P U T U S A N
Nomor: PUT-007311.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00977/KEB/ WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00005/206/20/055/24 tanggal 10 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007311.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NITERRA MOBILITY INDONESIA, NPWP 010006443055000 /
0010006443055000, NITKU 0010006443055000000000, beralamat di Jalan Raya Jakarta Bogor KM.26,6, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 0468/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dan David Steven Macquairie jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 0469/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, yang diberi kuasa oleh Atsushi Aoki jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: David Steven Macquairie
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0469/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025,
2. Nama: Veronica Kusumawardani
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1193/PP/IKH/2025 tgl 7-07-2025,