disebutkan sebagai penyaring untuk mengeliminasi transaksi independen yang tidak sebanding dalam analisis transfer pricing;

Dengan demikian dalam melakukan penyaringan untuk mengeliminasi transaksi independen yang tidak sebanding dalam analisis transfer pricing Pemohon Banding maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah melakukan salah satu tahapan yang wajib dilakukan yaitu melakukan telaah manual. Sejalan dengan hal tersebut ketentuan Bab II Poin B Nomor 3 huruf b sebagaimana tercantum dalam PER-22/PJ/2013 menjelaskan bahwa salah satu tahapan yang wajib dilakukan pada tahap telaah manual yaitu:

“mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada laman (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online atau cara lainnya.”

Hal ini sejalan sebagaimana penjelasan yang tercantum pada Paragraf 1.108 OECD TP Guidelines yang menyatakan sebagai berikut

“.….This however does not mean that the question of comparability in characteristics of property or services can be ignored when applying these methods, because it may be that product differences entail or reflect different functions performed, assets used and/or risks assumed by the tested party.”

Terjemahannya:

“Namun, tidak berarti kesebandingan dari karakteristik produk atau jasa dapat diabaikan ketika menerapkan metode ini, karena dapat saja perbedaan produk tersebut merefleksikan perbedaan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan/atau risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji.”

(dengan penambahan penekanan) Dalam hal 5 (lima) faktor kesebandingan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya diatas yaitu (i) karakteristik barang atau jasa, (ii) analisis fungsi, aset, dan risiko, (iii) ketentuan kontrak, (iv) ketentuan ekonomi, dan (v) strategi bisnis, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa dalam pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan data pembanding eksternal tidak dapat menganalisis seluruh faktor kesebandingan tersebut;

Artinya dalam data pembanding eksternal hanya dapat tercermin terkait 2 (dua) faktor kesebandingan yaitu pertama, karakteristik barang dan jasa serta kedua adalah analisis fungsi, aset, dan risiko. Sementara itu terdapat limitasi untuk 3 (tiga) faktor kesebandingan lainnya yang antara lain ketentuan kontrak, ketentuan ekonomi, dan strategi bisnis dikarenakan tidak adanya penjelasan secara komprehensif dalam data pembanding eksternal tersebut;

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa:

“Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak–pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

(dengan penambahan penekanan) Sejalan dengan analisis kesebandingan dalam ketentuan PER- 32/PJ/2011 maka dalam hal penggunaan data beberapa tahun (multiple year) untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen maka ketentuan Lampiran I Bab II Nomor 3 (b) PER-22/PJ/2013 menjelaskan sebagai berikut.

“untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, perbandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar

serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian yang Pemohon Banding sampaikan di atas maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik dapat membuktikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa pencarian pembanding yang dilakukan Pemohon Banding pada faktanya telah didasarkan atas prosedur pencarian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini penggunaan analisis secara Multiple-Years oleh Pemohon Banding maka secara langsung menunjukkan bahwa pencarian data pembanding yang dihasilkan oleh Pemohon Banding menjadi lebih andal karena penggunaan single year tidak merefleksikan fakta dan kondisi industri perusahaan pembanding yang belum tentu sama dengan fakta dan kondisi industri yang sedang dianalisis. Adapun penjelasan dan bukti- bukti yang menunjukkan bahwa penggunaan multiple year lebih tepat dibandingkan dengan single year dalam analisis pengujian harga transfer akan Pemohon Banding uraikan secara rinci pada sub poin 1.2.5 Surat Banding ini;

1.2.2. Bahwa Pemohon Banding Telah Membuat Analisis Kewajaran dan

Kelaziman Usaha atas Transaksi yang Dilakukannya Kepada Pihak Afiliasi dengan Hasil Bahwa Transaksi yang Dilakukan Wajib Pajak Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sesuai dengan penjelasan dalam Dokumen Lokal tahun 2020 Pemohon Banding telah menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa sesuai dengan Dokumen Lokal yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk tahun 2020 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan karakterisasi Licensed Manufacturer dan Routine Distributor. Adapun metode yang digunakan dalam pengujian adalah Transactional Net Margin Method (“metode TNMM”) dan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji. Lebih lanjut Indikator Tingkat laba yang digunakan dalam menganalisis kewajaran harga sehubungan dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer adalah Operating Margin (OM);

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan platform TP Catalyst. Adapun fokus awal proses pencarian untuk perusahaan pembanding dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut.

No.KriteriaDeskripsi
Pencarian
yang
Digunakan
1.Kode IndustriKode-kode US SIC diteliti untuk memilih kode klasifikasi industri yang paling mungkin mencakup perusahaan-perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Kode berikut ini dipilih untuk keperluan pencarian:
2.Kata KunciPenyaringan kata kunci digunakan untuk membatasi perusahaan yang memiliki frase kata kunci “Spark Plugs” OR “plug caps” OR “spark plugs” OR “plug cap” dalam keterangan gambaran usahanya sebagaimana terdapat dalam basis data.
3.Perusahaan AktifUntuk membatasi pencarian pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi pada kondisi “normal”, pencarian dibatasi pada perusahaan yang memiliki status “Aktif” dalam basis data TP Catalyst. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang masih aktif yang teridentifikasi sehingga perusahaan yang tidak aktif akan secara otomatis dikeluarkan dari pencarian.
No.KriteriaDeskripsi
Pencarian
yang
Digunakan
4.Lokasi GeografisKriteria Lokasi geografis yang digunakan dalam pencarian ini Adalah Kawasan Asia Tengah dan Asia Timur Jauh. Negara-negara/yurisdiksi yang termasuk dalam Kawasan ini tercantum pada tabel dibawah ini:
5.Kriteria IndependenKriteria independen berdasarkan informasi yang terdapat dalam TP Catalyst, digunakan untuk memastikan bahwa kinerja keuangan perusahaan yang teridentifikasi dalam proses pencarian tidak dipengaruhi oleh transaksi afiliasi. Dalam hal ini pencarian dibatasi pada perusahaan yang diklasifikasikan TP Catalyst dalam kriteria independen dibawah ini: • Indikator A: Setiap perusahaan yang mempunyai pemegang saham yang tercatat di mana tidak ada dari pemegang saham tersebut yang memiliki lebih dari 25% kepemilikan langsung atau total. Hal ini dibagi lebih lanjut menjadi A+, A atau A-: - A+: Perusahaan dengan 6 atau lebih pemegang saham (jenis saham apapun) yang persentase kepemilikannya diketahui. - A: Seperti di atas, namun mencakup perusahaan dengan 4 atau 5 pemegang saham yang diketahui. - A-: Seperti di atas, namun mencakup perusahaan dengan 1 hingga 3 pemegang saham yang diketahui.
6.Kriteria KeuanganPencarian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perusahaan pembanding yang dapat digunakan sebagai benchmark keuangan atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang diuji, oleh karena itu perusahaan yang tidak memiliki data memadai tidak dipertimbangkan dalam pencarian ini. Hanya perusahaan yang memenuhi semua kriteria keuangan di bawah ini yang dapat diterima: - Perusahaan yang memiliki data keuangan di tiap tahun selama periode tiga tahun dari tahun pajak 2017 hingga tahun pajak 2019; dan - Perusahaan yang melaporkan laba operasional setidaknya dalam dua tahun dari antara tiga tahun yang digunakan (tahun pajak 2017- tahun pajak 2019) dapat diterima sebagai sampel

Setelah melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan beberapa kriteria pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan beberapa kriteria pencarian sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya di atas maka diperoleh sebanyak 507 data pembanding potensial.

Lebih lanjut dari data pembanding potensial tersebut kemudian oleh Pemohon Banding dilakukan langkah selanjutnya yaitu telaah manual. Tujuan dilakukannya telaah manual adalah untuk memastikan bahwa pembanding yang digunakan pada akhirnya benar-benar berada dalam situasi sebanding. Hasil pembanding potensial yang diterima akan dianalisa lebih lanjut untuk dipilih perusahaan pembanding yang paling sesuai dan sebanding dengan Pemohon Banding.

No.Kriteria Penolakan Perusahaan Pembanding yang Potensial
1Fungsi yang tidak sebanding (seperti distributor, penyedia jasa, dll)/non-
2Produk yang tidak sebanding
3Keterbatasan informasi (yaitu deskripsi bisnis yang tidak memadai, situs web yang tidak dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris/Bahasa Indonesia, informasi keuangan yang tidak memadai)
4Lainnya (yaitu rata-rata tertimbang rasio biaya litbang atas pendapatan operasional melebihi 0% dan mencatat kerugian lebih dari satu tahun

Bahwa dari langkah telaah manual ini menghasilkan 11 (sebelas) perusahaan pembanding yang mempunyai aktivitas yang sebanding denngan Pemohon Banding yaitu sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan busi dan tutup busi untuk kendaraan otomotif. Setelah dilakukan seleksi manual, berikut ini adalah penjelasan singkat atas 11 (sebelas) perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding.

NoNamaDeskripsi
Perusahaan
1YOOSUNG ENTERPRISE CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company, established in 1959, is primarily engaged in the manufacture of engine parts, including piston rings and pins,cylinder liners and valve guides. The registered head office of the company is located in Asan-si, Republic of Korea. Thecompany produces three mains products: pistons and piston rings, which are used in gasoline, light vehicle diesel and heavyduty diesel engines; cylinder liners, which are utilized in diesel engines, air coolers, industrial machines and ships; and aircompressors, which are used in vehicle facilities, including brakes and air suspensions. It also produces LVSAC, camshaftand valve guide..” Terjemahan “Perusahaan ini, yang didirikan pada tahun 1959, bergerak utamanya di bidang manufaktur suku cadang mesin, termasuk ring dan pin piston, liner silinder, dan valve guide (bos klep). Kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Asan-si, Republik Korea. Perusahaan ini memproduksi tiga produk utama: piston dan ring piston, yang digunakan pada mesin bensin, mesin diesel kendaraan ringan, dan mesin diesel tugas berat; liner silinder, yang dimanfaatkan untuk mesin diesel, pendingin udara, mesin industri, dan kapal; serta kompresor udara, yang digunakan pada fasilitas kendaraan, termasuk rem dan suspensi udara. Perusahaan ini juga memproduksi LVSAC, camshaft (poros bubungan), dan valve guide.”
2ILGAHNG CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company is engaged in the manufacture of motor vehicle parts and accessories. It was incorporated in 2004 and conducts business in its registered head office located in Pyeongtaek-Si, province of Gyeonggi-do, Republic of Korea. The company offers a range of products, such as wheels, frames, axles, transmissions, transaxles, bearings, springs, bumpers, brake systems, battery relay, halogen bulbs, alternator and starter, carbon brush, ignition coils, condenser, ignition wire set, voltage regulator, wiper arm and blade, bearing, brake drum and rotor, clutch cover and disc, fuel injectors, seats, seat belts, airbags, cushioning, safety padding materials, carburetor repair kit, chain and belt tensioner, piston and piston ring, engine metal bush, and valve stem seal. It aims to continue growing as a first-class auto parts company trusted by customers, while pursuing sustainable development.”
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
Terjemahan: “Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2004 dan menjalankan bisnisnya di kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Pyeongtaek- Si, provinsi Gyeonggi-do, Republik Korea. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk, seperti roda, rangka, poros roda, transmisi, transaxle, bantalan (bearing), per, bemper, sistem rem, relai baterai, bohlam halogen, alternator dan starter, sikat arang (carbon brush), koil pengapian, kondensor, set kabel pengapian, regulator tegangan, lengan dan bilah wiper, bantalan (bearing), tromol dan piringan rem, tutup dan kampas kopling, injektor bahan bakar, jok, sabuk pengaman, kantung udara (airbag), bantalan peredam, bahan bantalan pengaman, kit perbaikan karburator, tensioner rantai dan sabuk, piston dan ring piston, bushing logam mesin, serta sil batang katup. Perusahaan ini bertujuan untuk terus tumbuh sebagai perusahaan suku cadang mobil kelas satu yang dipercaya oleh pelanggan, sambil mengejar pembangunan berkelanjutan.”
3TANAKA SEIMITSU KOGYO CO LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “The Company is principally engaged in the manufacture and sale of automobile parts. Along with its subsidiaries and an associated company, the Company operates in four segments. The Japan segment is involved in the provision of variable valve timing and lift electronic control system (VTEC) rocker arm assemblies, synchronizer rings and springs, piston pins, crank pins, ball races, outboard retainers, valve spring retainers, valve spring seats, valve seats, stators, cam followers, valve lifters and piston pumps, among others, as well as the sale of automobiles under Civic, Odyssey and Fit names.” Terjemahan: “Perusahaan ini bergerak utamanya di bidang manufaktur dan penjualan suku cadang mobil. Bersama dengan anak perusahaan dan perusahaan asosiasinya, Perusahaan beroperasi dalam empat segmen. Segmen Jepang terlibat dalam penyediaan rakitan lengan ayun (rocker arm) untuk sistem kontrol katup variabel elektronik (VTEC), cincin dan per sinkronizer, pin piston, pin kruk as, ball race, penahan luar (outboard retainer), penahan per katup, dudukan per katup, dudukan katup, stator, pelatuk katup (cam follower), pengangkat katup (valve lifter), dan pompa piston, serta penjualan mobil dengan nama Civic, Odyssey, dan Fit.”
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
4INZI CONTROLS CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “The factory is located in Sihwa, Gyeongju, and Okcheon, and is engaged in the manufacturing of automobile engine temperature control components (cooling water control parts, thermostats, etc.) and engineering plastic parts (plastic intake manifolds).- Company maintain a stable business relationship with Hyundai and Kia Motors, domestic automakers, and Company is also expanding exports to global automakers such as GM, Volkswagen and Toyota through aggressive overseas marketing.- No.1 in engineering plastic parts, maintaining market dominance with over 90% market share in engine temperature control parts market for automobiles.” Terjemahan: “Pabrik berlokasi di Sihwa, Gyeongju, dan Okcheon, dan bergerak di bidang manufaktur komponen pengatur suhu mesin mobil (suku cadang pengontrol air pendingin, termostat, dll.) serta suku cadang engineering plastic (intake manifold plastik). Perusahaan menjaga hubungan bisnis yang stabil dengan produsen mobil dalam negeri, Hyundai dan Kia Motors, dan juga sedang memperluas ekspor ke produsen mobil global seperti GM, Volkswagen, dan Toyota melalui pemasaran luar negeri yang agresif. Perusahaan ini adalah No.1 dalam suku cadang engineering plastic, dengan mempertahankan dominasi pasar lebih dari 90% di pasar komponen pengatur suhu mesin untuk mobil.”
5FINE BLANKING & TOOL CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “The Company's main products include precision stampings, brake discs, steam locomotive seats and seat recliners, gears and others. The Company distributes its products in domestic market and to overseas markets, such as the rest areas of Asia, the Americas and Europe.” Terjemahan Produk utama Perusahaan meliputi komponen stamping presisi, piringan rem, jok kendaraan dan sandaran kursinya yang dapat diatur (recliners), roda gigi, dan lain-lain. Perusahaan mendistribusikan produknya di pasar domestik dan ke pasar luar negeri, seperti ke wilayah Asia lainnya, benua Amerika, dan Eropa.
6WOOSU AMS CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company is primarily engaged in the manufacture of automobile parts and accessories. The company, established in1983, is listed on Korean Securities
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
Dealers Automated Quotations (KOSDAQ) under the ticker symbol 066590. Thecompany was formerly known as Woosu Automotive Co., Ltd. The company has its registered head office in Changwon-si, Republic of Korea. The company provides its products under four categories: powertrain, transmission, chassis and exportparts. Its powertrain parts include engine brackets, engineering supplements, steering pumps, manifolds, bearings and otherrelated products. Its transmission parts include clutch housings, intermediate plates, main shafts and other related products. Its chassis parts include steering knuckles, brake drums, outer bearing cups, hubs and other related products. Its export partsinclude water outlet pipes, thermostat covers and other related products. The company supplies its products to major carcompanies, such as Hyundai, Kia, General Motors, and Daewoo Motors. As a result of its high performance levels andcapabilities, the company has been accredited with the following quality certificates - 100PPM, QS9000, and ISO14001.” Terjemahan: “Perusahaan ini bergerak utamanya di bidang manufaktur suku cadang dan aksesori mobil. Perusahaan ini, yang didirikan pada tahun 1983, terdaftar di Korean Securities Dealers Automated Quotations (KOSDAQ) dengan kode saham 066590. Perusahaan ini sebelumnya dikenal dengan nama Woosu Automotive Co., Ltd. Perusahaan ini memiliki kantor pusat terdaftar di Changwon-si, Republik Korea. Perusahaan menyediakan produknya dalam empat kategori: powertrain, transmisi, sasis, dan suku cadang ekspor. Suku cadang powertrain-nya meliputi braket mesin, suplemen rekayasa, pompa kemudi, manifold, bantalan (bearing), dan produk terkait lainnya. Suku cadang transmisinya meliputi rumah kopling, pelat perantara, poros utama, dan produk terkait lainnya. Suku cadang sasisnya meliputi knuckle kemudi, tromol rem, mangkok bantalan luar, hub roda, dan produk terkait lainnya. Suku cadang ekspornya meliputi pipa saluran keluar air, tutup termostat, dan produk terkait lainnya. Perusahaan memasok produknya ke perusahaan mobil besar, seperti Hyundai, Kia, General Motors, dan Daewoo Motors. Sebagai hasil dari tingkat kinerja dan kapabilitasnya yang tinggi, perusahaan telah terakreditasi dengan sertifikat mutu berikut - 100PPM, QS9000, dan ISO14001.”
7FINE SINTER CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company is engaged in the manufacture and sale of metal powders and powder metallurgy-based parts for automobiles, electrical appliances,
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
agricultural machinery, barber shop equipment, and health care equipment. With a registered officelocated in Kasugai, Aichi, Japan, the company was formed in October 2002 through the merger of two major companies, Tokyo Sintered Metals Corp. and Japan Powder Metallurgy Co., Ltd., both of which were founded shortly after World War IIas pioneers of the powder metallurgical industry in Japan.” Terjemahan: “Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan penjualan serbuk logam dan suku cadang berbasis metalurgi serbuk untuk mobil, peralatan listrik, mesin pertanian, peralatan pangkas rambut, dan peralatan perawatan kesehatan. Dengan kantor terdaftar yang berlokasi di Kasugai, Aichi, Jepang, perusahaan ini dibentuk pada bulan Oktober 2002 melalui penggabungan (merger) dua perusahaan besar, Tokyo Sintered Metals Corp. dan Japan Powder Metallurgy Co., Ltd., yang keduanya didirikan tak lama setelah Perang Dunia II sebagai perintis industri metalurgi serbuk di Jepang.”
8BANGKOK EAGLE WINGS CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company, which is based in Thailand, is engaged in the production of a range of motor vehicle stampings. It was incorporated in 1988 and has its registered business address located in the city of Nong Chokn Bangkok. Some of the company's products are automobile fenders, tops, body parts, trims, moldings, and other related motor vehicle parts.” Terjemahan: “Perusahaan ini, yang berbasis di Thailand, bergerak di bidang produksi berbagai komponen stamping (cetak) kendaraan bermotor. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1988 dan memiliki alamat bisnis terdaftar yang berlokasi di kota Nong Chok, Bangkok. Beberapa produk perusahaan adalah spatbor mobil, atap, suku cadang bodi, trim, molding, dan suku cadang kendaraan bermotor terkait lainnya.”
9THAI ARAI CO LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This Thai company is engaged in the manufacture and sale of automobile and motorcycle parts and components. It was set up in April 1991. Its registered business office is located in Chonburi. With a manufacturing space of approximately 8,100 square meters, the company produces oil seals, joint carburetors, valve stem seals, reed valves, rubber rollers, rubber sheets, roller
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
trays, and O rings. Its customer base includes Kawasaki, Honda, Suzuki, Yamaha, Asian Auto Parts, Summit Showa, Canon, Sharp, Toshiba, and Fuji Xerox.” Terjemahan: “Perusahaan asal Thailand ini bergerak di bidang manufaktur dan penjualan suku cadang serta komponen mobil dan sepeda motor. Perusahaan ini didirikan pada bulan April 1991. Kantor bisnis terdaftarnya berlokasi di Chonburi. Dengan area manufaktur seluas kurang lebih 8.100 meter persegi, perusahaan ini memproduksi sil oli, sambungan karburator, sil batang katup, katup buluh (reed valve), rol karet, lembaran karet, baki rol, dan O-ring. Basis pelanggannya meliputi Kawasaki, Honda, Suzuki, Yamaha, Asian Auto Parts, Summit Showa, Canon, Sharp, Toshiba, dan Fuji Xerox.”
10NYC INDUSTRY CO LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company, based in Thailand, is engaged in the manufacture of automotive and motorcycle spare parts and accessories. It was incorporated in 1998 and has registered headquarters located in Bang Phle, Samutprakan. The company offers a wide range of parts such as accessories, air- conditioning, alternators, batteries, belts, brakes, chassis, chemicals and lubricants, collision parts, cooling systems and caps, diesel engine components, drivetrain parts, filters, fuel pumps, hoses, ignition, powertrain products, emission components, small electric motors, spark plugs, starters, steering, suspension, switches, wiper blades, wire sets/wiring pigtail kits, condensers, and electromechanical regulators. The company conducts its business activities within the country.” Terjemahan: “Perusahaan ini, yang berbasis di Thailand, bergerak di bidang manufaktur suku cadang dan aksesori mobil dan sepeda motor. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1998 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Bang Phli, Samutprakan. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam suku cadang seperti aksesori, pendingin udara (AC), alternator, baterai, sabuk (belt), rem, sasis, bahan kimia dan pelumas, suku cadang bodi (untuk tabrakan), sistem pendingin dan tutupnya, komponen mesin diesel, suku cadang drivetrain, filter, pompa bahan bakar, selang, sistem pengapian, produk powertrain, komponen emisi, motor listrik kecil, busi, starter, kemudi, suspensi, sakelar (switch), bilah wiper, set kabel/kit wiring pigtail, kondensor, dan regulator elektromekanis. Perusahaan ini menjalankan kegiatan bisnisnya di dalam negeri.”
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
11MENON PISTONS LIMITEDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “The company engaged in in manufacturing of auto components such as Pistons, Gudgeon Pins, Rings, Auto shafts required for commercial vehicles, tractors, and heavy duty stationery engines. The Company was incorporated on August25, 1977 as a private limited Company in the name of Menon Pistons Private Limited in the state of Maharashtra.” Terjemahan: “Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur komponen otomotif seperti Piston, Pin Piston (Gudgeon Pin), Ring Piston, dan poros otomotif yang diperlukan untuk kendaraan komersial, traktor, dan mesin stasioner tugas berat. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 25 Agustus 1977 sebagai perusahaan perseroan terbatas (PT) swasta dengan nama Menon Pistons Private Limited di negara bagian Maharashtra”.

Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik dapat menunjukkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa tahap-tahap yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal tahun 2020 telah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dimana:

a. Dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan data pembanding eksternal maka Pemohon Banding telah memilih kriteria pencarian sebagai berikut.

1) Ketersediaan data laporan keuangan pembanding yang dipilih adalah perusahaan yang aktif;

2) Memastikan status legal perusahaan pembanding yang dipilih adalah perusahaan yang aktif;

3) Selain itu, Pemohon Banding juga memastikan bahwa kandidat perusahaan pembanding yang didapatkan adalah perusahaan independen. Hal ini terlihat dari kriteria kepemilikan indikator independensi (BvD Independence Indicator) yang dipilih adalah indikator A+, A, dan A- yang mengartikan bahwa tidak ada pemegang saham dengan kepemilikan langsung lebih dari 25%

(perusahaan independen sesuai dengan UU PPh Pasal 18 ayat 4). Dengan demikian, Pemohon Banding telah memilih kriteria pencarian yang relevan dan sebanding untuk dijadikan data pembanding eksternal Pemohon Banding;

4) Lokasi geografis.

5) Penambahan kriteria terkait dengan kata kunci untuk membatasi perusahaanyangteridentifikasiuntukmeningkatkan kesebandingan dengan Pemohon Banding;

6) Klasifikasi industri dan aktivitas yang sebanding dengan Pemohon Banding;

b. Dalam melakukan telaah manual atas kandidat perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan penolakan dengan menggunakan beberapa kriteria yang antara lain:

1) Perusahaan dengan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

2) Perusahaan dengan produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding yaitu komponen otomotif;

3) Perusahaan dengan keterbatasan informasi atau informasi yang tidak memadai;

4) Perusahaan yang memiliki perbedaan lainnya (yaitu rata-rata tertimbang rasio biaya litbang atas pendapatan operasional melebihi 0% dan mencatat kerugian lebih dari satu tahun/mencatatkan rasio rata-rata tertimbang beban Litbang (R&D) terhadap pendapatan operasional lebih dari 0% dan/atau mencatatkan kerugian selama lebih dari satu tahun);

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pencarian perusahaan-perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah mempertimbangkan karakteristik barang/produk dan analisis fungsi yang merupakan bagian dari faktor kesebandingan dalam melakukan analisis kewajaran transaksi hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam ketentuan PER-32/PJ/2011 serta ketentuan

dalam PER-22/PJ/2024 dan SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah Pemohon Banding telah sampaikan pada penjelasan diatas;

Selanjutnya berdasarkan analisis multiple year yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui kriteria pencarian yang telah disampaikan sebelumnya, maka berikut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat hasil rentang kewajaran yang Pemohon Banding peroleh dari 11 (sebelas) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020 yaitu sebagai berikut.

Rata-rata tertimbang 3 tahun OM
NoNama perusahaan(Tahun Pajak 2017 -Tahun Pajak
2019)
1YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD.2,24%
2ILGAHNG CO.,LTD0,99%
3TANAKA SEIMITSU KOGYO CO LTD2,53%
4INZI CONTROLS CO.,LTD.1,40%
5FINE BLANKING & TOOL CO., LTD8,47%
6WOOSU AMS CO.,LTD.1,41%
7FINE SINTER CO LTD4,02%
8BANGKOK EAGLE WINGS CO LTD9,13%
9THAI ARAI CO LTD5,59%
10NYC INDUSTRY CO LTD6,95%
11MENON PISTONS LIMITED6,38%
Minimum0,99%
Kuartil bawah1,83%
Median4,02%
Kuartil atas6,66%
Maksimum9,13%

Bahwa berdasarkan pencarian pembanding eksternal dengan metode TNMM maka diperoleh rentang kewajaran interkuartil atas rata-rata tertimbang rasio OM untuk 11 (sebelas) perusahaan pembanding yaitu kuartil bawah 1,83% hingga kuartil atas 6,66% dengan nilai median 4,02%. Dengan demikian sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dapat diketahui bahwa OM dari Pemohon Banding

pada tahun 2020 adalah sebesar 2,11% sehingga telah berada di dalam rentang kewajaran dari 11 (sebelas) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding;

Dengan demikian Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah membuktikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tahun 2020 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak bertentangan dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

1.2.3. Bahwa Pemilihan dan Penggunaan Data Pembanding yang Dilakukan

oleh Pemohon Banding Telah Tepat dan Sebanding.

Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas bahwa Pemohon Banding telah membuat dan menyampaikan Dokumen Lokal tahun 2020 untuk analisis kewajaran harga transfer Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dimana dari hasil analisis tersebut telah menunjukkan dan membuktikan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Berdasarkan hal tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang pada intinya menolak 2 (dua) dari 11 (sebelas) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding;

Lebih lanjut Terbanding dalam melakukan koreksinya terbukti belum mempertimbangkan dan menanggapi secara cukup seluruh penjelasan- penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan sehingga koreksi yang disampaikan Terbanding menjadi tidak tepat dan tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya;

Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penolakan data pembanding yang dilakukan oleh Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan kepada Majelis Hakim yang terhormat pada penjelasan sebagai berikut.

NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
INZI CONTROLS CO., LTDDitolak karena menurut Terbanding perusahaan memiliki fungsi R&D yang signifikan.Bahwa berdasarkan informasi/deskripsi perusahaan sebagaimana tertuang dalam TP Catalyst dapat diketahui bahwa: a. Kesamaan Model Bisnis dan Industri - INZI CONTROLS CO., LTD merupakan perusahaan manufaktur/produsen komponen otomotif sehingga berada dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding yang bergerak dalam manufaktur suku cadang kendaraan bermotor. - Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa INZI CONTROLS CO., LTD memiliki hubungan bisnis yang stabil dengan produsen mobil global besar sepereti Hyundai, Kia, GM, dan Volkswagen sehingga pada dasarnya INZI CONTROLS CO., LTD juga menghadapi dinamika pasar dan tekanan harga yang serupa sebagaimana dialami Pemohon Banding yang dalam hal ini juga menjual produknya ke perusahaan manufaktur otomotif (OEM) dan pasar purnajual. - Kemudian baik INZI CONTROLS CO., LTD maupun Pemohon Banding merupakan perusahaan yang beroperasi di Asia sehingga menghadapi kondisi ekonomi regional yang sebanding. b. Analisis Fungsional yang sebanding. - Bahwa baik Pemohon Banding maupun INZI CONTROLS CO., LTD sama-sama memiliki fungsi utama yaitu sebagai perusahaan/entitas manufaktur yang memproduksi suku cadang otomotif. - Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas dapat Pemohon Banding tekankan bahwa berdasarkan informasi sebagaimana tertuang dalam
NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
laporan TP Catalyst dapat diketahui bahwa INZI CONTROLS CO., LTD merupakan perusahaan yang memiliki biaya R&D terhadap pendapatan untuk rata-rata 3 tahun (tahun pajak 2017-tahun pajak 2019) hanya sebesar 1,08% sehingga alasan penolakan Terbanding yang mendalilkan bahwa INZI CONTROLS CO., LTD memiliki fungsi R&D yang signifikan menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. - Bahwa INZI CONTROLS CO., LTD yang memiliki rasio R&D to revenue hanya 1,08% secara fungsional jauh lebih sebanding dengan Pemohon Banding dibandingkan perusahaan-perusahaan manufaktur lain yang mungkin memiliki rasio R&D to revenue sebesar 3%-5% atau lebih. Dengan demikian nilai rasio R&D to revenue yang hanya 1,08% dapat disimpulkan bukan merupakan aktivitas berupa inovasi yang menciptakan intangible unik yang akan mendistorsi kesebandingan. Oleh karenanya profil fungsional INZI CONTROLS CO., LTD dengan Pemohon Banding sangat sebanding. Berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa INZI CONTROLS CO., LTD telah sebanding dengan Pemohon Banding sehingga tepat untuk dijadikan sebagai data pembanding dalam melakukan pengujian transfer pricing.
WOOSU AMS CO., LTDDitolak karena menurut Terbanding perusahaan memiliki fungsi R&D yang signifikan.Bahwa berdasarkan informasi/deskripsi perusahaan sebagaimana tertuang dalam TP Catalyst dapat diketahui bahwa: a. Kesamaan Model Bisnis dan Industri - WOOSU AMS CO.,LTD merupakan perusahaan manufaktur/produsen komponen otomotif sehingga
NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
berada dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding yang bergerak dalam perdagangan suku cadang kendaraan bermotor. - Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa WOOSU AMS CO LTD memiliki hubungan bisnis yang stabil dimana WOOSU AMS CO., LTD memasok produknya ke perusahaan mobil besar, seperti Hyundai, Kia, General Motors, dan Daewoo Motors sehingga pada dasarnya WOOSU AMS CO., LTD juga menghadapi dinamika pasar dan tekanan harga yang serupa sebagaimana dialami Pemohon Banding yang dalam hal ini juga menjual produknya ke perusahaan manufaktur otomotif (OEM) dan pasar purnajual. - Kemudian baik INZI CONTROLS CO., LTD maupun Pemohon Banding merupakan perusahaan yang beroperasi di Asia sehingga menghadapi kondisi ekonomi regional yang sebanding. b. Analisis Fungsional yang sebanding. - Bahwa baik Pemohon Banding maupun WOOSU AMS CO., LTD sama-sama memiliki fungsi utama yaitu sebagai perusahaan/entitas manufaktur yang memproduksi suku cadang otomotif. - Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas dapat Pemohon Banding tekankan bahwa berdasarkan informasi sebagaimana tertuang dalam laporan TP Catalyst dapat diketahui bahwa WOOSU AMS CO., LTD merupakan perusahaan yang memiliki biaya R&D terhadap pendapatan untuk rata-rata 3 tahun (tahun pajak 2017-tahun pajak 2019) hanya sebesar 0,84% sehingga alasan penolakan Terbanding yang mendalilkan bahwa WOOSU AMS CO., LTD memiliki fungsi R&D yang signifikan menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.
NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
- Bahwa WOOSU AMS yang memiliki rasio R&D to revenue hanya 0,84% secara fungsional jauh lebih sebanding dengan Pemohon Banding dibandingkan perusahaan-perusahaan manufaktur lain yang mungkin memiliki rasio R&D to revenue sebesar 3%-5% atau lebih. Berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa WOOSU AMS CO., LTD telah sebanding dengan Pemohon Banding sehingga tepat untuk dijadikan sebagai data pembanding dalam melakukan pengujian transfer pricing.

Dengan demikian Pemohon Banding dengan penuh itikad baik dapat menunjukkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal tahun 2020 telah memiliki profil bisnis, fungsi, dan risiko yang secara garis besar sebanding dengan Pemohon Banding sehingga dalil penolakan yang disampaikan Terbanding menjadi tidak terbukti dan patut diragukan kebenarannya. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian menolak koreksi yang dilakukan Terbanding;

1.2.4. Bahwa Pemilihan Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Terbanding

Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan Fakta dan Kondisi yang Sebenarnya Dari Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding dalam pengujian harga transfer untuk segmen manufaktur yang secara serta merta menambahkan 5 (lima) perusahaan pembanding. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Terbanding terbukti tidak menjalankan analisis kesebandingan yang

tepat atas perusahaan pembanding yang disampaikan dikarenakan kelima data pembanding tersebut tidak tepat dan terbukti bertentangan dengan fakta dan kondisi dari Pemohon Banding sehingga data pembanding tersebut merupakan perusahaan pembanding yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

Adapun berikut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding yaitu sebagai berikut.

NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
1.GNA AXLES LIMITEDBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa GNA AXLES LIMITED dapat dipilih sebagai data pembanding karena tidak memiliki R&D. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi Laporan Tahunan untuk tahun 2020 dari GNA AXLES LIMITED dan penelitian lebih lanjut melalui website resmi perusahaan dapat disimpulkan bahwa GNA AXLES LIMITED merupakan pembanding yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Bahwa GNA AXLES LIMITED tidak dapat dijadikan sebagai pembanding yang andal bagi Pemohon Banding didasarkan atas adanya perbedaan yang fundamental sebagai berikut. a. Analisis Fungsional yang tidak sebanding. Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020 beserta informasi Laporan Tahunan untuk tahun 2020 dari GNA AXLES LIMITED dapat diperoleh fakta bahwa terdapat fungsi R&D yang dimiliki GNA AXLES LIMITED sebagai berikut.
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Berdasarkan halaman 15 Laporan Tahunan untuk tahun 2020 dari GNA AXLES LIMITED secara eksplisit menyatakan bahwa GNA AXLES LIMITED memiliki “Robust engineering capabilities” atau kemampuan rekayasa yang andal dan tangguh yang dibuktikan dari pernyataan sebagai berikut. “The Company has its own R&D Labs such as metallurgical and metrological which help it to continuously innovate its products.” Terjemahan: “Perusahaan ini memiliki laboratorium R&D (Penelitian dan Pengembangan) sendiri seperti laboratorium metalurgi dan metrology, yang membantunya untuk terus melakukan inovasi pada produk- produknya” (dengan penambahan penekanan) Berdasarkan bukti diatas dapat diketahui bahwa GNA AXLES LIMITED terbukti merupakan perusahaan yang memiliki fasilitas R&D sendiri yang secara aktif berinvestasi dalam peningkatan teknologi dan otomasi untuk mengembangkan produk baru dan menyempurnakan proses manufakturnya. Lebih lanjut penjelasan dengan Sub-judul “Technology absorption, Research & Development” pada halaman 55 Laporan Tahunan untuk tahun 2020 dari GNA AXLES LIMITED dapat diketahui sebagai berikut. “Initiative planning and absorbing new technology has been taken by the R&D team of the company by visiting & participating in various trade shows & exhibitions in various parts India & across the globe.” Terjemahan: “Inisiatif perencanaan dan penyerapan teknologi baru telah dilakukan oleh tim R&D Perusahaan dengan mengunjungi & berbagai pameran dagang & pameran di berbagai wilayah di India dan diseluruh dunia.” (dengan penambahan penekanan) Lebih lanjut Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah melakukan penelusuran melalui literatur-literatur yang menunjukkan dan membuktikan bahwa terdapat fungsi riset dan pengembangan yang dimiliki oleh GNA AXLES LIMITED yaitu sebagai berikut. 1) Halaman 41 dan 115 pada Dokumen DRHP (Draft Red Herring Prospectus)
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Dokumen DRHP secara eksplisit menyebutkan bahwa GNA AXLES LIMITED melakukan kegiatan R&D: “We believe that our in-house engineering department and the research and development activities that we undertake in each of our product divisions enable us to continuously innovate and develop new products and processes” Terjemahan: Kami percaya bahwa departemen teknik internal kami dan kegiatan penelitian dan pengembangan yang kami lakukan di setiap divisi produk kami memungkinkan kami untuk terus berinovasi dan mengembangkan produk dan proses baru. (dengan penambahan penekanan) Dokumen ini menunjukkan bahwa GNA AXLES LIMITED merupakan perusahaan yang memiliki tim rekayasa sendiri untuk merancang dan memperbaiki produk bukan sekedar memproduksi berdasarkan pesanan. Selain itu dokumen ini menunjukkan bahwa GNA AXLES LIMITED memiliki fungsi yang berfokus pada inovasi. 2) Halaman 3 pada Dokumen HDFC Securities (stock notes) Dokumen HDFC Securities sehubungan dengan Stock Note (laporan analisis fundamental saham) GNA AXLES LTD menjelaskan bahwa: “It has a considerable presence in export markets led by rich experience in the development and manufacturing of axle shaft.” Terjemahkan “Perusahaan ini memiliki kehadiran yang signifikan di pasar ekspor yang didorong oleh pengalaman yang kaya dalam pengembangan dan manufaktur poros gardan.” (dengan penambahan penekanan) Dokumen ini menunjukkan bahwa GNA AXLES LIMITED merupakan perusahaan yang sukses karena kemampuannya dan pengalaman dalam development atau pengembangan produk. Dengan demikian Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa adanya perbedaan fundamental dimana Pemohon Banding adalah entitas manufaktur yang rutin menjalankan proses produksi berdasarkan arahan dan teknologi dari perusahaan afiliasi. Sebaliknya GNA AXLES LIMITED adalah entitas yang jauh lebih
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
kompleks yang dalam hal ini terbukti memiliki fungsi R&D serta melakukan inovasi produk secara mandiri serta menanggung sepenuhnya biaya serta risiko yang melekat pada aktivitas tersebut sehingga profil fungsional dan risiko yang berbeda secara drastis ini membuat perbandingan tingkat profitabilitas antara keduanya menjadi tidak sebanding; b. Analisis risiko yang ditanggung tidak sebanding. Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui bahwa dengan GNA AXLES LIMITED diketahui telah secara aktif berinvestasi pada fasilitas, otomasi, dan laboratorium R&D miliknya sendiri (sebagaimana tertuang di halaman 15 dan 55 Laporan Tahunan untuk tahun 2020 ) dapat diketahui bahwa GNA AXLES LIMITED secara inheren juga menanggung seluruh risiko finansial dan operasional dari investasi tersebut. Hal ini menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding tidak menanggung risiko R&D; Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari situs perusahaan di atas dan ditambah deskripsi sebagaimana tertuang dalam Laporan Tahunan (Bukti P-3) dan dokumen literatur yang Pemohon Banding sampaikan diatas maka jelas dapat disimpulkan bahwa GNA AXLES LIMITED tidak sebanding dengan fungsi dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding; Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;
2.P.C.S. MACHINE GROUP HOLDING PCLBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa P.C.S. MACHINE GROUP HOLDING PCL dapat dipilih sebagai data pembanding karena pada intinya tidak memiliki R&D dikarenakan pendapat Terbanding tidak tepat dan bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya; a. Analisis Fungsional yang tidak sebandin Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi website resmi
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
dapat diperoleh informasi bahwa P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL memiliki kemampuan/fungsi desain serta memiliki simulation center;
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Berdasarkan situs resmi perusahaan telah menunjukkan bahwa P.C.S MACHINE GROUP HOLDING menunjukkan kapabilitas yang lebih maju yaitu adanya pusat desain dan simulasi sehingga terdapat proses rekayasa produk yang jelas tidak dimiliki oleh Pemohon Banding; Lebih lanjut Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah melakukan penelusuran melalui website Crunchbase yaitu situs yang menyediakan database informasi bisnis yang sering digunakan peneliti pasar berbagai perusahaan. Dimana informasi tersebut menunjukkan dan membuktikan bahwa terdapat fungsi riset dan pengembangan yang dimiliki oleh P.C.S. MACHINE GROUP HOLDING PCL yaitu sebagai berikut Dokumen ini menunjukkan bahwa P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL memiliki kemampuan dalam hal technology dan pengembangan know-how. Artinya perusahaan tidak hanya menggunakan teknologi akan tetapi juga mengembangkannya dimana hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding; Lebih lanjut penjelasan diatas juga menyebutkan bahwa P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL “offer precision engineering” atau menawarkan rekayasa presisi. Artinya P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL memiliki kapabilitas teknis yang tinggi yang melampaui perusahaan manufaktur layaknya Pemohon Banding;
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
b. Analisis risiko yang ditanggung tidak sebanding. Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui bahwa dengan P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL diketahui telah memiliki kemampuan untuk melakukan desain dan memiliki fasilitas simulation center selain itu P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL memiliki kemampuan dalam hal technology dan pengembangan know-how sehingga secara inheren juga menanggung seluruh risiko finansial dan operasional dari aktivitas dan fungsi desain dan development tersebut. Hal ini menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding tidak menanggung risiko tersebut; Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari situs perusahaan di atas maka jelas dapat disimpulkan bahwa P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL tidak sebanding dengan fungsi dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding; Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;
3.THAI SUMMIT AUTOPART S INDUSTRY LTDBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD dapat dipilih sebagai data pembanding karena pada intinya tidak memiliki R&D dikarenakan pendapat Terbanding tidak tepat dan bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya; a. Analisis Fungsional yang tidak sebanding. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi TP Catalyst dapat diketahui bahwa: “This company is engaged in the manufacture of parts and accessories foe motor vehicles and its engines. It also primarily involved in dismantling motor vehicles for the purpose of selling the parts. The company was incorporated in 1977. Its registered business office is based in Samut Prakarn, Thailand. It has machine shops with state-of the-art technology and equipment capable of performing machine
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
repairs and other related support services which are catered along with its skilled technicians and engineers on a job or shop basis. The company extensively provides its services and products in Samut Prakarn and the surrounding areas.” Terjemahan "Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur suku cadang dan aksesoris untuk kendaraan bermotor dan mesinnya. Perusahaan ini juga secara utama terlibat dalam pembongkaran kendaraan bermotor dengan tujuan untuk menjual suku cadangnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1977. Kantor bisnis terdaftarnya berlokasi di Samut Prakarn, Thailand. Perusahaan ini memiliki bengkel- bengkel mesin dengan teknologi dan peralatan canggih yang mampu melakukan perbaikan mesin dan layanan pendukung terkait lainnya; layanan ini disediakan bersama teknisi dan insinyurnya yang terampil, baik untuk pekerjaan khusus maupun di bengkel. Perusahaan ini secara ekstensif menyediakan layanan dan produknya di Samut Prakarn dan area sekitarnya.” (dengan penambahan penekanan) Berdasarkan informasi TP Catalyst diatas dapat diketahui bahwa THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD memiliki fungsi jasa berupa perbaikan dan bengkel (repair and workshop services). Dengan demikian fungsi yang melibatkan jasa perbaikan dan pembongkaran kendaraan secara fundamental berbeda dengan fungsi yang dimiliki Pemohon Banding yaitu manufaktur suku cadang otomotif; Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi website resmi dapat diperoleh informasi bahwa THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD memiliki fungsi R&D dan desain dalam menjalankan usahanya;
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Berdasarkan informasi di atas dapat diketahui bahwa THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD memiliki kemampuan untuk desain produk, studi simulasi dan kemampuan formability, weld-ability yang mendukung perancangan produk yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding; b. Analisis risiko yang ditanggung tidak sebanding. Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui bahwa dengan THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD diketahui telah memiliki fungsi jasa perbaikan dan memiliki kemampuan untuk melakukan desain serta kemampuan Research & Development selain THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD memiliki kemampuan dalam hal technology dan pengembangan know-how sehingga secara inheren juga
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
menanggung seluruh risiko finansial dan operasional dari aktivitas dan fungsi jasa, desain dan development tersebut. Hal ini menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding tidak menanggung risiko tersebut; Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD menghasilkan profitabilitas yang tergolong sangat tinggi. Adapun berikut dapat Pemohon Banding sampaikan fluktuatif dari Operating Margin (OM) perusahaan untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan 2018 sebagaimana tertuang dalam dokumen SPHP No. S-270 RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 13 Mei 2024 Dengan demikian berdasarkan informasi diatas menunjukkan bahwa hasil OM perusahaan THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD memiliki hasil yang sangat tinggi. Hal ini mengindikasikan adanya fungsi dan risiko yang berbeda dibanding Pemohon Banding. Penjelasan Pemohon Banding tersebut juga sejalan dengan ketentuan Paragraf 3.63 OECD TP Guidelines yang menjelaskan sebagai berikut “Extreme results might consist of losses or unusually high profits. Extreme results can affect the financial indicators that are looked at in the chosen method (e.g. the gross margin when applying a resale price, or a net profit indicator when applying a transactional net margin method). They can also affect other items, e.g. exceptional items which are below the line but nonetheless may reflect exceptional circumstances. Where one or more of the potential comparables have extreme results, further examination would be needed to understand the reasons for such extreme results. The reason might be a defect in comparability, or exceptional conditions met by an otherwise comparable third party. An extreme result may be excluded on the basis that a previously overlooked significant comparability defect has been brought to light, not on the sole basis that the results arising from the proposed “comparable” merely appear to be very different from the results observed in other proposed “comparables”.
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Terjemahan : “Hasil ekstrem dapat terdiri dari kerugian atau keuntungan yang luar biasa tinggi. Hasil ekstrim dapat mempengaruhi indikator keuangan yang dilihat dalam metode yang dipilih (misalnya margin kotor saat menerapkan harga penjualan kembali, atau indikator laba bersih saat menerapkan metode laba bersih transaksional). Hasil ini juga dapat mempengaruhi hal lain, seperti item luar biasa yang berada di bawah garis namun tetap dapat mencerminkan keadaan luar biasa. Jika satu atau lebih dari perbandingan potensial memiliki hasil ekstrem, pemeriksaan lebih lanjut akan diperlukan untuk memahami alasan dari hasil ekstrem tersebut. Alasannya mungkin masalah terkait kesebandingan, atau kondisi luar biasa yang dialami oleh pihak ketiga yang sebanding dalam kondisi normal. Hasil ekstrem dapat dikecualikan atas dasar bahwa masalah kesebandingan yang signifikan yang sebelumnya diabaikan telah terungkap, bukan hanya atas dasar bahwa hasil yang timbul dari “pembanding” yang diusulkan tampak sangat berbeda dari hasil yang diamati pada “pembanding” lain yang diusulkan.” (dengan penambahan penekanan) Bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Paragraf 3.63 OECD TP Guidelines dapat dipahami bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi dan penelusuran lebih lanjut atas adanya hasil ekstrem atau nilai OM yang sangat tinggi yang diperoleh THAI SUMMIT AUTOPARTS dan menemukan bahwa alasan dibalik hasil tinggi tersebut karena adanya fungsi tambahan (jasa perbaikan, pembongkaran) serta adanya fungsi desain dan R&D sehingga berbeda fungsi dengan perusahaan manufaktur layaknya Pemohon Banding; Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari situs perusahaan di atas maka jelas dapat disimpulkan THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY tidak sebanding dengan fungsi dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding; Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
4.ASIA PRECISION PCLBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa ASIA PRECISION PCL dapat dipilih sebagai data pembanding karena pada intinya melakukan manufaktur suku cadang kendaraan bermotor. a. Analisis Fungsional yang tidak sebanding. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi TP Catalyst dapat diketahui bahwa: “The Company's main business line is production and supply of High Precision Machining and Cold Forging for automotive, air-conditioning and refrigeration compressor and camera industries. This company, with registered head office located in Chonburi, Thailand, is engaged in the manufacture and distribution of precision machined parts and cold-forged parts for automotive, office automation, electronics, and heating ventilating and air-conditioning industries in Thailand and internationally. It was founded in 1994. The company has a high production capacity of more than nine million pieces per year. The company's products include connectors, unions, bearings, housings, thrust plates, flanges, pistons, valves, manifolds, fittings, tubes, brackets, boss gears, pins, rings, seats, drive shafts, worm shafts, roller shafts, cam rings, and lens housings. The company also produces metal spare parts; provides engineering services and automation solutions; provides construction and maintenance services of renewable energy power plants; and produces and distributes raw water. The company serves various markets in Africa, Asia Pacific, East Asia, Eastern and Western Europe, Latin America, Oceania, and Southeast Asia.” Terjemahan: Lini bisnis utama Perusahaan adalah produksi dan pasokan Permesinan Presisi Tinggi dan Penempaan Dingin (Cold Forging) untuk industri otomotif, kompresor pendingin udara (AC) dan kulkas, serta kamera. Perusahaan yang didirikan pada tahun 1994 ini, dengan kantor pusat terdaftar di Chonburi, Thailand, bergerak di bidang manufaktur dan distribusi suku cadang hasil permesinan presisi dan penempaan dingin untuk industri otomotif, otomatisasi kantor, elektronik, serta pemanas,
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
ventilasi, dan pendingin udara (HVAC) di Thailand dan internasional, dengan kapasitas produksi lebih dari sembilan juta unit per tahun. Produk-produk perusahaan meliputi konektor, sambungan, bantalan, rumah komponen (housing), pelat dorong, flensa, piston, katup, manifold, fiting, tabung, braket, roda gigi bos, pin, cincin, dudukan, poros penggerak, poros cacing, poros rol, cincin bubungan, dan rumah lensa. Selain itu, perusahaan juga memproduksi suku cadang logam; menyediakan jasa rekayasa dan solusi otomasi; menyediakan jasa konstruksi dan pemeliharaan untuk pembangkit listrik energi terbarukan; serta memproduksi dan mendistribusikan air baku, dan melayani berbagai pasar di Afrika, Asia Pasifik, Eropa Timur dan Barat, Amerika Latin, Oseania, dan Asia Tenggara.” Berdasarkan informasi yang Pemohon Banding peroleh dari TP Catalyst tersebut dapat diketahui bahwa ASIA PRECISION PCL merupakan perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding: 1) Diversifikasi Produk Tidak hanya melayani industri otomotif, ASIA PRECISION PCL juga merupakan perusahaan pemasok untuk industri permesinan presisi tinggi dan penempaan dingin seperti industri kompresor dan otomatisasi kantor,elektronik serta pemanas, ventilasi dan pendinginan udara; “The Company's main business line is production and supply of High Precision Machining and Cold Forging for automotive, air-conditioning and refrigeration compressor and camera industries. … and produces and distributes raw water” Terjemahan “Lini bisnis utama Perusahaan adalah produksi dan pasokan Permesinan Presisi Tinggi dan Penempaan Dingin untuk industri otomotif, kompresor pendingin udara (AC) dan kulkas, serta industri kamera. … dan memproduksi serta mendistribusikan air baku" (dengan penambahan penekanan) Bahwa penjelasan diatas juga sejalan dengan informasi yang tertuang pada situs resmi perusahaan
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa ASIA PRECISION PCL merupakan perusahaan yang memiliki diversifikasi bisnis yang signifikan dengan melayani berbagai sektor non-otomotif seperti elektronik, otomatisasi kantor, dan HVAC. Masing-masing sektor ini memiliki margin keuntungan, siklus bisnis, dan profil risiko yang berbeda. Selain itu berdasarkan informasi TP Catalyst (Bukti P-4) diketahui bahwa ASIA PRECISION PCL juga memproduksi serta mendistribusikan air baku yang jelas berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi suku cadang kendaraan bermotor. Oleh karena itu, data keuangannya tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan perusahaan yang hanya berfokus pada industri otomotif layaknya Pemohon Banding; 2) Menyediakan dan memiliki fungsi Jasa Perusahaan ini tidak hanya manufaktur, tetapi juga menyediakan jasa rekayasa, yang merupakan fungsi bernilai tambah tinggi; “provides engineering services and automation solutions; provides construction and maintenance services of renewable energy power plants.” Terjemahan “menyediakan jasa rekayasa dan solusi otomasi; menyediakan jasa konstruksi dan pemeliharaan untuk pembangkit listrik energi terbarukan " (dengan penambahan penekanan) Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa adanya diversifikasi produk dan fungsi jasa yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa ASIA PRECISION PCL merupakan perusahaan yang tidak sebanding sehingga tidak tepat untuk dijadikan sebagai data pembanding;
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
b. Analisis risiko yang ditanggung tidak sebanding. Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui bahwa dengan ASIA PRECISION PCL diketahui terdapat diversifikasi atas produk yang dihasilkan serta memiliki fungsi jasa yang tidak dimiliki Pemohon Banding sehingga secara inheren juga menanggung seluruh risiko finansial dan operasional dari aktivitas dan fungsi tersebut. Hal ini menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding tidak menanggung risiko tersebut; Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari situs perusahaan di atas maka jelas dapat disimpulkan bahwa ASIA PRECISION PCL tidak sebanding dengan fungsi dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding; Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;
5.THAI AUTO TOOL & DIE CO LTDBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD dapat dipilih sebagai data pembanding karena pada intinya memiliki fungsi manufaktur yang sama dengan Pemohon Banding. a. Analisis Fungsional yang tidak sebanding. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi TP Catalyst dapat diketahui bahwa: “This company is engaged in the manufacture and sale of motor vehicle parts and accessories, as well as other products. The company was incorporated in 1988. It conducts business from its registered head office located in Lat Lum Kaeo, Pathumthani, Thailand. The company's business activities include the manufacture and sale of motor vehicle parts and accessories, including air brakes, automotive wiring harness sets, axle housings and shafts, and ball joints, among others. It is also involved in the manufacture and sale of automobile glass, vehicular lighting equipment, carburetors, pistons, piston rings, and engine intake and exhaust valves.” Terjemahan:
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
"Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan penjualan suku cadang serta aksesoris kendaraan bermotor, dan juga produk-produk lainnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1988. Perusahaan ini menjalankan bisnisnya dari kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Lat Lum Kaeo, Pathumthani, Thailand. Kegiatan usaha perusahaan meliputi manufaktur dan penjualan suku cadang serta aksesoris kendaraan bermotor, antara lain rem angin, set rangkaian kabel (wiring harness) otomotif, rumah dan poros gardan (axle housing and shafts), serta ball joint. Perusahaan ini juga terlibat dalam manufaktur dan penjualan kaca mobil, peralatan lampu kendaraan, karburator, piston, ring piston, serta katup masuk dan keluar mesin (engine intake and exhaust valves)." Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini bergerak tidak hanya di bidang manufaktur, hal ini menunjukkan bahwa data keuangannya tidak murni berasal dari aktivitas manufaktur saja. Lebih lanjut berdasarkan penelusuran yang dilakukan Pemohon Banding pada website resmi dapat diketahui bahwa THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD memiliki fungsi desain dimana fungsi tersebut tidak dimiliki oleh Pemohon Banding. Berdasarkan informasi diatas dapat diketahui bahwa THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD memiliki kemampuan untuk desain produk, studi simulasi dan memiliki sistem simulasi yang mendukung perancangan produk yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding;
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
b. Analisis risiko yang ditanggung tidak sebanding. Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui bahwa THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD memiliki fungsi desain yang tidak dimiliki Pemohon Banding sehingga secara inheren THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD juga menanggung seluruh risiko finansial dan operasional dari aktivitas dan fungsi tersebut. Hal ini menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak menanggung risiko tersebut; Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari situs perusahaan di atas maka jelas dapat disimpulkan bahwa THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD tidak sebanding dengan fungsi dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding; Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

Dengan demikian berdasarkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas maka Pemohon Banding dapat menunjukkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa kelima perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding terbukti tidak sebanding sehingga tidak tepat untuk dijadikan sebagai pembanding. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

1.2.5. Bahwa Perhitungan Rentang Kewajaran Perusahaan Pembanding

Menggunakan Analisis Beberapa Tahun (Multiple Year) Lebih Tepat Digunakan Dibandingkan dengan Analisis Satu Tahun (Single Year). Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa dalam menghitung rentang kewajaran perusahaan pembanding pada sengketa a quo maka penggunaan analisis beberapa tahun (Multiple

Year) lebih tepat jika dibandingkan dengan penggunaan analisis satu tahun (Single Year);

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2011 secara jelas menyebutkan sebagai berikut.

“Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

b. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak –pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

Sejalan dengan aturan tersebut maka dalam hal penggunaan data beberapa tahun (multiple year) untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, Lampiran I BAB II Nomor 3 (b) PER-22/PJ/2013 juga menyebutkan sebagai berikut. “untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain.

3) Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple-Year Data)

a. Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, perbandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi maupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran

suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

Terlihat bahwa dalam meningkatkan kesebandingan dikarenakan perbedaan yang mungkin terjadi antara transaksi afiliasi dan independen pendekatan dengan menggunakan data beberapa tahun lebih disarankan dibandingkan dengan data satu tahun;

Selanjutnya sejalan dengan peraturan di atas, Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 (b) dari SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan sehubungan dengan penggunaan data beberapa tahun (multiple year) sebagai berikut.

“(b) meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding.”

Bahwa penjelasan-penjelasan di atas juga telah didukung oleh beberapa literatur sebagai berikut.

• Paragraf 3.75 OECD TP Guidelines:

“... Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis.”

Terjemahan:

“...Data multiple year digunakan untuk memberikan nilai tambah pada analisa transfer pricing”

(dengan penambahan penekanan)

• Paragraf 3.76 OECD TP Guidelines

“In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both year under examination and prior year… the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year… Multiple data can also improve the understanding of long term arrangements.”

Terjemahan:

“...pada umumnya pemeriksaan data di tahun dan sebelum tahun pemeriksaan berguna untuk memberikan gambaran lengkap mengenai fakta dan kondisi transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa. ...hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya di tahun berikutnya... Data majemuk juga dapat meningkatkan pemahaman mengenai kesepakatan di jangka panjang. “ (dengan penambahan penekanan)

• Paragraf 3.77 OECD TP Guidelines:

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables.” Terjemahan:

“Data multiple year juga akan berguna untuk menyediakan informasi tentang kondisi bisnis yang relevan dan siklus produksi pada perusahaan pembanding” (dengan penambahan penekanan)

• Paragraf 3.78 OECD TP Guidelines:

“Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables...”

Terjemahan:

“Data multiple year juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding.”

Berdasarkan penjelasan literatur OECD TP Guidelines tersebut diketahui bahwa adanya perbedaan siklus bisnis dan siklus tren masa suatu

produk industri yang diuji dengan industri pembanding memiliki potensi perbedaan. Data multiple year digunakan agar data pembanding yang digunakan mencerminkan hasil analisis kesebandingan yang andal. Dalam kondisi ketika menggunakan analisis single year dalam data pembanding, belum tentu mencerminkan situasi yang sebanding dengan industri yang dianalisis;

Berdasarkan dasar hukum dan beberapa literatur yang Pemohon Banding jelaskan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1) Analisis multiple year akan mengurangi dampak yang mungkin tidak terkait dengan Transfer Pricing seperti karakteristik industri, siklus bisnis atau siklus produk;

2) Analisis multiple year akan memberikan hasil yang lebih tepat daripada analisis single year karena bertujuan untuk meningkatkan kesebandingan agar terhindar dari perbedaan-perbedaan yang sifatnya material;

Dengan demikian, analisis multiple year yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah lebih tepat dibandingkan dengan analisis single year sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

1.2.6. Terbanding Seharusnya Dapat Mempertimbangkan Terlebih Dahulu

Fakta dan Kondisi yang Sebenarnya Terjadi pada Pemohon Banding di tahun 2020;

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalam melakukan pengujian transfer pricing, Terbanding belum mempertimbangkan fakta dan kondisi yang sebenarnya terjadi pada Pemohon Banding di tahun 2020. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan analisis sengketa transfer pricing, sangat diperlukan suatu pemahaman atas fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dari PemohonBandingyangdapatdijadikandasardalam mempertimbangkan keputusan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan

dalam Lampiran I BAB I (PENDAHULUAN) Paragraf 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan SE 50/2013) yang menjelaskan sebagai berikut.

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan FAKTA dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak HARUS menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan FAKTA dan kondisi yang terdapat PADA SETIAP KASUS.” (dengan penambahan penekanan)

Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terbukti merupakan kekeliruan metodologis yang fundamental dengan membandingkan kinerja profitabilitas Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 dengan data perusahaan pembanding dari Tahun Pajak 2018. Pendekatan ini secara inheren merupakan pendekatan yang menciptakan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan telah menghasilkan analisis yang menyimpang sebagaimana dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut.

a. Kondisi Ekonomi yang Berbeda Secara Drastis

Perbandingan "apple-to-apple" dalam analisis transfer pricing menuntut agar kondisi ekonomi yang melingkupi data yang diperbandingkan haruslah sebanding. Tahun 2018 adalah periode dengan kondisi ekonomi yang relatif stabil dan normal. Sebaliknya, tahun 2020 adalah tahun anomali yang ditandai oleh krisis kesehatan global dengan dampak ekonomi yang massif;

Oleh karenanya, membandingkan kinerja Pemohon Banding di tahun 2020 yang terdampak krisis pandemi COVID-19 dengan tahun 2018 yang relatif normal merupakan koreksi yang tidak tepat karena dipastikan dapat menciptakan hasil yang tidak sebanding dan tidak adil;

b. Dampak Spesifik Pandemi COVID-19 pada Industri Otomotif

Sejalan dengan uraian diatas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana tertuang pada halaman 26 Dokumen Lokal tahun 2020 dapat diketahui bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding terdampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan penjualan menurun. Dalam hal ini pandemi COVID-19 menyebabkan permintaan komponen otomotif mengalami penurunan seiring dengan penjualan mobil baru yang menurun;

Dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan adanya fakta dan kondisi yang dialami baik Pemohon Banding maupun seluruh Perusahaan otomotif di seluruh dunia sehingga membandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding pada saat terdampak pandemi COVID-19 dengan kinerja tahun pembanding yang tidak terdampak pandemi COVID-19 jelas menimbulkan ketidakadilan;

Adapun sejalan dan tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan pengujian single year yang dilakukan Terbanding untuk tahun 2018 serta mempertimbangkan adanya ketidakadilan atas kondisi ekonomi yang dialami Pemohon Banding akibat pandemi COVID-19 di tahun 2020 maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik dapat menyampaikan hasil analisis TNMM pengujian single year dengan menggunakan data tahun 2020 yaitu sebagai berikut.

OM Tahun Pajak 2020
NoNama perusahaanPemohonPemohon Banding
Terbanding
Bandingdan Terbanding
1BANGKOK EAGLE WINGS CO LTD7.16%7.16%7.16%
2FINE BLANKING & TOOL COMPANY LIMITED7.74%7.74%7.74%
3FINE SINTER CO LTD0.53%0.53%0.53%
4ILGAHNG CO.,LTD3.19%3.19%3.19%
5MENON PISTONS LIMITED8.66%8.66%8.66%
6NYC INDUSTRY CO LTD1.90%1.90%1.90%
7TANAKA SEIMITSU KOGYO CO LTD-0.99%-0.99%-0.99%
8THAI ARAI CO LTD14.60%14.60%14.60%
9YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD.-0.63%-0.63%-0.63%
OM Tahun Pajak 2020
NoNama perusahaanPemohonTerbandingPemohon Banding
Bandingdan Terbanding
10INZI CONTROLS CO.,LTD.-0.63%-0.63%
11WOOSU AMS CO.,LTD.-2.67%-2.67%
12ASIA PRECISION PCL2.53%2.53%
13GNA AXLES LIMITED11.17%11.17%
14P.C.S. MACHINE GROUP HOLDING PCL4.98%4.98%
15THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD8.29%8.29%
16THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD62.79%62.79%
Minimum-2.67%-0.99%-2.67%
Kuartil bawah-0.63%2.06%0.24%
Median1.90%6.07%4.08%
Kuartil atas7.45%8.57%8.39%
Maksimum14.60%62.79%62.79%

Berdasarkan tabel di atas, hasil OM Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sebesar 2,11% berada dalam rentang wajar dari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding sendiri maupun gabungan dari seluruh perusahaan pembanding (single year tahun 2020). Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa profitabilitas Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020, saat terjadi wabah COVID-19, sudah wajar jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam sengketa a quo;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut.

Nilai
NoUraian
(dalam Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto694.247.932.428
2Harga Pokok Penjualan610.898.850.312
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto83.349.082.116
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha65.626.051.056
5Penghasilan Neto dalam negeri17.723.031.060
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha2.274.258.871
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)2.274.258.871
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif18.595.298.125
b. Penyesuaian fiskal negatif10.830.822.209
c. Jumlah (a-b)7.764.475.916
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto27.761.765.847
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak27.761.765.847
15PPh Terutang6.107.588.403
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah0
16
dlperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang6.107.588.403
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain0
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 234.807.449.570
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b5)4.807.449.570
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 291.222.742.510
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain lain0
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)1.222.742.510
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))6.030.192.080
19Pajak yang tidak/kurang dibayar77.396.323
20.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP33.620.963
e. Jumlah Sanksi Administratif33.620.963
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)111.017.286

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-01019/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

A. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor

033/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Agustus 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

B. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A, permohonan banding

Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

C. Bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 6 Tahun 2023:

1) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia

maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

2) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) alinea pertama

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

3) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat

(1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) atau lebih pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan modal 25% (dua lima puluh persen) atau lebih pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) bahwa:

1) Pasal 13 ayat (7)

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak

memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan

c. para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).

2) Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

3) Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

1) Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

2) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

3) Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

4) Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa

1) Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) …

b) dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajibmenggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c) dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental,

maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2) Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

2. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa Pemohon Banding pada saat keberatan, tidak terdapat mengemukakan isu bahwa atribusi nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dikarenakan koreksi Terbanding yang secara serta merta mengatribusi kembali koreksi atas nilai sengketa Biaya Usaha Lainnya yang telah dibatalkan oleh Terbanding ke dalam pos Harga Pokok Penjualan, sehingga dengan kata lain dapat disimpulkan Pemohon Banding telah setuju terkait atribusi yang dilakukan Pemeriksa. Berikut rangkuman alasan keberatan Pemohon Banding:

1) Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dokumen lokal penentuan harga transfer tahun 2020 yang menjelaskan seluruh transaksi afiliasi dan telah memenuhi persyaratan dalam PMK-213

2) Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh WP telah memenuhi prinsip kwajaran dan kelaziman usaha

3) Seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh WP memiliki profil fungsi yang secara garis besar serupa dengan WP dan juga tidak terbukti melakukan kegiatan R&D yang signifikan. Sehingga, tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk menolak dua (2) perusahaan pembanding (yaitu Inzi Controls Co. Ltd dan Woosu AMS Co. Ltd)

4) Data pembanding yang ditambahkan oleh Pemeriksa memiliki karakteristik produk dan fungsi yang berbeda dengan WP yang memproduksi busi dan tutup busi

a) GNA Axles Limited, berdasarkan kajian website memiliki karakteristik produk berbeda dan memiliki fungsi R&D berdasarkan laporan keuangan tahun 2020

b) P.C.S. Machine Group Holding PCL: berdasarkan kajian website memiliki karakteristik produk berbeda dan memiliki fungsi R&D

c) Thai Summit Autoparts Industry LTD, berdasarkan kajian websitememilikifungsiperancangandan pengembangan

d) Asia Precision PCL: berdasarkan TP dokumen local 2020, TP Catalys, Factiva dan kajian website memiliki karakteristik produk berbeda dengan WP dan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding karena melakukan fungsi jasa

e) Thai Auto Tool & Die Co LTD berdasarkan TP dokumen local 2020 memiliki karakteristik produk berbeda dengan WP

5) Pendekatan data beberapa tahun atas perusahaan pembanding sudah tepat untuk digunakan dalam analisis TMMN

6) Penggunaan data beberapa tahun (multiple-year) lebih tepat dibandingkan dengan penggunaan data satu tahun

7) Penggunaan data satu tahun Tahun Pajak 2018 untuk perusahaan pembanding tidaklah tepat, di mana data Tahun Pajak 2020 lebih tepat digunakan

8) Berdasarkan Laporan Industri DIS-IBIS World Industri Report, profitabilitas WP sudah tinggi dibandingkan rata-rata kinerja pelaku industri lainnya

b. Berdasarkan penelitian diketahui Pemohon Banding adalah bergerak dalam Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga (KLU 30912);

c. Berdasarkan TP DOC Pemohon Banding diketahui karakteristik usaha sebagai Licensed Manufacturer, dengan produk berupa busi dan tutup busi. Pemohon Banding memiliki dua segmen usaha, yakni manufaktur dan distributor;

d. Dalam TP DOC Pemohon Banding, data perusahaan pembanding yang diterima sebagai pembanding dalam segmentasi manufaktur sebagai berikut:

e. Berdasarkan pembahasan dengan tim Pemeriksa pajak diketahui atas perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak ada satu pun yang serupa dengan produk yang dihasilkan Pemohon Banding, namun merupakan perusahaan penghasil sparepart

f. Berdasarkan penelusuran Website, produk yang dihasilkan perusahaan pembanding ang digunakan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Produk yang dihasilkan Yoosung Enterprise Co., Ltd adalah piston ring, cylinder liner, camshaft, air compressor

2) Produk yang dihasilkan IlGahng Co Ltd adalah Mesin pendorong, Transmisi grander

3) Produk yang dihasilkan Tanaka Seimitsu Kogyo Co Ltd adalah Engine Part dan Transmission Part.

4) Produk yang dihasilkan Fine Blanking & Tool Co., Ltd adalah Gear Roda untuk motor mobil maupun Sepeda.

5) Produk yang dihasilkan Fine Sinter Co Ltd adalah Mesin Pompa

6) Produk yang dihasilkan oleh Bangkok Eagle Wings Co Ltd adalah Suspension parts Chassis part Body parts engine & Transmissions part.

7) Produk yang dihasilkan oleh Thai Arai Co. Ltd adalah Oli seal, Valve Stem Seal dan O-Ring.

8) Produk yang dihasilkan NYC Industry Co Ltd Part yang dihasilkan dari plastik baik untuk Otomotif maupun manufaktur lainnya.

9) Produk yang dihasilkan oleh Menon Pistons Limited adalah Piston

g. Bahwa Pemeriksa menggunakan data Benchmark Pemohon Banding sesuai dengan pencarian dari Pemohon Banding;

h. Hasil penelitian atas 5 (lima) data perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Pemeriksa sebagai berikut:

1) GNA Axles Limited

a) Dalam Website (https://gnaaxles.in/) GNA merupakan salah satu produsen komponen transmisi otomotif terutama poros-poros, poros splined, dan spindle untuk

berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan komersial ringan dan berat, serta kendaraan off-highway.

b) Berdasarkan kertas kerja TP doc 2020 Pemohon Banding untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 tidak dtemukan biaya R&D

2) PCS Machines Group Holding PCL

a) Dalam Website PCS Machines Group Holding PCL (https://www.pcsgh.com/)menyediakan“One-stop services” : Design & Development, Production Tools & Equipment Manufacturing, High Level Engineering Parts Manufacturing, Validation & Testing dengan produk yang dihasilkan: timing gear, companion flange, differential case set, steering knuckle, engine mounting bracket,common rail, balance shaft, idle shaft, balance mass unit, front cover assembly, exhaust manifold, oil control valves, oil jet spray nozles, cylinder of high pressure pump, oil cooler cover, timing gear house, accessories bracket, fuel rail, upper oil pan.

b) Berdasarkan kertas kerja TP doc 2020 Pemohon Banding untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 tidak dtemukan biaya R&D

3) Thai Summit Autoparts Industry LTD

a) Dalam Website Thai Summit Autoparts Industry LTD (www.thaisummit.co.th) melakukan semua kegiatan manufaktur industri otomotif global dan mampu memasok pembentukan logam otomotif, interior & eksterior, struktur sepeda motor, rangkaian kabel dan komponen, pengecoran mati, penempaan dan permesinan, cetakan & perkakas dan bahkan kereta golf Cario.

b) Berdasarkan kertas kerja TP doc 2020 Pemohon Banding untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 tidak dtemukan biaya R&D

4) Asia Precision PCL

a) Dalam Website Asia Precision PCL (https://apcs.co.th) diketahui bahwa pada tahun 2016 memulai berinvestasi dalam bisnis energi alternatif perusahaan dan tahun 2020. Kinerja bisnis energi telah melampaui bisnis awal suku cadang logam presisis hingga dilakukan merestrukturisasi grup. Dengan demikian pada kurun waktu tahun 1994 s.d 2019 masih melakukan kegiatan manufaktur suku cadang logam presisis sebagai bisnis utama.

b) Berdasarkan kertas kerja TP doc 2020 Pemohon Banding untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 tidak dtemukan biaya R&D

5) Thai Auto Tool & Die Co Ltd

a) DalamWebsiteThaiAutoTool&Die Co Ltd (https://www.thaiautotools.co.th/) Perusahaan melakukan manufaktur berupa dies, assembly jigs, checking fixtures, press parts, dan EDP line yang mana atas perkakas dan die presisi ini diperlukan untuk produksi otomotif, komponen penting dalam pembuatan suku cadang dan bodi otomotif.

b) Berdasarkan kertas kerja TP doc 2020 Pemohon Banding untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 tidak dtemukan biaya R&D

i. Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penugasan dengan Konsultan;

j. Sesuai ketentuan terkait transfer pricing yang berlaku diharuskan untuk menggunakan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan;

k. Penggunaan data pembanding tahun 2019 oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat karena data tahun 2019 belum

tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Oleh karena itu Terbanding menggunakan data pembanding tahun 2018 dalam melakukan pengujian PKKU;

l. Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 033/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/206/20/055/24 tanggal 10 Juni 2024 Tahun Pajak 2020atasnamaPTNiterraMobilityIndonesia,NPWP 010006443055000/0010006443055000NITKU: 0010006443055000000000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 67/DDTC-1B/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat permohonan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut: Bukti P-1. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P-2. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-3. Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal PT NGK

Busi Indonesia untuk tahun pajak periode 1 April 2020 – 31 Maret 2021;

Bukti P-4. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 10 Februari 2026;

Bukti P-5. Fotokopi Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun 2020,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Fotokopi OECD TP Guidelines: Paragraf 1.108, Paragraf 2.64,

Paragraf 3.63, Paragraf 3.75, Paragraf 3.77, Paragraf 3.78, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Fotokopi informasi dan deskripsi Data Perusahaan Pembanding

yang digunakan Pemohon Banding (TP Catalyst), yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Fotokopi informasi dan deskripsi Data Perusahaan Pembanding

yang digunakan Terbanding (TP Catalyst), yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. Fotokopi laporan Tahunan GNA AXLES LIMITED untuk tahun

2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Fotokopi Dokumen DRHP (Draft Red Herring Prospectus, yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Fotokopi Dokumen HDFC Securities (stock notes), yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Fotokopi Screenshot informasi dari website resmi P.C.S. MACHINE

GROUP HOLDING PCL, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-13. Fotokopi Screenshot informasi P.C.S. MACHINE GROUP

HOLDING PCL dari website Crunchbase, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-14. Fotokopi Screenshot informasi dari website resmi THAI SUMMIT

AUTOPARTS INDUSTRY LTD , yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-15. Fotokopi Screenshot informasi dari website resmiASIA

PRECISION PCL , yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16. Fotokopi Screenshot informasi dari website resmi THAI AUTO

TOOL & DIE CO LTD, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17. Fotokopi SPHP tahun pajak 2020, yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P-18. Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir tahun pajak 2020, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Fotokopi Tanggapan SPHP, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor: 045/DDTC-1B/IV/2026 tanggal 28 April

2026;

Bukti P-21. Softcopy Literatur OECD TP Guidelines 2022: Paragraf 2.68,

Paragraf 1.33, Paragraf 3.2; Paragraf 3.68, Paragraf 4.38, Paragraf 3.79; dan Paragraf 3.60;

Bukti P-22. Softcopy Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun 2019;

Bukti P-23. Softcopy Pengadilan Pajak No. PUT-011230.15/2023/PP/M.IXA

Tahun 2024;

Bukti P-24. Softcopy Artikel/literatur yang menjelaskan adanya penurunan

kinerja industri otomotif pada tahun 2020, dengan judul: Realisasi Penjualan Mobil Baru 2020 Anjlok 48,3 Persen, Industri Komponen Otomotif Ikut Terpukul selama Pandemi, dan Kemenperin: Industri otomotif alami penurunan permintaan akibat corona";

Bukti P-25. Kertas Kerja Simulasi Pemohon Banding dengan Menggunakan

Pendekatan Single Year to Single Year Tahun 2020;

Bukti P-26. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Salinan SKPKB No. 00005/206/20/055/24 Tanggal 10 Juni 2024

atas Pajak Penghasilan tahun 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28. Salinan Identitas Direktur, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-29. Salinan Surat Keberatan No. 0588/Niterra/VIII/2024 tanggal 2

September 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Salinan Akta Pendirian PT Niterra Mobility Indonesia, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-31. Salinan Akta Perubahan Terakhir PT Niterra Mobility Indonesia

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-32. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Veronica Kusumawardani

beserta kelengkapannya, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-33. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama David Steven Macquairie

beserta kelengkapannya, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-34. Fotokopi NTPN: 0BA257469L8G9J1H sebesar Rp9.798.030.439,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-35. Kesimpulan Akhir Nomor: 049/DDTC-1B/V/2026 tanggal 26 Mei

2026;

Bukti P-36. Softcopy Literatur/Buku Oleh Subekti “Hukum Acara Perdata”;

Bukti P-37. Softcopy Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018

beserta Kertas Kerja Segmentasi Tahun 2018;

Bukti P-38. Kesimpulan Akhir (PPT);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis sidang tanggal 10 Februari 2026;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 31 Maret 2026;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Akhir Nomor: S-653/WPJ.07/2026 tanggal 18

Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 033/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Harga Pokok Penjualan610.898.850.312580.201.779.30730.697.071.005

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00005/206/20/055/24 tanggal 10 Juni 2024.

Bahwa Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan bahwa dalam tahap keberatan Pemohon Banding tidak pernah mengemukakan dalil bahwa atribusi koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak tepat, khususnya terkait pengalihan nilai koreksi atas pos Biaya Usaha Lainnya yang telah dibatalkan oleh Terbanding ke dalam pos Harga Pokok Penjualan. Oleh karena itu, menurut Terbanding, tidak adanya keberatan atau bantahan atas metode atribusi tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding pada dasarnya telah menerima dan menyetujui pendekatan yang dilakukan Pemeriksa dalam mengalokasikan koreksi tersebut.

Berdasarkan penelitian atas dokumen keberatan, Terbanding menyatakan bahwa fokus keberatan Pemohon Banding sepenuhnya berkaitan dengan aspek transfer pricing dan analisis kesebandingan, yaitu mengenai kelengkapan dan kepatuhan penyusunan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2020, pemilihan perusahaan pembanding, penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), penggunaan data beberapa tahun (multiple year data), penggunaan data tahun pengujian, serta penilaian terhadap tingkat profitabilitas industri. Pemohon Banding berpendapat bahwa Dokumen Lokal yang disusun telah memenuhi ketentuan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dan telah menjelaskan seluruh transaksi afiliasi secara memadai;

bahwa Pemohon Banding dalam keberatannya menyatakan bahwa perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena memiliki profil fungsi yang secara umum sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta tidak terbukti menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) secara signifikan. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai tidak terdapat dasar yang memadai bagi Pemeriksa untuk menolak perusahaan pembanding Inzi Controls Co., Ltd. dan Woosu AMS Co., Ltd. dari set pembanding yang digunakan; bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan keberatan terhadap perusahaan- perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Pemeriksa karena dianggap memiliki karakteristik produk dan fungsi usaha yang berbeda dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai produsen busi dan tutup busi. Menurut Pemohon Banding, GNA Axles Limited memiliki karakteristik produk yang berbeda dan melakukan fungsi R&D, P.C.S. Machine Group Holding PCL memiliki karakteristik produk yang berbeda serta menjalankan fungsi R&D, Thai Summit Autoparts Industry Ltd memiliki fungsi desain dan pengembangan, Asia Precision PCL memiliki karakteristik produk dan fungsi yang berbeda karena juga menjalankan fungsi jasa, sedangkan Thai Auto Tool & Die Co. Ltd menghasilkan produk yang berbeda dengan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding selanjutnya berpendapat bahwa penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) lebih tepat dibandingkan penggunaan data satu tahun karena dianggap lebih mampu merepresentasikan kondisi usaha

secara menyeluruh, meningkatkan reliabilitas hasil analisis kesebandingan, serta mengurangi distorsi yang timbul akibat fluktuasi ekonomi pada tahun tertentu. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penggunaan data Tahun Pajak 2020 lebih tepat dibandingkan penggunaan data Tahun Pajak 2018 yang digunakan oleh Pemeriksa karena lebih mencerminkan kondisi usaha pada tahun yang diuji; bahwa Pemohon Banding turut mendalilkan bahwa berdasarkan laporan industri yang diterbitkan oleh IBISWorld, tingkat profitabilitas yang dicapai Pemohon Banding telah berada di atas rata-rata pelaku industri sejenis sehingga menurut Pemohon Banding hasil pengujian transfer pricing yang dilakukan Pemeriksa tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 30912. Berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer diketahui bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai licensed manufacturer yang memproduksi busi dan tutup busi serta memiliki dua segmen usaha, yaitu segmen manufaktur dan segmen distribusi;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam segmentasi manufaktur pada dasarnya tidak menghasilkan produk yang identik dengan produk yang dihasilkan Pemohon Banding. Berdasarkan pembahasan dengan Tim Pemeriksa diketahui bahwa seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding merupakan produsen berbagai jenis suku cadang otomotif (automotive spare parts), namun tidak terdapat satu pun yang secara spesifik memproduksi busi maupun tutup busi sebagaimana produk utama Pemohon Banding;

bahwa hasil penelusuran Terbanding melalui berbagai sumber informasi dan website perusahaan menunjukkan bahwa Yoosung Enterprise Co., Ltd. memproduksi piston ring, cylinder liner, camshaft dan air compressor, IlGahng Co. Ltd. memproduksi komponen mesin dan transmisi, Tanaka Seimitsu Kogyo Co. Ltd. memproduksi engine part dan transmission part, Fine Blanking & Tool Co., Ltd. memproduksi gear kendaraan bermotor, Fine Sinter Co. Ltd.

memproduksi komponen pompa mesin, Bangkok Eagle Wings Co. Ltd. memproduksi suspension parts, chassis parts, body parts, engine parts dan transmission parts, Thai Arai Co. Ltd. memproduksi oil seal, valve stem seal dan O-ring, NYC Industry Co. Ltd. memproduksi komponen berbahan plastik untuk industri otomotif dan manufaktur lainnya, sedangkan Menon Pistons Limited memproduksi piston;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, Pemeriksa menggunakan data benchmark yang pada dasarnya berasal dari proses pencarian dan identifikasi pembanding yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disusunnya;

bahwa terhadap lima perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Pemeriksa, Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut dan memperoleh kesimpulan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap bergerak dalam bidang manufaktur komponen otomotif yang memiliki karakteristik usaha sebanding. Berdasarkan penelusuran terhadap website perusahaan dan data yang terdapat dalam kertas kerja Dokumen Transfer Pricing Tahun 2020 milik Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya biaya penelitian dan pengembangan (R&D expenses) pada GNA Axles Limited, P.C.S. Machine Group Holding PCL, Thai Summit Autoparts Industry Ltd, Asia Precision PCL, maupun Thai Auto Tool & Die Co. Ltd. selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa GNA Axles Limited merupakan produsen komponen transmisi otomotif seperti axle shafts, splined shafts dan spindle untuk berbagai jenis kendaraan. P.C.S. Machine Group Holding PCL merupakan perusahaan yang menyediakan layanan terpadu mulai dari desain dan pengembangan, manufaktur peralatan produksi, manufaktur komponen teknik presisi, hingga pengujian produk dengan berbagai jenis komponen otomotif yang dihasilkan. Thai Summit Autoparts Industry Ltd merupakan produsen berbagai komponen otomotif dan sepeda motor dalam skala global. Asia Precision PCL pada periode yang diuji masih menjalankan kegiatan utama berupa manufaktur komponen logam presisi sebelum restrukturisasi bisnis energi dilakukan pada tahun 2020. Thai Auto Tool & Die Co. Ltd. merupakan produsen dies, assembly

jigs, checking fixtures, press parts dan berbagai peralatan presisi yang digunakan dalam industri otomotif;

bahwa Terbanding juga menjelaskan bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 baru disusun oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan surat penugasan kepada konsultan, sedangkan berdasarkan ketentuan transfer pricing yang berlaku analisis kewajaran dan kelaziman usaha harus menggunakan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Oleh karena itu, menurut Terbanding penggunaan data perusahaan pembanding tahun 2019 oleh Pemohon Banding tidak tepat karena data tersebut belum tersedia pada saat transaksi afiliasi tahun yang diuji dilakukan;

bahwa berdasarkan prinsip penggunaan informasi yang tersedia pada saat transaksi terjadi (contemporaneous data), Terbanding berpendapat bahwa penggunaan data perusahaan pembanding Tahun Pajak 2018 lebih tepat dan lebih sesuai dengan ketentuan transfer pricing dibandingkan penggunaan data tahun 2019 atau 2020 yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh hasil penelitian, evaluasi atas perusahaan pembanding, pengujian kesebandingan, serta penerapan ketentuan transfer pricing yang berlaku, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Pemeriksa telah dilakukan secara tepat dan didukung oleh dasar analisis yang memadai.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan :

bahwa pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta serta kondisi usaha Pemohon Banding. Sengketa pada pokoknya timbul akibat perbedaan pemilihan perusahaan pembanding dan perbedaan penggunaan data keuangan perusahaan pembanding, yaitu penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) oleh Pemohon Banding dibandingkan penggunaan data satu tahun (single year data) oleh Terbanding;

Pemohon Banding menjelaskan bahwa baik Pemohon Banding maupun Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator berupa Return on Sales (ROS), namun

menghasilkan rentang kewajaran yang berbeda karena perbedaan set pembanding dan periode data yang digunakan. Pemohon Banding menggunakan 11 perusahaan pembanding dengan data tahun 2017 sampai dengan 2019 sehingga menghasilkan rentang interkuartil dengan kuartil bawah 1,83%, median 4,02%, dan kuartil atas 6,66%. Sementara itu Terbanding menggunakan 14 perusahaan pembanding dengan data tahun 2018 sehingga menghasilkan kuartil bawah 4,48%, median 8,41%, dan kuartil atas 11,41%. Pemohon Banding menegaskan bahwa Operating Margin sebesar 2,11% pada tahun 2020 masih berada dalam rentang kewajaran hasil pengujian yang dilakukan Pemohon Banding sehingga transaksi afiliasi yang dilakukan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pemohon Banding menyatakan bahwa prosedur pencarian perusahaan pembanding telah dilakukan sesuai ketentuan transfer pricing yang berlaku, khususnya PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013. Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal karena tidak tersedia data pembanding internal yang memadai. Dalam melakukan pencarian, Pemohon Banding menerapkan berbagai kriteria seperti kesesuaian kode industri, kata kunci yang berkaitan dengan produk busi dan tutup busi, status perusahaan aktif, wilayah geografis Asia, indikator independensi kepemilikan saham, serta ketersediaan data keuangan selama tiga tahun. Setelah proses penyaringan awal diperoleh 507 kandidat perusahaan yang kemudian dilakukan telaah manual untuk memastikan kesebandingan berdasarkan fungsi, produk, ketersediaan informasi, tingkat aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D), serta kondisi profitabilitas perusahaan.

Pemohon Banding menegaskan bahwa analisis kesebandingan telah mempertimbangkan faktor-faktor yang diwajibkan dalam ketentuan transfer pricing, yaitu karakteristik barang atau jasa, fungsi, aset dan risiko, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, serta strategi bisnis. Pemohon Banding juga mengutip OECD Transfer Pricing Guidelines yang menekankan pentingnya analisis fungsional dalam menentukan tingkat kesebandingan dan memperoleh hasil analisis yang andal. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa

proses pencarian dan seleksi pembanding yang dilakukan telah memenuhi standar yang berlaku secara internasional maupun nasional.

Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data beberapa tahun lebih tepat dibandingkan penggunaan data satu tahun karena mampu menghasilkan tingkat kesebandingan yang lebih andal dan mengurangi distorsi yang disebabkan oleh kondisi ekonomi atau pasar pada tahun tertentu. Pemohon Banding merujuk ketentuan PER-22/PJ/2013 yang mengakui penggunaan multiple year data untuk mengatasi pengaruh siklus produk maupun dinamika usaha sehingga menghasilkan analisis yang lebih representatif terhadap kondisi usaha yang sebenarnya.

Pemohon Banding menjelaskan bahwa hasil pengujian menggunakan 11 perusahaan pembanding menghasilkan rentang kewajaran dengan kuartil bawah sebesar 1,83%, median 4,02%, dan kuartil atas 6,66%, sedangkan Operating Margin Pemohon Banding sebesar 2,11% berada di dalam rentang tersebut. Berdasarkan hasil tersebut Pemohon Banding menyimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan pada Tahun Pajak 2020 telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga tidak terdapat dasar untuk melakukan koreksi transfer pricing sebagaimana dilakukan Terbanding.

Pemohon Banding tidak sependapat dengan penolakan terhadap perusahaan pembanding INZI CONTROLS CO., LTD dan WOOSU AMS CO., LTD yang dilakukan Terbanding. Menurut Pemohon Banding kedua perusahaan tersebut memiliki model bisnis, fungsi manufaktur, karakteristik industri, dan kondisi ekonomi yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagai produsen komponen otomotif. Selain itu, rasio biaya R&D terhadap pendapatan masing- masing hanya sekitar 1,08% untuk INZI CONTROLS dan 0,84% untuk WOOSU AMS sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan yang signifikan. Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut dinilai layak dipertahankan sebagai perusahaan pembanding.

Pemohon Banding juga menolak lima perusahaan pembanding tambahan yang dimasukkan oleh Terbanding, yaitu GNA Axles Limited, P.C.S. Machine Group Holding PCL, Thai Summit Autoparts Industry Ltd, Asia Precision PCL, dan Thai

Auto Tool & Die Co. Ltd. Menurut Pemohon Banding, kelima perusahaan tersebut memiliki karakteristik usaha, fungsi, aset, dan risiko yang berbeda secara material dibandingkan dengan Pemohon Banding. GNA Axles Limited dinilai memiliki fungsi R&D yang nyata dan laboratorium penelitian sendiri sehingga menanggung risiko pengembangan teknologi dan inovasi produk yang tidak dimiliki Pemohon Banding. P.C.S. Machine Group Holding PCL dinilai memiliki kemampuan desain, simulation center, pengembangan teknologi, dan rekayasa presisi yang tidak dimiliki Pemohon Banding. Thai Summit Autoparts Industry Ltd selain menjalankan fungsi manufaktur juga melakukan jasa perbaikan, pembongkaran kendaraan, desain, dan penelitian serta pengembangan sehingga menghasilkan tingkat profitabilitas yang sangat tinggi dan tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Asia Precision PCL dinilai memiliki diversifikasi usaha yang luas meliputi jasa rekayasa, solusi otomasi, konstruksi dan pemeliharaan pembangkit energi, serta distribusi air baku sehingga profil bisnisnya berbeda secara signifikan. Thai Auto Tool & Die Co. Ltd juga dinilai memiliki fungsi desain dan simulasi produk yang tidak dimiliki Pemohon Banding. Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 telah memenuhi faktor-faktor kesebandingan yang dipersyaratkan dalam ketentuan transfer pricing. Sebaliknya, perusahaan pembanding tambahan yang digunakan Terbanding dinilai tidak sebanding karena memiliki fungsi desain, penelitian dan pengembangan, jasa teknik, diversifikasi usaha, serta profil risiko yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwadalamprosespemeriksaanpersidangan,Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 130/KPP.0703/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pengujian

tersebut dilakukan mengingat Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan pemegang saham mayoritasnya yaitu NGK Spark Plug Co., Ltd yang memiliki kepemilikan sebesar 98,49%, sehingga transaksi pembelian, penjualan, pemanfaatan harta tidak berwujud, pemanfaatan jasa, pendapatan dan biaya lainnya yang dilakukan dengan pihak afiliasi perlu diuji kewajarannya untuk memastikan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding menerima metode pencarian perusahaan pembanding (search strategy) yang digunakan oleh Pemohon Banding melalui database TP Catalyst. Namun demikian, Terbanding melakukan beberapa penyesuaian terhadap hasil pencarian tersebut, khususnya terkait periode data pembanding yang digunakan. Menurut Terbanding, karena Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2020 disusun setelah berakhirnya tahun pajak atau bersifat ex-post, maka data yang dapat digunakan untuk tujuan pengujian kewajaran harus merupakan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Oleh karena itu Terbanding menggunakan data pembanding yang tersedia sampai dengan Tahun Pajak 2018 sebagai dasar pengujian, sedangkan Pemohon Banding menggunakan data sampai dengan Tahun Pajak 2019 yang menurut Terbanding belum tersedia ketika transaksi afiliasi Tahun Pajak 2020 dilakukan;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding memiliki kesamaan pandangan mengenai karakterisasi usaha Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer yang memproduksi busi dan tutup busi untuk kendaraan bermotor. Kedua pihak juga sepakat bahwa metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator berupa Operating Margin (OM), serta menjadikan Pemohon Banding sebagai tested party karena fungsi dan data keuangannya lebih sederhana serta lebih mudah diperoleh dibandingkan pihak afiliasi luar negeri. Meskipun demikian, hasil pengujian yang dilakukan masing- masing pihak menghasilkan kesimpulan yang berbeda akibat adanya perbedaan pemilihan perusahaan pembanding dan perbedaan penggunaan periode data pembanding;

bahwa Pemohon Banding menggunakan sebelas perusahaan pembanding yang terdiri atas Inzi Controls Co., Ltd, Woosu AMS Co., Ltd, Yoosung Enterprise Co., Ltd, Tanaka Seimitsu Kogyo Co., Ltd, Fine Blanking & Tool Co., Ltd, Fine Sinter Co., Ltd, Ilgang Co., Ltd, Bangkok Eagle Wings Co., Ltd, Thai Arai Co., Ltd, NYC Industry Co., Ltd dan Menon Pistons Limited. Sementara itu Terbanding melakukan telaah manual (manual screening) terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan menyimpulkan bahwa Inzi Controls Co., Ltd dan Woosu AMS Co., Ltd harus dikeluarkan dari kelompok pembanding karena menurut data TP Catalyst kedua perusahaan tersebut memiliki aktivitas penelitian dan pengembangan (Research and Development) yang signifikan sehingga profil fungsi dan risiko yang dimiliki tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang dalam Dokumen Transfer Pricing dinyatakan tidak melakukan fungsi penelitian dan pengembangan;

bahwa setelah melakukan telaah ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya ditolak oleh Pemohon Banding, Terbanding menambahkan lima perusahaan pembanding baru yaitu GNA Axles Limited, P.C.S. Machine Group Holding PCL, Thai Summit Autoparts Industry Ltd, Asia Precision PCL dan Thai Auto Tool & Die Co. Ltd. Menurut Terbanding, kelima perusahaan tersebut masih berada dalam industri manufaktur komponen otomotif, menghasilkan produk yang secara ekonomi sebanding dengan produk perusahaan-perusahaan pembanding yang telah diterima oleh Pemohon Banding, serta tidak ditemukan adanya biaya penelitian dan pengembangan yang signifikan berdasarkan data keuangan yang tersedia dalam periode pengujian. Dengan penambahan lima perusahaan tersebut dan penghapusan dua perusahaan pembanding milik Pemohon Banding, jumlah perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding menjadi empat belas perusahaan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap empat belas perusahaan pembanding tersebut diperoleh rentang kewajaran dengan kuartil bawah (Q1) sebesar 4,48%, median (Q2) sebesar 8,41%, dan kuartil atas (Q3) sebesar 11,41%. Sementara itu Operating Margin Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 hanya sebesar 2,28%. Karena tingkat profitabilitas Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa

transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga perlu dilakukan penyesuaian transfer pricing yang kemudian diatribusikan ke pos pembelian dan menghasilkan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.697.071.005;

bahwa dalam tahap keberatan, Pemohon Banding menyampaikan sejumlah alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Pajak 2020 telah disusun sesuai PMK Nomor 213/PMK.03/2016, perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Pemeriksa tidak memiliki fungsi penelitian dan pengembangan yang signifikan, perusahaan pembanding tambahan yang dipilih Pemeriksa memiliki karakteristik produk dan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding, serta penggunaan data beberapa tahun lebih tepat dibandingkan penggunaan data satu tahun karena menghasilkan analisis yang lebih andal dan mampu mengurangi distorsi akibat kondisi ekonomi tertentu. Selain itu Pemohon Banding berpendapat bahwa profitabilitasnya telah berada di atas rata-rata industri berdasarkan laporan industri IBIS World;

bahwa untuk meneliti alasan keberatan tersebut, Tim Peneliti Keberatan meminta berbagai dokumen dan data pendukung melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi, antara lain Laporan Keuangan Tahun 2020, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020, Dokumen Master dan Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2020, file data pembanding dan manual screening, serta General Ledger Tahun 2020. Selain itu dilakukan pula pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-642/WPJ.075/2025 tanggal 13 Februari 2025. Berdasarkan seluruh dokumen tersebut, Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian ulang atas dasar koreksi dan alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pada dasarnya tidak menghasilkan produk yang identik dengan busi dan tutup busi, melainkan berbagai jenis suku cadang otomotif seperti piston, piston ring, engine parts, transmission parts, gear, suspension parts, valve seal, O-ring, komponen plastik

otomotif, dan komponen mesin lainnya. Menurut Terbanding, kondisi tersebut menunjukkan bahwa bahkan perusahaan pembanding yang dipilih sendiri oleh Pemohon Banding pun tidak memiliki kesamaan produk secara langsung dengan produk Pemohon Banding. Oleh karena itu argumentasi Pemohon Banding yang menolak perusahaan pembanding tambahan Terbanding karena perbedaan produk dianggap tidak konsisten dengan pendekatan yang digunakan Pemohon Banding sendiri dalam pemilihan pembanding;

bahwa terhadap lima perusahaan pembanding tambahan yang digunakan Terbanding, penelitian menunjukkan bahwa GNA Axles Limited merupakan produsen komponen transmisi otomotif berupa axle shaft, splined shaft dan spindle, P.C.S. Machine Group Holding PCL merupakan produsen komponen otomotif presisi seperti timing gear, steering knuckle dan engine mounting bracket, Thai Summit Autoparts Industry Ltd merupakan produsen berbagai komponen otomotif dan sepeda motor, Asia Precision PCL merupakan produsen komponen logam presisi untuk industri otomotif, dan Thai Auto Tool & Die Co. Ltd merupakan produsen dies, assembly jigs, checking fixtures dan komponen otomotif lainnya. Menurut Terbanding, karakteristik usaha kelima perusahaan tersebut masih berada dalam industri manufaktur komponen otomotif yang sebanding dengan Pemohon Banding sehingga layak digunakan sebagai pembanding. Selain itu berdasarkan penelitian terhadap website perusahaan dan kertas kerja transfer pricing tidak ditemukan biaya penelitian dan pengembangan yang signifikan selama periode 2017 sampai dengan 2019;

bahwa salah satu pokok perbedaan yang mendasar antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah mengenai penggunaan data beberapa tahun (multiple year data). Terbanding berpendapat bahwa ketentuan transfer pricing dalam PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines membolehkan penggunaan multiple year data hanya dalam rangka analisis kesebandingan, yaitu untuk memahami karakteristik ekonomi perusahaan pembanding, mendeteksi anomali data, memahami siklus usaha, serta meningkatkan reliabilitas pemilihan pembanding. Namun demikian, penggunaan multiple year data tersebut tidak berarti bahwa penentuan rentang kewajaran harus menggunakan rata-rata profitabilitas beberapa tahun (multiple

year average). Menurut Terbanding, dalam menentukan arm’s length range yang menjadi dasar koreksi transfer pricing, penggunaan profitabilitas single year lebih tepat dibandingkan penggunaan rata-rata profitabilitas beberapa tahun;

bahwa Terbanding menegaskan adanya perbedaan konseptual antara multiple year data dan multiple year average. Multiple year data digunakan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi usaha dan karakteristik ekonomi perusahaan pembanding dalam tahap analisis kesebandingan, sedangkan multiple year average merupakan metode penghitungan rentang kewajaran dengan menggunakan rata-rata profitabilitas beberapa tahun. Menurut Terbanding, OECD Transfer Pricing Guidelines tidak mengharuskan penggunaan multiple year average dalam menentukan arm’s length range dan justru menegaskan bahwa penggunaan multiple year data tidak secara otomatis berarti menggunakan rata-rata profitabilitas beberapa tahun dalam penentuan laba wajar;

bahwa Terbanding juga menolak argumentasi Pemohon Banding yang mendasarkan pendapatnya pada Putusan Pengadilan Pajak yang menggunakan pendekatan multiple years untuk normalisasi dampak pandemi Covid-19. Menurut Terbanding, putusan tersebut memiliki fakta hukum dan pembuktian yang spesifik sehingga tidak dapat diterapkan secara otomatis pada sengketa yang sedang diperiksa. Terbanding menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law yang mengutamakan ketentuan tertulis dalam peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama, sedangkan yurisprudensi hanya merupakan salah satu sumber hukum pelengkap yang tidak mengikat untuk seluruh perkara. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa putusan yang dikutip Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan transfer pricing yang berlaku;

bahwa selain perbedaan mengenai tahun data pembanding, Terbanding juga berpendapat bahwa Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Pajak 2020 yang disusun Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip contemporaneous documentation sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perjanjian jasa penyusunan transfer pricing dengan PT Ekasurya Yasa Consult baru

ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2021 dan data pembanding TP Catalyst baru ditarik pada tanggal 8 Juli 2021. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Dokumen Lokal tersebut disusun setelah transaksi afiliasi terjadi dan tidak menggunakan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan transfer pricing. Oleh karena itu Terbanding menilai bahwa argumentasi Pemohon Banding mengenai penggunaan pendekatan ex- ante dan price setting tidak terbukti berdasarkan dokumen yang tersedia; bahwa berdasarkan seluruh hasil penelitian, evaluasi dokumen, pengujian transfer pricing, analisis kesebandingan, penelitian terhadap perusahaan pembanding, penelitian atas penggunaan multiple year data, serta penelitian atas kepatuhan penyusunan Dokumen Lokal Transfer Pricing, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, PMK Nomor 213/PMK.03/2016, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Oleh karena itu koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.697.071.005 tetap dipertahankan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00977/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 dinilai telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak seluruh dalil Pemohon Banding serta mempertahankan seluruh koreksi yang disengketakan.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan seluruh dalil, argumentasi, penjelasan, surat banding, surat bantahan, surat-surat penjelasan tertulis, serta seluruh alat bukti yang telah diajukan selama proses persidangan, dan secara tegas menolak seluruh dalil Terbanding sepanjang tidak diakui secara tegas kebenarannya oleh Pemohon Banding. Bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh fakta dan penjelasan yang telah diungkapkan dalam persidangan serta tidak dibantah secara memadai oleh Terbanding merupakan fakta yang patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutus sengketa a quo;

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.697.071.005, dimana menurut Pemohon Banding Harga Pokok

Penjualan yang seharusnya diakui adalah sebesar Rp610.898.850.312, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp580.201.779.307. Bahwa koreksi tersebut merupakan atribusi hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer, yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karena dilakukan dengan pemilihan perusahaan pembanding yang keliru, penggunaan tahun data pembanding yang tidak sebanding, serta kesimpulan kewajaran yang tidak mencerminkan fakta dan kondisi usaha Tahun Pajak 2020;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat tiga perbedaan utama antara pengujian transfer pricing yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding, yaitu perbedaan perusahaan pembanding, perbedaan tahun data keuangan pembanding, dan perbedaan hasil pengujian kewajaran. Bahwa Pemohon Banding menggunakan sebelas perusahaan pembanding dan data beberapa tahun 2017 sampai dengan 2019, sedangkan Terbanding menolak dua perusahaan pembanding Pemohon Banding, menambahkan lima perusahaan pembanding baru, dan menggunakan data tahun tunggal 2018. Bahwa akibat perbedaan tersebut, Pemohon Banding memperoleh rentang kewajaran dengan kuartil bawah 1,83%, median 4,02%, dan kuartil atas 6,66%, sedangkan Terbanding memperoleh kuartil bawah 4,48%, median 8,41%, dan kuartil atas 11,41%;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan penolakan Terbanding terhadap Inzi Controls Co., Ltd. dan Woosu AMS Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding. Bahwa menurut Pemohon Banding, penolakan tersebut hanya didasarkan pada asumsi adanya fungsi R&D tanpa menilai materialitas ekonominya. Bahwa berdasarkan data TP Catalyst, rasio biaya R&D terhadap pendapatan Inzi Controls Co., Ltd. hanya sebesar 1,08% dan Woosu AMS Co., Ltd. hanya sebesar 0,84%, sehingga aktivitas tersebut tidak signifikan, tidak menciptakan aset tidak berwujud unik, dan tidak mendistorsi kesebandingan. Bahwa kedua perusahaan tersebut tetap memiliki profil usaha sebagai produsen komponen otomotif yang secara garis besar sebanding dengan Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer;

bahwa Pemohon Banding juga menolak penambahan lima perusahaan pembanding baru oleh Terbanding, yaitu GNA Axles Limited, P.C.S. Machine Group Holding PCL, Thai Summit Autoparts Industry Ltd., Asia Precision PCL, dan Thai Auto Tool & Die Co., Ltd. Bahwa menurut Pemohon Banding, kelima perusahaan tersebut memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding karena memiliki fungsi R&D mandiri, desain, simulasi, rekayasa, jasa perbaikan, pembongkaran kendaraan, diversifikasi lini bisnis, serta risiko pengembangan produk yang tidak dimiliki Pemohon Banding. Bahwa kondisi tersebut menyebabkan kelima perusahaan tambahan Terbanding tidak dapat dijadikan pembanding yang andal;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan GNA Axles Limited tidak sebanding karena memiliki robust engineering capabilities, laboratorium R&D mandiri, laboratorium metalurgi dan metrologi, serta kegiatan technology absorption dan pengembangan produk secara internal. Bahwa P.C.S. Machine Group Holding PCL tidak sebanding karena memiliki Design & Simulation Center, precision engineering, serta kemampuan pengembangan teknologi dan know-how. Bahwa Thai Summit Autoparts Industry Ltd. tidak sebanding karena memiliki fungsi jasa perbaikan, pembongkaran kendaraan, desain produk, simulasi, R&D, serta margin yang ekstrem. Bahwa Asia Precision PCL tidak sebanding karena memiliki diversifikasi usaha luas di sektor otomotif, elektronik, HVAC, energi, jasa rekayasa, solusi otomasi, konstruksi, pemeliharaan pembangkit, dan distribusi air baku. Bahwa Thai Auto Tool & Die Co., Ltd. tidak sebanding karena memiliki fungsi desain, simulasi, dan rekayasa produk yang tidak dimiliki Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa prosedur pencarian pembanding telah dilakukan secara objektif, sistematis, dan sesuai ketentuan PER- 32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, serta OECD Transfer Pricing Guidelines. Bahwa karena tidak tersedia data pembanding internal yang andal, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal dari database komersial, menerapkan searching strategy, melakukan manual screening, menilai karakteristik produk, fungsi, aset, risiko, ketersediaan informasi, serta kondisi keuangan perusahaan pembanding. Bahwa dengan demikian,

perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding telah melalui proses seleksi yang lebih mencerminkan prinsip kesebandingan;

bahwa Pemohon Banding mempertahankan penggunaan multiple year data tahun 2017 sampai dengan 2019 karena pendekatan tersebut lebih mampu mencerminkan kondisi usaha secara representatif, mengurangi distorsi akibat fluktuasi ekonomi, menangkap dinamika siklus usaha, dan meningkatkan reliabilitas analisis kesebandingan. Bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan data tunggal tahun 2018 oleh Terbanding tidak tepat karena Tahun Pajak 2020 merupakan tahun anomali akibat pandemi COVID-19, sedangkan tahun 2018 merupakan periode ekonomi normal sebelum pandemi. Bahwa membandingkan tested party tahun 2020 dengan data pembanding tahun 2018 merupakan pembandingan yang tidak sepadan;

bahwa Pemohon Banding membuktikan bahwa industri otomotif Tahun Pajak 2020 mengalami tekanan signifikan akibat pandemi COVID-19, antara lain penurunan penjualan kendaraan bermotor, penurunan permintaan suku cadang, gangguan produksi, gangguan rantai pasok, dan tekanan daya beli masyarakat. Bahwa bukti berupa publikasi GAIKINDO, pemberitaan Kompas.com, dan pemberitaan ANTARA mengenai penurunan permintaan industri otomotif menunjukkan bahwa kondisi tahun 2020 berbeda secara material dengan tahun 2018. Bahwa oleh karena itu, penggunaan data tahun 2018 oleh Terbanding tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan apabila Terbanding tetap menggunakan data pembanding tahun 2018, maka tested party yang digunakan seharusnya juga Pemohon Banding tahun 2018. Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 dan Kertas Kerja Perhitungan ROS Tested Party/Segmentasi Tahun 2018, OM segmen manufaktur Pemohon Banding tahun 2018 adalah sebesar 7,67%. Bahwa angka tersebut berada dalam rentang kewajaran versi Terbanding tahun 2018, yaitu di atas kuartil bawah 4,48% dan di bawah kuartil atas 11,41%. Bahwa hal ini menunjukkan bahwa apabila pembandingan dilakukan pada tahun yang sama, Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, hasil pengujian Pemohon Banding menunjukkan OM Tahun Pajak 2020 sebesar 2,11% berada dalam rentang kewajaran, yaitu di atas kuartil bawah sebesar 1,83% dan di bawah kuartil atas sebesar 6,66%. Bahwa dengan demikian transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga tidak terdapat dasar untuk melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan; bahwa Pemohon Banding juga melakukan simulasi tambahan dengan pendekatan single year to single year Tahun Pajak 2020. Bahwa apabila digunakan seluruh enam belas perusahaan pembanding yang menjadi objek sengketa, OM Pemohon Banding sebesar 2,11% tetap berada dalam rentang kewajaran, yaitu di atas kuartil bawah sebesar 0,24% dan di bawah kuartil atas sebesar 8,39%. Bahwa apabila digunakan empat belas perusahaan pembanding versi Terbanding sekalipun, sepanjang data yang digunakan adalah data tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2020, OM Pemohon Banding sebesar 2,11% tetap berada di atas kuartil bawah sebesar 2,06% dan di bawah kuartil atas sebesar 8,57%. Bahwa simulasi tersebut membuktikan bahwa koreksi Terbanding hanya timbul karena pembandingan yang tidak setara antara tahun 2020 dan tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding yang menyatakan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 tidak memenuhi prinsip ex-ante. Bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan harga transaksi afiliasi telah dilakukan sebelum periode berjalan melalui proses budgeting, proyeksi usaha, dan budget planning system atau PSI-tracker dari prinsipal di Jepang. Bahwa pengujian setelah tersedianya data aktual merupakan outcome testing yang bertujuan memastikan bahwa hasil transaksi afiliasi tetap konsisten dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Bahwa pendekatan tersebut menurut Pemohon Banding sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines yang mengakui arm’s length outcome-testing approach;

bahwa Pemohon Banding juga menyoroti inkonsistensi atribusi koreksi Terbanding. Bahwa dalam SPHP, koreksi hasil pengujian kewajaran laba usaha semula diatribusikan ke pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp29.945.032.396 dan ke pos Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp780.562.893. Bahwa dalam Risalah

Pembahasan Akhir, sebagian besar koreksi Biaya Usaha Lainnya yang berkaitan dengan perhitungan royalti telah dibatalkan sebesar Rp752.038.608 sehingga koreksi Biaya Usaha Lainnya yang masih dipertahankan hanya sebesar Rp28.524.286. Bahwa meskipun demikian, nilai koreksi yang dibatalkan tersebut kemudian tercermin kembali dalam peningkatan koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi Rp30.697.071.005;

bahwa menurut Pemohon Banding, atribusi koreksi tersebut tidak konsisten karena koreksi Biaya Usaha Lainnya berkaitan dengan teknis perhitungan royalti, sedangkan koreksi Harga Pokok Penjualan didasarkan pada pengujian kewajaran laba usaha melalui metode TNMM. Bahwa apabila sebagian besar koreksi royalti telah dibatalkan, nilai tersebut tidak seharusnya dialihkan atau tercermin kembali dalam koreksi Harga Pokok Penjualan tanpa dasar atribusi yang jelas. Bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang konsisten, tidak mencerminkan kepastian hukum, dan tidak menggambarkan fakta usaha Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding telah menyerahkan alat bukti berupa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, OECD Transfer Pricing Guidelines, data perusahaan pembanding TP Catalyst, laporan tahunan dan dokumen pendukung atas perusahaan pembanding, SPHP Tahun Pajak 2020, Risalah Pembahasan Akhir, Tanggapan SPHP, OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-011230.15/2023/PP/M.IXA Tahun 2024, artikel dan literatur mengenai penurunan kinerja industri otomotif tahun 2020, serta kertas kerja simulasi single year to single year Tahun Pajak 2020. Bahwa menurut Pemohon Banding, bukti- bukti tersebut telah menunjukkan bahwa pengujian Pemohon Banding lebih andal dan lebih sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya dibandingkan pengujian Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian, alat bukti, simulasi, data pembanding, dan ketentuan transfer pricing yang telah disampaikan, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa transaksi afiliasi Tahun Pajak 2020 telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.697.071.005 tidak memiliki dasar yang cukup

karena dibangun atas pemilihan pembanding yang tidak tepat, penggunaan data tahun yang tidak sebanding, pengabaian dampak pandemi COVID-19, serta atribusi koreksi yang tidak konsisten. Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Harga Pokok Penjualan yang dipertahankan Terbanding.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar HUkum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh): Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) …

b) dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c) dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 5 ayat (1)

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhitingkatkesebandinganantaralain: karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

a. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

b. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

c. keadaan ekonomi; dan

d. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

OECD Transfer Pricing Guidelines.

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.697.071.005 yang dilakukan Terbanding sebagai hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding selaku Licensed Manufacturer, di mana Pemohon Banding melaporkan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp610.898.850.312 sedangkan Terbanding menetapkannya sebesar Rp580.201.779.307 sehingga terdapat selisih koreksi sebesar Rp30.697.071.005.

Bahwa Pengadilan Pajak menemukan tidak terdapat perselisihan mengenai keberadaan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, karakteristik usaha sebagai Licensed Manufacturer, metode pengujian yang digunakan yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM), indikator profitabilitas berupa Operating Margin (OM), maupun penetapan Pemohon Banding sebagai tested party. Perselisihan yang sesungguhnya terletak pada pemilihan perusahaan pembanding, penggunaan tahun data pembanding, dan kesimpulan mengenai kewajaran tingkat laba operasi Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak, Pemohon Banding menggunakan sebelas perusahaan pembanding dengan data beberapa tahun (multiple year data) tahun 2017 sampai dengan 2019 dan menghasilkan rentang kewajaran dengan kuartil bawah 1,83%, median 4,02%, dan kuartil atas 6,66%, sehingga Operating Margin Pemohon Banding tahun 2020 sebesar 2,11% masih berada dalam rentang kewajaran. Sebaliknya Terbanding mengeluarkan dua perusahaan pembanding yaitu Inzi Controls Co., Ltd. dan Woosu AMS Co., Ltd., menambahkan lima perusahaan pembanding baru, menggunakan data tunggal tahun 2018, dan menghasilkan rentang kewajaran

dengan kuartil bawah 4,48%, median 8,41%, dan kuartil atas 11,41%, sehingga menurut Terbanding Operating Margin Pemohon Banding sebesar 2,12% berada di luar rentang kewajaran.

Bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, data TP Catalyst, laporan tahunan perusahaan pembanding, OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, serta simulasi pengujian menggunakan data tahun 2020 menunjukkan bahwa Inzi Controls Co., Ltd. dan Woosu AMS Co., Ltd. memiliki rasio biaya research and development terhadap pendapatan masing-masing hanya sebesar 1,08% dan 0,84%, sehingga menurut Pemohon Banding aktivitas research and development tersebut tidak material dan tidak menghasilkan intangible asset yang unik yang dapat mengganggu kesebandingan.

Bahwa terhadap dalil tersebut, Terbanding berpendapat bahwa kedua perusahaan tersebut harus dieliminasi karena memiliki fungsi research and development yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer, sehingga profil fungsi, aset, dan risiko kedua perusahaan tersebut dianggap tidak sebanding. Terbanding juga mempertahankan lima perusahaan pembanding tambahan karena menurut hasil penelusuran dan penelitian tidak ditemukan biaya research and development yang signifikan pada perusahaan- perusahaan tersebut selama periode pengujian.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam penerapan TNMM, faktor kesebandingan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan fungsi tertentu secara formal, melainkan harus dianalisis materialitas ekonominya terhadap tingkat laba bersih yang diuji. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) PER-32/PJ/2011 yang mensyaratkan analisis karakteristik transaksi, fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, kondisi ekonomi, dan strategi usaha sebagai faktor kesebandingan. Oleh karena itu, keberadaan fungsi research and development pada suatu perusahaan pembanding tidak serta-merta menjadi alasan pengecualian apabila secara ekonomis tidak material dan tidak menimbulkan perbedaan signifikan terhadap tingkat profitabilitas.

Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa Terbanding belum menunjukkan analisis

kuantitatif yang memadai mengenai materialitas fungsi research and development pada Inzi Controls Co., Ltd. dan Woosu AMS Co., Ltd. Sebaliknya Pemohon Banding telah menunjukkan data rasio biaya research and development yang relatif kecil dibandingkan pendapatan perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu alasan pengecualian kedua perusahaan pembanding tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh analisis kesebandingan yang komprehensif.

Bahwa terhadap lima perusahaan pembanding tambahan yang dimasukkan oleh Terbanding, Pemohon Banding telah menunjukkan adanya perbedaan fungsi dan karakteristik usaha yang cukup signifikan, antara lain adanya laboratorium research and development mandiri, fungsi engineering dan design center, jasa perbaikan dan bengkel, diversifikasi usaha ke sektor energi dan jasa, serta kemampuan simulasi dan pengembangan produk yang tidak dimiliki Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer. Fakta-fakta tersebut didukung dengan laporan tahunan, situs resmi perusahaan, dan data komersial yang disampaikan selama persidangan.

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, koreksi transfer pricing harus dilakukan berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang mengutamakan tingkat kesebandingan tertinggi. Oleh karena itu perusahaan pembanding yang memiliki perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang material seharusnya tidak digunakan apabila tersedia pembanding lain yang lebih sebanding.

Bahwa terkait penggunaan data pembanding, Pemohon Banding menggunakan multiple year data tahun 2017 sampai dengan 2019 dengan alasan untuk untuk memperoleh gambaran yang lebih representatif mengenai kondisi dan karakteristik usaha serta mengurangi distorsi akibat fluktuasi ekonomi, sedangkan Terbanding menggunakan single year data tahun 2018 karena berpendapat bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer harus disusun berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 memang mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer harus diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit sehingga menutup penggunaan data beberapa tahun dalam tahap pengujian kesebandingan. Lampiran PER-22/PJ/2013 maupun praktik internasional yang tercermin dalam OECD Transfer Pricing Guidelines mengakui bahwa penggunaan multiple year data dapat meningkatkan reliabilitas analisis kesebandingan apabila terdapat pengaruh siklus usaha atau kondisi ekonomi tertentu.

Bahwa Pengadilan Pajak juga memperhatikan fakta yang tidak dibantah oleh Terbanding bahwa Tahun Pajak 2020 merupakan periode yang terdampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan penurunan permintaan industri otomotif secara global. Oleh karena itu penggunaan data pembanding tahun 2018 sebagai satu-satunya dasar pengujian untuk mengoreksi transaksi Tahun Pajak 2020 berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi yang sebanding.

Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding telah menunjukkan simulasi bahwa sekalipun digunakan empat belas perusahaan pembanding versi Terbanding, sepanjang pengujian dilakukan menggunakan data tahun yang sama yaitu Tahun Pajak 2020 terhadap seluruh perusahaan pembanding, Operating Margin Pemohon Banding sebesar 2,11% tetap berada dalam rentang kewajaran karena masih berada di atas kuartil bawah sebesar 2,06%. Dalil ini tidak dibantah secara memadai oleh Terbanding dengan perhitungan tandingan yang menggunakan data tahun 2020.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa sumber utama koreksi Terbanding bukan semata-mata karena tingkat laba Pemohon Banding tidak wajar, melainkan karena penggunaan data pembanding tahun 2018 yang menghasilkan rentang kewajaran lebih tinggi dibandingkan kondisi ekonomi tahun sengketa. Oleh karena itu keandalan hasil pengujian Terbanding menjadi berkurang.

Bahwa dari aspek hukum, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi afiliasi. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan analisis kesebandingan yang andal sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, PMK Nomor 213/PMK.03/2016, serta petunjuk teknis dalam SE-50/PJ/2013. Koreksi tidak dapat dipertahankan apabila dasar kesebandingan yang digunakan tidak mencerminkan kondisi yang paling sebanding.

Bahwa setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah berhasil menunjukkan kelemahan mendasar dalam pengujian Terbanding, khususnya terkait eliminasi Inzi Controls Co., Ltd. dan Woosu AMS Co., Ltd., penambahan lima perusahaan pembanding yang memiliki perbedaan fungsi dan risiko yang material, serta penggunaan data tunggal tahun 2018 untuk menguji kewajaran transaksi Tahun Pajak 2020 yang terdampak pandemi COVID-19.

Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.697.071.005 yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada analisis kesebandingan yang paling andal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, PMK Nomor 213/PMK.03/2016, SE-50/PJ/2013, dan prinsip-prinsip yang diakui dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan.

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku dibandingkan dalil Terbanding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding patut dikabulkan seluruhnya dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.697.071.005 dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1Harga Pokok Penjualan30.697.071.005,0030.697.071.005,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp580.201.779.307,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp30.697.071.005,00
Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp610.898.850.312,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp58.458.836.852,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp30.697.071.005,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp27.761.765.847,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00977/KEB/ WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00005/206/20/055/24 tanggal 10 Juni 2024, atas nama: PT NITERRA MOBILITY INDONESIA, NPWP 010006443055000 / 0010006443055000, NITKU 0010006443055000000000, beralamat di Jalan Raya Jakarta Bogor KM.26,6, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp27.761.765.847,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp27.761.765.847,00
PPh TerutangRp6.107.588.403,00
Kredit PajakRp6.030.192.080,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp77.396.323,00
Sanksi AdministrasiRp33.620.963
Jumlah PPh YMH dibayarRp111.017.286,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.