P U T U S A N
Nomor PUT-007304.12/2025/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00010/KEB/WPJ.25/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/19/106/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007304.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DUA PERKASA LESTARI, NPWP 01.805.668.9-106.000, beralamat di Jl. Teluk Surin Km. 10, Babah Rot, Kab. Aceh Barat Daya, Aceh, yang diwakili oleh Farial Eko Yuswara, Jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Farial Eko Yuswara
Jabatan: Direktur
2. Nama: Muchammad Atho’ur R
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Nomor 05/DIR-DPL/I/2026 tanggal 27 Januari 2026;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho/ 198305182002121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP
2. Nama/NIP: Winiharso Yuono/ 197505311995111001
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan